Daftar Isi Pengantar Redaksi UKM dan Ilusi Kesejahteraan 4 Laporan Utama Transkrip Diskusi UKM Pilar Kemandirian bangsa 12 Laporan Utama Resume Diskusi MENCARI FORMAT DAN STRATEGI PENGEMBANGAN UMKM 34 Artikel Pemberdayaan UMKM sebagai Perwujudan Demokrasi Ekonomi di Indonesia 38 Artikel PKL ITU PAHLAWAN 44 Artikel Perbaiki Kebijakan Guna Menumbuh Kembangkan UMKM di Indonesia 48 Artikel Pertumbuhan Kota, Migrasi, dan Sektor Informal 53 Artikel Ideologi dan Praktek Sosial Demokrasi di Amerika Latin 72 Profile Interview dengan Sandiaga Uno “Mengurus UMKM harus fully committed” 76 Resensi Catatan Keresahan akan Keroposnya Perekonomian Indonesia 81 Dewan Redaksi Ketua: Amir Effendi Siregar Wakil Ketua: Ivan Hadar Anggota: Faisal Basri Mian Manurung Nur Iman Subono Arie Sujito Pelaksana Redaksi Koordinator: Azman Fajar Redaksi: Puji Riyanto Launa Alamat Redaksi Jl. Kemang Selatan II No.2A Jakarta 12730 Telp. 021-719 3711(hunting) Fax. 021- 7179 1358 Ilustrasi* Kuss Indarto Friedrich-Ebert-Stiftung Cover dan Layout Malhaf Budiharto Penerbit** Pergerakan Indonesia dan Komite Persiapan Yayasan Indonesia Kita ISSN: 2085-6415 *) Dilarang mengkopi dan memperbanyak ilustrasi tanpa seijin Friedrich-Ebert-Stiftung **) Untuk mendapatkan edisi softcopy silakan lihat di www.fes.or.id Editorial UMKM dan Ilusi Kesejahteraan Small and Medium Scale Enterprises and the Illusion of Welfare Pengantar Redaksi TANGGAL 12 Juli lalu, koperasi Indonesia(sebagai salah satu model ekonomi rakyat) kembali merayakan hari jadinya yang ke63. Selaku anak bangsa, kita tentu bersyukur, bahagia sekaligus bangga, bahwa koperasi masih punya hari jadi yang tercatat dalam kalender nasional kita. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi (dan barang tentu beragam jenis usaha kecil yang dikelola rakyat, yang dikenal sebagai usaha mikro-kecil-menengah/UMKM) hadir seiring dengan cita-cita luhur kemerdekaan: menebar benihbenih kesejahteraan rakyat, mewujudkan sistem ekonomi nasional yang berpihak pada kepentingan rakyat, meretas hadirnya demokrasi ekonomi yang mengabdi pada tujuan kemerdekaan; dus alat untuk mengoreksi sistem ekonomi kapitalisme kolonial yang berwatak eksploitatif dan diskriminatif, yang kerap menyingkirkan hak-hak rakyat dalam memperoleh manfaat ekonomi di negerinya sendiri. Namun, sebagai bangsa, kita agaknya belum sepenuhnya merdeka. Secara fisik, kita memang telah terbebas dari penjajahan. Namun, jika ditilik dari indikator kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan(yang hingga kini angkanya terus membengkak), kita sesungguhnya belum merdeka. Sebab, tujuan hakiki kemerdekaan adalah membebaskan seluruh lapis anak bangsa Indonesia dari kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan. Agenda besar yang diusung para pendiri bangsa dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia adalah melakukan koreksi total terhadap struktur ekonomi politik kolonial yang berwatak rasialis, diskriminatif, dan eksploitatif. Dalam kerangka ekonomi, di alam Indonesia merdeka, kita sebagai bangsa harus sanggup mengelola kekayaan bangsa secara mandiri(termasuk mengolah bahan-bahan mentah), mengurangi ketergantungan terhadap impor barang-barang jadi, dan sedapat mungkin membiayai kegiatan ekonomi negara dengan kekuatan modal sendiri. Secara sosial, sebagai bentuk koreksi total terhadap struktur ekonomi kolonial, ekonomi Indonesia merdeka harus ditandai oleh bangkitnya ekonomi rakyat sebagai tuan di negeri mereka sendiri. Tekad the founding fathers untuk melakukan koreksi struktural itulah sesungguhnya yang tercermin dalam Mukaddimah Undang-Undang Dasar 1945, yang dengan tegas menyatakan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah untuk“... membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.” Perjuangan untuk memperbaiki kondisi ekonomi politik bangsa harus terus dilanjutkan dengan mengubah struktur ekonomi Indonesia dari perekonomian kolonial menjadi sebuah perekonomian nasional. Ekonomi nasional adalah sebuah perekonomian yang ditandai oleh meningkatnya peran serta rakyat dalam penguasaan modal atau faktor-faktor produksi di dalam negeri. Karena itu penyelenggaraan ekonomi rakyat dalam konteks deVol. 9 3 Juli- September 2010 On 12 July, the Indonesian cooperative(as one model of people economy) celebrated its 63rd anniversary. As children of the nation, we are grateful, happy and proud that the anniversary of the cooperative is still recognized in our national calendar. As a people’s oriented economic movement, the cooperative(and other enterprises run by the people, known SMEs) exists in line with the spirit of independence: spreading the seeds of people’s welfare, realizing a national economic system for the people, and initiating an economic democracy devoted to the goal of independence. Therefore, it is a tool to correct the capitalist colonial economic system which is exploitative and discriminative in nature and eliminates the right of people to gain economic benefit in their own country. However, as a nation, we are not fully independent yet. Physically, we have been freed from colonial domination. Yet, if we look at the poverty indicator and the literacy rate, we are actually not yet independent. Because, the final aim of independence is to free all citizens from poverty, silliness, and backwardness. This big agenda brought forward by our founding fathers in fighting for our independence is to conduct a total correction to the colonial economic and political structure which is racist, discriminative, and exploitative in nature. Economically, in an independent Indonesia, we as a nation must be able to manage the richness of our country (including developing raw materials), reducing our dependency from imports of final goods, and being able to finance our economy with our own capital. Socially, as a correction of the colonial economic structure, the Indonesian economy must be distinct by the rise of people’s economy where the people are being masters in their own country. The resolve of our founding fathers to conduct a structural correction is reflected in the preamble of our 1945 Constitution which states that the goal of Indonesian independence is to“build a government of the Republic of Indonesia that protects the Indonesian nation and to create public welfare, educate the life of the nation and to uphold global order based on eternal peace, and social justice.” The struggle to improve the economic and political conditions of our nation must be continued by changing the Indonesian economic structure from a colonial economic system to a national economic system. The national economic system is an economy that is signified by an increasing people’s involvement in capital ownership or domestic production factors. Therefore, the implementation of people’s democracy in the context of economic democracy is a path to realize social justice in Indonesia. In regards to social welfare, quoting former President Soekarno, this ideologue and demagogue explains: there should be no poverty on independent Indonesian grounds, there should Pengantar Redaksi mokrasi ekonomi merupakan jalan untuk mewujudkan keadilan sosial di Indonesia. Terkait kesejahteraan sosial, menyitir gagasan Bung Karno, ideolog dan demagog besar ini tegas menyatakan: tidak boleh ada kemiskinan di bumi Indonesia merdeka, tidak boleh ada dominasi kaum kapitalis(apalagi hegemoni modal global), dan kesejahteraan harus dinikmati seluruh rakyat, bukan oleh orang per orang. Bisa dibilang, sejak era Orde Baru, masalah kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan penguasaan aset nasional merupakan masalah pelik yang kerap menjadi kendala dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumberdaya ekonomi nasional. Kondisi ini menjadi indikator bahwa rakyat, yang sudah merdeka sejak tahun 1945, belum sepenuhnya berperan sebagai subjek/aktor pembangunan di negerinya sendiri. Menjadikan rakyat sebagai subjek pembangunan jelas dibutuhkan komitmen besar untuk memberi hak dan akses seluas-luasnya pada rakyat agar dapat berpartisipasi penuh dalam keseluruhan sendi dan dimensi pembangunan bangsa. Untuk sampai pada tujuan tersebut, rakyat perlu dibekali modal pengetahuan(skill), modal mental dan material. Indikator social empoweing ini telah menginspirasi banyak negeri di dunia untuk memberdayakan ekonomi rakyat atau membangun sistem perekonomian bercorak kerakyatan. Seperti kita tahu, mayoritas dari rakyat miskin tinggal di desa. Menurut data BPS(2006), dua pertiga penduduk miskin hidup di pedesaan, yang sebagian besar menggantungkan penghidupannya pada sektor pertanian. Lambannya pengentasan kemiskinan dan mandeg-nya percepatan peningkatan kesejahteraan rakyat di desa disinyalir terkait dengan problem struktural di sektor pertanian dan kelembagaan ekonomi di pedesaan. Kondisi ini ditengarai menjadi push factor dari kian meluasnya kantong kemiskinan di desa dan meningkatnya laju angka urbanisasi di perkotaan. Menurut catatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta misalnya, angka urbanisasi yang masuk ke ibukota (per Pebruari 2010) sudah mencapai lebih dari 250.000 orang. Jelas, membangun sistem perekonomian negara berkhidmat pada warga miskin harus di mulai dengan memperioritaskan pembangunan di desa. Tujuan untuk meretas kesejahteraan dan keadilan tak mungkin dilakukan dengan menyerahkan seluruh kebijakan ekonomi pada mekanisme pasar(free market mechanism). Juga tidak bijak, jika kita menggantungkan upaya korektif atas ketidakberdayaan pasar(market failure) sepenuhnya kepada para elite, politisi, dan birokrasi negara. Problemnya, pemerintahan hasil reformasi politik 98’ hingga kini belum memiliki cetak biru(paradigma) ekonomi kerakyatan, termasuk peta jalan pembangunan nasional yang pro poor, dengan menempatkan usaha mikro-kecil-menengah(dan koperasi) sebagai aktor penting dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam konteks di atas, kita menjadi patut bertanya: apakah wujud kebijakan ekonomi negara saat ini merupakan terjemahan yang“pas” dari cita-cita demokrasi ekonomi seperti diajarkan be no capitalist dominance(or the hegemony of global capital), and welfare must be shared among the people, not merely by individuals. It can be concluded that, after the New Order era, the problem of poverty, unemployment and disparity of ownership in national assets have become a complicated matter which often develop into the constraints in maximizing the potentials of our national economy. This condition is the indicator that the people that have been independent since 1945 have not yet been acting as the development subjects/ actors in their own country. Making the people into development actors require a huge commitment in providing the rights and access for theme in order to participate fully in the whole dimension of nation building. In order to reach that stage, people must be empowered with skills, capital, mentality and materials. The indicator of this social empowering has inspired many countries in the world to implement people’s economy or to build a peopled oriented economic system. As we know, the majority of the poor live in villages. According to the Central Statistics Agency(BPS) in 2006, two thirds of the poor live in villages and most of them rely on agriculture. The slow elimination of poverty and the stagnant acceleration in improving the people’s welfare in the villages are related to structural problems in the agricultural sector and the villages’ economic institutions. This condition is believed to become the push factor from the widening of poverty pockets in the villages as well as the increase of urbanization. According to the report of the Population and Registration Offices of DKI Jakarta, the number of urbanization to Jakarta in February 2010 reached 250.000 people. Therefore, it is clear that building the country’s economic system that emphasizes on the well being of the poor must be started by prioritizing village developments. The goal of creating welfare and justice cannot be done by handing over all economic policies to free market mechanism. It is also not wise to rely solely on the elites, politicians and bureaucracy to correct the market failures. The main problem is that the Reformasi government since 1998 until now does not have a people’s oriented economic blue print, including a pro poor national development road map by putting SMEs(and cooperatives) as important actors in improving the people’s welfare and to support national economic growth. In the above context, we can ask ourselves: is the form of our current economy the reflection of the resolve of economic democracy as is thought by every Pancasila economic principle? Is the prosperity approach based on the principles of togetherness and gotong royong still relevant in the era of global neoliberalism which is dominated by the Pengantar Redaksi dalam prinsip-prinsip Ekonomi Pancasila? Apakah pendekatan kesejahteraan(prosperity approach) yang dilandasi prinsip kebersamaan dan gotong royong(“kolektivisme”) misalnya, masih relevan di era globalisasi-neoliberal yang didominasi oleh prinsip “individualisme” dan“liberalisasi pasar”? Mengutip Thomas Friedman(1997), globalisasi adalah terjemahan paling fasih dari ide kapitalisme pasar bebas(free market capitalism). Argumennya, semakin Anda membuka keran ekonomi untuk liberalisasi pasar atau perdagangan bebas, semakin efisien dan kompetitif ekonomi Anda. Semakin Anda patuh pada prinsip-prinsip pasar bebas, semakin subur-makmurlah ekonomi negeri Anda. Bagi Mubyarto(2002), paradigma ekonomi kerakyatan jelas tak mungkin terwujud jika pemerintah(dengan dukungan para ekonom dan teknokrat) masih asyik bermimpi mewujudkan kesejahteraan dengan terus merujuk pada asumsi-asumsi teori ekonomi neoklasik yang dibangun di atas dasar gagasan individualisme dan kebebasan pasar. Sebab, hukum ekonomi kapitalis hanya berurusan dengan statistik produksi dan pertumbuhan, bukan pada distribusi pendapatan dan keadilan ekonomi. Di sisi lain, CK Prahalad dalam The Fortune at the Bottom of the Pyramid(2006) menunjukkan pentingnya melibatkan golongan miskin dalam kegiatan ekonomi pasar. Melalui proteksi regulasi dan dukungan kelembagaan yang kuat dari negara, usaha mikro-kecil-menengah (yang berorientasi pada golongan miskin dan lapis sosial ekonomi marginal) sebenarnya bisa berperan sebagai unit usaha yang produktif, kompetitif, dan menguntungkan. Yang kita saksikan, sejak era Orde Baru hingga orde reformasi, dalil-dalil individualisme dan pasar(seperti pertumbuhan, efisiensi, kompetisi, liberalisasi, deregulasi, privatisasi, dan sejenisnya), masih menjadi konstruksi pemikiran ekonomi yang mendominasi seluruh arah dan fundamen kebijakan ekonomi negara. Problemnya, dalil-dalil propasar ini, di tingkat praktis, kita rasakan kian bersebrangan dengan tujuan kesejahteraan dan keadilan sosial. Yang ada, kebijakan ekonomi pemerintah seperti mengembalikan kondisi ekonomi seperti di ordo kolonialisme dulu: kian diskriminatif dan eksploitatif. Faktual, dalil-dalil propasar telah melahirkan pertumbuhan yang timpang, kesenjangan yang makin lebar, kemiskinan massif; yang kian menjauhkan misi negara dari cita-cita kemerdekaan: mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Setidaknya ada tiga argumen awal untuk menjelaskan kenapa rezim reformasi tak pernah serius dalam memberdayakan bangun usaha rakyat(UMKM dan koperasi) sebagai sokoguru, atau setidaknya pelaku penting ekonomi nasional. Pertama, ketika“kebebasan”(euphoria) politik masih mendominasi cara pikir elite dan gonjang-ganjing wacana publik, maka mimpi untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial biasanya sejenak terlupakan. Kedua, bagi para pendukung gagasan(ekonomi-politik) pasar bebas, jargon pemerataan, keadilan sosial atau ekonomi kerakyatan bukanlah jawaban untuk melawan kemiskinan, pengangguVol. 9 3 Juli- September 2010 principles of individualism and market freedom? Quoting Thomas Friedman(1997), globalization is the most eloquent translation of the idea of free market capitalism. The argument is that, the more open your economic system to market liberalism or free trade, the more competitive your economy will be. The more you obey free market principles, the more prosperous the country’s economy. To Mubyarto(2002), the paradigm of people’s economy cannot be implemented if the government(with the support of economists and technocrats) is still dreaming of achieving welfare by referring to neoclassical assumptions and theories that are built based on the idea of individualism and market freedom. Because, a capitalist economic system is mainly concerned only with production and growth, while at the same time neglecting distribution. On the other hand, CK Prahalad in The Fortune at the Bottom of the Pyramid(2006) has shown the importance of involving the poor in the market’s economic activities. Through protection, regulations and the government’s institutional support, SMEs(which focus on the poor and marginalized) can actually become a productive, competitive and profitable unit. What we have witnessed so far is that since the era of the New Order until Reformasi, individual and market principles(such as growth, efficiency, competition, liberalization, deregulation, privatization etc.) still become the economic principles dominating the course and the fundament of the country’s economy. In practice, we feel that these principles are in contradiction with the goal of social welfare and social justice. What we now have is the fact that government economic policies have become more and more similar to the economic conditions of the colonial era: discriminative and exploitative. The principles of free market have created a disparity of economic well being and massive poverty. This situation has put us astride from the mission and resolve of independence: to uphold social justice for the Indonesian people. At least there are three initial arguments to explain why the Reformasi regime can never be serious in developing the people’s enterprises(micro, small and medium scale enterprises; as well as cooperatives) into the pillars of the national economy. First, when political euphoria is still dominating the elites’ thinking and public discourse, the dream to realize social welfare and social justice is usually being neglected. Second, for the supporters of free market, the jargon of even distribution, social justice or people’s economy is not an answer to eliminate poverty, unemployment or economic disparity. For those neoliberal supporters, the idea of equality will infuriate the elites. The idea of equality could ruin the economic and political stability which is an Pengantar Redaksi ran atau ketimpangan ekonomi. Menurut para pengusung gagasan neoliberal, ide pemerataan akan membuat para elite dominan “gerah” dan“gusar”. Gagasan pemerataan bisa merusak stabilitas politik yang menjadi fundamen penting bagi pertumbuhan ekonomi(Bank Dunia, Attacking Poverty, 2000). Ketiga, di era ekonomi, dimana logika akumulasi kapital dan matra pasar(free market mechanism) telah menjadi semacam “ideologi”, kehadiran bangun usaha rakyat(seperti UMKM dan koperasi) kerap dilihat sebagai anomali. Prioritas negara bukan memberi jaminan usaha, proteksi sosial, dan secepat mungkin meneteskan“kue kesejahteraan”(trickle down effect) bagi warganya yang miskin, namun lebih diorientasikan untuk memastikan apakah“kue kekuasaan” telah terdistribusi secara merata di antara para elite dan interest group yang menjadi penyokongnya. Nyata, dua belas tahun perjalanan reformasi tak ada track record berarti yang bisa dibanggakan bangsa ini terkait keberpi-hakan pemerintah terhadap eksistensi dan peran UMKM. Menurut hasil survei BPS tahun 2004, negeri ini sesungguhnya memiliki tak kurang dari 141,36 juta UMKM atau 99,9% dari total unit usaha yang ada. Dengan jumlah yang demikian besar, UMKM mampu menyerap tenaga kerja sebesar 76,55 juta orang pekerja(atau 99,5% dari total angkatan kerja yang ada). UMKM juga memberi kontribusi signifikan pada PDB, yaitu sebesar 55,3% dari total PDB. Data tersebut mengindikasikan bahwa UMKM merupakan kelompok usaha yang memiliki potensi besar untuk mengatasi masalah kemiskinan dan pengangguran serta kontribusi dalam menopang pendapatan negara dan akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, secara empiris UMKM mampu membuktikan, dimana saat periode krisis ekonomi(baik krisis ekonomi 1997/1998 maupun periode krisis 2008 lalu) mengoyak isi perut perekonomian nasional, ketika begitu banyak perusahaan-perusahaan besar tumbang dan melakukan PHK besar-besaran, UMKM dengan fleksibilitasnya mampu survive dari terpaan krisis global tersebut. Keunggulan UMKM dimungkinkan karena beberapa karakter spesifik UMKM, seperti:(1) sebagian besar UMKM merupakan kegiatan padat karya, yang banyak memanfaat sumberdaya lokal;(2) selang waktu produksi(time lag) relatif singkat, dimana produksi dapat dilakukan secara cepat;(3) nilai investasi(modal) kegiatan UMKM relatif rendah; dan(4) mayoritas modal usaha yang dikelola jutaan UMKM bukanlah pinjaman komersial yang berasal dari perbankan. Problemnya, gerakan UMKM dalam konteks dukungan negara(finansial, manajemen, sumberdaya manusia, teknologi, dan sejenisnya) terksesan bergerak lamban. Bangun usaha rakyat seperti diperagakan UMKM dan koperasi nyaris tak pernah memiliki ruang dan peluang untuk menjadi model pengembangan ekonomi rakyat—apalagi menjadi sokoguru perekonomian nasional. Undang-undang Koperasi, Kementerian Koperasi(dan UKM) atau jajaran satuan kerja perangkat daerah(SKPD) dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota yang khusus dibuat unimportant fundament to economic growth(World Bank, Attacking Poverty, 2000). Third, in the economic era, where the logic of capital accumulation and the dogma of free market capitalism have become some sort of ideology, the presence of micro – small and medium scale enterprises as well as cooperatives have been seen as anomalies. The priority of the state lies not in the provision of business assurance, social protection and as soon as possible creating a trickle- down effect for its poor citizens. The state’s priorities are rather in ensuring whether the“cake of power” has been distributed equally to the elites and the supporting interest groups. Obviously, 12 years in the Reform era, there is no track record of significant alignment of the government towards the role and existence of micro, small and medium scale enterprises. According to the BPS survey in 2004, this country possesses no less than 141,36 million SMEs or equivalent to 99,9% of existing companies. In such a huge number, the SMEs are able to absorb 76,55 million of the workforce or 99,5%. SMEs also provide a significant contribution of 55,3% of the GDP. The data indicates that SMEs have a huge potential to overcome the poverty problem and unemployment. It is also contributive in supporting the state’s income and accelerating national economic growth. In addition, empirically SMEs can prove that during economic crises(1997/ 1998 and 2008) that completely put the national economy in chaos, and when many huge companies went bankrupt and laid off workers in massive amounts, SMEs with their flexibilities were able to survive the global crises. The strengths of SMEs come from several factors:(1) Most of the SMEs are labor intensive, and rely on local resources.(2) the time lag in production is relatively short, and production can be done immediately.(3) SMEs need only a low level of capital.(4) the majority of the capital managed by millions of SMEs are not commercial lending from banks. However, the support of the state for SMEs(financial, management, human resources etc.) has been slow. People’s companies such as SMEs and cooperatives almost never have sufficient space and opportunity to become a people’s economic model or a pillar of the national economy. The Law on Cooperatives, The Ministry of Cooperatives and SMEs or provincial/ agency working units(SKPD) that are created to guard the function of cooperatives and SMEs, seemed to be created only to fail the mandate of the Constitution and to add to the already miserable performance of the government. Cooperatives were even once considered as an elusive idea which is difficult to implement, and thus the terminology“cooperatives” was almost eliminated by our Members of Parliament from the glossary of our Constitution dur- Pengantar Redaksi tuk mengawal fungsi koperasi(dan UKM), tampaknya dibuat untuk sekedar menggugurkan amanat konstitusi; atau lebih tegas pelengkap-penderita dari struktur pemerintahan yang ada. Koperasi bahkan pernah dianggap sebagai ide”ilusif” yang sulit dibumikan, sehingga istilah koperasi oleh para politisi Senayan sempat akan”dicoret” dari daftar kosa kata konstitusi kita dalam proses amandemen UUD 1945 di awal reformasi lalu. Faktanya, eksistensi koperasi(dan jenis-jenis usaha mikro-kecil-menengah) hingga hari ini tak lebih dari unit usaha rakyat yang marginalperiferi; yang tak pernah dilirik negara untuk menjawab problem kemiskinan dan ketimpangan ekonomi—yang muncul sebagai akibat dari distorsi pasar yang kian berwatak kanibal alias siap memangsa yang lemah(homo homini lupus). Kondisi inilah yang jauh hari telah diprediksi oleh para pendiri bangsa. Atas dasar itulah, mengapa perekonomian nasional dengan amat tegas diletakkan di bawah Bab“Kesejahteraan Sosial” dalam UUD 1945. Tujuannya agar kesejahteraan rakyat menjadi titik sentral dari seluruh nafas kebijakan ekonomi negara. Catatan kaki sejarah menunjukkan, sebagai gerakan yang bertujuan menyejahterakan hidup masyarakat, terutama di lapis miskin dan marginal, koperasi tumbuh seiring dengan semangat kemerdekaan. Per definisi, gerakan usaha berasas mutual cooperation ini, menurut Bung Hatta, memiliki tujuan dan cita-cita mulia:“menjamin kehidupan bangsa yang lebih sejahtera berdasarkan prinsip kekeluargaan dan gotong royong”(Pidato Bung Hatta pada peringatan Hari Koperasi, 12 Juli 1977). Di Indonesia, di samping badan usaha milik negara/daerah (BUMN/D) dan swasta, UMKM(dan koperasi) merupakan pelaku penting yang kerap bertindak sebagai jaring pengaman perekonomian nasional dari terpaan krisis. Sejak kelahirannya, UMKM (dan koperasi) disadari sebagai upaya rakyat untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama; menuju“kemakmuran dalam kebersamaan” dan“bersama dalam kemakmuran”. Per definisi, koperasi bukanlah unit usaha rakyat yang semata berorientasi profit. Visi dasarnya adalah memberi keuntungan dan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh anggotanya. Seperti termuat dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, lingkup kegiatan koperasi di negeri ini sebenarnya memiliki cakupan luas, meliputi empat sektor kegiatan, yakni koperasi konsumsi, koperasi produsen, koperasi pemasaran, dan koperasi jasa. Data per tahun 2000 menunjukkan, jumlah anggota koperasi tercatat sekitar 27,3 juta orang dari sekitar 103.000 jenis usaha koperasi yang ada. Sementara volume usaha koperasi sebesar Rp 23,1 triliun dengan sisa hasil usaha(SHU) mencapai Rp 694,5 miliar. Negara kesejahteraan(welfare state) yang juga manganut sistem ekonomi terbuka dan pertumbuhan ekonomi tinggi- yang telah mempraktikkan bentuk-bentuk usaha koperasi sejak awal abad ke-19- seperti Jerman, Swedia, Finlandia atau Denmark, telah membuktikan peran koperasi sebagai pilar penting dalam menebar kesejahteraan rakyat dan menopang pertumbuhan ekonomi negara. Vol. 9 3 Juli- September 2010 ing the process of amending the 1945 Constitution in the beginning of Reformasi. The fact is that the existence of cooperatives and SMEs is until today still marginal. They are never seriously considered by the state in answering the problems of poverty and economic disparity that resulted from market distortions that are cannibal in nature, ready to prey on the weak(homo homini lupus). This situation was predicted long ago by our founding fathers. That was the reason why the national economy was frankly put under the chapter on“Social Welfare” in the 1945 Constitution. The goal is to make people’s welfare as the center of the spirit of national economic policy. History shows that as a movement to improve people’s welfare, especially the poor and the marginalized, cooperatives develop in the spirit of independence. By definition, this business methodology that is based on mutual cooperation, according to Bung Hatta has the goal of:“guaranteeing the life of a nation that is more prosperous based on the principles of family and cooperation(speech by Bung Hatta during Cooperatives Memorial Day, 12 July 1977). In addition to state and local government owned companies, and SMEs and cooperatives are important actors functioning as the national safety net from crises. Since the beginning, SMEs and cooperatives have been considered as the people’s effort to help themselves,“prosperity in togetherness” and“togetherness in prosperity”. Cooperatives are not a profit- only oriented business entity. Its basic vision is to provide benefit to all its members. As mentioned in the Law 25/ 1992 on Cooperatives, the scope of cooperatives in Indonesia is broad. It includes four sectors: consumption cooperatives, producer cooperatives, marketing cooperatives, and service cooperatives. Data from 2000 shows that the members of cooperatives reached 27,3 million people from 103,000 cooperatives. The business volume of cooperatives was Rp23,1 trillion with profits reaching Rp694,5 billion. Welfare states such as Germany, Sweden, Finland, and Denmark with high economic growth have been implementing cooperatives since the beginning of the 19th century. For them, cooperatives have been an important pillar in the provision of people’s welfare and in the creation of economic growth. Cooperatives and other people’s based businesses are a platform to organize the scattered people’s economic power. This might be the missing element from our government. Cooperatives are not a merely a people’s oriented business but is also an economic movement to mobilize the people’s power, especially in the provinces to face the power of capital and market. The irony is that the government(including banking and business institutions) has not put sufficient attention Pengantar Redaksi Koperasi dan beragam jenis bangun usaha rakyat adalah wadah untuk mengorganisasikan kekuatan ekonomi rakyat yang masih berserakan. Ini barangkali yang hilang dari visi pemerintahan kita saat ini. Koperasi bukan sekadar sosok bangun usaha rakyat, melainkan suatu gerakan ekonomi untuk memobilisasi kekuatan rakyat, terutama di pedesaan, guna menghadapi kekuatan kapital dan pasar. Ironisnya, pemerintah(termasuk institusi perbankan dan dunia usaha) kurang memberi perhatian dan dukungan konkret pada UMKM(termasuk koperasi). Andai saja negara berpihak pada UMKM, model gerakan ekonomi rakyat ini sesungguhnya bisa menjadi solusi efektif dalam mengoreksi distorsi pasar, mendorong laju pertumbuhan ekonomi, memperluas kesempatan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan hidup rakyat. Sebab, bangun usaha rakyat seperti UMKM adalah sarana ekonomi alternatif yang faktual masih tersedia saat ini untuk mewujudkan mimpi keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, seperti diamanatkan konstitusi kita. Dalam konteks ini, upaya pemerintah untuk mendorong tampilnya pelaku usaha mikro-kecil-menengah(UMKM) sebagai bagian penting dari pilar ekonomi nasional seharusnya bisa bersinergi secara lebih kokoh dengan kelembagaan koperasi, melalui efektivitas peran pemerintah, baik selaku perencana(planner) maupun pengatur(regulator) ekonomi nasional. Kata kunci untuk mewujudkan UMKM dan koperasi sebagai pilar penting ekonomi rakyat yang kuat dan terlembaga adalah dengan memberi akses seluas-luasnya pada kedua jenis bangun usaha rakyat ini; dus tampilnya komitmen negara untuk mengembalikan seluruh fondasi kebijakan ekonomi pada dua tujuan dasarnya: kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial. Kebijakan ekonomi negara yang praktis kian berorientasi pasar, hendaknya tidak makin memarginalkan eksistensi UMKM(dan koperasi) kita. Sebaliknya, gerakan koperasi dan UMKM nasional harus tampil makin kuat, efektif, adaptif, elegan, dan bertenaga serta sanggup berkompetisi dalam gerusan arus pasar yang kian penetratif. Eksistensi dan kiprah nyata UMKM sebagai gerakan ekonomi rakyat pada akhirnya akan ditentukan dari seberapa besar komitmen negara—dalam kerangka kebijakan pemerintahan SBY yang“pro poor”,“pro growth”, dan“pro wealth”—untuk memberi akses dan memperkuat eksistensi, peran, dan fungsi UMKM (dan koperasi) guna memenuhi nubuwat sila kelima Pancasila: (mewujudkan) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Bung Hatta menyebut sistem ini sebagai“ekonomi kerakyatan”. Dalam sistem ekonomi pasar sosial, negara wajib membuat regulasi, memberi jaminan, menyiapkan fasilitas, dan membuka akses yang sama bagi seluruh pelaku usaha Eksperimentasi internasional menunjukkan, sektor UMKM kondusif bagi pertumbuhan industri yang cepat dan merupakan struktur industri yang fleksibel. Pesatnya laju pertumbuhan ekonomi di Taiwan dan Malaysia misalnya, kerap menjadi contoh kasus, bahwa loncernya pertumbuhan ekonomi di kedua negeri ini tak lepas dari peran 10 and concrete support to SMEs and cooperatives. With the state’s support, this model of people’s economy could actually become an effective solution in correcting market distortion, push economic growth, widen job opportunities and improve the people’s welfare. Because, SMEs are an alternative economic model which still exist in making the dream of prosperity for all, as is mandated, by our Constitution a reality. In this context, the government’s effort to support SME’s as an important part of the national economic pillar should have more synergy with cooperatives through government planning and regulation of the national economy. The key word to reach this goal is by providing access to both of these institutions and thus returning the economic foundation to its basic purpose: people’s welfare and social justice. The state’s national economic policy which is practical and market oriented should not marginalize SMEs and cooperatives. The cooperatives and SMEs movement must be stronger, effective, adaptive, elegant, and able to compete with the penetrative market forces. The existence and progress of SMEs are finally decided by the commitment of the state which according to the policy framework of SBY should be“pro poor”,“pro growth” and“pro wealth”. If the framework is consequently implemented, than the role of SMEs and cooperatives in realizing the fifth moral principle of Pancasila(bringing) social justice to the people of Indonesia can be fulfilled. This concept is also known as social market economy, an economic framework with a strong vision to implement social justice. In this economic system, the state is obliged to regulate, guarantee, provide facilities, and create equal access to all business entities. International experiments show that the SME sector is conducive to industry growth and can become a flexible industry structure. The fast economic growth of Taiwan and Malaysia cannot be separated from the crucial role SMEs have played in these countries. SMEs and cooperatives are also required to reposition, revitalize, and re-actualize its role as a people’s oriented economic movement capable of spreading the seeds of welfare. Through its transformative vision, SMEs and cooperatives can become a method and real action to fight against the sources of poverty and other forces of economic injustice which can be felt every day. It is time that we overcome the root causes of this nation’s structural poverty by re- examining national economic policies. Which of those policies are still in the spirit of our Constitution? Another important matter to be examined is whether current national economic policies have created equal access and benefits to all stakeholders: government, private sector and society. Economic benefit Pengantar Redaksi sektor UMKM yang efisien. Dalam menapaki perjalanan panjangnya sebagai bangun usaha rakyat, UMKM(dan koperasi) juga dituntut untuk selalu mereposisi, merevitalisasi, dan mereaktualisasi perannya sebagai gerakan ekonomi rakyat yang sanggup menebar benih-benih kesejahteraan. Melalui visi transformatifnya, UMKM(dan koperasi) bisa menjadi metoda sekaligus aksi nyata guna melawan sumbersumber kemiskinan dan bentuk-bentuk ketidakadilan ekonomi; yang nyaris kita rasakan setiap hari. Sudah saatnya kita mengatasi problem kemiskinan struktural yang terus diidap bangsa ini dari akar persoalan, salah satunya dengan memeriksa kembali berbagai kebijakan ekonomi nasional, apakah masih senafas dengan amanat konstitusi dan tujuan kemerdekaan. Hal penting lain yang juga mesti diperiksa, apakah kebijakan ekonomi negara yang berlangsung selama ini sudah memberi akses dan manfaat yang sama kepada seluruh stakeholder ekonomi: negara, swasta, dan masyarakat. Jangan sampai, manfaat ekonomi hanya dirasakan oleh negara dan sektor swasta (pasar); apalagi oleh korporasi multinasional dan modal global yang- dalam aktivitasnya- kerap berlindung di balik jubah elite transaksional, politisi komprador atau birokrat rente. Jika pemerintah hasil reformasi sungguh-sungguh(committed) memberdayakan UMKM, maka reformasi birokrasi, efektivitas law enforcement, perwujudan good governance, kesinambungan regulasi serta merumuskan formula koordinasi yang efektif-sinergis-berkesinambungan antar departemen(dan jajaran pemerintah daerah) dalam pengembangan UMKM menjadi kata kunci yang wajib menjadi semacam“gerakan nasional” yang dipimpin langsung oleh presiden; seperti yang dilakukan pemerintah Malaysia. Jika tidak, berbagai keluhan dan hambatan di seluruh pelosok tanah air akan tetap kembali dihadapi entitas UMKM: membentur tembok tebal negara dan watak bebal birokrasi. Kita tentu berharap, UMKM tak cuma“manis” sebatas jargon politik menjelang pemilu, namun nasibnya tetap pilu dan merana. Semoga ini bukan takdir, apalagi kutukan. Dalam semangat itulah, Jurnal Sosial Demokrasi volume ke-9 diterbitkan. Harapan kami, beragam ide dan gagasan yang tersaji dalam Jurnal ini dapat memberi referensi tambahan bagi kita guna memahami secara lebih utuh dan rinci terkait kabut tebal yang terus menyelimuti dunia UMKM kita, tentu dengan sudut pandang sosial demokrasi(sosdem). Akhirul kalam, kepada seluruh pembaca, kami ucapkan selamat membaca.■ should not be enjoyed only by the state and the private sectors, especially multinational corporations and global capital which in their activities are hiding behind elites, comprador politicians, and rent – seeking bureaucrats. If the Reformasi government is truly committed in supporting SMEs, than the bureaucracy reform, the effectiveness of law enforcement, embodiment of good governance, and a coordinated inter bureaucracy effort in supporting SMEs could become a national movement led by the President as is the case in Malaysia. If not, all the problems of SMEs will remain: they will hit a wall created by the state and the bureaucracy. We aspire that SMEs should not merely become a political jargon short before the election. Let us hope that this is neither faith nor curse. In this spirit, the Jurnal Sosial Demokrasi volume 9 is published. Our hope is that the ideas in this Jurnal can become our reference in understanding the thick mist surrounding our SMEs, of course through a social democratic perspective. Akhirul kalam, to all the leaders, we wish you happy reading. Launa and Azman Fajar Editorial staff Jurnal Sosial Demokrasi L A U N A dan AZMAN FAJAR, Staf Redaksi Jurnal Sosial Demokrasi Vol. 9 3 Juli- September 2010 11 Laporan Utama Laporan Utama TRANSKRIP DISKUSI JURNAL SOSIAL DEMOKRASI VOLUME 9 UMKM Pengantar Redaksi “Komitmen Tampaksiring” menunjukkan keinginan pemerintahan SBY-Boediono menjadikan Indonesia sebagai Negara mandiri dalam melaksanakan pembangunannya. Meskipun demikian, pernyataan ini akan menjadi sekedar retorika jika tidak didasarkan pada paradigma dan implementasi pendukungnya. Pengalaman Eropa mengajarkan bahwa salah satu pilar yang bisa menopang kemandirian(ekonomi) sebuah bangsa adalah UMKM. Jumlah UMKM tidak kurang dari 51 juta unit, terdiri dari usaha mikro sebesar 50,69 juta unit, (98%). Sisanya, usaha kecil sebanyak 520 ribu unit dan usaha menengah sekitar 40 ribu unit. Sedangkan usaha besar sebesar 4.372 unit. Total penyerapan tenaga kerja UMKM pun fantastik, yaitu 90,89 juta orang. Dari jumlah tersebut, Usaha mikro/kecil, menyerap 93,56%- masingmasing, usaha mikro(92% atau 83,75 juta), usaha kecil(0.045% atau 3,99 juta) dan usaha menengah(0.035% atau 3,25 juta).(Tanjung, 2009). Tentu saja, ini merupakan jumlah yang tidak sedikit. Meskipun demikian, berbagai usaha untuk memberdayakan UMKM menghadapi banyak kendala, diantaranya adalah kurangnya keberpihakan negara(political will), masih terbatasnya akses UMKM terhadap lembaga keuangan, dan sebagian besar UMKM masih berkutat di sektor informal yang rentan oleh penggusuran, diskriminasi, dan kriminalisasi. Oleh karena itu, jurnal Sosial Demokrasi 12 Laporan Utama mengundang berbagai pihak untuk mendiskusikan persoalan-persoalan tersebut. Berbagai pihak yang diundang diantaranya adalah A. Prasetyantoko (Universitas Atma Jaya), Silmy Karim(HIPMI), Yudi (Asosiasi PKL DKI Jakarta), dan berbagai pihak yang secara langsung ataupun tidak langsung berhubungan dengan UMKM. Diskusi tersebut diharapkan mampu menjawab setidaknya tiga persoalan penting, yakni bagaimana keterkaitan dan dilema UMKM dalam paradigma ekonomi SBY-Boediono, belajar dari best practice, malakukan analisis atas peran“stakeholders”, jasa konsultasi dalam meningkatkan daya saing UMKM, dan memberikan rekomendasi bagi pemerintah yang berkait era dengan pengembangan UMKM. Vol. 9 3 Juli- September 2010 Amir Effendi Siregar Bapak dan Ibu sekaliyan, terima kasih. Selamat Malam. Kita akan memulai diskusi malam ini. Mian mungkin ada yang ingin disampaikan. Silahkan! Mian Manurung Terima kasih Bang Amir. Selamat malam Bapak dan Ibu sekalian. Juga kawan-kawan tim jurnal sosdem. Terima kasih telah bersedia menghadiri undangan kami malam ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada narasumber yang sudah hadir malam ini, Bapak Silmy dari Ikadin, A. Prasetyantoko dari Universitas Atma Jaya Jakarta, dan juga kawan dari Asosiasi PKL. Sebenarnya, kami juga mengundang Pak Sandiago Uno, tetapi malam ini tidak bisa datang. The last minutes, Pak Anton Supit yang mewakili Apindo juga tidak bisa datang, dan satu orang lagi, Firmansyah, salah seorang pengusaha mikro yang sangat berhasil. Jika tidak salah, 13 Laporan Utama beliau adalah pengusaha singkong. Saya barusan mendapat telepon dari sekretarisnya jika beliau tidak bisa datang karena sakit. Selanjutnya, untuk teman-teman yang baru datang malam ini, saya ingin menginformasikan bahwa diskusi kita malam ini direkam. Oleh karena itu, kami mohon agar sebelum memberikan komentar atau pendapat dalam diskusi kita malam ini kiranya bersedia untuk menyebutkan namanya secara lengkap beserta dengan institusinya sehingga yang mentranskrip tidak mengalami kesulitan untuk mengidentifikasi siapa yang sedang memberikan komentar atau pendapat dalam diskusi malam ini. Seperti biasanya, hasil diskusi ini akan menjadi bahan jurnal sosial demokrasi. Saya kira itu yang bisa saya sampaikan, terima kasih. Selanjutnya, saya serahkan kesempatan berikutnya kepada Bang Ivan untuk memoderatori diskusi kita malam ini. Ivan A. Hadar Terima kasih Mian. Mudah-mudahan kehadiran kita malam ini men14 jadi amal ibadah yang mendapatkan imbalan karena sesuatu yang, katakanlah, sangat sulit untuk memilih antara sepak bola dengan menghadiri diskusi malam ini. Minimal bisa menjadi ibadah buat kita, mungkin. Biasanya, diskusi kita relatif cukup banyak, tetapi tampaknya“kalah” dengan sepak bola. Saya kira cukup wajar. Malam ini kita sangat bahagia karena teman dari asosiasi PKL bisa datang. Selain itu, kita juga mempunyai dua orang narasumber yang menurut saya sangat pas, Pak Silmy Karim dari HIPMI(UKM) dan Kadin(kebijakan publik). Kombinasi yang baik. Narasumber kedua, Mas Prasetyantoko, pengamat yang cukup kondang dari Universitas Atma Jaya Jakarta. Dilihat dari paradigma ekonomi, beliau sepertinya juga agak “nyeleneh”, tidak mengikuti ekonomi aliran mainstream. Saya kira, pada kenyataannya, ada yang bilang bahwa sekitar 70% bahkan mungkin lebih“perusahaan” di Indonesia merupakan UM(Usaha Mikro), Usaha Kecil, dan Menengah. Dilihat dari jumlah, sekitar 99% perusahaan di Indonesia merupakan usaha mikro. Demikian juga ditinjau dari jumlah tenaga kerja. Sebagian besar jumlah tenaga kerja diserap oleh sektor usaha mikro ini. Namun, saya tidak tahu pasti apakah benar jika ada yang bilang perusahaan mikro atau minimal UMK tahan krisis. Konon katanya, mereka bertambah karena yang kecil, menengah, besar sebagian kolaps sehingga mau tidak mau agar tetap survive masuk ke sektor PKL atau mendirikan usaha keluarga. Sebagian menampung tenaga kerja yang di-PHK karena hubungan kekerabatan dan lain sebagainya. Meskipun demikian, di sisi lain, mungkin nanti Mas Prasetyantoko bisa menjelaskan, misalnya, jika tidak salah, di Peru, Hernando de Soto pernah menyarankan agar usaha-usaha mikro diintegrasikan, yang sebenarnya 100 persen informal, ke dalam perekonomian formal. Namun, sebagian orang tidak setuju karena nanti akan dikooptasi oleh negara, sistem kapitalisme, dan lain sebagainya, sedangkan yang lainnya setuju dengan gagasan ini karena minimal ada regulasinya, tidak digu- Laporan Utama sur atau suatu saat dijadikan konstituen(politik, red), dan lain sebagainya. Selain itu, pajak yang dihasilkan oleh sektor informal ini tidak masuk ke kas negara. Umumnya masuk ke kantong petugas, dan sebagian lainnya tidak tahu mengalir kemana. Nah, dari sudut pandang ini, potensi yang sebenarnya cukup besar tadi tidak dapat dimanfaatkan dengan baik. Oleh karena itu, mestinya, potensi ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh negara atau minimal pengambil kebijakan untuk memberikan arah perekonomian ataupun pembangunan dan lain sebagainya. Malam ini, kita akan membicarakan hal tersebut. Selain juga, persoalan yang berhubungan dengan yang sudah dilakukan oleh pemerintah ataupun Kadin, yakni beberapa konsep mengenai bagaimana mengintegrasikan pengusaha mikro, kecil dan mungkin menengah untuk membantu atau meningkatkan kapasitas, daya tahan, pemasaran, kualitas produk dan lain sebagainya. Saya kira kita mulai saja dari persoalan pertama. Kita akan melihat dari yang sifatnya makro, dan sudah ada Mas Prasetyantoko sebagai seorang ahli ekonomi yang mempunyai paradigma dan pemikiran yang relatif bukan mainstream. Ini penting karena, dalam pandangan saya, apa yang telah dilakukan oleh ekonom mainstream sebenarnya membuat usaha mikro ke dalam kondisi status quo. Mereka tidak terintegrasi dan tidak mendapatkan dukungan yang memadai dari pemerintah. Saya minta dengan hormat Mas Prasentyantoko untuk membuat kita lebih ngeh(memahami, red) mengapa hal itu terjadi? Kemudian, jika memang ada sesuatu yang ideal bisa dilakukan, maka apa misalnya? Ada tawaran seperti yang dilakukan oleh, misalnya, Hernando de Soto. Atau di Indonesia mungkin ada best practices atau smart practices seperti yang sekaVol. 9 3 Juli- September 2010 Pada level yang teknik, dalam pengertian policy, secara umum, tidak hanya dalam bidang UMKM saja, kita ini suatu bangsa yang tidak mempunyai dasar kebijakan industri. Jikapun ada, maka sifatnya hanya tambal sulam. Oleh karena itu, kebijakan pengembangan UMKM semrawut juga atau hanya bersifat tambal sulam. rang dilakukan oleh Wali Kota Solo terhadap kelompok-kelompok mikro, misalnya, meskipun hal tersebut lebih berhubungan dengan regulasi. Meskipun demikian, ia berhasil menangani kelompok-kelompok mikro ini, dan dalam pemilihan wali kota terakhir terpilih kembali secara mutlak, hampir 90%. Cara yang digunakan tampaknya cocok, win-win solution. Pemerintah kota mendapatkan jalanan atau trotoar yang lebih bersih, tetapi pedagang kaki lima juga mendapatkan keuntungan dari pemerintah kota dalam hubungan semacam itu. Nah, silahkan Mas Tony Prasetyantoko. A. Prasetyantoko Selamat malam. Terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada saya ini, apalagi ditambah dengan atribut yang tadi disampaikan sehingga menjadi tambah berat. Namun, saya akan mencoba untuk melihat UMKM ini dari dua hal, yakni dari paradigma pembangunan jika boleh dibilang begitu dan dari strateginya. Ini karena jika hendak mengentaskan UMKM dan lain sebagainya, maka kita memerlukan strategi yang tadi sudah diintroduksi soal best practices dan lain sebagainya. Saya akan mulai dari argumen inti dari yang ingin saya sampaikan. Pada intinya, pengembangan UMKM bagian dari apa yang kita sebut dalam terminologi normatif sebagai demokrasi ekonomi karena sebagian besar pelakunya adalah kelompok menengah ke bawah. Oleh karena itu, pengembangan kelompok ini menjadi bagian dari demokrasi ekonomi. Selanjutnya, pengembangan UMKM, menurut saya, bagian dari investasi sosial. Sederhananya saja, kita bagi menjadi dua kelompok, yakni UM dan KM. UM berkaitan dengan kelompok menengah ke bawah yang menjadi persoalan serius bangsa ini sehingga pengembangan sektor UM ini merupakan bagian investasi sosial yang ujungnya pada Human Develepment Index. Nah, kita mulai dengan kerangka paradigmatisnya dulu atau kerangka konstitusionalnya. Jika kita membaca UUD 45, maka kita dengan cepat akan mengatakan bahwa kerangka ekonomi dalam konstitusi kita ini sangat demokrasi ekonomi. Namun, pada tingkat yang lebih bawah, misalnya, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan lain sebagainya ada banyak deviasi yang semakin jauh dari watak dasarnya itu. Oleh karenanya, UMKM dalam kehidupan ekonomi bernegara tidak mendapatkan tempat yang proporsional. Padahal, faktanya, ia merupakan entitas yang mayoritas. Pada level yang teknik, dalam pengertian policy, secara umum, tidak hanya dalam bidang UMKM saja, kita ini suatu bangsa yang tidak mempunyai dasar kebijakan industri. Jikapun ada, maka sifatnya hanya 15 Laporan Utama tambal sulam. Oleh karena itu, kebijakan pengembangan UMKM semrawut juga atau hanya bersifat tambal sulam. Terkait dengan industrial policy, simptom- nya terlihat jelas dari lemahnya daya saing kita. Jika kita bicara mengenai ACFTA, misalnya, maka selalu yang dikatakan adalah kita merupakan bangsa yang tidak bisa bersaing dengan Cina. Sebetulnya, ini bukan merupakan kesalahan yang bersifat temporer. Artinya, ini bukan merupakan kesalahan yang dilakukan oleh menteri dalam suatu periode tertentu. Namun, kesalahan berlangsung sepanjang pemerintahan yang berlangsung selama puluhan tahun. Dengan demikian, ketidaksiapan kita dalam menghadapi ACFTA adalah akumulasi kebijakan yang berlangsung selama bertahun-tahun. Simptom-simptom ini bisa kita lihat dari bagaimana indeks kompetitif kita berada di level bawah, di level 54. Angka ini saya ambil dari global competitivenes index(2009-2010). Posisi kita hanya lebih baik dari Vietnam dan Filipina, tetapi kalah dengan Thailand, Malaysia, dan Brunei. Banyak orang mengatakan bahwa indeks kompetitif kita rendah karena persoalan infrastruktur, birokrasi, dan lain sebagainya. Namun, tidak banyak yang menyebut bahwa kelemahan daya saing kita disebabkan oleh public health kita. Inilah me-ngapa saya langsung membandingkan dengan Human Development Index(HDI). Rangking kita sangat rendah sekali. Bahkan, kita di bawah Palestina. Oleh karena itu, jika kita ingin meningkatkan tingkat competitivenes sementara HDI kita rendah, maka, meskipun hal ini tidak berpengaruh secara langsung terhadap Global Competitivenes Index, tetapi di sana ada tingkat kematian bayi yang masih tinggi, prevalensi penyakit-penyakit sosial yang tinggi seperti HIV AIDS, dan lain sebagainya. Komponen-komponen ini masuk ke 16 Gambar 1 Gambar 2 dalam Global Competitivenes Index. Secara umum, ekonomi kita memang sedang berada dalam transisi dari factor driven menuju economy efficiency driven. Nah, jika kita melihat komponen-komponennya, maka terlihat sekali bahwa kita masih berada di factor driven dan belum mampu bergerak ke level yang lebih tinggi, eficiency driven. Ini bisa dilihat dengan mudah simptom-simptom-nya jika kita, misalnya, berbicara mengenai ekspor, maka terlihat bahwa CPO dan batu bara saja, sedangkan yang lain tidak terlihat lagi. Nah, ekspor kedua jenis produk ini tidak memerlukan manufacture yang sophisticated, tidak memerlukan industrial policy yang efisien. Sebaliknya, kita hanya memerlukan modal untuk kemudian diekspor. Kembali ke tingkat daya saing, seperti tadi saya katakan, daya saing kita rendah karena public health kita buruk. Rumah sakit kita kurang bagus, masih banyak TBC, tingkat kematian bayi yang masih tinggi, dan lain sebagainya. Selain yang juga sudah disebutkan, infrastruktur yang masih rendah dibandingkan ekonomi transisi lainnya. Kesimpulan saya, kita tidak akan Gambar 3 bergerak banyak jika masih beranggapan bahwa persoalan daya saing hanya sebatas hard infrastructure yang lebih berhubungan dengan pelabuhan, jalan, dan lain sebagainya, tetapi tidak masuk ke hal yang lebih bersifat soft infrastructure, yaitu HDI. Oleh karena itu, untuk memecahkan persoalan ini, kita harus melakukan investasi sosial. Jadi, tidak hanya investasi di birokrasi ataupun infrastruktur. Persoalannya kemudian hanya untuk menyelesaikan hard infrastructure saja kita masih ngos-ngosan atau kedodoran apalagi investasi yang lebih jangka panjang, social investment seperti HDI. Lebih parah lagi, hal ini hampir tidak pernah disentuh sama sekali. Lalu, bagaimana peran UMKM dalam perekonomian? Jika mengikuti undang-undang No. 20 tahun 2008 tentang UMKM, dan kita masuk ke dalam kategori itu, maka kita akan menemukan angka yang mencengangkan karena entitas bisnis di Indonesia 99, 9% merupakan UMKM. Bahkan, diantara ini, ada yang mengatakan jika 80-90% merupakan UM. Namun, saya tidak mendapatkan datanya. Penyerapan kerjanya juga cukup mencengangkan, yakni 97,4%. Meskipun demikian, ada persoalan di sini karena kontribusinya terhadap perekonomian hanya 55,56% apalagi jika dilihat dari ekspor, maka hanya 27,7%. Ini berarti Vol. 9 3 Juli- September 2010 bahwa meskipun skalanya besar, tetapi produktivitasnya rendah. Kedua, kontribusi terhadap dinamika ekonomi kecil dibandingkan dengan 0,01% yang pengaruhnya lebih dari 70% dan terhadap perekonomian nyaris 50%. Pertanyaannya kemudian mengapa hal ini terjadi? Dari berbagai studi yang saya dapatkan, ada dua aliran. Yang pertama UMKM tidak bergerak, tidak bisa scaling up karena persoalan modal. Namun, ada yang mengatakan tidak. Studi World Bank menemukan bahwa dari survei yang mereka lakukan tidak semua UMKM yang sustainable mereka mengakses kredit. Artinya, modal bukan merupakan satu-satunya persoalan yang paling pokok. Kemudian, jika kita melihat skema modal yang masuk ke UMKM, maka saya membagi ke dalam tiga kelompok. Pertama, berdasarkan Market Base seperti BRI dan Danamon akhirakhir ini dan BPR yang lain serta mikro kredit yang sifatnya formal. Kedua, government base. Saya kira jika di- list maka banyak sekali mulai dari KUR dan lain sebagainya. Ketiga, donor base. Inisiasi British Council, misalnya, menjadi contoh dalam hal ini. Persoalan-persoalan yang bersifat nonkeuangan tampaknya yang selama ini tidak banyak digarap. Modal Laporan Utama memang menjadi persoalan penting dan skema-skema modal sebagaimana tadi dijelaskan memang banyak yang tidak sampai ke sasaran, dan jikapun sampai ke sasaran belum mencukupi dibandingkan dengan skala yang ada. Misalnya, kita tercengang-cengang dengan Grameen Bank di Bangladesh. Padahal, BRI lebih powerfull dan mempunyai pengalaman lebih lama. Namun, berapapun yang di-cover BRI tetap terbatas untuk menjangkau UMKM di Indonesia. Jadi, modal memang menjadi persoalan, tetapi daya jangkaunya juga terbatas karena besarnya jumlah UMKM. Namun, persoalan-persoalan nonfinansial agak luput dari perhatian banyak orang. Berikutnya, saya ingin menyoroti bagaimana strategi mengentaskan UMKM ini. Jika kecil menengah, maka saya kira pendekatan bisnis policy bisa masuk. Artinya, usaha kecil dan menengah lebih mudah untuk dimasukkan ke dalam value chance atau dimasukkan ke dalam rantai industri seperti dalam bentuk cluster industry. Dengan policy tertentu, kelompok kecil menengah ini bisa dimasukkan ke dalam gerbong value chance industry dan lain sebagainya. Persoalan yang lebih sulit sebenarnya terletak pada usaha mikro karena persoalan formalitas dan lain sebagainya. Di Indonesia, dalam pemahaman saya, usaha mikro menjadi bagian dari survival. Ibu-ibu, misalnya, jualan kue. Bulan berikutnya tutup karena tidak diijinkan oleh suaminya. Jadi, usaha informal sangat terkait dengan usaha bertahan hidup. Oleh karena itu, tidak bisa menggunakan pendekatan bisnis. Akses modal juga tidak ada, dan tidak ada metode untuk itu. Barangkali, untuk sektor ini, perlu ada pendekatan lain, yakni apa yang sering disebut sebagai social entreprises. Suatu pendekatan yang ditujukan untuk mengatasi persoalan sosial, tetapi dengan menggunakan bisnis, yakni sesuatu yang profitable. 17 Laporan Utama Nah, ini lebih kompleks sehingga mau tidak mau harus menggunakan pendamping. Kemudian, jika kita berbicara kecil dan menengah, maka data BPS menunjukkan bahwa UKM kita banyak yang sudah siap ekspor. Jika kita melihat tiga sektor andalan dari segmen menengah, yakni furniture, garmen, dan handicraft, maka ini merupakan potensi dimana UKM ini bisa dimasukkan ke dalam industri. Sekarang, ada kategori baru lagi yang dilakukan oleh kementrian perdagangan, yakni industri kreatif yang berusaha diciptakan dengan berbasis knowledge, information, dan network. Umumnya, bentuk usahanya kecil dan menengah. Saya bisa mengatakan bahwa di sektor industri kreatif ini kita cukup kuat karena anak-anak muda kita sebenarnya cukup kreatif. Oleh karena itu, perlu difasilitasi. Ada satu sektor lagi yang seharusnya bisa dimasukkan ke dalam cluster industri kreatif ini, yakni pariwisata. Logikanya, industri kreatif akan maju jika sektor pariwisatanya juga maju. Thailand menjadi salah satu contoh negara yang mendapatkan kapitalisasi cukup besar dari sektor pariwisata. Sayangnya, dalam hal inipun, indeks kita rendah. Jadi, pengembangan UMKM di Indonesia memang sangat kompleks karena menyangkut persoalan sektor riil, absennya kebijakan industri, daya saing yang rendah, dan lain sebagainya. Namun, skala menengah bisa di- up grading yang orientasinya mengintensifikasi subsektor yang terkait dan mengaitkannya ke dalam mata rantai industri secara umum. Jika industri bergerak, maka ia akan bergerak juga. Selanjutnya, sektor mikro perlu dilakukan pemikiran lebih lanjut karena karakteristiknya bisa dibilang pekerjaan LSM dengan konsultan bisnis. Social Enteprise saya kira perlu dielaborasi lebih jauh sebagai konsep ataupun model. Saya kira itu. Terima kasih banyak. Ivan A. Hadar Terima kasih banyak Mas Pras. Ya, ini persoalan kebijakan industrial. Banyak pengamat mengatakan bahwa kita tidak mempunyai kebijakan industrial dan itu sudah berlangsung lama. Termasuk di dalamnya, roadmap untuk mencapai tujuan. Ini terjadi karena, dalam pandangan sementara pengamat, terlalu banyak dipegang oleh saudagar yang mungkin melihat tidak terlalu perlu untuk membuat kebijakan semacam itu karena tidak 18 Laporan Utama terlalu seksi atau menjanjikan. Dulu, pada jaman Pak Harto, ada Repelita. Kita ingat Pak Habibie, misalnya, membangun pabrik pesawat terbang. Pada waktu itu, ada yang mengatakan mengapa tidak membuat pabrik panci saja atau alat-alat pertanian daripada membuat pesawat terbang. Itu persoalan-persoalan yang muncul ketika Habibie melancarkan kebijakan tersebut, tetapi minimal ada kebijakan yang dibuat. Saya tidak tahu apakah sekarang ada atau tidak. Nah, ini merupakan persoalan menarik dan minimal bisa menjadi proposal teman-teman sosdem atau yang di pemerintahan pusat mulai memikirkan kebijakan-kebijakan tersebut. Selain itu, tadi ada hal menarik yang disampaikan Mas Pras bahwa modal bukan satu-satunya faktor utama. Barangkali, memang terjadi degradasi kualitas sumber daya manusia karena sebagaimana telah disampaikan bahwa HDI kita rendah. Dulu, kita pernah menjadi tempat belajar orangorang Jiran seperti Brunei, Malaysia dan lain sebagainya. Namun, dalam tempo 20-30 tahun, Indonesia tidak berangkat maju, tetapi malah mundur. Ada yang bilang bahwa investasi Vol. 9 3 Juli- September 2010 sumber daya manusia jauh lebih penting dibandingkan dengan investasi di sektor produktif. Investasi terhadap orang miskin sangat penting karena jika tidak, maka nanti bayarannya sangat tinggi. Dalam hal ini, akan terjadi lingkaran setan dimana keluarga miskin akan melahirkan anak-anak yang miskin juga karena rendahnya akses pendidikan, gizinya buruk dan lain sebagainya sehingga generasi yang lahir kemudian menjadi lebih buruk. Meskipun demikian, tidak ada sesuatu yang tidak mungkin. Asalkan ada kebijakan yang jelas, strateginya jelas maka persoalan kemiskinan dan pendidikan bisa diatasi. Sekarang, mari kita dengarkan Pak Silmy Karim dari Kamar Dagang dan Industri(KADIN) dan juga aktif di Himpunan Pengusaha Muda Indonesia(HIPMI). Tadi, disebutkan bahwa kebijakan industri sudah lama absen di Indonesia. Nah, barangkali, ini merupakan dosa Kadin juga. Silahkan. Silmy Karim Baik, saya akan menjawab terlebih dahulu. Jikaberkaitandenganindustri, maka pemerintah seringkali bertindak seolah-olah lebih tahu dibandingkan dengan pengusaha dalam memilih roadmap, strategi, dan lain sebagainya. Jadi, pengusaha sering diajari“Ini lho yang bagus”, dan seringkali apa yang diajarkan tersebut tidak applicable. Padahal, dalam pemahaman saya dan ini sudah sering saya sampaikan dalam berbagai kesempatan, tugas pemerintah adalah memberikan informasi dan tidak perlu memikirkan pengusaha akan menjadi apa nantinya. Ini karena ada mekanisme yang akan terjadi, bukan saya percaya pasar atau sosdem, tetapi kita tidak bisa menafikkan keadaan dimana mekanisme pasar akan bekerja. Jika kita bicara industri, jika kita berbicara mengenai competitiveness, maka kita berbicara mengenai logistic cost yang merupakan negara kepulauan dimana biaya transportasi kurang lebih 30% dari produksi barang. Cina setiap tahun membangun 5 ribu kilo jalan dan Indonesia hanya membangun 20 kilo jalan tol setiap tahun. Jadi, Indonesia tidak akan bakal menang. Kita juga bisa melihat bagaimana pemerintah menjual gas ke Cina seharga 3 dolar per mmbtu, sedangkan orang Indonesia harus membeli seharga 9 dolar per mmbtu. Nah, pertanyaan kemudian bagaimana dalam kondisi semacam itu listrik menjadi lebih murah? Berikutnya bagaimana perbankan nasional meminjamkan capital cost di Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan negara sekitarnya. Jadi, jika kita ingin bicara industri, maka, menurut saya, bereskan dulu tiga hal tersebut sehingga industri bisa berjalan, mekanisme pasar bisa berjalan, dan produksi nasional bisa lebih kompetitif, bisa menghadapi Cina, India ataupun Vietnam. Namun, belum apa-apa, kurang lebih 3 atau 4 bulan yang lalu, Indonesia berbangga hati karena produksi sepatu sudah kembali ke Indonesia. Nah, yang dilupakan dan ini ada unsur pembodohannya adalah jika dulu 19 Laporan Utama lepas diambil Cina, tetapi sekarang Cina sudah tidak mau lebih membuat sepatu. Mereka beralih ke produk yang added value-nya lebih tinggi sehingga Indonesia sekarang bersaingnya dengan Laos. Itu salah satu contoh. Bangga, tetapi konyol. Oleh karena itu, meskipun pertumbuhan ekonomi Indonesia tinggi, tetapi kualitasnya sangat rendah karena pertumbuhan di Indonesia khususnya, jika kita berbicara sektor pertambangan, maka nilai added value bisa dibilang nol. Jika industri, maka bagi-bagi rejekinya banyak. Industri baju memerlukan benang, penjahit, retailer, transportasi, dan lain sebagainya. Nah, jika tambang, maka cukup dikeruk kemudian diangkut kapal selesai. Pihak yang kaya adalah pemiliknya. Oleh karena itu, jangan heran jika selama lima tahun terakhir indeks Gini(indeks pemerataan, red) Indonesia drop kurang lebih 4 atau 5 poin. Jadi, kesenjangan ekonomi di Indonesia sekarang ini lebih buruk dibandingkan dengan tahun 2004 karena pola pembangunan sektor yang dilakukan tidak mendukung pemerataan. Sekarang mari kita berbicara mengenai UMKM. Jika saya mendengar bahwa UMKM pilar kemandirian ataupun tahan krisis, dan lain sebagainya, maka saya tidak setuju 100%. Ini karena jika mereka bangkrut tidak ada yang melapor sehingga kita tidak pernah mengetahui apakah mereka benar-benar bangkrut ataukah tidak sehingga kesannya mereka tahan terhadap krisis. Padahal, bisa jadi, yang mati lebih banyak dibandingkan dengan yang mampu berkembang dan tumbuh besar. Oleh karena itu, selama menterinya bukan orang yang profesional di bidang UMKM maka jangan harap UMKM di Indonesia akan maju. Sebagai ilustrasi, dalam sepuluh tahun terakhir, ada ndak menteri UMKM yang bukan dari partai politik? Jawabannya tidak ada. Beliau sahabat saya, tetapi dalam ke20 Namun, belum apa-apa, kurang lebih 3 atau 4 bulan yang lalu, Indonesia berbangga hati karena produksi sepatu sudah kembali ke Indonesia. Nah, yang dilupakan dan ini ada unsur pembodohannya adalah jika dulu lepas diambil Cina, tetapi sekarang Cina sudah tidak mau lebih membuat sepatu. Mereka beralih ke produk yang added value-nya lebih tinggi sehingga Indonesia sekarang bersaingnya dengan Laos. Itu salah satu contoh. Bangga, tetapi konyol. bijakan saya sering berseberangan. Bahkan, pernah saya bilang ke Pak Menteri,“Sebagai menteri, bisa ndak Bapak memerintahkan BRI agar kembali seperti 30 tahun yang lalu?”. Sekarang ini, portofolio BRI lebih ke korporasi. Dalam situasi semacam ini, bagaimana UMKM bisa maju? Kemudian, jika kita berbicara mengenai UMKM, maka mari kita cek kriteria mengenai UMKM. Pihak perbankan mempunyai kriteria sendiri, Undang-Undang mempunyai kriteria sendiri, dan beberapa organisasi yang berhubungan dengan pembinaan UMKM mempunyai kriteria sendiri. Oleh karena itu, pembinaannya tidak akan pernah benar. UMKM yang bergerak dalam bidang industri pengolahan hanya sebesar 35%. Oleh karena itu, ekspor sangat didominasi oleh pengusaha besar. Meskipun begitu, jika industri besar ini bisa membuat cluster yang baik, maka industri kecil akan mampu mendukung usaha besar. Seharusnya, industrinya baik terlebih dahulu, competitiveness-nya juga baik, dan l ogistic cost-nya rendah. Untuk logistic cost, idealnya, untuk negara kepulauan seperti Indonesia idealnya 8%, sedangkan daratan idealnya 2-3%. Jadi, secara geografis, Indonesia memang tidak diuntungkan. Kondisi ini menjadi semakin buruk jika kita melihat kenyataan bahwa panjang rel kereta api di Indonesia dibandingkan pada masa Belanda bukannya bertambah panjang, tetapi justru lebih pendek. Pada masa Belanda, panjang rel kereta api kurang lebih 5000 kilometer dan sekarang tinggal kurang lebih 3000 kilometer. Jadi, dalam pandangan saya, Indonesia memang hebat. Kemudian, jika kita berbicara mengenai ekspor, maka net eksport kita memang rendah sehingga jika krisis kemarin kita tidak terimbas, maka sebenarnya bukan karena fondasi ekonomi kita hebat, tetapi lebih pada interaksi kita dengan dunia internasional yang memang kecil. Ini sangat berbeda jika dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Malaysia, dan beberapa negara maju lainnya karena nilai ekspor mereka sangat tinggi sehingga ketika permintaan internasional turun maka berimbas pada pertumbuhan di negara masing-masing. Apalagi jika dilihat kenyataan bahwa GDP kita ditopang oleh konsumsi, 65% lebih. Konsumsi domestik menopang pertumbuhan di Indonesia. Nah, jika kita melihat total kredit Tabel 1 Jumlah Pelaku Usaha Menurut Skala Usaha SKALA USAHA JUMLAH PROSENTASE Usaha Kecil 48.822.925 99,77% Usaha Menengah 106.711 0,22% Usaha Besar 48.929.636 0,01% Jumlah 48.936.840 100% Tabel 2 SKALA USAHA Usaha Kecil Usaha Menengah Usaha Besar Jumlah Laporan Utama JUMLAH (Rp Milyar) 30.303,7 91.895,9 656.123,5 778.323,1 PROSENTASE 3,89% 11,81% 84,30% 100% perbankan, maka kondisinya akan lebih memprihatinkan lagi. Tahun 2009, total kredit perbankan kita sebesar 1300 triliun. Dari jumlah tersebut, UMKM hanya menyerap sebesar 655 triliun sehingga hanya sekitar 50%. Jadi, jumlah UMKM yang sangat besar tadi hanya mengambil sekitar 50 persen dari total kredit. Kemudian, Non-Performing Loan(NPL) UMKM sebesar 1,9%. Jadi, memang sangat kecil. Dapat dikatakan cenderung patuh. Nah, apa yang kemudian perlu kita lakukan? Indonesia saya kira harus berbicara kebudayaan wirausaha. Ini karena usaha mikro dan kecil berkembang karena budaya wirausaha atau berdagang terlebih dahulu. Nah, persoalannya Indonesia tidak mempunyai budaya dagang. Bahkan, sebelum era kemerdekaan, syahbandar-syahbandar itu malah banyak yang berasal dari India ataupun Cina. Kita lebih senang menjadi pegawai pemerintahan, wedana atau semacamnya. Trend ini kemudian berubah menjadi dokter dan insinyur. Saya baru saja dari NTT dan di masyarakat sana pengusaha itu merupakan warga kelas dua. Mereka lebih bangga menjadi pegawai negeri. Jadi, trigger untuk menjadi pengusaha pun menjadi prioritas terakhir. Akibatnya, seperti yang tadi disampaikan di awal, menjadi pengusaha akhirnya sekedar untuk menyambung hidup. Terakhir, saya ingin mengatakan bahwa Indonesia sepertinya harus mempunyai bank UMKM karena pendekatan yang digunakan sangat berbeda dengan korporasi. UM itu membuat neraca saja tidak bisa seVol. 9 3 Juli- September 2010 hingga perlu mendapatkan pelatihan membuat laporan keuangan, proposal kredit, dan lain sebagainya. Bank UKM ini selain menjadi fungsi mediasi modal, juga sekaligus pembinaan. Cost yang dikeluarkan oleh bank untuk mendapatkan kredit adalah sama. Oleh karena itu, perbankan akan cenderung memberikan kredit kepada korporasi yang besar dibandingkan yang kecil. Terlepas, yang kecil mempunyai beberapa keterbatasan. Jika yang besar, maka cukup menggaji konsultan sesuai dengan standar perbankan. Di sisi lain, program KUR baik, tetapi jika dibandingkan dengan jumlah total kredit yang dikucurkan perbankan, maka hanya 1-2%. Selanjutnya, ini baru isu meskipun yang berbicara salah seorang direksi bank BUMN, KUR merupakan peralihan dari existing kredit perbankan yang diklaim sebagai KUR. Jadi, tidak benar jika dikatakan bahwa KUR sukses karena pola penjaringan, tetapi sebenarnya hanyalah existing customer yang dilaporkan sebagai representasi account KUR. Padahal, dalam kenyataannya, mendapatkan kredit KUR susahnya setengah mati. Saya kira itu yang bisa saya sampaikan, sebagai pemanas ataupun pengantar. Mudah-mudahan ada manfaatnya. Terima kasih. Ivan A. Hadar Terima kasih banyak Pak Silmy, ada banyak catatan. Terakhir, saya membaca penelitian di Makasar mengenai pedagang kaki lima. Pada tahun 2003, ketika disurvei jumlahnya kurang lebih 15 ribu, dan pada tahun 2009 kemarin ketika dilakukan survei ulang jumlahnya tinggal 8000an. Jadi, terjadi penurunan drastis hampir 50%. Pertanyaannya kemudian adalah apakah ini merupakan pertanda bahwa perusahaan-perusahaan tadi telah naik kelas(sekitar 7000an itu) ataukah justru sebaliknya bahwa di sektor informal pun(mikro) sudah sulit? Mudah-mudahan yang pertama. Silmy Karim Jika supply pengusaha saya kira kita tidak akan kekurangan. Namun, untuk naik kelas susah. Ivan A. Hadar Tadi juga disebutkan kesulitan Indonesia untuk menjadi eksportir. Sekali lagi, pertanyaannya adalah apakah ini yang menjadi prioritas, yakni ekspor ataukah pasar domestik? Saya kira ini menjadi pertanyaan menarik karena dari sekitar 99.9 persen pengusaha mikro tersebut sebenarnya pasarnya adalah domestik. Bisa juga dikatakan“pasar tetanggaan”. Meskipun saat ini, para pesaing sudah mulai masuk seperti Alfamart, Indomaret, dan lain sebagainya. Mereka sudah masuk ke kampung-kampung hingga ke dusun-dusun. Sebagai ilustrasi, di kompleks perumahan saya, pada awalnya, ada toko tradisional yang menyediakan kebutuhan kompleks perumahan. Namun, dalam waktu yang relatif singkat, kurang lebih satu tahun yang lalu, muncul Alfamart yang tidak jauh dari rumah tersebut. Kemudian, disusul Indomaret. Maka, habislah toko tradisional tersebut. Jadi, regulasinya memang tidak jelas. 21 Laporan Utama Carefur, misalnya, jika di negara asalnya, Perancis, diwajibkan di luar kota, sedangkan di DKI di pusat-pusat kota. Oleh karena itu, persoalan utama terletak di regulasi. Belum lama ini, saya ke BahuBahu. Di sana, wali kotanya melarang minimarket dan supermarket masuk. Jadi, di era otonomi daerah sekarang ini, mungkin ada beberapa daerah yang mempunyai kebijakan berpihak kepada yang masih tradisional, miskin, yang tergusur-gusur, dan lain sebagainya apapun alasannya. Berkaitan dengan kredit perbankan, tadi sudah disebutkan bahwa Bank akan memilih pengusaha besar yang meminta kredit besar karena untuk melakukan hal tersebut biaya yang dibutuhkan sama dibandingkan dengan melayani perusahaan yang kecil-kecil. Artinya, memang dibutuhkan aksi yang bersifat afirmatif dari pemerintah, baik pusat maupun daerah apakah dalam bentuk subsidi, insentif untuk perbankan dan lain sebagainya. Jika tidak, maka ada filosof Jerman yang agak kekiri-kirian mengatakan bahwa bank itu merupakan “garong” yang prosedural. Dengan berbagai suku bunga, biaya administratif, dan sebagainya maka sebenarnya ia merupakan“garong”. Nah, kira-kira seperti itu. Namun, ada bank juga yang tadi saya sebutkan dimana kita menaruh uang sebesar 200 juta, tetapi ia harus membuka akses kepada pedagang kecil di pasar, 200.000,- per keluarga. Jadi, jika pemerintah mau, maka ada banyak cara yang relatif murah seperti yang tadi disebutkan Mas Silmy untuk membuka akses terhadap kredit. Usaha mikro, kaki lima, sangat fleksibel menurut saya merupakan kata-kata yang bagus. Namun, berdasarkan pengalaman di daerah, mereka mempunyai moral yang sangat tinggi. Ini karena barangkali sebelumnya mereka berurusan dengan rentenir yang bunganya bisa mencapai 300%. 22 Belum lama ini, saya ke Bahu-Bahu. Di sana, wali kotanya melarang minimarket dan supermarket masuk. Jadi, di era otonomi daerah sekarang ini, mungkin ada beberapa daerah yang mempunyai kebijakan berpihak kepada yang masih tradisional, miskin, yang tergusur-gusur, dan lain sebagainya apapun alasannya. Istilahnya, bank subuh. Jadi, meminjam waktu subuh, maka waktu subuh berikutnya mengembalikan dengan bunga seratus sekian persen. Mereka mempunyai keunggulan karena prosedurnya mudah. Meskipun demikian, ini tidak berarti tidak bisa kita lakukan. Ketika kita bekerja sama dengan BPR, maka cukup dengan KTP dapat mencairkan kredit hingga maksimal 5 juta. Ini menunjukkan bahwa pasar domestik masih sangat besar asalkan pemerintah menyedikan kebijakan yang mendukung gagasan tersebut. Barangkali, kita perlu mendengarkan teman-teman yang berasal dari Pedagang Kaki Lima terkait dengan kesulitan-kesulitan. Kita juga berharap agar hasil diskusi ini bisa disampaikan oleh teman-teman yang mempunyai channel ke Cikeas. Silahkan! Yudi(Asosiasi PKL Jakarta) Terima kasih Mas Ivan atas undangan dan waktu yang diberikan. Saya sebenarnya juga telah mengundang teman-teman untuk hadir, tetapi kaya’nya tidak bisa hadir. Jadi, kadangkadang memang kita tidak bisa meninggalkan aktivitas berdagang karena penghasilan kita yang tidak menentu sehingga jika kita tinggalkan nanti tidak ada pemasukan. Oleh karena itu, teman-teman titip salam kepada rekan-rekan di forum ini. Jadi, apa yang disampaikan tadi oleh Mas Prasentyantoko dan Pak Silmy memang ada betulnya. Oleh karena itu, ada sesuatu yang harus kita create secara teknis karena menurut saya berbicara UMKM bukanlah dengan menggunakan bahasa dewa, tetapi persoalan-persoalan teknis. Saya sepakat dengan Pak Simly mengenai KUR. Suatu saat kita pernah di survei untuk mendapatkan KUR, tetapi hanya dua orang yang pada akhirnya berhak mendapatkan KUR. Padahal, jumlah kita banyak sekali. Selain itu, prosesnya juga berbelit-belit dan lama sekali. Persoalannya tidak hanya itu sebagaimana tadi dikemukakan Pak Silmy. Pertama, kita memang tidak begitu mahir membuat proposal. Jadi, kita sulit sekali menyusun sebuah proposal yang bagus. Kedua, waktu yang dibutuhkan untuk membuat proposal, sehari, misalnya, itu sangat berguna bagi kami untuk berdagang dan mendapatkan penghasilan. Nah, itulah yang menjadi kendala yang sebenarnya sangat bersifat teknis. Sekarang ini, teman-teman sedang mencoba melihat berbagai peraturan perundang-undangan karena seperti kata Gus Dur bahwa persoalan rakyat kecil seharusnya pemerintah pusat yang menyelesaikan. Namun, sekali lagi, persoalannya justru ada beberapa policy yang menghalangi kita mendapatkan kredit. Sebagai contoh, suatu saat kita difasilitasi bertemu langsung dengan direktur utama salah satu bank nasional yang cukup besar. Laporan Utama Saya mengumpulkan wakil-wakil seluruh DKI Jakarta kurang lebih 500 orang. Waktu itu, saya tanya mekanismenya seperti apa untuk mendapatkan kredit. Saya buatkan data base dan saya persilahkan untuk dipilih. Jadi, dalam data base itu, saya sudah cantumkan lengkap, nama, tempat dagangnya dimana, jenis dagangannya apa, dan rumahnya dimana, no. KTP dan sebagainya. Namun, ternyata ada policy yang mencegah kita untuk mendapatkan kredit. Katanya,“Nanti saya diuber-uber KPK”. Lantas saya bilang,“Yang namanya mengurusi orang kecil itu tidak ada yang namanya diuber-uber KPK”. Jadi, sekali lagi, membicarakan UMKM menurut saya membicarakan hal-hal yang bersifat teknis. Oleh karena itu, harus dibahas serinci mungkin. Itu saja dari saya terima kasih. Nur Iman Subono Sebenarnya, ada beberapa pertanyaan untuk Mas Silmy dan Mas Prasentyantoko. Pertama, mengenai persoalan formal dan informal. Pertanyaannya adalah apakah masih relevan memperdebatkan formal dan informal karena seolah-olah temanteman yang berada di sektor informal Vol. 9 3 Juli- September 2010 hendak ditarik suatu saat menjadi formal atau ketika terjadi krisis maka teman-teman yang formal ini menjadi informal. Dalam pandangan saya, mungkin nanti Mas Prasetyantoko bisa menjelaskan, pendekatan semacam ini sejak tahun 1980-an-saya ingat sekali-sudah mulai ditinggalkan sehingga kita tidak terobsesi bagaimana mengangkat yang informal menjadi formal jika alasannya sertifikasi, administrasi, dan lain sebagainya. Kedua, saya ingin mengajukan pertanyaan kepada Mas Prasentyantoko mengenai industri kreatif. Jika tidak salah British Council pernah melemparkan ide itu karena relatif berjalan di Inggris. Ketika mereka krisis banyak industri pengolahan yang bangkrut. Kemudian, industri ini mulai diperkenalkan dengan industri kreatif yang banyak berhubungan dengan seni, kreativitas, dan sebagainya. Lantas, British Council mengangkat hal tersebut. Majalah Tempo saya kira juga pernah mengangkat hal tersebut karena banyak pelaku seni tidak mempunyai akses ke Bank. Bahkan, mereka juga tidak mempunyai akses ke asuransi karena sifat pekerjaannya yang up and down atau tidak pasti. Meskipun jika kita mau jujur banyak dari mereka yang lebih kaya dibandingkan dengan kita. Saya tidak tahu bagaimana sebenarnya hal ini bisa menjadi alternatif. Jadi, bagaimana industri kreatif ini juga dimiliki oleh teman-teman yang berada di sektor informal yang seharusnya diperhatikan oleh teman-teman pengusaha agar bisa berkembang. Kemudian, jika saya mendengar cerita atau paparan Mas Silmy dan Mas Prasentyantoko, maka negara sepertinya hilang. Jadi, ini sepertinya neolib. Oleh karena itu, sebenarnya, yang agak hilang dari diskusi, bahwa ini menjadi perjuangan politik. Jadi, saya tidak pernah percaya dengan good will karena, menurut saya, good will harus dipaksakan. Seringkali, niat baik hanya muncul ketika menjelang pilkada. Nah, good wil l seharusnya dilembagakan karena mereka diharuskan untuk melakukan hal itu. Saya tidak tahu barangkali Mas Yudi bisa menjelaskan. Saya ingin menjelaskan beberapa kasus. Untuk ekspor, tadi ditunjukkan oleh Mas Prasetyantoko, bisnis besar menyumbangkan kurang lebih 35%. Namun, dengan undang-undang kepemilikan tanah dan lain sebagainya, pertanyaannya adalah apakah 23 Laporan Utama angka itu benar-benar merupakan hasil ekspor kita atau ujung-ujungnya perusahaan orang asing juga sehingga sangat mungkin total ekspor kita lebih kecil lagi? Saya baru saja pulang dari Pekalongan karena kebetulan ada riset dengan sektor buruh. Kita tahu bahwa di Pekalongan orang-orangnya mempunyai jiwa wirausaha yang bagus karena batik. Pada tahun 1980-an, pernah hancur karena kebijakan Orde Baru dimana Batik menjadi barang eksklusif. Danarhadi, harganya jutaan. Padahal, dulunya barangnya rakyat. Saya kecil pernah di Pekalongan dan pegawai negeri tidak ada yang melirik. Oleh karena itu, jika ada orang melahirkan bayi doanya,“mudah-mudahan tidak menikah dengan PNS”. Intinya, tidak menjadi PNS karena mereka percaya sekali dengan namanya wirausaha. Namun, ketika kemarin saya ke sana, cara pandangnya sudah terbalik. PNS menjadi katakanlah dambaan. Orang sudah mulai berfikir menjadi PNS. Saya tidak tahu pasti apakah karena saat ini akses menjadi pejabat publik lebih mudah, berbeda dengan dulu. Kedua, teman-teman barangkali pernah ke Thamrin City. Di bawah, jika kita lihat ada pedagang batik. Saya pernah bertanya kepada Mas Adi Sasono mengenai hal ini, dan memang harus ada tindakan afirmatif(Affirmative action) yang bukan oleh negara, tetapi oleh mereka sendiri. Mereka, Podomoro, mendatangkan orangorang Pekalongan dan mereka selama satu tahun gratis di tempat itu meskipun di bawah. Nah, sekarang, mereka diharapkan sudah bisa membeli kios atau jika belum mampu maka mereka harus menyewa atau kontrak. Terakhir, saya ingin bicara mengenai kredit. Pada tahun 1980an, saya pernah ikut kawan untuk meneliti hal tersebut, dan ternyata tingkat mengembalikan ke bank hampir 90%. Mereka menjual trust, dan biasanya 24 jika mereka mampu mengembalikan tepat waktu, maka akan mendapatkan pinjaman yang lebih besar. Tadi dijelaskan Mas Silmy, bagaimana seharusnya BRI bisa kembali seperti 30 tahun yang lalu?. Silmy Karim Sebagai informasi, ada direktur yang ditunjuk secara khusus menangani BUMN yang memang sudah 100% aman karena yang dipinjami BUMN. Nur Iman Subono Nah, mengapa Mas Silmy hal tersebut bisa terjadi? Mengapa terjadi perubahan-perubahan semacam itu (dalam konteks BRI yang lebih berorientasi untuk memberikan kredit ke korporasi besar dan bukannya ke UMKM sebagaimana misi awalnya, red)? Silmy Karim Paradigma policy di BUMN memang indikator yang diutamakan adalah keuntungan semata. Padahal, fungsi BUMN dalam pemahaman saya atau menurut undang-undang dasar pasal 33 merupakan jembatan antara implementasi policy pemerintah. Jadi, tangan pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat. Persoalannya adalah policy di BUMN menjadi 100 persen kapitalis. Semua indikator dilihat dari keuntungan, dan insentif kepada direksi didasarkan pada keuntungan. Ini terjadi sejak terbentuknya kementrian BUMN, yakni saat 2004(Sofyan Jalil) dan sebelumnya yang membuat indikator keberhasilan BUMN berdasarkan keuntungan semata. Akibatnya, prioritasnya tentu diarahkan kepada keuntungan sehingga sesuatu yang menghambat penjualan dan karenanya keuntungan akan dihilangkan. Coba bayangkan 1 orang bisa satu triliun dibandingkan dengan harus mencari kredit yang 10 juta tentu lebih rumit. Oleh karena itu, mereka membuat divisidivisi yang ditangani oleh seorang direktur, misalnya, direktur yang menangani BUMN-BUMN. Direktur yang menangani korporasi-korporasi besar, dan itu dedicated. Nah, kita bisa membayangkan akibatnya. Jadi, ada perubahan policy di internal BRI dimana mereka tidak lagi fokus pada kredit retail dalam pengertian mencari pengusaha-pengusaha kecil. Oleh karena itu, cabang-cabang yang mereka buka sebenarnya hanya untuk mengambil tabungan, sedangkan kreditnya mereka salurkan ke korporasi-korporasi besar. Ivan A. Hadar Sebenarnya, dulunya, Grameen Bank belajarnya dari BRI. Namun, dalam perkembangannya, terbalik. A. Prasentyantoko Sebenarnya, formal dan informal ini merupakan hasil dari paradigma developmentalis. Jadi, yang informal diformalkan dan yang kecil dibesarkan. Tadi, Mas Ivan sudah menyinggung dimana Fernando de Soto banyak diperdebatkan karena memang yang informal tidak harus diformalkan. Oleh karena itu, tadi saya sudah sampaikan bahwa kita memerlukan pendekatan yang berbeda. Pengusaha kecil dan menengah memang bisa diformalkan karena memang mereka siap untuk masukkan ke dalam gerbong industri yang sistematis, tetapi yang mikro tidak bisa. Jika usaha mikro ini dijadikan formal, maka mengubah watak dasar mereka. Oleh karena itu, perlu digunakan pendekatan atau tool yang lain. Menurut saya, hal ini cukup jelas. Kemudian, mengenai peran negara. Tadi, saya telah menyinggungnya bahwa kita ini sebenarnya absen dari peran negara dalam hal industrial policy. Nah, padahal, ketika kita berbicara mengenai unit bisnis, sektor industri, dan lain sebagainya Laporan Utama maka kehadiran negara sebenarnya berada di dalam industrial policy tadi. Mengapa bisnis atau ekonomi berjalan sekedar mengikuti arah opportunity sebenarnya persoalannya terletak pada industrial policy. Ini yang seharusnya menjadi backbone atas kemana arah ekonomi hendak dibawa. Misalnya, mengapa industri dalam negeri tidak bisa berkembang sebenarnya alasannya sederhana karena seluruh sumber daya ekonomi yang kita punya diekspor, batu bara, CPO, dan lain sebagainya. Kalimantan, sebagai sebuah contoh, penghasil batu bara terbesar, tetapi listriknya mati padam. Ini menunjukkan bahwa sebenarnya kita tidak mempunyai desain industri yang mempunyai basis, yang mendapatkan dukungan sumber daya yang cukup. Di sinilah, pentingnya peran negara agar kita mempunyai industri yang kuat, mempunyai competitveness, strategi energi yang baik, dan lain sebagainya. Efek berikutnya adalah kita hanya mengikuti kesempatan yang ada saja. Jika saat ini industri dalam negeri tidak bergerak dan yang bisa bergerak adalah industri asing, maka kita buka saja. Nah, perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia kemudian menghasilkan produk yang bisa diekspor dan bisa kita klaim sebagai ekspor kita. Menurut saya, ini dampak dari absennya negara dalam kebijakan industrial. Selanjutnya, mengenai industri kreatif. Sebenarnya, aktivitas industri kreatif sendiri masuk ke dalam subsektor yang disusun oleh BPS. Namun, dengan dicabutnya ia menjadi subsektor sendiri, akan kelihatan karakteristik industri yang masuk ke dalam kategori kreatif. Lalu, potensinya akan kelihatan. Jika kita lihat dari tahun ke tahun, maka tampak ada peningkatan. Pada satu sisi, kita gembira atas peningkatan tersebut, tetapi di sisi lain mungkin kita bisa juga mengatakan bahwa sektor yang bisa berkembang hanya di sektor ini. Dalam jangka pendek, bisa dikatakan industri ini sebagai katup pengaman. Sarjana S1 belum bisa bekerja kemudian membuat mengcreate usaha sendiri. Namun, jika backbone tidak ada, maka industri tidak berkembang, sektor manufaktur, jasa, dan perdagangan tidak berkembang sehingga mereka pada akhirnya hanya menggantung. Mestinya, subsektor ini menjadi supporting system atas industri yang kita kategorikan tradisional tadi seperti manufaktur dan lain sebagainya. Jika sektor ini Vol. 9 3 Juli- September 2010 25 Laporan Utama tidak bergerak, maka pada suatu saat ini ia akan menurun. Mengenai sektor perbankan, beberapa waktu lalu saya ke Yogyakarta untuk kepentingan riset. BPR Mataram mengaku bahwa setiap kredit yang mereka berikan pengembaliannya 100%. Ketika kita diskusi panjang ternyata mereka menggunakan pendekatan budaya. BPR dimiliki oleh GKR Pembayun dan ketika mereka memberikan kredit menggunakn upacara dan sebagainya. Bagi sementara orang Yogya, jika mereka tidak mengembalikan utang tersebut 100%, maka akan melanggar sultan. Jadi, jika kita berbicara mengenai kredit mikro, maka mau tidak mau harus menggunakan pendekatan lokal. Oleh karena itu, sulit mencari suatu model standar karena memang tidak ada untuk mengembangkan micro finance. Saya kira itu. Terima kasih. Amir Effendi Siregar Saya mempunyai beberapa pertanyaan meskipun tadi telah banyak disinggung. Namun, saya ingin lebih spesifik. Dalam industrial policy, bagaimana intervensi negara yang tepat itu? Jadi, seandainya kita mempunyai industrial policy, maka wilayah mana saja atau secara spesifik negara harus melakukan intervensi. Apakah, misalnya, intervensi tersebut dalam hal permodalan? Kemudian, dalam pemahaman saya, ada beberapa paradoks. Tadi, Boni sempat menyinggung mengenai apakah perlu yang informal dibuat formal, dan tadi Mas Pras juga menyinggung bahwa hal tersebut merupakan bagian dari paradigma pembangunan, saya kemudian tertarik apakah salah menjadi kecil? Saya kira ini merupakan salah satu persoalan yang perlu diklarifikasi? Nah, dari yang kecil tadi, apakah ada kategori yang sehat dan tidak sehat? Menurut saya, tidak ada salahnya juga. Misalnya, anak saya membuka toko 26 Misalnya, mengapa industri dalam negeri tidak bisa berkembang sebenarnya alasannya sederhana karena seluruh sumber daya ekonomi yang kita punya diekspor, batu bara, CPO, dan lain sebagainya. Kalimantan, sebagai sebuah contoh, penghasil batu bara terbesar, tetapi listriknya mati padam. Ini menunjukkan bahwa sebenarnya kita tidak mempunyai desain industri yang mempunyai basis, yang mendapatkan dukungan sumber daya yang cukup. Di sinilah, pentingnya peran negara agar kita mempunyai industri yang kuat, mempunyai competitveness, strategi energi yang baik, dan lain sebagainya. kelontong di Pekanbaru dengan omset yang tidak lebih, katakanlah, 500 ribu setiap harinya, tidak terlalu besar, tetapi dia sudah happy. Sementara suaminya kerja, dan dia tidak merasa perlu untuk membesarkan toko tersebut. Pertanyaannya kemudian adalah unit-unit usaha kecil semacam ini berapa besar jumlahnya? Apakah kita bisa mengidentifikasi hal tersebut? Pertanyaan saya berikutnya adalah, yang agak paradoks, kontribusi dari UMKM ini 57% dari PDB. Lantas, kontribusi tersebut hendak dinaikkan? Jika hendak dinaikkan, maka apakah cukup hanya dengan memperhatikan kriteria usaha mikro dan kecil. Padahal, jika kriterianya diubah, maka pasti akan berubah semuanya. Menurut saya, ini agak paradoks. Jadi, ada dua pertanyaan yang ingin saya ajukan. Pertama, dimana seharusnya negara melakukan intervensi, dan kemudian jika usaha kecil, tetapi sehat mengapa tidak? Kedua, jika produktivitas sektor ini hendak dinaikkan, maka bagaimana hal tersebut akan dilakukan? Arie Sujito Saya kira ada beberapa hal yang bisa kita perdalam. Saya akan berangkat dari persoalan perspektif. Dari sekian banyak persoalan yang muncul di sektor informal, tidak susah orang menemukan persoalan-persoalan tersebut dan menjadi bukti bahwa keberpihakkan negara relatif kecil. Jika kita kalkulasi berapa sumbangan sektor mikro, kecil, dan menengah terhadap negara memang kecil. Namun, jika kita lihat sumbangannya dalam menyerap tenaga kerja maka sangatlah besar. Saya kira tidaklah banyak data-data sektor kecil-menengah ini yang dipotret oleh negara. Oleh karena itu, menurut saya, data riil penyerapan tenaga kerja oleh sektor-sektor UMKM ini lebih besar dibandingkan dengan sektor formal. Atas dasar ini, tidaklah adil untuk mengatakan Laporan Utama bahwa ketika sektor formal menyumbangkan ekonomi yang begitu besar kepada negara, maka sebetulnya hal ini menjadi alasan bagi negara untuk tidak memperhatikan sektor kecil dan menengah. Faktanya, tidak terpotret. Secara sosiologis, mereka bergerak, tetapi secara administratif tidak dicatat oleh negara. Pilihan perspektif kita kemudian adalah jika sumbangan ekonomi sektor UMKM jika kita potret dengan menggunakan perspektif sosiologis, maka sumbangan tersebut sangat besar. Hanya saja, sekali lagi, hal ini tidak dipotret oleh negara karena urusan administrasi. Sementara itu, sektor-sektor ekonomi besar pada dasarnya juga menyedot subsidi dalam jumlah yang juga sangat besar. Di sisi lain, biaya-biaya lingkungan sektor ini juga sangat besar. Sayangnya, hal ini tidak pernah dikonversi ke dalam suatu Corporate Social Responsibility(CSR) sebagai jawaban atas kerusakan lingkungan dan marginalisasi. Di sini, yang ingin saya katakan dengan menggunakan perspektif sosdem, mengapa kehadiran negara cukup penting bukan semata-mata alasan sumbangannya yang besar terhadap negara, tetapi yang lebih penting adalah tingkat kerentanan sektor-sektor kecil yang Vol. 9 3 Juli- September 2010 memang mengharuskan negara harus melakukan tindakan afirmatif. Saya kira hal ini penting karena banyak kaum modernis ataupun kaum neoliberal mengatakan mengapa sektor kecil perlu diperhatikan karena sumbanganya kecil terhadap negara. Saya kira ini hanya merupakan kalkulasi ekonomi yang sifatnya administratif, tetapi the real sociology mereka mempunyai sumbangan yang sangat besar. Mereka menggerakkan sektorsektor riil. Kemudian, atas dasar ini pula jika kita hendak menarik ke tataran yang lebih makro, maka negara ini aneh. Negara mempunyai kementrian yang seolah-olah membina dan memelihara sektor ekonomi kecil dan menengah, tetapi ada kementrian yang memelihara sektor-sektor besar yang secara sistematis menghancurkan sektor kecil menengah ini. Memang ada kementrian koperasi, tetapi ada kementrian perdagangan ataupun industri yang, menurut saya, tidak connect dengan visi yang dibangun oleh kementrian koperasi. Oleh karena itu, negara ini tidak lebih sekedar outletoutlet yang tidak ada hubungannya satu dengan yang lain. Saya tidak bisa menyimpulkan apakah dalam situasi yang karut-marut semacam ini sektor kecil dan menengah bisa bertahan. Menurut saya, ini akan sangat tergantung pada darimana kita memotret. Jika kita menggunakan Scott, maka di titik tertentu ia harus survive untuk mengurangi resiko yang minimal. Ia tidak mencari keuntungan yang besar. Namun, jika ia hendak dipelihara oleh negara, maka biasanya tidak dibina untuk menjadi industri yang kuat, tetapi dibirokratisasi. Tadi yang disampaikan oleh Mas Prasetyantoko ataupun Mas Boni ketika ditransformasi dari informal ke formal, pada dasarnya, yang berlaku bukan nalar ekonomi, tetapi dibirokratisasi. Mereka didaftar untuk kemudian ditarik pajak. Contohnya, tukang jahit yang mempunyai beberapa pekerja, maka mereka akan ditarik pajak, sementara pada waktu bersamaan tidak mendapatkan konsesi-konsesi pembinaan. Ini berarti bahwa distorsi atas pola-pola yang dilakukan oleh negara ini luar biasa. Saya memandang banyaknya pasar-pasar tradisional yang hancur karena kehadiran pasarpasar modern, franchise, dan lain sebagainya, maka jika tadi disebutkan Mas Boni maka silahkan di cek di Pekalongan bahwa pemilik batik sebenarnya adalah pemodal-pemodal besar. Pedagang-pedagang tradisional yang dikonversi ke dalam pasar-pasar modern hanyalah pekerja. Nah, dalam pandangan saya, ada gejala manipulatif untuk mengijinkan industri besar dengan mematikan sektor-sektor kecil, termasuk yang tradisional. Ada banyak temuan riset usaha untuk mengalihkan pasar tradisional ke modern sebenarnya mematikan posisi pedagang-pedagang tradisional karena kasus di Bringharjo, misalnya, yang bisa menyewa adalah pemodal-pemodal besar. Oleh karena itu, kita memang perlu mempertanyakan sebagaimana tadi disampaikan Bang Amir, dimana posisi negara? Di titik mana, intervensi itu relevan, dan di titik mana keberpihakan tersebut dilakukan? Dalam banyak kasus, pelanggaran 27 Laporan Utama atas mal-mal dan Indomaret dan lain sebagainya sudah banyak terjadi di daerah-daerah. Namun, tidak ada law enforcement. Jika diskusi ini bisa mendudukkan peran negara secara tepat, maka saya yakin kita bisa meninjau ulang pemikiran de Soto meskipun dalam konteks yang berbeda karena struktur kapitalisme lebih kompleks. Saya kira itu. Terima kasih. Azman Fajar Dulu, saya pernah bekerja di bank sehingga mempunyai kesempatan untuk mengamati perilaku bank terhadap masyarakat. Kebetulan tempat saya bekerja adalah corporate banking. Ia hanya memberikan kredit kepada perusahaan-perusahaan besar saja, sedangkan perusahaan-perusahaan kecil, terutama yang tidak mempunyai legalitas formal tidak akan mendapatkan kredit. Dari hasil pengamatan yang saya lakukan, akhirnya, saya mempunyai kesimpulan bahwa ada kesamaan antara bank dengan TNI. Jika bank bisa melakukan bisnis apa saja, jual beli saham, dan lain sebagainya, tetapi satu yang selalu gagal ia kerjakan yang sebenarnya menjadi tugas pokoknya, yakni memberikan kredit. Sementara itu, jika TNI ia juga bisa berbisnis apa saja, tetapi satu yang tidak bisa ia lakukan, yakni berperang. Menurut saya, inilah titik temu antara TNI dan bank waktu itu. Kemudian, ketika terjadi krisis moneter 1998, kita tahu bahwa sektor jasa yang mengeruk uang negara melalui perbankan, hampir sebagian besar collapse. Jutaan orang di-PHK. Nah, mereka bertahan melalui sektor informal juga. Sekarang ini, saya menemukan fakta bahwa 90,98 juta orang bekerja di sektor informal ini jelas memberikan indikasi bahwa negara gagal dalam menyediakan lapangan kerja formal bagi masyarakatnya. Oleh karena itu, sekarang kita harus mengkritisi peran negara, yang 28 Dari hasil pengamatan yang saya lakukan, akhirnya, saya mempunyai kesimpulan bahwa ada kesamaan antara bank dengan TNI. Jika bank bisa melakukan bisnis apa saja, jual beli saham, dan lain seba-gainya, tetapi satu yang selalu gagal ia kerjakan yang sebenarnya menjadi tugas pokoknya, yakni memberikan kredit. Sementara itu, jika TNI ia juga bisa berbisnis apa saja, tetapi satu yang tidak bisa ia lakukan, yakni berperang. Menurut saya, inilah titik temu antara TNI dan bank waktu itu. menurut saya gagal. Untuk itu, peran negara harus direvitalisasi. Pada tahun 2008 kemarin, saya melakukan penelitian mengenai sektor informal juga. Di situ, kami menemukan bahwa sebagian besar mereka tidak mendapatkan dana dari bank, termasuk dari bank pasar. Akibatnya, mereka mengambil pinjaman dari bank rente. Kurang lebih 80% pengusaha informal ini mengambil pinjaman rente yang setiap hari harus mengembalikan. Untungnya, ketika usaha berhasil maka mereka bisa meneruskan kembali, tetapi jika gagal maka harus menjual sesuatu untuk menutup utang yang mereka pakai. 10 persen selebihnya berasal dari modal sendiri dan keluarga, sedangkan 10% lainnya lagi berasal dari lain-lain, misalnya, menjual suatu untuk usaha. Fakta ini menunjukkan bahwa tanpa kehadiran negara pun mereka bisa survive. Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa UMKM merupakan mode of survival saja karena jika tidak mereka akan mati. Saya menangkap dari Mas Yudi tadi lantas bagaimana dengan yang di kota. Saya pernah berinteraksi dengan Wali Kota Jakarta juga, dan di Jakarta ini ada yang disebut dengan PPMK (Program Pengembangan Masyarakat Kota). Di situ, ada modal mulai dari 120 juta untuk digulirkan kepada masyarakat sebagai modal usaha. Pertanyaannya kemudian adalah mengapa hal tersebut tidak mampu menggerakkan sektor informal? Pertanyaan ini wajar sebagai orang yang tidak berada di birokrasi. Di Jerman, ketika saya berkunjung di sana atas prakarsa FES, yang saya temukan tukang nasi goreng di Lychener Strasse adalah formal karena mereka harus mendapatkan ijin dan membayar pajak. Nah, di Indonesia, apakah akan mengambil model semacam itu? Apakah itu merupakan langkah yang baik untuk diterapkan di Indonesia atau jusru malah susah untuk hidup di negaranya sendiri? Dalam pengamatan saya, UMKM ini memerlukan berbagai dukungan. Saya kira mereka membutuhkan regulasi yang berpihak kepada mereka. Untuk itu, pemerintah harus memberikan perhatian sektor ini secara sungguh-sungguh. Kedua, harus ada sangsi terhadap bank-bank besar yang hanya memberikan kredit terhadap perusahaa-perusahaan besar, seba- gaimana tadi disebutkan bahwa 50% dana perbankan diserap perusahaanperusahaan ini. Selain itu, fasilitasi bagi mereka yang benar-benar berusaha dalam bentuk, misalnya, modal dan pencarian pasar-pasar ketika produk telah dibuat. Nah, pasar mana kira-kira yang bisa menyerap produk tersebut? Selanjutnya, bagaimana model partnership dengan perusahaan-perusahaan besar? Apakah CSR dapat menjadi alternatif ataukah sifat hulu dan hilir bisa dilaksanakan dalam sistem perekonomian kita? Ivan A. Hadar Terima kasih sekali. Wah, bagus sekali. Banyak solusinya. Satu hal tadi yang saya tangkap bahwa orang Indonesia kemanapun harus makan nasi. Sewaktu ke Jerman, juga mencari nasi goreng. Mungkin, kita beri kesempatan kembali ke Mas Prasentyantoko. Silahkan! A. Prasetyantoko Baik tentang pertanyaan Bang Amir bagaimana intervensi negara seharusnya dilakukan? Nah, untuk menjawab pertanyaan ini, saya akan berangkat dari simptom ekonomi, terutama dalam konteks industri. Pertama, tadi sudah disinggung oleh Mas Silmy, pertumbuhan ekonomi kita itu mempunyai kualitas rendah. Indikasinya adalah sektor-sektor yang menyerap tenaga kerja banyak justru menurun dibandingkan dengan sektor-sektor yang tidak menyerap tenaga kerja. Sektor yang disebutkan kedua ini kontribusinya semakin besar terhadap perekonomian. Kedua, jika dikatakan bahwa ekspor kita bagus, tetapi jika dilihat lebih jauh, maka produk yang diekspor hanya CPO dan batu bara. Ada banyak analisis bankers asing yang sangat mengagumi potensi ekonomi Indonesia, dan jika dilihat maka kata kuncinya adalah Indonesia merupakan negara dengan kekayaan sumber daya alam yang bisa menjadi supllier negara-negara maju. Nah, pertanyaannya adalah jika kita mengikuti skenario ini, maka apa yang terjadi terhadap industri domestik? Sekali kali, ini menunjukkan bahwa negara absen karena negara membiarkan ekonomi berjalan sesuai dengan opportunity yang ada. Jika negara hadir, maka industrialisasi akan berjalan sehingga sektor manufaktur akan progresif juga. Dengan demikian, kecenderungan sektorsektor yang menyerap tenaga kerja banyak tadi akan terus meningkat proporsinya dalam ekonomi. Itu yang Laporan Utama pertama. Kedua, bagaimana mungkin kita mengembangkan industri jika seluruh sumber daya mineral kita diekspor habis-habis. Minyak diekspor, gas diekspor, dan batu bara juga diekspor. Lantas, industri domestik bahan bakunya darimana ketika, misalnya, harus membeli gas saja lebih mahal dibandingkan dengan dijual ke asing. Ini menunjukkan bahwa kita benarbenar tidak mempunyai perencanaan, dan, menurut saya, inilah proporsi negara. Selanjutnya, jika negara hadir, maka kehadirannya seperti apa dan dengan cara seperti apa? Sekarang dalam kasus BRI, dari yang semula usaha mikro menjadi korporasi, bukankah hal tersebut merupakan sistem ketatanegaraan? Negara membentuk sistem kementrian BUMN, dan kemudian membentuk PPI(Periode Perputaran Investasi), dan membuat kriteria bahwa BUMN yang baik adalah yang menyetor dividen lebih banyak sehingga yang terjadi adalah bisnis, a matter of bussines. Akibatnya, BRI yang menyalurkan kredit ke sektor mikro tidak ada lagi karena mereka diberi PPI dividen yang harus mereka sektor setiap tahunnya. Jika tadi yang berlaku adalah birokratisasi, maka berarti metodologi intervensi itu sendiri yang belum Vol. 9 3 Juli- September 2010 29 Laporan Utama beres. Artinya, ini bukan persoalan negara itu hadir semata, tetapi kehadiran semacam apa dan dengan cara seperti apa, itulah yang menurut saya lebih penting. Beberapa waktu lalu ketika Sri Mulyani mengundurkan diri, ia mengemukakan bahwa demokrasi kita telah disabotase oleh pemodal. Jalan pikiran ini menurut saya agak surprise jika mengamati dia selama ini meskipun sekali lagi persis ketika hendak pergi. Meskipun demikian, ungkapan ini merupakan indikasi nyata bahwa demokrasi ekonomi, demokratisasi politik, telah disabotase oleh pemodal besar yang terjadi kemudian adalah serba nanggung. Nah, pada tingkatan ini, yang dibutuhkan tidak hanya perencanaan, tetapi juga struggle. Itu saja komentar saja. Ivan A. Hadar Oke, jamnya hampir setengah sepuluh, dan tampaknya makin panas. Kalau di India, di Sri Langka, ada Serikat Pekerja Informal dan itu diakui oleh Undang-Undang, diakui Jamsostek. Di Indonesia, belum ada. Ada asosiasi, ada paguyuban, ada macam-macam, tetapi sifatnya juga informal dan sama sekali belum ada intervensi negara yang positif. Di Jerman, negaranya sosdem, sektor properti yang menjadi motor pembangunan. Di sana, negara melakukan affirmative action terhadap perbankan dan developer. Perbankan akan diberikan insentif, subsidi dan lain sebagainya yang mau mengembangkan sektor sosial. Developer yang mau bekerja di sektor social housing itu keuntungannya dijamin. Tidak terlalu banyak kalau dibandingkan menjadi developer komersial, tetapi developer komersial biasanya memiliki resiko untuk rugi sehingga secara persentase lebih dari 50% developer mau mengerjakan social housing. Jadi, ada intervensi negara yang jelas, yang membuat ada kepas30 tian, memberikan solusi untuk mereka yang mau bekerja di sektor yang dijadikan penggerak. Sebenarnya, ini contoh-contoh dari mancanegara yang bisa menjadi semacam pembelajaran. Silahkan masih ada yang mau memberi pertanyaan? Silmy Karim Sebelum saya menjawab mungkin perlu ditegaskan di sini bahwa Indonesia bangga dengan satu istilah, yakni kita menganut sistem ekonomi Pancasila. Sebenarnya, sistem ini merupakan campuran dari sistem ekonomi kapitalis dan sosial, sosdem, tapi mungkin implementasinya yang berbeda. Kalau saya melihat Pasal 33 karena kalau kita berbicara selalu harus ada dasarnya, di sini Indonesia ini, mengedepankan peran implementasi BUMN. Jadi, salah satu masukan yang perlu untuk dicatat adalah bahwa pembinaan BUMN itu harus mengacu kepada niatan awal dibentuknya BUMN sebagai salah satu implementasi sistem ekonomi yang dianut oleh Indonesia. Di situ, menjembatani antara sosialis yang memperhatikan kesejahteraan rakyatnya, tetapi juga tidak tertutup pada ekonomi pasar yang sarat dengan competitiveness. Selanjutnya, dalam kaitan dengan industrial policy, saya rasa itu merupakan salah satu prinsip dasar mengembangkan UMKM. Ini karena akan berujung pada distribution of income dan pembangunan ekonomi. Kalau Indonesia hanya menjual komoditas saja, maka kita tidak berbeda dengan jaman VOC dulu. Padahal, dibutuhkan nilai tambah yang cukup signifikan untuk diratakan. Nilai tambah itu semakin ke hilir semakin banyak pemainnya, sedangkan semakin ke hulu semakin sedikit sehingga konsep industrial policy akan sangat berpengaruh pada perkembangan UMKM di Indonesia. Tadi malam, saya berdiskusi panjang lebar dengan Gubernur Riau. Saya tidak akan menyinggung panjang lebar tentang kasusnya di KPK, tapi saya akan menyinggung hal lain, kebun kelapa sawit. Riau memiliki, kalau saya tidak salah, 2 juta hektar kelapa sawit, tetapi tidak bisa mengembangkan industrinya karena keterbatasan listrik. Eletrifikasinya hanya 54% sehingga kalau kita mau mendorong UMKM, maka kita harus mendorong industri industri hilirnya atau’ hilirisasi’. Untuk hilirisasi, perlu pasokan energi yang cukup. Nah, ini salah satu hambatan. Saya perlu mengulang lagi hal ini karena merupakan hambatan. Ini menyangkut logistic cost dan competitiveness. Bagaimana kita bisa bersaing dalam ACFTA atau FTA yang membolehkan barang apapun masuk ke Indonesia dengan harga yang lebih murah? Akibatnya, perusahaan mikro baru tumbuh, tiga bulan kemudian langsung tutup karena kalah bersaing. Waktu dia jadi mikro, dia bisa numpang di garasi rumah. Ketika sudah mulai besar maka harus sudah mulai sewa sehingga ada additional cost yang melekat pada production cost. Akibatnya, perusahaan tersebut tidak kompetitif. Oleh karena itu, infrastruktur, dan tadi listrik sebagai trigger daripada hilirisasi, terus juga permodalan sebagai implementasi minat. Nah, di sini, memang perlu adanya pengembangan. Jadi, konsepnya tentunya cluster sehingga teori competitiveness yang baru tidak semata-mata hanya kepada salah satu competitive advantage atau comparative advantage semata berdasarkan pada komunitas atau barang saja. Namun, sudah merupakan suatu cluster industri sehingga berkaitan antara industri A dan turunannya. Saya ambil contoh, cluster kendaraan atau automotif, itu ada ban, mesin, body, kaca, dan lain sebagainya. Indonesia tidak memiliki competitive advantage dari, misalnya, baja. Namun, setelah menjadi mobil, cluster otomotif, kita memiliki Laporan Utama competitiveness. Nah, pendekatanpendekatan itu mendorong sinergi antara industri-industri besar dan industri kecil. Kemudian, untuk mendorong hilirisasi diperlukan‘disinsentif’ sehingga kita tidak bisa lagi mengekspor coklat, cacao sebelum menjadi paste, atau apa namanya saya lupa. Added value yang berikutnya. Kalau dia akan ekspor coklat sebagai komoditas, dia akan kena pajak ekspor dan itu akan mendorong hilirisasi di Indonesia, terus bisa meningkatkan tenaga kerja, meningkatkan investasi, dan juga akan mendorong outsourcing. Perusahaanperusahaan besar sudah mempunyai suatu policy umum bahwa outsourcing itu yang utama karena di situ dapat mengubah fix cost menjadi variabel. Mungkin, ada perbedaan terminologi antara outsourcing yang dimaksud oleh buruh dan outsourcing yang dimaksud oleh industri. Kalau outsourcing yang dimaksud oleh industri adalah melepas satu rangkaian pekerVol. 9 3 Juli- September 2010 jaan kepada pihak tertentu, sementara kalau outsourcing dari terminologi buruh itu dari jasa, keringatnya, tenaganya. Ini agak berbeda. Maksud outsourcing di sini adalah dia melepas salah satu line produksi kepada pihak lain sehingga hilirisasi akan terjadi sehingga melibatkan pada akhirnya usaha-usaha kecil-menengah yang. Astra, misalnya, melibatkan banyak industri otomotif kecil. Misalnya, industri-industri automotif kecil, industri komponen, dan itu sampai ratusan. Kalau, misalnya, kita mempunyai industri-industri besar, hilirisasi-hilirisasi besar, apalagi kalau kita bicara mengenai oleochemical dimana Indonesia menjadi nomer satu penghasil CPO di dunia maka Wilmar Robert Koch tidak bisa lagi mengimpor CPO langsung ke kapal. Robert Koch harus membangun, yang terbesar di Indonesia sekarang Wilmar, harus membangun pemprosesannya. Selanjutnya, saat dia membantun pabrik pemrosesan maka akan membutuhkan banyak sekali kontribusi dari masyarakat. Apakah berupa partisipasi pekerjaan ataupun partisipasi pelayanan, dan bisa juga pemisahan dari salah satu line industri. Terima kasih. Ivan Hadar Terima kasih banyak. Ini menarik nih. Tadi disebutkan ada atau tidak ada kebijakan industrialisasi. Tadi juga disebutkan tidak ada added value terkait dengan tambang karena itu terkait dengan kebijakan industri. Ada juga cluster disebut-sebut. Kita tahu Jepang terkenal dengan big-small atau big-medium partnership enterprises. Di Indonesia, ada beberapa contoh tadi, added value dalam konteks yang sekarang ini, globalisasi, ACFTA, regional, nasional, lokal Indonesia. Apa kira-kira prioritas yang bisa Indonesia lakukan sehingga Indonesia bisa bersaing? Dulu, kita tahu waktu Korea sedang membangun, ia mengambil sektor industri yang katakanlah sudah dilepas oleh Jepang. 31 Laporan Utama Nur Iman Subono Sektor mainan anak. Ivan Hadar Itu misalnya. Kini berkembang pesat Korea termasuk salah satu negara OECD. Thailand atau Taiwan waktu itu juga mirip. Kemudian, berikutnya Indonesia pernah menjadi little tiger di jaman-jaman sebelum krisis. Mungkin, waktu itu pun mungkin, belum ada desain seperti apa industri yang mau dituju. Apa saja kemungkinan supaya kita masuk karena tidak mungkin kita masuk di sektor yang sudah banyak pelakunya, pasti kalah, tidak realistis, dan itu kayaknya bukan desainlah. Seperti apa dalam konteks sekarang ini, globalisasi yang katakanlah sudah sangat liberal, kebijakan yang diperlukan dalam konteks sumber daya alam. Silmy Karim Saya pikir yang berkaitan dengan sumber daya alam. Pertama, kita nomer satu di sawit, karet, coklat, terus kemudian juga kelautan. Ivan Hadar Satu hal mungkin, mas Silmy, Singapura dan mungkin Swiss itu eksportir coklat. Padahal, mereka tidak punya lahan. Apakah kita kalau masuk di situ masih bisa bersaing? Silmy Karim Nah itulah, yang membeli itu industri di Swiss dan Belgia. Mereka itu si penjual, petani maupun pengumpul, karena dikasih disinsentif, pajak ekspor, karena kita sudah comparative competitive advantage-nya di situ. Negara lain tidak akan pernah bisa menang lawan kita. Nah, kita kasih, misalnya, 20-30%, mereka akan berpikir secara pasar“Daripada saya kena 20-30%, kenapa saya tidak pindahkan pabrik pasta coklatnya ke Indonesia? Yang sebenarnya pabriknya pun ti32 dak di Swiss. Bisa di Malaysia, bisa di negara lain. Jadi, dia akan pindahkan, relokasi, dan Indonesia mempunyai peluang untuk melakukan hal itu dalam seketika. Namun masalahnya, jika kita terbitkan sekarang, maka listriknya belum ada untuk membuat pabrik itu. Seandainya dipaksakan, dia harus invest lebih banyak. Dia harus invest power plant. Lima puluh persen dari industri CPO, pengolahan CPO di Indonesia menggunakan genset. Jadi, Malaysia dengan Indonesia, cost untuk memproduksi biaya yang sama, CPO, itu lebih mahal di Indonesia dari mengirim dan dari energi listriknya. Nah, itu yang saya pikir bisa menjadi pencerahan. Kita bisa membangun dengan seketika tambahan UMKM hilirisasi, tapi ada satu kendala, yaitu elektrifikasi masih rendah. Ini jadi perdebatan. Saya sering diundang di kementrian, di BKPM dan sebagainya, ini kendala utama. Ivan Hadar Tapi, bukan tidak mungkin ya untuk bersaing? Silmy Karim Sangat pasti bisa. Ivan Hadar Apakah ada snow ball effect, yang akibatnya bergulir dampaknya karena potensi di Indonesia juga cukup baik? Silmy Karim Ya potensinya cukup baik, komoditas kita unggul. Secara lahan, kita diberi competitive advantage yang baik. Sekarang China sudah tidak lagi murah buruhnya sehingga kita mempunyai momentum. Cuma sekarang problem kita di listrik, ini problem utamanya. Yang produksi cuma satu yang beli banyak. Kita tidak bisa lakukan, dan saya juga tidak mengerti kenapa. A. Prasetyantoko Saya setuju. Mungkin yang urgent sekarang itu membuat ekonomi yang kita punya memiliki nilai tambah yang lebih tinggi. Bukan lagi mendapatkan pendapatan langsung dari sesuatu yang ektrak dan langsung, tetapi diolah terlebih dahulu, manufacturing, sehingga sektor industri ini bergerak. Nah, cuma masalahnya betul bahwa infrastruktur kita tidak memadai dan persis di situ peran negara sangat dibutuhkan dalam hal perencanaan, dalam hal desain. Bukan hanya listrik, tapi juga jalan dan pelabuhan-pelabuhan kita jelek sekali. Silmy Karim Sebagai informasi tambahan, untuk CPO, itu demo reach time-nya satu minggu. Jadi, perlu waktu 1 minggu untuk bongkar muatan, sementara di negara lain tidak sampai satu hari. A. Prasetyantoko Jadi kalau di logistic report, dikatakan bahwa Indonesia benar-benar menggambarkan buruknya management di pelabuhan. Ketika kapal berlabuh dan angkut barang, waktunya habis barangnya belum diangkut semua karena saking jeleknya sistem untuk mengangkut. Akhirnya, mereka harus pergi karena waktunya sudah habis, dan barangnya tidak terangkut semua. Ini menunjukkan bagaimana kita tidak efisien. Kedua, mungkin tadi pertanyaan Pak Amir yang belum saya jawab. Kalau memang inginnya kecil, maka biarkan saja. Tapi begini, kalau kita melihat angka-angka tadi, maka kita akan melihat persoalan serius, dimana level menengahnya tidak ada, missing middle. Level perekonomian kita hanya terbagi dua, sangat mikro atau sangat besar, dan yang di tengah itu tidak ada. Ini sekali lagi membuktikan bahwa economic policy kita gagal karena mestinya ada sebuah struktur, piramida atau setengah pirmida yang menunjuk- Laporan Utama kan sebuah strata, atau stratifikasi dimana perekonomian disusun dari level usaha besar, menengah dan kecil. Indonesia tidak punya menengah. Tidak lagi piramida, tapi kerucut kecil dan lalu semuanya adalah sangat kecil atau bottom, landasan. Saya kira yang menjadi masalah adalah perencanaan dan desain. Ivan Hadar Diskusi kali ini saya pikir bagus. Memang pada pertengahan agak sedikit sepi, tapi pada akhirnya keluar yang menjadi isu-isu urgent yang harus dilakukan. Sebenarnya bisa dilakukan, intinya sebenarnya political will dan mungkin ideologi sosdem bisa ditawarkan karena merupakan jalan tengah. Peran negara dibutuhkan, tapi pasar tidak dilupakan. Peran negara tentu saja tidak sekadar berperan, tapi bagaimana itu dilakukan dan nuansanya seperti apa, dan tentu saja perlu ada grand design yang bisa menjadi panduan kebijakan, regulasi, dan hal-hal yang sifatnya lebih kecil sehingga mudah-mudahan bisa jalan. Dengan potensi sumber daya alam yang sangat besar, pasar yang sangat besar, Indonesia sebenarnya, seharusnya, menjadi salah satu negara yang kalau bosnya Bank Mega dan TransTV siapa? Chairul Tanjung mengatakan 2020 sekian GDP dan pendapatan perkapita Indonesia itu bisa mencapai sekian, itu bisa saja terjadi. Nah, menjalani proses ini yang menjadi penting. Silmy Karim GDP bisa, tapi distribusinya bagaimana? Ivan Hadar Betul. Itu juga masalah yang klasik. Kalau masalah besaran mungkin bisa jadi besar, tapi kalau diteliti isi perutnya ternyata kesenjangannya sangat besar. Terima kasih bapakibu sekalian, mudah-mudahan ini ada manfaatnya dan ada pahalanya. Seperti kata Mas Boni, ini adalah perjuangan yang mudah-mudahan akan terjadi karena menunggu dan menghimbau sudah berkali-kali kami lakukan. Jadi, mudah-mudahan ini terjadi. Salam buruh! Kalau ada halhal yang kurang berkenan, biasa sebagai orang Indonesia saya minta maaf. Wassalamualaikum. Wr…wb******* Vol. 9 3 Juli- September 2010 33 Laporan Utama RESUME DISKUSI MENCARI FORMAT DAN STRATEGI PENGEMBANGAN UMKM 34 Laporan Utama Jumlah UKM di Indonesia sangatlah besar, demikian juga kemampuannya dalam menyerap tenaga kerja. Meskipun demikian, dalam praktiknya, UMKM mendapatkan banyak kendala seperti langkanya akses modal, kurangnya kapasitas manajerial, dan ketiadaan desain pemerintah yang memang berpihak kepada UMKM. Sebaliknya, meskipun komitmen Tampak Siring menunjukkan keberpihakan pemerintahan SBY-Boediono agar Indonesia menjadi bangsa mandiri, tetapi persoalannya adalah jika di paradigma pemerintahannya tidak ke arah sana atau justru bertentangan, maka hal tersebut hanya akan menjadi retorika belaka. Padahal, pengalaman di negara-negara Eropa mengajarkan bahwa pilar yang bisa menopang kemandirian(ekonomi) sebuah bangsa adalah UMKM. Oleh karena itu, menjadi penting untuk mendorong perkembangan UMKM sehingga ia benar-benar menjadi pilar(ekonomi) bangsa. Untuk itu, perlu dicari format dan strateginya dan bahkan jika perlu mengganti paradigmanya agar benarbenar mampu mendorong dan menopang perkembangan UMKM. Persoalan Mendasar Perekonomian dan UMKM Ivan A. Hadar, selaku moderator diskusi, mengemukakan bahwa sektor UMKM dalam pandangan sementara pengamat merupakan sektor yang tahan krisis meskipun hal tersebut masih perlu dikaji. Ini karena sebagaimana dikemukakan oleh Silmy Karim bahwa UMKM dianggap tahan krisis karena sebenarnya tidak terVol. 9 3 Juli- September 2010 lacak. Dalam hal ini, tidak ada sektor usaha kecil yang melapor jika seandainya mereka mengalami kebangkrutan. Meskipun demikian, sifatnya yang fleksibel, mampu menyesuaikan diri dengan cepat barangkali menjadi penyebab mengapa UMKM dianggap tahan krisis. Bahkan, sebagaimana disinyalir oleh Azman Fajar, ia mampu bergerak meski tanpa kehadiran negara sekalipun karena unit usaha mikro telah menjadi apa yang ia sebut sebagai“mode of survival”. Oleh karenanya, jika ia tidak terjun ke sektor tersebut, maka mereka akan mati. Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, jumlah dan kemampuannya UMKM dalam hal menyerap tenaga kerja cukup besar. Namun sayangnya, meskipun agak paradoks, sumbangannya terhadap dinamika ekonomi dan perekonomian tidak sebesar jumlahnya. Sebagaimana dijelaskan oleh Prasetyantoko, entitas bisnis di Indonesia 99, 9% merupakan UMKM, dan penyerapan tenaga kerjanya juga cukup mencengangkan, yakni 97,4%. Namun, kontribusinya terhadap perekonomian hanya 55,56% dan jika dilihat dari ekspor, maka hanya 27,7% sehingga meskipun UMKM skalanya besar, tetapi produktivitasnya rendah. Selain juga, kontribusinya terhadap dinamika ekonomi kecil dibandingkan dengan 0,01% perusahaan besar yang pengaruhnya lebih dari 70% dan terhadap perekonomian nyaris 50%. Sementara sisi paradoksnya adalah, sebagaimana dikemukakan Amir Effendi Siregar, apakah hal ini berarti akan ditingkatkan produktivitasnya dan jika seandainya kecil itu memang sehat, maka apakah salah dengan hal tersebut? Di luar paradoks di atas, UMKM menghadapi banyak persoalan. Pertama, ketiadaan industrial policy. Persoalan yang dihadapi UMKM sekarang ini sebenarnya merupakan bagian dari persoalan perekonomian secara umum, yang menurut Prasetyantoko, telah terjadi selama bertahuntahun, yakni ketiadaan industrial policy. Ketiadaan industrial policy ini dapat dilihat dari beberapa gejala, diantaranya adalah lemahnya daya saing ekonomi Indonesia dibandingkan dengan asing. Dilihat dari global competitiveness index, Indonesia berada di peringkat 54 yang hanya lebih baik jika dibandingkan dengan Vietnam dan Filipina. Namun, jika dibandingkan dengan Malaysia, Thailand, dan juga Brunei Indonesia berada di bawah. Lemahnya daya saing ekonomi ini tidak semata disebabkan oleh infrastruktur yang buruk, tetapi juga disebabkan oleh Human Development Index(HDI) yang juga buruk, terutama public health. Kedua, selain ketiadaan industrial policy yang menghambat laju perkembangan UMKM, faktor lainnya yang turut menghambat adalah ketiadaan kriteria yang seragam mengenai UMKM. Perbankan, pemerintah, dan pihakpihak yang berhubungan dengan pembinaan UMKM mempunyai kriteria yang berbeda satu dengan yang lain sehingga menyulitkan pembinaan UMKM. Ketiga, kurangnya perhatian pemerintah sebagai akibat, salah satunya, sudut pandang neolib yang melihat UMKM memberikan sumbangan yang kecil terhadap perekonomian sehingga tidak perlu diperhatikan. 35 Laporan Utama Seperti dikemukakan Ari Sujito, sumbangan UMKM kecil karena ukuran yang digunakan adalah semata ekonomi. Padahal, secara sosiologis, sumbangan UMKM sangat besar. Keempat, persoalan teknis. Berbicara mengenai UMKM adalah melibatkan persoalan-persoalan teknis. Dalam kaitan ini, UMKM(khususnya UM) menghadapi dua persoalan pokok, yakni ketidakmampuan dalam menyusun laporan keuangan, proposal dan lain sebagainya; dan kedua adalah persoalan waktu. Di sini, tidaklah mudah bagi para PKL untuk meluangkan waktu demi membuat, misalnya, proposal yang bagus karena waktu berarti usaha dan pemasukan. Akibatnya, mereka sulit mendapatkan kredit dari perbankan. Kelima, paradigma pengelolaan BUMN yang“keliru”, utamanya di sektor perbankan. Seperti dijelaskan oleh Silmy Karim, sejak tahun 2004 dan sebelumnya, indikasi keberhasilan BUMN adalah jumlah keuntungan yang disetor ke pemerintah. Akibatnya, bank-bank pemerintah(BUMN) lebih memilih melayani pengusaha-pengusaha besar dibandingkan dengan pengusaha kecil mengingat biaya yang dikeluarkan sama. Menghadapi UMKM akan lebih rumit. Latar belakang inilah yang membuat portofolio BRI lebih didominasi oleh perusahaan-perusahaan besar dan keluar dari misi awalnya. Perlukah Diformalkan? Ada pertanyaan yang cukup menarik mengenai UMKM, yakni relevansi memperdebatkan formal dan infomal. Menurut Nur Iman Subono, sejak tahun 1980-an, pendekatan yang berusaha untuk memformalkan unit usaha yang tidak formal telah mulai ditinggalkan. Sementara itu, menurut Prasetyantoko, formal dan informal ini merupakan hasil dari paradigma developmentalis. Jadi, yang informal diformalkan dan yang kecil dibesarkan. Menurut Prasentyantoko, pen36 gusaha kecil dan menengah memang bisa diformalkan karena memang mereka siap untuk dimasukkan ke dalam gerbong industri yang sistematis, tetapi yang mikro tidak bisa. Jika usaha mikro ini dijadikan formal, maka mengubah watak dasar mereka. Oleh karena itu, diperlukan suatu pendekatan lain. Pentingnya Peran Negara Ketiadaan industrial merupakan bentuk absennya negara, dan ironisnya hal ini telah berlangsung lama. Ketiadaan industrial policy, menurut Prasetyantoko, berakibat pada arah ekonomi yang sekedar mengikuti opportunity yang ada. Oleh karena itu, negara harus mengambil peran aktif dan ini bisa dilakukan dengan melihat persoalan yang ada. Pertama, pertumbuhan ekonomi mempunyai kualitas rendah. Indikasinya, sektor-sektor industri yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar menurun dibandingkan dengan industri yang tidak menyerap tenaga kerja. Kedua, industri dalam negeri tidak mampu tumbuh dengan baik karena hampir seluruh sumber daya alam yang ada diekspor ke luar negeri. Akibatnya, industri dalam negeri tidak mendapatkan pasokan bahan dan sumber daya yang memadai sehingga tidak mampu tumbuh. Oleh karena itu, negara seharusnya berperan setidaknya dalam mengatasi kedua hal ini dengan membuat perencanaan strategis menyangkut sumber daya energi, bahan baku, dan bagaimana mendorong industri yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Di sisi lain, dalam kasus perbankan, negara seharusnya melakukan intervensi dengan metodologi intervensi yang benar. Kemudian, jika perspektif sosdem digunakan, kehadiran negara cukup penting bukan semata-mata alasan sumbangannya yang besar terhadap negara, tetapi yang lebih penting adalah tingkat kerentanan sektor-sektor kecil yang memang mengharuskan negara harus melakukan tindakan afirmatif. Seperti ditegaskan Ari Sujito, negara harus hadir dan mengambil peran penting karena banyak kaum modernis ataupun kaum neoliberal mengatakan mengapa sektor kecil perlu diperhatikan mengingat sumbanganya kecil terhadap negara? Padahal, kontribusi tersebut tampak kecil karena ukuran yang digunakan adalah ukuran-ukuran yang bersifat ekonomi semata. Seandainya, digunakan pendekatan sosiologi maka sumbangan UMKM sangatlah besar. Penutup: Jadi, Apa yang Harus Dikerjakan? Pengembangan UMKM di Indonesia sangat kompleks karena menyangkut persoalan sektor riil, absennya kebijakan industri, daya saing yang rendah, dan lain sebagainya. Skala menengah bisa di-up grading guna mengintensifikasikan dengan subsektor yang terkait dan mengaitkannya ke dalam mata rantai industri secara umum. Namun, untuk sektor industri mikro, perlu pendekatan lain. Kemudian, dengan melihat persoalan-persoalan UMKM di atas, dan kompleksnya persoalan perekonomian Indonesia secara umum maka perlu ada langkah-langkah konkret atau meminjam ungkapan moderator, Ivan A. Hadar, pentingnya proposal untuk mengatasi persoalan tersebut. Beberapa langkah yang disarankan adalah sebagai berikut. Pertama, Indonesia harus mempunyai bank UMKM karena pendekatan yang digunakan sangat berbeda dengan korporasi. UM tidak mampu membuat neraca, laporan keuangan, dan lain sebagainya sehingga perlu mendapatkan pelatihan untuk membuat laporan keuangan, proposal kredit, dan lain sebagainya. Keberadaan Bank UKM ini selain menjadi fungsi mediasi modal, juga sekaligus pembinaan. Laporan Utama Kedua, menggunakan pendekatan yang berbeda untuk jenis usaha yang berbeda. Jika kecil menengah, maka bisa digunakan pendekatan bisnis policy. Usaha kecil dan menengah lebih mudah untuk dimasukkan ke dalam value chance atau dimasukkan ke dalam rantai industri seperti dalam bentuk cluster industry. Dengan policy tertentu, kelompok kecil menengah ini bisa dimasukkan ke dalam gerbong value chance industri dan lain sebagainya. Sementara itu, untuk industri mikro, karena ia merupakan bagian dari survival maka perlu digunakan pendekatan lain. Usaha mikro tidak bisa menggunakan pendekatan bisnis. Untuk sektor ini, seperti dikemukakan Prasetyantoko, perlu ada pendekatan lain, yakni apa yang sering disebut sebagai social entreprises. Suatu pendekatan yang ditujukan untuk mengatasi persoalan sosial, tetapi dengan menggunakan bisnis, yakni sesuatu yang profitable. Keempat, pentingnya menciptakan added value. Menurut Silmy Vol. 9 3 Juli- September 2010 Karim, jika Indonesia hanya menjual komoditas saja, maka tidak berbeda jauh dengan VOC. Oleh karena itu, dibutuhkan nilai tambah yang signifikan. Nilai tambah ini akan semakin mendorong industri hilir sehingga diperlukan adanya disinsentif yang membuat pengusaha tidak lagi mengekspor coklat, kelapa sawit, dan lain sebagainya tanpa diolah terlebih dahulu. Disinsentif ini bisa dilakukan, misalnya, dengan memberikan pajak yang lebih besar terhadap barang-barang ekspor yang belum diolah sama sekali. Dengan demikian, akan mendorong industri hilir pada satu sisi, dan menarik investor asing masuk ke Indonesia untuk menghindari tarif yang berlebih. Meskipun demikian, strategi ini hanya mungkin berhasil jika ditopang oleh infrastruktur dan kebijakan energi yang memadai. Tanpa itu, strategi tersebut tidak akan berjalan. Kelima, revitalisasi peran negara. Ketiadaan industrial policy merupakan bentuk ketidakhadiran negara atau, menurut Nur Iman Subono, negara sepertinya hilang. Dalam kaitan ini, negara gagal dalam merumuskan perannya dalam perekonomian, terutama dalam mengembangkan UMKM. Pada masa Orde Baru, sebagaimana disinggung Ivan A. Hadar, mempunyai repelita. Pada masa Habibie, dibangun industri pesawat terbang meskipun hal tersebut banyak mendapatkan kritik. Namun, setidaknya, ada sesuatu yang direncanakan dan dikerjakan, sedangkan pada masa sekarang ini sepertinya hal tersebut tidak ada. Oleh karena itu, perlu dilakukan revitalisasi peran negara. Keenam, pentingnya perjuangan politik. Nur Iman Subono mengatakan bahwa kita tidak bisa percaya begitu saja terhadap good will. Sebaliknya, good will itu harus dipaksakan melalui pelembagaan. Dalam kaitan inilah, perlu adanya perjuangan politik guna melembagakan kemauan baik tersebut.******* 37 Artikel Pemberdayaan UMKM sebagai Perwujudan Demokrasi Ekonomi di Indonesia A. Prasetyantoko 1 Pengantar Secara kuantitas, keberadaan unit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia begitu besar. Data statistik menunjukkan, 99,99 persen unit usaha yang ada di Indonesia berbentuk UMKM, sedangkan unit usaha besar hanya berjumlah 0,001 persen saja 2 . Fakta ini sekaligus menunjukkan, sektor inilah yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional, sekaligus menjadi sumber penghidupan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Ironisnya, meski secara jumlah sangat dominan, tetapi dilihat dari sisi peran dalam perekonomian secara umum, tidak dianggap penting. Sebaliknya, unit usaha besar yang secara jumlah kurang dari 0,5 persen, tetapi perannya lebih penting. Unit usaha besar yang jumlahnya sedikit itu, memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional sekitar 45 persen. Sementara sumbangannya terhadap ekspor kurang lebih 80 persen. Padahal, sektor usaha besar hanya menyerap tenaga kerja kurang dari 15 persen saja dari total angkatan kerja di Indonesia. Bandingkan dengan UMKM yang menyerap 97,3 persen tenaga kerja. Inilah fakta ketimpangan ekonomi yang sangat nyata. Struktur ekonomi Indonesia terlihat sangat rapuh: hanya ada segelintir pengusaha besar yang begitu dominan, dan selebihnya adalah unit usaha mikro dan kecil. Sektor menengahnya 1 Ketua Lembaga Penelitian& Pengabdian Masyarakat(LPPM), Unika Atma Jaya, Jakarta. 2 Data berdasarkan penghitungan Kementrial Koperasi dan UKM 38 dengan mengambil sumber dari Biro Pusat Statistik(BPS) tahun 2007. Definisi mengenai UMKM sendiri mengadopsi UU no.20 tahun 2008 mengenai Usaha Kecil Mikro dan Menengah(UMKM). Artikel seakan absen, dan tidak berkembang. Piramida perekonomian ini menegaskan hipotesis beberapa peneliti tentang struktur ekonomi“hilang di tengah”( missing middle) 3 . Perekonomian seperti ini memiliki beberapa kelemahan pokok. Pertama, secara nasional perekonomian seperti ini sulit bersaing di tingkat global, karena mata rantai nilai value-chain – nya sangat lemah. Unit usaha besar tidak mendapat sokongan dari lapis kedua(tengah) melainkan langsung ke lapis bawah/dasar. Kedua, struktur perekonomian seperti ini tidak berdimensi jangka panjang. Artinya faktor keberlangsungannya( sustainability)nya tidak terjamin. Ketika misalnya ada serangan krisis dan sektor usaha besar kolaps, dinamika perekonomian merosot pada titik terendah. Hal ini sudah terbukti ketika terjadi krisis moneter 1997/1998, di mana hampir semua unit usaha yang terafiliasi dengan konglomerasi mengalami masalah belitan hutang. Dan karena itu, pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi parah, sebesar minus 13 persen di tahun 1998. Dalam perspektif sosial, ketimpangan ekonomi seperti ini menunjukkan buruknya wajah demokrasi ekonomi. Perekonomian hanya dikuasai oleh segelintir orang saja, sementara sebagian besar lainnya cenderung menjadi “penonton” dalam kegiatan ekonomi. Maka dari itu, hipotesis besar yang ingin disampaikan dalam tulisan ini adalah, pemberdayaan UMKM sebenarnya merupakan bagian penting dari penerapan demokrasi ekonomi di Indonesia. Dari Konstitusi ke Kebijakan Tidak berlebihan bila dikatakan wajah demokrasi ekonomi di Indonesia relatif muram. Meski konstitusi (UUD 1945) telah menunjuk dengan eksplisit bahwa sistem perekonomian kita dibangun dalam rangka kesejahteraan seluruh rakyat(welfare state), tetapi faktanya banyak sekali 3 Tesis ini dikemukakan oleh para peneliti Harvard Kennedy School of Government(HKS) yang melakukan pengamatan tentang perekonomian Indonesia bersama dengan tim dari Indonesia, di mana penulis menjadi salah satunya. Vol. 9 3 Juli- September 2010 kebijakan yang lebih menitik beratkan pada pelaku usaha besar saja. Ketimpangan ekonomi bukanlah proses alamiah yang terjadi begitu saja, melainkan merupakan akumulasi kebijakan yang dilakukan pemerintah selama bertahun-tahun. Singkatnya, pola kebijakan pemerintah selama ini cenderung distortif serta menguntungkan sebagian kecil kelompok(corruptive policies), yang di sisi lain disambut oleh para pemburu rente yang rakus (rent seeking behavior). Dari pengamatan secara sekilas tentang berbagai produk UndangUndang(UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri(Permen) yang pada dasarnya adalah terjemahan dari UUD 1945, terindikasi telah terjadi penyimpangan(deviasi) yang sangat besar antara Konstitusi dengan produk-produk perundangan di bawahnya. Hasil akhir dari semua itu adalah tidak berpihaknya pemerintah pada kepentingan mayoritas pelaku ekonomi di Indonesia. Secara sederhana, kerangka yuridis tentang demokrasi di Indonesia terasa simpang siur. Dampaknya, pola-pola kebijakan sektoral yang dijalankan oleh pemerintah akhirnya menjadi carut-marut juga. 39 Artikel 600000 ing perekonomian yang terus menerus 500000 Tradable Nontradable tidak mengalami perbaikan, sehingga sektor produktif semakin tidak kompetitif di dalam peta persaiangan 400000 global. Kedua, tidak berkembangnya sektor-sektor yang bernilai tambah 300000 tinggi di Indonesia. Hal ini terkait dengan kebijakan pemerintah yang 200000 bertumpu pada ekspor komoditas-komoditas primer, seperti minyak dan 100000 gas(migas), minyak sawit(CPO) dan batubara. Bagaimana mungkin mem0 2000 dec 2001 dec 2002 dec 2003 dec 2004 dec 2005 dec 2006 dec 2007 dec 2008 dec 2009 dec Sumber: Bank Indonesia bangun basis industri yang kuat, kalau tidak ada strategi pengembangan pengolahan komoditas primer menjadi sesuatu yang lebih maju di dalam Secara umum, kerangka besar kontribusinya. Dalam grafik di bawah negeri, selain juga untuk memenuhi tantang bagaimana membangun ini terlihat bahwa sektor non-trad- kebutuhan sumber daya energi doperekonomian di Indonesia tidak able semakin dominan dari waktu ke mestik 6 . terlihat, terutama setelah era refor- waktu. Grafik di bawah ini menunjukkan masi. Dulu, dengan repelita yang ada Ada banyak masalah yang men- berapa di sektor perkebunan, komidikerangka tersebut secara normatif gakibatkan perekonomian Indonesia tas CPO menjadi andalan. Sedangkan terlihat, meskipun tetap saja ada per- secama makro mengalami gejala di sektor pertambangan, batu bara soalan dengan praktek di lapangan. deindustrialisasi 5 . Pertama, daya sa- menjadi sangat dominan. Artinya, Secara lebih spesifik, pola kebijakan industri yang memberikan ruang bagi pengembangan unit usaha domestik dan UMKM juga terasa absen. 12000000 Rubber Chocolate Tea CPO Absennya kebijakan industrial tersebut terlihat dari fakta semakin 10000000 mengecilnya sektor-sektor tradable 8000000 atau sektor yang banyak menampung tenaga kerja 4 . Pertumbuhan ekonomi 6000000 lebih ditopang oleh sektor-sektor nontradable, seperti sektor jasa, keuangan, 4000000 perdagangan dan sebagainya. Sementara sektor-sektor pokok yang men2000000 jadi tulang punggung perekonomian seperti manufaktur, pertanian dan pertambahan cenderung menurun 0 th 1995 th 1996 th 1997 th 1998 th 1999 th 2000 th 2001 th 2002 th 2003 th 2004 th 2005 th 2006 th 2007 th 2008* Sumber: BPS 4. Pemisahan sektor“tradable” dengan“non-tradable” dikenal dalam terminologi ekonomi, terutama terkait dengan ekonomi internasional. Sektor tradable menunjuk sektor yang secara lebih visible (terlihat) hasil proses produksinya. Sementara sektor non-tradable menunjuk sektor yang lebih banyak dimensi tidak kelihatannya(intangible). Kelompok yang pertama umumnya cirinya membutuhkan tenaga kerja/buruh dalam jumlah banyak(padat karya), sementara kelompok kedua lebih bersifat padat modal dan mengandalkan pengatahuan. 5. Deindustrialisasi merupakan sebuah proses dimana sektor industri manufaktur dalam perekonomian menjadi kian tidak berperan. Deindustrialisasi tidak selalu harus diikuti oleh penurunan pertumbuhan ekonomi. Bisa saja perekonomian tetap tumbuh, tetapi dalam waktu yang bersamaan sektor industri mengerut. 6. Ketidakmampuan mengelola sumber daya alam demi penguatan sektor industri domestik menjadi kajian banyak ilmuan yang kemudian dikenal dalam konsep“resource curse”(kutukan sumber daya alam). Lihat misalnya, Humphreys, Sachs and Stiglitz(2007), Palley(2003), Stijns(2001), Sachs& Warner(2001). 40 Artikel 200000000 150000000 100000000 Batu Bara(ton) Bouksit(ton) Nekel(ton) Perak(kg) Emas(kg) 50000000 0 th 1996 th 1997 th 1998 th 1999 th 2000 th 2001 th 2002 th 2003 th 2004 th 2005 th 2006 th 2007* Sumber: BPS perekonomian Indonesia sangat kaya sumber daya primer, yang sangat berguna bagi sumber daya energi industri dalam negeri, maupun bahan baku untuk industri pengolahan lanjutan. Sayangnya, absennya kerangka kebijakan industrial yang memadai telah membuat potensi tersebut menjadi terbuang begitu saja. Pemerintah Indonesia sangat menikmati sebagai negara pengekspor komoditas primer untuk memperoleh penghasilan cepat, tetapi perekonomiannya dilanda deindustrialisasi 7 . Pengembangan UMKM Di tengah-tengah absennya kebijakan industrial tersebut, agak sulit berharap bahwa sektor UMKM akan berkembang dengan baik. Meskipun begitu, upaya untuk mengembangkan sektor ini tetap harus diupayakan. Mengenai keberadaan UMKM yang tidak berkembang, ada dua mashab yang berbeda cara memandangnya. Pertama, mengatakan perkembangan UMKM terkendala pada akses finansial yang terbatas. Kedua, sebaliknya akses finansial bukanlah kendala pokok. Justru kondisi perekonomian yang tidak kondusif itulah penyebab bagi gagalnya UMKM bertahan atau naik kelas. Terhadap kelompok UMKM ini, kita perlu pilah ke dalam dua kategori besar. Pertama adalah usaha mikro dan kecil. Kedua katogori menengah. Keduanya memiliki karakteristik yang relatif berbeda. Secara umum, UMKM memiliki tiga karakteristik pokok, yaitu bersifat informal, produktivitasnya rendah dan mengandalkan jaringan(network) terdekatnya. Meski begitu, derajatnya berbeda secara signifikan. Pada kelompok pertama(mikro dan kecil), sifat informalitasnya sangat tinggi, produktivitasnya juga sangat rendah serta ketergantungan pada pola kekerabatan lokal begitu dominan. Pada kelompok ini, pemberdayaan tidak bisa dilakukan melalui pendekatan pasar(market based approach). Suatu gerakan yang muncul belakangan cukup penting dikembangkan, yaitu dengan format social enterprise (SE). SE adalah sebuah entitias sosial yang didirikan dengan visi sosial, tetapi dijalankan dengan model bisnis yang profitable. Dalam konteks ini, peran pendamping sangatlah penting untuk mendorong agar kelompokkelompok usaha kecil mikro tidak semata-mata didekati sebagai entitas bisnis, melainkan sebagai bagian dari “persoalan sosial”. Di sektor ini, berbagai masalah sosial-budaya cenderung dominan, dibandingkan dengan persoalan akses permodalan. Sementara itu, kelompok usaha menengah relatif mudah direkatkan dengan dinamika bisnis secara umum, dengan model pemberdayaan yang berbasis pada pendekatan pasar. Kegiatan berkaitan dengan sektor industri kreatif merupakan salah satu cerminan utama dari dinamika kelompok menengah ini. Akhir-akhir ini, sektor ini menggeliat secara signifikan. Data yang dikumpulkan oleh Kementrian Perdagangan menunjukkan rata-rata kontribusi sektor industri kreatif pada 2002 – 2006 terhadap PDB sebesar 6,28% atau setara dengan Rp 104,637 triliun 8 . Di antara sektor industri kreatif, sub sektor fesen, kerajinan dan periklanan menempati urutan tiga terbesar. Sektor ekonomi kreatif adalah sektor-sektor dalam ekonomi yang basisnya pada pengetahuan (knowledge), informasi dan jaringan (networking). Sektor ini saat ini begitu diminati oleh para lulusan universitas yang memiliki wawasan kewirausa7. Berbagan analisis dari lembaga investasi asing menunjukkan bahwa perekonomian Indonesia sangat potensial, tetapi mereka rata-rata menempatkan Indonesia sebagai penghasil komoditas primer bagi negara-negara besar seperti China dan India. Morgan Stanley menyatakan Indonesia sangat layak masuk klub Brazil, Rusia, India dan China(BRIC), sementara CLSA, investment company, menempatkan Indonesia sejajar dengan India dan China(Chindonesia). Analisis ini Vol. 9 3 Juli- September 2010 cenderung menimbulkan jebakan, karena jika pemerintah mengikuti begitu saja rekomendasi mereka, kita akan menjadi negara pengekspor bahan baku saja. Dampaknya, industri dalam negeri tidak berkembang 8. Lihat Cetak Biru Industri Kreatif di Indonesia yang disusun oleh Kementrian Perdagangan RI pada 2007 41 Artikel Fesyen arsitektur Permainan interaktif Musik Seni Pertunjukan Pernerbitan& Percetakan Sumber: Kementrian Perdagangan RI Kom& software TV& Radio R& D Pasar seni& brg antik Desain Periklanan Kerajinan haan. Maka dari itu, mengembangkan sektor ini dengan pendekatan pasar tidak akan mendapatkan kendala. Kebijakan yang dibutuhkan adalah mendekatkan jaringan mata rantai nilai(value-chain), antara unit bisnis besar dengan unit bisnis menengah ini. Sehingga, ketika unit bisnis besar bergerak maju, pada level ini juga terjadi kemajuan yang berarti. Sebenarnyapun, kalau kita bicara tentang kinerja usaha kecil menengah(UKM), tidak semuanya jelek. Di beberapa daerah, sudah muncul unit-unit bisnis kecil menengah yang berorientasi ekspor. Meskipun entitasnya kecil, namun mereka berhasil menjalin relasi dengan para pembeli di luar negeri, sehingga mereka siap memasarkan produknya di pasar asing. Berikut ini adalah profil mengenai UKM yang siap ekspor. Secara umum, tiga sektor yang mendominasi UKM siap ekspor ini 42 adalah furniture, kerajinan dan garmen. Bali dan Yogya misalnya, cukup kuat dengan industri kecil di bidang kerajinan. Sementara wilayah Jawa Tengah paling kuat adalah industri furnitur; Sumatra Barat cukup menonjok di bidang garmen(kain songket). Potret ini menunjukkan sebenarnya, di sektor UMKM juga tersimpan potensi yang patut dikembangkan. Sayangnya, lagi-lagi, nampaknya pemerintah tidak cukup memiliki kapasitas perencanaan dan pelaksanaan pemberdyaan UMKM ini. Penutup Tidak berdayanya sektor UMKM di tanah air, menunjukkan bahwa perekonomian masih didominasi oleh para pemilik modal besar. Dalam kerangka ini, ada persoalan serius mengenai demokrasi ekonomi. Dan meskipun amanat konstitusi sudah sangat jelas menggariskan sistem perekonomian kita harusnya disusun dalam kerangka demokrasi ekonomi dan kesejahtaraan sosial, tetapi faktanya, justru kelompok usaha kecil mikro semakin terpinggirkan. Terpinggirkannya UMKM dari peta perekonomian domestik bukanlah hasil dari kebijakan jangka pendek, melainkan sebagai akumulasi pilihan dan proses pembangunan yang berdimensi waktu panjang. Selain itu, tidak terciptanya demokrasi ekonomi, dalam arti pengembangan UMKM, sangat terkait dengan berbagai faktor makro yang rumit untuk diurai. Absennya peranan pemerintah dalam merancang sistem industrial di dalam negeri, harus dibayar mahal dengan munculnya sebuah fakta bahwa perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu justru mengalami pengerutan sektor industri (deindustrialisasi). Fakta terjadinya deindustrialisasi, tidak bisa dipisah- Artikel 250 200 150 100 50 0 bali banten DIY Sumber: BPS(diolah) DKI Jabar Jateng Jatim Kalse NTB Sulsel Sumbar Sumsel others leather housewere handicraft garment furniture food agriculture acessory kan dari pilihan strategi mengekspor komoditas primer, seperti minyak dan gas, minyak sawit dan batubara. Komoditas primer tersebut justru sangat diperlukan untuk pengembangan industri domestik. Melihat fakta tersebut pemberdayaan UMKM bukan lagi persoalan menyediakan akses permodalan bagi mereka, dan bahkan bukan pula sekedar memberikan akses pasar. Melainkan membangun tata perekonomian yang berdaya saing tinggi dengan cara membangung unit usaha di “lapis tengah” yang kuat. Dan karena itu mungkin perlu ada pengujian lebih serius tentang bagaimana demokrasi ekonomi berkorelasi dengan persoalan daya saing perekonomian sebuah bangsa. Referensi 1. Ahya, Chetan, Deyi Tan and Shweta Singh. 2009. Indonesia Vol. 9 3 Juli- September 2010 Economics Adding Another”I” to the B‐R‐I‐C Story?, Morgan Stanley Research. 2. Asia Foundation Team. 2008. The Cost of Moving Goods Road Transportation, Regulations and Charges in Indonesia, Research Report, The Asia Foundation. 3. Humphreys, Macartan, Jeffrey D. Sachs and Joseph E. Stiglitz. 2007. Escaping the Resource Curse, Columbia University Press. 4. Lyon, Gerard, Fauzi Ichsan, Eric Sugandi, Lee Wee Kok and Thomas Harr. 2009. Indonesia Asia’s Emerging Powerhouse, Standard Cartered Bank. 5. Memis, Emel and Manuel F. Montes. 2008.“Who’s afraid of Industrial Policy?”, Discussion Paper, Asia Pacific Trade and Investment Initiative, UNDP. 6. Molnar, Margit and Molly Lesher. 2008.“Recovery and Beyond: Enhancing Competitiveness to Realise Indonesia’s Trade Potential”, OECD Trade Policy Working Papers No. 82. 7. Palley, Thomas I. 2003.“Lifting the Natural Resource Curse”, Foreign Service Journal, 80: 54 – 61. 8._____. 2006.“The Fallacy of the Revised Bretton Woods Hypothesis”, Public Policy Brief No.85, The Levy Economics Institute of Bard College. 9. Sachs, J. and A.M. Warner(2001). The Curse of Natural Resources, European Economic Review, 45, 827‐838. 10. Stijns, Jean‐Philippe C. 2001. Natural Resource Abundance and economic Growth Revisited, Working Paper. 43 Artikel PKL ITU PAHLAWAN Usaha Mikro-Kecil-Menengah, Penunjang Utama Ekonomi Bangsa IVAN HADAR*) 44 Judul tulisan ini bukan mengadaada. Meski, tentu saja, tergantung dari sudut mana kita melihatnya dan apa defenisi kita tentang pahlawan. Yang pasti, bagi keluarganya sendiri para PKL(Pedagang Kaki Lima) itu adalah pahlawan. Betapa tidak. Ketika di sektor formal, tiada tersisa tempat untuk bekerja, mereka menyediakan lapangan kerja. Bagi diri sendiri dan tak jarang juga bagi orang lain. Boleh jadi, kebanyakan dari para PKL sejak semula mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan formal. Namun, ada pula yang tergusur dari sektor formal karena satu dan lain alasan. Perjuangan untuk tetap survive inilah yang sepantasnya diberi penghargaan. Karena, sebenarnya mereka ikut“mengemban” tugas negara yang, menurut UUD diwajibkan menyediakan lapangan kerja bagi seluruh rakyatnya. Bagi masyarakat menengah-bawah perkotaan yang merupakan mayoritas, para PKL, sejatinya juga sangat berjasa, antara lain dalam mendistribusikan barang dan jasa dengan harga terjangkau. Tak terbayangkan bahwa kota besar dan menengah seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Makassar, Yogya, Solo, Medan, Palangkaraya, Manado dan lainnya masih“berfungsi” hanya dengan menyisakan mal-mal mewah dengan harga barang tak terjangkau bagi mayoritas. Dalam kaitan yang lebih politis, para PKL dan berbagai penawar jasa informal lainnya, berfungsi sebagai katup yang dalam kadar tertentu menghindari terjadinya letupan sosial. Sebagai manusia, para pahlawan pun tidak luput dari kekurangan. Demikian pula para PKL. Yang menjadi concern kita semua dan para Walikota, adalah bagaimana mengatasi kesemrawutan, kemacetan dan penyerobotan hak orang lain atau fasilitas umum sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari kegiatan dan keberadaan para PKL. Untuk mengatasi hal ini memang bukan pekerjaan mudah, meski bukan mustahil. Banyak contoh success stories, baik dari mancanegara maupun dari dalam negeri yang bisa dipelajari. Di Chiang May, Thailand, pengakuan status PKL oleh pemerintah kota memudahkan koor- Artikel dinasi dan membuahkan lapak-lapak bersih, teratur dan belakangan ramai dikunjungi turis. Alasan bahwa“penegakan hukum di perkotaan Indonesia lemah dan, karena itu para investor asing tidak merasa aman menginventasikan uangnya di Indonesia”, seperti yang pernah diungkapkan Gubernur DKI, rasanya kurang pas. Tidak dipungkiri, bahwa memang ada masalah hukum, namun yang lebih penting bagi para investor adalah seberapa mampu pemerintah berhasil meredam letupan sosial akibat semakin besarnya tingkat pengangguran. Termasuk dalam upaya ini adalah pengakuan status PKL seperti yang dicontohkan kota Chiang May. Dari dalam negeri, Wali Kota Solo, misalnya, mendemonstrasikan bagaimana memanusiakan warganya. Ketika harus memindahkan PKL, ia lebih dulu mendengar inspirasi para pelaku sektor informal itu. Ia tidak memilih jalan pintas lewat pengerahan aparat atau membakar lokasi. Tak heran, acara pemindahan berlangsung mulus dan meriah, lengkap dengan Vol. 9 3 Juli- September 2010 arak-arakan yang diramaikan pasukan keraton. Contoh lain yang sudah agak lama adalah pengembangan pemukiman kumuh di bantaran Kali Code, Yogyakarta, yang pernah difasilitasi oleh Romo Mangun. Para penghuni Kali Code yang terdiri dari orang miskin kota, yaitu para pemulung, pedagang asongan dan PKL itu, mampu membangun masyarakat dan kampungnya sendiri menjadi ramah lingkungan. Oleh banyak pengamat, bila diduplikasi banyak kota, hal ini diyakini bisa menjadi sebuah gerakan sosial yang lebih luas sebagai sebuah bentuk pemerdekaan masyarakat sipil. Potensi Sektor Informal Sebenarnya, daripada digusur-gusur, lebih baik kita melihat kenyataan bahwa sektor informal memiliki potensi besar bagi pengembangan ekonomi bangsa ini. Terbukti krisis moneter yang(pernah) memporak-porandakan ekonomi Indonesia, ternyata hanya berlaku pada sektor formal. Pada saat yang sama, sektor informal berfungsi sebagai bumper bagi mereka yang terlempar dari sektor formal. Bagi Hernando de Soto, produsen sektor informal dan para PKL, bukanlah“pelanggan bantuan sosial”, tapi para pengusaha yang tangguh. Untuk mengembangkan potensi ekonominya, hanya dibutuhkan satu hal, yaitu“legalisasi kenyataan” tentang keberadaan dan potensi PKL oleh negara. De Soto yang oleh majalah Fortune dinobatkan sebagai satu dari 50 pemimpin dan pemikir terbesar tahun 90-an dan oleh majalah Time sebagai satu dari lima peneliti terpenting Amerika Latin abad ke-20, awalnya adalah direktur utama Switzerland Bank Corporation Consultant Group. Sekembalinya ke Peru, ia diangkat menjadi Gubernur Bank Sentral. Dalam pengamatannya, meski Peru dilanda krisis ekonomi yang membuat kabur para investor, terjadinya capital flight, inflasi yang melangit serta kelangkaan barang akibat perang saudara, kehidupan ekonomi mayoritas rakyatnya tetap berfungsi, di luar jalur formal. Sadar betapa pentingnya sektor informal bagi kehidupan may45 Artikel oritas rakyat, ia menulis sebuah buku yang mengubah pandangan dunia selama ini:“El otro sendero”(“Jalan Lain”). Berbeda dengan pandangan lama, menurut de Soto aktivitas pada sektor informal sama sekali bukan terbelakang dan menghambat pembangunan, melainkan merupakan potensi wiraswasta yang sangat besar dan mempunyai arti sangat penting bagi proses pembangunan. Sebagai penasehat utama beberapa presiden Peru, de Soto berhasil memformalkan sebagian besar sektor informal negeri ini. Berbeda dengan anggapan umum, ternyata menurut de Soto, secara jangka panjang, berusaha di sektor informal lebih mahal ketimbang membuka usaha formal. Karena itu, ia menghapus banyak peraturan dan membuat 400an undang-undang dan peraturan baru sebagai basis dalam memformulasikan program liberalisasi dan stabilisasi perekonomian Peru. Ia juga berhasil menyederhanakan perijinanan dan meskipun pajak diturunkan, pamasukan pajak bagi negara meningkat drastis, seiring dengan meningkatnya perusahaan yang terdaftar. Pengakuan jujur Walikota Jakarta Timur beberapa waktu lalu, bahwa “berbagai cara yang digunakan untuk menertibkan PKL seperti pembinaan, pengarahan, relokasi dan toleransi belum memuaskan”, mungkin karena selama ini masih menggunakan pandangan lama tentang sektor informal. Meski demikian, ia membuka kesempatan bagi“siapa pun yang memiliki kepedulian menata PKL secara komprehensif“ untuk memberikan pemikirannya. Sebenarnya, inilah langkah awal pelibatan masyarakat luas dalam pencarian konsep, pencanangan kebijakan dan penerapannya. Selain belajar dari berbagai pengalaman dalam dan luar negeri, public hearing dalam pengambilan keputusan adalah salah satu cara pelibatan 46 warga. Sudah saatnya kota-kota di Indonesia yang dari waktu ke waktu semakin menggunung permasalahannya, untuk mensinerjikan berbagai pengalaman dan pemikiran dalam upayanya mencari solusi, termasuk dalam upayanya mencari jalan keluar terbaik dalam penangan masalah PKL dan para“pahlawan” di sektor informal lainnya. UMK(M) Penyangga Ekonomi Pengalaman Eropa mengajarkan kita, bahwa salah satu pilar yang bisa menopang kemandirian ekonomi sebuah bangsa adalah usaha mikri, kecil dan menengah(UMKM). Untuk Indonesia, secara kasat mata, khususnya, usaha mikro dan kecil(UMK) menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari kita. Di kota-kota besar usaha mikrokecil mendominasi pasar tradisional. Disepanjang jalan, di kompleks perkantoran dan perumahan, bahkan di seputar mal, tempat hiburan dan jalan setapak perkampungan kota, banyak dijumpai warung kaki lima, bengkel kecil, gerobak pemulung, asongan dan lain sebagainya. Demikianlah geliat usaha mikrokecil, menyatu dengan derap kehidupan sehari-hari. Bukan hanya di kota, di pelosok desa pun mulai terasa. Capaian usaha mikro-kecil di bidang ekonomi terbilang mengagumkan, karena mampu menyangga ekonomi Indonesia. Sangat layak ketika banyak yang menyebut UMK sebagai“Tulang Punggung Perekonomian Indonesia”. Betapa tidak, jumlah UMKM di negeri ini, lebih dari 51 juta unit, terdiri dari usaha mikro sebesar 50,69 juta unit atau 98%. Sisanya, usaha kecil sebanyak 520 ribu unit dan usaha menengah sekitar 40 ribu unit. Sedangkan usaha besar sebesar“hanya” 4.372 unit. Total penyerapan tenaga kerja UMKM pun fantastik, yaitu 90,89 juta orang. Dari jumlah tersebut, Usaha mikro-kecil, menyerap 93,56% - masing-masing, usaha mikro 92% atau 83,75 juta, usaha kecil 0.045% atau 3,99 juta dan usaha menengah 0.035% atau 3,25 juta(Deddy Edward Tanjung, 2009). Data BPS(2003), memperkirakan 57% PDB Indonesia, bersumber dari unit usaha ini dan menyumbang hampir 15% dari ekspor barang Indonesia. Reputasi(pengembalian) kredit UMKM pun memiliki prestasi yang membanggakan dengan tingkat kemacetan yang relatif kecil. Data BI (akhir 2002), mencatat kredit bermasalah UMKM(NPL) hanya 3.9%, jauh lebih kecil dibandingkan dengan total kredit macet perbankan yang mencapai 10.2%. Usaha mikro-kecil-menengah ternyata memiliki sejumlah potensi yang membuatnya relative mampu bertahan dalam menghadapi krisis. Pertama, usaha kecil-menengah umumnya elastis, fleksibel dan adaptif. Kedua, lantaran tak punya kekuatan tawar-menawar dengan pembuat kebijakan, pelaku usaha kecil-menengah biasanya bergerak dengan modal, kreativitas, dan inovasi sendiri(Tempo, 21-27 Desember 2009: hal 23). Dari kenyataan tersebut, pemberian kredit ke UMKM seharusnya dipandang sebagai salah satu upaya dalam rangka penyebaran risiko perbankan. Suku bunga kredit UMKM yang diberikan sesuai dengan tingkat bunga pasar, telah memberikan bank margin yang cukup. Sementara sektor ini mempunyai ketahanan yang relatif lebih baik dibandingkan dengan usaha besar karena kurangnya ketergantungan pada bahan baku impor dan potensi pasar yang tinggi mengingat harga produk yang dihasilkan relatif rendah sehingga terjangkau oleh golongan ekonomi lemah. Musim Gugur UMK(M)? Terkait pemberlakukan kenaikan tarif dasar listrik(TDL) berdasarkan Peraturan Menteri(Permen) Energi Sumber Daya Mineral(ESDM) No Artikel 07/2010), ada yang“meramal” masa musim gugur bakal melanda UMKM. Betapa tidak. Sesuai perhitungan kalangan pengusaha, kenaikan TDL per 1 Juli lalu yang semula diumumkan sebesar ratarata 10% ternyata tak sesuai faktanya. Bila merujuk pada permen tersebut, UMKM harus menanggung kenaikan biaya listrik sekitar 60%.(Seputar Indonesia, 12/7/2010) UMKM yang selama ini diklaim sebagai salah satu motor pertumbuhan ekonomi nasional di masa krisis harus menanggung dua beban sekaligus. Selain harus membayar pemakaian listrik yang sangat besar, juga terbebani kenaikan harga bahan baku. Buntutnya, biaya produksi UMKM sudah pasti melambung yang akhirnya melemahkan daya saing di pasar. UMKM seharusnya senantiasa mendapat uluran tangan pemerintah. Setidaknya, kebijakan yang berpihak kepada mereka. Pertimbangannya, meskipun secara keseluruhan kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional masih kecil dibandingkan usaha berskala besar, namun harus diakui selama dua kali krisis ekonomi pada 1997 dan 2008, daya tahan UMKM tak diragukan lagi terhadap dampak krisis. Sebaliknya, banyak usaha berskala besar, telah menyebabkan kredit macet yang mencekik perekonomian bangsa. Dari perkiraan 51 juta UMKM saat ini, diprediksi akan memberikan kontribusi terhadap ekspor nonmigas sebesar USD 28 miliar atau meningkat sekitar USD20 miliar dibandingkan tahun lalu. Salah satu persoalan dasar UMKM, masih terus berputar-putar pada persoalan pembiayaan. Karena itu, bentuk kompensasi yang paling riil dibutuhkan, salah satunya adalah pemberian subsidi bunga dan pembiayaan bergilir. Tetapi alih-alih mendapatkan kompensasi malah beban membayar listrik makin berat yang secara otomatis akan mendongVol. 9 3 Juli- September 2010 krak ongkos produksi. Berdasarkan survei sebuah lembaga survei, biaya listrik UMKM untuk beberapa sektor bisa mencapai 20% hingga 30% dari biaya produksi. Sektor UMKM yang dipastikan terpukul akibat kenaikan TDL meliputi usaha berbasis makanan dan minuman, industri kerajinan, usaha konveksi, hingga industri kreatif yang memanfaatkan energi listrik. Untuk kompensasi lebih konkret, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia(Hipmi) mengusulkan pembebasan pajak pertambahan nilai(PPN) untuk UMKM yang memiliki omzet sebesar Rp1,8 miliar ke bawah. Hal itu mengacu pada Surat Keputusan Menteri Keuangan No 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang Batasan Pengusaha Kecil Bebas PPN. Pasal 1 menyatakan,“Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000(enam ratus juta rupiah). Masih banyak bentuk kompensasi lainnya yang bisa ditempuh agar UMKM tetap bisa eksis.Dalam kebijakan kenaikan TDL kali ini pemerintah sepertinya memang luput dari perhatian keberadaan UMKM. (Seputar Indonesia, 12/7/2010) Lihat saja, usaha skala besar diberikan kompensasi berupa pencabutan tarif tambahan yang selama ini banyak diprotes kalangan pengusaha. Mumpung belum terlambat segera selamatkan UMKM, dari berbagai dampak buruk internal seperti kenaikan TDL yang menyebabkan naiknya harga bahan baku; maupun dari dampak eksternal ketika diberlakukannya ACFTA(ASEAN-China Free Trade Area) berupa membanjirnya produkproduk murah dari China dan sebagian Negara ASEAN. Semua ini harus dilakukan sebelum ramalan musim gugur UMK(M) menjadi kenyataan. *) IVAN HADAR, Wakil Pemred Jurnal Sosial Demokrasi 47 Artikel Perbaiki Kebijakan Guna Menumbuh Kembangkan UMKM di Indonesia Oleh: Silmy Karim SE.,ME. Suatu Negara yang ingin maju ekonominya membutuhkan banyak mesin-mesin penggerak ekonomi. Penggerak ekonomi tidak bisa mengandalkan peran pemerintah saja, dibutuhkan peran swasta. Tidak perduli mesin besar atau mesin kecil, yang terpenting mesin ini dapat membuka lapangan kerja, mendistribusikan pendapatan melalui upah yang diterima pekerjanya, menghasilkan produk dan jasa yang baik, bernilai tambah dan kompetitif, sehingga se48 cara langsung maupun tidak langsung ikut meningkatkan Produk Domestik Bruto Indonesia. Semakin banyak mesin ekonomi yang bergerak tentu akan mempercepat laju pertumbuhan. Untuk itu perlu sebanyak mungkin bibit pengusaha. Bibit tersebut merupakan cikal bakal daripada munculnya mesin(pelaku usaha) besar dikemudian hari. Mesin-mesin ekonomi juga dapat kita umpamakan sebuah pilar. Seperti halnya pilar dalam sebuah bangunan, semakin banyak dan kokoh pilar suatu bangunan, maka akan semakin kokoh bangunannya. Begitu pula dalam ekonomi, semakin banyak pilar yang menopang maka akan semakin kuat bangunan ekonominya. Mesin-mesin itupun ternyata saling berhubungan, mesin yang kecil membutuhkan mesin yang besar, begitu juga sebaliknya. Dan dengan seiringnya waktu dan pengalamam, mesin kecilpun akan beranjak sema- Artikel kin besar. Menurut data BPS 2008, Jumlah usaha UMKM sebanyak 52,26 juta atau 99,99 persen dari total jumlah usaha di Indonesia. Dan bila dibagi jumlah penduduk Indonesia sekitar 235jt jiwa, maka rasio jumlah UMKM dengan jumlang penduduk kurang lebih pada angka 22,2 persen. Indonesia cukup beruntung mengingat banyak pelaku usaha UMKM yang dimiliki. Tapi keburuntungan tersebut tidak dimanfaatkan sebaik mungkin oleh Pemerintah. Pelaku usaha belum didukung oleh suatu perencanaan dan implentasi pembinaan yang terprogram dan terukur dari Pemerintah. Pemerintah masih bingung dan boleh dibilang kehilangan atau tidak tahu arah dalam membina pelaku usaha khususnya UMKM. Tidaklah mengherankan jika UMKM di Indonesia sulit berkembang. Walaupun perkembangan UMKM di Indonesia tidak terlalu menggembirakan, banyak pihak menyampaikan keunggulan UMKM. Salah satunya adalah lebih tahan terhadap krisis. Pernyataan tersebut tidak sepenuhnya benar, tapi harus diakui bahwa UMKM memang memiliki keunggulan dibanding Usaha Besar, antara lain: 1. UMKM lebih flexible Struktur organisasi dan struktur biaya yang sederhana mengakibatkan UMKM lebih mudah menyesuaikan diri terhadap adanya suatu perubahan 2. UMKM lebih responsive Rentang komando yang sederhana mengakibatkan UMKM lebih cepat dalam merespon suatu keadaan karena keputusan dapat segera diambil pada saat sulit sekalipun. Bandingkan dengan usaha skala besar yang perlu otorisasi banyak pihak dalam proses pengambilan keputusannya. Atas dasar hal tersebut diatas dan untuk membuat program perencanaan Vol. 9 3 Juli- September 2010 dan pembinaan UMKM yang baik, Pemerintah perlu memahami UMKM secara komprehensif dan juga tahu dimana pemerintah dapat berperan. Tulisan ini diharapkan akan memberikan pemahaman lebih baik, guna mengetahui apa yang harus dilakukan pemerintah dalam usaha mengembangkan UMKM di Indonesia. Kultur Berwiraswasta (Berdagang) Dalam usaha mengembangkan UMKM kita perlu sedikit untuk mengetahui sejarah budaya Indonesia (Nusantara). Khususnya budaya atau perilaku masyarakat pada masa lalu. Menurut beberapa literature, pada umumnya bangsa Indonesia tidak memiliki budaya dagang(kultur berwiraswasta). Keterbatasan masyarakat nusantara dalam ilmu berdagang pada masa lalu(jauh sebelum era kemerdekaan) telah membuat Rajaraja di nusantara melibatkan sumber daya manusia yang berasal dari luar (bangsa lain) seperti menunjuk syahbandar yang berasal dari suku bangsa India ataupun Cina. Tertinggalnya bangsa Indonesia pada masa lalu akan pengetahuan berdagang tidaklah mengherankan. Indonesia adalah Negara kepulauan yang dipisahkan oleh lautan, untuk melakukan perdagangan diperlukan sarana untuk mengakses Indonesia maupun sebaliknya yaitu sarana bagi bangsa Indonesia dalam mengakses dunia luar. Dan untuk menguasai lautan pada masa lalu tidaklah mudah, dibutuhkan teknologi pelayaran, pembangunan kapal dan navigasi. Apalagi pada masa itu peta dunia belum ada, sehingga bisa dibayangkan bagaimana sulitnya mengakses Indonesia, hal ini juga terefleksi pada jalur perdagangan dunia pada masa lalu. Walaupun banyak literature (Mahmud, 2002) yang menyatakan bahwa sejarah perdagangan di Indonesia sudah dimulai dari jaman prasejarah, tetapi dalam kenyataannya aktifitas perdagangan di nusantara baru mulai menonjol pada abad 14. Itupun peran Indonesia hanya sebagai penghasil komoditas saja(pasif). Keterbatasan peran dalam perdagangan internasional dikarenakan tidak banyak suku di nusantara yang menguasai pelayaran. Hanya suku bugis dan kerajaan Majapahit yang 49 Artikel memiliki sejarah dalam pelayaran. Tujuan pelayaranpun dengan latar belakang yang berbeda, kerajaan Majapahit didorong karena keinginan penguasan wilayah bukan dalam pelayaran perdagangan. Pada jaman pra kolonialisasi, masyarakat di nusantara umumnya hidup dari bercocok tanam. Selain menghasilkan komoditas makanan untuk kebutuhan sendiri, juga dihasilkan komoditas yang diminati pedagang luar negeri seperti rempah-rempah. Dan pada jaman kolonialisasi, masyarakat Indonesia tetap penghasi komoditas, bekerja di perkebunan penjajah, dan menjadi pegawai pemerintahan Hindia Belanda. Dan sampai saat ini disebagian wilayah RI, masih ada yang masyarakatnya berkeyakinan bahwa pengusaha itu merupakan warga kelas dua. Pada era pasca kemerdekaan trend tidak jauh berubah, menjadi pengusaha masih menjadi prioritas terakhir. Masyarakat masih memilih untuk menjadi pegawai pemerintah, dokter, dan profesi lainnya. Berdagang masih didominasi warga Negara keturunan. Seiring dengan perkembangan zaman dan semakin derasnya arus informasi telah membuat berubahnya pola piker masyarakat. Ditambah munculnya informasi yang memberikan inspirasi dari kesuksesan tokoh tokoh bisnis dunia Bill Gates(Microsoft) dan Steve Jobs(apple computer). Informasi tersebut semakin memdorong munculnya usahawan-usahawan baru di Indonesia. KENDALA PENGEMBANGAN UMKM Salah satu penyebab masih adanya kendala dalam pembinaan UMKM adalah karena kriteria penggolongan UMKM tidak sama pada setiap institusi yang merupakan tulang punggung pembinaan UMKM di Indonesia. Misalnya kriteria peng50 golongan UMKM pada Kementerian Koperasi dan UKM berbeda dengan kriteria penggolongan UMKM menurut Perbankan nasional. Perbedaan ini adalah masalah mendasar yang berakibat terjadi perbedaan pola dalam pembinaan. Hal ini kemudian berdampak pada tidak sinkronnya kebijakan antar institusi, yang ujungnya membuat hasil pembinaan menjadi tidak maksimal. Selain itu, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, menteri yang menangani kementerian UMKM bukan dari kalangan profesional yang paham mengenai UMKM. Walaupun tidak ada aturan resmi, tetapi dari tahun 1999 sampai dengan 2009, menterinya berasal dari suatu partai politik yang sama. Sempat muncul harapan ada perubahan dalam proses penunjukan menteri pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid 2, tapi kenyataannya menteri UKM masih berasal dari Partai Politik. Tidak ditunjuknya menteri yang berasal dari profesional sudah barang tentu akan terefleksi pada kebijakan dan kinerja yang dihasilkan kementerian itu sendiri. Hal ini tentu sangat disayangkan. Infrastruktur Dalam mengembangkan UMKM, infrastruktur memiliki peran yang cukup signifikan, hal ini disebabkan karena manfaat utama dari infrastruktur dalam perekonomian adalah membuka akses terhadap daerah yang tingkat perkembangan ekonominya terbelakang dan juga membantu dalam pemerataan(distribution of income). Terbukanya akses ekonomi suatu daerah maka akan membuka peluang masyarakat untuk dapat berpartisipasi langsung dalam membangun ekonomi. Partisipasi langsung inilah yang akan mendorong muncul dan menumbuh kembangkan UMKM pada suatu daerah. Saat ini kondisi infrastruktur di Indonesia secara kwantitas dan kwalitasnya masih sangat buruk, sehingga banyak daerah yang masih terisolasi atau sulit untuk dapat digunakan sebagai jalur perekonomian. Akibatnya pembangunan sentra ekonomi terkosentrasi pada daerah yang kondisi infrastrukturnya baik. Hal tersebut menjadi penghambat bertumbuhnya UMKM, khususnya pada daerah yang kondisi infrastrukturnya sangat terbatas. UMKM pada daerah yang infrastrukturnya minim akan sulit bersaing karena biaya logistiknya besar, sehingga harga produknya akan lebih mahal dibanding produk daerah atau negara lain. Contohnya adalah harga buahbuahan yang berasal dari pedalaman Lampung tidak dapat bersaing dengan buah-buahan yang berasal dari Thailand. Dampak minimnya infrastruktur juga menjadi penyebab terbatasnya perkembangan sektor Industri di Indonesia. Investor besar yang berasal dari dalam dan luar negeri akan berpikir beberapa kali untuk mau berinvestasi di Indonesia. Para investor selalu membandingkan biaya investasi di Indonesia dengan negara lainnya. Dan dalam kenyataannya, Investasi pabrik di Indonesia cenderung lebih mahal karena untuk membangun pabrik di Indonesia harus juga memasukan investasi pembangkit listrik. Ini merupakan akibat dari keterbatasan supply energi listrik dari PLN. Selain faktor listrik, investor selalu dengan cermat membandingkan atas kalkulasi biaya per unit dari produk yang dihasilkan pada setiap negara, buruknya infrastruktur jalan dan pelayanan di pelabuhan juga telah membuat produk Indonesia sulit bersaing dengan produk Negara lain. Sehingga investor lebih senang melakukan investasi di negara lain (misal China, Vietnam, Malaysia, Laos) dibandingkan di Indonesia. Kehadiran investor besar di Indonesia ini cukup penting karena Artikel akan mendorong munculnya industri pendukung dan turunannya. Dan biasanya, industri pendukung berasal dari UMKM. Sehingga minimnya infrastruktur akan berdampak kepada minimnya investor besar yang masuk dan kemudian berdampak pada perkembangan UMKM pada suatu negara. Permodalan Masalah klasik UMKM adalah masalah permodalan. Untuk itu, pemerintah harus sedapat mungkin mengusahakan ketersedian modal yang murah dan mudah untuk UMKM. Dulu peran tersebut dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia(BRI), bank plat merah(milik pemerintah) yang memiliki cabang terbanyak dan tersebar dihampir seluruh pelosok nusantara. Tetapi dengan perubahan pendekatan yang dilakukan Kementerian BUMN dalam membina BUMN (mengukur kinerja berdasarkan performance kuangan semata), telah membuat BRI lambat laun menjauhi tujuan awal dibentuknya. Bahkan perannya sudah kalah oleh Bank swasta lain yang dimiliki oleh asing (Bank Danaman). Tentu hal ini patut disayangkan. Dari total pemberian kredit oleh perbankan nasional yang saat ini berkisar di anga 1.500 Triliun Rupiah, porsi untuk UMKM masih kalah dengan porsi yang dialokasikan untuk perusahaan besar. Walaupun saat ini pemerintah sudah memiliki kebijakan guna membantu permodalan seperti Program Kredit Usaha Rakyat(KUR), tapi besaran alokasi KUR hanya sekitar 1-2% dari total kredit perbankan nasional. Itupun dengan bunga yang mahal (tidak bersaing). Sehingga UMKM harus menanggung beban bunga lebih besar dibandingkan usaha besar. Pemerintahpun dibuat tak berdaya dengan alasan perbankan nasional dalam mempertahankan bunga tinggi Vol. 9 3 Juli- September 2010 yang diberlakukan terhadap KUR dan UMKM. Alasannyapun bermacammacam, seperti faktor resiko dsb, alasan yang membuat orang awam akan semakin bingung. Hal ini sangat tidak masuk akal. Harusnya Pemerintah dan pengambil kebijakan moneter (BI) dapat mengusahakan kredit murah untuk mendorong perekonomian rakyat. Jikapun ada alasan aturan, maka rubah saja aturannya, jangan berlindung dibalik aturan yang ada dan terpaku begitu saja. Industrial Policy Untuk mendorong tumbuhnya UMKM perlu dilakukan suatu kebijakan yang dapat mendorong lahirnya usaha-usaha baru. Dan untuk itu perlu diatur suatu Kebijakan Industri Nasional(industrial policy). Kebijakan industri nasional diharapkan akan meningkatkan peran industri dalam perekonomian. Mengapa peran industri sangat besar? Karena industri adalah tempat dimana proses penambahan nilai berlangsung, yang terefleksi pada margin(keuntungan) yang diperoleh. Tanpa adanya peran industri maka nilai tambah yang dihasilkan akan sangat sedikit. Terbatasnya nilai tambah, akan membuat terbatasnya pula kesempatan untuk mendapatkan atau membagi“kue keuntungan”. Semakin besar nilai tambah yang dihasilkan akan semakin banyak pihak dapat berkontribusi. Dan pihak yang akan terdorong dalam kontribusi adalah UMKM. Teknik paling sederhana dari industri adalah packaging, shorting, dan grading. Ketiga hal tersebut tidak memerlukan mesin canggih cukup dengan sumber daya manusia yang dilatih. Itupun belum banyak dilakukan atas komoditas di Indonesia, contohnya udang dan ikan diekspor begitu saja tanpa, padahal jika dilakukan penambahan nilai yang sederhana, value nya akan meningkat signifikan. Indonesia dari jaman kolonial terkenal dengan penghasil berbagai macam komoditas pertaniannya, kekayaan alam indonesia yang subur memberikan berkah yang luarbiasa, tetapi Indonesia sampai saat ini hanya menjual komoditas saja, maka kita bisa bilang bahwa Indonesia saat ini tidak berbeda dengan jaman VOC dulu. Bayangkan bila komoditas yang dihasilkan di Indonesia bisa diolah (proses penambahan nilai) juga di Indonesia, akan tercipta lapangan kerja baru, kesempatan baru untuk UMKM dan tentu masyarakat indonesia akan lebih sejahtera. Beberapa contohnya adalah cocoa bisa diolah menjadi cokelat, bauksit diolah menjadi alumunium, nickel menjadi stainless steel, dsb. Nilai tambah yang dihasilkan oleh industri, selain akan meningkatkan porsi keuntungan juga dapat meningkatkan pemerataan pendapatan(distribution of income). Pertambangan dan Telekomunikasi adalah sektor yang menonjol akhir-akhir ini di Indonesia. Sektor pertambangan nilai tambahnya sangat minim, sehingga kue pendapatannya terbatas dan boleh dibilang hanya dinikmati pemilik tambang. Hal ini disebabkan karena hasil tambang batu bara hanya dikeruk dan langsung dikirim kepada buyer(tanpa ada penambahan nilai). Bandingkan dengan industri pakaian jadi dimana banyak pihak yang menikmati nilai tambah dimana dari proses pemintalan sampai retail bisa ada 10 pihak yang dapat merasakan nilai tambahnya(penghasil serat, industri benang, industri kain, industri pewarna, industri garmen, grosir, toko, transporter). Jadi Usaha dalam memperbaiki distribusi pendapatan pada masyarakat harus diatur dengan suatu policy yang kongkrit, tidak bisa dilepas begitu saja atau berdasarkan mekanisme pasar. 51 Artikel Cluster Industri Untuk menunjang industrial policy dan untuk mempercepat kamajuan UMKM guna peningkatan kesejateraan masyarakat, perlu juga dilakukan upaya dengan pendekatan yang lain. Kita tidak bisa mengandalkan hanya pada produk yang memiliki comparative advantage saja. Untuk itu perlu dipikirkan produk-produk yang memiliki keunggulan kompetitif (competitive advantage). Dan saat ini, pendekatan keunggulan kompetitif yang paling baru menyatakan bahwa dalam mengukur keunggulan kompetitif, itu tidak terbatas hanya pada keunggulan kompetitif pada produk awal(komoditas) semata, tetapi sudah meliputi serangkaian proses yang dilakukan oleh berbagai macam pelaku (cluster industri) sampai menghasilkan produk akhir. Suatu cluster industri yang efisien, akan menghasilkan suatu produk yang memiliki competitive advantage. Untuk menciptakan suatu cluster industri yang efisien perlu melibatkan banyak pihak(pemain) yang terintegrasi dan fokus. Misalkan dalam rangka penambahan nilai suatu industri otomotif, dalam proses penambahan nilainya membutuhkan keterlibatan industri pendukung seperti plastik, sockbreaker, mur-baut, kaca, plat besi, lampu dan lain sebagainya. Indonesia mungkin tidak memiliki keunggulan kompetitif dalam menghasilkan lampu, tetapi Indonesia memiliki keunggulan kompetitif setelah diproduksi menjadi mobil. Jadi dengan banyaknya industri yang terlibat, dimana masing-masing industri terus memperbaiki kwalitas dan meningkatkan efisiensi, maka akan tercipta produk yang memiliki keunggulan kompetitif. Pendekatanpendekatan itu akan mendorong sinergi antara industri-industri besar dan industri yang lebih kecil(UMKM). Hilirisasi 52 Salah satu cara yang paling efektif dalam meningkatkan pertumbuhan UMKM di Indonesia adalah dengan kebijakan Hilirisasi. Untuk mendorong kebijakan hilirisasi diperlukan “kebijakan disinsentif” terhadap ekspor komoditas primer dan hasil sumber daya alam mineral yang berasal dari Indonesia. Kebijakan disinsentif biasa dengan penerapan pajak ekspor. Kebijakan tersebut diharapkan akan mendorong investasi pabrik pengolahan atas suatu komoditas, sehingga nantinya tidak bisa lagi mengekspor cacao tanpa diolah dulu menjadi paste, Keuntungan dari kebijakan hillirisasi adalah terbukanya lapangan kerja baru, meningkatkan investasi, dan juga akan mendorong terbentuknya cluster suatu industri maupun keterlibatan pihak ke 3 dalam mendukung kegiatan utama suatu industri tertentu (outsourcing) Kendala yang menyebabkan terhambatnya proses hilirisasi adalah keterbatasan listrik. Tanpa adanya supply listrik yang cukup, niscaya akan ada investasi industri skala besar yang dibangun dalam rangka mendukung kebijakan hilirisasi. Sebagai contoh propinsi Riau yang memiliki 2 juta hektar perkebunan kelapa sawit, harusnya disana bisa dibangun pabrik yang menghasilkan produk turunan kelapa sawit, tapi hal itu sulit direalisasikan karena keterbatasan ketersediaan listrik. Rasio Elektrifikasi di propinsi Riau hanya 54%. Kesimpulan Dibutuhkan usaha kongkrit pemerintah dalam upaya mempercepat pertumbuhan UMKM di Indonesia. Untuk itu pemerintah harus segera dapat mengeluarkan beberapa kebijakan, yaitu: 1. Segera merealisasikan pembangunan infrastruktur utama yaitu jalan dan listrik Infrastruktur yang dibangun diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan membuka akses perekonomian suatu daerah. Dengan meningkatnya efisiensi berarti terjadi perbaikan daya saing atas produk yang dihasilkan, sedangkan membuka akses perekonomian berarti memberikan peluang munculnya pelaku UMKM yang baru 2. Mendirikan Bank UMKM Bank UMKM yang dibentuk diharapkan dapat menjawab permasalahan permodalan UMKM seperti masalah ketersediaan dana pinjaman, jaminan hutang dan besarnya suku bunga pinjaman. 3. Industrial Policy Kebijakan industri diharapkan dapat mendorong terbukanya kesempatan kepada UMKM untuk dapat berpartisipasi dalam proses penambahan nilai. Dengan meningkatnya kesempatan dalam penambahan nilai maka secara otomatis akan meningkatkan kinerja UMKM yang sudah ada dan lahirnya pelaku UMKM yang baru. 4. Kebijakan Hilirisasi Kebijakan hilirisasi akan mendorong investasi pengolahan/manufacturing(penambahan nilai) atas komoditas primer dan sumber daya alam yang dimiliki/dihasilkan Indonesia. Dengan adanya manufacturing baru maka akan timbul kebutuhan dukungan industri penunjang maupun industri turunan. Hal ini akan mendorong munculnya pelaku usaha baru (UMKM). Artikel Pertumbuhan Kota, Migrasi, dan Sektor Informal Pembangunan adalah sebuah sepenuhnya sebagai subyek pembaupaya perubahan yang didasari oleh ngunan. Menjadikan rakyat sebagai sebuah pilihan gagasan atau perspek- subyek pembangunan adalah dengan tif tertentu, yang tidak bebas dari memberi kemampuan pada rakyat pengalaman(sejarah), realitas dan untuk berperan sebagai subyek pemkecenderungan yang dihadapi serta bangunan. Untuk sampai pada tujuan kepentingan dan paradigma apa yang tersebut, rakyat perlu dibekali modal dipilih oleh para aktor-aktor yang pengetahuan, keterampilan, dan fasilmerumuskan keputusan pembangun- itas modal usaha. Indikator ini telah an. Di masa Orde Baru, kata“pem- menginspirasi perlunya pemberdabangunan” bahkan telah menjadi kosa yaaan ekonomi rakyat; yang kemudikata ajaib yang mampu menihilkan an berkembang menjadi isu di banyak berbagai hal. Atas nama pembangu- negara yang berencana membangun nan, kritik dan oposisi dianggap anca- sistem ekonomi berwatak kerakyatan. man, partisipasi masyarakat dianggap Reformasi ekonomi(dan politik) perlawanan, pertemuan ilmiah atau dengan sasaran menggerakan perekoforum akademis yang kritis terhadap nomian rakyat(dan pengejewantahan Oleh L A U N A* pembangunan dianggap sebagai pembangkangan. 1 Sejak era Orde Baru masalah kemiskinan, pengangguran, kesenjangkedaulatan rakyat) seharusnya tak lagi sekedar wacana, tetapi segera dibumikan. Belum terlaksananya reformasi ekonomi(dan perwujudan kedaulatan an penguasaan aset nasional, dan rakyat) ini menjadi salah satu problem ketimpangan distribusi pendapatan krusial terpuruknya ekonomi rakyat merupakan masalah pelik yang men- sejak awal kemerdekaan hingga era jadi kendala dalam kesejahteraan reformasi saat ini. Hubungan perekorakyat. Kondisi ini menjadi indika- nomian sejak zaman kolonial hingga tor bahwa rakyat belum berperan kini selalu ditandai oleh ketimpangan * Staf Redaksi Jurnal Sosial Demokrasi; pengajar Ilmu Politik pada FISIP Universitas Satya Negara Indonesia 1 Launa,“Pembangunan dan Kemiskinan: Tinjauan Atas Model PemVol. 9 3 Juli- September 2010 bangunan Liberal dan Struktural”, Jurnal ALNI Indonesia, Vol. 1, N0. 2, September 2003, hal. 5. 53 Artikel stuktural, yang antara lain terwujud dalam bentuk economic slavery, berlakunya relasi tuan-hamba atau taukekuli, yang mirip-mirip era ekonomi cultuurstelsel dulu. Hubungan ekonomi seperti ini bukanlah ciri ekonomi negeri merdeka. Relasi ekonomi negeri merdeka haruslah sebuah hubungan ekonomi yang non-eksploitatif, yang sepenuhnya berciri keadilan(sosial) dan kesejahteraan(ekonomi). 2 Beragam harapan rakyat terus tumbuh-berkembang seiring perjalanan reformasi. Namun demikian, usaha untuk menggerakan ekonomi rakyat yang terutama bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran belum juga terwujud. Kondisi seperti ini mau tak mau berdampak pada pesimisme dan apatisme masyarakat tentang kesungguhan pemerintahan untuk mendorong gagasan kesejahteraan untuk semua (welfare for all) sebagai indikator penting keberhasilan pembangunan nasional. Yang terlihat bahkan sebaliknya, sebagian para ahli, birokrat atau perencana pembangunan masih mendewakan ide pertumbuhan sebagai jalan menuju“cerita suskses”, kendati kenyataan selama empat dekade terakhir menunjukkan bahwa pertumbuhan yang kita peroleh juga berjalan seiring dengan kian lebarnya jurang kesenjangan. Para ekonom popilis kerap mengingatkan pemerintah untuk berpaling kembali kepada UUD 1945; yang mengamanatkan bahwa perekonomian nasional yang berciri dan berwatak kerakyatan. Di masa Orde Baru, dalam konteks pembangunan, pemerintah berpegang pada satu teori: untuk memaksimalkan pertumbuhan ekonomi(yang umumnya berlangsung di kota-kota besar dan wilayah penyangga), perlu diupayakan penyempitan ruang partisipasi dan konflik sosial. Untuk itu, dibutuhkan aparatur negara dengan desain kelembagaan yang sanggup menjamin terciptanya mekanisme yang mampu meniadakan konflik ideologis, mengutamakan konsensus dan ketertiban dus membatasi secara seminimal peran serta(politik) masyarakat. Dalam kerangka kebijakan itu, lahirlah ideologi politik represif untuk melindungi gagasan developmentalisme. Gagasan ini memperoleh pembenaran akademis minimal dari tiga teoritisi sosial liberal. Pertama, argumen S.M Lipset yang meyakini demokratisasi politik merupakah hasil yang niscaya dari pembangunan ekonomi, dan karenanya pembangunan ekonomi harus mendahului kebebasan politik. Sambil menunggu pembangunan ekonomi, kebebasan politik untuk sementara dapat dikesampingkan. Kedua, adalah gagasan Daniel Bell yang melukiskan politik yang berlandaskan“ideologi” tak lagi relevan dalam era kepolitikan modern. Kompleksitas masyarakat modern tak lagi dapat dipecahkan secara efektif oleh para politisi berorientasi ideologis. Untuk itu, kaum teknokrat(para ahli) harus ditampilkan sebagai pemain utama dalam format sosial-politik yang baru. Ketiga, adalah pandangan Samuel Huntington yang menunjukkan bahaya mobilisasi sosial yang tak terkendali. Sebagai gantinya, Huntington menganjurkan diciptakannya tertib politik (political order) bagi masyarakat yang kurang berkembang. 3 Gagasan pembangunan liberal adalah sebuah konsep deterministik yang meletakkan pembangunan dalam arti ekonomis, material dan fisik sifatnya. Konsep pembangunan liberal tak pernah mempertimbangkan signifikansi ruang sosial dan nilai-nilai budaya yang tumbuh, hidup, dan berkembang sebagai bagian integral dari dinamika sosio-kultural atau local genius(kearifan lokal) dalam masyarakat negara bersangkutan. Developmentalisme merupakan faham tak terelakkan, yang teruji efektif mengatasi kemiskinan dan keterbelakangan. 4 Dalam literatur ekonomi pembangunan, negara yang berorientasi pada pembangunan model“pertumbuhan” yang bersifat deterministik itu, oleh Herbert Feith disebut sebagai“rezim pembangunan”. 5 Menurut Feith, pembangunan yang mengandalkan pada pertumbuhan ekonomi bukan cuma telah dimaknai sebagai cara untuk mencapai kemajuan masyarakat secara material-ekonomis, akan tetapi telah di daulat sebagai solusi akhir bagi umat manusia di bumi untuk mencapai tingkat kesejahteraan tertinggi dan(menyitir Fukuyama) kehidupan demokrasi sejati. Bisa dibilang, paradigma pembangunan Orde Baru itu hingga kini masih kuat mempengaruhi orientasi pembangunan, yang lebih memprioritaskan pada pembangunan yang bertumpu pada gagasan pertumbuhan(dan industrialisasi/modernisasi) ekonomi. Faktual, kota-kota besar di negeri ini(seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Makassar, Bandung, dan se2 Wayan Suarja AR, Ir., MBA.,“Kebijakan Pemberdayaan UKM dan Koperasi Guna Menggerakkan Ekonomi dan Menanggulangi Kemisikinan”, Makalah yang dipresentasikan dalam forum Bimbingan Teknis Pengembangan UMKM dalam Meningkatkan Perekonomian Daerah dan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, LPPM IPBBogor, 7-8 Nopember 2007. 3 Ringkasan pemikiran dari ketiga teoritisi sosial liberal itu dapat di54 baca dalam Mochtar Mas’oed(1989), Ekonomi dan Struktur Politik Orde Baru 1966-1971, Jakarta: LP3ES, hal. 135-137. 4 Saiful Arief, Menolak Pembangunanisme, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000, hal. 2. 5 Lihat Herbert Feith,“Represive Developmentalist Regime’s in Asia: Old Strengths, New Vulnerabilities”, dalam Prisma, Edisi Inggis, No. 19, Desember 1980. Artikel terusnya), secara umum masih mengacu pada paradigma pembagunan yang relatif sama. Jakarta misalnya, adalah kota dengan beban identitas sosial dan mandat politik maha berat: pusat pemerintahan, pusat aktivitas bisnis, pusat perekonomian, pusat perdagangan dan industri, jantung modernisasi, hingga citra dirinya sebagai etalase negara. Seluruh beban yang tumplek-blek itu, praktis membuat Jakarta menjadi kota dengan problematika politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang super kompleks. Atas dasar realitas itu, wajar jika belakangan muncul banyak gagasan untuk memindahkan ibukota. Namun, seiring kian uzurnya Jakarta, gagasan untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota yang modern, nyaman, tertib, ramah lingkungan, dan sanggup mengintegrasikan pembangunan yang ramah bagi orang miskin(pro poor) hingga kini terlihat masih jalan di tempat. Problem itu tak semata akibat tekanan kompleksitas isu tata ruang, diferensiasi dan mobilitas sosial serta pembangunan fisik kota Jakarta yang kian intens, namun juga dikontribusi oleh persoalan paradigma berpikir birokrasi Jakarta yang lebih memilih untuk melayani kepentingan para elite politik dan borjuasi lokal; serta mengutamakan penggemukan kelas elite dalam rangka memperluas sumber-sumber pajak baru. 6 Pada sisi lain, umumnya birokrasi kota negeri ini mengembangkan strategi pembangunan yang hiperpragmatis, yakni melakukan komersialisasi lahan-lahan yang ada, termasuk penggunaan ruang-ruang publik untuk kepentingan bisnis(seperti bisnis properti, mal, hipermarket, apartemen, jalan tol, dan sejenisnya) yang cenderung menggusur kepentingan publik, terutama mereka yang hidup di lapis miskin-marjinal. Suka tidak suka, realitas ini kian memperpanjang daftar permasalahan pertumbuhan ruang-ruang kota di negeri ini. Hal lain yang tak kalah penting dalam memberi efek negatif pada pola pertumbuhan kota adalah kaburnya produk kebijakan pemerintah lokal terkait tata ruang, manajemen lingkungan, penataan pemukiman, segregasi sosial, pola produksi(barang dan jasa), peruntukan tanah, dan layanan publik. Buruknya manajemen layanan publik birokrasi banyak kota besar di Tanah Air misalnya, sudah menjadi cerita klasik. Korupsi dan perilaku kleptomani di kebanyakan birokrasi kota dianggap banyak pihak sudah mentradisi. 7 Berangkat dari setting pemikiran di atas, tulisan ini coba menelaah sektor informal dan fenomena informalitas ekonomi kota sebagai resultan dari meningkatnya migrasi desa-kota yang berjalin-kelindan dengan ketiadaan konsep pertumbuhan kota, tata ruang perkotaan yang demokratik, 8 mandegnya perluasan lapangan kerja formal, derasnya tuntutan otonomi dan desentrasi, maraknya praktik korupsi(dan birokrasi pemerintah yang berbelit) serta perubahan tatanan ekonomi global(derasnya arus liberalisasi ekonomi, terutama aspek deregulasi dan privatisasi) yang mendorong kian masifnya fenomena praktik sektor informal yang umumnya mempekerjakan buruh fleksibel atau tenaga kerja informal yang sebangun dengan kian suburnya aktivitas ekonomi informal, yang dalam tiga dekade terakhir tumbuh subur di banyak wilayah perkotaan Tanah Air. Pertumbuhan Kota dan Migrasi Masalah-masalah yang tumbuh dan berkembang di kawasan perkotaan merupakan salah satu persoalan paling aktual dan problematis saat ini. Pertumbuhan kota yang pesat tak hanya berdimensi teknis dan ekonomis, namun juga politis. Mazhab Chicago dalam sosiologi memandang kota sebagai seperangkat pusat kegiatan(concentric spatial zone) yang menjadi lokasi berbagai kegiatan penduduk kota. Pertumbuhan kota lebih dilihat sebagai organisasi dan disorganisasi yang analog dengan proses metabolisme dalam tubuh manusia. Artinya, hubungan manusia di daerah perkotaan merupakan produk persaingan, konflik, dan seleksi—dan terus menerus berada dalam proses perubahan karena tekanan faktorfaktor baru, termasuk menekan angka mobilitas penduduk/migrasi. 9 Ketika pusat-pusat industri, perda6 Lihat“Ketidakadilan dalam Pembangunan” dalam Nico L Kana (2001),“Dimensi Kritis Proses Pembangunan di Indonesia”, Jakarta: Penerbit Kanisius, hal. 46. 7 Proses Pemiskinan yang dimungkinkan oleh sistem atau struktur masyarakat yang ada, yang membuat sebagian anggota atau kelompok masyarakat tertentu mendominasi sarana ekonomi, sosial, politik, dan budaya, tercermin dalam kelembagaan dan regulasi yang hanya memberi akses, pembuatan keputusan dan kontrol pada kelompok-kelompok tertentu, serta tidak adanya transparansi dan good governance. Kemiskinan struktural menghasilkan kondisi tidak terpenuhinya kebutuhan dasar/asasi manusia, meliputi kebutuhan akan subsistensi, afeksi, keamanan, identitas, proteksi, kreasi, Vol. 9 3 Juli- September 2010 kebebasan, partisipasi dan waktu luang(kemiskinan majemuk). Lihat Urban Poor Corsortium(UPC) dan KIKIS,”Formulasi Bersama Rakyat Miskin Kota” dalam“Agenda Penanggulangan Kemiskinan Struktural, Focal Point Rakyat Miskin Kota”, Proceeding Dialog Nasional tentang Kemiskinan Struktural yang diselenggarakan di Jakarta. 8 Ramlan Surbakti,“Tata Ruang yang Demokratik”, Surabaya Post, 25 Mei 1992. Konsep“Tata Ruang Demokratik” secara ringkas dijelaskan dalam analisis di bawah. 9 Ramlan Surbakti,“Dimensi Ekonomi-Politik Pertumbuhan Kota”, Prisma, No. 1 Tahun XXIV, Januari 1995, hal. 52. 55 Artikel gangan, pemukiman, pendidikan, dan bisnis tumbuh di wilayah perkotaan (dan wilayah penyangga yang ada disekitarnya), maka di kawasan ini akan terjadi sejumlah fenomena sosial, seperti konflik sosial, problem kepemilikan tanah, masalah hubungan industrial, relasi sosial yang kian merenggang, sejumlah warga kota, kesemrawutan lalu lintas, merebaknya sektor informal, dan sederet masalah inheren perkotaan lainnya. Bagi Castles dkk, pandangan Mazhab Chicago cenderung menempatkan manusia sebagai tahanan takdir biologik ala Dawinisme sosial. Castles menawarkan perspektif alternatif untuk memahami proses pertumbuhan kota sebagai produk tindakan manusia yang rasional, bukan sebuah produk yang alamiah sifatnya. Bagi Castles, pertumbuhan kota harus dilihat sebagai unit konsumsi kolektif daripada unit produksi. Atas dasar itu, Castles menuntuk para pengamat dan perencana kota agar menelaah pembangunan jalan, perumahaan, dan kegiatan pembangunan lainnya secara riil sebagai produk dari dimensi konsumsi dalam struktur kehidupan kota. Sebagian besar masyarakat kota tidak memproduksi barang-barang pertanian, industri dan jasa, melainkan lebih sebagai konsumen atas produk-produk tersebut. Dengan demikian, pertumbuhan kota ditandai oleh peningkatan konsumsi, baik jumlah, jenis maupun kualitasnya. 10 Pada sisi lain, Peterson, seorang ilmuwan politik, mencoba melihat kota dari sisi berbeda. Menurut Peterson, kota bukanlah sekedar penjumlahan dari individu warga kota dan kelompok-kelompok sosial, melainkan harus difahami sebagai aktor yang otonom. Sebagai aktor otonom, kota akan bersaing dengan kota-kota lain dalam memperebutkan sumber daya ekonomi, sosial, dan politik. Setiap kota akan mencoba mencapai posisi dominan dalam setiap mata rantai hirarki pemilikan dan penguasaan sumber daya tersebut. Untuk itu, setiap politisi, pejabat, dan birokrat kota akan berupaya keras membuat kotanya menjadi tempat yang menarik secara ekonomi, tidak hanya sebagai tempat tinggal bagi orang-orang berduit(yang memiliki usaha dan rajin membayar pajak), tetapi juga sebagai tempat investasi(bisnis) dan beragam kegiatan komersial lainnya. 11 Yang pasti, dari ketiga perspektif pertumbuhan kota di atas, argumentasi kota sebagai aktor otonom dan memiliki pilihan rasional agaknya lebih relevan dan sebangun dengan realitas pertumbuhan kota di Tanah Air. Data dan analisis atas problem pertumbuhan kota di Tanah Air menunjukkan, bahwa tujuan dari setiap pembangunan kota di negeri ini adalah memaksimalkan kemakmuran ekonomi kota melalui petumbuhan ekonomi kota sebagai prioritas kebijakan. Ada tiga argumen 12 yang mendasari basis pemikiran ini, yang menunjukkan indikator kuat mengapa kemakmuran ekonomi kota menjadi basis terpenting dari orintetasi pertumbuhan kota di Tanah Air. Pertama, kemakmuran ekonomi merupakan keharusan untuk melindungi basis fiskal pemerintah lokal kota (atau biasa disebut sebagai pendapatan asli daerah/PAD). Tanpa basis fiskal yang memadai, amat sukar bagi pemerintah kota untuk memberikan pelayanan publik yang memadai bagi warga kota, baik berupa ketersedian infrastruktur, pelayanan sosial(public service) maupun pemenuhan kebutuhan dasar(basic needs). Kedua, dengan memilih dan menjalankan kebijakan yang dapat menunjang secara langsung kemakmuran ekonomi masyarakat kota, politisi lokal akan mendapat keuntungan politik berupa dukungan yang kian meluas dari warga kota dalam pemilu. Apa pun alasannya, pertumbuhan dan kemakmuran ekonomi masih tetap dianggap memiliki daya tarik kuat para pemilih(rasional) perkotaan karena hal ini menyangkut pemenuhan basic needs dan basis materil masyarakat. Inilah yang disebut good governance is good politics. Ketiga, jika kemakmuran ekonomi masyarakat kota tidak dapat dipelihara secara sustain, maka pengusaha lokal akan gulung tikar atau pindah (relokasi usaha) ke daerah lain, para pekerja swasta(yang terdiri dari sektor formal dan informal) akan kehilangan pekerjaan, 13 kehidupan kultural akan memudar(karena minimnya subsidi bagi kegiatan kebudayaan dan pemeliharaan situs-situs budaya), dan nilai lahan/tanah(termasuk sewa kantor atau tempat usaha) akan turun drastis. Alasan ketiga ini merupakan manifestasi tanggung jawab sosial para pejabat dan birokrasi pemerintahan lokal kota, sekaligus menjawab pertanyaan: mengapa umumnya orientasi pembangunan kota di Tanah Air begitu hiper-pragmatis. Secara teoritik, pertumbuhan kota jelas tak bisa dilepaskan dari faktor penting yang menopangnya, yakni 10 Ibid. 11 Ibid., hal. 53-54. 12 Ramlan Surbakti,“Kota dan Daerah Sekitarnya”, Surabaya Post, 12 November 1992. 13 Berdasarkan data Puslitbang Kemenakertrans per Agustus 2009, 56 jumlah pekerja Indonesia sebanyak 104,6 juta juta jiwa; sektor formal 39,5 juta dan sektor informal sebanyak 65,2 juta. Data ini dikutip dari Laporan Penelitian(2009),”Indonesia Labor Movement: A Baseline Study on Five Indonesia Provinces”, ILO-ALNI Indonesia, hal. 5-6. Artikel derasnya arus perpindahan penduduk (migrasi) sebagai reaksi atas kesempatan ekonomi yang tumbuh pesat pada kota sebagai konsekuensi modernisasi. Di banyak negara sedang berkembang, pola migrasi desa-kota menunjukkan suatu pengutuban(polarisasi), yaitu pemusatan arus migrasi ke wilayahwilayah tertentu, yakni kota-kota besar. Fenomena ini menggambarkan bahwa di banyak negara Dunia Ketiga, kesempatan ekonomi faktual masih terpusat pada wilayah-wilayah tertentu saja. Dengan kata lain, pola migrasi atarwilayah sesungguhnya mencerminkan karakteristik pertumbuhan ekonomi yang berbeda, merefleksikan ketidakseimbangan aliran sumber daya manusia dari satu wilayah ke wilayah lainnya, serta menunjukkan tingginya disparitas pendapatan penduduk yang terjadi antarwilayah di negara bersangkutan. 14 Implikasi migrasi desa-kota kian terasa eksesif dengan meningkatnya permintaan terhadap kesempatan kerja, membumbungnya harapan orang desa untuk hidup lebih sejahtera, derasnya tekanan atas penyediaan fasilitas infrastruktur dan pelayanan kota(seperti rumah sakit, air bersih, sanitasi, penerangan listrik, perumahan, jalan, transportasi publik, sarana rekreasi, dan beragam fasilitas umum dan sosial lainnya) yang memadai; yang secara kumulatif kian menambah beban ekonomi, politis, dan sosial pemerintah kota. Di beberapa negara sedang berkembang, usaha mengatasi dampak negatif dari makin meningkatnya arus migrasi desa-kota telah dilakukan melalui berbagai kebijakan(seperti kebijakan restrictive, diversionary atau restraining). Usaha menutup kota atau membatasi migrasi diharapkan akan menciptakan kesempatan kerja di daerah alternatif atau membuat desa(atau kawasan penyangga) menjadi lebih menarik. 15 Hasil penelitian Keban 16 menunjukkan, dalam kasus Indonesia, derasnya arus migrasi sangat ditentukan oleh kebijaksanaan pembangunan masa lampau yang lebih bersifat growth-oriented, dimana anggaran negara jauh lebih banyak diinvestasikan pada daerah-daerah perkotaan dibanding pedesaan. Pembangunan yang bersifat urban-bias tersebut ternyata berperanguh secara signifikan terhadap niat berimigrasi orang desa untuk pergi ke kota, terutama kota-kota besar di Jawa dan Sumatera. Migrasi atau mobilitas penduduk dari desa ke kota pada hakekatnya merupakan refleksi dari perbedaan pertumbuhan dan ketidakmerataan fasilitas pembangunan antara satu daerah dengan daerah lain. Orangorang dari daerah yang fasilitas pembangunannya demikian minim akan bergerak menuju daerah yang memiliki fasilitas pembangunan yang jauh lebih baik. Demikian juga terjadinya mobilitas penduduk dari desa ke kota lebih didorong sebagai akibat pertumbuhan desa yang relatif lamban dibandingkan dengan pertumbuhan kota yang pesat. Namun demikian, gerak mobilitas penduduk lebih banyak disorot dari sisi negatif, dan hanya sedikit telaah fenomena migrasi dari aspek positif. 17 Faktual, migrasi atau mobilitas penduduk desa-kota memiliki andil yang cukup besar dalam aktivitas pembangunan, baik yang berlangsung di daerah asal maupun daerah tujuan migrasi. Sebagian besar tenaga-tenaga kasar yang bekerja di kota datang dari daerah pedesaan, baik yang menyandang status sebagai penduduk tidak tetap(yang pulang ke kampung secara periodik) maupun yang setiap hari melakukan perjalanan pulang-pergi (commuting). Orang-orang desa yang telah berhasil dan menetap/tinggal permanen di kota pun pada umumnya masih secara aktif melakukan kontak dengan desa yang menjadi tempat tinggal asalnya. 18 Penelitian Asep Djaja Saefullah tentang mobilitas penduduk di beberapa wilayah Jawa Barat menunjukkan, sebagian besar pelaku mobilitas telah berperan sebagai inovator pembangunan di daerah pedesaan(seperti menjadi perintis dalam memperkenalkan dan mempraktekkan penggunaan teknologi pertanian baru). Mobilitas penduduk juga telah mengubah struktur ekonomi desa yang semula berorientasi pada ekonomi keluarga(organis) menjadi ekonomi pasar (makanis). Selain meningkatkan taraf kesejahteraan hidup keluarga para migran, mobilitas penduduk memiliki pengaruh signifikan terhadap perluasan(atau kompleksitas) dinamika ekonomi masyarakat. Hasil penelitian Saefullah menunjukkan, sebagian pendapatan yang diperoleh pelaku migrasi digunakan untuk mengembangkan atau mendirikan usaha. Ini berarti bahwa kegiatan bekerja di luar desa tidak berarti mereka tidak mempunyai penghasilan di desa. 19 Dengan kata lain, di desa mereka 14 Tommy Firman,“Migrasi Antarprovinsi dan Pengembangan Wilayah di Indonesia”, Prisma, No. 7 Tahun XXIII, Juli 1994, hal. 3. 15 Lihat Yeremias T. Keban,“Studi Niat Berimigrasi di Tiga Kota: Determinan dan Intervensi Kebijakan”, Prisma, No. 7 Tahun XXIII, Juli 1994, hal. 17. 16 Ibid., hal. 33. Bagi kaum urban di Jawa, daya tarik utama melakukan migrasi adalah memasuki sektor formal/modern karena penghasilan Vol. 9 3 Juli- September 2010 yang diperoleh dari sektor lebih tinggi. Sementara sektor informal dianggap sebagai“holding tank” bagi kaum migran yang belum sempat tertampung di sektor formal. 17 Asep Djaja Saefullah,“Mobilitas Penduduk dan Perubahan di Pedesaan”, Prisma, No. 7 Tahun XXIII, Juli 1994, hal. 35. 18 Ibid. 19 Ibid., hal. 38-39. 57 Artikel masih memiliki pekerjaan, baik sebagai petani pemilik lahan maupun penggarap. Namun, selama menunggu masa panen dan mengerjakan sawah, mereka pergi bekerja atau berdagang di kota, dimana dalam konsep kependudukan para migran desa tersebut kerap disebut sebagai kelompok“mobilitas sirkuler”. Pada kenyataannya, justru para pelaku mobilitas sirkuler inilah yang bukan hanya kerap luput untuk dicacah dalam sensus penduduk, namun juga dikenal sebagai pelaku dari kelompok ekonomi informal kota atau yang memperluas kehadiran informalitas ekonomi di hampir seluruh kota-kota besar yang tersebar di berbagai wilayah Tanah Air. Yang pasti, pemerintah kota, apalagi kota semacam Jakarta, sejak dekade awal 1970-an hingga kini terus berhadapan dengan berbagai macam persoalan yang terus bertambah kompleks dan menumpuk, sementara kemampuan dan sumber daya yang dimiliki pemerintah kota relatif terbatas, termasuk terbatasnya daya serap maupun daya tampung kota. Meroketnya angka penggangguran, semakin eksesifnya tingkat kriminalitas, tidak memadainya sarana pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, transportasi, dan seterusnya adalah beberapa potret kusam yang merefleksikan ketidakramahan kota untuk ditinggali oleh warganya yang miskin dan kaum migran. Kota juga menjadi area perebutan kue ekonomi ketika batasan-batasaan etika, moral, dan hukum menjadi semakin kabur. Fenomena Sektor Informal dan Informalitas Ekonomi Kota Salah satu permasalahan penting yang terdapat di kawasan perkotaan adalah tumbuh dan berkembangnya sektor informal. Istilah ini pertama kali dilontarkan oleh Keith Hart (1971) dengan menggambarkan sektor informal sebagai bagian angkatan kerja kota yang berada di luar pasar tenaga terorganisasi. 20 Apa yang digambarkan oleh Hart memang dirasakan belum cukup memadai dalam memahami pengertian sektor informal yang sesungguhnya. Ketidakjelasan definisi sektor informal tersebut sering dilengkapi dengan suatu daftar kegiatan yang terkesan arbitrer, yang hanya terlihat apabila seseorang menyusuri jalan-jalan di kota-kota Dunia Ketiga menyaksikan fenomena pedagang kaki lima(PKL), penjual koran, pengamen, pengemis, pedagang asongan atau pekerja seks. Mereka merupakan pekerja yang tidak terikat, tidak terampil, berpendapatan rendah, dan tidak tetap. 21 Gagasan liberal dalam konteks pertumbuhan kota juga dipengaruhi oleh perkembangan konsep dualistik, khususnya yang berlangsung di negara-negara berkembang, yang umumnya berlangsung dalam dinamika sosial di perkotaan. Konsep dualistik pertama kali diperkenalkan oleh ekonom Belanda, J.H. Boeke. Konsep ini merupakan temuan penelitian yang mengkaji tentang sebab-sebab kegagalan dari kebijaksanaan(ekonomi) kolonial Belanda di Indonesia dari sudut pandang sosiologi ekonomi. 22 Konsep dualistik, mengemukakan tentang dualisme sosial di negara sedang berkembang; dan realitas tersebut didefinisikannya sebagai suatu pertentangan dari suatu sistem yang diimpor dengan sistem sosial pribumi yang memiliki corak yang berbeda. Sebagai alternatif terhadap dualisme sosialnya Boeke, Prof Higgins 23 membangun teori dualisme teknologi yang menemukan bahwa asal mula dari dualisme adalah perbedaan teknologi antara sektor modern dan sektor tradisional, atau dengan kata lain suatu keadaan dimana di dalam suatu kegiatan ekonomi tertentu digunakan teknik produksi dan organisasi produksi yang modern; yang sangat berbeda dengan kegiatan ekonomi lainnya dan pada akhirnya akan mengakibatkan perbedaan tingkat produktivitas yang sangat besar. Selain kedua dualisme tersebut, dalam perkembangannya terdapat dualisme finansial yang merupakan temuan dari Hia Myint dan dualisme regional yang banyak dibicarakan oleh para ahli sejak dekade 1960-an, yang mengidentifikasi ketidakseimbangan pembangunan antara berbagai daerah dalam suatu negara; yang dibagi dalam dua jenis yaitu dualisme antara daerah perkotaan dan pedesaaan serta dualisme antara pusat negara, pusat industri dan perdagangan dengan daerah-daerah lain dalam negara tersebut. Berbagai corak hambatan yang timbul akibat dari adanya sifat dualistik dalam perekonomian yang terjadi di negara-negara berkembang, juga menimpa kota-kota di Indonesia. 24 Fenomena itu dibuktikan dengan hasil temuan penelitian Boeke yang mengambil Indonesia sebagai wilayah studinya. Munculnya sifat dualistik tersebut memberi gambaran permasalahan yang disebabkan adanya perbedaan aspek-aspek kehidupan kota. Di kawasan perkotaan, sifat dualistik tersebut ditampakkan oleh berbagai hal, diantaranya terlihat dari 20 Anne Friday Safaria dkk.(2003), Hubungan Perburuhan di Sektor Informal: Permasalahan dan Prospek, Bandung: Yayasan Akatiga, hal. 4. 21 Chris Manning dan Tadjuddin Noer Effendi(1986), Urbanisasi, Pengangguran, dan Sektor Informal di Kota, Jakarta: Yayasan Obor 58 Indonesia. 22 Arsyad, Lincolyn(2008), Ekonomi Pembangunan, Yogyakarta: STIE YKPN. 23 Ibid., hal. 208-212. 24 Ibid., hal. 213. Artikel eksistensi dan pertumbuhan pesat sektor formal dan informal, kaya dan miskin, alamiah dan buatan, fisik dan non fisik serta tradisional dan modern, yang menjadi temuan penting dari teori dualisme sosial Boeke. Pada aspek sosial ekonomi yang terjadi pada masyarakat perkotaan tercipta kegiatan yang bersifat formal dan informal yang merupakan sifat dualistik dalam perkotaan. Kegiatan formal sering diidentikkan dengan kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat golongan kelas menengah ke atas, sedangkan kegiatan yang sifatnya informal banyak dilakukan oleh masyarakat kelompok menengah-bawah. Dualistik perkotaan juga ditampilkan dalam evolusi historis sektor modern dan sektor tradisional, terutama aspek dualistik teknologi. Permasalahan-permasalahan yang ditimbulkan oleh fenomena dualistik perkotaan tersebut sering diakibatkan oleh ketidakmatangan perencanaan dan pengawasan pembangunan kebanyakan kota di Tanah Air. Kondisi dualistik pada proses pertumbuhan kota kerap berkembang secara alamiah, spontan, dan tidak terencana 25 . Salah satu permasalahan yang ditimbulkan dalam relasinya dengan model dualistik pasar tenaga kerja di perkotaan yang menggunakan istilah sektor informal dan sektor formal, adalah pedagang kaki lima(PKL). Tampaknya, PKL akan menjadi jenis pekerjaan yang penting dan relatif khas dalam sektor informal. Namun, dalam kecenderungan kontemporer yang kian dinamis, tak sedikit ahli yang menyatkan bahwa untuk menggambarkan suatu potret realitas sosial yang demikian dinamis, seperti sektor informal, dibutuhkan kehati-hatian. Masalahnya juga tak sedikit pengamat dan analis yang—demi kemudahan definisi atau penyusunan konseptualisasi— melakukan perbandingan/komparasi sektor informal dengan ciri-ciri yang melekat pada sektor formal. Seperti difahami umum, sektor formal adalah sektor kegiatan ekonomi yang terstandarisasi, yang eksistensinya telah melalui serangkaian proses yang telah disesuaikan dengan aturan pemerintah, seperti aspek perizinan, registrasi, standar kualitas, ketenagakerjaan, dan pajak. Seluruh rangkaian legalitas yang berhubungan dengan aspek-aspek tersebut biasanya hanya mungkin dilalui oleh unit-unit usaha skala menengah dan besar, yaitu jenis-jenis usaha yang menghasilkan akumulasi modal. Sebaliknya, sektor informal hampir bisa dipastikan tidak memiliki semua prasyarat legalitas itu. 26 Namun, pada sisi lain, batasan mengenai sektor informal sebagai sebuah fenomena yang kerap muncul diperkotaan masih dirasakan kurang jelas, karena kegiatan-kegiatan perekonomian yang tidak memenuhi kriteria sektor formal—terorganisir, terdaftar, legal, dan dilindungi oleh hukum—umumnya masuk dalam kategori sektor informal; suatu istilah yang mencakup pengertian berbagai kegiatan atau serangkaian kegiatan yang seringkali tercakup dalam istilah umum“usaha sendiri”. Dengan kata lain, sektor informal merupakan jenis kesempatan kerja yang kurang terorganisir, sulit dicacah, dan sering dilupakan dalam sensus resmi, serta merupakan kesempatan kerja yang persyaratan kerjanya jarang dijangkau oleh aturan-aturan hukum. 27 Pada aras lain, banyak ahli sosial bersepakat, eksistensi sektor informal dalam konteks ekonomi modern bukanlah sebuah gejala negatif, namun lebih sebagai realitas ekonomi kerakyatan yang berperan cukup penting dalam pengembangan ekonomi masyarakat dan pembangunan. Setidaknya, ketika program pembangunan yang bertumpu pada gagasan pertumbuhan kurang mampu menyediakan peluang kerja bagi angkatan kerja di sektor formal, bisa dipastikan sektor informal dengan segala plusminus-nya mampu berperan sebagai penampung limpahan tenaga kerja yang tak teserap dalam sektor formal, sekaligus alternatif peluang kerja bagi para pencari kerja yang punya keterbatasan pendidikan dan keterampilan (unskilled). 28 Namun demikian, pertumbuhan sektor informal dan informalisasi ekonomi ekonomi, terutama yang beroperasi di banyak negara Dunia Ketiga, oleh para analis developmentalis tak jarang dilihat sebagai gejala negatif. Thomas J.J 29 misalnya, yang 25 Ahmad Erani Yustika, Industrialisasi Pinggiran(2000), Yogyakarta: Pustaka Pelajar, hal. 230. Pedagang kaki lima(PKL) adalah sebuah istilah yang diambil dari peraturan Belanda mengenai lebar trotoar di depan pertokoan, yang setidaknya harus memiliki luas 5 kaki. Peraturan ini dibuat untuk menjamin keamanan dan kenyamanan para pejalan kaki; yang saat ini lebih dikenal sebagai trotoar jalan yang kerap ditempati PKL. 26 Menurut ketentuan atau definisi Undang-Undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, usaha menengah dan/atau usaha besar adalah kegiatan ekonomi yang memiliki kriteria kekayaan bersih lebih besar dari Rp. 200.000.000,00 atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih besar daripada kekayaan hasil penjualan tahunan usaha kecil, yaitu di atas Rp. 1.000.000.000,00. 27 http://www.pondokinfo.com/index.php/pondok-realita/45-masyarakat/64-sektor-informal-permasalahan-dan-upaya-mengatasinya.html 28 Pandangan-pandangan positif terkait eksistensi sektor informal, antara lain dapat dibaca dalam“Laporan Penelitian Sektor Informal di Jakarta(1988),“Tukang Becak dan Pemungut Barang Bekas”, Jakarta: Center for Policy and Implementation Studies. 29 Thomas J.J(1995), Surviving in the City: The Urban Informal in Latin Amerika, London: Pluto Press. Vol. 9 3 Juli- September 2010 59 Artikel Tabel 1. Perbedaan dan Persamaan Sektor Informal dan Sektor Formal N0. Aspek Sektor Informal Sektor Formal 1. Skala usahanya Kecil dan tidak berbadan hukum Menengah hingga besar danberbadan hukum 2. Kelayakan usaha Tidak ada/seadanya Ada dan diprioritaskan 3. Pembukuan usaha Tidak ada/sederhana Ada sesuai standar 4. Perencanaan usaha Ada sambil jalan Ada dan terus-menerus 5. Permodalan Kecil Menengah hingga besar 6. Sumber modal Milik sendiri/patungan/bank keliling/ pinjaman tak resmi Milik sendri/bank umum/pinjaman resmi 7. Perputaran modal Lambat Cepat 8. Pengakuan negara Tidak ada/kecil Diakui 9. Perlindungan hukum Tidak ada/kecil Dilindungi 10. Bantuan negara Tidak ada/tidak sampai Rutin 11. Izin usaha Tidak resmi Resmi dari negara 12. Pemberi izin RT/RW/tetangga Negara/pemerintah 13. Unit usaha Mudah berganti Relatif tetap 14. Kegiatan usaha Kurang terorganisasi Sangat terorganisasi 15. Organisasi Bersifat pribadi/kekeluargaan/ tidak terstruktur Bersifat formal/terstruktur 16. Teknologi yang digunakan Sederhana/padat karya Modern/padat modal 17. Jam kerja Tidak tentu Sudah tertentu 18. Pendidikan formal Tidak begitu diutamakan Sangat diutamakan 19. Ketrampilan Lebih banyak bukan dari lembaga formal Dididik oleh lembaga formal 20. Stok barang Sedikit hingga sedang Sedang hingga besar 21. Kualitas barang Berkualitas rendah hingga menengah Berkualitas Standar hingga tinggi 22. Omzet Tidak tentu dan sulit diprediksi Tentu dan dapat diprediksi 23. Konsumen Kelas menengah-bawah Kelas menengah-atas 24. Jumlah karyawan Tidak tentu(biasanya 1-5 orang) Tidak tentu(biasanya lebih dari 5 orang) 25. Hubungan kerja Kekeluargaan dan saling percaya Berdasarkan kontrak kerja yang disepakati 26. Hubungan majikan dengan Kekeluargaan, teman, tetangga karyawan Bebas memilih karyawan sesuai kebutuhan 27. Tempat usaha Mudah berpindah-pindah/Sempit Permanen dan rata-rata luas 28. Kontribusi terhadap negara Relatif kecil Relatif besar 29. Karakteristik usaha Mudah dimasuki Sulit dimasuki Sumber: Alisjahbana, Marjinalisasi Informal Perkotaan(2005), Yogyakarta: LaksBang PRESSindo, hal. 186. melakukan studi terhadap fenomena sektor informal di Amerika Latin, melihat aktivitas sektor informal sebagai fenomena negatif dari struktur ekonomi di Dunia Ketiga. Sektor ini, menurut Thomas, merupakan aktivi60 tas ekonomi tradisional yang bertahan hidup bahkan primitif: sebuah metoda produksi yang dapat mereduksi proses industrialisasi dan modernisasi. Kedua, sektor informal dipandang sebagai kolam bakat kewirausaan semata, kurang potensial untuk dikembangkan, kecuali jika sektor ini sesegera mungkin diintegrasikan ke dalam sektor formal. Dan ketiga, sektor informal dipandang sebagai bagian dari sistem ekonomi pasca- Artikel kolonial kapitalis internasional yang diperkenankan hidup karena berjasa dalam memasok barang-barang untuk memenuhi kebutuhan kaum proletar. Di sisi lain, menurut Faisal Basri, sektor informal bukanlah kenyataan ekonomi dan sosial yang menggembirakan. Semakin kecil sektor informal dalam perekonomian, dan semakin besar sektor formalnya, maka akan semakin baik perekonomian negara bersangkutan. Ini bukannya karena sektor informal itu sering tidak tertib, kurang bergengsi, sering menjengkelkan karena memenuhi bahu jalan, sering bikin kotor dan berisik di lingkungan pemukinan yang kian disesaki oleh sektor informal, kerap bertindak seenaknya dan sering melanggar peraturan. Sektor informal bukanlah sesuatu yang ideal karena pada hakekatnya sektor informal adalah entitas yang muncul untuk sekedar bertahan hidup(survival economy), alias sesuatu yang bersifat darurat. Karena sifatnya yang darurat, maka eksistensi sektor informal semestinya hanya bersifat sementara saja. 30 Pandangan di atas sejalan dengan perspektif“involusionis-eksploitatif” yang melihat sektor informal sebagai sektor yang tidak mungkin berkembang dalam struktur ekonomi modern. Kehadiran mereka hanya menjadi sasaran empuk eksploitasi sektor formal. Mengembangkan sektor informal adalah upaya yang siasia. Cara pandang kedua inilah yang nampaknya dominan di Tanah Air, sehingga setiap ada masalah, maka sektor informal-lah yang selalu menjadi korban, atau minimal menjadi kambing hitamnya. 31 Sementara menurut para penganut pandangan“evolusionis-developmentalis”, sektor informal memiliki potensi dan peluang besar untuk tumbuh dan berkembang menjadi sektor formal. Dalam pandangan ini, sektor informal dapat menjadi jawaban alternatif terhadap masalah pengangguran dan kemiskinan di kota, dan karenanya, harus dikembangkan. Pandangan semacam itu terutama sangat dipengaruhi hasil penelitian ILO tahun 1972 yang sekaligus mempopulerkan terminologi dan jenis aktivitas tersebut. 32 Seperti pandangan kaum“involusionis-eksploitatif”, Safaria dkk juga melihat kehadiran dan pertumbuhan sektor informal merupakan respon dari kemiskinan yang dialami oleh masyarakat di banyak negara Dunia Ketiga. Surplus tenaga kerja dan terbatasnya lahan pekerjaan formal adalah dua faktor signifikan yang kegiatan ekonomi informal. 33 Inilah yang disebut oleh para ahli sosiologi pembangunan sebagai kemiskinan struktural (atau“lingkaran setan kemiskinan”), yang menggambarkan kondisi miskin yang tak berkesudahan bagi individu atau kelompok masyarakat yang diakibatkan oleh minimnya akses dan berakibat memustahilkan terjadinya mobilitas vertikal pada masyarakat miskin di banyak negara. Ciri yang menonjol dari sektor informal, menurut Santos(1984), antara lain adalah jumlah barang yang diproduksi relatif sedikit dengan mutu rendah, modal sangat terbatas, teknik masih sangat tradisional, kesempatan kerja elastis, terdapat banyak tenaga kerja yang tidak diberi upah atau menerima upah rendah, pemberian kredit terjadi secara pribadi, seringkali keuntungan tinggi pada setiap kesatuan unit usaha, hubungan dengan konsumen terjadi langsung dan pribadi, serta tingkat ketergantungan terhadap faktor-faktor eksternal relatif rendah. 34 Dari penjelasan santos di atas, kita setidaknya bisa menyimpulkan, sektor informal tampak lebih merupakan sebuah konstruksi usaha tradisional yang mandiri, yang ketergantungannya terhadap faktor-faktor luar sangat kecil dan cenderung memanfaatkan tenaga kerja dari kalangan keluarga terdekat. Bila dicermati, tampak bahwa inti dari sekian ciri tersebut adalah keluwesan dan kebebasan relatif dalam melakukan usaha. Meski perdebatan akademik terkait sektor informal dan informalitas ekonomi kota telah berlangsung lebih dari tiga puluh tahun, menurut Maloney(2004), hingga kini bisa dibilang tak ada konsensus mengenai definisi pasti dari sektor informal. Pengertian sektor informal ini lebih sering dikaitkan dengan dikotomi sektor formal-informal. Dikotomi kedua sektor ini paling sering difahami dari dokumen yang dikeluarkan oleh ILO (1972). Badan Tenaga Kerja Dunia ini mengidentifikasi sedikitnya tujuh karakter yang membedakan kedua sektor tersebut:(1) kemudahan untuk masuk(ease of entry);(2) kemudahan untuk mendapatkan bahan baku;(3) sifat kepemilikan;(4) skala kegiatan; (5) penggunaan tenaga kerja dan teknologi;(6) tuntutan keahlian; dan (7) deregulasi dan kompetisi pasar. 35 Konsepsi dan definisi lain terkait 30 Faisal Basri dan Haris Munandar(2009), Lanskap Ekonomi Indonesia: Kajian dan Renungan Terhadap Masalah-masalah Struktural, Transformasi Baru, dan Prospek Perekonmian Indonesia, Jakarta: Kencana Prenanda Media Group, hal. 67. 31“Laporan Penelitian …..”, op.cit. 32 Antonius Tarigan,“Sektor Informal: Parasitkah Mereka atau A NecVol. 9 3 Juli- September 2010 essary Evil?(Studi Kasus Etnografi Tukang Ojek, Kelurahan Cibubur, Jakarta Timur)”, Makalah, tt. 33 Anne Friday Safaria dkk., op.cit., hal. 5-6. 34 Dikutip dari Safaria dkk., op.cit., hal. 8. 35 Lihat http://jakartabutuhrevolusibudaya.com. 61 Artikel sektor informal juga kerap dikaitkan dengan indikasi atau ciri-ciri berikut: 36 (1) kegiatan usaha bermodal utama pada kemandirian rakyat, memanfaatkan teknologi sederhana; (2) pekerjanya terutama berasal dari tenaga kerja keluarga tanpa upah, bahan baku usaha kebanyakan memanfaatkan sumber daya lokal;(3) sebagian besar melayani kebutuhan rakyat kelas menengah ke bawah; dan (5) pendidikan dan kualitas sumber daya pelaku tergolong rendah. Sektor informal merupakan sektor alternatif yang antara lain ditandai oleh:(1) mudah untuk dimasuki dan mudah keluar;(2) ketergantungan pada sumberdaya asli atau endogenous resources;(3) kepemilikan dan pengelolaan bersifat kekeluargaan; (4) usahanya berskala kecil dengan tingkat mobilitas yang sangat tinggi; (5) labor-intensive dengan teknologi tradisional,(6) tidak membutuhkan keahlian tertentu sebagaimana pada sektor formal; dan(7) pasarnya bersifat kompetitif tetapi tidak disertai regulasi yang jelas. 37 Dalam studinya, Bappenas mendefinisikan ciri-ciri utama pengusaha dan pelaku sektor informal, seperti:(1) kegiatan usaha bermodal utama pada kemandirian rakyat;(2) memanfaatkan teknologi sederhana, pekerjanya terutama berasal dari tenaga kerja keluarga tanpa upah;(3) bahan baku usaha kebanyakan memanfaatkan sumber daya lokal;(4) sebagian besar melayani kebutuhan rakyat kelas menengah ke bawah, dan (5) pendidikan dan kualitas sumber daya pelaku tergolong rendah. 38 Menurut Sukesi dkk, setidaknya terdapat 11 ciri sektor informal, yakni:(1) kegiatan usaha tidak terorganisasi;(2) tidak ada izin usaha;(3) pola/aktivitas kegiatan tidak teratur; (4) tidak ada kebijakan dan bantuan dari pemerintah;(5) pekerjanya dapat dengan mudah keluar-masuk;(6) penggunaan teknologi masih rendah; (7) modal dan skala usaha kecil;(8) tidak memerlukan pendidikan formal dan keterampilan khusus;(9) dikelola sendiri atau dibantu keluarga;(10) produk/jasa dikonsumsi oleh golongan menengah ke bawah;(11) modal usaha milik sendiri atau mengambil kredit tidak resmi. 39 Sementara itu, Bank Dunia mendefinisikan sektor informal sebagai sebuah unit usaha kecil dengan skala usaha mikro. Karakteristik utama sektor informal antara lain tidak berbentuk badan hukum tetap, modal relatif kecil, padat karya, dan struktur organisasi sederhana. 40 Di Indonesia, para pelaku usaha sektor informal meliputi perajin kecil, pedagang kecil, termasuk PKL. Jika dilihat dari komposisi tenaga kerja, sebagian besar tenaga kerja kita bekerja di sektor informal. Menurut data BPS, lebih dari 70 persen penduduk usia produktif(usia 15 tahun ke atas) bekerja di sektor informal. Angka itu pun cenderung meningkat setiap tahunnya. Dalam kasus Indonesia, meskipun pertumbuhan ekonomi selama masa Orde Baru mencapai angka 7-8 persen per tahun, namun proporsi pekerja sektor informal, khususnya di wilayah perkotaan, sejak dekade 1970-an cenderung mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Pada 1971, proporsi pekerja sektor informal terhadap jumlah angkatan kerja di kota mencapai sekitar 25 persen. Angka ini meningkat menjadi sekitar 36 persen pada 1980 dan menjadi 42 persen pada tahun 1990. Tahun 2000 angka tersebut menjadi sekitar 65 persen. Hal ini menunjukkan bahwa sektor informal Tabel 2. Jumlah Unit Usaha Menurut Skala Usaha di Semua Sektor: 1997-2006(ribu unit) Skala Usaha 1997 1998 1999 2000 2001 2003 Usaha Menengah Kecil 39.704,7 36.761,7 37.804,5 39.705,2 39.883,1 43.372,9 Usaha Menengah 60,5 51,9 51,8 78,8 80,97 87,4 Usaha Besar 2,1 1,8 1,8 5,7 5,9 6,5 Total 39.767,3 36.815,4 37.858,1 39.789,7 39.969,97 43.466,8 Sumber: Kementerian Negara Koperasi dan UKM(2007) 2004 44.684,4 93,04 6,7 44.784,14 2005 47.006,9 95,9 6,8 47.109,6 2006 48.822,9 106,7 7,2 48.936,8 36 Tulus Tambunan,“Masalah Pengembangan UMKM di Indonesia: Sebuah Upaya Mencari Jalan Alternatif”, Makalah yang dipresentasikan dalam diskusi Forum Keadilan Ekonomi(FKE) Institute for Global Justice, Jakarta, 28 September 2008. 37 Shelly H.P dan Anne Friday Safaria(2003), Relasi Buruh-Majikan Informal pada Pola Produksi Subkontrak, Working Paper, Bandung: Akatiga. 38“Studi Profil Pekerja di Sektor Informal dan Arah Kebijakan ke De62 pan”, FPD Paper, Direktorat Ketenagakerjaan dan Analisis Ekonomi. Diunduh pada Kamis, 19 Agustus 2010. 39 Keppi Sukesi dkk.(2002), Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Perempuan Sektor Informal(Kasus Perempuan Pedagang Pasar Tradisional dan Pasar Kaki Lima), Malang: Universitas Brawijaya. 40“Melirik Sektor Informal dan Usaha Kecil dan Menengah”, dalam http://www.mediacenterkopukm.com/ detail-berita.php?bID=2336. masih cukup dominan menyerap angkatan kerja khususnya di perkotaan. Selain itu perkembangan ekonomi belum dapat mengatasi persoalan klasik keterbatasan peluang kerja. 41 Berdasarkan data hasil Sensus Ekonomi Badan Statistik Nasional tahun 2006, jumlah UMKM mencapai 48,93 juta unit atau 99,9 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. Dari 48,93 juta UMKM, 26,2 juta unit bergerak di sektor pertanian pedesaan dan sisanya di luar sektor pertanian. Sebagian besar UMKM di luar sektor pertanian ada di sektor perdagangan, hotel, dan restoran(58 persen atau 13 juta unit usaha), disusul di industri pengolahan(3 juta unit), transportasi dan komunikasi(2,6 juta unit). 42 Sementara data Kementerian Negara Koperasi dan UKM, jumlah populasi UKM tahun 2007 lalu mencapai 49,8 juta unit atau 99,99 persen dari total usaha di Indonesia. Jumlah tenaga kerja mencapai 91,8 juta orang atau 97,3 persen dari seluruh tenaga kerja Indonesia. Ekspor produk UKM tahun 2007 mencapai Rp 142,8 triliun atau 20 persen dari total ekspor nonmigas nasional Rp713,4 triliun. Nilai investasi fisik UKM yang dinyatakan dengan angka Pembentukan Modal Tetap Bruto(PMTB) tahun lalu Rp462,01 triliun atau 46,96 persen. 43 Di satu sisi, data perkembangan ekonomi menunjukkan bahwa sektor informal masih memegang peranan penting dalam menampung angkatan kerja, terutama angkatan kerja muda yang masih belum memiliki pengalaman atau angkatan kerja yang baru pertama kali masuk/terserap dalam pasar kerja formal. Kondisi ini jelas Tabel 3. Peran UKM Secara Nasional Kategori Jumlah UKM 48.929.636 unit Usaha Kecil 48.822.925 unit Usaha Menengah 106.711 unit Usaha Besar 7.204 unit Tenaga Kerja UKM 85.416.493 orang PDB UKM(Rp Triliun) 1.036,57 Ekspor UKM(Rp Triliun) 112,20 Investasi UKM(Rp Triliun) 369,92 Sumber: Menteri Negara Koperasi dan UKM(2009) Artikel Total(%) 99,8 99,8 0,2 0,01 96,18 55,96 15,70 46,32 Tabel 4. Struktur PDB menurut Skala Usaha dan Sektor, 2003-2006(%) Sektor Usaha Usaha Menengah Menengah Kecil Usaha Besar Pertanian 87,25 8,64 4,12 Pertambangan 8,20 3,25 88,55 Industri Manufaktur 13,07 11,90 75,03 Listrik, Gas& Air 0,54 7,74 91,72 Bangunan 44,28 21,77 33,95 Perdagangan Hotel& 75,47 20,79 3,75 Restoran Transpor& Komunikasi 29,92 24,21 45,88 Keuangan& Eceran 17,03 46,89 36,09 Jasa-jasa 39,70 7 7,93 52,38 PDB 38,80 15,96 Sumber: BPS(dikutip dari Tulus Tambunan, 2008) 45,25 Total 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 berdampak positif dalam memperkecil tingkat pengangguran terbuka, termasuk mereduksi angka kemiskinan absolut. Namun, ditinjau dari sisi lain, gejala menguatnya sektor informal menunjukkan tingkat produktivitas yang rendah, karena masih menggunakan alat-alat tradisional dengan tingkat pendidikan serta keterampilan yang relatif rendah. 41“Melirik Sektor Informal dan Usaha Kecil dan Menengah” dalam http://www.mediacenterkopukm.com/ detail-berita.php?bID=2336. 42 Lihat http://www.kompas.co.id/kompascetak/read.php?cnt=.xml.20 08.02.29.00280910. Vol. 9 3 Juli- September 2010 43“Potensi Koperasi dan UKM di saat Krisis Global”, dalam http:// www.majalah-koperasi.com/potensi-koperasi-dan-ukm-di-saat-krisis-global/ 63 Artikel Tabel 5. Jumlah Lembaga Keuangan Mikro di Indonesia 2005 Lembaga Jumlah Unit Jumlah Peminjam BRI sistem unit desa 4046 30.766.000 Bank-Bank Pedesaan(BPR) 2.161 5.480.000 Lembaga keuangan non bank - BKD - LDKP - BKK - LPD 7617 5.345 2.272 776 1.294 2.084.000 758.000 1.326.000 440.000 889.000 Koperasi - Koperasi simpan pinjam - Koperasi Unit Desa(KUD) 6495 1.160 5335 6.100.000 3.050.000 3.0550.00 Rumah Gadai 633 10.000.000 Koperasi kredit 1.071 296.000 Koperasi syariah 3.043 1.756.000 LSM 400 200.000 Kelompok Swadaya Masyarakat 100.000 1.000.000 Arisan 250.000 5.000.000 T o t a l Sumber: Bank Indonesia(2006) 72.295.000 Tabel 6. Permasalahan Sektor Informal Tipe Masalah Industri Rumah Tangga Kurangnya Modal 40.48% Bahan baku 23.75% Marketing 16.96% Manajemen& Produksi 3.07% Persaingan 15.74% Jumlah Sumber: BPS(2004) 100% Industri Kecil 36.63% 16.76% 4.43% 26.69% 17.36% 100% Meski diakui jasa besarnya dalam menyerap surplus angkatan kerja, sektor informal hingga sekarang tetap masih menjadi sektor terpinggirkan, dianaktirikan, bahkan tak jarang dianggap sebagai“penyakit” dalam perekonomian. Di perkotaan, sektor informal tidak pernah terakomodasi dalam kebijakan perencanaan dan penataan ruang kota yang demokratik. Aksi penertiban atau penggusuran tempat usaha sektor informal, seperti PKL, oleh aparat kota sudah menjadi menu rutin dan bagian tak terpisahkan dari kehidupan kota-kota besar di Indonesia dalam rangka membuat wajah kota lebih ramah untuk penghuninya. 44 Konsep tata ruang(kota) demokratik adalah sebuah ide yang dilontarkan Mantan Menteri Dalam Negeri, Rudini, ketika membuka Seminar Internasional Manajemen Perkotaan di Surabaya, pada Mei 1992 lalu. Dalam forum itu, Rudini menginginkan adanya keterlibatan sebanyak mungkin kelompok masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan, pembahasan, pengawasan, dan evaluasi tata kota, seperti rencana tata ruang, tata wilayah, termasuk penentuan fungsi lahan, fasilitas umum, fasilitas sosial atau penggunaan air tanah di wilayah perkotaan. Dengan demikian, kepentingan para pihak dapat tertampung dan rencana tata ruang yang ditetapkan juga akan lebih demokratis dan representatif. 45 Setidaknya ada tiga isu penting yang perlu dipertimbangkan dalam merumuskan tata ruang kota yang demokratik.’’ 46 Pertama, penetapan gambaran mengenai kota harus melibatkan sebanyak mungkin pihak karena hal itu lebih menyangkut isu politis daripada isu teknis, dan karenanya yang terlibat juga kebanyakan para ahli dan birokrat. Kedua, berdasarkan gambaran kota yang dianggap ideal itu, dilakukan serangkaian upaya menyusun suatu tata ruang, baik dalam bentuk mater plan maupun dalam bentuk rancangan tata ruang detil per kawasan. Karena penentuan fungsi tanah sesuai dengan kota yang dicita-citakan itu banyak menyangkut masalah teknis, seperti kesesuaian karakteristik tanah dengan fungsi tertentu, maka para ahli dalam bidang yang teknis itu memang harus terlibat aktif sebagai konsultan. Ketiga, karena pada pihak lain, penentuan fungsi tanah pada akhirnya menyangkut kebutuhan dan 44 Sri Hartati Samhadi,“Dilema Sektor Informal”, dalam http://www. kompas.co.id/kompas-cetak/0604/15/Fokus/2585095.htm 45 Lohat Kompas, 12 Mei 1992. 64 46 Ramlan Surbakti,“Kebijakan Tata Ruang Perkotaan: Siapa Membuat dan Menguntungkan Siapa?”, Prisma, No. 7, Tahun XXIII, Juli 1994, hal. 50-51. Artikel kepentingan manusia sesuai dengan karakteristik pelapisan sosial dalam masyarakat, maka masyarakat sendiri melalui para wakilnya tidak hanya harus ikut membahas rencana itu tetapi harus memegang kata putus. Sebelum para wakil rakyat membahas dan mengambil keputusan, berbagai kalangan masyarakat, seperti akademisi dan berbagai asosiasi kemasyarakatan yang terkait harus pula dilibatkan dalam diskusi publik itu dengan bantuan media massa. Logika tata ruang demokratik tak bisa dilepaskan dari konsep informalitas perkotaan yang melihat secara dikotomis sektor formal dan informal. Pembahasan dikotomi tersebut acapkali mengabaikan keterkaitan sektor informal dengan aspek ruang dalam proses urbanisasi. Padahal seperti dapat kita amati di Indonesia ataupun di negara-negara berkembang lainnya, perkembangan sektor informal seiring dengan urbanisasi dan perubahan ruang perkotaan. Menurut Ananya Roy dan Nezar Alsayyad(Urban Informality: Transnational Perspectives from the Middle East, Latin America and South Asia, 2004), konsep informalitas perkotaan adalah logika yang menjelaskan berlangsungnya proses transformasi perkotaan. Menurut kedua ahli ini, informalitas ini adalah suatu moda urbanisasi yang menghubungkan berbagai kegiatan ekonomi dan ruang di kawasan perkotaan. Menurut pengamatan kedua ahli tersebut, kotakota di Timur Tengah, Amerika Latin, dan Asia, perumahan dan pasar lahan informal tidak hanya merupakan domain bagi penduduk miskin tetapi penting pula untuk penduduk kelas menengah. Demikian pula dengan sektor-sektor informal yang baru banyak berlokasi di pinggiran kota. Dapat dikatakan bahwa perkembangan kawasan perkotaan disebabkan oleh urbanisasi informal. 47 Dominasi Sekolah Chicago 48 dalam praktek perencanaan kota di negara-negara Dunia Ketiga termasuk di Indonesia menyebabkan banyaknya produk tata ruang perkotaan yang tidak mewadahi sektor informal. Kegiatan-kegiatan perkotaan didominasi oleh sektor-sektor formal yang memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Alokasi ruang untuk sektor-sektor informal termasuk PKL adalah ruang marjinal. Sektor informal terpinggirkan dalam rencana tata ruang kota yang tidak didasari pemahaman konsep informalitas perkotaan. Implikasi dari dominannya perspektif sekolah Chicago dalam konteks perencanaan kota di Indonesia juga berdampak pada rendahnya peran serta warga dalam agenda pembangunan dan penataan kita. Studi yang dilakukan Institute for Ecosoc sepanjang tahun 2006-2007 lalu menunjukkan ada kesenjangan sudut pandang antara warga dengan pemerintah kota, terutama dalam menilai persoalan kota terkait peran warga, hak kaum miskin, dan sektor informal. Dalam hal peran serta warga kota misalnya, pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai, Jakarta tak punya masalah dengan peran serta warga. 49 Pemerintah kota merasa sudah menjalankan semua prosedur peran serta warga yang telah diatur undangundang. Bahkan, pemerintah kota Jakarta juga merasa telah mengembangkan teknologi informasi yang bisa diakses warga. Kalaupun terjadi masalah dengan peran serta warga, demikian pihak pemerintah kota dalam sebuah diskusi bersama warga, masalah itu ada pada dewan kelurahan yang berperan sebagai wakil warga. Dewan kelurahan dinilai masih belum berperan efektif. Lemahnya peran Dewan Kelurahan inilah yang dituding pemerintah kota sebagai biang kemacetan peran serta warga. 50 Warga sendiri melihat duduk soal peran serta ini secara berbeda. Ini terungkap dari hasil jajak pendapat terhadap 505 responden warga Jakarta dari berbagai kelompok dan strata sosial pada Mei-Juni 2007 lalu, yang menemukan, Jakarta menghadapi masalah serius menyangkut peran serta warganya. Terbukti, 75 persen warga mengaku tidak tahu tentang informasi terkait peran serta warga, 53 persen warga menilai pemerintah hanya melibatkan kelompok tertentu (konsultan) dalam pengambilan keputusan menyangkut kota, 26 persen warga mengaku prosedur peran serta warga tidak sepenuhnya dijalankan, 19 persen warga melihat keterbatasan kapasitas masyarakat untuk dapat berperan serta, dan 9 persen melihat warga sendiri apatis terhadap perannya atas kota. 51 Warga merasa kesulitan dan tak punya akses untuk bisa berperan serta 47 Lihat http://jakartabutuhrevolusibudaya.com. 48 Terdapat dua teori perkotaan yang hingga kini menjadi mainstream dominan: Sekolah Chicago Sosiologi Perkotaan(the Chicago School of Urban Sociology) dan Sekolah Los Angeles Geografi Perkotaan(the Los Angeles School of Urban Geography). Kedua sekolah perkotaan ini telah mendominasi wacana dalam teori perkotaan dan urbanisasi, bukan hanya di Amerika Serikat dan Eropa, tapi juga di negara-negara berkembang. Sekolah Chicago Sosiologi Perkotaan yang dikembangkan pada awal tahun 1920-an menjelaskan perkembangan perkotaan dikendalikan oleh migrasi yang menghasilkan pola-pola ekologis Vol. 9 3 Juli- September 2010 seperti invasi, survival, asimilasi, adaptasi dan kerjasama. Sementara Sekolah Los Angeles Geografi Perkotaan digagaskan pada akhir tahun 1990-an untuk menjelaskan perkembangan metropolitan Los Angeles di era postmodern yang menekankan pentingnya peran ekonomi kapitalis dan globalisasi ekonomi politis. Lihat http://www. facebook. com/topic.php?uid=129170465286&topic=8405. 49 Sri Palupi,“Mendengarkan Kota”, Kompas, 8 Agustus 2007. 50 Ibid. 51 Ibid. 65 Artikel dalam mengurus kota, terlebih bila dihadapkan kepada masalah konflik ruang. Warga mengaku tidak tahu saluran resmi untuk mengadukan dan menyelesaikan masalah konflik ruang. Selama ini konflik selalu diselesaikan lewat jalur pengadilan yang berlangsung lama, mahal, dan sulit diakses warga, khususnya bagi warga miskin. Sementara di wilayah pedesaan, apalagi desa terpencil dan jauh dari pusat pemerintahan, sektor informal lebih tidak diperhatikan lagi, apalagi masuk dalam skenario tata ruang atau klaster ekonomi pemerintah daerah. Sektor informal dan pekerja informal yang menghidupi diri sendiri—bahkan tidak jarang menciptakan lapangan kerja bagi orang lain—dan tidak pernah merengek-rengek fasilitas kepada pemerintah seperti halnya para pengusaha besar atau konglomerat di masa lalu, dipandang seperti penyakit karena dianggap identik dengan kesemrawutan, biang kemacetan, dan sumber kerawanan sosial. Meminjam istilah ekonom kerakyatan, Prof Mubyarto(alm), pelaku sektor informal selalu di kuyo-kuyo. Berdasarkan data Konsorsium Kemiskinan Kota, sepanjang tahun 2001 dan 2003 saja ada 24.748 PKL dan kios jalanan yang digusur dari tempat mereka mencari nafkah. Gerobak dan kios mereka dihancurkan. Pada kurun waktu yang sama, sebanyak 550 pengamen juga ditangkap dan 17.103 becak digaruk atau dimusnahkan, yang menyebabkan lebih 34.000 orang kehilangan mata pencaharian. 52 Hingga kini, penanganan masalah sosial di Tanah Air masih belum menyentuh persoalan mendasar, termasuk penanganan banyak birokrasi pemerintah kota terhadap pelaku sektor informal, khususnya PKL. Program-program jaminan sosial dan pelayanan sosial bagi warga miskin, khususnya di wilayah perkotaan, masih bewatak karitatif dan belum terinstitusi dalam sebuah kerangka kerja kebijakan sosial progresif yang bersifat mengikat. Orang miskin, cacat, dan menganggur masih dipandang sebagai“sampah pembangunan” atau “penyandang masalah sosial” yang harus ditertibkan. Kalaupun mereka dibantu, itu baru sebatas bantuan uang atau barang berdasarkan prinsip belas kasihan, tanpa konsep dan strategi yang jelas. Nalar kebijakan ini persis sepertri gagasan“rust en orde” yang pernah dipraktekkan pemerintah kolonial Hindia Belanda. Menurut catatan BPS, jumlah penduduk miskin pada Maret 2009 berjumlah 31,54 juta orang di mana 63,38 persen penduduk miskin terdapat di perdesaan. kesenjangan yang lebar antara perkotaan dan pedesaan. Daerah perkotaan yang didominasi oleh kegiatan ekonomi modern (seperti sektor industri pengolahan, perdagangan, komunikasi, dan jasa keuangan), mengalami pertumbuhan yang jauh lebih cepat daripada daerah pedesaan yang di dominasi oleh kegiatan ekonomi tradisional, seperti sektor pertanian dan pertambanganpenggalian. Pada 2008, pertumbuhan sektor pertanian hanya 4,8 persen, jauh di bawah sektor transportasi dan komunikasi yang tumbuh 16,7 persen, sektor listrik, gas, dan air bersih 10,9 persen, dan sektor keuangan 8,2 persen. Kontribusi sektor pertanian pada PDB nasional tahun 2008 hanya 14,4 persen, padahal hingga Februari 2009 sektor ini masih menampung 41,2 persen dari total tenaga kerja kita. 53 Tahun 1976, jumlah penduduk miskin pedesaan mencapai 44,2 juta orang, atau 81,5 persen dari total penduduk miskin. Lebih dari 30 tahun kemudian, kendati membaik, angka kemiskinan di desa masih tetap tinggi. Per Maret 2009, jumlah penduduk miskin desa masih bertengger di angka 20,6 juta orang atau 63,4 persen dari total penduduk miskin. Kemajuan Jawa dan daerah perkotaan inilah yang menjadi faktor penarik (pull factor) terkuat meroketnya angka urbanisasi; sementara ketertinggalan luar Jawa dan daerah pedesaan menjadi faktor pendorongnya(push factor). Puluhan juta manusia mengadu nasib ke kota karena kemiskinan di desa. Daerah-daerah maju menarik jutaan tenaga kerja terdidik dan terlatih, meninggalkan daerah-daerah miskin yang kian terbelakang. Derap pembangunan di daerah maju tidak menyebarkan manfaat(spread effect) ke desa, namun justru mengisap sumber daya perekonomian desa ke kota (backwash effect). 54 Di pedesaan, apalagi yang terpencil dan jauh dari pusat pemerintahan, sektor informal lebih tidak diperhatikan lagi. Sektor informal dan pekerja informal yang menghidupi diri sendiri—bahkan tidak jarang menciptakan lapangan kerja bagi orang lain—dan tidak pernah merengek-rengek fasilitas kepada pemerintah seperti halnya para pengusaha besar atau konglomerat di masa lalu, dipandang seperti penyakit karena dianggap identik dengan kesemrawutan, biang kemacetan, dan sumber kerawanan sosial. Tekanan terhadap kondisi kehidu52 Launa,“Mempertemukan Harapan Warga dan Kepentingan Pemerintah Daerah”, Makalah(Power Point Presentation) yang Disampaikan dalam Pendidikan Tertib Lingkungan bagi Masyarakat yang diselenggarakan oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta bekerjasama dengan Komunitas Pemberdayaan Masyarakat Jakarta(KPMJ), Aula 66 Kantor Kecamatan Cengkareng, Jakarta, Kamis, 28 November 2008. 53 Yusuf Wibisono,“Ekonomi Mudik”, Harian Tempo, 17 September 2009. 54 Ibid. Artikel pan pedesaan terkait dengan berbagai persoalan struktural, seperti ketimpangan pola kepemilikan lahan, strategi pembangunan yang urban bias, mementingkan industrialisasi, dan mengabaikan sektor pertanian. Berbagai persoalan mendasar tersebut menjadi salah satu pendorong terjadinya migrasi desa-kota. 55 Sebagian besar pekerja informal, khususnya di perkotaan terserap ke dalam sektor perdagangan, di antaranya pedagang jalanan atau kaki lima. Perdagangan jalanan telah menjadi sebuah alternatif pekerjaan yang cukup populer, terutama di kalangan kelompok miskin kota. Hal ini terkait dengan cirinya yang fleksibel(mudah keluar–masuk), modal yang dibutuhkan relatif kecil, dan tidak memerlukan prosedur yang berbelit-belit. Kegiatan ini juga merupakan bagian penting dalam sistem perekonomian kota karena terbukti mampu memberikan dukungan kepada masyarakat(terutama di wilayah perkotaan), terutama kelompok miskin melalui penyediaan produk-produk murah. 56 Pilihan rasional dari sebagaian masyarakat kota(baik penduduk asli maupun pendatang/kaum urban) untuk masuk ke dalam sektor informal atau menjadi PKL, karena jenis usaha ini dinilai tidak menuntut modal besar dan keterampilan tinggi. Kondisi ekonomi yang tidak menentu yang terus dihadapai masyarakat ditambah faktor instabilitas politik, dus harga barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti sembako yang terus membumbung telah berakibat pada penurunan daya beli masyarakat di tengah angka pengangguran yang tinggi. Dalam situasi serba tidak menentu seperti itu, membuka lapangan pekerjaan sendiri dengan menjadi PKL dianggap masyarakat sebagai solusi yang tepat kendati berisiko. Terlepas dari potensi ekonomi kegiatan perdagangan kaki lima, keberadaan pedagang kaki lima (PKL) kerap dianggap ilegal karena menempati ruang publik dan tidak sesuai dengan visi kota yang sebagian besar menekankan aspek kebersihan, keindahan, dan kerapihan kota. Atas dasar itu, PKL seringkali menjadi target utama kebijakan-kebijakan pemerintah kota, seperti penggusuran dan relokasi. Namun berbagai kebijakan tersebut terbukti kurang efektif karena banyak PKL yang kembali beroperasi di jalanan meskipun kerap digusur atau direlokasi oleh Satpol PP. Hal ini menekankan bahwa fenomena ekonomi informal, khususnya PKL di area perkotaan sulit diselesaikan secara parsial—terbatas pada kebijakan kota—tapi juga menyangkut persoalan struktural. Dengan kata lain, kebijakan penanganan PKL yang bersifat jangka pendek sebaiknya dilakukan bersamaan dengan pembenahan jangka panjang terhadap berbagai persoalan mendasar. 57 Padahal, saat krisis melanda negara ini tahun 1997/1998, sektor informal terbukti mampu menunjukkan ketangguhan dan sukses menjadi peredam(buffer) atau kantung penyelamat gejolak di pasar kerja perkotaan dengan menampung limpahan jutaan buruh korban pemutusan hubungan kerja(PHK) di sektor formal. Keberadaan sektor informal membuat angka pengangguran dan kemiskinan tidak meledak sedahsyat yang ditakutkan. Pascakrisis, sektor informal kembali menjadi katup pengaman di tengah ketidakmampuan pemerintah dan sektor formal dalam menyediakan lapangan kerja. Dalam enam tahun terakhir, nyaris tak ada tambahan lapangan kerja baru di sektor formal, yang terjadi justru penciutan. Penciutan penyerapan tenaga kerja di sektor formal(terutama sektor manufaktur) bahkan telah berlangsung sejak tahun 2001. Besaran kemerosotan sektor formal dalam penyerapan kerja angkanya kian membesar dari tahun ke tahun. Menurut Fasisal Basri, kondisi ini terlihat dari kontribusi sektor manufaktur bagi GDP yang terus-menerus merosot. Kondisi ini jelas merupakan berita buruk bagi kaum buruh karena sektor manufaktur sebagai salah satu sumber penyerap tenaga kerja berada dalam posisi yang terus melemah. 58 Menurut data Badan Pusat statistik(BPS), sektor informal menyerap kurang lebih 70 persen angkatan kerja yang bekerja dewasa ini, sementara sektor formal hanya 30 persen. Sektor informal yang diwakili usaha mikro, kecil, dan menengah(UMKM) menyumbang 55,8 persen produk domestik bruto(PDB) tahun 2005 dan 19 persen dari total ekspor. Pertumbuhan pesat sektor informal ini diperkirakan masih akan berlanjut. Salah satu argumen logisnya, prospek penciptaan lapangan kerja yang masih suram di sektor formal. Angka pengangguran terus meningkat beberapa tahun terakhir, dari 5,18 juta orang tahun 1997 menjadi 6,07 juta orang(1998), 8,90 juta orang(1999), 8,44 juta orang(2000), 8,01 juta orang (2001), 9,13 juta orang(2002), 9,53 juta 55 Resmi Setia M.,“Ekonomi Informal Perkotaan: Sebuah Studi Tentang Pedagang Kaki Lima di Kota Bandung”, Laporan Penelitian, PDF file. Di unduh pada Senin, 11 Agustus 2010. 56 Ibid. Vol. 9 3 Juli- September 2010 57 H. Juniarso Ridwan.“Kebijakan Penataan Ruang di Kota Bandung”, Makalah yang disampaikan dalam diskusi di Kantor Detik.com., 2008. 58 Faisal Basri dan Haris Munandar, loc.cit., hal. 69. 67 Artikel Tabel 7. Tingkat Pendidikan Formal dari Pengusaha di UMKM di Industri Manufaktur, 2006(%) Tingkat Pendidikan Usaha Menengah Kecil Skala Usaha Usaha Menengah Usaha Mikro, Kecil, Menengah Tidak Tamat SD 12,20 7,97 16,09 Tamat SD 28,87 21,29 31,30 Tamat SMP 23,04 19,58 22,10 Tamat SMA 30,42 37,54 26,87 Tamat Diploma 1,96 3,53 1,44 (I/II/III) Tamat Universitas 3,51 10,09 2,20 Total 100,00 100,00 Sumber: BPS(dikutip dari Tulus Tambunan, 2008) 100,00 orang(2003), 10,25 juta orang(2004) dan 10,9 juta orang(2005). Jika setengah penganggur(mereka yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu) dimasukkan, maka angka pengangguran bisa mencapai 40,1 juta orang atau sekitar 37 persen dari total angkatan kerja yang ada(106,9 juta orang) di tahun 2008. 59 Terkait kian signifikannya peran sektor informal dalam perekenomian Indonesia, menurut Faisal Basri, hingga saat ini, hampir 70 persen perekonomian Indonesia didominasi oleh sektor informal. 60 Kuat dugaan, ada keterkaitan erat antara peningkatan jumlah orang yang bekerja tak penuh (under–employment) dengan menggelembungnya jumlah pekerja di sektor informal ini. Pertumbuhan ekonomi yang dalam beberapa tahun ini menembus angka 6 persen belum juga sanggup menyerap seluruh tambahan tenaga kerja. Penyebab utama apalagi kalau bukan kemerosotan daya serap tenaga kerja di sektor riil atau tradable yang selama ini paling banyak menyerap tenaga kerja. Pertumbuhan ekonomi yang timpang lagi-lagi menjadi penyebab menumpuknya jumlah pekerja di sektor informal. Setidaknya terdapat tiga alasan mengapa pertumbuhan sektor informal perlu diperkecil. 61 Pertama, imbalan bagi para pelaku sektor informal itu sangat rendah, bahkan seringkali tidak mencukupi pemenuhan kebutuhan manusia yang paling mendasar. Sebagai ilustrasi, para pekerja sektor informal(bukan pemilik), seperti pedagang sate keliling atau pengusaha warung tenda di trotoar pada umumnya memperoleh upah atau pendapatan di bawah standar upah minimum regional. Tabel 8 di bawah menunjukkan betapa upah pekerja sektor informal demikian rendahnya. Kondisi lebih menyedihkan akan terjadi, jika para pekerja sektor informal sudah berkeluarga, dimana mereka harus kontrak/kost, bayar listrik, air, dan seterusnya, apalagi jika mereka sudah memiliki anak usia sekolah yang membutuhkan biaya yang juga tidak sedikit. Kedua, pekerja sektor informal umumnya tidak dilindungi oleh jaminan sosial apa pun. Para pekerja sektor informal, bahkan pemilik usaha sektor ini(seperti pedagang sate atau warteg tadi), tidak memiliki tunjangan kesejahteraan seperti yang umumnya dinikmati oleh para pekerja sektor formal, tunjangan kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, tunjangan pension, bahkan tunjangan kematian. Praktis, para pelaku sektor informal harus menyisihkan sendiri pendapatannya yang sudah sangat minim itu untuk membayar biaya rumah sakit atau dokter, jika mereka mengalami sakit atau kecelakaan kerja, termasuk menabung bagi kepentingan hidup di hari tua. Ketiga, peluang pengembangan/ keterampilan usaha sangat terbatas. Kebanyakan pekerja sektor informal bahkan terpaksa menekuni mata pencahariannya yang itu-itu saja hingga maut memput. Memang ada kisah-kisah luar biasa dimana seorang tukang jahit bisa menjadi pengusaha konveksi dan pemilik pertokoan, atau perempuan perkasa yang tadinya hanya menjualkan ayam potong milik orang lain lalu meroket menjadi pengusaha restoran dan pemilik warabala berskala nasional. Namun jumlah orang-orang hebat ini hanya sebatas jari tangan. Secara umum para pekerja sektor informal tidak mampu mengembangkan diri, meskipun tak kurang usaha dan ikhtiar mereka untuk itu. Kebanyakan unit usaha informal juga tidak terdapaftar secara resmi, bahkan punya alamat tetap pun tidak, sehingga sektor ini pada umumnya tidak memiliki NPWP dan ijin terdaftar sehingga tidak bisa men59 h t t p: // w w w. k o m p a s. c o. i d/ k o m p a s c e t a k/ r e a d. p h p?c n t=. xml.2008.02.29.00280910. 60 Lihat Faisal Basri dan Haris Munandar, loc.cit., hal. 67. 68 61 Lebih lengkap dapat dibaca dalam Faisal Basri dan Haris Munandar, loc. cit., hal.67-68. Tabel 8. Ilustrasi Upah Pekerja Sektor Informal dan Pertumbuhannya(2004-2008) Periode Upah Nominal Rata-rata(Rp) B** PPR** PRT*** Pertumbuhan Nominal Tahunan(%) B PPR PRT Januari-Juni 2004 26.366 6.351 139.618-- Januari-Juni 2005 29.943 6.865 151.043 13.6 8.1 8.2 Januari-Juni 2006 33.831 7.627 160.396 13.0 11.1 6.2 Januari-Juni 2007 35.455 7.907 169.644 4.8 3.7 5.8 Mei 2007 35.608 7.927 170.624-- Mei 2008 38.127 8.145 179.616 7.1 2.8 5.3 Juni 2008 47.400 14.606 239/558-- Catatan:* BB= Buruh Bangunan, upah nominal rata-rata per hari ** PPR= Perempuan Penata Rambut, upah nominal rata-rata per hari *** PRT= Pembantu Rumah Tangga, upah nominal rata-rata per bulan Sumber: BPS berbagai terbitan(Dikutip dari Fisal Basri dan Haris Munandar, 2009:68) Artikel Pertumbuhan Riil Tahunan (%) B PPR PRT -- 5.5 0.3 0.5 -2.8-4.4-8.6 -1.3-2.4-0.4 -- -3.0-6.9-4.6 -0.9-1.1-0.7 gajukan permohonan kredit pengembangan usaha ke bank. Jika kita bersepakat bahwa ekonomi Indonesia terus tumbuh secara positif, maka seyogyanya akan semakin banyak pelaku sektor informal yang mampu meningkatkan usahanya masuk ke sektor formal; memiliki tempat usaha resmi dan terdaftar, punya pegawai, punya cash flow yang rapi, dan membayar pajak secara rutin. Tetapi jika sektor informal di sebuah perekonomian tumbuh lebih besar dari sektor formal, tentu ada yang salah dari perekonomian bangsa ini. Disinilah pentingnya negara turun tangan membantu rakyatnya untuk dapat hidup dan berusaha lebih baik, sehingga sektor informal dapat menjalankan aktivitas usahanya secara tenang, tentram, dan aman. Salah satu tugas penting negara adalah bukan melarang dan menindas para pelaku sektor informal(dengan, misalnya melakukan penggusuran tempat usaha mereka), melainkan sebaliknya berusaha mendorong, mengembangkan, dan memfasilitasi sektor ini untuk masuk ke dalam sektor formal. Penutup Vol. 9 3 Juli- September 2010 Gelombang ketidakpuasan kaum miskin dan para penganggur terhadap ketidakmampuan pembangunan yang dilakukan pemerintah, terutama pemerintahan kota di banyak tempat di Tanah Air dalam menyediakan peluang kerja, faktual dapat diredam lantaran tersedia peluang kerja di sektor informal. Begitupun ketika kebijakan pembangunan cenderung menguntungkan usaha skala besar, sektor informal—kendati hidup tanpa dukungan dan fasilitas berarti dari negara—tetap eksis dan mampu memberi subsidi sebagai penyedia barang dan jasa murah dalam menopang kelangsungan hidup lapis menengah dan bawah. Bahkan, tatkala perekonomian nasional mengalami kemunduran akibat resesi atau krisis ekonomi, sektor informal mampu bertahan tanpa membebani ekonomi nasional, sehingga roda perekonomian masyarakat dapat tetap bertahan. Ironi ketimpangan pertumbuhan ekonomi bangsa misalnya, dapat kita lihat dari pelaku ekonomi rakyat (UMKM) Indonesia yang pada tahun 2006 berjumlah ± 70 persen hanya menikmati 37,6 persen”kue produksi nasional”, sedangkan minoritas pelaku usaha besar(yang berjumlah ± 30 persen) justru menikmati 46,7 persennya pada tahun yang sama. Hasil produksi yang dinikmati usaha besar(korporasi) ini naik 3,6 persen dibanding tahun 2003 sebesar 43,1 persen. Kesenjangan sosial semakin meningkat sebagaimana tecermin dalam data yang dikemukakan majalah Forbes(2007), dimana terdapat 40 orang terkaya di Indonesia yang jumlah kekayaannya setara dengan 51,8 persen dari total penerimaan negara dalam APBN. Di sisi lain, terdapat 37 juta orang dengan pendapatan(hanya) di bawah 166 ribu rupiah per bulan. Di masa krisis monter kita maklum ada jutaan orang yang kehilangan pekerjaan di sektor formal yang terpaksa terjun ke sektor informal untuk menyambung hidup. Banyak pekerja kantoran yang banting setir menjadi tukang ojek, tukang sayur, montir, membuka warung di rumah, atau mencari obyekan sana-sini. Namun sungguh menyedihkan jika ternyata sampai sekarang pun masih banyak (bahkan kian banyak) orang Indonesia yang harus seperti itu. Pada Februari 2005, sebanyak 60,6 juta atau 63,9 persen dari jumlah orang yang bekerja 69 Artikel memadati sektor informal. Untuk data tahunan, persentase tenaga kerja di tahun 2005 yang menekuni sektor informal mencapai 69.83 persen; di tahun 2006 sedikit turun menjadi 68,9 persen, namun di tahun 2007 naik lagi menjadi 69 persen. Penduduk miskin dengan sumber daya manusia dan modal yang serba minim memang tidak pernah punya banyak pilihan dan mereka dituntut untuk melakukan“usaha” apa saja untuk sekedar menyambung hidup. Apa pun retorika, program resmi dan janji pemerintahan yang datang silih berganti itulah kenyataan pahit yang mengemuka hingga saat ini. Programprogram pro-rakyat, seperti PNMP, kredit usaha kecil, kredit usaha rakyat, program pemberdayaan masyarakat keluruahan(PPMK) atau pemberdayaan para pengusaha UKM sudah lama ada, namun masih sebatas pada retorika dan belum membuahkan manfaat berarti bagi warga miskin Indonesia secara keselurahan. Bisa sukses memang ada, misalnya para pengusaha mikro yang berhasil maju berkat santunan pemerintah, namun jumlah mereka yang beruntung ini tidak seberapa dan jelas mereka tidak sebanyak dan segembira yang dilukiskan dalam ilan-iklan layanan masyarakat. Mayoritas pelaku sektor informal masih harus mengandalkan diri sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya. Sejak reformasi hingga kini, kita pun tak pernal lepas dari krisis kesejahteraan; di mana telah terjadi kemerosotan kesejahteraan rakyat, kehancuran lingkungan, dan degradasi moral(nilai sosial). Menurut data BPS (2009), sejumlah 32,5 juta orang masih berada para level kemiskinan ekstrem. Nasib kaum tani Indonesia—sebagai mayoritas penduduk negeri—tidak banyak berubah, masih miskin dan terus dipinggirkan. Sekarang ini, mayoritas petani padi dalam kondisi amat miskin dengan pendapatan hanya Rp 70 1,527,- juta/kapita/tahun(Rp 4.365,-/ hari). Yang mengakibatkan sumbangan usahatani padi dalam struktur pendapatan rumah tangga merosot: dari 36,2 persen pada 1980-an tinggal 13,6 persen(Patanas, 2000). Ditilik dari kondisi rata-rata kepemilikan lahan, rumah tangga petani gurem dengan penguasaan lahan kurang dari 0,5 hektar, baik milik sendiri maupun menyewa, meningkat dari 10,8 juta keluarga tahun 1993 menjadi 13,7 juta keluarga tahun 2003 dan diperkirakan menjadi 15,6 juta di tahun 2008(2,6 persen per tahun). Degradasi kesejahteraan juga menimpa kaum buruh yang semakin terhimpit dalam kebijakan pasar tenaga kerja yang fleksibel. Di sektor formal, penyusunan regulasi perburuhan yang liberal menyebabkan minimnya perlindungan terhadap kaum buruh dari ancaman pemecatan, upah rendah dan kondisi kerja yang buruk. Kesejahteraan buruh yang menurun seiring dengan upah yang sangat rendah, hanya berkisar 5-6 persen dari komponen biaya produksi. Angka pengangguran yang masih tinggi juga disebabkan oleh menurunnya kinerja sektor industri nasional(terutama di sektor manufaktur) akibat kebijakan liberalisasi. Kehancuran lingkungan hidup yang memakan korban jiwa terus berlangsung akibat over-eksploitasi, terindikasikan dengan berbagai bencana ekologi(seperti banjir, tanah longsor, tangkap lebih sumber daya perikanan dan kebakaran hutan), pencemaran air, tanah, sungai, dan udara. Berikutnya adalah krisis kedaulatan yang ditandai dengan makin dominannya modal internasional di berbagai sektor ekonomi strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak. Kuatnya arus de-nasionalisasi ekonomi selama ini telah membentuk kembali susunan ekonomi Indonesia di bawah dominasi pemodal internasional yang kini menguasai 85,4 persen konsesi pertambangan migas, 70 persen kepemilikan saham di Bursa Efek Jakarta, dan lebih dari separuh (50 persen) kepemilikan perbankan di Indonesia(Forum Rektor Indonesia, 2007). Model pembangunan ekonomi politik saat ini juga telah menjerumuskan Indonesia dalam ketergantungan terhadap utang. Kondisi perekonomian Indonesia yang terperosok ke dalam jebakan utang itulah yang dimanfaatkan oleh jaringan lembagalembaga keuangan dan perdagangan multilateral seperti ADB, Bank Dunia, IMF, dan WTO, yang merupakan instrumen rezim globalisasi-neoloberal untuk memaksakan pelaksanaan agenda-agenda ekonomi politik neoliberal kepada pemerintah dan rakyat Indonesia. Sejatinya, sejak masa-masa awal reformasi lalu, pemerintah seharusnya sudah mengimplementasikan berbagai kebijakan yang mengarah pada peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat(seperti diamanatkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial) yang memberi peran lebih besar kepada eksekutif untuk segera memenuhi berbagai kebutuhan dasar warga negara, termasuk sektor informal dan para pelaku usaha mikro-kecil-menengah. Di sisi lain, negara juga wajib menganggarakan sistem jaminan sosial( social security, seperti diamanatkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional) kepada warga negara secara terencana, terlembaga, dan sustain. Bentuk perlindungan negara mencakup jaminan sosial dasar yang melindungi warga negara, termasuk sektor informal, dari risiko kehilangan pendapatan karena sakit, kematian, menganggur, kecelakaan kerja atau kehamilan. Sumber utama pembiayaan jaminan sosial adalah pajak yang dipungut dari warga negara. Karenanya, prinsip utama yang men- Artikel dorong mengapa negara perlu memberikan jaminan sosial adalah karena semua bentuk perlindungan sosial tersebut merupakan hak-hak dasar warga negara yang dijamin konstitusi dan wajib dipenuhi oleh negara. Berbagai kebijakan penanganan PKL yang dilakukan oleh pemerintah kota, baik yang bersifat exclusion (penggusuran) maupun inclusion (tendanisasi), terbukti masih belum efektif mengatasi maraknya kegiatan perdagangan jalanan. Bahkan strategi yang dipilih, terutama penggusuran seringkali memunculkan persoalan lain, yaitu kerusuhan dan penurunan kualitas hidup. Ketidakefektifan tersebut salah satunya terkait dengan persoalan praktis. yaitu keterbatasan pemahaman pemerintah akan karakteristik dan tipologi PKL serta ketiadaan dokumentasi sistematis mengenai PKL. Sehingga berbagai kebijakan yang dibuat seringkali tidak didasari atas pemahaman yang tepat terhadap PKL dan cenderung mengabaikan kompleksitas permasalahan dan keterlibatan banyak aktor dalam pertumbuhan dan aktivitas PKL di banyak kota besar di Tanah Air. Mengingat peran sektor informal yang cukup positif dalam proses pembangunan, sudah sewajarnya nasib para pekerja sektor informal dipikirkan secara lebih serius dan“tuntas” oleh pemerintahan SBY jilid II. Beberapa kebijakan, baik langsung maupun tidak langsung, untuk membantu pengembangan masyarakat melalui pembinaan kegiatan usaha pekerja di sektor informal memang sudah dilakukan. Namun ada kecenderungan kegiatan ekonomi di sektor informal dan nasib pekerja sektor informal belum banyak mengalami perubahan. Selain itu, data empirik juga menunjukkan sektor informal UMKM mampu membuktikan, dimana saat periode krisis ekonomi 1997/1998 mengoyak isi perut perekonomian nasional, ketika begitu banyak peruVol. 9 3 Juli- September 2010 sahaan-perusahaan besar tumbang dan melakukan PHK besar-besaran, sektor informal dengan fleksibilitasnya mampu survive dari terpaan krisis global tersebut. Problemnya, eksistensi sektor informal dalam konteks dukungan negara(finansial, manajemen, teknologi, dan sejenisnya) terkesan bergerak lamban. Bangun usaha rakyat, seperti UMKM, koperasi, atau PKL yang tumbuh subur menghiasai wajah usaha rakyat negeri ini, nyaris tak pernah memiliki ruang dan peluang untuk menjadi model pengembangan ekonomi rakyat—apalagi menjadi sokoguru perekonomian nasional. Selama persoalan struktural belum dapat dipecahkan, maka kegiatan ekonomi informal, khususnya perdagangan jalanan akan tetap menjadi sebuah fenomena perkotaan yang tidak dapat dihindarkan. PKL, baik lokal maupun pendatang, perlu diakui keberadaannya dan diperhitungkan dalam perencanaan tata ruang(kota). Apalagi PKL memiliki peran ekonomi penting bagi kelangsungan ekonomi masyarakat miskin, tak hanya mereka yang tinggal di kota namun juga mereka yang hidup di desa. Sehingga berbagai kebijakan pemerintah yang potensial menghilangkan eksistensi mereka, tak hanya akan mengancam kelangsungan hidup sektor informal, usaha mikro-kecil, termasuk para pedagang jalanan, namun kebijakan itu dipastikan akan mengganggu perkembangan ekonomi nasional, terutama upaya keras pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan yang tak kunjung membaik di negeri ini. 71 Artikel Ideologi dan Praktek Sosial Demokrasi di Amerika Latin Nur Iman Subono “Kebebasan dan keadilan tidak dapat dipisahkan. Kebebasan hanya dapat berkembang dalam sistem pemerintahan yang stabil. Tugas pertama bagi mereka yang menghargai kebebasan adalah dengan melindunginya, dan bilamana ada pelanggaran, mengembalikannya.” (Friedrich Ebert, 1919) Thomas E.Skidmore dan Peter H. Smith, penulis buku Modern Latin America, mungkin tidak berlebihan ketika mengatakan bahwa wilayah Amerika Latin memang penuh“paradoks” di dalam dirinya. Betapa tidak! Secara politik, wilayah Amerika Latin yang mencakup 26 negara, baik negara besar maupun kecil, mengalami perjalanan politiknya mulai dari kediktaktoran militer hingga demokrasi liberal, dan rejim sosialis Kuba di bawah Fidel Castro, yang sekarang digantikan oleh Raul Castro. Sementara itu, secara ekonomi, wilayah ini masuk ke dalam negara-negara berkembang dan maju sekaligus yang ditandai dengan tingkat keberagaman 72 mulai dari negara kecil pertanian yang miskin seperti Honduras hingga negara besar industri yang maju seperti Brazil. Dalam 40 tahun terakhir ini, ideologi dan praktek politik yang berjalan di Amerika Latin bergerak dalam dua tarikan utama yakni, di satu sisi, militerisme dan pembangunan, dan di sisi yang lain, kapitalisme dan demokrasi liberal. Pada titik ini, dan yang menajdi concern tulisan ini, bagaimana dengan ideologi dan praktek politik sosial demokrasi berada? Apa peranan dan posisinya di dalam perjalanan dan dinamika ekonomi dan politik di Amerika Latin? Menurut Robert L. Peterson, profesor ilmu politik di University of Texas, sosial demokrasi meski memang hanya memerankan posisi minor dalam perjalanan sejarah politik Amerika Latin, tapi ia bukanlah sebuah alien dalam wilayah tersebut. Tulisan ini berupaya menampilkan sosial demokrasi di Amerika Latin bukan sebagai sebuah panacea untuk memberikan jawaban terhadap masalah sosial-politik dan ekonomi Amerika Latin, tapi hanya lebih mempertimbangkan dan mendiskusikan sosial demokrasi secara serius dalam kaitan peran dan posisinya di wilayah Amerika Latin. Kita tahu sejauh ini ide-ide atau gagasan-gagasan sosial demokrasi memiliki kritik yang kuat Artikel terhadap kondisi ekonomi dan politik di Amerika Latin tahun-tahun belakangan ini. Perjalanan Sosial Demokrasi di Amerika Latin Kapan sebetulnya ideologi dan praktek sosial demokrasi muncul dan berkembang di Amerika Latin? Lebih persisnya lagi, negara-negara yang mana di Amerika Latin yang memberikan tempat pada ideologi dan praktek politik sosial demokrasi? Sejauh ini kita memang tidak salah untuk mengatakan bahwa sosial demokrasi di Amerika Latin merupakan pendatang baru(new comer). Dibandingkan dengan populisme misalnya, Vol. 9 3 Juli- September 2010 sosial demokrasi mulai berkembang di Amerika Latin menyusul Perang Dunia II dan sebagai hasil dari sejumlah faktor domestik dan internasional. Sebaliknya, populisme yang sering dikatakan memang memiliki akarnya pada budaya politik setempat tersebar luas di wilayah tersebut, dan bahkan kemudian justru menjadi tonggak dari kemunculan kediktatoran militer dalam dekade belakangan. Donald Marquand Dozer, sejarahwan dari University of California, Santa Barbara misalnya, melacak ke belakang, khususnya setelah Depresi Besar(Great Depression) antara 1929 hingga 1932 di wilayah Amerika Latin, untuk memperlihatkan bagaimana terjadinya perubahan dalam struktur ekonomi dan politik. Dalam perubahan tersebut, masih menurut Marquand Dozer, ditandai dengan ekonomi nasional melalui Perencanaan Nasional dengan cirinya mempromosikan industrialisasi dan mendiversifikasi pertanian, serta mempromosikan hak pilih universal dan kekuasaan mayoritas. Tapi perubahan besar dalam abad 20 tersebut memberikan para pemimpin nasionalis Amerika Latin basis popular dengan wataknya yang populis(populisme) dibandingkan ide-ide atau praktek politik liberalisme dan sosial demokrasi. Karenanya saat itu kita lebih akrab dengan rejim populis seperti Lázaro Cárdenas del 73 Artikel Rio sebagai presiden Meksiko atau Getúlio Dornelles Vargas sebagai presiden Brazil. Apa yang terjadi ini merefleksikan pertarungan ideologi dan politik antara Amerika Serikat dan poros fasisme yang kemudian berujung pada Perang Dunia II. Kembali pada ideologi dan praktek politik sosial demokrasi, alih-alih merujuk pada peranan Amerika Serikat, kelihatannya topik pembicaraan harus diarahkan kepada hubungan antara gerakan sosial demokrasi di Eropa(Barat) dengan wilayah Amerika Latin yang sayangnya memang tidak banyak diulas dalam berbagai penelitian. Meskipun demikian, hubungan tersebut memiliki dampak signifikan sekitar 1960an pada saat Partai SPD(Social Democratic Party), Jerman mulai meluaskan pengaruhnya melampaui wilayah Eropa menuju wilayah Amerika Latin. Friedrich Ebert Stiftung(FES) misalnya, sekitar tahun 1966 mendirikan Pusat Amerika Latin untuk Penelitian Sosial(Latin American Center for Social Research) di Santiago, Chili. Ini kemudian tahun-tahun berikutnya diikuti dengan pendirian lembaga yang serupa di beberapa negara Amerika Latin. Tahun 1976, di Caraca,Venezuela di bawah pemerintahan Carlos Andrės Pėrez, menjadi tuan rumah dari pertemuan akbar dari kalangan pimpinan sosial demokrasi Eropa. Adapun tujuan dari pertemuan tersebut untuk mengecam pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan pemerintahan militer di beberapa negara Amerika Latin. Pertemuan tersebut juga dihadiri berbagai kelompok dan partai politik dari wilayah Amerika Latin sendiri. Ternyata pertemuan tersebut pada gilirannya diikuti dengan berbagai seminar, simposium, dan juga pernyataan dan petisi bersama yang sebagian besar dilaksanakan di negara-negara Amerika Latin, dan dihadiri oleh kalangan sosial demokrat dari Eropa. Pada titik ini kita harus menyebut 74 “Socialist International”(SI) sebagai organisasi dunia dari kalangan democratic socialist, social democratic, socialist, dan partai politik buruh(labour political parties) yang memiliki peran dalam ikut mempromosikan ideologi dan praktek politik sosial demokrasi ke seluruh duna. Organisasi yang didirikan pada 1951 ini begitu aktif dalam meningkatkan keanggotaannya. Kita bisa menyebutkan untuk wilayah Amerika Latin, terdapat partai politik dengan garis perjuangan sosial demokrasi seperti Acciŏn Democrática(Venezuela), Partido Radical(Chili), Izquierda Democrática(Ekuador), Partido Democrática Trabalhista(Brazil) dan Movimiento Nacional Revolucionario (El Salvador). Sosial Demokrasi di Amerika Latin: Beberapa Keterbatasan Adalah Howard Wiarda, profesor dan dekan di University of Georgia, pernah mengatakan bahwa ide dan praktek sosialisme di Amerika Latin sangat tidak memadai, tidak efisien, dan tidak kondusif untuk pembangunan di wilayah tersebut. Mengapa demikian? Berdasarkan kenyataan empiris dan bukan teori, masih menurutnya, pembangunan di Amerika Latin akan lebih cepat dan berkelanjutan jika basis fundamental ekonominya berdasarkan mekanisme pasar dan bukan kekuatan pemerintahan. Jika apa yang dikatakan Wiarda benar adanya maka kemudian apakah sosial demokrasi menjadi sangat tidak relevan kehadirannya di wilayah Amerika Latin? Robert R. Kaufman, profesor ilmu politik dari Rutgers University, mengatakan bahwa secara umum gerakan sosial demokrasi menerima berbagai parameter peran dan posisi negara tapi sebagai tuntutan dari aturan-aturan ekonomi pasar. Lebih jauh, masih menurutnya, dalam keterbatasannya, gerakan sosial demokrasi lebih memberikan wajah manusiawi dalam legitimasinya. Di satu sisi, partai politik yang berbasis buruh memberikan suara mayoritas di lembaga legislatif, dan di sisi yang lain, ada tatanan korporatis yang merupakan negoisasi kebijakan sosial antara buruh dan modal dengan birokrasi negara. Pertanyaannya kemudian, apakah ini juga bisa dijalankan di wilayah Amerika Latin? Memang ada beberapa kendala historis dan struktural yang menghambat realisasi ide-ide dan praktek sosial demokrasi di Amerika Latin. Pertama, jumlah kelas buruh industri relatif kecil, dan mereka secara ekonomi sangat lemah. Padahal kita tahu bahwa buruh adalah basis dari kekuatan sosial demokrasi. Sebagian masalah ini bisa dijelaskan sebagai akibat dari watak dari pertumbuhan ekonomi di wilayah Amerika Latin yang berbasis pada“industrialisasi kapitalis yang bergantung”(dependent capitalist industrialization). Kemudian kedua, pemerintahan sosial demokrasi membutuhkan dukungan aktif Partai Komunis. Menurutnya, tidak ada gerakan sosial demokrasi yang mengeluarkan partai komunis dari bagian pendukungnya, dapat menang dalam pemilu. Apa yang digambarkan Kaufman dalam argumen yang belakangan ini tentu tidak sepenuhnya valid, apabila kita kaitkan dengan kehancuran partaipartai komunis di Uni Soviet dan Eropa(Timur). Ini artinya, ide-ide dan praktek politik komunisme semakin kehilangan kredibilitasnya dalam perjuangan politik. Keterbatasan sosial demokrasi lainnya yang bisa kita ungkap adalah, apa yang dikatakan Paul Cammack, profesor filsafat dan politik di Manchester Metropolitan University, sebagai lemahnya proses dan struktur kapitalis di wilayah ini. Kapitalisme baru beranjak untuk matang, dan kelas borjuis Amerika Latin tidak Artikel berperilaku layaknya kelas kapitalis yang sejati dalam arena ekonomi dan politik. Karenanya, jika kritik Cammack ini kita kombinasikan dengan pernyataan Kaufman di depan bahwa kelas buruh di Amerika Latin sedikit dan lemah, maka lemahnya pembangunan kapitalisme di wilayah ini merupakan tanggung jawab dari kelemahan sosial demokrasi yang sangat bergantung pada pembangunan kapitalisme pusat. Hal lain yang perlu ditampikan di sini berkaitan dengan beberapa faktor yang menyebabkan keterbatasan sosial demokrasi untuk beroperasi dengan mulus, baik secara ekonomi maupun sosial-politik, di wilayah Amerika Latin. Yang pertama, perubahan sosial-politik yang berkembang di Amerika Latin menuntut organisasi buruh sebagai basis sosial demokrasi harus bisa menjadi bagian dari gerakan sosial yang lebih luas dimana ada gerakan feminis, lingkunga, hak asasi manusia dan lainnya berada di dalamnya. Seringkali ada gesekan, dan bahkan fragmentasi karena tujuan dan kepentingan yang saling berbeda. Kedua, dinamika naik dan turunnya ekonomi dan politik Amerika Latin ternyata juga ditandai dengan adanya rekonsiliasi antara kalangan“Kiri” dengan elit militer dan bisnis besar. Ini tentu akan membawa persoalan bagi gerakan sosial demokrasi yang dalam perjalanan politiknya selalu bertentangan dengan kediaktoran militer dan bisnis besar. Ketiga, kalangan konservatif Amerika Latin ternyata memang memiliki kemampuan untuk beradaptasi terhadap proses demokratisasi. Di satu sisi, mereka mengikuti seluruh aturan dan pelembagaan demokrasi, tapi di sisi yang lain, mereka tetap bisa mempertahankan struktur dan perilaku otoriter dan elitis yang selama ini berjalan. Kemudian keempat, pemerintahan sipil hasil pemilu yang demokrartis dewasa ini ternyata beVol. 9 3 Juli- September 2010 lum bisa mengatasi masalah ekonomi dan sosial-politik Amerika Latin. Ada beberapa negara yang justru standar kehidupan masyarakatnya semakin memburuk jika dibandingkan pada era 1980an. Negara seperti Argentina dan Chili misalnya, memang membaik ekonominya, dan bahkan beberapa indikator pertumbuhan ekonominya banyak yang positif. Tapi negara seperti Brazil dan Meksiko memperlihatkan kecenderungan yang berlawanan. Sementara itu, Kuba, Honduras, Guatemala, Haiti dan Nikaragua mengalami pertumbuhan ekonomi yang negatif. Masalahnya semakin penuh nada pesimis jika kita kaitkan masa depan sosial demokrasi di Amerika Latin dengan semakin memburuknya korupsi, kriminalitas, dan perdagangan senjata dan obat bius dalam sepuluh tahun belakangan ini. Penutup: Politik Baru dan Sosial Demokrasi Ditengah-tengah keterbasan sosial demokrasi di Amerika Latin, tentu kita perlu juga tetap melihat peluang ide dan praktek politik sosial demokrasi dalam nuansa yang lebih optimis, dan ini berkaitan dengan istilah Politik Baru(New Politics) yang berkembang di wilayah tersebut. Istilah ini, sebagaimana diangkat James Cockcroft, seorang fellow di International Institute for Research and Education di Amsterdam, Belanda, merujuk kepada pola politik yang berevolusi bersamaan dengan implementasi prosedur demokrasi dan partisipasi masyarakat dalam politik. Ini sangat terlihat di negara-negara Amerika Latin yang industrialisasi berkembang seperti di Brazil, Argentina, Venezuela, Chili, Uruguay, Peru dan Kolombia. Pada titik ini kta bisa melihat keterkaitan antara ideologi dan praktek politik sosial demokrasi dengan Politik Baru. Pertama, Politik Baru sangat concern dengan upaya perombakan atau restrukturisasi politik masa lalu, dan ini juga yang menjadi agenda politik sosial demokrasi. Selanjutnya kedua, Politik Baru sangat idealistik dengan komitmennya terhadap demokrasi. Meski dengan kelemahan dan keterbatasannya, demokrasi masih dilihat sebagai bentuk pemerintahan yang terbaik sampai saat ini. Karenanya tidak mengherankan apabila berbagai gerakan sosial alih-alih menggunakan jalan kekerasan seperti pembrontakan bersenjata atau gerilyawan, mereka lebih memilih jalur elektoral dalam memperjuangkan cita-cita politiknya. Dan ini kemudian ditambah dengan cirinya yang ketiga yakni, berupaya membangun formasi politik dengan memperluas basis aliansi politik yang sudah dikerjakan bahkan pada saat pemerintahan militer sekitar tahun 1960an dan 1970an. Sebagaimana sudah diungkapkan bahwa tantangan gerakan sosial demokrasi yang berbasis pada kekuatan buruh harus bisa memperluas basis konstituennya dengan memasukan gerakan perempuan, gerakan penduduk asli(indigenous movements), gerakan lingkungan, gerakan hak asasi manusia dan lainnya,menjadi bagian dari gerakan sosial demokrasi yang lebih luas. Demikian juga dengan keterlibatan partai-parati politik dari berbagai spektrum politik, baik yang“Kiri” maupun“Kanan”. Ini antara lain sudah ditunjukan oleh keberhasilan Partai Sosialis(Partido Socialista) di Chili, Partai Buruh(Partido dos Trabalhadores) di Brazil, dan Front Luas (Frente Amplio) di Uruguay. Meski memang tidak mudah, dan membutuhkan waktu yang panjang, gerakan sosial demokrasi di Amerika Latin masih tetap memiliki tempat dalam politik di Amerika Latin(nis). 75 Profile Wawancara dengan Sandiaga Uno Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi “Mengurus UMKM harus fully committed” Pewawancara: Paskal Kleden 76 SANDIAGA SALAHUDDIN UNO Tempat dan tanggal lahir: Rumbai, 28 Juni 1969 Istri: Nur Asia Anak: Anneesha Atheera Uno(13) dan Amyra Atheefa Uno(11). Pendidikan: • Bachelor of Business Administration, Ichita State University, 1990 • Masters of Business Administration, George Washington University, 1992 Karier: • Direktur, PT. Adaro Energy Tbk, sekarang • Wakil Ketua Umum Bidang Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi di Kamar Dagang dan Industri Indonesia(KADIN), Desember 2008 - sekarang • Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia(BPP HIPMI) periode 2005-2008 • Pendiri, Saratoga Investama Sedaya, 1998 • Pendiri, PT. Recapital Advisors, 1997 Organisasi: • Anggota Asia Society’s 2008 Asia Fellow • Anggota KEN(Komite Ekonomi Nasional) Tanda Jasa/Penghargaan: ‘Indonesian Entrepreneur of The Year’ dari Enterprise Asia, 2008 P r ofile Sebelum berbicang tentang UMKM, kalau boleh saya mau bertanya tentang pengalaman Mas Sandi dahulu, kenapa menjadi pengusaha, latar belakangnya seperti apa? Latar belakang jadi pengusaha karena kecelakaan, karena dulu di-PHK. Dulu saya juga kerja, di luar negeri dan terakhir kali di Calgary, Canada. Kemudian di-PHK, lalu kembali ke sini tidak mendapat pekerjaan lalu akhirnya saya mendirikan usaha sendiri karena tidak ada pilihan pekerjaan lain. Waktu itu dengan bantuan dari orang tua atau dari teman-teman? Justru banyak dari teman-teman SMA, salah satunya temen sebangku, dan satu lagi dengan kenalan keluarga. Memang bukan dari kalangan pengusaha. Ayah saya bekerja juga, ibu saya guru, jadi i’m a first generation businessman. Terus untuk mencari modal diawal itu bagaimana, Mas Sandi? Iya itu tadi karena persahabatan. Kebetulan dari teman SMA dapat modal awal, dan untuk menyewa kantor dari orang tua partner. Saya membawa relasi dan network. Akhirnya berhasil membangun usaha. Jadi awalnya kecil, kemudian semakin lama semakin besar sesuai dengan kemampuan kita mem- build trust dan juga building usaha. Kalau dilihat sih memang banyak tantangannya, tetapi membangun usaha di Indonesia sangat-sangat sulit kan. Karena banyak sekali peraturanperaturan, persaingan tidak sehat, ekonomi biaya tinggi. Nah di sektor UMKM ini coba kita pangkas supaya UMKM lebih Vol. 9 3 Juli- September 2010 baik. Saya mengalami sulitnya tumbuh dan berkembang. I want my fellow small-and-medium entrepreneurs bisa mendapat iklim yang lebih kondusif. That’s why I strongly feel in improving the business climate. Kalau boleh tahu, berapa orang pegawai pertama Mas Sandi? Dan sekarang berapa? Awalnya hanya 4 orang, saat ini sekitar 20 ribu orang di bawah grup perusahaan yang kami kelola. Kalau membaca tulisan Mas Sandi di internet, kan sering mengajak anakanak muda untuk jadi pengusaha. Tapi kalau kita lihat di daerah-daerah, para orangtua cenderung mendorong anaknya menjadi PNS. Iya itu di semua daerah seperti itu. Kira-kira strateginya bagaimana? Harus menjaringnya ke akar rumputnya, ke grass root. Kita potong siklus itu ke universitas-universitas, malah ke SMA juga, untuk memulai suatu gerakan baru, gerakan kewirausahaan nasional, yang tujuan akhirnya ingin menciptakan empat juta pengusaha sampai tahun 2020. At the turns of the decade, Indonesia sudah mempunyai 2% daripada populasinya yang merumasan pengusaha. Kita datang ke SMA, Universitas, untuk menebar virus-virus itu. Kita bawa usahawan yang sukses sebagai motivasi untuk mereka sehingga mereka dapat melihat bahwa menjadi PNS itu baik, tetapi juga ada alternatif lain untuk memberdayakan ekonomi negara kita Indonesia yaitu dengan menjadi pengusaha. Ini kegiatan Saratoga atau KADIN? Banyaknya kegiatan Kadin. Tapi sekarang hampir 70% waktu saya turun ke bawah, ke lapangan. Saya sudah step down dari Recapital di tahun 2008, jadi mungkin tahun 2010 ini I’m going to be fully commited. Terus membagi waktunya bagaimana Mas? Sekarang? Wah sekarang berantakan total. Karena full fledge dan ada program sosialisasi UMKM dari Kadin ke 33 provinsi. Jadi banyak sekali turun ke daerah. Di kantor ini kadang menjadi second stage. Nah jadi tantangan dan mungkin mengurus UMKM itu butuh totalitas ya, jadi tidak bisa setengah-setengah, harus fully committed. Kalau boleh tahu tidur berapa lama setiap hari? Tadi malam tidur lumayan, tadi malam tidur lima jam. Tapi biasanya, seperti kemarin ketika swing ke Indonesia Timur, tidur rata-rata cuma 3-4 jam. Karena kan jadwal penerbangannya pagi dan acaranya padat sekali, itu dunia UMKM, bicara sosialisasi sama asosiasi-asosiasi pedagang pasar, asosiasi-asosiasi pedagang kaki lima, asosiasi-asosiasi UMKM itu sendiri, dan kerukunan usaha mikro. Ini yang mendrive ekonomi kita sekarang tapi kan tidak pernah kita perhatikan dengan baik. 77 P r ofile Apa masalah utama yang dihadapi UMKM? Pertama, kelemahan organisasi dan manajemen sumber daya manusia. Kedua, permodalan. Keterbatasan untuk mendapatkan sumber – sumber dari permodalan. Ketiga, akses pasar. Kelemahan dalam memperoleh peluang pasar dan memperbesar pangsa pasar. Kalau untuk pemerintah itu sendiri kan UMKM itu ada mikro, ada kecil, ada menengah, tetapi kebijakannya satu. Sekarang begini, di bawah UU No. 20 Tahun 2008 itu sudah baku fasifikasinya dan kita sudah berhenti berdebat. Karena kalau kita lihat data BI, data antar departemen, tidak habis-habis perdebatannya. Saya lebih setuju UMKM itu adalah, kalau yang di Undang-Undang No. 20 ini tidak dikaitkan dengan jumlah tenaga kerja, tapi di bagian dunia lain dikaitkan. Kalau sampai di bawah 20 usaha kecil, di bawah 100 usaha menengah, di atasnya usaha besar. Di kita kayaknya dilihat dari jumlah pendapatan. Tapi sudahlah kita tidak usah berdebat. Kemarin kita membuat road map untuk usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia masih perlu dibagi dua menurut kita di Kadin. Usaha mikro, yang 50 juta lebih itu 98,9% dari jumlah unit usaha di Indonesia itu mikro. Yang 1,1% itu isinya usaha besar sama usaha kecil-menengah. Usaha kecil-menengah itu sekitar 600-an ribu. Sisanya usaha besar itu hanya ada sekitar 4000 atau 8000. Nah dari total ini, kita bilang bagi dua, tarik garis. Usaha mikro ini it’s about keberpihakan, pemberdayaan dan ini berkaitan dengan rata-rata dua hal: lahan usaha dan modal. Nah kita dorong kredit mikro, revitalisasi pasar dan kepastian usaha mereka, pedagang kaki lima dan lainnya yang mikrolah, warung, ojek, semua masuk di sini. Di usaha kecil-menengah kita bicara mengenai capacity building, meningkatkan SDM mereka, dorong mereka untuk bisa 78 merambah pasar internasional, pembenahan manajemennya, pembenahan pembukuannya, akses terhadap perbankan dan KUR, kita dorong KUR ke sini. Nah tapi yang di sini ini harus didorong oleh kredit yang di luar sistem perbankan, karena mereka itu sangat-sangat tidak punya kolateral, sangat tidak punya kepercayaan diri untuk berurusan sama bank, nah di sini kita dorong. Mereka berurusannya dengan lembaga keuangan mikro. Nah ini yang Kadin sekarang mendorong dengan teman-teman di DPR. Kami berharap agar lembaga keuangan mikro bisa mendapat Undang-Undangnya tahun ini supaya ada kepastiannya, seperti BMT, lembaga keuangan syariah, lembaga keuangan informal, koperasi simpan-pinjam, dan lainlain itu terbatas geraknya. Nah kalau ada payung Undang-Undangnya nanti bisa ada kayak BI-nya sendiri untuk men- support mereka, dan ada pendampingannya. Sehingga usaha mikro ini tidak mikro terus, sehingga naik kelas menjadi usaha kecil. Nanti usaha kecilnya setelah capacity building naik menjadi usaha menengah. Ini yang merumasan esensi pemberdayaan yang kita lagi dorong. Tapi kalau minjam dari bank bukannya interest-nya lebih rendah? Sangat lebih rendah, tapi itu sangat-sangat sedikit aksesnya buat usaha mikro. Saat ini mereka dikasih modal berapa saja dengan bunga berapa saja mereka akan ambil. Karena kan mereka dalam keterbatasan, ada yang mengambil dengan bunga 30% per bulan, ada yang 10% per hari. Nah jadi untuk mengharapkan sistem perbankan dapat menjangkau mereka itu agak sulit. Kita mau melalui sistem koperasi, pengelompokan seperti Gramin Bank, dimana akhirnya mereka dijemput bola. Lembaga keuangan mikro ini ada sekitar 80 ribu di Indonesia dan mereka bisa langsung turun memberi permodalan kepada usaha mikro. Kalau dengan perbankan itu permasalahannya di mana, Mas Sandi? Amasah bank enggan memberi pinjaman ke UMKM? Bukan, bukan mereka tidak mau kasih, tapi lebih ke peraturan perbankan dan kemampuan internal mereka untuk mengakses jumlah yang sangat banyak ini. Jadi mereka berputar di UKM saja. J adi ada kesulitan bagi UMKM mengikuti prosedur yang diterapkan oleh perbankan? Iya, untuk mengikuti prosedur, persyaratan, mengisi form, kadang-kadang mereka datang ke bank saja minder. Mereka dengan sandal jepit, namanya juga dagang di pasar. Mereka tidak merasa pantas masuk ke bank. Sementara di bank itu ada AC. Nah ini yang mau dibalik. Di Ambon kemarin kita turun ke pasar. Di Pasar Batu Merah ini pelaku-pelaku kredit mikro ini datang satu persatu. Jadi pagi dia kasih modal, sore mereka sudah bisa collect. Dengan bunga yang lebih bersahabat dibanding tengkulak. Ya memang dari segi ongkos memang lebih tinggi dari perbankan karena sistemnya kan belum terbentuk. Tapi mestinya lebih tingginya tidak terlalu besar discrepancy atau gap-nya. Kalau melihat usaha mikro ini kan ada segi informalnya. Kalau misalnya Hernando de Soto dia bicara aspek informal ini harusnya diformalkan. Kalau untuk Indonesia apa mesti diformalkan seperti itu juga? Semasat, semasat. Tapi itu butuh political will yang sangat-sangat besar kan. Hernando de Soto minta kegiatan mereka yang selama ini informal melalui sertifikat dimana mereka berdiri, nah ini tidak akan mungkin di Indonesia, terutama di kotakota besar. Karena kita belum ada reformasi agraria. Untuk mereka yang di daerah mungkin lebih mudah ya, karena tanahnya relatively lebih tersedia. Tapi kalau yang di pusat, mereka-mereka yang berjualan itu sulit sekali diformalkan karena dia tidak punya kepastian lahan usaha. Mereka digusur-gusur terus kok. Mereka mesti P r ofile bayar ke Pemda, mereka bayar pungutan resmi maupun tidak resmi itu ujung-ujungnya tetap tidak ada kepastian lahan usaha mereka. Kalau dewi fortuna tidak berpihak kepada mereka, mereka bisa digusur kapan saja. Tapi sebenarnya ada minat dari mereka bila disediakan lahan yang pasti, meskipun harus bayar pajak? Oh pasti. Mereka mau kok. Makanya kita mendorong revitalisasi pasar tradisional untuk mereka men- secure lahan mereka. Kalau comparative advantage dari UMKM di Indonesia ini sebenarnya apa, mas? Mereka sangat-sangat fleksibel, mereka punya advantage yang tidak dimiliki usaha besar. Ini kayak TDL naik, usaha mikro itu bisa menyesuaikan jam kerja mereka, menyesuaikan berapa pekerja yang mereka pekerjakan, ada yang mereka rumahkan. Kalau usaha besar kan sangat-sangat sulit, sangat-sangat rigid. Apalagi mas Paskal yang mengurus masalah perburuhan di sini, tidak mudah merumahkan pekerja di Indonesia. Jadi kalau usaha kecil-mikro ini fleksibilitasnya tinggi, agilitasnya tinggi dan mereka bisa mengurangi porsi-porsi pekerjaan yang lain. Itu comparative advantage mereka. Fastest growing middle class is in Indonesia. Middle class di Indonesia itu bertumbuhnya sangat besar, dari kelompok menengah bawah ke kelompok menengah atas. Nah ini di- serve semua oleh UKM. Jadi yang jual beras, sembako, jual handphone, semua itu di-cover oleh UKM. Nah karena mereka meningkat, ini merumasan pasar yang sangat-sangat fenomenal untuk UKM dan memberikan mereka comparative advantage. Kalau dari produk dimana letak competitiveness kita? Kalau untuk UKM, tidak hanya mikro, kita sedang ada program one village one product. Di sini kita bisa mendorong kemampuan dari UKM tersebut. Target market-nya mana, misalnya Jepang, KAVol. 9 3 Juli- September 2010 DIN membawa expert dari Jetro, Japan External Trade Organization, mereka bisa melakukan pelatihan, marketing, pengemasan, dan quality control sehingga akhirnya banyak produk-produk lokal yang bisa bersaing. Yang sudah bisa bersaing itu handycraft untuk ornamenornamen hotel dan beberapa produkproduk yang tidak bisa menembus Jepang, pasarnya bisa kita akali dengan sistem one village one product. Tapi yang menurut saya penting dan menunggu waktu adalah kuliner ya. Produk UKM yang kuliner itu, karena lidah Indonesia yang mestinya cocok dengan lidah negaranegara Asia yang lain, kita tidak berhenti pada McDonalds, Kentucky Fried dan yang lain, tapi kita juga mendorong produk Yu Jum, atau Ayam Suharti, atau Es Teler 77 juga mulai merambah ke Singapur, Malaysia, dan Hong Kong. Untuk bersaing kuat di pasar domestik maupun global, UMKM kita harus meningkatkan mutu dari produk mereka baik dalam segi packaging maupun branding dan tenaga ahli sangat membantu UMKM dalam hal tersebut. Kadin juga membantu mencarikan pasar? Kita melakukannya dengan cara teman yang ingin bergerak ke luar negeri kita fasilitasi mereka. Kita carikan mitranya, kita carikan konsep, kita fasilitasi dengan pihak sana mengenai kebutuhannya dan masalah pemberian perijinan. Itu semua dilakukan dengan free karena merumasan bagian dari peran KADIN sendiri. Kalau di global competitiveness index ini kan kita masih di urutan 54. Kira-kira bagaimana dammasnya, apalagi dalam konteks persaingan dengan Cina, dengan Malaysia, dengan Thailand? Apa mereka punya produk yang sama? Ya pasti kalau dibandingkan dengan Thailand dan China, untuk yang mass product kita sulit bersaing karena mereka kan infrastrukturnya tinggi dan murah listriknya, tidak ada ekonomi biaya tinggi, pengirimannya relatively lebih murah dari satu tempat ke tempat lain. Jadi kalau bersaing di pasar yang mass product dan harga murah low quality kita akan sulit sekali bersaing dengan Vietnam, apalagi China. Jadi kita mesti fokus untuk UKM kita agar bagaimana caranya mempertahankan pasar domestik kita jadi kita jadi juara dulu di negeri sendiri. Jadi fokus ke pasar domestik? Iya pasar domestik. Karena pasarnya cukup besar di sini. Baru kita merambah pasar internasional. Nah itu dari capacity building tadi, kita kuatkan. Jangan mengarah ke produk-produk yang bersaing dengan produk Cina tapi kita cari produk-produk yang memiliki nilai tambah Indonesia, kekhasan Indonesia, apalagi yang berbasis budaya itu tidak bisa dicontek oleh Malaysia, apalagi China. Bisa disebutkan tidak, Mas Sandi, village mana yang sudah punya produk? Jogja sudah ada produk-produk yang dikirim ke Jepang, Sumatera Utara ada jeruk Binjai, Sulawesi Selatan coklat, Maluku Utara rumput laut, ya seperti itu. Kalau coklat sama rumput laut apa juga diolah dulu di Indonesia? Inginnya sih semua diolah dulu di Indonesia sehingga statusnya bukan sebagai barang mentah ya. Sudah, setidaknya intermediate processing sudah dijalankan. Kalau melihat kerjasama antar kementrian bagaimana, Mas Sandi? Kerjasama antar, misalnya, Kementrian Perdagangan dan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah? Masih banyak sekali PR-nya. Ego sektoral itu sangat-sangat besar. Tapi saya lihat pemerintah sekarang ini sudah lebih tanggap. Karena yang mengurus UMKM ini banyak sekali, banyak, setiap departemen itu punya departemen atau unit yang mengurus UKM, BUMN punya, Kementrian Negara Koperasi dan UKM sudah pasti, Departemen Perindustrian ada yang 79 P r ofile mengurus industri kecil dan menengah, Departemen Perdagangan juga ada yang mengurus, Departemen Dalam Negeri ada yang mengurus UKM, departemen semualah. Namanya departemen pasti punya program. Nah ini perlu satu synchronizer dan di sini Kadin mungkin bisa memainkan peran. Mereka bisa fokus di bidangnya sendiri-sendiri dan ada comprehensive policy mengenai hal ini. Kalau dilihat dari BUMN-nya sendiri kan program PKBL, Program Kemitraan dan Bina Lingkungan kan program yang 2% dari seluruh profit BUMN itu kan sudah banyak sekali. Nah itu sebagian saja digunakan untuk memberdayakan UKM akan sangat membantu. Tapi yang terjadi di lapangan, yang sudah mulai berubah, program-program tersebut dijadikan pork barrel program, dimana itu diberikan pada pensiunan. Padahal belum tentu pensiunan memiliki jiwa kewirausahaan dan akhirnya tidak bisa dipertanggungjawabkan dan menimbulkan moral hazard. Itu yang coba kita berikan bagaimana solusinya, amasah bisa disalurkan melalui sistem perbankan, ataukah melalui lembaga keuangan mikro. Karena dana yang terkumpul dari BUMN bisa dialokasikan ke program-program CSR. Dimana Mas Sandi melihat peran UMKM dalam strategi pembagunan pemerintah saat ini? UMKM yang merumasan tulang punggung perekonomian Indonesia yang memegang peranan strategis dan sangat penting dalam strategi pembangunan pemerintah saat ini. Itu bisa ditinjau dari berbagai aspek. Pertama, jumlah industrinya yang besar dan terdapat di setiap sektor ekonomi. Kedua, UMKM menyerap banyak lapangan kerja. Sektor UMKM informal mampu menyerap 70% angkatan kerja, sedangkan sektor UMKM formal hanya 30%. Ketiga, UMKM memberikan sumbangan kepada devisa negara dengan nilai ekspor yang cukup stabil. Sektor informal yang diwakili usaha mikro, kecil dan menengah menyumbang 54- 57% pada PDB dan 19% 80 dari total ekspor. Kalau persaingan di dalam negeri sendiri dengan perusahaan-perusahaan besar? Persaingan di dalam negeri dengan produk-produk besar, UKM dapat bersaing. Tapi memang ada beberapa keluhan dari pasar tradisional mengenai Carefour, Hypermart dan lain-lain. Nah itu kuncinya di regulasi. Karena kalau pemerintah bisa melakukan regulasi maka akan ada ruang bagi pengusaha besar seperti Carefour, ada ruang kemitraannya dengan UKM, barangkali UKM bisa men- supply. Nah ada zona yang memang dikhususkan untuk pasar-pasar yang tradisional. Iya, kalau di daerah saya, saya lihat ada Alfa Mart, ada Indomart, itu kan sebenarnya mematikan UKM. Nah kalau itu membutuhkan regulasi dan keberpihakan yang jelas. Karena kalau dari kami hanya bisa menghimbau, tapi regulatornya yang bisa menerbitkan aturan. Kalau melihat selama pemerintahan SBY ini bagaimana menurut Mas Sandi? Ada perbaikan signifikan dari segi penanganan UKM. Pertama kita lihat dari waktu kemarin pertama kali national summit di pemerintahan SBY yang pertama komunikasinya tidak selancar yang sekarang. Tapi setelah national summit kemarin program road map yang diterbitkan oleh Kadin itu diadopsi oleh pemerintah hampir seratus persen: revitalisasi pasar, KUR, penyesuaian KUR, lembaga keuangan mikro, itu semua diadopsi. Kalau kita sih merasa bahwa pemerintah sudah mendengar masukan dari para pengusaha. Kita merasa ada komunikasi yang baik dengan mas Mentri dan jajarannya. Cuma kalau Mentri Kooperasi dari politisi terus kayaknya, belum yang profesional. Buat saya sih tidak menjadi masalah. Karena mereka mungkin bisa mendapatkan dukungan dari political quarter yang di Senayan. Jadi yang penting programnya, pemimpinnya bisa siapa saja, yang penting dia bisa menampung aspirasi, dan visioner dalam program dan implementasinya itu efektif, serta butuh timnya kuat. Kalau dari segi second layer-nya yang diposisikan saya rasa sudah cukup bagus, tinggal kita perkuat lagi. Ini pertanyaan terakhir saya. Waktu ke Amerika kemarin sempat ketemu dengan Obama kira-kira apa sih yang dibicarain, Mas Sandi? Ada niat tidak Amerika untuk membantu Indonesia? Singkat sekali waktu itu tapi Obama menyampaikan pentingnya kewirausahaan, entrepreneurship dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Oleh karena itu dia mengundang saya. Nomer dua dia membesarkan hati saya. Dia bilang Indonesia itu akan menjadi negara besar kalau sudah melakukan dua hal yang sudah sangat-sangat fundamental yaitu depolitisasi dan desentralisasi. Dia bilang sekarang tugasnya wirausaha untuk mewujudkan pembangunan ekonomi karena pasti ada ekses-ekses dari demokratisasi dan desentralisasi yang akan menyibukkan elemenelemen bangsa. Jadi tugasnya wirausaha yang mengambilalih tongkat estafet pembangunan negara karena pemerintah hanya bisa menciptakan iklim dan yang betul-betul menggerakkan perekonomian adalah dunia usaha. Itu yang dibicarakan beliau. Dia bilang,”Saya bilang begini bukan karena saya pernah tinggal sebentar di Indonesia, tapi saya bicara karena Indonesia memiliki potensi.” Dan yang menarik itu di awalnya ada pembicaraan dengan Bahasa Indonesia. Dia bisa”apa kabar”, ”dari mana”, bisa bicara”saya suka nasi goreng”. Terus terakhir saya ajak dia main basket karena sama-sama suka main basket. Katanya dia bilang kalau dia ke Jakarta nanti kita bisa main basket bareng. Oke terima kasih banyak Mas. Thank you, Mas Paskal. Catatan Keresahan akan Keroposnya Perekonomian Indonesia Buku Pengarang Tebal Penerbit : Lanskap Ekonomi Indonesia: Kajian dan Renungan Terhadap Masalah-masalah Sturktural, Transformasi Baru, dan Prospek Perekonomian Indonesia : Faisal Basri dan Haris Munandar : xxxiv, 622 halaman; 26 cm : Kencana, 2009 Vol. 9 3 Juli- September 2010 Sesuai dengan judulnya, buku Lanskap Ekonomi Indonesia: Kajian dan Renungan Terhadap Masalah-masalah Sturktural, Transformasi Baru, dan Prospek Perekonomian Indonesia ini merupakan sebuah upaya pembahasan secara mendetail dan komprehensif mengenai ranah perekonomian Indonesia kontemporer. Oleh pengarangnya, Faisal Basri dan Haris Munandar, buku ini terutama ditujukan untuk pemberdayaan peran warga negara dalam memahai situasi ekonomi yang ada, sehingga nantinya mampu mencermati apakah pemerintah yang ada benar-benar serius de-ngan janjinya dalam menggairahkan perekonomian demi meningkatkan taraf hidup masyarakat atau tidak. Dengan demikian pokok pembicaraan dalam buku ini pun seputar permasalahan-permasalahan ekonomi yang sudah sering kita baca atau saksikan di media massa. 81 Resensi Bahkan jauh lebih baik lagi, dengan menempatkan permasalahan-permasalahan tersebut dalam susunan yang sistematis dan cermat, kita dapat melihat keterhubungan dan akar-akar permasalahan ekonomi tersebut secara lebih jelas. Siapapun seharusnya akan merasa cemas setelah membaca buku ini. Bukan lantaran karena buku ini mengumbar argumen-argumen pedas yang mengundang sensasi, namun hanya karena buku ini menyajikan fakta. Seperti yang kita semua tahu, kadang kenyataan memang jauh lebih mencemaskan daripada umbaran argumen-argumen pedas, justru karena ia menyajikan sesuatu yang mau tidak mau harus kita hadapi. Dalam buku ini, tinjauan analisis dengan menggunakan fakta berupa angka dan statistik membuat pendapat yang diutarakan oleh penulis buku ini menjadi lebih kuat, sehingga bukan sekedar argumen subjektif-emosional semata melihat persoalan. Bisa dibilang ini juga sebuah usaha untuk jujur kepada fakta yang terjadi tanpa menutup adanya ruang untuk terjadinya dialog. Dengan bertumpu pada fakta jugalah, dapat kita temui nantinya mengenai uraian-uraian menarik yang justru bertentangan jauh dengan umbaran keberhasilan perekonomian Indonesia oleh pemerintah. Periode krisis ekonomi tahun 1998 dijadikan sebagai acuan atau titik mula analisa buku ini, karena bagi Faisal Basri dan Haris Munandar Indonesia sendiri belum benar-benar keluar dari efek buruk krisis ekonomi tahun 1998. Selain itu, berbagai macam persoalan ekonomi yang dihadapi Indonesia merupakan warisan dari orde keropos rezim Suharto yang tidak sepenuhnya mampu ditanggulangi oleh pemerintahan pasca-reformasi. Dibandingkan dari tahun 1998, kini kondisi perekonomian Indonesia jelas sudah terjadi beberapa perubahan mendasar. Oleh karenanya, untuk mendapatkan se82 buah hasil analisa yang matang, perbandingan kondisi ekonomi kontemporer dengan kondisi tahun 1998 pun dengan baik disajikan di buku ini. Masalah di Permukaan Sekitar tahun 2008 lalu, sempat terjadi perdebatan panjang mengenai keberhasilan pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan. Waktu itu pemerintah mengklaim bahwa angka kemiskinan di Indonesia menurun, kurang dari 15% penduduk Indonesia. Namun perdebatan panjang ini terjadi pada awalnya karena tiadanya kesamaan batasan kemiskinan yang dijadikan patokan. Data yang dipakai pemerintah berdasarkan patokan mereka yang hidup kurang dari US$ 1 per hari. Sedangkan jika kita menggunakan patokan penduduk yang hidup kurang dari US$ 2 per hari, maka persentasenya sekitar 45,2%, atau hampir setengah dari penduduk Indonesia. Permasalahan kemiskinan dan angka pengangguran yang tinggi ini merupakan contoh mengenai kondisi perekonomian Indonesia yang secara nyata dan kasat mata bisa dilihat oleh kita semua namun sering disalahpahami juga. Dua hal ini sebenarnya erat hubunganya dengan masalah dibalik capaian pertumbuhan perekonomian Indonesia yang juga biasa dijadikan pemerintah sebagai success story-nya. Namun dibalik itu, ternyata terdapat beberapa catatan penting dari pengarang buku yang harus kita ketahui. Paling tidak terdapat empat masalah baru yang mencuat dibalik keberhasilan pertumbuhan ekonomi tersebut, antara lain: 1) Kemerosotan tingkat investasi riil/ langsung. 2) Perubahan saldo dan komposisi neraca tansaksi berjalan. 3) Kemerosotan daya saing nasional. 4) Penurunan kualitas pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang relatif stabil memang menjadi faktor yang menghindarkan Indonesia dari ancaman resesi ekonomi global yang dimulai sejak quartal ketiga tahun 2008 lalu. Namun keberadaan keempat hal tersebut sebenarnya juga membuktikan bahwa masih banyak yang harus dicemaskan dalam fondasi perekonomian tersebut, terutama dalam jangka waktu yang panjang. Masalah penurunan kualitas pertumbuhan ekonomi, misalnya, tampak dalam perbandingan pertumbuhan sektor non-tradable dengan sektor tradable. Pertumbuhan sektor tradable yang terdiri dari pertanian, pertambangan dan manufaktur merupakan sektor barang yang erat dengan kaitanya dengan produksi dan perdagangan dalam pengertian konvensional. Sedangkan sektor non-tradable merupakan sektor jasa-jasa yang tidak dapat diperdagangkan secara leluasa. Data tahun 2008 menujukan sektor non-tradable tumbuh hingga 9,5%, sedangkan sektor tradable hanya tumbuh 3,2%. Implikasi dari ketimpangan pertumbuhan ekonomi ini sangatlah luas: dengan sedikitnya pertumbuhan ekonomi di sektor tradable maka pengangguran yang terserap dan kualitas pertumbuhan ekonomi menjadi semakin menurun. Karena dalam sektor non-tradable tenaga kerja yang diserap relatif sedikit daripada sektor tradable, serta nilai ekspornya pun jauh lebih kecil. Lalu dalam hal sektor informal Indonesia, sekarang ini mungkin merupakan sektor yang paling mendapat perhatian banyak pihak karena tingkat pertumbuhanya yang cukup pesat. Pada tahun 2007 saja, jumlah mereka yang bekerja di sektor Informal mencapai 69% penduduk Indonesia. Banyak pihak menganggap ini merupakan capaian keberhasilan dari pertumbuhan ekonomi Indonesia yang membuka peluang usaha yang luas bagi lebih banyak lagi warga negara. Namun bagi Faisal Basri dan Resensi Haris Munandar, sektor informal bukanlah sesuatu yang ideal karena pada hakikatnya sektor informal adalah sebuah usha perekonomian hanya untuk sekedar bertahan hidup (survival economy), atau sesuatu yang bersifat darurat. Dengan kata lain keberadaanya pun seharusnya bersifat sementara: “Lumrahnya, kalau sektor ekonomi terus berkembang, maka akan banyak pelaku sektor informal yang mampu meningkatkan usahanya sehingga masuk ke sektor formal dengan memiiki tempat usaha resmi dan terdaft, punya pegawai, punya data cashflow yang rapi, dan membayar pajak…..tetapi jika sektor informalnya semakin membesar berarti banyak hal yang salah dengan perekonomian tersebut.Semakin modern sebuah perekonomian, akan semakin kecil sektor informalnya, dan demikian pula sebaliknya”(Hal: 67) Memang dalam beberapa program pemerintah untuk memberdayakan sektor informal terdapat mereka yang sukses mampu membina usahanya dengan baik. Namun bagi Faisal dan Haris hal ini hanya terjadi pada sedikit orang saja, sedangkan untuk kebanyakan pengusaha sektor informal lainnya masih menempel pada mereka criteria sebagai berikut: pendapatan dalam sektor informal masih sangatlah rendah(bahkan di bawah Upah Minimum Regional seringnya), para pekerja yang tidak dilindungi jaminan sosial, susahnya mengajukan kredit karena tidak ada NPWP(Nomor Pokok Wajib Pajak) atau alamat yang tetap sehingga susah mengembangkan usaha. Dengan kata lain dalam sektor informal peran negara justru jadi sangat terbatasi. Selain itu, hal lain yang menjadi masalah dalam perekonomian adalah mengenai subsidi BBM dan Listrik. Pembebanan subsidi BBM kepada APBN sangatlah besar, bahkan bisa mencapai nilai 223 Triliyun Rupiah Vol. 9 3 Juli- September 2010 pada tahun 2008. Hal ini mengakibatkan alokasi dana pada investasi modal maupun pelayanan sosial jadi ikut terpangkas juga. Lebih ironis lagi, kebanyakan dari dana subsidi tersebut bermuara pada keperluan mereka yang lebih mampu, bukan sebaliknya, karena kendaraan bermotor mayoritas dimiliki oleh warga kelas menengah atas. Seperti makan buah simalakama, segala macam usaha untuk mengurangi subsidi ini dianggap sebagai kebijakan yang tidak populis atau memberi beban lebih besar pada rakyat banyak karena pasti akan diiringi dengan naiknya harga barang kebutuhan pokok. Akar Permasalahan Apa yang diharapkan dari buku setebal 622 halaman ini tentu bukan hanya serangkaian deskipsi mengenai berbagai permasalahan ekonomi di Indonesia. Berbagai macam contoh permasalahan ekonomi yang sudah dijabarkan sebelumnya tentu berasalal dari beberapa akar masalah yang menyebabkan semua hal tersebut. Dalam buku ini, penyebab utama dari permasalahan perekonomian Indonesia tak lain adalah permasalahan struktural yang biarpun seringkali diwacanakan, namun tak kunjung mampu dibenahi juga oleh pemerintahan yang ada. Bagi Faisal dan Haris sendiri, terdapat tiga jenis masalah struktural utama yang harus segera dibenahi, yaitu: Sumber Daya Manusia, Infrastruktur fisik, dan kerangka institusional atau kelembagaan. Melimpahnya kekayaan alam Indonesia namun sedikit sekali kemajuan yang kita peroleh merupakan keluhan yang terus-menerus kita dengar hampir di setiap diskusi atau seminar mengenai perekonomian Indonesia. Akar permasalahannya sebenarnya berkaitan erat dengan begitu rendahnya angka Indeks Pembangunan Manusia(HDI/Human Development Index), yang secara umum berarti kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia yang sangat tertinggal. Yang menyebabkan rendahnya HDI Indonesia pertama-tama adalah belum optimalnya pelayanan kesehatan yang seharusnya menjadi syarat mendasar unruk berkembangnya kualitas manusia sebuah bangsa. Hal lain yang tak kalah pentingnya tentu adalah mengenai pendidikan. Dengan adanya program pembangunan sekolahsekolah yang masif serta 20% alokasi APBN untuk biaya pendidikan, secara kuantitas pendidikan Indonesia sudah bergerak maju, namun secara kualitas selalu saja dipertanakan capaiannya. Belum lagi perhatian pemerintah pada sektor pengembangan dan penelitan pun dianggap sangat kurang. Hal ini juga bagian dari kebijakan yang tidak mendahulukan investasi-investasi jangka panjang pada output perekonomian Indonesa(seperti pendidikan dan penelitian), namun justru kebijakan-kebijakan miopik/rabun dekat berupa subsidi BBM dan Listrik. Begitu memprihatinkannya kondisi infrakstruktur fisik di Indonesa tak ayal menjadi penghambat utama dari lebih melajunya pertumbuhan perekonomian di Indonesia. Infrakstruktur fisik sebuah negara seperti layaknya tulang punggung yang menopang perekonomian dalam negeri. Karena arus barang dan jasa hanya dimungkinkan oleh keberadaan infrastruktur tersebut. Kemacetan di Jakarta saja, jika kita mengambil contoh, mengakibatkan kerugian material Rp 17,2 triliun per tahun jika tidak ada tindakan efektif untuk mengatasinya. Belum lagi beberapa infrastruktur keras lain seperti pelabuhan, perkeretaapian, air bersih dan sanitasi, kelistrikan, distribusi energi dan angkutan umum yang seakan menjadi bundelan kusut masalah yang tak kunjung dapat diuraikan. Oleh Douglas North, secara singkat kerangka institusional atau kelembagaan dijelaskan sebagai ba83 Resensi tasan-batasan yang diciptakan oleh manusia sendiri untuk membentuk atau mengatur interaksi antar manusia, sehingga membentuk dasar dalam kegiatan pertukaran antar manusia, baik bersifat politik, sosial maupun ekonomi. Dalam buku ini disebutkan bahwa kerangka institusional di beberapa negara pun berbeda beda, tergantung dari sistem perekonomian yang mereka anut, seperti Swedia dengan welfare state-nya dan Amerika dengan ekonomi pasar bebasnya. Di Indonesia, keseluruhan kerangka aturan yang dibuat dan/atau dilaksanakan oleh lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, swasta dan non-pemerintah diharapkan bermutu untuk memajukan kesejahteraan seluruh warga negaranya. Namun bundelan kusut masalah juga menjerat kerangka institusional kita dalam bentuk peran pemerintah/eksekutif yang defektif, kurang berjalannya rule of law, masih belum mantapnya pijakan demokrasi, serta problem kronis yang mendesak untuk diatasi: korupsi. Untuk masalah korupsi, dalam sebuah kerangka kelembagaan hal ini mungkin adalah hal pertama yang harus segera dibasmi, karena jika habit korupsi itu justru mengakar dalam sebuah kerangka kelembagaan, itu sama saja dengan hitungan mundur bagi kehancuran negeri. Karena tak mungkin sebuah kerangka kelembagaan yang mempunyai misi untuk kepentingan orang banyak mempunyai mental korup pada dirinya sendiri. Usaha Mengurai Benang Kusut Tentu yang kita dapatkan dari membaca buku ini bukan hanya sekedar rentetan kecemasan akan masa depan perekonomian Indonesia semata. Faisal Basri dan Haris Munandar juga mengajukan beberapa saran penting yang harus dilakukan untuk menghindarkan terjadinya ramalan-ramalan yang mencemaskan tersebut. Setidaknya terdapat tiga uraian tersendiri 84 yang diharapkan mampu mendorong potensi perekonomian kita. Tiga hal tersebut antara lain pembenahan perpajakan, permberdayaan BUMN dan optimalisasi potensi ekonomi daerah. Dengan perbaikan masalah struktural dalam ketiga sektor ini, maka sebuah penngkatan pertumbuhan perekonomian yang pesat diikuti perbaikan kesejahteraan warga negaranya(pro growth, pro poor) mampu menjadi kenyataan.Namun sekali lagi dibutuhkan keseriusan pemerintah dan partisipasi kita smua untuk mengawasi dan ikut ambil bagian di dalamnya. Sungguh tepat jika buku Lanskap Ekonomi Indonesia: Kajian dan Renungan Terhadap Masalah-masalah Sturktural, Transformasi Baru, dan Prospek Perekonomian Indonesia ini tidak hanya dijadikan sebagai referensi popular mengenai perekonomian Indonesia kontemporer semata. Namun ibuku ini juga bisa dibilang sebagai semacam road map bagi perekonomian Indonesia sendiri mengingat detail, komprehensif dan disertai juga dengan saran-saran taktis maupun strategis mengenai penguraian masalah-masalah yang ada. Selain itu, dalam analisis-analisisnya penulis buku ini tidak hanya sekedar mendasarkanya pada tingkat hitungan-hitungan makro ekonomi atau prediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia semata. Lebih ditekankannya analisa pada tingkat kepentingan kesejahteraan warga negara serta kondisi riil permasalahan di lapangan seperti pengangguran dan kemiskinan membuat buku ini tepat dibaca bagi mereka yang mengharapkan sebuah perekonomian Indonesia yang berpengaruh langsung pada kepentingan rakyat banyak, yang selama ini justru dipinggirkan dalam proses tersebut. Disamping itu, buku ini cocok sekali juga dibaca oleh mereka yang menemui jalan buntu dan merasa bahwa kondisi ekonomi Indonesia selama ini seperti jalan buntu untuk upaya perbaikan. Terdapat banyak sekali solusi-solusi penting yang dijadikan referensi bagi pemerintah atau warga negara sendiri untuk mendorong usaha perbaikan tersebut. Seperti masalah BLT yang jika dijalankan secara lebih teratur dan terorganisir(seperti contoh program Bolsa Familia di Brasil yang dicanangkan oleh Lula da Silva) maka akan dapat mengurangi tingkat kemiskinan secara signifikan. Karena bagi mereka yang pendapatannya dibawah US$ 1 per hari sangat lah berarti untuk memanfaatkan modal tersebut bagi pemenuhan kebutuhan pokok(terpenuhinya kebutuhan pokok berarti kesehatan sebagai sebagai syarat dasar keberadaan SUmber Daya Manusia juga terpenuhi) serta untuk menjalankan usaha kecil bagi penambahan pendapatan mereka. Fokus pada peningkatan masuknya FDI(Foreign Direct Investment) sebagai“makanan bergizi” pertumbuhan ekonomi Indonesia juga disarankan oleh penulis buku ini. Serta untuk sektor informal sendiri harus perhalan lahan ditingkatkan menjadi sektor formal sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian. Setelah membaca buku ini pun akhirnya kita sadar, dibalik lanskap ekonomi Indonesia yang penuh cerita kesuksesan oleh pemerintah ternyata masih menyimpan banyak keropos di dalamnya. Namun yang kita perlukan bukanlah kejengahan dalam memandang dan menjalani semua itu. Justru di saat banyak hal tampak tidak mungkin dilakukan, sebuah harapan akan keniscayaan perubahan pasti akan segera muncul di permukaan. Tergantung dari kita ingin menyambutnya seperti apa.(Bramantya Basuki – PUSIK UNPAR). “Kebebasan dan keadilan tidak dapat dipisahkan. Kebebasan hanya dapat berkembang dalam sistem pemerintahan yang stabil. Tugas pertama bagi mereka yang menghargai kebebasan adalah dengan melindunginya, dan bilamana ada pelanggaran, mengembalikannya.” (Friedrich Ebert, 1919)