JALAN PANJANG MENUJU SEJAHTERA Kumpulan Liputan Jurnalis tentang Jaminan Sosial Nasional di Masa Pandemi Covid-19 JALAN PANJANG MENUJU SEJAHTERA Kumpulan Liputan Jurnalis tentang Jaminan Sosial Nasional di Masa Pandemi Covid-19 Meliput Isu Jaminan Sosial Nasional di Masa Pandemi Covid-19 Penulis: Triyo Handoko Syamsu Rizal Yogi Eka Sahputra Luh De Suriyani Ustad Mukorobin Nurul Nur Azizah Hartatik Jekson Simanjuntak Bayu Wardhana Herri Aprizal Sirtupillaili Kristiawan Balasa Dian Wahyu Kusuma Truly Okto Hasudungan Purba Moh Badar Risqullah Widiarso Dedy Nurdin Irawan Sapto Adhi Novita Sari Simamora Neno Karlina Paputungan Irsyan Hasyim Muhamad Taslim Dalma Anik M. Hasanah Alwi Alim Editor: Ikaningtyas Unggarini Desain dan Tata Letak: Eko Punto Pambudi Cetakan Pertama: Desember 2020 Penerbit: Aliansi Jurnalis Independen(AJI) Indonesia Jalan Sigura-Gura No 6a, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan Tel.+62 21 2207 9779 Fax.+62 21 2207 9779 Email: sekretariat@ajiindonesia.or.id, Web: www.aji.or.id Didukung oleh: DAFTAR ISI Kata Pengantar DJSN................................................................ vii Kata Pengantar FES...................................................................ix Kata Pengantar AJI..................................................................xiii Bertahan dalam Keterbatasan Layanan Kesehatan Jiwa............... 1 Triyo Handoko, Jurnal Gunungkidul Dampak Covid-19 Terhadap Layanan Kesehatan.........................9 Syamsu Rizal, Harian Metrosulawesi Minim Perda Pendukung, Pelayanan BPJS Kesehatan di Pulau Terluar Tersendat........................................................17 Yogi Eka Sahputra, Tempo.co Hambatan Kelompok Minoritas Akses Kepesertaan BPJS Kesehatan........................................................................ 25 Luh De Suriyani, Balebengong.id Nadi Kehidupan Merawat Harapan........................................... 33 Ustad Mukorobin, RRI Purwokerto Sengkarut Jaminan Kesehatan Bagi ODHA dan Pekerja Seks di Masa Pandemi..................................................39 Nurul Nur Azizah, Independen.id Pandemi, JHT Tak Lagi Jadi Tabungan Hari Tua(Bagian 1)......... 47 Pandemi, JHT Tak Lagi Jadi Tabungan Hari Tua(Bagian 2)........ 53 Hartatik, Suara Merdeka Jurus Dangkal Menangkal PHK................................................. 61 Jekson Simanjuntak, MediaJakarta.com Kembali Bekerja Usai Kecelakaan Mendera...............................69 Bayu Wardhana, Independen.id Nasib Pekerja di Bengkulu yang Tak Dilindungi Jaminan Sosial.....77 Herri Aprizal, rakyatbengkulu.com 10.038 Honorer Tak Punya Jaminan Sosial............................... 83 Sirtupillaili, Lombok Post Penyandang Thalasemia Kalbar: Berat di Akomodasi, Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi............................................... 91 Orangtua Penyandang Thalasemia Butuh Dampingan Psikologis...99 Kristiawan Balasa, insidepontianak.com Penyandang Disabilitas Perjuangkan Pemenuhan Hak............. 105 Dian Wahyu Kusuma, Lampung Post Nasib Pekerja Korban Pandemi Covid di Sumut: Dirumahkan Tanpa Gaji, PHK, dan Tak Punya BPJS.................. 115 Truly Okto Hasudungan Purba, Tribun Medan Sengkarut Data Penerima BSU Kemenaker di Malang...............123 Moh Badar Risqullah, Tagar.id Hikayat Dari Pojok Pusara Pasien Covid-19 dan Penantian“Hilal” Insentif........................................................ 131 Widiarso, Riaukepri.com Bian Merintih Perlahan dan Anaknya Terbangun, Kisah Orang Rimba yang Terpaksa Mencampo Adat.................139 Dedy Nurdin, Tribun Jambi Pandemi dan Cerita Mereka yang Tak Terdaftar Jaminan Ketenagakerjaan........................................................ 151 Irawan Sapto Adhi, Kompas.com iv— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Harapan Kesejahteraan Pada Masa Pandemi............................165 Novita Sari Simamora, Bisnis.com Susah-susah Gampang Dapat Bantuan..................................... 171 Neno Karlina Paputungan, Zonautara.com Pentingnya Jaminan Sosial bagi Atlet dan Pelatih pada Masa Pandemi Covid-19................................................... 181 Irsyan Hasyim, Tempo.co Pekerja Hiburan Malam Bertahan Hidup Saat Pandemi............ 191 Muhamad Taslim Dalma, Zonasultra.com Kesetaraan Layanan untuk Kelas Standar JKN..........................197 Anik M. Hasanah, RRI Surabaya Efektivitas Bantuan Subsidi Upah Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi di Tengah Pandemi.................................................. 201 Alwi Alim, Fornews.co Jalan Panjang Menuju Sejahtera— v vi— Jalan Panjang Menuju Sejahtera KATA PENGANTAR Peristiwa menyebarnya Coronavirus Disease 2019(Pandemi Covid-19) di seluruh dunia, termasuk Indonesia hingga saat ini masih berlangsung. Hal ini tentu mempengaruhi masyarakat dalam utilisasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan bagi diri dan keluarganya. Dewan Jaminan Sosial Nasional bekerjasama dengan Friederich Ebert Stiftung(FES) dan Aliansi Jurnalis Independen(AJI) berupaya memperoleh hasil liputan mengenai isu jaminan sosial nasional di masa Pandemi Covid-19. Penerbitan buku Meliput Isu Jaminan Sosial Nasional di Masa Pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh Jurnalis menjadi informasi yang komprehensif bagi seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat umum tentang isu jaminan sosial yang nyata terjadi di Masa Pandemi Covid-19 sejak bulan September hingga Desember 2020. Sebagai sebuah karya, buku ini tentunya merupakan potret langsung yang nyata diambil pada saat Pandemi Covid-19 di Indonesia. Masukan yang konstruktif dari para pembaca untuk penyempurnaan sangat diharapkan. Pada kesempatan ini kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada FES dan AJI yang telah membantu dalam penerbitan buku ini. Jakarta, Desember 2020 Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Tb. Achmad Choesni Jalan Panjang Menuju Sejahtera— vii viii— Jalan Panjang Menuju Sejahtera KATA PENGANTAR K risis multidimensi di tengah pandemi COVID-19 telah mempercepat struktur kekuasaan, tren, ketidaksetaraan dan kerentanan yang telah ada sebelumnya bagaikan di bawah sebuah kaca pembesar. Sejak krisis keuangan global pada 2008, banyak likuiditas telah disalurkan ke dalam sistem – yang sebagian besar berakhir di sektor keuangan – yang membawa kepada finansialisasi ekonomi global. COVID-19 mengakibatkan semakin banyak likuiditas yang dipompa ke pasar untuk monetisasi utang. Pergerakan menuju digitalisasi dan otomatisasi sudah berlangsung, tetapi akan semakin dipercepat oleh krisis COVID-19. Pandemi ini juga mendorong digitalisasi ekonomi, dan dengan pengecualian hanya sedikit perusahaan yang telah siap secara digital yang dapat bertahan. Perdagangan digital(e-commerce) telah menjadi tali penolong bagi banyak perusahaan. Gig-economy (ekonomi yang bergantung pada pekerja dengan pergeseran dari permanen ke kontrak sementara dan terus berkembang di era Industri 4.0) semakin bertumbuh. Selama pandemi, situasi pasar tenaga kerja menjadi semakin sulit dengan semakin banyaknya orang yang terdampak; kerawanan, pekerjaan, manfaat sosial dan pemotongan gaji. Prinsip yang ada sebelum COVID-19 semakin diintensifkan: semakin rentan seorang pekerja, semakin rendah pula nilai pekerjaannya dan sering kali semakin rendah pula tingkat jaminan sosialnya. Perempuan khususnya sangat terdampak oleh krisis COVID-19 dalam hal distribusi yang adil, karena pandemi dan pembatasanJalan Panjang Menuju Sejahtera— ix pembatasan sosial telah menghidupkan kembali prinsip tradisionalisme yang membagi peran kerja di luar dan pengurusan rumah tangga. Selain itu, selama pandemi para pemuda juga semakin menghadapi tantangan karena berkurangnya kesempatan pendidikan dan pelatihan, serta meningkatnya tingkat pengangguran, menurunnya lapangan pekerjaan dan rendahnya upah/gaji. Pandemi telah secara jelas menunjukkan bahwa negara-negara dengan sistem layanan kesehatan dan perawatan yang lebih baik memiliki kesiapan yang lebih baik pula untuk menghadapi krisis multidimensi seperti ini. Di seluruh dunia telah terbukti bahwa profesi-profesi perawatan dan medis secara sistematis sangat relevan dibandingkan upah/gaji yang mereka dapatkan. Maka, krisis COVID-19 ini mengungkap tidak hanya berbagai kekurangan dari model ekonomi kita, tetapi juga kurangnya ketahanan sistem kesehatan dan jaminan sosial kita. Singkatnya, krisis COVID-19 yang multidimensi secara dramatis telah memperparah ketimpangan yang ada. Tetapi bahkan dengan meningkatnya ketidaksetaraan dan tanpa intervensi negara, kita mungkin telah menyaksikan“pemulihan berbentuk-K”, yang telah diprediksi oleh para ahli ekonomi terkemuka. Maka, dibutuhkan intervensi pemerintah yang masif melalui ekspansi kebijakan fiskal untuk menciptakan permintaan domestik, meningkatkan sistem kesejahteraan, memperbaiki stabilisator otomatis dan menjamin keberlangsungan hidup masyarakat. Dengan latar belakang ini, Friedrich-Ebert-Stiftung(FES), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan(Kemenko PMK) dan Aliansi Jurnalis Independen(AJI) Indonesia telah bekerja sama untuk menyelenggarakan seri diskusi webinar tentang“jaminan sosial di masa pandemi COVID-19“. Lebih jauh lagi, jurnalis yang berpartisipasi telah diundang untuk menulis laporan mendalam tentang topik-topik terkait. Sebanyak 25 tulisan terbaik telah diberi penghargaan dan dipilih untuk sebuah laporan kompilasi, yang akan segera diluncurkan dengan x— Jalan Panjang Menuju Sejahtera tujuan untuk pertukaran ide dan pengetahuan lebih jauh. Para peserta dan penyelenggara berpandangan sama, bahwa penting bagi pemerintah, mitra sosial, masyarakat sipil dan akademisi untuk mengadakan dialog sosial yang luas, berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan terkait untuk memperbaiki dan memperluas cakupan jaminan sosial. Selain itu, hal-hal tersebut juga penting untuk merancang solusi yang inovatif dan berdasarkan bukti – untuk tidak hanya menangani tetapi juga secara aktif membentuk krisis saat ini dan perubahan yang terjadi secara konstruktif demi“Build Back Better”. Pada akhirnya, tidak ada kembali ke“normal”, karena yang normal telah rusak. Jakarta, 10 Desember 2020 Sergio Grassi Direktur Perwakilan Friedrich-Ebert-Stiftung Indonesia Jalan Panjang Menuju Sejahtera— xi xii— Jalan Panjang Menuju Sejahtera KATA PENGANTAR AJI A liansi Jurnalis Independen(AJI) Indonesia memiliki kerjasama lama dengan Friedrich-Ebert-Stiftung(FES). Dengan FES, awalnya kami memiliki kerjasama dalam program serikat pekerja, kemudian dilanjutkan dengan program yang berhubungan dengan topik jaminan sosial. Topik soal ini menarik karena sudah ada upaya memperbaiki sistem jaminan sosial ini dengan adanya Undang Undang No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional(SJSN). Sejak akhir 2013 hingga pertengahan 2016, AJI dan FES menyelenggarakan rangkaian kegiatan sosialisasi dan edukasi bagi jurnalis. Kegiatan ini dimaksudkan untuk membuat jurnalis mengenal lebih dekat soal jaminan sosial nasional, transformasi badan penyelenggara jaminan sosial dan tahu sudut pandang yang tepat dalam meliputnya. Hal ini mengingat peran media yang penting agar bisa mengkomunikasikan program itu kepada publik, dan juga mengawasi pelaksanaannya. Kegiatan terbaru kerjasama AJI dan FES. didukung oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional(DJSN), adalah program beasiswa liputan mendalam bagi jurnalis yang menyoroti isu jaminan sosial nasional di masa Pandemi Covid-19. Kegiatan ini dirilis akhir Agustus 2020. Seleksinya dilakukan dengan meminta calon peserta mengirimkan usulan liputan. Sampai pendaftaran berakhir, ada 41 usulan proposal liputan yang dikirimkan. Panitia memilih 25 usulan liputan yang paling menarik, dan paling relevan dengan topik program, untuk mendapatkan beasiswa peliputan. Sebelum peliputan, juga ada rangkaian kegiatan webinar yang diselenggarakan sebagai bagian Jalan Panjang Menuju Sejahtera— xiii dari program ini. Para jurnalis penerima hibah memulai liputan pada 30 Sep­ tember sam­pai 30 Oktober 2020. Karya jurnalistiknya dipubl­ikasi­ kan di med­ ia dalam periode waktu 30 Oktober sampai 5 November 2020. Selain mengikuti webinar, peserta juga mendapatkan mentoring dari jurnalis senior selama proses liputan dan pembuatan karya jurnalistiknya. Peliputan yang dibuat peserta sangat beragam. Mulai dari dampak pandemi terhadap atlet dan pelatih, kesulitan yang dihadapi kelompok minoritas dalam mengakses BPJS Kesehatan, JHT( Jaminan Hari Tua) yang dinilai tak bisa menjadi harapan dihari tua, dan juga pekerja nonformal dan honorer yang sangat terpukul akibat dampak wabah ini. Karya jurnalistik para peserta ini memotret nasib orang-orang yang terkena dampak pandemi dan seperti apa jaminan sosial memiliki(atau tidak memiliki) peran dalam situasi sulit ini. Seperti kita tahu, apa yang tertulis dalam regulasi seringkali tak tercermin dalam kenyataannya. Karya jurnalistik para peserta ini dikompilasi dalam buku berjudul“Meliput Isu Jaminan Sosial Nasional di Masa Pandemi COVID-19”, Kami berterima kasih atas kerjasama FES dan dukungan dari DJSN untuk program ini. Ucapan sama disampaikan kepada para mentor yang mendampingi dan memberikan asistensi kepada peserta selama mengikuti program ini: Sasmito Madrim, Edy Can, Nurika Manan, Joni Aswira Putra dan Musdalifah Fachri. Buku yang ditangan Anda ini adalah hasil karya jurnalistik para peserta, yang juga terdapat sentuhan dari para mentor ini. Selamat membaca! Abdul Manan Ketua Umum AJI Indonesia xiv— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Jalan Panjang Menuju Sejahtera— xv Triyo Handoko Triyo Handoko. Jurnalis dan editor lepas di Yogyakarta. Meminati kajian media. Sering menulis di Remotivi . xvi— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Bertahan dalam Keterbatasan Layanan Kesehatan Jiwa BERTAHAN DALAM KETERBATASAN LAYANAN KESEHATAN JIWA Tingginya angka bunuh diri di Gunungkidul, Yogyakarta, tidak disadari sebagai kebutuhan terhadap akses layanan kesehatan jiwa. Minimnya layanan kesehatan jiwa membuat penyintas bunuh diri bertahan semampunya. Triyo Handoko Jurnal Gunungkidul.com, 3 November 2020 P andemi Covid-19 tidak hanya membawa virus yang menyerang kesehatan fisik, namun juga psikologis mas­ yarakat. Serangan psikologis tersebut berupa kece­masan hingga depresi berat. Kartono, bukan nama sebenarnya adalah salah satu yang merasakan masalah psikologis karena pandemi. Pekerjaannya sebagai buruh serabutan berhenti selama dua bulan pertama setelah Covid-19 melanda Gunungkidul, awal April yang lalu. Kondisi tersebut membuat Joko cemas dan takut. “Setelah percobaan bunuh diri yang saya lakukan pada 2015, saya mudah cemas dan takut,” katanya saat ditemui Senin, 19/10. Beberapa tahun lalu, Kartono juga pernah mencoba mengakhiri hidup karena depresi yang melandanya. Ia mendapat permasalahan Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 1 Triyo Handoko ekonomi yang cukup berat.“Padahal ada orang tua dan teman yang bisa mendengar masalah, tapi saya tidak terpikir sampai ke situ,” ucapnya. Kartono menyesali tindakannya.“Belum tentu juga permasalahan selesai jika saya mati. Bisa saja orang terdekat saya justru bakal banyak masalah.” Kini, ia bersyukur karena selamat dan bisa menyelesaikan masalahnya satu per satu. Pernah sekali semenjak usahanya untuk bunuh diri, ia mencoba untuk berkonseling ke Puskesmas Playen. Namun, ia tidak mendapat pelayanan tersebut.“Tidak ada layanan kesehatan jiwa di puskesmas pada waktu itu, yang ada di RSUD Wonosari,” dia mengungkapkan. Seingat Kartono, waktu itu akhir 2015. Semenjak itu, ia tidak lagi berminat untuk mengakses layanan kesehatan jiwa.“Bisa ditangani sendiri, bisa dengan cerita ke orang tua atau teman. Itu meredakan masalah,” katanya. Begitu juga ketika Kartono mengalami kecemasan dan ketakutan berlebihan karena pandemi. Ia ceritakan ke orang tua dan temannya.“Mereka mendengarkan dan mengerti yang saya rasakan dan saya jadi lebih baik,” tuturnya. Kartono tidak sendirian. Data Persatuan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia(PDKSJI) menyebutkan 64,8 persen masyarakat Indonesia mengalami gangguan kesehatan jiwa karena pandemi. Data PDKSJI tersebut dari hasil survei pada April hingga Agustus 2020 di 34 provinsi di Indonesia. Melalui 4.010 pasien yang menjadi responden survei PDKSJI, ditemukan tiga tipe masalah yang dijumpai. Pertama, depresi sejumlah 62 persen. Kedua , cemas sebanyak 65 persen. Ketiga , trauma sebesar 75 persen. Satu hal yang membuat khawatir dari temuan tersebut, kecenderungan untuk bunuh diri. 2— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Bertahan dalam Keterbatasan Layanan Kesehatan Jiwa DIJAMIN BPJS TAPI MINIM LAYANAN Peraturan Menteri Kesehatan(Permenkes) No. 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, menyebutkan bahwa pemegang asuransi BPJS berhak mendapat jaminan pengobatan kesehatan jiwa. Hal tersebut diperkuat dengan Peraturan Presiden(Perpres) No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres No. 82 tahun 2018 pasal 52 tentang Manfaat yang Tidak Dijamin, layanan kesehatan jiwa tidak termasuk di dalamnya. Namun permasalahan di Gunungkidul, layanan kesehatan jiwa tidak maksimal dipenuhi oleh fasilitas kesehatan yang ada, mulai dari tingkat puskesmas hingga rumah sakit umum daerah(RSUD). “Di Gunungkidul sebelum tahun 2019 hanya memiliki satu psikiater dan tidak ada psikolog,” kata Sigit Purnomo saat ditemui di rumahnya, Kamis 22/10. Ia adalah pegiat di Yayasan Inti Mata Jiwa, satu-satunya lembaga di Gunungkidul yang berfokus pada isu kesehatan jiwa. Sigit menjelaskan kurangnya sarana dan prasarana untuk layanan kesehatan jiwa, menjadi faktor utama terhadap tinggi dan stagnannya angka bunuh diri di Gunungkidul. Data Yayasan Inti Mata Jiwa menyebutkan, pada 2015 dan 2016 tercatat 33 kasus bunuh diri, lalu naik pada 2017 menjadi 34 kasus. Sedikit turun pada 2018 dan 2019 yang mencapai 33 kasus. Sedangkan per Oktober 2020, tercatat sudah 30 kasus bunuh diri di Gunungkidul. Menurut Sigit, pandemi menjadi salah satu pemicu tingginya angka bunuh diri tahun ini. Tak hanya bagi yang belum sadar akan pentingnya kesehatan jiwa, gangguan psikis juga dialami oleh mereka yang sudah melek persoalan ini.“Ada satu pegiat di Inti Mata Jiwa juga yang depresi karena pandemi,” ucap Sigit. Itu terjadi karena ketakutan akan virus Covid-19 hingga pola kehidupan sehari-hari yang berubah drastis karena pandemi. Sehingga, menurut Sigit, penting sekali meningkatkan pelayanan Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 3 Triyo Handoko kesehatan jiwa di masa pandemi.“Kenyataannya sebelum masa pandemi saja susah mendapatkan layanan kesehatan jiwa di Gunungkidul, apalagi pada masa krisis seperti masa pandemi ini,” katanya mengeluh. Mimik wajah Sigit berubah lebih serius ketika menjelaskan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa. Khususnya, bagi orang dalam gangguan jiwa(ODGJ). Padahal menurut Sigit,“Dalam Undang-undang No. 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, pemerintah pusat hingga daerah berkewajiban memenuhi pelayanan kesehatan jiwa pada masyarakat.” Namun hingga 2020, hanya terdapat tiga fasilitas kesehatan di Gunungkidul yang menyediakan layanan kesehatan jiwa.“Hanya di RS Panti Rahayu di Karangmojo, RS PKU Muhammadiyah di Piyaman dan RSUD Wonosari,” kata Sigit. Sigit membandingkan dengan daerah lain.“Di Bantul, Sleman, dan Kota Yogyakarta, semua puskesmas sudah dilengkapi poli kesehatan jiwa dengan psikolog profesional,” katanya. Padahal, persoalan kesehatan jiwa di Gunungkidul jauh lebih berat. “Mengapa tingginya angka bunuh diri di Gunungkidul, tidak dibaca pemerintah daerah(pemda) sebagai permasalahan akses layanan kesehatan jiwa?” tanya Sigit bingung dengan kinerja Pemda Gunungkidul. Terbatasnya akses layanan kesehatan jiwa di Gunungkidul, menurut Sigit, secara langsung merugikan masyarakat yang memegang asuransi BPJS dari semua level.“Mereka yang pegang BPJS di Gunungkidul tidak dapat manfaat layanan kesehatan jiwa yang sudah dijamin,” tuturnya menjelaskan. Salah satu peserta BPJS yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa secara maksimal di Gunungkidul adalah Karina, bukan nama sebenarnya. Ia adalah pengidap skizofrenia, gangguan jiwa berat yang harus rutin mengonsumsi obat. Awal kali Karina menyadari bahwa ia mengidap gangguan jiwa berat pada 2006. Waktu itu, ia berhalusinasi berat melihat ular 4— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Bertahan dalam Keterbatasan Layanan Kesehatan Jiwa bergelantungan di dinding rumahnya. Ia juga sering mendengar bisikan-bisikan ketika berhalusinasi. “Ular di tembok dan bisikan itu seperti kenyataan, sulit membedakannya dengan apa yang benar terjadi,” tutur Karina pada Minggu, 18/10. Ia juga pernah mencoba mengakhiri hidup. Dia beruntung karena keluarganya bertindak cepat. Ia dibawa ke pondok pesantren hingga‘orang pintar’ atau pengobatan tradisional supaya sembuh. Namun tidak ada perubahan. Sebaliknya, halusinasi Karina semakin sering terjadi. Keluarganya pun mencoba menempuh pengobatan medis. “Waktu itu bingung bagaimana caranya. Di puskesmas tidak ada layanan kesehatan jiwa. Di RSUD Wonosari dirujuk ke RSUP Sardjito,” kata Karina sambil mengingat. Syarat rujukan ke RSUP Sardjito pun rumit. Kini, Karina rutin mengambil obatnya di RSUP Sardjito. Halusinasinya pun bisa dikendalikan lagi berkat rutin mengonsumsi obat.“Saya berharap bisa ambil obat dan mengakses layanannya di Gunungkidul saja, supaya tidak jauh,” ujarnya berharap. TERBATASNYA FORMASI TENAGA MEDIS Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Dinas Kesehatan Gunungkidul, Yudo Hendratmo menyebutkan kendala utama pemenuhan layanan kesehatan jiwa di Gunungkidul adalah terbatasnya formasi tenaga medis, seperti psikolog dan psikiater. Yudo adalah penanggung jawab atas permasalahan kesehatan jiwa, termasuk di dalamnya sarana dan prasarana. Ia menyebutkan bahwa selama ini puskesmas sudah mengajukan kebutuhan akan tenaga medis untuk pelayanan kesehatan jiwa.“Sementara ini menunggu saja dari pusat,” kata Yudo di ruang kerjanya, Jumat 23/10. Terbatasnya tenaga medis kesehatan jiwa di Gunungkidul, kata Yudo, disiasati dengan menyediakan pemrogram kesehatan jiwa Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 5 Triyo Handoko di setiap puskesmas.“Pemrogram kesehatan jiwa di puskesmas adalah tenaga medis di puskesmas yang diberikan tugas tambahan untuk menangani kesehatan jiwa,” katanya. Kendala dari pemrogram kesehatan jiwa, menurut evaluasi Dinas Kesehatan Gunungkidul adalah belum mahirnya pemrogram tersebut soal kesehatan jiwa itu sendiri.“Belum ada pelatihan yang memadai,” kata Yudo. Selain itu, perubahan formasi pada tiap puskesmas juga menjadi kendala.“Contohnya, pernah ada pemrogram kesehatan jiwa di Saptosari dipindahtugaskan ke Tanjungsari,” ucap Yudo. Perubahan tersebut berdampak pada pelayanan kesehatan jiwa di puskesmas yang ditinggalkan. Inisiatif pembentukan pemrogram kesehatan jiwa, menurut Yudo, untuk memenuhi standar pelayanan kesehatan yang sudah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan. Sementara itu, ia juga menyadari masih minimnya layanan kesehatan jiwa di Gunungkidul. Salah satu pemrogram kesehatan jiwa yang bertugas di Puskesmas Karangmojo, Salman Alfadlah menjelaskan, mengalami kesulitan dalam menangani kesehatan jiwa. Ia adalah dokter umum yang diberi tugas tambahan sebagai pemrogram kesehatan jiwa. Kesulitan Salman terutama soal mendiagnosis gangguan kesehatan jiwa pasien yang ia tangani.“Kesulitan tersebut karena tidak dalam ilmu yang saya miliki soal kesehatan jiwa,” ucapnya. Sementara itu, Salman juga terus belajar soal kesehatan jiwa. “Jika mengalami kesulitan, sedangkan pasien butuh segera ditangani, saya rujuk ke RSUD Wonosari,” katanya menjelaskan solusi yang ia ambil. Salma menyebutkan kebutuhan obat-obatan untuk kesehatan jiwa sudah dicukupi oleh puskesmas.“Untuk obat di puskesmas sudah lebih lengkap sekarang, itu meringankan pasien,” katanya. Salman berharap kelak layanan kesehatan jiwa ditangani profesional di bidangnya.“Jika orang yang melayani profesional 6— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Bertahan dalam Keterbatasan Layanan Kesehatan Jiwa dan menguasai tentu sangat lebih baik,” katanya. Selain supaya fokus pekerjaannya juga tidak terbagi-bagi. Artikel ini didukung oleh dana hibah liputan dari Friedrich-EbertStiftung, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan AJI Indonesia Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 7 Syamsu Rizal Syamsu Rizal. Saat ini bekerja di Harian Metrosulawesi Palu/ Metrosulawesi.id di Palu sejak tahun 2014-sekarang. Selain itu, memiliki pengalaman bekerja di Lembaga Pers Mahasiswa(LPM) Profesi Universitas Negeri Makassar (2003-2006), Harian Ujung Pandang Ekspres, Makassar(2006), Harian Fajar, Makassar(2008), Koran Sindo Biro Makassar(2009). 8— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Dampak Covid-19 Terhadap Layanan Kesehatan DAMPAK COVID-19 TERHADAP LAYANAN KESEHATAN Sampai akhir tahun ini, 51 ribu warga miskin di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah tak bisa lagi menggunakan kartu Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat(JKN-KIS). Hal yang sama juga menimpa 94 ribu warga di Kabupaten Parigi Moutong. Mereka adalah tumbal dari dampak pandemi Covid-19. Syamsu Rizal Harian Metrosulawesi , 3 November 2020 E ston E. Djuma menunjuk seorang pria yang duduk di jejeran kursi di bawah tenda.“Bapak itu tadi mengadu, kartu JKN-KIS milik keluarganya tiba-tiba nonaktif,” kata Eston, sekuriti di kantor BPJS Kesehatan Cabang Palu yang berjaga di pintu masuk. Selasa siang 27 Oktober 2020, ada sekitar sepuluh orang di bawah tenda sedang dilayani oleh petugas BPJS Kesehatan Cabang Palu di Jalan Mohammad Yamin. Kepada Metrosulawesi, pria yang mengadu itu mengatakan, kartu JKN-KIS milik keluarganya di Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala tiba-tiba dinonaktifkan oleh BPJS Kesehatan. Padahal, kata dia, pemilik kartu sedang sakit keras dan butuh segera mendapat penanganan medis. “Kartunya ternyata nonaktif. Sekarang masih di rumah belum dibawa ke rumah sakit,” kata pria yang namanya enggan disebutkan. Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 9 Syamsu Rizal Ia adalah pegawai salah satu instansi pemerintah di Kota Palu. Menurut pria ini, keluarganya yang sakit keras itu adalah peserta JKN-KIS yang didaftarkan oleh pemerintah ke BPJS Kesehatan. “Baru tahu nonaktif pada saat akan digunakan,” katanya. Hal yang sama juga dialami seorang ibu yang melahirkan di Rumah Sakit Umum(RSU) Tambu. Adalah Reni yang kaget karena tiba-tiba kartunya nonaktif saat hendak digunakan sebagai jaminan untuk persalinan.“Petugas di rumah sakit bilang kartu saya nonaktif. Saya kaget,” kata Reni dihubungi Metrosulawesi, Senin 26 Oktober 2020. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Kesehatan Cabang Palu, Wahida, mengatakan Reni adalah peserta JKN-KIS yang terdaftar pada 2014 sebagai peserta segmen mandiri.“Tapi, sejak tahun 2019, beralih dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Donggala,” kata Wahida saat dikonfirmasi, Selasa 27 Oktober 2020. Masalahnya, sejak Agustus 2020, Pemkab Donggala tidak lagi membayar iuran untuk warga miskin, termasuk Reni. Oleh karena itu, kartu JKN-KIS dinonaktifkan oleh BPJS Kesehatan. Reni bukan satu-satunya peserta JKN-KIS yang terpaksa dinonaktifkan. Total sebanyak 145.354 warga miskin di Donggala dan Parigi Moutong(Parimo) nasibnya seperti Reni. Rinciannya: 51.154 orang di Donggala dan 94.200 jiwa di Parimo. Bedanya, peserta dari Donggala terakhir kali terdaftar pada Juli 2020, sedangkan Parimo sebagaimana data BPJS Kesehatan, berakhir pada Agustus 2020. Ratusan ribu warga miskin tersebut tidak lagi didaftarkan oleh pemerintah daerah setempat. Kartu JKN-KIS mereka seperti kartu ATM tanpa saldo. Wahida mengatakan, sejak putusnya kerja sama dengan Pemkab Donggala dan Pemkab Parigi Moutong, banyak warga yang mendatangi kantor BPJS Kesehatan setempat, termasuk kantor cabang di Palu. Sebagian besar, kata dia, peserta datang menanyakan mengapa 10— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Dampak Covid-19 Terhadap Layanan Kesehatan kartunya tiba-tiba nonaktif saat akan digunakan di fasilitas kesehatan.“Ada yang memang karena sementara dirawat atau butuh pelayanan. Ada juga yang datang hanya untuk mengecek status keaktifannya saja. Tapi, sebagian besar adalah yang membutuhkan layanan(kesehatan),” ungkap Wahida kepada Metrosulawesi, Kamis 15 Oktober 2020. Beberapa peserta kemudian memilih beralih menjadi peserta segmen mandiri atau membayar iuran sendiri.“Pada bulan Agustus banyak yang datang. Ada beberapa yang beralih(ke segmen mandiri), cuma jumlahnya kami tidak rekap,” tuturnya. LANGGAR ATURAN Pemerintah Kabupaten Donggala dan Parimo beralasan tidak membayar iuran JKN-KIS karena terbatasnya anggaran APBD. Padahal, regulasi tentang program JKN-KIS sudah jelas dan tegas. Semua kepala daerah harus mendukung program strategis nasional tersebut. Ada ancaman sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak melaksanakannya seperti diatur UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bahkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional disebutkan, para bupati dan wali kota harus mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan memastikan seluruh penduduknya terdaftar dalam Program JKN. Ketua DPRD Donggala, Takwin tidak mau berkomentar saat ditemui Metrosulawesi, Selasa 13 Oktober 2020.“Yang jelas, Pemda Donggala punya alasan tertentu sehingga BPJS ini tidak dilanjutkan sampai akhir tahun 2020, karena realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19,” kata Takwin menjelaskan. Menurutnya, DPRD telah berupaya agar iuran JKN-KIS bagi 51 ribu warga miskin tetap dianggarkan dalam APBD-Perubahan (APBD-P) 2020. Tapi, pada akhir pembahasan, usulan itu tidak bisa diakomodir. Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 11 Syamsu Rizal APBD-P tahun 2020 ditetapkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Donggala pada Jumat 25 September 2020. Saat itu, Badan Anggaran melaporkan, besar pendapatan mencapai Rp1,212 triliun, sedangkan belanja Rp1,783 triliun. Terjadi defisit anggaran Rp571 miliar. Selanjutnya, karena pembiayaan daerah mencapai Rp571 miliar, sehingga sisa lebih anggaran tahun berjalan menjadi nol rupiah. Oleh karena itu, dalam APBD-P 2020, Pemkab Donggala hanya menganggarkan pembayaran utang iuran kepada BPJS Kesehatan untuk bulan Juni dan Juli 2020 sebesar Rp2,1 miliar. Karena tidak ada lagi anggaran, otomatis iuran peserta JKN hingga Desember 2020, tak lagi bisa dibayarkan ke BPJS Kesehatan. Takwin sesungguhnya menyayangkan kondisi itu. Tapi, realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 sangat memengaruhi pelaksanaan program pemerintahan di Kabupaten Donggala, terutama urusan pelayanan dasar kesehatan.“Seperti BPJS salah satunya.” Ditemui terpisah, Bupati Donggala Kasman Lassa juga mengakui keterbatasan anggaran untuk membayar iuran JKN-KIS ke BPJS Kesehatan sampai akhir tahun ini.“Kita sekarang menghadapi Covid-19, kita tentunya berikan pada skala prioritas. Covid dulu kita hadapi,” kata Kasman Lassa kepada Metrosulawesi, Rabu 14 Oktober 2020. Sama dengan Donggala, Parigi Moutong juga beralasan tidak mendaftarkan warga miskin ke BPJS Kesehatan karena anggaran APBD banyak terserap pada penanganan Covid-19. Ketua DPRD Parimo Sayutin Budianto menjelaskan anggaran untuk membayar iuran BPJS Kesehatan untuk warga miskin, tidak dapat dipenuhi sampai akhir tahun ini. Meskipun ia mengakui pembayaran iuran JKN sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap layanan kebutuhan dasar kesehatan.“Pemerintah tidak cukup anggaran karena terjadi pemotongan anggaran akibat pandemi, terjadi pergeseran anggaran,” ucap Sayutin Budianto 12— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Dampak Covid-19 Terhadap Layanan Kesehatan kepada Metrosulawesi, Jumat 16 Oktober 2020. Pemkab Donggala mengalokasikan anggaran Rp30 miliar dalam APBD 2020 untuk penanganan Covid-19. Sedangkan Parigi Moutong Rp26 miliar. Tapi, alasan Donggala dan Parimo tidak berlaku bagi kabupaten kota lainnya di Sulawesi Tengah. Daerah lainnya di Sulawesi Tengah, meskipun juga terkena dampak Covid-19 tetap mengalokasikan anggaran untuk memenuhi hak layanan kesehatan untuk warganya yang miskin. TETAP DAPAT LAYANAN GRATIS Kepala Dinas Kesehatan Parigi Moutong Agus Suryono Hadi mengatakan, warga miskin yang kartunya nonaktif tetap dilayani di fasilitas kesehatan. Semua puskesmas dan rumah sakit di Parigi Moutong telah diinstruksikan agar tetap memberikan pelayanan kepada warga miskin yang kartunya nonaktif. “Komitmen tetap melayani masyarakat yang masuk dalam data tersebut untuk mendapatkan layanan secara gratis, tidak ada perubahan, tidak ada pengurangan layanan,” katanya kepada Metrosulawesi 15 Oktober 2020. Begitu juga jika ada pasien yang harus dirujuk ke Kota Palu atau bahkan sampai ke Makassar tetap ditanggung oleh pemerintah daerah. Sepanjang, kata Kadis, rujukan dilakukan secara berjenjang.“Rujukan secara berjenjang. Apabila Palu tidak memungkinkan tentunya akan rujuk ke Makassar. Itu tetap kami akan jamin,” katanya. Donggala juga begitu. Sebanyak 51 ribu warga miskin yang kartunya tidak aktif, tetap dilayani di fasilitas kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan Donggala Muzakir Ladoali mengatakan, Bupati Donggala sudah menginstruksikan seluruh puskesmas untuk memberikan layanan gratis. Termasuk rumah sakit milik Pemkab Donggala yaitu Rumah Sakit Kabelota Donggala dan Rumah Sakit Umum Pratama Tambu.“Masyarakat yang putus layanan dengan BPJS tetap pemda berikan pelayanan,” katanya. Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 13 Syamsu Rizal Reni misalnya. Ibu yang melahirkan pada Minggu 25 Oktober 2020 di Rumah Sakit Umum(RSU) Tambu. Dia tetap dilayani dengan menggunakan surat keterangan tidak mampu(SKTM) dari pemerintah setempat. Reni adalah peserta JKN-KIS yang kartunya nonaktif sebagai dampak dari putusnya kerja sama antara Pemkab Donggala dan BPJS Kesehatan. “Sudah ada SKTM diserahkan ke rumah sakit, sudah dijamin biayanya. Tapi, saya mau tetap jadi peserta BPJS karena kartu ini bukan hanya dipakai untuk melahirkan,” kata Reni kepada Metrosulawesi, Senin 26 Oktober 2020. Kepala Dinas Kesehatan Donggala Muzakir Ladoali menjelaskan, pihaknya juga akan membentuk tim verifikasi yang bekerja untuk mengurus klaim dari rumah sakit. Selain itu, pihaknya akan melakukan perjanjian kerja sama dengan rumah sakit yang ada di Kota Palu, ibukota Sulawesi Tengah, untuk mengantisipasi jika ada yang harus dirujuk dari Donggala.“Saya harus membuat perjanjian kerja sama antara pemkab dengan rumah sakit di Palu. Jangan nanti puskesmas merujuk, tapi harus sesuai sistem rute,” katanya. Diketahui, Pemkab Donggala menyiapkan Rp1 miliar untuk warganya yang kartunya nonaktif. Anggaran tersebut, tampaknya tidak akan sanggup membayar klaim ke rumah sakit. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, Wahida saat diminta tanggapan mengenai kebijakan pemda kerja sama langsung dengan rumah sakit tidak berkomentar banyak.“Bisa tanya langsung ke rumah sakit,” katanya. Tapi, dia mengingatkan bahwa klaim rumah sakit besar sebagaimana yang dilakukan BPJS Kesehatan selama ini. Sebagai gambaran, kata dia, untuk peserta kelas 3 yang melakukan operasi jantung butuh biaya sekitar Rp150 juta. Artinya, jika Rp1 miliar yang disiapkan hanya bisa menutupi klaim enam sampai tujuh pasien jantung. Misalnya operasi sesar, butuh biaya kisaran Rp5 juta sampai Rp10 juta, tergantung rumah sakit.“Belum jika anaknya butuh 14— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Dampak Covid-19 Terhadap Layanan Kesehatan perawatan seperti inkubator,” kata Wahida, Kamis 15 Oktober 2020. Oleh karena itu, Wahida berharap pemerintah daerah kembali mendaftarkan warganya yang tak mampu membayar iuran dalam program JKN-KIS untuk November dan Desember 2020. “Donggala, kebutuhan sekitar Rp2,6 miliar dan Parimo sekitar R4,8 miliar untuk November-Desember,” jelas Wahida. Program JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan bertumpu pada semangat gotong royong, saling membantu antarpeserta. “Operasi satu orang pasien jantung untuk kelas tiga, dibutuhkan 5.880 orang peserta yang sehat. Kalau sesar satu pasien butuh 150200 orang yang sehat untuk kelas tiga,” kata Wahidah. Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 15 Yogi Eka Sahputra Yogi Eka Sahputra. Pemuda yang berasal dari Matur, Minangkabau ini sebelum terjun media mainstream, pernah aktif di Lembaga Pers Mahasiswa Suara Kampus. Saat ini, ia menulis untuk media Tempo dan Mongabay . 16— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Minim Perda Pendukung, Pelayanan BPJS Kesehatan di Pulau Terluar Tersendat MINIM PERDA PENDUKUNG, PELAYANAN BPJS KESEHATAN DI PULAU TERLUAR TERSENDAT Di era pandemi, pemerintah bantu iuran peserta mandiri kelas 3 dan tingkatkan kualitas layanan JKN. Yogi Eka Sahputra Tempo.co , 3 November 2020 TEMPO.CO, Jakarta- Masyarakat yang tinggal di kepulauan masih kesulitan mendapatkan akses kesehatan yang memadai. Mereka menghadapi biaya transportasi yang mahal. BPJS Kesehatan sebenarnya sudah siap membantu kendala tersebut, tetapi masih menunggu aturan pemda setempat. Kesulitan semacam ini pernah dirasakan oleh Arpa Aindi. Warga asli Lingga ini tidak sabar menanti buah hatinya di Rumah Sakit Lapangan Lingga, Kepulauan Riau. Istrinya masih terbaring lemas di atas kasur rumah sakit menjelang siang itu. Arpa sampai di rumah sakit pukul 10.00 pagi. Setelah menunggu beberapa jam, dokter baru memutuskan istrinya harus menjalani persalinan dengan operasi. Namun, di Rumah Sakit Lapangan Lingga, tidak tersedia pelayanan tersebut, Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 17 Yogi Eka Sahputra sehingga harus dirujuk ke rumah sakit yang ada di Tanjungpinang. Keputusan dokter membuat Arpa panik. Pasalnya tidak ada transportasi laut yang siap untuk membawa pasien rujukan ke Tanjungpinang. Jarak Lingga ke Kota Tanjungpinang lebih kurang tujuh jam perjalanan menggunakan kapal. Arpa tidak mau mengambil risiko. Dia menghubungi beberapa dinas yang memungkinkan untuk membantunya.“Biasanya BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) bisa membantu, tetapi hari itu tidak bisa karena bentrok,” kata Arpa bercerita kepada Tempo, Selasa, 27 Oktober 2020. Kapal BNPB saat itu digunakan untuk membawa pasien Covid-19. Hari sudah malam, Arpa tidak kunjung mendapat kepastian. Istrinya masih bersabar menunggu dengan rasa sakit yang menyiksa.“Belum lagi sinyal hilang-hilang di daerah kami, koordinasi saya semakin sulit,” kata dia. Akhirnya, menjelang malam, Dinas Perikanan bersedia membantu membawa istri Arpa ke Tanjungpinang. Arpa menuju pelabuhan Sungai Tenam Lingga, Kepri pukul 03.00 WIB dini hari. Ia baru bisa berangkat ke Kota Tanjungpinang, pukul 07.00 WIB. Usaha keras Arpa membuahkan hasil. Pada pukul 12.00 WIB, istrinya melahirkan di Rumah Sakit Angkatan Laut Kota Tanjungpinang.“Alhamdulillah selamat, tetapi prosesnya itu, jangan sampai terjadi sama orang lain. Saya kebetulan kenal beberapa pejabat, bagaimana kalau orang biasa,” katanya bertanya. Masalah akses ini sudah menjadi kendala klasik masyarakat kepulauan sejak lama. Arpa berharap ada kapal atau ambulan air yang siaga di setiap rumah sakit. Selain itu, pemerintah daerah diminta mempersiapkan bantuan biaya transportasi untuk masyarakat yang membutuhkan rujukan darurat.“Ini, kan, nyawa orang. Masalah ini harus segera diselesaikan menjadi prioritas pemerintah,” ujar Arpa. Keterbatasan aksesibilitas, tidak adanya ambulan air dan mahalnya biaya transportasi laut juga dirasakan masyarakat di 18— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Minim Perda Pendukung, Pelayanan BPJS Kesehatan di Pulau Terluar Tersendat Pulau Laut, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau(Kepri). Masyarakat di Pulau Laut harus naik kapal pompong menuju Rumah Sakit Umum Darurat(RSUD) Natuna ketika kondisi kesehatan dalam keadaan darurat. Minimnya biaya membuat keberangkatan pompong hanya beberapa kali saja. Itu pun diprioritaskan untuk pasien yang memang dalam keadaan darurat. Dari Pulau Laut menuju RSUD Natuna membutuhkan waktu hampir delapan jam menggunakan pompong. Pasien harus menunggu setidaknya setengah hari agar bisa mendapatkan pelayanan medis yang memadai. Camat Pulau Laut Tabrani mengatakan kondisi tersebut sudah terjadi sejak lama. Bahkan pompong yang tersedia hanya satu unit. Sehingga pihaknya hanya bisa membawa dua kali dalam sebulan untuk pasien yang butuh penanganan darurat.“Kalau tidak ada pompong, terpaksa pasien dirawat sementara di puskesmas,” kata Tabrani kepada Tempo, 26 Oktober 2020. Tabrani melanjutkan, tidak hanya butuh waktu yang lama sampai ke RSUD rujukan. Biaya yang dibutuhkan untuk kapal pompong juga besar.“Kalau ditotal, satu kali perjalanan mengantar pasien, kami menghabiskan uang sebesar enam juta rupiah,” katanya. Tabrani berharap pemerintah segera memberikan solusi untuk aksesibilitas transportasi laut tersebut. Bahkan ia sudah mengusulkan pada rapat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, agar pemerintah menyediakan bantuan dana dan pengadaan ambulans air.“Ini harus menjadi perhatian kita semua,” ujar Tabrani. Kepala Dinas Kesehatan Natuna Rizal Rinaldy membenarkan, setiap daerah pulau membutuhkan ambulan air atau alat transportasi laut untuk rujukan. Pihaknya terus mengusulkan agar ambulans air tersebut tersedia.“Kita butuh kapal mengangkut pasien dan juga rumah sakit terapung, untuk melayani masyarakat di pulau-pulau,” kata Rizal. Tidak hanya itu, jika ambulans air dan rumah sakit terapung Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 19 Yogi Eka Sahputra tersedia, dia bisa melakukan penyuluhan penyakit kronis ke pulaupulau. Selama ini, hanya bisa dilakukan untuk posyandu melalui program Puskesmas Laut(Puskel).“Kita ada rencana membawa dokter spesialis ke pulau-pulau terpencil. Nanti dikumpulkan masyarakat yang membutuhkan dokter spesialis, tetapi itu tidak bisa dilaksanakan karena alat dan transportasi tidak memadai,” katanya. Rizal mengatakan, saat ini masyarakat banyak memanfaatkan pompong yang ada di setiap pulau. Biaya transportasi atau sewa pompong dibantu oleh bantuan sosial bupati.“Untuk sekarang, bupati membantu akomodasi itu, yang penting ada kuitansi perjalanan mereka,” kata dia. Namun, kata Rizal, bantuan tersebut tidak terlalu banyak. Misalnya pasien yang menghabiskan anggaran perjalanan rujukan Rp5 juta, bupati bisa membantu sekitar Rp1 juta sampai Rp2 juta.“Jumlah bantuan tergantung bupati. Ya, kalau namanya bantuan tidak penuh ke atas, bisa saja fifty-fifty . Prinsipnya untuk meringankan beban masyarakat,” katanya. Di tengah masalah itu, BPJS Kesehatan sebenarnya bisa membantu pembiayaan transportasi. Namun, salah satu syarat bisa diklaim adalah adanya peraturan daerah(perda) tarif transportasi laut rujukan pasien antarpulau. Kepala BPJS Kesehatan Tanjungpinang Agung Utama yang membawahi Kabupaten Bintan, Lingga, Anambas dan Natuna mengatakan, BPJS Kesehatan bisa membayar klaim biaya transportasi laut jika ada pasien yang dirujuk dalam keadaan darurat. Namun, program itu tidak bisa terlaksana karena perda mengatur tarif transportasi itu belum ada. Agung mengatakan, pihaknya terus mendorong agar disiapkan perda khusus transportasi laut. Di dalam perda, dimuat tarif laut antarpulau ketika membawa pasien rujukan.“Kalau perda itu ada, pasien bisa klaim ke kami mengganti biaya transportasinya, anggaran berdasarkan perda itu,” kata Agung. 20— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Minim Perda Pendukung, Pelayanan BPJS Kesehatan di Pulau Terluar Tersendat Teknisnya, kata Agung, pasien yang membutuhkan klaim biaya akomodasi transportasi bisa mempersiapkan kuitansi. Misalnya, kuitansi sewa kapal pompong, atau biaya lain yang dikeluarkan puskesmas tempat rujukan berasal.“Kalau tarif perdanya ada, pasien tinggal bawa kuitansi perjalanan rujukan saja, kita bisa cairkan, sesuai tarif yang sudah ditetapkan pemda,” katanya. Hasil kunjungan kerja BPJS Kesehatan, kata Agung, pemda tidak harus menyiapkan ambulans air seperti yang ada di Sulawesi, tapi bisa diganti dengan kapal pompong biasa.“Apalagi ribuan pulau di sini, tentu tidak memungkinan ambulans air ada untuk setiap pulau,” kata Agung. Selain itu, jika perda sudah ada, bisa diatur syarat pengangkutan pasien rujukan, seperti keselamatan pasien, penggunaan alat medis di atas kapal, serta tersedianya satu tenaga kesehatan di atas kapal(pompong). Tidak hanya soal biaya transportasi laut, BPJS Kesehatan juga kewalahan setelah Kementerian Kesehatan mencabut aturan wajib tugas di daerah tertinggal untuk dokter spesialis. Sehingga rumah sakit pulau-pulau di Kepri kekurangan dokter spesialis. “Itu mengganggu klaim peserta BPJS Kesehatan, misalnya ada pasien butuh penanganan cuci darah, BPJS Kesehatan bisa membantu itu. Tetapi dokter tidak ada. Akhirnya klaim tidak bisa,” katanya. Agung berharap, pemerintah pusat tidak memperhatikan kota-kota besar saja. Tetapi juga daerah-daerah terpencil atau kepulauan seperti di Kepri ini. Staf Menteri Keuangan RI Yustinus Prastowo dalam acara Media Workshop BPJS Kesehatan mengatakan, BPJS harus menjangkau seluruh masyarakat di pulau-pulau.“Tidak boleh ada yang tidak terjangkau, semua harus mendapatkan layanan, kita terus mendorong pemerataan itu,” kata dia, 22 Oktober 2020, saat memberikan sambutan di acara workshop online tersebut. Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio juga memperhatikan nasib kesehatan masyarakat di kepulauan, apalagi setelah hadirnya BPJS Kesehatan. Menurut Pambagio, ujung tombak BPJS Kesehatan Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 21 Yogi Eka Sahputra adalah puskesmas.“Masalahnya saat ini puskesmas masih kurang diperhatikan, apalagi puskesmas terpencil,” katanya. Di kesempatan itu, Hasbullah Thabrany, Chief Party USAID Health FInancing Activity juga menjadi pembicara. Hasbullah juga menyoroti pelayanan kesehatan di pulau-pulau terpencil. Menurutnya, pemda harus ambil bagian di kondisi ini.“Pemda jangan merasa tidak punya uang, anggaran untuk kesehatan sudah diperbesar untuk daerah. Dana tersebut bisa digunakan untuk mengatasi masalah wilayah-wilayah terpencil,” katanya. Hasbullah melanjutkan, masalah di daerah terpencil atau pulau-pulau terluar harus didasari dengan kerjasama antara Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan.“Ini sebenarnya tinggal bagaimana kepiawaian sinkronisasi teman-teman BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan,” katanya. Tulisan ini hasil Fellowship AJI Indonesia dan JKN KIS 22— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Minim Perda Pendukung, Pelayanan BPJS Kesehatan di Pulau Terluar Tersendat Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 23 Luh De Suriyani Luh De Suriyani Jurnalis wanita kelahiran tahun 1981 ini merupakan alumni Persma Akademika pada tahun 2003. Sejak tahun 2008 menjadi jurnalis lepas liputan mendalam dan feature, terutama isu sosial dan lingkungan. Saat ini mengelola media jurnalisme warga Balebengong.id di Bali dan menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen(AJI) Kota Denpasar. Luh De telah menerima beberapa penghargaan dan beasiswa liputan, antara lain: Beasiswa Kepemimpinan Jurnalis Perempuan“Citradaya Nita 2019” dari Pusat Pengembangan Media Nasional(PPMN); salah satu peserta International Visitors Leadership Program(IVLP) 2018“Cyber Policy and Online Freedom of Expression,” (24 September-12 Oktober 2018) di Amerika Serikat. Ia juga berpengalaman dalam penulisan buku. antara lain: Cerita di Balik Pandemi(Aliansi Jurnalis Independen, 2020);“Warna Warni Perjuangan Hidup di Bali”( BaleBengong - Yayasan Kasih Pelangi Dewata, 2020). 24— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Hambatan Kelompok Minoritas Akses Kepesertaan BPJS Kesehatan HAMBATAN KELOMPOK MINORITAS AKSES KEPESERTAAN BPJS KESEHATAN Luh De Suriyani Balebengong.id , 3 November 2020 T ak mudah bagi waria dan gay di Bali untuk mengakses layanan Jaminan Kesehatan Nasional( JKN). Salah satunya dialami Tariska, nama panggilan seorang transpuan atau waria asal Gresik, Jawa Timur yang kini tinggal di Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Namun, dia tak sendiri. Ratusan waria dan gay lain juga mengalami kesulitan mengakses JKN yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Kesehatan. Tariska belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan karena belum memiliki KTP elektronik(e-KTP). Dia datang dengan tampilan laki-laki menggunakan motor tua saat bertemu saya di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Disdukcapil) Kabupaten Badung, Senin akhir Oktober lalu. Transpuan kelahiran 1972 itu menuturkan, telah berupaya membuat e-KTP di Gresik pada November 2016 silam. Petugas telah merekam sidik jari dan matanya kala itu. Namun, ia tidak mendapat kabar tentang e-KTP miliknya hingga 2020 kini.“Dibilang selesai 2-3 bulan lagi, tapi saya harus keluar kota,” tutur Tariska pagi itu. Tariska mengatakan pernah berupaya mengurus e-KTP ke Dinas Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 25 Luh De Suriyani Pencatatan Sipil dan Kependudukan(Disdukcapil) Kabupaten Badung dan Kota Denpasar. Namun, usahanya nihil karena petugas mengatakan pembuatan e-KTP harus di kota asal. Tariska yang bekerja sebagai pendidik sebaya( peer educator /PE) LSM di Bali, kini ingin mendaftar JKN. Namun, lagi-lagi terkendala ketiadaan e-KTP.“Sejauh ini belum pernah sakit parah, tapi ingin punya BPJS Kesehatan,” ucap Tariska. Biaya kos Tariska menunggak sejak April 2020 karena penghasilannya berkurang. Sebagai PE, tugasnya menjangkau kawan-kawan waria yang belum terakses kesehatan dan pengetahuan dalam pencegahan HIV AIDS. Ia juga aktif di komunitas pemberdayaan perempuan Pertiwi yang melakukan pendampingan napi di Lembaga Pemasyarakatan dan edukasi publik. Tak hanya itu, Tariska juga berusaha menambah penghasilan dengan mengojek dan membuka jasa belanja. Kondisi ini membuat Tariska ingin membereskan persoalan haknya atas identitas penduduk pada masa pandemi Covid-19. Meskipun hari itu Tariska kembali gigit jari karena petugas Disdukcapil Badung yang memiliki akses data ke database nasional sedang bekerja dari rumah. Hingga esoknya pada Selasa(27/10/2020), Tariska mendapat konfirmasi bahwa rekaman datanya bisa diakses dan dicetak di Badung. Karena cuti bersama selama empat hari, ia harus menunggu hingga Senin pekan depan(2/11) untuk kembali ke Dukcapil Badung. Akhirnya, ia pun bisa mendapat e-KTP yang telah lama dinantinya. Wayan Arta Yasa, Kepala Bidang Pengolahan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Badung, mengatakan pencetakan KTP elektronik luar domisili kadang terkendala jaringan untuk akses data. Sementara pihaknya sudah siap dengan keping(lembar untuk cetak) KTP. Dengan syarat perekaman data sudah dilakukan di lokasi asal domisili. 26— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Hambatan Kelompok Minoritas Akses Kepesertaan BPJS Kesehatan JUMLAH WARIA DAN GAY DI BALI MENCAPAI BELASAN RIBU Estimasi Komisi Penanggulangan AIDS(KPA) Provinsi Bali pada 2014, jumlah gay atau laki-laki suka laki-laki(LSL) dan waria di Bali mencapai belasan ribu. Sekitar 650 orang di komunitas waria dan 14.098 orang untuk kelompok gay/LSL. Terbanyak di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, dan Buleleng. Istilah gay terkait orientasi seksual, dan LSL digunakan dalam bahasa program penanggulangan HIV AIDS yang merujuk aktivitasnya. Persoalan identitas pada komunitas gay dan waria diperkirakan salah satu pemicu hambatan mengakses KTP yang berdampak pada administrasi lainnya seperti pendaftaran jaminan sosial. Pada 2014 mulai berlaku pilihan sistem mandiri bagi peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU), yang sistem pembayarannya ditagihkan per individu. Namun sejak September 2016, BPJS Kesehatan mengubahnya dengan pembayaran iuran secara kolektif yang mencakup seluruh nama dalam satu Kartu Keluarga yang terdaftar. Artinya, setiap bulan, peserta mandiri harus membayar total tagihan seluruh anggota keluarga secara kumulatif. “Inilah yang menyebabkan komunitas waria dan gay di Bali enggan mengurus BPJS Kesehatan,” kata Direktur Kapelata Christian Supriyadinata. Yayasan Kasih Pelangi Dewata(Kapelata) merupakan salah satu LSM yang mendampingi gay dan waria di Bali. Kapelata bersama Ilmu Kesehatan Masyarakat(IKM) Universitas Udayana kemudian melakukan penelitian berjudul“Studi kepemilikan Kartu Identitas dan BPJS pada komunitas gay dan waria di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Buleleng serta hambatannya.” Pengumpulan data dilakukan Mei-Juni 2020, diikuti sejumlah diskusi. Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 27 Luh De Suriyani TIGA PULUH PERSEN GAY DAN WARIA TAK PUNYA JKN Hasil survei Kapelata dan Universitas Udayana menemukan 123 waria dan LSL tidak mempunyai jaminan kesehatan. Dari 123 orang ini, 51 persennya adalah waria. Sedangkan yang punya sebanyak 275 orang dan sisanya ragu-ragu. Peneliti dari Universitas Udayana Ni Made Sri Nopiyani mengatakan 81 responden yang tidak punya JKN, menyatakan ingin mendaftar dan sisanya tidak. Namun mereka mengalami kesulitan karena proses yang lama, berbelit dan tidak punya e-KTP. Ada juga yang mengurus jauh di luar Bali, harus bolak-balik, dan hambatan harus mengikutsertakan semua daftar anggota dalam KK. “Banyak yang tidak tahu ada layanan mobile , termasuk perpindahan faskes. Perlu intervensi. Paling signifikan harus mendaftarkan anggota keluarga di KK, namun tidak mampu membayar,” kata salah satu peneliti Ni Made Sri Nopiyani dalam seminar daring pada 24 September 2020. Hasil survei juga menemukan 13 orang tidak memiliki KTP dan pernah punya tapi hilang tujuh orang. Hampir semua pernah mengurus KTP, namun ada kesulitan. Alasan ingin mengurus KTP pun beragam, misalnya takut razia pecalang, tidak bisa mengurus JKN, SIM, masalah perbankan, waswas, atau tak bisa beli tiket pesawat. “KTP prasyarat dasar warga, perlu dibantu upayanya agar punya. Mereka lebih banyak tinggal di Denpasar dan dari kelompok waria. Lebih 90 persen tidak punya atau hilang adalah pendatang,” kata Nopi menambahkan. Menurut para responden, kesulitan pembuatan e-KTP beragam mulai dari prosedur panjang dan berbelit, tidak boleh diwakilkan sehingga harus pulang kampung dan data tidak sesuai. Survei ini melibatkan 400 responden yang terdiri dari 300 gay/ LSL dan 100 waria dengan usia rata-rata 30 tahun. Lama mereka tinggal di Bali beragam mulai dari enam bulan hingga 50 tahun. Status perkawinan terbanyak belum kawin, dan pendidikan 28— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Hambatan Kelompok Minoritas Akses Kepesertaan BPJS Kesehatan dominan SMA(60 persen). Padahal sebagian besar responden atau 335 orang(83 persen) menilai JKN penting, dan 45 orang(11 persen) menilai cukup penting, sisanya kurang dan tidak penting. Kebanyakan tinggal sendiri, pekerjaan terbanyak karyawan swasta, dan mengalami dampak pandemi seperti PHK dan dirumahkan. Selama pandemi, penghasilan jatuh di bawah Rp1 juta dialami 15 orang sebelum pandemi, dan setelah pandemi menjadi 181 orang. Demikian juga kelompok penghasilan di atas 1 juta, turun drastis dari semula. TANGGAPAN BPJS DAN TAWARAN SOLUSI DUKCAPIL BALI Kepala Bidang Pelayanan Peserta dan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Ariasto Bau mengatakan kenaikan iuran disesuaikan dengan perubahan regulasi pusat. Menurutnya, kebijakan tersebut diambil untuk keberlanjutan program.“Karena prinsip gotong royong, saling membantu,” ujar Ariasto, saat diskusi publik 24 September kemudian dikonfirmasi lagi pada 27 Oktober 2020. Ariasto menyarankan warga yang tidak mampu untuk melapor ke Dinas Sosial agar biayanya ditanggung pemerintah. Menurutnya, untuk warga di luar Bali juga dapat mendaftar secara online asalkan memiliki e-KTP.“Kalau di-PHK dan tak mampu, lapor ke Dinkes. Kalau diacc , lapor BPJS Kesehatan, bisa kami tambahkan ke sistem dan kartunya aktif,” katanya. Sementara Kasi Monitoring, Evaluasi, dan Dokumentasi Dinas Dukcapil Provinsi Bali Pung Purwanto mengatakan perekaman dan pencatatan e-KTP sudah di atas 97 persen. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan(SIAK) bisa diakses di mana saja oleh Dukcapil kabupaten/kota. Menurutnya, pendaftaran di luar wilayah juga bisa dilakukan dengan syarat jaringan Adminduk bisa diakses dan ketersediaan blanko KTP.“Beberapa tahun lalu blangko kurang, diadakan Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 29 Luh De Suriyani pusat. Blangko khusus dengan chip identitas penduduk,” ucapnya melanjutkan. Solusi untuk hambatan daftar JKN sesuai anggota KK, menurutnya, bisa dengan buat KK sendiri atau KK tunggal sehingga isinya satu orang. Syaratnya yaitu meminta surat pindah domisili dengan mengurus surat di daerah asal dan disampaikan ke Disdukcapil yang dituju. Sementara untuk KK sendiri yang menggunakan alamat orang lain, harus ada persetujuan yang ditumpangi sebagai alamat KK. “Akses adminduk kami tak ada diskriminasi, semua sama. Perekaman KTP elektronik karena sakit atau penyandang cacat kami datangi, tapi tak bisa semua penduduk,” kata Pung. Pung menjelaskan anggota KK tidak harus keluarga kandung melainkan juga bisa orang lain. Semisal di panti asuhan yang anggotanya bisa lebih dari 10 anggota. Para peneliti menyarankan sejumlah perbaikan untuk meningkatkan akses bagi kelompok minoritas. Misalnya untuk LSM, perlu mengadvokasi fasilitas layanan kesehatan agar tercipta layanan kesehatan yang berkeadilan tanpa memandang cara pembayarannya, JKN atau non-JKN. Sementara untuk komunitas waria dan gay/LSL, harus memfasilitasi secara aktif anggota komunitas yang membutuhkan bantuan lebih intensif dalam pengurusan e-KTP dan JKN. Selain itu, mengadvokasi pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk mengembangkan kebijakan atau program meningkatkan kepemilikan e-KTP dan BPJS Kesehatan pada komunitas gay/LSL dan waria dalam rangka mencapai universal health coverage (UHC). 30— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Hambatan Kelompok Minoritas Akses Kepesertaan BPJS Kesehatan Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 31 Ustad Mukorobin Ustad Mukorobin. Robin, begitu ia akrab disapa berjibaku dengan dunia jurnalistik khususnya radio sejak sepuluh tahun lalu. Saat ini bekerja sebagai bekerja sebagai jurnalis di LPP RRI Purwokerto. Pria asli Purwokerto ini, berpengalaman dalam berbagai ajang lomba dan penghargaan jurnalistik khususnya untuk kategori radio baik nasional, maupun internasional. Ia pernah mengikuti beberapa pendidikan kilat/ lokakarya jurnalistik, antara lain: Pendidikan Kilat Jurnalistik Online di University of the Arts London, Inggris(2019) dan Pendidikan Kilat Jurnalistik Televisi di Lasalle College Of The Arts Singapura (2019). 32— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Nadi Kehidupan Merawat Harapan NADI KEHIDUPAN MERAWAT HARAPAN Ustad Mukorobin RRI Purwokerto , 21 Oktober 2020 Naskah feature radio [Suara adzan subuh] Narator: Adzan subuh baru berkumandang di Kaki Gunung Slamet, tepatnya di Desa Rajawana Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah. Fitri Nurhasanah mengajak ibunya Suparti, untuk segera ke RSUD Banyumas dengan mempergunakan sepeda motor matic, atau sejauh 70 KM. [Suasana sebelum berangkat ke rumah sakit] Narator: Selama dua jam, Ibu dan anak ini menembus udara dingin guna melakukan cuci darah tepat waktu di ruang hemodialisa RSUD Banyumas. Kepada RRI Fitri mengatakan ibunya mengalami gagal ginjal akibat penyakit hipertensi, yang dideritanya sejak beberapa tahun lalu. Mulai tujuh bulan lalu harus cuci darah dua kali dalam seminggu. Seluruh biaya cuci darah Suparti ditanggung semua oleh BPJS Kesehatan. Namun, nasib berkata lain, Suparti menghembuskan napas terakhir pada 6 Oktober lalu setelah berjuang melawan gagal ginjal dalam delapan bulan terakhir. Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 33 Ustad Mukorobin Kendati merasa kehilangan, Fitri pun berterima kasih kepada BPJS Kesehatan dan RSUD yang merawat harapan ibunya untuk tetap hidup meski mengalami gagal ginjal. Insert Fitri Nurhasanah:“ Dengan adanya BPJS, sekarang ini sangat membantu ibu untuk cuci darah di Rumah Sakit Banyumas. Awalnya Ibu dibawa Rumah Sakit Banyumas, mempergunakan BPJS kelas 3 selang setelah tiga bulan ibu HD. Pindah ke Kelas 2, karena rumah sakitnya baik, perawatnya juga baik. Terus dengan kondisi sakitnya ibu seperti itu, memutuskan untuk naik ke kelas 2.” [Suasana di ruang HD RSUD Banyumas] Narator: Itulah suasana di ruangan cuci darah atau Hemodialisa - HD RSUD Banyumas. Di ruang ini menampung 34 pasien sekali perawatan cuci. Di RSUD Banyumas ada sekitar 2.000 tindakan cuci darah setiap bulannya. Biaya cuci darah antara 800 ribu rupiah- 1,2 juta rupiah. Kepala Ruang Hemodialisa RSUD Banyumas Turyani mengatakan seluruh biaya pasien cuci darah di RSUD Banyumas ditanggung BPJS Kesehatan, baik peserta Penerima Bantuan Iuran(PBI) dan bukan penerima bantuan iuran Non PBI Insert Turyani:“Kalau untuk prosedur administrasi, jadi pasien masuk ke ruang HD diterima oleh petugas admin dengan membawa surat. Yang pertama adalah BPJS, kemudian ada surat kontrol, kemudian fotokopi KTP. Nanti kemudian dari pasien itu sendiri, nanti ke loket pendaftaraan untuk mengetahui aktif atau tidaknya BPJS tersebut.” [Suasana di Ruang Pelayanan BPJS Kesehatan] Narator: RRI menemui Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto Eko Purboyono. Pasien cuci darah yang menjadi peserta BPJS Kesehatan yang diungkap oleh Eko untuk Kabupaten Banyumas dari tahun ke tahun terus meningkat. 34— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Nadi Kehidupan Merawat Harapan 2017 pasien cuci darah sebanyak 1.100 orang, 2018 sebanyak 1.400 orang dan 2019 sebanyak 1.600 orang. RSUD Banyumas menjadi salah satu rumah sakit yang paling banyak melakukan cuci darah di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto. Dengan klaim yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan ke rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Banyumas berkisar Rp2 miliar. Sama halnya seperti di wilayah kantor kerja BPJS Kesehatan Purwokerto, secara nasional pembiayaan untuk cuci darah juga terus meningkat. Pada tahun 2014 saja sudah menyerap dana lebih dari Rp1,5 triliun. Data terbaru, pada 2017 tercatat 3,6 juta prosedur dialisis, yang menghabiskan biaya sebesar Rp3,1 triliun. 2018, pembiayaan mencapai 4,8 triliun rupiah. Insert Eko Purboyono:“Khusus untuk pasien yang mendapatkan pelayanan hemodialisa, khusus untuk HD saja. Tidak memerlukan rujukan dari UPK 1, setelah tiga bulan rujukannya habis. Jadi karena sudah rutin, karena pasien HD itu cuci darah terminal namanya. Karena sampai dengan seumur hidup, pasti akan cuci darah. Mungkin ada kasus bisa sembuh, tapi kalau kita lihat epidennya selama hidupnya akan selalu cuci darah. Sehingga setelah pasien yang sudah tiga bulan rujukanya habis dari PPK 1, tidak perlu lagi kembali lagi ke PPK 1, untuk meminta rujukan untuk melakukan pelayanan cuci darah.” [Backsound Calung] Narator: Dekan Fakultas Kedokteran Unsoed Purwokerto Dr dr Rudi Prihatno M. Kes meminta kepada rumah sakit untuk memberikan bantuan bagi peserta BPJS Kesehatan yang akan melaksanakan cuci darah. Karena Cuci darah cukup membantu keuangan bagi rumah sakit. Bantuan di antaranya adalah antar jemput pasien yang akan melaksanakan cuci darah dengan menggunakan mobil ambulans, ataupun mereka disediakan rumah singgah untuk mereka pasien Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 35 Ustad Mukorobin yang jauh. Sebab cuci darah ini akan berlangsung seumur hidup. Insert Rudi:“Makanya banyak rumah sakit berlomba-lomba ingin punya mesin HD. Entah itu dia KSO, entah itu beli. HD tidak akan rugi harusnya, orang sakit ginjal banyak. Bahkan kalau perlu, ini ada beberapa ide, pasien yang bener-bener miskin dicari. Dan gagal ginjal dibayarin BPJS-nya, tapi dia dapat klaim 800 ribu. Bahkan ada salah satu rumah sakit BUMN di ibu kota, itu menggantungkan hidupnya dari itu.” [Backsound Calung] Narator: Berdasarkan data dari Indonesian Renal Registry pada tahun 2018, jumlah pasien cuci darah di Indonesia sebanyak 198 ribu 500 orang dengan jumlah tindakan HD sebanyak 2,7 juta kali Pasien cuci darah yang ikut dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, terus mereka nikmati biaya perawatan, yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Seperti yang diungkapkan oleh Fitri, yang menikmati jaminan kesehatan bagi ibunya yang menderita gagal ginjal. BPJS Kesehatan bagi mereka merupakan nadi kehidupan, untuk merawat harapan. 36— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Nadi Kehidupan Merawat Harapan Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 37 Nurul Nur Azizah Nurul Nur Azizah. Mengawali karir sebagai reporter di Pikiran Rakyat . Nurul juga memiliki pengalaman kerja di Kumparan , Katadata dan Independen.id . Ia juga aktif sebagai Ketua Divisi Gender, Anak dan Kelompok Marjinal AJI Jakarta sejak 2019- sekarang. 38— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Sengkarut Jaminan Kesehatan Bagi ODHA dan Pekerja Seks di Masa Pandemi SENGKARUT JAMINAN KESEHATAN BAGI ODHA DAN PEKERJA SEKS DI MASA PANDEMI Nurul Nur Azizah Independen.id , 3 November 2020 Independen—Aditya Wardhana gelisah berkepanjangan. Sebagai penyintas HIV/AIDS yang lekat dengan stigma negatif dan kesulitan mengakses layanan kesehatan, situasinya makin terpuruk dengan datangnya pandemi Covid-19. Ini gara-gara pengalihan sebagian rumah sakit bagi orang dengan HIV/AIDS(ODHA) menjadi rumah sakit rujukan penanganan Covid-19. Per 28 September lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menambah jumlah rumah sakit rujukan bagi penanganan Covid-19 dari 59 menjadi 90 rumah sakit. Bagi Aditya, pengalihan rumah sakit menjadi rumah sakit rujukan Covid-19 mencemaskan para ODHA yang mempunyai sistem kekebalan tubuh yang lemah dan berpotensi lebih tinggi terinfeksi virus corona jenis baru. Dengan daya tahan tubuh yang rendah, ODHA rentan terserang penyakit komorbid(penyakit penyerta) yang menjadi penyebab kematian tertinggi kasus Covid-19. Oleh karena itu, dia mengungkapkan banyak ODHA yang memutuskan enggan berobat ke rumah sakit yang beralih menjadi rumah sakit rujukan Covid-19. “Nah ini jadi, bagaimana kemudian mekanisme risiko(terkait Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 39 Nurul Nur Azizah Covid-19 terhadap ODHA) dibangun, kemudian diinformasikan kepada publik. Ini yang kerap kali tidak sampai,” kata Direktur Eksekutif LSM Indonesia AIDS Coalition ini mengeluh. Bukan hanya sistem informasi, Aditya juga menyesalkan sistem pendampingan yang minim. Dia menuding terbatasnya kontak langsung hingga sistem komunikasi yang belum efektif menyebabkan pelayanan kesehatan bagi ODHA tidak optimal.“Ini sebenarnya di seluruh Indonesia. Kami berhadapan dengan orangorang yang under reported ,” katanya. Data Kementerian Kesehatan mengungkapkan sebanyak 184 ODHA di Jakarta putus pengobatan selama April hingga Juni 2020. Meskipun, Badan Kesehatan Dunia(WHO) belum menyatakan ada bukti peningkatan risiko infeksi Covid-19 terhadap ODHA. WHO juga belum menerima laporan kasus infeksi Covid-19 di antara ODHA. Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Budi Hidayat memastikan layanan HIV/AIDS selama pandemi Covid-19 tetap terpenuhi. Di antaranya, layanan perawatan dukungan dan pengobatan HIV/AIDS dan infeksi menular seksual(IMS) tetap berjalan, mengacu standar tindakan pencegahan( precautions ). Kemudian, pelayanan kepada ODHA dan penyalahgunaan narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya(napza) dengan gejala batuk, demam atau gejala flu lainnya. Namun, dia berharap kerja sama komunitas atau pendukung ODHA untuk memastikan ketersediaan layanan kesehatan bagi ODHA di masa pandemi. Bagi layanan HIV yang menjadi rujukan Covid-19, Budi berharap beralih ke layanan antiretroviral(ARV) atau Program Terapi Rumatan Metadon(PTRM).“Dinas kesehatan provinsi, kabupaten atau kota memantau dan memastikan keberlangsungan layanan ARV pada ODHA agar tetap patuh minum ARV dan agar lost to follow up tidak meningkat,” katanya kepada Independen.id. Terdepak dari BPJS Kesehatan 40— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Sengkarut Jaminan Kesehatan Bagi ODHA dan Pekerja Seks di Masa Pandemi Kebimbangan ODHA makin besar ketika pemerintah mengecualikan layanan BPJS Kesehatan bagi pengguna narkotika, yang juga beririsan dengan kelompok ODHA. Diskriminasi layanan BPJS Kesehatan ini tercantum pada pasal 52 ayat(1) huruf i Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang dengan tegas mengecualikan orang dengan‘ketergantungan obat/ alkohol’ dari layanan kesehatan. Sementara huruf j mengecualikan orang yang‘sengaja menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri’. Aditya menuding, keputusan pemerintah ini memperburuk pelayanan kesehatan yang selama ini sudah tebang pilih. Ia mencontohkan fenomena selebriti yang ditangkap karena narkoba bisa mendapatkan bebas akses rehabilitasi. Tetapi, layanan serupa acapkali terbatas bagi warga biasa. Sehingga, Aditya mengatakan, kebijakan diskriminatif pemerintah dalam layanan BPJS Kesehatan perlu digugat karena berdampak besar bagi orang dengan ketergantungan narkotika. Menurutnya, orang-orang yang bergantung pada narkotika akan sulit menjalani program rehabilitasi, pemulihan adiksi ataupun terapi.“Jadi sangat merugikan kalau program pemerintah yang menggunakan heroin sintetis terbukti efektif itu tidak ditanggung,” kata Aditya menambahkan. Gugatan ternyata sudah dilayangkan ke Mahkamah Agung pada 10 Agustus lalu. Adalah Baby Rovina sebagai pemohon individu beserta Rumah Cemara dan Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) selaku pemohon organisasi, dan Institute for Criminal Justice Reform(ICJR) yang melayangkan gugatan itu. Penggugat menilai poin i dan j ini bertentangan dengan Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional(SJSN). Baby Rivona beranggapan, pemerintah berkewajiban menjamin kebutuhan pelayanan kesehatan bagi setiap anggota masyarakat. Salah satu upaya pemerintah adalah melalui program BPJS Kesehatan. Selain itu, dia menilai masyarakat mempunyai hak kesehatan seperti yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 41 Nurul Nur Azizah 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Dengan adanya pengecualian pembiayaan bagi orang yang positif narkoba yang bisa berasal dari kalangan ODHA dalam program BPJS Kesehatan, Baby menilai hal itu tidak adil.“Saya mengadvokasi supaya jangan dikeluarkan dari BPJS Kesehatan. Karena memang biaya untuk orang positif itu masih ada di Kemenkes, biaya program, melalui donor dan APBN. Cuma, ya, maksud saya itu dikategorikan, ya, jenis(layanan) apa,” ujar Pendiri Ikatan Perempuan Positif Indonesia(IPPI). Kementerian Kesehatan memang menyiapkan program pengganti bagi ODHA. Namun, Baby menilai program khusus itu masih belum optimal. Dia mencontohkan seperti rumitnya proses administrasi, tidak merata dan terbatasnya layanan hingga masih harus berbayar.“Tes viral load misalnya. Kondisinya tidak merata, banyak tes viral load yang harus berbayar,” katanya. Dia juga meragukan keberlangsungan program pengganti bagi ODHA itu. Selain karena masih bergantung pada suntikan donor, Baby merasakan kurangnya tenaga kesehatan terutama di masa pandemi.“Sumber daya tenaga kesehatan ditarik untuk penanganan Covid-19. Terbengkalailah kelompok ini. Situasinya kacau banget, berantakan. Respon cepat nggak ada,” katanya. Kelompok rentan lain yang bakal terancam akibat pengecualian layanan BPJS Kesehatan ini adalah orang“positif” dari kalangan pekerja seks. Pegiat di Yayasan Penyintas Bersatu Indonesia (YPBI) Mirnawati mengungkapkan selama ini pekerja seks sudah mengalami banyak kendala dalam mengakses pelayanan BPJS Kesehatan. Salah satu kendalanya adalah masalah administratif karena latar belakang mereka terkadang adalah anak jalanan, korban human trafficking atau yang diusir dari keluarga.“Mau bikin identitas dipersulit harus ada identitas terakhir seperti Kartu Keluarga(KK), 42— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Sengkarut Jaminan Kesehatan Bagi ODHA dan Pekerja Seks di Masa Pandemi akte kelahiran atau ijazah. Harus punya itu, untuk teman-teman pekerja seks seolah-olah kita punya duit(banyak). Makanya, pengurus RT biasanya suka menarik duit,” kata dia. Kalaupun mendapatkan layanan kesehatan, Mirnawati mengatakan para pekerja seks yang positif sebagai ODHA mengalami perlakuan buruk.“Kalau sampai di poliklinik, suster bilang jangan dekat-dekat dia. Pas mau ke rumah sakit maupun puskesmas, kalau mau dilayani baik, kita juga harus memakai jilbab. Itu ya agar tidak dicap(distigma),” ujar Mirna. Akibat sulitnya mengakses layanan kesehatan, baik karena faktor ekonomi maupun dampak stigma negatif, Mirnawati seringkali mendapatkan teman-teman sesama pekerja seks meregang nyawa. “Kalau nggak ada duit, meninggal di rumah rata-rata. Merasakan sakit, ya sudah meninggal saja di rumah,” tuturnya. Ketika dikonfirmasi mengenai kebijakan itu, BPJS Kesehatan mengaku hanya mengikuti aturan pemerintah.“Kami hanya mengikuti ketentuan regulasi yang mengatur, termasuk regulasi yang dikeluarkan Kemenkes. Penyakit yang dijamin dalam program JKN misalnya jantung, kanker, infeksi, dan lain-lain,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, mengatakan pemerintah mempunyai mekanisme program tersendiri bagi para ODHA yang melibatkan lembaga lain.“Layanan bagi orang yang adiksi itu tidak ditanggung dalam BPJS tapi dalam mekanisme lain. Itulah fungsinya BNN dan Kementerian Sosial,” katanya. Nadia menjelaskan alasan pengecualian itu. Menurutnya, orangorang dengan kondisi ketergantungan obat atau alkohol terjadi karena perilaku hidup yang tidak sehat. Sehingga, penanganannya dengan memberikan kesadaran atas perilaku hidup sehat. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan berpendapat lebih baik Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 43 Nurul Nur Azizah melakukan pencegahan ketimbang menyediakan akses narkoba suntik dan yang lainnya. Alasan lain karena keterbatasan anggaran pemerintah. Akibat duit yang terbatas, Nadia mengakui tidak semua program bisa dibiayai secara penuh oleh pemerintah.“Pada dasarnya, obat dan tes dari pemerintah, yang kurang terapi. Mereka(adiktif), kan, banyak terapi untuk menurunkan ketergantungan obat, tidak sepenuhnya dibantu oleh pemerintah, dibantu donor,” katanya. Di sisi lain, Nadia mengatakan ODHA tidak digolongkan sebagai Penerima Bantuan Iuran(PBI). Sehingga, dia mengatakan layanan program di luar BPJS yang tidak disediakan program memang selayaknya berbayar. Jika tidak mampu membayar, dia menyarankan ODHA tersebut mendaftarkan sebagai PBI. Masalah kesehatan para ODHA dan pekerja seks di masa mendatang bakal ditentukan oleh ketuk palu Mahkamah Agung. Proses persidangannya tidak dilakukan secara terbuka dan belum diketahui kapan persisnya putusan diambil. Oleh karena itu, peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengatakan kampanye tentang dampak kebijakan diskriminatif terhadap kelompok rentan seperti ODHA dan pekerja seks tetap harus dilakukan. 44— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Sengkarut Jaminan Kesehatan Bagi ODHA dan Pekerja Seks di Masa Pandemi Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 45 Hartatik Hartatik. Mengawali karir sebagai jurnalis sejak 2007 sebagai reporter di Suara Merdeka dan saat ini menduduki posisi redaktur di media yang sama. Berbagai penghargaan dan beasiswa liputan telah diterima Hartatik, antara lain: Asia-Pacific Story Grants for 2019 by Earth Journalism Network(EJN); Juara II Lomba Karya Jurnalistik Energi Untuk Indonesia oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral(ESDM) bersama Media Indonesia(2020); Journalism Grant Meliput Isu Jaminan Sosial Nasional di Masa Pandemi Covid-19 oleh AJI Indonesia bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional dan Friedrich Ebert Stiftung(2020). 46— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Pandemi, JHT Tak Lagi Jadi Tabungan Hari Tua(Bagian 1) PANDEMI, JHT TAK LAGI JADI TABUNGAN HARI TUA(BAGIAN 1) Hartatik Suara Merdeka , 5 November 2020 P agi beranjak siang, matahari pun semakin terik. Sepasang suami istri tampak meninggalkan areal parkir sepeda motor dan memasuki halaman kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda. Mereka adalah Haryono(40) dan Siti Amsanah (44), warga Perumahan Kaliwungu Indah, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Dengan langkah gontai setelah satu jam menempuh perjalanan dari rumahnya, Haryono mengeluarkan lembaran-lembaran dokumen persyaratan pencairan dana Jaminan Hari Tua( JHT). Sebelum memasuki kantor BPJS Ketenagakerjaan, bapak tiga anak ini pun mesti mengambil nomor antrian, baru selanjutnya dicek suhu tubuh dan mencuci tangan, sebagai bagian dari protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. Ditemani sang istri, Haryono mengatakan maksud dirinya mencairkan dana JHT lantaran terkena pemutusan hubungan kerja(PHK) sebulan lalu. Sebelumnya, ia adalah sopir boks di perusahaan pemasok daging sapi(ekspor impor) di Jalan Suratmo, Manyaran. “Ada sekitar 40 orang yang terkena PHK lantaran dampak pandemi. Kami yang di-PHK ini jelas kaget, karena mendadak dan Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 47 Hartatik tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” kata Haryono. Kabar PHK itu pun membuat istrinya, Siti Amsanah, pusing bukan kepalang. Pasalnya, angan-angan untuk segera memiliki rumah sendiri, seketika buyar. Apalagi uang muka sebesar Rp7 juta sudah dibayarkan ke pihak pengembang perumahan.“Tinggal menunggu persetujuan dan akad kredit dari bank. Tapi suami malah kena PHK,” ujar Siti tertunduk lesu. Pasangan suami istri ini bersama tiga buah hati mereka telah belasan tahun tinggal di rumah kontrakan tipe 21. Mereka memiliki angan-angan, kelak dana klaim JHT yang sudah mencukupi akan digunakan untuk melunasi cicilan rumah baru. Namun akibat pandemi, dana JHT yang semestinya menjadi tabungan masa tua tersebut berubah peruntukannya. Padahal dana JHT yang diterima Haryono selama enam tahun bekerja sebagai sopir boks baru berkisar Rp5 jutaan. “Masa sulit seperti sekarang ini, uangnya( JHT) hanya cukup buat bayar sewa kontrakan Rp2 juta per tahun dan mencukupi kebutuhan sehari-hari, selama suami belum dapat kerja. Apalagi anak yang sulung sudah diminta sekolahnya untuk membayar sumbangan pembangunan Rp400 ribu,” kata Siti menambahkan. Pandemi membuat kondisi perekonomian rumah tangga Haryono berubah total. Bila biasanya setiap bulan menerima gaji sebesar UMK Rp2,7 juta, praktis kini dirinya mengandalkan hidup hanya dari warung kelontong yang dikelola sang istri. “Sebelum pandemi, saya bisa menyisihkan Rp50 ribu untuk bayar kontrakan rumah dan kebutuhan sekolah anak. Tapi sekarang cuma Rp10.000, apalagi kondisi kesehatan saya mulai menurun sejak melahirkan anak ketiga,” tutur Siti mengeluh. Situasi serupa juga menghampiri Candra(27), mantan buruh pabrik tekstil di Jalan Majapahit. Bapak satu anak ini mengalami PHK pada Maret lalu. Bersama sekitar seribuan pekerja lainnya, kabar PHK disampaikan pada hari terakhir ia bekerja. Perusahaan berdalih melakukan PHK lantaran terkena dampak pandemi corona. 48— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Pandemi, JHT Tak Lagi Jadi Tabungan Hari Tua(Bagian 1) “Awalnya sekitar Maret, pihak manajemen mengeluarkan daftar nama karyawan yang dirumahkan. Tapi tidak ada pembahasan mereka yang dirumahkan ini akan mendapat gaji atau tidak, justru perusahaan malah mengeluarkan surat pengalaman kerja. Itu sama saja perusahaan melakukan PHK,” ujarnya. MENUNGGAK IURAN Ada lebih separuh dari total dua ribu karyawan yang mengalami hal serupa. Ironisnya, mereka pun sempat kesulitan mencairkan dana JHT, lantaran perusahaan masih menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan selama tiga bulan. Padahal gaji karyawan selama tiga bulan tersebut sudah dipotong untuk membayar iuran. Setelah melalui mediasi yang alot, akhirnya perusahaan bersedia melunasi tunggakan tersebut sekitar Juni lalu. Namun para buruh yang di-PHK ini harus menelan pil pahit lantaran perusahaan enggan memberikan pesangon. Perusahaan berdalih mengalami kesulitan keuangan karena terdampak Covid-19. “Padahal Maret itu, kan, baru awal pandemi, sementara perusahaan sudah melakukan PHK meski secara bertahap. Namun anehnya, perusahaan justru masih melakukan perekrutan. Itu sama saja mereka menjadikan pandemi sebagai alibi,” katanya. Atas kondisi tersebut, bersama 247 buruh lainnya, ia mengajukan persoalan ini ke pengadilan hubungan industrial setelah jalur mediasi bipartit hingga tripartit menemui jalan buntu. Bahkan hingga kini, perusahaan masih bersikukuh menolak untuk memberikan pesangon yang menjadi hak buruh, meski telah diatur dalam UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. “Dinas Tenaga Kerja pun tidak bisa berbuat apa-apa, sehingga kami membawa perselisihan ini ke pengadilan hubungan industrial,” ucapnya. Lebih lanjut, Candra mengatakan, selama JHT belum bisa dicairkan, dirinya terpaksa harus meminjam bank sebesar Rp25 juta untuk melunasi cicilan motor. Ia dan istrinya berinisiatif untuk Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 49 Hartatik segera melunasi kredit motor tersebut, daripada punya beban membayar cicilan Rp1 juta setiap bulannya. “Di rumah sebenarnya ada dua motor dan masih mencicil semua. Daripada masih mengangsur dua-duanya, lebih baik salah satu dilunasi. Meskipun istri saya bekerja, tapi statusnya masih tenaga kontrak.” Sedangkan selama belum mendapatkan pekerjaan baru, Candra mengaku hanya mengandalkan dana JHT untuk menambal kebutuhan keluarga. Sedangkan dana JHT yang diperoleh selama empat tahun bekerja itu, belum mencukupi untuk melunasi pinjaman karena hanya berkisar Rp7 juta. Sementara itu, Alex Ainun Qomsatun(30), terpaksa mengubah banyak hal yang sudah dirancang sejak jauh-jauh hari. Mantan buruh pabrik garmen di Jalan Empu Tantular, Kawasan Industri Pelabuhan Tanjung Emas ini berencana akan mempergunakan klaim dana JHT-nya kelak untuk biaya pendidikan kedua buah hatinya. Bahkan tahun ini, si sulung masuk SMP dan si bungsu akan sekolah TK. “Rencana uangnya( JHT) untuk sekolah anak, tapi malah habis untuk memenuhi kebutuhan harian selama belum dapat kerja lagi,” kata Alex yang hampir satu tahun berpisah dengan sang suami. Alex terkena PHK sekitar Juli lalu. Ia pun menceritakan latar belakang perusahaan melakukan PHK terhadap 900-an karyawan, berawal dari kabar mereka yang hanya akan menerima tunjangan hari raya(THR) sebesar 40%. Para pekerja melakukan mogok sebagai aksi protes. Bukannya membuka ruang diskusi, pihak manajemen justru menghentikan operasional secara sepihak. “Karyawan hanya mau dialog dan ingin tahu kejelasan kabar itu. Tapi tahu-tahu pihak manajemen malah melarang kami masuk pabrik. Esoknya seluruh karyawan di-PHK tanpa pesangon,” tuturnya. Karyawan merasa perusahaan telah melakukan pelanggaran UU Ketenagakerjaan. Meski telah melalui mediasi tripartit, perusahaan 50— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Pandemi, JHT Tak Lagi Jadi Tabungan Hari Tua(Bagian 1) hanya bersedia memberikan pesangon 25% dari ketentuan perundang-undangan. Persoalan itu pun berlanjut ke pengadilan hubungan industrial. PHK SEPIHAK Terpisah, perasaan kalut juga dirasakan oleh 300 karyawan pabrik tas ekspor di Kawasan Industri Pelabuhan Tanjung Emas. Mereka menjadi korban PHK, lantaran pabrik yang memproduksi tas karakter anak tersebut terdampak pandemi. Orderan tas ekspor ke Amerika seketika harus terhenti lantaran Covid-19, sekitar Juli lalu. Saat itu juga, perusahaan meminta karyawan untuk meng­ undurkan diri agar terhindar memberikan pesangon. Jika bersedia mengundurkan diri, mereka akan diberi kemudahan mencairkan JHT. Selain itu, mereka dijanjikan akan dipekerjakan lagi jika perusahaan kembali beroperasional.“Ada sebagian yang bersedia, sebagian lainnya menolak termasuk saya,” kata Said. Mereka yang menolak untuk mengundurkan diri, memilih membawa persoalan tersebut ke jalur mediasi tripartit. Setelah melalui negosiasi alot, akhirnya tercapai kesepakatan bahwa perusahaan bersedia memberikan pesangon satu kali gaji ditambah 15%. Besaran pesangon yang setara UMK tersebut memang terbilang kecil lantaran perusahaan baru 11 bulan beroperasi. Oleh sebab itu, besaran dana JHT yang diterima warga Wedung, Kabupaten Demak ini dan buruh lainnya hanya berkisar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta.“Rencana uang JHT ini untuk bantu menambah modal usaha warungan istri, sembari cari pekerjaan baru,” katanya. Pandemi Covid-19 juga membuat para pekerja kontrak tidak memiliki pilihan. Dengan dalih efisiensi, mereka termasuk yang paling diutamakan dipangkas oleh perusahaan. Salah satunya Risma, mantan karyawan administrasi marketplace JD.ID yang berkantor di Bandung. Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 51 Hartatik Warga asli Pati ini telah diputus kontrak sejak Mei lalu. Risma telah menjadi pekerja kontrak selama tiga tahun. Pandemi membuat perusahaan tidak memperpanjang kontrak.“Ada 40 orang mengalami nasib sama dengan saya,” kata dara manis ini. Lalu ia pun memutuskan untuk pulang ke rumah orang tuanya di Semarang. Sembari mencari pekerjaan baru, Risma mengajukan klaim pencairan dana JHT. Rencana dana JHT yang hanya berkisar Rp2 jutaan tersebut akan dipergunakan untuk usaha jualan baju secara online. Muhron, pegiat hukum dari LBH Demak Raya, mengatakan, ia mendampingi enam kasus buruh terdampak Covid-19. Mereka bekerja di sektor kecil maupun industri manufaktur di Kota Semarang. “Dari enam kasus yang saya dampingi ini, benang merahnya mayoritas perusahaan menolak untuk memberikan pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya mengungkapkan. Menurut dia situasi pandemi dijadikan alasan yang rasional untuk merumahkan atau melakukan PHK pekerja. Ironisnya lagi, kasus perusahaan menolak untuk memberikan pesangon terhadap pekerja yang di-PHK bukan menjadi ranah pidana. “Kalaupun lanjut ke pengadilan(PHI), proses hukumnya lama. Begitu pula jika sudah ada putusan sulit untuk dieksekusi, lantaran tidak ada sanksi yang bisa memidana bagi perusahaan yang bersengketa dengan buruh,” kata Muhron. 52— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Pandemi, JHT Tak Lagi Jadi Tabungan Hari Tua(Bagian 2) PANDEMI, JHT TAK LAGI JADI TABUNGAN HARI TUA(BAGIAN 2) Tekanan ekspor, pasar dalam negeri lesu serta melemahnya daya beli masyarakat menjadi alasan pengusaha merumahkan maupun melakukan PHK selama pandemi Covid-19. Suramnya kondisi ekonomi ini terjadi delapan bulan sejak virus corona menghantam berbagai sektor dunia usaha. F rans Kongi, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia(Apindo) Jawa Tengah mengungkapkan, dampak pandemi luar biasa. Ia tidak mengelak terjadinya gelombang PHK massal sejak awal pandemi di awal Maret lalu.“Pandemi ini abnormal. Kami tidak mempunyai kekuatan apa-apa lagi, maka PHK tidak terhindarkan terutama bagi mereka yang bekerja kontrak,” ujar Frans. Pandemi juga menyebabkan industri manufaktur merumahkan pekerjanya karena harus menerapkan protokol kesehatan. Kebijakan ini menyebabkan pekerja yang dirumahkan tak lagi menerima gaji utuh seperti sebelumnya. Sejak April, Apindo telah meminta uluran tangan pemerintah karena likuiditas mereka terganggu. Dalam catatan Apindo, hampir semua sektor industri terdampak Covid-19. Hanya beberapa sektor yang tidak terdampak seperti sektor makanan minuman, farmasi dan obat-obat tradisional. Sedangkan sektor industri yang paling terdampak adalah garmen Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 53 Hartatik dan tekstil, karena produk mereka diekspor. “Mana ada yang mau belanja pakaian selama pandemi, malmal pun sepi. Agar bertahan hidup, perusahaan(tekstil) mencari terobosan seperti memproduksi masker dan alat pelindung diri untuk tenaga kesehatan,” ucapnya. Bagi perusahaan yang melakukan PHK, Apindo Jateng mengimbau 1.500 anggotanya agar berkomunikasi dengan pekerja. Bila tidak menaati peraturan berlaku, Apindo Jateng berjanji menindak tegas anggotanya. “Kami tegaskan pada anggota untuk patuh hukum, minimal yang normatif seperti mengikutkan pekerja dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Sebab kami berpikir buruh itu mitra dan ingin mereka sejahtera sesuai kemampuan kami,” ujarnya. Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) Semarang telah menerima laporan bahwa selama pandemi ada sekitar 15.000an tenaga kerja menganggur karena terkena PHK maupun dirumahkan hingga akhir Agustus lalu.“Setelah itu tidak ada laporan baru tentang PHK. Sampai bulan ini tinggal penyelesaian saja,” ujar Kepala Disnaker Semarang, Soetrisno. Sebanyak 15.000-an tenaga kerja yang di-PHK dan dirumahkan itu berasal dari 83 perusahaan yang didominasi hotel, industri garmen, dan logam. Disnaker Kota Semarang mengatakan telah meminta perusahaan agar tidak melakukan PHK.”Kami sering memotivasi, PHK ibarat penyakit itu diabetes. Kalau gatal jangan digaruk nanti luka. Kalau luka pasti melebar, jadi pengusaha jangan sampai melakukan PHK.” SISTEM BERGILIR Hal senada diungkapkan Pjs Wali Kota Semarang Taviv Supriyanto. Pemerintah Kota(Pemkot) Semarang terus berupaya komunikasi dengan Apindo agar menjaga kondisi usaha di Kota Semarang tetap kondusif dengan tidak melakukan PHK. 54— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Pandemi, JHT Tak Lagi Jadi Tabungan Hari Tua(Bagian 2) Bila ada kendala, Pemkot Semarang meminta pengusaha menerapkan sistem kerja bergilir sambil menunggu normal kembali usaha.“Kami pun senantiasa memberi kemudahan investasi agar dapat menyerap pengangguran di Kota Semarang,” kata Taviv. Bagi buruh yang menjadi korban PHK, Pemkot Semarang memberikan bantuan berupa sembako yang dikoordinasikan oleh Dinas Sosial melalui sistem data by name by address . Bantuan tersebut telah disalurkan sejak Maret hingga sekarang. Menyikapi fenomena PHK massal di masa pandemi, Hotmauli Sidabalok, pengajar isu perburuhan dari Fakultas Hukum Universitas Katolik(Unika) Soegijapranata menilai, perusahaan tidak bisa begitu saja melakukan PHK. Ada prosedur yang harus dipenuhi perusahaan. Misalnya mulai dari argumentasi kondisi kenapa perusahaan harus melakukan PHK. “Prinsip perburuhan di Indonesia itu hubungan industrial Pancasila. Jadi harus duduk bersama antara serikat buruh, pengusaha dan pemerintah,” ujarnya menegaskan. Lantas bagaimana jika ada perusahaan yang melakukan PHK secara sepihak? Peneliti Pusat Studi Wanita Unika Soegijapranata ini mengatakan, persoalan tersebut bisa diajukan ke pengadilan hubungan industrial(PHI). Namun sebelum ke pengadilan hubungan industrial, dia menyarankan para pihak yang berselisih bicara terlebih dahulu secara bipartit, antara perusahaan dan pekerja. Jika tidak ada titik temu, maka berlanjut ke mediasi tripartit dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja. “Apabila tidak ketemu lagi titik temunya maka Dinas Tenaga Kerja langsung menunjuk mediator, untuk melihat apakah dimungkinkan lagi perusahaan dan pekerja bisa duduk bersama membahas persoalan ini. Mediator itu ada ketentuannya dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” katanya menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa industrial. Jika dalam waktu 30 hari sejak memberikan usulan penunjukan Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 55 Hartatik mediator ini masih tidak tercapai kesepakatan, maka perselisihan bisa diajukan arbitrase atau penyelesaian sengketa di luar peradilan hukum. Jika masih tidak bisa lagi, perselisihan tersebut baru bisa diajukan ke PHI.“Konsepnya, UU perlindungan buruh itu untuk melindungi buruh sebagai pihak yang lemah.” Oleh karena itu, undang-undang juga mengakomodasi proteksi buruh. Proteksi tersebut berupa kepesertaan jaminan sosial dan pesangon ketika terkena PHK. Berdasarkan UUD 1945 pada Pasal 34 ditetapkan, kalau bukan pekerja maka negara bertanggung jawab penuh memberikan jaminan sosial. Tapi kalau pekerja, sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional(SJSN), ada pembagian persentase iuran yakni pekerja 1 persen dan pemberi kerja 3,7 persen dari gaji. “Yang lainnya itu negara, maka disebut Jamsostek. Sebab ada uang negara yang dimasukkan sebagai implementasi kalau negara punya tugas dan kewajiban melindungi warganya,” katanya. DIATUR UU Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia(Kasbi) Jateng bersama Lembaga Bantuan Hukum(LBH) telah menerima laporan sedikitnya delapan perusahaan yang melakukan PHK massal. “Ada PHK yang tanpa diberi pesangon, ada yang diberi pesangon separuh disertai penawaran, tapi ada juga yang diberi pesangon utuh sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkap Koordinator Kasbi Jateng, Mulyono. Dia menilai ada perusahaan yang memanfaatkan situasi dan kondisi pandemi agar tidak bisa mempekerjakan kembali pekerja. Hal inilah, lanjutnya, yang berimbas terhadap adanya PHK massal dengan beragam model. Mulyono mengatakan, perusahaan semestinya tidak semenamena melakukan PHK kepada pekerja lantaran sudah diatur dalam undang-undang. Dia juga mencurigai pengawasan pemerintah. 56— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Pandemi, JHT Tak Lagi Jadi Tabungan Hari Tua(Bagian 2) Menurutnya, ketika di-PHK pada masa pandemi, pekerja cenderung tidak mendapatkan proteksi maksimal yang menjadi tanggung jawab negara. Temuan Kasbi di lapangan menunjukkan, tidak sedikit tenaga kontrak yang tidak diikutkan dalam jaminan sosial, sehingga mereka sangat rentan terdampak. Oleh karena itu, Mulyono mendesak pemerintah untuk memasukkan skema proteksi baru dalam jaminan sosial yang diperuntukkan bagi pekerja yang mengalami PHK apabila ke depannya terjadi lagi pandemi.“Kami mendorong adanya tunjangan PHK dimasukkan dalam jaminan sosial. Seperti halnya Jaminan Kecelakaan Kerja, tunjangan ini hanya bisa dicairkan dengan kondisi tertentu.” Menurutnya, tunjangan PHK ini sebagai upaya penanggulangan. Sehingga kebutuhan sosial dan ekonomi pekerja bisa terjamin bilamana mengalami pemecatan. Praktik di lapangan menunjukkan tidak sedikit perusahaan yang menolak memberikan pesangon. Kalaupun ada yang memberikan secara utuh, Kasbi menilai hal itu hanya segelintir. Dengan adanya tunjangan PHK ini, Mulyono berharap tidak ada lagi pekerja yang mencairkan seluruh manfaat Jaminan Hari Tua ( JHT) sebagai bantalan kesulitan keuangan. “JHT harus diselenggarakan sesuai filosofinya sebagai tabungan masa tua ketika pekerja tidak lagi produktif. Kalau seperti sekarang ini, pekerja yang di-PHK berbondong-bondong mencairkan JHT guna memenuhi kebutuhan harian selama menganggur. Tapi ketika sudah tua nantinya mereka tidak memiliki simpanan,” tuturnya. Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda Teguh Wiyono sepakat JHT harus dikembalikan filosofinya sesuai amanat UU SJSN(UU No 40/2004), sebagai jaminan hari tua pekerja. Lebih lanjut, filosofi pemanfaatan JHT ini mengalami pergeseran sejak adanya revisi PP Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JHT menjadi PP Nomor 60 Tahun 2015. Teknisnya diatur lebih Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 57 Hartatik detail dalam Permenaker No 19/2015. Kedua peraturan itu tidak sesuai dengan filosofi JHT untuk memberi jaminan kepada peserta yang mengalami risiko hari tua. Sebab melalui revisi itu, peserta JHT yang mengalami PHK bisa mencairkan dana JHT tanpa syarat minimal kepesertaan. Lebih lanjut, filosofi JHT semestinya untuk persiapan hari tua saat para pekerja sudah tidak lagi bekerja. Sehingga ketika berhenti bekerja, mereka mempunyai cadangan uang untuk melanjutkan kehidupan. Entah itu untuk usaha di rumah atau sekedar tabungan pada masa tua. “Masyarakat pemahamannya berbeda-beda, seolah-olah kalau tidak bekerja lagi, JHT harus diambil karena khawatir tidak bisa cair. Padahal dana JHT yang diendapkan tetap diberikan hasil pengembangannya oleh BP Jamsostek. Apalagi dana pengembangannya jauh lebih besar dibanding tabungan deposito, serta tidak ada biaya administrasi,” kata Teguh menegaskan. 58— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Pandemi, JHT Tak Lagi Jadi Tabungan Hari Tua(Bagian 2) Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 59 Jekson Simanjuntak Jekson Simanjuntak. Saat ini Jekson bekerja sebagai pekerja lepas untuk MediaJakarta.com . Sebelumnya, bekerja sebagai news-producer di BeritaSatu.TV (8 tahun) dan TransTV(7 tahun) sebagai jurnalis video. Selain menjadi jurnalis, ia juga menjabat sebagai Ketua Jurnalis Penyelam Peduli Lingkungan- Eco Diver Journalists (EDJ) sejak 2015. Lalu menjadi Sekjen SIEJ untuk periode 2016-2019 dan juga merupakan pengurus Divisi Kampanye Digital AJI Jakarta sejak 2019. 60— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Jurus Dangkal Menangkal PHK JURUS DANGKAL MENANGKAL PHK Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan tak ampuh mengerem PHK Jekson Simanjuntak MediaJakarta.com , 11 November 2020 P agi itu, 15 Oktober, Sri Rahmawati melangkahkan kakinya ke Kawasan Berikat Nasional(KBN) Cakung, Jakarta. Niatnya untuk berunjuk rasa bersama kawan-kawan buruh, menentang pengesahan Undang-Undang Cipta kerja yang disahkan 5 Oktober lalu. Para buruh menolak beleid itu karena merugikan nasib mereka. Bagi para buruh, Undang-Undang Cipta Kerja ini memberikan pukulan kedua di tahun ini setelah pandemi Covid-19 datang. Gara-gara pageblug itu, banyak perusahaan yang merumahkan karyawan dan tak lagi memberikan upah yang layak.“Sejak 10 April, sedikitnya 800-an teman-teman telah dirumahkan. Sekarang jumlahnya jauh bertambah,” kata Rahma yang telah bekerja selama 15 tahun di PT Amos Indah Indonesia. Menurut Rahma, perusahaan merumahkan karyawannya karena khawatir terpapar Covid-19. Sayangnya, dia mengatakan kebijakan tersebut tidak diikuti dengan pembayaran upah yang layak karena perusahaan berdalih sedang menderita kerugian karena orderan berkurang.“Padahal, teman-teman bertahan hidup hanya dengan Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 61 Jekson Simanjuntak mengandalkan upah,” ungkap Ketua Basis Federasi Buruh Lintas Pabrik PT Amos Indah Indonesia ini. Hasil survei Kementerian Ketenagakerjaan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, menemukan, sebanyak 40 persen pekerja yang menjadi responden mengalami penurunan pendapatan sejak pageblug datang. Sebanyak sembilan persen mengaku pendapatannya menurun hingga di atas 50 persen. Survei periode 24 April hingga 2 Mei itu juga menunjukkan penurunan produksi sehingga mengganggu likuiditas perusahaan. Ini menyebabkan kemampuan perusahaan membayar utang turun dan menimbulkan pengurangan jam kerja serta jumlah pekerja. Hasil survei itu menyebutkan 39,4 persen usaha terhenti dan sebanyak 57,1 persen mengalami penurunan produksi. Atas dasar survei itu, pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19. Aturan ini sebagai salah satu langkah pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan penurunan pendapatan pekerja dan produksi, memengaruhi pemenuhan kewajiban jaminan sosial seperti yang diamanatkan undangundang. Salah satunya adalah program iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena itu, dia menjelaskan, PP Nomor 49 Tahun 2020 bertujuan melindungi peserta, kelangsungan usaha dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama wabah Covid-19.“PP diterbitkan supaya perusahaan dan pekerja bisa terus bertahan hingga ekonomi nasional pulih, setelah terpuruk akibat pandemi Covid-19,” kata Ida, saat membuka acara Sosialisasi Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Kamis(9/9). Ada tiga relaksasi dalam beleid itu. Pertama kelonggaran batas 62— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Jurus Dangkal Menangkal PHK waktu iuran Jaminan Kecelakaan Kerja( JKK), Iuran Jaminan Kematian( JKM); iuran Jaminan Hari Tua( JHT), dan iuran Jaminan Pensiun( JP) setiap bulan.“Semula harus dibayar pada tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya,” kata Ida. Kedua, keringanan iuran JKK dan iuran JKM sebesar 99 persen dari kewajiban iuran setiap bulan. Ketiga, penundaan pembayaran sebagian iuran JP sebesar 99 persen dari kewajiban setiap bulan. Ketentuan relaksasi tersebut dimulai sejak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bulan Agustus 2020 sampai bulan Januari 2021.“Dengan penyesuaian iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, hak peserta untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan tetap. Yang direlaksasi itu pembayarannya, tapi kalau manfaatnya justru tetap,” katanya. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan kehadiran PP Nomor 49 Tahun 2020 sebagai kabar gembira bagi pemberi kerja dan peserta BPJS Ketenagakerjaan.“Karena kita semua tahu, dampak Covid-19 ini begitu besar di segala sektor seperti kesehatan, ekonomi, sosial dalam skala yang luar biasa,” katanya. Agus berkeyakinan relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bermanfaat mengurangi terjadinya PHK karena diharapkan memberikan ruang likuiditas yang cukup bagi pemberi kerja. Sehingga, perusahaan dapat mengatur arus kas likuiditas yang dibutuhkan untuk mempertahankan dan melanjutkan operasional perusahaan di tengah dampak pandemi Covid-19. Senada dengan Agus Susanto, Ketua Dewan Pengurus Nasional Apindo Bidang Jaminan Sosial Dipa Susila menilai aturan itu sebagai angin segar bagi dunia usaha. Menurutnya, keringanan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ini bisa meringankan likuiditas dan menambah daya tahan perusahaan.“Yang akhirnya mencegah terjadinya PHK, yang akan mengurangi bertambahnya pengangguran di Indonesia,” katanya(9/9). Tapi pelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tak membuat Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 63 Jekson Simanjuntak nafas Rahma lega. Dia tak merasakan dampak langsung dari kebijakan yang diambil pemerintah selama masa pandemi Covid ini. Alih-alih merasakan dampaknya, Rahma belum mengetahui soal kebijakan itu.“Saya baru dengar,” ujarnya. Yang pasti, dia berharap kebijakan pemerintah tetap pro pekerja. Sebagai aktivis buruh, dia menemukan banyak aturan yang tidak berpihak pada pekerja. Salah satunya pengurangan jumlah uang pensiun karena pengusaha menolak membayarkan cicilan iuran. “Kami tidak ada kepastian soal jaminan pensiun jika sisa cicilan tidak dibayarkan pengusaha,” ujar ibu dua anak ini. Senada dengan Rahma, Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia(KPBI) Jumisih hanya mengetahui kebijakan itu lewat media massa. KPBI belum pernah mendapatkan undangan sosialisasi aturan itu dari pemerintah, baik di Jakarta maupun di daerah-daerah.“Di anggota juga belum menjadikan regulasi terbaru ini sebagai isu utama,” katanya. Padahal, menurut Jumisih, pemerintah suka mengundang atau memberi tahu lewat surat jika ada kebijakan baru tentang buruh. Jumisih mencontohkan seperti verifikasi keanggotaan serikat buruh atau peringatan Hari Buruh. Jumisih sempat mencari tahu ke sejumlah human resources department di kawasan Cakung, Jakarta Utara. Jawaban mereka tetap sama. Jumisih juga sempat bertanya ke para anggotanya. Jawaban yang dia peroleh ternyata pemotongan iuran masih seperti sebelumnya. ANGIN SEGAR BAGI SIAPA Bila relaksasi dianggap angin segar bagi pengusaha, sebaliknya tidak bagi buruh. Itulah yang dirasakan Jumisih. Dia berargumen bahwa PHK tetap marak terjadi di masa pandemi ini meski sudah ada relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, dia menilai pelonggaran itu tidak berkorelasi dengan PHK. Baginya, stimulus itu hanya memanjakan pengusaha. 64— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Jurus Dangkal Menangkal PHK Sebaliknya, penundaan pembayaran cicilan iuran JP dianggap bisa memunculkan masalah baru bagi buruh yang masuk usia pensiun dan mencairkan jaminannya.”Jika harus menunggu perusahaan bayar tahun 2021 bisa repot karena butuh buat bertahan hidup,” kata Jumisih. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar seia sekata dengan Jumisih. Dia mengatakan relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bukanlah jurus jitu menghambat terjadinya pemutusan hubungan kerja. Sebab, dia menilai persentase diskon JKK dan JKM sangat kecil yakni hanya 0,24 persen dan 0,3 persen dari gaji pekerja. Jika ditotal jumlahnya 0.54 persen yang harus dibayarkan perusahaan setelah relaksasi.“Jumlahnya satu persen saja tidak sampai” katanya. Perhitungannya begini. Timboel mencontohkan jika ada karyawan yang dibayar dengan gaji Rp2 juta per bulan, maka relaksasi yang didapatkan pengusaha sebesar Rp10.800. Lalu relaksasi dikalikan selama enam bulan, hasilnya Rp64.800. Nilai ini jauh lebih kecil dibandingkan upah satu bulan. Alasan lain karena pemberian relaksasi itu tidak dilakukan secara otomatis kepada perusahaan. Namun perusahaan harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada BP Jamsostek. Setelah diajukan, BJ Jamsostek akan menilai apakah sebuah perusahaan layak diberikan penundaan atau tidak. Jika BP Jamsostek menganggap tidak layak, maka perusahaan itu tidak akan mendapatkan penundaan. Salah satu syarat kelayakan perusahaan untuk memperoleh keringanan itu, bila telah melunasi tunggakan pembayaran JKK dan JKM hingga 31 Juli 2020. Menurut Timboel, persyaratan ini kurang tepat dan mengabaikan rasa keadilan khususnya bagi perusahaanperusahaan yang tidak mampu.“Itu artinya perusahaan yang tidak mampu agak kerepotan,” katanya menegaskan. Timboel juga melihat penundaan pembayaran iuran jaminan berpotensi merugikan buruh bila ternyata perusahaan tidak Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 65 Jekson Simanjuntak mampu membayar cicilan iuran yang tertunggak. Sebab, jaminan yang seharusnya didapatkan pekerja akan hilang karena tidak dibayarkan pengusaha. Jika sejak awal niatnya membantu dunia usaha, Timboel mengatakan perusahaan yang rajin membayar iuran BJPS Ketenagakerjaan seharusnya tidak layak memperoleh pelonggaran. Timboel mencontohkan perusahaan seperti bidang telekomunikasi, logistik, transportasi yang tidak layak mendapatkan prioritas relaksasi. Sebagai jalan keluar, Timboel mengusulkan ada klausul yang menyatakan semua peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak atas relaksasi. Asalkan, tetap membayar tunggakan meskipun dengan mencicil. Hal itu mengacu pada Sistem Jaminan Kesehatan Nasional dimana perusahaan yang menunggak selama enam bulan, diberi kelonggaran untuk membayar tunggakan dan selebihnya dicicil. Agus memastikan khusus relaksasi penundaan iuran JP tidak mengurangi hak manfaat jaminan pensiun peserta.“Hak manfaat jaminan pensiun peserta tetap diberikan sesuai ketentuan PP 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Pensiun,” kata Agus. Menurut Agus, relaksasi penundaan iuran JP hingga 99 persen sebagaimana diatur dalam PP 49 Tahun 2020 diberikan terhadap iuran bulan Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021. Atas iuran yang diminta ditunda pembayaran iurannya, pekerja dan pemberi kerja wajib melunasi paling lambat pada Mei 2021 sampai dengan April 2022. Semoga. 66— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Jurus Dangkal Menangkal PHK Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 67 Bayu Wardhana Bayu Wardhana. Saat ini bekerja sebagai jurnalis di Independen.id dan sedang mendalami jurnalisme data. Bayu lebih banyak melakukan liputan tentang ekonomi dan lingkungan. Selain itu, ia juga berpengalaman menjadi trainer untuk pelatihan jurnalistik dengan fokus isu Sustainability Report yang di dalamnya mencakup soal ketenagakerjaan. 68— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Kembali Bekerja Usai Kecelakaan Mendera KEMBALI BEKERJA USAI KECELAKAAN MENDERA Bayu Wardhana Independen.id , 11 November 2020 Independen—Kecelakaan itu berawal ketika mesin ngadat di Oktober 2018. Pabrik terpaksa menyetel ulang mesin yang mogok agar roda produksi tak berhenti. Fiki Maizal Candra yang bertugas di waktu piket malam saat itu sudah siap-siap ketika mesin hendak kembali dinyalakan. Tanpa terduga, kaki karyawan PT Inkoasku ini tertarik dan akhirnya terjepit. Rupanya, saat itu posisi kakinya salah. Fiki yang kesakitan segera dilarikan ke Rumah Sakit Satya Negara. Jiwanya tertolong namun pekerja pabrik di kawasan Sunter, Jakarta Utara ini harus kehilangan kaki kiri. Bagian bawah lutut kakinya terpaksa diamputasi akibat kecelakaan itu. Kehilangan kaki kiri tak otomatis menyebabkan Fiki kehilangan pekerjaan. Karyawan produsen velg mobil di kawasan Sunter, Jakarta Utara ini tetap bisa mencari nafkah setelah menjalani perawatan. Setelah menjalani pemulihan di rumah sakit, Fiki pun kembali bekerja di perusahaan semula dengan kaki palsu. Semua biaya dari kecelakaan sampai latihan menggunakan kaki palsu ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Fiki bisa kembali bekerja berkat program Kembali Kerja atau Return to Work(RTW) yang diselenggarakan oleh BPJS Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 69 Bayu Wardhana Ketenagakerjaan. Program RTW merupakan penambahan manfaat bagi peserta Jaminan Kecelakaan Kerja( JKK). Program ini ditujukan bagi pekerja yang mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja tetapi masih dimungkinkan untuk bekerja kembali. Misalnya, pekerja yang tangan atau kakinya yang diamputasi namun berpeluang bekerja kembali jika mendapatkan kaki atau tangan palsu. Di masa pandemi Covid-19, program RTW juga diberikan kepada tenaga kerja di bidang kesehatan. Misalnya tenaga kesehatan yang mengalami gangguan pernapasan setelah dinyatakan sembuh maka bisa saja mengikuti program RTW untuk melatih mengembalikan fungsi organ pernafasannya. Ini juga berlaku untuk gangguan fisik lain akibat Covid-19. BPJS Ketenagakerjaan kemudian akan menawarkan pekerja yang menjadi korban kecelakaan kerja tersebut mengikuti program RTW. Sebelum mengikuti program itu, BPJS Ketenagakerjaan menilai dan merencanakan rehabilitasi sesuai saran dari dokter. Jika lolos, peserta RTW lalu dirujuk ke rumah sakit atau pusat rehabilitasi terdekat dari tempat tinggal. Peserta RTW mendapat layanan psikologis dan sosial terlebih dahulu sebelum menjalani rehabilitasi fisik.“Ini tahap penting karena yang utama adalah psikologis peserta. Mereka dimotivasi untuk percaya diri dan mampu kembali bekerja,” ucap Krishna Syarif, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Setelah menerima layanan psikologis dan sosial, peserta RTW melalui tahapan rehabilitasi. Di tahap ini, peserta yang menderita cacat pada kaki hingga harus diamputasi akan mendapatkan kaki palsu. Begitu juga dengan tangan. Tergantung pada bagaimana pemeriksaan medis dan mereka akan mendapatkan layanan pemulihan atau latihan. Selesai dari tahap rehabilitasi, peserta mengikuti vokasi atau pelatihan kerja yang sesuai dengan keterampilan yang dibutuhkan perusahaan. Setelah pelatihan selesai, peserta kembali bekerja di 70— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Kembali Bekerja Usai Kecelakaan Mendera perusahaan asal. BPJS Ketenagakerjaan melakukan pengawasan selama peserta kembali bekerja di perusahaan.“Umumnya dari assessment sampai kembali bekerja dibutuhkan waktu sekitar enam bulan, tergantung kondisi setiap orang,” kata Krishna. Selama mengikuti program RTW ini, peserta tetap menerima gaji penuh ketentuan UU no 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Jaminan Kecelakaan Kerja( JKK) BPJS Ketenagakerjaan. Tapi tidak semua peserta mesti melalui prosedur seperti di atas. Fiki mengikuti program RTW pada bulan Oktober 2018 dan sudah kembali masuk bekerja pada Februari 2019. Selama empat bulan, Fiki menjalani tahap konsultasi psikologi lalu tahap rehabilitasi dan latihan. Di tahap ini, Fiki melatih kakinya agar terbiasa dengan kaki palsu.“Saya tidak ikut tahap vokasi atau pelatihan karena merasa tidak butuh dan masih bisa bekerja di posisi semula,” kata Fiki yang bekerja di bagian pengecatan. Fiki mengakui, tahapan yang paling kritis justru di penguatan mental. Sebab, dia menilai pekerja yang mengalami kecelakaan kerja perlu penguatan mental. Hal ini berdasarkan pengalamannya dan kesaksian dari teman-teman peserta RTW. “Saya pernah diajak BPJS untuk mengunjungi pekerja yang baru mengalami kecelakaan kerja dan mentalnya jatuh sampai tidak mau bicara. Saya diminta membantu menguatkan mentalnya. Mungkin karena saya sesama pekerja yang mengalami kecelakaan sehingga bisa memberi semangat,” ujar Fiki. Fiki menilai program RTW sebagai hal yang positif karena BPJS Ketenagakerjaan membantu pekerja yang mengalami kecelakaan baik secara fisik maupun psikologis. Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan juga cukup luwes dalam kasus tertentu. Dia mencontohkan kasus dirinya. Fiki mengaku mendapatkan jatah kaki palsu kualitas yang bagus dan gratis dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun, karena ingin mendapatkan kaki palsu yang lebih baik lagi, Fiki menambah biaya sekitar Rp 30 juta. Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 71 Bayu Wardhana “Maka saya tinggal menambahkan kekurangannya dari platform BPJS,” kata Fiki yang mengaku harga kaki palsunya itu di atas Rp 100 juta. PT Inkoasku, tempat Fiki bekerja, merasakan manfaat program RTW ini. Meskipun jarang terjadi kecelakaan berat, anak usaha Astra Group ini merasa terbantu dengan program RTW ini.“Prinsip kami, kalau ada pekerja yang mengalami kecelakaan mesti dibantu semaksimal mungkin,” kata Agus M. Prianto, Kepala Divisi Human Resource Departement PT Inkoasku. Agus mengatakan selama pekerja menjalani rehabilitasi, perusahaan tetap membayar gaji pekerja. Pembayaran gaji ini kemudian akan diklaim ke BPJS Ketenagakerjaan. Dia menilai tidak ada kendala berarti selama berhubungan dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam kasus-kasus tersebut.“Biasanya kecelakaan lalu lintas, oleh masyarakat langsung dibawa ke klinik atau rumah sakit terdekat. Ini memang biasanya butuh prosedur saat pengurusan tapi sejauh ini lancar saja,” katanya. TERGANTUNG KOMITMEN PERUSAHAAN Kasus kecelakaan kerja cukup banyak terjadi. BPJS Ketenaga­ kerjaan mencatat ada 5.801 kecelakaan kerja kategori berat yang terdiri 2.907 cacat fungsi, 2.801 cacat anatomi dan 30 cacat total pada 2019 lalu. Dari semua kasus kecelakaan berat tersebut, tidak semua masuk dalam program RTW. Krishna menjelaskan, seorang pekerja kehilangan satu jari akibat kecelakaan(cacat anatomi) tetapi tidak mengganggu dalam pekerjaan maka bisa langsung lanjut kembali bekerja tanpa harus ikut program RTW. Sebaliknya, jika pekerja cacat total yang mengakibatkan sama sekali tidak bisa bekerja, maka pekerja tersebut di-PHK dengan santunan cacat. Dan semua yang mengikuti program RTW juga belum tentu bisa bekerja kembali. Data BPJS Ketenagakerjaan pada September 2020 lalu, ada 969 peserta RTW dan dari jumlah itu sudah 810 orang 72— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Kembali Bekerja Usai Kecelakaan Mendera kembali bekerja. Keputusan mengikuti program RTW ini juga sangat tergantung dari komitmen perusahaan. Sebab, manfaat JKK bisa berjalan jika perusahaan melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Jika perusahaan tidak melapor, peserta tidak bisa mendapatkan manfaat dari JKK ini. “Ini salah satu kekurangan dari BPJS Ketenagakerjaan yang perlu diperbaiki. Sebaiknya dibuatlah ruang dimana pekerja bisa melaporkan ketika perusahaan tidak mau melaporkan,” ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar. Menurut Timboel, masih ada saja perusahaan yang memen­ tingkan citra daripada layanan pada pekerja. Sehingga jika ada kecelakaan kerja dan bisa menangani pengobatan, maka, kasusnya tidak dilaporkan. Lain halnya jika terjadi kecelakaan berat. Menurut Timboel perusahaan biasanya akan melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan karena biaya medis dan pemulihan yang cukup besar. Timboel pernah menangani kasus di mana perusahaan enggan melaporkan kasus kecelakaan kerja ke BPJS Ketenagakerjaan. Pada tahap awal, dia bercerita perusahaan mengurus biaya pengobatan namun berhenti di tengah jalan karena pemulihannya harus berjalan setahun lebih.“Perusahaan tidak mau melanjutkan dan tidak mau lapor ke BPJS. Sehingga pekerja tidak mendapatkan haknya,” katanya. BPJS Ketenagakerjaan mengakui adanya masalah ini. Krishna berdalih sesuai peraturan yang bisa melaporkan kecelakaan kerja hanyalah pihak perusahaan.“Namun pekerja dan rumah sakit bisa memberi tahu kepada kami dan kemudian akan menindaklanjuti ke perusahaan,” ujarnya. Begitu juga dengan program RTW. Peserta RTW bisa kembali bekerja jika perusahaan bersedia menerima karyawan yang cacat permanen. Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan, sebanyak 95% peserta RTW memang kembali ke perusahaan semula, sisanya Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 73 Bayu Wardhana berhenti bekerja dan berwiraswasta. Hingga saat ini, belum ada skema peserta RTW bekerja di perusahaan lain. Artinya jika di awal penilaian, perusahaan tidak berkomitmen mempekerjakan kembali, maka program RTW tidak akan berjalan. Problem lain adalah jika perusahaan melakukan kecurangan dengan hanya mengikutsertakan sebagian pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan, atau sering disebut perusahaan daftar sebagian(PDS). Ini salah satu praktik curang yang sering dilakukan perusahaan hanya untuk sekedar mengikuti peraturan pemerintah bahwa perusahaan wajib mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Kecurangan ini pernah terkuak ketika tragedi kebakaran sebuah pabrik korek api(mancis) pada Juni 2019 lalu di Binjai Utara, Sumatera Utara. Kebakaran pabrik ini memakan korban jiwa 30 orang yang terdiri 27 orang dewasa dan tiga orang anak-anak. Dari 30 orang yang jadi korban itu, hanya dua nama saja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Timboel mengatakan, praktik mendaftarkan sebagian karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan ini banyak terjadi. Sehingga, dia menilai kasus-kasus individu seringkali pekerja tidak tahu hak-haknya. Oleh karena itu, Timboel mendesak BPJS Ketenagakerjaan mensosialisasikan hak-hak pekerja khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja( JKK) lebih masif. Direktur Trade Union Rights Centre(TURC) Andriko Otang mengakui isu kesehatan dan keselamatan kerja pekerja masih menjadi isu minor bagi pemerintah maupun serikat buruh sendiri. Padahal, dia menilai isu kesehatan dan keselamatan seringkali menjadi masalah bagi pekerja.“Isu nasional yang sering muncul adalah isu upah dan kontrak kerja,“ tegasnya. TURC mengendus beberapa modus curang yang dilakukan perusahaan. Selain PDS, Andriko mengatakan modus lainnya adalah perusahaan melaporkan gaji atau upah yang lebih rendah dari pada riilnya agar mendapatkan nilai premi yang lebih rendah. 74— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Kembali Bekerja Usai Kecelakaan Mendera Modus lainnya adalah tidak mendaftarkan sama sekali pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan karena upahnya di bawah Upah Minimum Regional(UMR). BPJS Ketenagakerjaan sendiri mensyaratkan upah harus minimal UMR agar bisa menjadi peserta BPJS. Belajar dari kasus pabrik korek api di Binjai, Andriko menilai kelemahannya ada pada pengawasan. Ketika malapetaka itu datang, Andriko mengatakan proses pengetesan korek api tidak sesuai dengan prosedur keselamatan. Menurutnya setiap pabrik semestinya memiliki Komite Kesehatan dan Keselamatan Kerja namun pada praktiknya tidak.“Salah satu sebabnya adalah kurangnya tenaga pengawas dari Kementerian Tenaga Kerja sehingga peraturan kurang bisa ditegakkan,” ucapnya. Hal ini diakui oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah. Data di Kementerian Tenaga Kerja jumlah pengawas tenaga kerja hanya 1.574 orang. Sedangkan perusahaan yang harus diawasi sebanyak 252.880 dengan jumlah pekerja lebih dari 13,13 juta orang. Perbandingan ini membuat pengawasan seringkali tidak maksimal. “Dengan jumlah pengawas ketenagakerjaan saat ini yang hanya sekitar 1.574 orang, pengawas hanya mampu mengawasi 103.680 perusahaan atau 40,9 persen dari jumlah perusahaan,” kata Ida Fauziah, dikutip dari laman Kemnaker.go.id. Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 75 Heri Aprizal Heri Aprizal. Bergabung sejak 2008 dan mengawali karir sebagai reporter dan redaktur di Harian Rakyat Bengkulu . Sejak April 2020 dipercaya menjadi koordinator Rakyat Bengkulu Online sekarang. Sejumlah training pernah diikuti Heri, antara lain: Google News Initiative Training Network(2019), Workshop Jurnalisme Data(2019), Workshop Mobile Journalism(2019), dan Health and Nutrition Journalist Workshop (2019). 76— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Nasib Pekerja di Bengkulu yang Tak Dilindungi Jaminan Sosial NASIB PEKERJA DI BENGKULU YANG TAK DILINDUNGI JAMINAN SOSIAL Herri Aprizal rakyatbengkulu.com , 3 November 2020 BENGKULU—Dampak pandemi Covid-19 yang belum tahu sampai kapan berakhirnya, menjadi mimpi buruk bagi M. Alfian (23). Bagaimana tidak, selama pandemi ini, ia terpaksa dirumahkan oleh perusahaan tempatnya bekerja. Sudah hampir tujuh bulan, ia tak bekerja secara permanen. Pihak perusahaan hanya memberikan santunan berupa paket sembako setiap bulan. Paket Sembako tersebut berisi beras 10 kilogram(kg), minyak goreng satu liter, sarden, telur, serta minuman herbal anti masuk angin. “Demi memenuhi kebutuhan sehari-hari saya kini berjualan pulsa. Modal sangat terbatas, pendapatan pun juga sedikit. Kadang saya ikut kerja buruh bangunan,” ucapnya saat berbincang dengan Rakyat Bengkulu Online, Sabtu(10/10). Alfian mengaku tak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah(BSU) dari pemerintah. Sebab, dia tidak terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Ketenagakerjaan.“Sudah 1,5 tahun bekerja belum dikasih BPJS Ketenagakerjaan. Saya kurang tahu, apa karyawan lain ada yang dikasih(BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 77 Heri Aprizal red). Mungkin ada tapi untuk manajer,” ujar karyawan CV Makmur Abadi yang bergerak di bidang usaha pengolahan kayu ini. BSU adalah program bantuan langsung tunai dari pemerintah kepada pekerja sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19. Bantuan langsung tunai ini diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan yang dicairkan melalui rekening bank. Hanya peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan mempunyai rekening saja yang bisa menikmati program bantuan langsung tunai itu. Total ada 10,51 juta dari 12,2 juta peserta yang dikumpulkan se-Indonesia sebagai penerima BSU. Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang dikirimkan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kehadiran BSU seharusnya bisa jadi angin segar bagi para tenaga kerja yang terdampak pandemi Covid-19. Sayangnya, masih banyak pekerja yang bernasib kurang beruntung seperti Alfian. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi(Disnakertrans) Kota Bengkulu menemukan setidaknya ada 100 perusahaan yang melakukan PHK dan“merumahkan” karyawan karena terdampak pandemi Covid-19. Sektor terbanyak adalah usaha perhotelan, rumah makan, pertokoan, dan perbankan.“Perusahaan perhotelan hampir 90 persen melakukan PHK maupun merumahkan karyawan,” kata Kepala Disnakertrans Kota Bengkulu, Munarwan Syafui. Per April lalu, Disnakertrans Kota Bengkulu menemukan sedikitnya 800 orang karyawan sudah diberhentikan dari perusahaan dan yang“dirumahkan” mencapai 3.000 orang. Status karyawan yang“dirumahkan” itu bervariasi. Ada yang masih menerima gaji meski tidak penuh. Ada pula yang tidak digaji, sehingga status mereka tidak jelas karena juga tidak di-PHK. Dengan status“dirumahkan” karyawan tidak lagi menerima gaji dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan pun otomatis terhenti. Akibatnya, status kepesertaan karyawan di BPJS Ketenagakerjaan yang“dirumahkan” menjadi tidak aktif. Pada akhirnya, karyawan kesulitan menerima BSU. 78— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Nasib Pekerja di Bengkulu yang Tak Dilindungi Jaminan Sosial Jumlah karyawan yang harus kehilangan pekerjaan kemungkinan besar akan terus bertambah. Disnakertrans Kota Bengkulu menargetkan pencatatan bisa selesai pada akhir tahun ini.“Untuk bulan ini, karyawan yang dirumahkan sudah lebih ratusan karyawan sedang yang di-PHK belum tahu angka pasti. Yang jelas banyak juga,” kata Munarwan menambahkan. Jumlah tenaga kerja yang di-PHK dan“dirumahkan” ini jauh lebih kecil dibandingkan data yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu sebagai penerima BSU. BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu mencatat hanya 57.028 tenaga kerja dari 62.000 tenaga kerja sebagai penerima BSU. Jumlah peserta aktif ini juga jauh lebih kecil dibandingkan jumlah penduduk yang bekerja di Bengkulu. Data BPS Provinsi Bengkulu menunjukkan ada 1 juta orang penduduk yang bekerja hingga 2 Oktober 2020. Pemerintah memang menyiapkan program alternatif bagi pekerja yang tidak bisa menikmati BSU. Namanya program Kartu Prakerja. Program bantuan biaya pelatihan dan insentif ini ditujukan bagi para pekerja yang dirumahkan, pencari kerja, serta pelaku usaha mikro dan kecil yang kehilangan pekerjaan, dan atau mengalami penurunan daya beli akibat pandemi Covid-19, serta pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi. Koordinator Posko Prakerja Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Widhiswastya mengatakan, sebanyak 71.243 orang yang mendaftar program Kartu Prakerja dan telah memperoleh insentif hingga gelombang kesembilan.“Sebaran terbanyak di Kota Bengkulu,” kata Widhiswastya, Jumat(16/10). Rinciannya, Kota Bengkulu yakni sebanyak 23.839 orang. Kemudian Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 10.997 orang, Kabupaten Bengkulu Utara 8.747 orang, Kabupaten Kepahiang 5.985 orang, dan Kabupaten Bengkulu Tengah sebanyak 4.336 orang. Selanjutnya, Kabupaten Bengkulu Selatan sebanyak 4.829 orang, Kabupaten Seluma 4.749 orang, Kabupaten Kaur sebanyak Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 79 Heri Aprizal 3.346 orang, Kabupaten Lebong 2.420 orang, dan Kabupaten Mukomuko sebanyak 1.995. Hingga kini, program Kartu Prakerja ini telah memasuki gelombang kesepuluh. Meski sudah 10 gelombang, Widhiswastya mengatakan, program Kartu Prakerja ini belum resmi ditutup. Dia mendengar kabar masih ada gelombang ke-11 karena untuk menampung pendaftar yang gugur karena tidak mengikut program pelatihan.“Jadi kuota yang gugur itu akan dikombinasikan ke gelombang 11. Tapi di gelombang 11 itu sampai sekarang belum ada kabar,” katanya menegaskan. Kuota di Bengkulu sebenarnya sudah melebihi batas karena banyaknya perusahaan yang melakukan PHK dan“merumahkan” karyawan. Bengkulu yang seharusnya mendapatkan kuota sekitar 42 ribu namun hingga sampai gelombang kesembilan sudah mencapai 71 ribu.“Jadi besar kemungkinan gelombang 11, Bengkulu sudah nggak ada lagi,” kata Widhiswastya. Keberadaan pandemi Covid-19 mestinya membuka mata pekerja dan pemberi kerja mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, M. Imam Saputra mengakui, masih banyak perusahaan di Bengkulu yang belum mendaftarkan para pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan. Hanya 3.000 perusahaan dari 12.281 perusahaan dan usaha mikro, kecil, dan menengah yang mendaftarkan tenaga kerjanya di BPJS Ketenagakerjaan. “Padahal jaminan sosial bagi pekerja ini telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Ini undang-undang, jadi bagi pemberi kerja wajib melindungi pekerja. Kepatuhan pemberi kerja memberi perlindungan bagi pekerja perlu ditingkatkan,” katanya, Rabu(7/10). Imam meyakinkan, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mempunyai banyak manfaat. Di antaranya, ada jaminan risiko sosial apabila terjadi musibah yang dialami oleh tenaga kerja dan memiliki kepastian dalam menghadapi hari tua dan pensiun. 80— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Nasib Pekerja di Bengkulu yang Tak Dilindungi Jaminan Sosial Manfaat jaminan ini mulai terasa ketika banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan di masa pandemi ini mencairkan klaim Jaminan Hari Tua( JHT). BPJS Ketenagakerjaan mencatat ada lonjakan pencairan klaim JHT akibat peserta kehilangan pekerjaan. Pada Januari 2020, ada 217.196 peserta mengklaim JHT lalu pada April lalu menurun menjadi 100.416 klaim. Angkanya kemudian melonjak lagi pada Juni mencapai 284.448 klaim. “Di Provinsi Bengkulu klaim JHT sejak Maret hingga September 2020 mencapai 11.045 peserta dengan pembayaran total Rp 92.489.973.042,” katanya. Menurut Imam, syarat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga mudah dan murah. Calon peserta cukup mendatangi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa persyaratan fotokopi KTP elektronik dan membayar iuran rendah per bulan hanya sebesar Rp 16.800.“Alihkan tanggung jawab perlindungan tenaga kerja pada BPJS. Jaminan sosial bagi masyarakat ini supaya tidak menimbulkan masalah kemiskinan baru,” katanya. Manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini yang dirasakan Chinny Phalkony(22). Dia baru bergabung di perusahaan tempatnya bekerja pada Oktober 2019 lalu dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada Maret 2020.“Awal September 2020 ternyata saya mendapat BSU sebesar Rp 1,2 juta. Alhamdulillah. Tadinya saya pikir nggak dapat,” ungkap staf pemasaran PT Semarak Bengkulu Permai ini. Ia pun merasakan langsung manfaat baik dari program BPJS Ketenagakerjaan ini. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang membuat perekonomian lesu, ia mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah.“Sangat membantu. Saya baru pindah rumah, lumayan ada tambahan untuk biaya rehab rumah,” ucap Chinny. Chinny mengaku bersyukur telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai pekerja, ia merasa aman dan terjamin saat menjalani pekerjaan.“Produktivitas kami sebagai pekerja juga bisa menjadi semakin meningkat,” katanya. Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 81 Sirtupillaili Sirtupillaili. Saat ini baru saja bergabung di media Tribun Lombok (Tribunnews.com). Sebelumnya, ia memiliki pengalaman bekerja di Lombok Post (2013- 2020), Harian Suara NTB dan kontributor Radio KBR 68H (Jaringan Radio Mandalika). Sejak mahasiswa aktif di Lembaga Peradilan Mahasiswa(LPM) Ro’yuna IAIN Mataram dan Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia(PPMI). Sirtu, begitu ia akrab disapa, saat ini aktif sebagai Ketua Aliansi Jurnalis Independen(AJI) Mataram sejak tahun 2019. 82— Jalan Panjang Menuju Sejahtera 10.038 Honorer Tak Punya Jaminan Sosial 10.038 HONORER TAK PUNYA JAMINAN SOSIAL Ribuan pegawai pemerintah non pegawai negeri(PPNPN) di NTB bekerja tanpa jaminan sosial. Meski terdampak pandemi Covid-19, mereka tak kunjung mendapat perhatian. Sirtupillaili Lombok Post , 31 Oktober 2020 M awardi bergegas membersihkan ruang rapat utama kantor gubernur NTB, siang itu. Piring, gelas, dan kotak jajan bekas rapat pejabat diangkut ke belakang untuk dibersihkan. Beberapa kotak jajan isinya masih utuh. Satu atau dua jenis jajan belum dimakan. Diam-diam, Mawardi dan rekan-rekannya mengumpulkan sisa makanan itu. Daripada dibuang, lebih baik dibawa pulang. Hanya beberapa menit ruang rapat gubernur itu kembali bersih. Kaca dan meja telah mengkilap. Bila sewaktu-waktu para pimpinan OPD, gubernur, bahkan menteri ingin rapat, ruangan itu selalu siap. Itu sudah jadi tugas Mawardi sehari-hari. Meski tidak mengambil peran dalam rapat, namun kelancaran rapat pimpinan daerah tidak lepas dari kerja keras tenaga harian lepas(THL) seperti dirinya. Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 83 Sirtupillaili Bekerja seperti itu sudah membuat Mawardi bangga. Meski penghasilan pas-pasan, baginya sudah lumayan. Tiap bulan, ia hanya menerima honor Rp2 juta. Hanya untuk keperluan seharihari. Untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak akan cukup.”Saya hanya punya BPJS Kesehatan, itu istri yang urus,” katanya, tersenyum. Mendengar kabar mereka akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Mawardi semringah.”Mudahan benar,” katanya berharap. Program itu, menurutnya, sangat penting. Terlebih di masa pandemi Covid-19, mereka ikut merasakan dampak lesunya perekonomian. Dengan penghasilan yang pas-pasan, ia khawatir tidak mampu bertahan di tengah krisis. Di sisi lain, ia tidak memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan seperti pegawai atau pekerja lainnya. Bila mengantongi kartu BPJS, minimal ia bisa mencicipi program bantuan masa pandemi. Misalnya, Bantuan Subsidi Upah(BSU) Rp600 ribu per bulan. Sebagai pekerja, tentu ia juga ingin mendapatkan BSU.”Kami sangat mengharapkan,” kata warga Ampenan ini. Junaidi, THL lainnya mengaku mendapatkan upah bulanan sebesar Rp 2.212.000.”Tidak ada yang lain, hanya gaji ini saja,” katanya. Ia sudah bekerja lima tahun di kantor gubernur dengan upah yang disesuaikan dengan upah minimum(UMP). Dulu gajinya hanya Rp1,3 juta, kemudian naik seiring kenaikan UMP tiap tahunnya. Sayangnya, tahun depan UMP tidak akan dinaikkan. Sehingga upah Junaidi dan THL lainnya tidak akan naik. Bila sakit atau ada keperluan darurat, ia mengurusnya sendiri dengan penghasilan seadanya.”Untungnya istri saya jualan di pasar, jadi agak terbantu,” katanya. Para THL ini mulai bekerja pukul 06.00 WITA, sebelum para pegawai masuk. Kemudian pulang sore hari, setelah semua pegawai pulang. Merekalah yang datang paling awal dan pulang 84— Jalan Panjang Menuju Sejahtera 10.038 Honorer Tak Punya Jaminan Sosial paling akhir.”Ini sudah jadi tugas kami,” kata Junaidi, bangga. Baginya bekerja di kantor gubernur bukan semata-mata soal gaji, tapi ia memiliki kebanggan bisa mengabdi di sana. Mawardi dan Junaidi merupakan contoh dari ribuan THL dan pegawai non PNS di Provinsi NTB yang bekerja tanpa jaminan sosial. Di luar gaji bulanan, pemerintah daerah tidak memberi jaminan apa-apa. Kondisi ini bertolak belakang dengan upaya pemerintah yang selama ini mendorong perusahaan swasta memberikan jaminan sosial bagi pekerja. Instansi-instansi pemerintah daerah lupa, sebagai pemberi kerja mereka juga harus memberikan jaminan sosial kepada pegawai non-PNS. Undang-Undang(UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) jelas mengatur hal itu. Pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS. Bila tidak, perusahaan dikenakan sanksi administratif. Mulai dari teguran tertulis, denda, dan atau tidak mendapat pelayanan publik. NON-PNS GIGIT JARI Di Provinsi NTB tercatat 13.616 perusahaan dengan 170.777 orang tenaga kerja telah mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Tapi hanya 4.932 perusahaan dengan 78.022 tenaga kerja yang aktif. Sedangkan 8.684 perusahaan dengan 92.755 tenaga kerja tidak aktif lagi. Sayangnya, pegawai pemerintah nonpegawai negeri(PPNPN) tidak termasuk dalam daftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu. Pegawai non-PNS hanya mendapat gaji bulanan sesuai UMP yang berlaku. Selebihnya, terkait jaminan sosial menjadi tanggungan masing-masing. Akibatnya, mereka menghadapi ketidakpastian saat mengalami kecelakaan kerja atau sakit. Bahkan, di masa pandemi Covid-19, di kala jutaan pekerja swasta Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 85 Sirtupillaili mendapatkan BSU Rp600 ribu per bulan, mereka hanya bisa gigit jari. Pakar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Mataram Prof. Lalu Husni menjelaskan, pemberi kerja bukan hanya perusahaan, tetapi juga pemerintah dan lembaga-lembaga sosial lainnya.”Mereka wajib memberikan perlindungan kepada pekerja non-PNS ini,” katanya. Dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional(SJSN) dijelaskan, pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain. Kemudian pemberi kerja adalah perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan pegawai dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya. Artinya, setiap instansi pemerintah yang mengangkat seorang pegawai di luar PNS, wajib memberikan jaminan sosial. Baik itu jaminan sosial kesehatan maupun ketenagakerjaan.”Pemberi kerja harus mentaati aturan terkait jaminan sosial dan BPJS ini,” kata Husni. Bila jaminan itu belum diberikan, pemberi kerja harus segera mendaftarkan pegawainya. Entah melalui BPJS atau lembaga penjamin lainnya.”Cuma kadang-kadang ini soal kemampuan. Kita harapkan pemberi kerja secara bertahap dulu memberikan perlindungan, BPJS ini,” kata Rektor Universitas Mataram ini. Menjadi peserta BPJS, kata Husni, sangat besar manfaatnya bagi pekerja. Ketika terjadi kecelakaan kerja, biaya pengobatan bisa lebih ringan. Di samping itu, pekerja memiliki kepastian jaminan hari tua dan pensiun. 13.265 Pegawai Non-PNS Data Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Provinsi NTB menunjukkan, jumlah pegawai non-PNS Pemprov NTB mencapai 13.265 orang. Terdiri dari 127 orang diangkat kepala daerah atau 86— Jalan Panjang Menuju Sejahtera 10.038 Honorer Tak Punya Jaminan Sosial pejabat pembina kepegawaian(PPK) dan 13.138 orang diangkat kepala organisasi perangkat daerah(OPD) atau kuasa pengguna anggaran(KPA). Upah yang mereka terima berbeda-beda, honorer yang diangkat kepala OPD atau KPA semuanya mendapatkan honor Rp2,012 juta. Sebanyak 127 orang yang diangkat kepala daerah mendapatkan honor beragam. Misalnya tenaga administrasi Rp2,8 juta. Sedangkan pelaksana tugas pokok dan fungsi lainnya seperti pengemudi dan petugas kebersihan mendapatkan gaji Rp2,7 juta. Kemudian tenaga pramubakti, satpam, dan tenaga lainnya mendapatkan upah Rp 2,5 juta per bulan. Di luar upah itu, para tenaga honorer itu tidak mendapatkan tambahan penghasilan atau jaminan sosial. Data non-PNS tersebut belum termasuk tenaga-tenaga honorer di 10 kabupaten/kota di NTB. Mereka juga mengangkat pegawai non-PNS tanpa jaminan sosial. Bahkan gaji masih di bawah standar UMP Rp 2,1 juta. KENDALA ANGGARAN Kepala BKD NTB H Muhammad Nasir menjelaskan, ada empat sebutan aparatur sipil negara(ASN) di pemerintah daerah yakni pegawai negeri sipil(PNS), pegawai tidak tetap(PTT), honorer, dan THL. PNS adalah pegawai yang gaji dan tunjangan bersumber dari APBN. PTT adalah pegawai yang gajinya dialokasikan dari APBD dan diangkat PPK. Selanjutnya, disebut honorer atau tenaga kontrak, karena gajinya didapatkan dari kegiatan di masing-masing OPD. Mereka biasanya dikontrak per tahun untuk satu jenis kegiatan. Sedangkan THL merupakan tenaga yang upahnya dihitung per hari kerja.”Tergantung kebutuhan, dia tidak terikat,” katanya menjelaskan perbedaan status pegawai. Nasir mengakui, hanya ASN yang berstatus PNS saja yang Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 87 Sirtupillaili mendapat jaminan melalui PT Taspen. Sedangkan pegawai lain seperti PTT, tenaga kontrak, dan THL belum memiliki jaminan sosial. Pemerintah daerah, kata Nasir, selama ini kebingungan dengan status mereka. Jika mereka didaftarkan menjadi peserta BPJS, pemerintah belum memiliki pos anggaran.”Tidak ada tempat nyantol(pos anggarannya). Mau masuk ke BPJS Ketenagakerjaan tidak, askes juga tidak, sementara mereka ini bekerja di instansi pemerintah,” katanya. Meski demikian, pemprov juga memikirkan nasib para pegawai tersebut. Karena itu, baru-baru ini, Pemprov NTB membangun kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Terbitkan Pergub Salah satu kebijakan yang dikeluarkan yakni Peraturan Gubernur(Pergub) NTB Nomor 51 Tahun 2020 tentang Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dengan regulasi itu, tidak boleh ada lagi pegawai non-PNS tanpa jaminan sosial. Saat ini, sebagian honorer sudah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.”Sebagian lagi masih dalam proses,” katanya. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Disnakertrans) NTB Hj. Wismaningsih Drajadiah menyebut, sejak terbitnya Pergub NTB Nomor 51, baru 3.227 orang yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Jika dibandingkan total PPNPN 13.265 orang, masih tersisa 10.038 orang PPNPN yang belum mendapat jaminan sosial.”Yang lainnya masih dalam proses,” katanya berjanji. Pihaknya terus mendorong semua kepala OPD untuk mendaftarkan pegawai non-PNS ke BPJS Ketenagakerjaan. ”Terbitnya Pergub ini, harapannya agar semua pegawai non-ASN mendapat jaminan perlindungan kerja,” katanya berharap. Wismaningsih menjamin, mendaftarkan pegawai ke BPJS tidak akan merugi. Meski harus mengeluarkan iuran bulanan, tapi para 88— Jalan Panjang Menuju Sejahtera 10.038 Honorer Tak Punya Jaminan Sosial pekerja akan bertambah semangat.”Itu keuntungan nonmateri yang didapatkan,” katanya. Disnakertrans Provinsi NTB sudah melayangkan surat ke semua OPD dan pemerintah kabupaten/kota se-NTB.”Memang ada yang belum(mendaftarkan) karena terlambat, mereka tidak mengalokasikan di APBD Perubahan,” katanya. Masalah anggaran memang jadi kendala, namun menurut Wisma, OPD bisa menyiasati dengan anggaran lain. Sebab iuran hanya Rp11.800 per orang per bulan.”Kan bisa fifty-fifty dengan pekerja juga, apalagi tahun ini ada relaksasi iuran,” katanya. Ke depannya, Pemprov NTB akan terus mendesak semua instansi pemerintah untuk memberikan jaminan sosial kepada PPNPN yang mereka pekerjakan. Pergub tersebut, kata Wisma, belum banyak dilaksanakan instansi pemerintah pemberi kerja karena baru terbit.”Ini tantangan kita ke depan,” katanya. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Adventus Edison Souhuwat juga mendorong pemerintah daerah mendaftarkan pegawai yang belum mendapat jaminan. ”Kasihan juga mereka. Semoga pemerintah daerah bisa mendorong percepatan perlindungan kepada pekerja, karena besar manfaatnya,” ucapnya. Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 89 Kristiawan Balasa Kristiawan Balasa. Jurnalis asal Pontianak, Kalimantan Barat. Beberapa kali mendapat beasiswa liputan isu keberagaman. Kini, bergelut membesarkan insidepontianak.com. 90— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Penyandang Thalasemia Kalbar: Berat di Akomodasi, Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi PENYANDANG THALASEMIA KALBAR: BERAT DI AKOMODASI, IURAN BPJS KESEHATAN NAIK LAGI Kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi, tak dibarengi kelengkapan fasilitas kesehatan di daerah. Para penyandang thalasemia di kabupaten/kota se Kalbar masih harus ke Pontianak untuk transfusi darah. Rutinitas bulanan yang akan berlangsung seumur hidup. Kristiawan Balasa insidepontianak.com , 4 November 2020 S ilvia Yulianti(39) nekat membawa anaknya Steven Noel(4) menempuh perjalanan 183 kilometer berbekal Rp5 ribu, awal September lalu. Dia berangkat dari Kabupaten Landak menuju RSUD Soedarso Pontianak usai nafsu makan anaknya berkurang. Tubuhnya makin kurus. Hanya 13 kilogram. Ketika periksa di RSUD Landak sehari sebelumnya, kadar hemoglobin (Hb) dalam darahnya hanya lima. Harusnya, kadar hemoglobin Noel berada di kisaran 9-10. Dalam sebulan, Noel mestinya dua kali transfusi. Saat hemoglobin dalam darahnya turun menjadi lima, dia baru saja Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 91 Kristiawan Balasa menyelesaikan transfusi seminggu sebelumnya. “Saya panik, seminggu lalu baru keluar dari Rumah Sakit Landak. Hb lima, padahal seminggu lalu habis transfusi,” cerita Silvia Yulianti, pertengahan Oktober lalu. Balita itu diketahui menyandang thalasemia di usia 1,5 tahun. Thalasemia merupakan kelainan darah bawaan yang ditandai kurangnya protein pembawa oksigen(hemoglobin) dan jumlah sel darah merah dalam tubuh yang kurang dari normal. Penyandangnya harus menjalani transfusi darah seumur hidup. Kebutuhan darahnya pun berbeda-beda. Dipengaruhi faktor berat badan dan usia. Indonesia jadi salah satu negara sabuk thalasemia dunia. Sejatinya, Noel bisa saja menjalani transfusi di RSUD Landak. Namun untuk obat pendukung yang dikonsumsi tiap hari, harus ditebus ke RSUD Soedarso. Selain itu, ketersediaan darah di sana sering kosong. “Kalau biaya rumah sakit dan obat ditanggung BPJS Kesehatan semua. Hanya, ya, untuk akomodasi dan sehari-hari di Pontianak ini,” katanya mengeluh. Silvia dan lima anaknya menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional( JKN) Penerima Bantuan Iuran(PBI) dari pemerintah. Untuk membawa Noel ke Pontianak, dia menumpang mobil temannya. Jika menggunakan taksi, dia harus merogoh kocek Rp240 ribu sekali jalan. Silvia kini orang tua tunggal. Ibu rumah tangga. Tiga anaknya penyandang thalasemia. Namun dua lainnya tergolong thalasemia minor. Hanya sebagai pembawa dan tak perlu transfusi rutin. Kisah Steven Noel yang menyandang thalasemia sempat diliput media lokal. Sejumlah komunitas pun menggalang donasi. Bupati Landak, Karolin pun turun tangan. Tenaga kesehatan di RSUD Landak sampai hapal wajahnya. “Sempat ngobrol dengan direktur(RSUD Landak) dan Bupati (soal obat) tapi mereka tidak mampu, karena hanya beberapa 92— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Penyandang Thalasemia Kalbar: Berat di Akomodasi, Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi penyandang thalasemia. Tapi sudah berusaha diupayakan. Jadi kalau transfusi di Landak, ambil obat di Pontianak. Dokter anak khusus thalasemia juga kurang,” katanya. Ketika ditemui pertengahan Oktober, Steven Noel tengah dirawat di ruang anak RSUD Soedarso. Sebenarnya, pelayanan transfusi di Pusat Thalasemia Kalbar di rumah sakit rujukan nasional itu, bisa selesai dalam sehari. Namun, Noel sengaja diinapkan untuk melihat perkembangannya. Cerita berbeda datang dari Fitribas(50). Anaknya, Ray Ramadhan(16) sudah menjalani transfusi darah untuk thalasemia sejak berumur dua tahun. Jika kenaikan iuran BPJS Kesehatan tak berdampak ke keluarga Silvia, Fitribas kebalikannya. Empat orang anggota keluarganya merupakan peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas I.“Terasa sekali, kan, sekarang jadi Rp150 ribu. Apalagi pandemi ini jualan sepi,” cerita Fitribas. Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan per Juni 2020. Dari semula Rp25.500 jadi Rp42 ribu di kelas III. Untuk kelas II, awalnya Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu dan kelas I dari Rp80 ribu jadi Rp150 ribu. Bagi Fitribas, kenaikan itu terasa memberatkan. Keluarganya makan dari hasil toko mainan di Pasar Balai Karangan, Kabupaten Sanggau. Namun tak ada pilihan lain. Biaya bulanan berobat anaknya memakan biaya yang cukup besar, bisa belasan juta. Apalagi makin besar, hemoglobin Ray harus dijaga. Jika tidak, perkembangannya bisa terhambat. Dulu, paling tidak sebulan sekali anaknya menjalani transfusi. Kini minimal dua minggu sekali dengan dua kantong darah.“Kalau pas ke Pontianak, istri yang jualan. Kakaknya sehat(tidak thalasemia),” tuturnya. Sekali ke Pontianak, mereka keluar uang Rp1 juta. Biaya taksi berdua Rp300 ribu. Pulang pergi, berarti Rp600 ribu. Belum untuk makan dan lainnya. Dengan dua kantong darah, butuh dua kali transfusi di hari berbeda. Sekali transfusi butuh waktu empat jam, dan harus berjarak minimal 12 jam.“Kalau pas ada tumpangan, Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 93 Kristiawan Balasa itu meringankan. Selama di Pontianak sih menginap di tempat abang,” katanya. Fitribas memilih membawa anaknya ke RSUD Soedarso dengan menggunakan taksi, paling cepat 3,5 jam perjalanan. Ketimbang ke RSUD Sanggau yang hanya makan waktu paling lama satu jam. Alasannya, stok darah di daerah asalnya itu sering kosong. Toh , sama-sama harus menginap. “Jadi ya lebih mudah ke Pontianak lebih lengkap, obat apa pun lancar. Kalau ke Sanggau, obat kadang harus ke Pontianak juga,” katanya. Walau demikian, bukan berarti di Pontianak tak kesulitan mencari darah. Apalagi di awal pandemi, isu virus Covid-19 menyebar lewat transfusi santer terdengar. Untungnya, dia punya beberapa kenalan anggota Brimob yang rutin berdonor. “Kalau Hb turun, harus transfusi. Dia kalau sudah besar Hb tidak boleh terlalu rendah, karena kalau rendah gampang terjangkit penyakit lain,” katanya. TAK SEMUA TERAKOMODASI Pusat Thalasemia Kalbar di RSUD Soedarso melayani 79 penyandang thalasemia setiap bulannya. Sementara data Perhimpunan Orangtua Penyandang Thalasemia(POPTI) Kalbar mencatat 232 nama anggota mereka. Jumlah aslinya bisa jadi lebih banyak karena thalasemia ibarat gunung es: tampak besar di permukaan, lebih besar yang belum terjamah. Tahun 2016, data UKK Hematologi Ikatan Dokter Anak Indonesia menyebutkan prevalensi thalasemia mayor di Indonesia mencapai 9.121 orang. Berdasarkan data Yayasan Thalasemia Indonesia/ Perhimpunan Orang Tua Penyandang(YTI/POPTI) diketahui, penyandang thalasemia di Indonesia mengalami peningkatan dari 4.896 penyandang di tahun 2012 menjadi 9.028 penyandang tahun 2018. Kementerian Kesehatan memperkirakan 2.500 bayi baru lahir 94— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Penyandang Thalasemia Kalbar: Berat di Akomodasi, Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi dengan thalasemia setiap tahunnya di Indonesia. Thalasemia dibagi tiga. Pertama, thalasemia minor sebagai pembawa gen namun tidak bergejala. Kedua, thalasemia intermedia dengan gejala sedang. Ketiga, thalasemia mayor yang harus transfusi tiap bulan. Saat ini, biaya pengobatan thalasemia berada di urutan keempat terbesar dari semua klaim BPJS Kesehatan. Akan tetapi, belum semua fasilitas dijangkau oleh program Jaminan Kesehatan Nasional itu. Misalnya untuk filter leukodepleted , harganya Rp300350 ribu per buah. Fungsinya untuk menyaring leukosit agar tidak berlebihan masuk dalam tubuh. “Beberapa anak kalau transfusi setiap hari mulai demam, sehingga perlu leukodepleted ,” kata dokter spesialis anak RSUD Soedarso, Nevita. Beberapa waktu lalu, layanan thalasemia itu mendapat donasi komunitas sebanyak 50 set filter leukodepleted . Sebagian didistribusikan ke pelayanan transfusi di daerah. Selain itu, RSUD di Kalbar belum memiliki layanan pemeriksaan Hb(Hemoglobin) HPLC( High Performance Liquid Chromatography ) atau KCKT(Kromatografi Cair Kinerja Tinggi). Gunanya untuk mengetahui kemungkinan kategori thalasemia. Akibatnya, pemeriksaan harus dilakukan di laboratorium swasta. Harganya di kisaran Rp1,5 juta. “Kalau hanya screeaning kecurigaan, dia anemia atau ada kecenderungan thalasemia, itu bisa di puskesmas,” ujar Nevita. TEROBOSAN DARI KALBAR Walaupun kenaikan iuran BPJS Kesehatan menjadi beban bagi orang tua anak penyandang thalasemia, pelayanan prima yang diberikan RSUD Soedarso jadi kepuasan mereka. Sejak beberapa tahun terakhir, rumah sakit pemerintah itu menyulap Pusat Thalasemia Kalbar lebih ramah anak. Shaquilla Hang Pratiza(29) tengah menjaga anaknya Harvey Melviano Wijaya(1,7) yang lelap sambil transfusi di atas beanbag Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 95 Kristiawan Balasa hijau di ruang Pusat Thalasemia Kalbar RSUD Soedarso, pertengahan Oktober lalu. Dia selonjor kaki di atas matras warnawarni bermotif alfabet. Di seberangnya, Yunus(17), penyandang thalasemia dari Sungai Kakap, Kubu Raya, asyik transfusi sambil main ponsel. “Kalau poli ini terbaik dibanding ruang anak, atau kondisi depan RSUD Soedarso, aku merasa puas sekali. Suasana enak, pelayanan juga kayak keluarga, apalagi ada grup keluarga untuk saling dukung,” kata Shaquilla. Ruangan itu memiliki 11 tempat tidur. Dindingnya bergambar Hello Kitty, Tweety, dan sejumlah tokoh kartun. Di bagian tengah, ada meja belajar anak dengan kursi mungil selutut orang dewasa. Kegembiraan dan keriangan yang tergambar di poli transfusi itu merupakan inisiasi manajemen RSUD Soedarso bekerja sama dengan Perhimpunan Orangtua Penyandang Thalasemia(POPTI) Kalbar. Alasannya sederhana, lebih dari 70 persen pasien mereka merupakan anak usia di bawah 18 tahun. Pada tahun 2018, tercatat kunjungan sebanyak 1.221 dan tahun berikutnya, meningkat menjadi 1.721 kunjungan. Inisiatif program ini bernama‘Rumah Sakitku, Rumah Keduaku’. Sempat masuk Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2020 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Kemenpan RB). Mereka membuat anak-anak betah dengan mengubah kesan bangsal yang seram jadi menyenangkan. Bukan tanpa alasan. Sekali transfusi butuh empat jam. Mereka harus datang minimal sekali sebulan, seumur hidup. “Karena mereka ini, kan, seumur hidup, jadi kita buat layaknya rumah. Kalau rumah sakit lain, dia bikin kayak anak sakit,” kata dokter spesialis anak RSUD Soedarso, Nevita. Layanan ini menerapkan sistem layanan sehari. Jika pasien butuh dua kantong darah, maka transfusi memakan waktu dua hari. Hari pertama satu kantong dan satu kantong lagi di hari berikutnya. Alasannya, harus ada jeda 12 jam antartransfusi. 96— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Penyandang Thalasemia Kalbar: Berat di Akomodasi, Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi Selama pandemi, protokol kesehatan tetap dijaga. Disediakan hand sanitizer di sudut ruangan dan pengaturan jarak antartempat tidur. Perawat juga mengenakan hazmat lengkap.“Kalau thalasemia dia tidak bisa dibatasi(berapa pasien per hari), malah harus cepat dilayani,” katanya. Ketersediaan darah di awal pandemi sempat terkendala. Untungnya, koordinasi antarkomunitas di Kalbar lancar. RSUD Soedarso, Palang Merah Indonesia Pontianak, POPTI Kalbar dan sejumlah komunitas donor darah saling bersinergi. “Saat itu masyarakat belum paham kalau Covid-19 tidak menular melalui darah. Saya akhirnya menyampaikan ke beberapa media, kalau donor tak apa, karena bukan hanya thalasemia, demam berdarah akut juga butuh transfusi,” cerita Ketua Perhimpunan Orangtua Penyandang Thalasemia(POPTI) Kalbar, Windy Prihastari. Sempat santer isu penularan Covid-19 lewat transfusi darah, sehingga orang takut keluar rumah. Namun PMI Pontianak jemput bola, dengan mendatangi rumah pendonor. Kini, POPTI tengah menyusun daftar pendonor tetap untuk penyandang thalasemia. Idealnya, untuk usia anak-anak, harus ada 12 pendonor tetap, sedangkan untuk dewasa harus ada 15 orang lebih pendonor. Data dan aplikasi pengingat jadwal donor disinkronkan. “Anak thalasemia harus lebih disiplin jangan sampai hemoglobin terlalu rendah karena rentan tertular penyakit. Skema kita transfusi tingkat tinggi, artinya Hb si anak tidak boleh sembilan bahkan 10 saya minta transfusi, dan harus jaga kesehatan.” RSUD Soedarso menyediakan rumah singgah bagi pasien dari luar Pontianak. Walau terbantu, POPTI Kalbar memiliki mimpi membikin rumah singgah khusus thalasemia. “Bisa jadi wadah kreasi mereka, ada pelatihan agar punya keterampilan khusus dan bisa usaha sendiri. Tidak sekadar untuk tinggal sementara saat berobat. Nanti juga akan ada dampingan Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 97 Kristiawan Balasa psikolog agar mereka lebih percaya diri ketika beranjak dewasa,” katanya. Di negara maju, kelahiran bayi thalasemia semakin berkurang. Mereka menerapkan screening darah ketika anak masuk usia remaja. Cara ini akan diterapkan di Kalbar. Tujuannya, agar sesama penyandang thalasemia tidak menikah dan melahirkan anak dengan thalasemia baru. Screening darah dilakukan untuk melihat kecenderungan seseorang menyandang thalasemia atau anemia biasa. Biayanya lebih murah. Beda dengan screening menentukan kategori thalasemia dengan metode Hb HPCL.“Mungkin nanti program ini dikombinasikan dengan program kesehatan remaja di Puskesmas,” katanya. 98— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Orangtua Penyandang Thalasemia Butuh Dampingan Psikologis ORANGTUA PENYANDANG THALASEMIA BUTUH DAMPINGAN PSIKOLOGIS Para orang tua penyandang thalasemia membutuhkan pendampingan psikolog untuk dapat terus mendukung tumbuh kembang anak mereka. Pengobatan yang seumur hidup bisa saja bikin mereka lelah. Insidepontianak.com , 5 November 2020 S haquilla Hang Pratiza(29) sempat tak percaya, anaknya Harvey Melviano Wijaya(1,7) menyandang thalasemia. Ketika Harvey panas dan enggan makan empat bulan lalu, dia berpikir buah hatinya sakit biasa. Shaquilla bahkan sempat berdebat saat orang tuanya menyuruh memeriksakan anaknya ke dokter.“Waktu diperiksa, hemoglobinnya rendah. Sempat panik dan akhirnya transfusi,” ceritanya pertengahan Oktober lalu. Selang sebulan, Harvey kembali malas-malasan. Rewel. Tak mau makan. Padahal biasanya aktif bermain. Sang ibu membawanya ke dokter spesialis anak. Harvey tes darah, ternyata thalasemia. Shaquilla tak pernah dengar istilah thalasemia. Penyakit itu Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 99 Kristiawan Balasa asing baginya. Kepalanya pening. Informasi sempit yang didapat, anaknya harus transfusi darah seumur hidup. “Bayangan aku udah yang buruk-buruk. Sempat pikir apa yang salah, kenapa anak aku begini, terus nanti gimana dia ke depan. Kalau aku punya anak lagi bakal thalasemia lagi atau tidak,” katanya. Pikiran buruk itu berkurang sejak bulan lalu, anaknya diarahkan untuk transfusi di Pusat Layanan Thalasemia RSUD Soedarso. Dia melihat bagaimana penyandang thalasemia lain dirawat. Transfusi rutin dengan ruangan yang mirip tempat bermain anak.“Waktu dokter bilang, anak aku bisa jadi apa pun yang dia mau, di situ aku nangis,” katanya. Harvey Melviano Wijaya adalah anak pertamanya. Sebagai ibu muda, pelajarannya bertambah, tak sekadar membesarkan anak, tapi juga memahami thalasemia. “Setelah gabung di POPTI(Perhimpunan Orangtua Penyandang Thalasemia Indonesia) Kalbar memang jadi agak tenang, pelayanan di RSUD Soedarso pun the best -lah, kayak keluarga,” ceritanya. Akan tetapi bukan berarti semua baik-baik saja. Shaquilla kadang masih merasa cemas. Untungnya tukar cerita di grup WhatsApp para orang tua, turut membantu. Tak hanya Shaquilla, Windy Prihastari pun sempat merasakan kecemasan sama. Butuh setahun baginya untuk menerima. Kini, dia malah aktif sebagai Ketua POPTI Kalbar.“Saya drop banget, anak pertama lagi, umur saya 30-an. Dia lahir umur saya 25,” cerita Windy. Anaknya diketahui menyandang thalasemia di umur lima tahun. Saat itu, anaknya belum harus transfusi darah sebulan sekali. Akan tetapi saban berobat, Windy menutup kantong darah anaknya dengan kertas putih. Dia khawatir buah hatinya takut. “Tapi lama-lama, kan, ketahuan. Ternyata bohong bukan satusatunya jalan. Jadi diberi pemahaman bahwa ini cobaan dan harus diterima karena Allah sayang, jadi pendekatan agama dan 100— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Orangtua Penyandang Thalasemia Butuh Dampingan Psikologis lingkungan di sekolah juga diedukasi,” kisah Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kalbar ini. Sejak usia tujuh tahun, anak pertamanya dari tiga bersaudara itu harus rutin transfusi tiap bulan. Belajar dari kesalahan, Windy selalu terus terang dengan kondisi anaknya, sekaligus berusaha menguatkan diri sendiri. Dia pun bergabung di POPTI Kalbar. “Ketika saya masuk dalam itu, menangis saya, melihat masih banyak yang tidak seberuntung anak saya, dengan kondisi ekonomi, orang tua, akhirnya saya bertekad tidak boleh lemah, untuk anak saya, dan anak-anak yang lain yang mungkin sudah ditakdirkan Allah agar saya bisa jadi bagian mereka,” katanya. Titik balik itu menguatkan. Windy mulai mengulik lebih dalam thalasemia. Bertukar cerita dengan para orang tua, dan perhimpunan di daerah lain.“Karena banyak belajar dan bertemu, jadi bisa berinovasi untuk pelayanan anak-anak thalasemia di sini,” katanya. Pelayanan terhadap anak thalasemia tidak sebatas rutinitas datang ke rumah sakit, mengecek ketersediaan darah, transfusi dan rutin minum obat. Para orang tua harus khatam siklus sakit dan memberi perhatian ekstra pada tumbuh kembang buah hati mereka. Manajemen pola asuh menjadi kunci. “Anak thalasemia harus disiplin. Mereka harus dapat transfusi tingkat tinggi, kalau hemoglobin di bawah rata-rata harus transfusi,” katanya. Karenanya, orang tua mesti hapal ciri hemoglobin anaknya rendah. Tanda lumrah, wajah sang anak pucat. Selain itu, penyandang thalasemia harus rutin minum obat kelasi besi. Gunanya untuk mengeluarkan zat besi dalam tubuh yang terbawa waktu transfusi. Peran orang tua pun dituntut untuk mendisiplinkan anak mereka.“Secara psikologis, bukan hanya penderita, tapi orang tua juga lama-lama berat,” katanya. Psikolog klinis, Maria Nofaola menjelaskan konseling dan terapi psikologi dapat membuat mental orang tua kuat dalam waktu relatif singkat. Penerimaan akan kondisi yang dihadapi Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 101 Kristiawan Balasa berpengaruh besar terhadap perawatan anak jangka panjang. “Semakin cepat orang tua berubah dan kuat, maka anak mereka akan cepat ditangani,” katanya. Sejumlah metode bisa dipakai. Seperti Dukungan Psikologis Awal(DPA) atau yang dikenal dengan nama PFA( Psychological First Aid ) pada orang tua yang baru saja tahu anaknya menyandang thalasemia. Bila kondisi orang tua memburuk, muncul rasa bersalah atau tertekan, maka perlu konseling mendalam atau terapi psikologi. “Yang intinya mengubah kognitif, afektif, dan konatif mereka,” kata Nofaola. Namun psikolog tak bisa sendiri. Untuk mengubah kognitif, orang tua perlu menambah wawasan mereka tentang thalasemia. Peran dokter spesialis dan komunitas menjadi penting. Orang tua harus mendapat penjelasan bahwa apa yang terjadi bukan kesalahan mereka, atau hukuman atas dosa mereka. “Dijelaskan juga apa itu thalasemia dan bagaimana proses sembuhnya. Psikolog juga akan membuka pikiran mereka bahwa kehadiran mereka itu penting bagi kesembuhan anak,” ujarnya. Setelah itu, perasaan negatif orang tua diubah menjadi positif atau netral. Maksudnya, rasa sedih dan bersalah diubah menjadi rasa bahagia dan syukur. Berpikir dan berperasaan positif, akan mendukung anak mereka. Pendekatan psikologis juga akan mengubah konatif atau tindakan orang tua. Misal, dari yang tidak tega melihat anaknya transfusi darah, akhirnya mau mendampingi. “Secara general ini yang dapat dilakukan. Namun untuk tindakan spesifik psikolog perlu melihat masalah spesifik orang tua. Penyebab masalah berbeda makan caranya pun beda,” katanya. Maria menjelaskan, rasa percaya diri orang tua secara keseluruhan akan berdampak positif pada anak. Makin percaya diri orang tua, makin percaya diri pula anak mereka. “Mental anak positif, dia merasa diterima apa adanya, optimis 102— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Orangtua Penyandang Thalasemia Butuh Dampingan Psikologis dalam menjalani hidup, serta melihat dunia sebagai tempat yang indah dan menyenangkan,” tutur menutup obrolan. Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 103 Dian Wahyu Kusuma Dian Wahyu Kusuma. Pria kelahiran Tanjung Karang ini menyelesaikan studi di Magister Agronomi Universitas Lampung pada tahun 2019. Dian pernah menjajaki pers kampus sewaktu menjadi mahasiswa. Ia juga aktif di Aliansi Jurnalis Independen Bandar Lampung. Sejak 2013 sampai sekarang Dian bergabung di Lampung Post. 104— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Penyandang Disabilitas Perjuangkan Pemenuhan Hak PENYANDANG DISABILITAS PERJUANGKAN PEMENUHAN HAK Penyandang disabilitas ingin menjadi objek pembangunan di Lampung, bukan hanya sekadar subjek charity(amal), karena setiap individu berpeluang menjadi disabilitas. Dian Wahyu Kusuma Lampung Post , 4 November 2020 L angkah kaki Rifka tampak hati-hati saat memasuki gedung tempatnya bekerja di Bandar Lampung. Kantornya memang belum memiliki guide block untuk menuntun tongkatnya supaya tak melenceng.“Takutnya jatuh,” kata Rifka, Senin (12/10/2020). Rifka Aprilia baru satu setengah tahun menjadi disabilitas netra. Matanya kabur, hingga berangsur tak mampu melihat. Penyakitnya terbilang langka. Ia mesti rutin periksa darah dua pekan sekali di puskesmas. Perempuan berumur 33 tahun itu merupakan aparatur sipil negara(ASN) di kantor Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Lampung. Ia menjadi disabilitas netra karena penyakit kekentalan darah. Selama enam bulan sejak netra, Rifka amat terpukul. Harapannya Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 105 Dian Wahyu Kusuma untuk bekerja pupus. Ia dipaksa untuk berhenti atau pensiun dini. Namun, sejak 2019 lalu, ia bertemu dengan lembaga netra, Persatuan Tunanetra Indonesia(Pertuni) Lampung. Di sana, ia mendapat pendampingan, semangat, dan keluarga baru. Ia pun berusaha agar bisa kembali bekerja. Kantor tempatnya bekerja akhirnya memberi kesempatan baginya menjalani masa pemulihan dari sakit. Kini, Rifka mulai bisa menerima keadaan. Ia bahkan belajar mengoperasikan komputer bicara. Sejak November 2019, ia sudah bisa kembali bekerja di posisi yang sama, berkat bantuan rekan netra di Lampung. Rifka berharap kantor dan pelayanan publik juga bisa ramah difabel. Mengapa begitu? Pemerintah Indonesia telah memiliki UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di antaranya disabilitas memiliki hak aksesibilitas. Aksesibilitas ini mesti menjadi perhatian bersama antara dinas sosial, perhubungan, maupun pekerjaan umum. Sebagai disabilitas, membuat Rifka berharap pemenuhan pelayanan bagi disabilitas bisa menjadi perhatian bersama khususnya legislatif dan pemerintah daerah melalui aturan seperti perda.“(Karena) Yang sehat saja punya peluang menjadi disabilitas,” ucap Rifka. Rifka ingin ada aturan yang khusus mengenai kuota ketenagakerjaan disabilitas seperti yang tertuang dalam Undangundang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. “Harusnya pemda bisa menjamin(ketenagakerjaan disabilitas) karena kami sulit sekali mendapat pekerjaan,” katanyanya. BERTAHAN DI SAAT PANDEMI Rifka bisa jadi lebih beruntung dibanding Mukhsin. Jika Rifka masih bisa bekerja kembali di kantornya, maka Mukhsin yang juga seorang disabilitas netra harus berpikir keras saat pandemi tibatiba datang. Masalahnya, layanan jasa pijat yang ditekuninya kini sepi, bahkan permintaan turun drastis. Ia bersama istri akhirnya 106— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Penyandang Disabilitas Perjuangkan Pemenuhan Hak beralih usaha menjadi pedagang kerupuk keliling kompleks perumahan di Bandar Lampung. Mukhsin bisa memanggul 60 bungkus kerupuk sekali berangkat. Gamar Alka, istri Mukhsin-lah yang membantu membungkus aneka kerupuk tersebut menjadi kemasan-kemasan kecil dengan harga Rp5.000 per kemasan. Ada untir-untir, keripik singkong, kerupuk jengkol, dan cucuk gigi. Gamar mengaku sudah dua bulan ini ia dirumahkan dari pekerjaannya di bengkel sebagai juru masak.“Hasil dari berjualan kerupuk lumayan, kadang ada warga yang memberi uang lebih,” ujar Mukhsin didampingi sang istri, Rabu(14/10/2020). Saat ini, Mukhsin tinggal di Gang Delima, Kemiling, Bandar Lampung. Rumah papan kayu ukuran 6×8 meter itu ia buat sederhana. Ia menyewa lahan dengan biaya sewa Rp300 ribu per tahun. Ia merupakan anggota Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Lampung. Tak hanya Mukhsin, sejumlah orang di komunitas Sahabat Difabel Lampung(Sadila) juga tengah berjuang menghadapi pandemi. Sejak Juni 2020, mereka mulai belajar membuat makanan kelas kafe serta membuat perangkat kursi, meja, dan aksesorisnya. “Minggu ini pelatihan membuat makanan dessert roti bakar, pisang crispy ,” kata Musas, koordinator masak dari Sadila. Eti Mutmainah, Ketua Sadila, menuturkan komunitasnya sudah dua tahun terbentuk. Alumnus pendidikan luar biasa FKIP Universitas Muhammadiyah Lampung ini, membentuk komunitas yang sekarang jumlah anggotanya mencapai 30 orang. Anggota komunitas juga mendapat tawaran dari perusahaan swasta untuk bekerja misalnya di bagian kasir, atau gudang. Sekarang ada empat anggota kelompok yang bekerja di salah satu rumah makan dan stationery(toko alat tulis) di Bandar Lampung. Komunitas Sadila ini memiliki mimpi untuk membuka kafe yang tenaga kerjanya dari kelompok difabel. Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 107 Dian Wahyu Kusuma PERDA BELUM MEMIHAK Ketua Pertuni Lampung Supron mengatakan pemenuhan kebutuhan disabilitas belum sepenuhnya dirasakan, terutama terkait dengan lapangan pekerjaan. Padahal, Lampung telah memiliki peraturan daerah(Perda) No. 10 tahun 2013 tentang Pelayanan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas. Perda tersebut di antaranya mengatur penyandang disabilitas mempunyai hak, kewajiban dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan; penghidupan yang layak dalam hal pendidikan; ketenagakerjaan, kehidupan sosial, kesehatan, aksesibilitas, bidang seni, budaya dan olahraga; bidang politik, bidang hukum, dan tempat tinggal. Supron menuturkan, semua satuan kerja perangkat daerah bisa terlibat dalam pemenuhan hak disabilitas. Ia menambahkan untuk menjamin pemenuhan hukum penyandang disabilitas, maka paradigmanya adalah multi sektor.“Yang terframing di masyarakat, persoalan disabilitas itu yakni persoalan sosial.” Padahal, ada persoalan politik, hukum, dan kesehatan yang tak kalah penting. Oleh karena itu, ia menegaskan kata kunci ketika peraturan ini dibuat bukan lagi soal pelayanan tapi juga soal pemenuhan. Sehingga posisi disabilitas bukan hanya sebagai objek, orang yang diberi belas kasihan, tapi bisa menjadi subjek dalam proses pembangunan.“Potensi disabilitas juga sangat besar sebagai aktor dalam pembangunan,” ucap Guru Sekolah Luar Biasa di Bandar Lampung ini. Supron ingin perda tersebut bisa memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas hidup penyandang disabilitas.“Kita sangat sedih sudah ada peraturan daerah mulai 2013 sampai sekarang, namun tidak ada perkembangan signifikan bagi disabilitas di Lampung. Oleh karena itu kami mendukung revisi(perda). Kami ingin implementasinya dijalankan,” ucap Supron. Untuk memperjuangkan pemenuhan disabilitas di Lampung, Supron selaku Ketua Pertuni bersama berbagai NGO disabilitas di 108— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Penyandang Disabilitas Perjuangkan Pemenuhan Hak Lampung telah memberi masukan pada penyusunan revisi Perda peraturan daerah No. 10 tahun 2013 terkait 22 aspek pemenuhan HAM yang tertuang dalam UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Ia menyatakan penyandang disabilitas juga memiliki hak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan dari kerja kerasnya sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang tersebut. Supron tak ingin kejadian penyandang disabilitas Romi Syofpa Ismael di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, yang kelulusan CPNSD-nya sempat digugurkan pada 2019 lalu, terulang di Lampung. Sementara, Ketua Federasi Serikat Buruh Karya Utama(FSBKU) Lampung Tri Susilo menjelaskan pada prinsipnya saat ini di Lampung perusahaan belum mau mempekerjakan disabilitas. Terkecuali sektor industri rumah tangga, keterampilan, distribusi rumah tangga makanan dan kerajinan tangan.“Itu bisa dipakai, tapi kalau di pabrik perlu fisik yang bagus,” tuturnya. Ia menilai, perda harus menyesuaikan UU.“Kalau di pusat ada UU turunannya harus ada di daerah. Seharusnya di daerah dimuatkan dengan Perda 1-2 persen(pekerja disabilitas). Kita tidak boleh diskriminasi, menyesuaikan. Tapi tidak tahu praktik di lapangannya.” Tri menambahkan,“Orang yang menderita sakit saja perusahaan inginnya kami resign apalagi yang disabilitas.” Disinggung soal rancangan perda, Jauharoh Haddad, Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah(Bapemperda) DPRD Lampung menuturkan rancangan peraturan daerah tentang disabilitas ini belum final.“Kami lihat masukan, apakah masuk tidak semua masuk kewenangan provinsi, kita lihat lagi UU kaitannya dengan UU di atasnya, dikaji lagi,(wewenang) pemda sebatas mana,” katanya. Ia tak ingin terjadi tumpang tindih antar peraturan.“Diskusi dulu dengan tenaga ahli, kita lihat lagi sepanjang tidak bertentangan, kita(akan) akomodir,” katanya berjanji. Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 109 Dian Wahyu Kusuma Dalam menyusun perda disabilitas, anggota Komisi V DPRD Lampung Budhi Prasetyanti Sapto Condrowati menegaskan bahwa DPRD harus melibatkan tenaga ahli dari akademisi serta stakeholder .“Kami merasa Perda No.10 tahun 2013(tentang Pelayanan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas) merasa perlu direvisi, supaya perda disabilitas makin maju dan baik, ingin kaum disabilitas bisa diterima di semua aspek kehidupan,” katanya. Sementara Founder Pusat Kajian dan Advokasi Inklusi(Pusdakin) Abdulah Fikri mengusulkan rancangan perda tentang disabilitas di Lampung harus memenuhi beberapa unsur. Pertama, perda disabilitas harus memenuhi hak asasi manusia sebagai subjek paradigmanya. Kedua judul utama perda mestinya pemenuhan hak, bukan lagi ke penyelenggaraan pelayanan dan kesejahteraan sosial. Lalu perda harus bisa mencakup multi sektor.“Kata pemenuhan sudah pasti ada pelayanan,” ucapnya. Saat ini rancangan perda memang sudah diganti dari‘pelayanan disabilitas’ menjadi‘penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas’. Namun, bagi Fikri, hal ini belum menjadi keinginan para disabilitas.“Kami sudah habis-habisan(mengawal raperda),” katanya, Senin(26/10/2020). Saat ini ada 852 anggota Pertuni di Lampung. Ketua DPD Pertuni Lampung Supron Risdiono mengatakan sebagian besar anggota Pertuni belum menjadi anggota BP Jamsostek. Mayoritas dari mereka tak memiliki pekerjaan tetap. Misalnya saja Mukhsin. Ia mengaku belum terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek. Sementara untuk BPJS Kesehatan, Mukhsin dan keluarga sudah mendapat bantuan iuran dari pemerintah. Padahal, sebagai tunanetra ia rentan mengalami kecelakaan saat berdagang, misalnya ketika keliling kompleks rumah di Bandar Lampung. Bapak tiga orang anak ini mengatakan tertarik untuk mengikuti program BP Jamsostek kategori bukan penerima upah. Ia bahkan bercerita telah membuat polis asuransi jiwa. Bayaran preminya yakni Rp3,6 juta per tahun dengan masa iuran 10 tahun.“Tahun 110— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Penyandang Disabilitas Perjuangkan Pemenuhan Hak ini sudah selesai,” katanya. Menurut Bael Novridu, Cash Manager Kecelakaan Kerja-Penyakit Akibat Kerja(KK-PAK) BP Jamsostek cabang Bandar Lampung, penyandang disabilitas atau pekerja bukan karyawan bisa mengaktivasi kepesertaan BP Jamsostek melalui program Pekerja Bukan Penerima Upah(BPU). Sementara pada tahun ini, pihak BP Jamsostek menjadi mitra pemerintah untuk memberikan dana bantuan subsidi upah yakni Rp600 ribu per bulan selama empat bulan di masa pandemi Covid-19. Ia menuturkan pihak BP Jamsostek sudah mewajibkan program Jaminan Kecelakaan Kerja( JKK) Return to Work , tapi masih ada perusahaan di Lampung yang belum siap. Ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja sehingga tidak mampu bekerja selama pengobatan, maka pihak BP Jamsostek memberikan insentif Sementara Tidak Mampu Bekerja(STMB). Insentif STMB ini dapat diproses setelah karyawan mendapat catatan dari dokter usai masa pengobatannya. BP Jamsostek Bandar Lampung mencatat ada delapan karyawan yang telah mengikuti program JKK Return to Work sejak 20162018. Sementara sejak 2019-2020, tidak ada karyawan yang kecelakaan parah sehingga menyebabkan disabilitas.“Artinya, K3(keselamatan dan kesehatan kerja) perusahaan makin baik di Bandar Lampung,” kata Bael. Bael menuturkan saat ini ada 425 perusahaan yang telah mendaftarkan karyawannya untuk mengikuti program JKK Return to Work . Sementara BPS Lampung mencatat ada 448 perusahaan pada skala industri besar dan sedang pada 2018 dengan 61.026 karyawan. Ia melanjutkan, tenaga kerja yang mengalami disabilitas karena kecelakaan kerja akan mendapat pendampingan dan pelatihan kerja. Dalam hal ini, BP Jamsostek telah bekerja sama dengan balai latihan kerja(BLK) swasta maupun milik pemerintah. Muhammad Gandi Fasha Kepala Seksi Pelatihan dan Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 111 Dian Wahyu Kusuma Pengembangan UPTD Balai Latihan Kerja(BLK) Bandar Lampung, Dinas Ketenagakerjaan provinsi Lampung, menuturkan pernah bekerjasama dengan Kementerian Sosial untuk mengadakan pelatihan kerja kepada penyandang disabilitas pada 2017. Namun, karena fasilitator BLK tidak mempunyai kemampuan pendampingan terhadap disabilitas, program pelatihan berjalan kurang bagus.“Kami gak punya pelatih kapabel,” kata Gandi. Menurutnya, instruktur merasa kesulitan dengan komunikasi peserta. Penyandang disabilitas perlu pendamping sebagai jembatan komunikasi antara instruktur dan peserta disabilitas. Pada saat itu, pihaknya hanya mensyaratkan peserta dari disabilitas tuna daksa ringan. Artinya, memiliki dua tangan utuh dan bisa berdiri, termasuk dengan bantuan alat.“Secara umum, BLK Bandar Lampung belum siap melatih disabilitas secara mandiri. Tenaga instruktur belum terlatih,” katanya. Namun, bila ada aturan yang mengikat soal pelatihan terhadap disabilitas, maka pihaknya akan membantu melalui program yang tersedia. Misalnya peralihan anggaran reguler yang sebagian bisa dialihkan untuk disabilitas. Saat ini BLK bandar Lampung memiliki jurusan komputer, perhotelan, menjahit, las, dan elektronik berjumlah 13 kelas. Menurutnya, 91 orang penyandang disabilitas yang telah berlatih kemampuan ke BBCRPD Cibinong sudah bagus.“Kami melatih tenaga kerja, penyaluran pemasaran tenaga kerja kita ga bisa maksa.” Hal senada disampaikan Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas(RSPD) Dinas Sosial Provinsi Lampung Sutikno. Menurut dia, Dinsos Lampung hanya menyediakan pelatihan bagi disabilitas yang memiliki fisik bagus dan bisa dibimbing seperti pelatihan pijat. Dari data yang dikumpulkan Dinas Sosial Lampung sampai Maret 2020, saat ini ada 38.228 orang penyandang disabilitas di Lampung. Sutikno menjelaskan, penyandang disabilitas 112— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Penyandang Disabilitas Perjuangkan Pemenuhan Hak yang bekerja di sektor formal baru 12 orang, berasal dari satu perusahaan yang baru melapor ke dinas. Kementerian Sosial telah mendistribusikan bantuan Rp2 juta per orang bagi 456 orang disabilitas di 16 lembaga dan 926 individu selama 2020. Sementara, rehabilitasi sosial untuk jenis disabilitas lainnya belum bisa dipenuhi di Lampung. Akan tetapi bagi penyandang disabilitas yang memiliki kemauan, bisa mendapatkan soft skills di luar Lampung. Wawan, penyandang disabilitas daksa asal Way Halim Bandar Lampung misalnya, mendapat pelatihan elektronik di Pusat Rehabilitasi Yakkum, Yogyakarta. Saat ini, Wawan membuka jasa perbaikan barang elektronik, baik yang dibuka di rumah ataupun dipanggil ke rumah pelanggannya. Selain Rehabilitasi Yakum, Yogyakarta, ada juga Balai Besar Rehabilitasi Vokasional Penyandang Disabilitas(BBVRPD) Cibinong, Jawa Barat. Triyanto, tuna daksa yang juga Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas(LKSPD) Lampung Selatan, pernah belajar ilmu komputer di balai milik Kementerian Sosial itu. Saat ini, Triyanto membuka usaha jasa fotografi di rumahnya di Desa Merbau Mataram, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan. Kepala Bidang Layanan Teknis Vokasional BBVRPD Kementerian Sosial, Ismet Syaefullah, mengatakan, penyandang disabilitas asal Lampung yang sudah mengikuti pelatihan sebanyak 91 orang, 44 di antaranya telah disalurkan ke perusahaan di Pulau Jawa. Sementara 38 orang melakukan usaha mandiri dan sembilan orang telah kembali ke daerah karena pandemi Covid-19. Menurut Ismet, pemberdayaan disabilitas di Lampung harus menjadi perhatian bersama.“Tergantung bagaimana kepala daerah mengajak swasta untuk menerima disabilitas,” katanya saat berkunjung ke Lampung, Selasa(20/10/2020). Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 113 Truly Okto Hasudungan Purba Truly Okto Hasudungan Purba. Selain aktif sebagai jurnalis di Harian Tribun Medan sejak 2010, ia juga menjadi pengajar di Fakultas Ekonomi (FE) Unika Santo Thomas Medan. Sebelumnya, Truly memiliki pengalaman bekerja di beberapa media, yaitu Harian Sumut Pos (Grup Jawa Pos) dan Suara Perempuan . Selama menjadi reporter, banyak melakukan liputan-liputan seputar olahraga lokal, ekonomi, pendidikan, dan isu sosial seperti isu gender, hak asasi manusia, isu toleransi dan hak-hak anak. 114— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Nasib Pekerja Korban Pandemi Covid di Sumut: Dirumahkan Tanpa Gaji, PHK, dan Tak Punya BPJS NASIB PEKERJA KORBAN PANDEMI COVID DI SUMUT: DIRUMAHKAN TANPA GAJI, PHK, DAN TAK PUNYA BPJS Truly Okto Hasudungan Purba Tribun Medan , 16 November 2020 S ebuah pesan dari perusahaan yang masuk ke ponselnya akhir April 2020 lalu, membuat Hairuna(43) semringah. Itu pesan pertama yang ia terima setelah perusahaan tempatnya bekerja di salah satu hotel di Medan, merumahkan dirinya sebulan sebelumnya. Namun Hairuna kembali harap-harap cemas. Isi pesannya, ia diminta datang menghadap bagian sumber daya atau HRD. Entah, apakah untuk dipanggil bekerja kembali atau tidak. Tapi harapannya segera pupus setelah ia dan 13 rekannya bertemu bagian HRD perusahaan. Bukannya menerima kabar kalau hotel akan dibuka dan mereka bekerja kembali. Sebaliknya, kabar tak enak diterima: mereka di-PHK. “Pesan HRD kepada kami singkat saja. Kami di-PHK dan kami diminta tanda tangan. Tapi yang kami tanda tangani bukan surat PHK, tapi surat pengunduran diri,” kata Hairuna kepada TribunJalan Panjang Menuju Sejahtera— 115 Truly Okto Hasudungan Purba Medan.com, Minggu(18/10/2020). Merasa ada yang aneh, Hairuna dan sejumlah rekannya memilih menolak tanda tangan, meskipun yang lain bersedia menandatangani. Aruna, sapaan akrab Hairuna, sempat bertemu dengan pimpinan perusahaan untuk memperjelas statusnya. Kalau memang PHK, dia menuntut hak pesangon dibayar sesuai ketentuan perundangundangan. Namun jawaban pimpinannya mengecewakan: sama sekali tak ada pesangon. Ia kemudian meminta pendampingan ke Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Medan dan telah dibantu mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) kota Medan. Namun tiga kali surat panggilan dilayangkan, tiga kali pula perusahaan tak datang. Karena tripartit gagal lantaran pihak perusahaan mangkir, maka penyelesaian kasus PHK Hairuna berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial(PHI). Kini Hairuna menunggu panggilan untuk bersidang. Selain PHK yang tidak prosedural, Hairuna juga akan memperkarakan perusahaan di PHI karena tak mendaftarkan dirinya sebagai peserta jaminan sosial, berupa BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan selama dua tahun ia bekerja. “Waktu itu saya diberitahu ada potongan Rp60 ribu untuk iuran BPJS. Saya tidak paham apakah ini untuk BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan atau keduanya,” katanya. Menurut perusahaan, karena anaknya sudah berumur 21 tahun dan tidak ditanggung lagi, dia tidak bisa lagi bayar iuran Rp 60 ribu dan tak punya BPJS Kesehatan. Tapi informasi dari temannya, anaknya yang berusia 21 tahun masih ditanggung BPJS Kesehatan karena masih kuliah. “Padahal anak saya saat itu masih kuliah juga. Saya akui saya kurang informasi soal ini. Tapi saya pun tidak dapat penjelasan rinci dari perusahaan, apakah anak yang kuliah masih ditanggung BPJS Kesehatan atau tidak,” kata Hairuna menjelaskan. 116— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Nasib Pekerja Korban Pandemi Covid di Sumut: Dirumahkan Tanpa Gaji, PHK, dan Tak Punya BPJS Terkait besaran iuran ini, Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan Rahman Cahyo mengatakan, sesuai Peraturan Presiden, Kepesertaan JKN-KIS anak masih ditanggung oleh orangtua hingga berusia 21 tahun atau sampai usia 25 tahun jika masih kuliah, dengan syarat melampirkan surat keterangan masih kuliah. “Kalau misalnya dipotong Rp60 ribu, bisa jadi itu besarnya iuran yang menjadi kewajiban peserta senilai satu persen khusus untuk pekerja swasta,” kata Rahman. Kekecewaan yang sama dialami Lela(30). Setelah bekerja sembilan tahun di CV HP, sebuah perusahaan percetakan di Medan, dia dan empat rekannya dirumahkan sejak awal April 2020 tanpa mendapat gaji satu rupiah pun. Setelah Lebaran bulan Mei lalu, Lela dan seorang temannya menemui HRD untuk memastikan kejelasan perusahaan. Apalagi adaptasi kehidupan baru(AKB) sudah berlaku dan banyak perusahaan yang aktif kembali. Namun oleh perwakilan perusahaan yang ia temui, belum ada kepastian kapan perusahaan akan beroperasi kembali. Sebaliknya, pimpinan menyebut sedang fokus ke usaha yang baru. “Ini yang membuat kami kecewa. Walaupun dia(pimpinan) mau fokus membuka usaha baru, nasib kami yang dirumahkan ini harus diperjelas,” kata Lela, Minggu(25/10/2020). Lela lalu mengadu ke Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) Medan. Tiga kali panggilan mediasi, tak satupun dihadiri perusahaan. Dari Disnaker Medan, Lela mengadu lagi ke Disnaker Sumut. Perwakilan Sumut dua kali datang ke perusahaannya, tetapi nasib Lela tak kunjung jelas. Lela akhirnya meminta bantuan LBH Medan setelah pengaduan ke Disnaker Provinsi tak membuahkan hasil. Kini Lela pun didampingi LBH Medan tengah menanti panggilan sidang di PHI. Lela selama sembilan tahun bekerja tidak mendapatkan jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dari Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 117 Truly Okto Hasudungan Purba perusahaannya. Itu dibuktikan dari slip gajinya yang tidak tertera pemotongan iuran BPJS. Yang ada hanya tertulis gaji pokok, tambahan, dan uang telat. Jika Hairuna dan Lela sudah menempuh jalur mediasi, lain lagi cara yang ditempuh pekerja Rumah Sakit Permata Bunda Medan. Awal September lalu karyawan di bagian perawat dan administrasi berdemo karena iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak dibayarkan oleh perusahaan. Sudah tidak ada bonus, rumah sakit juga memotong 10 persen gaji mereka. Seorang pekerja, Isnaini curiga iuran BPJS miliknya dan puluhan karyawan lain tak dibayarkan perusahaan. Sebab, sampai sekarang mereka tak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah(BSU) dari pemerintah. Sementara gajinya di bawah Rp 5 juta yang seharusnya memenuhi syarat sebagai penerima.“Padahal upah karyawan sudah dipotong sesuai dengan slip gaji yang diterima oleh karyawan,” tuturnya. Baik Hairuna, Lela dan Isnaini adalah sebagian kecil pekerja yang terdampak PHK dan dirumahkan karena pandemi Covid-19. Data Kementerian Ketenagakerjaan(Kemenaker) RI menyebutkan, jumlah orang yang kehilangan pekerjaan mencapai 3,5 juta lebih di seluruh Indonesia. Di Sumatera Utara, jumlah pekerja terdampak pandemi Covid tak sedikit. Kepala Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) Sumut, Harianto Butar-butar mengatakan, di awal pandemi, jumlah pekerja yang dirumahkan dan PHK mencapai 14 ribu orang yang tersebar di 283 perusahaan. Perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata paling terkena dampak oleh pandemi Covid-19. “Saat ini jumlahnya sudah berkurang di bawah 13 ribu pekerja. Ada yang sudah bekerja kembali, meskipun dengan sistem shift ,” kata Harianto, Rabu(7/10/2020). Menurut Harianto, data jumlah pekerja yang di-PHK dan dirumahkan ini didapat dari pengaduan yang disampaikan pekerja maupun perusahaan melalui UPT Pengawasan Ketenagakerjaan 118— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Nasib Pekerja Korban Pandemi Covid di Sumut: Dirumahkan Tanpa Gaji, PHK, dan Tak Punya BPJS di enam posko di Medan, Lubukpakam, Rantauprapat, Sibolga, Padangsidempuan, dan Pematangsiantar. Begitu pun Harianto tak membantah banyak pelanggaran jaminan sosial dilakukan sejumlah perusahaan di Sumatera Utara. Perusahaan-perusahaan tersebut diketahui tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi pekerjanya. Namun diakui Harianto, pelanggaran tersebut banyak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan berskala kecil dengan jumlah pekerja antara 10-20 orang. Sementara perusahaan besar, umumnya patuh mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial sesuai dengan undang-undang. Meski begitu, Harianto menegaskan, pengawasan terhadap perusahaan yang abai dengan jaminan sosial pekerjanya, tetap ketat sepanjang ada pengaduan ke Disnaker atau laporan dari BP Jamsostek. Instansinya tak segan-segan menindak jika ada perusahaan yang melanggar. Sebagai bukti, kata Harianto, hingga Oktober 2020, ada delapan perusahaan di Medan yang diberikan sanksi administrasi karena tidak patuh membayar iuran BP Jamsostek. Berdasarkan peraturan pemerintah, sanksi administrasi itu bisa berupa sanksi perizinan terkait usaha izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh atau izin mendirikan bangunan. Sanksinya diputuskan oleh pemerintah setempat yang memberi izin. Disnaker sebatas memberikan rekomendasi pemberian sanksi saja.“Setelah diberikan sanksi, dua perusahaan menjadi patuh dan membayar iuran,” katanya. Sayangnya Harianto tak berkenan membeberkan kedelapan perusahaan yang disanksi administrasi tersebut ke Tribun Medan saat diwawancarai. Kepala Seksi Pelayanan Perizinan, Pendidikan, Kesehatan, TK dan Sosial Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 119 Truly Okto Hasudungan Purba Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, Juti Tumpahan Sijabat mengatakan pihaknya dapat mengeksekusi sanksi tersebut sepanjang ada rekomendasi dari Disnaker. “Setelah Disnaker memberikan penilaian terhadap pelanggaran, mereka memberikan rekomendasi ke kami agar perusahaan dimaksud tidak mendapatkan layanan publik tertentu. Sanksinya beragam, dari tidak diberikan perizinan terkait usaha hingga pencabutan izin usaha,” kata Juti, Kamis(22/10/2020). Sementara Pihak CV HP dan RS Permata Bunda Medan, hingga berita ini diterbitkan, belum bersedia memberikan konfirmasi terkait alasan merumahkan pekerja dan dugaan tak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerjanya. Saat Tribun-Medan.com mendatangi kantor CV HP, percetakan tersebut tutup. Tak terlihat aktivitas. Sedangkan Humas RS Permata Bunda tidak menjawab permohonan wawancara yang disampaikan Tribun-Medan.com. Melonjaknya kasus PHK di masa pandemi, secara tidak langsung juga berpengaruh terhadap peningkatan klaim JHT. Deputi Direktur Wilayah BP Jamsostek Sumbagut, Panji Wibisana mengatakan ada 117.665 pekerja yang melakukan klaim JHT sejak Januari 2020 hingga 25 September 2020 dengan total klaim sebanyak Rp 12.677.268.011.161. Jumlah ini mengalami peningkatan sejak Mei 2020. Bagi pekerja yang ingin mengklaim dana JHT, kata Panji, BP Jamsostek memberikan pelayanan dengan menggunakan protokol layanan tanpa kontak fisik(Lapak Asik) yang diimplementasikan sejak bulan Maret lalu. Dikatakan Panji, antusias pekerja dalam menggunakan Lapak Asik di Wilayah Sumut sangat baik. Panji Wibisana mengatakan, program jaminan sosial memiliki manfaat yang besar dalam konteks ketenagakerjaan di Indonesia. Manfaat tersebut mencegah kemiskinan akibat risiko kematian, keberlangsungan penghasilan akibat risiko kecelakaan kerja, keberlangsungan penghasilan akibat risiko hari tua, dan 120— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Nasib Pekerja Korban Pandemi Covid di Sumut: Dirumahkan Tanpa Gaji, PHK, dan Tak Punya BPJS keberlangsungan penghasilan akibat risiko pensiun. “Terlebih di masa pandemi dimana para pengusaha dan pekerja mengalami cobaan yang tidak diduga. Kondisi lockdown menyebabkan turunnya aset maupun omzet berbagai jenis usaha, sehingga sangat amat terasa perlunya jaring pengaman sosial. Pekerja yang kena PHK bisa mengklaim JHT-nya,” katanya. Di masa pandemi Covid-19 ini, kata Panji, BP Jamsostek berkolaborasi dengan pemerintah memberikan manfaat lebih bagi masyarakat dengan tiga momentum yakni: kenaikan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja( JKK) dan Jaminan Kematian( JKM), program Bantuan Subsidi Upah(BSU) bagi pekerja, serta relaksasi iuran bagi pengusaha. Namun seperti apa pun bagusnya kolaborasi BP Jamsostek dengan pemerintah, yang pasti bagi Hairuna dan Lela masih menunggu kepastian di tengah mengganasnya pandemi covid-19 ini. Kepastian akankah perusahaan akan membayarkan pesangon yang sesuai setelah mereka di-PHK? “Kalaupun harus di-PHK kami tidak masalah, tapi tolong hakhak kami diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya. Dia berharap,“Hanya pesangon itu yang menjadi harapan terakhir ketika jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan tidak saya miliki.” Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 121 Moh Badar Risqullah Moh Badar Risqullah. Badar yang memiliki hobi menulis dan fotografi dan travelling ini, bergabung di beberapa organisasi dan komunitas, antara lain: AJI Malang, street photography Walkingalam dan Sabtu Membaca. Menjadi jurnalis Jawa Pos Radar Malang sejak Mei 2018 hingga November 2019. Saat ini bekerja sebagai kontributor di Tagar.id sejak Desember 2019 dan blogger di ceritabadar.blogspot.com. 122— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Sengkarut Data Penerima BSU Kemenaker di Malang SENGKARUT DATA PENERIMA BSU KEMENAKER DI MALANG Serikat Perjuangan Buruh Indonesia menilai sengkarut data akibat proses validasi hanya melibatkan BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan, tanpa pekerja. Moh Badar Risqullah Tagar.id , 8 November 2020 Malang—Lesu usai bekerja tampak dari wajah Sutina saat ditemui di pos satpam perusahaan rokok tempatnya mencari nafkah, Rabu, 24 Oktober 2020. Pekerja asal Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang ini berkeluh kesah karena tidak ada kejelasan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah(BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan(Kemenaker) tidak kunjung ada kejelasan sampai detik ini. Sutina mengatakan belum mendapat informasi dana bantuan itu masuk ke rekeningnya sejak penyaluran di termin pertama pada Agustus 2020. Bahkan, hingga rencana penyaluran pada termin kedua akan dilakukan November ini.”Belum dapat(BSU) sama sekali sampai sekarang,” kata pekerja perempuan 38 tahun ini. Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 123 Moh Badar Risqullah Sutina menerangkan berbagai usaha sudah dilakukan sejak ada sosialisasi dan perintah dari perusahaannya. Dia menyebutkan semua pekerja di PT Utama Mama memang diminta untuk mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk(KTP), Kartu Keluarga(KK) dan rekening bank aktif untuk didaftarkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) agar terdata sebagai penerima BSU. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/ Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19, syarat penerima subsidi adalah pekerja berstatus warga negara indonesia(WNI) dengan dibuktikan ada Nomor Induk Kependudukan(NIK) dan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta. Syarat berikutnya, pekerja adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020 dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan serta memiliki rekening bank aktif. Perusahaan kemudian mendaftarkan pekerja tersebut ke lembaga penyelenggara jaminan sosial.”Semua persyaratan sudah lengkap. Malah, rekening saya baru,” katanya. Karena itulah, dia seringkali iri terhadap rekan kerja di perusahaan maupun di tempat lain yang telah dapat bantuan. Belum lagi ada desas-desus bahwa di antara rekannya juga dapat bantuan pemerintah selain BSU tadi.”Kalau butuh, semua pasti butuh, ya. Apalagi kondisi pandemi, semua terdampak. Tapi, mau bagaimana lagi. Pasrah saja dengan tetap berharap masih ada rezeki,” kata dia. Sutina menjelaskan sudah beberapa kali berkomunikasi dengan perusahaan dibantu oleh serikat buruh. Namun, tetap tidak membuahkan hasil. Namanya belum terdata sebagai penerima BSU sampai sekarang. ” Enggak tahu masalahnya karena apa. Tapi, diminta nunggu saja. Katanya pasti akan sama-sama cair,” kata dia dengan penuh harap. 124— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Sengkarut Data Penerima BSU Kemenaker di Malang Sementara, Ketua Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia(SPBI) PT Utama Mama, Puji Astutik mengatakan masalah tersebut tidak hanya dialami Sutina. Dia menyebutkan ada puluhan, bahkan bisa ratusan jika dihitung se-Malang Raya.”Pekerja satu posisi dengan saya di perusahaan ini saja ada sekitar 20 orang. Belum lagi di posisi lain. Kemungkinan bisa lebih dari 20 di perusahaan ini saja. Apalagi Malang Raya,” tuturnya saat ditemui Oktober 2020. Meski beberapa kali sudah berkoordinasi dengan perusahaan, kata Puji, namun hasilnya masih nihil. Perusahaan mengklaim hanya berwenang mendaftarkan pekerjanya, sedangkan diterima atau tidaknya bantuan adalah kewenangan BPJS Ketenagakerjaan. ”Memang, untuk perusahaan sini sudah agak patuh. Walaupun terkadang masih perlu ada aksi mogok dan lain-lain. Tapi, ini akan kami kawal terus terkait teman-teman pekerja yang belum dapat BSU ini,” ujarnya. Pihak perusahaan membenarkan telah mendaftarkan semua pekerjanya dan telah bertemu dengan BPJS Ketenagakerjaan, terkait masih adanya beberapa pekerja yang belum terverifikasi sebagai penerima BSU.”Sudah didaftarkan semua. Tugas kami, kan, hanya menyodorkan data. Sedangkan wewenangnya(diterima atau tidak) BPJS Ketenagakerjaan pusat( Jakarta),” kata Human Resources Development(HRD) perusahaan rokok di Kecamatan Sukun, Kota Malang ini beberapa waktu lalu. SINKRONISASI DAN VALIDASI DATA BERBELIT-BELIT Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Malang Raya Imam Santoso menjelaskan, sengkarut data terjadi karena proses validasinya menggunakan data beberapa instansi pemerintahan. Antara lain, Badan Pusat Statistik(BPS), Dinas Tenaga Kerja(Disnaker), Dinas Perizinan hingga Dinas Kependudukan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Disdukcapil). Sementara, BPJS hanya bertugas sebagai penyelenggara bantuan sosial tersebut.”Dari pihak manapun data itu, kami ambil. Karena Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 125 Moh Badar Risqullah kami ingin tahu persis untuk kami matching -kan(sesuaikan),” kata dia saat diwawancarai di kantornya. Dia tidak menampik jika seringkali ada perubahan data sewaktu-waktu, terutama semenjak adanya program BSU ini. Jumlah kepesertaan baru di BPJS Ketenagakerjaan pun meningkat. Data per Agustus 2020 saja, ada sekitar 8.090 pekerja dari 394 perusahaan di Malang Raya tercatat menjadi peserta baru. Menurutnya, peningkatan jumlah peserta baru BPJS Ketenagakerjaan ini disebabkan beberapa faktor. Antara lain, desakan serikat buruh ke perusahaan, timbulnya kesadaran perusahaan, dan faktor adanya program BSU ini.”Banyak faktor lah. Tapi, peserta baru itu bisa dikatakan belum begitu banyak. Kalau kita hitung, masih satu persen dari jumlah perusahaan maupun pekerja yang belum menjadi peserta,” kata mantan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bali ini. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per 31 Agustus 2020, tercatat ada 6.740 perusahaan di Malang Raya dengan jumlah pekerja 160.043 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 139.020 pekerja sudah terdaftar sebagai peserta dan 21.023 sisanya belum terdaftar. Sedangkan jumlah pekerja yang telah menerima BSU pada termin pertama sebanyak sekitar 130.930 orang. Rinciannya, 109.134 pekerja dari cabang Kota Malang, 12.770 pekerja dari cabang Kepanjen, Kabupaten Malang dan 9.026 pekerja dari cabang Kota Batu. Menanggapi banyaknya pekerja yang tak terdaftar sebagai penerima BSU, Imam mengatakan, ada beberapa langkah dari instansinya. Mulai dengan berkirim surat peringatan I hingga II kepada perusahaan, inspeksi mendadak(sidak), hingga menyerahkan proses hukum ke Kejaksaan Negeri(Kejari). ”Pengawasan kami seperti itu. Harapannya, perusahaan ini patuh terhadap peraturan di undang-undang. Karena ini, kan, kewajiban dan merupakan hak pekerja,” tuturnya. Imam mengakui pandemi Covid-19 ini memang berdampak 126— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Sengkarut Data Penerima BSU Kemenaker di Malang pada semua sektor, tidak terkecuali perusahaan. Bahkan, sampai ada yang keluar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan karena perusahaannya tutup. Namun, itu bukan alasan utama bagi perusahaan menolak mendaftarkan pekerjanya.”Karena corona, cash flow perusahaan lagi berkurang. Alasan itu tidak tepat. Jadi, dikait-kaitkan dengan kondisi sekarang ini. Padahal, memang sejak dulu tidak mendaftarkan pekerjanya,” tuturnya. Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Himawan Estu Bagijo menjelaskan, pihaknya hanya memberikan data jumlah pekerja dan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.”Ranahnya BPJS itu,” kata dia saat dikonfirmasi usai rapat koordinasi penetapan Upah Minimum Provinsi(UMP) di Bakorwil III Malang, Minggu, 2 November 2020. Menteri Tenaga Kerja Ida fauziyah mengakui adanya sengkarut data penerima BSU. Penyebabnya, kata dia, karena ada kesalahan saat input data atau tidak validnya data pekerja seperti nomor rekening dan NIK.”Ada karena rekeningnya tidak valid, penulisan NIK-nya kurang atau nomor rekeningnya tidak sesuai dengan nama yang diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia usai kunjungan kerja di Kota Malang, Kamis, 22 Oktober 2020. Menurut Ida, dia sudah menyerahkan kesalahan data itu kepada BPJS Ketenagakerjaan dan meminta agar BPJS menginstruksikan perusahaan memperbaiki data calon penerima. Seperti diketahui, anggaran untuk program BSU ini sebesar Rp 37,7 triliun dengan target penerima sebanyak 15,7 juta pekerja. Namun data yang terkumpul hanya 12,4 juta pekerja hingga batas akhir penyerahan data dari perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Secara nasional, kata Ida, sebanyak 12.166.471 orang dari target 15 juta pekerja, sudah menerima BSU pada pencairan termin pertama. Masih tersisa sekitar 150 ribuan pekerja yang belum mendapatkan bantuan. Adapun pencairan BSU termin kedua, masih dalam proses dan ditargetkan pada November 2020. Dengan Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 127 Moh Badar Risqullah catatan setelah proses evaluasi pencairan BSU termin pertama selesai dilakukan. Data Kemnaker RI per 19 Oktober 2020 menyebutkan penyaluran BSU tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 orang atau 99,43% dan tahap II sebanyak 2.981.531 orang atau 99,38%. Sedangkan untuk tahap III sebanyak 3.476.120 orang atau 99,32 %, tahap IV sebanyak 2.620.665 orang atau 94,09% dan tahap V sebanyak 602.468 orang atau 97,39%.(Belum ada update data terbarunya. Masih tahap verifikasi data penerima BSU tahap II). Seandainya masih banyak pekerja tidak terdata sebagai penerima BSU dan membuat anggaran tidak terserap penuh, menurut Ida, anggaran akan dikembalikan ke Kementerian Keuangan.”Kalau sisa, anggaran itu rencananya digunakan untuk program bantuan serupa. Tapi khusus untuk guru honorer dan tenaga pendidik di Kemendikbud(Kementerian Pendidikan dan Budaya) maupun Kemenag(Kementerian Agama),” kata dia. SPBI: MASALAH MENAHUN TANPA ADA SOLUSI Sekretaris Jenderal Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Andi Irfan Junaidi mengungkapkan, karut-marut data ini merupakan permasalahan menahun dan seakan dibiarkan tanpa ada solusi konkrit. Hal ini berdampak pada proses penyaluran yang seringkali tidak tepat waktu hingga salah sasaran. Terkait pendataan penerima BSU, Andi menjelaskan, pekerja tidak dilibatkan dalam proses validasi. Artinya, perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan hanya sekedar mengumpulkan data tanpa melakukan verifikasi kepada pekerjanya.”Pekerja tidak diberi keleluasaan ikut melakukan verifikasi data. Hanya head to head BPJS dan perusahaan. Makanya tidak salah kalau banyak pekerja tidak dapat,” tuturnya, Senin, 26 Oktober 2020. Andi masih punya catatan lain terkait masalah BSU ini. Beberapa perusahaan juga tidak pernah melakukan sosialisasi. Dampaknya, pengajuan data penerima BSU telat hingga ada 128— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Sengkarut Data Penerima BSU Kemenaker di Malang perusahaan yang sejak awal tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.”Banyak pengaduan terkait masalah BSU itu ke kami, bisa ratusan. Belum lagi yang dirumahkan atau PHK sepihak,” kata pria yang juga Ketua Federasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan(Kontras) ini. Selama ini, Andy mengatakan kondisi itu bisa lebih parah ketika tidak ada serikat pekerja di dalam perusahaan. Sekalipun ada, kadangkala masih perlu ada aksi demonstrasi hingga mogok kerja untuk menuntut perusahaan memenuhi hak pekerja.”Makanya, kalau melihat dari banyaknya pengaduan ke kami, data pemerintah itu belum mencerminkan data keseluruhan. Soalnya, banyak banget yang seharusnya dapat BSU. Tapi, tidak dapat,” katanya. Sedangkan menurut Wakil Koordinator Malang Corruption Watch, Ibnu Syamsu, karut-marut data sebenarnya bisa diatasi ketika pemerintah memiliki satu database yang bisa dimanfaatkan semua instansi pemerintahan maupun publik. Database tersebut, kata dia, terdiri dari aspek pendataan, verifikasi, dan validasi yang bisa dilakukan lebih cepat dan tidak bertele-tele. Sehingga, masalah-masalah menahun seperti di atas bisa ditekan dan tidak terus berulang.”Pemerintah mampu sebenarnya(membuat database). Anggaran ada, SDM(sumber daya manusia) banyak. Cuma tinggal pemerintahnya saja. Apakah ada kemauan atau tidak untuk membenahi,” ucapnya. Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 129 Widiarso Widiarso. Ia saat ini bekerja sebagai jurnalis di Riaukepri.com . Widiarso telah menerima beberapa penghargaan, diantaranya: Juara Lomba Fotografi Kementerian Perhubungan; Juara Lomba Foto Mabes Polri; Juara Lomba Foto BTN; Juara Lomba Foto BNI, Juara Tulisan PWI Riau. Juara Tulisan Pertamina Sumbagut. 130— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Hikayat Dari Pojok Pusara Pasien Covid-19 dan Penantian“Hilal” Insentif HIKAYAT DARI POJOK PUSARA PASIEN COVID-19 DAN PENANTIAN“HILAL” INSENTIF Widiarso Riaukepri.com , 28 Oktober 2020 RiauKepri.com, Pekanbaru—Matahari tepat di atas kepala. Tampak tiga orang tengah menggali lahan di Tempat Pemakaman Umum(TPU) Tengku Mahmud, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Topi tersemat di kepala mereka sebagai pelindung dari terik siang itu. Seorang di antaranya, berbaju kuning dan bercelana panjang, tangannya cekatan menyerok tanah dengan sekop, menggali tanah dan membuat lubang. Gundukan yang tak terpakai disisihkan di samping lubang yang baru saja berhasil dibuat. Ia adalah Suryanto yang sejak 2010 melakoni pekerjaan sebagai penggali kubur. Meski usia kerjanya sudah hampir satu dasawarsa, tapi status kepegawaiannya tak berubah. Tetap saja ia menjadi tenaga harian lepas di bawah Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru. Pemakaman umum tempat Suryanto bekerja itu berdiri sejak 2000 lalu. Mulanya, lahan seluas lebih 10 hektare itu merupakan Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 131 Widiarso pemakaman biasa. Tapi belakangan, sejak wabah virus corona menjangkiti Indonesia, bagian belakang TPU digunakan untuk kuburan pasien Covid-19 yang meninggal. Namun tak ada plang atau tanda khusus yang benar-benar membedakan kuburan khusus pasien Covid-19 dengan kuburan lain. Hanya saja ketika masuk di bagian belakang, akan ada ratusan gundukan tanah yang terlihat masih basah. Dari kejauhan, kaki-kaki penggali kubur tampak terbenam di dalam lubang galian. Suryanto tak sendiri, di tempat pemakaman umum ini, ia satu tim dengan dua pekerja harian lepas lain, Anto dan Aprianto. Lantas seorang lagi berlaku sebagai koordinator TPU, Subhan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil. Seraya masih mengerjakan tugas, hanya bagian lutut ke atas mereka saja yang kelihatan. Kuburan berjajar jadi latar belakang rutinitas para tukang gali. Ada ratusan jumlahnya. Di atas gundukan tanah itu terpacak papan kayu bertuliskan nama dan kode rumah sakit. Itulah makam demi makam yang harus mereka kerjakan setiap hari dan jumlahnya terus bertambah.“Kadang sehari itu ada 4 jenazah yang masuk, kadang satu, kadang tidak ada, yang pasti tiap harinya kami harus menggali lubang kuburan,” kata Suryanto bercerita. Sejak tujuh bulan lalu hingga Senin(26/10/2020), ada 335 kuburan yang terisi. Suryanto tak tahu kapan wabah berakhir agar ia dan kawan-kawannya bisa ngaso dari menyiapkan lubang kuburan. Sebab, kian bertambahnya korban meninggal membuat pekerjaan penggali kubur tak mengenal libur. Bahkan hari Minggu pun, Suryanto dan kawan-kawannya tetap harus menyiapkan lubang kuburan. Pandemi membuat hari-hari para penggali kubur lebih banyak dihabiskan di tempat pemakaman umum ketimbang pulang ke rumah. Berangkat dari rumah pukul 06.30 pagi, Suryanto harus menempuh jarak 30 kilometer. Ia baru tiba kembali di rumah sekitar pukul tujuh malam. Itu kalau sedang beruntung. Kadang, 132— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Hikayat Dari Pojok Pusara Pasien Covid-19 dan Penantian“Hilal” Insentif ada kalanya jenazah baru tiba pukul 18.00 sore.“Sudah lebih dari tujuh bulan kami lebih banyak waktu di kuburan, keluarga dan saya mengetahui bahwa pekerjaan ini penuh risiko, tapi ini sudah tanggung jawab dan harus dikerjakan,” ujar Suryanto kepada wartawan Riaukepri.com di sela istirahat siang. Hampir saban hari, kata dia, ada saja jenazah yang datang untuk dikuburkan. Bahkan ketika tengah malam.“Prosedurnya, sejak dua jam pasien meninggal, sudah harus dikuburkan,” tutur dia lagi. Setiap pekerja harus menggali satu hingga dua lubang. Sehingga, ketika jenazah tiba, bisa langsung dikubur. Tapi ia mengakui, waktu terberat adalah bekerja di malam hari. Jika jenazah tiba malam, penerangan hanya mengandalkan lampu dari mobil ambulans. Kondisi akan bertambah runyam ketika hujan turun. Tanah kuburan bakal bercampur air sehingga memperlambat proses penutupan makam. Dengan risiko dan aral lintang pekerjaan penggali kubur, Suryanto sebetulnya tak minta muluk-muluk. Jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan memang sudah ia dapat, meski baru didaftarkan pada Juli 2020. Namun ia masih berharap, pemerintah serius memperhatikan kebutuhan penggali kubur di tengah Covid-19 seperti ini. Misalnya saja soal ketersediaan fasilitas listrik, pondok peristirahatan di TPU, hingga vitamin atau suplemen untuk imunitas pekerja. Kebutuhan seperti vitamin atau suplemen selama ini masih dipenuhi dari hasil patungan sesama penggali kubur.“Untuk vitamin dan makan siang kami harus patungan, dan juga membawa bekal. Untuk suplemen jarang tersedia. Paket internet juga diperlukan karena panggilan masuk untuk menguburkan jenazah tidak mengenal waktu. Kami berharap ada perhatian lebih di masa Covid,” kata Suryanto yang bergaji Rp74 ribu per hari tersebut. Soal lain menyangkut aspek perlindungan karena para penggali kubur berisiko tertular Covid-19.“Saat bekerja kami memang diberikan baju alat pelindung diri(APD) tapi itu kami gunakan saat Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 133 Widiarso menguburkan jenazah. Kalau untuk dipakai saat menggali lubang tidak bisa sebab mengganggu tubuh, tidak nyaman dan menjadi lebih lambat saat menggali,” kata Suryanto melanjutkan. Harapan lain yakni pencairan insentif Rp 200 ribu yang dijanjikan untuk para penggali kubur berjalan lancar. Pemberian insentif tersebut sempat tertunda. Walikota Pekanbaru Firdaus menjelaskan, keterlambatan tersebut karena adanya masalah administratif regulasi. Sementara gaji bulanan, tetap diberikan sesuai jadwal.“Yang tertunda cuma insentif tambahan. Kenapa? Ini juga berkaitan dengan regulasi, sekarang tidak ada persoalan. Tadi inspektorat telah memberikan verifikasi terhadap proposal insentif yang diajukan Dinas Perkim(Perumahan dan Permukiman), dan insyallah segera dicairkan. Uang tidak ada masalah,” tutur Firdaus kepada wartawan, Rabu(7/10/2020). Tapi, Suryanto terlanjur berutang. Kebutuhan harian tak bisa menunggu. Selama insentif belum mengucur, ia terpaksa terlebih dulu kasbon ke warung tetangga.“Susu, beras, minyak goreng, gula, kopi dan teh yang sering berutang ke warung. Kadang sebulan utang sembako Rp500- Rp700 ribu, tak tentu, saat gajian baru bayar,” kata dia. Ahli Hukum Ketenagakerjaan dari Universitas Lancang Kuning, Indra Afrita menuturkan, perlindungan pekerja mestinya jadi prioritas, bertolak pada perintah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ia menjelaskan, penggali kubur sebagai pekerja informal di tengah pandemi Covid-19, selayaknya menerima perhatian lebih. Indra lantas menyorot beberapa hal. Salah satu yang ironis menurut dia, adalah upah penggali kubur yang mengabaikan pedoman upah minimum kota(UMK). “Jika dilihat penggajian harian berdasarkan pada harian, tapi tetap, dasarnya harus pedomannya adalah UMK. Tapi dilihat, gaji penggali kubur ini tidak sampai UMK. Kota Pekanbaru UMK-nya Rp2,9 juta, sementara gaji THL Rp75 ribu, jika dikali 30 hari maka 134— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Hikayat Dari Pojok Pusara Pasien Covid-19 dan Penantian“Hilal” Insentif sekitar Rp2,250.000. Jadi jauh dari UMK, tak ketemu dia,” kata Indra menegaskan saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, (6/10/2020). Indra Afrita mengatakan, selayaknya insentif harus segera diberikan karena bagian dari kesejahteraan pekerja. Jika bekerja di luar rutinitas jam kerja atau rutinitas harian atau frekuensi bekerja lebih, maka sudah selayaknya mendapatkan(uang) lebih.“Saya lihat terlambatnya insentif terletak pada regulasinya. Kalau soal dana, saya yakin sudah ada. Diperlukan itikad baik dari pemerintah, terlebih sudah dijanjikan. Tidak ada alasan dia tidak mencairkan. Kendala pasti terkait administrasi yang belum terpenuhi,” tutur Indra lagi. Indra Afrita berpendapat, bagi pekerja(termasuk penggali kubur), jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan adalah perlindungan utama yang wajib diberikan. Sementara soal upah yang rendah, ia tak kaget, mengingat THL di bawah pemerintah sehingga gaji pun ditentukan kemampuan keuangan instansi. Sedangkan pada masa Covid-19 ini, beban kerja penggali kubur bertambah. Maka, menurut Indra sudah selayaknya mereka mendapatkan penghasilan lebih berupa insentif lantaran bekerja di luar pekerjaan pokok. Indra Afrita pun menjabarkan hak-hak pekerja. Selain jaminan kesehatan, pekerja harus mendapatkan jaminan ketenagakerjaan yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian. Jaminan kecelakaan, kata Indra, memiliki fasilitas perawatan berbeda dan lebih lengkap dibandingkan jaminan kesehatan. Saat pekerja mengalami kecelakaan kerja, maka ia akan memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai. Menurut Indra, seorang penggali kuburan tentu memiliki risiko besar karena berinteraksi dengan korban Covid-19 langsung setiap harinya.“Dengan frekuensi bekerja yang tinggi juga, mestinya orang berisiko ini diberikan perlindungan yang tinggi,” katanya. Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 135 Widiarso Sementara itu, penanggung jawab komunikasi BP Jamsostek Kota Pekanbaru, Dedi Supriadi mengatakan, pekerja yang terdaftar di Jamsostek akan memiliki jaminan sosial. Sebab BP Jamsostek memiliki layanan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja( JKK), Jaminan Hari Tua( JHT), Jaminan Kematian( JKM) dan Jaminan Pensiun. Menurut Dedi, JKK bertujuan menjamin karyawan memperoleh pelayanan kesehatan dan juga santunan uang tunai jika menderita penyakit akibat kerja atau mengalami kecelakaan kerja. Jaminan kecelakan kerja digunakan untuk memberikan jaminan kepada karyawan jika terjadi risiko kecelakaan saat bekerja, mulai dari berangkat hingga pulang dari tempat bekerja. Iuran untuk JKK sepenuhnya merupakan tanggungan perusahaan. Program JHT merupakan jaminan yang bisa diterima oleh karyawan ketika sudah berhenti bekerja ataupun memasuki usia pensiun.“Program Jaminan Hari Tua ini bertujuan untuk menjamin karyawan agar menerima uang tunai apabila sudah berhenti bekerja, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Karyawan akan menerima hasil pengembangan dan juga iuran yang dibayarkan selama menjadi peserta. Jaminan Kematian yaitu jaminan yang memberikan bantuan dana jika peserta mengalami kematian akibat kecelakaan kerja maupun tidak. Santunan ini akan diberikan secara langsung kepada ahli waris dari peserta. Terakhir, Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. “Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia,” kata dia. 136— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Hikayat Dari Pojok Pusara Pasien Covid-19 dan Penantian“Hilal” Insentif Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 137 Dedy Nurdin Dedy Nurdin. Menjadi jurnalis di Tribun Jambi sejak 2014- sekarang. Ia juga bergabung di Aliansi Jurnalis Independen(AJI) Kota Jambi. 138— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Bian Merintih Perlahan dan Anaknya Terbangun, Kisah Orang Rimba yang Terpaksa Mencampo Adat BIAN MERINTIH PERLAHAN DAN ANAKNYA TERBANGUN, KISAH ORANG RIMBA YANG TERPAKSA MENCAMPO ADAT Dedy Nurdin Tribun Jambi , 20 November 2020 K esejukan udara masih terasa di bawah Sudong menjelang pagi di pertengahan 2015. Kicau burung bersahutan di antara rimbunan sawit milik Irwan di Desa Rejo Sari, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin. Beberapa anak dan menantu Temenggung Sahar masih terlelap. Tak jauh dari sudung, asap masih mengepul mengikuti arah angin, mengusir nyamuk yang mengganggu sejak malam. Sayup-sayup terdengar rintihan Bian, istri Sahar yang menahan sakit sembari memegang pipi kanannya. Beberapa anaknya juga ikut terbangun. Karena tak tahan dengan rasa sakit yang mengganggunya. Bian perlahan bangun, menyeka rambut lalu mencari kaca kecil. Dengan kaca itu ia mencoba melihat apa yang menyebabkan Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 139 Dedy Nurdin timbulnya rasa sakit di gusi kanannya. Dari pantulan kaca itu, ia melihat bintik-bintik merah kecil, bentuknya seperti telur ikan. Paginya, ibu empat anak itu bercerita ke Nek Sahar dan menantunya Runcing Merapo. Namun rasa sakit itu masih ia tahan. Ia sempat mengonsumsi ramuan tradisional untuk mengobati rasa perih di mulutnya. Namun itu tak berpengaruh banyak. Beberapa ramuan sudah dicoba namun hasilnya tak berpengaruh banyak. Bian enggan berobat keluar karena itu merupakan pantangan bagi adat orang Rimba. Berobat keluar atau ke puskesmas sama dengan‘mencampo’ atau membuang adat. Hari-demi hari dilalui Bian untuk bertahan melawan sakit di mulutnya, sampai akhirnya ia terpaksa mencampo adat. Runcing Merapo dan beberapa keponakannya membawa wanita 45 tahun itu ke Puskesmas Pamenang. Hasil pemeriksaan di puskesmas, Bian hanya mengalami sariawan. Ia diberi obat sariawan dan vitamin. Sepulang dari sana, Runcing Merapo dan Bian merasa sedikit lega. Apalagi setelah beberapa hari mengkonsumsi obat pemberian dokter, Bian sudah bisa beraktivitas seperti biasanya. Namun, beberapa hari kemudian rasa sakit itu kembali muncul. Ia juga diberikan ramuan herbal yang biasa digunakan Orang Rimba untuk mengobati penyakit demam. Kombinasi pengobatan ini dianggap cukup efektif. Beberapa saat, rasa sakit reda namun terkadang kembali muncul. Sementara, bintik merah di sekitar gusi dan pipi bagian dalam wanita paruh baya itu tak kunjung padam. Kondisi berlangsung selama hampir tiga tahun lamanya. Dalam ingatan Runcing, tiga kali ia bolak-balik mengantar ibu mertuanya ke Puskesmas Pamenang. Ia dan anggota kelompoknya yang saat itu dipimpin Nek Sahar sebagai Temenggung, beberapa kali membujuk Bian untuk dibawa 140— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Bian Merintih Perlahan dan Anaknya Terbangun, Kisah Orang Rimba yang Terpaksa Mencampo Adat ke Rumah sakit. Namun ia menolak, berat baginya berpisah dengan anak dan cucunya. Terlebih jika harus dirawat. Bian mulai berubah tak lagi seperti biasanya yang cekatan mengurusi aktivitas di keluarga. Sehari-hari, Bian lebih banyak berdiam diri, mengamati benjolan-benjolan kecil di gusinya yang terus berkembang. Hari demi hari perjuangan Bian melawan penyakit aneh itu kian sulit. Semua anggota kelompok Orang Rimba pimpinan Temenggung Sahar menaruh iba. Sosok yang selalu terlihat dengan senyum, sewaktu-waktu terlihat meringis. Sekitar bulan Juni tahun 2018, Bian tak kuasa lagi memasung rasa sakitnya. Bintik merah kecil itu sudah berubah menjadi benjolan di bagian bibir luar hingga ke pipinya. Rasa sakit yang ditimbulkan juga lebih kuat. Pagi-pagi sekali dia meminta diantar ke Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Merangin. Permintaan itu disampaikan Sahar kepada fasilitator KKI Warsi di sana. Selama tiga tahun terakhir, Bian menolak dibawa ke rumah sakit. Kata Runcing, Bian termasuk Orang Rimba yang tidak begitu familiar dengan pergaulan masyarakat luar. Ia berat meninggalkan kampungnya, apalagi harus berpisah dengan anggota keluarga. Berobat di luar komunitas merupakan pantangan bagi Orang Rimba. Namun tak ada pilihan lain baginya. Upaya membawa Bian berobat keluar juga bukan hal mudah. Kelompok Orang Rimba Temenggung Sahar belum terdaftar sebagai peserta penerima fasilitas kesehatan BPJS atau KIS. Mereka juga belum memiliki KTP dan KK. Meski pemerintah Kabupaten Merangin sudah memberi fasilitas kesehatan gratis bagi Orang Rimba, untuk mendaftar harus menggunakan NIK(Nomor Induk KTP) atau KK. “Harus ngurus itu dulu, setelah bolak-balik baru bisa ditangani di rumah sakit kabupaten,” kata Astrid Manurung, Fasilitator KKI WARSI di Pamenang, Minggu(25/10/2020). Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 141 Dedy Nurdin Setelah semua persyaratan yang diminta pihak rumah sakit dilengkapi, Bian akhirnya bisa ditangani di sana. Dia sempat dirawat beberapa hari. Runcing Merapo, Temenggung Sahar dan beberapa keluarga lainnya juga ikut menemani Bian menginap di sana. Hasil pemeriksaan dokter di RSUD Kolonel Abunjani Merangin, Bian didiagnosa mengidap kanker mulut. Selang tiga hari ia dirawat di sana, dokter menyarankan agar dirujuk ke Rumah Sakit Umum Raden Mattaher di Kota Jambi. Tubuh Bian semakin lemas beriringan dengan kondisi kesehatan yang menurun digerogoti kanker. Dengan ditemani menantu dan keponakannya, Bian dibawa ke RSUD Raden Mattaher. Pemeriksaan rumah sakit mempertegas hasil pemeriksaan awal bahwa ia mengidap kanker mulut. Sekitar satu bulan lamanya dirawat di RSUD Raden Mattaher, Bian juga menjalani operasi penanganan kanker di mulutnya. kondisinya lumayan membaik setelah menjalani penanganan kesehatan khusus. Bian diperbolehkan pulang. Satu tahun kemudian, rasa sakit itu kembali. Juni tahun 2019 lalu Bian dibawa kembali ke RSUD Raden Mattaher. Hasilnya tidak mengenakkan. Kanker mulut yang diderita Bian sudah berada pada stadium 4. Dokter di RSUD Raden Mattaher menyarankan agar Bian dibawa ke Rumah Sakit Khusus yang menangani kanker di Jakarta. “Pihak Rumah sakit di Jambi waktu itu menyarankan agar dirujuk ke Jakarta, Dokter spesialis Estetik menyarankan untuk dibawa ke Jakarta karena akan sulit mengganti wajah yang rusak karena kankernya,” kata Astrid Manurung. Bian menolak untuk dirujuk ke rumah sakit di Jakarta. Anggota keluarga yang ikut menjaga di rumah sakit juga merasa berat. Pertimbangannya karena tidak adanya biaya dan fasilitas jaminan kesehatan.“Kalau bagi Orang Rimba, ketika ada anggotanya yang sakit, maka yang ikut menjaganya juga ramai. Ini butuh biaya juga 142— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Bian Merintih Perlahan dan Anaknya Terbangun, Kisah Orang Rimba yang Terpaksa Mencampo Adat keputusannya waktu itu Bian juga minta dibawa pulang,” kata Astrid. Dengan kondisi tubuh yang masih lemas, Bian pun dibawa pulang kembali. Di sana Bian menjalani tradisi Besesandingon , proses isolasi mandiri bagi orang sakit. Tradisi ini sudah turun temurun dijalankan Orang Rimba. Jika ada penyebaran penyakit di desa sekitar tempat tinggal, Orang Rimba melakukan Besesandingon. Menjaga jarak dari orang di luar komunitas dan mengasingkan orang yang tertular penyakit di komunitasnya. Dengan kondisi kesehatan yang terus menurun, Bian diantar ke Rimbo untuk Besesandingon . Lokasinya hanya berjarak sekitar tiga kilometer. Tempat Bian Besesandingon dulunya hutan adat, namun kini berubah menjadi areal perkebunan karet milik Orang Rimba kelompok ini. Orang-orang transmigrasi di Desa Rejosari menamakan lokasi itu dengan areal A3. Lokasinya juga jauh dari pemukiman warga. Selama pengasingan, Bian menempati sesudungan kecil, ditemani anak perempuan bungsunya. Hari-hari dilalui Bian dalam kesunyian ditemani si bungsu. Februari 2020, si bungsu terlihat keluar dari Rimbo menuju pemukiman kelompoknya. Tak ada kata yang disampaikan. Orangorang yang melihat kedatangannya seorang diri tahu kalau itu adalah isyarat. Perjuangan Bian berakhir sudah, ia wafat dalam pengasingan melawan kanker yang dideritanya selama ini. Sosok penyayang itu kini sudah beristirahat, jauh di alam yang tak kasat oleh mata. Runcing Merapu yakin mendiang kini bisa tersenyum tanpa rasa sakit lagi. Kepergian mendiang Bian ternyata menyisakan kesedihan mendalam. Beberapa hari setelah kembalinya si bungsu dari Rimbo A3, Sahar lebih banyak berdiam diri. Ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai temenggung di kelompoknya. Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 143 Dedy Nurdin Sahar bukanlah temenggung pertama yang harus melepas jabatannya karena tak lagi bisa menjalankan perannya sebagai pemimpin kelompok. Roni adalah pemegang temenggung sebelum Sahar. Ia harus melepas jabatannya karena tak lagi bisa menjalankan tugas. Kehilangan istri, mendiang Renun akibat penyakit kanker mulut menyisakan rasa sedih yang teramat dalam. Renun lebih dahulu meninggal dalam pengasingan akibat penyakit yang sama. Renun adalah adik dari mendiang Bian yang meninggal sekitar tahun 2015 lalu. Ia meninggalkan anak-anaknya yang masih kecil. Renun meninggal menahan sakit tanpa sempat dibawa ke rumah sakit. Rasa kehilangan pendamping hidup akhirnya membuat depresi Roni hingga ketemenggungannya harus digantikan Sahar kala itu. Kini Sahar digantikan oleh Minan sebagai Temenggung. TERDAMPAK KERUSAKAN HUTAN Nek Musai(70), sesepuh di Kelompok Orang Rimba ini cukup heran dengan adanya penyakit yang dialami dua anggota Temenggung Minan selama hidupnya. Musai baru melihat ada penyakit seperti itu yang membuat dua kakak beradik Bian dan Renun meninggal. “Kami dulu dak pernah ada meninggal karena penyakit macam ini. Paling sakitnya demam kuro (malaria), mencret itu bae . Sekarang aneh-aneh penyakitnya,” kata nek Musai. Penyakit-penyakit aneh ini menurut Musai baru bermunculan sejak 20 tahun terakhir. Ketika ada anggota kelompok yang sakit biasanya hanya diberi ramuan yang diperoleh dalam hutan. Seperti pasak bumi untuk obat malaria atau akar beluru yang bisa ditemukan di dalam hutan. Tumbuhan ini hidup sebagai gulma di pepohonan besar, akarnya melilit di dahan pohon.“Kulit Akar Beluru ini diambil dibersihkan baru disepah(kunyah) itu biasanya untuk obat mencret,” katanya. 144— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Bian Merintih Perlahan dan Anaknya Terbangun, Kisah Orang Rimba yang Terpaksa Mencampo Adat Orang Rimba juga menggunakan batang terap sebagai obat, untuk pengolahannya cukup mudah. Bagian kulit batang pohon terap dikupas kemudian dipukul-pukul dengan kayu lalu direndam. Air rendaman ini yang diminum untuk berbagai penyakit. Ada banyak jenis tanaman yang biasa dimanfaatkan untuk pengobatan. Namun, sebagian jenis tumbuhan obat tak bisa lagi ditemukan. Lokasi yang ia tempati bersama anak menantunya kini sudah berubah menjadi hamparan perkebunan sawit. Musai dan anggota kelompok Orang Rimba Temenggung Minan ini, kini hidup menumpang di lahan sawit milik warga Desa Rejo Sari bernama Iwan. Musai berkisah, jauh sebelum tumbuhnya sawit, mereka sudah tinggal di lokasi itu. Bahkan Musai masih mengingat persis letak pohon-pohon besar yang ada di sana. setiap hari orang rimba riang gembira menjalani hidup. Gadung tumbuh dimana-mana sehingga untuk kebutuhan makan tidak sulit. Orang Rimba juga tak perlu pergi jauh-jauh untuk berburu karena hewan buruan masih mudah ditemukan. Rotan dan rumbai melimpah untuk dijual ke warga desa. “Daerah ini hutan lebat dulunya, kami sudah tinggal di sini jalan lintah bahkan masih jalan tanah. Berburu, ngambek rotan. Makanan melimpah, tanaman obat mudah dicari,” katanya. Seiring dengan berubahnya lingkungan tempat tinggal ini juga memengaruhi kemampuan Orang Rimba dalam meramu obat tradisional. Perubahan tersebut juga diduga berpengaruh membawa penyakit menular seperti hepatitis, hingga penyakit kronis lain seperti hipertensi dan kanker. Berbagai penyakit baru yang ditemukan di kalangan orang rimba ini mulai terdeteksi sejak tahun 2010. Ketika Orang Rimba mulai berinteraksi dengan masyarakat terang. Lambat laun, Orang Rimba mulai terpengaruh pola hidup dan konsumsi seperti penggunaan monosodium glutamat(MSG) untuk masakan. Berkaca dari pengalaman, meski sudah ada jaminan kesehatan Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 145 Dedy Nurdin dari pemerintah Kabupaten Merangin, Astrid Manurung, fasilitator KKI WARSI di Pamenang menilai jaminan kesehatan bagi orang rimba merupakan kebutuhan yang dianggap paling penting. Terutama pada situasi pandemi Covid-19. “Jaminan kesehatan bagi orang rimba untuk saat ini hanya berlaku di rumah sakit pemerintah. Namun tidak berlaku untuk rujukan keluar daerah Jambi dan rumah sakit swasta,” katanya. Astri menambahkan,“Orang rimba juga rentan dengan kecelakaan kerja, seperti kasus tertembak saat berburu itu juga sering ditemukan. Belum lagi oknum nakal yang terkadang meminta biaya meski pemerintah sudah menyebut gratis, tetap saja ada biaya, seperti biaya sewa ambulans ketika mengantarkan mereka pulang,” katanya. Namun, Abdai selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin menjamin tidak pernah ada pungutan biaya pada Orang Rimba. Hingga kini, ia mengklaim belum mendapat laporan mengenai dua orang dari kelompok Temenggung Minan yang meninggal akibat kanker. Kendati begitu, Abdai tak menampik upaya memberikan fasilitas kesehatan bagi Orang Rimba selama ini cukup sulit. Mengingat, masih banyak Orang Rimba yang aktif melangun, hidup berpindah-pindah tempat baik dari satu desa ke desa lain ataupun ke Kabupaten Sarolangun. “Orang Rimba termasuk kelompok rentan terserang penyakit dengan pola hidup saat ini. Pemerintah baru bisa melakukan sosialisasi pola hidup sehat melalui puskesmas setempat. Itu pun kadang tim turun mereka tidak ditempat, sudah pindah,” kata Abdai. Untuk menjadi peserta JKN, baik BPJS maupun KIS, Orang Rimba harus didaftarkan terlebih dahulu. Baik secara pribadi maupun secara individu.”Syaratnya harus memiliki NIK(Nomor Induk KTP) untuk terdaftar,” kata Rizki Lestari, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Jambi, Jumat(13/11/2020). 146— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Bian Merintih Perlahan dan Anaknya Terbangun, Kisah Orang Rimba yang Terpaksa Mencampo Adat Sebagai badan penyelenggara yang ditunjuk pemerintah pusat untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan, Rizki menilai, Orang Rimba punya hak yang sama dengan masyarakat lainnya. Namun yang dijamin dalam undang- undang hanya peserta yang terdaftar. Sementara untuk melakukan pendataan, di luar kewenangan BPJS.“Kami tidak punya kewenangan untuk mendata, pemerintah daerah yang semestinya mendaftarkan. Atau bisa juga secara individu,” kata Rizki. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Merangin Junaidi mengakui, sejauh ini memang belum ada pendataan secara khusus. Ia beralasan, timnya tengah dalam tahap pengerjaan validasi data. Catatan pada 2018 di Kabupaten Merangin menunjukkan, Orang Rimba atau yang juga dikenal sebagai Suku Anak Dalam sebanyak 1.287 jiwa yang terdiri atas 353 Kepala Keluarga(KK). Orang Rimba tersebar di enam dari 24 kecamatan Kabupaten Merangin yaitu Kecamatan Bangko, Bangko Barat, Pamenang, Renah Pamenang, Tabir Selatan dan Kecamatan Nalo Tantan. Meski sudah terdata, namun mereka belum didaftarkan sebagai peserta JKN.“Pendataan sudah dilakukan, masih ada yang sedang diurus kartu identitasnya. Setelah semua selesai baru didaftarkan,” katanya. ORANG RIMBA DALAM KEPUNGAN PENYAKIT Di samping ketidakpastian jaminan kesehatan, hidup para Orang Rimba rupanya juga dibayang-bayangi ancaman pelbagai penyakit. Hasil Penelitian Lembaga Biologi Molekuler(LBM) Eijkman bekerjasama dengan KKI WARSI pada 2016, menemukan prevalensi hepatitis B pada Orang Rimba dari jumlah keseluruhan orang yang sakit sebesar 33,9 persen. Dengan kata lain, empat dari 10 Orang Rimba yang sakit disebabkan oleh Virus Hepatitis B. Studi dilakukan dengan mengambil sampel darah Orang Rimba. Penderita tertinggi berada pada kelompok umur produktif, 17 tahun Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 147 Dedy Nurdin sampai dengan 55 tahun. Penelitian juga dilakukan untuk penyakit malaria dan enzim G6PD(Glukosa 6 Fosfat Dehidrogenase). Hasil studi malaria pada Orang Rimba juga sangat tinggi. Dengan tingkat prevalensi mencapai 24 persen, hasil ini lebih tinggi dibandingkan dengan prevalensi malaria Provinsi Jambi di angka 0,84 persen dari 1000 penduduk. “Dari penelitian itu menunjukkan kasus malaria pada Orang Rimba lebih tinggi dibandingkan masyarakat Provinsi Jambi lainnya,” kata Sukma Reni, Manajer Komunikasi KKI WARSI. Di sisi lain, hutan yang ditempati bermukim kini berubah menjadi areal perkebunan.“Secara tradisi mereka tidak mengenal obat tradisional untuk penyakit baru ini. Pengetahuan tentang obat tradisional mulai berkurang karena mereka tidak lagi hidup di hutan,” katanya. Pengaruh kerusakan lingkungan dan perubahan pola hidup cukup besar. Misalnya air bersih yang sulit didapat, kondisi lingkungan di kebun kelapa sawit berbeda dengan hutan. Resapan air di kawasan perkebunan lebih rendah dibandingkan ketika masih hutan. Sehingga muncul banyak genangan air tempat berkembangnya jentik nyamuk malaria. “Orang Rimba juga mulai berintegrasi dengan masyarakat desa. Mereka terpengaruh dengan pola konsumsi dan mereka disinggahi penyakit yang mereka tidak tahu pengobatannya seperti apa,” kata Reni. Dengan tingkat kerentanan berbagai penyakit ini, menurut Reni,“Fasilitas kesehatan dan kemudahan akses layanan menjadi sangat penting bagi mereka.” Putri Mushandri Pratami, Koordinator Proyek Peningkatan Layanan Kesehatan dan Pendidikan KKI WARSI menilai, harus ada perhatian khusus dari pemerintah dengan munculnya berbagai kasus penyakit pada Orang Rimba. Wacana ditiadakannya Jamkesda di tingkat provinsi hingga kabupaten akan memunculkan persoalan baru, jka program 148— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Bian Merintih Perlahan dan Anaknya Terbangun, Kisah Orang Rimba yang Terpaksa Mencampo Adat penjamin kesehatan ini diintegrasikan ke BPJS Kesehatan ataupun KIS. Sementara untuk menerima layanan dan fasilitas kesehatan ini, Orang Rimba harus memiliki Nomor Induk Kependudukan. Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan KKI WARSI sejak tahun 2018, jumlah populasi Orang Rimba di Provinsi Jambi mencapai 5.250 jiwa. Mereka tersebar di empat kabupaten yakni Kabupaten Sarolangun, Batanghari, Tebo dan Merangin. Jumlah ini setara dengan populasi satu desa di Jambi.“Jika didaftarkan sebagai penerima fasilitas kesehatan, rasanya tidak akan menyedot dana APBD yang besar,” katanya. Namun menurut Putri, di beberapa kabupaten sudah ada Orang Rimba yang terdaftar sebagai penerima KIS, seperti di Kabupaten Sarolangun yang jumlahnya mencapai 1.166. Kemudian di Kabupaten Tebo 140 jiwa dan di Kabupaten Merangin sebanyak 563 jiwa. “Kabupaten Batanghari setahu kita belum punya sama sekali. Selama ini masih pakai Kartu Batanghari Sehat(KBS) dan Jamkesda. Ini yang mau kita lakukan pendataan karena masih belum banyak yang punya KTP dan NIK,” kata Putri. WARSI mendorong pemerintah segera merapikan pendataan kartu identitas bagi Orang Rimba agar dapat terdata secara administratif. Hal ini akan memungkinkan Orang Rimba diakui oleh negara sehingga mendapat jaminan layanan kesehatan, pendidikan hingga kehidupan sosial yang layak. Pada akhirnya, lanjut Putri, perlindungan dan pemenuhan jaminan tersebut merupakan tanggung jawab negara. Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 149 Irawan Sapto Adhi Irawan Sapto Adhi. Mengawali karir sebagai jurnalis di Harian Umum Solopos (2014-2019) dan saat ini bekerja sebagai asisten editor di Kompas.com Solo. Berbagai penghargaan dan beasiswa liputan telah diterima Ody diantaranya: Jalan Terjal Pengendalian Rokok di Indonesia, AJI Jakarta(2020); Juara 2 Kategori Media Online“Lomba Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan Tingkat Nasional”(2020); Tuberkulosis di Tengah Pemberitaan Covid-19, AJI Jakarta(2020) dan Juara 3 Lomba Penulisan Artikel“Membendung Jumlah Perokok Anak Lewat Kenaikan Cukai” yang diadakan PKJS-SKSG Universitas Indonesia dan AJI Jakarta(2020). Selain itu, ia juga aktif sebagai pengurus divisi organisasi AJI Kota Solo. 150— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Pandemi dan Cerita Mereka yang Tak Terdaftar Jaminan Ketenagakerjaan PANDEMI DAN CERITA MEREKA YANG TAK TERDAFTAR JAMINAN KETENAGAKERJAAN Masih ada saja pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta yang tak mendapat bantuan subsidi upah. Pangkal masalah, mereka tak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan oleh pemberi kerja. Butuh penguatan pengawasan dan penegakan aturan ketenagakerjaan di lapangan. Irawan Sapto Adhi Kompas.com , 30 Oktober 2020 S udah jatuh tertimpa tangga. Peribahasa ini mendekati nasib sebagian buruh di tengah pandemi virus corona. Sudah tak mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan, bantuan subsidi upah(BSU) pun tak kebagian . Doni—bukan nama sebenarnya—baru saja menyelesaikan pekerjaan memperbaiki salah satu mobil pelanggan. Itu adalah mobil kelima yang dia servis. Laki-laki berkacamata ini bersyukur, semakin banyak pelanggan yang mulai berdatangan kembali ke tempat kerjanya. Pada hari-hari sebelum Maret 2020, pengguna jasanya selalu antre, tak ada habisnya, bisa lebih dari 10 pelanggan dalam sehari. Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 151 Irawan Sapto Adhi Namun, pandemi Covid-19 membuat tempat kerjanya paling banyak didatangi tiga hingga lima pelanggan per hari. Sudah sekitar lima tahun laki-laki berbadan kurus tinggi ini bekerja di salah satu bengkel kendaraan bermotor di Karanganyar, Jawa Tengah. Selama itu juga dia tidak terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Ketenagakerjaan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Mulanya Doni abai. Buruh berusia 32 tahun ini tak merasa jaminan sosial ketenagakerjaan itu penting baginya. Tapi siapa sangka, ketidakpastian ekonomi akibat pandemi membuat kondisi kian sukar. Andai terdaftar untuk mendapat jaminan ketenagakerjaan dan iurannya dibayarkan, setidaknya sedikit keruwetan akan terurai. Sudah jaminan sosial ketenagakerjaan tak jelas, bantuan subsidi upah pun dia jadi tak dapat.“Yang jelas sedih, ketika tahu saya tak akan dapat bantuan subsidi upah,” ungkap DK saat diwawancara Kompas.com setelah pulang bekerja , Sabtu(26/9/2020). BSU merupakan bagian dari program pemerintah bagi pekerja swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta yang terdampak Covid-19. Program ini memberikan bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dalam setiap termin. Selain memenuhi syarat dari kriteria gaji, pekerja yang bisa mendapatkan BSU juga harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020. Doni bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Namun, dia tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, buat dia, nominal BSU cukup berarti. Ada kebutuhan istri dan dua anak balita yang harus dia cukupi. Terlebih lagi, upahnya sempat dipotong beberapa bulan lantaran jumlah pelanggan yang berkurang akibat wabah. Cerita hampir mirip dialami pula oleh Joko, bukan nama sebenarnya juga. Karyawan berusia 20 tahun di PT Pelita Tomang Mas ini pun belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 152— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Pandemi dan Cerita Mereka yang Tak Terdaftar Jaminan Ketenagakerjaan Ujung-ujungnya, dia juga tak mendapatkan bantuan subsidi upah. Padahal, Joko sudah bekerja selama kurang lebih 10 bulan. Artinya, jika dari awal bekerja dia sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, terbuka kesempatan baginya untuk bisa mendapatkan BSU. Laki-laki berbadan tinggi tegap ini tidak mengetahui secara pasti alasan manajemen pabrik belum juga mendaftarkan dia dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Joko tidak berani bertanya langsung ke perusahaan karena khawatir dianggap banyak menuntut yang berujung pada black list sebagai pekerja. Dia beranggapan, sudah menjadi kekhawatiran bersama bahwa pabrik, bukan hanya PT Peltita Tomang Mas, bisa saja dengan mudah memecat karyawan yang mungkin dianggap banyak minta atau merugikan. Sementara di luar sana, Joko yakin, ada banyak orang yang siap mengganti posisi pekerja sekarang dan bersedia dipekerjakan tanpa dibekali BPJS Ketenagakerjaan.““Jadi ya saya enggak berani ‘macam-macam’ sampai sekarang, termasuk minta kartu BPJS Ketenagakerjaan itu,” kata dia. Joko hanya menerima informasi dari karyawan lain bahwa pabrik memang tidak pernah memberi kepastian waktu soal kapan para pekerja akan didaftarkan program BPJS Ketenagakerjaan. “Ada yang bilang harus tunggu dulu sampai setengah tahun baru dikasih BPJS Ketenagakerjaan. Ada yang bilang setahun, ada juga yang bilang dua tahun atau setelah diangkat jadi pegawai tetap,” tutur dia. Kesimpangsiuran informasi ini membuat Joko semakin bingung dan akhirnya membuat pemuda ini bersikap pasrah. DALIH PERUSAHAAN DAN ASOSIASI Saat dimintai konfirmasi, staf HRD PT Pelita Tomang Mas, Dwi Rahayu, tak menampik jika kemungkinan memang masih Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 153 Irawan Sapto Adhi ada pekerja di perusahaannya yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan meski sudah bekerja sekian lama. Namun, dia mengklaim, pekerja yang seperti itu jumlahnya tidak banyak. Hanya, Dwi tak bisa merinci perkiraan maupun jumlah pastinya. Dwi menuturkan, ada beberapa alasan yang bisa membuat hal ini terjadi. Alasan itu antara lain kelalaian petugas personalia karena ada banyak pekerja yang harus ditangani, ketidakaktifan pekerja untuk melapor, atau penilaian terhadap pekerja yang memang dianggap belum memenuhi standar. Dia pun mempersilakan para karyawan yang merasa belum terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa melapor ke bagian personalia. Saat dimintai komitmen, Dwi berjanji perusahaan tak akan “membuang” karyawan yang mengadu.“Pekerja takut bilang ke kami? Ini kan pikiran mereka saja. Kalau memang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, silakan datang. Ini kan untuk kebaikan bersama,” ujar Dwi saat ditemui pada Rabu(14/10/2020). Dwi mengakui, selama ini PT Pelita Tomang Mas memang tak langsung mendaftarkan para pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan setelah proses rekrutmen rampung. Pabrik melakukan itu untuk mengantisipasi kerepotan atau kerugian finansial yang dapat muncul akibat pekerja lebih memilih resign tidak lama setelah bekerja dan didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, dia menuturkan, selama ini yang terjadi di lapangan adalah arus keluar masuk( resign -rekrutmen) karyawan di PT Pelita Tomang Mas terbilang tinggi karena berbagai alasan. Dwi yakin persoalan ini juga terjadi di banyak perusahaan atau pabrik lain. “Istilahnya tunggu sebulan dulu lah , sampai mereka kelihatan betah. Karena, kadang baru 3-7 hari bekerja ada saja pekerja yang sudah enggak betah lalu pindah(meski) beberapa pekerja ada yang balik lagi ke sini,” kata dia beralasan. 154— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Pandemi dan Cerita Mereka yang Tak Terdaftar Jaminan Ketenagakerjaan Dwi mengklaim, PT Pelita Tomang Mas sebenarnya juga tidak mau berlama-lama membiarkan para pekerja tanpa jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, hal itu dapat juga merugikan perusahaan. Misalnya, ketika pekerja yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan ini tiba-tiba mengalami kecelakaan kerja. Biaya pengobatan karyawan alhasil harus ditanggung oleh perusahaan. “Kira-kira tiga bulan paling lama(karyawan baru didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan). Kalau sudah lebih dari enam bulan atau setahun, kami anggap sudah betah, sudah sreg dengan pekerjaannya, jadi nanti kami daftarkan,” tutur Dwi. Merespons kondisi tersebut, Sekretaris Asosiasi Pertekstilan Indonesia(API) Jateng, Wahyu Cahyo Wibowo, turut memberikan pembelaan. Dia mengklaim, banyak perusahaan kini sudah melek akan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan dan telah mendaftarkan para pekerjanya. Kendati, Wahyu tidak menampik pula, terbuka kemungkinan masih ada perusahaan yang belum mendaftarkan sebagian pekerjanya dengan pelbagai alasan, termasuk efisiensi. Namun, kata Wahyu, perusahaan yang seperti ini hanya sedikit meski dia tak dapat menyebut kisaran jumlahnya. Terkait hal ini, API Jateng hanya bisa mengimbau kepada anggota untuk sebisa mungkin mendaftarkan setiap pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang punya manfaat luas. Menurut Wahyu, API Jateng telah beberapa kali membuat semacam surat anjuran resmi kepada para anggota agar melakukan hal tersebut.“Pak Ketua API Jateng juga sering bilang,‘Ayo BPJS Ketenagakerjaan ini program pemerintah yang menjanjikan untuk kita semua, baik sebagai pengusaha atau pelaku dan karyawan kita.’ Tapi ya praktik di lapangan, kami hanya bisa kembalikan lagi ke teman-teman,” kata dia. Wahyu menyarankan, pekerja yang merasa belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan bisa berkomunikasi dengan baik ke perusahaan. Dia yakin, perusahaan akan terbuka dengan masukan tersebut. Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 155 Irawan Sapto Adhi SALING LEMPAR Kepala Dinas Perdagangan Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah(Disdagnakerkop UKM) Karanganyar, Martadi, tak menutup mata kemungkinan besar memang masih ada pekerja di Karanganyar yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan padahal sudah sekian lama bekerja. Namun, menurut dia, jumlahnya tidak banyak, tak sampai 100.000 pekerja. Terkait persoalan ini, Martadi hanya bisa mengimbau para pengusaha untuk semestinya taat aturan dengan mendaftarkan setiap pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dia menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan jelas tak hanya sangat bermanfaat bagi pekerja, tapi juga perusahaan. Adapun bagi para pekerja yang merasa belum juga didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Martadi menyarankan mereka membangun komunikasi baik dengan pihak perusahaan. Apabila setelah upaya komunikasi itu pekerja tetap mengalami kendala, Martadi mempersilakan mereka melapor ke Disdagnakerkop UKM Karanganyar. Instansinya, kata dia, siap memfasilitasi sesuai kewenangan.“Misalnya ada permasalahan di perusahan, pekerja bisa kirim laporan tertulis ke kami. Setelah ada laporan, pihak pelapor maupun perusahaan akan kami panggil. Kami mediasi. Kalau mediasi bisa menyelesaikan masalah, ya sudah selesai. Tapi kalau tidak, ya bisa naik ke PHI(Peradilan Hubungan Industrial),” kata dia. Disinggung soal anggapan serikat pekerja bahwa mediasi bukanlah solusi ampuh untuk mengatasi persoalan karyawan ini, Martadi hanya menanggapi, Disdagnakerkop UKM tidak memiliki kewenangan pengawasan ketenagakerjaan di lapangan. Sehingga, Disdagnakerkop UKM hanya bisa bersikap pasif menunggu laporan dari pekerja yang mungkin mengeluh belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu karena tugas pengawasan ketenagakerjaan sudah 156— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Pandemi dan Cerita Mereka yang Tak Terdaftar Jaminan Ketenagakerjaan dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi(Pemprov) Jateng.“Tugas pengawasan ketenagakerjaan sekarang sudah ditarik ke Pemprov. Jadi, tugas kami tinggal hubungan industrial saja, menjadi mediator,” tutur Martadi. Ketika diwawancara, Pengawas Ketenagakerjaan Satwasker Wilayah Surakarta Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) Provinsi Jateng, Darsi, memastikan selama ini pihaknya telah sering melakukan monitoring ke lapangan. Saat melakukan pengawasan tersebut, Darsi mengatakan, pihaknya memang masih menemukan beberapa perusahaan di kawasan Soloraya, termasuk Karanganyar, yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Namun, Darsi tidak bisa menyebut secara pasti jumlah perusahaan yang melakukan pelanggaran tersebut. Ketika mendapati pelanggaran, ujar Darsi, Pengawas Ketenagakerjaan bakal melakukan pembinaan dan memberikan surat teguran. Apabila tidak ada perbaikan, perusahaan diancam dengan sanksi dari denda hingga tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Selama ini, kata Darsi, kebanyakan perusahaan yang terpantau dalam kasus ketenagakerjaan ini melakukan perbaikan setelah mendapat surat teguran. Meski begitu, Darsi bercerita temuan di lapangan, ada beberapa perusahaan yang terkadang menyampaikan keterangan palsu terkait jumlah karyawan mereka. Jumlah pekerja yang dilaporkan biasanya hanya yang sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Perusahaan melakukan ini dengan maksud mengelabui pengawas agar dianggap telah memenuhi hak seluruh karyawan. Padahal, jumlah karyawan yang dipekerjakan lebih dari itu atau masih ada sebagian karyawan sengaja belum didaftarkan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 157 Irawan Sapto Adhi “Ketika kami tanya, jumlah karyawanmu berapa? Dijawab 100 orang, padahal sebenarnya 150 orang. Jadi, perusahaan ngumpetke (menyembunyikan) sebagian pekerja. Mereka enggak jujur. Tahunya, ya, setelah ada karyawan yang mengadu ke kami,” tutur Darsi. Oleh karena itu, Darsi menyampaikan, Pengawas Ketenaga­ kerjaan juga membutuhkan peran aktif dari para pekerja. Mereka yang merasa belum mendapatkan haknya dari perusahaan dipersilakan melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau ke Pengawas Ketenagakerjaan agar bisa ditindaklanjuti. Dalam kasus lain, Darsi bercerita Pengawasan Ketenagakerjaan juga pernah menemukan perusahaan yang menyampaikan fakta belum mendaftarkan sebagian karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Alasan yang seringkali disampaikan perusahaan, menurut Darsi, adalah karyawan masih berstatus kontrak, dalam masa percobaan, atau outsourcing . Ketika mendapati hal itu, Darsi memastikan bahwa Pengawas Ketenagakerjaan akan mengedukasi perusahaan bahwa setiap pekerja—baik itu masih kontrak maupun outsourcing— berhak diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.“Kami berharap BPJS Ketenagakerjaan ini janganlah hanya dianggap sebagai kewajiban atau malah beban, tapi sebuah kebutuhan karena pada dasarnya sangat bermanfaat bagi pekerja maupun para pemberi kerja,” ujar Darsi. Sementara itu, Kasat Pengawasan Ketenagakerjaan Satwasker Wilayah Surakarta, Widiatmo, menyebut tinggal sedikit pekerja di Soloraya yang belum terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan. Lagi-lagi, dia tak bisa menunjukkan data untuk membuktikan pernyataannya tersebut.“Saya yakin 90 persen pekerja sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Jadi yang belum(terdaftar), tinggal sedikit,” kata Widiatmo berkilah. Saat dimintai tanggapan, Pejabat Humas Kantor BP Jamsos­ tek Cabang Surakarta, Bonni Sonjani, menegaskan bahwa pada dasarnya sesuai peraturan, setiap badan usaha yang 158— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Pandemi dan Cerita Mereka yang Tak Terdaftar Jaminan Ketenagakerjaan mempekerjakan karyawan sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar total upah bulanan sebesar Rp 1 juta per bulan, memiliki kewajiban untuk mengikutsertakan setiap tenaga kerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Bonni, BP Jamsostek sudah memberikan imbauan ke perusahaan.“Sebenarnya kan mau ada atau tidak ada BSU, perusahaan tetap wajib mendaftarkan setiap pekerjanya untuk dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Bonni. Jika ada pekerja yang saat ini merasa dirugikan karena belum didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh pemberi kerja, Bonni menyarankan, mereka melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat agar ditindaklanjuti. Dia mengatakan, idealnya perusahaan bisa mendaftarkan para pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan pada hari pertama masuk kerja. Hal ini berkaitan dengan berbagai risiko kerja yang mungkin dialami oleh para pekerja.“Karena risiko, misalnya, seperti— nyuwun sewu— kecelakaan kerja kan bisa terjadi kapan saja. Jadi sebaiknya sesegera mungkin karyawan bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Bonni. MELAPOR BUKAN PERKARA MUDAH Sayangnya, melaporkan diri bahwa belum didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan bukanlah perkara mudah. Yang ada malahan, jika melapor, rasa takut akan di-PHK lebih kuat membayangi ketimbang tekad memperjuangkan hak-hak sebagai pekerja. Itu yang dialami dan rasakan oleh Doni dan Joko. Mereka pun bukan kasus khusus. Bukan hanya mereka yang mengalami situasi tersebut. Ketua DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional(KSPN) Karanganyar, Haryanto, memperkirakan ada lebih dari 100.000 buruh dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan yang mengalami nasib serupa Doni dan Joko. Itu baru angka di Karanganyar, belum di seluruh daerah di Soloraya.“Pemerintah mohon lebih sering pantau di lapangan. Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 159 Irawan Sapto Adhi Lihat yang terjadi sebenarnya bahwa kami yakin masih ada banyak perusahaan yang belum mendaftarkan para pekerjanya ke dalam BPJS Ketenagakerjaan,” kata Haryanto menegaskan. Disdagnakerkop UKM Karanganyar mencatat hanya ada sekitar 46.000 nomor rekening pekerja di Karanganyar yang diajukan sebagai penerima BSU tahap pertama. Haryanto melanjutkan,“Kasihan banyak teman-teman yang bekerjanya sudah berbulan-bulan atau bahkan tahunan tapi belum diikutkan BPJS Ketenagakerjaan.Otomatis mereka kan jadi tidak bisa dapat BSU.” Selain itu, Haryanto menduga, masih banyak karyawan yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan bukan lagi karena minimnya sosialisasi. Terlebih lagi, sosialisasi terkait pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan dan perusahaan sudah sering dilakukan pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Haryanto, alasan perusahaan belum juga mendaftarkan seluruh karyawan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan lebih karena pertimbangan efisiensi anggaran. Dengan tak mendaftarkan pekerja, pengusaha menjadi tidak perlu membayarkan sebagian iuran pekerja yang menjadi peserta. Padahal, perusahaan wajib mendaftarkan setiap pekerjanya ke dalam program ini. Keikutsertaan perusahaan dan seluruh pekerja perusahaan, baik swasta maupun Badan Usaha Nasional(BUMN) dalam program BPJS Ketenagakerjaan, merupakan amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS). Pasal 14 UU BPJS menyatakan, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Pasal 15 dalam UU yang sama, ayat(1) menyatakan, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. “Ada banyak alasan yang bisa dipakai perusahaan untuk tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari 160— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Pandemi dan Cerita Mereka yang Tak Terdaftar Jaminan Ketenagakerjaan masih status kontrak, outsourcing , termasuk soal dalih karyawan dinilai belum bekerja sesuai standar,” kata Haryanto. Kondisi tak jauh beda diperlihatkan di Kota Solo. Ketua Serikat Pekerja Nasional(SPN) Solo, Solihudin, memperkirakan ada lebih 5.000 buruh bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan yang belum tercakup BPJS Ketenagakerjaan dan akhirnya tak bisa mendapatkan BSU. Karena tak punya BPJS Ketenagakerjaan, beberapa buruh bahkan harus menerima kenyataan tak bisa menerima Jaminan Hari Tua( JHT) ketika terkena pemutusan hubungan kerja(PHK) saat pandemi ini. Padahal, berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian(Disnakerperin) Solo, hingga Agustus 2020, ada 2.569 pekerja di Kota Bengawan terkena PHK selama pandemi Covid-19. “Saya yakin di antara para pekerja yang terkena PHK itu ada juga yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan pada akhirnya tidak menerima JHT,” kata Solihudin. Baik Solihudin maupun Haryanto sama-sama berharap ada solusi dari pemerintah terhadap nasib para pekerja ini. Haryanto menilai, lemahnya pengawasan ketenagakerjaan oleh pemerintah juga turut menjadi penyebab buruh tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurut dia, pemerintah sudah sepatutnya menindak perusahaan yang tidak mengikutsertakan buruhnya dalam jaminan sosial ketenagakerjaan. Seperti diketahui, terdapat sanksi administratif bagi perusahaan yang kedapatan tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Ketentuan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tak mendaftarkan pekerja diatur dalam Pasal 17 UU 24 Tahun 2011. Pasal 17 1. Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat(1) dan ayat(2), dan setiap orang yang tidak Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 161 Irawan Sapto Adhi melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat berupa: 1. teguran tertulis; 2. denda; dan/atau 3. tidak mendapat pelayanan publik tertentu. 3. Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a dan huruf b dilakukan oleh BPJS. 4. Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf c dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS. 5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pe­nge­n­aan sanksi administratif diatur dengan Pera­t­uran Pemerintah. Penjelasan UU 24 Tahun 2011 atas ketentuan Pasal 17 ayat(2) huruf c mengurai: Yang dimaksud dengan“pelayanan publik tertentu” antara lain pemrosesan izin usaha, izinmendirikan bangunan, bukti kepemilikan hak tanah dan bangunan . Adapun unsur pemerintah yang dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) UU BPJS dalam penjelasan: Yang dimaksud dengan“Pemerintah atau pemerintah daerah” adalah unit pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah. Haryanto berpendapat, solusi dari pemerintah yang sering ditawarkan dengan mempersilakan pekerja melapor ke dinas terkait jika mengalami permasalahan dengan pemberi kerja tidaklah cukup. Ketika pekerja mengadu, dikhawatirkan mereka malah bisa kena sanksi dari perusahaan karena dianggap merugikan tempat kerja.“Kalau sampai karyawan mengadu ke dinas atau pengawas 162— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Pandemi dan Cerita Mereka yang Tak Terdaftar Jaminan Ketenagakerjaan ketenagakerjaan, bisa-bisa besoknya dia malah kena PHK,” kata dia. Haryanto berharap, jangan sampai karena kesalahan perusahan dan lemahnya pengawasan, serta penegakan aturan ketenagakerjaan oleh pemerintah, malah buruh yang“dihukum” dengan tidak mendapatkan jaminan ketenagakerjaan. KSPN Karanganyar dan SPN Solo meminta pandemi Covid-19 ini bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki pengawasan dan penegakan aturan ketenagakerjaan agar jangan sampai merugikan para pekerja. Mereka pun menuntut komitmen dari pemerintah dan pengusaha untuk mendukung hal itu. Haryanto menyampaikan, jumlah buruh di Karanganyar yang sudah tergabung dalam sejumlah serikat pekerja baru di kisaran 40.000 sampai 50.000 orang. Perhitungan kasar para pengurus serikat pekerja, memperkirakan ada 400.000 sampai 500.000 buruh di Kabupaten Karanganyar. Di Karanganyar saat ini ada tujuh serikat buruh, yaitu FKSPN, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia(SBSI) 92, SPN, Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan(SP KEP), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia(KSPI), Serikat Pekera Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(SP RTMM-SPSI), dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia(KSBSI). Dengan angka-angka ini, Haryanto melanjutkan, ada sekitar 90 persen atau sekitar 360 ribu-450 ribu buruh di Karanganyar yang diperkirakan belum tergabung dalam serikat pekerja dan berpotensi tidak mendapatkan kesejahteraannya, termasuk belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, Haryanto juga menyarankan para pekerja bisa bergabung atau membentuk serikat pekerja di perusahaan masingmasing. Serikat pekerja bisa menjadi tempat pekerja memikirkan bersama persoalan yang dihadapi di tempat kerja, baik persoalan perseorangan maupun persoalan bersama. Butuh solusi dari banyak arah dan jalan bagi pekerja, biar tak selalu pekerja yang jatuh saat situasi tak menguntungkan, seperti jatuh tertimpa tangga juga. Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 163 Novita Sari Simamora Novita Sari Simamora. Editor www. bisnis.com yang membidangi kesehatan, lifestyle, entrepreneur dan travel. Bergabung di Bisnis Indonesia sejak Mei 2013. Dalam dua tahun terakhir, ia juga menerima beasiswa liputan terkait isu kesehatan dan pengendalian tembakau. Jurnalis wanita yang memulai karir menjadi jurnalis sejak 2011 ini, pernah mendapatkan fellowship Asia Pacific Journalist Center(APJC) di Melbourne, Australia pada 2012. 164— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Harapan Kesejahteraan Pada Masa Pandemi HARAPAN KESEJAHTERAAN PADA MASA PANDEMI Hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan mencatatkan sekitar 40 juta tenaga kerja di Indonesia belum menerima proteksi jaminan sosial. Novita Sari Simamora Bisnis.com , 5 November 2020 Bisnis.com, Jakarta—Perempuan berambut hitam sebahu menghentikan sepeda motornya dan diparkirkan di depan rumah berpagar hitam. Di teras rumah tersebut, ada seorang anak kecil yang duduk di atas sepeda roda tiga, sedang disuap oleh ibunya menjelang senja. Perempuan tersebut mengenakan seragam perusahaan yang memproduksi susu dan yogurt. Dia mengangkat tas berukuran sekitar 50 cm, 25 cm dan tinggi 40 cm. Keningnya mengkerut dan giginya dirapatkan saat tas berwarna biru tersebut diangkat dari bagian depan motor matic -nya. Dalam tas tersebut ada susu berukuran tiga liter sebanyak tiga kotak, 20 kotak susu berukuran 190 ml dan yogurt ukuran 250 ml sekitar 48 botol. Bila dikalkulasi, produk susu yang dibawanya mencapai 20 liter atau setara dengan air galon isi ulang. Putri membawa tas berisi susu tersebut ke depan pagar hitam. Meskipun tas yang diangkat berat, sambil tersenyum, dia Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 165 Novita Sari Simamora menyapa penghuni rumah yang disinggahinya.“Bu, beli susu, ada juga yogurt, Bu. Ada susu kotak ukuran seliter, Bu,” kata Putri menawarkan dagangan. Belum lagi dia menyebutkan harga produk yang dijualnya, ibu yang sedang menyuapi anak perempuannya menjawab,“Tidak, Bu. Terima kasih.” Ucapan terima kasih juga, ia sampaikan kepada perempuan yang sedang memegang sendok di balik pagar. Tanpa berpanjang lebar, Putri langsung menyeret tas berisi susu ke rumah yang di sampingnya. Sambil berjalan pelan dan menyambangi rumah demi rumah, ia berharap ada orang yang membeli produk susunya. Putri tidak memiliki pendapatan tetap. Upahnya hanya berasal dari persentase penjualan. Meskipun tidak memiliki gaji bulanan, kantor tempatnya bekerja selalu memasang target penjualan bulanan. Penjualan bulanan harus dicapai oleh sales susu seperti Putri, agar mendapatkan bonus penjualan. Nilai bonus yang ditawarkan bervariasi mulai dari Rp10.000 hingga Rp30.000 untuk penjualan per kotak. Saat hujan turun, dia lebih memilih berteduh. Terkadang pulang ke rumah, sembari berharap hari esok bisa cerah.“Kami enggak punya BPJS Kesehatan, Ketenagakerjaan dan gaji bulanan. Karena sales hanya dijadikan mitra saja, bukan karyawan,” ungkapnya kepada Bisnis. Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja menuturkan, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan(Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) per September 2020 sekitar 674.000 badan usaha, dengan jumlah peserta tenaga kerja mencapai 50,4 juta orang. Dia tak menampik, hingga saat ini masih ada perusahaan yang tidak memberikan fasilitas jaminan sosial kepada pekerjanya. BPJS Ketenagakerjaan mencatat sekitar 40 juta tenaga kerja di Indonesia 166— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Harapan Kesejahteraan Pada Masa Pandemi belum menerima proteksi jaminan sosial. Untuk menambah jumlah badan usaha dan pekerja menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, maka pihaknya senantiasa aktif melakukan sosialisasi kepada pemberi kerja dan tenaga kerja, terkait pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam pasal 17 ayat(2), pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, mendapatkan sanksi yakni teguran tertulis, denda dan sanksi administratif dalam bentuk tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu(TMP2T). “Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga bekerja sama dengan para pemangku kepentingan di antaranya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mendukung implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan di daerahnya masing-masing,” katanya Senin(26/10/2020). Selama masa pandemi virus corona(Covid-19), Irvansyah menuturkan, hampir seluruh bidang usaha dari pemberi kerja saat ini terdampak pandemi Covid-19 sehingga mempengaruhi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai bentuk kepedulian kepada pemberi kerja dalam masa pandemi Covid-19, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan relaksasi iuran berupa keringanan iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja( JKK)& Jaminan Kematian( JKM) sebesar 99 persen, penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun( JP) sebesar 99 persen dan pelonggaran batas waktu pembayaran iuran yang semula dibayarkan setiap tanggal 15 menjadi tanggal 30. Tak sampai di situ, lembaga jaminan sosial ini juga menurunkan denda keterlambatan pembayaran iuran dari dua persen menjadi 0,5 persen. Dia mengharapkan dengan keringanan iuran tersebut, maka, pemberi kerja dapat mengatur cash flow dan para pekerjanya tetap mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 167 Novita Sari Simamora Iene Muliati, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional(DJSN), mengungkapkan tujuan jaminan sosial untuk memenuhi kebutuhan sosial peserta. Sehingga, peserta dapat tetap hidup secara layak meski pendapatan hilang atau berkurang karena sakit, kecelakaan kerja, memasuki usia lanjut dan meninggal dunia. Dia mengungkapkan bahwa jaminan sosial bertujuan untuk memitigasi dampak-dampak yang terjadi karena krisis. Kini, Indonesia sedang mengalami krisis karena pandemi Covid-19. Krisis ini berdampak pada kehidupan sosial ekonomi di masyarakat. “Kami dari DJSN perlu melihat dan memitigasi, karena banyak masyarakat Indonesia yang menyadari pentingnya jaminan sosial. Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan untuk membantu orang-orang yang terdampak pandemi, kepada UMKM, subsidi upah, bantuan sosial dll,” kata Iene Muliati. Ferdinandus S. Nggao, Kepala Kajian Kebijakan Sosial, Lembaga Manajemen FEB UI, mengungkapkan bahwa jaminan sosial adalah praktik umum di setiap negara dengan model sesuai dengan kondisi di negara masing-masing. Dia mengungkapkan jaminan sosial adalah wujud tanggung jawab negara untuk menyejahterakan masyarakat, memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.”Program jaminan sosial harus melindungi masyarakat dan pekerja dari risiko sosial, khususnya efek pandemi Covid-19 yang berdampak pada risiko ekonomi,” katanya. Kementerian Tenaga Kerja mencatatkan telah ada 3,05 juta pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja(PHK) hingga Juni 2020, dengan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 1,73 juta pekerja. Orang-orang yang di-PHK dan memiliki gaji kurang dari lima juta rupiah mendapatkan subsidi upah senilai Rp600.000 per bulan untuk membantu kehidupan sosial dan ekonomi selama pandemi. Pemerintah juga telah menyalurkan 12,27 juta subsidi pada Oktober 2020. 168— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Harapan Kesejahteraan Pada Masa Pandemi Kini masih ada sekitar 40 juta pekerja bernasib seperti Putri yang berharap mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. Namun, dia hanya menjadi penonton, padahal pendapatannya hanya berkisar Rp1 juta-Rp2 juta. Dia juga berharap bisa mendapatkan bantuan sosial. Tapi apa daya, tempatnya bekerja belum memberikan jaminan sosial. Kini dia memutuskan untuk membuat BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah. Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 169 Neno Karlina Paputungan Neno Karlina Paputungan. Jurnalis yang lahir di Kotamobagu ini memiliki pengalaman bekerja di SBC FM 88.4 Mhz Kota Gorontalo(2008), Surat Kabar Harian Media Totabuan (2012), Surat Kabar Harian BolmongFox (2015), Surat Kabar Harian Bolmong (2016), Surat Kabar Harian Indo Bolmong (2016), Detotabuan.com (2017). Neno yang selalu percaya bahwa menulis bisa menyembuhkan ini, menjadi jurnalis di totabuan.news sejak 2017- sekarang. 170— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Susah-susah Gampang Dapat Bantuan SUSAH-SUSAH GAMPANG DAPAT BANTUAN Menyoal kelayakan penerima bantuan subsidi upah di Kotamobagu Neno Karlina Paputungan Zonautara.com , 2 November 2020 H ari masih pagi. Usai mengantar istri berjualan di pasar, dengan mengendarai sepeda motor, Saldin Suleman (36), warga Desa Bongkudai Induk, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur(Boltim), bergegas ke tempat kerjanya. Saldin butuh 20 menit untuk tiba di Jalan Veteran, Kelurahan Motoboi Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu, perusahaan tempat dia bekerja. Rutinitas ini sudah dilakukan Saldin sejak 11 tahun lalu, setelah Saldin diterima bekerja di Carper, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang IT dan fashion . Meski sudah belasan tahun bekerja, Saldin masih diupah di bawah Rp5 juta per bulan, dengan kewajiban delapan jam kerja selama enam hari dalam seminggu. Syukurlah, oleh perusahaan, Saldin sudah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Iurannya dipotong dari gaji. Saldin sendiri tak pernah bertanya soal manfaat yang didapat dari keikutsertaannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Baginya yang penting masih bisa terus bekerja, mengingat ia tak Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 171 Neno Karlina Paputungan hanya menjadi tulang punggung bagi keluarga kecilnya, tetapi harus juga mengurus kedua orangtuanya yang sudah renta. Desakan ekonomi, membuat Saldin tak bisa melarang istrinya berjualan. Padahal pemerintah melakukan pembatasan sosial karena pandemi. Ia tahu itu berisiko, istrinya bisa tertular virus korona. Saldin juga tidak tahu menahu soal adanya program Bantuan Subsidi Upah(BSU) dari pemerintah pusat. “Yang saya tahu saya harus terus bekerja. Apalagi yang mengurus soal BPJS baik yang Kesehatan ataupun Ketenagakerjaan adalah perusahaan. Saya tidak tahu kecuali soal gaji yang dipotong setiap bulan,” ucap Saldin, Selasa,(13/10/2020). Saldin berharap bisa ikut menerima BSU, agar bisa sedikit meringankan beban ekonomi di masa-masa sulit. Walaupun saat ini, dia tidak tahu persis apa yang harus dia lakukan agar bisa terdaftar sebagai penerima manfaat itu. Harapan yang sama juga dilontarkan Supratman Manggo (36), pemilik Carper, perusahaan tempat Saldin bekerja. Namun Supratman tidak mendapat informasi, sehingga tidak mengikutsertakan karyawannya dalam bantuan Sistem Jaminan Sosial Nasional(SJSN) di masa pandemi, berupa subsidi gaji bagi karyawan non ASN bergaji di bawah Rp5 juta. Padahal, salah satu syaratnya hanyalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Saya juga tahunya baru sekarang. Sebagai perusahaan kami berusaha memberi hak-hak pekerja, dan mengikuti peraturan pemerintah dengan mendaftarkan tenaga kerja kami sebagai peserta BPJS. Jadi hampir semua karyawan kami sudah terdaftar, kecuali karyawan kontrak atau yang belum jadi karyawan tetap. Sebenarnya bantuan-bantuan seperti ini sangat membantu. Meski sudah terlambat, kami akan mencoba mencari tahu ke pihak BPJS Ketenagakerjaan, apa saja yang dibutuhkan agar bisa mendaftarkan karyawan sebagai penerima bantuan,” kata Supratman. Supratman berharap pemerintah hingga ke tingkat bawah menyosialisasikan program bantuan masa pandemi ini. Tujuannya, 172— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Susah-susah Gampang Dapat Bantuan agar bantuan bisa tepat sasaran dan dijangkau oleh tenaga kerja yang ada di daerah, terutama yang jauh dari akses informasi. BEDA DATA, KURANG INFORMASI Kurangnya informasi menjadi salah satu alasan Saldin tidak bisa mengakses peluang mendapatkan manfaat dari bantuan subsidi pemerintah pusat. Tetapi kondisi itu berbeda dengan yang dirasakan oleh YM(35), warga Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara. YM menjadi penerima manfaat BSU. YM yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai karyawan di PT Media Nusantara juga menjadi penerima bantuan yang sama, setelah pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) secara kolektif mendaftarkan semua petugasnya. YM saat ini juga merupakan petugas di Panwaslu Kecamatan. Dia menjadi penerima manfaat secara ganda. “Alhamdulillah, mungkin sudah menjadi rezekinya. Begitu banyak bantuan yang istri saya terima. Bahkan, tak hanya itu dia juga termasuk penerima Kartu Prakerja,” ucap JM, suami YM, Jumat,(16/10/2020). JM menuturkan, istrinya hanya didaftarkan oleh pihak perusahaan. Tidak ada upaya dengan sengaja mencari keuntungan agar menjadi penerima ganda. Dia tidak paham mengapa istrinya lolos dari sistem verifikasi sehingga bisa menerima bantuan yang sama. “Jadi, soal boleh atau tidak, kami tidak terlalu memikirkannya. Sebab, semuanya tanpa sengaja, kami tidak bisa disalahkan dalam kasus ini. Kami yakin, ini telah menjadi rezeki, dan pihak pemerintah pasti punya ketentuan yang harus terpenuhi sebelum seseorang kemudian dinyatakan menjadi penerima manfaat,” tutur JM. Persoalan data menjadi pangkal banyak persoalan dalam penyaluran bantuan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 173 Neno Karlina Paputungan (Sulut), Hendrayanto tak menampik hal tersebut. Meski berkelit dan mencoba meyakinkan bahwa pihak BPJS Ketenagakerjaan hanya sebatas mengumpulkan data. Sedangkan penyalur bantuan adalah Kementerian Ketenagakerjaan. “Kementerian yang menyampaikan ke pihak bank. Kemarin ada banyak kendala karena banyak data nama yang tidak sesuai. Sehingga dari target 15,7 juta penerima manfaat, yang bisa kami salurkan hanya sekitar 12 juta lebih,” ucapnya usai menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman dengan pihak Pemerintah Kota Kotamobagu di Kotamobagu. Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kotamobagu, Suhardi Ahmad mengatakan, dengan data yang semrawut, kemungkinan penerima bantuan ganda bisa saja terjadi. Pihaknya sendiri sudah memverifikasi kembali untuk meminimalisasi kemungkinan penerima manfaat ganda. “Ibu Menteri sendiri sudah menyampaikan, apabila ada yang tidak berhak tapi sudah menerima, bisa saja dikembalikan ke kas negara. Karena ini masih dalam proses evaluasi, kita belum dapat instruksi lebih lanjut,” kata Suhardi, Senin,(26’/10/2020) di ruang kerjanya. Alur proses pendaftaran penerima manfaat adalah pihak perusahaan mengisi formulir, kemudian memasukkan data tenaga kerja. Setelah itu data diinput oleh BPJS Ketenagakerjaan dan diverifikasi oleh Kantor Pusat, sebelum akhirnya dilaporkan ke Kementerian. Peserta yang memenuhi syarat, diproses hingga dananya dicairkan melalui bank yang ditunjuk. “Jadi kalau faktanya masih ada penerima ganda dalam satu kartu, maka seharusnya Kementerian bisa memfilter lebih ketat lagi sebelum memproses. Sebab data-data itu juga masuk ke sana,” ucap Suhardi. Saat ini, ada sekitar delapan ribu tenaga kerja di Kotamobagu yang diinput BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon potensial penerima BSU. Sebanyak delapan ribu tenaga kerja ini, adalah 174— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Susah-susah Gampang Dapat Bantuan tenaga kerja yang sebelumnya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan Kotamobagu, belum memiliki data yang pasti soal jumlah tenaga kerja yang telah terakomodir sebagai penerima manfaat BSU. Sebab, prosesnya ditangani langsung oleh Kementerian, termasuk yang melakukan transfer dan verifikasi. BPJS Ketenagakerjaan sendiri masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari kementerian. “Selain itu pihak perusahaan juga belum mengkonfirmasikan, apakah karyawannya termasuk atau tidak sebagai penerima manfaat. Jadi berapa yang menerima, belum bisa kami laporkan secara rigid ,” kata Suhardi. Adanya masalah pada sinkronisasi data, Suhardi menambahkan, kemungkinan besar masih ada tenaga kerja di Kotamobagu yang belum didaftarkan sebagai calon penerima manfaat. Bahkan masih ada tenaga kerja yang secara mandiri datang untuk mendaftar, padahal harus didaftarkan lewat perusahaan. “Mendaftar sendiri tidak bisa kami terima. Tenaga kerja harus melaporkan dulu ke pihak perusahaan untuk didaftarkan secara kolektif. Tenaga kerja melapor ke HRD, HRD yang nantinya menyampaikan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan, nanti kami input, verifikasi, kemudian diteruskan ke Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Suhardi. Suhardi juga khawatir ada perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian tenaga kerjanya dan jarang memperbarui data, terutama perusahaan kecil. Pembaruan data tenaga kerja di suatu perusahaan turut berpengaruh dalam penyebarluasan informasi. Sebab untuk menyosialisasikan BSU, BPJS Ketenagakerjaan hanya menghubungi perusahaan yang karyawannya sudah terdaftar sebagai peserta. Keterangan Suhardi itu bertolak belakang dengan pengakuan Supratman, pemilik Carper perusahaan tempat Saldin bekerja. Meski perusahaannya telah mendaftarkan karyawannya ke BPJS Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 175 Neno Karlina Paputungan Ketenagakerjaan, pihaknya merasa tidak pernah menerima informasi apapun soal BSU. KLAIM PENGAWASAN Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja,(Distrinaker) Kotamobagu seharusnya ikut bertanggung jawab atas tidak meratanya informasi mengenai bantuan subsidi bagi tenaga kerja. Kepala Distrinaker Kotamobagu, Imran Golonda, mengatakan bantuan subsidi gaji hanya bisa diproses langsung oleh karyawan itu sendiri termasuk untuk pendaftaran, sebagaimana kerjasama Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS. Tidak ada kuota khusus jumlah penerima bantuan tersebut di Kotamobagu.“Yang penting memenuhi syarat saja,” kata Imran. Menurutnya, jumlah tenaga kerja di Kotamobagu sekitar 4.378 orang, terdiri dari 2.562 tenaga kerja laki-laki, dan 1.816 tenaga kerja perempuan. Data ini berbeda dengan jumlah tenaga kerja Kotamobagu yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, yang berkisar 8.000-an orang. Perbedaan ini membuat repot Distrinaker melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja, termasuk mengetahui mana yang sudah dan belum terakomodir sebagai penerima manfaat. “Harus kita akui bahwa masalahnya memang ada di data. Ketidaksesuaian data, mempersulit sinkronisasi. Sebab, data dari satu instansi ke instansi lain berbeda. Dan saya kira, itu bukan hanya di Distrinaker, tapi seluruh, bahkan mungkin Indonesia pada umumnya,” kata Imran, Senin,(26/10/2020). Upaya sosialisasi ke perusahaan telah dilakukan, agar yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan bisa mendaftar sebagai calon penerima manfaat BSU. “Jika ada yang belum tahu, berarti dipertanyakan keikutsertaan mereka(perusahaan) dalam BPJS Ketenagakerjaan. Kerena otomatis, yang mendapatkan insentif gaji itu, adalah yang sudah terdaftar. Apalagi konfirmasi dari BPJS akan dilakukan secara 176— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Susah-susah Gampang Dapat Bantuan otomatis. Sehingga harusnya tidak ada alasan bagi yang sudah terdaftar tidak menerima informasi,” kata Imran membantah. Distrinaker sendiri mengaku telah melakukan pengawasan dan intervensi agar tetap melindungi hak-hak seluruh tenaga kerja di Kotamobagu. Termasuk bekerja sama dengan Asosiasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja(A2K3) Sulut. ”Akan masuk(sosialisasi) ke seluruh perusahan agar ikut kepesertaan, juga mengedukasi soal keselamatan dan kesehatan kerja. Diharapkan ke depan, informasi seperti bantuan subsidi seperti saat ini, bisa dengan mudah diakses tenaga kerja tanpa harus lewat perusahaan,” tutur Imran. Distrinaker juga berupaya menyinkronkan data dengan mitra kerjanya, yakni BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk, mengupayakan tenaga kerja yang belum terakomodir dalam bantuan pada tahun ini, bisa terakomodir tahun depan. Dengan catatan harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan pada akhir tahun. Imran juga memberi tenggat waktu kepada BPJS Ketenagakerjaan hingga November untuk melaporkan jumlah tenaga kerja yang telah terakomodir sebagai penerima BSU. Informasi itu dibutuhkan guna menghitung jumlah tenaga kerja yang perlu diakomodir. Koordinasi dengan pemerintah provinsi(pemprov) juga terus dilakukan, agar pemprov bisa menindaklanjuti ke pemerintah pusat. Selain itu, Distrinaker meminta perusahaan, utamanya perusahaan menengah ke bawah, agar bisa memberikan data yang akurat terkait jumlah tenaga kerja di perusahaan mereka. “Jangan nanti ada masalah, baru ada yang datang melapor ke Distrinaker, baru ketahuan ternyata ada tenaga kerja yang tidak terdaftar. Sehingga susah untuk ditindaklanjuti. Ini semua, kan, demi kemaslahatan kita bersama,” kata Imran. Berkembangnya Kota Kotamobagu sebagai kota model jasa telah membuat iklim investasi menjadi lebih baik, bahkan di masa pandemi. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 177 Neno Karlina Paputungan Satu Pintu(DPMPTSP) Kotamobagu, Noval Monoppo mengatakan dengan meningkatnya pengurusan izin usaha, sudah semestinya dibarengi pula dengan penguatan terhadap hak-hak pekerja. “Dengan semakin banyaknya perusahaan, tentu instansi terkait harus memberikan perhatian terhadap tenaga kerja yang akan terus bertambah,” kata Noval berharap. DPMPTSP Kotamobagu mencatat, pada tahun 2020 ada 207 perusahaan baru yang mengurus perizinan. Tentu ini menjadi tantangan tersendiri dalam membuat pangkalan data yang terbuka dan terintegrasi sehingga mudah diakses antar stakeholder terkait. PENTINGNYA KETERBUKAAN DATA Data merupakan hal krusial dalam penyelenggaraan tatanan sistem, baik itu organisasi kecil, atau yang lebih besar cakupannya seperti suatu negara. Penting untuk melakukan pengelolaan data sebagai acuan menentukan berbagai kebijakan, termasuk untuk menjangkau masyarakat hingga ke lapisan bawah. Hal tersebut turut menjadi perhatian Serikat Pekerja Sejahtera Indonesia(SPSI) di Kotamobagu. “Sejak kehadiran kami di Kotamobagu, kami mendorong agar persoalan keterbukaan data harus diperhatikan. Bahwa, pangkalan satu data dan keterbukaan data menjadi hal penting dan wajib. Selama ini kami kesulitan mengakses data pemerintah, untuk memaksimalkan pengawasan kami terhadap hak-hak tenaga kerja,” kata Ketua SPSI Kotamobagu, Yudi Lantong, Jumat,(29/10/2020). Selain itu, dengan keterbukaan data, seharusnya akan lebih mudah bagi masyarakat melakukan kontrol terhadap pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan, terutama dalam memberi kebijakan terhadap para tenaga kerja. “Waktu pandemi saja, yang tercatat hanya sekitar 550 pekerja yang dinyatakan terdampak oleh Distrinaker. Ini terasa tidak rasional, mengingat pandemi tidak hanya‘menyisir’ buruh. Dengan data seminim itu, bagaimana pemerintah kota bisa 178— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Susah-susah Gampang Dapat Bantuan berharap tenaga kerja di Kotamobagu semua terakomodir dalam BSU,” tanya dia. Di tempat terpisah, Dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam(MIPA), Universitas Sam Ratulangi,(Unsrat), Dr. Ir. Hanny H. Komalig, M.Si mengatakan, sudah semestinya Indonesia memiliki satu data yang mudah diakses oleh siapa saja. “Selama ini, perbedaan data inilah yang menjadi semacam suatu momok dalam proses pencapaian transparansi dan pemerataan jangkauan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Statistika menjadi sangat penting. Harusnya presiden, hanya mengacu pada data Badan Pusat Statistik(BPS) saja, terserah dengan metode apa, agar bisa mencakup semua kebutuhan data masing-masing instansi, termasuk yang berkaitan dengan ketenagakerjaan,” katanya. Di sisi lain, Kepala Badan Pusat Statistik(BPS) Kotamobagu, Didik Tjahjawinadi mengatakan, banyaknya perbedaan data karena metodologi pengambilan data yang berbeda. “Untuk menangani kesemrawutan data, perlu adanya koordinasi antar instansi dalam tahap pengumpulan data, dan kemudian harus dilakukan dengan metodologi yang sama,” kata Didik. Dengan pola pengelolaan data seperti itu, diharap bisa ada satu basis data di semua instansi. Sehingga dengan keterbukaan satu data, kemungkinan penerima ganda dalam BSU akan mudah diketahui. Harapan Saldin menjadi penerima manfaat, tak sekadar harapan belaka. Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 179 Irsyan Hasyim Irsyan Hasyim. Menjadi jurnalis Tempo sejak 2016. Dalam masa empat tahun ini meliput berbagai isu seperti lingkungan, politik, perkotaan, dan olahraga. Saat ini aktif juga menjadi pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta. 180— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Pentingnya Jaminan Sosial bagi Atlet dan Pelatih pada Masa Pandemi Covid-19 PENTINGNYA JAMINAN SOSIAL BAGI ATLET DAN PELATIH PADA MASA PANDEMI COVID-19 Irsyan Hasyim Tempo.co , 14 November 2020 Tempo.co, Jakarta—Pelatih bulu tangkis, Endang Hermawan merasakan dampak pandemi Covid-19 bagi kehidupannya. Sejak merebaknya virus corona di Indonesia, bapak dua anak ini harus merelakan kehilangan penghasilan akibat tutupnya Gelanggang Olahraga yang digunakan untuk berlatih. “Sejak pemberlakuan PSBB(pembatasan sosial berskala besar) itu, kan, semua fasilitas olahraga tutup,” kata dia saat ditemui Tempo, 1 November 2020. Sebelum pandemi, ia bisa memperoleh penghasilan sekitar Rp 6 juta dari melatih di beberapa tempat. Endang melatih di klub PB Jaya Raya Ragunan, dan mengajar ekstrakurikuler di Sekolah Dian Cinere, serta mendirikan klub bernama Mandiri Raya Depok. “Dari semua itu bisalah untuk hidup dan membiayai anak sekolah, apalagi yang paling tua sekarang lagi kuliah di IPB,” kata Endang yang telah melatih sejak tahun 2001. Sejak pandemi, kehidupan keluarganya sangat dibantu dari Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 181 Irsyan Hasyim penghasilan istrinya. Keuntungan usaha istrinya berjualan makanan secara online digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Menurut Endang, kondisi terburuk dialami pada periode Mei-Agustus 2020. Ketika itu penghasilan dari melatih sama sekali tidak ada.“Kalau istri tidak jualan online, mungkin buat makan pun sulit,” ucapnya. Sejak penerapan PSBB transisi, Endang pun membuka latihan privat lagi untuk empat orang atlit. Itu pun harus berpindah-pindah tempat, karena belum seluruh GOR buka.“Kadang di Depok, kadang di daerah Lenteng. Lumayan sudah ada penghasilan sejak September ini, walaupun paling banyak Rp 1,2 juta setiap bulan,” kata dia. Selama pandemi, Endang tidak mendapat bantuan sosial dari Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia(PBSI). Menurut dia, jika ada bantuan dari federasi atau Kemenpora, tentu akan bisa mengurangi beban para pelaku olahraga yang terimbas pandemi corona.“Kalau saya, syukur masih dapat bantuan dari pemerintah daerah yang melalui Ketua RT,” kata pelatih berusia 49 tahun ini. Tak hanya Endang, pelatih klub Mitra Bintaro, Rara, juga mengalami nasib serupa. Sejak awal pandemi, Maret lalu, perempuan berusia 55 tahun ini hidup dari uluran tangan rekanrekannya. Bantuan sosial dari pemerintah pun tidak mampu menutupi biaya hidup baginya bersama seorang anak yang masih berkuliah.“Apalagi saya ini janda, jadi melatih aja satu-satunya sumber penghasilan,” kata dia. Bukan hanya pelatih, atlet bulu tangkis merasakan dampak pandemi. Tidak adanya kompetisi membuat kesempatan atlet mendapat bonus jadi tertutup. Secara otomatis ikut mengurangi penghasilan yang didapatkan. Namun, kondisi itu tidak menyurutkan semangat solidaritas dari mereka. Ketika awal pandemi, pemain bulu tangkis Nadya Melati menyulap akun Instagram-nya menjadi balai lelang. Pada 20- 26 182— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Pentingnya Jaminan Sosial bagi Atlet dan Pelatih pada Masa Pandemi Covid-19 April 2020, atlet spesialis ganda putri ini memasarkan barang milik para penghuni pemusatan latihan nasional(Pelatnas) Cipayung, untuk mengumpulkan dana demi menanggulangi virus corona. “Total terkumpul dana Rp 33,7 juta yang bakal didonasikan untuk pembelian APD(alat pelindung diri) bagi perawat yang menangani pasien Covid-19,” kata Nadya kepada Tempo, 4 Mei 2020. Ia menyebutkan jersey milik Muhammad Rian Ardianto dan raket Greysia Polii, menjadi properti lelang paling diminati. Raket Greysia laku Rp 5,25 juta, sementara seragam Rian dihargai sebesar Rp 2,5 juta. Lelang berlangsung secara live di Instagram. Saat lelang, beberapa tenaga medis juga ikut berkomentar berharap mendapat bantuan berupa masker dan baju hazmat. Hasil donasi bakal disalurkan ke Rumah Sakit Adhyaksa Jakarta Timur, RSUD Pasar Minggu, dan RSUD Bekasi.“Saya, sih, penginnya mau bantu semua, tapi ternyata APD itu mahal, jadi masih mau lelang lagi,” ucap atlet klub Pertamina Fastron ini. Meski tak lagi berada di Pelatnas, mantan pasangan Vita Marissa ini masih menghubungi rekan-rekannya yang lain untuk bisa berdonasi. Ia mengatakan masih bakal membuka lelang lagi. Lelang berikutnya, kata Nadya, jersey pemain ganda putra peringkat dua dunia, Mohamad Ahsan.“Nanti setelah lelang punya Ahsan, baru sumbangannya disalurkan,” kata dia. Selain mendapatkan donasi barang dari atlet Pelatnas Cipayung, Nadya juga menerima sumbangan dari peraih medali emas Olimpiade 2016, Liliyana Natsir. “Saya lebih senang jika amanah dari teman pemain ini bisa berguna bagi rumah sakit yang membutuhkan,” ujar perempuan kelahiran 2 Desember 1986 ini. Ketua Masyarakat Pemerhati Bulu Tangkis Indonesia(MPBI), Kurniadi menilai banyaknya bantuan dari atlet bulu tangkis untuk tenaga kesehatan, selama pandemi merupakan bentuk kepedulian Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 183 Irsyan Hasyim pada masa krisis untuk tenaga kesehatan. Menurut dia, para atlet dan pelatih juga terdampak. Ia pun berharap pemerintah bisa lebih memperhatikan para pelaku olahraga yang mendedikasikan waktu dan tenaganya untuk dunia bulu tangkis. Kurniadi menuturkan ada sekitar 50 ribu orang yang menggantungkan hidup dari pembinaan pebulu tangkis muda di berbagai klub seluruh Indonesia. Sekitar 10 ribu merupakan pelatih yang berasal dari klub kecil.“Mereka dibayar berdasarkan iuran dari anggota klub yang dilatih. Karena pandemi belum tahu kapan kelar, seharusnya pemerintah memberikan insentif kepada mereka,” kata Kurniadi. MPBI ikut mendukung program pemberian paket kesehatan berupa masker, hand sanitizer , suplemen, dan sabun cuci tangan yang digagas oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk para atlet. Menurut Kurniadi, upaya Kemenpora memberikan bantuan itu harus diikuti dengan membuka informasi perihal penyalurannya. Ia menyebutkan tiga hal penting yang harus diketahui publik yakni jumlah anggaran, sebaran atlet penerima dan mekanisme pemberiannya. “Kita ingin Kemenpora terbuka soal anggaran agar jika ada ‘tikus-tikus’, bisa dideteksi di pos-pos apa saja kira-kira mereka makan‘kuenya’ dan mudah-mudahan bisa terbukti bahwa dalam program ini bebas dari tikus,” ujar dia. Kurniadi juga meminta informasi atlet yang menerima bantuan bisa diketahui oleh publik untuk memudahkan pengawasan. Ia memberi contoh data yang krusial itu seperti atlet dari cabang olahraga mana saja, jumlah atlet, serta penyaluran bantuan ke daerah mana saja. “Sebagai gambaran saja, jika kita pakai data dari PBSI, maka jumlah atlet bulu tangkis ada sekitar 33 ribu orang lebih. Berapa di cabor(cabang olahraga) lain dan ingat bahwa setiap klub itu punya 184— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Pentingnya Jaminan Sosial bagi Atlet dan Pelatih pada Masa Pandemi Covid-19 pelatih dan ofisial yang juga butuh,” kata dia. Selanjutnya, ia menyoroti cakupan wilayah yang menjadi lokasi penyaluran bantuan kesehatan kepada atlet. Kurniadi mempertanyakan mekanisme pemberian bantuan bagi atlet yang berada di luar Pulau Jawa serta wilayah yang jauh dari ibu kota provinsi dan kabupaten. “Haruskah mereka mendapat paket seharga 50 ribu rupiah atau 100 ribu rupiah, harus melakukan perjalanan yang memakan ongkos puluhan ribu?” kata dia. MPBI, menurut dia, mendorong Kemenpora untuk lebih memprioritaskan program perang melawan pandemi Covid-19 dengan memberikan bantuan kebutuhan pokok terutama sembako kepada stakeholder keolahragaan, terutama para pelatih olahraga yang selama ini hidupnya bersandar dari iuran orang tua murid. Selama ini penghasilan mereka banyak yang tidak sampai atau sebesar upah minimum regional(UMR) sehingga tidak punya tabungan. “Mereka dalam kategori itu saat ini tidak punya penghasilan karena banyak GOR ditutup dan dilarang tetap mengadakan acara pelatihan. Apa iya, akan dibiarkan mereka untuk survive, harus terus keluar rumah memaksakan murid-muridnya latihan agar orang tuanya tetap bayar iuran,” kata Kurniadi, menjelaskan kondisi para pelatih yang terkena dampak pandemi. Mengenai bantuan penanganan dan sosialisasi pencegahan pandemi Covid-19, Menteri Pemuda dan Olahraga(Menpora), Zainudin Amali menjamin pendistribusiannya bakal dilakukan dengan transparan dan tepat sasaran. Kemenpora melalui Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 melakukan realokasi anggaran sebesar Rp564 miliar, sementara nilai dana untuk refocusing yakni Rp87,52 miliar. Menurut dia, kalau dana yang direfocusing , pagu anggaran masih berada Kemenpora tapi fungsinya yang dialihkan sesuai dengan Inpres 4/2020 untuk menangani Covid-19.“Kalau yang Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 185 Irsyan Hasyim Rp564 miliar itu langsung ditangani Kementerian Keuangan. Kami tidak mendapatkan informasi ke mana saja tapi yang jelas itu dikumpulkan dari seluruh pemotongan kementerian/lembaga yang ditujukan untuk penanganan pandemi corona,” kata dia kepada Tempo, 16 Mei 2020. Dana refocusing , kata Zainudin, peruntukannya terbagi untuk eksternal dan internal. Ia menyebutkan dana dari Sekretariat sebesar Rp4,6 miliar dan Unit Pelayanan Teknis sebesar Rp3 miliar masuk kategori internal. Peruntukannya antara lain untuk dukungan bagi Rumah Sakit Olahraga Nasional Cibubur untuk penanganan Covid-19 khusus bagi para atlet, pelatih, relawan, pemuda, pramuka, termasuk pengadaan bantuan alat pelindung diri dan obat-obatan. Untuk internal juga meliputi dukungan dana bagi Pusat Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kesehatan Olahraga Nasional. Untuk dukungan dana ke eksternal, kata dia, ada pada pos Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda dan Deputi Bidang Pengembangan Pemuda dengan total anggaran sebesar Rp20,5 miliar. Sasaran anggaran yakni penanganan dan sosialisasi pencegahan Covid-19 bagi pemuda, relawan, pramuka, pemuda difabel, organisasi kemasyarakatan pemuda(OKP), dan komunitas pemuda.“Itu untuk eksternal,” katanya. Untuk dukungan eksternal juga meliputi kedeputian bidang olahraga. Anggarannya yakni dari Deputi Pembudayaan Olahraga sebesar Rp19,56 miliar serta Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga sebesar Rp39,6 miliar. Anggaran itu dialokasikan dukungan bagi sekolah olahraga, bagi PPLP yang tersebar di berbagai provinsi, klub olahraga, stakeholder di olahraga rekreasi dan olahraga pendidikan. Dana dari Deputi Peningkatan Prestasi olahraga bakal didistribusikan untuk cabang olahraga yang masih menjalani latihan mandiri maupun beberapa yang masih terpusat, tapi menerapkan protokol pencegahan Covid-19. “Itu juga akan menjadi bagian yang akan menerima ini dan stakeholder olahraga dan tidak lupa kami alokasikan untuk 186— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Pentingnya Jaminan Sosial bagi Atlet dan Pelatih pada Masa Pandemi Covid-19 kelompok suporter karena ini juga rawan maka kami masukkan dalam kelompok yang akan mendapatkan bantuan dari refocusing ini,” kata Zainudin menjelaskan kelompok yang menjadi sasaran dana refocusing . Ia menyebutkan telah menargetkan pengadaan barang berupa APD, rapid test , dan obat-obatan diprioritaskan dilakukan pada Mei-Juli 2020. Pemberian fasilitas kepada stakeholder bakal dilakukan secara bertahap mulai Mei.“Hal lain akan kami evaluasi sesuai perkembangan dan kebutuhan,” kata dia. Kemenpora, kata Zainudin, tidak diperkenankan untuk memberikan bantuan berupa uang tunai. Hal itu sudah disepakati dalam rapat yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Tanggung jawab pemberian bantuan itu ditangani oleh Kementerian Sosial. “Adapun kalau ada kelompok masyarakat yang membutuhkan data bisa disampaikan kepada kami dan datanya kami teruskan ke kementerian sosial,” kata dia. Menurut Menpora, Menteri Sosial Juliari Batubara telah menyampaikan langsung mekanismenya dan siap menerima rekomendasi dari Kemenpora asal jelas jenis kelompoknya, jumlah anggota penerima, dan lokasinya di mana.“Itu maksimal yang kami bisa lakukan, kalau dari kami tidak memungkinkan secara aturan yang ada, kalau kita bantuan itu langsung berupa barang,” kata dia. Selain memberikan bantuan sosial, Sekretaris Kemenpora, Gatot S Dewabroto menambahkan pihaknya tidak bisa memberikan jaminan kesehatan bagi atlet dan pelatih sesuai yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Menurut dia, anggaran yang disediakan oleh Kemenpora hanya meliputi uang saku setiap bulan.“Kami itu memberikan dana bagi cabang olahraga untuk persiapan event . Seperti persiapan mengikuti olimpiade, paralimpik, terkait asuransi tidak melekat di situ,” ujar dia saat dihubungi Tempo, Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 187 Irsyan Hasyim Selasa, 11 November 2020. Gatot menyebutkan anggaran asuransi kesehatan bisa dialokasikan jika mengadakan event olahraga. Ia memberi contoh penyelenggaraan Asian Games 2018. Ketika itu, Kemenpora menjalin kerja sama dengan perusahaan asuransi untuk memberikan jaminan bagi atlet dan pelatih bagi seluruh kontingen. Selain itu, kata Gatot, asuransi kesehatan bisa didapatkan atlet dan pelatih ketika menjadi delegasi daerah untuk mengikuti Pekan Olahraga Nasional(PON) tahun 2021 di Papua.“Nanti yang menyediakan asuransi kesehatan dari Pengurus Besar(PB) PON,” katanya. Meski tidak menjadi tanggung jawab Kemenpora, Gatot mengimbau kepada seluruh pengurus organisasi cabang olahraga untuk lebih memperhatikan jaminan kesehatan bagi atlet dan pelatih hingga ke level daerah. Menurut dia, menjalin kerja sama dengan pihak swasta bisa menjadi salah satu alternatif.“Apalagi pandemi Covid-19 ini tidak ada yang tahu kapan akan berakhir,” tutur dia. 188— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Pentingnya Jaminan Sosial bagi Atlet dan Pelatih pada Masa Pandemi Covid-19 Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 189 Muhamad Taslim Dalma Muhamad Taslim Dalma. Peraih predikat cum laude dari Universitas Halu Oleo(UHO) ini, mulai bekerja sebagai jurnalis di Harian Media Sultra (2014), ZonaSultra.Com sejak 2015 sekarang. Pria yang akrab disapa Icon ini, saat ini tergabung dalam organisasi profesi Aliansi Jurnalis Independen(AJI) Kendari sejak tahun 2017 dan menjadi anggota Society of Indonesian Science Journalists(SISJ) sejak tahun 2018. Prestasi di dunia jurnalistik yang pernah diraihnya adalah penerima fellowship (beasiswa) peliput berita lingkungan oleh AJI Kendari(2015). Selain itu, ia juga pernah mendapatkan fellowship liputan mendalam terkait isu sains dan pangan oleh SISJ bekerjasama dengan Sasakawa Peace Foundation. Yang terbaru, ia meraih penghargaan pada malam Anugerah Indonesia Damai 2019 di Jakarta. 190— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Pekerja Hiburan Malam Bertahan Hidup Saat Pandemi PEKERJA HIBURAN MALAM BERTAHAN HIDUP SAAT PANDEMI Muhamad Taslim Dalma Zonasultra.com , 8 November 2020 Zonasultra.com, Kendari—Pandemi Covid-19 berdampak pada banyak sektor, termasuk sektor usaha hiburan, jasa dan pariwisata. Pelaku usaha hiburan malam, ikut menanggung kerugian karena bisnis sepi tidak ada pemasukan. Para pekerja industri ini, harus menerima keputusan dirumahkan tanpa menerima gaji. Idul Adha(30), salah satu pekerja hiburan malam yang ikut dirumahkan. Ayah dua orang anak ini, telah bekerja di Fun-Q Family Karaoke, Kendari, selama tujuh tahun. Usaha karaoke ini sempat berhenti beroperasi selama tiga bulan, sejak Maret sampai Mei 2020. Biasanya, ia mulai bekerja sebelum pukul lima sore, dan menyelesaikan tugasnya pada pukul dua dini hari. Saat ini, ia bertugas sebagai server , mencatat kebutuhan konsumen yang datang. Gaji bulanan yang diterimanya sekitar Rp2,5 juta, hanya cukup untuk menafkahi keluarga kecilnya yang tinggal di rumah kontrakan di Kendari. Tidak cukup simpanan dan tak ada penghasilan, Idul memutuskan mencairkan dana Jaminan Hari Tua( JHT) miliknya. Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 191 Muhamad Taslim Dalma Aturannya, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan dana JHT miliknya 100 persen, jika sudah tidak lagi bekerja pada perusahaan. Oleh karena itu, ia mengundurkan diri dari kantornya dan mengurus administrasi penerimaan dana JHT. Padahal dana tersebut, nantinya hanya akan dipergunakan untuk biaya kuliah anaknya. Ia tidak ingin anaknya hanya tamatan SMA seperti dirinya. “Niatnya untuk biaya pendidikan lebih tinggi(untuk anak) yang lebih dari saya, cukup saya saja yang sebatas ini. Semoga anak saya ke depan lebih dari itu,” kata Idul, Senin 26 Oktober 2020. Selama menunggu proses pencairan dana tersebut, Idul bekerja sebagai buruh bangunan, dan menjadi kurir untuk menghidupi keluarga. Sewaktu dana JHT sebesar Rp8 juta diterima, ia langsung belanja sepatu, tas, jilbab, masker, untuk usaha jualan online melalui media sosial bersama istri. Idul yang langsung mengantar dagangannya untuk konsumen. Sisa dana JHT, dipakai membayar kontrakan rumah dan cicilan motor. “Yang Rp8 juta itu habis di situ. Kalau usaha jualan, saya juga tidak bisa memaksa untuk lancar, keadaan sekarang banyak yang kesusahan. Kalau ada pembeli yah syukur,” kata Idul. Karena ikut terdampak, ia juga menerima bantuan Rp300 ribu dari Pemerintah Kota Kendari. Setelah mengurus Kartu Prakerja, ia juga menerima bantuan Rp2 juta dan biaya pelatihan. Usaha karaoke, tempat Idul bekerja, kembali beroperasi pada Juni 2020. Manajemen memintanya kembali bekerja sebagai supervisor dengan upah harian. Idul hanya bekerja selama 15 hari dalam sebulan. Karena hanya bekerja setengah bulan, pendapatannya juga setengah dari biasanya. Rekan kerja Idul pada usaha hiburan malam itu, Alif Akbar(25) merasakan keprihatinan yang sama. Alif sudah bekerja di sana sejak Februari 2016. Tugasnya mengantar pesanan konsumen. 192— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Pekerja Hiburan Malam Bertahan Hidup Saat Pandemi Selama ini, ia harus menempuh perjalanan sejauh 17 kilometer dari rumahnya di Tolitoli, Kabupaten Konawe, ke kantornya di Kendari. Setelah menikah, Alif memilih menetap di kampung itu bersama keluarga kecilnya. Selama dirumahkan, ia tidak ada penghasilan. Tabungan juga tidak ada. Butuh dana, ia juga mengambil seluruh dana JHT miliknya, sebesar Rp4 juta. Tidak banyak, tetapi cukup untuk membeli susu anaknya yang masih balita, dan biaya makan selama dua bulan. Alif sempat bekerja menjadi kuli bangunan selama 10 hari. Ia menerima upah Rp700 ribu dan ikut menerima bantuan pemerintah kota setempat sebesar Rp300 ribu. Juni tahun ini, ia juga kembali bekerja pada usaha karaoke tersebut, dan mendapat upah Rp1,5 juta setiap bulan.“Kalau untuk yang berkeluarga pasti lebih baik diupah harian begini, daripada dirumahkan atau sama sekali tidak ada pendapatan,” kata Alif, Jumat 16 Oktober 2020. Fun Q Karaoke Family merupakan anak usaha PT Yap Jaya Perkasa. Usaha jasa Tempat Hiburan Malam(THM) terbesar di Kendari ini, juga mengelola usaha lain di antaranya Triple Nine, Spazio Club Lounge& Bromo Karaoke. Sebanyak 90 persen, dari total 230 karyawan grup usaha ini, harus dirumahkan pada masa awal pandemi. Humas Corporate PT Yap Jaya Perkasa, Ulil Amri menjelaskan, usaha yang dikelolanya sangat terdampak selama pandemi. “Situasi ekonomi saat ini memang sulit sekali, semua terkena dampaknya. Kita tidak melakukan PHK. Pada 18 Maret itu, kita hanya merumahkan karyawan. Jadi, misalnya dia mau berhenti, yah, tergantung dari karyawannya,” kata Ulil, Jumat, 16 Oktober 2020. Semua karyawan tetap grup usaha ini, kata dia, menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Ketua Asosiasi Rumah Makan Karaoke, dan Pub(Arokap) Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 193 Muhamad Taslim Dalma Sulawesi Tenggara(Sultra), Amran mengatakan Pandemi Covid-19 sangat berdampak pada anggota Arokap Sultra. Arokap yang beranggotakan usaha rumah makan, karaoke, pijat refleksi, bioskop, serta warung kopi mengalami penurunan pemasukan yang sangat drastis selama pandemi berlangsung. Pengunjung berkurang artinya pemasukan juga berkurang. Karena itu, banyak manajemen perusahaan memutuskan untuk merumahkan karyawannya. “Artinya, yah, daripada datang tidak ada pekerjaan, tidak ada tamu. Rugi dong perusahaan kalau gaji orang yang tidak kerja,” kata Amran, Jumat, 16 Oktober 2020. Arokap mencatat, sebanyak 864 karyawan yang tergabung dalam asosiasi ini ikut terdampak. Para karyawan ini tersebar di berbagai usaha seperti tempat hiburan malam, tempat usaha refleksi, bioskop, dan warung kopi dalam Kota Kendari. Amran khawatir bila pandemi terus berkepanjangan, maka perusahaan terancam bangkrut. Dengan kondisi saat ini saja, beberapa perusahaan belum beroperasi, serta tidak punya modal untuk menggaji karyawan, membayar listrik, dan kekurangan biaya operasional. Dari 24 usaha karaoke anggota Arokap, hanya 17 yang masih beroperasi. Hingga akhir Oktober 2020, tujuh usaha karaoke masih berhenti beroperasi. Amran berharap pemerintah dapat secepatnya mengendalikan Pandemi Covid-19, sehingga bisa kembali berjalan normal. RATUSAN PEKERJA CAIRKAN DANA JHT Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Muhyiddin DJ menjelaskan mekanisme pencairan klaim dana JHT selama masa pandemi, dilakukan secara online untuk mengurangi kontak fisik. Sejak enam bulan terakhir, dari April sampai September 2020, tercatat 449 orang yang telah mencairkan JHT di BPJS Ketenagakerjaan Kendari. 194— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Pekerja Hiburan Malam Bertahan Hidup Saat Pandemi “Pada prinsipnya kita mengakomodir pengajuan pembayaran klaim sepanjang sesuai prosedur dan kelengkapan dokumen yang ditetapkan,” kata Muhyiddin di Kendari, Jumat 23 Oktober 2020. BANTUAN UNTUK PEKERJA Pemerintah Kota Kendari memberikan bantuan sembako dan bantuan langsung tunai(BLT) kepada karyawan terdampak di Kota Kendari. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Benyamin Salempang mengungkapkan kekhawatirannya. Ia menjelaskan, pandemi mengakibatkan pergerakan ekonomi terhenti. Dampaknya banyak perusahaan memutuskan merumahkan karyawannya karena tidak ada pemasukan. “Kalau kondisi seperti ini terus, pengusaha terancam bangkrut. Tenaga kerja bisa kehilangan pekerjaan,” kata Benyamin di Kendari, Senin 19 Oktober 2020. Dana BLT sebesar Rp1,5 miliar disiapkan oleh Pemerintah Kota Kendari untuk 5 ribu jiwa. Setiap pekerja yang didaftarkan dan mendaftar mandiri untuk menerima bantuan masing-masing Rp300 ribu. Kepala Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Rina Ariyanie Tahir menjelaskan setiap pekerja menerima Rp300 ribu. Penyaluran bantuan melalui rekening tabungan di Bank Sultra. Dari total 4.969 pekerja yang terdaftar, sebanyak 3.685 pekerja telah menerima bantuan. Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 195 Anik M. Hasanah Anik M. Hasanah. Menjadi jurnalis radio adalah cita cita sejak duduk di bangku kuliah jurusan penyiaran (broadcast). Dua bulan setelah lulus, berkesempatan‘magang’ di Radio Suzanna Surabaya. Kemudian berpindah ke RRI Surabaya sejak tahun 2008 hingga sekarang. 196— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Kesetaraan Layanan untuk Kelas Standar JKN KESETARAAN LAYANAN UNTUK KELAS STANDAR JKN Anik M. Hasanah RRI Surabaya , 9 November 2020 KBRN, Jakarta—Pemerintah akan memberlakukan kebijakan kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan. Kebijakan ini untuk mendorong kesetaraan layanan kesehatan bagi masyarakat. Penerapan satu layanan terstandar yang disesuaikan dengan manfaat medis dalam program Jaminan Kesehatan Nasional( JKN) ini, akan dilaksanakan pada 2021 dan dilakukan bertahap sampai akhir 2022. “Itu landasan kenapa kami mendorong adanya kelas standar. Untuk mendorong adanya keadilan antara peserta dalam program JKN,” kata Komisioner Dewan Jaminan Sosial Nasional(DJSN), Muttaqien, Senin(9/11/2020). Diketahui, penerapan layanan kelas standar merupakan bagian dari implementasi Undang Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional(SJSN). Dalam Pasal 23 ayat(4) disebutkan, peserta yang membutuhkan rawat inap rumah sakit, maka pelayanan yang diberikan berdasarkan kelas standar. Menurutnya, pembahasan konsep dan kriteria kelas standar ini sudah dilakukan selama dua tahun. Perumusan aturan kelas yang terstandarisasi ini, melibatkan sejumlah pihak yaitu Kemenkes, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, akademisi serta Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 197 Anik M. Hasanah perhimpunan dan asosiasi rumah sakit. “Kami harapkan nanti ada kualitas layanan untuk masyarakat. Jadi kita betul-betul mengutamakan keselamatan pasien peserta JKN,” tuturnya. Untuk itu, persiapan teknis seperti ketersediaan tempat tidur di rumah sakit, penyesuaian fasilitas rawat inap perlu disiapkan. Juga, ketersediaan sumber daya medis dan nonmedis harus disosialisasikan. Sampai saat ini, terdapat 49 rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di Surabaya. Rumah sakit tersebut akan mempersiapkan fasilitas, untuk penerapan kelas yang terstandarisasi. Misalnya, memperhitungkan jumlah maksimal tempat tidur pasien dan jarak tempat tidur dalam satu ruangan. Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah(RSUD) DR. Soetomo Surabaya, DR. dr. Joni Wahyuhadi mengatakan, jika kebijakan layanan kelas standar itu diberlakukan, maka pihaknya akan lebih mudah menata manajemen. Ia memberikan contoh penerapan kelas standar yang telah diberlakukan di Jepang. “Jadi memang di Jepang hanya ada dua kelas, yaitu general kelas dan eksekutif kelas, memanage -nya lebih mudah,” kata Joni Wahyuhadi. Peserta jaminan sosial kesehatan di Jepang, kata Joni, membayar iuran kesehatan melalui pemotongan gaji yang dilakukan secara otomatis. Jika pembayaran sudah dilakukan, peserta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dengan standar yang sama tanpa ada perbedaan fasilitas kamar. Keuntungan dari standarisasi layanan kelas tersebut, kata Joni, di antaranya tidak dibutuhkan surat rujukan jika ingin berobat ke klinik atau rumah sakit. Sebab sistem dan standar pelayanan kesehatan yang diberikan sama pada semua fasilitas kesehatan. Ketua BPJS Watch Jawa Timur, Arief Supriyono, menjelaskan kelas standar adalah layanan yang sama bagi seluruh peserta JKNKIS. Dengan kebijakan ini, layanan dokter spesialis nantinya akan 198— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Kesetaraan Layanan untuk Kelas Standar JKN menjangkau rumah sakit kecil di Surabaya. Hal tersebut sesuai Permenkes No 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. “Kalau dulu dokter spesialis atau subspesialis itu hanya diperbolehkan bertugas di Rumah Sakit tipe A dan tipe B. Tapi dengan adanya peraturan Menteri Kesehatan ini, dokter subspesialis bisa bekerja di rumah sakit tipe C dan tipe D,” kata Arief Supriyono. Meski demikian, tidak adanya kelas kepesertaan layanan kesehatan, akan mempengaruhi sejumlah aspek, di antaranya besaran iuran yang dibayarkan peserta JKN. “Penghitungan aktuaria yang akan menentukan besaran iuran kelas standar, dengan akumulasi biaya berapa, masyarakat bisa mendapatkan kelas standar. Kira kira antara Rp75 ribu sampai Rp100 ribu,” katanya. Menurut Arief, layanan kelas standar dapat menciptakan layanan yang berkeadilan atau tanpa diskriminasi untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat( JKN-KIS). Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Surabaya, Dhani Rahmadian, menjelaskan saat ini warga Surabaya yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan sebanyak 2.938.414 jiwa. Peserta terbanyak untuk layanan kelas III, sebanyak 1.415.468 orang. Haris, warga Surabaya, Jawa Timur yang telah menjadi peserta BPJS Kesehatan, telah merasakan manfaat dari program Jaminan Kesehatan Nasional( JKN) yang telah beroperasi sejak 1 Januari 2014. Kebijakan penerapan kelas standar bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan, dinilai bermanfaat karena semua masyarakat bisa merasakan fasilitas pelayanan kesehatan yang sama dan merata. “Bagus, karena tidak ada ketimpangan, karena pasien kelas 1 dan kelas 3 mendapat perawatan yang sama,” kata Haris, seorang karyawan perusahaan swasta di Surabaya. Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 199 Alwi Alim Alwi Alim. Saat ini, ia bekerja sebagai reporter media online di Palembang yakni Fornews.co sejak tahun 2019. Sebelumnya, ia juga berpengalaman bekerja di Harian Suara Nusantara (2013-2017), Medcom.id (2017-2018), JawaPos.com (2018-2019) Pengalaman yang paling berkesan bagi Alwi adalah saat meliput perhelatan Asian Games di Palembang, Sumsel pada tahun 2018. 200— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Efektivitas Bantuan Subsidi Upah Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi di Tengah Pandemi EFEKTIVITAS BANTUAN SUBSIDI UPAH DONGKRAK PERTUMBUHAN EKONOMI DI TENGAH PANDEMI Alwi Alim Fornews.co , 5 November 2020 Palembang, fornews.co—Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan(Kemnaker) kepada pegawai swasta, dengan ketentuan gaji yang dilaporkan di bawah Rp5 juta. Dana bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan yang diberikan selama empat bulan ini, merupakan salah satu program untuk pemulihan ekonomi nasional. Program ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Sejumlah pegawai penerima bantuan langsung tunai tersebut, menabungkan dana yang diperolehnya. Dari 20 pegawai swasta penerima dana BSU yang ditemui penulis di Palembang, lima pegawai memilih untuk menabungkan itu sebagai simpanan, dan menjadi modal usaha yang dirintis sejak pandemi. Seperti Weny Wahyuni, 35, pegawai swasta di Palembang. Weny setiap hari bekerja mengunggah berita ke website perusahaannya. Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 201 Alwi Alim Dia sudah delapan tahun bekerja dan mendapat gaji sebesar Rp3 juta setiap bulan. Oleh karena itu, perusahaan mendaftarkan dirinya sebagai salah satu penerima BSU. Suaminya juga bekerja pada salah satu universitas swasta di Palembang. Dalam sebulan, keduanya memperoleh pendapatan total sekitar Rp6 juta. Pengeluaran mereka sebesar Rp4,5 juta setiap bulan untuk membayar cicilan rumah, tagihan listrik dan air, serta membeli kebutuhan pokok. Dengan begitu, gaji yang mereka terima setiap bulan, sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Karena alasan itulah, dana BSU yang sudah diterimanya pada Agustus dan September 2020 sebesar Rp1,2 juta, disimpan di rekening tabungan. Rencananya, uang itu akan dipakai sebagai sebagai tambahan modal usaha kurma yang dirintisnya sejak awal pandemi. Weny bersama suaminya membuka usaha penjualan kurma dengan modal awal sebesar Rp670 ribu. Hingga kini, usahanya tersebut memiliki omzet mencapai Rp800 ribu setiap bulan. Penerima BSU lainnya adalah Eko Prasetyo, seorang pegawai swasta di Palembang. Pandemi Covid-19 juga berdampak pada perusahaan tempatnya bekerja. Manajemen perusahaan memangkas gaji Eko sebesar Rp500 ribu. Semula, Eko menerima Rp3,6 juta setiap bulan, kini ia hanya menerima Rp3,1 juta per bulan. Karena sesuai kriteria, perusahaan mendaftarkan Eko sebagai salah satu penerima dana BSU. Dana bantuan yang telah diterimanya sebesar Rp1,2 juta untuk periode Agustus-September 2020. Uang tersebut masih disimpan di tabungan sebagai dana cadangan untuk kebutuhan sehari-hari.“Kami simpan uangnya di bank, untuk keperluan kami. Apalagi gaji saya dipotong,” kata Eko. Deputi Direktur Wilayah BP Jamsostek Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Arief Budiarto, menjelaskan total kepesertaan BP Jamsostek sebanyak 2.072.682 tenaga kerja. Rinciannya, 899.809 tenaga kerja penerima upah dan 91.136 tenaga kerja bukan 202— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Efektivitas Bantuan Subsidi Upah Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi di Tengah Pandemi penerima upah. Sisanya 1.081.738 tenaga kerja jasa konstruksi. Penerima BSU ini, kata Arief, dipilih berdasarkan kategori tenaga kerja penerima upah. Total sebanyak 899.809 tenaga kerja kategori penerima upah. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 267.673 tenaga kerja di Sumatera Selatan yang berpotensi mendapatkan dana BSU.“Syaratnya, perusahaan mengajukan data rekening untuk mendapatkan BSU yang telah ditentukan,” katanya. Setelah mengajukan permohonan dengan mengisi data rekening, pihak BP Jamsostek Sumbagsel akan melakukan tiga tahapan validasi. Pertama, validasi awal yang dilakukan dengan pihak eksternal perbankan. Tujuannya untuk mengecek apakah rekening tenaga kerja tersebut aktif dan sah sebagai anggota BP Jamsostek Sumbagsel. Kedua, BP Jamsostek melakukan validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria. Seperti tertera pada Permenaker 14 tahun 2020 terkait keaktifan, dan batas maksimal upah yang ditetapkan. Juga, memastikan calon penerima dari kategori penerima upah. Ketiga, BP Jamsostek melakukan validasi berdasarkan nomor NIK yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening. Tujuannya untuk meminimalisasi kemungkinan terjadinya penerima bantuan ganda. “Dalam tahap ini kami bekerjasama dengan 127 bank di Indonesia untuk memastikan rekening para tenaga kerja. Setelah itu, datanya dilaporkan ke kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan dan diserahkan ke Kemenaker. Barulah dana dicairkan,” kata Arief. Dia menjelaskan, BSU telah dicairkan dua termin, yakni Agustus dan September 2020. Pencairannya dilakukan Kementerian Tenaga Kerja ke rekening penerima dana BSU. Secara keseluruhan, pencairan dana telah dilakukan kepada 3,5 juta nomor rekening BP Jamsostek untuk termin pertama dan kedua. Data Badan Pusat Statistik(BPS) Sumsel menunjukkan, jumlah pekerja di Provinsi Sumsel mencapai 3.968.499 jiwa. Menurutnya Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 203 Alwi Alim jumlah kepesertaan BP Jamsostek di Sumbagsel saat ini belum optimal. Karena itu, pihaknya akan terus meningkatkan jumlah kepesertaan BP Jamsostek. Jika belum, ia mengimbau perusahaan segera mendaftarkan karyawannya dalam program BP Jamsostek. Karena jaminan sosial ini, sangat bermanfaat melindungi tenaga kerja dari ancaman kecelakaan kerja dan kematian.“Kami akan selalu menyosialisasikan manfaat Jamsostek ini, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” kata Arief. BANTUAN HARUS TEPAT SASARAN BSU merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah, untuk menjaga daya beli masyarakat yang menurun akibat pandemi COVID-19. Meski demikian, kebijakan tersebut dinilai belum akan mampu mendorong tingkat konsumsi masyarakat kembali ke level normal sampai akhir tahun 2020. Pengamat Ekonomi dari Universitas Sriwijaya, Yan Sulistyo, menilai program ini belum efektif meningkatkan konsumsi masyarakat. Sebab sebagian penerima dana BSU lebih memilih untuk menyimpan dananya di rekening tabungan. “Menurut saya kebijakan BSU yang dilakukan pemerintah itu mubazir. Sudah dua bulan pencairan bantuan pada Agustus dan September 2020, namun belum menunjukkan kondisi ekonomi yang baik,” kata Yan Sulisyto. Beberapa bulan sebelumnya, Sumsel masih mencatatkan deflasi. Deflasi yang terjadi pada masa pandemi Covid-19, cerminan kondisi rendahnya daya beli masyarakat. Jika pasokan tetap, namun permintaan masih rendah, maka akan diikuti dengan penurunan harga. Menurutnya, deflasi ini bukan hanya disebabkan ketidak­ mampuan masyarakat untuk membeli barang. Karena, pekerja yang mendapatkan bantuan BSU, merupakan pekerja yang mendapatkan upah. Sehingga mereka lebih menahan diri untuk berbelanja pada masa pandemi ini. 204— Jalan Panjang Menuju Sejahtera Efektivitas Bantuan Subsidi Upah Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi di Tengah Pandemi Dia menilai pekerja yang sudah mendapatkan upah, kondisinya berbeda dengan pekerja yang terdampak PHK. Karena mereka yang hubungan kerjanya diputus, tidak memiliki penghasilan setiap bulan. Karena itu, bantuan langsung tunai tersebut, dinilai lebih tepat jika ditujukan kepada masyarakat yang terkena PHK. Sehingga, mereka bisa membelanjakan dan memanfaatkannya untuk mencukupi kebutuhan pangan mereka.“Saya harap bantuanbantuan lebih tepat sasaran agar konsumsi menjadi normal,” katanya. Pengamat ekonomi di Sumsel, Rabin Ibnu Zainal memiliki pandangan berbeda. Ia menilai program BSU ini akan mampu meningkatkan konsumsi masyarakat.“Saat ini sektor produksi melemah. Dampaknya banyak buruh yang di-PHK dan dirumahkan. Bantuan ini sangat baik, apalagi bantuan tersebut diberikan langsung ke rakyat di tengah ekonomi yang sulit,” kata Rabin. Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Bina Darma Palembang ini menjelaskan dalam ekonomi makro. Jika ada uang, maka sisi permintaan akan bergerak dan otomatis mendorong tingkat produksi. Dengan demikian perlambatan ekonomi dapat dicegah. Dia berharap penerima bantuan BSU ini dapat menggunakan dana tunai tersebut untuk konsumsi produk dalam negeri, bukan produk dari luar. “Harapannya masyarakat lebih sadar untuk mengkonsumsi dana bantuan tersebut. Dana itu harusnya hanya untuk belanja produk dalam negeri,” kata Rabin. Data Badan Pusat Statistik(BPS) Sumsel menyebutkan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Sumatera Selatan mengalami kontraksi minus 1,37 pada triwulan kedua tahun 2020. Selama tiga bulan terakhir, sejak Juli hingga September 2020, masih mengalami deflasi. Kepala BPS Sumsel, Endang Tri Wahyuningsih, menjelaskan krisis ekonomi pada masa pandemi ini tidak sama seperti krisis Jalan Panjang Menuju Sejahtera— 205 Alwi Alim global pada 1998. Karena pandemi mengharuskan pembatasan sosial yang sangat berdampak pada banyak sektor. Operasional transportasi publik, mall, kafe, restoran dan rumah makan, baik di Palembang serta beberapa wilayah di Sumsel, harus tutup sementara. Penutupan ini mengakibatkan hilangnya pemasukan bagi dunia usaha dan mengganggu aktivitas ekonomi. Sektor lain yang masih tetap berjalan, kata Endang, di antaranya pertanian dan perkebunan. Sektor UMKM, menurut dia, terus bertahan di tengah pandemi. Sehingga, sektor ini diyakini akan menyerap tenaga kerja di Sumsel. Oleh karena itu, Endang menilai stimulus pemerintah dibutuhkan dan diharapkan segera dicairkan. Namun, bantuan tersebut harus tepat sasaran agar deflasi tidak terus terjadi di Sumsel. “Jadi kalau disebut daya beli masyarakat menurun, menurut saya tidak pas. Karena, masyarakat lebih kepada menahan diri. Jadi kita akan lihat apakah pada triwulan ketiga 2020, ekonomi membaik atau belum. Intinya untuk memperbaiki ekonomi, semua masyarakat harus tetap sehat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan,” kata Endang. Kepala Bank BI Perwakilan Sumsel, Hari Widodo mengakui triwulan kedua tahun 2020, pertumbuhan ekonomi di Sumsel mengalami kontraksi minus 1,37 persen. Meski belum sepenuhnya pulih, ia memprediksi pada triwulan ketiga 2020 pertumbuhan ekonomi di Sumsel sudah semakin membaik. Menurutnya, pemulihan ekonomi akan sejalan dengan pemulihan kesehatan masyarakat. Indikator perbaikan di antaranya masyarakat sudah berkunjung ke pusat perbelanjaan seperti mall, pasar tradisional dan sebagainya. Artinya, aktivitas ekonomi masyarakat yang kemarin menurun, kini mulai intens dan menunjukkan peningkatan. Masyarakat harus disiplin menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun. Bantuan langsung tunai yang disalurkan pemerintah, diharapkan mampu menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi. 206— Jalan Panjang Menuju Sejahtera JALAN PANJANG MENUJU SEJAHTERA Kumpulan Liputan Jurnalis tentang Jaminan Sosial Nasional di Masa Pandemi Covid-19 P andemi telah secara jelas menunjukkan bahwa negara-negara dengan sistem layanan kesehatan dan perawatan yang lebih baik memiliki kesiapan yang lebih baik pula untuk menghadapi krisis multidimensi seperti ini. Di seluruh dunia telah terbukti bahwa profesi-profesi perawatan dan medis secara sistematis sangat relevan dibandingkan upah/gaji yang mereka dapatkan. Maka, krisis COVID-19 ini mengungkap tidak hanya berbagai kekurangan dari model ekonomi kita, tetapi juga kurangnya ketahanan sistem kesehatan dan jaminan sosial kita. Singkatnya, krisis COVID-19 yang multidimensi secara dramatis telah memperparah ketimpangan yang ada. Tetapi bahkan dengan meningkatnya ketidaksetaraan dan tanpa intervensi negara, kita mungkin telah menyaksikan“pemulihan berbentuk-K”, yang telah diprediksi oleh para ahli ekonomi terkemuka. Maka, dibutuhkan intervensi pemerintah yang masif melalui ekspansi kebijakan fiskal untuk menciptakan permintaan domestik, meningkatkan sistem kesejahteraan, memperbaiki stabilisator otomatis dan menjamin keberlangsungan hidup masyarakat.