Vol. 3 No. 1 Juli- September 2008 MELAWAN MONOPOLI, OLIGOPOLI& PEMUSATAN KEPEMILIKAN MEDIA Memperjuangkan Demokrasi untuk kepentingan rakyat bukanlah sekedar“keperluan sejarah” tetapi juga karena“tuntutan moral” Daftar Isi Editorial 4 Laporan Utama 9 “Monopoli dan Oligopoli dalam.....” Artikel(1) 33 “Monopoli, Tuhan Rating& Pers Amnesia” Oleh Yayat R. Cipasang Artikel(2) 39 “ Regulasi, Peta& Perkembangan Media: Melawan dan Mecegah Monopoli....” Oleh Amir Effendi Siregar Artikel(3) 50 “Kontestasi Identitas TV Lokal: Refleksi Krisis Keberagaman....” Oleh Rahayu Artikel(4) 57 “Industri Media Membesar Bagus untuk Bisnis.....” Oleh Ignatius Haryanto Profil 69 “CSDS-Center For Social-Democratic.....” Peristiwa 71 “Si Pemilik Dua Sayap” Mochtar Lubis Resensi Buku 74 “Membongkar Sistem Kapitalistik dan Agenda.....” Dewan Redaksi Ketua: Amir Effendi Siregar Wakil Ketua: Ivan Hadar Anggota: Faisal Basri Mian Manurung Nur Iman Subono Arie Sujito Pelaksana Redaksi Koordinator: Azman Fajar Redaksi: Puji Riyanto Launa Alamat Redaksi Jl. Kemang Selatan II No.2A Jakarta 12730 Telp. 021-719 3711(hunting) Telp. 021- 7179 1358 Jl. Mampang Prapatan XIX No.34 Mampang- Jakarta Selatan Telp/Fax. 021- 798 4559 Ilustrasi* Kuss Indarto c Friedrich-Ebert-Stiftung Penerbit Pergerakan Indonesia dan Komite Persiapan Yayasan Indonesia Kita *) Dilarang mengkopi dan memperbanyak ilustrasi tanpa seijin Friedrich-Ebert-Stiftung Editorial Salam Jumpa! Greetings! Media: Di Antara Cengkraman Negara dan Pasar Media: Between State and Market Grip BANYAK pengamat media meyakini, sejak reformasi bergulir di negeri ini, era kebebasan media(baik cetak maupun elektronik) kembali memasuki masa bulan madu. Namun, seiring perjalanan waktu, tampilnya kebebasan media juga tak luput dari berbagai masalah. Jika pada masa Orde Baru, praktis kontrol media dibatasi dan berada di bawah“kendali” negara, maka di era reformasi kita menyaksikan wajah institusi media(baik di level nasional maupun daerah) kini sepenuhnya berada di bawah kendali pasar, dengan para industrialis dan konglomerat media sebagai pemain, pemilik, sekaligus penguasa barunya. Dinamika media versus penguasa di negeri ini telah memberi pelajaran berharga, bahwa relasi kedua institusi ini faktual berjalan seiring dengan jatuh bangunnya pencarian sistem demokrasi kita. Di era Soekarno, seluruh institusi media“diarahkan” menjadi“jubir kebijakan negara”. Di era Soeharto, media kembali“dipaksa” menjadi“corong pembangunan”. Sementara di Habibie, Gus Dur, Megawati, hingga ke era Yudhoyono-Kalla saat ini, posisi, peran, dan fungsi media bisa dibilang masih berada dalam“kritis”: antara idealisme dan upaya untuk keluar dari cengkraman negara dan pasar. Dalam momen-momen relasi media-penguasa itu, memang ada fase dimana hubungan pers-pemerintah begitu harmonis. Namun pada momen lain, kita juga menyaksikan relasi media-penguasa dipenuhi intrik dan konflik: pendiskreditan, pembredelan, hingga ke pemenjaraan wartawan. Di negeri kampiun demokrasi seperti Amerika Serikat saja, relasi media-penguasa tak selalu berjalan mulus. Kasus pemberitaan peristiwa 11 September 2001, perang Irak, atau kebijakan standar ganda AS di Timur Tengah misalnya, telah membuat pemerintah AS gerah. Rezim Walker Bush sempat meminta agar media AS menulis berita secara lebih patriotik. Di masa Orde Baru, pemerintah bisa dengan mudah menuduh wartawan sebagai”corong asing” dan tak segan4 Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 Many media analysts believed that since the reform was initiated in this country, the freedom of the media (printing as well as electronics) has come to the honeymoon period. Nevertheless, as time went by, free press still encountered various challenges. Under the New Order regime, media was under state’s strict control, and now under the reform era, the media(at the national as well as at the regional level) is beneath the market control, with industrialists and conglomerates as the key players, the owners as well as the new emperors. The dynamics of relation between the media versus the government in this country has taught a precious lesson; the relations between the two parties were actually linked closely to the effort of finding the best democratic system. Under Soekarno era, all media had been“drifted” to be the“state’s spoke person”, while in Soeharto era, again the media was“forced” to be the“megaphone of development”. In the era of Habibie, Gus Dur, Mega and Yudhoyono-Kalla, the position, role and function of the media is still“critical”: torn between the idealism and the effort to break free from state’s and market’s power. Sometimes in the relation between the media and the ruling government, there had been a moment of harmony. However, in other moments, we also witnessed intrigues and conflicts in the relation: discrimination, banning, to the criminalization of journalist. Even in the advanced democratic country like United States, relation between government and media has not always been smooth. Media coverage of September 11 tragedy, Iraq War or US government’s double standards policy in the Middle East are examples of reportage that left the government uncomfortable. Bush administration then had demanded the US media to be more patriotic in making news reportage. During New Order era, the government could easily labeled a journalist as being a“foreign agent” and was keen to banned the media, and the example of this is the Editorial segan membungkam mulut media, seperti terjadi dalam kasus pembredelan majalah Detik, Tempo, dan Editor tahun 1994 lalu. Saat wartawan Sidney Morning Herald, David Jenkin, melaporkan bisnis keluarga Cendana, Menpen Harmoko langsung menyetop peredaran harian tersebut di Indonesia. Tak cuma itu, Harmoko juga menuduh wartawan asing yang beroperasi di Indonesia mempraktekkan apa yang diistilahkan sang Menpen terlama Orde Baru itu sebagai“jurnalisme alkohol”, menulis dengan gaya orang mabuk. Di era Gus Dur, konflik pers-pemerintah muncul lewat statement Syamsul Mu’arif(mantan Menteri Negara Komunikasi dan Informasi), yang melontarkan istilah ”jurnalisme patriotis”. Intinya, pemerintah meminta pers nasional agar lebih berpihak pada NKRI dalam pemberitaan konflik Aceh. Sejak itu, pers mengubah sebutan Gerakan Aceh Merdeka(GAM) menjadi Gerakan Separatis Aceh (GSA). Komitmen pemerintah pascareformasi terhadap kebebasan pers kian melemah di era Megawati Soekarnoputri. Fakta itu tampak dalam kasus hukum yang menimpa Majalah Tempo. Ketika kantor dan wartawan media ini mengalami penyerbuan dan penganiayaan berat massa akibat berita”Ada Tommy di Tanah Abang”, hanya Amien Rais(Ketua MPR saat itu), yang sudi menjenguk wartawan Tempo yang tengah semaput akibat kantornya dirusak massa. Kemana pejabat negara lainnya, cuek! Pada masa Yudhoyono, intervensi negara atas kebebasan pers juga muncul dalam bentuk ambisi pemerintah untuk mamangkas fungsi dan wewenang Komisi Penyiaran Indonesia(KPI) sebagai regulator penyiaran nasional. Melalui paket Peraturan Pemerintah tentang Penyiaran, pemerintah kembali mengoreksi fungsi regulasi penyiaran KPI, seperti tercermin dalam renca revisi pemerintah atas UU Penyiaran No. 32/2002 dan UU Pers No. 40/1999. Pertanyaannya: ke mana arah demokrasi kita pascareformasi tanpa kehadiran demokratisasi media? Bukankah era dominasi negara( state regulated) telah berakhir? Secara teoritis, tanpa demokratisasi media (baca: terbebasnya ruang publik dari hegemoni negara) bisa dipastikan pendulum demokrasi akan kembali berhenti pada shelter ototiterisme baru. Simak saja, Laporan Aliansi Jurnalis Independen(AJI) terkait kekerasan yang menimpa para pekerja media yang tetap terjadi di era reformasi ini. Menurut laporan AJI, sepanjang Mei 2006 hingga April 2007 saja, setidaknya terjadi 53 kasus kekerasan yang menimpa para jurnalis dan media dalam berbagai bentuk: 8 kasus ancaman, 8 kasus pengusiran, 7 kasus penuntutan hukum, 4 kasus pelecehan, 3 kasus penyensoran, 1 kasus pemenjaraan, 1 kasus penculikan, dan 21 kasus penyerangan oleh massa. ban against Detik, Tempo and Editor magazine in 1994. When Sydney Morning Herald journalist, David Jenkin, made a reportage on Cendana family’s business, Minister of Information Harmoko rapidly stopped the circulation of this daily news in Indonesia. Furthermore, the longest serving minister in the New Order accused the foreign journalist working in Indonesia for practicing what he called as“alcohol journalism”, meaning to report with drunken people consciousness. Under Gus Dur era, conflict between the media and the government was developed with Syamsul Mu’arif(former minister of communication and information) statement on“patriotic journalism”. The bottom line is that the government asked the national media to be more in favor of the Unitary State of Indonesian Republic(NKRI) in reporting Aceh conflict. Since then, the press stopped using the terminology of GAM(Aceh Freedom Movement) and started to use GSA(Aceh Separatist Movement). Government commitment towards free press in post reform era, had weakened under Megawati Sukarnoputri. The trend was clearly reflected by a lawsuit case against Tempo Magazine. When Tempo’s office and journalist were attacked and tortured for their report on“There is Tommy in Tenabang”(Ada Tommy di Tenabang), only Amin Rais (chairperson of MPR at the time) bold enough to visit the journalists, who were still in shock due to the destruction of their office. Other state officials were ignorant! Under Yudhoyono era, state intervention on the freedom of press also came forward in form of state ambition to reduce the function and authority of Indonesian Broadcasting Commission(KPI) as the regulator of national press. Through the package of Government Regulation on Broadcasting, the government once again tried to revise the KPI’s function in regulating broadcasting, as reflected in government revision plan in Law on Broadcasting No.32/2002 and Law on Press No.40/1999. The question is: to which direction our democratization will be brought in the absence of media democratization? Has the era of state domination ended? Theoretically, without media democratization(the freedom of public space from state hegemony), it is believed that democratic process will pause on the shelter of new authoritarianism. Let us see the Report of Independent Journalist Alliance(AJI) on the violence that still occurred to media workers during the reform era. According to AJI, from May 2006 until April 2007, no less than 53 cases of violence took place against journalists and media in various forms: 8 threatening cases, 8 eviction cases, 7 lawsuit cases, 4 harassment cases, 3 sensor cases, 1 abduction case by the police, 1 kidnapping case and 21 attack cases by the mass. On the other side, as been told by Amir Effendi SireJurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 5 Editorial Di sisi lain, seperti dikemukakan Amir Effendi Siregar, ditinjau dari perspektif demokrasi, fenomena market centrism atas institusi media kita saat ini sangat berbahaya karena potensial mengancam hadirnya diversity of content, diversity of ownership, dan diversity of voices. Bagi Leo Batubara, penguasaan atas kepemilikan media—terutama media penyiaran—oleh para konglomerat media di Indonesia saat ini sudah sampai pada tahap predatorik, lebih parah dibandingkan dengan negara-negara demokrasi paling liberal sekalipun. Senada dengan Amir Siregar dan Leo Batubara, Dedy Nur Hidayat(2003) pun melihat ancaman serius atas kehidupan demokratisasi media, dengan hadirnya gejala pergeseran dominasi dari pola state regulated ke pola market regulated. Namun, menurut Agus Sudibyo(2008), jika pada masa Orde Baru ekonomi-politik media lebih didominasi oleh perspektif state centrism, maka pasca1998 tinjauan ekonomi-politik media lebih didominasi oleh corak market centrism. Kerangka analisis market centrism berangkat dari asumsi, bahwa era state regulation sudah berakhir, dan telah digantikan oleh era market regulation. Negara bukan faktor determinan lagi bagi kehidupan media, dan selanjutnya hukum pasarlah satu-satunya faktor penentu karakter ruang publik media di Indonesia. Meski tidak sepenuhnya salah, kerangka analisis market centrism tampaknya perlu direvisi. Sebab, fakta dan data aktual menunjukkan, dinamika ekonomi-politik media, terutama dalam kasus media penyiaran pascapemberlakuan Undang-Undang Penyiaran No. 32/2002, menunjukkan yang tengah terjadi saat ini bukanlah pergeseran dominasi kepemilikan dan pengendalian media dari domain state regulation ke arena market regulation, tetapi justru gejala kolaborasi antara ciri-ciri state regulation dengan ciri-ciri market regulation. Lepas dari perdebatan konseptual-teoritis di atas, ditinjau dari peran dan fungsi media/pers sebagai“pilar keempat demokrasi”( the fourth estate), faktual era state regulation yang dioperasikan rezim Orde Baru telah memberi pengalaman buruk pada publik di Tanah Air, dimana media(terutama pers) lebih berperan sebagai bagian dari aparatus ideologis negara ketimbang memerankan dirinya sebagai sarana edukasi, artikulasi persepsi, dan agregasi aspirasi publik( public sphere). Namun, di lain pihak, setelah beberapa waktu memasuki era ekspansi market regulation, berbagai kecenderungan dan kasus menunjukkan era free press dalam sebuah konstruksi free market nyata tak mampu memfasilitasi secara efektif berbagai aspirasi dan kepentingan publik dalam konteks demokratisasi media, di luar ruang tarik-menarik kepentingan kekuasaan dan modal. Dalam sebuah struktur ekonomi-politik otoriter, dimana industri penyiaran berada di bawah kendali negara, 6 Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 gar, if we look through the perspective of democracy, the phenomenon of market centrism over our media institution is actually very dangerous. It potentially harms the existence of the diversity of content, the diversity of ownership and the diversity of voices. For Leo Batubara, the ownership of media-especially broadcasting media-by the media conglomerates in Indonesia has reached the predatory stage, even worse than that in the most liberal democratic states. In line with Amir Siregar and Leo Batubara, Dedy Nur Hidayat(2003) had also seen the serious danger against media democratization life, posed by the threat of changing domination from state regulated pattern into the market regulated pattern. However, according to Agus Sudibyo (2008), while the New Order’s political-economy had been more dominated by state centrism perspective, in post 1998 era’s political-economy, media has been more dominated by the market centrism. The framework of analysis of market centrism based on the assumption, that the era of state regulation had come to end, and replaced by the era of market regulation. State no longer the determinant factor for the life of media, and the law of market became the only determining factor of the character of media public sphere in Indonesia. Although it is not totally incorrect, the framework of analysis of market centrism needs to be revised. Because, fact and actual data has shown that what happened in the dynamics of political-economy of media, especially after the Law on Broadcasting No.32/2002 came into effect, is not merely the changing of ownership domination and media control from state regulation domain to market regulation arena, but more to the collaboration between state regulation characteristics with market regulation characteristics. Apart from the theoretical-conceptual debate pointed out above, if seen from the role and function of media/ press as“the fourth estate of democracy”, the case of state regulation era in New Order regime had given bad experience to the public in this country. Media(especially press) had performed more as part of state apparatus rather than part of education means, perception articulator and public sphere aggregator. However, on the other side, following the entry of the era of market regulation expansion, various tendencies and cases had revealed that the era of free press within a free market construction was proven to be inadequate in facilitating the aspiration and public interest, in the context of media democratization, beyond the competition between power(state) and capital(market) interest.(KEPANJANGAN) In an authoritarian political-economy structure, where the broadcasting industry was run under state control, the ruling regime will have the central role in defining what Editorial rezim penguasa akan berperan sentral dalam mendefinisikan apa yang menjadi“ kepentingan publik”,“ masalah sosial”, “ tantangan nasional”,“ tuntutan pembangunan”, dan jargon-jargon sejenis. Sementara dalam sebuah struktur pasar yang liberal, market regulation adalah institusi dominan dalam mendefinisikan harapan dan aspirasi publik ( issues of public concerns). Dengan kata lain, kaidah-kaidah yang menjadi wacana, isu atau kepentingan publik akan dikendalikan sepenuhnya oleh para pelaku pasar. Meminjam konsep Habermas tentang“ public sphere”, secara substantif sesungguhnya peran dan fungsi media terkait dengan sejauhmana ruang publik dapat menjadi sarana yang efektif bagi pembangunan wacana, pembentukan opini, dan mendiskusikan hal-ikhwal tentang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara rasional, disamping makna ruang publik sebagai wahana partisipasi rakyat dalam mengawasi jalannya pemerintahan; tanpa intervensi negara dan hegemoni modal. Dalam konteks regulasi, semangat yang mendasari sistem penyiaran seperti diamanatkan oleh UU No. 32/2002 misalnya, sesungguhnya adalah mengubah sistem penyiaran otoriter yang didominasi negara ke sistem penyiaran demokratis. Namun, fakta yang muncul, ketika liberalisasi media penyiaran dibuka, yang terjadi justru tampilnya dominasi modal sektor swasta di bidang informasi yang mengarah ke bentuk otoritarianisme baru. Dominasi sektor swasta atas institusi media dapat dilihat dari 200 permohonan ijin penyiaran yang masuk ke Depkominfo, dimana 155-nya diajukan oleh televisi swasta. Sementara dari sisi penyebaran, 67 persen media penyiaran terkonsentrasi di Jawa(Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah), Kalimantan Timur, Bali, DIY, Banten, Riau, dan Sumatera Selatan. Fakta Ini menunjukkan, telah terjadi ketimpangan dalam persebaran televisi di Indonesia. Perkembangan terkini menunjukkan, intervensi pemerintah atas kehidupan media belum sepenuhnya berakhir. Belakangan pemerintah bahkan kian terangterangan membangun kembali supremasinya atas kehidupan media. State reorganizing melalui revitalisasi peran Depkominfo ini menyiratkan kecenderungan hadirnya konsolidasi dan reorganisasi kelompok-kelompok politik konservatif untuk me- reorganized determinasi pemerintah atas kekuatan-kekuatan sosial-politik alternatif, seperti pers atau lembaga penyiaran publik. Kebijakan yang mengabaikan prinsip-prinsip partisipasi publik dalam pengelolaan media jelas bertentangan prinsip kemerdekaan pers, yang mewajibkan negara mengutamakan hak publik untuk memperoleh informasi yang rasional, sehat, dan seimbang. Anehnya, industri media penyiaran seolah tutup mata atas risiko serius di balik penyerahan kembali otoritas regulator penyiaran kepada pemerintah. Industri penyiaran is“public interest”,“social problem”,“national challenge” and“developmental requirement”, as well as other similar jargons. Meanwhile, in a liberal market structure, market regulation is the dominant institution in defining the public expectation and aspiration(issues of public concerns). In other word, rules that became the public discourses, issue or interest will be solely regulated by the market players. Borrowing Habermas’ concept of“public sphere”, in a substantive way, the role and function of media is in fact associated closely to how the public sphere can perform as effective means in developing discourses, shaping opinion, and discussing issues of live in society, nations and state in rational way, parallel to the definition of public sphere as people participations vehicle in overseeing the governance; free from state intervention and hegemony of capital. In the context of regulation, the spirit behind the broadcasting system mandated by Law No.32/2002 for example, actually aimed to change the authoritarian broadcasting system from under state domination to a democratic broadcasting system. However, the liberalization of broadcasting media has brought unexpected result: the emergence of domination of private sector capital that lead to a new form of authoritarianism. The domination of private sector over media institution can be seen easily from the amount of request on broadcasting authorization that went to the department of communication and information(Depkominfo), of 200 proposals, a number of 155 were proposed by private televisions. On the distribution side, 67% of broadcasting media have been concentrated in Java(Jakarta, West java, East Java and Central Java), East Kalimantan, Bali, DIY, Banten, Riau and South Sumatra. This fact demonstrated that inequality happened in the distribution of television across Indonesia. Recent progress confirmed that government intervention over media life has not over yet. Lately, the government had openly pulled off effort to rebuild the supremacy over media life. State reorganizing through the revitalization of the role of Depkominfo reflected the tendency of the emergence of consolidation and reorganization of a conservative political group, to reorganize government’s determination against alternative socio-political groups, such as press and public broadcasting institutions. State policy that ignored the principles of public participation in the management of media is clearly against the principle of freedom of press, which has obliged the state to prioritize public rights to acquire a rational, healthy and balance information. Oddly, broadcasting media industries seemed to shut their eyes to the serious risk behind the return of broadcasting regulator authority to the government’s hand. Broadcasting industries seemed to be unaware that the Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 7 Editorial seakan-akan tidak sadar langkah itu amat berpotensi melahirkan banyak barrier to entry menuju terciptanya industri penyiaran yang mandiri, sehat, dan profesional. Depkominfo dan para konglomerat industri penyiaran tampaknya disatukan oleh satu kepentingan: perasaan terancam oleh berbagai perubahan besar dan mendasar dalam UU Penyiaran. Mereka sama-sama tidak siap menghadapi kenyataan, publik diberi porsi terbesar dalam mengatur ranah penyiaran. Kini, Depkominfo nyata telah menempatkan kembali dirinya sebagai penjamin keberlangsungan ekspansi bisnis para pengusaha penyiaran. Sebaliknya, para pengusaha penyiaran tak segan-segan memberi legitimasi atas kedudukan Depkominfo sebagai pemegang otoritas tertinggi di bidang penyiaran. PP Penyiaran akhirnya menunjukkan state regulation tidak selalu bersifat diametral dengan market regulation. Maka lebih tepat dikatakan, dinamika ekonomi politik penyiaran pasca-2002 lebih didominasi konsolidasi yang digerakkan kekuatan pasar( market-based powers) sekaligus daya-daya politis yang digerakkan kekuasaan negara( state-based powers)(Herry Priyono, 2001). Dan ketika konsolidasi negara-pasar makin menguat, yang kita hadapi adalah anomali. Yang pasti, ketika upaya penguatan partisipasi publik vis a vis negara dan pasar gagal, maka arah demokratisasi kita ke depan juga akan makin amburadul. Mengapa? karena di negeri ini, pasar dan negara diyakni tak lagi berkhidmat pada hak-hak publik sebagai pengawal demokrasi dan pemilik sah kedaulatan negara. Mungkinkah kita mengadopsi model pengelolaan media seperti di negara-negara Eropa Barat—di bawah prinsip demokrasi sosial dan ekonomi pasar sosial—yang mampu mensinerjikan prinsip kepentingan publik, negara, dan pasar secara elegan, tanpa saling menegasikan? Berbagai persoalan yang terkait dengan silang sengketa monopoli media di atas, khususnya media penyiaran, tentu menarik untuk kita dicermati secara kritis. Semangat untuk membangun ruang publik yang sehat dan otonom dalam konteks demokratisasi media inilah yang mendasari tim redaksi Jurnal Demokrasi Sosial memilih tema ini sebagai topik bahasan Edisi ketiga ini. Mudahmudahan, berbagai ide, gagasan dan perspektif pemikiran yang disajikan tim redaksi dalam Jurnal Demokrasi Sosial Edisi 3 ini dapat memberi manfaat bagi pembaca sekalian. Selamat membaca dan tetap berpikir merdeka! event has the potential to create many barriers to entry, against the creation of independent, healthy and professional broadcasting industries. Depkominfo and broadcasting industry conglomerates appeared to be bound together by one interest: the mutual feeling of being threatened by the huge and fundamental change embedded in the Law on Broadcasting. They have not ready yet, to face the reality that public had been given the biggest portion in managing the broadcasting sphere. Now, Depkominfo has clearly repositioned itself as the guardian of the expansion of broadcasting businessperson in the media business. On the other hand, the broadcasting businesspersons audaciously legitimized the position of Depkominfo as the holder of the highest authority in broadcasting. Government Regulation(PP) eventually gave evidence that state regulation is not always diametrical to the market regulation. It is better to say that the political-economy dynamics of broadcasting after 2002 has been dominated more by the consolidation of market-based powers, as well as political efforts of state-based powers (Herry Priyono, 2001). As the consolidation of state and market established, we are now facing the anomaly. Certainly, when the effort to strengthen public participation vis-a-vis state and market failed, the direction of democratization will also become ambiguous. Why? The reason is that in this country, market and state are believed to be ignorant to the right of public, who is actually the true guardian of democracy and the legitimate owner of state sovereignty. Is it possible to adopt a model of media management from West European countries-under the principle of social democracy and social market economy-which was able to synergize the principle of public, state and market interest in such elegant way without having to negate each other? Various problems related to the cross-dispute monopoly of the media that had been discussed above, especially in broadcasting media, are necessary to be critically reviewed. The spirit to build a healthy and autonomous public sphere in the context of media democratization, is the spirit behind the chosen theme made by the Redactor of Social Democracy Journal, in the third edition. Hopefully, all the ideas, thoughts and perspectives brought by the redactor team to this edition will be meaningful for the reader. Hope you have an engaging read and keep your free thinking! Launa dan M Azman Fajar Redaktur Jurnal Sosial Demokrasi Launa and M Azman Fajar Editor of Social Democracy Journal 8 Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 Laporan Utama Monopoli dan Oligopoli dalam Industri Informasi, Media & Telekomunikasi Pendahuluan UU Dasar 1945 dan Undang-Undang Penyiaran No 32 tahun 2002 mengamanatkan bahwa sistem penyiaran Indonesia harus menjadi sistem penyiaran yang demokratis dan desentralistik. Oleh karena itu, dalam sistem penyiaran Indonesia yang baru ini, antara lain untuk menjamin terjadinya diversity of ownership and diversity of content dibentuk stasiun lokal dan stasiun jaringan. Kedua bentuk stasiun penyiaran inilah yang seharusnya berperan sekarang ini, dan lembaga-lembaga penyiaran yang sudah ada harus bergerak ke arah bentuk stasiun penyiaran tersebut. Selanjutnya, pemusatan kepemilikan dibatasi dengan sangat ketat. Namun sayangnya, lembaga-lembaga siaran yang telah ada tidak demikian halnya. Sebaliknya, justru telah terjadi pemusatan kepemilikan dalam lembaga siaran sehingga otoritarianisme- sentralistik yang “....toritarianisme-sentralistik akan memunculkan monopoli, yang pada akhirnya akan mengancam keberagaman (diversity), baik diversity of ownership maupun diversity of content.” dilakukan oleh negara, sekarang bergeser ke arah otoritarianisme swasta atau korporasi. Padahal, otoritarianisme-sentralistik siapapun pelakunya akan membahayakan demokrasi. Ini karena otoritarianismesentralistik akan memunculkan monopoli, yang pada akhirnya akan mengancam keberagaman( diversity), baik diversity of ownership maupun diversity of content. Ini jelas bertentangan dengan paradigma penyelenggaraan penyiaran dan bahkan bertentangan dengan undangundang penyiaran No. 32 tahun 2002. Untuk itu, edisi ketiga Jurnal Demokrasi Sosial mengangkut isu seputar kecenderungan monopoli dan oligopoli dalam industri media, informasi, dan telekomunikasi di Indonesia. Untuk itu, tim redaksi jurnal mengundang berbagai pihak untuk mendiskusikan persoalan tersebut. Beberapa yang diundang sebagai pembicara diantaranya adalah Amir Effendi Siregar(MPPI) dan Ignatius Haryanto (LSPP), dan sebagai peserta aktif diantaranya adalah Leo Batubara(Dewan Pers), Rahayu MSi(PKMBP), Kukuh Sanyoto(MPPI), Sukma (Pergerakan Indonsia), Yayat R. Cipasang (Rakyat Merdeka), dan seluruh anggota redaksi Jurnal Demokrasi Sosial. Diskusi dilakukan pada tanggal 10 Juli 2008 di Kantor Pergerakan Indonesia Jl. Mampang Prapatan 4, Jakarta Selatan. Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 9 Laporan Utama Ivan A. Hadar Selamat malam Bapak dan Ibu sekaliyan, Malam ini, telah hadir para pejuang demokrasi diantaranya adalah Pak Leo Batubara yang akan menjadi salah satu narasumber, Pak Amir Effendi Siregar, Mas Ignatius Haryanto, dan mestinya ada yang dari KPPU, Mohammad Iqbal, tetapi sayangnya malam ini tidak bisa datang. Saya akan memberikan pengantar singkat saja. Kita mempunyai UU No. 32 tahun 2002, dan sebelumnya kita telah mempunyai UU No. 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli. Malam ini, kita akan mendiskusikan persoalan tersebut dengan memfokuskan pada persoalan pemusatan kepemilikan. Semangat UU No. 5 tahun 1999, katanya, ada semacam kompromi antara anti monopoli di satu sisi dengan persaingan usaha yang sehat di sisi yang lain. Cirinya dekonsentrasi. Dalam makalah Mas Ignatius Haryanto dan Pak Amir Effendi Siregar disebutkan adanya desentralisasi. Semangatnya setelah reformasi dari konsentrasi menjadi dekonstrasinya yang intinya terjadi diversifikasi. Selama Orde Baru, kita tahu bagaimana monopoli informasi totally dari pusat kekuasaan, khususnya dari Cendana yang sifatnya satu arah. Di Amerika Serikat, ada undang-undang anti-trust yang sifatnya lebih bersifat teknologi law. Intinya, inovasi teknologi akan mendorong terjadinya perubahan paradigma dari konsentrasi menjadi dekonsentrasi. Kadang-kadang memang terjadi merger, misalnya, yang terjadi antara McDonal Douglas yang kemudian dibeli oleh Boeing untuk bersaing dengan Airbus yang spiritnya biasanya adalah demi kepentingan nasional. Amerika Serikat bersaing dengan konsorsium Airbus di Eropa. Jadi, untuk beberapa hal, monopoli penting dan tidak selalu buruk. Berkenaan dengan UU No. 5 tahun 1999, pertanyaannya apakah undang-undang ini mengandung elemen-elemen seperti yang ada anti-trust law yang ditujukan untuk peningkatan teknologi, kemandirian bangsa, dan seterusnya? Nanti, mungkin kita akan mendiskusikannya. Dalam makalah para narasumber, mudah-mudahan ada hal 10 Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 tersebut. Namun yang pasti, peralihan dari Orde Lama ke Orde Baru terjadi perubahan ideologi yang sangat drastis. Yang tadinya mungkin ke kiri-kiran, termasuk sosdem, tapi mulai tahun 1970-an akhir, khususnya tahun 1980-an, terjadi liberalisasi pasar. Konsekuensi liberalisasi ini adalah jelas, diantaranya adalah terjadinya konsentrasi. Seperti yang ditulis Bung Amir dalam makalahnya, dapat kita lihat bagaimana kepemilikan tv yang hanya oleh beberapa kelompok. Di sini, membentuk monopoli yang jelas. Di media cetak ada kelompok Kompas, Jawa Pos, dan seterusnya. Kesemuanya merupakan konsekuensi logis perubahan ideologi. Meskipun demikian, dalam ideologi liberal, ada nuansanya. Kita lihat di negara-negara Eropa Barat, ada Skandanavia, Jerman, Perancis, dan sebagainya. Di sini, ada nuansa-nuansa yang sebenarnya bagian dari undang-undang untuk menghindari terjadinya pemusatan atau monopoli. Jadi, ada keanekaragaman dalam informasi dan sebagainya. Di Italia, ada media yang dikuasai oleh Silvia Berlusconi dan pernah melakukan korupsi besarbesaran. Namun, lewat monopoli media massa, dia bisa membangun citra dan sekarang bahkan terpilih kembali menjadi perdana menteri di Italia. Artinya, memang begitu dahsyat kekuasaan media massa ketika dimonopoli. Ia bisa dipakai untuk membangun citra seseorang yang sebenarnya buruk, mungkin juga sontoloyo, tapi bisa berkembang menjadi malaikat. Apalagi jika masyarakat sudah dininabobokan dengan telenovela, sinetron, dan sebagainya sehingga tidak mau berfikir panjang. Jika Boliwood tidak happy ending, maka filmnya tidak laku. Artinya, di India yang sangat miskin, orang tidak mau menonton yang sulit-sulit. Oleh karenanya, film-film Eropa pasti tidak laku di India. Ini karena Eropa berbeda dengan Hollywood yang seringkali happy ending. Film Eropa itu rumit dan mesti berfikir sehingga tidak laku jika dipasarkan di India. Mungkin di Indonesia juga tidak laku kalau kita berbicara yang sulit-sulit. Di Indonesia, sekarang ini, sinetron atau film yang laku adalah yang jualan mantra. Namun, ini tidak boleh dibiarkan. Ada orang-orang seperti Bung Amir, Pak Leo dan teman-teman dari media massa yang sebenarnya punya nurani. Yang terjadi di Indonesia sekarang ini, alasannya karena keterbatasan dana pemerintah kemudian timbul gelombang penyertaan modal swasta, tetapi lama-kelamaan menjadi privatisasi yang tidak ada aturannya. Tidak hanya monopoli, tetapi bahkan telah menjadi duopoli seperti yang dilakukan Telkomsel dan Indosat. Aliansi besar dengan Sintel ketika ada keputusan pengadilan bahwa STT Singapura tidak boleh melakukan monopoli kemudian dia jual dari kantong kiri ke kantong kanan. Komisi Pengawasan Persaiangan Usaha(KPPU) sebenarnya lebih berkecimpung pada sisi persaingan usaha yang sehat, dan bukannya anti monopoli. Mungkin ini juga kesempatan dalam gelombang neoliberal karena Laporan Utama jika anti monopoli, maka akan dituduh negara komando, negara otoritarian, dan sebagainya. Sayangnya, dalam hal ini, kita tidak tahu peranan KPPU karena orangnya tidak bisa hadir. Dalam term of rereference(TOR)-nya Bung Amir, disebutkan adanya otoritarianisme korporasi. Kalau tadinya di Cendana, sekarang mungkin berada di korporasikorporasi dengan jaringannya masing-masing yang menjadi otoritarian dalam artian yang lebih halus, lebih memukau dan menggoda. Namun, tetap menjadi bagian dari brain washing sehingga diversifikasi informasi tidak terjadi. Sebaliknya, yang terjadi adalah teror iklan, pemolesan citra, dan lain sebagainya. Di Jerman, negara dimana saya lama tinggal, bahkan di negara yang sangat kapitalis sekalipun demikian memiliki pembagian regulasi yang sangat bagus baik untuk tv negeri, swasta nasional ataupun daerah. Misalnya, iklan tidak diijinkan setelah jam delapan malam. Di Indonesia, kalau sekarang kita menonton film yang bagus, maka akan sangat capek karena meskipun sudah larut malam, tetapi iklannya masih sangat panjang. Ini terjadi karena monopoli dan, dalam konteks Indonesia, regulasinya tidak jelas. Saya kira itu pengantar singkat dari saya. Silahkan Bung Amir sebagai penggagas, salah satu pejuang demokrasi media massa. Amir Effendi Siregar Baiklah saudara-saudara dan kawan-kawan semua. Memang kalau kita berbicara mengenai monopoli dan oligopoli atau pemusatan kepemilikan cakupan atau spektrumnya luas dan banyak sekali sehingga pada saat ini kita mencoba membatasi diri pada bidang yang kita sebut dengan industri informasi, media, dan telekomunikasi. Kita berharap telekomunikasinya bisa diambil alih oleh KPPU. Namun sayangnya, KPPU tidak bisa hadir. Oleh karena itu, malam ini, kita lebih berkonsentrasi pada industri informasi dan media. Secara spesifik, kita akan mendiskusikan mulai dari media cetak dan media elektronik. Kebetulan untuk bidang yang disebut dengan media elektronik televisi ini, saya secara intensif melakukan studi tentang itu. Secara umum, saya akan memberikan gambaran tentang peta media sekarang, baik media cetak maupun elektronik. Bung Ignatius Hariyanto juga punya studi khusus tentang pemusatan kepemilikan, yang saya percaya, nanti bisa saling melengkapi untuk melihat pemusatan kepemilikan dan monopoli khususnya media elektronik. Sebelumnya, Bung Ivan sudah memberikan pengantar dan kalau dinyatakan secara sederhana adalah kita ingin mengubah suatu sistem otoriter-represif yang didominasi negara menjadi suatu yang sifatnya demokratisdesentralistik. Namun ternyata, kondisi kita saat ini dapat diibaratkan keluar dari mulut Buaya kemudian masuk ke mulut Harimau. Ini karena ketika liberalisasi dibuka, demokratisasi sipil dan politik dibuka, yang terjadi justru konsentrasi baru yang dilakukan oleh privat sektor yang mengarah ke bentuk otoritarianisme baru, sentralisme baru, khususnya di bidang informasi dan media. Bidang-bidang lain mungkin juga mengalami hal yang sama. Sentralisme baru tersebut sudah tampak dalam industri informasi, khususnya televisi. Ini sebenarnya concern yang paling utama yang harus kita pecahkan agar demokratisasi tetap berjalan sehingga tidak muncul otoritarianisme baru. Dalam pemahaman saya, jika kita akan membangun suatu bangsa yang demokratis, baik demokrasi politik, sipil, ekonomi, sosial dan budaya, maka demokrasi yang desentralistis harus dibangun. Dalam konteks Indonesia, bukan hanya demokrasi ekonomi dan sosial yang terancam, tetapi demokrasi politik juga sudah terancam. Dalam konteks ini, demokrasi sosial jika saya dapat memfokuskan diri membangun demokrasi basic-nya adalah demokrasi politik dan demokrasi sipil, baru kemudian secara bersamaan demokrasi ekonomi, sosial dan budaya. Namun, untuk kasus Indonesia, justru demokrasi politik dan sipilnya dalam bahaya sehingga bukan hanya demokrasi ekonomi dan sosialnya, tetapi demokrasi politiknya juga dalam bahaya. Persoalannya adalah bagaimana kita akan membangun demokrasi ekonomi, sosial dan budaya, jika demokrasi politik dan sipilnya gagal? Inilah sebenarnya concern utama saya ketika melihat fenomena di bidang industri media. Selanjutnya, saya akan mencoba memberikan penjabarannya. Untuk kasus Indonesia atau untuk kasus di dunia demokrasi manapun, sebetulnya regulasi media dibedakan menjadi dua bagian besar. Pertama, regulasi untuk media yang tidak menggunakan publik domain seperti buku, surat kabar, majalah, dan lain sebagainya yang merupakan media cetak. Media-media ini merupakan industri media yang tidak mempergunakan publik domain, yakni, untuk kasus televisi dan radio, ranah publik frekuensi, spektrum gelombang radio atau televisi. Bagi media cetak atau media yang tidak mempergunakan publik domain, sebenarnya, regulasi yang disebut dengan pemusatan kepemilikan, monopoli, dan oligopoli berlaku ketentuan-ketentuan umum seperti yang terjadi di negaranegara demokrasi. Dalam konteks Indonesia, berlakulah ketentuan-ketentuan dalam UU No. 5 tahun 1999 yang sebenarnya juga, jika saya tidak keliru, mengkopi UU Anti Monopolinya Jerman, Eropa Barat. Oleh karena itu, kalau kita ingin menilai pemusatan kepemilikan atau monopoli untuk media yang tidak mempergunakan ranah publik, maka Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 11 Laporan Utama yang dipergunakan adalah UU No. 5 tahun 1999 sehingga regulasi media untuk media nonpublik domain ini berlaku ketentuan umum. Kedua, media yang mempergunakan publik domain, yang kita sebut dengan media elektronik, radio, dan televisi. Regulasi sangat ketat,“ highly-regulated”, berbeda dengan media cetak. Jadi, untuk media-media ini, harus mendapatkan ijin. Dalam konteks Indonesia, regulatornya ada dua, yakni Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan pemerintah. Untuk kasus-kasus negara demokrasi di dunia, regulatornya adalah independen regulatory body seperti FCC di Amerika sehingga meskipun state body, tetapi merupakan independen state body. Untuk kasus Indonesia, ada perebutan kekuasaan antara KPI dengan pemerintah. Selanjutnya, oleh karena media elektronik menggunakan public domain, regulasi yang dipergunakan untuk melihat pemusatan kepemilikan dan monopoli adalah UU Penyiaran No. 32 tahun 2002 disamping UU No. 5. Ini karena tiga alasan. Pertama, karena ia menggunakan ranah publik jadi harus diatur secara tersendiri. Kedua, publik domain sifatnya terbatas yang disebut scarcity theory. Jadi, medianya lebih banyak( demand) daripada yang tersedia. Ketiga, pervasive presence theory, berbasis luas. Ia bisa masuk ke kamar kita tanpa minta ijin. Oleh karena itu, di seluruh negara demokrasi di dunia, baik di Eropa maupun di Amerika highly-regulated. Namun, dalam melihat monopoli media, ada hal spesifik yang harus diperhatikan mengapa kita tidak mempergunakan UU No. 5, tetapi UU Penyiaran. Ini karena ketika kita memperoleh frekuensi maka sebetulnya kita memiliki hak monopoli atas frekuensi tersebut sehingga mestinya sudah dapat dikenai undang-undang antimonopoli No. 5 tahun 1999. Untuk itu, bukan UU No. 5 tahun 1999 yang menjadi acuannya karena tidak cukup memadai, tetapi UU Penyiaran. Undangundang ini memberikan hak kepada kita untuk memonopoli frekuensi tersebut dalam waktu yang terbatas, 10 tahun untuk televisi dan 5 tahun radio. Persoalan yang dihadapi Indonesia adalah ketika diberi hak monopoli atas frekuensi, mereka ingin memonopoli lebih banyak. Menurut saya, ini merupakan gejala yang sangat mengerikan. UU Penyiaran menyebutkan bahwa negara memberi monopoli frekuensi kepada kita maka pakailah sebaik-baiknya sesuai dengan janji yang kita sebutkan. Namun, dalam konteks Indonesia, yang terjadi sekarang bukan hanya melakukan monopoli frekuensi, tetapi juga adanya keinginan untuk menguasai lebih banyak lagi publik domain. Landasan inilah yang sebenarnya menjadi dasar filosofis dan hukum yang dapat kita gunakan untuk menilai pemusatan kepemilikan media penyiaran di Indonesia. Untuk kasus media cetak, selalu ada hubungan economic development dan development of media. Di sini, akan berlaku ketentuan-ketentuan umum pasar. Kasus di Indonesia, seperti yang bisa kita lihat, pertumbuhan 12 Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 ekonomi begitu rendah. Berdasarkan World Bank tahun 2008, GNI masih tetap pada posisi US$1420 meskipun telah melakukan pembangunan sekian lama. Jumlah penduduk miskin tahun 2008 kalau diukur dengan$1 sebesar 15,5 juta, dan jika menggunakan ukuran yang digunakan BPS, yakni dengan menggunakan standar 1,5 dolar yang dihitung berdasarkan IPP(kemampuan untuk mengkonsumsi supaya tetap bisa hidup secara layak) sebesar 37,17 juta. Namun, jika digunakan standar$2, maka lebih dari 100 juta penduduk Indonesia miskin. Jumlah media cetak di Indonesia menurut data terbaru SPS sebanyak 983 buah. Jumlah penerbitan ini luar biasa jika dilihat dari sisi kuantitas karena ada peningkatan signifikan dari yang semula hanya 280 penerbitan menjadi 900. Namun, ditinjau dari segi oplah maka dibandingkan sebelum reformasi pertumbuhannya sangat kecil. Sebelum reformasi, jumlah oplah sekitar 13-14 juta, sedangkan setelah reformasi atau sekitar 10 tahun kemudian jumlah “Undang-undang Penyiaran memberikan hak kepada kita untuk memonopoli frekuensi tersebut dalam waktu yang terbatas, 10 tahun untuk televisi dan 5 tahun radio.” oplahnya hanya sekitar 19 juta sehingga sebenarnya tidak menghasilkan pertumbuhan yang signifikan. Ini terjadi karena pertumbuhan ekonomi juga sangat rendah dibandingkan dengan masa sebelum reformasi. Di sini, ada korelasi signifikan antara economic development dengan development of the media. Ini saja hanya berkonsentrasi pada penerbit besar meskipun mungkin belum terjadi monopoli. Untuk memberikan gambaran apakah jumlah 19 juta eksemplar besar atau kecil, kita dapat merujuk Amerika Serikat sebagai perbandingan. Di Amerika, 20 majalah yang oplahnya tertinggi saja sudah mencapai 138 juta/minggu. Jumlah oplah media cetak di Amerika diperkirakan di atas jumlah penduduk. Jumlah penduduk Amerika kira-kira 250-270 juta, dan oplah media cetaknya sekitar 300 juta. Ini memperlihatkan betapa kecilnya jumlah oplah media cetak kita dibandingkan dengan pertumbuhan di negaranegara lain. Perbandingan ini penting untuk melihat arah demokrasi sosial, yakni berhubungan dengan bagaimana mengatasi oplah media cetak yang sangat rendah. Di negara-negara di dunia, seperti Perancis, Rusia, ataupun Swedia negara memberikan subsidi terhadap media cetak untuk mendorong diversity of content. Negara memberikan bantuan, baik dalam bentuk training ataupun dalam pembelian oplah, dana, kertas, dan lain sebagainya. Negara- Laporan Utama negara tersebut menganut prinsip yang disebut demokrasi sosial. Jadi, di negaranegara tersebut, jika medianya sudah besar dan dapat berjalan sendiri, maka dilepas begitu saja. Namun, untuk mediamedia kecil, negara memberi perhatian untuk menjamin terjadinya penghargaan terhadap minority. Di Swedia, misalnya, terdapat warga negara keturunan Indonesia yang sangat kecil jumlahnya, dan negara memberi bantuan yang ditujukan semata-mata untuk menghidupkan Bahasa Indonesia dan mengembangkan aktivitas kebudayaan bagi orang Indonesia yang berwarga negara Swedia. Padahal, jumlah mereka hanya beberapa ratus orang saja. Perancis juga memberikan bantuan atau subsidi untuk media cetak. Hanya Amerika yang tidak memberikan subsidi karena berhaluan demokrasi liberal. Namun, di negara tersebut, media cetak tidak dikenakan pajak pertambahan nilai(valued added tax). Di Amerika dan Meksiko sama sekali tidak ada valued added tax. Di sii, hampir seluruh negara di dunia, termasuk negara-negara paling liberal sekalipun, memberikan kebebasan terhadap valued added tax, dan inilah yang sekarang sedang dituntut SPS. Dalam konteks ini, pajak terhadap ilmu pengetahuan dibebaskan. Ini penting karena sebenarnya harga koran, secara sederhana, lebih rendah dibandingkan dengan harga kertas korannya. Oleh karenanya, di negaranegara yang disebutkan di atas, dibebaskan dari valued added tax. Pembelian kertas koran pada umumnya juga dibebaskan dari pajak karena dianggap sebagai media untuk mencerdaskan bangsa, no tax of knowledge. Selanjutnya, saya ingin membahas televisi yang banyak sekali terjadi monopoli. Untuk kasus Indonesia, televisi yang mempunyai hak siaran ada empat jenisnya, yakni lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran komunitas, dan lembaga penyiaran berlangganan. Untuk lembaga penyiaran berlangganan, sementara bisa kita kucilkan karena regulasinya sedikit berbeda. Di negara Amerika yang prinsipnya sangat liberal kapitalistik, lembaga penyiaran yang dominan adalah swasta(Lembaga Penyiaran Komersial). Namun uniknya, 15 tahun terakhir ini muncul ketidakpuasan terhadap lembaga penyiaran komersial sehingga mulai lahirlah public service broadcasting yang dimiliki oleh negara-negara bagian atau community di negara bagian. Lembaga ini didirikan untuk melakukan balancing terhadap lembaga penyiaran komersial. Sementara itu, di negara-negara Eropa Barat, khususnya negara sosial demokratis, yang dominan adalah public service broadcasting. Namun, orang juga tidak puas terhadap hal ini sehingga dalam waktu 15 tahun terakhir mulai muncul commercial broadcasting. Untuk kasus Indonesia, dulu dominan TVRI, sekarang jeblok, yang kemudian dominan adalah privat sector. Seharusnya, untuk konsep demokrasi sosial, public sector ini harus dipacu dan dihidupkan seperti konsep Eropa Barat yang disebut public service broadcasting sehingga TVRI terus bisa eksis guna melakukan balancing terhadap privat sector. Sementara private sector, konsep yang seharusnya berlaku adalah 10 tv yang dikenal dengan tv nasional dengan puluhan dan bahkan ratusan stasiun relay tersebut bersiaran jaringan. RCTI mempunyai 40an stasiun relay, Indosiar 30an stasiun relay, dan SCTV 30an stasiun relay. Berdasarkan konsep yang baru seharusnya mereka melakukan diversity. Stasiun-stasiun relay tersebut dijadikan stasiun lokal meskipun dia tetap ikut memiliki sahamnya. Namun, yang terjadi sekarang ini adalah, seperti yang saya katakan tadi, dari 10 stasiun tv yang ada melakukan merger atau diambil alih. MNC mempunyai tiga stasiun televisi, Latifi diambil alih TV One, Khairul Tanjung menguasai Trans7 dan TV7, dan yang terakhir ini Indosiar rencananya akan diambil alih oleh SCTV. Dalam konteks ini, seolah-olah orang membayangkan tiga stasiun TV yang bergabung. Padahal, tidak demikian. Bukan tiga stasiun TV yang bergabung, tetapi ratusan stasiun relay yang bergabung. Padahal, mereka seharusnya menjadi televisi lokal. Ini benar-benar melanggar UU karena dalam undang-undang disebutkan bahwa pemusatan kepemilikan dibatasi. Satu badan hukum seseorang hanya boleh memiliki dua stasiun televisi di tempat yang berbeda. Sekarang ini, satu badan Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 13 Laporan Utama hukum mempunyai tiga stasiun dalam satu tempat. Di negara-negara liberal sekalipun, kondisi semacam ini tidak terjadi. Amerika sebagai contoh, regulasinya berbunyi begini,“ You can own as many tv station as you want, selama daya jangkaunya tidak melebihi 39% TV household. Jadi, Anda boleh mempunyai 30 ataupun 40 stasiun televisi selama jangkauannya tidak lebih dari 39% household yang mempunyai akses. Jadi, kalau 100 juta penduduk Amerika yang mempunyai akses terhadap televisi, maka maksimum hanya 39% yang bisa dijangkau. Pada tahun 2003, hanya sebesar 35%, dan akibat negosiasi dan perdebatan yang panjang maka akhirnya Senat memperbesar menjadi 39%. Kondisi faktual Indonesia ternyata lebih gila dari Amerika. Bayangkan, RCTI saja sudah mampu menjangkau lebih dari 90% Indonesian tv household. Jika, misalnya, total populasi penduduk Indonesia 222 juta, population in combined area yang bisa bisa jangkau 80%, maka dari jumlah ini, 67% bisa dijangkau. Jadi, 67% dari 177 juta adalah Indonesian television household. Angka 117 juta orang ini sebenarnya yang mempunyai akses terhadap siaran televisi sehingga dengan demikian maka RCTI saja sudah menjangkau sekitar 90% orang Indonesia yang mempunyai akses terhadap televisi. Jika ia mempunyai tiga, maka akan lebih mengerikan. Lebih berbahaya lagi, stasiun-stasiun televisi tersebut digunakan oleh pemiliknya untuk melakukan pembelaan diri. Dalam kasus Hary Tanu Wijaya, misalnya, televisi digunakan untuk melakukan pembelaan diri ketika ia mempunyai kasus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK). Inilah pokok-pokok fikiran yang bisa saya sampaikan dalam kesempatan ini. Paparan detil dapat dibaca dalam paper saya. Kita sudah ke DPR, pemerintah dan lain sebagainya untuk melakukan somasi terhadap kasus monopoli ini. Kita sudah mempunyai hukum dan aturan yang bagus, tetapi law enforcement-nya lemah. Bahkan, dapat dikatakan tidak berjalan. Ini karena regulator tidak mau menafsirkan UU berdasarkan semangat yang ada atau PP tidak ditafsirkan berdasarkan semangat yang ada dalam UU. Dalam undang-undang dengan tegas disebutkan bahwa media yang menggunakan public domain tidak boleh terjadi pemusatan kepemilikan, tetapi mereka menerjemahkannya lain. Dengan demikian, pada dasarnya bukannya tidak ada law, tetapi law enforcement-nya yang tidak berjalan. Oleh karena itu, perlu pressure dari publik, media, dan tentu saja kita semua. Ivan A Hadar Menarik. Pertanyaannya apakah sudah pernah dicoba diajukan ke Mahkamah Konstitusi? Leo Batubara Sudah, dan kita kalah. 14 Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 Amir Effendi Siregar Kasus ini bukan di Mahkamah Konstitusi(MK), tetapi di Komisi Pengawasan Persaingan Usaha(KPPU). Nah, apa yang terjadi di KPPU? Ini pertanyaan yang menarik. Dalam kasus ini, kita melapor ke KPPU. Waktu itu, kita menyatakan kepada KPPU,“Hai KPPU jangan hanya kau pakai UU No. 5, tetapi pakailah UU Penyiaran baru kemudian UU No. 5 sebagai pelengkap.” Lantas, apa yang terjadi? Pemeriksaan di stop oleh Tim Pemberkasan bekerja karena dianggap tidak memenuhi syarat mengingat market share-nya di bawah 50%. Market share-nya hanya 30 atau 40%. Komisionernya bilang“Tunggu dulu, periksa lagi.” Tim pemberkasan ini adalah mantan birokrat dan bukan komisioner. Selanjutnya, Tim Pemberkasan distop dan diambilalih oleh Komisioner, dan sekarang sudah masuk ke dalam monitoring dan terus akan diperiksa kembali. Kita mempunyai data baru mengenai sepak bola kemarin. Ternyata, selama berhari-hari, market share ketiga tv, yakni RCTI, Global TV, dan TPI di atas 60%. Kedua, kartel iklan karena satu spot iklan selama 30 hari dijual 75 juta. Ini hampir sama kasusnya dengan seluler. Ini bukti baru. Ivan A. Hadar Mungkin kita mempunyai banyak pertanyaan, tetapi kita simpan terlebih dahulu. Selanjutnya, silahkan Bung Ignatius Hariyanto. Ignatius Haryanto Saya hanya akan melengkapi apa yang telah dikatakan Bang Amir mengapa kita harus waspada jika berbicara mengenai kepemilikan media yang terpusat. Bagi orangorang bisnis, memang satu fenomena yang bagus karena, menurut mereka, ini era dimana konvergensi dilakukan antara media cetak dan media elektronik supaya enjoy dalam sistem perolehan iklan, rating, dan lain-lain. Semuanya bisa saling menunjang, dan sekarang sudah tidak aneh lagi kalau kita lihat media televisi, surat kabar, dan sebagainya saling mempromosikan barang-barang yang ada dalam grup mereka. RCTI, misalnya, kita melihat yang diiklankan adalah Harian Seputar Indonesia, Gene, dan lain-lain. Hal yang tidak jauh berbeda juga terjadi di Kompas. Untuk bisnis, ini memang sesuatu yang bagus. Namun, pertanyaannya apakah sesuatu yang bagus untuk bisnis juga akan bermanfaat bagi publik? Dalam hal ini, saya akan berusaha membedakan dengan tegas bahwa kita bukan hanya sebagai pasar, tetapi juga publik. Kita adalah citizen, warga negara. Oleh karena itu, kita mempunyai hak politik dan menyampaikan pendapat. Kita bukan semata-mata orang yang mendapatkan terpaan media yang dalam kategori itu kita hanya dianggap sebagai“nomor”, dianggap sebagai dukungan dalam rating dan lain sebagainya. Maksud saya Laporan Utama adalah ada banyak masalah yang bisa ditelaah tentang mengapa kepemilikan media terpusat ini perlu makin diawasi. Saya mengenal persoalan ini kurang lebih 10 tahun yang lalu. Saya pernah dua kali ikut seminar internasional mengenai masalah pemusatan kepemilikan media, dan semakin jelas bahwa kekhawatiran yang pernah ditemukan sejumlah kawan, baik di Asia Tenggara maupun di Eropa Timur dan Eropa Tengah kelihatannya sama dengan yang terjadi di Indonesia. Di sini, kepemilikan media terpusat tidak bagus untuk praktik jurnalistik, tidak bagus untuk kepentingan masyarakat luas. Ini karena jika kita berbicara mengenai content media yang ditonjolkan adalah sesuatu yang lebih banyak mengandung unsur komersialisme, sensasionalisme, dan lain sebagainya. Kemudian, hal-hal yang terkait dengan masalah kepentingan publik, yang seharusnya lebih diketahui oleh masyarakat menjadi diabaikan. Kita lihat saja, misalnya, saya ingat sekali beberapa tahun yang lalu, tepatnya empat tahun lalu, tayangan infotainment hanya sebuah tayangan sore sekitar jam 4. Namun, lama-kelamaan durasinya menjadi semakin panjang. Durasi tayangan infotainment yang paling panjang adalah setengah tujuh. Siaran berita langsung dilanjutkan dengan infotainment, dan sampai sekarang minat penonton tampaknya belum juga turun. Padahal, dilihat dari ongkos produksinya sangatlah murah. Biaya untuk memproduksi infotainment paling berkisar antara 6-7 juta untuk tayangan 30 menit. Namun, jumlah iklan yang masuk sangatlan besar sehingga kita dapat menghitung berapa keuntungan yang didapat PH atau stasiun tv yang menayangkannya. Ini jika dilihat dari sisi komersialisasi atau sensasionalisme yang diangkat. Di sisi lain, kita juga bisa melihat bahwa profesi jurnalis menjadi ambigu. Misalnya, mereka yang pernah belajar tentang jurnalistik, menjadi wartawan, akan selalu diajarkan mengenai definisi berita, yakni terkait dengan sebuah peristiwa yang terjadi. Namun, dalam infotainment, tidak perlu harus ada peristiwa. Sebuah berita dapat bermula dari rumor ataupun gosip. Bagi mereka, tidaklah penting apakah gosip terbukti atau tidak. Namun, sudah bisa ditayangkan. Menurut saya, ini logika yang terbalik-balik. Sementara itu, tayangan-tayangan yang bersifat lebih serius, yang lebih memberikan unsur pendidikan, semakin diabaikan. Jika para pengamat televisi melihat bahwa tv adalah show bisnis, bukan information bisnis, maka akan sangat sedikit unsur informasi dibandingkan dengan show bisnisnya. Ini juga merupakan kecenderungan global yang menunjukkan bahwa industri tv memang sulit kalau hanya menghasilkan informasi. Mereka harus bertarung sedemikian rupa untuk mengembalikan modal. Oleh karena itu, tayangan yang berkualitas buruklah yang lebih sering diangkat karena menghasilkan keuntungan yang lebih besar dengan biayanya lebih murah. Beberapa tahun yang lalu, kita mendapati banyak tayangan reality show. Sekarang ini, acara kontes juga semakin marak. Semua stasiun televisi menggelar acara serupa. Kalau satu stasiun tv membuat inovasi atau mereka bisa maju, maka yang lain tidak akan malu-malu untuk mengekor sehingga acara berbagai channel seragam. Oleh karenanya, jika kita berbicara tentang televisi, maka mau tidak mau kita akan membahas tayangan-tayangan semacam itu. Persoalan yang lain adalah mengenai, katakanlah, dari sisi mobilitas para pegawainya. Sekarang ini, sebagian pekerja media televisi adalah orang-orang dari media cetak. Jika saya boleh mengatakan, maka mereka mengalami keterjebakan. Ketika teman-teman yang bekerja sebagai wartawan media cetak ketika menjadi wartawan cetak bisa mengatakan bahwa apa yang mereka tulis besar kemungkinan dibaca orang, tetapi jika mereka masuk ke dalam industri televisi dan mungkin bisa membuat laporan bagus, maka siapa yang akan menonton acara jam 11 malam atau hari Minggu jam 2 siang meskipun acaranya bagus? Ini karena medium seperti TV merupakan medium yang sekali putar. Berbeda dengan surat kabar yang masih ada wujudnya, yang kalau kita pagi hari sibuk, misalnya, maka sore hari masih bisa membaca. Ini berbeda dengan tv karena ketika acara diputar kita tidak menonton, maka kita tidak akan dapat menontonnya lagi. Intinya adalah dorongan dari industri tv ini memang lebih untuk menghasilkan show bisnis daripada information bisnis. Oleh karena itu, teman-teman wartawan akan mendapatkan kesulitan ketika akan melakukan investigasi yang bisa memakan waktu sampai berminggu-minggu atau bahkan berbulan-bulan dan dengan biaya yang besar. Training-training untuk wartawan juga mudah dipotong sehingga berkenaan dengan produk jurnalisme, baik media cetak maupun tv akan muncul sebuah pertanyaan besar apakah kepemilikan media yang terpusat akan menghasilkan suatu produk jurnalistik yang lebih bagus? Saya meragukan hal tersebut. Bagaimanapun juga kepemilikan media yang terpusat akan rentan sekali terhadap conflict of interest dari para media owner, dan saya kira media-media besar akan selalu menghadapi persoalan ini karena mereka tidak mungkin menghalangi dorongan-dorongan bisnis. Saya sedang membuat tulisan yang akan masuk menjadi bagian dari sebuah buku yang mungkin akan terbit di Australia, tetapi yang penting adalah tidak ada yang secara khusus berbicara mengenai dampak kepemilikan media terpusat ini. Saya sudah berbicara dengan beberapa wartawan dari media besar, dan di situ selalu saja ada temanteman yang mengatakan adanya tabu untuk diberitakan. Sekarang ini, kita melihat fenomena dimana konglomeratkonglomerat besar juga masuk dalam industri media. Kalau Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 15 Laporan Utama dulu kita bisa mengatakan, misalnya, orang seperti Dahlan Iskan atau Jacob Utama adalah mereka yang kebetulan wartawan dan sekarang menjadi penasehat, tetapi sekarang terbalik dimana para pengusaha inilah yang masuk ke dalam dunia media. Dengan masuk ke dalam industri media, para konglomerat ini akan mendapat keuntungannya banyak sekali dengan menjadikan media sebagai corong untuk kepentingan ekonomi dan politiknya. Contoh yang paling jelas adalah Kelompok Lippo yang sekarang memiliki beberapa media seperti Group Asia, Investor Daily, Majalah Investor, Suara Pembaharuan, Kampus Asia, dan ada beberapa lagi. Mereka sedang bercita-cita membuat sebuah koran berbahasa Inggris, yang diharapkan akan mengalahkan South Cina Morning Post. Saya berbicara dengan beberapa kawan di grup ini, dan yang menarik bagaimana ketika Lippo Group-yang mempunyai unit-unit bisnis seperti rumah sakit, universitas, dan lain sebagainya- menggunakan media yang mereka miliki digunakan untuk membela kepentingan bisnisnya. Salah satu yang pernah terungkap dengan sangat jelas adalah pada bulan Februari ketika kampus-kampus mulai beriklan untuk mencari mahasiswa-mahasiswa baru. Kemudian, ada sebuah iklan yang dikeluarkan oleh Universitas Pelita Harapan(UPH) di beberapa media, salah satunya di group Asia dan Suara Pembaharuan. Iklan tersebut mengklaim bahwa UPH adalah universitas kedua terbaik se-Indonesia, hanya kalah dengan UI. UGM, ataupun ITB mohon maaf kalah. Mereka mengklaim dengan membuat parameter-parameter yang dibuatnya sendiri. Menariknya lagi, iklan hasil rekaan yang dibuat pada awalnya oleh majalah group Asia menjadi berita di harian Suara Pembaharuan pada 29 Januari 2008 dengan judul berita“ Universitas Swasta Tembus Dominasi Universitas Negeri.” Belakangan, muncul kolom opini di Harian Kompas, 15 Februari 2008, penulisnya adalah Rektor ITS, Priyo Suprobo, yang kebetulan seorang akreditor/ asesor di Dirjen Dikti yang memberikan akreditasi terhadap universitas-universitas di seluruh Indonesia. Dia menyebutkan bahwa iklan tersebut menyesatkan karena param16 Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 eter yang digunakan secara resmi oleh Dikti tidak seperti itu. Ia menyebutkan parameterparameter yang digunakan Dikti, dan jika digunakan perhitungan dengan menggunakan parameter tersebut, maka akreditasi UPH pasti di bawah. Artinya, tidak mungkin UPH berada di urutan nomor dua. Ini salah satu contoh bagaimana ketika ada jaringan media yang dimiliki oleh investor-investor seperti ini maka mereka tidak malu-malu mempergunakannya untuk kepentingan komunitas politik dan bisnisnya. Dengan kondisi semacam ini, apakah kita bisa berbicara tentang independensi ataupun objektifitas? Apakah isinya bukan semacam newsletter atau kumpulan iklan saja? Kalau kita lihat dari kumpulan tulisan group Asia itu, maka kita akan bisa menebak bahwa ini kelompoknya Lippo. Jika kita berbicara koran dan tv seperti Media Indonesia dan Metro TV, maka dengan sangat jelas bagaimana media-media tersebut digunakan pemiliknya untuk membela kepentingannya. Saya pernah berbicara dengan seorang teman yang bekerja di sana, dan sangat jelas terlihat dari instruksi sehari-hari mengenai begitu banyak berita yang disensor oleh para petinggi atau pemilik media tersebut. Ini menjadi sangat jelas jika dihubungkan dengan kedudukan Surya Paloh sebagai Ketua Dewan Penasehat Golkar. Dalam hal ini, pemberitaan Metro TV dan Media Indonesia pasti akan bias terhadap Golkar. Dalam hal ini, misalnya, review Pilkada di Maluku Utara, Sulawesi Selatan dan tempattempat lain maka nada suaranya akan lebih pro kepada kandidat Golkar. Di sini, kita juga bisa melihat bagaimana pemilik-pemilik media semacam ini sangat anti union. Mereka sangat anti terhadap serikat buruh. Dalam kasus-kasus semacam ini, kita akan melihat bahwa seringkali publik tidak sadar dengan apa yang ditampilkan oleh media, dan kalau tidak dicermati lagi maka apa yang diangkat di dalam siaran-siaran tersebut seolah-olah menjadi sebuah kebenaran. Oleh karena itu, menurut saya, persoalan yang justru muncul di dalam kepemilikan media yang ada sampai saat ini bukan hanya menyangkut berita-berita atau tayangan-tayangan media yang ditampilkan, tetapi juga pada berita-berita atau tayangan-tayangan yang justru tidak ditampilkan karena disensor atau perintah oleh para pemimpin dan pemilik media tersebut. Saya kira ini akan Laporan Utama menjadi suatu persoalan yang bersifat laten, sesuatu yang ada di bawah permukaan gunung es yang tidak terlalu kelihatan. Selanjutnya, jika kita hendak melihat dari perspektif yang lain, maka muncul persoalan yang berkaitan dengan blokade informasi. Kalau jaman Orde Baru blokade informasi dilakukan oleh negara, tetapi sekarang blokade informasi dilakukan oleh kelompok-kelompok media besar ini dengan kepentingannya sendiri-sendiri. Persoalannya adalah bagaimana dengan publik? Di sini, publik akan mendapatkan kerugian karena berita-berita yang justru diharapkan oleh masyarakat telah disensor oleh para pemimpin dan pemilik media. Sebaliknya, berita yang ditampilkan media lebih demi kepentingan dan agenda-agenda para pemilik tersebut. Saya kira inilah gambaran mengenai apa yang tengah terjadi. Dampak kepemilikan media terpusat, dan melengkapi struktur besar yang tadi sudah digambarkan oleh Pak Amir. redaksi, dan ini bukan rahasia lagi. Jadi, kalau BBM naik, misalnya, maka tiba-tiba di redaksi ada“uang koperan”. Itu sudah menjadi hal biasa dan susah diendus oleh orang lain karena sistemnya sekarang tidak menggunakan transfer rekening, tetapi langsung diserahkan dengan menggunakan koper. Jadi, bentuknya uang glondongan. Itu yang biasa masuk ke redaksi, lantas bagaimana yang masuk ke personalnya. Tentu saja, godaan terbesar sekarang ini adalah uang. Meskipun perusahaan media sudah menyejahterakan karyawannya, tetapi orang sering kali tidak puas. Jadi, mungkin perlu dipikirkan bagaimana Dewan Pers dapat mengawasi atau mengendus hal ini. Kita mungkin juga memerlukan Media watch untuk mengawasi uang-uang siluman semacam itu. Menurut saya, yang berbahaya sebenarnya bukan memberitakan sesuatu, tetapi justru upaya untuk tidak memberitakan sesuatu, dan inilah yang terjadi. Mungkin itu saja untuk memberi gambaran kepada teman-teman yang ada di sini. Ivan A. Hadar Dua narasumber yang sangat menarik. Mungkin kita beri kesempatan kepada rakyat yang tidak merdeka. Silahkan. Yayat R. Cipasang Mengenai tulisan saya di koran Rakyat Merdeka, saya menulis sampai dengan dua kali dengan menggunakan analisis wacana kritis. Saya mengulas dari segi bahasa mengenai bagaimana liputan Lapindo. Saya tertarik dengan masalah ini karena Latifi telah menjadi TV One dan menjadi satu grup dengan ANTV. Dalam meliput Lapindo, mereka menggunakan istilah Badan Penanggulan Lumpur Sidoarjo, sedangkan tv-tv lain menggunakan istilah Badan Penanggulangan Lumpur Lapindo. Dari sini, sudah tampak bagaimana ANTV dan juga TV One yang berusaha menggiring masyarakat untuk menyalahkan pemerintah, bukan perusahaan Lapindo Brantas. Jadi, ada kecenderungan untuk mengaburkan siapa yang harus bertanggung jawab. Nah, inilah persoalan yang paling pokok dan jarang dikritisi terutama dari segi bahasa oleh pers sendiri. Pengalaman saya selama beberapa kali mendapati bahwa redaktur tetap menggunakan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Namun, sebelum masuk cetak atau sebelum di up load di media online-nya, rakyat merdeka online, saya ganti lagi. Jadi, saya harus kucing-kucingan dengan redaktur atau Pemred untuk tetap mengubah Badan Pananggulangan Lumpur Lapindo, tidak Sidoarjo. Saya merasa mempunyai tanggung jawab secara pribadi untuk meluruskan hal tersebut. Sekarang ini, banyak sekali kita temukan dana-dana siluman dan bahkan ada beberapa uang dalam jumlah besar yang ditaruh di koper bergentayangan di meja-meja Ivan A. Hadar Sangat menarik. Mungkin Pak Leo mau menambahkan karena ada pertanyaan mengenai pasar bebas. Kapankapan kalau rakyatnya mulai makmur, dan sudah jenuh dengan infotainment maka mungkin akan ada kecenderungan untuk melihat tayangan yang lebih berkualitas. Metro TV salah satu yang concern dengan pemberitaan. Mungkin nanti ada media yang concern pada olah raga, dan sebagainya. Apakah itu mungkin terjadi, dan mungkin juga bagian dari melihat cahaya di balik semua itu? Kecenderugan di Jerman, mungkin teman-teman yang dari Jerman waktu datang di sana juga melihat, ada televisi komersial yang tayangannya hanya porno. Teman-teman mungkin melihatnya tiap hari, tetapi lama-lama bosan. Ini bukti bahwa masyarakat tidak semudah itu di ninabobo kan. Mungkin dalam hal-hal tertentu senang dengan tayangan seperti itu, tetapi tidak terus-menerus. Pengalaman di Jerman setidaknya seperti itu. Kemudian, ada masalah karut-marutnya media, ada banyak dana siluman, wartawan yang sontoloyo, regulasi yang dilanggar dan seterusnya. Jadi, perjuangan tidak sekedar satu sisi, persoalan UU dan regulasi, tetapi bagian dari MPPI, Dewan Pers, dan sebagainya. Di Jerman, saya ingat ada regulasi yang jelas hingga sampai ke jam tayang untuk jenis berita dan hiburan. Demikian juga ada regulasi untuk tayangan anak-anak. Mungkin ini bisa menjadi alat perjuangan. Jadi, kita harus tetap berusaha memperbaiki kondisi semacam ini. Meskipun begitu, tentu saja, urusan monopoli konglomerat dan kemudian menggunakan media massa untuk kepentingan dirinya tidak hanya terjadi di Indonesia. Tadi di Italia, Bung Amir mengatakan ada subsidi yang sangat besar, janganjangan subsidi besar itu juga masuk ke konglomerat. Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 17 Laporan Utama Amir Effendi Siregar Kalau sebagai model mungkin itu bisa terjadi. Namun, saya khawatir bahwa apa yang sudah terjadi di Indonesia sudah berlangsung sistemik. Hariyanto betul, tidak keliru, tapi mereka terjebak juga dalam sistem yang sudah mereka bangun sendiri. Saya juga pernah ditanya oleh wartawan, apakah mereka tidak mempunyai kebebasan untuk membangun sebuah tayangan yang mendidik? Menurut saya, mekanisme kapitalistik yang selalu mengejar profit menjebak dirinya dalam suatu sistem yang dia bangun dengan cost yang sangat murah. Akhirnya, dia tidak bisa lari dari kondisi semacam itu meskipun secara profesionalnya mereka berkeinginan untuk menjadi profesional. Namun, sistem membuatnya tidak bisa menghindar dari persoalanpersoalan tersebut. Sebagai contoh, sehebat apapun Metro TV maka rating-nya tidak akan bisa tinggi. Nah, sekarang yang kita bicarakan adalah rating. Jika rating suatu acara paling tinggi, maka besok ramai-ramai di- copy. Akhirnya, tayangan menjadi seragam karena saling meng- copy. Di sini, akan berlaku cost produksi sekecil mungkin, tetapi bagaimana rating setinggi mungkin. Dengan cara begitu, keuntungan atau uang yang masuk akan berlimpah. Sistem seperti itu yang mereka pakai dan disepakati sebagai suatu ukuran serta di situlah keuntungan komersial masuk. Ivan A. Hadar Motong sedikit. Kasus Republik Mimpi yang awalnya di Indosiar, kemudian di Metro TV, dan sekarang di TV One menjadi ilustrasi menarik, dan ini bukankah menjadi bagian rating juga? Amir Effendi Siregar Khusus untuk Republik Mimpi mungkin ada persoalan pengelolaan manajemen dengan person-personnya karena Effendi Gazali kita lihat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain. Kita berbicara apa adanya. Dulu Bung Effendi Gazali di Indosiar, kemudian pindah ke Metro TV, dan sekarang ke TV One. Saya tidak tahu apa sebenarnya yang terjadi. Kita harus memecah sistem tersebut. Dalam kaitan ini, ada yang mengusulkan untuk melahirkan suatu rating alternatif. Mungkin ini bisa dilakukan untuk sementara waktu, tetapi jika sistemnya masih centralize seperti sekarang maka kondisinya akan tetap kembali seperti semula. Jadi, rejim yang baru nantinya tidak akan berbeda dengan rejim sebelumnya. Namun, jika sistemnya diubah dengan melakukan desentralisasi, dan kemudian diversity dilakukan di tingkat lokal, ada network, dan lain sebagainya maka akan muncul banyak rejim rating institution. Rejim di Jawa Tengah, misalnya, akan menghasilkan sesuatu yang khas untuk penduduk Jawa Tengah, dan akan berbeda dengan 18 Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 Surabaya, Makasar, Medan, dan lain sebagainya. Dengan begitu, sistem rating regional akan keluar sehingga sistem pertelevisian kita akan seperti Amerika dimana rating per lokal banyak sekali. Dengan menggunakan network, orang akan sangat bangga jika menggunakan peristiwa lokal. Menurut pemikiran saya, tidak cukup hanya berkonsentrasi untuk mengubah fokus perhatian, tetapi yang lebih penting harus dibarengi dengan mengubah sistemnya. Sekarang ini, teman-teman mengusulkan alternatif lain rating system. Menurut saya, jangan hanya didiskusikan, tidak akan cukup jika tidak diubah sistemnya. Jika sistemnya diubah, maka automatically, secara ekonomi-sosial, akan melahirkan institusi rating system yang baru di puluhan provinsi maka dampaknya akan dasyat. Jadi, dibutuhkan seorang pemimpin televisi meskipun komersial yang visioner. Ignatius Haryanto Diversifikasi dalam arti segmentasi akan terjadi. Namun, tidak bisa lepas dari sistem kapitalistik semacam itu. Bagaimanapun juga satu faktor yang kita bicarakan dari tadi adalah perkembangan modal ini terkait dengan perkembangan teknologi. Artinya, teknologi juga akan mencari siapa yang punya modal sehingga mampu memiliki teknologi tersebut. Makanya, hanya orang-orang tertentu yang punya modal yang akan masuk ke dalam sistem kapitalistik tersebut dengan teknologi yang sedemikian rupa. Teknologi ini berkembang dengan sangat cepat dan persaingan diantara televisi juga besar. Untuk itu, akan terjadi proses seleksi mengenai siapa yang nantiya akan survive. Sekedar gambaran, di Amerika Serikat, misalnya, Ben Bagdikian pernah membuat ada suatu survei tentang kepemilikan media cetak. Ketika pertama kali ketika ia menulis pertengahan tahun 1980-an, ia mencatat masih ada sekitar 22 media di seluruh Amerika. Lalu, beberapa tahun kemudian, ia membuat survei yang sama, dan jumlahnya tinggal setengahnya. Terakhir, tahun 1997, ia membuat survei lagi jumlahnya tinggal 5 group media yang menguasai 60% dari seluruh media yang ada di Amerika. Data yang Bang Amir sebutkan mengenai majalahmajalah di Amerika tadi, saya menduga merupakan data penjualan global, dan bukan hanya penjualan yang ada di Amerika saja. Singkatnya, sistem kapitalisme akan melakukan seleksi terhadap media yang ada hingga mengerucut ke dalam pemilikan segelintir orang atau kelompok saja. Kukuh Sanyoto Terima kasih. Nama saya Kukuh Sanyoto dari MPPI. Tadi, sudah diuraikan oleh Pak Amir dan Pak Hariyanto. Saya ingin mengajak karena ini juga hal yang sama terjadi di KPPU pada saat kita mengadukan alasan rating. Nah, menurut saya, rating ini sangat menjebak. Jika dihitung, maka rating-nya dari tv household sehingga tidak akan Laporan Utama mencapai 100% network. Ini terjadi karena rating hanya bekerja ketika televisi on, dan rating pada dasarnya lebih pada tujuan untuk iklan. Jadi, tidak menggambarkan minat, interest atau kepentingan masyarakat. Kita juga tidak tahu apakah pada saat televisi on maka program acara tersebut ditonton ataukah tidak? Persoalan kedua adalah apakah pesan tersebut diterima oleh si penonton, dan bagaimana dampaknya terhadap mereka tidak pernah diukur. MNC dan Indosiar menggunakan alasan rating.“Oh, rating tinggi, dan ini yang diminati oleh masyarakat,” Jadi, menurut saya, kita jangan terjebak di situ. Pada waktu kita menyusun draft UU penyiaran, saya ingat sekali almarhum Pak Zaenal yang selalu mengingatkan kita mengenai scarcity frekuensi. Katakanlah, untuk Jakarta, ada lima tv,“ Ya udah dibagi lima”. Itulah yang menjadi latar belakang mereka siaran secara nasional sehingga seolah-olah lima stasiun televisi inilah yang dibutuhkan. Kemudian, muncul lima lagi dan menjadi sepuluh. Dari fakta ini, saya ingin mengatakan apakah memang ada batasannya untuk jumlah tv atau radio di Indonesia atau Jakarta? Jika kita hanya mengandalkan frekuensi yang ada, maka akan berbahaya. Yang terjadi kemudian, seperti dikatakan Pak Amir, ketika muncul persaingan yang sangat ketat, dan jika dibiarkan maka akan saling mencekik, saling banting harga. Akhirnya, yang terjadi adalah bagaimana membuat program acara semurah mungkin guna menghemat ongkos produksi, yang tujuan akhirnya sebenarnya untuk menghantam pihak lain. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan jika kualitas acaranya buruk. Makanya, Hariyanto mengatakan lebih baik membuat program acara dengan biaya 6 juta karena untungnya besar dibandingkan dengan membuat program bagus, tetapi dengan biaya yang besar. Untuk itulah, muncul gagasan untuk membuat regulator yang sebenarnya merupakan konsep demokrasi sosial. Di sini, kita akan menghitung berapa kemampuan ekonomi suatu daerah. Misalnya, Jakarta mempunyai kemampuan maksimum berapa untuk“membiayai” stasiun televisi. Katakanlah, Jakarta mempunyai kemampuan ekonomi untuk lima stasiun televisi dan 10 stasiun radio plus apalagi? Selanjutnya, dari lima stasiun tersebut, tv apa saja yang bisa beroperasi, misalnya, ada tv umum, tv pendidikan, tv yang bernuansa religius, ada tv yang entertainment dan spot serta satu lagi tv yang khusus untuk anak-anak, perempuan atau manula. Hanya itu. Persoalan muncul di Cirebon baru-baru ini. Ada sebuah televisi baru namanya C-TV(Cirebon TV) yang didemo oleh warga di sana karena merupakan televisi Gospel yang dirikan di Kota Wali. Menurut pemikiran saya,“Apakah umat Kristiani tidak boleh memiliki TV sendiri untuk mendakwahkan agama bagi komunitasnya walaupun untuk jam tertentu?” jawabannya,“Ya boleh saja, wong ada televisi dakwah Islam sehingga mestinya ada juga televisi Gospel, dan lain sebagainya”. Persoalan sebenarnya muncul karena televisi tersebut didirikan di Cirebon dan bukannya di Manado atau Jakarta? Nah, ini terjadi karena di Jakarta sudah tidak ada lagi frekuensi. Sudah habis dicaplok oleh RCTI, SCTV sebagai kloter pertama. Kemudian, kloter kedua mencaplok frekuensi yang ada di pinggiran Jakarta seperti Bogor, Tangerang, Depok, Bekasi, dan lain sebagainya. Ketika tv yang ingin masuk tidak mempunyai frekuensi lagi, maka mengambil frekuensi yang makin jauh, tetapi tetap berorientasi Jakarta. Akibatnya, menjadi semakin amburadul. Oleh karena itu, kita harus mengembalikan semangat ketika kita menyusun draft UU Penyiaran, yaitu membangun suatu sistem penyiaran yang demokratis. Dalam konteks ini, regulator harus melihat apa yang dibutuhkan masyarakat. Tadi, Pak Amir sudah menyampaikan player yang sangat penting, yakni lembaga penyiaran publik yang dulunya state broadcast menjadi public briadcast. Lembaga inilah sebagai satu-satunya yang memiliki peran untuk mengakomodir kepentingan semua masyarakat, baik secara horizontal maupun vertikal. Lembaga tv ini tidak memerlukan rating karena rating pada dasarnya hanya berhubungan dengan televisi komersial, sedangkan lembaga penyiaran publik tidak mempersoalkan rating. Demikian juga dengan lembaga penyiaran komunitas. TV berlangganan juga tidak mempersoalkan rating karena mereka berlangganan. Jadi, rating hanya dipakai untuk stasiun televisi komersial umum. Dalam kaitan ini, kita perlu menyiapkan pemetaan karena Desember 2009 merupakan batas akhir televisi siaran nasional, dan semua siaran televisi harus lokal dan berjaringan. Untuk itu, pemerintah dengan Komisi Penyiaran Indonesia(KPI) sebagai regulator membuat peta demografis dan geografis Indonesia yang dibagi ke dalam tiap wilayah dimana setiap wilayah berisi televisi apa yang seharusnya siaran, misalnya, tv umum, tv pendidikan, olah raga dan hiburan, religius, dan lain sebagainya yang disesuaikan dengan kemampuan daerahnya masing-masing. Dengan begitu, kita akan mendapatkan, misalnya, Jakarta mungkin bisa 8 stasiun tv, Bandung 5 tv, Lampung 3 tv, Cirebon 1 tv saja karena jika 2 tv maka nanti akan bentrok sehingga menurunkan kualitas sehingga akan merugikan masyarakat. Sebenarnya, semangat inilah yang ingin kita bangun ketika menyusun draft undang-undang, tetapi oleh para kapitalis diubah sedemikian rupa menjadi seperti sekarang ini menjadi sangat liberal, bahkan meminjam istilah Pak Leo, menjadi sistem kapilalis yang predatorik. Bukan cuma kapitalis tok, tetapi kapitalis predatorik. Ivan A. Hadar Ini berarti bahwa tahun 2009 merupakan kesempatan untuk melakukan perubahan? Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 19 Laporan Utama Kukuh Sanyoto Iya, pembenahan kalau tidak diundur lagi. Leo Batubara Saya kira pembenahan masih jauh. Kita perlu melihat kelemahan dan kekuatan kita. Hambatan terhadap demokratisasi penyiaran, saya kira banyak yang terlibat, dan hanya sedikit yang setuju dengan demokrasi penyiaran. Rancangan undang-undang penyiaran sebenarnya berasal dari kelompok kita. Konsepnya adalah menjawab pertanyaan who is regulatory body of broadcasting? Di dunia ini, yang kita pelajari hanya ada dua, kalau di negara otoriter dilakukan oleh pemerintah, sedangkan di negara demokrasi dilakukan oleh independent regulatory body. Kita setuju dengan independen regulatory body, yang kita bahasa Indonesiakan menjadi KPI. Namun, di DPR, terjadi kompromi karena pemerintah ngotot ingin menjadi regulator. Oleh karena itu, munculnya kompromi yang diproyeksikan melalui Pasal 7 ayat 2 bahwa KPI sebagai lembaga pengatur penyiaran yang mengkomodasi usul-usul kita, sedangkan pasal 62 ada 11 peraturan pemerintah yang disusun oleh KPI bersama pemerintah. Di situlah, kita di-dzalimi. Selanjutnya, berlakulah undang-undang itu dengan Menteri Sofyan Jalil, dan KPI yang anggotanya sembilan orang mirip-mirip KPU, semua profesor-doktor, tetapi tidak ada satupun pejuang dari kita. Terus terang, menurut saya, ini merupakan kelemahan. Semua doktor dan hanya satu yang dari LSM, dan itupun lupa dengan ke-LSM-annya. Maka, keluarlah berbagai peraturan pemerintah yang mencerabut kewenangan KPI. Lantas, diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Waktu itu, saya menelpon Todung Mulya Lubis,“ You are democrat?”, saya bilang maka jangan menjadi pengacara ATVSI karena mereka pro-otoriter, tapi sayangnya dia tidak menangkap persoalan ini sehingga ketika kita di Mahkamah Konstitusi, we lost the battle. Kewenangan KPI habis, dan pemerintah menjadi satu-satunya pengatur penyiaran. Kebetulan, Dewan Pers bertemu dengan Mahkamah Konstitusi, dan saya juga menulis di koran bahwa Mahkamah Konstitusi pro-otoritarianisme. Waktu itu, saya menggugat karena ketika UU penyiaran dibahas di DPR, waktu itu yang mewakili Depatemen Hukum dan HAM ialah Prof. Nata Baya. Dalam pembahasan, saya mengajukan pertanyaan:“Boleh ndak pemerintah bersama KPI membuat peraturan pemerintah, apakah tidak bertentangan dengan ketatanegaraan?” Waktu itu, mereka bilang, “tidak”. Lantas, ketika diadukan ke Mahmakah Konstitusi yang sembilan orang itu, mereka mengatakan bertentangan dengan konstitusi. Oleh karena itu, saya menggugat di depan Mahmakah Konstitusi supaya masyarakat tahu bahwa banyak yang sontoloyo. Dalam hal ini, pemerintah dan pebisnis sudah melakukan kolusi. Konstitusi tidak pro 20 Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 kita dan Mahmakah Konstitusi juga demikian. Pun dengan Mahkamah Agung. Selanjutnya, lawan kita adalah wartawan yang hebathebat yang direkrut oleh industri televisi yang kini sudah lupa kemerdekaan pers. Bahkan pada akhirnya, mereka berubah menjadi manusia yang maju tak gentar membela yang bayar. Untuk itu, saya berterima kasih kepada Tuhan karena tidak menjadi orang televisi swasta karena takut menghianati profesi. Saya juga ingin menyampaikan bahwa Nielsen menghancurkan sistem karena mereka menggunakan double standard dalam melakukan rating. Dalam industri media cetak, misalnya, yang mendapat iklan adalah yang memenuhi tiga kriteria, yakni penetrasinya yang paling unggul, pembacanya mempunyai status sosial ekonomi yang paling tinggi, dan yang ketiga adalah kredibilitasnya paling bagus. Jadi, kalau media kredibilitasnya jelek walaupun tirasnya lebih tinggi daripada Kompas seperti Pos Kota, maka iklannya sedikit. Dalam kaitannya dengan media cetak, profesionalitas masih berlaku. Nielsen memberikan rating bagus untuk media cetak yang yang mempunyai penetrasi paling unggul dan kredibilitasnya paling baik. Namun, jika berkenaan dengan media tv, maka justru yang mendapat iklan yang rating-nya adalah acara-acara yang paling sontoloyo. Sinetron, takhayul, mistik, dan infotainment mempunyai rating bagus, tetapi kualitasnya buruk. Bukankah ini berarti double standard? Persoalan rating ini perlu saya kemukakan agar kita menyadari bahwa rating menjadi kendala bagi terwujudnya demokrasi penyiaran. Mengenai KPID, sebenarnya kami menginginkan model Amerika yang sentralistik. Namun, model Jermanlah yang kemudian digunakan. Padahal, kita diberi tahu oleh orang Amerika,“Jangan menggunakan model Jerman karena model tersebut memang sengaja didesain Amerika harus mendistribusikan perijinan ke nagara-negara bagian karena Jerman berpotensi menjadi Hitler”. Ironisnya, justru model ini yang kita tiru. Jika dewan pers road show ke daerah, maka yang paling susah dihadapi untuk urusan perijinan adalah KPID. Mereka menggunakan tarif, dan biasanya mahal. KPID juga sudah menjadi sontoloyo. Padahal, dulunya, KPID diisi oleh orang-orang baik. Masyarakat juga ikut mendukung ke-sontoloyo-an ini. Infotainment menjadi contoh kasus. Dulu, pernah ada perdebatan di televisi mengenai infotainment. Nahdatul Ulama mengeluarkan fatwa bahwa infotainment yang ghibah. Saya mewakili Dewan Pers sependapat dengan hal tersebut karena sejumlah besar infotainment menyesatkan dan menjual keaiban. Artis kita senang kalau meng- expose aib dan tidak mempunyai malu sama sekali. Sebanyak 10 stasiun tv terlibat dalam hal ini, 14 jam per hari mereka menayangkan infotainment dan ditonton tidak kurang dari 10 juta orang. Iklan mengalir deras. Lantas, waktu itu, Laporan Utama saya tantang Prof. Dr. Said Agil Syirad,“Tolong Banser dan Ansor mengadu ke Dewan Pers supaya Rosiana Silalahi ataupun Ishadi kita panggil”. Sampai hari ini, tidak ada yang mengadu. Jadi, kesimpulan saya seperti temuannya Muchtar Lubis, manusia Indonesia itu munafik. Kita pernah beberapa kali ke Jerman, dan di sana ada alternatif. Waktu itu, kita diberi tahu orang Jerman bahwa 58% rakyat Jerman merupakan pemirsa tv publik karena menjadi baromater pencerdasan. Budaya lokal juga terangkat. Namun, di Indonesia, menurut UU Penyiaran, TVRI didesain sebagai tv publik sangat bagus, tetapi tersandung soal dana. Mestinya, kita dapat meniru Jerman, Korea Selatan, dan Jepang dimana semua pemilik tv harus membayar Rp. 2.500, dan akan terkumpul 1,2 trilyun. Jika tidak demikian, maka kita bisa menggunakan sistem Australia dimana biaya operasional ditanggung oleh negara. Masalahnya, keputusan kita bisa dibilan banci. Persoalan di negara kita adalah ketiadaan dana. Pemerintah hanya menyediakan dana sebesar 200 milyar yang katanya mau dinaikkan menjadi 400 milyar. Padahal, biaya operasionalnya mencapai 1,2 trilyun. Lantas, bagaimana mereka mampu melawan tv raksasa dengan 2,5 trilyun hasil iklan. Akibatnya, mereka ditinggalkan oleh publik. Saya menduga ada kerja sama antara industri tv swasta dengan pemerintah supaya TVRI hancur. Jika hancur, maka kita hanya akan menonton ampas-ampas, tayangan yang tidak mempunyai kualitas. Bayangkan bagaimana kualitas masyarakat Indonesia pada masa yang akan datang ketika generasi mudanya suka menonton sinetron, tahayul dan infotainment? Lantas, bagaimana dengan nasib generasi bangsa kita pada masa yang akan datang. Kira-kira ini masukan dari saya. Saya bersemangat datang ke sini karena ternyata masih ada para pejuang demokrasi di bumi Indonesia. Nur Iman Subono Saya ingat ketika kukuh masih di RCTI, dan mulai memunculkan ide tv lokal maka mulailah terjadi perdebatan pada waktu itu. Desi Anwar dan kawan-kawannya berusaha mempertahankan tv nasional yang menguasai hampir seluruh Indonesia dengan alasan tv lokal belum mempunyai pengalaman sehingga dikuatirkan justru akan hancur. Waktu itu, kita sempat bilang,“Memang Desi Anwar ketika masuk RCTI mempunyai pengalaman?. Anda belajar sastra di Inggris. Kita harus memberi kesempatan kepada tv lokal”. Jadi, ide desentralisasi cukup kuat pada saat itu. Sekarang ini, mungkin Pak Amir dan Pak Leo bisa memberikan keyakinan kepada saya karena saya juga khawatir, tetapi mudah-mudahan tidak ada korelasinya dengan riset yang kami lakukan bahwa apa yang disebut sebagai proses demokrasi telah dibajak oleh elit-elit lama atau elit-elit baru di daerah. Dalam konteks industri media, proses desentralisasi media tampaknya juga dimainkan oleh orang-orang lama. Kasus Cirebon, barangkali, merupakan representasi bagaimana orangorang baru yang dulu sebetulnya menjadi mediator ketika sistemnya terpusat dan setelah sistem terdesentralisasi mereka ingin menjadi pemain sendiri. Saya baru dari Jambi dan radio-radio yang mau bangkrut dibeli oleh Tomi Winata. Saya khawatir seperti yang tadi Pak Leo bilang bahwa para aktivis ini hanya menunggu waktu untuk berubah. Namun, mudah-mudahan tidak demikian. Jadi, kekhawatiran saya Pak Amir bagaimana kita mengantisipasi para predator yang tidak hanya di pusat, tetapi juga di daerah yang muncul cukup kuat. Saya teringat dengan seorang kawan, Satrio Aris Munandar, yang dulu termasuk salah satu pendiri AJI. Namun sekarang, bicaranya tidak berbeda dengan pemilik modal. Saya khawatir orang-orang seperti itu semakin banyak. Dengan begitu, dalam pemahaman saya, kita mesti tahu masalahnya, dan selanjutnya apa yang bisa kita lakukan untuk mengantisipasi kekhawatiran yang sudah nyata seperti tadi telah disebutkan sebagaimana dapat disebutkan seperti Uni Lubis, dan juga Andi Noya, dan juga Don Bosco yang sepertinya saya tidak berbicara dengan orang yang saya kenal. Suatu waktu pernah diungkapkan oleh teman-teman, dan ketika saya mengajukan pertanyaan kepada mereka mengapa bisa berubah seperti itu, maka jawabnya adalah, “Coba kamu yakinkan saya mengapa Munarwan berubah. Lima belas tahun di LBH, tetapi menjadi seperti itu? Kalau Anda bisa menjelaskan, maka saya juga akan dapat menjelaskan apa yang sebenarnya telah terjadi terhadap teman-teman”. Persoalan kedua yang tidak kalah ironisnya adalah bagaimana Ibu Halidah Hatta masuk Partai Gerindra dan dengan yakin sekali mengatakan bahwa Gerindra akan menyelamatkan nasib bangsa. Saya sampai bingung karena Pak Hatta, ayahnya, menerbitkan buku“Demokrasi Kita” yang dilarang Soekarno mulai melihat budaya otoritarianisme, tetapi anaknya malahan masuk Gerindra. Ini yang menjadi Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 21 Laporan Utama kegalauan saya hingga saat ini. Desentralisasi jika kita tidak hati-hati akan berbahaya. Pak Ryas Rasyid termasuk orang yang excuse ketika ia mengatakan,“Maksud saya bukan seperti itu, tetapi sudah terlambat”. Seorang bupati di Banjarmasin bisa mengeluarkan ijin eksplorasi batu bara atas nama koperasi. Hari ini dikasih besok sudah bisa eksplorasi. Bukahkah fenomena ini sudah gila? Arie Sujito Saya menduga bahwa keresahan pergeseran perannegara otoriter yang menimpa di media jika dilihat dari kaca mata politik maka sebenarnya merupakan dilema governance. Sekarang ini, kita mengintrodusir orang untuk membuat apa saja diatur. Di Indonesia, yang terjadi bukan negara hukum, tetapi negara peraturan. Jadi, tidak ada korelasi hukum dengan keadilan ataupun ketertiban. Semakin banyak peraturan semakin banyak pelanggaran. Pilihan kita untuk merespon membelukar dan membengkaknya korporasi dan mempercayakannya kepada governance akan sangat dilematis. Temuan-temuan penelitian saya kira menunjukkan hal ini. Di sini, tidak ada korelasi positif antara institusi sebagai efek dari governance, extrastate dengan perubahan signifikan. Nah, kalau dibuat dalam skema, maka jika pada jaman Orde Baru negara menggunakan media untuk propaganda, maka era sekarang pasar menggunakan media untuk target konsumsi. Paparan Mas Ignatius tadi menarik bagaimana pengusaha menggunakan media untuk propoganda demi ekspansi pasar. Dalam pemahaman saya, persoalan yang paling berbahaya sekarang adalah, secara sosiologis, efek keduanya dimana sisa-sisa Orde Baru yang dulu memproduksi pengetahuannya melalui negara dan sekarang produksi pengetahuannya melalui pasar, menular ke masyarakat. Sekarang ini, yang dilihat ketika orang menonton tv adalah heroisme, kekerasan, dan sebagainya. Ironisnya, ini juga direproduksi oleh institusi pendidikan, dan reproduksi pengetahuan oleh pasar adalah konsumsi. Jadi, produksi pengetahuan berkonsumsi itu seperti iklan Dji Sam Soe menembus batas sampai bawah. Sekarang ini, menurut saya, banyak orang berkonsumsi bukan untuk basic need. Saya selalu mengritik mahasiswa karena tidak pernah membeli buku, tetapi senantiasa membeli pulsa. Tidak hanya itu, mereka menonton tv melalui HP, dan terus-menerus melahirkan halusinasi dan bukannya imajinasi. Saya ingin mengatakan bahwa dilema yang kita hadapi adalah input governance untuk bisa dipercaya membuat regulasi dan sebagainya susah. Parlemen tidak mempunyai visi tentang demokratisasi media. Kemudian, pemerintah juga seperti itu. Nah, yang bekerja dalam nalarnya pemegang kekuasaan sekarang ini adalah improvisasi dan reaksi. Istilahnya Mas Kukuh, saya setuju bahwa kita sekarang 22 Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 sedang dihinggapi oleh rejim rating. Mutasi semacam ini juga terjadi dalam bidang politik, popularitas aktor. Untuk itu, ruang diplomasi untuk mendorong governance yang sehat perlu dibuka, dan di society harus ada perlawananperlawanan yang bersifat ideologis. Jika hal ini tidak dilakukan, maka jika produksi pengetahuan ideologi berkonsumsi menembus batas bawah, maka yang paling rugi dan paling mengalami resiko besar adalah kelompok-kelompok rentan, yakni mereka yang tidak mempunyai duit. Dilihat dari kaca mata neomarxis, jika kebangkrutan struktural dalam stuktur korporasi di tingkat bawah dan berlangsung terus-menerus berlangsung, maka persoalan kemiskinan, disorientasi, gejolak sosial, stabilitas, dan sebagainya akan semakin terasa. Kecenderungan ini juga terjadi di kampus-kampus. Habitat yang bisa memproduksi pengetahuan kritis mengenai media tidak banyak. Misalnya, studi yang saya lakukan menemukan bahwa anak-anak atau mahasiswa sekarang ini lebih senang menggunakan laptop senggiritan(“omongomongan”). Mereka berbicara dalam forum melalui chatting. Padahal, mereka satu ruangan. Kemarin, saya memberikan komentar di Kompas bahwa kita ini beda sekali dengan masyarakat maju yang diceritakan di Jerman. Di sini, orang mengerti bagaimana menggunakan teknologi, tetapi dia tidak sadar dan tidak kritis atas teknologi. Mereka memanfaatkan teknologi dari sisi berkonsumsi, dan tidak untuk berproduksi. Akibatnya, terjadi krisis struktural di Indonesia karena tersedotnya sumber daya orang untuk konsumsi barang, dan media mempunyai sumbangan besar dalam proses tersebut. Saya kira keresahan Pak Leo sangat masuk akal, dan itu memang terjadi. Jika para aktivis tidak membaca kecenderungan ini, maka dalam pembacaan sosiologis kefrustasian sosial sebetulnya sebagian besar diproduksi oleh media. Mereka yang optimistik mengajukan pertanyaan apakah kita bisa membongkar kepalsuan media melalui strategi governance dan pendidikan di civil society? Persoalannya, di masyarakat pada level grass root, banyak sekali tumbuh media-media rakyat. Namun, tidak bertahan lama karena orientasi dan fantasi yang dibangun sama persis dengan yang diproduksi oleh korporasi-korporasi besar. Mereka berbicara soal kemapanan, soal akumulasi kapital, dan sebagainya meskipun spirit awalnya sangat heroik. “Pak, ini harus jadi media alternatif, bisa melakukan pembebasan”. Barangkali, memulai perjuangan memang harus begitu. Satu hal yang ingin saya tambahkan adalah apakah kita bisa membuat road map, peta jalan untuk stategi membangun governance dengan mendorong agar negara ini beres meskipun pekerjaan rumah kita masih sangat banyak. Persoalan negara, partai politik, infotainment, dan komisi di DPR yang tidak mempunyai visi, fragmentasi di civil so- Laporan Utama ciety yang semakin kuat, dan lain sebagainya. Namun, saya merasa optimis jika kita mampu menghimpun suatu kekuatan di civil society. Saya percaya dari sekian banyak para wartawan yang sekarang tersesat atau keblinger itu masih banyak wartawan yang sebetulnya punya idealisme. Hanya saja kita btidak pernah merawat mereka. Lantas, setelah mereka pindah haluan maka kita baru berteriak“Kamu ternyata sampai disitu to?” Kita tidak pernah berfikir mengapa dia begitu?” Barangkali, ini karena kita tidak pernah merawat mereka. Dalam pemahaman saya, NGO menghadapi persoalan ini. Jika kita menggunakan perspektif lama mengenai state, market, dan civil society, maka satu sama lain saling menunggangi. Wujud negara dalam pemerintah sendiri justru merepresentasi ke dalam entitas pasar. Sebaliknya, orang-orang di korporasi pun mengatur, menjadi operator di dalam kebijakan-kebijakan pemerintah. Undang-undang ataupun peraturan daerah digerakkan oleh para pemilik modal besar. Ditinjau dari perspektif ini, kalau kita bisa membuat rute atau peta jalan yang bisa menemukan reformasi di level governance, dan jika kita percaya sosdem, maka kita harus membangun kepercayaan kepada negara. Mengutip kata Lenin,“Kita memang harus percaya.” Persoalannya negara seperti apa? Namun, berbeda dengan Lenin, kita harus teratur, dan kontrol lebih penting dari itu. Lenin melihat persoalan negara terlalu hitam putih sehingga, menurut saya, tidak visible untuk mendorong ke arah penguatan negara, dan pada waktu bersamaan civil society bisa kuat. Oleh karena itu, di tingkat nasional, penting untuk melakukan diplomasi guna menggalang governance yang pro pada demokratisasi media. Sementara di sisi lain, potensi-potensi lokal yang bisa menjadi tumpuan bagi proses demokrasi terus dipupuk sehingga nantinya mampu mengepung pusat. Kita harus mengakui bahwa munculnya pesimisme merupakan efek membelukarnya korporasi media yang tidak mencerahkan, yang sangat kapitalistik, dan merusak di masyarakat. Anak-anak kecil didikte oleh media dalam proses belajar. Mereka menjadi hafal betul sampai dimana proses perceraian Maia Dhani. Nur Iman Subono Ini otokritik buat kalangan aktivis sendiri seperti Ari Sujito dan juga berkenaan dengan posisinya sebagai dosen. Biasanya, mahasiswa yang progresif memakai kaos Che Guevara. Lantas, saya tanya kepada mereka,“Anda tahu Che? Tahu Soekarno?” Mereka jawab,“Wah, tidak tahu banyak, saya lebih tahu Che.” Mereka tidak pernah tahu bahwa dalam beberapa buku disebutkan kekaguman Che terhadap Soekarno. Bahkan, di bukunya Ben Anderson, dituliskan bagaimana perkataan Che ketika bersalaman dengan Soekarno.“Ini orang yang menggetarkan dunia,” kata Che. Namun, banyak orang melakukan jumping. Mereka mengenal Che lebih dahulu untuk kemudian mengenal Soekarno atau Tan Malaka. Saya pernah debat dengan istri saya yang mengatakan Tan Malaka adalah Komunis. Kita sedemikian cepat melakukan jumping. Padahal di Filiphina, beberapa dosen sangat mengagumi Tan Malaka. Beberapa muridnya masih di sana, dan Soekarno pun pernah memberikan gelar pahlawan nasional. Orde Baru kadangkala memang menghancurkan banyak hal. Sejarah senantiasa merujuk kepada tokoh-tokoh lain, Che Guevara, Raol Castro, dan tidak pada Tan Malaka. Sampai suatu saat saya bertanya kepada mahasiswa,“ Anda kenal Tan Malaka?” Mereka jawab,“ tidak tahu, Mas.” Namun, ketika disebutkan Paris Hilton maka mereka pasti akan menjawab tahu. Ignatius Haryanto Itu pop culture. Artinya, yang diakui hanya icon-nya saja, tapi bahwa di dalamnya ada sesuatu yang bersifat ideologis tidak dipahami. Arie Sujito Itu memang pop culture. Coba kita lihat bagaimana kaos yang dipakai dalam sinetron belakangnya menggunakan Che padahal tidak ada hubungannya sama sekali dengan tema sinetron yang diangkat. Jadi, persoalan reproduksi pengetahuan telah merembet ke bawah. Jika ini tidak diperhatikan, maka kita akan mengalami kesulitan dalam membangun legitimasi dan dukungan society. Selain itu, jika kita mendiskusikan regulasi dan tata kelembagaan, ideologi yang sudah merambat dengan citra-citra yang sedemikian dahsyat itu juga harus dibongkar. Untuk itu, kita memerlukan sekutu-sekutu dari mereka yang peduli terhadap perlawanan cultural, soal perjuangan demokratisasi media yang sebenarnya jumlahnya sangat banyak, tetapi berserakan. Sukma Pertanyaan yang selalu relevan untuk diajukan kepada Sosdem adalah seberapa savety state dan seberapa savety pasar. Nah, sekarang balik lagi untuk urusan komunikasi dan media, seberapa besar peran negara diperlukan? Dalam hal ownership, misalnya, boleh menjadi ownership, tetapi tidak sampai, katakanlah 50% atau 30% sehingga tetap mempunyai peran regulator body yang paling kuat? Ini karena saya melihat bahwa pada satu sisi pasar adalah penting guna mengontrol state agar tidak terlalu otoriter. Kalau, misalnya, TVRI tetap dibiarkan menjadi corong pemerintah, maka akan bersifat merusak. Dalam kaitan ini, pasar secara positif akan membawa nilai-nilai baru. Kalau kita percaya akan ada kekuatan penyeimbang, maka kita akan bilang bahwa pasar dalam suatu tingkat tertentu baik. Persoalannya sekarang bagaimana kita menurunkannya di bidang telekomunikasi dan media ini? Sejauh mana ownerJurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 23 Laporan Utama ship dan power yang diperbolehkan dimiliki oleh state? Ivan A. Hadar Padahal, seperti yang diceritakan Pak Leo tadi, ada gejala yang menunjukkan adanya trauma terhadap state terutama sebagai akibat perilaku negara pada masa Orde Baru yang sekarang ini berusaha dihidupkan kembali. Itu menjadi bagian ideologi yang menarik. Leo Batubara Untuk menjawab pertanyaan Anda tadi, kita perlu melihat kembali diskusi menarik ketika merancang undangundang penyiaran. Di sini, kita membedakan antara media cetak dengan media elektronik. Perbedaan utama terletak pada media penyiaran yang menggunakan public domain sehingga harus shared regulated, dan yang meregulasi adalah state. Namun, state di sini bukan Deppen karena kita tidak percaya Deppen, tetapi independen regulatory body. Jadi, ada negaranegara yang masyarakatnya percaya pada pemerintah, tetapi ada juga yang tidak. Kita tidak percaya kepada pemerintah. Akhirnya, kita membentuk KPI sebagai independen regulatory body. Ketika pembahasan di Hotel Novotel Bogor terjadi perdebatan yang sangat kuat, dan Menpen Syamsul Mu’arif bilang,”OK, saya setuju dengan Anda, tapi kita tidak bisa mengubah yang sudah ada seperti membalik telapak tangan. Oleh karena itu, harus ada transisi.” Penjelasannya Menpen logis maka muncullah PP yang dibuat bersama-sama antara KPI dengan pemerintah. Itu formula komprominya, dan kita tidak keberatan. Namun, begitu sudah jadi kita di- dzolimi dan dikhianati. Kembai ke pertanyaan tadi, lembaga penyiaran harus diregulasi. Bukan hanya regulated dalam arti perijinan, tetapi juga dalam content. Ini berbeda dengan media cetak. Regulasi lembaga penyiaran dilakukan oleh KPI. Namun sayangnya, kewenangan KPI sudah disu24 Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 nat habis-habisan. Semuanya menjadi kembali ke Depkominfo, dan ironisnya Depkominfo tidak melakukan regulasi, baik terhadap content maupun terhadap kepemilikan. Jadi, sudah not regulated et all. Bayangan kita dulu karena NKRI menjadi pertimbangan, dibagilah empat pemain dalam dunia penyiaran, yakni satu pemain yang memiliki prosedur untuk melayani semua dalam rangka menjaga NKRI, yang dalam hal ini adalah TV publik. Kemudian, di tingkat lokal, yang melakukan peran adalah Lembaga Penyiaran Komunitas, very local. Lembaga penyiaran ini tidak ada urusannya dengan nasional karena sangat bersifat lokal. Di sini, baik lembaga penyiaran publik maupun komunitas tidak bersifat komersial. Pemain ketiga adalah lembaga penyiaran komersial. Laporan Utama Untuk lembaga siaran komersial ini kita katakan,“Silahkan, Anda eksploitasi ranah publik ini untuk mencari duit sebanyak-banyaknya. Go head, make a money.” Jika kesemua lembaga penyiaran ini ditata rapi, maka semua orang akan mendapatkan berbagai macam informasi yang dia butuhkan sehingga kalau meniru Jerman maka ada TV play boy dan segala macam siaran. Sekarang ini, si kapitalis karena sudah menjadi predatorik maka ingin mengambil semuanya sehingga jika dibiarkan, maka akan menghancurkan segalanya. Rahayu Jika kita ingin mendiskusikan demokrasi penyiaran, maka sebenarnya sistemnya sudah dibangun melalui UU No. 32 Tahun 2002. Namun, komitmen untuk melaksanakan UU penyiaran tersebut rendah. Jika kita memperbincangkan heavy state dan heavy private, maka kita mengenal adanya penyiaran swasta, komunitas, dan publik. Persolannya sekarang adalah negara tidak memberikan porsi yang seimbang terhadap kelahiran ketiga institusi penyiaran tersebut. Negara lebih memberikan ruang yang lebih besar kepada swasta sehingga yang terjadi kemudian adalah dominasi lembaga penyiaran swasta. Esensi demokrasi penyiaran adalah bagaimana mewujudkan diversity of content dan diversity of ownership. Namun, kenyataannya tidak begitu. Tadi, Ari sudah mengatakan ada reproduksi wacana, dan kita bisa melihat bahwa masyarakat sendiri sudah terkooptasi oleh image tv nasional. Kasus di Jogya, misalnya, dari survei awal yang pernah kami lakukan, mereka mencoba membandingkan tv nasional dengan tv lokal. Dalam pemahaman saya, ini merupakan refleksi atas ketidakpuasan tv lokal. Dilihat dari perspektif ini, betapa susahnya teman-teman tv lokal untuk meyakinkan bahwa lembaga siaran lokal merupakan bentuk alternatif siaran. Ironisnya, pada sisi lain, tv lokal menjadi follower tv yang ada di Jakarta. Ini dapat kita lihat dari program acara yang disiarkan televisi lokal. Studi awal yang saya lakukan dengan mengumpulkan data-data dari ATLI(Asosiasi TV Lokal), searching dari website yang kebetulan beberapa tv mempunyai website, dan wawancara langsung sehingga saya bisa mendapatkan company profile, termasuk program. Dari data awal ini, saya menemukan bahwa genre program dan content nyaris sama dengan televisi nasional. Beberapa contoh program diantaranya adalah televonovela, film serial Asia atau Mandarin banyak diantaranya adalah film-film India, program yang berasal dari kelompok band Jakarta, reality show seperti AFI di Indosiar dan Indonesian Idol di RCTI juga banyak kita temukan di program acara televisi lokal. Program acara kuis, kemudian kuliner dan demo masak formatnya persis dengan televisi Jakarta. Dalam hal ini, kita bisa melihat cita-cita mulia sebagaimana dapat dilihat dalam kata pengantar pertimbangan undang-undang tersebut, yang menyatakan“Bahwa untuk menjaga integritas nasional, kemajemukan masyarakat Indonesia dan terlaksananya otonomi daerah maka perlu dibentuk sistem penyiaran nasional yang menjamin terciptanya tatanan informasi nasional yang adil, merata, seimbang guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” nyaris tidak mungkin terwujud karena, dalam realitasnya, disamping tv lokal pada akhirnya hanya menjadi follower tv Jakarta, persoalan yang tidak kalah pentingnya adalah sangat mungkin terjadi televisi-televisi lokal tersebut dimiliki oleh televisi-televisi Jakarta, dan ini banyak terjadi. Menariknya, dari studi awal yang saya lakukan, ada televisi lokal yang dikenal pemerintah daerah(pemda). Padahal, undang-undang penyiaran tidak mengenal adanya televisi yang dikelola oleh state dalam pengertian pemerintah. Padahal, televisi pemda jelas-jelas dikelola oleh pemerintah daerah. Dengan kondisi semacam ini, sulit rasanya membayangkan akan muncul diversity of content dan deversity of ownership. Data di Departemen Komunikasi dan Informartika dapat dilihat bahwa dominasi privat sektor untuk penyiaran tidak beranjak. Dari sejumlah ijin yang masuk, dari 200 ijin yang masuk ke Depkominfo, ternyata 155 merupakan tv swasta. Saya belum selesai melacak siapa sebenarnya yang menjadi motor di balik ini semua karena juga tidak mudah untuk mengungkapkannya. Persoalan lain yang tidak kalah pentingnya adalah menyangkut persebaran televisi-televisi tersebut. Sebanyak 67% televisi beroperasi di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Bali, DIY, Banten, Riau dan Sumatera Selatan. Ini menunjukkan bahwa tidak ada kaitan antara kepadatan penduduk dan kekayaan daerah kecuali Bali dan DIY. Jadi, kalau tadi disebutkan ada elit yang bermain entah apa kepentingannya, maka mungkin terjadi di Bali dan DIY juga demikian. Jadi, saya kira ini terkait dengan bagaimana ketidakmampuan tv lokal untuk menunjukkan satu identitas lokal. Artinya, jika idealnya tv lokal harus menampilkan lokalitas, maka ternyata lokalitas tersebut juga tidak muncul. Dengan demikian, ini menjadi pekerjaan rumah yang panjang, dan saya kira kita tidak boleh patah arang meskipun kondisi lokal juga menghadapi persoalan yang tidak kalah rumitnya. Puji Rianto Saya ingin melihat media dalam perspektif demokratisasi lokal, media dalam konteks sistem politik. Ada satu hal yang sering dikutip orang, ungkapan seorang pejuang Amerika yang selalu dikutip para pengamat yang membela kemerdekaan pers. Kira-kira ia bilang begini,“Kalau saya Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 25 Laporan Utama disuruh memilih antara pemerintahan tanpa pers atau pers tanpa pemerintahan, maka saya pilih pers tanpa pemerintahan.” Namun, kalimat ini sebenarnya tidak hanya berhenti sampai di situ, tetapi masih ada lanjutannya,“dengan catatan semua orang bisa mengakses pers.” Persoalan yang kita hadapi di Indonesia, seperti yang disampaikan Bang Amir, jumlah oplah koran kita hanya sekitar 17 juta, dan hanya sekitar 10% dari 220 juta. Nah, media juga dimiliki oleh sekelompok orang akibatnya terjadi monopoli informasi. Saya kira ini yang menjawab mengapa hampir sebagian besar pemilihan kepala daerah tidak menghasilkan pemimpin yang baik karena melawan dari apa yang menurut Norberto Bobbio, seorang sosiolog Italia,“Pemilihan umum itu akan berjalan dengan baik asalkan warga negara terinformasi dengan baik. Informasi yang baik ini akan membuat warga negara bisa memilih mana pemimpin yang paling bijak, mana pemimpin yang paling jujur, dan mana yang paling cerdas.” Dalam kaitan ini, kita menghadapi dua persoalan pokok, yakni media tidak tersebar secara tidak merata dengan oplah yang begitu kecil; dan kedua media dimonopoli oleh sedikit orang. Akibatnya, informasi dimonopoli dan ini mudah sekali dipakai oleh elit yang tidak jujur untuk keuntungan kelompok atau dirinya sendiri. Tadi telah disinggung Mbak Rahayu mengenai televisi lokal, dalam pemahaman saya, sentralisme media yang dikuasai Jakarta menghambat perkembangan media di tingkat lokal. Padahal, desentralisasi politik atau desentralisasi pemerintahan juga membutuhkan informasi yang sifatnya lokal. Ketika informasi yang sifatnya lokal dihambat oleh dominasi media nasional, maka demokrasi di tingkat lokal tidak bisa berkembang dengan baik sehingga Pilkada di tingkat lokal ketika beriklan mereka harus lari ke Jakarta. Padahal, mestinya tidak demikian. Media lokal mestinya memberikan informasi kepada masyarakat di tingkat lokal sehingga demokrasi tidak hanya berlangsung dalam tingkat nasional, tetapi juga berlangsung di tingkat lokal. Oleh karena itu, desentralisasi politik dan pemerintahan berdasarkan UU desentralisasi tersebut mau tidak mau harus diikuti desentralisasi penyiaran. Ini hanya mungkin terjadi, seperti tadi Bang Amir singgung, sistemnya harus dipecah. Pengalaman kita di Yogya adalah bagaimana susahnya mendapatkan akses proposal tv-tv yang kini sedang mengajukan ijin untuk menyelenggarakan siaran. Alasan yang dikemukakan bermacam-macam. Bahkan, menurut bocoran informasi yang sampai ke kita, bagaimana mungkin kelima tv yang mengajukan ijin direkomendasikan semuanya. Padahal, konon katanya, ada yang content-nya hanya 10% bermuatan lokal. Namun, kesemuanya direkomendasi hanya karena ingin mengakomodasi kepentingan dari banyak pengurus KPID di tingkat lokal yang juga“bermain” dengan tv-tv tersebut. Azman Fajar Saya tadi iseng-iseng membuka undang-undang tentang PMA No. 1 tahun 1967 dan yang terbaru No. 25 Tahun 2007, ternyata di situ sudah berbeda. Saya baca di UU No.1 tahun 1967 Pasal 6 ayat 1 salah satu sektor yang tertutup bagi modal asing adalah komunikasi. Namun, UU yang baru No. 25 tahun 2007 sudah tidak tertutup lagi. Bidang-bidang yang tertutup hanya yang memproduksi senjata mesiu, peledak, peralatan perang, dan sebagainya. Artinya, kedua UU ini telah membuka terjadi monopoli dan oligopoli. Wajar saja ketika Temasek masuk ke Indonesia dengan STT-nya membeli 41,94% saham Indosat. Kemudian, lewat anak perusahaannya Sintel membeli 35% saham Telkom. Nah, ternyata Temasek mengusai 80% pangsa pasar seluler di Indonesia. Apa yang dilakukan Temasek membuat perusahaan menjadi tidak akrab terhadap kepentingan pekerja. Mereka anti union, mereka tidak melindungi hak pekerja. Ini karena ketika terjadi privatisasi, maka prinsipnya adalah bagaimana perusahaan meraih profit dengan lean, fit, and flexible. Akhirnya, terjadi banyak PHK, kemudian mereka menyengsarakan sebegitu banyak orang. Ada satu contoh yang kebetulan saya pernah lihat dimana kerugian negara bisa saja timbul dari proses-proses yang sebetulnya tidak fair. Saya mengamati bagaimana sebuah perusahaan bernama Alberta Telecomunication yang baru didirikan beberapa bulan oleh Santiago Uno ternyata berhasil membeli perusahan Mitra Global Telekomunikasi Indonesia(MGTI). Padahal, Telkom sudah berusaha tiga tahun membeli perusahaan itu dengan 200 juta US Dolar dan tidak terbeli. Kemudian, perusahaan yang baru bernama Alberta tadi dalam enam bulan berhasil membeli MGTI seharga US$ 266 juta, sementara modal mereka hanya dua milyar rupiah. Usut punya usut, ternyata uang mereka didapatkan dari Mandiri. Mandiri hanya mau mengeluarkan apabila ada coleteral, yang ternyata dikeluarkan lagi oleh Telkom kepada Bank Mandiri. Dia menyatakan mereka akan memberikan fixed investor revenue dari 2004-2010 sebesar 300 juta US Dolar. Artinya, negara sudah mengalami kerugian$ 124 juta dolar, dan jika dirupiahkan akan menjadi 1,24 trilyun. Ini hanya satu contoh kasus saja yang sudah merugikan negara. Mungkin banyak kasus-kasus lain yang tidak terlacak. Saya curiga persoalan semacam ini juga terjadi pada sektor-sektor seperti TV, radio, dan lain-lain. Saya mengusulkan agar kawan-kawan yang kritis, terutama yang menjunjung tinggi azas-azas sosial kemasyarakatan, lebih memperhatikan hal ini. Oleh karena itu, menurut saya, kajiannya harus diperluas. 26 Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 Laporan Utama Yayat R. Cipasang Saya hanya ingin menambahkan sesuatu yang terlewatkan. Media online yang masuk ke kelompok kapitalis seperti Okezone, Kompas.Com dan Saranavi canalone yang dimiliki TV One dengan ANTV ini berbahaya sekali. Seperti Detik, untuk banchmark-nya, pengunjungnya per hari dia mengklaim 8 juta setiap harinya. Ini jelas pengaksesnya adalah kelas menengah ke atas karena tidak mungkin petani menggunakan komputer atau laptop. Permasalahannya adalah, termasuk content yang saya kerjakan sendiri di rakyatmerdeka.com dan wawancara dengan Pak Budiono dari Detik dan Okezone juga, rata-rata berita yang disenangi pengakses situs tersebut adalah berita-berita sampah, bombastik, instan, dan jurnalisme kuning seperti pelecehan seksual dan sebagainya. Rata-rata hit per berita bisa mencapai seribu orang yang mengaksesnya. Berita-berita yang serius, misalnya, dengan judulnya“ Presiden SBY Menaikkan BBM” akan menjadi kurang menarik dibandingkan dengan jika judulnya diubah menjadi,“ SBY Mark Up BBM”,“ SBY Bau Solar, SBY Mau Premium”, yang terjadi akan menjadi lebih sering diakses. Inilah, menurut saya, persoalan kelas menengah kita. Saya tidak tahu apakah ini budaya kelas menengah Indonesia atau ada lain yang salah. Menurut saya, ini yang perlu kita pikirkan. Amir Effendi Siregar Saya ingin menambah catatan saja rekan-rekan. Sama sekali jangan sampai ada kesan bahwa kita anti kapitalis, anti pasar, itu sama sekali tidak benar. Persoalannya adalah pada kapitalisme maling atau predatorik tadi. Seperti yang dicontohkan oleh para pemilik tv sekarang ini, menurut saya, kapitalisme maling karena melanggar segala sesuatu untuk mengejar keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa menghiraukan kepentingan publik. Dalam pemahaman saya, inilah yang harus dilawan, termasuk di dalamnya pasar tidak boleh dibiarkan liar karena akan menimbulkan otoritarianisme kapital atas kita semua. Itu catatan yang pertama. Catatan yang kedua adalah, yang dimaksud state sekarang ini harus diterjemahkan secara modern. State tidak dapat dipahami semata dalam pengertian goverment atau pemerintah eksekutif sebagaimana kita kenal. Dalam kaitan ini, badan-badan ekstra negara yang muncul dalam negara demokrasi modern harus dimaksimalkan perannya seperti KPI, KPU, KPUD, dan lain sebagainya. Dalam konteks semacam itu, sebenarnya, harus ada balancing diterjemahkan secara fair. Terlebih, kalau berhubungan dengan media yang mempergunakan public domain. Ini harus ada intervensi negara dalam pengertian independen state regulatory body. Dengan demikian, secara keseluruhan, peranan state tidak dominan, tetapi harus diberikan pada sektor-sektor tertentu atau katakanlah ada state intervention dalam hal-hal yang tertentu. Selanjutnya, sistem yang sekarang ini akan melahirkan program TV yang memang akan mengikuti pasar karena rating system yang dipakai masih menggunakan rating system-nya Ac Nielsen. Kita tidak bisa terlalu berharap local (not clear) yang ada sekarang ini akan melahirkan content tv seperti yang kita harapkan. Menurut saya, kita baru bisa berharap, perubahan stasiun tv nasional maupun stasiun tv lokal, di wilayah sistem diubah dengan prinsip stasiun network dan stasiun lokal sehingga tidak ada lagi stasiun nasional. Namun, yang ada adalah stasiun network. Dengan demikian, local content maupun content nasional melalui network tadi akan mengalami perubahan. Saya sangat setuju dengan anjuran kita semua bahwa kita harus mempunyai action, paling tidak dua bidang yang kita kenal sekarang ini civil society harus memberikan kesadaran penuh, dan medianya juga harus dikuatkan. Untuk itulah, suatu hari nanti, kalau kita sudah mempunyai beberapa isu, sampai sekarang berdasarkan jurnal yang sudah dan akan kita terbitkan, maka kita sudah mempunyai tiga isu, yakni pemimpin tanpa visi, kemiskinan, dan monopoli maka harus komunikasikan kepada teman-teman di media. Kita harus mendiskusikannya secara lebih luas. Dalam pemahaman saya, tanpa ada tantangan maka kita tidak pernah hidup. Oleh karena ada tantangan semacam ini, kita hidup. Suatu optimisme. Ivan A. Hadar Tadi, pak Leo Bilang kita lost the battle, tetapi mudahmudahan not the war. Ini berarti bahwa kekuatan negara seperti yang dikatakan perlu. Tadi, lebih banyak mapping, tetapi penguatan institusi juga sangat penting. Mencari sekutu juga demikian. Artinya, kalau cuma orang segini, sebelas lima orang di luar Pak Leo, mungkin perlu ada semacam road map. Road map dari sekarang ke depan sampai 2009 untuk melakukan perubahan berbagai UU atau regulasi. Tentu saja, harus serius, tetapi menarik karena jujur saja sering kali alternatif tersebut tidak menarik. Saya tidak akan membuat kesimpulan karena pasti jauh dari apa yang sudah saya tangkap hari ini. Terima kasih banyak untuk semua, dan mudah-mudahan bisa membawa manfaat bagi kita semua, lebih luas untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peserta Amin Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 27 Laporan Utama Resume Diskusi: Membongkar Sistem Kapitalistik dan Agenda Demokratisasi Media Pertanyaan yang hendak dijawab adalah bagaimana monopoli industri media televisi di Indonesia? Selanjutnya, solusi apa yang ditawarkan sosialis-demokrasi, dan langkah apa yang harus dilakukan guna membongkar sistem penyiaran yang monopolistik semacam itu sehingga demokratisasi media dapat berjalan, dalam pengertian diversity of content dan diversity of ownership dapat tetap terjaga? Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 mengamanatkan bahwa sistem penyiaran di Indonesia harus dibangun secara demokratis guna menjamin adanya diversity of content dan diversity of ownership. Untuk itu, dibentuklah stasiun penyiaran lokal dan berjaringan. Stasiun televisi swasta yang sekarang sudah siaran secara nasional seperti RCTI, SCTV, Indosiar, ANTV, METRO TV, dan lain sebagainya harus mengubah siarannya menjadi berjaringan sebagaimana diamanatkan undang-undang. Selanjutnya pemusatan kepemilikan stasiun televisi/ lembaga penyiaran, terutama lembaga penyiaran swasta dibatasi dengan ketat. Pembatasan itu dalam peraturan perundang-undangan dinyatakan antara lain bahwa sebuah badan hukum atau seseorang tidak boleh memiliki dan menguasai lebih dari satu ijin penyelenggaraan penyiaran di satu wilayah penyiaran. Namun, persoalan yang terjadi sekarang ini justru sebaliknya. Industri televisi bukannya menuju ke arah stasiun lokal dan berjaringan, tetapi justru monopoli yang mengarah pada sentralisme atau pemusatan kepemilikan. MNC, misalnya, menguasai RCTI, TPI, dan Global TV, sedangkan SCTV rencananya akan mengakuisisi Indosiar. Sementara itu, TV One berada dalam satu kepemilikan dengan ANTV. Ditinjau dari perspektif demokrasi, fenomena ini tentunya sangat berbahaya karena akan mengancam diversity of content dan diversity of ownership. Pada akhirnya, ini juga akan mengancam diversity of voices. Ivan A Hadar, selaku moderator, mengemukakan bahwa sekarang ini kita mempunyai UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli. Menurut Ivan A Hadar, spirit undang-undang ini adalah dekonsentrasi. Pada masa Orde Baru, monopoli informasi totally dari pusat kekuasaan, khususnya dari Cendana. Pada masa sekarang, Ivan mengatakan bahwa kepemilikan tv berada dalam beberapa kelompok pengusaha, demikian juga dengan media cetak terdapat kelompok media seperti Jawa Pos dan Kompas. Kesemuanya ini, menurut 28 Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 Ivan, merupakan konsekuensi perubahan ideologi meskipun di negara-negara Eropa terdapat“nuansa-nuansa” yang sebenarnya menjadi bagian dari usaha untuk mencegah terjadinya monopoli seperti di Jerman, Perancis, dan lain sebagainya. Persoalan yang kini terjadi di Indonesia, menurut Ivan, karena pemerintah tidak mempunyai cukup dana sehingga timbul gelombang penyertaan modal swasta. Namun, lamakelamaan menjadi privatisasi yang tidak ada aturannya. Bahkan dalam beberapa kasus seperti yang terjadi pada Telkomsel dan Indosat, menurut Ivan, bukan hanya monopoli, tetapi duopoli. Amir Effendi Siregar mengemukakan bahwa semangat yang melingkupi sistem penyiaran berdasarkan UU No 32 tahun 2002 adalah usaha untuk mengubah sistem penyiaran otoriter yang didominasi oleh negara menjadi sistem penyiaran demokratis. Namun ternyata, menurut Amir Effendi Siregar, kondisi kita saat ini dapat diibaratkan keluar dari mulut Buaya kemudian masuk ke mulut Harimau. Ketika liberalisasi dibuka yang terjadi justru konsentrasi baru yang dilakukan oleh sektor swasta yang mengarah ke bentuk otoritarianisme baru, khususnya di bidang informasi dan media. Dominasi sektor swasta ini juga dapat dilihat dari permohonan ijin yang masuk. Sebagaimana dikemukakan Rahayu, dari 200 ijin yang masuk ke Depkominfo, ternyata 155 merupakan tv swasta. Kemudian, penyebaran televisi tersebut juga tidak merata. Menurut Rahayu, sebanyak 67% televisi beroperasi di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Bali, DIY, Banten, Riau dan Sumatera Selatan. Ini menunjukkan bahwa telah terjadi ketimpangan dalam persebaran televisi di Indonesia, yang tentu saja akan berpengaruh terhadap akses masyarakat terhadap informasi dan hiburan. Berbagai persoalan inilah yang membuat tema diskusi mengenai monopoli di bidang informasi dan media ini menarik. Laporan Utama Regulasi Media Dalam hal regulasi media, Amir Effendi Siregar mengemukakan bahwa regulasi media pada dasarnya dibedakan menjadi dua bagian besar, yakni regulasi untuk media yang tidak menggunakan publik domain yang kita kategorikan ke dalam media cetak seperti buku, majalah, surat kabar, tabloid, dan lain sebagainya; dan media yang mempergunakan publik domain seperti radio dan televisi. Menurut Amir Effendi Siregar, untuk media yang tidak menggunakan public domain, maka berlaku ketentuan-ketentuan umum seperti yang terjadi di negaranegara demokrasi. Dalam konteks Indonesia, berlakulah ketentuan-ketentuan dalam UU No. 5 tahun 1999 yang sebenarnya, menurut Amir Effendi Siregar, mengkopi UU Anti Monopolinya Jerman. Untuk itu, penilaian terhadap pemusatan kepemilikan atau monopoli berlaku UU No. 5 tahun 1999. Kemudian, untuk media yang menggunakan public domain, mereka harus diatur dengan tegas. Di sini, akan senantiasa muncul siapa yang akan menjadi regulatornya. Dalam kaitan ini, Leo Batubara mengemukakan bahwa regulator media pada dasarnya ada dua macam tergantung sistem politik yang dibangun. Di negaranegara otoriter, lembaga regulator nya adalah pemerintah, sedangkan di negara-negara demokrasi regulator nya adalah independen regulatory body. Di Indonesia, menurut Leo Batubara, Komisi Penyiaran Indonesia(KPI) merupakan pengejawantahan atau pembahasaan independen regulatory body. Namun, seperti dikemukakan oleh Amir Effendi Siregar, terjadi kompromi antara pemerintah dengan KPI sehingga regulator media penyiaran di Indonesia adalah dua, yakni pemerintah dan KPI. Dalam pandangan Amir Effendi Siregar, media elektronik yang menggunakan public domain, regulasi yang dipergunakan untuk melihat pemusatan kepemilikan dan monopoli adalah UU Penyiaran No. 32 tahun 2002 disamping UU No. 5. Dengan demikian, menurut Amir Effendi Siregar, media elektronik yang menggunakan public domain harus diatur tersendiri. Ini karena dilandasi tiga alasan, yakni(1) karena ia menggunakan public domain; (2) prinsip scarcity theory dimana medianya lebih banyak daripada yang tersedia;(3) pervasive presence theory, berbasis luas. Ia bisa masuk ke dalam ruangan kita kapan saja, dan hampir sama sekali tidak dapat dikontrol. Oleh karena itu, menurut Amir Effendi Siregar, di negara-negara demokrasi, baik di Eropa maupun di Amerika, terdapat regulatory untuk media yang menggunakan public domain. Selain itu, menurut Amir Effendi Siregar, dalam melihat monopoli industri media elektronik yang menggunakan public domain ini, ada hal mendasar yang harus diperhatikan mengapa undang-undang anti monopoli tidaklah cukup. Ketika kita memperoleh frekuensi maka kita mempunyai hak monopoli atas frekuensi tersebut selama 10 tahun untuk televisi dan 5 tahun untuk radio sehingga jika undangundang anti monopoli saja yang digunakan, maka tidaklah memadai. Untuk itu, harus dipergunakan undang-undang No 32 terlebih dahulu baru kemudian digunakan undangundang anti monopoli sebagai pelengkap. Menurut Amir Effendi Siregar, konsep yang seharusnya berlaku di Indonesia adalah kesepuluh stasiun televisi yang dikenal dengan tv nasional harus bersiaran jaringan. Selanjutnya pemusatan dan penguasaan kepemilikan lembaga penyiaran dibatasi dengan ketat, antara lain sebuah badan hukum atau seseorang tidak boleh memiliki lebih dari 1(satu) ijin penyelenggaran penyiaran di satu wilayah penyiaran. Namun, yang terjadi sekarang ini, justru mereka melakukan merger atau diambil alih. MNC mempunyai tiga stasiun televisi, yakni RCTI, TPI, dan Global TV; Latifi diambil alih oleh TV One, dan Khoirul Tanjung menguasai Trans7 dan TV7. Terakhir, Indosiar rencananya akan diambil alih oleh SCTV. Menurut Amir, apa yang terjadi dalam industri televisi sekarang ini benar-benar telah melanggar UU karena dalam undang-undang disebutkan bahwa pemusatan kepemilikan dibatasi, dan pengambilalihan stasiun televisi tidak diijinkan. Dalam hal ini, Amir menegaskan bahwa kondisi semacam ini tidak terjadi di negara-negara liberal sekalipun. Amerika, misalnya, para pemilik stasiun televisi diijinkan memiliki sebanyak mungkin stasiun asalkan tidak menjangkau lebih dari 39% tv’s household. Di Indonesia, karena regulasi nya tidak berjalan atau lemahnya law enforcement, maka RCTI saja sudah mampu menjangkau lebih dari 90% tv’s household di Indonesia. Menurut Amir, Jika, misalnya, total populasi penduduk Indonesia 225 juta, population in combined area yang bisa jangkau 80%, maka dari jumlah ini, 67% bisa dijangkau sehingga 67% dari 177 juta adalah Indonesian television household, dan RCTI saja sudah menjangkau sekitar 90%-nya. Persoalan terbesar yang dihadapi oleh Indonesia sekarang ini, dalam pandangan Amir Effendi Siregar, adalah para pemilik stasiun televisi bukan hanya melakukan pemusatan penguasaan dan monopoli frekuensi, tetapi juga adanya keinginan untuk menguasai lebih banyak lagi publik domain, yang oleh Leo Batubara digambarkan sebagai kapitalis predatorik. Menurutnya,“karena si kapitalis sudah menjadi predatorik maka ingin mengambil semuanya sehingga jika dibiarkan, maka akan menghancurkan segalanya”. Dengan demikian, persoalan monopoli media di Indonesia sangat parah, bahkan mungkin lebih parah dibandingkan dengan negara-negara demokrasi paling liberal sekalipun. Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 29 Laporan Utama Komersialisasi dan Sensor Produk Media Salah satu poin penting yang muncul dalam diskusi di kantor Pergerakan Indonesia malam itu adalah komersialisasi produk media sebagai akibat monopoli. Di sini, komersialisasi telah menyebabkan menurunnya kualitas jurnalistik. Seperti dikemukakan oleh Ignatius Haryanto, kepemilikan media terpusat tidak bagus untuk praktik jurnalistik dan kepentingan masyarakat luas. Menurut Ignatius, ketika kita berbicara mengenai content media yang ditonjolkan adalah sesuatu yang lebih banyak mengandung unsur komersialisme, sensasionalisme, dan lain sebagainya. Kemudian, hal-hal yang terkait dengan masalah kepentingan publik, yang seharusnya lebih diketahui oleh masyarakat menjadi diabaikan. Infotainment menjadi contohnya. Empat tahun lalu, menurut Ignatius, tayangan infotainment hanya sebuah tayangan sore hari sekitar jam 4. Namun, lama-kelamaan durasinya menjadi “Kepemilikan media terpusat juga akan menimbulkan terjadinya conflict of interest dari para media owner yang akan menjadi semakin besar....” semakin sering dan panjang. Durasi tayangan infotainment yang paling panjang adalah setengah tujuh. Siaran berita langsung dilanjutkan dengan infotainment, dan sampai sekarang minat penonton tampaknya belum juga turun. Padahal, ongkos produksinya sangatlah murah, yakni berkisar antara 6-7 juta untuk tayangan 30 menit. Sisi lain komersialisasi adalah menguatnya kekuasaan rating dalam menentukan program acara. Dalam kaitan ini, diskusi mengenai industri televisi, terutama televisi komersial tidak akan pernah bisa dilewatkan dari rating. Dalam hal ini, rating telah menjadi sesuatu yang kontroversial dan menimbulkan perdebatan yang tidak habis-habisnya, terutama karena kemampuannya dalam“mendikte” para pengelola media siaran. Bahkan, buruknya kualitas siaran televisi di Indonesia akhir-akhir ini salah satunya disebabkan oleh sistem rating yang saat ini digunakan. Leo Batubara bahkan mengatakan jika rating menjadi kendala bagi terwujudnya demokrasi penyiaran. Menurut Leo Batubara, dalam industri media cetak yang mendapat iklan adalah yang memenuhi tiga kriteria, yakni penetrasinya yang paling unggul, pembelinya mempunyai status sosial ekonomi yang paling tinggi, dan yang ketiga adalah kredibilitasnya paling bagus. Jadi, jika media mempunyai kredibilitas jelek walaupun tirasnya lebih tinggi, maka iklannya paling sedikit. Menurut Leo Batubara, di media cetak, profesionalitas masih berlaku. Dalam hal ini, 30 Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 Nielsen memberikan rating bagus untuk media cetak yang mempunyai penetrasi paling unggul dan kredibilitasnya paling baik. Namun, menurut Leo Batubara, jika berkenaan dengan media tv, maka justru yang mendapat rating bagus adalah acara-acara yang jelek seperti sinetron, takhayul, mistik, dan infotainment. Dengan demikian, rating menghambat perkembangan demokrasi. Semenrara itu, Kukuh Sanyoto mengatakan bahwa rating sangat menjebak karena dihitung dari tv household sehingga tidak akan mencapai 100% network. Ini terjadi karena rating hanya bekerja ketika televisi on, dan rating pada dasarnya lebih pada tujuan untuk iklan. Jadi, tidak menggambarkan minat, interest atau kepentingan masyarakat. Menurut Kukuh Sanyoto, kita juga tidak tahu apakah pada saat televisi on program acara tersebut ditonton ataukah tidak? Persoalan kedua adalah apakah pesan tersebut diterima oleh si penonton, dan bagaimana dampaknya terhadap mereka tidak pernah diukur? Kepemilikan media terpusat juga akan menimbulkan terjadinya conflict of interest dari para media owner yang akan menjadi semakin besar. Menurut Ignatius, conflict of interest ini melahirkan berita-berita yang disensor oleh para petinggi atau pemilik media tersebut. Metro TV yang sering digunakan Surya Paloh untuk membela kepentingannya menjadi contoh konkret mengenai hal ini. Dalam kasuskasus semacam ini, menurut Ignatius, kita akan melihat bahwa seringkali publik tidak sadar dengan apa yang ditampilkan oleh media, dan kalau tidak dicermati maka apa yang diangkat di dalam siaran-siaran tersebut seolaholah menjadi sebuah kebenaran. Oleh karena itu, menurut Ignatius, persoalan yang justru penting berkenaan dengan kepemilikan media adalah bukan hanya menyangkut beritaberita atau tayangan-tayangan media yang ditampilkan, tetapi juga pada berita-berita atau tayangan-tayangan yang justru tidak ditampilkan karena disensor oleh para pemimpin dan pemilik media tersebut. Dalam kaitan ini, Yayat mengemukakan,“yang berbahaya sebenarnya bukan memberitakan sesuatu, tetapi justru upaya untuk tidak memberitakan sesuatu, dan inilah yang terjadi.” Yayat R Cipasang telah melakukan analisis wacana terhadap berita-berita Lapindo, dan di situ ia menemukan bahwa media seperti ANTV dan TV One hampir tidak pernah menyebut Badan Penanggulangan Lumpur Lapindo, tetapi Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Di sini, menurut Yayat, sudah tampak bagaimana ANTV dan juga TV One berusaha menggiring masyarakat untuk menyalahkan pemerintah, bukan perusahaan Lapindo Brantas. Dalam kaitan ini, menurut Yayat, ada kecenderungan untuk mengaburkan siapa yang harus bertanggung jawab. Laporan Utama Dilema Governance dan Pembajakan Demokrasi Undang-undang yang menjadi instrumen untuk menyelenggarakan sistem penyiaran yang demokratis sebenarnya sudah cukup tersedia. Namun, niatan untuk menerapkannya rendah. Seperti dikemukakan Rahayu, “Jika kita ingin mendiskusikan demokrasi penyiaran, maka sebenarnya sistemnya sudah dibangun melalui UU No. 32 Tahun 2002. Namun, komitmen untuk melaksanakan UU penyiaran tersebut rendah.” Sementara itu, Amir Effendi Siregar mengemukakan bahwa dalam hal penyiaran bukannya tidak ada hukum, tetapi masalahnya hukum tersebut tidak ditegakkan. Jadi, law enforcement-nya, menurut Amir Effendi Siregar, rendah. Kondisi semacam ini terjadi karena, menurut Ari Sujito, dari kaca mata politik merupakan persoalan governance. Menurut Ari Sujito, “Sekarang ini, kita mengintrodusir orang untuk membuat apa saja diatur. Di Indonesia, yang terjadi bukan negara hukum, tetapi negara peraturan. Jadi, tidak ada korelasi hukum dengan keadilan. Semakin banyak peraturan semakin banyak pelanggaran”. Akibatnya, meskipun terdapat undang-undang penyiaran yang sudah sedemikian bagus dalam mengatur penyelenggaraan penyiaran, tetapi karena law enforcement-nya rendah maka yang muncul kemudian adalah suatu bentuk otoritarianisme baru yang dilakukan oleh swasta. Terlebih, sebagaimana disinyalir Rahayu, negara tidak memberikan porsi yang seimbang terhadap kelahiran ketiga institusi penyiaran tersebut. Negara lebih memberikan ruang yang lebih besar kepada swasta sehingga yang terjadi kemudian adalah dominasi lembaga penyiaran swasta. Lembaga penyiaran lain seperti lembaga siaran komunitas dan publik tidak dapat berkembang dengan baik. Bahkan, Leo Batubara menuduh pemerintah dan swasta melakukan konspirasi untuk menghancurkan TVRI sebagai televisi publik yang membuat kita nantinya hanya mendapatkan tontonan sampah. Selain governance yang bermasalah sebagaimana dikemukakan Ari Sujito, memburuknya demokratisasi penyiaran disinyalir sebagai akibat pembajakan demokrasi di tingkat lokal. Dalam hal ini, Nur Iman Subono mengemukakan,“Apa yang disebut sebagai proses demokrasi telah dibajak oleh elit-elit lama atau elit-elit baru di daerah. Dalam konteks industri media, proses desentralisasi media tampaknya juga dimainkan oleh orang-orang lama ini. Kasus Cirebon, barangkali, merupakan representasi bagaimana orang-orang baru yang dulu sebetulnya menjadi mediator kini ingin menjadi pemain sendiri setelah sistemnya desentralisasi”. Dalam kaitan ini, Nur Iman Subono juga merujuk kasus pembelian radio-radio yang akan bangkrut di Jambi oleh Tomi Winata. Oleh karena itu, menurut Nur Iman Subono, kita perlu mengantisipasi para predator yang tidak hanya di pusat, tetapi juga di daerah. Penutup: Solusi Sosdem untuk Demokratisasi Media Persoalan mendasar dalam sistem penyiaran di Indonesia sekarang ini adalah menguatnya sentralisme atau dominasi yang dilakukan oleh lembaga siaran swasta yang mengancam diversity of content dan diversity of ownership. Ini terjadi karena beberapa sebab diantaranya adalah terjadinya pembajakan demokrasi di tingkat lokal dan juga problem governance. Menghadapi situasi pelik semacam itu, maka pertanyaan adalah apa yang bisa dikerjakan guna membongkar sistem penyiaran yang sentralistik tersebut? Atau dalam bahasanya Sukma, sejauh mana intervensi negara diijinkan dalam konteks demokrasi jika pasar dapat pula dipahami sebagai kekuatan alternatif atau penyeimbang negara? Jawaban atas pertanyaan ini pada dasarnya menjawab atas pertanyaan apa solusi sosial-demokrasi atau sosdem dalam menjawab persoalan dominasi pasar dalam sistem penyiaran di Indonesia? Gagasan pokok sosial demokrasi pada dasarnya adalah bagaimana diversity of ownership dan diversity of content dapat dijaga sehingga demokrasi berjalan pada arah yang benar. Pada masa Orde Baru, sistem penyiaran didominasi oleh negara, sedangkan sekarang ini sistem penyiaran didominasi oleh swasta atau private sector. Untuk itu, menurut Amir Effendi Siregar, kita harus membongkar sistem yang sentralistik sekarang ini dan menggantinya dengan sistem baru yang bersifat desentralistik. Menurut Amir Effendi Siregar, jika sistemnya diubah dengan melakukan desentralisasi, dan kemudian diversity dilakukan di tingkat lokal, ada network, dan lain sebagainya maka akan muncul banyak rejim institution. Rejim di Jawa Tengah, misalnya, menurut Amir Effendi Siregar, akan menghasilkan sesuatu yang khas untuk penduduk Jawa Tengah, dan akan berbeda dengan Surabaya, Makasar, Medan, dan lain sebagainya. Dengan begitu, akan muncul pula rating system regiona l. Selanjutnya, dengan menggunakan network, orang akan sangat bangga jika menggunakan peristiwa lokal. Oleh karena itu, memecah sistem menjadi agenda yang paling mendesak agar demokratisasi penyiaran terus berjalan. Amir juga menambahkan bahwa mekanisme kapitalistik dalam industri penyiaran menjebak dirinya untuk memilih suatu sistem yang dibangun dengan cost yang sangat murah. Akhirnya, para pelaku media penyiaran ini tidak bisa lari dari kondisi semacam itu meskipun secara profesional mereka Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 31 Laporan Utama berkeinginan menjadi profesional. Sistem membuatnya tidak bisa menghindar dari persoalan-persoalan tersebut. Menurut Amir Effendi Siregar, jika rating suatu acara paling tinggi, maka besok ramai-ramai di- copy. Akhirnya, tayangan menjadi seragam karena saling meng-copy. Di sini, akan berlaku cost produksi sekecil mungkin, tetapi bagaimana rating setinggi mungkin. Dengan cara begitu, menurut Amir, keuntungan atau uang yang masuk akan berlimpah. Menurut Amir, sistem inilah yang dipakai dan disepakati sebagai suatu ukuran, dan di sini pulalah keuntungan komersial akan didapatkan. Oleh karena itu, memecah sistem yang hegemonik menjadi teramat penting dan krusial. Dalam kaitan ini, Puji Rianto menegaskan bahwa sentralisme media yang dikuasai Jakarta menghambat perkembangan media di tingkat lokal. Padahal, desentralisasi politik atau desentralisasi pemerintahan juga membutuhkan informasi yang sifatnya lokal. Ketika informasi yang sifatnya lokal dihambat oleh dominasi media nasional, maka demokrasi di tingkat lokal pun tidak bisa berkembang dengan baik. Padahal, media lokal mestinya memberikan informasi kepada masyarakat di tingkat lokal sehingga demokrasi tidak hanya berlangsung pada tingkat nasional, tetapi juga berlangsung di tingkat lokal. Oleh karena itu, desentralisasi politik dan pemerintahan berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 tersebut mau tidak mau harus diikuti dengan desentralisasi penyiaran menurut Undang-Undnag No. 32 Tahun 2002. Ini hanya mungkin terjadi jika sistemnya dipecah dari sentralisme pusat ke desentralisasi penyiaran di tingkat lokal. Selain memecah sistem, Amir Effendi Siregar juga menegaskan perlunya pembatasan kepemilikan. Desentralisasi sistem penyiaran tidak akan menjamin diversity of content dan diversity of ownership jika tidak ada pembatasan kepemilikan. Dalam kaitan ini, UndangUndang Penyiaran No. 32 tahun 2002 sebenarnya telah menjamin adanya diversity of content dan diversity of ownership melalui pembentukan sistem penyiaran jaringan dan pembatasan kepemilikan media. Pertanyaan berikutnya yang perlu dijawab adalah langkah apa yang perlu dilakukan agar sistem penyiaran yang sangat sentralistik tersebut dapat dipecah menjadi sistem penyiaran desentralistik dan pembatasan kepemilikan dibatasi sehingga diversity of content dan diversity of ownership dapat dijaga? Beberapa agenda yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut. Pertama, membuat peta penyiaran di Indonesia. Kukuh Sanyoto mengemukakan pemerintah dengan Komisi Penyiaran Indonesia(KPI) harus membuat peta demografis dan geografis Indonesia yang dibagi ke dalam tiap wilayah dimana setiap wilayah berisi televisi apa yang seharusnya diijinkan siaran, misalnya, tv umum, tv pendidikan, olah raga dan hiburan, religius, dan lain sebagainya yang disesuaikan dengan kemampuan daerahnya masing-masing. Dengan begitu, menurut Kukuh, 32 Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 kita akan mendapatkan, misalnya, Jakarta mungkin bisa 8 stasiun tv, Bandung 5 tv, Lampung 3 tv, Cirebon 1 tv saja karena jika 2 tv maka nanti akan bentrok sehingga menurunkan kualitas. Menurut Kukuh, jika kita hanya mengandalkan frekuensi yang ada, maka yang terjadi kemudian adalah munculnya persaingan yang sangat ketat, dan ini akan sangat berbahaya karena pada akhirnya akan mendorong terjadinya penurunan kualitas siaran. Di sini, lembaga siaran akan cenderung membuat program acara semurah mungkin guna menghemat ongkos produksi, yang tujuan akhirnya mencari keuntungan sebesar-besarnya atau mematikan pihak lain. Kedua, membuka ruang diplomasi yang ditujukan untuk mendorong governance yang sehat. Menurut Arie Sujito, jika kita menggunakan perspektif lama mengenai state, market, dan civil society, maka satu sama lain saling menunggangi. Wujud negara dalam pemerintah sendiri justru merepresentasi ke dalam entitas pasar. Sebaliknya, orang-orang di korporasi pun mengatur, menjadi operator di dalam kebijakan-kebijakan pemerintah. Undang-undang ataupun peraturan daerah digerakkan oleh para pemilik modal besar. Oleh karena itu, menurut Arie Sujito, kalau kita bisa membuat rute atau peta jalan yang bisa menemukan reformasi di level governance, dan jika kita percaya demokrasi sosial, maka kita harus membangun kepercayaan kepada negara. Oleh karena itu, menurut Ari Sujito, di tingkat nasional, penting untuk melakukan diplomasi guna menggalang governance yang pro pada demokratisasi media. Sementara di sisi lain, potensi-potensi lokal yang bisa menjadi tumpuan bagi proses demokrasi terus dipupuk sehingga nantinya mampu mengepung pusat. Menurut Ari Sujito,“Kita harus mengakui bahwa munculnya pesimisme merupakan efek membelukarnya korporasi media yang tidak mencerahkan, yang sangat kapitalistik, dan merusak di masyarakat. Anak-anak kecil didikte oleh media dalam proses belajar.” Ketiga, memperkuat televisi publik. Amir Effendi Siregar mengemukakan bahwa eksistensi televisi publik adalah penting guna melakukan balancing atas stasiun siaran swasta. Selanjutnya, dalam hal pembiayaan, Leo Batubara mengemukakan bahwa mestinya kita dapat meniru Jerman, Korea Selatan, dan Jepang dimana semua pemilik tv harus membayar Rp. 2.500, dan terkumpul 1,2 trilyun. Jika tidak demikian, maka kita bisa menggunakan sistem Australia dimana biaya operasional ditanggung oleh negara. Menurut Leo Batubara, persoalan di negara kita adalah ketiadaan dana. Pemerintah hanya menyediakan dana sebesar 200 milyar yang katanya mau dinaikkan menjadi 400 milyar. Padahal, biaya operasionalnya mencapai 1,2 trilyun. Oleh karena itu, TVRI tidak akan mampu bersaing dengan televisi swasta. Oleh karena itu, bagaimanapun lembaga siaran publik ini harus diperkuat baik melalui license fee atau langsung dibiayai negara seluruhnya seperti Australia. Artikel(1) Monopoli, Tuhan Rating & Pers Amnesia Oleh: Yayat R Cipasang Pers dan penyiaran mereflesikan masyarakatnya, termasuk di Indonesia. Sistem politik yang demokratis telah melahirkan keragaman media massa yang berujung pada semakin beragam dan meriahnya pertarungan wacana. Namun, pertarungan wacana itu menjadi tidak sehat dan berbahaya bila kapitalis dan pers berkolaborasi untuk melahirkan kepentingan individu atau kelompok, bukan untuk kemaslahatan masyarakat. Dalam hal ini, pengusaha berusaha untuk memonopoli wacana dengan menguasai serta mengendalikan media massa dan penyiaran lewat merger atau cross ownership. Pengusaha juga berkolaborasi dengan lembaga rating untuk melakukan setting data statistisk, sementara di lain pihak lembaga pers melalui pimpinannya mempengaruhi wartawannya untuk melupakan isu lain dengan menerapkan agenda setting. Agenda setting tentu sangat bagus bila untuk kemaslahatan rakyat banyak, tetapi akan menjadi sangat buruk jika agenda setting tersebut merupakan pesanan kelompok atau elite tertentu. Monopoli Pers dan Penyiaran Dalam berbagai kesempatan, Amir Effendi Siregar, anggota Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia(MPPI), mengemukakan bahwa Industri penyiaran bukan industri sepatu, melainkan industri khusus. Istilah ini juga yang menjadi“ tag” somasi terbuka MPPI kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh yang juga ditembuskan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla, 29 Oktober 2007. Akibat somasi MPPI ini, isu monopoli media penyiaran khususnya televisi terus menggelinding dan tak terbendung. Kantor Menkominfo, Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU), Komisi Penyiaran Indonesia(KPI), dan Komisi I DPR kembali beramairamai memelototi Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan peraturan turunannya. Dalam perkembangannya, somasi yang dilakukan MPPI telah memunculkan banyak perbedaan. Namun, sisi yang lebih penting adalah lahirnya kesadaran bersama bahwa dalam industri media televisi telah terjadi kesalahan fatal dan karenanya perlu dibenahi. Oleh karena itu, somasi tersebut patut mendapatkan apresiasi. Pemerintah selama ini tidak tegas dan telah membiarkan industri televisi berkembang ke dalam kelompok-kelompok pemilik modal yang dalam istilah pengamat politik Eep Saefulloh Fatah dikenal 4L(Loe Lagi Loe Lagi). Sebagai gambaran, Grup Media Nusantara Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 33 Artikel 1 Citra(MNC) memiliki RCTI, TPI dan Global TV. Grup Para memiliki Trans TV dan Trans 7. Surya Citra Media(SCM) menguasai SCTV, O Channel dan dalam waktu dekat mungkin juga akan menguasai Indosiar. Sementara itu, Grup Bakrie memiliki ANTV dan TVOne serta memiliki kekerabatan dengan televisi lokal JakTV. Salah seorang pemilik saham TVOne juga memiliki saham di JakTV. Konsentrasi kepemilikan dan pemilikan silang ujungujungnya adalah monopoli. Padahal, kalau mau memakai istilah“ekstreme” yang diperkenalkan MPPI, maka memiliki satu frekuennsi saja sudah monopoli. Logika yang digunakan MPPI sangat berdasar karena memang frekuensi itu adalah ranah publik atau domain publik ciptaan Tuhan. Setelah seseorang atau kelompok usaha masuk ke frekuensi, otomatis orang atau kelompok lain tidak bisa menggunakan, memiliki atau menguasainya. Inilah hakikat monopoli yang sebenarnya. Istilah ini sangat jauh berbeda dengan arti monopoli sebagaimana dinyatakan dalam UU 5 tahun1999 tentang Antimonopoli. Dalam hal ini, monopoli dalam industri penyiaran tidak bisa dilihat dari kaca mata industri sepatu yang dapat dihitung secara kuantitatif. Sebagai ilustrasi, sebuah produk bermerak A menguasai pasar 50 persen lebih, dan karenanya menjadi sangat jelas dikatakan monopoli. Namun, untuk industri penyiaran, monopoli tidak bisa dilihat hanya secara kuantitatif, tetapi juga secara kualitatif. Ini karena dalam industri penyiaran terdapat monopoli yang sifatnya laten atau ideologis. Pemilik tidak hanya memiliki kepentingan ekonomi, tetapi juga kepentingan ideologi. Kendati pada era sekarang, kepentingan ideologi ujung-ujungnya juga kepentingan ekonomi, yaitu neoliberal. Kasus pemilik modal memanfaatkan televisi sudah terang benderang di Indonesia. Mereka tidak lagi menyusup lewat pembingkaian berita( framing), tetapi sudah vulgar melalui blocking time seperti membuat talk show pesanan. Dalam banyak kasus, pemilik modal menggunakan televisi untuk melindungi kepentingan kelompok usahanya. Kasus semacam ini dapat ditemukan pada ANTV dan Lativi(sekarang TVOne) milik kelompok Bakrie. Dalam memberitakan semburan lumpur panas di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, sangat terlihat kedua televisi ini menggunakan framing sesuai dengan kepentingan pemilik modal. ANTV dan TVOne memilih menggunakan istilah“Lumpur Porong atau Sidoarjo”, ketimbnag menggunakan frasa “Lumpur Lapindo” sebagaimana digunakan oleh stasiunstasoun televisi lainnya. Dalam kajian framing, kedua istilah ini memiliki tujuan berbeda yang sangat substansial. Dalam istilah Lumpur Sidoarjo, pemilik modal secara sistematis mengalihkan atau menggeser tanggung jawab penanganan lumpur kepada Pemda Sidoarjo, sedangkan jika menggunakan istilah Lumpur Lapindo, maka yang 34 Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 harus bertanggung jawab adalah PT Lapindo Brantas. Pemilik modal juga memanfaatkan media lewat talk show guna membela kepentingan-kepentingannya sebagaimana dapat dilihat dalam kasus RCTI, SCTV dan Metro TV. RCTI, misalnya, pada Juni 2006 saat ramairamainya kasus Negotiable Certificate of Deposit(NCD) bodong senilai 28 juta dolar AS dari Unibank ke PT Citra Marga Nusaphala Persada yang melibatkan Hary Iswanto Tanoesoedibjo. Bos besar ini adalah juragan MNC yang menaungi RCTI, TPI dan Global TV. Dalam hal ini, RCTI membuat program khusus untuk menghadang“propaganda hitam” atas juragan mereka. Program berkedok acara bincang-bincang itu ditayangkan untuk meng-counter berita-berita hitam di media lainnya dengan menghadirkan narasumber yang senada dan seirama dengan sang bos. Kasus yang sama juga terjadi di Metro TV. Seorang produser pernah berkisah dengan kesal lantaran banyak topik liputan di medianya tidak bisa ditayangkan karena terkait kepentingan bisnis dan politik Surya Paloh, bos besar di Grup Media Indonesia. Contoh lainnya juga bisa dilihat dari framing program bincang-bincang Save Our Nation yang dibawakan Rizal Mallarangeng. Ia sebagai pengendali bincang-bincang sangat jelas dalam mengarahkan pertanyaan yang sangat propemerintah. Hal serupa juga dilakukan SCTV pada Januari 2008 dalam bincangbincang yang dirancang untuk menghormati almarhum bekas Presiden Soeharto. Narasumber yang dipilih seperti paduan suara mulai dari Moerdiono, Mohammad Assegaf hingga Titiek Soeharto. Adnan Buyung Nasution yang pernah dizalimi Orde Baru—seharusnya berbicara di segmen berikutnya—memilih keluar sebelum waktunya. Alasannya, pembicaraan sangat tidak seimbang dan hanya hujan pujian kepada Soeharto karena yang datang memang kroninya. Contoh-contoh di atas sudah bisa menjadi bukti kekhawatiran MPPI akibat sejumlah pemilik modal “mengakali” UU Penyiaran lewat merger, pengalihan saham, konsentrasi kepemilikan, kepemilikan silang atau apapun namanya. Ujung-ujungnya sama, yakni monopoli. Di sini, kelompok yang rugi bukan pemerintah atau KPI tetapi jelas-jelas masyarakat. Media penyiaran yang seharusnya menjadi public sphere menurut konsep filsuf Habermas( The Structural Transformation of the Public Sphere, 1989), malah menjadi ranah sekelompok orang atau elite tertentu untuk“berpesta”. Kondisinya menjadi lebih berbahaya bila pemilik modal berkongsi dengan kekuasaan atau partai tertentu, terlebih Pemilu 2009 sudah diambang pintu. Dengan mendompleng Seabad Hari Kebangkitan Nasional, misalnya, para elit politik nasional begitu narsis, menjual diri lewat iklan di televisi. Bahkan, ada pemimpin partai sampai menghabiskan dana Rp 20 miliar di sebelas Artikel 1 stasiun televisi untuk“jualan diri”(bukan jualan konsep). Dana ini baru yang kelihatan dan dapat dilihat melalui iklan dan belum yang masuk ke news room guna mendanai agenda setting media. Tentu saja, fenomena kedua ini lebih berbahaya dibandingkan dengan jualan lewat iklan. Dalam pemahaman saya, bukanlah sebuah utopia untuk membangun penyiaran Indonesia yang berkonsep diversity of ownership, diversity of content dan diversity of voice. Syaratnya, pemerintah harus tegas untuk menindak secara hukum pemilik modal yang melanggar UU Penyiaran. Selama ini, pengelola televisi ketika diusik tuduhan monopoli selalu berdalih bahwa perusahannya tidak melanggar UU Perseroan dan UU Antimonopoli. Jawaban pemerintah sebenarnya sangat gampang,“lho Anda itu mendapat izin mendirikan televisi bukan dari UU Perseroan atau UU Antimonopoli, tetapi dari UU Penyiaran”. Namun, faktanya tidaklah demikian. Padahal sejak awal, sejatinya, pemilik televisi itu sudah kontrak mati dengan UU Penyiaran. Mereka tidak boleh merger, menjual saham, memiliki dua televisi di satu provinsi, boleh dua tapi beda provinsi. Terus bila tidak mampu menyelenggarakan penyiaran, izin yang telah diperoleh dikembalikan lagi ke negara. Tuhan Rating Organisasi kemasyarakatan Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama(NU) sebagai represenstasi mayoritas masyarakat Indonesia gusar dengan pertelevisian Indonesia yang separuh program acaranya didominasi atraksi asosial dan selera rendah( low taste). Menyikapi hal ini memang tidak bisa hanya dengan mengkritisinya dari menara gading, melainkan harus dengan aksi. Upaya PBNU menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia(KPI) untuk menjadi“Polisi” program televisi yang tidak jelas jenis kelamin serta kategori umurnya itu, patut diapresiasi. Upaya itu patut disikapi sebagai bentuk keresahan dan tanggung jawab sosial bukan sebagai wujud arogansi. Rencananya, dalam waktu dekat, PBNU dan KPI akan membentuk sebuah tim khusus yang nantinya secara berkala mengeluarkan rapor program televisi sebagai bahan acuan publik. Menurut Ketua PBNU Hasyim Muzadi, aturan tentang pertelevisian dan penyiaran di Indonesia sebenarnya sudah cukup baik. Namun, itu belum cukup karena harus pula dilakukan pendekatan kebudayaan untuk mengawasi dan mengendalikannya. Menurutnya, “Kalau persoalannya ekonomi(faktor komersial), masih bisa diatasi. Kalau persoalannya politik, masih bisa dibicarakan. Tapi, kalau masalahnya budaya, tidak bisa hanya dilakukan dengan pendekatan legal formal. Harus dilakukan lewat pendekatan budaya. Kita jangan sampai terlambat”. Dalam kaitan ini, Hasyim menilai jika saat ini muncul kecenderungan bahwa tayangan televisi yang penontonnya paling banyak atau rating nya tinggi justru yang tidak baik bagi masyarakat. Tayangan tersebut malah tidak memiliki unsur pendidikan dan pencerdasan kepada masyarakat. Ikhtiar yang dilakukan PBNU dan KPI, pada dasarnya, Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 35 Artikel 1 tujuan akhirnya adalah menghadirkan program televisi yang mendidik( to educate), memberikan informasi ( to inform), dan tentu saja menghibur( to entertain). Namun, tujuan ideal itu masih memerlukan perjuangan terutama dari masyarakat, praktisi pertelevisian, dan para pengamat media untuk melepaskan industri pertelevisian dari kerangkeng rating yang dimonopoli konsultan asing AGB Nielsen. Tanpa upaya serius dari ketiga komponen masyarakat itu, cita-cita menghadirkan pertelevisian ideal hanya utopia. Dalam hal ini, rating memang sangat egois karena telah memonopoli selera sehingga televisi partikelir di Indonesia mirip TV Pool dan membuat orang tidak kreatif. Pengelola televisi cenderung membuat program sejenis atau mengekor televisi lain yang dianggap sukses secara komersial. Tim kreatif televisi tidak lagi mengagungkan ide dan orisinalitas, tetapi lebih cocok disebut robot dan tim pemalas! Daam kaitan ini, sudah banyak cercaan, tudingan, dan pengingkaran terhadap rating baik dalam bentuk seminar maupun dalam bentuk tulisan di media massa. Bahkan, penulis muda Erica L. Panjaitan dan T.M. Dani Iqbal, sampai menulis buku yang sangat provokatif “ Matinya Rating Televisi”. Buku hasil penelitian secara kualitatif dengan pendekatan filsafat ini sebenarnya tidak menawarkan gagasan baru. Pembahasan masih seputar kelemahan rating dalam industri pertelevisian cum periklanan. Dalam buku tersebut, kita tidak akan menemukan ide penulis untuk menawarkan solusi atau pengganti dominasi rating, paling tidak dalam tataran konsep. Namun, buku tersebut setidaknya cukup untuk menjadi provokator di tengah industri pertelevisian yang masih menuhankan rating. Lebih jauh, buku ini cukup berhasil membuktikan bahwa ternyata para pelaku dan pengelola bisnis televisi dan biro iklan masih tergantung pada rating. Bahkan secara gamblang, Dirut Trans TV, Ishadi SK, mengakui pihaknya sangat tergantung pada rating. Menurut dia, sebuah program yang memiliki audience share yang tinggi, berarti sangat digemari penonton dan umumnya menarik pemasang iklan. Selama ini, dari pengelola televisi, kerap terdengar suara-suara yang menentang rating. Namun, setelah diselidiki, mereka kritis karena memang produknya jeblok dan tidak termasuk ke dalam peringkat rating. Sebaliknya, bila rating program acaranya bagus mereka secara tidak langsung mengamini adanya rating. Secara filsafat ilmu pengetahuan, metode dalam rating sebenarnya sudah salah. Pendekatan kuantitatif yang semula dilihat sebagai media utama untuk merepresentasikan kenyataan empiris ternyata tidak lepas dari nilai-nilai alias tidak netral. Ini berarti bahwa angkaangka dalam rating sebenarnya rawan dimainkan. Bahkan, bukan tidak mungkin untuk melipatgandakan kapitalnya, sebuah stasiun televisi berani membayar lebih ke pihak AGB Nielsen untuk mengkatrol angka agar lebih baik. Meskipun hal ini harus tetap dilihat sebagai sebuah kecurigaan yang mungkin terlalu berlebihan! Sejatinya, ada cara yang lebih elegan dan kreatif untuk meningkatkan pendapatan(iklan) tanpa tergantung pada rating, yaitu citra atau image. Mantan Direktur Pemberitaan SCTV, Sumita Tobing, merupakan salah seorang yang paling percaya dan yakin dengan cara ini. Menurut dia, sebenarnya, kualitas acaralah yang menjadi daya tarik pengiklan. Bahkan secara radikal, Sumita melontarkan, “Dengan membuat acara yang bagus saya yakin tanpa tenaga pemasaran pun pengiklan akan datang.” Hal senada juga dikatakan Direktur Pemberitaan TVOne, Karni Ilyas, dalam wawancara dengan Republika(18/02/2008). Karni Dalam rating alternatif, indikator yang digunakan bukan seberapa banyak penonton sebuah program televisi, tetapi seberapa kualitas tayangan tersebut dan seberapa relevan bagi kebutuhan pemirsa yang sangat beragam. menyatakan televisi yang menyasar kelas pemirsa A, B dan C populasinya sangat kecil dibandingkan televisi yang menyasar konsumen kelas D dan E. Karena itu, jualan TVOne bukan rating, tetapi image atau citra. Dalam hal ini, ia menyatakan,“Saya sudah membuktikan bahwa image dapat dijual ketika di SCTV. Dalam enam tahun, tahun pertama Divisi News masih rugi. Tahun kedua mencapai break event point(BEP). Tahun ketiga sampai keenam kita untung tidak tanggung-tanggung, Rp 120 miliar per tahun. Itu net profit, sudah dikurangi gaji karyawan dan lainlain.” Lebih lanjut, Karni mengemukakan bahwa ternyata sebuah berita jika ditekuni bukan sesuatu yang kalah dari entertain atau sinetron. Sebaliknya, jualan image ternyata lebih mahal dan menguntungkan. Ini karena divisi lain seperti entertainment tak bisa sebesar berita. Lebih tegas, Karni menyatakan,“Walau dari rating memang news tidak akan menang, kita tidak mencari rating. Yang kita cari itu image. Rating Liputan 6 SCTV paling 2-3, dibanding rating Inul yang bisa sampai 16. Sinetron bisa ratingnya 20. News kecil sekali, tetapi nyatanya, uang yang dihasilkan oleh Divisi News SCTV itu luar biasa. Jadi salah kalau kita pandang hanya rating yang bisa dijual. Image justru lebih mahal”. Untuk mendukung gagasan 36 Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 Artikel 1 ini, Karni Ilyas memberikan logika berpikir yang sangat sederhana. Menurutnya,“Kalau saya mau mengiklankan Nokia, saya tidak mungkin beriklan di tayangan dangdut. Saya akan tayangkan di program berita. Kalau saya mau mengiklankan Kijang Innova, apalagi Mercy atau BMW, jelas tak mungkin saya tayangkan di program sinetron. TV berita tempatnya. Bahkan shampo-shampo berkelas yang cukup mahal juga bisa dijual di program berita”. Garin Nugroho sutradara film cuma pengamat budaya termasuk yang gusar dengan dominasi rating yang mencengkeram industri pertelevisian dan periklanan di Indonesia. Lantaran kegusarannya tersebut, Garin kemudian menggagas rating alternatif. Dalam Jurnal Media Watch The Habibe Center, rating alternatif yang digagas Garin secara metode bertolak belakang dengan yang dilakukan AGB Nielsen selama ini. Rating alternatif versi Garin menjaring 550 responden dari berbagai unsur masyarakat seperti guru, orang tua, dosen, tokoh masyarakat dan banyak lagi. Mereka ini nantinya akan mengemukakan pendapat tentang tayangan yang sedang populer di masyarakat. Pemilihan sampel secara proporsional dijaring dari 14 ibu kota provinsi, yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Medan, Denpasar, Makassar, Palembang, Pontianak, Kendari, Jayapura, Banjarmasin dan Manado. Dalam kaitan ini, ada tiga aspek kualitas yang akan dinilai untuk masingmasing program televisi yaitu aspek edukasi, kepeloporan, dan patologi sosial. Untuk masing-masing aspek itu responden diminta memberi skor antara 1 sampai 7. Upaya yang dilakukan PBNU dan KPI serta Garin Nugroho dengan rating alternatif yang digagasnya perlu diapresiasi. Begitu juga upaya Karni Ilyas sebagai praktisi televisi yang berkiblat kepada image perlu terus dikembangkan karena menuntut pengelola televisi untuk menghadirkan tayangan yang kreatif dan orisinil. Ikhtiar mereka ini diharapkan akan mengubah televisi Indonesia yang asosial menjadi ramah keluarga, bukan“program hantu”, berdarah-darah, dan di luar logika akal sehat. Di era yang demokratis ini, kita berharap lembaga rating tambah meriah dan banyak memberikan pilihan seperti halnya lembaga polling politik. Ada Lembaga Survei Indonesia, Lingkaran Survei Indonesia, IndoBarometer dan banyak lagi. Intinya, masyarakat, produsen, pengelola televisi dan praktisi periklanan tinggal memilih lembaga yang dipercayainya. Pers dan Penyiaran Amnesia Belakangan ini, Indonesia diliputi peristiwa yang memiliki nilai berita serta nilai politik yang sangat tinggi. Ini sebuah rekor karena sebelumnya Indonesia tidak pernah dibombardir peristiwa yang datang bertubi-tubi. Kalau pun ada, biasanya sangat berjarak. Peristiwa yang dimaksud diantaranya adalah kenaikan bahan bakar minyak, foto mesum anggota DPR Max Moein, putusan kontroversial pilkada Maluku Utara, blue energy Joko Suprapto, insiden Monas, penangkapan Muchdi Pr, kontroversi kematian mahasiwa Universitas Nasional di Rumah Sakit Pusat Pertamina dan eksekusi mati tiga orang dalam satu malam. Kesemua peristiwa ini saling tumpang tindih dalam memori bangsa Indonesia. Isu dan peristiwa ini tentu sangat seksi bagi pers. Media pun meliputnya dari berbagai angle dengan beragam narasumber plus berbagai kepentingan yang menyertainya. Di sini, newsroom benar-benar crowded! Begitu juga pembaca media di Tanah Air. Isu yang datang bertubi-tubi tersebut tidak memberikan kesempatan kepada mereka untuk menimbang, merenung, dan memberikan penilaian. Isu baru datang ditimpa peristiwa lain dan begitu terus berulang. Peristiwa dan berita menjadi dangkal dan banal. Kekhawatiran akibat bertubi-tubinya peristiwa ini menjadikan pembaca dan bangsa Indonesia gampang melupakan sebuah isu atau peristiwa(amnesia). Gelontoran peristiwa memunculkan berbagai kecurigaan dari mulai kabar burung, sas-sus dan selentingan yang mengarah kepada hal yang berbau teori konspirasi, enak didengar dan sulit dibuktikan. Pertama, ada anggapan isu dan peristiwa itu lahir sebagai rekayasa untuk menenggelamkan permasalahan yang sebenarnya, yaitu kenaikan harga bahan bakar minyak(BBM). Fadli Zon, Direktur Eksekutif Institute for Policy Studies(IPS), menjadi salah seorang tokoh yang percaya akan hal ini. Ia menyebutkan penangkapan Muchdi Pr dalam kasus pembunuhan Munir dianggap sebagai pengalihan isu ketidakmampuan pemerintah dalam menyelesaikan masalah ekonomi dan kenaikan harga BBM. Kedua, peristiwa yang datang bertubi-tubi lahir karena konspirasi asing. Banyak kalangan yang menduga, penangkapan Muchdi dianggap sebagai rekayasa asing lewat kompradornya di Indonesia untuk memutilasi dan melemahkan kekuatan militer dan intelijen. Begitu juga insiden Monas, dikabarkan sebagai pekerjaan agen asing di Indonesia untuk melemahkan kekuatan radikal umat Islam. Mereka menargetkan bahwa hingga 2010 Islam garis keras ini musnah dari bumi Indonesia. Tujuan akhirnya untuk memuluskan agendaagenda negara Barat di Indonesia yang selama ini selalu mendapat resistensi dari kelompk muslim radikal. Dalam Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 37 Artikel 1 kaitan ini, tugas wartawan tentu saja bukan malah mengipasi atau menjadi provokator peristiwa yang berbau teori konspirasi atau malah terlibat dan hanyut dalam kehidupan sas-sus. Dalam hal ini, akan sangat berbahaya bila wartawan yang seharusnya memberikan jalan bagi sebuah peristiwa agar terang benderang malah membuat sebuah peristiwa kusut atau malah semakin kabur. Oleh karena itu, wartawan seyogianya tidak terjerembab ke dalam isu semacam itu. Ini karena kita mempunyai kewajiban untuk memelihara ingatan kolektif masyarakat Indonesia untuk tidak gampang melupakan sebuah peristiwa(amnesia). Reporter, redaktur dan pemimpin redaksi sebagai instrumen penting dalam newsroom hendaknya memiliki politicalwill dan goodwill untuk tetap memelihara isu sehingga sebuah peristiwa tidak mudah dilupakan masyarakat. Kenaikan harga BBM, misalnya, sebagai sebuah contoh, tetap harus menjadi perhatian penuh redaksi kendati isu Munir, insiden Monas dan isu Max Moein berseliweran ke redaksi. Pemihakan kepada kebenaran itu perlu, tetapi pemihakan kepada masyarakat yang tidak punya akses ke media itu sangat perlu. Terlebih, pers harus waspada bila peristiwa itu dirancang untuk membuat amnesia kolektif yang terstruktur dan sistematis. Kita harus berkaca kepada Orde Baru yang pernah mencuci otak kolektif bangsa ini untuk imun(kebal), melupakan bahkan menghapus peristiwa sejarah dan tragedi kemanusiaan dari bumi Indonesia. Kesimpulan Dalam buku terbarunya,“Agenda Mendesak Bangsa, Selamatkan Indonesia”, Amien Rais membuat sebuah pengandaian fungsi media massa ke dalam watch dog, guard dog, lap dog, circus dog dan terakhir stupid dog. Pertama, dalam fungsi watch dog(anjing pengawas), pers adalah musuh berat pemerintah, elite politik dan korporasi besar. Pers di sini membela masyarakat yang lemah dan warga terpinggirkan karena kebijakan pemerintah atau teralienasi karena cengkeraman kapitalis predator. Kedua, fungsi guard dog(anjing penjaga). Ini kebalikan dari watch dog. Pers menjadi pendukung lembaga-lembaga politik yang dominan, kelompok-kelompok ekonomi penting, dan nilai-nilai yang diterima masyarakat luas. Namun, dalam model ini, pers masih dapat mengkritik lembaga-lembaga itu terutama bila elite-nya melanggar sistem nilai yang berlaku. Pers semacam ini disebut juga pendukung status quo. Ketiga, model fungsi lap dog(anjing pangkuan). Dalam model ini, pers memproduksi berita untuk melayani kepentingan elite politik dan elite ekonomi serta membiarkan kaum miskin tetap berada di pinggiran. Sayangnya, pada umumnya media massa, redaksi bahkan para kolumnis di media informasi utama telah mengambil posisi sebagai lap dog. Bahkan, dalam konteks Indonesia, media massa lap dog sudah merasuki Indonesia sejak zaman kolonial, dan menjadi lebih parah terjadi di era Soeharto dan di era reformasi. Namun, pada era reformasi ini, pers lap dog tidak semata-mata-mata menghamba kepada pemerintah, tetapi juga kepada korporasi besar. Persaingan media yang sangat ketat setelah keran penerbitan pers dibuka pada era pemerintahan BJ Habibie, mengakibatkan pertumbuhan media cetak dan penyiaran menjadi tidak sehat. Persaingan untuk mendapat kue iklan semakin ketat. Akibatnya, pers yang tidak kebagian jatah iklan mencari cara lain untuk merebut setetes rezeki. Ini dapat dilihat dalam kasus, misalnya, selama ini, ada pers yang menjual headline atau agenda setting untuk kepentingan korporasi atau elite tertentu. Cara ini sangat pasti diketahui pejabat teras pers tersebut dan melibatkan semua kekuatan newsroom. Media kecil lainnya(baca: hanya mengandalkan oplah) biasanya menjual iklan lewat kelemahan sebuah korporasi atau citra jelek seorang elite. Cara ini mengandalkan kelihaian personal wartawan di perusahaan pers tersebut. Selanjutnya, untuk lebih “bernilai”, pemberitaan wartawan ini dibuat dalam bentuk seolah tulisan investigasi. Wartawan akan terus mengorek citra negatif atau kelemahan korporasi atau elite hingga mereka tunduk, menyerah, dan akhirnya memasang iklan. Kini, hampir tidak ada pers yang menolak sebuah iklan. Pers Indonesia menjadi media massa munafik. Dalam kasus Lapindo, misalnya, ia mengkritik Lapindo Brantas yang sudah dua tahun ini tidak becus menyelesaikan krisis kemanusiaan di Sidoarjo akibat lumpur, tetapi pada saat yang sama kebohongan PT Minarak Jaya yang menangani ganti rugi di Porong dimuat sebagai advertorial di media bersangkutan. Turunan dari model lap dog ini akan menghasilkan model pers circus dog(terlatih untuk memihak elite) dan terakhir stupid dog(tanpa disuruh akan menghamba kepada kapitalis, tekanan global dan penguasa). Jika hal ini terjadi, maka hancur dan tamatlah demokrasi. Pertanyaan yang sekarang ini layak dijawab adalah seperti apakah jiwa media massa dan penyiaran Indonesia yang masih dikerangkeng oleh monopoli, dikendalikan rating dan digerogoti amnesia? Mudah-mudahan masih ada pers dan media penyiaran yang bersikap dan menganut model anjing penjaga( watch dog). Semoga! *Penulis, Direktur Eksekutif Institute for Press, Broadcasting and Cultural Studies, Jakarta. 38 Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 Artikel(2) Regulasi, Peta& Perkembangan Media: Melawan dan Mecegah Monopoli Serta Membangun Keanekaragaman Oleh Amir Effendi Siregar Bangsa Indonesia telah sepakat memilih demokrasi sebagai sistem dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Substansi kehidupan demokrasi adalah memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk mengatur dirinya sendiri dalam hampir setiap aspek kehidupan. Negara tetap mempunyai peranan, tetapi terbatas dalam bidangbidang yang menyangkut hajat hidup orang banyak, penggunaan milik bersama, dan kesejahteraan sosial secara menyeluruh. Jadi, ada intervensi terbatas dalam bidangbidang kehidupan tertentu yang diorientasikan untuk kesejahteraan rakyat, termasuk di dalamnya kehidupan media terutama yang menggunakan public domain seperti radio dan televisi. Sebelum reformasi, negara melalui pemerintah dengan stasiun televisi yang dikenal dengan TVRI mendominasi informasi yang dalam praktiknya ditentang keras oleh masyarakat karena isinya lebih banyak bersifat propagandis, dan menjadi instrumen pemerintahan diktator dalam sistem yang otoriter dan represif. Sekarang ini, kondisinya telah mengalami perubahan. Penguasaan informasi tidak dilakukan oleh pemerintah, tetapi oleh sejumlah kecil stasiun televisi nasional sehingga terjadi pemusatan kepemilikan, bahkan jauh lebih besar dari apa yang diperbolehkan dalam negara paling liberal sekalipun. Lebih jauh daripada itu, para pemodal dan pemilik stasiun televisi yang mempergunakan ranah publik tersebut mempergunakan stasiun televisinya untuk kepentingan pribadi bahkan dipergunakan sebagai alat pembelaan diri dalam kasus yang berhubungan dengan dugaan korupsi. Kesemuanya ini memperlihatkan bahwa dalam kehidupan dan sistem komunikasi massa khususnya media elektronik telah terjadi perpindahan dominasi negara dan pemerintah kedalam dominasi segelintir pemodal dan pemilik stasiun televisi. Perpindahan dari suatu sistem otoriter represif oleh negara ke dalam suatu sistem otoritarianisme dan monopoli baru oleh kelompok swasta, yang sama berbahayanya dengan dominasi negara. Kita berharap reformasi memberikan arah baru demokratisasi dan desentralisasi dunia media massa, khususnya media televisi, tapi yang terjadi justru adalah sentralisasi dan dominasi baru oleh sektor swasta yang didominasi oleh segelintir pemilik modal. Ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Penyiaran, bahkan bertentangan dengan berbagai macam peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk UU No. 5 tentang Anti Monopoli. Artikel dan tulisan berikut ini disamping akan membahas dan memberikan gambaran tentang peta dan perkembangan media cetak, juga akan membahas kecenderungan monopoli oleh sektor swasta tersebut khususnya di bidang industri penyiaran/televisi dengan menempatkannya dalam konteks demokratisasi media penyiaran termasuk hal-hal yang menyangkut diversity of content dan diversity of ownership. Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 39 Artikel 2 Regulasi Media Dalam sistem demokrasi, regulasi terhadap media pada dasarnya dipilah menjadi dua bagian besar, yakni media yang tidak menggunakan ranah publik dan media yang menggunakan public domain. Media yang tidak menggunakan ranah publik, misalnya, buku, majalah, surat kabar ataupun film kecuali jika disiarkan melalui tv maka regulasinya menggunakan prinsip self-regulatory. Di bidang pers, misalnya, melalui organisasi pers, Dewan Pers, dan organisasi wartawan. Dewan pers dibentuk oleh organisasi pers sebanyak sembilan orang, dan merekalah yang mengatur pers dari segi etika jurnalistik baik etika jurnalistik media cetak maupun elektronik, sedangkan hal-hal yang menyangkut pemusatan kepemilikan dan persaingan usaha, berlakulah ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum. Selain itu, terdapat organisasi penerbit seperti Serikat Penerbit Suratkabar(SPS), terdapat organisasi wartawan dan jurnalis seperti Persatuan Wartawan Indonesia(PWI), Aliansi Jurnalis Independen(AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia(IJTI). Untuk dunia perbukuan dan para penerbit buku, ada IKAPI(Ikatan Penerbit Buku Indonesia), yang mengatur diri sendiri. Oleh karena itu, jika kita ingin menerbitkan buku atau surat kabar dan majalah, maka cukup mendirikan badan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian dengan modal tertentu, dapat menerbitkan buku dan atau surat kabar. Dalam kaitan ini, tidak diperlukan ijin khusus buat menerbitkan buku dan surat kabar. Selanjutnya, jika terjadi pelanggaran hukum, maka sanksi diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khusus untuk kegiatan jurnalistik, berlaku Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999. Sementara itu, regulasi media yang menggunakan public domain dan ada yang menyebutnya basic state property(menurut Sutradara Ginting) atau essential fasility(KPPU) dan atau limited resources-- sangat berbeda regulasinya dengan media yang tidak menggunakan public domain. Di negara demokrasi manapun, jika suatu media menggunakan public domain, maka regulasinya sangat ketat. Ini karena ketika seseorang atau suatu badan telah diberi frekuensi maka sebenarnya ia telah diberi hak monopoli oleh negara untuk menggunakan frekuensi tersebut dalam kurun waktu tertentu. Dengan demikian, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus, yaitu peraturan perundang-undangan di bidang penyiaran. Dalam kaitan ini, regulasi terhadap radio dan televisi berlangsung sangat ketat(“ highly regulated”). Di Amerika Serikat, regulatornya adalah“ Federal Communications Commission”, di Afrika Selatan adalah “ Independent Communication Authority of South Africa” (ICASA), dan banyak lagi lembaga semacam itu di negara demokrasi di dunia. Regulator di negara-negara demokrasi ini adalah badan independen negara yang bersifat“ quasi yudicial”. Untuk Indonesia, regulator nya adalah Komisi Penyiaran Indonesia(KPI) yang berhubungan dengan isi, dan Pemerintah, dalam hal ini Departemen Komunikasi dan Informatika(Depkominfo), yang berhubungan dengan penggunaan frekuensi dan pemberian ijin penyiaran. Ada beberapa alasan penting mengapa media yang menggunakan public domain regulasinya berbeda dengan media yang tidak menggunakan public domain. • Pertama, alasan utama jelas karena media tersebut menggunakan public domain, barang publik. Oleh karenanya, harus diatur secara ketat. Pengaturan tersebut ditujukan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. • Kedua, public domain mengandung prinsip scarcity ( scarcity theory). Di Jakarta, misalnya, jumlah televisi terestrial yang ada sepuluh, tidak mungkin bisa lebih kecuali terdapat teknologi digital. Meskipun demikian, jumlahnya tetap akan terbatas. Ini akan sangat berbeda dengan koran dimana keberadaannya tidak mungkin bisa dibatasi, dia bisa saja seratus, dua ratus, atau bahkan tiga ratus buah jumlahnya. Di sini, jumlah koran atau majalah eksistensinya hanya menyangkut ukuran-ukuran ekonomi. Namun, media yang menggunakan public domain sangat berbeda karena keberadaannya yang sangat terbatas. • Ketiga, sifatnya yang pervasif( pervasive presence theory), meluas dan tersebar secara cepat ke ruangruang keluarga tanpa kita undang. Ketika seseorang membaca koran, misalnya, maka kontrol atas apa yang dibaca dan dimana membacanya akan sangat tergantung pada si pembaca. Namun, media-media yang menggunakan public domain karena sifatnya yang pervasif, muatan isi media hampir tidak bisa kita kontrol oleh siapapun. Media ini juga hadir dimanamana dalam ruang dan waktu yang tidak terbatas. Oleh karena itulah, perlu ada regulasi untuk mediamedia yang menggunakan public domain. 40 Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 Artikel 2 Peta dan Perkembangan Media Cetak Sebelum membahas bagaimana regulasi dan peta perkembangan media cetak, perlu dibahas terlebih dahulu kondisi ekonomi masyarakat. Ini karena terdapat hubungan resiprokal antara media development dan development of economy. Sampai hari ini, kondisi ekonomi Indonesia masih relatif miskin, terutama jika dibandingkan dengan negaranegara tetangga seperti Singapura Thailand, Malaysia(lihat tabel 1). Berdasarkan tabel 1, tampak bahwa GNI Indonesia jauh di bawah negara-negara maju yang sudah mencapai puluhan ribu dollar Amerika. Bahkan, GNI Indonesia kalah dibandingkan dengan Cina dan sama dengan Philipina. Indonesia dan Philipina adalah negara yang sampai hari ini belum sepenuhnya keluar dari krisis. Tabel 1 Perbandingan Indikator Gross National Income(GNI) percapita Beberapa Negara Tahun 2008 USA Germany Singapore Malaysia Thailand China Indonesia Philippines US$ US$ US$ US$ US$ US$ US$ US$ 44.970 36.620 29.320 5.490 2.990 2.010 1.420 1.420 Sumber: The World Bank(2008), World Bank Development Report 2008,, Washington DC, USA. Pertumbuhan dan kondisi ekonomi belum cukup mampu menopang perkembangan media karena selain GNI kita rendah, jumlah masyarakat miskin kita masih sangat besar. Pada tahun 2007, jumlah penduduk miskin di Indonesia jika dihitung dengan standar US$ 1 adalah sebesar 15,5 juta penduduk, dan jika menggunakan standar US$1,5 sebagaimana digunakan BPS maka jumlah orang miskin di Indonesia adalah sebesar 37,17 juta jiwa. Namun, jika penduduk miskin di Indonesia dihitung berdasarkan standar 2 dolar AS sebagaimana digunakan Bank Dunia maka pada tahun 2007 terdapat 105, 3 juta penduduk Indonesia yang masuk ke dalam kategori miskin(Dikutip dari Faisal Basri, 2008). Ini berarti bahwa hampir separuh penduduk Indonesia adalah miskin dan karenanya daya beli mereka terhadap koran sangat lemah. Dengan demikian, secara ekononi sebenarnya kita masih lemah, demikian juga dengan media, khususnya media cetak sirkulasinya sangat kecil karena sangat tergantung pula pada tingkat minat baca, pendidikan dan daya beli yang relatif baik dan tinggi. Berdasarkan data BPS, penduduk yang berumur 15 tahun ke atas yang lulus sekolah menengah keatas dan sudah bekerja, jumlahnya hanya sekitar 23 juta(BPSStatistik Indonesia 2005/2006). Angka ini mempunyai korelasi yang signifikan dengan oplah media cetak yang berkisar sekitar 19 juta. Secara umum, media cetak kita masih sekitar 19 jutaan. Surat kabar sekitar 7 jutaan. Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk, maka jumlah ini tentu sangat kecil. Jika PBB mensyaratkan 1: 10, maka jelas dengan jumlah oplah sebesar itu masih sangat jauh dari standar tersebut. Tabel 2 Pertumbuhan Jumlah Media Cetak Berdasarkan Jenis Tahun 2006-2007 No. Jenis Media Cetak 1 Surat Kabar Harian 2 Surat Kabar Mingguan 3 Tabloid 4 Majalah 5 Bulletin Jumlah Sumber: SPS Pusat, 2008 Jumlah Tahun 2006 Tahun 2007 251 269 235 247 142 167 258 297 3 3 889 983 Tabel 3 Pertumbuhan Tiras Media Cetak Berdasarkan Jenis Tahun 2006-2007 No. Jenis Media Cetak 1 Surat Kabar Harian 2 Surat kabar Mingguan 3 Tabloid 4 Majalah 5 Bulletin Jumlah Jumlah Tahun 2006 Tahun 2007 6.058.486 7.217.600 1.081.953 1.353.953 4.732.055 5.525.857 7.809 17.406.160 4.782.555 5.735.857 7.809 19.097.774 Sumber: SPS Pusat, 2008 Dilihat dari tabel 2 dan 3, media cetak tidak mengalami pertumbuhan yang signifikan. Media cetak juga tetap menjadi fenomena elit, fenomena kota-kota besar. SPS Pusat menyebutkan bahwa sebanyak 71% media cetak beredar di Jakarta, dan hanya 29% yang beredar di luar Jakarta. Data ini dengan jelas mengindikasikan suatu perkembangan media yang timpang. Kondisi buku bahkan lebih buruk lagi. Buku-buku yang dicetak dalam jumlah eksamplar yang besar besar adalah buku-buku proyek, sedangkan buku-buku yang sifatnya umum jumlahnya Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 41 Artikel 2 sanagat kecil. Di Indonesia, sebuah buku dikatakan best seller jika 4 atau 5 kali cetak ulang dengan sekali cetak, katakanlah, 3 ribu eksamplar maka best seller-nya akan berkisar diantara 15 ribu eksamplar untuk masa 3 atau 4 tahun. Padahal, di luar negeri, sebuah buku dikatakan best seller jika bukunya dicetak dan laku terjual jutaan eksemplar. Oleh karena itu, penulis buku di luar negeri dapat hidup layak dan kaya raya. Di Indonesia, kondisinya jauh berbeda. Nah, itulah peta media cetak kita, jauh tertinggal jika dibandingkan dengan negara-negara maju dimana jumlah oplah media cetak biasanya melebihi jumlah penduduk(lihat tabel 4). Amerika Serikat, misalnya, besarnya oplah untuk majalah yang besar saja telah mencapai 138,1 juta eksmplar. Dengan demikian, disinyalir bahwa jumlah oplah media cetak secara keseluruhan di AS telah melebihi jumlah penduduknya. Tabel 4 20 Majalah di AS dengan Jumlah Sirkulasi Tertinggi (dalam juta eksemplar) Ranking Majalah Oplah (juta eks) 1 Modern Mayority 20,5 2 Good Houskeeping 20,5 3 Reader’s Digest 15 4 TV Guide 13 5 National Geographic 9 6 Better Homes and 7,6 Gardens 7 The Cable Guide 5,3 8 Family Circle 5,2 9 Ladies Home Journal 4,5 10 Womans Day 4,3 11 MacCall’s 4,3 12 Times 4,1 13 People 3,5 14 Prevention 3,3 15 Playboy 3,2 16 Newsweek 3,2 17 Sport Ilustrated 3,2 18 Rate Book 2,9 19 The Am Legion Mag 2,8 20 Home and Away 2,7 Total 138,1 Sumber: Stanley J. Baran, Introduction to Mass Communication Media Literacy and Culture, Mayfield Publishing Company, Mountain View, California, 1999 Dengan melihat kenyataan di atas, maka dalam konteks media cetak, oleh karena menyangkut pula usaha pencerdasan kehidupan berbangsa maka tidak dapat digantungkan begitu saja kepada pasar. Perlu ada limitedstate intervention untuk turut serta mengembangkan pertumbuhan dan peranan media cetak sehingga diversity of content dan diversity of voices tetap muncul. Ini dapat dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, memberikan subsidi kepada media-media cetak, terutama yang oplahnya kecil. Di negara-negara demokrasi, seperti di Denmark, Perancis, dan juga Austria, misalnya, negara memberi subsidi jutaan dollar(lihat tabel 5). Kedua, memberi keringanan pajak pada penerbitan kecil. Kemudian, pembebasan pajak pertambahan nilai(PPN) atau value added tax bagi semua penerbitan. Pembebasan PPN ini menyangkut pembelian kertas, pencetakan dan penjualan produk. Pada dasarnya, penjualan produk media cetak khusus surat kabar tidak mempunyai pertambahan nilai sehingga tidak layak dikenakan PPN. Sementara itu, media cetak adalah alat untuk pencerdasan bangsa sehingga sangat diberikan pembebasan PPN( no tax on knowledge). Di banyak negara demokrasi, negara memberikan subsidi jutaan dollar. Subsidi ini umumnya diberikan kepada perusahaan-perusahaan kecil. Selain itu, negara-negara tersebut memberikan pembebasan pajak pertambahan nilai(PPN) atau yang sering disebut sebagai value added tax.(lihat tabel 6 dan 7) Langkah-langkah inilah yang harus dilakukan oleh negara mengingat oplah media cetak di Indonesia masih sangat rendah. Tabel 5 Negara-Negara yang Memberi Subsidi kepada Media Cetak(USD million) Country Guinea Austria Denmark Perancis Italia Rusia Swedia 2005 0,12 15,12 2,33 132,50 187,50 1,70 66,27 2006 0,08 16,13 2,36 126,25 187,50 5,54 67,07 Sumber: World Press Trends 2007.World Association of Newspapers, Paris, Ketiga, negara juga dapat memberikan bantuan dalam bentuk training ke penerbit-penerbit kecil sehingga mereka masih tetap bisa hidup. Secara khusus, pemerintah dalam hal ini Departemen Kominfo dan Departemen Keuangan sebaiknya merumuskan langkah-langkah yang bisa membantu media cetak sehingga keanekaragaman tetap ada dan media cetak dapat berkembang lebih baik. 42 Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 Artikel 2 Tabel 6 Tarif dan Pembebasan PPN Terhadap Penjualan Koran Di beberapa Negara(%) Tabel 7 Tarif dan PPN Terhadap Pembelian Kertas Koran Di beberapa Negara Country Mexico USA Columbia Korea Republic Lebanon Belgium Ukraine United Kingdom Denmark Norway Modova Standard VAT 15 0 15 10 10 21 20 18 25 25 20 Single Copy Sales 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 Subscription Sales 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 Sumber: World Association of Newspaper,World Press Trends 2007,Paris Country Standard VAT Newsprint Mexico 15 0 USA 0 0 Brazil- 0 Thailand 7 0 Lebanon 10 0 Finland 22 0 Ukraine 20 0 Moldova 20 0 India 12.5 4 Japan 5 5 Indonesia 10 10 Sumber: World Association of Newspaper, World Press Trends 2007,Paris Peta dan Perkembangan Lembaga Penyiaran serta Pemusatan Kepemilikan Dalam usaha membangun sistem penyiaran yang demokratis, UU Penyiaran berupaya membangun sistem penyiaran nasional yang mempergunakan dua pilar dasar stasiun televisi, yaitu 1). stasiun televisi berjaringan. 2). stasiun televisi lokal. Bila sebuah stasiun televisi ingin mempunyai jangkauan yang luas, maka ia harus menjadi stasiun televisi jaringan. Namun, pembangunan dan pembentukan stasiun televisi berjaringan belum terjadi secara baik di Indonesia. Para pemilik stasiun televisi nasional saat ini enggan atau bahkan mungkin tidak mau membangun stasiun televisi berjaringan. Alasan yang dikemukakan antara lain stasiun televisi nasional saat ini belum siap, dan dana yang diperlukan untuk itu cukup besar. Sementara itu, beberapa stasiun televisi yang sudah memperoleh untung besar tak kunjung berusaha membangun stasiun televisi berjaringan. Disamping soal stasiun televisi berjaringan dan stasiun televisi lokal, sistem penyiaran nasional mendasarkan dirinya pada 4 jenis lembaga penyiaran: 1) Lembaga Penyiaran Publik. LPP adalah lembaga penyiaran yang dimiliki negara dalam pengertian publik, dan bukan dimiliki dan diatur oleh pemerintah. LPP ini adalah Radio Republik Indonesia(RRI) dan Televisi Republik Indonesia(TVRI) yang stasiun pusat penyiarannya berada di Jakarta. Disamping itu, dapat juga didirikan Lembaga Penyiaran Publik Lokal. Untuk TVRI, terdapat Dewan Pengawas sebanyak 9 orang dipilih dari masyarakat melalui pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Selanjutnya, Dewan Pengawas inilah yang memilih Direksi Lembaga Penyiaran Publik. LPP ini bersifat independen, tidak dapat dipergunakan sebagai alat politik oleh institusi manapun termasuk oleh pemerintah. LPP seharusnya dikembangkan oleh semua pihak, tetapi sayang hingga saat ini perhatian untuk mengembangkan LPP belum cukup besar, baik oleh pihak eksekutif maupun legislatif. Dalam hal ini, keberadaan LPP sangat penting sebagai penyeimbang lembaga siaran swasta. LPP ini bersifat tidak komersial sehingga memang harus diberikan perhatian khusus. Lembaga ini, yang sekarang kita kenal sebagai TVRI telah mulai melakukan trnasformasi, dari lembaga penyiaran yang merupakan alat pemerintah, menjadi lembaga penyiaran publik seperti yang dimaksud di atas. Namun dukungan dana belum memadai, dan konsep dukungan dana yang membuat TVRI hidup secara sehat Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 43 Artikel 2 dan berkelanjutan belum dibuat secara baik. Di negara-negara demokrasi, khususnya di Eropa Barat dan Jepang, dana untuk lembaga penyiaran publik berasal dari“ license fee” atau iuran. Dulu, memang kita telah mengenal bentuk iuran semacam ini dan dianggap tidak tepat karena TVRI pada masa Orde Baru digunakan sebagai alat propaganda pemerintah. Sekarang, TVRI menjadi lembaga penyiaran publik, menjadi milik publik sehingga hidupnya harus tergantung dari publik dalam bentuk iuran. LPP ini memang seharusnya tidak komersial sehingga mau tidak mau ia tergantung pada iuran publik, sedangkan pengelolaan dan kegiatannya betul-betul ditujukan untuk kepentingan publik seperti yang dilakukan oleh BBC di Inggris dan NHK di Jepang. Mungkin pada tahap awal, diperlukan dana cukup besar lewat APBN, kemudian TVRI memperbaiki dirinya dari segala aspek termasuk isi, baru kemudian pihak legislatif maupun eksekutif mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang meminta masyarakat/publik memberikan iuran bulanan bagi kegiatan TVRI. Bila hal ini dilakukan, maka TVRI akan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik, sebagaimana seharusnya lembaga penyiaran publik di negara-negara demokrasi di dunia. 2). Lembaga Penyiaran Komunitas. Lembaga Penyiaran ini adalah lembaga penyiaran yang ditujukan untuk komunitas tertentu dengan daya jangkau siaran terbatas. Lembaga Penyiaran ini juga bersifat nonkomersial, sama sekali tidak boleh menerima pemasukan lewat iklan. Dukungan dana diperoleh dari masyarakat atau komunitas yang mendukungnya. Stasiun televisi perguruan tinggi termasuk dalam klasifikasi lembaga penyiaran komunitas. 3). Lembaga Penyiaran Berlangganan(LPB). Lembaga siaran ini memancarluaskan atau menyalurkan materi siarannya secara khusus kepada pelanggan. LPB ini terdiri dari LPB melalui satelit, melalui kabel dan melalui terestrial. 4) Lembaga Penyiaran Swasta. Inilah lembaga penyiaran yang banyak mendapat sorotan akhir-akhir ini, dan menjadi pokok pembicaraan dalam tulisan ini. Tentu saja, sebagai Lembaga Penyiaran Swasta, lembaga ini bersifat komersial dan menggantungkan hidupnya dari pemasukan iklan. Namun, sebagai institusi yang mempergunakan ranah publik, ia terikat oleh ketentuanketentuan di dalam peraturan perundang-undangan di bidang penyiaran. Meskipun sebenarnya cukup terlambat, pemerintah sudah mengeluarkan peraturan pemerintah yang mengatur secara bertahap agar stasiun televisi berjaringan ini terbentuk pada akhir tahun 2009. Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan tersebut tetap dimungkinkan karena beberapa pasal dalam Undang-Undang Penyiaran memberikan kemungkinan untuk itu. Keterlambatan yang cukup lama, yakni sekitar 7 tahun sejak UU Penyiaran dikeluarkan dapat dimaknai sebagai keengganan para penyelenggara negara dan stasiun televisi untuk mengubah pola pemikiran yang bersifat sentralistis ke arah pemikiran yang desentralistis. Hal ini semata-semata didasarkan pada unsur perhitungan untung rugi finansial jangka pendek, tanpa memperlihatkan dan memperhitungkan keuntungan sosial dan keuntungan finansial jangka panjang. Sebaliknya, mereka hanya melihat ancaman(“ threat”) tanpa melihat kesempatan(“ opportunity”) yang terbuka luas di balik ancaman itu. Di sisi yang lain, pemerintah penuh keraguan dan tidak tegas dalam menjalankan amanat undang-undang yang menegaskan agar stasiun televisi berjaringan segera dibentuk. Sebenarnya, bila dilihat dari“sisi mata uang yang lain”(“ the other side of coin”), stasiun televisi berjaringan sebenarnya adalah sebuah kesempatan(“ opportunity”) yang luar biasa besar. UU Penyiaran memberikan jalan dan kelonggaran bagi stasiun televisi nasional yang saat ini siaran, baik bagi yang sudah untung besar maupun yang masih“berdarah-darah”. Stasiun televisi berjaringan ini akan ikut membangun berkembangnya televisi lokal, merangsang dan membangun dinamika ekonomi dan sosial dan budaya lokal. Rumah produksi lokal akan tumbuh, biro iklan lokal, lembaga “rating” lokal juga akan tumbuh, dan lain-lain kegiatan sosial ekonomi dan budaya. Hal semacam ini tentu saja akan mendapat dukungan ekonomi dan sosial lokal. Posisi televisi jaringan semacam ini akan sangat kuat posisinya di tingkat lokal karena mendapat dukungan lokal, yang pada gilirannya menjadi stasiun televisi berjaringan yang sangat kuat secara nasional, baik dilihat dari kaca mata sosial, 44 Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 Artikel 2 budaya maupun ekonomi. Di sini, diperlukan sebuah pemimpin stasiun televisi yang visioner, yang sebenarnya sudah dituntun oleh Undang-undang Penyiaran. Dalam hubungan ini, bila semua stasiun televisi nasional melakukan transformasi seperti yang telah disebutkan di atas, maka akan tercipta sebuah sistem penyiaran yang sehat, yang menjamin adanya“diversity of ownership” dan“ diversity of content”, yang akan memperkuat dan memperkaya bangsa ini baik secara sosial, ekonomi, budaya dan politik. Kecenderungan yang sekarang ini terjadi di Indonesia, sebagaimana telah disinggung sebelumnya, lembaga siaran didominasi oleh swasta yang sangat sentralistik. Dalam kaitan ini, televisi swasta nasional mampu menjangkau 80% penduduk di Indonesia. Sementara penduduk yang mempunyai akses terhadap televisi sebesar 67%. Jadi, jumlah potensial viewers-nya berkisar sekitar 118 juta penduduk. Ini berarti sekitar 118 juta penduduk mempunyai akses terhadap televisi. Masing-masing televisi sudah menjangkau antara 60 sampai dengan 99% penduduk yang mempunyai akses terhadap televisi. Ada dua hal yang dapat dicatat dari sini. Pertama, jumlah penduduk yang mampu mengakses televisi baru separuhnya. Kedua, di sisi lain, televisi sudah mampu menjangkau sekitar 60 sampai 90% dari mereka yang mempunyai akses. Ini sebenarnya sudah dapat dikatakan sangat tinggi mengingat di AS saja regulasinya mengatakan bahwa seseorang dapat memiliki stasiun televisi dalam jumlah yang tidak terbatas, tetapi tidak boleh menjangkau lebih dari 39% television’s household atau nation’s TV homes(lihat tabel 8 dan 9). Tabel 8 TV’s Top 25 Station Group Owners Ranking Group Number of Percent of TV Stations Households 1 Viacom 40 39,50% 2 Fox TV 34 38,10% 3 Paxson 68 33,70% 4 NBC 24 30,40% 5 Tribune 23 28,70% 6 ABC 10 23,80% 7 Univision 32 21,00% 8 Gannett 22 17,50% 9 Hearst-Argyle 34 15,90% 10 Trinity 23 15,80% 11 Sinclair 62 15,00% 12 Belo 19 13,10% 13 Cox 15 10,10% 14 Clear Channel 35 8,70% 15 Pappas 21 8,10% 16 EW Scripps 10 8,00% 17 Raycom 35 7,70% 18 Meredith 11 7,40% 19 Post Newsweek 6 7,30% 20 Media General 26 6,90% 21 Shop at Home 5 6,80% 22 Lin TV 28 6,20% 23 Young 15 6,10% 24 Emmis 15 6,00% 25 Entravision 17 5,80% Sumber: Dominick, Joseph R., Messere, Fritz., Sherman, Barry L.,(2004). Broadcasting, Cable, the Internet, and Beyond. McGrawHill, New York, USA. Tabel 9 Top Five Owners of TV Stations(2005) Group Viacom Fox NBC Universal Paxson Tribune Company Percent of US households reached (as calculated by the FCC) 38,9 38,3 33,9 31,6 30,2 Sumber: Dominick, Joseph R.(2007), The Dynamics Of Mass Communications, Media in Digital Age, McGraw-Hill, New York,USA. Di Indonesia, masing-masing stasiun televisi nasional dengan puluhan stasiun relay-nya saja sudah mampu menjangkau antara 60 sampai 99% penduduk yang mempunyai akses terhadap televisi. Menguasai satu stasiun televisi nasional dengan sekitar 43 stasiun relay saja sudah sangat kuat apalagi menguasai lebih dari satu, atau bahkan tiga stasiun televisi nasional dengan lebih dari 100 stasiun relay. Jika itu terjadi, maka hal tersebut adalah sebuah pemusatan kepemilikan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan berbahaya bagi demokrasi(lihat tabel 10). Reformasi yang melahirkan UU Penyiaran, memberikan arah agar sistem penyiaran kita bergerak dari otoritarianisme dan sentralisasi, ke demokratisasi dan desentralisasi. Namun yang terjadi sekarang adalah pergerakan kearah sentralisasi dan otoritarianisme baru oleh sektor swasta dan atau pemilik modal sebagaimana telah dijelaskan di awal. Stasiun televisi RCTI, TPI dan Global TV dikuasai oleh MNC, masing-masing sebesar 99% RCTI, 99% Global TV, dan 75% TPI. Langkah secara sangat jelas melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya dibidang penyiaran. Anehnya, para pembela langkah MNC ini mengatakan bahwa MNC bukanlah Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 45 Artikel 2 Tabel 10 Television in Indonesia Population Statistics of TV Coverage Area Description (0,000) Total No. Of Transmitter RCTI SCTV IVM 46 47 34 TPI ANTV 28 21 Total Population(approx)* 222,051,300 222,051,300 222,051,300 222,051,300 222,051,300 Pop. In Combined Coverage Area 177,641,040 80% 177,641,040 80% 177,641,040 80% 177,641,040 80% 177,641,040 80% Pop. In Cov. Area Respective Station Potential Viewer/Acces to TV Approx 67.% Population: Urban vs Rural: 36: 64 TV Acces: Urban vs Rural; 80: 60 Potential Viewers/Acces to television against total population 172,641,040 97% 115,705,208 65% 52% 175,276,587 99% 117,785,866 66% 53% 168,876,272 95% 134,774,809 76% 113,484,855 64% 90,568,672 51% 51% 41% 130,083,256 73% 87,415,948 49% 39% Description (0,000) Total No. Of Transmitter Metro 53 Trans 31 Trans7 26 TVONE 16 Global 21 Total Population(approx)* 222,051,300 222,051,300 222,051,300 222,051,300 222,051,300 Pop. In Combined Coverage Area 177,641,040 80% 177,641,040 80% 177,641,040 80% 177,641,040 80% 177,641,040 80% Pop. In Cov. Area Respective Station 145,648,733 82% 149,874,301 84% 138,086,719 78% 108,775,312 61% Potential Viewer/Acces to TV Approx 67.% Population: Urban vs Rural: 36: 64 TV Acces: Urban vs Rural; 80: 60 Potential Viewers/Acces to television against total population 97,875,949 55% 100,715,530 57% 92,794,275 52% 73,097,010 41% 44% 45% 42% 33% *Indonesia Population Projection 2000-2025. United Nations Population Fund. Jakarta 2005. Sumber: Media Scene Volume 18: 2006-2007, hal. 55 123,158,036 69% 82,762,200 47% 37% 46 Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 Artikel 2 perusahaan di bidang penyiaran, dan oleh karenanya tidak dapat dikenakan peraturan perundang-undangan dibidang penyiaran. Selain itu, mereka juga berkelit bahwa MNC tidak melakukan monopoli karena“ market share” nya kurang dari 50%. Menurut Djoko Susilo, seorang anggota DPR, pembelaan MNC ini sungguh-sungguh merupakan langkah yang manipulatif. Menurut pendapat saya, RCTI, Global TV dan TPI dapat dikenakan sangsi, termasuk pidana dan denda serta pencabutan ijin karena melanggar UU Penyiaran dan PP No.50. Jika berfikir lebih jernih, maka semua stasiun televisi ini nasional yang kita kenal sekarang berkedudukan di Jakarta. Persoalannya bisakah seseorang atau badan hukum mendirikan stasiun televisi yang lain dan melakukan siarannya dari Jakarta seperti 10 stasiun televisi yang sekarang siaran nasional? Menurut Undang-Undang Penyiaran, ini tidak bisa, dilakukan karena frekuensi untuk itu sudah tidak ada. Artinya, 10 frekuensi sudah dimonopoli untuk sementara waktu oleh stasiun televisi di atas, dan ini diperkenankan oleh UU Penyiaran. Oleh karena itu, stasiun televisi harus patuh pada peraturan perundang-undangan di bidang penyiaran. Ini yang disebut dengan Lex Specialis Derogat Legi Generali. Pasal 50 ayat a dan Pasal 51 ayat 1 Undang-undang No. 5 Tahun 1999, memperlihatkan dan memberi jalan bahwa Undang-undang penyiaran yang bersifat lex specialis seharusnya menjadi rujukan utama dalam menilai soal pemusatan kepemilikan, monopoli dan oligopoli dalam industri penyiaran. Dengan demikian, dalam menilai pemusatan kepemilikan, monopoli, oligopoli, penggabungan usaha, dan akuisisi dalam industri penyiaran rujukan utamanya adalah Undang-undang Penyiaran No 32 tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah yang merupakan turunannya, baru kemudian juga dipergunakan UU No. 5 tahun 1999. Kedua jenis UU ini harus menjadi rujukan dengan catatan bahwa peraturan perundang-undangan dibidang penyiaran menjadi rujukan utama. Berdasarkan substansi dan peraturan perundangundangan, khususnya di bidang penyiaran, tindakan yang dilakukan MNC dengan menguasai RCTI, TPI dan Global TV melanggar UU Penyiaran dan Peraturan Pemerintah yang merupakan turunannya. Kemudian, kegiatan perusahaan/ industri televisi lainnya seperti yang dimuat di berbagai media, misalnya, tentang rencana penggabungan, merger, dan akuisisi antara PT Surya Citra Media Tbk(SCMA) yang memiliki lembaga penyiaran PT Surya Citra Televisi(SCTV) dan PT Indosiar Karya Media Tbk(IDKM) yang memiliki lembaga penyiaran PT Indosiar Visual Mandiri(IVM) juga melanggar hukum. Oleh karena itu, seluruh kegiatan perusahaan/ industri televisi baik MNC maupun non-MNC lainnya yang bersifat penggabungan, merger, dan akusisi yang mengakibatkan berpindahnya penguasaan frekuensi dan ijin penyelenggaraan penyiaran serta menyebabkan sebuah badan hukum atau seseorang menguasai lembaga penyiaran swasta lebih dari satu di satu provinsi yang sama adalah perbuatan melanggar hukum. Secara lebih jelas dan terperinci, uraian berikut memberikan penjelasan dan memperkuat pernyataan ini: 1. UU Penyiaran Pasal 34 ayat 4 yang menyatakan:“Izin penyelenggaraan penyiaran dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain” dengan penjelasan“ Yang dimaksud dengan izin penyelenggaraan penyiaran dipindahtangankan kepada pihak lain, misalnya izin penyelenggaraan penyiaran yang diberikan kepada badan hukum tertentu, dijual, atau dialihkan kepada badan hukum lain atau perseorangan lain.” 2. UU Penyiaran Pasal 18 ayat 1:“Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik disatu wilayah siaran maupun dibeberapa wilayah siaran, dibatasi”. Pasal 20:“Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi masing-masing hanya dapat menyelenggarakan 1(satu) siaran dengan 1( satu) saluran siaran pada 1(satu) cakupan wilayah siaran”, dan Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2005, Pasal 32 ayat a yang berbunyi:“ Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi oleh 1( satu) orang atau 1(satu) badan hukum baik di satu wilayah siaran maupun dibeberapa wilayah siaran, diseluruh wilayah Indonesia dibatasi sebagai berikut: a. 1(satu) badan hukum paling banyak memiliki, 2(dua) izin penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran televisi, yang berlokasi di 2(dua) provinsi yang berbeda” 3. Pelanggaran yang dilakukan terhadap nomer 1 dan 2 seperti tersebut diatas, akan mendapatkan sanksi hukum sesuai dengan Pasal 55, Pasal 58 UndangUndang Penyiaran,dan Pasal 8 ayat 3 huruf c, PP no. 50 tahun 2005. Yang intinya adalah: Pencabutan IPP(Ijin Penyelenggaraan Penyiaran), sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 milyar. Selanjutnya, masing-masing lembaga penyiaran swasta yang memperoleh ijin resmi, mempunyai dokumen Ijin Penyelenggaraan Penyiaran yang berjumlah 14 halaman. Dalam dukumen tersebut, dinyatakan secara tegas hak Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 47 Artikel 2 dan kewajiban yang harus dilakukan, antara lain kejujuran pemberian data, termasuk data pemodal dan pemegang saham, dilarang dipindahtangankan, dan ketentuan penting lainnya. Kemudian dalam dokumen, terdapat surat pernyataan Direktur Utama yang menyatakan akan mematuhi seluruh ketentuan tersebut di dan bila tidak mematuhi ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi termasuk pencabutan ijin dan sanksi pidana lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya, khususnya di bidang penyiaran. Seringkali kali terjadi, orang mengatakan bahwa kelompok MNC yang terdiri dari RCTI,TPI, dan Global TV menguasai pasar kurang dari 50% sehingga tidak dapat dikatakan melakukan monopoli berdasarkan UU No. 5 tahun 1999. Padahal, bila dilihat secara cermat, maka angka kurang dari 50% ini dilihat dari“ rating”,“market share” hasil penelitian AC Nielsen terhadap kurang lebih 10 kota di Indonesia. Berdasarkan data tersebut, yang dikeluarkan setiap minggu, stasiun televisi rangking no 1 sampai dengan 3 umumnya memperoleh“market share” sebesar antara 14% sampai dengan 20%. Ini berarti jika suatu badan hukum memiliki 3 stasiun televisi sangat potensial dan berkecendrungan memperoleh market share sekitar 60%. Ini jelas jelas melanggar UU No. 5 Tahun 1999. Belum lagi, jika kita mempergunakan UU No. 32 tahun 2002. Jelas hal tersebut melanggar hukum. Ketika Piala Eropa berlangsung kita bisa melihat dominasi tiga buah stasiun televisi yang mempergunakan ranah publik ini, yaitu RCTI, TPI dan GLOBAL TV menyiarkan pertandingan sepakbola yang sama. Masyarakat kehilangan pilihan, dan pemilik yang sama pada tiga stasiun televisi tersebut mempunyai posisi tawar secara bisnis yang jauh lebih baik dibanding pemilik stasiun televisi lainnya. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya persaingan yang tidak sehat diantara para pemilik stasiun televisi. Selain itu, wujud monopoli dan dominasi tersebut dapat juga dilihat dari jangkauanya. Berdasarkan data dari Media Scene(2007), jumlah penduduk Indonesia yang sekitar 222.051.300 jiwa itu, dapat dijangkau oleh kombinasi 10 stasiun televisi swasta “nasional” sebesar 80% penduduk, itu artinya sekitar 177 juta jiwa. Dari jumlah itu, 10 stasiun televisi swasta “nasional”, dapat menjangkau penduduk antara 61 sampai dengan 99% dari jumlah 177 juta jiwa itu. RCTI sebanyak 97%, TPI 76% dan Global TV 69%(lihat kembali tabel 10). Bila kita melihat akses penduduk terhadap televisi swasta nasional, artinya yang mempunyai pesawat televisi atau dapat menonton televisi, dari jumlah 177 juta, maka yang mempunyai akses terhadap stasiun televisi swasta nasional adalah sebesar 67.2% Ini berarti sebesar 119 juta jiwa. Stasiun televisi swasta mampu dan bisa menjangkau penduduk yang mempunyai akses berkisar 61% sampai dengan 96%. Angka ini sudah melewati angka yang diperkenankan di Amerika Serikat bila kita ingin membandingkannya dengan negara paling liberal di luar negeri. Di Amerika Serikat, setiap orang atau industri boleh memiliki sebanyak-banyaknya stasiun televisi sepanjang tidak melebihi 39% nation’s tv homes atau tv’s household (artinya sama dengan penduduk yang mempunyai akses terhadap televisi). Di AS, tidak boleh lebih dari 39%, di Indonesia masing-masing stasiun televisi sudah memiliki lebih dari 61%, berkisar antara 61% sampai dengan 96%. Lembaga penyiaran Swasta seperti RCTI memiliki sekitar 46 stasiun relay/transmitter(yang nantinya harus menjadi stasiun lokal) dapat menjangkau 96% penduduk yang mempunyai akses terhadap televisi. Jika digabungkan dengan TPI dengan 28 stasiun relay dan menjangkau 76% penduduk yang mempunyai akses, kemudian memiliki Global TV dengan 21 stasiun relay yang menjangkau 70% penduduk yang mempunyai akses, maka daya jangkaunya menjadi sangat besar. Jauh melampaui daya jangkau yang diijinkan AS yang hanya sebesar 39%. Lebih jauh lagi, bila dilihat secara substansial dari segi bisnis dan akuntansi, berdasarkan prinsip standar akuntansi keuangan, bila sebuah perusahaan memiliki perusahaan lainnya lebih dari 51%, maka angka keuangan yang dipergunakan adalah angka konsolidasi apalagi bila perusahaan tersebut merupakan perusahaan publik. Itu berarti, dalam laporan keuangannnya, perusahaan induk seperti MNC, misalnya, RCTI, TPI dan Global TV merupakan milik MNC dan menjadi satu dengan MNC, dan menjadi“darah daging” bisnis MNC sehingga yang melekat pada MNC. Oleh karena itu, secara substansial, filosofis dan hukum, apa yang dilakukan MNC melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain televisi, media elektronik lain yang menggunakan public domain adalah radio. Diantara media yang ada, radio mempunyai jangkauan paling luas, paling populer, dan paling demokratis. Meskipun dalam beberapa tahun terakhir ini, terdapat gejala radio jaringan yang dikuasai oleh pemilik yang sama. Studi tentang gejala pemusatan kepemilikan di radio memang perlu dilakukan, tetapi sejauh ini diversity of ownership dan content adalah yang secara relatif paling baik dibanding dengan media lainnya. Selain itu, jenis jasa penyiaran radio terdiri lembaga penyiaran swasta, publik maupun komunitas. Jumlahnya radio non komersial tidak terlalu besar. Pemerintah atau negara juga harus memberikan perhatian kepada radio publik sesuai dengan peran dan fungsinya. License fee yang didapatkan 48 Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 Artikel 2 dari masyarakat dapat dibagi sesuai dengan kebutuhan untuk televisi publik maupun radio publik. Secara keseluruhan, jumlah stasiun radio sebanyak 1.013, termasuk 58 stasiun radio RRI. Jumlah radio swasta komersial sebanyak 822 buah, dan nonkomersial sebanyak 133. Total jumlah penduduk(coverage population) adalah 214,5 juta, lebih dari 90% penduduk Indonesia(Media Scene 2003-2004). Media Baru Media baru mempunyai perkembangan yang sangat Dilihat dari data di atas, jumlah desa yang masih belum pesat. Oleh karena itu, media cetak harus merespon tersentuh komunikasi sangatlah besar, lebih dari separuh perkembangan tersebut dengan melakukan konvergensi. jumlah desa yang sudah terjangkau oleh telekomunikasi. Oleh karena itu, pemerintah harus terus mendorong Tabel 11 pembangunan infrastruktur telekomunikasi sehingga Jumlah Komputer dan Perkembangan Internet desa-desa yang belum tersentuh telekomunikasi dapat segera terjangkau.. Ini penting Keterangan 2001 2002 2003 2004 2005 2007 dalam rangka mendorong Jumlah Warnet Jumlah PC Internet User 2.500 2.5 juta 2 juta 3.200 4.000 5.000- 6000 3.5 juta 4.8 juta 5.8 juta 4.390 ribu 8 juta 12 juta 16jt 18 jt partisipasi masyarakat dalam pengembangan masyarakat lokal dan melibatkan mereka dalam berbagai macam aktivitas Desa di Indonesia Desa tak Tersentuh Telekomunikasi : 72.000 : 43.000 dan program pengembangan serta pembangunan daerah. Sumber: APW/Komitel(Bisnis Indonesia, Selasa 15 Juni 2004 dan Sebastian, Yoris.,(2007), Convergence Era, Are You In or Are You Out, Makalah untuk Kongres XXII, Serikat Penerbit Suratkabar(SPS). ******* Daftar Pustaka dan Sumber Data - Albarran, Alan B.,(2006) Management of Electronic Media, Edition 3,Thomson Wadsworth, Belmont, CA, USA - APW/Komitel(Bisnis Indonesia, Selasa 15 Juni 2004 - Baran, Stanley J.( 1999) Introduction to Mass Communication Media Literacy and Culture, Mayfield Publishing Company, Mountain View, California. USA. - Davie, William R., Upshaw, James R.,(2006), Principles of Electronic Media, Second Edition, Pearson Education Inc. Boston, USA. - Dominick, Joseph R., Messere, Fritz., Sherman, Barry L.,(2004). Broadcasting, Cable, the Internet, and Beyond. McGraw-Hill, New York, USA. - Dominick, Joseph R.(2007), The Dynamics Of Mass Communications, Media in Digital Age, McGraw-Hill, New York,USA. - Faisal Basri. 2008.“Kemiskinan Bahaya Terselubung”. 20 Februari 2008. Bahan Presentasi Diskusi Mencari Peta Penghapusan Kemiskinan, Jurnal Demokrasi Sosial. FES, Jakarta. - Sebastian, Yoris.,(2007), Convergence Era, Are You In or Are You Out, Makalah untuk Kongres XXII, Serika Penerbit Suratkabar(SPS). - Serikat Penerbit Suratkabar(SPS) Pusat, 2008. - The World Bank(2008), World Bank Development Report 2008, Washington DC, USA. - The Working Committee: Frans Suharto(Chairman), Media Scene Volume 18: 2006-2007. Jakarta. - World Association of Newspapers, World Press Trends 2007, Paris. Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 49 Artikel(3) Kontestasi Identitas TV Lokal: Refleksi Krisis Keberagaman Isi dan Kepemilikan Oleh Rahayu* Dalam usahanya mengembangkan sistem penyiaran yang demokratis, keberadaan televisi lokal diharapkan mampu mewujudkan keberagaman kepemilikan dan isi media( diversity of content and ownership). Oleh karena itu, kehadiran televisi lokal di sejumlah daerah perlu mendapatkan pengakuan karena relatif mampu mewujudkan keberagaman tersebut, mengangkat content lokal, dan juga kepemilikan stasiun televisi oleh orang lokal. Namun sayangnya, di luar itu, beberapa perkembangan televisi lokal yang ada saat ini tidak bedanya seperti televisi’Jakarta’, cenderung menekankan aspek bisnis dengan porsi acara hiburan yang jauh lebih banyak dibandingkan pendidikan atau informasi. Bahkan, banyak diantaranya yang memiliki genre dan content program yang nyaris sama. Kondisi inilah yang memunculkan pesimisme diantara sementara orang apakah televisi lokal mampu berperan dalam mewujudkan demokrasi di Indonesia? Idealnya, sebuah televisi lokal mampu mengangkat aspek lokalitas dalam penyelenggaraan siarannya. Idealisme tersebut hanya mungkin dicapai jika pengelola televisi lokal memahami kondisi masyarakat dan budaya lokal serta memiliki integritas yang tinggi untuk mengangkatnya ke dalam kebijakan programming. Idealisme tersebut mustahil dapat diwujudkan jika orientasi pengelolaan televisi lokal hanya mempertimbangkan aspek komersial ataupun politik. Tulisan ini akan berusaha memaparkan beberapa aspek yang diidentifikasi sebagai persoalan perkembangan televisi lokal saat ini. Pertama, akan disampaikan pemaparan tentang arah perkembangan televisi lokal. Pembahasan ini dinilai relevan karena memberikan gambaran umum tentang kontestasi identitas televisi lokal. Kedua, akan dibahas persoalan ‘krisis identitas’ yang dihadapi televisi lokal yang dikaji dari hasil survei audiens yang dilakukan oleh Pusat Kajian Media dan Budaya Populer (PKMBP) di wilayah Yogyakarta baru-baru ini. Ketiga, sebagai bahasan terakhir, akan dipaparkan hal-hal yang lebih bersifat konseptual dan pandangan pribadi penulis yang memberikan orientasi ke arah mana seharusnya identitas televisi lokal dibentuk atau dikembangkan. Beberapa data yang dipaparkan dalam tulisan ini barangkali belum cukup lengkap, masih bersifat sementara dan berkembang sedemikian dinamis. Meskipun demikian, tulisan ini diharapkan dapat dijadikan renungan atau sebagian dari bahan introspeksi diri agar pengembangan kebijakan penyiaran pada masa yang akan datang, khususnya di tingkat lokal, lebih dapat mendukung terwujudnya demokrasi di Indonesia. *) Penulis adalah staf pengajar di Jurusan Ilmu Komunikasi FISIPOL UGM dan peneliti di Pusat Kajian Media dan Budaya Populer(PKMBP). Paper ini disajikan dalam diskusi edisi ke-3 Jurnal Demokrasi Sosial, Jakarta: Kamis, 10 Juli 2008 50 Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 Artikel 3 Arah Perkembangan Televisi Lokal: Kontestasi Identitas’Siapa’? Perkembangan televisi lokal saat ini dipengaruhi oleh perkembangan sistem perundang-undangan yang ada. Setidaknya, terdapat 2(dua) macam undang-undang yang mendorong lahirnya televisi lokal di Indonesia, yaitu: UndangUndang Penyiaran(No.32/2002) dan Undang-Undang Otonomi Daerah(No. 22/1999). Undang-Undang Penyiaran(pasal 6 ayat 3) secara eksplisit mengatur keberadaan televisi lokal. Berdasarkan undangundang tersebut, penyelenggaraan penyiaran berorientasi pada sistem berjaringan dan bersifat lokal. Kebijakan ini memaksa stasiun televisi yang berada di Jakarta untuk mengembangkan stasiun jaringan lokal agar bisa bersiaran secara nasional. Kebijakan hukum inilah yang menyebabkan pertumbuhan televisi lokal begitu pesat. Berdasarkan data dari Depkominfo, hingga Maret 2008, terdapat 200 berkas yang masuk untuk meminta ijin penyelenggaraan siaran. Maraknya permohonan ijin tersebut menunjukkan respon positif masyarakat terhadap legitimasi hukum yang memberikan jaminan bagi penyelenggaraan televisi lokal. Selain itu, undang-undang tersebut juga memberikan arah penyelenggaraan televisi lokal sebagaimana dapart dilhat dalam kutipan berikut: Kategori Lembaga Penyiaran(Lp) LP Publik TVRI LP Publik Lokal LP Swasta LP Komunitas LP Berjaringan Total Jumlah 1 9 165 7 46 228 Eksisting 1 4 10 0 13 28 Baru 0 5 155 7 33 200 Sumber: Direktorat Penyiaran, Departemen Komunikasi dan Informatika, Updated 25 Maret 2008. Distribusi televisi lokal pun tidak merata di seluruh Indonesia, 158(69,3%) berada di wilayah Jawa dan Bali. Jumlah televisi lokal terbanyak(baik yang sudah ada maupun yang menunggu surat izin), dijumpai di provinsi D.K.I Jakarta dengan jumlah 51 televisi lokal, disusul Jawa Barat dengan jumlah 30, Jawa Timur 29, Jawa Tengah 24, Kalimantan Timur 12, Bali 9 dan Daerah Istimewa Yogyakarta 8. Sepuluh provinsi dengan kepemilikan televisi lokal terbanyak dapat dilihat dalam tabel berikut ini: ”bahwa untuk menjaga integritas nasional, kemajemukan masyarakat Indonesia dan terlaksananya otonomi daerah maka perlu dibentuk sistem penyiaran nasional yang menjamin terciptanya tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”(halaman pertama, aspek pertimbangan, UndangUndang Penyiaran). No. Provinsi 1. D.K.I. Jakarta 2. Jawa Barat 3. Jawa Timur 4. Jawa Tengah 5. Kalimantan Timur 6. Bali 7. D.I. Yogyakarta 8. Banten 9. Riau 10. Sumatera Selatan Jumlah Total 51 30 29 24 12 9 8 7 6 6 Namun sayangnya, hingga saat ini, penyelenggaraan televisi lokal kurang menunjukkan tanda-tanda ke arah pencapaian misi tersebut karena sebagian televisi lokal (termasuk televisi lokal anggota jaringan) berorientasi terlalu komersial dan kurang mampu mengangkat aspek lokalitas. Salah satu faktor penyebabnya adalah dominasi televisi swasta. Berdasarkan data dari Depkominfo, penyelenggaraan televisi lokal tidaklah seimbang karena didominasi oleh televisi swasta. Dari 200 permohonan ijin yang masuk di Depkominfo, 155 diantaranya merupakan televisi swasta sebagaimana dapat dilihat pada tabel. Sumber: Direktorat Penyiaran, Departemen Komunikasi dan Informatika, Updated 25 Maret 2008. Ketika data tersebut dikompilasi dengan data kependudukan dan kondisi daerah(berdasarkan data Badan Pusat Statistik terbaru), ada kecenderungan konsentrasi televisi lokal tersebut berada di provinsi padat penduduk dan/atau memiliki PDRB(produk domestik regional broto) yang cukup tinggi. Kepadatan penduduk ini berpotensi menjadi pasar potensial bagi media komersial sementara PDRB yang mengindikasikan kekuatan ekonomi di tingkat lokal berpotensi memberikan support finansial bagi eksistensi televisi lokal. Namun, kecenderungan tersebut tidak selalu konsisten. Ini dapat dilihat dalam kasus yang Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 51 Artikel 3 terjadi di Bali dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Di kedua daerah ini, stasiun televisi lokal yang dimiliki jauh lebih banyak dibandingkan dengan daerah lain seperti Sulawesi Selatan dan Lampung yang jumlah penduduk dan PDRB-nya lebih besar. Kedua provinsi tersebut kebetulan memiliki ciri utama sebagai daerah tujuan wisata, tetapi motif pendirian televisi lokal di daerah ini kemungkinan besar didorong oleh kepentingan elit lokal, termasuk pengusaha lokal dengan berbagai kemungkinan kepentingan yang dimilikinya. Pengelolaan televisi lokal secara komersial sebenarnya tidak selalu berkonotasi buruk jika dilandasi oleh idealisme yang kuat. Idealisme ini terkait dengan kesadaran pengelola tentang hakekat televisi lokal sebagai ruang atau wadah dimana masyarakat lokal dapat mengekspresikan dirinya, melakukan pertukaran gagasan dan nilai-nilai, dan berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan. Sejauh ini, sebagian besar kebijakan programming televisi lokal belum sepenuhnya mengarah pada idealisme tersebut. Dalam kenyataannya, televisi lokal lebih banyak menayangkan program hiburan dibandingkan dengan program informasi atau pendidikan. Ini karena jika ditinjau dari segi pendapatan iklan dan efisiensi biaya, produksi program hiburan cenderung lebih murah dan lebih menjanjikan dalam mendatangkan keuntungan bagi televisi lokal dibandingkan dengan menayangkan program informasi. Prioritas pada program-program hiburan telah menyebabkan sajian program televisi lokal tidak beda jauh dengan televisi swasta nasional karena memiliki genre dan content yang nyaris sama, misalnya, drama, musik, realityshow, berita kriminal, dan film. Dalam konteks ini, dapat dikatakan bahwa sebagian televisi lokal adalah follower televisi yang ada di Jakarta. Hal ini jelas mengingkari esensi penyelenggaraan televisi lokal yang seharusnya bisa menyuarakan kepentingan lokal melalui sajian program yang unik dan memegang teguh originalitas. Kondisi ini sangatlah menyedihkan karena pluralitas informasi yang merepresentasikan kemajemukan bangsa bisa jadi tidak akan pernah terwujud jika arah perkembangan televisi lokal terus seperti sekarang ini. Disamping Undang-Undang Penyiaran, UndangUndang Otonomi Daerah(No. 22/1999) juga berperan dalam membentuk karakter televisi lokal. Ketika UndangUndang Otonomi Daerah ditetapkan, pemerintah daerah memiliki hak dan kewajiban untuk mengatur daerahnya secara otonom, diantaranya dalam hal perencanaan pembangunan daerah, keuangan dan pendapatan daerah. Undang-undang ini telah menyebabkan perubahan sistem pemerintahan di Indonesia menjadi desentralistis. Keberadaan undang-undang tersebut mendorong semangat publik lokal mengembangkan daerah berdasarkan modal sosial dan local wisdom. Dalam kaitan ini, televisi dipandang dapat memberikan dukungan bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Itu sebabnya seluruh propinsi di Indonesia memiliki televisi lokal. Beberapa televisi lokal yang memulai siarannya tidak berselang lama setelah Undang-Undang Otonomi Daerah disahkan antara lain: Batam TV(mengudara sejak Januari 2002), Gorontalo TV(September 2001), JTV(November 2001) dan Televisi Menado(Desember 2002). Pendirian televisi tersebut dapat dikatakan nekat karena beberapa diantaranya sengaja memanfaatkan situasi. Seperti kita ketahui, menjelang Undang-Undang Penyiaran ditetapkan, pengaturan penggunaan frekuensi dan ijin penyiaran masih simpang siur, dan mereka memanfaatkan kesimpangsiuran ini untuk mendirikan televisi lokal. JTV, misalnya, sempat bermasalah karena mengudara di chanel 38 UHF milik Indosiar dari 8 November 2001-Maret 2002. Diluar kategori ’mangkir’ karena JTV belum memiliki ijin penyiaran atau pun ijin frekuensi, kenekatan ini merefleksikan semangat lokalitas dan kesadaran akan sumber daya lokal yang seharusnya dimanfaatkan oleh dan untuk masyakarat lokal. Beberapa trend menarik lainnya dan sekaligus mengundang keprihatinan adalah televisi lokal-televisi lokal tersebut ada yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah dan ada pula yang dikerjasamakan dengan pihak lain. Sejumlah televisi lokal yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah diantaranya adalah Agropolitan TV (pemerintah Kota Batu, Malang), Metro Papua(pemerintah Papua dibantu MetroTV), Ratih TV(pemerintah Kabupaten Kebumen). Dalam pandangan penulis, motif pendirian oleh pemerintah atau keterlibatan mereka dalam pengelolaan televisi lokal antara lain:(1) menjadikan televisi lokal sebagai alternatif sumber pendapatan daerah, dan(2) memfungsikannya sebagai media informasi daerah atau promosi daerah. Motif lain, yang kiranya perlu ditelusuri lebih lanjut, terkait dengan potensi televisi lokal sebagai instrumen propaganda atau alat konsolidasi politik bagi pemerintah daerah. Fenomena kepemilikan dan pengelolaan televisi lokal oleh pemerintah daerah ini 1 ) Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 32/2007, sistem penyiaran berjaringan ditunda pelaksanaannya hingga November 2009. 2 ) Drama di sini termasuk telenovela yang dialihbahasakan dengan bahasa lokal. Film yang banyak diambil adalah animasi Jepang, film serial Asia dan Mandarin, India seperti Ramayana. Musik di sini diantaranya musik mancanegara, band-band Jakarta, dan pemilihan’idol’. Reality show yang banyak dibidik adalah kuis, wisata kuliner, senam kesehatan dan demo masak. 52 Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 Artikel 3 sekaligus juga mengundang keprihatinan karena menurut ketentuan Undang-Undang Penyiaran(pasal 13) hanya dikenal 4 bentuk lembaga penyiaran, yaitu: lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, komunitas dan berlangganan. Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah tidak boleh memiliki lembaga penyiaran. Kalau pun pemerintah mendukung penyelenggaraan lembaga penyiaran maka lembaga penyiaran tersebut bukan sebagai lembaga penyiaran(milik) pemerintah, melainkan lembaga penyiaran publik yang harus dikelola secara independen. Konsep penyiaran publik di sini merujuk pada fungsi dan peranannya sebagai public sphere(baca Dahlgren, 1998 dalam Brants, et. al.). Pengalaman masa lalu menunjukkan penguasaan televisi oleh pemerintah membuat televisi dijadikan sebagai instrument komunikasi politik dan legitimasi kekuasaan(baca lebih lanjut dalam Philip Kitley, 2000). Bahkan, Khrisna Sen dan David Hill(2002) telah membuktikan bahwa pada masa Soeharto penguasaan media dijadikan semata sebagai alat kekuasaan untuk mengonstruksi budaya’nasional’ dan hegemoni politik. Oleh karena itu, berdasarkan pengalaman ini, penyelenggaraan televisi oleh pemerintah daerah harus diatur dan dikontrol oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah(KPID) agar keberadaannya benar-benar bermanfaat bagi kehidupan publik yang lebih demokratis dan juga agar sejarah kelam masa lampau tidak akan terulang. Respon Masyarakat: Refleksi Adanya’Krisis Identitas’ Televisi Lokal Pada bulan April hingga Mei 2008, Pusat Kajian Media dan Budaya Populer(PKMBP) melakukan survei pada masyarakat di Kota Yogyakarta tentang tanggapan mereka terhadap televisi lokal. Jumlah sampel yang diambil 315 orang dengan teknik pengambilan multistage random sampling. Kriteria sampel adalah penduduk Yogyakarta berusia 15 tahun ke atas dan menonton televisi. Jumlah sampel berjenis kelamin laki-laki 158 orang(50,2%) dan perempuan 157 orang(49,8%). Teknik pengambilan data dilakukan dengan menyebarkan kuesioner yang proses pengisiannya dipandu oleh peneliti lapangan untuk menghindari penyimpangan persepsi terhadap pertanyaan riset. Hasil survei tersebut tidak dimaksudkan untuk melakukan generalisasi terhadap masyarakat di wilayah Yogyakarta. tetapi hanya dimaksudkan untuk menunjukkan sebagian fakta empiris kecenderungan sikap yang ada. Wilayah Kota Yogyakarta dipilih karena daya pancar frekuensi televisi lokal yang saat ini eksis diperkirakan cukup baik di lokasi ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 315 responden terdapat 229 orang atau responden program yang ada masih tergolong rendah. Berdasarkan cultivation theory, hal ini kemungkinan besar disebabkan oleh ketidakmampuan media dalam merepresentasikan kebutuhan masyarakat. Ketidakmampuan ini diantaranya disebabkan oleh kurang dipahaminya atau dipedulikannya kebutuhan masyarakat lokal oleh para praktisi media atau kurangnya keterlibatan pemilik modal lokal dan praktisi dari daerah dalam pengelolaan televisi lokal sehingga kurang sensitif dalam menangkap kepentingan lokal. Kemungkinan yang lain disebabkan oleh keterbatasan modal usaha, kualitas sumber daya manusia yang masih rendah, dan teknologi broadcasting yang kurang memadai. Selanjutnya, dari klasifikasi data, motivasi responden yang mengakses televisi lokal ternyata cukup beragam diantaranya: memenuhi rasa ingin tahu, menonton program hiburan dan berita lokal, mengalihkan kejenuhan dari program televisi Jakarta, dan ada pula yang merasa terpaksa karena anggota keluarga menonton televisi lokal. Keragaman motivasi ini jika ditelusuri lebih detil akan menjadi input penting bagi praktisi media dalam upaya meningkatkan performance siarannya. (72,7%) yang menonton televisi lokal. Dari jumlah tersebut, 79 orang(25,1%) diantaranya menonton televisi lokal setiap hari. Data ini menunjukkan ketertarikan masyarakat di Kota Yogyakarta terhadap penyelenggaraan televisi lokal cukup besar. Namun, minat mereka untuk tetap tune in mengikuti Beberapa hal yang dianggap positif oleh masyarakat dan perlu ditingkatkan kualitasnya dalam penyelenggaraan televisi lokal terkait dengan beberapa hal berikut ini : (1) program pendidikan,(2) program hiburan yang mengangkat budaya lokal,(3) penyajian program yang berbeda dari televisi Jakarta,(4) program kesehatan dengan format interaktif,(5) program informasi atau berita yang mengangkat isu lokal atau berwawasan kedaerahan, dan(6) program informasi 3 ) Dalam konteks ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 13/2005 pasal 2, TVRI dialihkan bentuknya menjadi Lembaga Penyiaran Publik dan merupakan badan hukum yang didirikan oleh negara. Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 53 Artikel 3 atau berita yang berwawasan nasional dan internasional. S edangkan beberapa hal yang dianggap negatif atau kelemahan dari televisi lokal antara lain: (1) kualitas gambar yang buruk,(2) kualitas program yang masih rendah,(3) kurangnya variasi program acara,(4) kemasan acara cenderung konservatif/kuno,(5) jam tayang yang terbatas dan jadwal acara yang acak/tidak jelas, dan(6) presenter kurang komunikatif serta dianggap kurang’njogja’. Secara umum, berdasarkan tanggapan responden, dapat disimpulkan bahwa masyarakat mengharapkan televisi lokal memiliki karakter tersendiri dan menyajikan sesuatu yang berbeda dari televisi Jakarta. Mereka berkeinginan agar televisi lokal menyajikan tayangan yang lebih mengangkat isu-isu lokal dan menyajikan informasi serta hiburan sesuai dengan kebutuhan dan selera lokal. Dalam kaitan ini, tampak ada kejenuhan di masyarakat terhadap tayangan televisi selama ini. Oleh karena itu, mereka menginginkan sesuatu yang beda, unik, khas, dan original. Dari cara beberapa responden memberikan sebutan yang berbeda antara’televisi swasta’(untuk televisi Jakarta) dan’televisi lokal’(untuk televisi di daerah), menunjukkan harapan akan adanya perbedaan karakter dan content diantara keduanya. Meskipun demikian, beberapa responden ada juga yang menunjukkan resistensi terhadap televisi lokal dengan membandingkannya dengan televisi Jakarta. Kebiasaan mereka menikmati televisi Jakarta membuat mereka tidak puas dengan televisi lokal. Beberapa yang dikritisi menyangkut penyajiannya yang teramat sederhana, gambar yang tidak jelas, dan juga variasi program yang monoton. Untuk kasus ini, tampaknya, televisi lokal perlu konsisten menunjukkan jati dirinya dengan tetap berorientasi pada peningkatan kualitas. Sikap konsisten dan perubahan yang dilakukan oleh penyelenggara televisi lokal merupakan bagian dari edukasi ke masyarakat tentang adanya alternatif tontonan. Selain itu, masyarakat pun mengharapkan televisi lokal memberikan ruang atau kesempatan yang lebih luas untuk ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan siaran, dan juga yang paling utama dalam konteks menyalurkan aspirasi dalam proses pembuatan public policy. Ketertarikan masyarakat terhadap program-program talkshow yang dikemas dengan interaktif mendapatkan perhatian yang cukup baik dari pemirsa lokal karena bersentuhan langsung dengan persoalan-persoalan sosial yang mereka hadapi. Program-program demikian sebaiknya diperbanyak dan ditingkatkan kualitasnya. Hasil survei yang juga cukup menarik adalah beberapa responden memberikan tanggapan terhadap program hiburan yang terlalu bernuansa tradisional dan penggunaan bahasa Jawa yang kurang dapat dimengerti. Meskipun acara tersebut diminati oleh sebagian masyarakat Yogyakarta, bahkan sampai terwujud komunitas penggemar, tetapi ternyata dikritik oleh sebagian kelompok masyarakat yang lain. Tanggapan ini tentu saja tidak dapat diabaikan karena justru menunjukkan adanya kemajemukan masyarakat Yogyakarta. Bagi stasiun televisi lokal, persoalannya adalah bagaimana televisi lokal mampu merepresentasikan keanekaragaman ini merupakan tantangan tersendiri bagi para pengelolanya? Sejauh ini, kecenderungan yang dapat ditangkap dari sejumlah televisi lokal bahwa mengangkat budaya lokal adalah menayangkan kesenian tradisional atau menggunakan bahasa lokal. Hal ini tentu saja merefleksikan pemahaman yang sempit. Budaya lokal pada dasarnya merujuk pada konsep yang cukup luas, yaitu“ everything we do in our lives” yang meliputi cara pandang masyarakat lokal, nilai-nilai yang dianut, bentuk-bentuk relasi yang dikembangkan, bahasa, konvensi, pengalaman, hasilhasil karya termasuk karya seni, serta ekspresi perasaan atau pendapat masyarakat(dapat ditelusuri dalam, Hall(1997), Smith(2000), O’Connor and Downing( in Downing, et.al.(eds.), 1995), Raymond William( in Smith, 2000)). Dari pengertian tersebut, pengelola televisi lokal dapat menjabarkannya lebih lanjut dan menjadikannya landasan pengambilan kebijakan programming sehingga kedudukannya benar-benar dapat merefleksikan lokalitas. Selanjutnya, untuk dapat menjabarkan dan mengangkat budaya lokal, hal terpenting bagi pengelola televisi lokal adalah mampu memahami masyarakat setempat, memahami kondisi daerah secara utuh, termasuk sejarahnya serta perubahan-perubahan yang terjadi. Dalam konteks ini, Migdal(2004) menyatakan bahwa agar stasiun tv lokal dapat diterima oleh masyarakat lokal maka seharusnya“ belong to the local society”. Upaya ini tidak hanya akan menumbuhkan minat menonton televisi lokal atau sikap positif terhadapnya, tetapi juga diharapkan akan melahirkan sense of belonging masyarakat terhadap keberadaan televisi lokal. Mengimajinasikan Suatu Identitas TV Lokal Identitas televisi lokal tidak akan jelas perwujudannya tanpa adanya pemahaman tentang lokalitas. Aspek inilah yang mampu membangun suatu identitas televisi lokal sehingga keberadaannya bermakna bagi masyarakat lokal. Bagi Indonesia, di mana keberadaan televisi lokal dimaksudkan untuk mewujudkan diversity of content dan 54 Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 Artikel 3 ownership –sebagai inti demokrasi-, telaah kritis terhadap persoalan bagaimana televisi lokal merepresentasikan identitas lokal sangatlah penting. Suatu identitas televisi lokal seharusnya tidak hanya merujuk pada lokasi di mana keberadaan studio atau pemancar siaran berada. Lebih esensial dari itu, identitas televisi lokal seharusnya merujuk pada lokalitas, yaitu identitas lokal. Jika identitas lokal dalam konteks ini dikaitkan dengan aspek-aspek lokal yang meliputi budaya lokal- whole way of life(Williams, 1981)- termasuk local of expression, serta kepemilikan televisi oleh orang lokal, maka eksistensi televisi lokal, baik saat ini maupun di waktu mendatang, masih perlu dipertanyakan. Secara hukum, konsep televisi lokal cenderung dimaknai sebatas lokasi keberadaannya. Peraturan Pemerintah No. 50/2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, pasal 1 ayat 4, menegaskan”Stasiun Penyiaran Lokal adalah stasiun yang didirikan di lokasi tertentu dengan wilayah jangkauan terbatas dan memiliki studio dan pemancar sendiri”. Batasan ini tentu saja tidak cukup untuk menunjukkan identitas televisi lokal karena esensi penyelenggaraan penyiaran lokal adalah merepresentasikan dinamika masyarakat lokal. Dalam kaitan ini, Migdal(2004, p. 5) memberikan penjelasan tentang boundary and belonging sebagai ciri identitas. Konsep tersebut tidak hanya merujuk pada suatu lokasi geografi, tetapi juga menyangkut seperangkat nilai yang menunjukkan one’s status dan one’s sense of identity. Seperangkat nilai tersebut tidak dianggap permanen, tetapi berkembang terus-menerus. Dalam tulisan ini, konsep tersebut diadopsi karena cukup relevan dalam menunjukkan identitas televisi lokal. Berdasarkan konsep tersebut, identitas televisi lokal tidak hanya ditunjukkan oleh lokasi keberadaannya, tetapi juga atribut-atribut yang secara esensial menunjukkan eksistensinya. Migdal mengemukakan bahwa boundaries merujuk pada 2(dua) elemen utama, yaitu: checkpoints and mental maps. Dalam konteks institusi televisi lokal, checkpoint ini secara actual dapat dilihat melalui badan hukum yang menunjukkan lokasi pendirian/daerah operasional institusi, keberadaan fisik kantor/studionya, corporate profile yang menyatakan visi, misi serta tujuan institusi. Sementara jika dilihat berdasarkan virtual checkpoint, aktivitas televisi lokal dapat dilihat dari aktivitas organisasi, kebijakan organisasi termasuk kebijakan programming dan tayangan program. Mental maps berhubungan dengan ‘kedekatan’ juga komitmen baik pemilik, manajer maupun karyawan terhadap penyelenggaraan televisi lokal. Migdal mengartikan belonging sebagai konsep yang memberikan pijakan kontekstual ke arah mana boundaries tersebut dapat diasosiasikan(Migdal, 2004, p. 15). Oleh karena televisi lokal menyelenggarakan siarannya di wilayah lokal dengan menggunakan public domain berupa frekuensi lokal, idealnya televisi lokal berasosiasi dengan masyarakat atau budaya lokal. Persoalannya sekarang adalah bagaimana caranya memahami masyarakat atau budaya lokal sehingga bisa mengangkatnya dalam program tayangan televisi? Untuk menjawab persoalan tersebut, perlu disadari oleh para praktisi media bahwa pengelolaan televisi lokal merupakan praktik komunikasi. Dalam praktik tersebut, dituntut adanya pemahaman terhadap konteks lingkungan yang lebih luas. Ini perlu dilakukan agar komunikasi tersebut relevan dengan kondisi yang ada. Pemahaman ini mensyaratkan cultural literacy, yaitu pengetahuan tentang sistem makna(simbol-simbol) dan kemampuan untuk menegosiasi sistem tersebut dalam konteks budaya yang beragam(Schirato& Yell, 2000). Josep Straubhaar menyebutnya sebagai cultural proximity sebagai aspek penting yang harus dipertimbangkan dalam pengelolaan media agar content media memiliki relevansi dengan kondisi masyarakat. Disamping itu, perlu juga dilihat bahwa program televisi lokal merupakan cultural commodity (penyebutan oleh Nicholas Garnham, seperti dikutip James Curran) atau cultural product(dalam terminologi Hall, 1997). Kedua konsep tersebut memberikan makna bahwa media output tidak hanya dapat dipandang sebagai a set of things, tetapi juga sebagai a set of practices (sebuah proses) yang melibatkan sejumlah kepentingan dan relasi banyak pihak. Kepentingan dan relasi tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan penyelenggara (termasuk pemodal) televisi lokal, tetapi juga masyarakat. Dalam kaitan ini, pengelola televisi lokal idealnya mampu menampung dan merepresentasikan segenap kepentingan dan relasi tersebut. Kemampuan dalam menampung dan merepresentasikan kepentingan dan relasi mensyaratkan kedekatan, baik dalam pengertian lokasi maupun psikologis antara pengelola televisi lokal dengan kehidupan masyarakat setempat. Kedekatan ini memungkinkan terjadinya pembelajaran dan pertukaran gagasan atau nilai-nilai antara pengelola dengan masyarakat. Ini juga merupakan sumber inspirasi bagi pengembangan program yang berbasis lokal. Oleh karena itu, pengelolaan televisi lokal perlu melibatkan seluas-luasnya orang-orang lokal, baik dalam pengertian kepemilikan maupun pengelolaannya karena diasumsikan mereka lebih memahami unsur-unsur lokalitas dan berkepentingan atas representasi content lokal. Namun sayangnya, arti penting representasi content lokal yang seharusnya menjadi dasar pengelolaan televisi Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 55 Artikel 3 lokal tidak diatur secara serius dalam peraturan yang ada. Aspek representasi yang banyak diurus hanya terbatas pada permodalan. Bukti yang paling kuat adalah ketentuan tentang relai dan siaran berjaringan(dalam Peraturan Pemerintah, No. 50/2005) yang menyatakan, ”durasi relai siaran untuk acara tetap yang berasal dari lembaga penyiaran dalam negeri paling banyak 90% untuk jasa penyiaran televisi dari seluruh waktu siaran per hari”. Ketentuan ini jelas tidak berpihak pada persoalan representasi content lokal. Oleh karena itu, kebijakan ini dikhawatirkan memberikan legitimasi terhadap sentralisasi program siaran oleh’ mother station’ yang mengakibatkan terjadinya homogenisasi content dan tentunya ancaman bagi munculnya diversity of content. Siaran berjaringan yang berpusat di Jakarta inilah yang kemungkinan besar justru mendominasi penyiaran lokal. Sebagaimana disebutkan pada pasal 36(f) Peraturan Pemerintah No. 50/2005,“jangkauan wilayah siaran dari suatu sistem stasiun jaringan bisa mencapai maksimal 90% jika sebelum peraturan tersebut ditetapkan suatu stasiun televisi telah mengoperasikan sejumlah stasiun relay melebihi 75% dari jumlah provinsi”. Menyikapi kondisi ini, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah perlu tegas terutama dalam mengatur porsi siaran atau content lokal. Kesimpulan Dari keseluruhan pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa televisi lokal belum sepenuhnya merefleksikan lokalitas. Kontestasi identitas televisi lokal nyaris tidak berbeda jauh dari televisi Jakarta yang saat ini tengah menjadi mainstream. Kontestasi demikian membuat televisi lokal gagal menjadi penyeimbang bagi televisi Jakarta atau gagal menampilkan keberagaman informasi. Kondisi ini kemungkinan besar akan semakin parah dengan ketentuan siaran berjaringan dan relay yang terlalu berpihak pada stasiun televisi di Jakarta yang telah lebih dulu beroperasi sehingga cita-cita mewujudkan demokrasi informasi dan komunikasi masih jauh dari harapan. ******* Daftar Pustaka dan Sumber Data: Aldridge, Meryl.(2007). Understanding the Local Media. New York: McGraw Hill-Open University Press. - Antaki, Charles and Widdicombe, Sue(eds.),(1998) Identities in Talk. London: Sage Publications. - Barker, Chris.(1999) Television, Globalization and Cultural Identities. Buckingham: Open University Press. - Craig, Geoffrey.(2004) The Media, Politics and Public Life. New South Wales: Allen& Unwin. - Curran, James,(2000) The Media Organisations in Society. London: Arnold. - Dahlgren, Peter.(1995) Television and Public Sphere: Citizenship, Democracy and The Media. London: Sage Publication. - Dahlgren, Peter.(1998)“Enhancing the Civic Ideal in Television Journalism”, in Brants, Kees, Hermes, Joke & van Zoonen, Liesbet.(eds.), The Media in Question: Popular Cultures and Public Interest, London: Sage Publications. - Francis, David and Hester, Stephen.(2004) An Invitation to Ethnomethodology: Language, Society and Social Interaction. London: Sage Publication. - Hall, Stuart.(1997) Representation. London: Sage Publication. - Hall, Stuart.(2000)“Cultural Identity and Diaspora” in Mirzoeff, Nicholas(ed) Diaspora and Visual Culture: Representing Africans and Jews. London: Routledge. 56 Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 - Haugerud, Angelique.(2003)“The Disappearing Local: Rethinking Global-Local Connection”, in Mirsepassi, Ali, Basu, Amrita& Weaver, Frederick.(eds.), Localizing Knowledge in a Globalizing World, New York: Syracuse University Press. - Migdal, Joel S.(2004) Boundaries and Belonging: States and Societies in The Struggle to Shape Identities and Local Practices. Cambridge: Cambridge University Press. - O“Connor, Alan and Downing, John.(1995)“Culture and Communication”, in Downing, J., Mohammadi, A. and Sreberny-Muhammadi, Annabelle(eds.), Questioning the Media: A Critical Introduction. Second edt. Thousand Oaks: Sage Publication. - Preston, P.W.(1997) Political/Cultural Identity: Citizens and Nations in a Global Era. London: Sage Publications. - Schirato, Tony and Yell, Susan,(1996) Communication and Cultural Literacy An Introduction. New South Wales: Allen& Unwin. - Schirato, Tony and Yell, Susan,(2000) Communication and Culture An Introduction. London: Sage Publications. - Sen, Krishna and Hill, David T.(2001) Media, Budaya dan Politik Di Indonesia(translate). Jakarta: Institut Studi Arus Informasi dan PT Media Lintas Inti Nusantara. - Smith, Mark J.(2000) Culture Reinventing The Social Sciences. Philadelphia, Open University Press. Artikel(4) Industri Media Membesar Bagus untuk Bisnis, Tapi untuk Demokrasi? Oleh Ignatius Haryanto Abstract: Tulisan ini hendak memaparkan gejala soal konglomerasi media global yang terjadi di dunia, dan yang juga terjadi di Indonesia. Perkembangan ini menarik untuk para pebisnis, tetapi apakah hal yang sama akan dirasakan bagi perkembangan demokrasi? Penulis di sini menunjukkan bahwa perkembangan konsentrasi media di Indonesia tak lepas dari liberalisasi pasar yang terjadi di Indonesia paska 1998, dan kemudian membuat industri media berkembang tak terkendali. Bagaimana pun perkembangan yang baik secara bisnis, belum tentu juga berdampak sama bagi kehidupan masyarakat lainnya. 1 ) Herman& McChesney(1997) h.1 2 ) Peter Philips,“Preface”, dalam Peter Philips& Project Censored, Censored 1997: The News that Didn’t Make the News, The Year’s Top 25 Censored News Stories, New York: Seven Stories, 1997, h. 9 Edward S. Herman dan Robert W. McChesney dalam bukunya The Global Media: A New Missionaries to Corporate Capitalism(1997) menunjukkan bahwa sejak pertengahan tahun 1980-an industri media global menunjukkan perkembangan dimana terjadi kapitalisasi dan industri media ini makin lama hanya dikuasai oleh beberapa pelaku industri ini saja. Kondisi ini digambarkan oleh kedua penulis sebagai berikut: “The newly developing global media system is dominated by three or four dozen large transnational corporations(TNCs), with fewer than ten mostly US-based media conglomerates towering over the global market. In addition to the centralization of media power, the major feature of the global media order is its thoroughgoing commercialism, and as associated marked decline in the relative importance of public broadcasting and the applicability of public service standards. Such a concentration of media power in organizations dependent on advertiser supports and responsible primarily to shareholders is a clear and present danger to citizens’ participation in public affair, understanding of public issues, and thus to the effective working of democracy. 1 “ Meneguhkan apa yang telah dikemukakan oleh Herman dan McChesney di atas, sebuah proyek di Amerika bernama Project Censored, yang telah berjalan sejak tahun 1976 juga berangkat dari suatu keprihatinan yang sama, “Actual overt censorship in American media is limited, but corporateowned media outlets tend to ignore or dismiss access to and freedom of the press, and want this freedom to be fully maintained in the United States. To this end, Project Censored functions as media industry ombudsman, altering the public to important socio-political issues and occurrences that are not well covered by the mainstream press…. In today’s corporate merger/takeover climate, our activities are essential to the continued vitality of the First Amendment. 2 ” Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 57 Artikel 4 Banyak contoh yang bisa disebut untuk menunjukkan bahwa kepentingan industri media besar banyak didikte oleh kepentingan pengiklan, kepentingan pemilik modalnya, untuk mengamankan kepentingan ekonomi dan politiknya. Hal ini bukan merupakan fenomena yang khas di Amerika, tetapi ia juga merupakan suatu fenomena dimana juga terjadi di belahan Eropa, misalnya ketika mantan Perdana Menteri Italia, Silvio Berlusconi, yang juga adalah pemilik jaringan media terbesar di Italia, atau juga Perdana Menteri Thailand, Thaksin Shinawatra, adalah juga pemilik media dan jaringan telekomunikasi terbesar di Thailand. Herbert Schiller, salah seorang tokoh kritis dalam ilmu komunikasi, menggambarkan bahwa(r)evolusi dalam industri media dan komunikasi global terjadi setelah Perang Dunia II, dimana makin lama kelihatan bahwa perusahaanperusahaan yang mendominasi di Amerika maupun dunia makin terkonsolidasi dalam perusahaan-perusahaan besar dengan asset yang mencapai nilai milyaran dollar, dan di antara mereka sendiri terjadi merger antara satu perusahaan dengan perusahaan lain, yang membuat kekuatan kapital mereka makin lama makin terkonsentrasi di tangan sejumlah perusahaan saja, sementara itu trend lain yang juga terjadi dalam industri media global adalah trend konvergensi yang terjadi antara satu industri dengan industri lainnya. Satu perusahaan bisa memiliki industri televisi, suratkabar, radio, film, musik rekaman, telekomunikasi, sebagai satu kesatuan, dimana pada masa sebelumnya ini menjadi hal yang terpisah-pisah 3 . Berkembangnya konsentrasi modal juga menunjuk pada perkembangan teknologi komunikasi yang makin dikuasai oleh kekuatan modal, dan industri ini makin signifikan dalam kontribusinya pada pendapatan negara Amerika serta juga pada penyerapan tenaga kerja yang dilakukan dalam industri ini, karena di samping sektor industri yang telah disebut di atas, maka industri serupa juga mengembangkannya menjadi taman-taman bermain, lalu pengembangan pasar di luar Amerika. Di sisi lain, dari sisi kebijakan juga terlihat bahwa kelembagaan pengaturan industri media, misalnya adalah Federal Communication Commission (FCC) makin lama makin memperlonggar peraturan yang ada untuk memberikan iklim yang makin kondusif untuk terjadinya kapitalisasi terhadap industri media. Kita bisa melihat bahwa setiap kali terjadi merger perusahaan media di dunia, nilai bisnisnya semakin lama semakin tinggi, dan terus membuat rekor atas perjanjian bisnis sebelumnya. Tabel di bawah ini bisa memberikan gambaran tersebut: Waktu Merger 1985 1987 1989 1991 Perusahaan Media 1 Perusahaan Media 2 News Corporation Sony Sony Matsuhita 20th Century Fox (perusahaaan film) CBS(perusahaan musik rekaman) Columbia Pictures (perusahaan film) MCA(perusahaan musik rekaman) Nama Perusahaan Baru 20th Century Fox – News Corporation (dalam juta dollar) Nilai Transaksi 575 - 2.000 Sony Columbia 3.400 - 6.600 1995 Disney ABC- 19.000 1999 Viacom CBS(perusahaan musik - 37.000 rekaman) 2000 American On Line Time Warner AOL – Time Warner 290.000 2003 Vivendi(perusahaan air minum) Universal Vivendi Universal Dari berbagai sumber 3 ) Herbert Schiller,“United States(1)”, dalam Vicki MacLeod(ed.) Media Ownership and Control in the Age of Convergence, London: International Institute of Communication, 1996, h.249-264. 58 Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 Artikel 4 Perkembangan Industri Media di Indonesia Sebelum Reformasi 1998 Masalah tentang kepentingan ekonomi dan politik dari pemilik media ini juga bukan suatu fenomena yang khas di luar negeri, karena di dalam negeri sendiri, di Indonesia, masalah ini juga menjadi krusial. Ketika Surya Paloh, seorang pemilik dari grup Media Indonesia, hendak maju dalam pemilihan calon presiden dari Partai Golkar, dimana ia lalu menggunakan media yang ada di bawah kendalinya untuk mendukung kampanye citra positif dalam medianya. Ini pula dibuktikan dengan adanya liputan yang secara kuantitatif lebih banyak dibandingkan dengan tokoh-tokoh lain yang juga ikut dalam pencalonan presiden. Dalam masa dimana pemilihan umum local terjadi di Indonesia, sejumlah pihak yang dekat dengan media pun turun dalam pencalonan pemilihan kepala daerah, dan beberapa di antaranya memperoleh kemenangan tersebut 4 . Dalam kondisi dimana kekuasaan politik dan kekuasaan bisnis(media) menjadi satu, dapat dipastikan ada suatu arus informasi yang tak seimbang, tak jujur dan pada akhirnya merugikan kepentingan publik karena media bukan menjadi pelayan kepada public lagi, tetapi pelayan bagi kepentingan pemiliknya 5 . Salah satu nilai utama yang hendak dibela dengan melakukan pembatasan atas kepemilikan media adalah terjaminnya ada pluralitas pendapat, dan adanya kesempatan yang sama bagi banyak pihak untuk berkontribusi dalam proses pembentukan opini/ pendapat dalam masyarakat. “If we accept that media activities have a major impact on public opinion forming which triggers, influences, determines or even sets standards for the political debate and that therefore there is a relationship between media diversity and political diversity… that the development of the media sector, when left to market forces, is determined by relatively autonomous economic processes determine political diversity. Therefore, the conclusion must be that media economics have an impact on political diversity and thus on the functioning of a democratic society. 6 ” Perkembangan industri media di Indonesia makin menonjol pada decade 1980-an ketika muncul sejumlah grup-grup media yang berkembang amat pesat, justru pada masa di mana kekuasaan Suharto tengah pada masa puncaknya. Grup Kompas Gramedia misalnya adalah salah satu grup media yang menonjol, dimana usaha ekspansi mereka dilakukan sebagai suatu bagian dari strategi pertahanan mereka, jika saja penguasa Orde Baru di Indonesia kala itu, hendak mematikan suratkabar utama dari Grup ini, yaitu Kompas, yang pada tahun 1978 sempat mengalami penutupan selama dua minggu untuk liputan kritis atas demonstrasi mahasiswa menolak pencalonan kembali Suharto sebagai presiden 7 . Pertengahan tahun 1980-an bisa dicatat sebagai salah satu titik penting dalam sejarah industri media di Indonesia, dimana pada saat itu industri pers cetak mengalami boomin g, terutama setelah TVRI tak boleh beriklan, dan jatah iklannya lari ke media cetak. Sejak saat itu, menurut penjelasan Daniel Dhakidae dalam disertasi yang ia tulis tahun 1991 di Cornell University, konglomerasi media mulai berlangsung. Ekspansi industri media jadi makin meluas, tak hanya dalam bentuk integrasi horisontal tapi juga vertikal. Bayangkan Kelompok Kompas Gramedia memiliki penerbitan buku, percetakan, pabrik kertas, perusahaan film, bank, hotel, agen perjalanan, kursus bahasa Inggris dan lain-lain. Tapi di luar itu sebenarnya ekspansi bisnis ini terjadi karena Kompas waktu itu takut kalau-kalau induk perusahaannya, harian Kompas sewaktuwaktu bisa dibredel dan ribuan karyawan bisa menganggur kalau induknya ini ditutup oleh pemerintah. Jadi semacam strategi penyiapan sekoci jika kapal besar ini bocor atau tidak lagi layak berlayar. Memang Kompas punya trauma karena tahun 1978, walau cuma dua minggu, ia sempat ditutup oleh Kopkamtib(Komando Penertiban dan Keamanan) gara-gara meliput demonstrasi mahasiswa baik di Jakarta maupun Bandung. Ekspansi bisnis itu tidak hanya dilakukan oleh Kompas, tapi juga grup lain seperti Tempo Group, atau juga Kelompok Media Indonesia. Dan ekspansi bisnis ini menjadi semakin meluas pada masa setelah kejatuhan 4 ) Sebagai contoh Arif Afandi, wakil walikota Surabaya dalam pemilihan langsung tahun 2004, adalah mantan pemimpin redaksi Jawa Pos di Surabaya. Di Kalimantan Timur, dalam pemilihan walikota di Balikpapan, pemimpin redaksi Kaltim Post, Rizal Effendi, juga terpilih sebagai wakil walikota untuk periode 2006-2011. Lihat Kaltim Post, Kamis 4 Mei 2006. 5 ) Penulis pernah membahas masalah ini dalam sebuah tulisan,”Kepemilikan Media Terpusat dan Ancaman Terhadap Demokrasi”, Kompas, Bentara 4 Agustus 2004. 6 ) Ad van Loon,“Global Trends – global solutions?”, in Vicki MacLeod(ed.) Media Ownership and Control in the Age of Convergence, London: International Institute of Communication, 1996, h.289-290 7 Lihat Daniel Dhakidae, The State, the Rise of Capital and The Fall of Political Journalism: Political Economy of Indonesian News Industry, tesis doctor Cornell University, 1991, juga lihat David T. Hill, The Press in Indonesia New Order, Perth: University of Western Australia& Asia Research Centre, Murdoch University, 1994. Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 59 Artikel 4 Suharto bulan Mei 1998. Kalau dihitung, kelompok Kompas Gramedia sebelum reformasi itu memiliki sekitar 30 penerbitan(suratkabar, majalah, tabloid) dan setelah reformasi jumlahnya naik dua kali lipat menjadi 60 buah. Sementara itu Kelompok Jawa Pos lebih dashyat lagi. Sebelum reformasi jumlah media yang dimilikinya sekitar 30-an buah juga, namun dalam waktu yang sama setelah reformasi jumlahnya naik tiga kali lipat menjadi lebih dari 100 penerbitan di seluruh indonesia. Pukul rata saja kalau Indonesia saat ini memiliki 30 propinsi, itu berarti di tiap propinsi ada terbitan Jawa Pos sejumlah tiga buah. Dari pengalaman sejak pertengahan tahun 1990an hingga ke tahun 2000-an ini terlihat jelas bahwa kontrol ketat negara yang dilakukan oleh pemerintahan Orde Baru, perlahan-lahan dilawan oleh kekuatan modal, dan menjadi paradoks bahwa modal yang tadinya diseleksi hanya diberikan kepada kelompok kroni Orde Baru, perlahanlahan justru menggerus wibawa institusi Negara jaman Orde Baru. Dedy Hidayat, seorang dosen dari Universitas Indonesia pernah mengungkapkan dengan bahasa yang sangat bagus, bahwa pers Indonesia itu ada dalam tarik menarik antara kekuatan istana dan kekuatan pasar. Benih dari pertikaian antara kekuasaan Negara dan kekuasaan modal sebenarnya bisa juga dilihat tarik ulur yang terjadi di kalangan birokrasi, hanya beberapa minggu sebelum terjadinya pembredelan tiga mingguan di Jakarta, Tempo, Detik dan Editor, pada bulan Juni 1994. Kala itu menteri negara investasi dan menteri penerangan bersilang pendapat soal investasi asing dalam industri media di Indonesia. Menurut rencana, sebagai bagian dari program deregulasi sejumlah kebijakan investasi, maka pemerintah mengajukan sejumlah sektor baru yang dibuka untuk investasi asing, dan kementerian investasi memasukkan industri media massa sebagai salah satu tujuan yang bisa dimasuki investasi asing. Belum lagi keputusan itu dijalankan, langsung muncul reaksi keras dari menteri penerangan. Harmoko, menteri penerangan tiga periode, mengemukakan alasan nasionalisme ekonomi, dan idealisme pers. Maksudnya jika investasi asing masuk dalam industri media di Indonesia, maka media di Indonesia jadi kurang nasionalis dan tidak punya kepribadian unik lagi. Begitu kira-kira argumentasinya. Tapi alasan macam begini hanyalah sekedar menutupi alasan sesungguhnya bahwa jika investasi asing masuk dalam sektor media massa, maka pemerintah akan kerepotan untuk mengontrol industri media, terutama dari sisi isinya( content). Bagaimana mungkin suatu institusi yang bisa mengekang penerbitan kini harus melepaskan kontrol mereka hanya karena ada modal asing di dalamnya. Dan alasan mengontrol isi dari industri media sudah jelas untuk bisa mengontrol pembentukan citra yang dihasilkan dari informasi-informasi tersebut. Kita semua tentunya masih ingat dengan berbagai larangan peredaran atau sensor yang menimpa media terbitan asing(paling banyak itu menimpa mingguan Far Eastern Economic Review) kalau mereka menulis miring soal Indonesia. Industri Media Paska Reformasi Setelah Suharto jatuh pada Mei 1998, maka liberalisasi dalam industri media tak lagi terhindarkan. Peraturan ketat, keberadaan Departemen Penerangan sebagai lembaga penyensoran, sudah tak ada lagi sejak tahun 1999, dan sejak itu energi dari para industri media seakan meledak karena dalam waktu singkat, berbagai grup media seperti Kompas Gramedia Group, Jawa Pos Group, dan juga perusahaan MNC dengan segera mengibarkan perluasan kerajaan mereka dengan makin banyak memiliki perusahaan media di bawah grupnya, mulai dari suratkabar, majalah, tabloid, radio, televisi, dan usaha-usaha lain di luar industri media 8 . Pada jaman Menteri Penerangan Yunus Yosfiah(19981999), ratusan hingga ribuan surat ijin dikeluarkan. Masa sebelumnya, di bawah pimpinan Suharto, jumlah penerbitan di seluruh Indonesia hanya mencapai 300 buah. Menteri yang sama pun memberlakukan UU Pers yang baru pada tahun 1999. Berbeda dengan UU Pers yang lama, UU yang baru memberikan jaminan yang lebih besar atas kebebasan pers, seperti ketentuan yang tidak mengharuskan adanya Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers(SIUPP), tidak mengenal adanya pencabutan SIUPP, dan mengijinkan masuknya modal asing dalam industri media. Bahkan Menteri ini pun memecah monopoli organisasi kewartawanan yang selama ini dilakukan oleh PWI(Persatuan Wartawan Indonesia) dan mengakui sejumlah organisasi kewartawanan lain seperti Aliansi Jurnalis Independen(AJI) dan kelompok-kelompok lainnya. Lebih maju lagi, Menteri kerap kali menyarankan agar Departemen Penerangan, yang menurut istilah Daniel Dhakidae, doktor soal pers Indonesia, selama ini menjadi aparat ideologi, ekonomi dan politik negara, dibubarkan saja. 8 ) Lihat Ignatius Haryanto, Gita Widya Laksmini& Bejo Untung, Kembalinya Otoritarianisme: Laporan Tahunan Pers 2004, Jakarta: Aliansi Jurnalis Independen, 2004 60 Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 Artikel 4 Dan benar, pada pembentukan kabinet akhir tahun 1999, di bawah presiden Abdurrachman Wahid, Departemen Penerangan dibubarkan. Presiden Wahid kala itu mengatakan bahwa urusan komunikasi dalam masyarakat biarlah ditentukan oleh masyarakat sendiri, tidak oleh pemerintah. Sejak masa itu maka Negara kelihatan tidak lagi mengekang industri media, setidaknya untuk sementara ini. Sejumlah kalangan, terutama dari kalangan industriawan media, kelompok professional wartawan dan para pekerja media, merasa lega bahwa mereka berhasil menumpulkan pedang Democles yang selama ini dimiliki oleh Departemen Penerangan. Tiga puluh tahun di bawah bayang-bayang ketakutan, akhirnya bisa sirna. Situasi yang baru ini digambarkan oleh Ariel Heryanto, dosen dari Universitas Melbourne, dan Stanley, dari ISAI, dalam tulisannya, dimana ia menyebut kondisi di mana“Negara telah kehilangan paternalisme dan monopolinya atas kontrol kepada produksi massal dan sirkulasi massal dari kata-kata dan imaji di seluruh wilayahnya. Kalaupun negara masih terus memegang sejumlah kekuasaan dalam hal pengaturan dan perijinan soal media, Negara harus membagi kekuasaannya itu, negara harus bernegosiasi dengan kekuatan lain dan bersaing dengan kekuatan-kekuatan baru. 9 ” Benar demikianlah kondisi baru yang dihadapi institusi negara. Negara kemudian harus melakukan negosiasi dengan kelompok-kelompok baru untuk bisa melakukan pengaturan kebijakan dan pemberian ijin. Kekuatan negara menjadi sangat lemah jika dibandingkan pada masa Orde Baru dimana negara menjadi penentu mati hidupnya industri media. Kini boro-boro bisa menentukan hidup matinya industri media, karena institusinya itu pun kini jadi tinggal fosil. Dalam situasi inilah, pengaturan masalah penyiaran dilakukan. Pertumbuhan sejumlah grup media paska Reformasi menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan dimana hanya beberapa grup media saja yang praktis menguasai seluruh landscape industri media di Indonesia. Tabel di bawah ini memberikan gambaran tersebut: Name of Media Group Jawa Pos Group (this group was set up in mid 1980s) Kompas Gramedia Group(this groups was set up since 1965, and Kompas daily is the backbone of this group) Media Indonesia Group(this group was set up in mid1980s) Femina Group (this group was set up in early 1970s) MRA Media Group (this group was set up in 1998) Major Media Companies and its subsidiaries from 1995 to 2004 Owner 1995 1998 2002 2004 Dahlan Iskan (former Tempo reporter, has known as entrepreneur of the year in 2003) - 20 newspapers - 8 weeklies - 22 newspapers - 8 weeklies - 84 newspapers - 23 weeklies - 81 newspapers - 23 weeklies - 1 TV station Jakob Oetama (a journalist, and founder of Kompas daily, initially had relation with Catholic Party) - 8 newspapers - 17 weeklies - 1 radio station - 4 publishing companies - 8 newspapers - 14 weeklies - 1 radio station - 5 publishing companies Surya Paloh (a businessmen, close to Soeharto family) - 8 newspapers - 3 weeklies - 4 newspapers - 14 newspapers - 35 weeklies - 6 publishing companies - 1 radio station - 1 TV Station - 14 newspapers - 32 weeklies - 6 publishing companies - 1 TV Station - 4 newspaper - 1 TV station - 4 newspaper - 1 TV station Mrs. Pia Alisjahban a (a prolonged media baron for family segment) Adiguna Sutowo (son of former director of Indonesian Oil Co mpany), close to Suharto family - 5 magazines - 5 magazines - 6 magazines- 12 magazines - 4 magazines- 5 magazines - 7 radio stations- 9 radio stations 9) Ariel Heryanto dan Stanley Yoseph Adi,“The Industrialization of the Media in Democratizing Indonesia”, Contemporary Southeast Asia, Vol. 23, 2001 Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 61 Artikel 4 Bahaya dari Kepemilikan Media Terpusat dan Ancaman Terhadap Demokrasi 10 Supinya Klangnarong, gadis berusia 31 mungkin tak pernah bermimpi bahwa dirinya akan berhadaphadapan secara langsung dengan perdana menterinya, Thaksin Shinawatra. Berhadap-hadapan di sini maksudnya adalah berada dalam posisi yang saling berlawanan di meja peradilan. Supinya adalah Sekjen dari Campaign for Popular Media Reform(CPMR), yang mengumumkan hasil penelitiannya bulan Oktober 2003 bahwa perusahaan telekomunikasi milik Perdana Menteri Thailand, Shin Corporation, menjadi lebih kaya hampir tiga kali sejak Thaksin menjadi perdana menteri sejak Januari 2001. Gadis peraih gelar master dari Universitas Westchester, Inggris ini, seolah David yang sedang berhadapan dengan Goliat, sebuah raksasa perusahaan telekomunikasi yang menguasai seluruh Thailand. Perusahaan milik Thaksin ini segera menuntut Supinya karena telah mencemarkan nama baiknya, setelah Supinya mengumumkan hasil penelitiannya, yang kemudian dikutip oleh beberapa suratkabar di Thailand. Tanggal 20 Juni 2004 lalu kasus ini kembali disidangkan di Bangkok. Thaksin bukanlah contoh satu-satunya bagaimana seorang penguasa yang memiliki kepentingan besar dalam industri media, justru menjadi salah satu ancaman serius dari perkembangan demokrasi. Ini juga terjadi pada orang seperti Silvio Berlusconi Perdana Menteri Italia 2001-2005, dan selain menjadi perdana menteri, Berlusconi adalah pemilik industri televisi besar di sana, di bawah perusahaan Mediaset Group, dan bersama dengan perusahaan RAI menguasai 90% dari keseluruhan pasar di Italia, dan juga menguasai 96,8% dari seluruh pemasukan iklan televisi (dengan jumlah 2.500 juta euro pada tahun 2001). Tak cuma penduduk di Italia yang khawatir dengan tindak tanduk Berlusconi yang memadukan kekuasaan politik, ekonomi dan media, masyarakat Uni Eropa lainnya juga khawatir dengan masalah ini. Oleh karena itu, di tingkat parlemen Eropa, pemerintahan Uni Eropa, telah keluar suatu laporan( report) yang menggambarkan situasi di Italia ini, dan hendak membawanya ke tingkat parlemen Eropa, dengan tuduhan yang serius: kondisi di Italia mengarah pada tiadanya pluralitas dalam kehidupan media di sana, dan merupakan ancaman serius bagi masyarakat Uni Eropa dan merupakan pelanggaran atas pasal 10 Konvensi Eropa tentang masalah Hak Asasi Manusia, yang menegaskan kewajiban negara untuk melindungi dan jika diperlukan melakukan penghitungan secara positif, untuk memastikan keragaman pendapat yang ada di media. Peradilan Eropa untuk masalah Hak Asasi Manusia pun menyebutkan bahwa tanpa pluralitas suara dan pendapat dalam media, maka media tak bisa menunaikan tugasnya dalam kehidupan demokrasi 11 . Isu utama yang hendak dibahas di sini adalah masalah kepemilikan media, dimana makin membesarnya perusahaan media, bukan semata-mata perkembangan bagus untuk bisnis, tapi memiliki dampak yang tidak baik bagi perkembangan masyarakat, karena industri media, berbeda dengan industri manufaktur atau industri jasa lainnya, mengandung mengandung unsure nilai, pendapat tertentu, informasi tertentu, dan lain sebagainya, yang bisa membawa pembaca atau konsumen media lainnya terpengaruh atas isi media tersebut. Apa jadinya jika isi media yang kita konsumsi dipenuhi dengan pemberitaan yang menyesatkan( misleading), tidak memberikan informasi yang sesungguhnya kepada masyarakat, cenderung mengabaikan hak publik untuk mendapatkan informasi, cenderung menyajikan hiburanhiburan yang tidak sehat bagi masyarakat, daripada memberikan informasi yang mengandung pendidikan atau informasi yang berguna lainnya. Apa pula jadinya jika media yang ada saat ini cenderung mengabaikan suara kelompok minoritas(apakah itu suku, agama, kelompok tertentu lainnya, misalnya penyandang AIDS, kelompok dengan kemampuan berbeda – different abilities, penganut pilihan seksual tertentu, dan lain-lain.) Di balik ketakutan atas dampak media, dan usaha untuk melindungi masyarakat dengan berbagai peraturan yang memperkecil ruang ekspansi industri media, sebenarnya ada terselip harapan, bahwa industri media di samping telah menjadi kenyataan sebagai industri besar dan menyerap tenaga kerja yang besar pula, harus tetap memiliki prinsip dimana media massa tetap memiliki fungsi informasi, dan edukasi kepada publik. Industri media massa, bukan sekedar tempat mencari keuntungan, karena komoditi yang dijualnya berbeda dengan sepatu, pakaian, tas, atau produk manufaktur lainnya. Isi dari industri media 10) Bagian dari tulisan ini pernah ditulis terbit di sisipan Bentara, Kompas, Rabu, 4 Agustus 2004, hal. 37, dengan judul“Kepemilikan Media Terpusat dan Ancaman Terhadap Demokrasi”. 11) Lihat dokumen dari European Parliament, Report on the Risk of Violation, in the EU, especially in Italy, freedom of expression and information, yang dikeluarkan oleh Committee on Citizen’s Freedoms and Rights, Justice and Home Affairs, dengan rapporteur: Johanna L.A. Boogerd-Quaak, tertanggal 1 April 2004. 62 Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 Artikel 4 adalah sebagian yang membentuk isi kepala para konsumennya. Atas ancaman dari kepemilikan media terpusat semacam inilah, lalu sejumlah Negara di dunia telah melakukan sejumlah regulasi yang memagari para pemilik media yang serakah untuk tidak makin merambah kemana-mana. Sejumlah pengaturan itu misalnya terjadi di Negara-negara Eropa Barat dan Amerika Pengaturan terhadap masalah kepemilikan media di Inggris dan Amerika Menurut Feintuck 12 pengaturan masalah media, terutama dari sisi kepemilikannya, bisa dilihat sebagai respon atas tiga hal: konvergensi teknologi, perkembangan globalisasi dan integrasi horizontal maupun vertical dari industri media. Prinsip demokrasi juga diterapkan di sini, yang menekankan bahwa system demokrasi tidak ada kekuasaan yang tak terbatas. Dalam system ini maka mereka yang menjalankan kekuasaan bertanggungjawab kepada mereka yang memilihnya. Dalam mengatur masalah kepemilikan media di Inggris 13 yang menjadi perhatian terutama adalah menyangkut control structural(misalnya terkait dengan pertumbuhan dari sector media yang dibatasi atas suatu ketentuan tergantung dari market share – yang juga adalah audience share- yang mereka miliki di pasar), dan juga control struktur(misalnya aktivitas tertentu yang bisa terkena sanksi, misalnya dengan melakukan penyalahgunaan kekuasaan dari media tersebut). Dalam hal ini hukum yang menyangkut masalah kompetisi juga dipertimbangkan untuk diaplikasikan dalam industri media. Dalam kerangka lebih luas, UU Kompetisi yang ada di Inggris, juga segaris dengan kebijakan yang ada dalam konteks Uni Eropa yang mengatur masalah serupa. Di Inggris ada tiga masalah besar yang kemudian membuat para pembuat kebijakan di sana merespon adanya pengaturan terhadap masalah kepemilikan media di sana; pertama, adalah fenomena pengambilalihan surat kabar dan merger di beberapa industri media; kedua, adalah UU kompetisi yang diaplikasikan secara khusus pada industri-industri media tertentu, dan ketiga, adalah sebagai bagian dari respon pemerintah terhadap adanya perkembangan teknologi spesifik, seperti misalnya adalah teknologi‘ digital television terrestial’. Pengambilalihan dan Merger dalam industri suratkabar Institusi pers selalu dianggap sebagai institusi media tertua, dan untuk itu ia telah mengalami masa pasang surut berhadapan dengan dengan control dari pemerintah dari masa ke masa. Sementara itu dalam aspek kekuasaan media yang dimilikinya, pers mengklaim bahwa institusinya yang lebih mengedepankan aspek informative dan aspek kritis terhadap pemeritnah, jika dibandingkan dengan media penyiaran yang ada. Industri media massa yang ada di Inggris, sebagaimana pernah diteliti oleh Seymour-Ure 14 , bahwa pada tahun 1947, tercatat ada 3 perusahaan pers yang menguasai 52% sirkulasi dari Koran harian dan mingguan di Inggris. Namun pada waktu hampir 4 dekade sesudahnya, kondisinya tergambar bahwa 3 perusahaan pers yang ada menguasai 76 dari sirkulasi suratkabar nasional, dengan gambaran yang kurang lebih sama di daerah-daerah, ketika banyak pers memiliki afiliasi dengan pers yang ada di pusat, dengan adanya perkembangan rantai bisnis suratkabar tersebut. Ditambahkan oleh Hutton, bahwa dari sirkulasi yang demikian tadi, 70% di antaranya adalah suratkabar yang berorientasi pada kelompok konservatif, yang dimiliki oleh pengusaha yang juga konservatif. Kondisi seperti ini juga terjadi di Amerika, dengan merujuk pada karya dari Ben Bagdikian yang mengkhawatirkan level konsentrasi yang juga tinggi pada sejumlah perusahaan media besar di Amerika. Di Inggris pada tahun 1973 muncul sebuah UU tentang Perdagangan yang fair( Free Trading Act-FTA), dimana di dalamnya juga termasuk pengaturan spesifik atas pengambilalihan dan merger dalam industri suratkabar di Inggris. Dalam UU ini, pengambilalihan dan merger atas dua industri pers yang total berjumlah 500.000 eksemplar atau lebih, wajib diteliti lebih dulu, atas para pemiliknya, dan siapa yang nantinya akan menguasai suratkabar baru ini. Oleh karena itu di Inggris, masalah pengambilalihan (takeover) industri media, diatur oleh Menteri Sekretaris Negara, yang akan mengeluarkan keputusan setelah mendengar masukan dari MMC( Monopolies and Mergers 12 ) Mike Feintuck, Media Regulation, Public Interest and the Law, Edinburgh University Press, 1999, h.5. 13 ) Feintuck, khususnya bab 4,“Regulating Media Ownership and Control”, hal.91-118. 14 ) Feintuck h.93 Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 63 Artikel 4 Commission). Bagaimana pun juga ada kritisisme yang ditujukan pada MMC, dimana dikatakan bahwa MMC juga merupakan ajang politis dimana keputusan yang dihasilkannya bisa lebih menguntungkan salah satu kelompok tertentu di Inggris. Oleh karena itu kerap kali juga putusan soal merger atau take over ini juga dilakukan oleh pihak peradilan yang spesifik mengurus masalah merger ini. 15 Pengaturan Kepemilikan Media di Amerika Serikat dan Peran FCC 16 Amerika kerap disebut sebagai negara yang memiliki tingkat konsentrasi media yang tinggi, dan juga Amerika adalah basis dari sejumlah perusahaan multi nasional media yang kemudian beroperasi menguasai bagian-bagian dunia lainnya. Bagaimanapun juga kekhawatiran atas fenomena kepemilikan media pada saat ini, sebagiannya merupakan refleksi atas kekhawatiran yang terjadi di dalam industri media di dalam negeri Amerika. Dalam membahas masalah pengaturan kepemilikan media di Amerika, mau tak mau kita akan juga membahas peran yang dibawakan oleh FCC( Federal Communication Commission) yang bertugas untuk mengatur masalah tersebut. FCC telah berdiri sejak 1934, dan merupakan lembaga independent pemerintah Amerika. FCC bertanggungjawab kepada Kongres. FCC didirikan dengan adanya UU Komunikasi tahun 1934, dan bertugas untuk mengatur masalah komunikasi di dalam negeri dan luar negeri Amerika, yang menyangkut radio, televisi, kantor berita, satelit, kabel. FCC mulai mengatur masalah kepemilikan media di Amerika pada tahun 1953 dan 1954, dengan menetapkan hanya tujuh perusahaan yang boleh muncul dalam tiap frekuensi yang ada (AM, FM, dan televisi) yang beroperasi secara nasional. Pada tahun 1982, filosofi di balik berdirinya FCC adalah“Pemerintah dapat memainkan peran positif untuk mendukung Amendemen Pertama( First Amendment) dengan cara mencegah terjadinya monopoli lewat sejumlah peraturan yang ada dimana diversifikasi(keberagaman) kepemilikan dan control menjadi tujuan utama dari pengaturan yang dilakukan oleh FCC. Hal ini dianggap sebagai kebijakan yang bisa diterima dan diterapkan sejak awal tahun 1980-an dan tiga decade selanjutnya. Salah satu aturan dari FCC misalnya mengatur agar dalam tiap frekuensi gelombang yang ada(AM, FM dan televisi) hanya boleh ada 7 perusahaan dalam tiap frekuensi tersebut. Tetapi tanda-tanda perubahan arah policy FCC mulai terlihat pada tahun1985 – masa-masa ketika Presiden Reagan berkuasa – dimana ada kelonggaran untuk kepemilikan media dimana untuk tiap frekuensi gelombang diperbolehkan untuk 12 perusahaan. Tak berapa lama setelahnya, jumlah tersebut bertambah lagi menjadi 21 perusahaan. Dan dalam UU Telekomunikasi Amerika yang terakhir tahun 1995, pembatasan soal kepemilikan media dalam tiap frekuensi tidak lagi diatur. Menurut Herbert Schiller, salah satu pengritik perusahaan media-media besar di Amerika, diterimanya pengaturan yang tak lagi membatasi kepemilikan media di Amerika telah menunjukkan adanya keputusan politik yang lebih menguntungkan bagi pihak perusahaan besar. Hal ini juga memungkinkan adanya konvergensi terjadi antara satu industri ke industri media lainnya, dan pada akhirnya menunjukkan tingkat konsentrasi media yang sangat tinggi. Masih menurut Schiller, perusahaan media besar inilah yang akan menerima keuntungan paling besar dari perkembangan peraturan seperti ini, dan dalam proses pembahasan UU Telekomunikasi yang terakhir tersebut, lebih menonjol suara yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan media besar atas nama kepentingan bisnis dan teknologi, namun di sisi lain justru kepentingan konsumen jadi tersingkirkan. Masalah Pengaturan Kepemilikan Media di Sejumlah Negara Eropa Diversifikasi media adalah salah satu prekondisi atau syarat yang menentukan pluralitas politik dan budaya, dan juga mengukur partisipasi masyarakat yang efektif dalam proses pembuatan keputusan. 15 ) Feintuck, h.97 16 ) Bahan untuk bagian ini diambil dari Herbert Schiller“United States(1)”, dan Monroe E. Price& Jonathan Weinberg“United States(2)”, dalam Vicki MacLeod(ed) Media Ownership and Control in the Age of Convergence, London: International Institute of Communication, 1996 64 Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 Artikel 4 Diversifikasi media ini dan pluralisme media adalah hal yang utama untuk adanya kebebasan ekspresi serta kebebasan informasi yang efektif, sebagaimana tercantum dalam pasal 10 Konvensi Hak Asasi Manusia Negaranegara Eropa. 17 Ada 6 masalah yang banyak disoroti ketika orang bicara tentang konsentrasi media: 1. Kekuatan pasar yang meluas menjadi kekuatan politik 2. Kurangnya debat public menyangkut masalah konsentrasi media 3. Kebijakan soal konsentrasi media lebih menguntungkan pihak pemilik media besar yang terintegrasi. 4. Kurangnya bukti empiris dari penelitian ilmiah tentang dampak konsentrasi media ini 5. Dalam mendiskusikan masalah kepemilikan media ini konsep kebijakan soal kompetisi yang dikemukakan oleh para ekonom cenderung mendominasi diskusi. 6. Sementara itu konsep kebijakan public(konsep politik dan budaya) dari kelompok ilmuwan social kerap kali dipinggirkan dalam diskusi masalah kebijakan media, dan perdebatan dalam public Dalam mendiskusikan masalah konsentrasi kepemilikan media, kita mendengar adanya beberapa argumentasi yang mendukung arah monopoli atau oligopoly dalam industri media: • Monopoli atau oligopoly adalah kecenderungan alamiah dari system ekonomi kapitalis atau juga merupakan hasil dari kesuksesan pasar atau kesuksesan komersil • Konsolidasi produksi di tangan hanya sejumlah pihak perusahaan adalah salah satu fakta dasar dari kehidupan ekonomi modern, dimana mereka mengambil manfaat dari skala dan skop ekonomi yang membuat adanya pengurangan biaya dari barang dan jasa kepada konsumen • Tak ada data ilmiah yang bisa menunjukkan bahwa kualitas editorial yang menurun karena adanya kondisi monopoli kepemilikan media. Banyak penelitian telah gagal untuk menunjukkan keterkaitan antara suratkabar yang kompetitif dan tidak kompetitif. Sementara itu mereka yang membela adanya situasi media yang kompetitif memiliki sejumlah argument ini: • Konsentrasi media menghasilkan pengurangan jumlah sumber informasi yang berbeda dan menghasilkan keseragaman dalam isi informasi • Kompetisi di antara media akan menghasilkan para jurnalis cetak dan penyiaran yang independent, baik kepada pemerintah dan system politik secara general • Kuantitas dan kualitas dari reportase masalah local dan regional menurun secara signifikan ketika tidak ada kompetisi Sejumlah pembatasan yang terjadi di Eropa Di sejumlah Negara di Eropa, ada ketentuan yang berbeda menyangkut pembatasan kepemilikan media di Negaranegara tersebut 18 . Misalnya saja di Jerman, sebuah stasiun televisi boleh mengudara dengan mengontrol maksimal 30 persen dari total market share yang ada. Di Spanyol pembatasan atas kepemilikan televisi lebih ketat, karena satu orang atau satu perusahaan hanya boleh menguasai satu stasiun televisi saja. Memang pengaturan masalah kepemilikan media cetak jarang diatur, tetapi di Perancis misalnya, pengambil-alihan suatu surat kabar tidak diperbolehkan jika hal itu akan mengakibatkan perusahaan tersebut menguasai 30 persen dari total sirkulasi media cetak yang ada di Perancis. Sementara itu di Inggris, pengambilalihan kepemilikan Koran kepada orang yang telah memiliki Koran dengan sirkulasi lebih dari 500.000 eksemplar, membutuhkan ijin dari pihak Sekretaris Kementerian Perdagangan dan Industri. Sementara itu di Italia sejak tahun 1981 telah memiliki UU anti trust yang secara khususm mengatur masalah pembatasan perusahaan untuk mengontrol lebih dari 20 persen dari pasar nasional mereka. Pembatasan atas konsentrasi vertical dan kepemilikan beberapa jenis media Di Negara-negara Eropa, pembatasan atas kepemilikan beberapa jenis media di tangan satu perusahaan, telah cukup lama dilakukan pembatasan. Di Jerman misalnya jika sebuah perusahaan media cetak menjadi dominan 17 ) Werner A. Meier& Josef Trappel, Media Concentration and the Public Interest, dalam Denis McQuail& Karen Siune(eds.) Media Policy: Convergence, Concentration and Commerce, Sage, 1998, hal.38. 18 ) Josef Trappel& Werner A. Meier,“Media Concentration: Options for Policy”, dalam Denis McQuail& Karen Siune(eds.) Media Policy: Convergence, Concentration and Commerce, Sage, 1998, hal. 193-194 Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 65 Artikel 4 di pasarnya, tak boleh memiliki ijin untuk perusahaan televisi. Di Belanda jika sebuah perusahaan Koran telah memiliki 25 persen pasar yang ada, maka ia tak boleh memiliki ijin lembaga penyiaran. Di Inggris, jika sebuah Koran telah memiliki 20 persen dari sirkulasi korannya secara nasional, maka ia tak boleh memiliki saham hingga 20 persen dari lembaga penyiaran local atau nasional. Di Inggris, jika sebuah suratkabar mengajukan ijin untuk memiliki ijin radio atau televise, maka ia dikenakan ujian kepentingan public( public interest test) yang diselenggarakan oleh ITC( Independent Television Commission) dan Radio Authority. Jika dalam test tadi ITC dan Radio Authority melihat bahwa pemberian ijin kepada pihak tertentu akan mengganggu kepentingan public, maka tak akan ada ijin yang dikeluarkan. Di antara sejumlah criteria yang diujikan, juga dilihat bagaimana media tersebut akan mempromosikan pluralitas kepemilikan dan juga mendukung keragaman sumber informasi yang ada. Relevansi Pembatasan Kepemilikan Media untuk Konteks Indonesia Setelah melihat sejumlah gambaran yang ada di Amerika dan Eropa, maka industri media yang ada di Indonesia, terutamanya adalah industri radio, perlu mempertimbangkan perlu adanya ketentuan yang memberikan pembatasan kepemilikan media di Indonesia. Arah dari kebijakan seperti ini adalah menjamin adanya semakin banyak suara yang tampil dalam media, dan juga semakin banyaknya kelompok atau perusahaan yang memiliki media. Semakin sedikit jumlah pemilik media, dan semakin terintegrasinya mediamedia yang ada, tak selalu sejalan dengan perkembangan demokratisasi media yang ada saat ini. Perlu diingat bahwa membatasi kepemilikan media ini bukan merupakan jalan untuk kembali pada represi Negara dan control mutlak seperti yang dialami pada masa Orde Baru, tetapi sebagai bagian dari perlindungan kepada public atas keragaman suara yang ada, dan juga memberikan kesempatan untuk public juga bisa hadir dalam media yang ada, atau dalam bahasa lain, public terepresentasi dalam tampilan media yang ada, dan public tak hanya dilihat sebagai kumpulan orang yang lebih dinilai sebagai pasar, daripada suatu citizen yang memiliki kesadaran social dan politik. Di sini perlu ada suatu pemahaman baru dalam melihat peran Negara yang didudukkan lebih dalam posisi sebagai regulator yang mengatur lalulintas dari pertumbuhan industri ini, ketimbang dalam posisinya yang represif dan memungkinkan dirinya untuk melakukan sensor atas industri media ini. Kita melihat bahwa perkembangan di Indonesia telah menunjukkan adanya konsentrasi industri televisi yang berintegrasi dengan industri media lainnya. Industri televisi adalah industri yang sangat padat modal, di mana industri ini meraup perolehan iklan tertinggi dibandingkan dengan medium lainnya. Perkembangan industri media besar membuat pertarungan pasar yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia menunjukkan perkembangan yang tidak menyehatkan, karena sejumlah perusahaan media yang lebih kecil dan yang tak memiliki jaringan dengan berbagai industri lainnya, ada dalam kondisi terjepit, dan membuat industri media kecil ini menjadi sulit untuk berkembang. Mengapa Perlu ada Pembatasan Kepemilikan Media di Indonesia? Menjawab pertanyaan tersebut, maka kita perlu kembali pada esensi dasar: mengapa media perlu diatur? Dan hal ini mencakup sejumlah pokok ini: • Kembali pada prinsip demokrasi, bahwa tak ada seorang atau lembaga manapun yang bisa tidak diatur dalam kehidupan demokrasi. •-Dalam industri radio dan televisi menggunakan frekuensi yang terbatas dari ranah public Media punya peran besar dalam masyarakat, dan hampir sebagian besar informasi yang didapat oleh masyarakat, didapat 66 Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 melalui media, ketimbang dari penggalian informasi secara pribadi. • Media juga merupakan bagian dari ruang public( public sphere) dimana dalam ruang public ini terjadi pertukaran informasi dan pandangan yang berkait dengan kepentingan orang banyak diperbincangkan, sehingga bisa menghasilkan opini public. Ruang public akan terjadi ketika para warga masyarakat menggunakan haknya untuk berkumpul ataupun mengeluarkan pendapatnya untuk mendiskusikan hal-hal yang mereka Artikel 4 anggap penting. • Dalam industri media besar kerap terjadi seorang pekerja dalam industri tersebut bekerja untuk satu unit usaha namun kemudian hasilnya dipergunakan oleh unit-unit usaha yang berbeda(sebagai contoh pekerja di sebuah media local, dan hasilnya nanti dipergunakan oleh seluruh jaringan yang ada) dari perusahaan yang sama. Bahasa bisnis menyebutnya sebagai‘sinergi’, namun buat pekerja yang bersangkutan, bisa saja hal ini disebut sebagai‘eksploitasi’. • Pemilik media yang memiliki sejumlah agenda politik dan ekonomi akan sangat memanfaatkan medianya untuk memoles citra positif bagi kepentingannya, dan di sisi lain tak bicara obyektif dalam banyak masalah. Lebih repot lagi jika kemudian isi media tak menunjukkan perilaku pers yang sejati, namun lebih menjadi alat corong kepentingan, atau bahkan menjadi semacam newsletter bagi kepentingan pemolesan citra positif tersebut. Regulasi atas masalah ini memang sudah mulai ada dalam UU Penyiaran yang menyebutkan bahwa“Pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siar maupun beberapa wilayah siar, dibatasi” (ayat 1, pasal 18, UU nomor 32 tahun 2002). Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2005(tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta) menyebutkan tentang pembatasan kepemilikan dan penguasaan atas jasa penyiaran radio dikatakan: Pasal 31 (1) Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio oleh 1(satu) orang atau 1(satu) badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, di seluruh wilayah Indonesia dibatasi sebagai berikut: a. 1(satu) badan hukum hanya boleh memiliki 1(satu) izin penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran radio; b.paling banyak memiliki saham sebesar 100%(seratus perseratus) pada badan hukum ke-1(kesatu) sampai dengan ke-7(ketujuh); c. paling banyak memiliki saham sebesar 49%(empat puluh sembilan perseratus) pada badan hukum ke-8 (kedelapan) sampai dengan ke-14(keempat belas); d.paling banyak memiliki saham sebesar 20%(dua puluh perseratus) pada badan hukum ke-15(kelima belas) sampai dengan ke-21(kedua puluh satu); e. paling banyak memiliki saham sebesar 5%(lima perseratus) pada badan hukum ke-22(kedua puluh dua) dan seterusnya; f. badan hukum sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, berlokasi di beberapa wilayah kabupaten/kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. (2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c, huruf d, dan huruf e, memungkinkan kepemilikan saham sebesar 100% (seratus perseratus) untuk Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio yang berada di daerah perbatasan wilayah nasional dan/atau daerah terpencil. (3) Kepemilikan... (1) Kepemilikan badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berupa saham yang dimiliki oleh paling sedikit 2(dua) orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan informasi masyarakat. Paragraf 2 Jasa Penyiaran Televisi Pasal 32 (1) Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi oleh 1(satu) orang atau 1(satu) badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, di seluruh wilayah Indonesia dibatasi sebagai berikut: a. 1(satu) badan hukum paling banyak memiliki 2 (dua) izin penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran televisi, yang berlokasi di 2(dua) provinsi yang berbeda; b.paling banyak memiliki saham sebesar 100%(seratus perseratus) pada badan hukum ke-1(kesatu); c. paling banyak memiliki saham sebesar 49%(empat puluh sembilan perseratus) pada badan hukum ke-2 (kedua); d.paling banyak memiliki saham sebesar 20%(dua puluh perseratus) pada badan hukum ke-3(ketiga); e. paling banyak memiliki saham sebesar 5%(lima perseratus) pada badan hukum ke-4(keempat) dan seterusnya; f. badan hukum sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, berlokasi di beberapa wilayah provinsi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. (2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c, huruf d, dan huruf e, memungkinkan kepemilikan saham sebesar 100% Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 67 Artikel 4 (seratus perseratus) untuk Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi yang berada di daerah perbatasan wilayah nasional dan/atau daerah terpencil. (3) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c, huruf d, dan huruf e, memungkinkan kepemilikan saham lebih dari 49% (empat puluh sembilan perseratus) dan paling banyak 90%(sembilan puluh perseratus) pada badan hukum ke-2(kedua) dan seterusnya hanya untuk Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mengoperasikan sampai dengan jumlah stasiun relai yang dimilikinya sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini. (4) Kepemilikan... (4) Kepemilikan Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berupa saham yang dimiliki oleh paling sedikit 2(dua) orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan informasi masyarakat. Bagian Kedua Pembatasan Kepemilikan Silang Pasal 33 Kepemilikan silang antara Lembaga Penyiaran Swasta, perusahaan media cetak, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan baik langsung maupun tidak langsung dibatasi sebagai berikut: a. 1(satu) Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan 1(satu) Lembaga Penyiaran Berlangganan dengan 1(satu) perusahaan media cetak di wilayah yang sama; atau b.1(satu) Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi dan 1(satu) Lembaga Penyiaran Berlangganan dengan 1(satu) perusahaan media cetak di wilayah yang sama; atau c. 1(satu) Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan 1(satu) Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi dengan 1(satu) Lembaga Penyiaran Berlangganan di wilayah yang sama. Walaupun sudah ada ketentuan dalam undangundang dan peraturan pemerintah, namun tak ada kondisi yang cukup meyakinkan untuk mengontrol perkembangan yang ada di lapangan. Terkesan pemerintah ataupun Komisi Penyiaran Indonesia tak menunjukkan upaya serius untuk melakukan pembatasan kepemilikan media dan juga kepemilikan silang media. Oleh karena itu pada akhirnya pendapat yang menyebutkan“monopoli atau oligopoli adalah kecenderungan alamiah dari sistem ekonomi kapitalis atau juga merupakan hasil dari kesuksesan pasar atau kesuksesan komersil” lebih dikenal luas. Argumentasi lain yang juga senada adalah bahwa“Konsolidasi produksi di tangan hanya sejumlah pihak perusahaan adalah salah satu fakta dasar dari kehidupan ekonomi modern, dimana mereka mengambil manfaat dari skala dan skop ekonomi yang membuat adanya pengurangan biaya dari barang dan jasa kepada konsumen.” Semua pendapat ini bermuara dari pandangan yang sangat ekonomis, dan mempertimbangkan media tak ubahnya seperti industri manufaktur atau industri lainnya. Media hanyalah bentuk lain dari cara berjualan, media adalah cara untuk bisa mengeruk keuntungan. Dan untuk itu lalu dilupakan alasan-alasan keberadaan lain dari media: sebagai fungsi informasi, fungsi pendidikan dan fungsi control social. Tiga fungsi ini akan dilihat sejauh tak bertentangan dengan fungsi akumulasi modal, dan jika ada yang dianggap melanggar fungsi akumulasi modal, maka fungsi lain itulah yang akan dikorbankan. Ada baiknya di sini para pengambil kebijakan dalam industri media, dalam hal ini pihak regulator media(misalnya Komisi Penyiaran Indonesia), perlu mempertimbangkan adanya pembatasan kepemilikan media demi menjamin lebih luasnya pilihan masyarakat atas media yang ada, dan memberikan kemungkinan ruang-ruang yang berbeda hadir agar menjamin diversifikasi media dan diversifikasi isi media. Hal ini merupakan salah satu tolak ukur kondisi demokrasi yang ada, dan untuk itu keragaman ini yang harus dijaga, dan jangan sampai kondisi keseragaman lebih mencuat untuk kepentingan pihak-pihak korporasi media besar saja. Logika ekonomi semata, tidaklah memadai untuk jadi batu pijakan untuk jadi alasan semakin membesarnya grup media besar yang ada di Indonesia, karena bagaimana pun juga ada dampak yang tidak sederhana dan tidak bisa diabaikan begitu saja dengan adanya konsentrasi kepemilikan media di tangan beberapa pihak saja, karena lalu akan menghasilkan isi media yang cenderung lebih mengedepankan hal-hal yang sensasionalis, yang lebih bernilai komersil, dan mengabaikan kepentingan public yang luas. Jika bicara tentang kualitas jurnalistik yang dihasilkan dari kondisi ini, maka jurnalistik yang setia pada nilai-nilai kebenaran, sebagaimana digagas oleh Bill Kovach dan Tom Rosenthiel dalam Nine Elements of Journalism, akan menjadi jauh dari kenyataan. Dan pada akhirnya masyarakat luas pula yang mengalami kerugian ini.(*) 68 Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 Profil CSDS Center For Social-Democratic Studies Latar Belakang Setelah melalui pertimbangan dan diskusi selama beberapa tahun sejak masih di jaman pemerintahan fasis orde baru, maka pada tanggal 1 Mei 1997, beberapa aktivis gerakan demokrasi dari berbagai tempat(Yogyakarta, Solo, Medan dan Jakarta), yang sudah memilih sosialisme sebagai ideloginya, mendirikan Center for Social-democratic Studies, yang disingkat CSDS. CSDS didirikan berdasar pertimbangan antara lain sebagai berikut: 1. Pertama-tama adalah alasan ideologis, dalam artian kebutuhan masyarakat dan kaum sosial-demokrat sendiri untuk lebih memahami ideologi sosial-demokrasi, yang sampai sekarang masih kurang difahami masyarakat, sebagai akibat dari agitasi dan propaganda yang dilakukan secara sistematis dan terus menerus oleh rejim orde baru/militer dan kekuatan-kekuatan kanan-reaksioner, yang menyamakan sosial-demokrasi dengan komunisme. 2. Selain itu, pendirian itu juga disebabkan kebutuhan praktis masyarakat, dalam artian banyak aktivis gerakan demokrasi dan gerakan sektoral(buruh, tani, nelayan, kaum muda, miskin kota) yang memerlukan pemahaman yang lebih mendalam terhadap apa yang dilakukannya(pemahaman ideologis). 3. Selain kedua alasan pokok tersebut, CSDS secara tidak langsung juga diusahakan untuk menjadi tempat di mana banyak orang-orang dan organisasi yang berorientasi sosial-demokrasi di tingkat nasional dan internasional berhubungan satu dengan yang lainnya. Pengurus Pada tahun 2005, dilakukan pergantian kepemimpinan dalam tubuh CSDS, menjadi: Direktur Pelaksana: Imam Yudotomo, Anggota: - Yudi Iranda, - Nirwana Hidayati, - Ahmad Taufan Damanik, - udi Casrudi - Andrianto(mengundurkan diri 2007), - Dodi Ujiharyono, - Sudarsono, - Ahmad Fauzi, - Sujarwo. Alamat Center For Social-Democratic Studies(CSDS) Jl. Rambutan no. 7, Sambirejo, Condongcatur, Yogyakarta 55283. Telp.0274-7417193 E-mail, csds_ps@yahoo.com Pada tahun 2000, ketika Pergerakan Sosialis(PS) didirikan, CSDS dimasukkan ke dalam struktur PS untuk menangani kegiatan pendidikan dan penerbitan. Akan tetapi ketika PS membekukan kegiatannya pada awal tahun 2005, maka CSDS menyatakan diri sebagai lembaga yang independent kembali. Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 69 Profil Dasar CSDS memahamkan sejarah penghisapan dan penindasan yang dialami bangsa Indonesia sebagai sejarah kapitalisme. Di jaman merkantalisme, kapitalisme memaksakan monopoli atas perdagangan rempah-rempah sehingga rakyat Indonesia tidak mendapatkan harga yang adil bagi rempahrempah yang dihasilkannya. Praktek ini diikuti dengan pelayaran hongi yang membumi-hanguskan semua tanaman rakyat yang tidak mau menjual hasil rempah-rempahnya kepada VOC. Lalu di jaman kolonialisme, kapitalisme bekerjasama dengan kaum feodal di tingkat lokal mempraktekkan tanam paksa, di mana kolonialisme memberi kemudahan yang seluas-luasnya bagi kaum kapitalis asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia, dan bersamaan dengan itu memaksa rakyat untuk bekerja rodi dan menjadi kuli kontrak di perkebunan-perkebunan yang dibuka untuk memproduksi gula, kopi, teh, tembakau, kelapa sawit dan berbagai produk pertanian lain yang laku di pasar internasional. Perkebunan-perkebunan ini dibuka dengan menggusur kaum tani dari tanah mereka. Sekarang, di jaman ‘merdeka’ ini pemegang kekuasaan yang dipilih secara demokratis ternyata masih memberi kesempatan kepada kapitalisme model neo-liberal untuk mempraktekkan pasar bebas yang sangat merugikan kaum buruh(akibat praktek out-sourcing) dan kaum tani(akibat subsidi bagi kaum tani di negara-negara maju dan membanjiri pasar di negara-negara berkembang dengan produk mereka yang lebih murah sehingga mematikan kaum tani di negara-negara berkembang). Dan tampaknya, kapitalisme akan semakin berkembang di masa depan. Karena itu maka CSDS masih menganggap bahwa kapitalisme adalah persoalan yang harus dihadapi di masa depan. Untuk bisa memahaminya, maka CSDS mempergunakan metode berfikir seperti yang digunakan Karl Marx secara kritis, dengan memperhatikan realita yang dihadapi rakyat Indonesia. CSDS berpendapat bahwa penggunaan metode berfikir seperti yang digunakan Karl Marx secara dogmatis justru akan bertentangan dengan dasar-dasar yang kita yakini di atas. Selanjutnya, CSDS memahamkan sosialisme sebagai cita-cita dan perjuangan untuk membangun masyarakat Indonesia baru yang didasarkan pada: • Keadilan sosial • Demokrasi • Solidaritas • Kemanusiaan • Kesetaraan Kegiatan Kegiatan yang dilakukan oleh CSDS sampai saat ini antara lain adalah : 1. Menyiapkan paket LATIHAN IDEOLOGIS bagi mereka yang berada dalam dinamik pergerakan di lapangan, di sektornya masing-masing(buruh, tani,nelayan, miskin kota, perempuan dan sebagainya). 2. Menyiapkan paket SERI PENERBITAN dengan tema: MEMAHAMI SOSIALISME, yang memuat tulisan-tulisan yang bersifat ideologis dan diperlukan masyarakat. Termasuk menterjemahkan tulisan-tulisan tentang sosial-demokrasi dari berbagai bahasa. 3. Menyelenggarakan DISKUSI, SEMINAR dan WORKSHOP mengenai masalah-masalah aktual yang perlu mendapat perhatian dan penelaahan dari kaum sosial-demokrat(seperti misalnya tentang partai lokal, tentang perdamaian di Aceh, tentang calon independent, tentang Undang-undang Penanaman Modal dan sebagainya). 4. MENERBITKAN BUKU-BUKU yang berguna bagi usaha pemahaman ideologi sosialisme. 5. Menjalin HUBUNGAN DAN KERJASAMA dengan berbagai organisasi yang berorientasi sosial-demokrasi di tingkat nasional dan internasional, seperti misalnya dengan: • Persaudaraan Warga Tani(PEWARTA) • Organisasi-organisasi buruh di tingkat pabrik dan di tingkat lokal • Organisasi-organisasi pemuda dan mahasiswa di tingkat lokal • Pergerakan Indonesia(PI) • International Falcon Movement-Socialist Educational International/IFM-SEI di Brussels • International Union of Socialist Youth/IUSY di Vienna • Socialist International/SI di London • Partij van der Arbeid/PvdA di Belanda • Partido Demokratik Sosialista ng Pilipinas/PDSP di Pilipina • Land for the Tiller Movement di West Bengal, India • All Lanka Peasants Congress/ALPC di Sri Lanka) 70 Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 Peristiwa Mochtar Lubis Si Pemilik Dua Sayap Oleh: Yayat R. Cipasang, Direktur Eksekutif Institute for Press, Broadcasting and Cultural Studies[kangyayat@yahoo.com] PELUNCURAN buku“Nirbaya, Catatan Harian Mochtar Lubis dalam Penjara Orde Baru” belum lama ini di Bentara Budaya Jakarta (BBJ) menjadi ajang pertemuan generasi muda dan orang tua cum pelaku sejarah seperti penyair Taufiq Ismail, dramawan Ikranegara dan pengacara senior Adnan Buyung Nasution. Hadir pula tokoh pers seperti Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara, tuan rumah yang juga pendiri Harian Kompas Jacob Oetama serta pengamat pers dari UNESCO Arya Gunawan. Peluncuran buku setebal 142 halaman ini sekaligus menjadi ajang diskusi antargenerasi yang menarik dan saling menghormati. Ketika anak muda bertanya sangat kritis, tokoh tua seperti Ikranegara memberikan penjelasan layaknya orang tua kepada anaknya. Santun, lembut dan menyejukkan. Tidak ada intonasi tinggi, tidak ada pernyataan emosional. Tak ada sikap defensif dari orang tua yang maunya menang sendiri. Dalam situasi semacam ini, tiba-tiba saya rindu seandainya diskusi di BBJ itu dapat dipraktikkan di arena yang lebih luas maka damailah Indonesia. Ini dapat dilihat ketika Ikrangera menjawab pertanyaan mengapa Mochtar Lubis tidak mau memaafkan Pramoedya Ananta Toer hingga meninggal dunia. Dalam hal ini, Ikranegara, yang juga menjadi peserta diskusi bedah buku waktu itu, memberikan penjelasan dengan tutur yang halus dan dengan intonasi vokal terjaga. Menurutnya, secara pribadi, ia telah memaafkannya hanya ada persoalan yang mengganjal terutama berkaitan dengan dosa-dosa pada saat Pramoedya aktif di Lekra yang memberangus aktivis sastrawan non-Lekra. Bahkan menurut Ikranegara, Haji Masagung pemilik penerbitan sekaligus pemilik Toko Buku Gunung Agung sempat diteror Pramoedya saat di etalase tokonya dipajang buku-buku yang antikomunis. Judul Penulis Editor Penerbit Cetakan Hal ISBN : Nirbaya, Catatan Harian Mochtar Lubis dalam Penjara Orde Baru : Mochtar Lubis : Ignatius Haryanto dan Hanif Suranto : Yayasan Obor Indonesia dan Lembaga Studi Pers dan Pembangunan : Pertama, April 2008 : xi+ 142 halalaman : 978-979-461-683-3 Pada waktu itu, menurut Ikranegara, Masagung sampai ketakutan dan menyimpan kembali bukunya di gudang. Masmimar Mangiang, dosen FISIP Universitas Indonesia yang menjadi pembicara dalam diskusi itu, juga memberikan pembelaan kepada Mochtar Lubis. Bahkan, Masmimar sempat terbata-bata dan menangis saat mengenang jasa-jasa dan perjuangan yang tak pernah lelah dari seorang Mochtar Lubis untuk membuat pers Indonesia merdeka dan bebas dari intervensi. Menurut Masmimar, Mochtar Lubis berjuang sendiri dan tidak pernah dibela oleh lembaga pers atau organisasi wartawan. Lebih Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 71 Peristiwa lanjut, ia mengatakan Mochtar Lubis adalah sastrawan yang pertama kali mengusulkan kepada pemerintah untuk memberikan alat tulis kepada Pramoedya yang tengah ditahan di Pulau Buru. Namun menurutnya, Mochtar Lubis sulit memaafkan karena ada yang mengganjal ketika Pramoedya tak bersedia meminta maaf setelah memberangus dan membakar buku. Direktur Eksekutif Lembaga Studi Pers dan Pembangunan(LSPP), Ignatius Haryanto, yang mengabadikan Mochtar Lubis untuk sebuah award menyatakan, penulis novel Harimau! Harimau! itu adalah sosok yang multitalenta. la menjadi seorang wartawan dengan sikapnya yang lebih keras dari batu granit. Sebagaimana ia kemukakan, Mochtar Lubis telah menunjukkan dengan semangat dan lakunya bahwa pers harus independen dari pengaruh kekuasaan manapun, dan untuk itu ia berani memikul risikonya. la dipenjara 10 tahun pada masa Orde Lama(1958–1968 dan beberapa bulan pada masa Orde Baru(1975). Dalam majalah IPI Report( The International Journalism Magazine), edisi paruh kedua tahun 2000, Mochtar Lubis adalah satu-satunya orang Indonesia yang masuk dalam kategori“ 50 Press Freedom Heroes”, disejajarkan dengan 49 tokoh kebebasan pers lain di dunia. Ini ditegaskan oleh Ignatius dengan mengatakan Mochtar Lubis tak hanya dikenal dalam jajaran nasional, tapi namanya telah lama melambung di dunia internasional. Harian Indonesia Raya yang dipimpin Mochtar Lubis telah menjadi salah satu ikon perlawanan pers terhadap kekuasaan yang mencengkeram dalam dua periode waktu, masa Sukarno dan masa Soeharto. Dalam kaitan ini, Ignatius mengatakan Indonesia Raya melontarkan kritikkritik tajam atas ketidakberesan pemerintah yang ada. Pemerintah pun gerah dengan kritik-kritik tajam dan selalu berusaha untuk menutup media ini. Zaman Orde Baru pun tak jauh beda. Pemerintahan Soeharto sudah lama menandai koran yang membongkar perkara korupsi di Pertamina(antara tahun 1969 hingga 1973) tersebut. Akibatnya, ketika koran ini melaporkan secara telanjang protes mahasiswa di Jakarta atas kedatangan Perdana Menteri Jepang, Kakuei Tanaka, koran ini malah ditutup bersama dengan 11 koran lain di Jakarta, Jogjakarta, Bandung, dan Makassar. Penuturan mantan Menteri Penerangan kala itu, Mashuri Saleh, Soeharto yang memerintahkan penutupan belasan koran pada tahun 1974 tersebut. Surat kabar Pedoman sebagai salah satu koran yang ditutup, sebenarnya sudah meminta maaf kepada Soeharto lewat beritanya di hari terakhir, tetapi tak ayal koran ini juga harus ditutup. Sejak itu, peraih penghargaan tahun pertama Ramon Magsaysay dan sejumlah wartawan lain dari koran Indonesia Raya dilarang untuk masuk ke dalam aktivitas media massa lagi. Sebuah pengekangan hak masyarakat sipil yang sudah biasa dilakukan Soeharto pada zaman itu. Jadilah Mochtar Lubis menulis di terbitan luar negeri dan lebih aktif mengurusi penerbitan Yayasan Obor yang ia dirikan pada 1978. Di luar karier kewartawanan, Mochtar Lubis yang meninggal pada 2 Juli 2004 juga seorang sastrawan dengan kritik sosial yang tajam seperti dalam buku Senja “...Mochtar Lubis adalah satusatunya orang Indonesia yang masuk dalam kategori 50 Press Freedom Heroes...” di Jakarta dan Jalan Tak Ada Ujung. Namun, sebagai budayawan ia pun dikenal sangat tajam, terutama dengan pidato kebudayaan di Taman Ismail Marzuki, Juli 1977 berjudul Manusia Indonesia. Taufiq Ismail, sastrawan Angkatan 66, menyebut Mochtar Lubis memiliki dua sayap. Pertama sayap wartawan yang dilampiaskannya lewat Indonesia Raya dan kedua adalah sayap sastrawan yang diekspresikannya lewat majalah sastra Horison. Di sini, ia mengajukan suatu pertanyaan: apa yang perlu kita teladani dari Mochtar Lubis dan apa yang perlu kita lihat dari Mochtar Lubis? Menurutnya, hanya satu, yakni ia cerdas dan pantang menyerah. Mochtar selalu keletihan saat menangani harian Indonesia Raya. Namun, ketika Mochtar Lubis dan Taufiq Ismail mendirikan majalah Horison, Mochtar Lubis sangat semangat. Mochtar senantiasa senang kalau dia di Horison. Pikiran tidak perlu kelelahan dan tidak dicekoki beberapa masalah. Ia hanya berpikir tentang satu isu, yaitu sastra. Penjara Nirbaya yang dibangun pemerintah kolonial terletak di kawasan Pondok Gede, Jakarta Timur atau masuk kawasan Taman Mini Indonesia Indah. Penjara ini sudah tak berbekas berganti menjadi perumahan padat penduduk. Pada zaman Soeharto, penjara ini menjadi tempat menahan orang-orang yang disebut Orde Baru sebagai tokoh-tokoh Partai Komunis Indonesia dan para ‘pembangkang’ pemerintah seperti Bung Tomo, Hariman Siregar, Rahman Tolleng, Sjahrir, Adnan Buyung Nasution dan Mochtar Lubis. Dalam hal ini, Hilmar Farid mengatakan bahwa disamping Mochtar Lubis dan Bung Tomo, ada juga mantan Menteri Negara Oei Tjoe Tat, mantan aktivis mahasiswa 1974 Sjahrir dan Hariman Siregar. Sebagian dari mereka masih bisa diwawancarai, yang lain harus dikejar lewat biografi atau memoir. Perpustakaan CSIS di Tanah Abang punya koleksi yang cukup bagus. Lebih 72 Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 Peristiwa lanjut, Hilmar Farid mengatakan lokasi Penjara Nirbaya itu di Jalan Nirbaya. Kalau dari Kampung Melayu atau Cililitan naik angkot jurusan Pondok Gede. Jalan Nirbaya adanya di sebelah kanan jalan setelah Stasiun Bus Pinang Ranti dan sebelum Asrama Haji. Jalan tersebut cukup terkenal. Saat masuk pertama kali ke Tahanan Nirbaya, 4 Februari 1975, Mochtar Lubis sudah bertemu dengan tahanan yang dituduh Orde Baru sebagai terlibat G30S/ PKI. Mereka di antaranya Soebadrio, Omar Dhani, Jenderal Pranoto, Astrawinata(bekas Menteri Kehakiman dalam Kobinet Soekarno) dan bekas Menteri P dan K Soemardjo. Catatan harian di Penjara Nirbaya ini ditulis pada 1975 dan pertama kali terbit dalam bahasa Belanda empat tahun kemudian. Sementara untuk terbit dalam bahasa ibu (Bahasa Indonesia) membutuhkan waktu hingga 30 tahun setelah melewati perjalanan panjang hingga ke Australia. Ini karena catatan harian yang diketik dalam bentuk foto kopian itu hanya dimiliki peneliti dari Murdoch University, David T. Hill. Ia mendapatkan naskah itu saat melakukan penelitian dan menulis disertasi tentang Mochtar Lubis pada 1980-an. Catatan harian Nirbaya lebih pendek bila dibandingkan dengan catatan harian di zaman Orde Lama yang berjudul “Catatan Subversif”. Ini karena jangka penahanan di Penjara Nirbaya lebih pendek, sekitar satu bulan, sedangkan untuk menghasilkan“Catatan Subversif” Mochtar‘harus’ ditahan 10 tahun(22 Desember 1956-17 Mei 1966). Catatan harian di Penjara Nirbaya sangat humanis, kritis, melankolis dan juga lucu. Kisah lucu, misalnya, tergambar pada catatan harian 14 April 1975. Mochtar Lubis sangat detail menggambar kelucuan saat proyek Taman Mini Indonesia Indah akan diresmikan Ibu Tien Soeharto.“Wah, kemarin tetangga kami proyek Mini(TMII-red) mencoba bunga api yang akan memeriahkan pembukaannya nanti. Puas juga kami selama lima belas menit dihibur oleh kembang api berwarna-warna. Ada tahanan yang tiap kali sebuah kembang api padam, lalu berteriak: Ayo, Mpok Tien, bakar lagi dong!” Catatan melankolis Mochtar Lubis dan kerinduannya kepada sang istri yang dipanggil Hally terekam dalam tulisan 14 April 1975.“Malam kemarin kau datang lagi dalam mimpiku dan kali ini kau bawa aku to the finish. Aku jadi tambah rindu saja dibuatnya untuk memelukmu eraterat dan mencium seluruh tubuhmu.” Sementara dalam catatan harian Minggu, 9 Februari 1975, Mochtar Lubis beretoris pada dirinya sendiri mengenai alasan penahanan dirinya.“Cukup banyak kawan-kawan menyampaikan pada saya agar dalam menyampaikan kritik, terutama pada penguasa-penguasa orang Jawa, kritik tidak boleh langsung, tetapi harus tidak langsung, sindiran yang amat halus hingga tidak menyakitkan, harus pakai cara ular berputar-putar tak mencapai sasaran seperti yang dipraktikkan Jacob Oetama dari Kompas.” Seandainya saja Mochtar Lubis tahu bahwa yang membuka peluncuran bukunya tersebut dalam edisi bahasa Indonesia di BBJ adalah orang yang dikritiknya, Jacob Oetama, mungkin ceritanya lain. Namun, inilah yang harus dicontoh oleh kalangan pers dan tokoh nasional lainnya. Jacob Oetama kendati dalam buku tersebut dikritik cukup pedas oleh Mochtar Lubis, tetapi ia tidak marah, tidak dendam atau tidak mutung. Bahkan, dalam peluncuran tersebut, seperti dikutip Masmimar, tokoh pers seperti Rosihan Anwar, Mochtar Lubis, BM Diah, S. Tasrif secara prinsip berbeda paham dan sering bertengkar lewat tulisan. Namun, secara pribadi mereka ini berteman. Andai saja semua tokoh dan elite nasional kiwari seperti mereka. Damailah Indonesia! Mochtar Lubis meninggal 2 Juli 2004 dalam usia 82 tahun. Ia akan dikenang sebagai tokoh investigative journalism di Indonesia. Master peace karya jurnalistiknya adalah pengungkapan korupsi di Pertamina dengan tokoh utamanya Ibnu Sutowo. Seperti ditulis www.transparansi. or.id, harian Indonesia Raya termasuk yang paling rajin menulis korupsi, kolusi, dan nepotisme di Pertamina. Mochtar Lubis mengibaratkan Pertamina sebagai sapi gemuk yang habis badan akibat diperah pemimpinnya sendiri. Keberhasilan media cetak mengendus KKN di Pertamina merupakan prestasi luar biasa lantaran mengakses data keuangan Pertamina yang saat itu sangat mustahil. Transparansi audit keuangan masih menjadi sesuatu yang langka. Harian ini menulis pada edisi 30 Januari 1970 bahwa simpanan Ibnu Sutowo, pendiri dan direktur utama Pertamina, mencapai Rp 90,48 miliar. Jumlah yang fantastis dibandingkan dengan kurs rupiah saat itu yang hanya Rp 400. Harian yang akhirnya dibreidel pemerintah ini juga menulis akibat jual beli minyak lewat jalur kongkalikong Ibnu Sutowo dan pihak Jepang, negara dirugikan sampai 1.554.590,28 dolar AS. Pada tahun 1975, Ibnu Sutowo mewariskan utang 10,5 miliar dolar AS. Utang ini nyaris membangkrutkan Indonesia. Penerimaan negara dari minyak saat itu hanya 6 miliar dolar. Ibnu Sutowo memang mundur dari posisi dirut (1976), tetapi utang dan dugaan korupsi itu tidak pernah sampai ke pengadilan. Jauh sesudah itu, baru terbongkar kasus simpanan 80 juta dolar di berbagai bank milik almarhum H. Thaher, salah satu direktur pada jaman Ibnu. Melalui pengadilan yang berbelit-belit, Pertamina akhirnya memenangkan perkara tersebut. Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 73 Resensi Buku Menelusuri Akar Civil Society di Indonesia Judul Buku Penulis Penerbit Tebal : Rekonstruksi Civil Societ “Wacana dan Aksi Ornop di Indonesia” : Adi Suryadi Culla : Pustaka LP3ES Indonesia, 2006 : xxxvi+ 318 halaman SECARA teoritis, masyarakat sipil( civil society) adalah sebuah gagasan yang lahir dari alam pemikiran Barat. Sejak awal tahun 1980-an, tema civil society kembali mengemuka dan cenderung mendominasi wacana di kalangan intelektual Eropa Timur, dan menyusul kemudian Uni Soviet. Bangkitnya kajian-kajian politik demokratis dengan menggunakan persepektif civil society sebagai basis teoritisnya sangat kuat mewarnai motivasi para intelektual Barat untuk memahami kembali semangat dan metode-metode“perlawanan politik” kelompok-kelompok masyarakat di wilayah itu terhadap dominasi negara sosialis otoriter yang secara sistematik mematikan kreativitas dan partisipasi politik warga negara. Itu merupakan alasan mengapa civil society identik dengan oposisi politik(baca: perlawanan demokratik terhadap rezim-rezim otoritarian). Kebangkitan demokratisasi pascarontoknya kekuatan-kekuatan despotik-otoriter di kawasan Eropa Timur dan Uni Soviet itu, yang juga kerap kali diartikan sebagai kemenangan civil society, yang secara simbolik ditandai dengan naiknya tokoh-tokoh pro-demokrasi Eropa Timur, seperti Lech Walesa(Presiden Polandia) dan Vaclav Havel(Presiden Cekoslovakia). Naiknya kedua pemimpin Eropa Timur tersebut memberi inspirasi ke berbagai belahan bumi lainnya bahwa gerakan civil society dapat menjadi instrumen untuk mengubah karakter negara yang otoritarian menjadi demokratis. Rahlf Dahrendorf dalam karyanya Kematian Sosialisme Eropa: Refleksi Revolusi Tahun 1989(Jakarta: Tiara Wacana, 1992) bahkan berani menyimpulkan keruntuhan rezim-rezim otoritarianisme di kawasan Eropa Timur merupakan akibat tak terelakkan dari kebangkitan masyarakat sipil. Penelusuran historis-deskriptif tentang gerakangerakan pro-demokrasi dan bangkitnya rezim-rezim demokratis di Eropa Timur, Afrika, Asia, dan Amerika Latin yang dipotret melalui perspektif teoritis civil society 74 Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 sesungguhnya telah cukup banyak tersebar dalam berbagai literatur dan kajian, baik yang ditulis para ahli ilmu sosial Barat maupun para ahli ilmu sosial Indonesia. Beberapa karya ilmuwan Barat yang dirujuk dan ditimba basis teoritisnya dalam studi Adi Culla ini, antara lain adalah Alexis de Tocqueville, Jean L Cohen dan Andrew Arato, Andre Gorz, Ernest Gellner, Larry Diamond, Antonio Gramsci, Peter Evans, Guilermo O’Donnell, Robert W. Hefner, David C. Coten, dan seterusnya. Sementara karya-karya ilmuwan sosial Indonesia—baik yang khusus mengkaji topik-topik civil society maupun isu-isu demokratisasi dalam kaitannya dengan relasi masyarakat dan negara— yang dijadikan pijakan konseptual dalam mengelaborasi civil society, antara lain adalah karya Dawam Rahardjo, Ryaas Rasyid, Maswadi Rauf, Muhammad AS Hikam, Arif Budiman, Nurcholish Madjid, Franz Magnis-Suseno, Ahmad Baso, Mansour Faqih, MM Billah, Emmy Hafild, Afan Gaffar, Mochtar Mas’oed, dan seterusnya. Karya Adi Suryadi Culla—yang merupakan buah pemikiran dari disertasi doktoralnya di Program Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia ini— merupakan karya komplemen dari studi civil society dengan mengambil setting gerakan civil Indonesia Indonesia era Orde Baru dengan menempatkan dua organisasi nonpemerintah, yakni Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebagai unit analisisnya. Menurut Adi Culla, salah satu elemen penting yang kerap kali dikaitkan dengan eksistensi masyarakat sipil adalah organisasi non-pemerintah(Ornop). Lembaga nirlaba ini, jika ditinjau dari karakteristik utamanya, merupakan kelompok yang memiliki misi penguatan dan pemberdayaan masyarakat, baik yang berada di luar sektor negara maupun swasta. Resensi Buku Klaim ini secara substansial berkaitan dengan gagasan dan praksis gerakan masyarakat sipil itu sendiri. Sebutan Ornop pun paralel dengan term masyarakat sipil yang dipahami sebagai entitas non-negara(hal. 7). Terkait dengan lingkup studi, penulis menyatakan ada dua pokok masalah yang ingin dikaji dalam studi ini: • Pertama, ditinjau dari aspek wacana. Aspek ini, menurut penulis memunculkan pertanyaan tentang apa dan bagaimana wacana masyarakat sipil yang berkembang dikalangan Ornop Indonesia? Apakah wacana ini sesuai dengan basis ide (pemikiran) masyarakat sipil yang merujuk pada sebuah gerakan masyarakat mandiri? • Kedua aspek aksi. Apa dan bagaimana wujud aksi Ornop di Indonesia sebagai manifestasi gerakan masyarakat sipil? Apakah dalam setiap aksi aktor-aktor Ornop mampu memperlihatkan karakteristik sesuai dengan ide masyarakat sipil sebagai kelompok mandiri? Dengan mengacu pada rumusan masalah tersebut, studi ini diarahkan untuk menampilkan dengan menganalisis tiga bagian yang menjadi inti pertanyaan. Pertama, analisis wacana masyarakat sipil dengan merujuk pendapat beberapa aktivis Ornop. Kedua, analisis aksi Ornop sebagai manifestasi dari gerakan masyarakat sipil dengan mengacu pada peran yang dimainkan dalam kasus-kasus tertentu. Ketiga, analisis tentang kemampuan aksi Ornop secara institusional—untuk memperlihatkan karakteristik yang sesuai dengan tuntutan ide masyarkaat sipil—dengan merujuk pada kemandiriannya yang tampil secara riil sebagai suatu wujud gerakan masyarakat sipil. Kedua Ornop ini memiliki sejumlah keunikan bila dibandingkan dengan Ornop lain di Indonesia. Walaupun menggarap isu-isu non-politis, gerakan Walhi dan YLBHI lebih banyak bernuansa politis karena kasus-kasus yang mereka tangani hampir selalu bersinggungan dengan “wilayah kepentingan negara”. Isu-isu lingkungan hidup dan HAM yang menjadi orientasi dan program pokok kedua Ornop tersebut memang merupakan bagian dari isu pembangunan yang amat sensitif diperbicangkan dalam era Orde Baru. Hal lain yang membuat Walhi dan YLBHI tampak unik adalah karena kedua organ ini memiliki posisi politis relatif kuat dalam relasinya terhadap negara. Di bandingkan dengan kebanyakan Ornop di Indonesia, Walhi dan YLBHI adalah dua Ornop besar yang mampu membangun dan menata kerangka kerja jaringan( networking) sangat luas. Mereka tidak saja membentuk jaringan antarelemen Ornop domestik, tetapi juga dengan Ornop-Ornop Internasional. Pengembangan jaringan dengan lembaga-lembaga internasional membuat kedua Ornop ini bisa mendapatkan pelbagai dukungan, baik berupa legitimasi politik maupun dana(hal. 10). Guna menggali aktivitas kedua Ornop ini dalam kaitannya dengan praktik-praktik civil society, penulis melakukan sejumlah wawancara mendalam( deepth Interview) dengan para pelaku/aktivis yang menjadi motor penggerak Walhi dan YLBHI. Pandangan-pandangan para aktivis kedua Ornop tersebut(seperti Adnan Buyung Nasution, Todung Mulya Lubis, Abdul Hakim Garuda Nusantara, Bambang Widjojanto, Munarman, Daniel Hutagalung, Robertus Robert, Emmy Hafild, Andreas Widjanarko, Longgema Ginting, Effendi Pandjaitan, dan beberapa aktivitis lainnya) sengaja digali guna mengetahui relevansi konseptual dan praksis aktivitas kedua Ornop tersebut terhadap gerakan civil society di Indonesia (wacana dan praksis hasil wawancara dari para aktivis kedua Ornop itu dipaparkan secara lengkap pada Bab IV, khususnya hal. 203-260). Perspektif Wacana Dalam persepktif wacana, konsep masyarakat sipil yang dipahami oleh para aktivis Ornop—yang menjadi responden penelitian—umumnya merujuk pada kategori masyarakat sipil seperti dimaksudkan oleh Tocqueville, Cohen dan Arato serta Gramsci, yakni sebagai wilayah organisasi-organisasi masyarakat yang bersifat otonom, berdiri terpisah dari, atau berbeda dengan negara dan masyarakat ekonomi. Perspektif ini berbeda dengan wacana civil society seperti dimaksudkan oleh Hobbes, Rousseau, dan Locke yang memaknai masyarakat sipil identik dengan negata( political society) yang dipertentangkan dengan natural society; atau masyarakat sipil sebagai suatu wilayah ekonomi yang berbeda dan berdiri terpisah dari negara ( political society) seperti dimaknai Hegel dan Marx. Adnan Buyung Nasution, misalnya, menolak dengan tegas konsep yang mengintegrasikan masyarakat sipil ke dalam negara. Menurutnya, hal tersebut berkaitan dengan latar konseptual masyarakat sipil Barat yang dicangkokkan ke dalam konteks Indonesia. Buyung menggugat tesis negara dan bangsa sebagai totalitas. Pandangan yang menyatukan masyarakat sipil ke dalam negara, menurut Buyung sangat mempengaruhi cara pikir yang digunakan Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 75 Resensi Buku oleh para pemimpin Indonesia saat ini. Pemikiran yang melihat perjuangan bangsa Indonesia untuk memerdekakan diri dari belenggu kolonialisme sebagai totalitas tampak dalam gagasan Soepomo yang Hegelian, yang lebih menekankan etatisme, menolak demokrasi, menafikan HAM, dan meminggirkan individualisme. Menurut pendiri YLBHI ini“hanya melalui civil society, atau masyarakat sipil, kemerdekaan manusia mendapatkan tempat untuk tumbuh. Itulah sebabnya, mengapa saya menganut pemikiran bahwa kemerdekaan manusia Indonesia tidak akan mungkin dilakukan oleh negara, tetapi harus melalui masyarakat sipil. Karena itu, Ornop atau LSM harus dilihat sebagai gerakan masyarakat sipil yang menentang etatisme atau hegemoni kekuasaan negara”(hal. 205). Aktivis YLBHI lainnya, Munarman, menyatakan bahwa latar belakang terbentuknya YLBHI sebagai sebuah organisasi masyarakat yang berada di luar struktur negara atau pemerintahan, telah sejak awal organisasi bantuan hukum ini mengembangkan gagasan civil society. Menurut Munarman,“konsep masyarakat sipil digunakan LBH sejak tahun 1980-an, ketika konsep bantuan hukum struktural diperkenalkan oleh lembaga ini. Sebelumnya, LBH tidak memakai istilah masyarakat sipil, kerena istilah masyarakat sipil memang belum dikenal dan belum populer. Tetapi kesadaran mengenai apa yang dipahami sebagai kelompokkelompok masyarakat di luar negara sudah ada waktu itu. (hal. 206). Pendapat senada tentang wacana masyarakat sipil juga dikemukakan oleh aktivis-aktivis Walhi. Pada mulanya Walhi memosisikan diri sebagai organisasi lingkungan yang bersifat karitatif, berbeda dengan YLBHI yang memilih jalur kritis(baca: gerakan struktural). Menurut aktivis Walhi, Emmy Hafild, sampai dengan pertengahan tahun 1980an, karena kuatnya pengaruh wacana developmentalisme, Walhi tidak menganggap negara sebagai ancaman. Namun, setelah Walhi mendapat kritik dari anggotanya sendiri maupun dari Ornop lain, seperti Skephi dan YLBHI, Walhi mulai mengubah orientasi gerakannya dengan lebih memerhatikan kasus lingkungan hidup bernuansa politis melalui kegiatan-kegiatan advokasi. Perubahan orientasi gerakan Walhi terlihat jelas ketika Walhi memerkarakan pemerintah dalam kasus IIU pada tahun 1989; sebuah kasus yang menunjukkan keberanian organisasi lingkungan ini dalam menarik jarak serta melakukan konfrontasi terbuka terhadap kebijakan negara. Sejak itu, bisa dikatakan Walhi telah mengambil jalan berseberangan dengan negara, meninggalkan kesan sinis sebagai“anak manis” dan mulai menyandang gelar sebagai Ornop“bermasalah”. Walhi makin memasuki arena gerakan perlawanan ketika bersama sejumlah Ornop Indonesia yang tergabung dalam INFID menggugat pemerintah dalam kasus Kedung Ombo di fora internasional. Tidak hanya itu, hubungan Ornop lingkungan Hidup ini dengan Emil Salim, pejabat pemerintahan Orde Baru yang menggagas berdirinya Walhi, pun mulai renggang. Sikap kritis Walhi dan pengambilan strategi gerakan yang memisahkan diri dengan kebijakan negara, menurut Adi Culla senafas dengan kriteria gerakan masyarakat sipil. Mengacu pada gagasan terpisahnya domain masyarakat sipil dengan negara, aktivis Walhi lainnya, Adreas Widjanarko mengemukakan:“Ornop merupakan bagian atau aktor masyarakat sesuai dengan identitasnya sebagai organisasi non-pemerintah. Jadi, sesungguhnya ada pertemuan makna antara masyarakat sipil dan eksistensi Ornop. Dalam konteks ideal, masyarakat sipil seharusnya menjadi aktor penting pengontrol negara, tetapi dalam kenyataannya justru negara yang mengontrol masyarakat sipil. Karena dibangun berdasarkan persetujuan masyarakat, maka sudah seharusnya negara melindungi atau memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun, pada kenyatannya, pemerintah justru mengabaikan kepentingan rakyat dengan membentuk rezim yang memiliki kemauan sendiri yang berbeda dengan kehendak rakyat”(hal. 2008). Dalam konteks lainnya, Abdul Hakim Garuda Nusantara mengemukanan pendapat berbeda. Kendati mengakui pentingnya eksistensi masyarakat sipil sebagai gerakan yang berfungsi mengontrol kekuasaan negara, Garuda Nusantara tidak terlalu setuju jika negara dan masyarakat sipil dilihat secara dikotomis. Pemahaman masyarakat sipil, sangat tergantung pada sudut pandang yang digunakan seseorang dalam menggambarkan hubungan antara masyarakat dan negara. Sebagai sebuah gerakan politik, masyarakat sipil senantiasa hadir sebagai penyimbangan kekuatan negara yang cenderung bergerak ke arah yang menyimpang dari kepentingan masyarakat. Menurut Garuda Nusantara,“negara seperti di masa Orde Baru menjadi otoritarian karena masyarakat tidak mampu mengontrolnya. Karena itu, kemunculan civil society sebenarnya justru untuk mengimbangi supaya negara on the right track..... dengan sendirinya, civil society lahir untuk mengontrol negara”.(hal. 209-210). Atas dasar penggalian informasi dari sejumlah aktivis pro-demokrasi di atas, cukup terbukti bahwa wacana civil society sesungguhnya telah sejak lama digunakan sebagai konsep perlawanan Onop Indonesia terhadap dominasi dan hegemoni politik negara Orde Baru. Namun, pascaruntuhnya kekuasaan Orde Baru, relasi masyarakat sipil tak lagi hanya berhadapan dengan aktor negara, namun juga dengan sektor modal. Setelah negara Orde 76 Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 Resensi Buku Baru yang otoritarian berlalu, muncul aktor pasar yang diyakini telah memegang kendali penting dalam kehidupan negara. Negara kini tak lagi menjadi satu-satunya aktor dominan dalam relasinya dengan masyarakat. Singkatnya, jika pada masa Orde Baru masyarakat sipil masih memiliki“otonomi relatif” dalam relasinya dengan negara, maka memasuki era reformasi dominasi negara telah tergeser oleh kepentingan para pelaku bisnis domestik dan modal internasional. Perspektif Aksi Pada dasarnya, kemunculan Ornop di Indonesia tidak terlepas dari pekembangan politik domestik dan pengaruh internasional. Kehadirannya dilatari oleh kekecewaan para aktivis pro-demokrasi terhadap negara dan political society, khususnya partai politik. Ornop dibentuk oleh masyarakat sebagai gerakan perlawanan terhadap hegemoni negara sejak masa kolonialisme Hindia-Belanda hingga era Orde Baru. Sebagian aktivis masa Demokrasi Terpimpin(Orde Lama) dan Orde Baru membentuk Ornop sebagai wadah alternatif mengingat tidak berfungsinya partai politik dan lembaga perwakilan rakyat yang semula diharapkan dapat menjadi sarana untuk mengontrol negara yang otoritarian. Dalam kerangka civil society, terdapat beberapa relevansi antara konsep masyarakat sipil dengan orientasi dan praksis gerakan yang dikembangkan oleh Ornop-Ornop di Indonesia. • Pertama, masyarakat sipil dilihat sebagai sebuah gagasan yang merujuk pada organisasi-organisasi masyarakat yang bergerak di luar negara. • Kedua, masyarakat sipil dipandang berada dalam konteks hubungan antara negara dan masyarakat ekonomi. Sesuai dengan identitasnya sebagai“organisasi non-pemerintah”, para aktivis Ornop menolak perspektif Hegelian. Dalam hal karakteristik, aktivis-aktivis Ornop memiliki kesamaan pemahaman dengan konsep masyarakat “Kemandirian berhasil dicapai bukan saja karena faktor dalam Ornop itu sendiri, tetapi juga karena dukungan lembagalembaga donor internasional” sipil yang dikembangkan oleh para pemikir civil society. Masyarakat sipil dianggap harus memiliki tiga konsep dasar yang menjadi ciri dari masyarakat sipil, yakni: kemandirian, keswadayaan, dan keswasembadaan. Masalahnya, gagasan masyarakat sipil yang dipahami oleh aktivis Ornop sebagai teori senantiasa menghadapi sejumlah kendala saat hendak diwujudkan menjadi sebuah agenda aksi. Dinamika perkembangan kehidupan politik Indonesia sepanjang masa Orde Baru senantiasa memperhadapkan masyarakat sipil dengan watak dan perilaku negara yang otoritarian dan sentralistik. Hubungan negara dan masyarakat sipil menunjukkan kompleksitas, tidak terpisah sebagaimana dalam tataran wacana(teori). Sejak tahap wal sampai tahap tertentu negara mendukung penuh keberadaan Walhli dan YLBHI, baik dengan legitimasi politik maupun bantuan finansial. Negara, ternyata memiliki peran besar membesarkan kedua Ornop ini sebagai bagian integral dari gerakan masyarakat sipil. Berkaitan dengan kriteria kemandirian, keswadayaan, dan keswasembadaan, Walhi dan YLBHI terpaksa harus berhadapan dengan kendala struktural. Negara menjadi faktor determinan yang mempengaruhi kedua Ornop ini dalam upaya memenuhi kriteria-kriteria masyarakat sipil tersebut. Dalam tahap perkembangan selanjutnya, Walhi dan YLBHI mampu menunjukkan kemandirian dari negara dan masyarakat ekonomi, sebagaimana diperlihatkan dalam kaus IIU, PTFI, Kedung Ombo, dan Nipah. Kemandirian berhasil dicapai bukan saja karena faktor dalam Ornop itu sendiri, tetapi juga karena dukungan lembaga-lembaga donor internasional. Walaupun berhasil menegakkan otonomi, kedua Ornop itu tampak mengalami kesulitan membangun keswadayaan dan keswasembadaan. Keswadayaan dalam arti pengambilan insiatif serta penyusunan program kegiatan berhasil dikerjakan, tetapi tidak keswadayaan di bidang finansial. Kedua Ornop tidak mampu merealisasikan kriteria keswasembadaan. Mereka senantiasa tergantung pada bantuan lembaga donor atau funding agency internasional. Namun demikian, studi ini melihat ada beberapa upaya yang dilakukan oleh Walhi dan YLBHI, yakni upaya kedua Ornop ini mengatasi ketergantungan dana internasional dengan cara melakukan penggalangan dana domestik dan memberdayakan masyarakat yang menjadi sasaran advokasi kedua Ornop ini. Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 77 Resensi Buku Kontekstualisasi Analisis Kasus Indonesia Menurut penulis, ada sejumlah masalah yang muncul dalam teori masyarakat sipil jika digunakan untuk menganalisis konteks Indonesia. Karena itu, menurut penulis, relevansi teori masyarakat sipil sebagai basis analisis untuk kasus Indonesia perlu dimodifikasi, bahkan direvisi. • Pertama, berdasarkan kasus Walhi dan YLBHI, teori masyarakat sipil yang mengacu pada pengertian “organisasi yang dibentuk oleh masyarakat dan berdiri terpisah dari atau di luar domain negara” perlu dimodifikasi menjadi“kelompok-kelompok yang dibentuk baik oleh masyarakat sendiri maupun oleh masyarakat bersama negara” dan“masyarakat sipil adalah wadah masyarakat dengan domain ruang gerak yang bisa saja terbentuk karena peranan negara”. Teori-teori masyarakat sipil tidak melihat peran negara sebagai faktor penentu pembentukan masyarakat sipil, sementara studi ini menemukan bahwa negara dapat berperan positif dalam pembentukan masyarakat sipil. • Kedua, modifikasi terhadap kriteria otonomi, keswadayaan, dan keswasembadaan. Kebanyakan teori masyarakat sipil tidak menyertakan“faktorfaktor kontekstual”. Kajian ini menemukan bahwa tiga kriterita tersebut berkaitan erat dengan sejumlah faktor determinan-eksternal(struktural), seperti kebijakan akomodatif(dukungan politik) dan finansial negara terhadap Ornop, peranan funding agency yang menjamin kelangsungan hidup(otonomi) Ornop bersangkutan, dan partisipasi masyarakat yang memobilisasi sumber daya dan kekuatan sendiri dalam konteks relasi kemitraan dengan Ornop(hal. 285). Temuan-temuan Adi Culla memperlihatkan bahwa realitas kasus masyarakat sipil di Indonesia tidak dapat dibedah begitu saja dengan teori-teori masyarakat sipil“Barat”. Studi ini juga menunjukkan bahwa konsep masyarakat sipil yang berkembang di Barat adalah produk dari pertumbahan masyarakat Barat; ada bagian yang relevan, namun ada juga bagian yang tidak relevan dengan konteks politik, sejarah, dan budaya masyarakat non-Barat. Dalam kasus Indonesia, secara singkat dapat dikatakan bahwa kajian ini menunjukkan “negara dapat berperan aktif dalam pembentukan masyarakat sipil”. Artinya, hubungan antara negara dan masyarakat sipil bersifat cross-cuting, tidak dikotomis, dyadic, dan vis a vis. Senada dengan Adi Culla, dalam pengantarnya, Ryaas Rasyid menilai, dalam konteks kekinian, negara dan masyarakat sipil sudah saling mendekat, sehingga relasi antarkeduanya cenderung bersifat komplemen(hal. xxiv). Mengutip Manfred Menningsen( Civil Society versus Socialism, 1992), Ryaas Rasyid meyakini bahwa civil society sesungguhnya merupakan syarat bagi kehidupan politik modern yang kehadirannya akan mencerminkan berfungsinya sebuah sistem negara yang demokratis. Syarat utama bagi terbangunnya masyarakat sipil yang kuat dan efektif seperti yang dianjurkan oleh para teoritis demokrasi memang cukup berat, terutama bagi masyarakat di negeri-negeri yang belum cukup maju ekonominya dan matang sistem demokrasinya. Sebab, di suatu masyarakat yang sebagian besar warganya masih tergantung secara ekonomi (miskin dan menganggur) pada belas kasihan negara; dan pada saat bersamaan belum relatif mandiri secara intelektual (rata-rata berpendidikan rendah), sulit bagi civil society untuk bangkit dan melakukan manuver dalam ruang-ruang publik yang rasional dan partisipatif. Dalam situasi dimana tingkat ketergantungan masyarakat demikian tinggi, baik secara politik maupun ekonomi terhadap negara, peluang untuk membangun civil society sangatlah tipis. Kondisi seperti itu akan menggiring proses demokrasi masuk ke dalam jebakan formalitas-prosedural belaka. Demokrasi akan lebih banyak dilihat sebagai serangkaian ritual pemilihan pemimpin dan pemberian legitimasi formal masyarakat pada kekuasaan negara. Seperti sering kita saksikan, segera setelah pemilu dan hasil kepemimpinan politik formal diperoleh, kekuasaan cenderung melenggang bebas tanpa mempedulikan lagi civil society. Kita semua tentu berharap buah pergulatan pemikiran karya Dr. Adi Suryadi Culla dapat memberi landasan konseptual yang lebih kokoh bagi pembangunan praksis demokratisasi negeri ini yang—setelah sepuluh tahun reformasi—sepertinya kini tengah mati suri dan menghadapi berbagai paradoks dalam dirinya. Jangan sampai, wacana dan praksis masyarakat sipil di Indonesia pascareformasi hanya menjadi sekedar kajian akademik, nomenklatur konseptual atau arkeologi pemikiran yang pada level praksis ternyata ahistoris, hanya kontributif dalam pembentukan demokrasi prosedural-elektoral, namun gagal untuk memberi peta jalan bagi hadirnya sebuah demokrasi (ruang partisipasi masyarakat) yang lebih substantif; yang efektif sebagai instrumen rekonstruksi proyek demokratisasi Indonesia. Launa adalah Redaktur Jurnal Demokrasi Sosial, Project Officer pada Asian Labor Network on International Financial Institution(ALNI) Indonesia, dan staf peneliti pada Institute for Community Empowering and Development(INSTEAD). 78 Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 Jurnal Sosial Demokrasi Vol.3 No.1 Juli- September 2008 79