POLICY BRIEF Seberapa Urgen Jaminan Pensiun untuk Pekerja Bukan Penerima Upah? Desember 2024 Pesan Kunci • Pergeseran pasar kerja informal dan perubahan demografi yang cepat menjadi permasalahan yang mendorong pentingnya reformasi jaminan pensiun di Indonesia. • Kebijakan-kebijakan jaminan pensiun masih menutup akses bagi PBPU di Indonesia untuk memiliki jaminan pensiun, membuat mereka makin rentan terhadap kemiskinan di hari tua. • Presiden perlu merevisi Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun untuk memastikan bahwa jaminan pensiun dapat diakses dengan mudah dan adaptif terhadap karakteristik PBPU. Ekonomi Informal: Tantangan dan Dinamika di Indonesia Ekonomi informal merupakan fenomena global yang semakin meluas, dengan sekitar 60% populasi dunia terlibat dalam sektor ini(IMF, 2021). Di Indonesia, jumlah pekerja informal terus meningkat dalam lima tahun terakhir. Pada Februari 2024, tercatat 84,13 juta pekerja informal, setara dengan 59,17% dari total jumlah penduduk yang bekerja, meningkat dari 74,09 juta orang pada tahun 2019(BPS, 2024). Pergeseran pasar kerja di Indonesia dari sektor formal ke informal dipengaruhi oleh berbagai faktor. Pertama, struktur ekonomi yang masih didominasi oleh pertanian, perdagangan kecil, dan jasa mempermudah akses pekerjaan di sektor informal karena tidak memerlukan persyaratan formal yang ketat. Kedua, regulasi ketenagakerjaan yang rumit dan biaya kepatuhan yang tinggi mendorong usaha kecil dan menengah (UKM) untuk tetap berada di sektor informal karena pelaku usaha lebih memilih opsi yang lebih sederhana. Ketiga, pertumbuhan lapangan kerja di sektor formal tidak sebanding dengan jumlah angkatan kerja. Banyak lulusan baru dan pencari kerja kesulitan menemukan pekerjaan formal, sehingga beralih ke sektor informal yang lebih mudah diakses, meskipun dengan kondisi kerja yang kurang ideal. Keempat, fleksibilitas pekerjaan 1 di sektor informal menjadi daya tarik tersendiri, di mana banyak individu memilih sektor ini karena menawarkan jam kerja yang lebih fleksibel dan kemandirian yang lebih besar dibandingkan pekerjaan formal. Terakhir, UndangUndang Cipta Kerja meningkatkan kerentanan pekerja terhadap pemutusan hubungan kerja(PHK) dan pesangon yang rendah. Praktik kerja kontrak dengan durasi pendek namun berkepanjangan semakin memperburuk situasi ini. Namun, pekerja informal sering kali menghadapi standar pendapatan dan keamanan kerja yang lebih rendah dibandingkan pekerja formal. Mereka cenderung mendapatkan upah yang lebih rendah dan rentan terhadap kemiskinan. Dewantoro(2024) mencatat bahwa kerentanan ini disebabkan oleh kurangnya perlindungan dari undang-undang ketenagakerjaan, kebijakan, atau program negara. Pandemi Covid-19 semakin memperburuk keadaan pekerja informal; dengan sekitar 95 juta orang, banyak di antaranya adalah pekerja informal, jatuh di bawah ambang kemiskinan ekstrem pada tahun 2020 dibandingkan dengan kondisi sebelum pandemi(IMF, 2021). Sektor informal biasanya ditandai oleh pendapatan per kapita yang rendah dan tingkat kemiskinan yang tinggi. Di Indonesia, rata-rata upah bersih pekerja informal hanya sekitar Rp1,9 juta per bulan pada tahun 2023(BPS, 2024). Fakta bahwa 52,71% angkatan kerja Indonesia berpendidikan tingkat dasar(BPS, 2024) semakin memperburuk situasi ini. Rendahnya pendapatan pada usia muda berpotensi mengakibatkan lemahnya persiapan untuk masa pensiun, sehingga meningkatkan risiko kemiskinan di masa lansia(OECD, 2017). Kebijakan jaminan pensiun yang saat ini terbatas hanya untuk pekerja formal semakin memperburuk kerentanan ini. Selain itu, pekerja mandiri atau bukan penerima upah mengalami kesulitan dalam mendapatkan penghasilan yang stabil dan meningkat setiap tahun, sehingga tantangan ini semakin mengancam kesejahteraan mereka di masa depan. Risiko Kemiskinan Lansia dan Ketimpangan Gender di Indonesia Indonesia akan mengalami pergeseran demografi yang signifikan, dengan transisi dari populasi usia produktif menjadi populasi lansia. Bonus demografi diproyeksikan berakhir pada tahun 2035, ketika jumlah lansia diperkirakan mencapai 48,2 juta jiwa, atau 15,8% dari total penduduk (SUPAS, 2018). Sejak tahun 2021, Indonesia telah memasuki fase penduduk tua, dengan lebih dari 10% populasi berusia 60 tahun ke atas. Dalam satu dekade terakhir(2010-2022), persentase lansia meningkat sebesar 4%, menjadi 11,75%. BPS(2020) memperkirakan bahwa proporsi penduduk berusia 60 tahun ke atas akan mencapai 21,90%(72,03 juta penduduk) pada tahun 2050. Tanpa jaminan finansial yang memadai, seperti jaminan pensiun, lansia semakin rentan terhadap kemiskinan. Berdasarkan data Susenas Maret 2023, sekitar 10,04% lansia hidup di bawah garis kemiskinan(BPS, 2023). Organisasi Buruh Internasional(ILO) melaporkan bahwa Indonesia memiliki tingkat penerima dana pensiun terendah di ASEAN, dengan hanya 14,8% lansia yang menerima pensiun. Diperkirakan, pada tahun 2050, hanya 6% penduduk berusia 65 tahun ke atas yang akan mendapatkan pensiun. PRAKARSA(2020) menemukan bahwa hanya 4% lansia di Indonesia memiliki jaminan pensiun. Sebagian besar lansia harus terus bekerja di usia lanjut atau bergantung pada keluarga mereka untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Data SUSENAS(2019, 2021, dan 2022) menunjukkan bahwa hanya 14% rumah tangga Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Lansia yang menerima bantuan sosial pada tahun 2019. Persentase ini meningkat tajam menjadi 40% pada tahun 2021, namun menurun kembali menjadi 32% pada tahun 2022. Peningkatan ini kemungkinan disebabkan oleh bantuan berkelanjutan yang diberikan selama pandemi Covid-19. Meskipun demikian, jumlah tersebut masih jauh dari cukup, mengingat tantangan populasi yang menua. Program jaminan sosial ketenagakerjaan perlu dipandang sebagai sarana untuk memberikan kepastian perlindungan ekonomi, terutama dalam menghadapi risiko sosial seperti kemiskinan baru. Ketimpangan gender juga berperan dalam mempersiapkan pensiun. Perempuan sering menghadapi hambatan sistemik sehingga mengurangi akses mereka terhadap kesempatan kerja, kesetaraan upah, dan kemandirian finansial. Hal ini mengakibatkan kurangnya persiapan pensiun dan rendahnya pendapatan seumur hidup. Di Indonesia, tanggung jawab perawatan keluarga masih sering dipandang sebagai tugas utama perempuan, yang membuat mereka terpinggirkan dari berbagai jenis pekerjaan(Jurnal Perempuan, 2023). Menurut ILO, 80% jam kerja untuk pekerjaan rumah tangga dilakukan oleh perempuan(ILO, 2019). Selain itu, tingkat ketidakaktifan perempuan di pasar tenaga kerja sangat tinggi, dengan 44,59% perempuan tidak aktif dibandingkan 15,98% lakilaki(BPS, 2024). PRAKARSA(2020) menemukan lebih dari 93% pekerja perempuan menganggap jaminan hari tua penting, tetapi mereka tidak memiliki cukup aset atau tabungan. 2 Tinjauan terhadap Kebijakan Jaminan Pensiun untuk Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) Kebijakan jaminan pensiun untuk Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) di Indonesia menghadapi sejumlah permasalahan yang memerlukan tinjauan kritis. Pertama, regulasi-regulasi yang ada belum membuka akses PBPU kepada Program Jaminan Pensiun. Kedua, terdapat regulasi yang kontradiktif atau tidak konsisten dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional(UU SJSN) dan BPJS Ketenagakerjaan. Sejak diterbitkannya UU No. 40 Tahun 2004, sistem jaminan sosial di Indonesia telah mengalami reformasi yang cukup signifikan. Namun, setelah dua dekade berlalu, belum ada revisi yang memadai terhadap kebijakan ini. Dalam UU SJSN yang berlaku, masih terdapat eksklusi terhadap PBPU dalam mengakses program jaminan pensiun. Sistem yang ada lebih mengakomodasi pekerja formal, sementara PBPU tetap terpinggirkan. Sebagai contoh, Pasal 42 UU SJSN menyatakan bahwa besarnya iuran jaminan pensiun ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari upah, yang ditanggung bersama antara pemberi kerja dan pekerja. Hal ini jelas mengecualikan PBPU, yang umumnya bekerja secara mandiri dan tidak memiliki upah tetap. Meskipun kepesertaan PBPU dalam program jaminan sosial diakui dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, pengaturan tersebut masih memiliki kelemahan. Perpres ini bersifat delegatif, dan tidak memberikan rincian teknis atau operasional yang jelas mengenai penyelenggaraan jaminan pensiun bagi PBPU. Selain itu, program jaminan pensiun yang diatur dalam Perpres tersebut bersifat opsional. Sebagai contoh, Pasal 8 menyebutkan bahwa PBPU dapat mengikuti program jaminan hari tua dan jaminan pensiun, tetapi tidak ada keharusan untuk melakukannya. Pada tahun 2015, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Meskipun PP ini menetapkan bahwa iuran jaminan pensiun wajib dibayarkan sebesar 3% dari upah bulanan, kebijakan ini masih belum dapat mengakomodasi karakteristik pekerja PBPU. Banyak dari mereka memiliki pendapatan yang tidak tetap dan beragam, sehingga sistem yang berbasis pada upah bulanan tidak sesuai dengan kondisi mereka. Selain itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 29 Tahun 2015 juga masih mengatur persyaratan yang menguntungkan pekerja formal. Sistem pembayaran iuran dan dasar penentuan iuran yang berbasis upah bulanan tidak memperhitungkan keragaman jenis pekerjaan dan durasi pendapatan PBPU. Jaminan pensiun seharusnya memberikan perlindungan bagi semua warga negara, dan pendekatan yang diterapkan tidak seharusnya hanya didasarkan pada upah, melainkan pada pemenuhan hak dasar setiap individu. Pemerintah telah berupaya untuk memperluas kepesertaan jaminan pensiun bagi pemilik dan pekerja di sektor UMKM melalui PP No. 36 Tahun 2023 Tentang Peta Jalan Jaminan Sosial. Meskipun demikian, hingga akhir tahun 2024, peta jalan tersebut belum terealisasi dengan baik. Di samping itu, bantuan iuran bagi fakir miskin dan orang tidak mampu saat ini hanya diberikan untuk program Jaminan Kesehatan Nasional. Sesuai dengan mandat Pasal 14 UU SJSN, penerima bantuan iuran seharusnya juga didaftarkan untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, sampai saat ini, belum ada peraturan pemerintah yang mengatur hal ini. Pembelajaran dari Perluasan Jaminan Pensiun untuk PBPU di Negara Lain Isu jaminan pensiun universal telah menjadi perhatian global. Baik negara berkembang maupun maju semakin menyadari pentingnya menyediakan jaminan pensiun yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Namun, PBPU sulit mengakses jaminan pensiun karena karakteristik ketenagakerjaan mereka. Banyak dari mereka tidak memiliki kontrak kerja yang jelas, memiliki pendapatan yang tidak menentu, dan dalam banyak kasus, pendapatan mereka lebih rendah dibandingkan pekerja formal. Sementara itu, jaminan pensiun memerlukan kepastian mengenai durasi kontribusi dan siapa yang membayar, yang berhubungan erat dengan stabilitas kerja dan pendapatan. Beberapa negara telah melakukan perbaikan dan penyesuaian terhadap skema jaminan pensiun mereka agar dapat mengakomodasi kepesertaan pekerja informal, diantaranya Vietnam, Thailand, Brasil, Korea Selatan, Tiongkok, Filipina dan lain-lain. Aspek-aspek penting dalam inovasi kebijakan di negara-negara tersebut antara lain dalam hal perluasan cakupan, pendefinisian ulang konsep ketenagakerjaan, pemberlakuan pensiun dasar dan subsidi serta fleksibilitas pembayaran. Peluasan atau penambahan skema jaminan pensiun Terdapat dua pendekatan umum yang digunakan oleh banyak negara untuk memberikan jaminan pensiun bagi PBPU memperluas skema yang sudah ada atau menambah skema baru(Nguyen& da Cunha, 2019). Perluasan 3 skema dapat dilakukan dengan mengubah peraturan ketenagakerjaan untuk memudahkan akses. Misalnya, Vietnam menurunkan durasi kontrak kerja minimum menjadi satu bulan, sehingga lebih banyak pekerja dapat terdaftar dalam sistem jaminan pensiun(Kode Ketenagakerjaan Vietnam, 2019). Sementara itu, Belanda mengizinkan pekerja paruh waktu untuk bergabung dalam sistem jaminan pensiun yang ada(Vroom, 2012). Penambahan skema baru dilakukan oleh beberapa negara. Uruguay, misalnya, berupaya memasukkan pekerja domestik, seperti asisten rumah tangga, ke dalam sistem jaminan sosial dengan mempermudah syarat, seperti bekerja minimal 13 hari per bulan. Hasilnya, 7% pekerja domestik berhasil masuk ke dalam jaminan sosial, termasuk jaminan pensiun(Lexartza et al., 2016). Thailand juga meluncurkan program Jaminan Pensiun Dana Tabungan Nasional(National Saving Fund/NSF) pada tahun 2011, yang memungkinkan individu yang tidak bekerja di sektor formal untuk berkontribusi antara 50 hingga 12.300 Baht per tahun(setara dengan Rp20.000 Rp5.800.000). Pada tahun 2017, jumlah peserta program ini meningkat dari 500.000 menjadi 2,58 juta orang pada Februari 2024(Bangkok Post, 2024). Pendefinisian ulang konsep ketenagakerjaan Beberapa negara juga mendefinisikan ulang konsep ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan hukum bagi semua pekerja. Slovakia, misalnya, menerapkan pendekatan“semua pekerjaan berarti” dalam peraturan ketenagakerjaan, yang memungkinkan pekerja mandiri untuk masuk ke dalam skema jaminan sosial(Pesole et al., 2018). Italia, dengan struktur kesejahteraannya yang mirip dengan Indonesia, berupaya mengharmonisasikan biaya dan manfaat pensiun antara pekerja mandiri dan PPU untuk mendorong perusahaan merekrut pekerja dengan sistem kontrak. Sistem pensiun di Italia mengenakan iuran pensiun sebesar 24% dari total pendapatan untuk petani, perajin, pedagang yang tidak memiliki karyawan, dan pekerja kontrak. Di sisi lain, Polandia menentukan besaran iuran bagi petani berdasarkan luas lahan pertanian mereka, bukan berdasarkan pendapatan(OECD, 2019). Penerapan sistem pensiun dasar Beberapa negara menerapkan sistem pensiun dasar bagi seluruh penduduk, memungkinkan pekerja mandiri untuk bergabung. Jepang, misalnya, memiliki program pensiun bernama Skema Pensiun Nasional(NPS), yang menyediakan perlindungan pensiun dasar bagi individu yang tidak tercakup dalam kategori sistem pensiun lainnya. Partisipasi dalam NPS bersifat wajib bagi penduduk usia 20-59 tahun dengan iuran sebesar ¥16,980 (Rp1,7 juta) per 2024. Manfaat pensiun dari NPS dihitung berdasarkan total kontribusi yang dibayarkan selama masa kerja dan diberikan secara bulanan setelah mencapai usia pensiun yang memenuhi syarat, yaitu 65 tahun. NPS juga menawarkan portabilitas, memungkinkan peserta untuk mempertahankan manfaat pensiun mereka jika pindah kerja atau tempat tinggal. Melalui NPS, individu yang bekerja sendiri dapat memperoleh perlindungan tambahan untuk masa pensiun mereka(Nenkin.go.jp, 2024). Brasil juga menerapkan sistem serupa dengan program Regime Geral de Previdência Social(RGPS), yang dikelola oleh National Social Security Institute(INSS). Program ini bersifat wajib, menggunakan skema pay-as-you-go (PAYG), di mana besaran iuran bulanan ditentukan oleh jumlah manfaat yang akan didapatkan saat memasuki usia pensiun(ABRAPP, 2014). Iuran ditentukan berdasarkan kelompok rata-rata pendapatan bulanan seseorang, berkisar antara 5-20% dari rata-rata pendapatan bulanan dengan batas maksimal pendapatan 7.087 BRL(Rp22 juta) (PWC, 2022). Manfaat pensiun dapat diambil saat seseorang mencapai usia 65 tahun untuk laki-laki dan 60 tahun untuk perempuan. Program ini memiliki ciri khas redistribusi yang kuat, di mana iuran dari penduduk usia produktif digunakan untuk membayar manfaat bagi penduduk yang sudah tua. Bagi mereka yang telah memasuki usia pensiun tanpa cukup melakukan iuran, pemerintah memberikan manfaat minimum sesuai dengan batas minimum biaya hidup bulanan yang dialokasikan dari anggaran nasional. Subsidi bagi pekerja kurang mampu dan fleksibilitas pembayaran iuran Salah satu tantangan yang muncul dari penerapan sistem pensiun untuk pekerja mandiri atau bukan penerima upah adalah pendapatan yang tidak menentu dan pekerja dengan pendapatan rendah. Selain menerapkan pembayaran iuran yang fleksibel, pemerintah juga perlu memberikan subsidi pembayaran premi bulanan untuk mendorong kelanjutan pembayaran iuran pensiun. Beberapa negara menerapkan sistem subsidi berdasarkan sektor pekerjaan. Vietnam, berdasarkan Dekrit Nomor 134/2015/ND-CP, memberikan subsidi iuran premi kepada keluarga kurang mampu dan keluarga rentan yang memiliki pendapatan sedikit di atas garis rata-rata kemiskinan. Jumlah subsidi bervariasi antara 10-30% dari besaran iuran yang seharusnya dibayarkan. Korea Selatan juga memberikan subsidi bagi pekerja mandiri, petani, dan nelayan yang dapat menikmati subsidi sebesar 50% dari total pendapatan yang mereka laporkan. 4 Program subsidi Duru Nuri memberikan bantuan kepada pekerja dengan penghasilan rendah di perusahaan kecil yang memiliki kurang dari 10 karyawan, dengan subsidi untuk iuran pensiun dan asuransi kecelakaan kerja. Menariknya, subsidi ini telah ditingkatkan menjadi 90% dari total premi bagi individu yang baru-baru ini diasuransikan. Para pengusaha juga mendapatkan dukungan serupa untuk kontribusi mereka. Selain memberikan subsidi, pemerintah dapat menyederhanakan penghitungan besaran iuran bagi pekerja mandiri dalam membayar dana pensiun. Di Brasil, misalnya, iuran dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan tahunan, bukan bulanan. Di China, besaran iuran ditentukan berdasarkan rata-rata upah daerah tempat pekerja bekerja. Layanan Pensiun Nasional di Korea Selatan memberikan fleksibilitas bagi peserta program pensiun untuk menunda pembayaran iuran dalam keadaan seperti penutupan usaha, menganggur, atau kecelakaan. Di Filipina, sistem pensiun memungkinkan pembayaran iuran harian bagi pekerja mandiri, di mana mereka dapat menyumbangkan dana pensiun melalui kotak yang ditempatkan di lokasi strategis, seperti terminal untuk pengemudi kendaraan roda tiga. Fleksibilitas pembayaran iuran juga diterapkan di Vietnam, di mana peserta memiliki pilihan untuk membayar secara bulanan, triwulanan, atau sekaligus, memberikan lebih banyak opsi sesuai dengan kebutuhan individu(Nguyen& da Cunha, 2019). Pendekatan seperti ini tidak hanya membantu menyederhanakan skema pembayaran, tetapi juga membuat program jaminan pensiun lebih menarik secara finansial bagi pekerja. Rekomendasi Kebijakan Rekomendasi yang dapat diberikan kepada pemangku kebijakan: 1. Pemerintah dan DPR RI perlu mengamandemen UU Sistem Jaminan Sosial Nasional(SJSN) dengan menuliskan secara eksplisit kemudahan PBPU dalam mengakses program jaminan pensiun dan pengaturan jaminan sosial secara mandatori. 2. Presiden perlu meninjau ulang dan merevisi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial mengenai ketentuan yang lebih jelas kepesertaan PBPU, termasuk pengaturan teknis dan operasional yang mendukung integrasi mereka ke dalam sistem jaminan sosial. 3. Presiden perlu merevisi Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun untuk memastikan bahwa jaminan pensiun dapat diakses dengan mudah dan adaptif terhadap karakteristik PBPU. 4. Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan harus menjadi inisiator/pemrakarsa dalam penerbitan Peraturan Pemerintah(PP) tentang Penerima Bantuan Iuran(PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 5. DJSN dan BPJS Ketenagakerjaan perlu menciptakan sistem pendaftaran yang lebih sederhana dan aksesibel bagi PBPU terutama di wilayah terpencil. 6. DJSN dan BPJS Ketenagakerjaan mengembangkan mekanisme interoperabilitas yang memungkinkan pekerja untuk berpindah status dari PPU ke PBPU tanpa mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran jaminan pensiun. 5 Daftar Referensi ABPRAPP.(2014). The Brazilian Pension Fund. Diakses melalui: https://www.abrapp.org.br/wp-content/ uploads/2020/09/InformacoesGerais_06_2014_Ingles.pdf BPS.(2024). Booklet Sakernas Februari 2024. https://shorturl.at/fyVeN BPS.(2024). Rata-rata Pendapatan Bersih Sebulan Pekerja Informal Menurut Provinsi dan Lapangan Pekerjaan Utama(rupiah), 2023. https://shorturl.at/oz8mQ BPS.(2023). Statistik Penduduk Lanjut Usia 2023. Volume 20, 2023. Diakses melalui https://www.bps.go.id/ id/publication/2023/12/29/5d308763ac29278dd5860fad/statistik-penduduk-lanjut-usia-2023.html BPS.(2020). Proyeksi Penduduk Indonesia 2020 – 2050: Hasil Sensus Penduduk 2020. https://www.bps. go.id/id/publication/2023/05/16/fad83131cd3bb9be3bb2a657/proyeksi-penduduk-indonesia-2020-2050hasil-sensus-penduduk-2020.html Dewantoro, Fuad Ramdhan.(2024). Analisis Risiko Kerentanan Pekerja Informal di Indonesia Tahun 2022. https://www.researchgate.net/publication/380078655_Analisis_Risiko_Kerentanan_Pekerja_Informal_ di_Indonesia_Tahun_2022 ILO.(2019). Extending Social Security to Workers in the Informal Economy(p. 227). International Labour Organization. IMF.(2021). Five Things to Know about the Informal Economy. https://www.imf.org/en/News/ Articles/2021/07/28/na-072821-five-things-to-know-about-the-informal-economy Jurnal Perempuan.(2023). Survei ILO-KataData: Perempuan dalam Pekerjaan Perawatan, Dilema Konstruksi Sosial dan Kesadaran. https://www.jurnalperempuan.org/warta-feminis/survei-ilo-katadataperempuan-dalam-pekerjaan-perawatan-dilema-konstruksi-sosial-dan-kesadaran Nguyen& da Cunha(2019). How to extend social protection to workers in informal employment in the ASEAN region. https://researchrepository.ilo.org/esploro/outputs/book/How-to-extend-social-protectionto/995218950202676 OECD.(2017). Preventing Ageing Unequally. Retrieved from www.OECD.org: https://www.oecd-ilibrary.org/ employment/preventing-ageing-unequally_9789264279087-en OECD.(2019). Tackling Vulnerability in the Informal Economy. OECD. https://doi.org/10.1787/939b7bcd-en OECD(2019), Pensions at a Glance 2019: OECD and G20 Indicators, OECD Publishing, Paris, https://doi. org/10.1787/b6d3dcfc-en. Pesole, A.; Urzi Brancati, M.C.; Fernandez-Macias, E.; Biagi, F.; Gonzalez Vazquez, I. 2018. Platform workers in Europe evidence from the COLLEEM survey(Luxembourg, European Commission, Publications Office of the European Union). Diakses melalui: https://publications.jrc.ec.europa.eu/repository/handle/ JRC112157 PRAKARSA.(2020). Mimpi Kesejahteraan di Masa Lanjut Usia. Diakses melalui https://repository. theprakarsa.org/publications/337887/mimpi-kesejahteraan-di-masa-lanjut-usia PWC.(2022). Brazil Taxes. Diakses melalui: https://taxsummaries.pwc.com/brazil/individual/other-taxes Vroom, R.(2012). Part-time pensions in the Netherlands. Master Thesis. NETSPAR. University of Groningen. Diakses melalui: https://www.netspar.nl/assets/uploads/022_MSc_Rutger_Vroom.pdf 6 POLICY BRIEF “Seberapa Urgen Jaminan Pensiun untuk Pekerja Bukan Penerima Upah?” Desember 2024 Penulis: Herni Ramdlaningrum, Victoria Fanggidae, Aqilatul Layyinah, Eka Afrina Djamhari Penanggungjawab: Ah Maftuchan Desain dan Layout: Bambang Nurjaman 7 8