Laporan Kajian Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) Laporan Kajian Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) Herni Ramdlaningrum Victoria Fanggidae Aqilatul Layyinah Eka Afrina Darmawan Prasetya Alfariany Milati Fatimah Ah Maftuchan 2024 Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) Tim Peneliti/Penulis: Perkumpulan PRAKARSA Herni Ramdlaningrum, Victoria Fanggidae, Aqilatul Layyinah, Eka Afrina Djamhari, Darmawan Prasetya, Alfariany Milati Fatimah, Bintang Aulia Lutfi, Ah Maftuchan Diterbitkan oleh: Friedrich Ebert Stiftung Kantor Perwakilan Indonesia Jl. Kemang Selatan II No. 2A Jakarta 12730, Indonesia Telp.+62 21 71793711 https://indonesia.fes.de/id/ Bekerjasama dengan: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Pengarah: Niken Ariati, Erlia Rahmawati, Andriawan Syahriar, Melinda Paramitha Kusuma Dewi Desain dan Tata Letak: Bambang Nurjaman Cetakan Pertama, Desember 2024 ii Laporan Kajian Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) Daftar Isi Daftar Isi............................................................................................................................................................ iii Daftar Gambar..................................................................................................................................................... v Daftar Tabel....................................................................................................................................................... v Daftar Grafik....................................................................................................................................................... vi Daftar Singkatan................................................................................................................................................. vii Ringkasan Eksekutif........................................................................................................................................... ix Pendahuluan....................................................................................................................................................... xi Bagian 1. Persepsi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) Mengenai Persiapan Pensiun dan Jaminan Pensiun..1 1.1. Konsep Pensiun............................................................................................................................ 1 1.2.Persepsi Jaminan Pensiun bagi PBPU.......................................................................................... 4 1.3..Kerentanan dan Risiko PBPU........................................................................................................ 7 Bagian 2. Pengetahuan dan Persepsi PBPU Mengenai Program Jaminan Pensiun.............................................13 2.1..Pengetahuan tentang Program Jaminan Sosial............................................................................ 13 2.2..Urgensi Perluasan Jaminan Pensiun Bagi PBPU........................................................................... 18 2.2.1. Indonesia sudah memasuki populasi yang menua................................................................ 20 2.2.2. Pergeseran pekerja di sektor formal ke sektor informal...................................................... 21 2.2.3. Kerentanan pada pekerja di sektor informal........................................................................ 22 2.3..Kemauan dan Kemampuan PBPU Mengikuti Program Jaminan Pensiun...................................... 24 Bagian 3. Dampak Jaminan Pensiun pada PBPU..................................................................................................29 3.1..Karakteristik Rumah Tangga PBPU Terdampak Iuran Jaminan Pensiun........................................ 29 3.1.1. Rumah tangga dengan peningkatan pengeluaran 1-10%....................................................... 29 3.1.2. Peningkatan pengeluaran lebih dari 10%.............................................................................. 31 3.2..Dampak Manfaat Pada Rumah Tangga PBPU................................................................................ 32 3.3..Bantuan Sosial dan Manfaat Jaminan Pensiun.............................................................................. 34 3.4..Preferensi PBPU Dalam Mengiur: Data Survei PRAKARSA............................................................ 35 Bagian 4. Keberlanjutan Pendanaan Program Jaminan Pensiun..........................................................................39 4.1..Proyeksi Keberlanjutan Keuangan Jaminan Pensiun..................................................................... 39 4.2. Keberlanjutan Pembiayaan Jaminan Pensiun: Selisih Manfaat dan Iuran...................................... 40 4.3. Kesinambungan Keuangan Jaminan Pensiun: Cadangan Keuangan............................................. 41 4.4. Bantuan Sosial dan Manfaat Jaminan Pensiun.............................................................................. 44 4.5. Tata Kelola Jaminan Pensiun........................................................................................................ 45 Laporan Kajian iii Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) 4.5.1. Kelembagaan pengelolaan jaminan pensiun........................................................................ 45 4.5.2. Urgensi edukasi publik........................................................................................................ 50 4.5.3. Kerjasama antar lembaga pemerintah................................................................................ 53 4.5.4. Partisipasi non pemerintah................................................................................................. 54 4.5.5. Pembelajaran sistem jaminan pensiun dari negara lain....................................................... 55 Bagian 5. Kesimpulan dan Rekomendasi..............................................................................................................61 5.1. Kesimpulan.................................................................................................................................. 61 5.2. Rekomendasi................................................................................................................................ 63 Daftar Referensi.................................................................................................................................................. 65 Lampiran............................................................................................................................................................ 67 iv Laporan Kajian Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) Daftar Gambar Gambar 1. Gambar 2. Gambar 3. Gambar 4. Gambar 5. Gambar 6. Gambar 7. Gambar 8. Gambar 9. Gambar 10. Kesediaan tidak bekerja dan tetap bekerja saat memasuki usia pensiun......................................... 3 Perjalanan sistem pensiun di Indonesia.......................................................................................... 18 Perubahan sistem jaminan sosial sebelum dan setelah SJSN........................................................ 19 Proporsi pekerja sektor informal, formal, dan pengangguran di Indonesia 2023.............................. 21 Distribusi rasio peningkatan pengeluaran rumah tangga pada tingkat iuran yang berbeda............. menggunakan Kernel density.......................................................................................................... 25 Efek marjinal rata-rata dari manfaat jaminan pensiun terhadap pengeluaran rumah tangga PBPU dengan 95% confidence interval........................................................................................... 33 Jumlah Pengiur dan penerima manfaat(dalam juta orang).............................................................. 39 Selisih Total Iuran dan Total Manfaat(dalam Trilliun Rupiah)............................................................ 40 Cadangan keuangan(dalam Milyar Rupiah)...................................................................................... 41 Proyeksi bantuan sosial berdasarkan proyeksi manfaat jaminan pensiun(Milyar Rupiah)................ 45 Daftar Tabel Tabel 1. Tabel 2. Tabel 3. Tabel 4. Tabel 5. Tabel 6. Tabel 7. Tabel 8. Tabel 9. Tabel 10. Tabel 11. Tabel 12. Tabel 13. Tabel 14. Persentase rumah tangga PBPU dengan peningkatan pengeluaran rumah tangga dari iuran jaminan pensiun............................................................................................................................. 25 Koefisien dampak iuran jaminan pensiun berdasarkan kuintil pengeluaran per kapita.................... 26 Efek marginal rata-rata dari iuran jaminan pensiun terhadap pengeluaran rumah tangga PBPU.... 26 Efek marginal rata-rata dari iuran jaminan pensiun berdasarkan kuintil.......................................... 27 Karakteristik rumah tangga pada skenario iuran yang berbeda....................................................... 30 Selisih rerata karakteristik rumah tangga pada kelompok terdampak dan tidak terdampak pada... skenario iuran 6%-10%................................................................................................................... 31 Efek marginal rata-rata manfaat jaminan pensiun pada pengeluaran rumah tangga....................... 32 Perbedaan karakteristik penerima dan non-penerima manfaat...................................................... 33 Bantuan sosial pada rumah tangga PBPU penerima dan non-penerima manfaat Jaminan Pensiun.35 Penerima bantuan sosial(%) dan besaran bantuan sosial(Milyar Rupiah) pada rumah tangga PBPU lansia.................................................................................................................................... 44 Besaran proyeksi bantuan sosial yang dapat digantikan oleh manfaat jaminan pensiun (dalam Milyar Rupiah)...................................................................................................................... 45 Skema sistem pensiun di beberapa negara.................................................................................... 56 Proporsi skema iuran jaminan pensiun di beberapa negara............................................................. 58 Skenario iuran................................................................................................................................ 67 Laporan Kajian v Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) Daftar Grafik Grafik 1. Profil responden survei berdasarkan jenis kelamin dan kondisi disabilitas& non-disabilitas............. xiv Grafik 2. Usia dan tingkat pendidikan responden........................................................................................... xiv Grafik 3. Status pernikahan responden.......................................................................................................... xv Grafik 4. Literasi jaminan pensiun pada PBPU berdasarkan tingkat pendidikan.............................................. 3 Grafik 5. Persepsi responden mengenai pentingnya jaminan pensiun berdasarkan jenis kelamin.................... 4 Grafik 6. Persepsi responden mengenai pentingny jaminan pensiun berdasarkan kelompok usia.................... 4 Grafik 7. Persepsi responden mengenai pentingnya jaminan pensiun berdasarkan jenjang pendidikan........... 4 Grafik 8. Persepsi responden mengenai pentingnya jaminan pensiun berdasarkan bentuk pekerjaan............. 5 Grafik 9. Persepsi responden mengenai pentingnya jaminan pensiun berdasarkan kelompok pendapatan..... 5 Grafik 10. Bentuk persiapan masa pensiun yang sudah dilakukan..................................................................... 6 Grafik 11. Jenis pekerjaan responden berdasarkan jenis kelamin...................................................................... 8 Grafik 12. Pentingnya memiliki jaminan pensiun berdasarkan usia responden.................................................. 10 Grafik 13. Penghasilan PBPU setiap bulan berdasarkan jenis kelamin............................................................... 11 Grafik 14. Jenis pekerjaan PBPU berdasarkan jangka waktu dana darurat........................................................ 12 Grafik 15. Responden yang sudah dan belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan jenis kelamin........ 13 Grafik 16. Responden yang sudah dan belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan pendidikan terakhir............................................................................................................................................. 13 Grafik 17. Responden yang sudah dan belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan jenis pekerjaan..... 14 Grafik 18. Responden yang sudah dan belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan pendapatan bulanan............................................................................................................................................. 14 Grafik 19. Program BPJS Ketenagakerjaan yang diketahui responden.............................................................. 16 Grafik 20. Kemampuan membayar iuran untuk program Jaminan Pensiun berdasarkan jumlah tanggungan.... anggota keluarga responden............................................................................................................. 16 Grafik 21. Jumlah tanggungan keluarga berdasarkan kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan............................... 17 Grafik 22. Tingkat pendidikan PBPU.................................................................................................................. 22 Grafik 23. Jenis pekerjaan responden PBPU..................................................................................................... 23 Grafik 24 Akumulasi pendapatan PBPU setiap bulan........................................................................................ 23 Grafik 25. Periode upah responden PBPU.......................................................................................................... 24 Grafik 26. Alasan responden bersedia mengikuti jaminan pensiun.................................................................... 35 Grafik 27. Alasan responden tidak bersedia mengikuti jaminan pensiun............................................................ 36 Grafik 28. Jenis iuran yang diminati berdasarkan tingkat pendapatan............................................................... 36 Grafik 29. Waktu pencairan manfaat jaminan pensiun....................................................................................... 36 Grafik 30. Kesediaan mengiur setiap bulan........................................................................................................ 37 Grafik 31. Manfaat yang diharapkan saat pensiun.............................................................................................. 37 Grafik 32. Waktu pencairan jaminan pensiun..................................................................................................... 37 Grafik 33. Ketidakpercayaan pada lembaga pensiun menjadi faktor tertinggi kedua yang menyebabkan keraguan untuk mengikuti jaminan pensiun...................................................................................... 47 vi Laporan Kajian Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) Daftar Singkatan APBN ART ASABRI ASEAN ASN Bansos Bappenas bm BPJS BPJSTK BPS BPU BRIN BUMN DC DJSN DPLK DPPK ICK ILO INPRES INSS IWDA Jamsostek JHT JKK JKM : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara : Asisten Rumah Tangga : Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Rebuplik Indonesia : Association of Southeast Asian Nations : Aparatur Sipil Negara : Bantuan Sosial : Badan Perencanaan Pembangunan Nasional : Benchmarking : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial : Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan : Badan Pusat Statistik : Bukan Penerima Upah : Badan Riset dan Inovasi Nasional : Badan Usaha Milik Negara : Defined Contribution : Dewan Jaminan Sosial Nasional : Dana Pensiun Lembaga Keuangan : Dana Pensiun Pemberi Kerja : Indikator Capaian Kinerja : International Labor Organization : Instruksi Presiden : National Social Security Institute : International Women’s Development Agency : Jaminan Sosial Ketenagakerjaan : Jaminan Hari Tua : Jaminan Kecelakaan Kerja : Jaminan Kematian JKN: Jaminan Kesehatan Nasional JKP: Jaminan Kehilangan Pekerjaan JP: Jaminan Pensiun K/L: Kementerian/ Lembaga Kemenaker: Kementerian Ketenagakerjaan Kemendagri: Kementerian Dalam Negeri Kemenkop UKM: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah KII: Key Informant Interview NPS: Nasional Pension Scheme NSF: National Saving Fund OECD: Organisation for Economic Co-operation and Development OJK: Otoritas Jasa Keuangan P2SK: Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan PAYG: Pay As You Go PBPU: Pekerja Bukan Penerima Upah Perisai: Penggerak Jaminan Sosial Indonesia PL: Poverty line PNS: Pegawai Negeri Sipil Polri: Polisi Republik Indonesia PP: Peraturan Pemerintah PPU: Pekerja Penerima Upah PT: Perseroan Terbatas PU: Penerima Upah RGPS: Regime Geral de Previdência Social RT: Rumah Tangga SD: Sekolah Dasar SDGs: Sustainable Development Goals SJSN: Sistem Jaminan Sosial Nasional SMA: Sekolah Menengah Atas Laporan Kajian vii Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) SMP SPPD STM Sumsel SUSENAS TASPEN : Sekolah Menengah Pertama : Serikat Pekerja Platform Daring : Serikat Tolong Menolong : Sumatera Selatan : Suvei Sosial Ekonomi Nasional : Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri TNI TPAK UHC UKM UMKM UU : Tentara Nasional Indonesia : Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja : Universal Health Coverage : Usaha Kecil Menengah : Usaha Mikro Kecil dan Menengah : Undang-Undang viii Laporan Kajian Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) UANG PENSIUN Ringkasan Eksekutif Penelitian ini mengungkapkan tantangan dan peluang dalam memperluas cakupan jaminan pensiun bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) di Indonesia. Meskipun sistem jaminan sosial telah tersedia, pelaksanaannya masih berfokus pada pekerja formal. Kelompok PBPU, yang mencakup pekerja sektor informal seperti pedagang, pengrajin, pekerja lepas, dan usaha kecil, umumnya belum mendapatkan akses ke skema pensiun. Situasi ini membuat kelompok PBPU lebih rentan terhadap kemiskinan di usia lanjut, terutama karena keterbatasan mereka dalam melakukan persiapan finansial jangka panjang. Studi ini menggali persepsi, pengetahuan, dan kesiapan PBPU terhadap program pensiun. Mayoritas PBPU menganggap pentingnya program pensiun sebagai jaminan untuk masa tua, namun keterbatasan finansial menjadi hambatan utama. Hanya sebagian kecil PBPU yang mampu menyisihkan pendapatan mereka untuk tabungan atau investasi jangka panjang. Sebagian besar PBPU hanya memiliki tabungan jangka pendek atau aset yang mudah dicairkan seperti emas atau uang tunai untuk kebutuhan darurat. Temuan ini menunjukkan adanya ketergantungan tinggi pada pendapatan harian dan kurangnya alokasi untuk persiapan pensiun jangka panjang. Pengetahuan PBPU mengenai program pensiun juga tergolong rendah. Survei menunjukkan bahwa pengetahuan mereka terhadap program BPJS Ketenagakerjaan sangat bervariasi tergantung pada tingkat pendidikan dan jenis pekerjaan. PBPU dengan pendidikan lebih tinggi cenderung lebih memahami manfaat jaminan pensiun, sedangkan PBPU dengan latar belakang pendidikan dasar atau menengah sebagian besar tidak mengetahui program ini secara menyeluruh. Selain itu, PBPU perempuan yang umumnya bekerja di sektor informal dan memiliki peran ganda sebagai pencari nafkah dan pengurus rumah tangga, menghadapi beban lebih besar dalam merencanakan pensiun. Analisis penelitian ini juga memperlihatkan adanya kesenjangan gender dalam kesiapan pensiun. PBPU perempuan tidak hanya menghadapi keterbatasan akses ke program jaminan sosial, tetapi juga kesenjangan pendapatan yang menyebabkan mereka kesulitan menyisihkan dana untuk masa pensiun. Beban ganda sebagai pekerja dan pengurus rumah tangga juga berdampak signifikan pada peluang mereka untuk menabung. Tantangan ini menyebabkan risiko kemiskinan yang lebih tinggi bagi perempuan lanjut usia di Indonesia, karena mereka lebih jarang memiliki cadangan finansial yang cukup. Laporan Kajian ix Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) Pendekatan interseksionalitas digunakan dalam penelitian ini untuk menganalisis bagaimana faktor gender, usia, dan status ekonomi memengaruhi kerentanan PBPU terhadap risiko di masa tua. Studi ini menemukan bahwa usia merupakan faktor signifikan dalam persepsi dan kesiapan PBPU terhadap pensiun. Responden yang lebih tua lebih menyadari pentingnya jaminan pensiun dibandingkan yang berusia lebih muda. Namun, dengan kondisi pekerjaan informal yang tidak memiliki batas usia pensiun yang jelas, banyak PBPU berencana untuk terus bekerja selama kondisi fisik memungkinkan. Hal ini berpotensi memperpanjang ketergantungan PBPU pada pendapatan harian hingga usia lanjut, mengingat mereka tidak memiliki alternatif pendapatan lain di masa pensiun. Dalam upaya memahami lebih jauh kondisi finansial PBPU, penelitian ini juga mengevaluasi kemampuan PBPU untuk mengikuti skema pensiun BPJS. Ditemukan bahwa PBPU dengan penghasilan rendah memiliki kesulitan dalam menyisihkan dana secara rutin untuk mengiur dalam program jaminan pensiun. Ketidakpastian pendapatan PBPU, yang sering kali bergantung pada faktor eksternal seperti musim atau permintaan pasar, juga menambah tantangan bagi mereka untuk memiliki jaminan pensiun yang berkelanjutan. Analisis terhadap tanggungan keluarga menunjukkan bahwa semakin tinggi jumlah tanggungan, semakin besar kebutuhan dana harian dan semakin rendah kemampuan mereka untuk berkontribusi dalam program jaminan pensiun. Laporan ini merekomendasikan pemerintah untuk merancang skema jaminan pensiun yang lebih fleksibel dan inklusif bagi PBPU. Skema ini dapat mempertimbangkan besaran iuran yang sesuai dengan pendapatan dan kemampuan PBPU, serta membuka opsi iuran dengan frekuensi yang lebih fleksibel. Selain itu, edukasi dan sosialisasi yang berkelanjutan mengenai pentingnya jaminan pensiun perlu ditingkatkan agar PBPU lebih memahami manfaat program ini. Dengan adanya program jaminan pensiun yang inklusif, PBPU dapat memiliki perlindungan finansial yang lebih baik di masa pensiun, sekaligus mengurangi beban negara dan keluarga dalam menghadapi masalah kesejahteraan lansia. Rekomendasi lain mencakup peninjauan ulang regulasi dan peningkatan koordinasi antar lembaga pemerintah untuk memastikan bahwa semua kelompok pekerja, termasuk PBPU, memiliki akses ke jaminan pensiun yang layak. Perluasan jaminan pensiun ke PBPU juga diharapkan dapat mendorong kohesi sosial dengan mengurangi kesenjangan ekonomi di kalangan pekerja lanjut usia. Dengan menghadirkan program yang inklusif, pemerintah dapat memperkuat ketahanan sosial masyarakat, mendukung kesetaraan gender dalam kepesertaan jaminan pensiun, dan mengurangi risiko kemiskinan di usia tua, terutama bagi kelompok-kelompok rentan di sektor informal. x Laporan Kajian Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) Pendahuluan J aminan pensiun merupakan bagian penting dari sistem jaminan sosial. Namun di banyak negara termasuk Indonesia, jangkauan kepesertaan jaminan pensiun masih terbatas pada kelompok pekerja tertentu saja. Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun pada Pasal 2 ayat(1) disebutkan peserta terdiri atas pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara. Terbatasnya kepesertaan ini turut dipengaruhi oleh awal mula jaminan pensiun yang diterapkan pada birokrasi negara maju pada abad ke-19. Pada saat itu, salah satu pandangan yang muncul mengenai pensiun adalah untuk mendukung pembentukan kader PNS yang independen, amanah, dan profesional. Penetapan usia pensiun menjadi bagian integral dari skema ini, sekaligus menyediakan mekanisme untuk memensiunkan pegawai negeri yang telah memasuki usia lanjut atau dinilai tidak lagi efektif dalam bekerja. Namun demikian, perkembangan ekonomi dan struktur pasar kerja yang semakin komplek, serta situasi dimana lansia secara umum menghadapi problematika yang sama, yaitu cenderung menjadi miskin, maka pensiun yang hanya diperuntukkan bagi ASN dan kelompok tertentu saja menjadi tidak lagi relevan. Tujuan jaminan pensiun sebagai jaring pengaman bagi individu di masa pensiunnya dan mengurangi risiko kemiskinan di kalangan lansia dibutuhkan oleh seluruh pekerja tanpa terkecuali. Dengan menawarkan sumber pendapatan setelah masa kerja, jaminan pensiun tidak hanya berkontribusi pada keamanan finansial pribadi, namun juga mengurangi beban pada tanggungan keluarga dan sumber daya pemerintah. Selain itu, sistem pensiun yang kuat mendorong partisipasi angkatan kerja yang berkelanjutan dengan menjamin stabilitas keuangan individu setelah pensiun, sehingga mendorong kohesi sosial dan mengurangi kesenjangan dalam masyarakat. Pentingnya jaminan pensiun ditegaskan oleh Organisasi Buruh Internasional(ILO) yang turut menyoroti kurangnya cakupan program Jaminan Pensiun bagi penduduk lanjut usia di Indonesia. Meskipun jaminan pensiun di Indonesia telah berkembang cukup lama, yaitu sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, namun masih fokus pada pekerja sektor formal. Pada peraturan ini, jaminan pensiun belum didefinisikan secara eksplisit, hanya menjelaskan maksud jaminan pensiun yang diatur dalam Pasal 1. Kemudian melalui penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, akses untuk jaminan pensiun diperluas tidak hanya sebatas pada ASN tetapi juga bagi pekerja dengan kategori penerima upah, terutama yang bekerja di perusahaan. Pada tahun 2004, jaminan pensiun mengalami perubahan besar, terutama pada aspek akses kepesertaan yaitu saat Pemerintah Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dalam UU ini, jaminan pensiun ditujukan untuk seluruh masyarakat Indonesia tanpa membatasi sektor pekerjaan seseorang. Undang-undang ini sekaligus menandai adanya perubahan signifikan pada jaminan sosial secara umum di Indonesia(Sumarto, 2017). Meskipun begitu, pemerintah tidak pernah menurunkan peraturan teknis tentang jaminan pensiun untuk pekerja bukan penerima upah. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, yang menyatakan peserta jaminan pensiun adalah pekerja penerima upah dari lembaga pemerintah atau non-pemerintah(swasta). Dari sekian peraturan perundangan yang mengatur tentang jaminan pensiun, hanya peraturan ini yang Laporan Kajian xi Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) memberikan definisi jaminan pensiun, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat(1), yakni jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Dan meskipun sudah hampir sepuluh tahun pelaksanaan UU SJSN di Indonesia, amanat kepesertaan yang bersifat universal untuk jaminan pensiun belum juga dapat terwujud. Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) sampai saat ini belum dapat menjadi peserta Program Jaminan Pensiun. Tidak adanya penyebutan PBPU secara eksplisit dalam peraturan, menjadi hambatan bagi keikutsertaan PBPU dalam program ini. ILO (2022) melaporkan Indonesia berada pada peringkat terendah di Kawasan Asia Tenggara setelah Laos (6,3%) dan Kamboja(0,1%), yaitu hanya 14,8% lansia yang menerima dana pensiun. Bahkan ILO memproyeksikan adanya penurunan lebih lanjut, dengan hanya 6% penduduk berusia 65 tahun ke atas yang diperkirakan akan menerima jaminan pensiun pada tahun 2050. Tren ini sangat mengkhawatirkan karena Indonesia sedang bergulat dengan tantangan populasi menua. Dimensi Gender dalam Jaminan Pensiun Ketimpangan gender juga terjadi dalam mempersiapkan pensiun. Di Indonesia, pekerja perempuan yang mayoritas bekerja di sektor informal, mengalami kesulitan dalam mengakses program Jaminan Pensiun. Data BPS(2024) menunjukkan bahwa pada tahun 2023, 64,25% perempuan di Indonesia bekerja di sektor informal, meningkat dari 63,80% pada tahun 2021. Sektor informal mencakup pekerjaan tanpa perlindungan atau regulasi formal, seperti pedagang kaki lima, pekerja rumah tangga, dan buruh tani. Tingginya partisipasi perempuan dalam sektor ini sering dikaitkan dengan fleksibilitas waktu kerja yang memungkinkan mereka menyeimbangkan tanggung jawab domestik dan pekerjaan. Persoalan lainnya adalah kesenjangan penghasilan antara laki-laki dan perempuan yang menyebabkan hambatan perempuan untuk dapat berpartisipasi pada program Jaminan Pensiun. Pekerjaan perempuan di sektor informal umumnya menawarkan upah yang lebih rendah. Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(KPPPA) dalam siaran pers tahun 2023 mengungkapkan, lebih dari 70% perempuan di sektor informal memiliki pendapatan di bawah tiga juta rupiah per bulan. Ketimpangan gender pada program Jaminan Pensiun juga terjadi di negara maju. Sebagai contoh, di Inggris yang merupakan salah satu negara maju yang menganut negara kesejahteraan, kesenjangan gender dalam pendapatan pensiun lebih dari dua kali lipat total kesenjangan upah gender. Rata-rata, pensiunan perempuan menerima£7.000 lebih sedikit per tahun dibandingkan rekan laki-laki mereka. Ketimpangan ini berasal dari tidak meratanya akrual hak pensiun selama puluhan tahun, yang didorong oleh faktorfaktor seperti rendahnya hak pensiun bagi perempuan di negara bagian, kesenjangan upah berdasarkan gender, terbatasnya akses terhadap pensiun di tempat kerja di masa lalu, dan terhentinya karier karena tanggung jawab pengasuhan(Gender Pension Gap Report, 2019). Perempuan seringkali menghadapi hambatan sistemik yang membatasi akses mereka terhadap kesempatan kerja, kesetaraan upah, dan kemandirian finansial, yang mengakibatkan rendahnya pendapatan seumur hidup dan berkurangnya hak pensiun. Akibatnya, perempuan lanjut usia secara tidak proporsional terwakili di antara kelompok rentan secara ekonomi. Hal ini menunjukkan pentingnya kebijakan jaminan pensiun yang responsif gender. Dengan mengenali kebutuhan dan pengalaman unik perempuan, skema pensiun dapat berkontribusi mempersempit kesenjangan gender dalam jaminan pendapatan, mendorong pemberdayaan ekonomi dan berfungsi sebagai benteng melawan kemiskinan di usia tua. Jaminan pensiun juga berpotensi mengatasi kesenjangan sosial ekonomi serta ketidakadilan yang terkait dengan faktor identitas lain, seperti usia, disabilitas, atau status ekonomi. Maka dari itu, urgensi untuk penyesuaian kebijakan program Jaminan Pensiun dengan skema yang sesuai dengan konteks PBPU menjadi penting untuk dilakukan agar mendorong kesetaraan gender, inklusi sosial dengan memperluas perlindungan keuangan kepada kelompok-kelompok marginal, termasuk penyandang disabilitas(yang lebih banyak bekerja di sektor informal) dan masyarakat pedesaan. xii Laporan Kajian Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) Tujuan Penelitian Studi ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif Program Jaminan Pensiun bagi PBPU. Dengan menggunakan perspektif interseksionalitas, studi ini mengidentifikasi hambatan spesifik yang dihadapi PBPU. Analisis data berdasarkan gender, usia, tingkat ekonomi, dan indikator relevan lainnya bertujuan untuk menggambarkan kondisi PBPU serta memastikan hak mereka atas jaminan pensiun sebagai bentuk perlindungan dasar yang wajib disediakan negara. Secara khusus kajian ini bertujuan untuk: 1. Menggali kebutuhan dan tantangan spesifik yang dihadapi pekerja bukan penerima upah(PBPU), termasuk aspek interseksionalitas yang terkait dengan perencanaan pensiun. 2. Mengelaborasi kesiapan, kemauan, dan kemampuan PBPU untuk menjadi peserta program Jaminan Pensiun. Melalui analisis ini, studi diharapkan dapat menyusun rekomendasi penyempurnaan skema jaminan pensiun agar lebih inklusif, efektif, dan sesuai dengan kondisi serta kebutuhan PBPU. 3. Menyusun rekomendasi kebijakan yang mendukung regulasi perluasan kepesertaan program Jaminan Pensiun bagi PBPU. Selain itu, kajian ini juga menekankan pentingnya memastikan keberlanjutan program melalui pendanaan yang stabil serta penerapan prinsip distribusi manfaat yang adil bagi seluruh peserta. Adapun tiga pertanyaan utama yang dikembangkan sebagai panduan kajian, yaitu: 1. Bagaimana persepsi pekerja mandiri(PBPU) mengenai kemampuan dan kemauan mereka menjadi peserta jaminan pensiun untuk melindungi diri dan keluarga dari risiko kehilangan pendapatan saat memasuki usia pensiun? 2. Apa yang harus dilakukan pemerintah agar skema jaminan pensiun dapat mengakomodasi pekerja mandiri(PBPU) sebagai peserta, namun memiliki ketahanan dana yang cukup untuk jangka panjang? 3. Apa dan bagaimana kebijakan yang harus dikeluarkan oleh pemerintah agar pekerja mandiri (PBPU) dapat mengikuti program Jaminan Pensiun dan dijamin oleh negara secara legal? Metodologi Dalam pelaksanaannya, kajian ini menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif. Metode kuantitatif melibatkan survei terhadap 303 responden di 6 provinsi(Jakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur). Pemilihan provinsi didasari oleh alasan substansi dan administrasi. Pada aspek substansi, pemilihan provinsi diharapkan dapat memberikan keterwakilan pada provinsi-provinsi di pulau-pulau besar di Indonesia sehingga tidak bias Pulau Jawa. Keterwakilan provinsi pada area kajian juga diharapkan dapat memberikan gambaran preferensi jaminan sosial untuk hari tua yang mewakili kondisi Indonesia yang beragam. Metode sampling yang digunakan adalah nonprobabilistic sampling strategy melalui proses random sampling. Metode ini menimbulkan limitasi dimana jenis pekerjaan tertentu tidak terepresentasi oleh responden survei. Sedangkan metode kualitatif melibatkan wawancara mendalam dengan 30 informan PBPU dan 12 ahli(yang mewakili 7 lembaga) dan di seluruh area studi untuk mendalami pandangan mengenai Jaminan Pensiun. Kemudian studi ini juga menggunakan data SUSENAS untuk meninjau secara deskriptif kelompok pekerja mandiri dan kondisi rumah tangga pekerja mandiri pada usia pensiun. Menurut PP 14/2015 mulai 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun, bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya. Kemudian dilakukan analisis inferensial, dimana pengujian dilakukan untuk menjalankan beberapa skema iuran pada PBPU, sehingga mendapatkan proporsi iuran jaminan sosial bagi PBPU terhadap pengeluaran rumah tangga. Manfaat penelitian yang diharapkan pada studi ini, di antaranya, pertama, sebagai acuan dalam pengembangan kebijakan jaminan pensiun yang proporsional bagi Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Kedua, penelitian ini dapat memberikan gambaran deskriptif karakteristik dari PBPU dimana mengalami tren kenaikan saat ini. Ketiga, penelitian ini juga berkontribusi pada pengembangan ilmu kesejahteraan masyarakat di Indonesia, khususnya Laporan Kajian xiii Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) dalam konteks jaminan pensiun dengan memberikan wawasan yang mendalam dan rekomendasi yang berbasis data untuk pembuatan kebijakan yang lebih efektif. Dalam penelitian ini, terdapat dua limitasi yang perlu diakui. Pertama, karakteristik responden tidak menunjukkan sebaran yang merata, dikarenakan pengambilan data menggunakan pendekatan random purposive sampling sehingga pengambilan sampel dilakukan secara acak, namun terbatas pada kriteria tertentu untuk memenuhi kategori PBPU. Sebagai upaya mengatasi keterbatasan ini, penelitian ini juga memanfaatkan data SUSENAS untuk mendapatkan perspektif yang lebih komprehensif. Kedua, selama proses wawancara dengan informan, beberapa instansi menyatakan bahwa informasi yang diberikan bersifat konfidensial. Karena itu, penelitian ini terbatas dalam mengelaborasi lebih lanjut mengenai tanggapan dari Key Informant Interview(KII). Profil Informan Kajian Grafik 1. Profil responden survei berdasarkan jenis kelamin dan kondisi disabilitas& non-disabilitas responden, sementara 28,71% berada dalam rentang usia 26-35 tahun. Profil ini menunjukkan distribusi usia yang cukup merata, dengan sedikit dominasi kelompok usia menengah. Usia 17 tahun dipilih sebagai batas minimal usia responden karena merupakan usia umum memasuki pasar kerja. Sementara itu, usia 45 tahun dipilih karena masih dianggap memiliki waktu sekitar 15 tahun untuk membayar iuran hingga mencapai usia pensiun pada 60 tahun. Sebagian besar responden, yaitu 96,04%, tidak memiliki disabilitas, sementara 3,96%(12 orang) menyatakan memiliki disabilitas. Jenis disabilitas yang paling umum adalah disabilitas fisik yang menghambat mobilitas, dialami oleh 41,67% responden. Disabilitas penglihatan mencakup 33,33%, disabilitas pendengaran 16,67%, dan disabilitas wicara 8,33%. Grafik 2. Usia dan tingkat pendidikan responden Sumber: Data olahan penelitian, 2024 Grafik 1 menjelaskan responden penelitian ini terdiri atas komposisi jenis kelamin yang hampir seimbang, yakni 51,82% laki-laki dan 48,18% perempuan. Mayoritas responden berada dalam rentang usia 36-45 tahun, yang mencakup 38,94% dari total responden. Kelompok usia 17-25 tahun membentuk 32,34% dari Sumber: Olahan data penelitian, 2024 Adapun tingkat pendidikan responden pada rafik 2 menunjukkan variasi yang luas, dengan mayoritas sebesar 47,85% merupakan lulusan SMA. Sebanyak 21,78% dari responden memiliki gelar Sarjana atau Strata Satu, dan 10,89% telah menyelesaikan pendidikan hingga tingkat SMP. Persentase responden yang menamatkan SD adalah 8,25%, sementara yang memiliki pendidikan Diploma I, II, atau III adalah 2,97%. Terdapat pula responden yang tidak tamat SD sebesar xiv Laporan Kajian Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) 1,98% dan yang tidak menamatkan SMP sebanyak 1,32%. Hanya 0,99% responden yang tidak bersekolah sama sekali, dan 0,66% memiliki pendidikan hingga Strata Dua atau Tiga. Sebanyak 3,30% responden tidak menyelesaikan pendidikan SMA. Grafik 3. Status pernikahan responden Sumber: Olahan data penelitian, 2024 Status responden pada Grafik 3 menunjukkan bahwa mayoritas, yaitu 55,12%, telah menikah. Sebanyak 42,57% responden belum menikah atau tidak menikah. Responden yang berstatus cerai mati mencakup 1,32%, sementara yang berstatus cerai hidup sebesar 0,99%. Informan wawancara dalam penelitian ini terdiri dari PBPU dan ahli pada bidang-bidang yang mendukung pendalaman informasi terkait jaminan pensiun di Indonesia. Adapun rentang usia informan antara 2045 tahun. Pekerjaan dari informan penelitian cukup beragam, mulai dari pemilik usaha, freelancer, guru private, guru ngaji, guru ponpes, pedagang kaki lima, pedagang asongan, tukang pijat, peternak, digital marketing, asisten rumah tangga, penjaga counter, penjahit, ojek online, penimbang barang bekas, penggali kubur, konten kreator, dan tukang angkut sampah. Sedangkan informan ahli terdiri dari beberapa lembaga diantaranya Dewan Jaminan Sosial Nasional(DJSN), Kepala Pusat Riset Kependudukan Badan Riset dan Inovasi Nasional(BRIN), Kementerian Sosial RI, Ahli Jaminan Pensiun, Deputi Aktuaria dan Riset Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Serikat Pekerja Platform Daring(SPPD). Laporan Kajian xv Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) “Produktif di Masa Muda, Sejahtera di Masa Tua.” xvi Laporan Kajian Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) Bagian 1. Persepsi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) Mengenai Persiapan Pensiun dan Jaminan Pensiun 1.1. Konsep Pensiun Pensiun menandai fase penting dalam perjalanan hidup seseorang, menandakan transisi dari kesibukan sehari-hari ke masa dimana seseorang mengurangi aktivitasnya. Bagi sebagian orang, pensiun merupakan momentum untuk mengucapkan selamat tinggal kepada dunia kerja secara permanen. Keputusan ini disebabkan oleh sejumlah faktor, seperti batas usia bekerja atau penurunan kesehatan sehingga membuat mereka tidak mampu berkontribusi secara efektif. Faktor lainnya juga adalah untuk memenuhi syarat untuk menerima dana pensiun swasta dan/atau pemerintah. Masa pensiun juga dapat terjadi karena hal yang tidak terduga, seperti sakit atau kecelakaan yang mengakibatkan disabilitas. Sargent dkk.(2013) mengeksplorasi konsep pensiun yang terus berkembang dan menyatakan bahwa pensiun bukan lagi tahap kehidupan yang tunggal dan terdefinisi dengan berhentinya pekerjaan berbayar. Sebaliknya, pensiun kini dipandang sebagai pengalaman yang lebih fleksibel dan individual, dipengaruhi oleh faktor sosio-ekonomi, demografi, dan kondisi pribadi. Mereka melihat pensiun sebagai proses non-linear dengan berbagai jalur, di mana individu dapat keluar-masuk pekerjaan berbayar, bekerja paruh waktu atau sementara, atau mengambil peran baru di luar model pekerjaan tradisional, seperti menjadi wirausaha, pekerja lepas, sukarelawan, atau berkontribusi dalam kegiatan sosial dan komunitas. Makna pensiun terus berkembang dan berbeda-beda pada setiap individu. Bagi sebagian orang, pensiun berarti masa bersantai dan bersantai, sementara bagi sebagian lainnya, pensiun melambangkan peluang untuk mengembangkan diri, menjadi sukarelawan, atau bahkan memulai bisnis baru. Gagasan tradisional tentang pensiun sebagai keluarnya masa kerja secara permanen digantikan oleh pemahaman yang lebih dinamis dan personal. Disisi yang lain, redefinisi pensiun dipengaruhi oleh perubahan sosial yang lebih luas, seperti peningkatan harapan hidup, tekanan ekonomi, dan perubahan praktik organisasi. Perubahan ini mencakup kebijakan dan pola kerja baru, seperti penundaan usia pensiun, penyediaan opsi pekerjaan fleksibel bagi karyawan senior, serta dukungan transisi bertahap menuju masa pensiun. Kebijakan tersebut memungkinkan individu tetap produktif secara profesional meskipun telah memasuki usia pensiun tradisional. Pada tingkat individu, faktor-faktor seperti kesehatan, keamanan finansial, dan aspirasi pribadi memainkan peran penting dalam membentuk keputusan memasuki usia pensiun. Sementara itu, Moen, P.(2005) membahas pensiun sebagai bagian dari perspektif perjalanan hidup yang lebih luas. Dia menyoroti“mistis karier”, di mana jalur karier tradisional berujung pada masa pensiun. Namun, pensiun modern melibatkan“tindakan kedua” di mana individu dapat mengejar karir baru, pendidikan, atau pekerjaan sukarela. Pensiun dipandang sebagai fase pertumbuhan dan penemuan kembali potensi, bukan sekadar berhenti dalam aktifitas bekerja. Menurut Kim& Feldman(2000), konsep pensiun juga diterjemahkan sebagai“pekerjaan jembatan”, dimana Laporan Kajian 1 Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) seorang pensiunan yang mengambil pekerjaan paruh waktu atau sementara setelah karier utama mereka berakhir. Bentuk pekerjaan ini memungkinkan transisi bertahap menuju masa pensiun penuh dan dapat memberikan manfaat finansial, interaksi sosial, dan tujuan sehingga batasan antara bekerja dan pensiun semakin kabur. Pandangan tradisional tentang pensiun sebagai penarikan total satu kali dari pekerjaan digantikan oleh pemahaman yang lebih kompleks dan bervariasi. Pensiun diharapkan memberikan pilihan untuk melakukan transisi pekerjaan. Hal ini dapat berdampak positif terhadap kualitas hidup pensiunan dengan memberikan pendapatan berkelanjutan, interaksi sosial, dan tujuan hidup. Masa pensiun harus dilihat sebagai suatu spektrum aktivitas, bukan hanya sekedar bekerja atau tidak bekerja(Ekerdt, DJ(2010); Beehr& Bennett(2015); Kim& Feldman(2000). Secara komperhesif, Wang dkk(2011) dalam tinjauan teoritis dan empirisnya menggambarkan masa pensiun sebagai transisi multifaset yang melibatkan perubahan peran sosial, rutinitas sehari-hari, dan identitas pribadi. Keberhasilan penyesuaian terhadap masa pensiun seringkali bergantung pada faktorfaktor seperti stabilitas keuangan, kesehatan, dukungan sosial, dan sejauh mana pensiunan menemukan aktivitas yang bermakna untuk menggantikan pekerjaan. Lanskap usia pensiun bervariasi antar negara, dipengaruhi oleh faktor ekonomi dan budaya. Menurut data OECD, terdapat dua ukuran utama terkait usia pensiun: Pertama, Usia Pensiun Normal(Normal Retirement Age): Usia di mana individu berhak menerima pensiun penuh tanpa penalti setelah menyelesaikan karier penuh yang dimulai pada usia 22 tahun. Rata-rata usia pensiun normal di negaranegara OECD pada tahun 2020 adalah 63,4 tahun untuk perempuan dan 64,2 tahun untuk laki-laki. Beberapa negara memiliki variasi; misalnya, Turki memiliki usia pensiun normal 49 tahun untuk perempuan dan 52 tahun untuk laki-laki, sementara Islandia, Norwegia, dan Israel(untuk laki-laki) menetapkan usia pensiun normal pada 67 tahun. Kedua, Usia Pensiun Efektif(Effective Retirement Age): Usia rata-rata ketika pekerja berusia 40 tahun atau lebih keluar dari angkatan kerja. Data ini mencerminkan perilaku pensiun aktual di berbagai negara, yang dapat berbeda dari usia pensiun normal karena faktor-faktor seperti kebijakan pensiun dini, kondisi pasar tenaga kerja, dan preferensi individu. Perbedaan antara usia pensiun saat ini dan usia pensiun efektif dapat disebabkan oleh berbagai faktor seperti perbedaan usia saat mulai berkarir, insentif pensiun spesifik industri, atau kebijakan nasional yang menentukan keluarnya angkatan kerja sebagai respons terhadap dinamika pasar. Selain itu, faktor pribadi seperti pensiun dini karena keadaan individu, atau upaya untuk terus bekerja meskipun memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan pensiun berkontribusi terhadap kompleksitas ini. Tiga negara dengan usia pensiun tertinggi saat ini, yaitu 67 tahun adalah Jepang, Islandia, Israel, dan Norwegia, meskipun rata-rata usia pensiun efektif mereka sedikit lebih rendah. Sebaliknya, Arab Saudi memiliki usia pensiun terendah saat ini yaitu 47 tahun, dengan manfaat pensiun penuh, diikuti oleh Turki dengan usia 52 tahun, keduanya memiliki rata-rata usia pensiun efektif yang jauh lebih tinggi. Perbedaan usia pensiun antar negara Asia terlihat jelas dimana negara seperti Tiongkok, India, dan Korea Selatan menetapkan usia pensiun minimum resmi pada awal usia 60an atau usia akhir 50an, meskipun masih terdapat pekerja yang masih bekerja hingga usia akhir 60an. Di hampir semua negara yang mengukur usia pensiun efektif, pekerja perempuan cenderung keluar dari dunia kerja lebih awal dibandingkan pekerja laki-laki. Perbedaan ini dapat disebabkan oleh norma budaya gender, perbedaan tingkat partisipasi angkatan kerja, dan variasi dalam struktur sistem pensiun. Namun lima negara mencatat data perempuan pensiun lebih lambat dibandingkan laki-laki: Argentina, Estonia, Finlandia, Prancis, dan Luksemburg. Di Indonesia, konsep pensiun turut dipengaruhi oleh struktur pasar kerja. Bagi kelompok PBPU, pensiun secara umum dipahami sebagai berakhirnya seseorang untuk terlibat bekerja, khususnya bagi pekerja formal seperti PNS dan karyawan perusahaan yang ditentukan oleh usia, yaitu pada usia 56 – 65 tahun. Bagi pekerja PBPU itu sendiri, konsep pensiun lebih diterjemahkan sebagai berkurangnya atau bergantinya aktivitas produktif yang dipengaruhi oleh kondisi fisik yang menginjak masa lansia. Usia pensiun pada PBPU tidak memiliki batas yang jelas. Konsep ini dipengaruhi oleh adanya pemikiran bahwa 2 Laporan Kajian Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) kebutuhan ekonomi akan terus berjalan meskipun seseorang menginjak lanjut usia. Artinya selama kondisi fisik masih memungkinkan, PBPU masih akan tetap bekerja. Konsep dan usia pensiun pada PBPU relatif cair. Pemahaman ini ditemukan dalam hasil survei pada kelompok PBPU di 6 provinsi, dimana 58% menyatakan masih ingin bekerja di usia pensiun. Gambar 1. Kesediaan tidak bekerja dan tetap bekerja saat memasuki usia pensiun Sumber: Olahan data penelitian, 2024 Gambar 1 menunjukkan persentase responden terkait kesediaan mereka untuk tetap bekerja atau tidak bekerja saat memasuki usia pensiun. Sebanyak 58,09% responden menyatakan bersedia untuk tetap bekerja, sementara 41,91% responden memilih untuk tidak bekerja. Data ini mengindikasikan bahwa mayoritas responden masih memiliki keinginan untuk tetap bekerja saat usia pensiun yang dipengaruhi oleh faktor ekonomi, kebutuhan pendapatan, serta keterbatasan akses pada program Jaminan Pensiun. Di sisi lain, sebagian responden yang memilih tidak bekerja karena memandang pensiun sebagai waktu untuk istirahat atau menikmati masa tua setelah menyelesaikan kewajiban kerja mereka. Hasil survei ini terkonfirmasi pada wawancara mendalam dimana informan menyatakan konsep pensiun sebagai berikut: Selama ini sih namanya pensiun, pasti intinya stop bekerja ya berarti kalau dia sudah pensiun berarti masa kerjanya selesai. Rata-rata sih kalau emang yang mau pensiun lah mau istirahat di rumah. Berarti kan emang stop kerja ya kalau untuk kita posisinya. Kalau saya ya tetap ingin terus mengelola usaha daycare yang saya punya saat ini. Kalau bisa ya nanti saat sudah tua saya hanya mengawasi saja, sudah ada yang jadi karyawan dan mungkin bisa dikasih ke anak juga untuk diteruskan.”(HL, 36 tahun, perempuan, Sumsel, Jan 2024). Turut dipengaruhi oleh konsep dimana bekerja akan dilakukan tanpa batas usia dan belum adanya aturan mengenai pekerja pada kelompok ini untuk mengikuti program Jaminan Pensiun, pengetahuan tentang program Jaminan Pensiun kelompok PBPU cukup rendah. Grafik 4. Literasi jaminan pensiun pada PBPU berdasarkan tingkat pendidikan Sumber: Data survei penelitian, 2024 Grafik 4 menunjukkan literasi jaminan pensiun pada pekerja bukan penerima upah(PBPU) berdasarkan tingkat pendidikan. Secara umum, tingkat literasi meningkat seiring dengan jenjang pendidikan yang lebih tinggi, meskipun kesenjangan pengetahuan masih terlihat signifikan. Pada kelompok dengan pendidikan rendah, seperti tidak tamat sekolah, SD, dan SMP, hanya sebagian kecil yang mengetahui Laporan Kajian 3 Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) jaminan pensiun. Misalnya, dari kelompok tamat SMP, hanya 1% yang mengetahui program ini, sementara 10% tidak mengetahuinya. Di kelompok tamat SMA, meskipun terdapat 12% yang mengetahui jaminan pensiun, angka yang tidak mengetahui masih mendominasi dengan 36%. Sementara itu, responden dengan pendidikan menengah ke atas, seperti Diploma dan Sarjana, menunjukkan tingkat literasi yang lebih baik. Pada kelompok Diploma I/II/III, 12% responden mengetahui jaminan pensiun, sementara hanya 2% yang tidak mengetahuinya. Hal serupa terjadi pada kelompok Sarjana/Strata Satu, di mana 12% responden memiliki literasi yang baik terkait jaminan pensiun. Namun, di tingkat Strata Dua atau Tiga, tidak ada responden yang mengetahui program ini, menandakan adanya gap literasi di tingkat pendidikan lebih tinggi. Secara keseluruhan, data ini menyoroti perlunya sosialisasi yang lebih masif dan terfokus pada PBPU, terutama bagi mereka dengan tingkat pendidikan rendah, untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya jaminan pensiun. 1.2 Persepsi Jaminan Pensiun bagi PBPU Mayoritas responden atau sebanyak 94,72% menjawab pentingnya program jaminan pensiun bagi mereka. Jika dilihat berdasarkan jenis kelamin, 48% responden laki-laki dan 47% responden perempuan menganggap jaminan pensiun penting. Hanya sedikit responden yang menyatakan jaminan pensiun tidak penting, yaitu 4% pada kelompok laki-laki dan 2% kelompok perempuan. Grafik 5. Persepsi responden mengenai pentingnya jaminan pensiun berdasarkan jenis kelamin Grafik 6. Persepsi responden mengenai pentingnya jaminan pensiun berdasarkan kelompok usia Sumber: Data survei penelitian, 2024 Persepsi berdasarkan kelompok usia yang diilustrasikan pada Grafik 6 menunjukkan variasi yang menarik. Kelompok usia 36-45 tahun memiliki kesadaran tertinggi mengenai pentingnya jaminan pensiun, dengan 37% menganggapnya penting. Ini diikuti oleh kelompok usia 17-25 tahun dengan 31%, dan kelompok usia 26-35 tahun dengan 26%. Persentase responden yang menganggap jaminan pensiun tidak penting cukup rendah di semua kelompok usia, dengan 1% di kelompok 17-25 tahun dan masing-masing 2% di kelompok 26-35 dan 3645 tahun. Data ini mencerminkan bahwa seiring bertambahnya usia, kesadaran tentang pentingnya jaminan pensiun meningkat, kemungkinan karena kedekatan usia mereka dengan masa pensiun. Grafik 7. Persepsi responden mengenai pentingnya jaminan pensiun berdasarkan jenjang pendidikan Sumber: Data survei penelitian, 2024 Sumber: Data survei penelitian, 2024 Grafik 7 menggambarkan persepsi responden mengenai pentingnya jaminan pensiun berdasarkan 4 Laporan Kajian Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) tingkat pendidikan. Secara umum, mayoritas responden di semua jenjang pendidikan menganggap jaminan pensiun penting, dengan persentase yang bervariasi. Responden dengan pendidikan tamat SMA menunjukkan angka tertinggi dalam kategori “penting,” yaitu 45,5%, diikuti oleh kelompok Sarjana/ Strata Satu/Diploma IV dengan 21,1%. Pada kelompok pendidikan lebih rendah, seperti tamat SMP dan tamat SD, angka responden yang menganggap jaminan pensiun penting lebih kecil, masing-masing 10,6% dan 6,9%. Sementara itu, responden dengan pendidikan tidak tamat SD dan tidak sekolah memiliki angka yang lebih rendah lagi, dengan hanya 2,0% dan 0,7% yang menyatakan jaminan pensiun penting. Sebaliknya, responden yang menganggap jaminan pensiun tidak penting cenderung sangat sedikit di semua jenjang pendidikan. Misalnya, pada kelompok Sarjana/Strata Satu/Diploma IV, hanya 0,7% yang menyatakan jaminan pensiun tidak penting, sedangkan di tingkat tamat SMA, angkanya mencapai 2,3%. Hal ini menunjukkan bahwa semakin tinggi jenjang pendidikan seseorang, semakin besar kesadaran akan pentingnya jaminan pensiun, sedangkan kelompok dengan pendidikan rendah cenderung memiliki kesadaran yang lebih terbatas. Grafik 8. Persepsi responden mengenai pentingnya jaminan pensiun berdasarkan bentuk pekerjaan karena mereka tidak memiliki perlindungan formal dari pemberi kerja. Responden dalam kategori pekerja bebas di nonpertanian juga menunjukkan kesadaran yang cukup signifikan, dengan 19,14% menyatakan jaminan pensiun penting dan hanya 0,33% yang tidak menganggapnya penting. Sementara itu, kelompok pekerja dengan usaha dibantu buruh tetap/tidak tetap atau pekerja keluarga/tidak dibayar memiliki persentase yang lebih rendah, seperti 6,27% dan 3,30%, tetapi semuanya menyatakan jaminan pensiun penting. Secara keseluruhan, data ini menunjukkan bahwa persepsi mengenai pentingnya jaminan pensiun cenderung lebih tinggi pada pekerja yang bekerja secara mandiri atau tidak memiliki ikatan formal, seperti pekerja bebas dan berusaha sendiri. Hal ini mengindikasikan kebutuhan mendesak untuk memperluas cakupan program jaminan pensiun kepada kelompok ini yang cenderung memiliki perlindungan finansial lebih rendah di masa tua. Grafik 9. Persepsi responden mengenai pentingnya jaminan pensiun berdasarkan kelompok pendapatan Sumber: Data survei penelitian, 2024 Grafik 8 menggambarkan persepsi responden tentang pentingnya jaminan pensiun berdasarkan bentuk pekerjaan. Responden yang bekerja sendiri menunjukkan persentase tertinggi dalam kategori “penting” yaitu 64,03%, dengan 4,62% yang menganggap jaminan pensiun tidak penting. Angka ini menunjukkan bahwa pekerja mandiri lebih sadar akan pentingnya jaminan pensiun, kemungkinan Sumber: Data survei penelitian, 2024 Grafik 9 menunjukkan persepsi responden mengenai pentingnya jaminan pensiun berdasarkan kelompok pendapatan. Mayoritas responden dari kelompok pendapatan Rp 500.000 – 1.000.000 menunjukkan kesadaran tertinggi akan pentingnya jaminan pensiun, dengan 27,39% menyatakan jaminan pensiun penting. Kelompok pendapatan Rp 2.000.000 – 4.000.000 menyusul dengan 21,45% responden yang menyatakan jaminan pensiun penting, diikuti oleh kelompok Rp 1.000.000 – 2.000.000 dengan 17,82%. Sementara itu, responden dengan pendapatan di bawah Rp 500.000 dan kelompok pendapatan tertinggi lebih dari Rp 8.000.000 memiliki kesadaran yang lebih rendah, masing-masing sebesar 7,59% dan 2,64%. Laporan Kajian 5 Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) Menariknya, kelompok pendapatan“tidak tentu” memiliki 8,58% responden yang menganggap jaminan pensiun penting. Data ini menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya jaminan pensiun cenderung lebih tinggi di kelompok pendapatan menengah ke bawah, kemungkinan karena adanya kekhawatiran terkait ketahanan finansial di masa depan. Di sisi lain, kelompok berpendapatan tinggi dan rendah cenderung memiliki persepsi yang lebih bervariasi, menandakan perlunya edukasi dan sosialisasi lebih luas tentang manfaat jaminan pensiun di semua kelompok pendapatan. Grafik 10. Bentuk persiapan masa pensiun yang sudah dilakukan Sumber: Data survei penelitian, 2024 Grafik 10 menggambarkan berbagai bentuk persiapan masa pensiun yang telah dilakukan oleh responden. Tabungan(uang) menjadi pilihan utama, dengan 56,81% responden menyatakan telah mempersiapkan masa pensiun melalui tabungan. Pilihan ini menunjukkan bahwa menabung masih dianggap sebagai cara paling mudah dan aman untuk mempersiapkan masa pensiun. Selanjutnya kepemilikan kendaraan bermotor bukanlah pilihan investasi jangka panjang yang ideal untuk persiapan pensiun, karena nilainya cenderung menurun seiring waktu(depresiasi), membutuhkan biaya perawatan, dan operasional yang tinggi, serta tidak menghasilkan pendapatan pasif. Dibandingkan investasi pada aset seperti emas atau logam mulia yang mencapai 11,96%, sehingga lebih sesuai untuk kebutuhan finansial jangka panjang. Persiapan lainnya yang cukup signifikan rumah kontrakan atau kos sebesar 10,30%. Dalam pendalaman dengan informan PBPU pada wawancara, ditemukan bahwa persiapan yang dilakukan sifatnya lebih kepada tabungan cadangan untuk situasi darurat yang dapat dicairkan kapanpun dibutuhkan. Artinya, upaya yang dilakukan bukan semata-mata untuk persiapan jangka panjang. Hal ini dijabarkan oleh informan dengan penjelasan sebagai berikut: Kalau minat untuk mempersiapkan pensiun ya pasti ada. Tapi apa yang mau ditabung sekarang ini, adanya hanya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari saja. Sebenarnya kan banyak program asuransi di bank itu ya, yang bisa kita gunakan untuk mempersiapkan pensiun. Tapi kalau kita mau ambil dalam waktu satu tahun setelah nabung, kan pencairannya dipersulit. Saya pernah punya pengalaman, anak-anak di sekolah saya ikutkan tabungan gitu. Tapi ya ga berlanjut, soalnya untuk modal usaha aja kita susah dan kekurangan. Lebih enak kalau kita bisa dapat bantuan modal, jadi kita bisa punya uang cadangan dan bisa mengeksplor bentuk usaha lebih banyak lagi. (HL, 36 tahun, perempuan, Sumsel, Feb 2024). Responden lainnya juga memberikan informasi mengenai pengelolaan dana darurat yang disisihkan untuk tabungan dari penghasilan yang ia dapatkan. “..misalnya sebulan itu saya mendapatkan 2 juta, saya membagi untuk hidup saya sebulan itu mungkin 750 untuk makan untuk transportasi itu ya harus dicukup-cukupin terus sisanya itu dana darurat, saya taruh di bagian 750 nah sisanya itu baru kan buat adik saya, emang kadang kan saya tidak memberikan tapi apabila dia membutuhkan baru saya kasih nah kalau misalnya kurang dari hal itu saya ambil dana darurat saya walaupun itu tidak banyak. (MA, 22 tahun, laki-laki, Bali, Feb 2024) Sebagian responden mengakui belum mempersiapakan apapun. Alasannya adalah merasa masih memilik waktu karena masih belum berusian 30 tahun dan karena faktor belum menikah. Informan menyatakan usia yang tepat untuk mendaftar jaminan 6 Laporan Kajian Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) pensiun adalah 40 tahun. Kaitannya dengan status menikah, informan perempuan menyatakan memiliki ketidakpercayaan diri jika mendaftar jaminan pensiun sebelum menikah. Faktor gender dimana laki-laki dinilai dapat bertanggung jawab atas masa depan keluarga menjadi alasan mengapa informan perempuan cenderung tidak siap untuk mendaftar sejak dini. Faktor lainnya yang menentukan informan untuk mendaftar jaminan pensiun adalah karena adanya tanggungjawab untuk menopang ekonomi keluarga disaat sebelum menikah. Saya belum punya dan belum mengikuti dan belum siap. Nanti saja kalau sudah menikah, karena kalau sudah menikah nanti ada suami yang bantuin bayar. Karena sekarang saya masih menanggung orang tua juga. (Perempuan, Sulbar, Feb 2024). 1.3. Kerentanan dan Risiko PBPU Kerentanan dan risiko PBPU jika menggunakan pendekatan interseksional memiliki keragaman konteks, karena pendekatan ini mengakui bahwa pengalaman atau kondisi individu mengenai kerentanan dan risiko dibentuk oleh faktor-faktor yang saling bersinggungan seperti gender, kelas, ras, etnis, usia, disabilitas, dan identitas sosial lainnya. Pendekatan ini mengakui bahwa pengalaman hidup individu tidak dapat dipahami dengan memeriksa satu aspek identitas mereka secara terpisah, melainkan dengan mempertimbangkan bagaimana berbagai dimensi identitas berpotongan dan berinteraksi untuk membentuk pengalaman mereka. Dengan mengadopsi pendekatan interseksional, analisis ini dapat mengungkap dinamika kompleks dan beragam yang mungkin tidak terlihat ketika mengkaji kerentanan dan risiko melalui satu lensa. Misalnya saja, analisis interseksional mungkin mengungkap bagaimana gender bersinggungan dengan pekerjaan dan status sosial ekonomi sehingga memperburuk kerentanan di antara kelompok pekerja tertentu, seperti pekerja rumah tangga perempuan yang menghadapi diskriminasi berbasis gender dan kerentanan ekonomi. Selain itu, pendekatan interseksional memungkinkan pemahaman yang lebih inklusif dan holistik mengenai kerentanan dan risiko, karena pendekatan ini mempertimbangkan pengalaman dan tantangan unik yang dihadapi oleh individu dengan identitas dan latar belakang yang beragam. Hal ini memungkinkan pembuat kebijakan dan praktisi untuk mengembangkan intervensi yang lebih tepat sasaran dan efektif untuk mengatasi faktor-faktor yang saling bersinggungan yang berkontribusi terhadap kerentanan dan risiko pada populasi tertentu. 1. Faktor peran gender Peran gender melibatkan keyakinan dan sikap yang sudah terbentuk sebelumnya dalam diri seseorang. Keyakinan dan sikap ini berkaitan dengan peran, atribut, dan tanggung jawab yang sesuai dan dapat diterima seseorang berdasarkan jenis kelamin biologis mereka. Penelitian ini mengidentifikasi bahwa pengalaman dan persepsi PBPU perempuan dan lakilaki memiliki perbedaan dalam memaknai kerentanan yang mungkin mereka hadapi saat memasuki masa lanjut usia. Mayoritas masyarakat Indonesia masih melekatkan peran atau tanggung jawab utama perawatan keluarga pada perempuan. Hal ini menjadi salah satu penyebab rendahnya angka partisipasi kerja perempuan. Selain itu, perempuan usia produktif yang bekerja sebagai PBPU juga mengalami beban ganda. ILO menyatakan bahwa 80% total jam kerja untuk pekerjaan rumah tangga masih dilakukan oleh perempuan(ILO, 2018). Pembagian kerja berdasarkan gender menciptakan kewajiban bagi perempuan untuk lebih mengutamakan pekerjaan perawatan daripada pekerjaan berbayar, akibatnya perempuan semakin terpinggirkan dari berbagai jenis pekerjaan(Jurnal Perempuan, 2023). Padahal kesadaran untuk mengikuti program Jaminan Pensiun di kelompok PBPU sudah lebih banyak dimiliki oleh pekerja perempuan. Perempuan yang bekerja sebagai PBPU dan sekaligus melakukan pekerjaan perawatan keluarga/ pekerjaan rumah tangga tentu saja mengalami beban ganda. Beban ganda ini memberikan konsekuensi yang membuat kerentanan pada mereka semakin tinggi. Seperti yang ditemukan dalam penelitian International Women’s Development Agency bahwa rata- rata perempuan menghabiskan dua kali lipat waktu lebih banyak pada pekerjaan rumah tangga dibandingkan laki-laki. Empat kali lipat pada pekerjaan merawat Laporan Kajian 7 Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) anak, dan perempuan juga memiliki jam kerja yang lebih panjang jika dibandingkan dengan laki-laki ketika melakukan pekerjaan yang dibayar dan tidak dibayar (IWDA, 2016). Hasil wawancara dalam penelitian ini juga mengkonfirmasi adanya beban ganda yang dialami oleh PBPU perempuan. Aku ga mau bergantung sama anakku, gamau ngerepotin. Soalnya aku juga punya pengalaman kaya gitu, jadi kan sekarang tinggal sama ibu, karena ibu hidup sendiri jadi aku yang ngerawat ibu. (LW, perempuan, 42 tahun. ART. Jatim, Jan 2024). Beban ganda yang dialami oleh pekerja perempuan ini juga terjadi di luar Pulau Jawa. Beban ganda dari PBPU perempuan tidak hanya sebatas mengurus keluarga inti dan bekerja, tetapi juga mengurus rumah tangga intergenerasional. Rencana si memang mau bertiga nyoba tinggal sendiri, cuma karena sekarang kan waktu juga belum pas. Masih butuh orang tua karena masih punya anak kecil, juga orang tua sudah paruh baya dan masih butuh kita juga. Udah tua banget juga udah sepuh gitu jadinya nanti kalau misalnya anak sudah besar itu saya memang rencana tinggal sendiri... (DP, 25 tahun, perempuan, Bali, Feb 2024). Informan lainnya juga memberikan informasi mengenai PBPU perempuan yang masih merasa bertanggung jawab terhadap anggota keluarga lainnya. “Kita bingung kan kalau keluarga ada masalah apalagi saudaraku kebanyakan laki-laki kan kasihan nanti dia kan jadi kepala keluarga. Nah, kemarin masih bingung juga mau membantu mereka itu dalam apanya gitu kan. Karena mereka habis kena PHK pulang ke rumah mamak di sini. (NH, 34 tahun, perempuan, Sumsel, Feb 2024). Beberapa kutipan wawancara tersebut mengkonfirmasi bahwa beban ganda perempuan masih terjadi sampai saat ini. Konstruksi masyarakat patriarki yang membentuk dan menempatkan perempuan sebagai jenis kelamin nomor dua setelah laki-laki. Padahal pergeseran nilai dan kesetaraan gender sudah semakin banyak disadari juga oleh masyarakat. Sayangnya, unit terkecil dalam masyarakat yakni keluarga belum seluruhnya dapat menerima perubahan paradigma kesetaraan gender. Penelitian lain juga menunjukkan bahwa di negara berkembang, kategorisasi status pekerjaan cenderung tidak jelas dibandingkan dengan negara industri. Batas antara pekerjaan formal dan informal seringkali lebih fleksibel, sehingga banyak perempuan bekerja di sektor informal dan memperoleh pendapatan dari aktivitas tersebut. Contohnya termasuk menjaga toko milik keluarga, membuat dan menjual kerajinan tangan, atau melakukan pekerjaan di bidang jasa lainnya(Desai and Jain 1994; Donahoe 1999; Lloyd 1991; Short et al. 2002; Chen et al. 2017).(Desai and Jain 1994; Donahoe 1999; Lloyd 1991; Short et al. 2002; Chen et al. 2017). Grafik 11. Jenis pekerjaan responden berdasarkan jenis kelamin Sumber: Data survei penelitian, 2024 Hasil survei menunjukkan bahwa jumlah perempuan yang memiliki usaha sendiri lebih rendah 3% dibandingkan laki-laki. Untuk pekerja bebas di sektor non pertanian, jumlah pekerja perempuan sebesar 10%. Sedangkan dalam penelitian ini responden perempuan yang bekerja bebas di sektor pertanian belum dapat dijangkau. Hal ini terjadi karena keterbatasan cakupan wilayah penelitian yang terkonsentrasi di perkotaan. 8 Laporan Kajian Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) Seiring dengan perkembangan di dunia kerja, partisipasi angkatan kerja perempuan juga mengalami peningkatan. Sejalan dengan perkembangan ini tingkat partisipasi angkatan kerja menurut jenis kelamin(TPAK) di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 1,34% dari tahun 2022 menjadi 60,18% pada tahun 2023(BPS TPAK, 2023). Meskipun partisipasi angkatan kerja perempuan sudah meningkat, akan tetapi fenomena ini belum diimbangi dengan perumusan kebijakan perlindungan bagi tenaga kerja perempuan. Perlindungan terhadap perempuan di lingkungan kerja juga belum menjadi prioritas untuk perusahaan yang menerima pekerja perempuan. Perempuan yang bekerja tidak dapat meninggalkan kewajiban perawatan terhadap keluarga, sehingga perempuan memikul tanggung jawab yang lebih besar dan mengalami beban ganda. Itu pasti secara alamiah apalagi dalam konteks budaya indonesia, di Indonesia ini kan seolaolah pengasuhan anak itu dominan mutlak dari sang ibu gitu ya. Nah saya menemukan hanya sangat sedikit yang suami istri sepakat bahwa karna konteks objektifnya, maka mereka memutuskan suaminya yang mengurusi rumah tangga kemudian istrinya yang bekerja, bukan pilihan dari suami ya untuk santai-santai, tapi karna memang karakter mereka itu langka tapi ada saya ketemukan seperti itu dimana suaminya memang lebih aktif mengurus rumah sedangkan istrinya itu lebih produktif ketika dia bekerja... Jadi kalo kecenderungan pekerja perempuan akan shifting[ke pekerja informal] itu di Indonesia sudah saya ingin katakan absolute begitu.” (AA, Ahli Jaminan Pensiun, Jakarta, Feb 2024) Kutipan wawancara dengan ahli di atas, mendukung partisipasi perempuan dalam dunia kerja, pentingnya secara objektif melihat keahlian dari pasangan suamiistri, dan penerapan prinsip kesetaraan gender dalam berumah tangga. Apabila unit terkecil seperti keluarga sudah mulai menerapkan prinsip kesetaraan gender, maka pemerintah sebagai pemangku kepentingan dan perumus kebijakan juga perlu merekognisi perubahan yang terjadi di masyarakat. 2. Faktor usia Peningkatan angka harapan hidup di Indonesia, yang saat ini mencapai 71,3 tahun untuk laki-laki dan 75,3 tahun untuk perempuan(BPS, 2023), seharusnya menjadi sinyal peringatan dini bagi negara untuk menyikapi fenomena penuaan penduduk yang diperkirakan akan terjadi dalam 15 tahun ke depan, yakni sekitar tahun 2039. Salah satu langkah strategis yang dapat dilakukan adalah menerbitkan regulasi terkait perluasan kepesertaan program Jaminan Pensiun bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja bukan penerima upah(PBPU). Program Jaminan Pensiun yang saat ini belum dapat diakses oleh PBPU mencerminkan kurangnya perhatian negara terhadap risiko finansial yang akan mereka hadapi ketika memasuki usia lanjut Skema program Jaminan Pensiun yang saat ini berlaku untuk PPU berkaitan erat dengan definisi iuran dan masa iur dalam PP Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Apabila program Jaminan Pensiun ini diperluas jangkauannya pada PBPU, maka negara perlu mempertimbangkan definisi iuran yang saat ini hanya boleh dibayarkan secara rutin oleh peserta dan pemberi kerja. Sehingga definisi mengenai peserta dan pemberi kerja juga perlu diubah. Regulasi mengenai jaminan pensiun yang saat ini berlaku di Indonesia juga mewajibkan pesertanya (PPU) mengiur selama minimal 15 tahun untuk mendapatkan manfaat maksimum. Setelah mencapai usia pensiun(65 tahun), negara akan memberikan jaminan pensiun ini kepada peserta dengan skema pencairan setiap bulan sesuai dengan penghitungan manfaat yang dipengaruhi oleh jumlah masa iur, upah pekerja, dan kenaikan upah mereka. Dari skema ini, dapat diketahui bahwa PBPU yang saat ini sudah berada pada usia 46 tahun ke atas apabila bergabung menjadi peserta jaminan pensiun, maka manfaat yang mereka dapatkan ketika usia pensiun jumlahnya tidak akan signifikan. Penyebabnya adalah semakin pendek masa iur peserta jaminan pensiun, maka semakin rendah jumlah manfaat yang didapatkan saat memasuki masa pensiun. Sebaliknya, semakin lama masa iur peserta jaminan pensiun, maka semakin besar pula jumlah manfaat yang akan didapatkan oleh peserta saat memasuki usia pensiun. Laporan Kajian 9 Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) PBPU yang saat ini berada di usia produktif dan mendominasi pasar kerja Indonesia belum bisa memiliki jaminan pensiun. Tentunya ini berimplikasi pada kerentanan mereka di masa lanjut usia, ketika mereka tidak lagi bisa bekerja atau mengalami penurunan produktivitas tidak ada perlindungan yang bisa mereka dapatkan. Padahal berdasarkan hasil survei diketahui bahwa semakin tua usia PBPU semakin penting kepemilikan jaminan pensiun bagi mereka. Grafik 12. Pentingnya memiliki jaminan pensiun berdasarkan usia responden Sumber: Data survei penelitian, 2024 Di kelompok usia 17–25 tahun, sebanyak 31% responden menyatakan pentingnya jaminan pensiun, dan 1% menganggapnya tidak penting. Kelompok ini menunjukkan kesadaran yang cukup tinggi meskipun berada di awal karier, kemungkinan karena meningkatnya pemahaman tentang pentingnya persiapan finansial di masa depan. Sementara itu, pada kelompok usia 26–35 tahun, 26% responden menyatakan pentingnya jaminan pensiun, dengan 2% yang menyatakan tidak penting. Dari analisis ini terlihat bahwa kesadaran akan pentingnya jaminan pensiun cenderung meningkat seiring bertambahnya usia, di mana kelompok usia 36–45 tahun memiliki persentase tertinggi. Hal ini dapat dikaitkan dengan kedekatan mereka dengan usia pensiun serta meningkatnya kekhawatiran akan stabilitas finansial di masa tua. Sementara itu, kelompok usia muda juga menunjukkan kesadaran yang cukup signifikan, yang mengindikasikan pentingnya sosialisasi program Jaminan Pensiun sejak dini agar persiapan finansial mereka lebih matang. Salah satu responden berusia 26 tahun menjelaskan kebutuhan jaminan pensiun sebagai berikut: Sebenarnya kalau dibilang butuh ya pasti butuh lah ya pensiun. Tapi kalau untuk menjamin iurannya tetap jalan, kayaknya masih susah. Karena dari beberapa orang yang profesinya kayak aku gini, setiap bulan dapat pemasukan. Tapi ada juga mereka yang 4 bulan belum dapat pemasukan. Karena awal-awal itu masih susah dapat engagement kontennya, masih stuck juga subscribernya. Jadi kalau untuk jaminan pensiun ini ya 50:50 lah kalau untuk pekerja informal kayak kita ini.” (PW, 26 tahun, laki-laki, Sumsel, Jan 2024). 3. Tingkat ekonomi Bekerja sebagai PBPU membuat masyarakat sulit untuk bisa mendapatkan penghasilan yang terus menerus meningkat secara stabil setiap tahun. Mayoritas responden memiliki penghasilan rendah sehingga risiko jatuh miskin saat memasuki usia pensiun menjadi semakin tinggi. Ketidakpastian penghasilan ini juga membuat mereka sulit mengatur keuangan keluarga terutama jika penghasilan mereka bergantung pada konsumen atau jasa yang mereka tawarkan. Ketidakpastian ini meliputi beberapa hal seperti nominal pendapatan, waktu pencairan pendapatan, dan banyaknya permintaan yang masuk untuk dikerjakan. Penghasilan ini berkaitan erat dengan kerentanan ekonomi yang dialami oleh PBPU. Kerentanan ekonomi ini dipicu oleh tiga factor determinan berikut(Guillaumont, 2009 dalam Fatanza dan Khoirotun, 2021): 1. guncangan yang dapat diprediksi dan yang muncul di luar prediksi, 2. keterpaparan dampak akibat guncangan, dan 3. ketahanan terhadap guncangan. Sejalan dengan temuan di lapangan, ketiga determinan kerentanan ekonomi memang dialami oleh mayoritas PBPU. Contoh bentuk guncangan yang dialami oleh PBPU antara lain keterlambatan pembayaran atas jasa atau usaha yang diberikan oleh pekerja, waktu atau musim tertentu yang menyebabkan pesanan lebih banyak atau lebih sedikit, dan sistem potongan 10 Laporan Kajian Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) yang diterapkan oleh perusahaan ojek online. Selain itu, gap antara penghasilan PBPU perempuan dengan laki-laki juga sangat terlihat seperti yang ditunjukkan pada grafik berikut. Grafik 13. Penghasilan PBPU setiap bulan berdasarkan jenis kelamin Sumber: Data survei penelitian, 2014 Grafik 13 menunjukkan distribusi penghasilan pekerja bukan penerima upah(PBPU) setiap bulan berdasarkan jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan. Data ini memperlihatkan adanya perbedaan signifikan dalam penghasilan antara laki-laki dan perempuan di berbagai kategori pendapatan. Pada kategori penghasilan lebih dari Rp 8.000.000, hanya 2% lakilaki dan 1% perempuan yang mencapai pendapatan ini. Ini menunjukkan bahwa sangat sedikit PBPU, baik laki-laki maupun perempuan, yang memiliki penghasilan tinggi. Sementara itu, di kelompok penghasilan Rp4.000.000 – Rp7.000.000, 5% laki-laki dan 3% perempuan tercatat berada di rentang ini, dengan laki-laki memiliki proporsi lebih tinggi. Kesenjangan terlihat semakin jelas di kelompok penghasilan Rp2.000.000 – Rp4.000.000. Sebanyak 14% laki-laki berada dalam kategori ini, dibandingkan dengan 9% perempuan. Hal yang sama juga terjadi di rentang penghasilan Rp1.000.000 – Rp2.000.000, di mana 10% laki-laki dan 9% perempuan tercatat memiliki pendapatan ini. Sebaliknya, pada kelompok penghasilan lebih rendah, seperti Rp500.000 – Rp1.000.000, perempuan mendominasi dengan 17%, dibandingkan dengan 11% laki-laki. Di kategori25% (6) 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 Peningkatan maksimum (7) 3.66% 7.88% 14.66% 19.29% 23.96% Gambar 5 menunjukkan dengan lebih detil distribusi rasio peningkatan pengeluran rumah tangga. Dampak iuran terhadap peningkatan pengeluaran rumah tangga terlihat pada skenario dengan iuran yang lebih tinggi, dengan probability density function, yaitu luas area di bawah garis kurva pada rasio>1 yang lebih besar. Selain itu, pada skenario iuran 6%, terlihat adanya distribusi nilai rasio>1.1 yang menandakan peningkatan pengeluaran rumah tangga lebih dari 10%. Gambar 5. Distribusi rasio peningkatan pengeluaran rumah tangga pada tingkat iuran yang berbeda menggunakan Kernel density Laporan Kajian 25 Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) Kurva ini adalah skenario iuran vs peningkatan pengeluaran rumah tangga. Kurva abu-abu adalah skenario 1%, Kurva merah adalah skenario 3%, Kurva kuning adalah skenario 6%, Kurva biru adalah skenario 10%. Selain itu, jika dilihat dari kelompok distribusi pengeluaran per kapita yang berbeda, perbedaan dampak iuran jaminan pensiun semakin kecil pada tingkat kuintil yang lebih tinggi dengan pembanding kuintil 1 sebagai kuintil terendah. Hal ini konsisten pada setiap skenario yang berbeda(Tabel 2). Tabel 2. Koefisien dampak iuran jaminan pensiun berdasarkan kuintil pengeluaran per kapita Interaksi variabel 1%= 11.000 3%= 32.000 6%= 63,000 8%= 84,000 10%= 105,000 (1)(2)(3)(4)(5)(6) 1.pbpurt#2.quintile#c.ln_insure -0.00114*** (0.000313) -0.00154*** (0.000323) -0.00211*** (0.000327) -0.00248*** (0.000329) -0.00285*** (0.000330) 1.pbpurt#3.quintile#c.ln_insure -0.00140*** (0.000337) -0.00198*** (0.000348) -0.00284*** (0.000352) -0.00342*** (0.000354) -0.00398*** (0.000355) 1.pbpurt#4.quintile#c.ln_ insure -0.00231*** (0.000373) -0.00304*** (0.000383) -0.00415*** (0.000387) -0.00489*** (0.000389) -0.00562*** (0.000389) 1.pbpurt#5.quintile#c.ln_ insure -0.00298*** (0.000635) -0.00400*** (0.000653) -0.00552*** (0.000660) -0.00654*** (0.000662) -0.00754*** (0.000662) Catatan:*** signifikan pada tingkat alpha==0.001, tabel ini merupakan bagian dari tabel hasil regresi model dampak iuran jaminan pensiun pada pengeluaran rumah tangga pada lampiran Selain dampak iuran jaminan pensiun terhadap peningkatan pengeluaran rumah tangga dibandingkan sebelum adanya pembayaran iuran jaminan pensiun, dapat juga dilihat sensitivitas peningkatan iuran terhadap pengeluaran rumah tangga PBPU. Dengan berbagai skenario iuran jaminan pensiun, semakin tinggi basis iuran jaminan pensiun, maka semakin sensitif peningkatan pengeluaran rumah tangga PBPU. Meskipun demikian, sensitivitas iuran ini tidak menunjukkan perbedaan signifikan antar skenario iuran. Rata-rata efek marginal menunjukkan 1% peningkatan iuran dengan basis iuran Rp11.000 per bulan, meningkatkan pengeluaran rumah tangga PBPU sebesar 0,03%(kolom 2). Sementara jika basis iuran adalah Rp105.000, maka peningkatan 1% iuran jaminan pensiun dari basis tersebut akan meningkatkan pengeluaran rumah tangga PBPU sebesar 0,05%(kolom 6). Tabel 3. Efek marginal rata-rata dari iuran jaminan pensiun terhadap pengeluaran rumah tangga PBPU Iuran Jaminan Pensiun per bulan (1) Efek marginal rata-rata SE 1%= 11.000 (2) 0.003068 (0.000152) 3%= 32.000 (3) 0.0033284 (0.0001563) 6%= 63,000 (4) 0.0039713 (0.0001569) 8%= 84,000 (5) 0.0044767 (0.0001568) 10%= 105,000 (6) 0.0050092 (0.0001565) Sensitivitas tersebut juga berbeda pada tingkat kuintil yang berbeda. Terlihat pengeluaran rumah tangga PBPU pada kuintil 1 dan kuintil 5 lebih sensitif terhadap perubahan pada tingkat iuran daripada kuintil 2, 3, dan 4. Hal ini terlihat dari efek marginal rata-rata yang lebih tinggi pada kelompok kuintil 1 dan 5. 26 Laporan Kajian Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) Kuintil (1) 1 2 3 4 5 Tabel 4. Efek marginal rata-rata dari iuran jaminan pensiun berdasarkan kuintil 1%= 11.000 (2) 0.0033 0.0021 0.0021 0.0026 0.0048 Efek Marginal rata-rata iuran jaminan pensiun 3%= 32.000 6%= 63,000 8%= 84,000 (3)(4)(5) 0.0038 0.0048 0.0055 0.0023 0.0029 0.0033 0.0022 0.0026 0.0030 0.0027 0.0029 0.0031 0.0047 0.0047 0.0047 10%= 105,000 (6) 0.0062 0.0038 0.0033 0.0034 0.0048 Laporan Kajian 27 Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) 28 Laporan Kajian Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) Foto oleh: Unsplash/Devi Puspita Amartha Yahya Bagian 3. Dampak Jaminan Pensiun pada PBPU 3.1. Karakteristik Rumah Tangga PBPU Terdampak Iuran Jaminan Pensiun Walaupun besaran iuran jaminan pensiun tidak berdampak signifikan pada rumah tangga PBPU, menarik untuk menganalisis karakteristik rumah tangga yang terdampak iuran jaminan pensiun. Dengan mengelompokkan rumah tangga PBPU yang mengalami peningkatan pengeluaran 1-10% dan diatas 10%, berikut dapat dilihat perbedaan karakteristik antara kedua kelompok ini dan rumah tangga yang tidak terdampak. Analisis ini dilakukan dengan meregresi variabel karakteristik rumah tangga terhadap rumah tangga yang terdampak dan tidak terdampak, sehingga dapat diindentifikasi apakah secara statistik kedua kelompok rumah tangga ini memiliki perbedaan yang signifikan. 3.1.1. Rumah tangga dengan peningkatan pengeluaran 1-10% Dari Tabel 1 diatas terlihat bahwa pada skenario iuran lebih dari 3% atau di atas Rp32.000, lebih dari setengah dari total rumah tangga PBPU mengalami peningkatan pengeluaran sebesar 1-10%. Tabel 5 menunjukkan perbedaan karakteristik antara rumah tangga PBPU yang terdampak dan yang tidak terdampak. Berikut adalah karakteristik rumah tangga PBPU tersebut, di mana kelima skenario iuran memiliki pola karakteristik rumah tangga terdampak yang hampir sama yaitu: • Rumah tangga dengan total pengeluaran makanan yang lebih rendah, • Rumah tangga dengan rerata umur yang lebih muda, • Rumah tangga dengan anggota rumah tangga laki-laki dan anak-anak lebih banyak(kecuali pada skenario 1%), • Rumah tangga dengan anggota rumah tangga yang mengalami disabilitas lebih banyak(kecuali pada skenario iuran 1%), • Lebih sedikit rumah tangga yang tinggal di perkotaan, • Lebih sedikit rumah tangga dengan sumber pendapatan dari pensiun ataupun transfer dari anggota keluarga di luar rumah tangga, • Lebih banyak rumah tangga dengan status pangan yang tidak aman atau food insecure. Sementara itu, untuk bantuan pendidikan, pangan, dan bantuan sosial lainnya, terdapat beberapa perbedaan karakteristik rumah tangga yang terdampak pada setiap skenario iuran. Perbedaan tersebut adalah: • Pada bantuan pendidikan, rumah tangga yang terdampak pada skenario iuran 3% ke atas menerima bantuan pendidikan lebih banyak dari rumah tangga yang tidak terdampak. Namun, pada skenario iuran 1%, jumlahnyalebih kecil. • Pada bantuan pangan, rumah tangga yang terdampak pada skenario iuran 8% dan 10% menerima lebih sedikit bantuan pangan. Sebaliknya, pada tingkat iuran lainnya, mereka menerima lebih banyak bantuan pangan. • Pada bantuan sosial lainnya, secara statistik, perbedaan antara rumah tangga PBPU yang terdampak dan yang tidak terdampak secara statistik hanya signifikan pada skenario iuran 1% dan 3%, dan sementara pada skenario iuran lainnya tidak menunjukkan signifikansi. Laporan Kajian 29 Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) Tabel 5. Karakteristik rumah tangga pada skenario iuran yang berbeda Karakteristik Jumlah Rumah Tangga Terdampak Total Rumah tangga PBPU Total Pengeluaran untuk makanan Umur Jumlah anggota rumah tangga yang bekerja jumlah anggota rumah tangga laki-laki jumlah anggota rumah tangga anak-anak jumlah rumah tangga yang memiliki disability Rumah tangga di perkotaan Sumber pendapatan dari pensiun Sumber pendapatan dari transfer Rumah tangga dengan food insecurity Bantuan pendidikan bulanan Bantuan pangan bulanan Bantuan sosial lainnya per bulan 1%= 11.000 187,201 669,621 -4.1e+05*** (3,767.578) -1.264*** (0.038) 0.253*** (0.002) 0.067*** (0.003) -0.038*** (0.003) -0.021*** (0.001) -0.027*** (0.001) -0.006*** (0.000) -0.014*** (0.000) 0.005*** (0.001) -2,829.114*** (144.415) 2,488.670*** (314.800) -3,678.357*** (216.098) 3%= 32.000 Skenario Iuran 6%= 63,000 8%= 84,000 438,951 551,934 572,241 669,621 669,621 669,621 -1.0e+06***-1.3e+06***-1.3e+06*** (3,365.040) -4.500*** (0.036) (4,159.494) -9.315*** (0.044) (4,562.799) -10.712*** (0.047) 0.378*** 0.455*** 0.356*** (0.002)(0.003)(0.003) 0.273*** 0.431*** 0.414*** (0.003)(0.004)(0.004) 0.172*** 0.351*** 0.393*** (0.003)(0.004)(0.004) 0.003*** 0.024*** 0.031*** (0.001) -0.113*** (0.001) -0.005*** (0.000) -0.015*** (0.000) (0.001) -0.150*** (0.002) -0.006*** (0.000) -0.023*** (0.000) (0.001) -0.137*** (0.002) -0.006*** (0.000) -0.026*** (0.001) 0.045*** 0.054*** 0.048*** (0.001) 4,970.011*** (136.361) 4,440.390*** (297.417) -849.581*** (204.231) (0.001) 8,096.669*** (170.291) 914.054** (371.739) -54.062 (255.229) (0.001) 7,994.036*** (183.979) -2,152.221*** (401.502) -164.029 (275.668) 10%= 105,000 563,490 669,621 -7.7e+05*** (4,574.434) -9.056*** (0.046) 0.050*** (0.003) 0.236*** (0.004) 0.328*** (0.004) 0.031*** (0.001) -0.068*** (0.002) -0.004*** (0.000) -0.022*** (0.001) 0.027*** (0.001) 5,595.890*** (177.679) -5,919.527*** (387.434) -426.465 (266.050) 30 Laporan Kajian Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) 3.1.2. Peningkatan pengeluaran lebih dari 10% Pada peningkatan pengeluaran lebih dari 10%, rumah tangga yang terdampak berkisar antara 0,03% hingga 4,16% dari total rumah tangga PBPU(lihat Tabel 1). Table 6 merupakan rangkuman perbedaan rerata tiap variabel karakteristik rumah tangga PBPU antara kelompok rumah tangga yang terdampak dengan peningkatan pengeluaran rumah tangga lebih dari 10% dan yang tidak terdampak, dilihat dari tiga skenario iuran, yaitu 6%, 8% dan 10%. Ketiga skenario iuran ini memiliki pola yang hampir sama dalam karakteristik rumah tangga yang terdampak dibandingkan dengan yang tidak terdampak. yaitu: • Rumah tangga dengan total pengeluaran makanan yang lebih rendah, • Rumah tangga dengan rerata umur yang lebih muda, • Rumah tangga dengan anggota rumah tangga laki-laki dan anak-anak yang lebih banyak, • Lebih sedikit rumah tangga yang tinggal di perkotaan, • Lebih sedikit rumah tangga dengan sumber pendapatan dari pensiun ataupun transfer dari anggota keluarga di luar rumah tangga, • Lebih banyak rumah tangga dengan status pangan yang tidak aman atau food insecure, • Lebih banyak rumah tangga yang menerima bantuan pendidikan. Sementara pada variabel bantuan pangan dan bantuan sosial lainnya, rumah tangga PBPU yang terdampak menerima lebih banyak bantuan sosial lainnya pada skenario iuran 8% dan 10% dengan tingkat p-value 5%. Tidak ada perbedaan yang signifikan dalam jumlah anggota rumah tangga dengan disabilitas antara rumah tangga PBPU yang terdampak peningkatan pengeluaran 10-25% dan yang tidak terdampak. Tabel 6. Selisih rerata karakteristik rumah tangga pada kelompok terdampak dan tidak terdampak pada skenario iuran 6%-10% Skenario Iuran Jumlah Rumah Tangga Terdampak Total Rumah tangga PBPU Total Pengeluaran untuk makanan Rerata umur Jumlah anggota rumah tangga bekerja jumlah anggota rumah tangga laki-laki jumlah anggota rumah tangga anak-anak Jumlah anggota rumah tangga dengan disability Rumah tangga di perkotaan Sumber pendapatan dari pensiun 6%= 63,000 208 669,621 -1.463e+06*** (96,779.344) -4.406*** (0.977) 4.285*** (0.063) 2.545*** (0.079) 0.641*** (0.077) 0.010 (0.023) -0.181*** (0.034) -0.008 (0.006) 8%= 84,000 4,885 669,621 -1.425e+06*** (19,967.979) -3.318*** (0.202) 2.033*** (0.013) 1.129*** (0.016) 0.193*** (0.016) 0.006 (0.005) -0.173*** (0.007) -0.002 (0.001) 10%=105,000 27,830 669,621 -1.342e+06*** (8,387.461) -3.055*** (0.086) 1.184*** (0.005) 0.624*** (0.007) 0.123*** (0.007) -0.003 (0.002) -0.168*** (0.003) -0.002*** (0.001) Laporan Kajian 31 Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) Sumber pendapatan dari transfer Rumah tangga dengan food insecurity Bantuan pendidikan bulanan Bantuan pangan bulanan Bantuan sosial lainnya per bulan -0.020* (0.011) 0.122*** (0.030) 15,677.298*** (3,678.443) 12,126.329 (8,016.514) 537.055 (5,503.965) -0.015*** (0.002) 0.052*** (0.006) 7,659.136*** (761.658) 18,732.129*** (1,659.846) 2,895.085** (1,139.715) -0.009*** (0.001) 0.046*** (0.003) 5,249.309*** (324.726) 13,082.173*** (707.631) 2,189.035*** (485.960) 3.2. Dampak Manfaat Pada Rumah Tangga PBPU Berbeda dengan analisis dampak iuran, untuk melihat dampak manfaat, sampel dibatasi pada rumah tangga yang memiliki minimal satu anggota rumah tangga PBPU berusia 60 tahun ke atas. Secara acak di- assign rumah tangga yang menerima manfaat jaminan pensiun dan yang tidak menerima manfaat jaminan pensiun. Sehingga efek marginal rata-rata dari koefisien variabel manfaat mencerminkan besaran dampak manfaat jaminan pensiun terhadap pengeluaran rumah tangga PBPU usia pensiun. Berdasarkan efek marginal rata-rata dari manfaat jaminan pensiun sebesar Rp300.000/bulan, dengan rerata pendapatan kuintil 1 sebesar Rp420.000 dan garis kemiskinan Rp460.000, dapat dilihat bahwa rumah tangga PBPU usia pensiun yang menerima manfaat jaminan pensiun memiliki pengeluaran rumah tangga 13-18% lebih tinggi dibandingkan dengan rumah tangga PBPU usia pensiun yang tidak menerima manfaat jaminan pensiun. Tabel 7. Efek marginal rata-rata manfaat jaminan pensiun pada pengeluaran rumah tangga Y= Pengeluaran Rumah Tangga 1.manfaat: 300,000/bulan 1.manfaat: Q1 1.manfaat:PL dy/dx 0.132364 0.17798 0.175895 std. err. 0.002 0.002005 0.002005 t 66.19 88.76 87.73 P>t[95% conf. interval] 0 0.128444 0.136284 0 0.17405 0.18191 0 0.171965 0.179825 Rerata efek marginal pada kelompok kuintil pengeluaran rumah tangga per kapita sendiri semakin besar pada kuintil yang lebih rendah. Pada kelompok kuintil 1, yaitu rumah tangga PBPU usia pensiun dengan pengeluaran per kapita terendah, dampak manfaat jaminan pensiun dengan skenario manfaat Q1 dan PL adalah sekitar 30%, sedangkan pada skenario manfaat acuan sekitar 23%. Efek marginal rata-rata dari manfaat jaminan pensiun semakin menurun sejalan dengan kuintil yang lebih tinggi. 32 Laporan Kajian Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) Gambar 6. Efek marjinal rata-rata dari manfaat jaminan pensiun terhadap pengeluaran rumah tangga PBPU dengan 95% confidence interval Kanan atas: skenario manfaat acuan(Rp.300.000), Kiri atas: skenario manfaat menggunakan rerata pengeluaran kuintil 1, Kiri bawah: skenario manfaat menggunakan garis kemiskinan. Tabel 8 menunjukkan bahwa karakteristik kedua kelompok penerima dan non-penerima manfaat adalah sama. Hal ini ditunjukkan dengan tidak adanya perbedaan yang signifikan antara variabel kontrol dari kedua kelompok. Perbedaan kedua kelompok ini terlihat dari total pengeluaran yang menunjukkan bahwa penerima manfaat mempunyai pengeluaran rumah tangga yang lebih besar dibandingkan dengan kelompok rumah tangga yang tidak menerima manfaat pensiun. Tabel 8. Perbedaan karakteristik penerima dan non-penerima manfaat Variabel Total pengeluaran pada skenario manfaat 300.000 Total pengeluaran pada skenario manfaat q1 Total pengeluaran pada skenario manfaat garis kemiskinan Total pengeluaran untuk makanan Rerata umur Jumlah anggota rumah tangga bekerja Non-Manfaat 4.168e+06 (4.044e+06) 4.168e+06 (4.044e+06) 4.168e+06 (4.044e+06) 2.140e+06 (1.403e+06) 49.503 (14.544) 1.915 Manfaat 4.517e+06 (3.886e+06) 4.666e+06 (3.889e+06) 4.659e+06 (3.889e+06) 2.134e+06 (1.409e+06) 49.550 (14.531) 1.914 Perbedaan 349,140.375*** (23,073.920) 498,714.250*** (23,081.896) 491,660.344*** (23,081.471) -6,095.866 (8,183.238) 0.047 (0.085) -0.001 Laporan Kajian 33 Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) jumlah anggota rumah tangga laki-laki jumlah anggota rumah tangga anak-anak Jumlah anggota rumah tangga dengan disability Rumah tangga di perkotaan Sumber pendapatan dari pensiun Sumber pendapatan dari transfer Rumah tangga dengan food insecurity Bantuan pendidikan bulanan Bantuan pangan bulanan Bantuan sosial lainnya per bulan Observations (0.999) 1.677 (1.210) 0.523 (0.905) 0.078 (0.283) 0.389 (0.487) 0.020 (0.140) 0.064 (0.244) 0.239 (0.426) 7,771.972 (37,874.375) 44,358.625 (124288.344) 16,979.969 (85,310.891) 58,990 (1.001) 1.673 (1.207) 0.522 (0.899) 0.076 (0.279) 0.392 (0.488) 0.019 (0.136) 0.064 (0.244) 0.239 (0.427) 7,587.927 (39,450.609) 44,333.641 (124871.016) 17,344.875 (73,619.875) 59,223 (0.006) -0.004 (0.007) -0.001 (0.005) -0.002 (0.002) 0.003 (0.003) -0.001* (0.001) -0.000 (0.001) 0.001 (0.002) -184.045 (224.955) -24.983 (724.684) 364.906 (463.431) 118,213 3.3. Bantuan Sosial dan Manfaat Jaminan Pensiun Dari Tabel 8 dapat dilihat bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan dalam rata-rata besaran bantuan sosial (pendidikan, pangan, dan lainnya) antara kelompok rumah tangga penerima manfaat jaminan pensiun dan bukan penerima manfaat jaminan pensiun. Hal yang sama terlihat pada perbedaan rata-rata besaran bantuan sosial, dengan hanya melihat rumah tangga yang menerima bantuan sosial(Tabel 9). Sebanyak 19,178 rumah tangga(32% dari total penerima manfaat) penerima manfaat jaminan pensiun juga menerima bantuan sosial. Rata-rata bantuan sosial yang diterima oleh kelompok rumah tangga penerima manfaat jaminan pensiun adalah sebesar Rp213.893,33 per bulan atau sekitar 2.5 juta per tahun. Jika dibandingkan dengan skenario manfaat acuan sebesar Rp300.000 per bulan, rata-rata bantuan sosial ini mencapai sekitar 71% dari total manfaat dan 51% dari total manfaat pada skenario manfaat dengan garis kemiskinan sebesar Rp420.000 per bulan. Hal ini menunjukkan bahwa manfaat jaminan pensiun pada rumah tangga PBPU dapat menggantikan bantuan sosial yang ada dan berpotensi menghemat pengeluaran pemerintah untuk bantuan sosial. 34 Laporan Kajian Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) Tabel 9. Bantuan sosial pada rumah tangga PBPU penerima dan non-penerima manfaat Jaminan Pensiun Bukan Penerima Manfaat Penerima Manfaat Perbedaan Bantuan pendidikan bulanan Bantuan pangan bulanan Bantuan sosial lainnya per bulan Observasi 24,264.465 (63,865.828) 138499.719 (187603.188) 53,014.781 (144272.172) 18,893 23,429.957 (66,596.602) 136903.281 (188360.297) 53,560.094 (121646.289) 19,178 -834.507 (668.904) -1,596.433 (1,926.940) 545.312 (1,366.958) 38,071 Penelitian ini bertujuan memperkuat argumen tentang pentingnya jaminan pensiun bagi pekerja bukan penerima upah(PBPU) di Indonesia. Analisis dilakukan dengan menghitung kemampuan PBPU membayar iuran dan membandingkan manfaat jaminan pensiun dengan bantuan sosial. Selain itu, penelitian ini juga menggali preferensi PBPU terhadap keikutsertaan dalam program jaminan pensiun melalui survei di subbab 3.4 selanjutnya. 3.4. Preferensi PBPU Dalam Mengiur: Data Survei PRAKARSA Berdasarkan survei PRAKARSA di enam provinsi di Indonesia, terdapat beberapa preferensi terkait kapan manfaat jaminan pensiun dapat diambil dan periodisasi pembayaran iuran yang perlu dibayarkan. Survei mengungkap empat poin utama, yakni: pertama, kesediaan responden dalam mengikuti jaminan pensiun; kedua, jenis iuran yang memperhitungkan periode pembayaran iuran dan nominal yang perlu dibayarkan; ketiga, masa pencairan manfaat apakah setiap bulan selama masa pensiun atau secara lumpsum(pembayaran sekaligus) di awal usia pensiun; dan keempat, rentang nominal yang sanggup dibayarkan oleh responden. a. Bersedia dan tidak bersedia mengikuti jaminan pensiun Alasan bersedia dan tidak bersedia membayar iuran, dalam konteks ini berarti kesediaan untuk menyisihkan sebagian pendapatan untuk iuran program Jaminan Pensiun. Berdasarkan hasil survei, responden mengungkapkan alasan mereka bersedia dan tidak bersedia mengikuti jaminan pensiun. Responden yang bersedia untuk mengikuti jaminan pensiun menyebutkan 3 alasan yang merata, yaitu ingin tetap memiliki pendapatan saat lansia, agar tidak membebani keluarga, dan untuk menjalani masa lansia dengan tenang. Jumlah responden yang bersedia mengikuti jaminan pensiun berkisar antara 30% hingga 36%. Grafik 26. Alasan responden bersedia mengikuti jaminan pensiun Sumber: Data survei penelitian, 2024 Alasan responden yang tidak bersedia mengikuti jaminan pensiun didominasi oleh kekhawatiran tentang kemampuan mereka untuk membayar iuran. Responden yang memiliki kekhawatiran ini mencapai 47,37%. Hal ini mencerminkan kerentanan pekerja informal(PBPU) yang memiliki ketidakpastian pendapatan, sehingga ada kemungkinan bahwa suatu saat mereka tidak memiliki pendapatan dan tidak dapat membayar iuran. Laporan Kajian 35 Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) Grafik 27. Alasan responden tidak bersedia mengikuti jaminan pensiun Sumber: Data survei penelitian, 2024 b. Jenis iuran yang diminati Mayoritas responden lebih memilih jenis iuran dengan periode pembayaran lebih panjang namun dengan nominal iuran yang lebih kecil, dibandingkan periode pembayaran pendek dengan nominal iuran yang besar. Preferensi ini terlihat di semua kelompok pendapatan, terutama pada kelompok pendapatan Rp500.000- Rp1.000.000. Hal ini menunjukkan bahwa responden lebih konservatif dalam membayar iuran dan lebih berhati-hati dalam melakukan pengeluaran rutin, dibandingkan dengan untuk segera mencapai target iuran meskipun harus membayar iuran yang lebih besar setiap bulannya. Grafik 28. Jenis iuran yang diminati berdasarkan tingkat pendapatan Sumber: Data survei penelitian, 2024 c. Masa pencairan manfaat Pencairan manfaat jaminan pensiun biasanya dilakukan setelah mencapai periode tertentu, di mana manfaat tersebut diterima setiap bulan. Berdasarkan hasil survei, responden menunjukkan preferensi untuk menerima manfaat bulanan saat pensiun. Sebanyak 44,48% responden memilih opsi ini. Mereka menginginkan manfaat yang sama dengan dana pensiun yang umumnya diterima secara rutin setiap bulan. Grafik 29. Waktu pencairan manfaat jaminan pensiun Sumber: Data survei penelitian, 2024 d. Nominal iuran yang bersedia dikeluarkan Untuk mengoptimalkan iuran secara berkelanjutan, penting untuk memahami kesediaan masyarakat untuk menyisihkan sejumlah uang sebagai iuran bulanan untuk program Jaminan Pensiun. Berdasarkan survei, responden diberikan beberapa opsi nominal iuran, dan hasilnya menunjukkan bahwa preferensi utama adalah iuran Rp60.000- Rp100.000. Pilihan ini diminati oleh semua kelompok pendapatan. Kesediaan responden untuk membayar iuran sebesar Rp60.000 – Rp100.000 setiap bulan sesuai dengan pilihan iuran yang diminati. Responden cenderung memilih iuran yang kecil dengan jangka waktu panjang yang konsisten dengan nominal yang mereka ingin bayarkan(lihat poin b). 36 Laporan Kajian Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) Grafik 30. Kesediaan mengiur setiap bulan Sumber: Data survei penelitian, 2024 Selain itu, responden juga mengharapkan adanya jaminan pensiun dengan alasan untuk‘memiliki pendapatan bulanan’. Ini menunjukkan bahwa stabilitas pendapatan saat memasuki usia pensiun menjadi prioritas utama bagi PBPU. Grafik 31. Manfaat yang diharapkan saat pensiun Mengacu pada stabilitas pendapatan yang diharapkan PBPU saat memasuki usia pensiun, hal ini diperkuat oleh preferensi mereka terhadap sistem pencairan jaminan pensiun. Hasil survei menunjukkan bahwa PBPU lebih memilih sistem pencairan secara bulanan saat pensiun, dibandingkan dengan pencairan langsung sekaligus. PBPU lebih menyukai pencairan yang terus menerus. Grafik 32. Waktu pencairan jaminan pensiun Sumber: Data survei penelitian, 2024 Sumber: Data survei penelitian, 2024 Laporan Kajian 37 Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) 38 Laporan Kajian Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) Foto oleh: Unsplash/Muhammad Azzam Bagian 4. Keberlanjutan Pendanaan Program Jaminan Pensiun Keberlanjutan pendanaan program Jaminan Pensiun merupakan aspek yang sangat penting. Tentunya diharapkan agar program ini dapat berjalan secara berkelanjutan dengan pembayaran manfaat dapat ditutupi oleh iuran peserta serta dengan kehati-hatian dalam pengelolaan investasi dana program. Sehingga tidak membebani pemerintah, misalnya kebutuhan untuk memberikan dana talangan untuk pembayaran manfaat. Berikut adalah proyeksi keberlanjutan keuangan program Jaminan Pensiun, kerja sama multipihak dalam tata kelola keuangan, dan tantangan yang dihadapi oleh program Jaminan Pensiun. 4.1. Proyeksi Keberlanjutan Keuangan Jaminan Pensiun Untuk mengevaluasi keberlanjutan pendanaan jaminan pensiun berdasarkan iuran dan manfaat, dilakukan proyeksi keberlanjutan keuangan jaminan pensiun hingga tahun 2100. Tahun akhir proyeksi ditetapkan sesuai dengan periode proyeksi yang tercantum dalam World Population Prospects 2022(United Nations, 2023). Penjelasan lebih rinci mengenai metode dan asumsi proyeksi dapat ditemukan pada lampiran. Sebelum menganalisis proyeksi iuran dan manfaat dari jaminan pensiun serta kesinambungan keuangan jaminan pensiun, penting untuk mempertimbangkan jumlah pengiur dan penerima manfaat. Berdasarkan proyeksi populasi dari UN(World Population Prospects 2022), total populasi diperkirakan meningkat pada awal program, mencapai puncaknya di tahun 2064, dan kemudian menurun secara perlahan. Pada akhir periode proyeksi di tahun 2100, populasi diperkirakan sekitar 296 juta orang(Gambar 7). Jumlah pengiur merupakan hasil interpolasi PBPU terhadap proyeksi populasi berusia 15-60 tahun dengan puncaknya pada tahun 2053 mencapai sekitar 130,1 juta pengiur. Gambar 7. Jumlah Pengiur dan penerima manfaat (dalam juta orang) Sementara itu, jumlah penerima manfaat jaminan pensiun dihitung berdasarkan persentase total pengiur atas total proyeksi populasi usia 15 sampai 60 tahun dikalikan dengan total populasi berusia 60 tahun ke atas. Proyeksi menunjukkan bahwa jumlah penerima manfaat akan mencapai puncaknya di tahun 2063 dengan total mencapai 48.4 juta pensiunan PBPU. Pada akhir periode proyeksi di tahun 2100, meskipun jumlah pengiur lebih besar dibandingkan penerima manfaat, kesenjangan antara keduanya semakin menyusut dibandingkan pada awal program. Hal ini mengindikasikan bahwa perubahan pada design program Jaminan Pensiun mungkin diperlukan pada tahun-tahun akhir proyeksi. Laporan Kajian 39 Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) 4.2 Keberlanjutan Pembiayaan Jaminan Pensiun: Selisih Manfaat dan Iuran Penelitian ini memproyeksikan keberlanjutan pembiayaan program Jaminan Pensiun dengan melihat selisih antara manfaat program dan iuran yang dibayarkan peserta tanpa menambahkan aspek investasi pada pengelolaan keuangan program. Lebih lanjut penelitian ini menggunakan skenario dalam melihat selisih pembayaran dan manfaat dan iuran, yakni menentukan besaran manfaat sebesar Rp300.000(sesuai dengan nominal manfaat jaminan pensiun saat ini) dan Rp420.000(disesuaikan dengan proyeksi garis kemiskinan pada tahun 2029). Gambar 8 di bawah menunjukkan bahwa semakin kecil iuran semakin rendah ketahanan dana program pensiun, yang artinya keberlanjutan program Jaminan Pensiun juga rendah. Pada Gambar 8, dapat dilihat jika iuran sebesar 1% dari rata-rata pengeluaran rumah tangga, maka kecil kemungkinan program Jaminan Pensiun dapat berlanjut sampai tahun 2090. Gambar 8 juga menunjukkan pada tingkat iuran sebesar 3% dari rata-rata pengeluaran rumah tangga PBPU, total manfaat lebih besar dari total iuran, mulai dari tahun 2058 pada skenario acuan dan tahun 2069 pada skenario garis kemiskinan. Sementara pada tahun sebelumnya, jumlah manfaat yang harus dibayarkan lebih besar dibandingkan dengan jumlah iuran yang diterima pada tahun tersebut. Selanjutnya, proyeksi pada tingkat iuran sebesar 6% dan 10% dari total pendapatan rata-rata PBPU menunjukkan kesinambungan keuangan dengan total iuran lebih besar dari total pembayaran manfaat sejak tahun pertama. Selain itu, perbedaan antara skenario manfaat acuan dan garis kemiskinan hampir sama pada kedua tingkat iuran tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa dengan iuran 6% dari total pendapatan ratarata PBPU, kemungkinan besar dapat dibayarkan manfaat sesuai dengan garis kemiskinan individu. Gambar 8. Selisih Total Iuran dan Total Manfaat(dalam Trilliun Rupiah) Skenario manfaat sesuai dengan peraturan saat ini Rp300.000/bulan(skenario benchmark(bm), garis biru), dan skenario garis kemiskinan Rp420,000/bulan(pl, garis merah) 40 Laporan Kajian Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) 4.3 Kesinambungan Keuangan Jaminan Pensiun: Cadangan Keuangan Cadangan keuangan terdiri dari total iuran, ditambah nilai investasi, dan dikurangi biaya pengelolaan program dan pembayaran manfaat. Akumulasi selisih antara iuran dan manfaat, ditambah pendapatan investasi sebesar 7%(sesuai ICK 2023), menjadi cadangan untuk jaminan pensiun. Besaran cadangan ini dihitung hanya jika cadangan tahun sebelumnya lebih dari nol. Jika cadangan tahun sebelumnya sama dengan atau kurang dari nol, maka cadangan dihitung sebagai selisih antara manfaat dan iuran, ditambah cadangan tahun sebelumnya, dikurangi biaya pengelolaan, tanpa menambahkan pendapatan dari investasi. Proyeksi cadangan ini tidak mempertimbangkan sumber keuangan lain untuk menutupi defisit cadangan jika ada, sehingga pengeluaran seperti bunga utang tidak termasuk dalam perhitungan. Gambar 9 di bawah menampilkan hasil proyeksi yang menunjukkan bahwa tidak ada kesinambungan finansial pada skenario iuran 1% dari rata-rata pendapatan PBPU dan pada kedua skenario manfaat yang ada. Begitu juga pada skenario iuran 3% dari rata-rata pendapatan PBPU dan manfaat 420rb per bulan tidak menunjukkan kesinambungan finansial. Meskipun skenario dengan manfaat 300rb per bulan terlihat positif setelah tahun 2076, perlu dipertimbangkan bagaimana pembiayaan defisit pada tahun sebelumnya yang mencapai 13,568.10 trilliun. Selanjutnya, pada Gambar 9 juga menampilkan bahwa skenario iuran 6% dari rata-rata pendapatan PBPU terlihat adanya kesinambungan finansial, terlepas dari besaran manfaatnya. Hal ini terlihat dari besaran cadangan yang positif dan terus meningkat. Hal serupa terjadi pada skenario iuran 10% dari ratarata pendapatan PBPU, tanpa memperhatikan skenario besaran manfaatnya. Selain itu, perbedaan antara kedua skenario besaran manfaat lebih kecil dibandingkan dengan skenario iuran 6%. Berdasarkan simulasi menggunakan data SUSENAS dan hasil survei terkait kemampuan dan kemauan PBPU untuk membayar pada tingkat iuran 6%(Rp63.000) dan 10% (Rp105.000), skenario iuran antara 6%-10% dari rerata pendapatan tampak memungkinkan. Gambar 9. Cadangan keuangan(dalam Milyar Rupiah) Iuran 1% pendapatan rata-rata tahunan PBPU Iuran 3% pendapatan rata-rata tahunan PBPU Laporan Kajian 41 Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) Iuran 6% pendapatan rata-rata tahunan PBPU Iuran 10% pendapatan rata-rata tahunan PBPU Skenario manfaat sesuai dengan peraturan saat ini Rp300.000/bulan(skenario benchmark(bm), garis biru), dan skenario garis kemiskinan Rp420.000/bulan(pl, garis merah) Pengelolaan jaminan pensiun melibatkan pengelolaan keuangan program yang dimulai dengan penentuan iuran, pembayaran manfaat, dan pengelolaan dana investasi. Penetapan iuran jaminan pensiun dalam BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Berdasarkan peraturan tersebut, iuran ditetapkan sebesar 3%, di mana 2% dibayarkan oleh pemberi kerja, dan 1% oleh pekerja. Jumlah ini dianggap sangat kecil. Salah satu ahli menyebutkan bahwa iuran tersebut tidak sesuai dengan perhitungan aktuarial yang dilakukan pada tahun 2015. Besaran iuran yang terlalu rendah ini, diiringi dengan jumlah kepesertaan yang masih rendah sejak tahun 2015. Hal ini diungkapan oleh informan yang merupakan aktuaris dari BPJS Ketenegakerjaan: Jaminan Pensiun(JP) itu bebannya tinggi, beban finansialnya tinggi. Nah itu juga yang mungkin jadi konsideran kenapa itu bertahap mulai dari yang PU yang terpisah dulu karena di sana ada karena JP itu sifatnya manfaat pasti ya. Manfaat pasti ya, tinggal iurannya menyesuaikan. Nah ternyata menurut perhitungan, iurannya itu nggak 3 persen gitu, iurannya itu jauh lebih besar dari itu. Dulu, dulu kan kita minta minimum 8 persen. Waktu pertama kali itu nggak 2015 karena seiring waktu, bebannya kan meningkat ya, jadi ngga bebannya itu nggak tetap 8 persen gitu. Kenapa? Karena seiring waktu kan terdapat penambahan peserta gitu ya, penambahan peserta, kemudian juga tadi ya, rencana dari iurannya itu yang ngga dari 3 persen itu mandek di 8 persen itu harus berjalan. Nah, dari situ kan harusnya itu kita disiplin untuk menerapkan kenaikan iurannya itu karena di sana ada ekspektasi dari pengelolaan dana yang membutuhkan tingkat hasil investasi yang sudah dijadwalkan oleh proyeksi aktuaria gitu ya. Seperti itu tuh, otomatis ketika iurannya itu nggak naik dana kelolanya kan nggak naik juga gitu ya karena di arah 8 persen, ini cuma 3 persen. (BPJSTK, Jakarta, Maret 2024). Kutipan wawancara tersebut menggambarkan tantangan keuangan yang dihadapi BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan program Jaminan Pensiun. Informan menyoroti beban finansial yang tinggi, terutama akibat pertumbuhan peserta dan harapan hasil investasi yang tinggi, yang menghambat kemampuan untuk secara konsisten menaikkan iuran. Situasi ini berpontensi menimbulkan defisit keuangan yang dapat menghambat pertumbuhan dana kelola serta pemenuhan kewajiban manfaat pensiun yang telah dijanjikan. Masalah pertumbuhan kepesertaan dapat dilihat dari adanya peningkatan yang masih belum maksimal. Jumlah peserta aktif jaminan pensiun meningkat dari 6,48 juta pada tahun 2015 menjadi 14 juta pada tahun 42 Laporan Kajian Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) 2022(BPJS Ketenagakerjaan, 2023). Di luar BPJS Ketenagakerjaan, jumlah peserta program pensiun tercatat hanya sekitar 4 juta orang, dimana 1,26 juta tergabung dalam Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan 2,78 juta dalam Dana Pensiun Lembaga Keuangan(DPLK)(Statistik Dana Pensiun OJK, 2023). Ini imenunjukkan bahwa hanya kurang dari 15 persen tenaga kerja yang memiliki persiapan dana pensiun di hari tua. Akan tetapi, peningkatan jumlah peserta aktif dari kelompok PBPU dalam tiga program BPJS Ketenagakerjaan dari tahun ke tahun menjadi modalitas yang perlu dijaga dan ditingkatkan utilisasinya oleh pemerintah. Besarnya komitmen PBPU dan kesadaran mereka untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan juga perlu difasilitasi agar dapat mengakses program Jaminan Pensiun. Sebab jaminan pensiun adalah program yang akan menyelamatkan kelompok PBPU dari risiko kemiskinan di masa lansia, terlebih lagi jika PBPU sudah tidak mampu lagi bekerja secara penuh dan tidak memiliki tabungan atau aset apapun. Selain itu, stabilitas keuangan BPJS Ketenagakerjaan berisiko karena program pensiun yang diterapkan menggunakan sistem manfaat pasti(defined Benefit). Sistem ini merujuk pada manfaat pensiun yang akan diterima oleh peserta telah ditetapkan sejak awal, biasanya berdasarkan formula tertentu yang menghitung manfaat berdasarkan masa kerja, tingkat upah, atau faktor lainnya(Moeis. Dkk.,2022). Dalam sistem ini, peserta dapat mengetahui secara pasti jumlah manfaat pensiun yang akan diterima saat pensiun, yang biasanya dibayarkan dalam bentuk jumlah tetap setiap bulan. Sistem manfaat pasti ini didanai oleh dana pensiun dari iuran peserta dan/ atau pemberi kerja, serta pendapatan dari investasi dana pensiun tersebut. Jika tidak didukung oleh subsidi negara, sistem ini akan menghadapi situasi sulit, terutama dengan adanya risiko kepesertaan yang rendah, sebagaimana dijelaskan oleh salah satu informan berikut: problem lainnya adalah distribusi upah, distribusi upah ini penting karena tadi di jaminan pensiun kan manfaat pasti ada manfaat minimum, ada manfaat maksimum, problemnya adalah di manfaat minimumnya nih sekarang sekitar 400 ribu, kalau menurut formula kan harusnya minimum upah yang dilapor, upah yang diperhitungkan itu adalah 2 juta 400an lah per bulan tuh dengan kondisi iurannya 3 persen itu minimum upahnya 2 juta 400 ternyata, data kami ini menunjukkan untuk PU yang terdaftar di JP ini itu sekitar 18-20 persen it,u itu upahnya di bawah 2 juta. Artinya apa? Orang-orang itu adalah orang yang menerima subsidi ketika dia menerima manfaat JP dan iurannya di bawah upah yang sudah ditetapkan. Nah, otomatis ketika dia misalnya hanya berhak dapat 200 ribu, karena ada minimum manfaat itu 400 ribu, berarti 200 ribu itu harus disubsidi tuh oleh aset gitu kan. Nah, aset ini kan akan berkurang terus karena mengsubsidi orang-orang yang upahnya di bawah tadi”. (BPJSTK, Jakarta, Maret 2024). Hasil wawancara di atas menegaskan bahwa pengelolaan dana jaminan pensiun untuk peserta Pekerja Penerima Upah(PPU) masih rentan dalam hal keberlanjutannya. Hal ini tentunya berdampak pada peserta Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) yang memiliki pendapatan yang lebih tidak pasti dan cenderung naik turun, serta berisiko berpendapatan rendah. Kondisi ini dapat menjadi potensi risiko keuangan bagi pengelola program jaminan pensiun, terutama BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini diungkapkan oleh salah satu informan dalam kutipan wawancara berikut: Kita juga harus hati-hati itu, menerapkan batas upah rendah(untuk menentukan besaran iuran), BPU kan pasti paling engga upahnya rendah dong gitu serendah mungkin, itunya, dasar upahnya. Nah, sementara kalau kita atur di upah tinggi itu kan kontradiktif dengan upah PU-nya yang memang masih rendah gitu kita tinggal bermain di situ saja, apa kalau memang kita mau adil, kita atur saja semua di ceiling(batas atas), atau semua di floor(batas bawah) baik PU mau BPU itu ada setting minimum upah. Sekarang kan kalau nggak salah sudah ada sih ya, sudah surat edaranya yang minimum Rp1.000.000 itu tapi bukan problemnya di Rp1.000.000-nya saja tapi distribusi upah yang antar Rp1.000.000 dengan yang Rp2.400.000 itu Laporan Kajian 43 Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) kan tetap tinggi jadi salahnya di sana di masalah upah yang bawa-bawa ini. Nah, kalau saran saya sih kita kalau ingin meng-expand ke BPU itu harus kita tetapkan misalnya Rp2.000.000 itu batas minimum sesuai manfaat minimum mungkin kita geser ke Rp2.000.000 lah untuk PPU dan BPU jadi fair”(BPJSTK, Jakarta, Maret 2024). Saat ini, tingkat liabilitas keuangan dana pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan masih dalam batas aman. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa program Jaminan Pensiun belum diwajibkan untuk membayarkan manfaat kepada peserta yang masih aktif membayar iuran, karena syarat minimal untuk penarikan manfaat adalah 15 tahun masa iur. Sehingga penarikan manfaat oleh peserta baru dapat terjadi paling cepat di tahun 2030. Liabilitas mengacu pada nilai pembayaran yang diperkirakan yang akan dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang saat ini masih bekerja, ketika mereka memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia dan telah memiliki masa iur minimal 15 tahun. Hasil analisis laporan keuangan program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan simulasi liabilitas saat ini masih lebih besar dari pada pendapatan dana dari skema investasi yang hanya mencapai 41,37%. Selain tingkat liabilitas, ketahanan dana program pensiun juga perlu dilihat dari aspek solvabilitas. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 pasal 47 ayat(6), tingkat solvabilitas dana jaminan sosial pensiun dihitung berdasarkan jumlah aset bersih yang minimal harus sama dengan kewajiban aktuaria. Kewajiban aktuaria ini merupakan selisih antara nilai sekarang estimasi manfaat selama 5 tahun dengan nilai sekarang estimasi penerimaan iuran untuk 3 tahun mendatang. Karena program jaminan pensiun belum memiliki kewajiban aktuaria terhadap penerima manfaat, tingkat solvabilitasnya masih 100% untuk saat ini. Namun, perlu dicatat, bahwa ketahanan dana Jaminan Pensiun tidak akan berlangsung lama. 4.4 Bantuan Sosial dan Manfaat Jaminan Pensiun Berdasarkan data SUSENAS 2019, 2021 dan 2022, kita dapat melihat jumlah rumah tangga PBPU yang memiliki anggota keluarga lansia dan menerima bantuan sosial serta besaran bantuan sosial yang diterima. Pada tahun 2019, sekitar 14% rumah tangga PBPU lansia menerima bantuan sosial. Persentase ini meningkat tajam menjadi 40% pada tahun 2021 dan turun menjadi 32% pada tahun 2022. Penurunan jumlah penerima bantuan sosial di tahun 2022 ini kemungkinan disebabkan adanya pencabutan status pandemi Covid-19 tahun 2022. Tabel 10. Penerima bantuan sosial(%) dan besaran bantuan sosial(Milyar Rupiah) pada rumah tangga PBPU lansia Tahun 2019 2021 2022 RT PBPU lansia penerima bantuan sosial dari total RT PBPU lansia Pendidikan 14% 17,701 40% 12,662 32% 11,406 Makanan 54,603 135,245 209,740 Lainnya 1,853 84,951 38,792 total 94,157 232,858 259,938 % total bantuan sosial pada manfaat acuan 31% 78% 87% % total bantuan sosial pada manfaat garis kemiskinan 22% 55% 62% Berdasarkan acuan persentase rumah tangga PBPU lansia penerima bantuan sosial sebesar 14% dari total rumah tangga PBPU lansia, serta proporsi total bantuan sosial terhadap manfaat acuan sebesar 31% dan terhadap garis kemiskinan sebesar 22%(tahun 2019). Maka, sejalan dengan proyeksi total manfaat jaminan pensiun, dapat juga diproyeksikan besaran bantuan sosial yang dapat digantikan oleh manfaat jaminan pensiun untuk rumah tangga PBPU lansia. Gambar 10 menunjukkan proyeksi bantuan sosial dalam dua skenario manfaat yang berbeda, yang menunjukkan besaran proyeksi bantuan sosial 44 Laporan Kajian Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) dengan pola yang hampir sama. Dalam kedua scenario tersebut, terlihat bahwa proyeksi bantuan sosial menurun dalam jangka panjang dengan tren yang mendatar setelah tahun 2080. Gambar 10. Proyeksi bantuan sosial berdasarkan proyeksi manfaat jaminan pensiun(Milyar Rupiah) Tabel 11 menunjukkan besaran bantuan sosial yang dapat digantikan oleh jaminan pensiun bagi rumah tangga PBPU lansia dalam periode 10 tahun dari tahun 2044 hingga 2100. Pada 10 tahun pertama, manfaat jaminan pensiun diproyeksikan mampu menggantikan sekitar Rp69 triliun dari total bantuan sosial. Jumlah ini kemudian diperkirakan meningkat menjadi sekitar Rp80 triliun pada periode-periode berikutnya. Sebagai perbandingan, total anggaran bantuan sosial pada tahun 2019 mencapai Rp308 triliun dan pada tahun 2024 diproyeksikan meningkat menjadi Rp496 triliun. Tabel 11. Besaran proyeksi bantuan sosial yang dapat digantikan oleh manfaat jaminan pensiun(dalam Milyar Rupiah) Tahun 2044-2053 2054-2063 2064-2073 2074-2083 2084-2093 2093-2100(7 tahun) Bansos: proyeksi manfaat acuan 69,592 81,903 85,328 79,704 80,945 57,620 Bansos: proyeksi manfaat garis kemiskinan 69,143 81,374 84,778 79,190 80,423 57,249 4.5 Tata Kelola Jaminan Pensiun 4.5.1. Kelembagaan pengelolaan jaminan pensiun Penyelenggaraan jaminan pensiun di Indonesia diatur dalam dua peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS). UU P2SK mengatur dua lembaga pengelola pensiun, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja(DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan(DPLK), sementara UU BPJS mengatur penyelenggaraan program pensiun oleh BPJS Ketenagakerjaan. Masing-masing lembaga memiliki kewenangannya sendiri. DPPK dikelola oleh perusahaan dan keanggotaannya bersifat tertutup, diperuntukkan hanya bagi karyawan perusahaan tersebut. Contoh DPPK dapat ditemukan di perusahaan BUMN seperti Pertamina. Sementara itu, DPLK adalah lembaga pengelola dana pensiun yang keanggotaannya bersifat terbuka bagi karyawan suatu perusahaan jasa keuangan atau masyarakat umum. Contoh DPLK adalah perusahaan asuransi jiwa di Bank BUMN seperti BNI dan BRI. Bagi pekerja sektor formal dengan sistem kontrak yang pasti, dana pensiun mereka dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Laporan Kajian 45 Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) Pensiun. Pengawasan lembaga DPPK, DPLK dan BPJS Ketenagakerjaan berbeda. Secara kelembagaan, DPPK dan DPLK diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan BPJS Ketenagakerjaan berada di bawah pengawasan Presiden melalui Dewan Jaminan Sosial Nasional(DJSN). Evaluasi dan monitoring kelembagaan dan pengelolaan dana pensiun di Indonesia, telah menunjukkan banyak kemajuan dalam beberapa tahun terakhir. Monitoring dan evaluasi terhadap BPJS Ketenagakerjaan dilakukan setiap enam bulan oleh DJSN. Sistem pengawasan BPJS Ketenagakerjaan lebih rinci terutama dalam aspek pengelolaan dana program, termasuk dana pensiun. Pengawasan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Di sisi lain, pengawasan terhadap DPPK dan DPLK telah mengalami peningkatan, terutama setelah kasus gagal bayar Jiwasraya pada tahun 2018. Melalui UU P2SK, Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengaturan manajemen keuangan lembaga penyelenggara pensiun. Salah satu aturan signifikan yang diatur dalam UU P2SK untuk DPPK dan DPLK adalah penerapan strategi cut loss yang sebelumnya belum pernah diatur dalam skema pengelolaan dana investasi pensiun di Indonesia. Cut Loss adalah strategi menjual aset investasi ketika nilainya telah turun secara signifikan, dengan tujuan mengurangi potensi kerugian yang lebih besar akibat penurunan nilai investasi tersebut. Namun, pemerintah melalui UU P2SK Pasal 189 ayat 1 justru mencantumkan kewajiban untuk melakukan harmonisasi jaminan pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan DPPK dan DPLK. Terminologi“wajib” menimbulkan dilemma di kalangan ahli kebijakan sosial dan jaminan pensiun, terutama bagaimana OJK dan DJSN dapat berkoordinasi untuk mengevaluasi pencapaian target serapan kepesertaan. Hal ini diungkapkan oleh salah satu informan yang juga merupakan anggota DJSN: ... dalam P2SK …… perlu diharmonisasi menjadi yang namanya jaminan pensiun wajib, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah ataupun badan penyelenggara(bukan pemerintah/ DPPK& DPLK), …… kalau memang makna wajib itu adalah menjangkau seluruh warga negara, karena itu saat ini yang masih terlindungi adalah warga negara bekerja pada jenis pekerjaan penerima upah, pertanyaan saya, bagaimana memastikan mandat atau amanat Undang-undang P2SK ini bisa terlaksana. (MH, DJSN, Jakarta, Feb 2024) Kutipan wawancara di atas menegaskan bahwa monitoring dan evaluasi terhadap lembaga pengelola dana pensiun-BPJS Ketenagakerjaan, DPPK, dan DPLK- bukanlah tugas yang mudah. Temuan ini sejalan dengan analisis peraturan perundang-undangan yang menunjukkan adanya perbedaan dalam penargetan kepesertaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan DPPK serta DPLK. Selain itu, peningkatan jumlah peserta juga sulit dipastikan. Faktor lain yang mempersulit harmonisasi adalah besaran iuran. Sejak tahun 2015, iuran jaminan pensiun di Indonesia masih berkisar pada 3% dari total gaji pekerja penerima upah, meskipun sudah ada mandat untuk melakukan tinjauan terhadap besaran iuran setiap dua tahun sekali, dan adanya dorongan dari masyarakat sipil untuk menaikkan premi jaminan pensiun, tetapi hingga kini besaran iuran belum berubah. Kepercayaan terhadap lembaga pengelola jaminan sosial, dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan, menjadi faktor krusial bagi pekerja informal. Tumbuhnya rasa kepercayaan yang diupayakan oleh lembaga pengelola akan membantu meningkatkan partisipasi pekerja informal dalam mengikuti program jaminan sosial. Dalam penelitian sebelumnya, seperti pada kasus program JKN, studi menunjukkan adanya hubungan signifikan antara kepercayaan PBPU terhadap BPJS Kesehatan sebagai lembaga pengelola program (Ardhiasti& Setiawan, 2023). Artinya, semakin rendah tingkat kepercayaan kelompok target terhadap lembaga pengelola, semakin rendah pula kecenderungan mereka untuk berpartisipasi dalam program tersebut. Hal ini juga diperkuat oleh temuan dari seorang informan ahli demografi, yang dalam penelitiannya mengonfirmasi adanya signifikansi 46 Laporan Kajian Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) antara rasa percaya dan partisipasi PBPU dalam program jaminan sosial. “...jadi orang mereka itu lebih trust kepada orang yang dikenal, ketika mereka dalam satu organisasi yang mereka trust dengan apa pengurus organisasi mereka begitu, walaupun misalnya ada agen perisai masuk nawarin, pak ini, paling enggak akan trust gitu karena siapa anda gitu ya, walaupun dia pikir apalagi kan kalau kemudian tanpa ada sosialisasi nawar ini asuransi apa begitukan pikirnya gitu ya kan kadangkadang seperti itu ya trustnya kalau enggak ada ya enggak bisa begitu. Sementara mereka lebih trust ke organisasi mereka, makanya saya bilang mekanismenya jangan sifatnya individualis, tapi masuk organisasi gitu ketika pengurus organisasi sebagai agen bisa otomatis kan mereka sudah ada trust oh ini program dari organisasi saya pas saya akan ikut gitu apalagi iuran ini sangat jauh daripada apa namanya yang mereka harus bayarkan gitu dan ketika nanti mendengarkan benefit-nya seperti apa ya pasti mereka akan mau gitu...” (Ahli Demografi, Jakarta, Feb 2024). Berdasarkan hasil survei, ketidakpercayaan terhadap lembaga pengelola program jaminan pensiun menjadi faktor tertinggi kedua yang membuat informan PBPU ragu untuk mengikuti program ini. Grafik 33. Ketidakpercayaan pada lembaga pensiun menjadi faktor tertinggi kedua yang menyebabkan keraguan untuk mengikuti jaminan pensiun Sumber: Data survei penelitian, 2024 Grafik 33 menunjukkan bahwa 21,05% informan PBPU tidak memiliki kepercayaan terhadap lembaga asuransi atau jaminan pensiun yang menyebabkan keengganan untuk mengikuti program ini. Rasa tidak percaya ini dipicu oleh beberapa kasus, seperti gagal bayar dan korupsi yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya pada tahun 2018, serta kasus korupsi bantuan sosial(bansos) pada tahun 2020. Kegagalan tata kelola yang terjadi di kedua lembaga ini berdampak pada menurunnya kepercayaan terhadap pengelola program jaminan sosial, meskipun masingmasing lembaga tersebut tidak saling terkait. Hal ini sesuai dengan kekhawatiran yang dialami oleh PBPU terhadap lembaga pengelola jaminan sosial. Iya kadang perbanyak program-programnya doang, dinamain program cuma enggak berjalan gitu lah.(RD, 23 tahun, laki-laki, Jakarta, Feb 2024). Masih ga percaya saya...mekanismenya ribet... kayak dioper-oper gitu, jadinya susah...jangan simpang siur dananya, dikorupsi. Kayak bansos aja dikorupsi, kayak asuransi itu, Jiwasraya”(MF, 35 tahun, laki-laki, Jakarta, Feb 2024). Kekhawatiran sih ada juga. Ya maksudnya kan, takutnya enggak benar gitu loh. Banyak asuransi kayak gitu yang banyak kantor yang tutup, takutnya itu aja”(PN, 45 tahun, laki-laki, Jakarta, Feb 2024). Selain itu, keputusan untuk mengikuti program jaminan sosial berarti setuju untuk membayar iuran dengan nominal tertentu secara rutin setiap bulan. Bagi BPPU, kewajiban untuk membayar iuran secara rutin merupakan hal yang cukup sulit, karena keterbatasan dan fluktuasi sumber pendapatan sehari-hari. Oleh karena itu, kelalaian dalam tata kelola program dapat menjadi kerugian besar bagi PBPU, sehingga kepercayaan terhadap lembaga pengelola menjadi faktor penting yang harus diperhatikan. “...selama ini kan masyarakat selalu berkaca kepada banyak kasus dua perusahaan perusahaan asuransi yang tiba tiba pergi terus Laporan Kajian 47 Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) meninggalkan nasabahnya gitu terus dunia yang banyak sekali apa program program di masyarakat yang sifatnya itu pengumpulan dana pengumpulan dana tapi tiba tiba bodong apa segala macam gitu itu di pahami kenapa kemudian masyarakat kita enggak enggak mudah kalau bicara uang gitu ya kan apalagi mereka ini kan mengumpulkan uang susah gitu, beda dengan mereka mereka yang punya uang banyak terus memutar uang ditawarin ini mau mau gitu terus kemudian kalau ditipu pun ya iya karena merasa uangnya enggak begitu penting ya enggak ada masalah gitu. Tapi kalau masyarakat level bawah udah uangnya pas-pasan terus nanti ditipu itu kan bagi mereka itu suatu bencana gitu makanya trust bagi mereka itu adalah kepada orang orang yang mereka percaya gitu misalnya pengurus asosiasi perkumpulan tadi yang mereka hidup sehari-hari gitu ya berinteraksi dengan mereka sehari-hari tahu kondisi mereka tau kondisi pengurus tahu soal saling tahu gitu ya sehingga itu yang paling mudah itu untuk dimasuki karena trust itu untuk masyarakat masyarakat seperti ini itu enggak bisa dibangun secara secara vertikal gitu yaitu haruslah horizontal artinya melalui mereka mereka yang sudah saling kenal kalau saling saling memahami begitu...”(Ahli Demografi, lakilaki, Jakarta, Feb 2024). Strategi yang dapat dilakukan untuk membangun kepercayaan bagi pekerja di sektor informal adalah melalui kolaborasi dengan organisasi atau pihakpihak yang memiliki hubungan dekat dan jaringan dengan PBPU. Dalam hal ini, rasa percaya akan lebih mudah didapatkan jika lembaga pengelola melibatkan pihak-pihak yang telah memiliki kedekatan dengan PBPU untuk membantu menyosialisasikan program dan mengajak mereka untuk ikut serta dalam program jaminan sosial. Sebagai salah satu solusi, anggota atau pionir dari organisasi tersebut dapat direkrut sebagai perantara yang akan membantu menyosialisasikan program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, serta memberikan kemudahan akses bagi PBPU untuk mengiur. Diharapkan, kedekatan yang telah terjalin melalui perantara ini dapat mendorong timbulnya kepercayaan PBPU kepada lembaga pengelola. ...bagaimana bisa membangun trust. Salah satunya kolaborasi tadi itu ya, dengan organisasi organisasi ini, kalau kita mau menyasar sektor informal, yang kalau dengan formal kan gampang, kita biasanya dengan perusahaan, dengan serikat pekerja gitu ya, tapi ini dengan informal mental caranya harus beda gitu...”(Ahli Demografi, Jakarta, Feb 2024). Sejatinya, tugas dan wewenang dari BPJS Ketenagakerjaan telah diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dalam Pasal 9 ayat 2 disebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berfungsi untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua. Selanjutnya, Pasal 10 menjelaskan bahwa tugas BPJS Ketenagakerjaan mencakup pendaftaran peserta, memungut iuran, mengelola dana, membayar manfaat, hingga memberikan informasi seputar jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat. Dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan hanya berperan sebagai lembaga pengelola program dan tidak diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan. Hal ini juga dikonfirmasi oleh informan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut: BPjamsostek, kita tidak bisa mengambil kebijakan, jadi pada saat kami di internal mengetahui apa yang terjadi pada program kami tetapi kewenangan untuk kebijakan itu tidak ada di kami sehingga untuk mengusulkan terjadinya perubahan kebijakan sehingga kegiatan itu memang tidak bisa kami serta merta kan kami lakukan dengan begitu mudah. (BPJSTK, Jakarta, Maret 2024) Ketiadaan mandat BPJS Ketenagakerjaan sebagai pemutus kebijakan berdampak pada proses internal dalam memutuskan kebijakan yang mendesak. Proses pengambilan keputusan di BPJS Ketenagakerjaan seringkali berakhir pada deadlock, yang disebabkan oleh proses tata kelola yang berbelit, akibat ketiadaan tindak lanjut dari pihak-pihak berwenang untuk memutuskan kebijakan. 48 Laporan Kajian Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) itu masalah fundamental itu balik-balik ke masalah tata kelola. Tata kelola itu kan diatur di high level, diatur di undang-undang. Undangundang juga ternyata enggak satu...Nah, itu kan tadi fokus kita ke tata kelola, gitu. Jadi, kita ketika akan bergerak, harus jelas kita siapa? Dan kita manuvernya seperti apa? Di negara lainnya, karena tadi ya, kementrian, otoritas, inspektorat. Jadi, ketika akan reform, itu nggak banyak-banyak proses. Jadi, mereka hanya kesepakatan tripartit, bikin rapat tripartit karena mereka udah on behalf of government, kan? Government, pengusaha, pekerja, deal nggak nih naik iuran segini? Oke. Langsung naik ke parlemen, langsung naik ke lawmaker, jadilah itu, Law atau aparatur itu. Hanya 2 step...Kita nggak, muter, muter-muter terus di K/L kayaknya lenyap bareng itu. Presiden tau nggak? Belum tentu tahu, Parlemen? belum tahu juga. Jadi, itu karena tadi karena siapa kita itu juga nggak jelas, gitu. Itu problemnya yang pertama kali harus di solve itu, itu karena, ya, orang gak mau mandang kita, gitu ya. Tadi usul-usul kita juga mentah begitu aja nggak ada follow-up-nya. Nah, berarti itu indikasi itu. Kalau tata kelolanya nggak benar. Itu sih” (BPJSTK, Jakarta, Maret 2024).merta kan kami lakukan dengan begitu mudah. (BPJSTK, Jakarta, Maret 2024) Ketiadaan posisi sentral BPJS Ketenagakerjaan juga berdampak pada lemahnya kewenangan dalam mendisiplinkan pemberi kerja yang lalai memenuhi kewajiban jaminan sosial bagi pekerjanya. BPJS Ketenagakerjaan menemukan ada pemberi kerja, baik skala besar maupun menengah, yang masih tidak patuh dalam menyediakan jaminan sosial kepada pekerja. Meskipun UU No. 24 Tahun 2011 Pasal 11 poin c, memberikan BPJS Ketenagakerjaan kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap peserta dan pemberi kerja, namun sanksi yang dapat diberikan hanya sebatas pada sanksi administratif(poin f). Akibatnya, BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki otoritas untuk mengambil tindakan tegas, seperti memailitkan atau memberikan sanksi hukum yang tegas kepada peserta atau pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya, sehingga positioning lembaga ini di mata hukum juga menjadi lemah. Positioning kita tadi tuh, balik lagi ke tata kelola ya, ke tata kelola bahwa siapa kita, siapa stakeholder kita, itu juga penting terhadap hasil dari job source ini ya. Yang saya tahu, balik lagi ke benchmark nih, negara-negara lain itu job source, itu either, itu kementarian, atau inspektorat, atau autoritas... intinya mereka tuh bisa menjarain orang, mereka bisa menyita aset-aset perusahaan, bisa mempailitkan perusahaan, bisa mempailitkan perusahaan, apa nggak takut mereka? Ya kan? Kalau dengan kondisi kami sekarang ini masuk pengadilan juga masih bagus ya. (BPJSTK, Jakarta, Maret 2024) Kewenangan BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga memang terbatas hanya pada pengelolaan dana jaminan sosial, sesuai amanat Undang-Undang 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Tata kelola jaminan sosial melibatkan beberapa pemangku kepentingan lainnya, seperti DJSN yang berperan sebagai dewan pengawas, dan kementerian terkait seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan. Selain itu, dalam upaya penerapan seluruh peraturan terkait jaminan sosial, program jaminan pensiun juga perlu didukung oleh i Kementerian Koperasi dan UMKM. BPJS Ketenagakerjaan menghadapi berbagai kendala yang diakibatkan penerapan peraturan yang tidak maksimal, seperti banyaknya perusahaan yang tidak mendaftarkan pegawainya, atau hanya mendaftarkan sebagian pegawainya sebagai peserta. Dalam situasi ini, BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola dana tidak dapat menindak langsung perusahaan tersebut. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam wawancara di atas, menegaskan pentingnya pelibatan berbagai pihak dalam tata kelola jaminan pensiun di Indonesia. Peran kementerian dan lembaga terkait sangat diperlukan. Misalnya, dukungan dari Kementerian Ketenagakerjaan diperlukan untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak seluruh pekerja di Indonesia, sehingga dapat mendorong kepesertaan program secara maksimal; dukungan Kementerian Keuangan dalam memastikan kecukupan dana jaminan sosial dan menaikkan iuran kepesertaan. Selain itu, kepesertaan juga perlu diperluas sesuai Laporan Kajian 49 Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) segmen, seperti UMKM yang membutuhkan dukungan Kementerian Koperasi dan UMKM. Dukungan ini dapat berupa insentif bagi UMKM yang memiliki komitmen pekerjanya menjadi peserta jaminan pensiun. 4.5.2. Urgensi edukasi publik Salah satu tantangan terhadap partisipasi PBPU dalam mengikuti program jaminan sosial adalah kurangnya informasi tentang manfaat yang akan diperoleh sebagai peserta program, serta rendahnya kesadaran untuk membayar iuran secara rutin. Edukasi publik mengenai program jaminan sosial bagi pekerja informal atau PBPU merupakan hal yang harus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya memiliki program perlindungan sosial bagi PBPU. Edukasi publik juga dapat dilakukan untuk meningkatkan kepesertaan PBPU pada program-program BPJS Ketenagakerjaan. Namun sayangnya, edukasi publik dan sosialisasi terkait program-program BPJS Ketenagakerjaan masih belum diimplementasikan secara optimal. Hal ini ditunjukkan oleh cakupan kepesertaan pekerja informal yang masih rendah. Berdasarkan data yang dikutip dari Satudata Kementerian Ketenagakerjaan, pada Juli 2023 jumlah kepesertaan PBPU di BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 6,35 juta orang atau sekitar 7,68% dari total 82,67 juta pekerja informal. Jadi ada satu kegiatan ini yang di Indonesia ini dilakukan dengan sporadis dan tidak cukup bisa melakukan pengukuran pencapaiannya nah edukasi publik atau literasi di Indonesia ini oleh ketua BPJS sebetulnya masih sangat rendah tapi berorientasi pada kegiatannya saja gitu ya tidak berorientasi pada hasil anggaran sosialisasi setiap tahun itu meningkat tetapi indikator capaiannya itu yang tidak cukup optimal kalau misalnya edukasi publik itu diukur dari jumlah anggaran yang meningkat- itu sama sekali belum mengindikasikan hasil atau kalau diukur dari volumenya yang meningkat. (Ahli Jaminan Pensiun, Jakarta, Feb 2024) ...kalau menurut saya pertama memang tantangan ke depan itu kita bukan hanya mikirin target apa target kepesertaan tapi bagaimana program itu bisa diterima dan program yang bisa diterima ya pasti karena mereka tahu gitu kalau mereka enggak tahu enggak pernah disosialisasikan apalagi kemudian mereka punya sistem sendiri ya mereka akan disisirnya sendiri saja begitu itu. (Ahli Demografi, Jakarta, Feb 2024) ...berapa kali saya ketemu dengan temanteman ojol roda dua terutama ya, mereka memang kesadaran rendah untuk ikut tetapi mereka butuh, mereka butuh jaminan sosial ini jaminan kerjaan dan kesehatan. (SPPD, Jakarta, Feb 2024) Kurangnya informasi mempengaruhi kesadaran akan pentingnya memiliki program jaminan sosial yang juga berpengaruh terhadap rendahnya dorongan untuk mendaftarkan kepesertaan pada program jaminan sosial bagi pekerja informal(ILO, 2019). Hal ini selaras dengan penelitian sebelumnya mengenai faktorfaktor yang mendorong partisipasi pekerja informal dalam program Jaminan Kesehatan Nasional(JKN) yang dipengaruhi oleh kondisi kesehatan, keluarga dan teman sebaya, serta pengetahuan dan pengalaman (Dartanto et al., 2020). Meskipun dalam program yang berbeda, tetapi faktor-faktor tersebut tetap relevan dalam konteks jaminan sosial, sebagaimana dikonfirmasi oleh informan ahli demografi. ...kita menemukan bahwa ya ini juga memang sudah diduga begitu ya karena sebelumsebelumnya juga kami pernah melakukan survei tentang keinginan mendaftarkan diri ke jamsostek itu kepada para pekerja informal di sektor transportasi publik gitu ya nah kita sudah menduga bahwa pasti ini salah satunya adalah banyak sekali para pekerja informal kita itu tidak mendapatkan informasi yang utuh terkait program ini gitu sehingga ketika kita tanya tentang kesediaannya itu mereka banyak yang tidak paham gitu. (Ahli Demografi, Jakarta, Feb 2024) 50 Laporan Kajian Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) BPJS Ketenagakerjaan telah berupaya menyosialisasikan informasi dan meningkatkan kesadaran terkait program jaminan sosial melalui agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia(Perisai). Dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan No 1 Tahun 2023 tentang Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Wadah(kelompok), Pasal 8 menjelaskan bahwa tugas Perisai meliputi sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, pendaftaran, memastikan keberlanjutan kepesertaan PBPU, menyerahkan tanda bukti kepesertaan, hingga melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Wadah (kelompok). Namun, bantuan dari agen Perisai masih dianggap kurang efektif, karena pola akuisisi calon peserta dilakukan secara acak dan kompetitif (Prasetyo et al., 2023). BPJS Ketenagakerjaan menginisiasi kompetisi tahunan untuk agen terbaik melalui pemberian penghargaan, yang justru memicu timbulnya persaingan antar agen dan mengubah tujuan awal dibentuknya agen Perisai(Prasetyo et al., 2023). Kompetisi yang muncul antar agen Perisai ini juga dikonfirmasi oleh informan ahli demografi. ...jadi intinya pertama kita menemukan bahwa bpjs ini kurang all out dalam konteks menyosialisasikan program mereka begitu mereka sangat hanya tergantung kepada agen perisai, nah itu mereka tergantung sekali dengan agen perisai ini sementara agen perisai ini sifatnya dia adalah mengejar target itu mereka tidak punya fungsi untuk mensosialisasikan mengadvokasi gitu ya. (Ahli Demografi, laki-laki, Jakarta, Feb 2024) ...yang penting kalau menurut kami itu adalah mereka harus bisa bekerja sama ini dengan asosiasi-asosiasi perkumpulanperkumpulan dan mereka diminta menjadi kayak semacam agen perisai ini gitu, nah ini kemungkinan akan lebih berhasil gitu ya. (Ahli Demografi, laki-laki, Jakarta, Feb 2024) Beberapa hal dapat diupayakan untuk menyosialisasikan dan meningkatkan kesadaran tentang program Jaminan Pensiun, salah satunya dengan melibatkan organisasi, perkumpulan, atau paguyuban yang dekat dengan pekerja informal untuk ditunjuk menjadi agen Perisai. Kedekatan antara pekerja informal dan agen Perisai dapat membangun kepercayaan peserta program untuk membayar iuran. Di samping itu, kedekatan dengan paguyuban, organisasi, atau perkumpulan juga dapat dimanfaatkan untuk mengumpulkan data tentang pekerja informal serta persebarannya yang dinamis. ...kalau kita paralel ya meningkatkan kepesertaan ini ok, tapi meningkatkan pemahaman kepada pekerja sektor informal untuk paham tentang jaminan sosial pensiun ini juga penting itu, case saat ini masuk ke asosiasi perkumpulan dulu itu yang menurut kami yang lebih lebih baik daripada strategi yang selama ini dilakukan adalah kerja sama dengan pemda. (Ahli Demografi, Jakarta, Feb 2024) Selain memanfaatkan koneksi dengan organisasi, paguyuban, atau perkumpulan, BPJS Ketenagakerjaan juga dapat menerapkan“strategi mulut ke mulut” atau word-of-mouth melalui kampanye interaktif. Hal ini dapat dilakukan dengan melibatkan pekerja informal lainnya untuk memberikan testimoni, serta tokohtokoh berpengaruh di tingkat lokal agar menjadi lebih realistis dan dekat dengan keseharian pekerja informal. Sebagai contoh, BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan tokoh-tokoh seperti Bajaj Bajuri. ...orang orang yang memang istilahnya itu menjadi contoh gitu ya, misalnya kayak dulu itu kan, saya kalau dalam konteks apa selebritis misalnya kayak bajaj bajuri itu kan ya kan orang yang sangat sederhana sopir bajaj lugu, tapi kemudian dia mengkampanyekan bpjs gitu, itu kan bisa ditangkap oleh masyarakat bawah kan profil bajaj bajuri gitu ya. nah kalau yang selebritis kaya raya kemudian orang akan hanya melihat dia sebagai selebritis tapi enggak masuk pesanpesannya gitu jadi salah satu contohnya gitu ya. (Ahli Demografi, Jakarta, Feb 2024) Laporan Kajian 51 Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) ...dulu pernah kita apa namanya pakai contoh ada sopir angkot yang kemudian dia kecelakaan gitu ya dapat jaminan bpjs ketenagakerjaan cukup besar waktu itu lah itu kan kok dia bisa dapat karena dia ikut bpjs. Nah, contoh seperti itu biasanya membuka mereka untuk ternyata bisa yang kita dapat ya kan bayangan mereka itu kadang kadang karena mereka juga sangat jarang disosialisasikan itu hanya untuk orang orang kantoran itu hanya untuk mereka mereka yang pekerjaannya tidak seperti kami seperti itu gitu. Tapi ternyata ketika kita hadirkan tokoh tokoh yang pernah mendapatkan keuntungan dari BPJS mereka baru paham gitu, jadi sebenarnya trust. (Ahli Demografi, Jakarta, Feb 2024) Meski begitu, perlu diperhatikan bahwa sekedar melibatkan organisasi, paguyuban, atau perkumpulan tanpa membangun relasi dan komunikasi secara bertahap juga tidak akan efektif terhadap kesadaran pekerja informal untuk membayar iuran. Hal ini disebabkan oleh beragam karakteristik dan tantangan yang dihadapi oleh pekerja informal. Misalnya, dalam kasus iuran BPJS Kesehatan bagi anggota Serikat Pekerja Platform Daring, banyak anggota yang menunggak pembayaran iuran, meskipun telah ada upaya merekrut organisasi pekerja informal sebagai agen atau perantara. Hal ini muncul karena beban yang ditanggung oleh pekerja informal platform daring terhadap kewajiban pemotongan sebesar 20% yang ditetapkan oleh platform setiap kali mereka menerima pesanan, sehingga menyulitkan pekerja informal platform daring untuk menyisihkan penghasilannya untuk membayar iuran. ...di SPPD sendiri saya sudah membuka perisai padahal yang Rp16.000 ya, awal-awal mereka sama, antusias tapi kemarin mereka, ya gitu lah, ada yang 2 bulan, ada yang 3 bulan tidak membayar. Makanya sekarang kalau kita nyatakan di sini masyarakat kita itu kulturnya memang gimana ya? Jangan kan untuk kesitu yang mandiri-mandiri saja yang bukan pekerja mereka untuk BPJS Kesehatan itu banyak yang nunggak. (SPPD, Jakarta, Feb 2024) Oleh karena itu, upaya untuk membangun kesadaran akan pentingnya mengikuti program ini, perlu dilakukan sosialisasi yang masif dan optimal dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan pengelola, pemerintah daerah/ kabupaten, organisasi, paguyuban, perkumpulan, hingga instansi terkait lainnya. Selain itu, ketersediaan data mengenai karakteristik dan persebaran pekerja informal sangat penting, karena kebijakan untuk pekerja informal tidak dapat diputuskan secara onesize-fits-all. Tiga hal krusial yang menjadi catatan salah satu informan ahli demografi bagi badan pengelola adalah ketersediaan data, kepercayaan, serta sosialisasi yang masif. ...kuncinya adalah karena ini sudah semakin banyak yang ke dunia informal. Yang pertama adalah bagaimana membangun kesadaran sendiri untuk bagaimana apa namanya, merencanakan tentang jaminan hari tua itu. Itu yang pertama dari kita sendiri. Ini harus ada campur tangan dari pihak luar terutama para lembaga-lembaga yang memang apa namanya, berbisnis di situ, yang mengelola dana pensiun itu. Terus kemudian yang kedua untuk saya ada sebuah kemudahan. Intinya kemudahan di dalam pembayaran itu, mungkin dari jumlah nilainya bisa jadi atau mungkin dari termennya gitu kan karena itu tadi saya bilang, kita ini informal itu ada yang punya penghasilan perjam, ada yang punya penghasilan harian, ada yang punya penghasilan mingguan, tidak sama kan. Jadi faktor kemudahan itu mungkin akan sedikit demi sedikit itu akan bisa membawa kesadaran para pekerja informal ini untuk bisa menyiapkan dana pensiun, mungkin itu. (SPPD, Jakarta, Feb 2024) ...kalau kebicaraan kesadaran sangat rendah karena perubahan itu maka harus ditumbuhkan. Nah Itu nggak bisa dari kita sendiri, lembaga pengelola harus turun, harus memberikan input kepada kita dan kemudahan itu, menurut saya itu. (SPPD, Jakarta, Feb 2024) 52 Laporan Kajian Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) ...setelah data adalah bekerja sama dengan orang-orang yang punya data itu, karena orangorang yang punya data ini yang mendapatkan trust dari anggota yang didata gitu. Enggak bisa kita masuk lewat orang lain menawarkan gitu, jadi orang yang punya data ini kita rangkul sebagai kepanjangan tangan dari BPJS sehingga ada trust antara BPJS dengan orang-orang yang dirangkul dengan anggota gitu. Itu kan artinya dan dua strategi itu tadi data yang kedua membangun trust nah yang ketiga sosialisasi pastinya gitu ya manfaat dari BPJS pensiun misalnya kepada umpama tuh apa bandingkan dengan anda kalau iuran sendiri gitu kan karena kan saya bilang tadi mayoritas mereka udah punya sistem sendiri secara tradisional gitu nah kalau ini masuk dengan sosialisasi yang bagus saya yakin dengan tiga strategi ini percepatan peningkatan kepesertaan BPJS untuk sektor informal itu benar benar bisa kelihatan, bisa termonitor, tertarget dengan baik dibanding dengan sekarang ini yang tidak menggunakan tiga strategi ini. gitu ini kan sebenarnya asumsi-asumsi yang bisa diterima dan masuk akal gitu dalam konteks karena ini berdasarkan riset gitu ya tinggal nanti sebenarnya kami itu tinggal membuat piloting gitu ya kalau udah ada piloting ini sebenarnya sangat meyakinkan mereka ini lo yang sudah kita intervensi dengan program yang tadi tiga itu dan ini yang tidak dia akan nanti perkembangannya gitu. (Ahli Demografi, Jakarta, Feb 2024) Edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mempersiapkan masa tua juga dapat dilakukan dengan mengintegrasikan konsep jaminan sosial ke dalam kurikulum pendidikan di sekolah menengah hingga pendidikan tinggi. Upaya untuk memasukan jaminan sosial dalam kurikulum pendidikan sejalan dengan Instruksi Presiden(INPRES) No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang saat laporan ini disusun masih dalam proses finalisasi oleh DJSN. Salah satu informan PBPU juga mengusulkan hal yang sama dalam pernyataannya sebagai berikut: Kepada masyarakat kita yang apa ya, yang perlu kesadaran bahwasanya masa tuanya harus difikirkan lebih awal, bukan aku sudah tua ya udah seadanya bukan seperti itu. Kultur kita masih seperti itu mas, jangan kan yang berpendidikan menengah ke bawah, ya temen-temen saya dosen itu banyak ga sampai memikirkan masa tuanya bagaimana, orang gajinya itu habis untuk bayar cicilan tiap bulannya itu sisa 500ribu terus hidupnya dengan apa?... Akhirnya karena kurang kesadaran kita, memang kurang kesadaran ada istilahnya pendidikan untuk kampus ya atau sekolah harus tau diajarkan apa itu kerja dan menyisihkannya di hari tuanya kan tidak pernah ada hanya sebatas itu saja. (SA, usia, Laki-laki, Malang, Februari 2024) Dari wawancara tersebut tampak bahwa selama ini banyak orang berpikir bahwa masa tua tidak perlu dipersiapkan dan hanya dijalani apa adanya. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa masa tua sebaiknya dipersiapkan sejak dini, salah satunya melalui integrasi jaminan sosial ke dalam kurikulum pendidikan. Informan juga menekankan bahwa dengan pemahaman tentang pentingnya jaminan pensiun, seseorang akan mengerti bahwa menabung jangka panjang sangat penting untuk mengurangi risiko di masa tua. Wawancara tersebut menegaskan bahwa upaya meningkatkan kesadaran sangat diperlukan, mengingat masih banyak orang tidak menganggap serius risiko jangka panjang dan menganggapnya tidak perlu dikhawatirkan. 4.5.3. Kerjasama antar lembaga pemerintah Penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Pada Pasal 51 disebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan program jaminan sosial, BPJS bekerja sama dengan lembaga pemerintah, serta lembaga lain di dalam atau luar negeri. Kerja sama dimaksud meliputi pemungutan dan pengumpulan iuran peserta, serta peningkatan kualitas pelayanan. Selanjutnya, kebijakan kerja sama antar lembaga ini kemudian dirinci dalam Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Laporan Kajian 53 Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Namun, kebijakan tersebut belum mengatur kerja sama antar lembaga untuk setiap program, padahal kebijakan teknis untuk kerja sama kelembagaan setiap jaminan memiliki kebutuhannya masing-masing. Selain itu, informan menyampaikan bahwa untuk jaminan pensiun bagi pekerja informal, kerja sama kelembagaan perlu diperluas dengan melibatkan dinas-dinas di daerah. Salah satunya adalah dinas koperasi dan UKM yang dapat menjangkau pekerja informal di bidang UMKM. Sebaiknya di setiap Kabupaten kota kan sudah ada BPJS, ya kan. Kita istilahnya juga ya sama sama membantu lah gitu, jadi alangkah baiknya kalau umpama BPJS itu menggandeng dinas-dinas koperasi. (MN, Kemenkop UKM, laki-laki, Jakarta, Maret 2024) Selain itu, kerja sama dengan kementerian atau dinas ketenagakerjaan diharapkan mampu menjangkau pekerja informal di platform transportasi online dan tenaga kerja lepas. Dana jaminan pensiun untuk pekerja informal ini diharapkan tidak hanya menjamin pekerja di masa depan tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk perbaikan ketenagakerjaan di Indonesia. ...dana-dana yang didapat juga bisa nanti buat membiayai pembangunan, dana yang masuk, sehingga terjadi kesinambungan kedua pihak untuk dari Kementerian Ketenagakerjaan ini bisa dimanfaatkan secara luasnya untuk semua pihak. Nah, ini yang harus memang kita pikirkan tapi balik lagi semuanya tergantung dari niat baik dan balik lagi kebijakan itu semua ada dalam ranah politik sebenarnya. (SPPD, laki-laki, Jakarta, Feb 2024) Selain untuk memperluas jangkauan peserta, kerja sama antar lembaga juga penting untuk membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya memperluas program jaminan pensiun bagi pekerja informal. Dengan adanya skema kerja sama yang jelas antar lembaga, koordinasi akan menjadi lebih baik – dalam hal data dan implementasi- terutama jika terdapat program subsidi dari pemerintah bagi pekerja informal yang tidak mampu. 4.5.4. Partisipasi non pemerintah Penyelenggaraan jaminan pensiun bagi pekerja informal memiliki karakteristik yang mungkin berbeda dari pekerja formal. Pekerja informal cenderung mempersiapkan dana darurat jangka pendek yang biasanya disediakan melalui kelembagaan informal yang ada. Dari sisi budaya, masyarakat Indonesia juga memiliki sistem jaminan tersendiri untuk menghadapi situasi keuangan darurat, misalnya dalam bentuk “arisan”. Informan di lapangan menyampaikan bahwa mereka bahkan mampu mengalokasikan sejumlah dana setiap bulan dengan nominal bervariasi mulai dari Rp50.000 hingga Rp1.000.000. Paling arisan aja. Per bulan ya 50.000. Kalau dapat satu setengah ya biasanya ya. Buat nutupin utang utang kalau utang. (PN, 45 tahun, laki-laki, Jakarta, Feb 2024) Kalau aku sih ketabungan ikut arisan, dari sebelum nikah sampai sekarang sih masih berjalan. Satu kloter kita 15 paling banyak 15 setiap bulan saya ngikutin satu juta. Jadi kan 15 bulan saya terima duit 15 juta. (SM, 31 tahun, perempuan, Jakarta, Feb 2024) Selain skema arisan untuk kebutuhan jangka pendek, ternyata ada juga sistem jaminan sosial yang berkembang di masyarakat untuk asuransi kematian. Masyarakat mengiur sejumlah dana sebagai persiapan menghadapi kematian kepada pengelola di tingkat desa. 54 Laporan Kajian Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) ...kalau di Sumatra Utara itu ada STM namanya Serikat Tolong Menolong, dimana setiap keluarga membayar 15 ribu rupiah dan itu menjadi dana bersama sehingga kalo meninggal dunia dapat sekian kalo kepala keluarganya kalau istrinya kalau anaknya begitulah ya yang paling utama itu pemulasaran ya. (AA, Ahli Jaminan Pensiun, laki-laki, Jakarta, Feb 2024) Begitu pula untuk UMKM, ada juga jaminan sosial informal sebagai persiapan dana darurat yang dikelola oleh paguyuban. Paguyuban biasanya bersifat kekeluargaan, dapat beranggotakan orang-orang yang sepaham, sedarah, seprofesi dan lain sebagainya untuk membina persatuan di antara para anggotanya. ...mereka yang bekerja di sektor informal terutama umkm, mereka sudah punya sebenarnya sosial protection gaya mereka sendiri. Ternyata kalau kita bandingkan dengan iurannya itu lebih besar di sana, padahal kalau itu bisa dialihkan ke bpjs ketenagakerjaan sebenarnya coveragenya atau klaimnya itu lebih besar begitu nah mereka baru tahu begitu termasuk juga beberapa pimpinan paguyuban baru tahu juga gitu. (N, Ahli Demografi, laki-laki, Jakarta, Feb 2024) Sistem jaminan yang dikelola oleh paguyuban mengharuskan anggotanya membayar iuran bulanan dengan nominal yang bervariasi mulai dari Rp5.000 Rp10.000 per hari atau sekitar Rp300.000 per bulan. Berbeda dengan paguyuban UMKM yang ada di pasar, paguyuban pekerja transportasi online juga memiliki kearifan yang berbeda dalam merespon situasi darurat anggotanya, yaitu dengan sistem patungan atau iuran sekali tarik. ...mereka bayar tapi iuran itu untuk spontanitas saja. Seandainya ada teman-teman yang kecelakaan ya mereka bikin grup di WA. Ayo kita bantu sumbang nih teman-teman. Ada yang motornya hilang, kemudian ada yang meninggal, ada yang bagi teman-teman yang mengalami kelukaan atau kesusahan. (SPPD, laki-laki, Jakarta, Feb 2024) Gotong royong di dalam kelompok banyak berkembang di Indonesia dan anggotanya cenderung patuh terhadap kebijakan kelompok. Namun, jika dibandingkan dengan nominal iuran dan manfaat yang diberikan oleh jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan, terdapat perbedaan yang signifikan. Iuran yang dibayarkan di lembaga informal cukup tinggi dengan manfaat yang rendah. Jika kelembagaan seperti ini dapat dibuatkan skema kerjasamanya, maka akan lebih mudah untuk memperluas jangkauan kepesertaan jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja informal. Keterlibatan lembaga swasta, seperti bank, juga berpeluang besar untuk meningkatkan akses pekerja informal terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satu informan dari Kemenkop UKM menyatakan bahwa bank juga berpeluang besar dalam memperluas kepesertaan asuransi sosial bagi pekerja informal. Banyak UMKM yang terafiliasi langsung dengan bank sebagai nasabah atau penerima kredit usaha dari pemerintah yang dapat dimanfaatkan oleh penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan dengan membuat skema tertentu. Di masa depan, skema jaminan pensiun juga perlu disesuaikan dengan karakteristik pekerja informal di Indonesia sehingga aspek kepatuhan turut terbentuk. 4.5.5. Pembelajaran sistem jaminan pensiun dari negara lain Memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan mungkin menjadi tantangan bagi sejumlah negara berkembang di Asia, termasuk Indonesia. Namun, kita dapat belajar dari praktik baik yang sudah diterapkan oleh sejumlah negara yang sudah memiliki program jaminan sosial. Belajar sistem pensiun dari negara lain dapat menjadi lesson-learnt bagi Indonesia dalam mengembangkan sistem jaminan pensiun untuk pekerja bukan Laporan Kajian 55 Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) penerima upah. Meskipun tidak ada sistem yang sepenuhnya sesuai dan dapat diadopsi oleh Indonesia, pembelajaran ini diharapkan dapat memberikan wawasan tentang sistem, struktur, keanggotaan, pengelolaan jaminan pensiun, dan penentuan manfaat jaminan, yang dapat membantu dalam memetakan peluang dan mengantisipasi tantangan yang mungkin muncul. Pemilihan negara untuk dijadikan referensi didasarkan pada karakteristik sosio-ekonomi, sistem pensiun yang bersifat universal, dan kedekatan karakteristik rezim kesejahteraan(Wood dan Gough, 2006) negara tersebut. Berikut ringkasan skema sistem pensiun di beberapa negara: Tabel 12. Skema sistem pensiun di beberapa negara Negara Usia Pensiun Insentif bagi pekerja mandiri Skema pembayaran iuran Vietnam Belanda Laki-laki: 60 tahun Perempuan: 56 tahun Kontrak kerja 1 bulan sudah dapat mendaftar program pensiun 66 Tahun Pekerja paruh waktu dapat mendaftarkan diri pada program pensiun • Pembayaran bulanan • Pembayaran triwulanan • Pembayaran dua kali setahun • Pembayaran tahunan • Pembayaran sekaligus untuk beberapa tahun tetapi tidak melebihi 5 tahun untuk setiap pembayaran • Melakukan pembayaran iuran satu kali selama tahun-tahun yang tersisa hingga hak penuh atas manfaat asuransi Akrual tahunan Uruguay 65 Tahun Thailand 60 Tahun Korea Selatan 62 Tahun ART dapat mendaftarkan diri di program pensiun, karena minimum kerja 13 hari per bulan/104 jam; atau ART yang memiliki akumulasi pendapatan pada kelompok kontribusi paling kecil yakni 1.25 Peso Program jaminan pensiun Dana Tabungan Nasional(National Saving Fund/NSF) Berdasarkan pendapatan bu-lanan dan dibayarkan setiap bulan Per bulan • Subsidi bagi pekerja mandiri, Per bulan petani, dan nelayan sebesar 50 persen dari total pendapatan yang mereka laporkan. • Program subsidi premi Duru Nuri memberikan bantuan kepada pekerja berpenghasilan rendah di perusahaan kecil yang memiliki kurang dari 10 karyawan. 56 Laporan Kajian Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) Jepang 64 Tahun Program pensiun bernama Pensiun Nasional(NPS) Per bulan Sumber: Olahan peniliti, 2014 1. Keanggotaan Peningkatan keanggotaan jaminan pensiun bagi pekerja bukan penerima upah kerap kali menghadapi tantangan terkait karakteristik ketenagakerjaan mereka. Beberapa ciri pekerja ini meliputi kontrak kerja yang tidak pasti atau bahkan tidak memiliki kontrak kerja, pendapatan yang tidak menentu, dan di beberapa negara, pekerja bukan penerima upah memiliki ratarata pendapatan yang lebih rendah dibandingkan pekerja penerima upah. Sementara itu, jaminan pensiun membutuhkan kepastian dalam hal besaran manfaat dan durasi kontribusi, siapa yang membayar kontribusi, yang nantinya akan menentukan besaran manfaat yang diterima anggota jika sudah memasuki masa pensiun. Kepastian dalam sistem pensiun ini sangat bergantung pada stabilitas kerja dan pendapatan individu. Meskipun demikian, keberadaan pekerja bukan penerima upah merupakan fenomena global dan setiap negara memiliki pendekatan tersendiri untuk mengintegrasikan mereka ke dalam skema jaminan pensiun. Ada dua skema yang umum digunakan oleh banyak negara untuk memberikan jaminan pensiun bagi pekerja bukan penerima upah, yakni: memperluas skema atau menambah skema baru dalam sistem jaminan pensiun yang sudah ada(Nguyen& da Cunha, 2019). Perluasan skema dapat dilakukan melalui perubahan peraturan terkait persyaratan ketenakerjaan untuk ikut serta dalam skema jaminan pensiun. Contohnya, Viet Nam telah menurunkan durasi kontrak kerja menjadi minimal 1 bulan kontrak kerja(Kode Ketenagakerjaan Vietnam 2019). Perubahan peraturan ini juga dilakukan oleh Belanda yang menerapkan jaminan pensiun pada pekerja paruh waktu(part-time) untuk masuk dalam sistem jaminan pensiun yang ada(Vroom, 2012). Perubahan peraturan juga perlu memperhatikan karakteristik pekerja mandiri, seperti jam kerja yang tidak menentu dan tempat kerja lebih dari satu. Upaya ini dilakukan oleh Uruguay yang memasukkan pekerja domestik, seperti asisten rumah tangga, ke dalam sistem jaminan sosial. Upaya ini dilakukan dengan mempermudah persyaratan seperti menetapkan bahwa mereka harus bekerja minimal 13 hari per bulan atau 104 jam, atau ART yang memiliki akumulasi pendapatan pada kelompok kontribusi terendah, yaitu 1.25 Peso. Perubahan ini terbukti dapat meningkatkan partisipasi ART dalam jaminan sosial, termasuk jaminan pensiun, hingga 7 persen(Lexartza, dkk. 2016). Beberapa negara juga mendefinisikan ulang konsep ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan hukum bagi setiap pekerja di sektor apapun. Contohnya Slovakia yang menggunakan pendekatan“semua pekerjaan berarti” dalam peraturan ketenagakerjaan mereka, sehingga memberikan ruang bagi pekerja mandiri atau bukan penerima upah masuk ke dalam skema jaminan sosial, termasuk jaminan pensiun (Pesole, dkk. 2018). Pekerjaan mandiri bersifat beragam, dan apabila suatu peraturan hanya menerima beberapa kategori pekerja mandiri dari sektor tertentu dapat menimbulkan kesalahan dalam pengelompokan kategori. Italia sebagai negara dengan rejim kesejahteraan yang mengutamakan peran keluarga, mirip dengan Indonesia, berupaya untuk mengharmonisasikan biaya dan manfaat pensiun antara pekerja mandiri dan pekerja penerima upah. Hal ini dilakukan dengan tujuan mendorong pemberi kerja agar tetap mau merekrut pekerja dengan sistem kontrak dan gaji(ILO, 2021). Upaya lain yang umum dilakukan oleh negara-negara lain adalah menambah skema baru untuk pekerja mandiri atau bukan penerima upah. Thailand dapat menjadi salah satu contohnya dengan program jaminan pensiun Dana Tabungan Nasional(National Saving Fund/NSF) yang diluncurkan pada tahun 2011. Meskipun namanya adalah dana tabungan, program ini merupakan jaminan pensiun dengan skema kontribusi yang sudah ditentukan(Defined Contribution/DC). Secara ringkas, setiap individu yang tidak bekerja sebagai pegawai negeri, polisi, militer, atau pekerja di sektor formal dapat mengiur setiap tahun antara 50 – 12,300 Baht (setara dengan Rp20,000 – Rp5,800,000). Pemerintah menetapkan batas minimum dan maksimum kontribusi untuk memudahkan penghitungan saat peserta Laporan Kajian 57 Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) mencapai usia pensiun di 60 tahun. Penghitungan manfaat bulanan dilakukan dengan menjumlah seluruh kontribusi yang dibayarkan dan membaginya dengan 240 bulan(12 bulan x 20), karena program ini hanya berlaku sampai usia 80 tahun. Jika seseorang hidup lebih dari 80 tahun, pensiun akan diambil dari APBN (Ratanabanchuen. 2019). Pada tahun 2017, jumlah pesertanya berkisar 500,000 orang, naik signifikan menjadi 2,58 juta orang pada Februari 2024(Bangkok Post, 2024). 2. Skema kontribusi dan penentuan manfaat Skema kontribusi dan penentuan manfaat dalam sistem pensiun ditentukan oleh bagaimana sistem pensiun diterapkan. Terdapat dua jenis sistem, yaitu ditentukan manfaatnya(Defined Benefit) atau ditentukan iurannya(Defined Contribution/DC)(OECD. 2023). Dalam konteks pekerja penerima upah atau pekerja formal, kontribusi dapat dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Seperti yang terlihat pada tabel di bawah ini, pemberi kerja dan pekerja biasanya memiliki kewajiban pembayaran iuran yang berbeda. Tabel 13. Proporsi skema iuran jaminan pensiun di beberapa negara Singapore Thailand Malaysia Vietnam Skema DC DB DB(DC) DB Pemberi Kerja 17% 3%+ 1% subsidi 0,5%+(13%) 14% Pekerja 20% 3% 0,5%(11%) 8% Total 37% 7% 1%(24) 22% Sumber: Paparan ILO dalam PRAKARSATalk 13, 2023 Sebagaimana terlihat pada tabel di atas, beberapa negara seperti Vietnam dan Thailand membebankan iuran yang lebih besar kepada pemberi kerja, sedangkan di Singapura pemberi kerja justru memiliki kewajiban pembayaran iuran dana pensiun pegawai lebih rendah. Namun, pada konteks pekerja mandiri, pekerja kadangkala juga berperan sebagai pemberi kerja, sehingga, mereka bertanggung jawab atas kontribusi yang perlu dibayarkan. Kebanyakan negara menggunakan kelompok pendapatan sebagai acuan dalam menentukan jumlah iuran yang harus dibayar oleh pekerja mandiri. Di Italia, tarif iuran bervariasi tergantung pada jenis sektor pekerjaan pekerja mandiri, dengan iuran pensiun sebesar 24%, dari total pendapatan untuk petani, perajin, pedagang tanpa karyawan, dan pekerja kontrak. Di sisi lain, Polandia menetapkan besaran iuran bagi petani berdasarkan luas lahan pertanian mereka, bukan berdasarkan pendapatan(OECD. 2019). Beberapa negara menerapkan sistem pensiun dasar yang memungkinkan seluruh penduduk, termasuk pekerja mandiri, untuk bergabung. Jepang menerapkan program pensiun bernama Skema Pensiun Nasional(NPS), yakni program asuransi sosial yang menyediakan perlindungan pensiun dasar bagi individu yang tidak tercakup dalam kategori sistem pensiun lainnya. NPS meliputi pekerja mandiri, pekerja lepas, dan mereka yang tidak memiliki akses ke program pensiun yang disponsori oleh pengusaha. Partisipasi dalam NPS bersifat wajib bagi penduduk berusia 20-59 tahun dengan iuran sebesar ¥ 16,980 (Rp1,7 juta) per tahun 2024. Manfaat pensiun dari NPS dihitung berdasarkan total kontribusi yang dibayarkan selama masa kerja dan dibayarkan kembali secara bulanan setelah peserta mencapai usia pensiun yang memenuhi syarat, yaitu 65 tahun. NPS juga menawarkan portabilitas, memungkinkan peserta untuk mempertahankan manfaat pensiun mereka jika berpindah kerja atau tempat tinggal. Melalui NPS, individu yang bekerja sendiri dapat memperoleh perlindungan tambahan untuk masa pensiun mereka (Nenkin.go.jp. 2024). Brazil juga menerapkan sistem pensiun dasar bagi seluruh penduduknya melalui program bernama Regime Geral de Previdência Social(RGPS) yang dikelola National Social Security Institute(INSS). 58 Laporan Kajian Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) Program ini bersifat wajib dan menggunakan skema pay-as-you-go(PAYG), di mana besaran iuran bulanan ditentukan oleh jumlah manfaat yang akan diterima saat memasuki usia pensiun(ABRAPP. 2014). Jumlah iuran ditetapkan berdasarkan kelompok ratarata pendapatan bulanan, mulai 5-20% dari ratarata pendapatan bulanan dengan batas maksimal pendapatan sebesar 7.087 BRL(Rp22 Juta)(PWC. 2022). Manfaat pensiun dapat diambil pada saat seseorang telah mencapai usia 65 tahun untuk lakilaki dan 60 tahun untuk perempuan. Program ini memiliki ciri khas redistribusi yang kuat, di mana iuran dari penduduk usia produktif digunakan untuk membayar manfaat bagi penduduk yang sudah tua. Sedangkan bagi penduduk yang sudah memasuki usia pensiun, namun tidak pernah atau belum cukup melakukan iuran, pemerintah memberikan manfaat minimum sesuai dengan batas minimum biaya hidup bulanan yang dialokasikan dari anggaran nasional. Salah satu tantangan yang muncul dari penerapan sistem pensiun bagi pekerja mandiri atau bukan penerima upah adalah pendapatan yang tidak menentu dan pekerja dengan pendapatan rendah. Selain menerapkan pembayaran iuran yang fleksibel, pemerintah juga perlu memberikan subsidi pembayaran premi bulanan sebagai insentif untuk melanjutkan membayar iuran pensiun. Beberapa negara, seperti Vietnam, menerapkan sistem subsidi berdasarkan sektor pekerjaan. Berdasarkan Dekrit Nomor 134/2015/ND-CP pemerintah Vietnam memberikan subsidi iuran premi kepada keluarga kurang mampu dan keluarga rentan yang memiliki pendapatan sedikit di atas garis kemiskinan. Jumlah subsidi ini bervariasi antara 10-30 persen dari besaran iuran yang seharusnya dibayarkan. Korea Selatan memberikan subsidi bagi pekerja mandiri, petani, dan nelayan sebesar 50 persen dari total pendapatan yang mereka laporkan. Program subsidi premi Duru Nuri memberikan bantuan kepada pekerja dengan penghasilan rendah di perusahaan kecil yang memiliki kurang dari 10 karyawan. Mereka menerima subsidi untuk iuran pensiun dan asuransi kecelakaan kerja. Yang menarik, subsidi ini telah ditingkatkan menjadi 90 persen dari total premi bagi individu yang baru saja diasuransikan. Sementara itu, para pengusaha juga mendapatkan dukungan serupa untuk kontribusi mereka. Selain memberikan subsidi, pemerintah dapat juga menyederhanakan penghitungan besaran iuran bagi pekerja mandiri dalam mengiur dana pensiun. Di Brazil, misalnya, iuran dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan tahunan, bukan bulanan. Di China, besaran iuran ditentukan berdasarkan ratarata upah di daerah atau wilayah tempat pekerja tersebut bekerja. Layanan Pensiun Nasional di Korea Selatan memberikan fleksibilitas bagi peserta program pensiun untuk menunda pembayaran iuran dalam keadaan tertentu, seperti penutupan usaha, menganggur/sedang tidak mendapatkan pekerjaan, atau kecelakaan. Sedangkan sistem pensiun di Filipina memungkinkan pembayaran iuran harian bagi pekerja mandiri. Peserta dapat menyumbangkan dana pensiun mereka melalui kotak yang ditempatkan di beberapa lokasi strategis, seperti di terminal untuk pengemudi kendaraan roda tiga. Fleksibilitas pembayaran iuran juga diberikan oleh sistem pensiun di Vietnam. Peserta memiliki pilihan antara pembayaran bulanan, triwulanan, atau bahkan pembayaran sekaligus sesuai dengan kebutuhan individu(Nguyen& da Cunha, 2019). Pendekatan seperti ini tidak hanya menyederhanakan skema pembayaran, tetapi juga membuat program jaminan pensiun lebih menarik secara finansial bagi pekerja. Upaya seperti ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan inklusi sosial dan perlindungan sosial bagi mereka yang bekerja dalam sektor informal atau mandiri. Laporan Kajian 59 Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) 60 Laporan Kajian Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) Foto oleh: Unsplash/Muhammad Syafi Al- adam Bagian 5. Kesimpulan dan Rekomendasi 5.1 Kesimpulan Terdapat beberapa faktor pendorong penerapan jaminan pensiun bagi PBPU yang meliputi faktor demografis maupun sosiologis. Apabila dirinci, faktor-faktor tersebut meliputi: adanya proyeksi bonus demografi, peningkatan jumlah lansia, risiko kemiskinan di usia lanjut, beban generasi sandwich, kemauan PBPU untuk berpartisipasi, serta potensi dana pensiun sebagai sumber pembiayaan negara menjadi faktor-faktor krusial yang mendasari urgensi ini. Adopsi prinsip kepesertaan wajib dalam SJSN yang mengharuskan seluruh penduduk menjadi peserta jaminan sosial secara bertahap, akan membantu mewujudkan perlindungan sosial yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia. Perubahan struktur demografi ke arah peningkatan jumlah populasi lanjut usia di Indonesia membutuhkan kebijakan jaminan pensiun(JP) yang lebih inklusif dan adaptif. Dengan 58% tenaga kerja berada di sektor informal(BPS, 2023), pekerja bukan penerima upah(PBPU) menghadapi ketidakpastian kontrak, penghasilan tidak tetap, dan minimnya perlindungan sosial. Tanpa JP yang memadai, kelompok ini rentan jatuh ke dalam kemiskinan di usia tua, meningkatkan beban fiskal negara dan risiko eksklusi sosial ke depannya. Di sisi lain, meskipun UU SJSN Nomor 40 Tahun 2004 menjamin perlindungan sosial universal, pengaturan jaminan pensiun masih dibatasi pada pekerja penerima upah. Implementasi penerapan jaminan sosial univeral juga terhambat oleh PP Nomor 45 Tahun 2015 yang membatasi akses JP bagi PBPU. Kendati survei di enam provinsi menunjukkan minat PBPU untuk berkontribusi dengan iuran antara Rp60.000–Rp100.000(Prakarsa, 2024), skema saat ini kurang fleksibel terhadap variasi penghasilan pekerja PBPU. a. Perlunya Jaminan Pensiun untuk PBPU Urgensi jaminan pensiun untuk PBPU di latar belakangi, di antaranya, oleh pergeseran piramida penduduk dari usia produktif menjadi penduduk yang menua, absennya peraturan atau kebijakan pemerintah yang seharusnya memberikan perlindungan sosial khususnya jaminan pensiun kepada seluruh masyarakat termasuk kelompok PBPU, trend pekerjaan sektor informal yang juga semakin menjamur di Indonesia, serta dorongan pemerintah untuk memaksimalkan pendidikan vokasional dan lulusan SMK agar bisa langsung masuk dalam pasar kerja. Namun, kelompok pekerja prekariat yang akhirnya semakin banyak jumlahnya, tidak jelas status kontraknya, durasi kerjanya, penghasilannya, dan juga perlindungannya, justru menghasilkan kelompok rentan semakin bertambah. Secara peraturan/kebijakan, PP Nomor 45 Tahun 2015 terkait jaminan pensiun sebenarnya sudah bertentangan dengan UU SJSN Nomor 40 Tahun 2024. Permasalahan turunan yang membuat PBPU tidak bisa mengakses JP juga termuat di dalam PP tersebut. Sehingga perlindungan untuk masa depan PBPU juga belum bisa diimplementasikan. Padahal komitmen PBPU untuk mau dan mampu mengikuti JP sangatlah besar dengan syarat menyesuaikan dengan kemampuan iur mereka. Pemerintah juga perlu menyadari dan mempertimbangkan untuk membuat skema JP yang berbeda dengan skema JP untuk PPU saat ini. Laporan Kajian 61 Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) Hal ini wajib diperhatikan karena keragaman dari kelompok PBPU sangat mempengaruhi kemampuan membayar iuran. Analisis interseksionalitas yang dilakukan dalam penelitian ini juga diharapkan bisa memberikan gambaran pada pemangku kepentingan bahwa perumusan skema JP untuk PBPU harus memperhatikan prinsip gender dan kesetaraan. b. Kemauan dan kemampuan PBPU serta kesinambungan pembiayaan JP untuk PBPU Kemampuan PBPU untuk membayar iuran jaminan pensiun berdasarkan dari model dampak iuran terhadap pengeluaran rumah tangga PBPU dan dengan menggunakan data SUSENAS menunjukkan bahwa iuran jaminan pensiun tidak mengganggu konsumsi rumah tangga PBPU. Peningkatan pengeluaran rumah tangga PBPU tidak mencapai 30%, dimana tidak ada rumah tangga yang mengalami peningkatan pengeluaran rumah tangga lebih dari 30% dari total pengeluaran rumah tangga. Namun, perlu adanya persuasi untuk menggugah willingness to pay pada rumah tangga PBPU pada tingkat iuran 6% keatas(diatas Rp63.000). Hasil dari survei 6 provinsi menunjukkan adanya kemauan dari PBPU/pekerja informal yang berminat dengan program jaminan pensiun untuk membayar iuran antara interval Rp. 60 ribu – Rp. 100 ribu. Sehingga pada dasarnya willingness to pay sudah ada pada PBPU yang berminat, namun perlu persuasi dan edukasi yang lebih jauh pada PBPU yang belum berminat pada program jaminan pensiun. Dampak iuran jaminan pensiun semakin kecil pada tingkat kuintil yang lebih tinggi dengan pembanding kuintil 1 sebagai kuintil terendah, menunjukkan kemampuan untuk membayar iuran pada kuintil yang lebih tinggi lebih besar. Namun, jika terdapat rencana untuk menaikkan jumlah iuran di masa mendatang, diketahui bahwa dengan skenario iuran jaminan pensiun yang berbeda, semakin tinggi basis iuran jaminan pensiun, maka semakin sensitif terhadap peningkatan pengeluaran rumah tangga pekerja bukan penerima upah. Hal ini sejalan dengan survei pada PBPU, iuran yang lebih kecil dengan periode iuran lebih panjang lebih diminati oleh PBPU. Lebih jauh, karakteristik rumah tangga terdampak iuran jaminan pensiun, atau rumah tangga yang berpotensi mengalami kesulitan membayar iuran pensiun adalah:(i) Rumah tangga dengan total pengeluaran makanan yang lebih rendah;(ii) rumah tangga dengan rerata umur yang lebih muda;(iii) rumah tangga dengan anggota rumah tangga laki-laki dan anak-anak lebih banyak;(iv) lebih sedikit rumah tangga yang tinggal di perkotaan;(v) lebih sedikit rumah tangga dengan sumber pendapatan dari pensiun ataupun transfer dari anggota keluarga di luar rumah tangga;(vi) lebih banyak rumah tangga dengan status pangan yang tidak aman. Selain itu, berdasarkan hasil simulasi dampak manfaat, disimpulkan bahwa pada rumah tangga PBPU usia pensiun, terdapat dampak positif manfaat pensiun yang ditunjukkan dengan pengeluaran rumah tangga 13-18% lebih banyak daripada rumah tangga PBPU usia pensiun yang tidak mendapatkan manfaat jaminan pensiun. Manfaat jaminan pensiun juga berpotensi untuk dapat menggantikan bantuan sosial, dimana rata-rata bantuan sosial hanya sekitar 71% dari total manfaat dan 51% dari total manfaat pada skenario manfaat dengan garis kemiskinan (Rp420.000/bulan), lebih rendah daripada manfaat jaminan pensiun. Kesinambungan keuangan jaminan pensiun untuk PBPU diproyeksikan berada pada tingkat iuran lebih dari 6% dari total pendapatan rata-rata PBPU atau sekitar Rp63.000, terlepas dari skenario manfaat saat ini atau sekenario manfaat pada garis kemiskinan. Tingkat iuran ini dapat dimungkinkan berdasarkan hasil survei individu PBPU dan hasil simulasi dampak dari iuran jaminan pensiun dengan menggunakan data SUSENAS. Kesinambungan keuangan ini dapat dilihat bukan hanya pada program jaminan pensiun saja, tetapi potensinya dalam menghemat anggaran sosial negara. Dalam proyeksi ditemukan bahwa pada periode 10 tahun pertama, manfaat jaminan pensiun dapat menggantikan Rp69 triliun besaran bansos. Besaran bansos yang dapat digantikan ini kemudian meningkat di kisaran Rp80 triliun. Sebagai acuan, di tahun 2019 total anggaran bansos adalah sebesar Rp308 triliun dan di tahun 2024 mencapai Rp496 triliun. c. Pengurangan risiko kemiskinan di usia lanjut dan pencegahan terhadap beban ekonomi generasi sandwich Data menunjukkan bahwa sebanyak 41% dari total populasi lansia berada dalam 40% kelompok penduduk 62 Laporan Kajian Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) dengan pendapatan terendah. Hal ini menunjukkan bahwa lansia, yang secara alami mengalami penurunan pendapatan setelah pensiun, sering kali berada dalam risiko tinggi kemiskinan jika tidak memiliki jaminan pensiun yang memadai. Tanpa jaminan pensiun, lansia di Indonesia sering menghadapi tantangan ekonomi yang berat di usia tua. Mereka mungkin tidak lagi memiliki sumber pendapatan reguler dari pekerjaan, dan bergantung pada tabungan pribadi yang terbatas atau bantuan dari keluarga. Keterbatasan ini dapat membatasi akses mereka terhadap kebutuhan dasar, seperti perawatan kesehatan yang layak, makanan, dan perumahan yang memadai. Ketidakmampuan untuk mengatasi risiko kemiskinan di usia lanjut tidak hanya berdampak pada individu secara pribadi, tetapi juga mempengaruhi stabilitas sosial dan ekonomi lebih luas. Lansia yang hidup dalam kemiskinan cenderung memiliki kualitas hidup yang lebih rendah, dengan akses terbatas terhadap layanan kesehatan dan kurangnya kesempatan untuk berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan sosial dan komunitas. Oleh karena itu, perlindungan sosial melalui jaminan pensiun yang memadai sangat penting untuk mengurangi risiko kemiskinan di usia lanjut. Salah satu aspek kritis yang menyoroti urgensi program jaminan pensiun bagi pekerja bukan penerima upah(PBPU) di Indonesia adalah fenomena generasi sandwich. Generasi sandwich merujuk pada kelompok individu yang harus menanggung beban finansial untuk anak-anak mereka, serta orang tua mereka yang sudah lanjut usia. Fenomena ini semakin relevan dalam konteks Indonesia, terutama mengingat proyeksi demografi dan dinamika ekonomi yang berkembang. Pada tahun 2045, Indonesia diharapkan mencapai puncak bonus demografi yang dikenal sebagai Indonesia Emas atau“gold generation”. Namun, saat ini sudah terjadi lonjakan signifikan dalam jumlah generasi sandwich sebesar 77,8 persen(PINA, 2023). Ini berarti 77,8 persen dari kebutuhan finansial lansia ditopang oleh anggota rumah tangga yang bekerja. Sebelumnya, survei Astra Life mencatat 48,7 persen dari masyarakat produktif Indonesia berada dalam kategori generasi sandwich, yang memiliki tanggungan finansial atas keluarganya. Survei ini dilakukan terhadap 1.828 responden berusia produktif (25-45 tahun) di seluruh Indonesia pada September 2021. Fenomena generasi sandwich ini menambah beban ekonomi pada individu yang berada di usia produktif, mengurangi kemampuan mereka untuk menabung dan berinvestasi untuk masa depan mereka sendiri. Ini juga menyoroti pentingnya memiliki skema jaminan pensiun yang inklusif yang mencakup PBPU. Dengan demikian, program jaminan pensiun tidak hanya melindungi lansia dari kemiskinan di usia tua, tetapi juga meringankan beban finansial generasi yang lebih muda, memungkinkan mereka untuk mencapai stabilitas ekonomi dan berkontribusi lebih optimal pada perekonomian negara. Jika dana pensiun dari PBPU dikelola dengan baik, seperti yang terlihat dari contoh di negara-negara lain, dana ini dapat menjadi sumber pembiayaan yang signifikan untuk program sosial dan ekonomi negara. Investasi dari dana pensiun dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, dan stabilitas ekonomi, yang semuanya akan mendukung pencapaian visi Indonesia Emas pada tahun 2045. Oleh karena itu, memperluas cakupan program Jaminan Pensiun untuk PBPU adalah langkah strategis yang tidak hanya memberikan keamanan finansial bagi lansia, tetapi juga memastikan keberlanjutan ekonomi dan kesejahteraan generasi mendatang. 5.2 Rekomendasi Berdasarkan temuan dan analisis sebagaimana dipaparkan di atas, berikut ini disampaikan beberapa rekomendasi. a. Pemangku kepentingan perlu memperluas cakupan kepesertaan program Jaminan Pensiun untuk PBPU melalui upaya perbaikan pendataan kepesertaan PBPU di seluruh wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan. Upaya penjangkauan ini dilakukan dengan maksud memfasilitasi pendaftaran PBPU yang belum terdaftar di program Jaminan Pensiun dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan lainnya b. Melaksanakan mandat kebijakan dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2013 mengenai penahapan kepesertaan BPJS, khususnya pembukaan akses program Jaminan Pensiun oleh BPJS Laporan Kajian 63 Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) Ketenagakerjaan untuk PBPU yang sampai saat ini belum terlaksana, mengingat kondisi PBPU yang semakin tidak terlindungi ketika memasuki usia lanjut. Selain itu, untuk memberikan akses program yang adil, terutama bagi PBPU dengan pendapatan rendah, pemerintah juga perlu melaksanakan PBI kepada kelompok PBPU jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu, penelitian ini juga memberikan rekomendasi bagi pemangku kepentingan yang disusun berdasarkan jangka waktu pendek, menengah, dan panjang, sebagai berikut: Rekomendasi jangka pendek: 1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Sosial, dan BPJS Ketenagakerjaan perlu: a. Melakukan penyelarasan peraturan terkait jaminan pensiun dan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa seluruh Warga Negara Indonesia(WNI) memiliki kesempatan untuk menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya program Jaminan Pensiun. b. Mendefinisikan kategori PBPU sebagai jenis pekerjaan dalam SUSENAS, agar pengumpulan data oleh BPS dan proses monitoring terhadap persentase perluasan kepesertaan Jaminan Pensiun dapat dilakukan. 2. BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/ Bappenas, dan Kementerian Keuangan perlu melakukan konsultasi publik dalam proses perluasan kepesertaan program Jaminan Pensiun dengan melibatkan ILO, organisasi pekerja, organisasi masyarakat sipil, dan organisasi non pemerintah untuk merumuskan skema jaminan pensiun yang efektif dan efisien bagi seluruh kelompok pekerja. 3. Kelompok masyarakat sipil, pekerja, lembaga penelitian, pendidikan tinggi, dan organisasi non pemerintah perlu terlibat aktif dalam seluruh proses penguatan dan monitoring capaian perluasan kepesertaan jaminan pensiun dan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta memastikan bahwa pengelolaan program JP dilaksanakan secara inklusif, akuntabel, transparan, dan berkelanjutan. Rekomendasi jangka menengah: 1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Sosial, Kementerian Koperasi dan UMKM, dan BPJS Ketenagakerjaan perlu melakukan kajian bersama mengenai skema perluasan jaminan pensiun terutama bagi pemilik dan pekerja di sektor UMKM. Hal ini sesuai dengan target Peta Jalan Jaminan Sosial dalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2023 yang menetapkan sektor UMKM sebagai target awal perluasan jaminan pensiun dan jaminan sosial ketenagakerjaan. 2. Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak perlu merumuskan peraturan pendukung yang mengakui pekerja di sektor ekonomi gig atau pekerja berbasis platform, dan pekerja rumah tangga sebagai langkah awal upaya perluasan akses kelompok pekerja ini dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Rekomendasi jangka panjang: 1. Seluruh Kementerian/Lembaga yang terkait dalam isu ketenagakerjaan, pembiayaan program dan kebijakan, dan perlindungan sosial perlu mendukung dan memastikan keberlanjutan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. 2. BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/ Bappenas, dan Kementerian Keuangan perlu menyusun mekanisme pelibatan dan wewenang di tingkat K/L dalam menetapkan data peserta PBPU yang berada di bawah garis kemiskinan sebagai peserta PBI seperti halnya kepesertaan JKN. 64 Laporan Kajian Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) Daftar Referensi ABPRAPP.(2014). The Brazilian Pension Fund. Diakses melalui: https://www.abrapp.org.br/wp-content/ uploads/2020/09/InformacoesGerais_06_2014_Ingles.pdf Ardhiasti, A.,& Setiawan, E. R.(2023). The Trust of Non-Wage Workers as A Determinant of JKN Participation. Journal of Social Science Research, 3(2), 1528–1536. BPS.(2024). Statistik Indonesia 2024. Diakses melalui: https://www.bps.go.id/id/publication/2024/02/28/ c1bacde03256343b2bf769b0/statistik-indonesia-2024.html BPS.(2023). Statistik Penduduk Lanjut Usia 2023. Volume 20, 2023. Diakses melalui https://www.bps.go.id/id/ publication/2023/12/29/5d308763ac29278dd5860fad/statistik-penduduk-lanjut-usia-2023.html BPS.(2023). Survei Angkatan Kerja Nasional. Diakses melalui https://pagaralamkota.bps.go.id/indicator/6/384/1/ tingkat-partisipasi-angkatan-kerja-menurut-jenis-kelamin.html. BPS.(2020). Proyeksi Penduduk Indonesia 2020 – 2050: Hasil Sensus Penduduk 2020. https://www.bps.go.id/ id/publication/2023/05/16/fad83131cd3bb9be3bb2a657/proyeksi-penduduk-indonesia-2020-2050-hasilsensus-penduduk-2020.html BPJS.(n.d). Bukan Penerima Upah(BPU). https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bukan-penerima-upah.html Chantanusornsiri. W.(2024). Tie-up aims to add another 200,000 members to fund. Bangkok Post: 01 Februari 2024. Diakses melalui: https://www.bangkokpost.com/business/general/2734175/tie-up-aims-to-addanother-200-000-members-to-fund. Chen, et.al.(2021). Double burden for women in mid- and later life: evidence from time-use profiles in Cebu, the Philippines. Ageing Soc. 2018 Nov; 38(11): 2325–2355. doi: 10.1017/S0144686X17000599. https://www.ncbi.nlm. nih.gov/pmc/articles/PMC6587579/ Dartanto, T., Pramono, W., Lumbanraja, A. U., Siregar, C. H., Bintara, H., Sholihah, N. K.,& Usman.(2020). Enrolment of informal sector workers in the National Health Insurance System in Indonesia: A qualitative study. Heliyon, 6(11), e05316. https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2020.e05316 Deeming, Chris.(2011). The Precariat: The New Dangerous Class. By Guy. https://strathprints.strath.ac.uk/56586/1/ Deeming_JSP_2013_The_precariat_the_new_dangerous_class.pdf Fatanza, B.W., dan Khoirotun, F.N.(2021). Kajian Kerentanan Ekonomi Indonesia terhadap Pandemi COVID-19. Kajian Ekonomi Keuangan. Vol 5. Nomor 2. http://dx.doi.org/10.31685/kek.V5i2.679. http://fiskal.kemenkeu.go.id/ ejournal. Diakses pada 21 Maret 2024 Guillaumont, P.(2009). An economic vulnerability index: Its design and use for international development policy. Oxford Development Studies, 37(3), 193–228. https://doi.org/10.1080/13600810903089901. ILO.(2019). Extending Social Security to Workers in the Informal Economy(p. 227). International Labour Organization. International Labour Office. World Social Protection Report 2020–22: Social Protection at the Crossroads – in Pursuit of a Better Future. Geneva: ILO, 2021. International Women’s Development Agency.(2017). The Double Burden: The Impact of Economic Empowerment Initiatives on Women’s Workload. https://iwda.org.au/assets/files/20161207-The-double-burden_digital-002. pdf. Laporan Kajian 65 Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) Ipss.(2001). Chapter 2: Pensions. https://www.ipss.go.jp/s-info/e/jasos2001/p7-15.html Kementerian Keuangan RI.(2021). Reformasi Sistem Pensiun: Disampaikan dalam diskusi reformasi sistem pensiun dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan ILO 21 Desember 2021. Diakses melalui: https://www.socialprotection.org/gimi/gess/Media.action;jsessionid=ffAPfGqmEQdfCRLzRNdCu1vauEgBJl1U4B8yN7qsPs1i5EB 4Xaid!-765179005?id=18765 Labor Code of Vietnam 2019. Diakses melalui: https://boluatlaodong2019.molisa.gov.vn/lang_en/topic/viet_nam_ labour_code/index. Mediana.(2024). Seberapa Urgen Jaminan Pensiun Menjadi Program Mandatori Bagi Seluruh Pekerja. KOMPAS.id. Diakses melalui: https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2024/05/24/seberapa-urgen-jaminan-pensiun-adiprogram-mandatori-bagi-seluruh-pekerja OECD.(2017). Preventing Ageing Unequally. Retrieved from www.OECD.org: https://www.oecd-ilibrary.org/ employment/preventing-ageing-unequally_9789264279087-en OECD(2019), Pensions at a Glance 2019: OECD and G20 Indicators, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/ b6d3dcfc-en. OECD(2023), Pensions at a Glance 2023: OECD and G20 Indicators, OECD Publishing, Paris, https://doi. org/10.1787/678055dd-en. Pesole, A.; Urzi Brancati, M.C.; Fernandez-Macias, E.; Biagi, F.; Gonzalez Vazquez, I. 2018. Platform workers in Europe evidence from the COLLEEM survey(Luxembourg, European Commission, Publications Office of the European Union). Diakses melalui: https://publications.jrc.ec.europa.eu/repository/handle/JRC112157 PRAKARSA.(2021). Mimpi Kesejahteraan di Masa Lanjut Usia. Diakses melalui https://repository.theprakarsa.org/ publications/337887/mimpi-kesejahteraan-di-masa-lanjut-usia PRAKARSA.(2013). Kegagalan Transformasi Ketenagakerjaan, Perlindungan Sosial yang Mengecewakan. Diakses melalui: https://repository.theprakarsa.org/media/publications/293920-policy-review-04-kegagalantransformasi-a84e383b.pdf Prasetyo, Y. E., Triyono, Barid, V. B.,& Purba, Y. A.(2023, October 25). Mengapa Pekerja Informal Kerap Luput dari BPJS Ketenagakerjaan? Ini Strategi untuk Memperluas Jaminan Sosial. The Conversation. http:// theconversation.com/mengapa-pekerja-informal-kerap-luput-dari-bpjs-ketenagakerjaan-ini-strategi-untukmemperluas-jaminan-sosial-207914 Purba, Yanti Astrelina, dkk.(2020). Kesenjangan Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia: Analisis Data Sakernas 2018. https://journals.kemnaker.go.id/index.php/naker/article/download/72/47/276 PWC.(2022). Brazil Taxes. Diakses melalui: https://taxsummaries.pwc.com/brazil/individual/other-taxes Ratanabanchuen, R.(2019). The pension system in Thailand. Nomura Journal of Asian Capital Markets, 3(2), 34. United Nations.(2023). The 2022 Revision of World Population Prospects. https://population.un.org/wpp/ Vroom, R.(2012). Part-time pensions in the Netherlands. Master Thesis. NETSPAR. University of Groningen. Diakses melalui: https://www.netspar.nl/assets/uploads/022_MSc_Rutger_Vroom.pdf 66 Laporan Kajian Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) Lampiran Metode Kuantitatif: Data Sekunder Metode kuantitatif menggunakan data sekunder digunakan untuk mengkaji tiga hal:(i) dampak iuran jaminan pensiun terhadap rumah tangga PBPU,(ii) dampak manfaat jaminan pensiun terhadap rumah tangga PBPU, dan(iii) proyeksi kesinambungan pembiayaan jaminan pensiun untuk PBPU. Data yang digunakan untuk point(i) dan(ii) adalah data survei sosial ekonomi nasional(SUSENAS) tahun 2019, 2021 dan 2022. Sementara untuk point(iii), data yang digunakan merupakan campuran antara data SAKERNAS, proyeksi penduduk tahun 2022 dari PBB (United Nations, 2023), dan data inflasi dari BPS. Skenario Iuran dan Manfaat Jaminan Pensiun PBPU Sebelum menghitung dampak, manfaat dan proyeksi kesinambungan jaminan pensiun PBPU, maka harus didefinisikan skenario iuran dan manfaat yang akan dipakai. Skenario dasar: Berdasarkan PP No. 45 Tahun 2015 yang mengatur jaminan pensiun untuk pekerja penerima upah, besaran iuran jaminan pensiun adalah 3% dari pendapatan rata-rata per bulan dengan usia pensiun 65 tahun dan manfaat 3,6 juta setahun pada tahun pertama klaim dan menggunakan formula pensiun untuk tahun selanjutnya. Ini sesuai dengan skema iuran untuk pekerja penerima upah saat ini. Formula manfaat pensiun dalam PP No. 45 Tahun 2015, yaitu 1%(satu persen) dikali masa membayar iuran dibagi 12(dua belas) bulan dikali rata-rata upah tahunan tertimbang selama masa iur dibagi 12(dua belas). Ini merupakan skenario dasar yang digunakan. Menggunakan data SAKERNAS tahun 2016 – 2013, dengan pengecualian tahun 2020. Didapatkan pendapatan rata-rata bulanan PBPU adalah Rp1.045.671 dan pendapatan tahunan adalah Rp12.548.052. Angka ini didapatkan dengan sudah disesuaikan dengan inflasi tahunan. Table 1 memperlihatkan besaran iuran dengan skenario persentase yang berbeda. Skenario dasar dengan iuran 3% dari pendapatan rata-rata adalah Rp32.000 per bulan. Skenario iuran terendah adalah 1% dari pendapatan rata-rata yaitu Rp11.000 per bulan. Sedangkan skenario iuran tertinggi adalah 10% dari pendapatan rata-rata yaitu Rp105.000 per bulan. Skenario Iuran (x% dari pendapatan) 1% 3% 6% 10% Tabel 14. Skenario iuran Iuran Tahunan 125.480.52 376.441.56 752.883.12 1.254.805.20 Iuran Bulanan 10.456.71 31.370.13 62.740.26 104.567.10 Penggenapan Iuran 11.000 32.000 63.000 105.000 Sementara skenario manfaat yang digunakan adalah: (i) menggunakan manfaat skenario dasar berdasarkan PP No. 45/2015, sesuai jaminan pensiun penerima upah: Rp300.000/bulan,(ii) manfaat menggunakan rata-rata pengeluaran Kuintil 1 PBPU: Rp416.147,5,(iii) manfaat menggunakan garis kemiskinan: Rp410.670. Dampak Iuran Jaminan Pensiun terhadap Rumah Tangga PBPU Seperti yang sudah disebutkan di atas, analisa dampak iuran jaminan pensiun ini menggunakan data SUSENAS 2019, 2021 dan 2022. Data di tahun 2020 sengaja tidak diikutsertakan karena pada tahun ini Laporan Kajian 67 Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) merupakan masa puncak pandemi COVID-19, untuk menghindari bias pandemik. Data SUSENAS bukan merupakan data longitudinal dengan observasi yang berbeda pada setiap tahunnya, sehingga data dengan beda tahun yang ada disatukan sebagai pool data dan dibedakan dengan variabel tahun. SUSENAS merupakan survei tahunan yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik Indonesia dan berisi informasi sosial ekonomi yang kaya, termasuk informasi konsumsi rumah tangga. Seluruh variabel dalam analisa menggunakan informasi yang terdapat dalam data SUSENAS. Untuk menghitung dampak iuran jaminan pensiun terhadap rumah tangga PBPU maka dilihat bagaimana penambahan iuran mempengaruhi total pengeluaran rumah tangga. Iuran jaminan pensiun pada setiap skenario, ditambahkan dengan pengeluaran iuran jaminan sosial yang dibayarkan rumah tangga pada tahun survei. Sementara, penghitungan dampak iuran pada setiap skenario menggunakan model regresi sebagai berikut: Dimana, merupakan log dari total pengeluaran rumah tangga i; Q, merupakan quintil dari distribusi pengeluaran rumah tangga i; PBPU merupakan variable binomial mengidentifikasi rumah tangga dengan PBPU; X merupakan variabel kontrol karakteristik rumah tangga yang meliputi: pengeluaran untuk makanan, usia rata-rata anggota rumah tangga dan kuadrat dari usia rata-rata anggota rumah tangga, jumlah anggota rumah tangga laki-laki, jumlah anggota rumah tangga anak berumur kurang dari 15 tahun, rumah tangga dengan pendapatan pensiun, rumah tangga dengan pendapatan transfer, rumah tangga dengan food insecurity, log dari total bantuan pangan, log dari total bantuan pendidikan, log dari total bantuan sosial, tinggal di wilayah urban, dan provinsi tempat tinggal dengan pembanding DKI Jakarta untuk melihat perbedaan regional. Sedangkan tahun merupakan penanda tahun survey. Setelah mendapatkan prediksi logarithma pengeluaran rumah tangga dengan dan tanpa tambahan iuran jaminan pensiun, maka kedua prediksi tersebut ditransformasi kembali ke nominal rupiah. Kemudian, peningkatan pengeluaran rumah tangga PBPU diukur dengan rasio prediksi pengeluaran rumah tangga sesudah membayar iuran sesuai skenario dengan prediksi pengeluaran rumah tangga saat ini: Dari rasio peningkatan yang didapatkan untuk setiap rumah tangga, kemudian dikelompokkan dan dilihat berapa persentase rumah tangga PBPU yang mengalami peningkatan pengeluaran rumah tangga sesuai kelompok rasio tersebut terhadap total rumah tangga PBPU. Dampak Manfaat Jaminan Pensiun terhadap Rumah Tangga PBPU Mengunakan model yang hampir sama dengan iuran, dengan melihat perbedaan rumah tangga PBPU penerima manfaat dan tidak menerima manfaat: Berbeda dengan analisa pada dampak iuran, sampel dibatasi pada rumah tangga dengan minimal satu anggota rumah tangga PBPU berusia 60 tahun keatas. Secara acak di-assign rumah tangga yang mendapat manfaat Jaminan pensiun dan tidak mendapat jaminan pensiun. Sehingga efek marginal ratarata dari koefisien dari variabel manfaat, merupakan besaran dampak dari manfaat jaminan pensiun terhadap pengeluaran rumah tangga PBPU usia pensiun. Pengeluaran rumah tangga adalah besaran pengeluaran rumah tangga ditambah dengan besaran dari manfaat jaminan pensiun pada rumah tangga penerima manfaat. Variabel kontrol yang digunakan merupakan variabel yang sama dengan variabel kontrol pada model dampak iuran. Bantuan Sosial dan Manfaat Jaminan Pensiun Manfaat jaminan pensiun untuk PBPU diharapkan juga dapat mengurangi kebutuhan bantuan sosial dari pemerintah untuk rumah tangga PBPU dengan anggota keluarga lanjut usia. Dengan melihat rata68 Laporan Kajian Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) rata bantuan sosial yang diterima oleh rumah tangga penerima manfaat jaminan pensiun dapat dibandingkan sejauh mana manfaat jaminan pensiun dapat menggantikan bantuan sosial yang diterima. Proyeksi Kesinambungan Keuangan Jaminan Pensiun Untuk melihat kesinambungan pendanaan dari jaminan pensiun yang didasarkan dari iuran dan manfaat, maka dilakukan proyeksi kesinambungan keuangan jaminan pensiun sampai pada tahun 2100. Tahun akhir proyeksi ditetapkan sesuai dengan tahun akhir proyeksi dalam world population prospect 2022 (United Nations, 2023). Beberapa asumsi dari proyeksi ini adalah: • Semua PBPU masuk dalam program jaminan pensiun dan taat membayar premi selama masa non-pensiun. Total pengiur merupakan interpolasi proporsi populasi PBPU terhadap proyeksi populasi umur 15-60. Total penerima merupakan proporsi populasi pengiur PBPU atas total proyeksi populasi umur 15-60 dikalikan dengan total populasi umur 60+ pada tahun penerimaan manfaat. • Iuran dimulai serentak di tahun 2029. • Manfaat mulai diterima di tahun 2044, 15 tahun setelah dimulainya program. • Besaran iuran pada tahun pertama, yaitu tahun 2029 sesuai skenario diproyeksikan dengan pertumbuhan gaji untuk tahun berikutnya dikalikan dengan total pengiur. • Pertumbuhan gaji adalah 5%, berdasarkan rerata pertumbuhan gaji PBPU 2016-2023, pengecualian di tahun 2020, berdasarkan data SAKERNAS. • Besaran manfaat pada tahun pertama, yaitu tahun 2044, sesuai dengan skenario yang diproyeksikan dengan penyesuaian inflasi untuk tahun berikutnya dikalikan dengan total penerima. Akumulasi selisih iuran dan manfaat dengan ditambahkan pendapatan dari investasi sebesar 7%(sesuai ICK 2023) merupakan cadangan dari jaminan pensiun. • Besaran cadangan hanya dihitung ketika cadangan tahun sebelumnya lebih dari nol, dan dikurangi biaya pengelolaan jaminan pensiun. Jika jumlah cadangan tahun sebelumnya kurang dari sama dengan nol, maka cadangan adalah selisih besaran manfaat dan iuran ditambah cadangan tahun sebelumnya dan dikurangi biaya pengelolaan tanpa adanya tambahan pendapatan dari investasi. Proyeksi ini tidak memasukkan sumber keuangan lain untuk menutup defisit cadangan jika ada, sehingga pengeluaran untuk bunga utang misalnya, tidak dimasukkan dalam perhitungan. Karena besaran manfaat menggunakan rerata pengeluaran RT PBPU usia pensiun kuintil 1, hampir sama dengan garis kemiskinan, maka skenario manfaat hanya ada dua skenario sesuai dengan peraturan saat ini Rp300.000/bulan(skenario dasar), dan skenario garis kemiskinan Rp420.000/bulan. Berdasarkan acuan persentase rumah tangga PBPU lansia penerima bantuan sosial terhadap total rumah tangga PBPU lansia sebesar 14%; dan proporsi total bantuan sosial terhadap manfaat acuan sebesar 31% dan terhadap garis kemiskinan sebesar 22%. Maka, sejalan dengan proyeksi total manfaat jaminan pensiun, dapat juga diproyeksikan besaran bantuan sosial yang dapat digantikan manfaat jaminan pensiun untuk rumah tangga PBPU lansia. Hasil Regresi dari Data Sekunder Tabel Lampiran 1 Keterangam variabel regresi Variabel Ln_expend Ln_insurance Manfaat Keterangan variabel Log natural dari pengeluaran rumah tangga Log natural dari iuran asuransi Dummy variable: rumah tangga pbpu yang diassign mendapatkan manfaat jaminan pensiun Laporan Kajian 69 Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) Pbpurt Quintile Ln_food Age Age2 Pekerja Male Child Disable Urban 1.Incomesource_pension 1.Incomesource_transfer 1.Food_insecurity Ln_edusupport_monthly Ln_foodsupport_monthly Ln_otherbansos_monthly Dummy variable: rumah tangga pbpu==1, rumah tangga bukan pbpu==0 Variabel kategori kuintil distribusi pengeluaran rumah tangga Log natural dari pengeluaran untuk makanan Rerata umur dalam rumah tangga Kuadrat dari rerata umur dalam rumah tangga Jumlah pekerja di dalam rumah tangga Jumlah laki-laki di dalam rumah tangga Jumlah anak di dalam rumah tangga Jumlah penyandang disabilitas dalam rumah tangga Dummy variable: rumah tangga berada di perkotaan==1 Dummy variable: pendapatan utama rumah tangga dari pensiun==1 Dummy variable: pendapatan utama rumah tangga dari transfer dari luar rumah tangga=1 Dummy variable: rumah tangga mengalami kerentanan pangan=1 Log natural dari bantuan pendidikan perbulan Log natural dari bantuan pangan perbulan Log natural dari bantuan sosial lainnya perbulan 70 Laporan Kajian Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) Tabel Lampiran 2 Regresi dampak iuran terhadap pengeluaran rumah tangga VARIABLES ln_insurance 1.pbpurt 1.pbpurt#c.ln_insurance 2.quintile 3.quintile 4.quintile 5.quintile 2.quintile#c.ln_ insurance 3.quintile#c.ln_ insurance 4.quintile#c.ln_ insurance 5.quintile#c.ln_ insurance 1.pbpurt#2.quintile 1.pbpurt#3.quintile 1.pbpurt#4.quintile 1.pbpurt#5.quintile Non-JP ln_expend 0.00219*** (0.000141) 0.00156 (0.00166) -0.000154 (0.000159) 0.107*** (0.00200) 0.191*** (0.00217) 0.289*** (0.00246) 0.539*** (0.00399) -0.000480** (0.000192) -0.000278 (0.000202) 0.000846*** (0.000223) 0.00345*** (0.000351) 0.00194 (0.00234) 0.00152 (0.00250) 0.00591** (0.00281) 0.0309*** (0.00473) JP dengan skenario iuran: 1%= 11.000 3%= 32.000 6%= 63,000 8%= 84,000 ln_expendjp_11 ln_expendjp_32 ln_expendjp_63 ln_expendjp_84 0.00206*** 0.00204*** 0.00208*** 0.00213*** (0.000141)(0.000141)(0.000141)(0.000141) -0.0201***-0.0172***-0.0152***-0.0149*** (0.00246)(0.00260)(0.00269)(0.00273) 0.00187*** 0.00269*** 0.00410*** 0.00511*** (0.000218)(0.000225)(0.000229)(0.000230) 0.108*** 0.110*** 0.113*** 0.114*** (0.00201)(0.00201)(0.00202)(0.00202) 0.193*** 0.196*** 0.200*** 0.202*** (0.00217)(0.00218)(0.00218)(0.00218) 0.291*** 0.295*** 0.300*** 0.304*** (0.00246)(0.00246)(0.00246)(0.00247) 0.542*** 0.547*** 0.554*** 0.558*** (0.00399)(0.00399)(0.00400)(0.00400) -0.000486**-0.000496***-0.000510***-0.000519*** (0.000192)(0.000192)(0.000193)(0.000193) -0.000279-0.000280-0.000281-0.000282 (0.000202)(0.000202)(0.000202)(0.000203) 0.000848*** 0.000849*** 0.000852*** 0.000854*** (0.000223)(0.000223)(0.000223)(0.000223) 0.00345*** 0.00347*** 0.00350*** 0.00351*** (0.000351) 0.0127*** (0.00351) 0.0113*** (0.00379) 0.0133*** (0.00422) 0.0239*** (0.00725) (0.000352) 0.0132*** (0.00371) 0.0113*** (0.00402) 0.0132*** (0.00445) 0.0240*** (0.00767) (0.000352) 0.0136*** (0.00383) 0.0118*** (0.00415) 0.0139*** (0.00458) 0.0261*** (0.00790) (0.000353) 0.0140*** (0.00389) 0.0124*** (0.00421) 0.0148*** (0.00464) 0.0280*** (0.00799) 10%= 105,000 ln_expendjp_105 0.00217*** (0.000142) -0.0151*** (0.00276) 0.00612*** (0.000231) 0.116*** (0.00203) 0.205*** (0.00219) 0.307*** (0.00247) 0.563*** (0.00401) -0.000529*** (0.000194) -0.000283 (0.000203) 0.000856*** (0.000224) 0.00353*** (0.000353) 0.0145*** (0.00393) 0.0132*** (0.00425) 0.0160*** (0.00468) 0.0302*** (0.00805) Laporan Kajian 71 Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) 1.pbpurt#2.quintile#c. ln_insurance 1.pbpurt#3.quintile#c. ln_insurance 1.pbpurt#4.quintile#c. ln_insurance 1.pbpurt#5.quintile#c. ln_insurance ln_food age age2 pekerja male child disable 1.urban 1.incomesource_ pension 1.incomesource_ transfer 1.food_insecurity ln_edusupport_monthly ln_foodsupport_ monthly -9.72e-05 (0.000229) -0.000343 (0.000242) -0.00132*** (0.000270) -0.00275*** (0.000445) 0.851*** (0.000847) 0.00234*** (0.000146) -2.87e-05*** (1.61e-06) 0.00390*** (0.000511) 0.000888** (0.000425) 0.00953*** (0.000545) 0.0112*** (0.00111) 0.0695*** (0.000648) 0.0408*** (0.00310) 0.0151*** (0.00173) -0.0138*** (0.000830) -0.000463*** (9.68e-05) -0.000773*** -0.00114*** (0.000313) -0.00140*** (0.000337) -0.00231*** (0.000373) -0.00298*** (0.000635) 0.848*** (0.000845) 0.00223*** (0.000146) -2.64e-05*** (1.62e-06) 0.00503*** (0.000512) 0.000830* (0.000424) 0.00977*** (0.000543) 0.0117*** (0.00110) 0.0692*** (0.000647) 0.0404*** (0.00311) 0.0144*** (0.00173) -0.0137*** (0.000828) -0.000422*** (9.64e-05) -0.000721*** -0.00154*** (0.000323) -0.00198*** (0.000348) -0.00304*** (0.000383) -0.00400*** (0.000653) 0.843*** (0.000842) 0.00218*** (0.000146) -2.66e-05*** (1.62e-06) 0.00758*** (0.000509) 0.000838** (0.000423) 0.00965*** (0.000541) 0.0113*** (0.00110) 0.0686*** (0.000644) 0.0423*** (0.00311) 0.0161*** (0.00173) -0.0134*** (0.000825) -0.000392*** (9.59e-05) -0.000703*** -0.00211*** (0.000327) -0.00284*** (0.000352) -0.00415*** (0.000387) -0.00552*** (0.000660) 0.835*** (0.000839) 0.00210*** (0.000145) -2.69e-05*** (1.62e-06) 0.0110*** (0.000506) 0.000827** (0.000421) 0.00941*** (0.000539) 0.0106*** (0.00109) 0.0677*** (0.000640) 0.0446*** (0.00310) 0.0182*** (0.00173) -0.0129*** (0.000821) -0.000361*** (9.52e-05) -0.000692*** -0.00248*** (0.000329) -0.00342*** (0.000354) -0.00489*** (0.000389) -0.00654*** (0.000662) 0.831*** (0.000838) 0.00205*** (0.000145) -2.70e-05*** (1.62e-06) 0.0133*** (0.000505) 0.000812* (0.000420) 0.00925*** (0.000538) 0.0101*** (0.00109) 0.0671*** (0.000638) 0.0460*** (0.00310) 0.0196*** (0.00173) -0.0126*** (0.000819) -0.000343*** (9.49e-05) -0.000687*** -0.00285*** (0.000330) -0.00398*** (0.000355) -0.00562*** (0.000389) -0.00754*** (0.000662) 0.826*** (0.000837) 0.00200*** (0.000145) -2.70e-05*** (1.62e-06) 0.0154*** (0.000505) 0.000794* (0.000419) 0.00909*** (0.000537) 0.00961*** (0.00109) 0.0665*** (0.000637) 0.0472*** (0.00310) 0.0209*** (0.00173) -0.0123*** (0.000818) -0.000326*** (9.46e-05) -0.000682*** 72 Laporan Kajian Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) ln_otherbansos_ monthly Constant (8.13e-05) -0.000127 (0.000102) 2.461*** (0.0124) (8.10e-05) -0.000119 (0.000102) 2.498*** (0.0123) Efek Provinsi Efek Tahun Observasi R-squared Robust standard errors dalam kurung *** p<0.01,** p<0.05,* p<0.1 Ya Ya 994,840 0.889 Ya Ya 994,840 0.889 (8.06e-05) -0.000114 (0.000101) 2.571*** (0.0123) Ya Ya 994,840 0.888 (8.02e-05) -0.000109 (0.000101) 2.673*** (0.0123) Ya Ya 994,840 0.888 (8.00e-05) -0.000106 (0.000101) 2.739*** (0.0122) Ya Ya 994,840 0.887 (7.98e-05) -0.000103 (0.000100) 2.803*** (0.0122) Ya Ya 994,840 0.887 Laporan Kajian 73 Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) Tabel Lampiran 3 Hasil Regresi dampak manfaat Jaminan Pensiun terhadap pengeluaran rumah tangga PBPU usia pensiun VARIABLES 1.manfaat 2.quintile 3.quintile 4.quintile 5.quintile 1.manfaat#2.quintile 1.manfaat#3.quintile 1.manfaat#4.quintile 1.manfaat#5.quintile ln_food age age2 pekerja male child disable Skenario Manfaat Benchmark: Rp. 300.000 ln_exp_manf 0.228*** (0.00270) 0.126*** (0.00304) 0.221*** (0.00344) 0.331*** (0.00402) 0.646*** (0.00666) -0.0741*** (0.00398) -0.111*** (0.00429) -0.134*** (0.00489) -0.182*** (0.00879) 0.805*** (0.00232) 0.00309*** (0.000649) -2.75e-05*** (5.81e-06) 0.00219 (0.00162) 0.00487*** (0.00132) 0.00847*** (0.00196) 0.0199*** (0.00374) Skenario Manfaat Garis Kemiskinan: Rp. 410.670 ln_exp_manf_pl 0.298*** (0.00284) 0.131*** (0.00310) 0.230*** (0.00348) 0.343*** (0.00406) 0.662*** (0.00668) -0.0945*** (0.00412) -0.141*** (0.00437) -0.172*** (0.00495) -0.231*** (0.00880) 0.790*** (0.00235) 0.00392*** (0.000653) -3.26e-05*** (5.85e-06) 0.00131 (0.00163) 0.00718*** (0.00132) 0.0101*** (0.00196) 0.0207*** (0.00375) Skenario Manfaat Rearata Pengeluaran Q1: Rp. 416.147,5 ln_exp_manf_q1 0.301*** (0.00285) 0.132*** (0.00310) 0.230*** (0.00348) 0.344*** (0.00406) 0.663*** (0.00668) -0.0954*** (0.00413) -0.142*** (0.00438) -0.174*** (0.00495) -0.233*** (0.00880) 0.789*** (0.00235) 0.00395*** (0.000653) -3.28e-05*** (5.85e-06) 0.00127 (0.00163) 0.00729*** (0.00132) 0.0102*** (0.00196) 0.0207*** (0.00375) 74 Laporan Kajian Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) 1.urban 1.incomesource_ pension 1.incomesource_ transfer 1.food_insecurity ln_edusupport_ monthly ln_foodsupport_ monthly ln_otherbansos_ monthly Constant 0.0652*** (0.00188) 0.0322*** (0.00778) 0.0107** (0.00416) -0.0177*** (0.00230) -9.07e-05 (0.000339) -0.000367* (0.000207) -0.000103 (0.000272) 3.079*** (0.0385) Efek Provinsi Ya Efek Tahun Ya Observations 118,151 R-squared 0.891 Robust standard errors in parentheses *** p<0.01,** p<0.05,* p<0.1 0.0641*** (0.00189) 0.0331*** (0.00775) 0.0111*** (0.00419) -0.0170*** (0.00231) -0.000131 (0.000340) -0.000305 (0.000207) -8.73e-05 (0.000272) 3.261*** (0.0388) Ya Ya 118,151 0.887 0.0641*** (0.00189) 0.0331*** (0.00775) 0.0111*** (0.00419) -0.0169*** (0.00231) -0.000133 (0.000340) -0.000302 (0.000207) -8.66e-05 (0.000272) 3.269*** (0.0388) Ya Ya 118,151 0.887 Laporan Kajian 75 Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) 76 Laporan Kajian Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU)