Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal Erhard Eppler Penerjemah: Makmur Keliat Melindu ngi Negara dari Ancaman Neoliberal Penulis: Erhard Eppler Penerjemah versi Indonesia: Makmur Keliat Diterjemahka n dari versi Bahasa Inggris „The Return of the State?“ , penerjemah Alla n Blu nden, terbita n Foru mpress, United Kingdom, 2009. Editor Penyelaras bahasa versi Indonesia: Dormia na Yustina Ma nuru ng Penerbit: Friedrich-Ebert-Stiftu ng Ka ntor Perwakila n Indonesia Jalan Kemang Selatan II No. 2A – Jakarta 12730/Indonesia www.fes.or.id Cetakan I, Desember 2009 Melindu ngi Negara dari Ancaman Neoliberal Erhard Eppler, Friedrich-Ebert-Stiftu ng Ka ntor Perwakila n Indonesia Tebal: 344.+ xviii. hala ma n ISBN: 978-602-8855-00-2 Versi asli Jerma n„Auslaufmodell Staat?“ diterbitka n ©Suhrka mp Verlag Fra nkfurt a m Main 2005 Dilarang memproduksi atau memperbanyak seluruh maupu n sebagian dari buku ini dalam bentuk dan/ataw cara apa pu n tanpa izin tertulis dari penerbit Tidak u ntuk diperjual belika n. Daftar Isi Refleksi Historis Kembalinya Pera n“Negara”: Penga ntar v Daftar Singkatan xiv Bab 1 Negara yang Bengis 1 Bab 2 Negara yang Dipreteli 33 Bab 3 Kekuasaan Globalisasi 67 Bab 4 Negara yang Diperlukan 95 Bab 5 Batas-Batas Swastanisasi 121 Bab 6 Perang dan Negara 153 Bab 7 Kehancuran Negara 177 Bab 8 Anca ma n-a nca ma n Terhadap Kebebasa n 199 Bab 9 Pasar, Masyarakat Mada ni da n Negara 219 Bab 10 Negara dan Nilai-nilai 245 Bab 11 Negara da n Partai-partai Politik 273 Bab 12 Masa Depan Negara 299 Lembar Tenta ng Jala n Kita Menuju Negara-Pasar? 327 Ta mbaha n iii Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal iv Refleksi Historis Kembalinya Peran “Negara”: Penga ntar Bob Sugeng Hadiwinata Guru Besar Ilmu Hubu ngan Internasional Universitas Katolik Parahyangan Bandu ng Dala m buku ini Erhard Eppler, ma nta n Menteri kerjasa ma Pembangu nan Internasional(BMZ) Jerman dan salah satu tokoh sentral Partai Sosial Demokrat(SPD), mencoba membuat historiografi tentang negara. Dengan merujuk pada pengalaman Eropa(terutama Jerman) dan Amerika Serikat, Eppler mencoba mengulas bagaima na negara menghadapi masa keba ngkita n, kejayaa n, da n kejatuha n. Di sa mping itu, Eppler juga mengulas tentang berbagai wajah negara mulai dari wajah negara yang bengis (malevolent) hingga wajah negara ya ng lembut da n penuh dengan nilai-nilai moral. Keseluruhan bahasan dalam buku ini dibu ngkus oleh tiga tema besar:(1) keba ngkita n da n ekspa nsi negara, teruta ma pada masa pera ng, dala m memobilisasi aparat kea ma na n u ntuk menja min kea ma na n nasional;(2) keba ngkita n liberalisme/neo-liberalisme yang mengurangi secara signifikan fu ngsi dan peran negara; dan (3) kekuata n globalisasi ya ng mendorong tu mbuh nya regionalisme sehingga mengharuskan negara u ntuk melakukan transformasi Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal sifat, fu ngsi dan peran. Diskusi tenta ng negara sesu ngguh nya telah dilakuka n berbagai pakar politik sejak dekade 1970-a n. Pada tahu n 1979, pakar politik Universitas Harvard, Theda Skocpol, dala m buku nya States and Social Revolutions menu njukka n keterkaita n a ntara“negara” dengan“revolusi sosial” dengan menyatakan bahwa berbagai revolusi sosial di Perancis, Rusia dan China terjadi akibat krisis kenegaraa n ya ng diala mi rejim la ma (old-regime states crises) da n mulainya proses konsolidasi rejim baru (new-regime states) yang lebih stabil dan mendapat duku ngan luas. Beberapa tahu n kemudia n, Peter Eva ns, Dietrich Rueschemeyer, da n Theda Skocpol mengedit sebuah karya fenomenal berjudul Bringing the State Back In (1985) ya ng menu njukka n pera n penting negara dala m melakuka n investasi sektor publik(infrastruktur, pendidika n, pelaya na n publik, su mberdaya ala m, dll.), distribusi kesejahteraa n melalui sistem perpajaka n, da n membuat da n mengimplementasika n kebijaka n sosial(pelaya na na n kesehata n, tu nja nga n hari tua, ja mina n sosial, dll.) denga n merujuk pada pengalaman berbagai negara Eropa, Asia dan Amerika Latin. Di luar karya tersebut, Bob Jessop dala m buku nya State Theory: Putting Capitalist States in their Place (1990) melakuka n review terhadap karya-karya kau m neo-Marxis(Antonio Gramsci, Nicos Poula ntzas, Louis Althusser, da n Ralph Miliba nd) ya ng pada dasarnya mengakui pentingnya peran negara dalam melakukan distribusi kesejahteraa n da n sosialisasi ideologi kelompok penguasa (the ruling class) . Masih ba nyak lagi karya-karya lain tenta ng negara, tetapi mengingat keterbatasa n tempat ha nya ketiga karya fenomenal tersebut di atas ya ng dapat disebutka n pada kesempata n ini. Buku-buku teks tersebut di atas cenderu ng ha nya dikonsu msi kala nga n terbatas, teruta ma kelompok akademisi da n para peneliti karena pembahasannya yang bersifat akademis-teoretis. Berbeda dengan buku-buku teks tersebut di atas, karya Eppler ini ditulis dengan gaya bahasa yang tidak terlalu akademis sehingga lebih mudah dicerna oleh kau m awam. Dengan berbagai vi ilustrasi historis, Eppler mencoba membuat pembaca lebih mudah mencerna pesan yang disampaikannya dengan target yang lebih luas, termasuk politisi da n kau m awa m. Ha nya saja konteks Eropa (Jerman) – dan pada skala lebih rendah Amerika Serikat – yang sa ngat kental di dala m buku ini mengharuska n penerjemah u ntuk bekerja ekstra-keras agar membuat buku ini tidak terlalu asing bagi pembaca di luar Eropa. Buku ini memulai pembahasan dari karakter bengis negara denga n merujuk pada pengala ma n Jerma n di bawah kekuasaa n Adolf Hitler. Eppler mencatat ta nggal 30 Ju ni 1934 sebagai awal mu nculnya negara bengis (malevolent state) ketika pada saat itu Hitler melakuka n pembersiha n terhadap kau m konservatif ya ng dianggap berpotensi menghadang ambisinya u ntuk menguasai seluruh Eropa. Sejak saat itu hingga sekitar 10 tahu n ke depa n, Hitler menggu nakan segala cara – termasuk yang paling barbar sekalipu n – u ntuk berkuasa di seluruh Eropa. Masa itulah, bagi Eppler, merupaka n masa di ma na negara Jerma n di bawah kekuasaa n Hitler menu njukka n wajah nya ya ng paling keja m yang tidak saja mengobarkan peperangan tetapi juga menciptakan benca na kema nusiaa n ya ng luar biasa. Pada bagian lain, Eppler menu njukkan bahwa setelah Perang Du nia Kedua usai, semangat liberalisme di kalangan para pakar da n pemimpin negara telah menciptaka n kondisi penuru na n pera n negara (stripping down the state) . Menurut Eppler, kejadia n nya bermula pada April 1947, ketika seju mlah pemikir liberal – a ntara lain Friedrich August von Hayek, Ludwig von Mises, Walter Eucken, Karl Popper, Wilhelm Ropke, da n Milton Friedma n – berku mpul di Paris da n memutuska n pembentuka n komu nitas ya ng khusus mempromosika n liberalisme ke seluruh du nia. Agak menghera nka n bahwa Eppler lebih memilih konferensi terbatas di Paris daripada konferensi pada skala lebih besar di Bretton Woods, New Hempshire, Amerika Serikat, ya ng beberapa tahu n sebelu m nya mempertemuka n para pakar ekonomi da n pembuat kebijaka n u ntuk memutuska n sistem ekonomi du nia ya ng dita ndai denga n pembentuka n lembaga keua nga n internasional vii Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal seperti Ba nk Du nia da n IMF. Wawasa n Eppler ya ng Eropa-sentris mu ngkin mendasari alasan mengapa dia lebih memilih Paris daripada Bretton Woods sebagai awalnya keba ngkita n liberalisme dan penuru nan peran negara. Sebagaima na kita ketahui, liberalisme tidak ha nya mengura ngi pera n negara di sektor politik da n ekonomi, tetapi juga secara signifikan mengurangi su mber pemasukan negara. Keputusan pemerintah negara-negara liberal – seperti Amerika dan Inggris – u ntuk menuru nkan pajak agar mendorong pengusaha u ntuk melakuka n investasi. Da mpak dari kebijaka n ini adalah rakyat – temasuk kau m miskin – harus menanggu ng sendiri biaya pendidika n, pelaya na n kesehata n, da n berbagai bentuk pelaya na n publik lainnya. Di Jerman, Eppler menjelaskan bagaimana kebijaka n pengura nga n pajak ya ng dilakuka n pemerintaha n koalisi Gerhard Schroeder-Joscha Fischer telah mengecilka n pera n negara teruta ma ketika pemerintah dihadapka n pada keharusa n u ntuk mera mpingka n birokrasi da n menghapus tu nja nga n kesehata n kepada masyarakat. Penyebara n liberalisme ke seluruh du nia makin intensif, teruta ma ketika pada tahu n 1989 negara-negara donor berku mpul di Washington, D.C. da n menghasilka n apa ya ng oleh Joh n Willia mson disebut “Washington Consensus” . Kesepakata n ini kemudia n dipakai sebagai credo oleh Ba nk Du nia da n IMF yang mensyaratkan setiap negara yang ingin mendapat fasilitas pinja ma n dari kedua lembaga tersebut harus terlebih dahulu menyepakati menerapka n“kebijaka n ekonomi liberal” ya ng meliputi reformasi kebijaka n fiskal, suku bu nga ya ng ditentuka n pasar, perdaga nga n bebas, pasar bebas, privatisasi, deregulasi, nilai tukar mata ua ng ya ng berbasis pasar, da n sebagainya. Akhir-akhir ini, krisis ekonomi global telah membuat para pemikir liberal mengakui bahwa globalisasi pemikiran liberal telah menciptakan “fu ndamentalisme pasar” yang membuat praktek bisnis terlalu bebas bahkan nyaris tidak terjangkau oleh aturan pemerintah. Bahkan jauh sebelu m terjadinya krisis, John Williamson (penemu istilah “Washington Consensus” ) menyataka n pada viii sebuah konferensi di Berlin pada tahu n 2004 bahwa setelah 15 tahu n berselang dia menyadari bahwa peran aktif negara dalam pemba ngu na n ekonomi ternyata diperluka n. Denga n nada ya ng sa ma, Fra ncis Fukuya ma, pemikir liberal AS da n penulis The End of History and the Last Man (1991), dala m buku nya StateBuilding: Governance and World Order (2004) menyataka n bahwa kehadira n negara ya ng kuat sa ngat diperluka n teruta ma dala m membuat dan memberlakukan aturan dan menjaga efisiensi birokrasi u ntuk menghindari terjadinya penyuapa n, korupsi, kolusi, da n sebagainya serta menja min ada nya tra nspara nsi da n aku ntabilitas sektor publik maupu n swasta. Krisis ekonomi global tahu n 2009 yang didahului dengan krisis lembaga-lembaga keua nga n swasta di AS ternyata membuktika n kebenara n pernyataan Williamson dan Fukuyama bahwa praktek bisnis ya ng tidak terkontrol ternyata memudahka n praktek ma nipulasi, penipua n, da n korupsi di sektor swasta ya ng pada gilira n nya meminta pemerintah/negara u ntuk melakuka n“ bail-out ”. Aspek lain dari liberalisme yang dipertanyakan oleh Eppler adalah kebijaka n privatisasi, yakni pengaliha n pengelolaa n pelaya na n publik dari sektor negara ke pihak swasta. Denga n mengambil contoh pengalaman Inggris dan Jerman, Eppler menyataka n bahwa privatisasi jasa pelaya na n kereta api telah mengakibatkan rendahnya mutu pelayanan(jadwal sering terla mbat, fasilitas toilet ya ng buruk, dll.). Sementara itu privatisasi penyediaan air bersih di Bolivia mengakibatkan naiknya harga langganan air yang mengakibatkan penduduk beramai-ramai melakukan demonstrasi memprotes pihak pengelola, Bechtel Corporation, yang mengharuskan perusahaan tersebut menarik diri. Di Amerika Serikat, pengelolaan penjara oleh pihak swasta telah meningkatkan secara signifikan ju mlah penghu ni penjara dan jangka waktu penahanan karena pihak pengelola berkepentinga n u ntuk memperbesar omset denga n cara memasukka n ora ng seba nyak-ba nyaknya da n memperpa nja ng masa penahanan setiap terpidana. Sementara itu di Amerika Serikat, Eropa da n Afrika, privatisasi sektor kea ma na n, yakni ix Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal dibuka nya kesempata n bagi sektor swasta u ntuk menyediaka n perlidu nga n kea ma na n, telah mena mbah komplikasi perdaga nga n senjata ilegal, penyelu ndupa n da n konflik di negara-negara rawa n konflik. Privatisasi di sektor ini telah memu nculka n berbagai kelompok PMCs(Private Military Compa nies) seperti Executive Outcomes(Afrika Selata n), Sa ndline International(Inggris), Military Professional Resources Incorporated/MPRI(Amerika Serikat), dan banyak lagi yang lainnya. Sudah bukan rahasia lagi bahwa PMCs da n berbagai kelompok para-militer seperti“Arka n Tigers” di Balka n, FARC di Kolombia, LTTE di Sri La nka, milisi pro-Integrasi di Timor Timur, da n sebagainya terlibat dala m berbagai konflik internal di Serbia, Kolombia, Sierra Leone, Liberia, Irak, Afghanistan, Indonesia dan sebagainya. Keterlibatan mereka seringkali menciptaka n komplikasi konflik ya ng seda ng berlangsu ng, perdagangan senjata ilegal, penyelu ndupan, da n sebagainya. Dala m kondisi semaca m inilah pera n negara ta mpaknya sa ngat dibutuhka n u ntuk menciptaka n ketertiba n (order) di tengah-tengah ketidakpastia n akibat perilaku bisnis ya ng tidak terkontrol, privatisasi ya ng membeba ni masyarakat, da n peningkata n kompleksitas konflik internal ya ng melibatka n kau m sipil bersenjata. Hal lain yang oleh Eppler dianggap berperan penting bagi kela ngsu nga n negara adalah kekuata n globalisasi. Saya ngnya, Eppler lebih memfokuska n pembahasa n pada globalisasi ekonomi sehingga kita kehila nga n kesempata n u ntuk mengetahui a nalisis briliannya terhadap sisi lain globalisasi seperti globalisasi politik(demokratisasi) da n globalisasi budaya(Westernisasi da n Amerikanisasi). Pembatasan bahasan Eppler pada globalisasi ekonomi menegaska n pa nda nga n para pakar globalisasi bahwa globalisasi mu ncul dala m wajah ekonomi karena melibatka n teknologi, modal besar, da n perusahaa n Tra nsnasional(TNCs). Globalisasi, menurut Eppler, menciptaka n kompetisi di sektor perdagangan dan investasi. Dengan modal rendahnya upah buruh, negara berkemba ng memberika n a nca ma n bagi negara maju yang melakukan offset dengan pengembangan teknologi u ntuk kemudia n berkonsentrasi pada produk padat-teknologi(komputer, mesin-mesin, peralata n elektrik, da n lain-lain). Kompetisi ya ng makin ketat ini pada gilira n nya mendorong negara-negara u ntuk membentuk organisasi regional. Percepatan integrasi Uni Eropa sejak dua dekade terakhir ini a ntara lain akibat kebutuha n mendesak u ntuk membentuk organisasi regional dalam rangka peningkata n bargaining power. Proses serupa ya ng terjadi di kawasa n lain seperti Asia Tenggara(ASEAN), Asia Timur (EAC), Asia Selata n(SAARC), Afrika(OAS) da n Amerika Latin (MERCOSUR) kura ng lebih dila ndasi oleh alasa n ya ng sa ma. Namu n demikian, Eppler merasa yakin bahwa proses integrasi regional – termasuk yang sedang dijalani Uni Eropa sekalipu n – tidak akan pernah melenyapkan nation-states(negara bangsa). Sebaliknya, negara-bangsa akan terus-menerus eksis, dan dalam konteks Uni Eropa da n berbagai orga nisasi regional ya ng ada ha nyalah sebuah komu nitas negara (community of states) ya ng masing-masing negara tetap memiliki relevansi bagi setiap warga nya. Globalisasi da n kecenderu nga n regionalisme ha nya akan mendorong negara u ntuk melakukan transnasionalisasi peran tradisionalnya dari sekadar penjaga integritas teritorial dan kedaulata n nya saja menuju kepada apa ya ng oleh Ulrich Beck da n Edgar Gra nde(2007[2004]) disebut “transnational state” , yakni negara yang mempertahankan dan mengembangkan kekuasaa n nya melalui kerjasa ma regional/internasional, keterlibatan dalam proses negosiasi berbagai aturan internasional, da n keterlibata n dala m proses pembentuka n global governance (WTO, G-20, Climate Cha nge, dll.). Fakta-fakta tersebut membuat Eppler semakin meyakini bahwa kehadira n negara pada tingkat“ necessary ”(sebatas diperluka n) semakin penting. Gagasan“ necessary state ” menurut Eppler menampilkan negara dalam wajah yang lembut dan mengemban nilai-nilai kenegaraa n ya ng esensial seperti demokrasi, konstitusionalisme, penegaka n huku m, da n penghargaa n terhadap hak azasi ma nusia(hak sipil, politik, sosial, ekonomi da n budaya). Dengan merujuk pada sistem negara federal Jerman, Eppler xi Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal menyatakan bahwa“ necessary state ” hendaknya menjalankan sekurang-kurangnya empat macam peran. Pertama, negara harus memega ng monopoli pemu nguta n pajak kepada rakyat dala m ra ngka distribusi kesejahteraa n, teruta ma u ntuk melakuka n subsidi sila ng dari kelompok kaya kepada kelompok ya ng miskin. Kedua, negara harus menegakka n kedaulata n huku m di dala m wilayah teritorialnya tanpa harus mencampuri wilayah huku m da n teritori negara lain u ntuk menjaga ketertiba n internasional. Ketiga, negara harus membentuk dan terus mengembangkan identitas nasional sehingga penduduk yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu dan berada dalam suatu entitas bangsa menyadari bahwa mereka merupaka n bagia n dari komu nitas negara-ba ngsa yang berdaulat. Keempat, negara harus terus-menerus berupaya u ntuk mencapai tujua n kesejahteraa n bersa ma bagi seluruh warga nya da n melakuka n intervensi seperlu nya dala m kera ngka “social interventionist state” u ntuk menja min terjadinya keadila n sosial dan politik bagi seluruh warga. Eppler menyadari bahwa pada era di ma na isu kea ma na n mulai bergeser dari isu militer kearah isu-isu non-militer (penyakit menular, kerusaka n lingku nga n hidup, pela nggara n HAM, sengketa perdaga nga n, perdaga nga n ma nusia, dll.) negara makin ditu ntut u ntuk memba ngu n hubu nga n kemitraa n denga n masyarakat sipil global (global civil society) – ya ng disebut Eppler denga n istilah“sektor ketiga” – seperti geraka n sosial global, jaringan masyarakat sipil yang mengemban isu khusus, NGO internasional, dll. karena bagaimanapu n juga civil society adalah instru men paling orisinal yang dipakai warga u ntuk menyalurkan aspirasi dan melakukan apa yang mereka inginkan. Namu n demikian, Eppler memperingatkan masyarakat du nia agar tidak terlalu terbena m ke dala m eforia keba ngkita n civil society , denga n merujuk pada keba ngkita n “uncivil and barbaric society” yang menggu nakan metode barbar u ntuk menakuti lawa n-lawa n nya seperti dilakuka n kelompok-kelompok fa natik, chauvinis, dan kriminal yang mengkalim diri sebagai bagian dari civil society di beberapa negara Afrika, Balkan, eks-Uni Soviet, xii dan Asia. Pada dasarnya buku karya Eppler ini sangat kaya akan fakta sejarah dan pengalaman politik penulisnya membuatnya pantas u ntuk tidak saja menjadi bahan bacaan bagi para akademisi, politisi, peminat masalah politik, dan kalangan awam, tetapi dapat juga dipakai sebagai salah satu buku referensi akademis bagi mahasiswa, khususnya u ntuk bidang-bidang seperti ilmu politik, huku m tata negara, sosiologi, ilmu pemerintahan, administrasi publik dan ilmu hubu ngan internasional. Bandu ng, 21 Desember 2009. xiii Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal Daftar Singkatan ARD AS ASEAN BBC BMZ CDU CEO CIA CNN CSU DCIS DDR DGB EAC EU xiv Arbeitsgemeinschaft der öffentlich-rechtlichen Rundfunkanstalten der Bundesrepublik Deutschland Konsorsiu m lembaga-lembaga penyiaran publik Amerika Serikat Association of Southeast Asian Nations – Perhimpu na n Ba ngsa-ba ngsa Asia Tenggara British Broadcasting Corporation - Perusahan Penyiaran Ingrris Bundesministerium für Zusammenarbeit – Kementerian Kerjasama Pembangu nan Internasional Jerman Christlich Demokratische Union Deutschlands - Partai Uni Demokrat Kristen Jerman Chief Executive Officer - Petinggi Eksekutif Utama Perusahan Central Intelligence Agency - Dinas Rahasia Amerika Serikat Cable News Network - Jaringan televisi berita kabel Christlich-Soziale Union in Bayern - Partai Uni Sosial Kristen Bavaria Democratic Constitutional Interventionist State - Negara Demokratik Konstitusional Intervensionis Deutsche Demokratische Republik – Republik Jerma n Timur Deutscher Gewerkschaftbund – Federasi Serikat Buruh Jerman East African Community – Masyarakat Afrika Timur European Union - Uni Eropa FARC FDP G-20 GDP GDR GNP HAM ICE IMF LTTE MERCOSUR NATO NCO NGO NSDAP OAS OECD PCI PDS Fuerzas Armadas Revolucionarias de Colombia – Angkata n Bersenjata Revolusioner Kolombia Freie Demokratische Partei - Partai Demokratik Bebas The Group of Twenty – Kelompok Dua Puluh Gross Domestic Product - Produk Domestik Bruto German Democratic Republic - Republik Demokratik Jerman Gross National Product - Produk Nasional Bruto Hak Asasi Manusia Intercity-Express - Perusahan Jaringan Keretapi Cepat Antar Kota/Negara International Monetary Fund - Dana Moneter Internasional Liberation Tigers of Tamil Eelam - Pembebasa n Harimau Ta mil Eela m Mercado Común del Sur – Organisasi Negaranegara Amerika Selatan North Atlantic Treaty Organization - Orga nisasi Keamanan Atlantik Utara Non-Commissioned Officer - Perwira Militer Biasa Non-Governmental Organisation - Organisasi Non Pemerintah Nationalsozialistische Deutsche Arbeiterpartei - Partai Pekerja Sosialis Nasional Jerma n Organisation of Amrican States – Organisasi Negara-neagar Amerika Organization for Economic Co-orperation and Development - Orga nisasi Kerjasa ma Ekonomi dan Pembangu nan Partito Comunista Italiano - Partai Komu nis Itali Partei des Demokratischen Sozialismus - Partai xv Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal PMC PSO RAI R&D RFJ SA SAARC SS SED SPD TNCs UK UN USSR UNESCO UU WASG Demokratik Sosialis Private military companies - Perusahanperusahan militer swasta Preventive security order - Tata na n Kea ma na n Ya ng Preventif Radiotelevisione Italiana - Lembaga penyiaran pelayanan publik Itali Research and Development - Penelitian dan Pengemba nga n Republik Federal Jerma n Sturmabteilung - Tentara ya ng dilatih secara khusus u ntuk melakuka n sera nga n kekerasa n di Jerman dalam masa Hitler South Asian Association for Regional Cooperation – Asosiasi Negara-negara Asia Selata n Schutzstaffel - Kelompok tentara intelijen pada masa Hitler Sozialistische Einheitspartei - Partai Persatuan Sosialis Jerman Sozialdemokratische Partei Deutschlands Partai Sosial Demokrat Jerman Transnational Corporations – Perusahaa n Tra nsnasional United Kingdom - Inggris United Nations - Perserikata n Ba ngsa Ba ngsa Union of Soviet Socialist Republics - Republik Sosialis Uni Soviet United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization - Organisasi Pendidikan, Ilmu Pnegetahuan dan Kebudayaan PBB Undang-u ndang Arbeit und Soziale Gerechtigkeit – die Wahlalternative - Buruh da n Keadila n Sosial - Pemilih Alternatif xvi WDR WTO ZDF Westdeutscher Rundfunk Köln - Penyiara n Jerma n Barat di kota Köln World Trade Organization - Orga nisasi Perdagangan Du nia Zweites Deutsches Fernsehen - Televisi Jerma n Kedua xvii Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal xviii Negara yang Bengis Bab 1 Negara yang Bengis I.”Negara telah berusaha u ntuk menghancurkan hidupnya dala m empat peristiwa ya ng terpisah. Na mu n, dia lebih kuat”. Demikianlah judul berita yang memaparkan kisah sedih Molly Kelly, seora ng warga aborigin Australia, ya ng termuat dala m lembaran tambahan surat kabar German Süddeutsche Zeitung pada 10 Desember 2004. Dalam laporan dramatis dan uraian menyentuh itu, kita mengetahui bahwa pemerintah Australia sela ma ha mpir 60 tahu n telah menjala nka n kebijaka n pembaura n bagi orang aborigin u ntuk menjadi bagian penduduk kulit putih dan setiap alat yang digu nakan u ntuk mencapai tujuan itu dia nggap absah –termasuk melakuka n penculika n terhadap a nakanak. Berulangkali Molly mampu u ntuk meloloskan diri dari kebijaka n pembaura n ya ng dipaksaka n itu denga n melarika n diri dari bahaya da n kesulita n. Bagi jurnalis yang sedang mengikuti pelatihan, biasanya selalu ditanamkan ajaran bahwa u ngkapan kata yang lebih tepat selalu lebih baik dibandingkan dengan yang kurang tepat. Jadi mengapa Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal judul kepala berita nya tidak dibuat seperti ini:“Keingina n Molly u ntuk hidup lebih kuat daripada pemerintah Australia”? Mengapa“negara” ya ng disebut, da n buka n pemerintah, ya ng telah menga nca m kehidupa n Molly. Da n tidak ha nya cara-cara yang digu nakan oleh negara disebutkan tidak manusiawi: negara juga disebutkan secara aktif berusaha u ntuk menghancurkan kehidupa n Molly kecil itu, da n berusaha melakuka n nya denga n keteguha n ya ng tiada habisnya denga n mena mbahka n kalimat “pada empat peristiwa ya ng terpisah”. Inilah ga mbara n ya ng diberika n u ntuk mengetahui seperti apakah“negara” itu. Suatu kekuata n ya ng bengis (malevolent) denga n ra nca nga n-ra nca nga n terhadap kehidupa n kita, da n suatu kekuata n ya ng tidak raguragu u ntuk melakukan tindakan sadis, yang selalu berusaha u ntuk menindas. Tetapi kita dapat melawa n da n kita harus melawa n nya. “Ketika negara mengorbankan orang-orang yang tidak bersalah”, demikia nlah judul kepala berita pada bagia n ulasa n seni ya ng termuat dala m jurnal berita Jerma n Die Zeit (No.29/2004). Tulisa n ya ng dibuat seora ng penulis provokatif itu merupaka n suatu artikel pendek ya ng ditulis denga n tera mpil da n serius. Tulisa n itu mengulas suatu a ma ndemen terhadap UU Kea ma na n Udara Jerman, yang menyatakan bahwa suatu pesawat udara yang dibajak, termasuk pesawat udara yang memuat penu mpang, dapat ditembak jatuh atas perintah Menteri Pertahanan jika pesawat itu terlihat tengah digu nakan sebagai suatu senjata ya ng mematika n ora ng-ora ng lain”. Setelah mengulas berbagi argu men baik yang menduku ng dan yang menentang, penulisnya menyimpulkan bahwa“Bagian 14, alinea 3 UU Keamanan Udara (yang mengijinkan penembakan jatuh suatu pesawat udara pada situasi-situasi khusus seperti yang disebutkan) sangat dapat dibenarka n”, teruta ma denga n alasa n ora ng-ora ng ya ng tak bersalah pada akhirnya akan terbu nuh juga jika tidak diambil tindakan penembakan. Tentu saja penulis artikel ini tidak mengemba n ta nggu ng jawab terhadap judul berita tersebut. Seluruh surat kabar Negara yang Bengis mempekerjaka n para spesialis u ntuk pembuata n judul berita. Bagi spesialis, apakah judul berita itu sesuai atau tidak dengan isi artikel, buka nlah ya ng teruta ma, u ntuk tidak menyataka n tidak terlalu penting. Kepedulia n nya adalah judul kepala berita itu diterima sebagai sesuatu kenyataa n ya ng tidak menyena ngka n dan memukau pembaca, sesuatu yang selalu diharapkan oleh spesialis ya ng telah dilatih secara psikologis itu. Da n penulis judul kepala berita itu sa ngat menyadari bahwa kata“negara” membawa suatu konotasi negatif. Istilah Jerma n Rechstaat – ya ng berarti “negara konstitusional”- menga ndu ng makna positif. Demikia n juga halnya banyak orang memaknakan kata Sozialstaat - negara sosial atau kesejahteraa n- sebagai hal ya ng positif. Tetapi kata der Staat- negara- merupakan suatu proposisi yang sangat berbeda yaitu: suatu sistem yang membawa bencana, tertutup, sangat kuat, dan berbahaya. Jadi bukankah dengan demikian negara aka n selalu membawa korba n, bahka n ora ng-ora ng ya ng tidak bersalah sekalipu n? Terlebih lagi negara ta mpak sebagai suatu sistem ya ng sa ngat jauh dari kehidupa n masyarakat da n terlihat a neh. Ba nyak ora ng mengucapka n denga n rasa ba ngga“ini adalah kotaku”, da n beberapa ora ng aka n menyataka n tenta ng Baden-Württemberg, Saxony atau Jerman pada u mu mnya dengan kalimat,“ini adalah wilayahku” atau“ini adalah negeriku”. Tetapi siapakah pernah menyataka n“ini adalah negaraku”? Mema ng sa ngat sukar u ntuk mencintai suatu negara- yang membenarkan pandangan mantan Presiden Federal Jerma n, Gustav Heinema n n. Tetapi buka nkah seora ng demokrat seharusnya melihat negara konstitusional demokratik sebagai bagian dari harta benda miliknya, negara yang diida mka n nya sebagai rakyat (citoyen) , negara ya ng diduku ngnya melalui pemberian pajak, negara yang dibela dengan raganya? Jadi mengapa hal seperti ini tidak terwujud secara nyata dalam kasus Jerma n? Mengapa istilah“pelaya n negara” (servant of the state) kini makna nya telah berubah jika diba ndingka n denga n makna nya pada abad ke-19 Prusia, yaitu menjadi sesuatu ya ng tidak disukai? Mengapa, ketika melukiska n negara tengah Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal mengorbankan orang-orang yang tidak bersalah, suatu penerbit surat kabar memperoleh persetujuan dan dapat bertu mpu pada kepentinga n para pembaca nya? II. Susu nan kalimat yang tampak layak dan efektif yang dibuat penulis judul kepala berita di Die Zeit itu juga berma nfaat u ntuk memperhatikan sesuatu yang di masa lalu tidak pernah dipikirkan oleh para pembuat aturan huku m di parlemen yaitu: bagaimana melindu ngi masyarakat dari serangan-serangan bu nuh diri. Hingga saat ini seluruh perenca naa n kea ma na n telah dibuat atas dasar asu msi bahwa para penyera ng (aggressors) berkeingina n u ntuk mempertaha nka n kela ngsu nga n hidupnya. Karena itu apakah negara tengah berhadapan dengan seorang pelaku kejahata n ya ng menggu naka n kekerasa n atau denga n suatu negara yang bermusuhan, seluruh upaya yang dilakukan bermuara pada kegiata n melakuka n penggentara n (deterrence) , baik dala m bentuk pemberia n huku ma n atau denga n kekuata n militer. Tapi sea ndainya penyera ng itu tidak peduli terhadap kela ngsu nga n hidupnya, upaya apa ya ng harus dilakuka n? Orang yang telah mati tidak dapat dihuku m dan orang-orang yang memang berhasrat u ntuk mati tidak dapat digentarkan denga n a nca ma n kekuata n ya ng mematika n. Itulah sebabnya mengapa Bu ndestag Jerman menyetujui amandemen terhadap UU Keamanan Udara, yang tidak mu ngkin terbayangkan sebelu m peristiwa 11 September 2001 yaitu: Angkatan Udara Jerman diijinkan u ntuk menembak jatuh pesawat udara penu mpang yang dibajak manakala pesawat itu telah berubah menjadi bombom terba ng. Negara, ya ng memiliki suatu kewajiba n u ntuk melindu ngi kehidupa n warga nya, kini harus memperpendek masa hidup dari manusia yang dilindu nginya itu dalam sekian menit. Seandainya dipaksa u ntuk memberikan perintah penembakan itu, Mantan Menteri Pertahanan Jerman, Peter Struck menyatakan bahwa dia akan langsu ng mengu ndurkan diri setelah perintah itu dikeluarka n. Pernyataa n nya ini memberika n suatu catata n penting yaitu mengenai manusia yang tidak sempurna yang tengah Negara yang Bengis diminta u ntuk melaksanakan sesuatu yang sangat mengerikan sehingga seandainyapu n dilakukan dirinya akan sangat sukar u ntuk mela njutka n kehidupa n da n pekerjaaa n sebagaima na biasa nya. Karena itu suatu bentuk baru dari kekerasa n non-negara menghadapkan negara dengan suatu tantangan yang tidak pernah ada sebelu m nya, dan menempatkan suatu beban yang kadangkala tidak dapat diterima oleh ora ng-ora ng ya ng bekerja bagi negara. Negara tidak hanya tidak populer: negara juga menjadi suatu keniscayaa n (indispensable) . Ia tidak ha nya dikenal dala m na ma ya ng buruk; tetapi juga diminta u ntuk membuat kebaika n denga n cara yang sama sekali baru. Karena yang dipertaruhkan pada abad ke-21 adalah monopoli negara dala m penggu naa n kekerasa n maka dengan sendirinya pertaruhan itu merupakan pertaruhan terhadap keberadaa n negara. III. Bukanlah sesuatu yang mengejutkan bagi siapapu n yang telah mempelajari perjala na n sejarah abad ke-20, bahwa negara pada abad ke-21 tengah berhadapa n denga n suatu kesulita n besar. Semakin jauh kita meninggalka n abad ke-20 itu, suatu abad negara-ba ngsa (nation-state) , maka semakin sukar bagi kita u ntuk memaha mi mengapa terjadi pembantaian terhadap manusia pada dua perang du nia; da n kita semakin merasa terhina ketika mengetahui bagaima na monopoli negara dala m penggu naa n kekerasa n- tidak hanya di bawah Adolf Hitler dan Joseph Stalin- telah berubah menjadi monopoli dala m melakuka n pembu nuha n. Abad ke-20 adalah abad kekerasa n, abad kekerasa n ya ng digerakka n oleh negara, abad kekuata n eksekutif ya ng tidak terkendalika n. Ketika ratusa n tentara Amerika Serikat dibu nuh kelompok pemberontak di Irak, dalam kuru n satu bulan, duku ngan dalam negeri u ntuk pera ng itu mulai memudar. Saat pera ng du nia pertama rata-rata 250 tentara Rusia, Perancis, Jerman, Inggris, Italia, Serbia, Hongaria, dan Amerika terbu nuh u ntuk setiap jam nya selama empat tahu n tiga bulan. Perancis, dengan ju mlah penduduk 40 juta jiwa, kehila nga n 1,7 juta jiwa penduduk usia mudanya, atau sama dengan sekitar 4% dari ju mlah penduduk Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal negeri itu. Jerma n kehila nga n 2 juta dari 70 juta penduduknya, atau hampir sekitar 3% dari ju mlah penduduknya. Pembu nuhan besar-besara n di Verdu n, ketika Jenderal Erich von Valkenhayn mengerahka n pasuka n da n su mber-su mber daya nya denga n tujua n“memusnahka n tentara Pera ncis”, tidak juga memberika n efek jera u ntuk dapat mencegah terjadinya Perang Du nia Kedua, dima na Uni Soviet sendiri telah mengakibatka n kematia n lebih dari 20 juta jiwa penduduknya. Angka kematia n rata-rata per ja m dala m pera ng itu adalah sekitar seribu ora ng, dima na korba n nya tidak hanya tentara, tetapi juga orang-orang sipil yang meninggal karena pemboma n, da n mereka ya ng menjadi korba n-korba n pembu nuhan. Dan sesuatu yang sangat sukar u ntuk dipahami pada saat ini adalah tenta ng sa nak saudara dari korba n, teruta ma ibu da n istri dari para tentara itu, bagaima na mereka menjala ni kehidupa n nya dengan sabar tanpa mengu ngkapkan penderitan-penderitaan yang mereka alami. Mereka menangis, banyak dari mereka putus asa, tetapi mereka tidak melakukan protes. Di Jerman banyak ora ng tua ya ng berduka menuliska n obituari sebagai kena nga n bagi yang dicintai dan telah tiada. Dalam obituari itu mereka menuliska n kalimat kena nga n bagi putera-putera mereka ya ng telah tiada“dala m kesediha n ya ng memba nggaka n”. Bagaimana hal-hal seperti itu dapat terjadi di Eropa di masa lalu? Eropa ya ng Kristen da n telah tercerahka n itu? Teruta ma di Jerman, dimana negara telah melakukan persekutuan dengan nasionalisme yang wataknya diperlakukan seperti layaknya agama. Perang pada masa dua perang du nia itu tidak lagi sama seperti pera ng pada abad ke-18 ya ng dia nggap sebagai urusa n tentara bayara n ya ng telah dilatih secara keras. Tetapi pera ng telah dilihat sebagai urusan semua orang. Pemikiran seperti ini telah diajarkan setiap harinya sampai merasuki jiwa raga setiap ora ng sehingga semua nya merasaka n bahwa suatu kela ngsu nga n hidup benar-benar tengah dipertaruhka n. Tidak ada seora ngpu n ya ng menggugat hak negara, hak negara-ba ngsa (nation-state) , u ntuk mengirimka n seluruh generasi ke“tempat-tempat pem Negara yang Bengis ba ntaia n nya”. Kala nga n penduku ng perda maia n, ya ng tidak memberika n duku nga n terhadap pera ng, merupaka n kelompok minoritas kecil ketika itu, mereka n terpinggirka n da n dihuku m. Dan lihatlah apa yang telah terjadi pada saat ini? Jika ju mlah korba n pera ng ya ng diala mi Amerika Serikat lebih besar daripada ju mlah korba n kejahata n kekerasa n ya ng terjadi di dalam negerinya, maka publik Amerika tidak akan menerimanya begitu saja. Tentu saja, menggu naka n ukura n perba ndinga n seperti itu tidak ditemukan di liputan media Amerika Serikat. Tetapi, melakuka n suatu perba ndinga n memberi ma nfaat u ntuk menu njukkan bahwa kita saat ini memiliki toleransi yang lebih rendah terhadap korba n pera ng di luar negeri daripada korba n kejahata n di dala m negeri. Di Rusia, pada kuru n waktu 1941 hingga 1945, jutaan pemuda mengorba nka n kehidupa n mereka u ntuk mengusir para penyerang Jerman dari negeri itu. Namu n, kini para ibu yang a naknya menjala ni wajib militer itu aka n turu n ke jala n-jala n jika mereka mengetahui bahwa kehidupa n putera-putera nya tengah dala m bahaya da n dipertaruhka n secara sia-sia. Tentu saja negara-ba ngsa telah ma mpu melewati abad ke-20 u ntuk mempertaha nka n kela ngsu nga n hidupnya. Tetapi kekuasaa n nya u ntuk mengikat kebersa maa n masyarakat berkura ng. Hak azasi manusia u ntuk hidup, dan bebas dari perlakuan buruk, kini mendapatka n perhatia n ya ng lebih besar. Hak azasi ma nusia tidak lagi dapat ditiadakan dengan semena-mena oleh pilihan ya ng dibuat pemerintah atas na ma kewajiba n nasional atau atas na ma kepentinga n nasional. Inilah ya ng merupaka n salah satu alasan mengapa perang antar negara menjadi berkurang. Di sisi lain, masyarakat saat ini sepakat bahwa bentuk-bentuk kekerasa n yang dilakukan oleh aktor non-negara yang tidak terkait dengan negara sedang merebak. Lobby senjata di Amerika Serikat kura ng menujukka n kepedulia n bahwa akses ya ng bebas u ntuk mendapatka n senjata gengga m meminta lebih ba nyak korba n di dalam negeri daripada intervensi militer di luar negeri. Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal IV. Semakin jauh seseora ng penga mat meninggalka n abad ke-20, semakin jelas pula terlihat bagaimana dua perang du nia itu memiliki hubu nga n denga n keha ncura n peradaba n ya ng disebabka n oleh teror yang dilakukan negara. Hubu ngan ini bukan berasal dari pandangan bahwa orang-orang Eropa, yang sudah bosan denga n pera ng, terseret ke Pera ng Du nia Kedua karena ada nya gagasa n“Jerma n Raya” (Greater Germany) , sehingga dipaksa u ntuk berbaris mengikuti nada dentu ma n gendera ng Hitler. Pa nda nga n seperti ini mema ng tidak perlu u ntuk diba ntah. Ya ng hendak dikataka n adalah u ntuk mengingatka n ada nya kesa maa n antara Naziisme dan Stalinisme yaitu: penhargaan yang rendah terhadap nilai kehidupa n ma nusia (devaluation of human life) . Buka nlah kebetula n bahwa Partai Buruh Nasional Sosialis Jerma n ( Nasionalsozialistische Deutsche ArbeiterparteiNSADP) memiliki daya tarik terhadap sebagain besar mantan tentara yang telah bertempur di garis depan Perang Du nia Pertama. Juga NSADP memiliki daya tarik bagi ora ng muda ya ng kemudia n data ng belakangan u ntuk bergabu ng melakukan tindakan-tindakan heroisme. Namu n, karena masih sangat muda mereka juga tidak pernah mengetahui apakah sesu ngguhnya perang itu. Siapapu n yang telah menyaksikan bagaimana ratusan ribu tubuh tentara Jerma n da n Pera ncis di Front Barat telah ha ncur tercabik-cabik oleh senjata-senjata berat, dimana pelaku nya sendiri tidak pernah melihat korba n-korba n dari tindaka n nya itu, ia berubah menjadi manusia putus asa yang tak berpengharapan atau ia menjadi manusia yang terbiasa dengan gagasan pembu nuhan skala industrial. Demikia nlah ga mbara n kehidupa n ma nusia pada u mu m nya ketika masa pera ng itu berla ngsu ng: apakah ya ng lalu membedakan manusia yang putus asa dengan manusia yang terbiasa denga n pembu nuha n besar-besara n itu? Pada tahu n 1934, ketika saya berusia tujuh tahu n, secara diam-diam saya membu ntuti dua lelaki yang sedang berjalan di Black Forest. Salah seora ng dari lelaki itu adalah ayah saya. Ayah saya adalah seorang ahli matematika yang gemar membaca Kant di mala m hari. Ketika saya mendengar pembicaraa n kedua nya, Negara yang Bengis kerap kali saya mendengar kata-kata“tembak”,“tembaka n” da n“pasuka n pembu nuh”. Pada mala m itu, benar-benar karena ketidaktahua n, saya berta nya tenta ng apa ya ng tengah dibicaraka n oleh ayah dengan sepupu nya. Dia menjawab,“baiklah, anakku, ka mi membicaraka n tenta ng 30 Ju ni, tetapi, saya pikir, ka mi seharusnya tidak melakuka n nya”. Bara ngkali gelomba ng pembersihan yang dilu ncurkan secara mendadak pada 30 Ju ni 1934 merupakan salah satu mata rantai yang menghubu ngkan pera ng du nia denga n teror negara. Setelah menjadi Ka nselir, Hitler mengangkat dirinya sebagai pemilik otoritas judikatif tertinggi bangsa Jerman. Satu setengah tahu n setelah menjadi Ka nselir, Hitler, denga n menggu naka n otoritas judikatif tertitinggi itu, melakukan pembersihan terhadap pemimpin Sturmabteilu ng(SA), bersa ma denga n tokoh-tokoh konservatif lain nya, termasuk pendahulu nya sebagai Ka nselir, Jenderal Kurt von Schleicher berikut istrinya. Perilaku Hitler seeprti ini kemu ngkina n aka n disa mbut denga n ha ngat, walau diiringi denga n rasa ketakuta n da n marah, sea ndainya terjadi pada masa kekuasaa n Otto von Bismarck. Tetapi lima belas tahu n setelah berakhirnya perang, orang-orang Jerman kurang tertarik u ntuk memperhatikan metode tak beradab itu – metode pemusnahan illegal- dibandingkan dengan akibat yang ditimbulkannya yaitu: semakin berkura ngya ju mlah para kriminal SA. Tentara regular, Reichswehr , merasa sa ngat sena ng denga n kekalaha n pesaingnya da n tidak mempermasalahka n kematia n Jenderal Schleicher. Kura ng dari ena m minggu kemudia n, ketika Reichsprasident , Paul von Hindenburg wafat, para jenderal Reichswehr menyiapkan naskah su mpah ya ng terkenal karena ketidakpatuta n nya itu, yang isinya mewajibkan setiap tentara secara individual u ntuk memberika n“ketaata n ya ng tidak bersyarat” kepada pembu nuh Schleicher. Nasib ba ngsa tengah dipertaruhka n demikia nlah alasa n nya. Mengapa kemudia n mempermasalahka n seju mlah kecil pembu nuha n? Sulit u ntuk memaha mi kediktatora n Sosialis Nasional, ya ng kemudia n mendorong terjadinya Pera ng Du nia Kedua pada Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal akhir tahu n 1945, tanpa mengaitkannya dengan penghargaan ya ng rendah terhadap nilai-nilai kehidupa n ya ng terjadi pada masa Perang Du nia Pertama. Masa perang du nia pertama itu memperlihatkan ratusan serdadu digantu ng di pohon-pohon dan bioskop-bioskop memperlihatka n citra-citra ya ng menakutka n ya ng mu ncul dari ka mp-ka mp konsentrasi diperlihatka n. Ketika itu ma nusia telah mencapai titik ternadirnya. Sejak Pera ng Tiga Puluh Tahu n (Thirty Years War) belu m pernah terjadi nilai-nilai kehidupa n ma nusia telah begitu terhinaka n. V. Semua nya ini terkait denga n negara, atau lebih tepatnya, denga n negara-ba ngsa. Tetapi jenis negara apakah ya ng berhasil u ntuk mendiskreditkan gagasan utama tentang negara hingga saat ini? Pertama-tama, gagasan itu bukanlah demokrasi, demokrasi tidak memiliki hasrat u ntuk melakukan demikian.“Dalam suatu demokrasi, saya menggu nakan demokrasi u ntuk menghilangkan demokrasi”, demikia nlah lelucon ejeka n ya ng dikemukaka n Hitler. Menurt Hitler ketika itu, demokrasi adalah sta ndard moral ya ng rendah, ketinggala n za ma n, tidak lagi cocok u ntuk masa kini. Sekara ng gilira n Führerprinzip , yaitu prinsip kepemimpina n. Artinya seseorang memberikan perintah, yang lainnya harus mentaati. Prinsip ini berlaku tidak hanya bagi pemerintah, yang tidak lagi mengadakan pertemuan. Apa manfaat pertemuan, jika tidak ada lagi hal yang perlu u ntuk dibahas? Führerprinzip juga berlaku pada tingkat propinsi, ya ng kerap disebut denga n Gauen. Pada tingkat ini organisasi partai dipimpin oleh seorang Gauleiter dan pemerintahannya dijalankan oleh Reichsstatthalter (gubernur propinsi). Da n turu n ke tingkat kabupaten (Kreis) , dima na Kreisleiter memerintah seperti raja kecil. Tidak menghera nka n jika atmosfir suatu wilayah lokal tertentu sangat tergantu ng pada kepribadia n dari Kresileiter itu. Tokoh-tokoh ini bermaca mmaca m sosoknya. Mulai dari tokoh ya ng eksentrik na mu n idealis da n jujur, ya ng memberika n kemu ngkina n bagi istri pemilik toko penjual daging u ntuk menya mpaika n keluha n nya denga n 10 Negara yang Bengis terus terang- dan tanpa alasan yang memadai- bahwa pimpinan ru mah potong hewa n di tingkat keca mata n tengah melakuka n diskriminasi terhadap bisnisnya, hingga tokoh ya ng benar-benar penjahat kriminal, seperti kamerad Partai Hans Rauschnabel di kota u niversitas Tübingen, ya ng menjadi tempat perdebata n di antara para intelektual lokal tentang makna sebenarnya dari nama tokoh ini. Perdebata n nya adalah apakah na ma Rauh Sch nable (yang berarti si“hidu ng besar yang kasar”), atau Rausch Nabel (karena ada“u ndur-u ndur” di kepala nya). Kedua na ma ini sesuai dikenaka n bagi tokoh itu. Bahka n pada tingkat keca mata n (parish) , Führerprinzip , masih berlaku. Sesuatu yang menyerupai dewan keca mata n masih ada, tetapi a nggota nya tidak lagi merupaka n wakil rakyat yang terpilih. Sebagai gantinya, dewan itu terdiri dari anggota-anggota partai yang dicalonkan, yang fu ngsi utamanya adalah memberi nasehat. Meski demikian, sifat administrasi publik di Jerman di bawah pemerintaha n totalitaria n Führer, lebih kacau jika diba ndingka n denga n masa sebelu m nya maupu n bila diba ndingkan dengan masa sesudahnya. Seringkali tidak jelas siapa yang bertanggu ng jawab terhadap bida ng kerja ya ng dijala nka n. Karena sejajar denga n Kreisleiter terdapat juga- karena memang telah ada sebelu mnya - suatu Landrat , yaitu seorang pejabat administratif utama pada tingkat kabupaten u ntuk menangani urusan pedesaan. Pada prinsipnya tugas uta ma partai adalah memberi perintah kepada negara, namu n tetap tidak jelas dimana dan melalui siapa perintah ini sebaiknya dilakuka n. Jadi, seora ng La ndrat- disa mping menjadi seorang anggota partai pada dasarnya ia juga merupakan suatu petinggi publik yang melakukan tugas-tugasnya berdasarkan aturan pelaksana yang ada- berusaha u ntuk melakukan tugas-tugasnya sebagaimana telah ada sebelu mnya, seperti mengusahakan pemeliharaan jalan di wilayah kabupatennya - sa ngat sedikit jala n ya ng diba ngu n ketika itu- atau mencari guru-guru ya ng baik u ntuk sekolah di desa. Tetapi jika dia tidak memiliki keberu ntu nga n, seora ng Kleisleiter , ya ng dihasut oleh beberapa pemimpin cabang partai di tingkat lokal, akan dapat 11 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal melakukan campur tangan semau nya. Karena campur tangan seperti ini pula, seorang Landrat mu ngkin harus menarik suatu perintah atau membatalkan suatu pencalonan. Segera penarikan perintah dilakukan penduduk lokal itu sendiri lalu tidak lagi mengetahui siapakah yang memimpin-apakah pejabat kabupaten yang menangani urusan desa ataukah markas partai di tingkat kabupaten. Kekacauan yang sama terjadi pada setiap tingkat pemerintaha n, dari tingkat propinsi (Gau) hingga ke tingkat keca mata n. Bahka n pemerintaha n Reich , demikia nlah ia disebut - yaitu berbagai kementeria n pemerintah ya ng terus mela njutka n fu ngsinya seperti sediakala- terus menerus berhadapan dengan ca mpur ta nga n partai, kerapkali atas na ma sekretaris pribadi Hitler, Martin Borma n n. Da n kementeria n-kementeria n tidak selalu pula dengan serat merta menyerah terhadap tekananteka na n partai. Terdapat perba ntaha n da n sila ng pendapat, da n keputusa n-keputusa n dibuat menga mba ng. Ringkasnya, dala m situasi seperti ini sukar sekali u ntuk membayangkan adanya sistem pemerintahan dan adminsitratif yang efisien. VI. Itu sebabnya para sejarawa n da n sosiolog kini membahas tenta ng Reich Ketiga (der dritte Reich) sebagai suatu Doppelstaat , dua negara yang hadir secara paralel yaitu:“negara normatif” (normative state) da n negara ya ng prerogatif (prerogative state) . Negara normatif pada dasarnya bertu mpu pada pejabat-pejabat administratif lama, yang sebagian besar merupakan pelayanpelayan dari suatu pemerintahan regional dan bukan pada pemerintaha n Reich ya ng terpusat: kesetiaa n mereka diberika n pada Prussia, Bavaria, Saxony, Baden, atau kepada keca mata nkeca mata n di tingkat lokal ya ng memperkerjaka n mereka: Cottbus, Münster atau Grossaltdorf yang terletak di sudut-sudut terpecil dari Württemberg. Mereka semuanya belajar u ntuk mengikuti bu nyi aturan huku m, u ntuk tidak membedakan warga negara, apakah warga negara itu diketahui menjadi a nggota Nazi atau tidak. Mereka melakukannya sebagai panggilan tugas. Orang yang sakit secara mental harus diperlakukan dengan baik 12 Negara yang Bengis da n dirawat. Petugas pemada m kebakara n aka n memada mka n api, ta npa melihat apakah kebakara n itu terjadi di ka ntor partai ataukah kebakara n terjadi di sinagoga(ru mah ibadat ora ng-ora ng Jahudi) di tingkat lokal. Tetapi partai, da n kemudia n khususnya Schutzstaffel (SS), berusaha mengambil alihnya dengan melakukan campur tangan terhadap pekerjaaa n ya ng dilakuka n oleh“negara normatif” ini. Partai mengeluarka n keputusa n-keputusa n ya ng bertenta nga n dengan norma-norma huku m yang telah ada sejak lama, dan tidak satupu n norma-norma huku m itu telah dihapuskan secara resmi. Sebagai misal, Partai mengeluarka n keputusa n, bahwa pada 9 Nopember 1938 petugas pemada m kebakara n ha nya dapat melakukan tindakan jika bangu nan yang berdampingan dengan sinagoga tengah tera nca m bahaya kebakara n; da n bahwa ora ngora ng ya ng secara mental sakit harus dikeluarka n dari ru mah perawata n nya (asylum) da n dibu nuh denga n menyemprotka n gas beracu n. Para musuh Nazi mendapat nasib baik jika mereka dihuku m pada peradilan regular di bawah huku m Sosialis Nasional, daripada dibawa secara paksa ke suatu ka mp konsentrasi. Tokoh seperti Fritz Erler, seora ng politisi Jerma n, kemu ngkina n telah bertahan dalam Negara Sosialis Nasional karena dia dihuku m oleh suatu peradilan regular u ntuk menjalani huku man penjara seu mur hidup. Negara normatif, bahkan walaupu n normanorma nya diadaptasi terus menerus berdasarka n keingina n partai, setidaknya masih dapat diramalkan. Namu n negara prerogatif - ya ng disimbolka n melalui ka mp konsentrasi- da n ya ng dijala nka n seseora ng penguasa lalim ya ng tak beradab, sa ma sekali tidak bisa diduga perilaku nya. Negara prerogatif tidak memiliki la ndasa n huku m da n karena itu melaksa naka n kegiata n nya jauh dari penga mata n publik. Kehadira n ka mp-ka mp konsentrasi, dan apa yang terjadi di sana, ditutupi oleh misteri yang gelap. Terdapat desas-desus ya ng disa mpaika n secara bisik-bisik, tetapi desas-desus itu merupakan suatu pantangan bagi media. Orangorang yang mengetahui pembu nuhan dengan penyemprotan gas beracu n terhadap ora ng ya ng secara kejiwaa n dia nggap sakit, 13 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal diberitahuka n ha nyalah ora ng-ora ng ya ng pergi ke gereja da n mendengar surat protes yang ditulis Uskup Theopil Wurm. Hanya di tahu n-tahu n awal pemerintahan Sosialis National, negara prerogatif itu berupaya u ntuk menyembu nyikan dirinya dalam penampakan huku m. Sebagai misal, pada hari setelah kebakara n Reischstag , Reischpresident , ya ng dipilih secara la ngsu ng, meniadaka n seluruh kebebasa n sipil. Atau ma nakala suatu Reischstag yang lu mpuh diijinkan u ntuk menyetujui suatu ketentua n huku m ya ng berlaku sebelu m ta nggal resmi ia dikeluarka n ya ng mengu mu mka n terjadinya peristiwa pembu nuha n 30 Ju ni 1934, da n dua hari kemudia n perstiwa itu diabsahkan dengan alasan-alasan“upaya bela diri nasional” (national self-defense) . Tetapi fakta nya,“tindaka n-tindaka n” yang dianggap absah itu ternyata tidak dilakukan oleh polisi, yang seharusnya memiliki tanggu ng jawab otoritas u ntuk melakukannya, tetapi oleh SS. Dan sistem huku m yang ada tidak memberikan landasan huku m bagi SS. Pada tahu n 1935 tindakan diskriminatif terhadap Jahudi diberika n suatu“la ndasa n huku m”, ya ng terdapat dala m Undang-Undang Ras Nuremberg. Semua orang dapat melihat bahwa u ndang-u ndang ini mengakhiri suatu tradisi huku m ya ng telah berla ngsu ng lebih dari 150 tahu n. Tujua n uta ma dari Undang Undang ini tak lain tak bukan adalah u ntuk memaksa ora ng Jahudi pergi ke luar negeri denga n cara menciptaka n kehidupa n ya ng tidak nya ma n bagi mereka. Tentu saja tidak dimu nculkan kata pembu nuhan dalam u ndang-u ndang itu. Istilah pembu nuha n merupaka n bagia n kewena nga n sepenuh nya dari negara prerogatif. Tujua n nya tidak ha nya u ntuk menghindarka n ketentua n-ketentua n huku m ya ng meluas, tetapi juga u ntuk menghindarkan diri dari pengamatan publik. Semakin lama rejim Sosialis Nasional berlangsu ng, semakin dekat pula ia pada masa kepu naha n nya. Semakin besar negara normatif dijajah atau dijadika n koloni oleh negara prerogatif maka semakin terular pula ia oleh penyakit negara prerogatif. Pada akhirnya suatu kemiripa n huku m bahka n tidak berhasil 14 Negara yang Bengis dipertaha nka n, walaupu n dala m kenyataa n Konstitusi Weimar tidak pernah dihapuska n. Apa ya ng diingat adalah kekuasaa n yang lalim dan pemerintahan terror dari negara prerogatif. VII. Siapapu n ya ng telah menghadiri secara rutin kebaktia n gereja-gereja Protestan dan pertemuan dewan sinode gerejagereja di Jerma n Timur( Deutsche Demokratische Republik DDR) pasti mengetahui betapa seringnya kata“negara” mu ncul dala m perbinca nga n.“Negara telah menawarka n”.“negara telah melara ng”,“negara mencemaska n”,“negara mencurigai”,“negara bermaksud” dan seterusnya. Jika seseorang menanyakan siapakah sesu ngguhnya negara itu dalam berbagai contoh, jawaban yang diperoleh sa ngat beraga m.“Negara” dapat berarti – sebagaima na seseorang mu ngkin dapat saja menyimpulkannya- Menteri Negara u ntuk Urusan-Urusan Gereja, yang u ntuk beberapa tahu n dijabat oleh Klaus Gysi. Tetapi negara dapat juga berarti sa ma dengan sekretaris Partai Persatuan Sosialis Jerman( Sozialistische Einheitspartei -SED) di tingkat kabupaten, atau Sekretaris Partai Lokal, atau bahkan seorang perwira Stasi . Cukup aneh, seseorang yang tidak pernah disebut namanya adalah Menteri Pendidikan da n Kebudayaa n, Margot Honecker, karena dia tidak pernah berbicara denga n gereja. Walaupu n pada suatu peristiwa, di tahu n 1979, suaminya, Sekretaris Jenderal dan Ketua Dewan Nasional, telah bertemu dengan para pemimpin gereja. Tetapi mengapa para teolog tidak denga n mudah menyataka n: Menteri Luar Negeri menginginka n kita u ntuk…”, atau“SED meminta…” atau“Sekretaris keca mata n kita menga nca m u ntuk..”.? Dasar penjelasa n nya mu ngkin terletak pada teologi Lutheria n itu sendiri. Semua ora ng ya ng telah berbicara kepada gereja adalah wakil-wakil dari“penguasa yaitu orang-orang yang memiliki wewena ng terhadap kita”, ya ng mewajibka n ora ng-ora ng Kristen u ntuk memperlihatka n ketaata n nya(dikaitka n denga n u ngkapan Santo Paulus, dalam kitab Roma, Bab 13 orang Kristen harus mendengarka n perkataa n Kristus), bahka n jika penguasa tersebut membuat ateisme sebagai doktrin resmi negara. Mengakui 15 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal wewenang negara merupakan bagian dari tradisi Lutherian. Karena itu, kepemimpina n di jerma n Timur tidak memiliki kesulita n besar denga n Lutheria n ya ng lebih konservatif. Na mu n Paulus tidak menulis, baik kepada jemaat di Roma atau kepada jemat di Korintus, bahwa seseora ng harus tu nduk pada suatu partai negara yang resmi. Tetapi terdapat alasa n lain nya juga. Di negara Sosialis Nasional para uskup atau dewa n gereja sa ngat mengenal benar, apakah mereka tengah berurusan dengan seorang pejabat NSDAP atau dengan seseorang dari Kementerian Urusan Gereja. Mereka masih menaruh kepercayaa n, walau tidak ba nyak, kepada para petinggi negara bahkan jika petinggi negara itu sedang mengenakan emblem partai di pakaiannya. Kepercayaan ini telah tu mbuh selama beberapa abad antara gereja dan negara, dan yang terus berlaku hingga masa Paul von Hindenburg. Tetapi NSDAP, bahkan walau merupakan satu-satu nya partai resmi negara, tetap merupaka n suatu orga nisasi ya ng“pa nda nga n du nia”-nya telah terbukti anti-Kristen. Para uskup bersedia u ntuk mendapatkan perintah dari negara, tetapi tidak dari partai. Dan mereka juga cukup ma mpu u ntuk mengeksploitasi konflik di a ntara kedua nya. Ini ya ng dikataka n sejarawa n dewasa ini dala m kalimat: konflik antara negara normatif dengan negara prerogatif. Pembagian negara dalam negara ganda seperti itu tidak ditemuka n di Jerma n Timur. Alasa n perta ma, tidak terdapat pemimpin karismatik yang dapat mengeluarkan perintah tanpa mempertimbangkan huku m, yang ucapannya adalah huku m. Tetapi sebagai ga ntinya, ada ya ng disebut sebagai politbiro , yang mengadakan pertemuan secara teratur setiap minggu nya, mengeluarka n resolusi da n instruksi-instruksi kepada pemerintah. Instruksi-instruksi itu sudah pasti ditaati oleh dewan perwakilan rakyat Jerma n Timur, u ntuk tidak menyebut dewa n itu sebagai pertemua n Kongres Partai. Tetapi setidaknya dewa n perwakila n rakyat Jerma n Timur menja min keingina n politbiro secara resmi dalam bentuk Undang-Undang dan resolusi yang mu ngkin tidak selalu sesuai denga n gagasa n mereka tenta ng makna ketentua n 16 Negara yang Bengis huku m. Tetapi setidaknya dewa n perwakila n rakyat Jerma n Timur itu mengklarifikasika n kapa n masyarakat terlihat dala m hubu ngannnya dengan huku m. Ketika migrasi dari Jerman Timur dipa nda ng sebagai suatu pela nggara n atura n huku m, ketentua n ini tentu saja merupaka n suatu penya ngkala n terhadap hak azasi manusia yaitu hak manusia u ntuk bebas berpindah tempat tinggal. Meski demikia n, denga n keluarnya ketentua n huku m ini, setiap orang setidaknya akan mengetahui apa yang akan mereka dapatkan jika mereka mencoba u ntuk melarikan diri dari negeri itu da n mengala mi kegagala n. Negara Jerma n Timur ebih dapat dira malka n daripada negara Sosialis Nasional. SED telah mengkooptasi sistem administratif da n huku m u ntuk tujuan-tujuan yang lebih sistematik dan yang lebih menyeluruh daripada NSDAP. Karena itu negara Jerma n Timur tidak memiliki ada nya kebutuha n u ntuk menghadirka n suatu negara prerogatif yang berjalan seiring dengan dirinya. Setiap a nak sekolah pasti mengetahui pa nda nga n Marxist tentang“negara borjuis“( bourgeois state ). Negara merupakan alat dari kelas penguasa, yaitu kelompok borjuis. Tetapi negara dapat juga menjadi alat bagi sosialisme setidaknya u ntuk periode transisi yang lebih panjang. Negara sosialis seperti inilah yang dirasaka n gereja ketika mereka berhubu nga n denga n nya, terlepas dari apakah gereja tengah mengadakan pertemuan dengan Menteri Negara atau dengan sekretaris SED pada tingkat kabupaten. Ha nya operator-operator politik ya ng cerdik, seperti kepala Sekretariat Federasi Gereja-Gereja Eva ngelis, Ma nfred Stolpe, dapat berhasil menarik manfaat bagi gereja dengan adanya perbedaan pandangan dan ras hormat itu, yang memilah tugastugas yang fu ngsional dengan yang organisasi. VIII. Apa ya ng dirasaka n penduduk Jerma n Timur tenta ng negara seperti ini? Tentu saja ha nya sekelompok kecil minoritas ya ng benar-benar percaya da n secara aktif memberika n duku nga n kepada negara seperti ini. Lain nya, bahka n minoritas ya ng lebih kecil, membencinya, kelompok ini menenta ng negera seperti ini 17 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal dan bermaksud u ntuk menghindar darinya sesegera mu ngkin. Dan bagainana sikap terbesar dari penduduknya? Mayoritas berusaha membiasakan diri dengannya, tidak mempercayainya, sebagaimana halnya, negara tidak mempercayai mereka. Pada akhirnya negara jenis ini terdorong u ntuk menjadi sesuatu kekuasaa n ya ng memasuki segala kehidupa n. Sebagia n besar penduduk berda mai denga n kekuasaa n seperti ini da n terbiasa dengan gagasan bahwa negara melaksanakan segalanya dan oleh karena itu bertanggu ng jawab terhadap segalanya. Tidak ada lagi ya ng na ma nya“negara bapak ka ndu ng”( Vater Staat ), yang sejak lama telah diimpikan orang-orang Jerman. Sebaliknya yang mu ncul adalah“negara bapak tiri”( stiefvater ). Ora ng-ora ng tidak menyena ngi kehadira n negara seperti ini: mereka kadang membuat lelucon tentangnya, mengecamnya diam-diam, menyetel siaran televisi dari negara lain pada jam 8 mala m hari da n memberika n- ketika doronga n nya begitu kuat - kepercayaa n terhadap mata ua ng negara lain. Tetapi terdapat pengakua n bahwa“bapak tiri” memenuhi kewajiba nya terhadap a nak-a nak dari hasil perkawina n nya itu – ta npa melimpahinya denga n rasa terima kasih.“Bapak tiri” itu berkewajiba n u ntuk memberika n mereka pekerjaaa n tetap, ya ng harus tetap diberika n meskipu n a nak-a naknya tidak bekerja denga n baik.“Bapak tiri” juga harus bertanggu ngjawab u ntuk memberikan biaya sewa peru mahan yang murah dengan alat pemanas dan air hangat di dalam nya, bahkan jika ini membawa akibat pemeliharan dan perbaikan terhadap peru mahan yang ada tidak dapat dilakukan. Dan tentu saja“bapak tiri” itu juga harus memberikan jaminan da na pensiu n da n asura nsi kesehata n. Karena seluruh bisnis dimiliki oleh negara maka jika ekonomi berada dala m kesulita n kesalaha n itu terletak pada negara. Ilmua n La ndolf Scherzer pernah menggambarkan bagaimana seorang sekretaris partai SED harus bekerja keras ha nya u ntuk mendapatka n sesuatu bara ng ya ng pasti aka n dapat denga n mudah ditemuka n di pasar.. Da n SED biasa nya paha m benar bahwa suatu kebiasaa n dan adat-istiadat telah melahirkan suatu perasaan u ntuk 18 Negara yang Bengis mendapatka n perlakua n istimewa ta npa harus bekerja keras ( sense of entitlement ). Ketika ditanyakan tentang terjadinya pemborosan energi sebagai akibat dari sistem sewa yang murah dengan biaya pemanasan di dalamnya, jawaban yang diberikan oleh a nggota komite sentral adalah bahwa itu merupaka n suatu petu njuk prestasi sosial dan seseorang dianjurkan u ntuk tidak mempermasalahkannya. Dan jika seseorang mengajukan keluha n tenta ng ada nya gena nga n air da nau ya ng dipenuhi kotora n tinja ya ng berbau di u nit-u nit wilayah peternaka n babi, para a nggota komite sentral ha nya memberika n ta nggapa n dengan menyatakan bahwa masalah lingku ngan kurang penting dibandingkan dengan membuat masyarakat mendapatkan daging babi denga n harga murah di meja maka n.“Ayah tiri” itu tidak merasa nya ma n u ntuk meciptaka n kesulita n-kesulita n terhadap “a nak-a nak tiri”nya.“Ayah tiri” itu memiliki kekhawatira n bahwa jika kesulita n-kesulita n seperti itu dilakuka n maka“a nak-a nak” tirinya mu ngkin memahami dan mengecam tindakan seperti itu sebagai suatu petu njuk adanya penolakan u ntuk melaksanakan tanggu ng jawab perawatan yang harus diembannya. Jadi pada satu sisi“negara bapak tiri” di Jerma n Timur merupaka n sebuah sasara n ketidakpercayaa n da n kerapkali penghinaan, sembari di saat yang pada u mu mnya mengharapkan “negara bapak tiri” itu memberikan perhatian dan duku ngan yang menyeluruh. Harapan seperti ini bahkan tidak akan dapat dipenuhi oleh suatu“negara bapak kandu ng” yang memiliki nalar terhadap a nak-a naknya karena jika itu dilakuka n ha nya aka n menciptaka n contoh ya ng jelek da n kebiasaa n ya ng buruk. Setelah reu nifikasi Jerma n, seperti ya ng diduga, a nak-a nak tiri ya ng dibebaska n itu memberika n kepada Republik Federal Jerma n suatu kepercayaa n penuh. Tetapi harapa n ini segera pupus ketika“negara bapak ka ndu ng” ya ng baru itu menu njukka n dirinya tidak berkeingina n atau tidak ma mpu u ntuk mewujudka n harapan-harapannya yang telah ada sejak mereka memiliki“bapak tiri”. Terlebih lagi, karena didorong oleh ada nya kebutuha n u ntuk melakukan persaingan secara global, penyatuan Jerman justru 19 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal terjadi pada saat ketika model kapitalisme Jerma n ya ng moderat tengah digantikan oleh suatu model anglo-saxon, yang tidak keberata n terhadap aspek predator(naluri u ntuk memusa nahka n pihak lain). Karena itu banyak warga negara yang berasal dari Jerma n Timur merasa bahwa mereka telah mengga ntika n ayah tiri mereka dengan seorang ayah dari neraka. Persoalan-persoalan reu nifikasi tidak bisa diselesaikan denga n kenaifa n ya ng saat ini tengah ditu njukka n pemerintah Federal Republik Jerma n(RFJ), ya ng semata-mata membiarka n urusan ini ditangani pasar dan birokrat. Pemerintah tidak pernah mengajukan pertanyaan: apa yang seharusnya dilakukan orangorang Jerman saat ini dengan adanya hadiah penyatuan itu. Perta nyaa n ini penting diajuka n ketika apa ya ng telah diperoleh orang-orang Jerman dan berada dipangkuan mereka tidak sejalan dengan apa yang telah mereka pikirkan sebelu mnya. Sebagai gantinya, pemerintah malah mengirimkan para petinggi pemerintah ke bagia n Timur, ya ng tugas uta ma nya adalah mengajar para penduduk lokal yang tercengang dan terheranheran tentang bagaimana u ntuk mengorgansir suatu kantor dinas pajak atau ka ntor distrik, da n tenta ng ketentua n-ketentua n huku m apakah ya ng harus dia mati da n kapa nkah ketentua n huku m itu harus diamati. Penyatuan negara yang sejak lama telah dirinduka n mu ncul dala m bentuk kehadira n para birokrat denga n rasa kepekaaa n ya ng beraga m. Tidaklah menghera nka n ha nya sekelompok kecil minoritas saja ya ng menerima kehadira n negara ini sebagai bagian dari harta benda yang mereka miliki. IX. Pengalaman dari generasi tua juga penderitaan yang telah mereka alami di dalam negara dan yang disebabkan negara, dan dala m beberapa contoh kasus lain nya tenta ng kontribusi apakah yang telah mereka berikan di dalam pengalaman dan penderitaan itu, diteruska n kepada generasi muda tidak ha nya ketika bertemu di meja makan dan di tempat-tempat minu m, tetapi juga di ruang kelas da n di gedu ng pertemua n kuliah. Beberapa pengala ma n itu diceritaka n lebih akurat daripada ya ng lain nya. Da n kelompok 20 Negara yang Bengis generasi muda mendengarka n denga n perasaa n hera n da n kerap kali berbaur dengan perasaan benci terhadap pengalamanpengala ma n itu. Tentu nya pengala ma n itu menjadi suatu kisah yang berbeda jika kita membandingkannya dengan karya sastra ya ng mengu ngkapka n ketakuta n terhadap suatu negara ya ng sa ngat kuat, ya ng memerintah denga n pera ng da n terror. Karya sastra yang berpengaruh luas di sini adalah buku yang ditulis oleh George Orwell, denga n judul Ninety Eighty-Four . Buku ini telah mempengaruhi cara berpikir dan perasaan sebagian besar orangora ng Eropa pada paruh kedua abad ke-20 da n juga kerapkali mempengaruhi tindakan-tindakan politik mereka. Ditulis pada tahu n 1948, novel itu hingga saat ini masih terbaca seperti suatu mimpi buruk yang membangu nkan seseorang dari tidur lelap ya ng pa nja ng. Tidaklah merupaka n suatu kebetula n dystopia (kecemasa n terjadinya kemiskina n, penderitaa n, pembu ngka ma n) terhadap tirani totaliter ini dipublikasikan tidak lama setelah Pera ng Du nia Kedua, ketika Stalinisme bersa ma pasuka n nya telah memperoleh keberhasila n, da n pada saat pihak Sekutu tengah dikejutka n oleh kejahata n-kejahata n menakutka n ya ng dilakukan oleh negara prerogatif Jerman. Dala m negara Ocea nia, negara rekaa n ya ng dikemuka n dala m novel Orwell itu, negara prerogatif menelan negara normatif, mirip dengan apa yang telah terjadi dalam hari-hari terakhir rejim Nazi. Winston Smith, karakter utama yang terdapat dalam novel itu, menyimpulkan bahwa,“tidak satupu n bertentangan dengan u nda ng-u nda ng”, bahka n pembuata n catata n kehidupa n pribadi. Alasan yang diberikan sangat sederhana yaitu karena tidak terdapat aturan huku m sehingga tidak satupu n bertentangan denga n u nda ng-u nda ng. Tetapi tentu saja suatu catata n kehidupa n dapat dia nggap menjadi suatu bentuk“kejahata n pemikira n” ( thoughtcrime ) dan dapat dihuku m mati. Jika tidak terdapat atura n-atura n huku m da n karena itu tidak dikenal ada nya konsep keabsaha n huku m( legality ), maka kehidupa n individu aka n selalu beradasarkan atas dasar belas kasihan dari orang-orang ya ng berada dala m kekuasaa n. 21 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal Di dala m catata n-catata n- ya ng sa ngat rahasia- dari Em ma nuel Goldstein, musuh utama yang sangat berbahaya, yang merupakan target haria n dari propaga nda“Kebencia n Dua Menit”, kita membaca:“Di Oceania tidak terdapat aturan huku m. Pikiranpikiran dan tindakan-tindakan secara formal pasti tidak dilarang, na mu n ma nakala terdeteksi, berarti kematia n. Pembersiha n terus menerus, penangkapan, penyiksaan, pemenjaraan dan penghila nga n buka nlah dikenaka n sebagai huku ma n terhadap kejahata n ya ng telah dilakuka n tetapi semata-mata u ntuk penghilangan terhadap orang-orang yang dianggap mu ngkin aka n melakuka n suatu kejahata n di masa depa n”.(George Orwell, Nineteen Eighty-Four , London 1989, hlm. 220) Partai- yang memutuskan siapa yang berhak hidup dan siapa ya ng tidak- menggu naka n“polisi ya ng mena nga ni kejahata n pemikira n”( gedankenpolizei ) ya ng bahka n tidak mempercayai para pegawai“Kementeria n Kebenara n”( Ministry of Trurth ). Kemeteria n ini merupaka n tempat Winston Smith bekerja. Tentu saja Kementeria n Kebenara n ini tidak memberika n“kebenara n” sebagaimana yang kita pahami dengan istilah itu, tetapi ia bertugas u ntuk terus menerus memaknaka n kembali apa ya ng dimaksud denga n kebenara n, ta npa sa ma sekali mengaitka n nya dengan fakta-fakta. Karena itu Winston- baik dengan sembu nyibu nyi atau sebagai suatu lelucon sinis- menciptakan seorang figur pahlawa n nya sendiri ya ng dina mai reka n Ogilvy. Dia menciptakan kisah hidup seseorang yang merupakan contoh bagi ora ng lain, ya ng tentu saja harus menjadi konsisten denga n masa pera ng ya ng dilakuka n Ocea nia terhadap Asia Timur(wilayah rekaan dalam novel itu), tetapi sekarang terhadap Eurasia(yang juga merupakan wilayah rekaan).“Pada usia tiga tahu n rekan Ogilvy telah menolak semua boneka maina n kecuali boneka tabuha n dru m, senjata seperti mesin, da n sebuah helikopter mainan. Pada usia enam tahu n- setahu n lebih awal, karena dianggap istiemewa- dia bergabu ng dengan mata-mata; pada usia sembilan tahu n ia telah menjadi pemimpin pasukan. Pada usia sebelas tahu n, ia mengaduka n pa ma n nya kepada“polisi ya ng 22 Negara yang Bengis mena nga ni kejahata n pemikira n” setelah mendengar pembicaraa n ya ng disinyalir mengarah pada kecenderu nga n tindaka n kriminal. Pada usia tujuh belas tahu n ia telah menjadi orang yang membentuk organisasi Liga Anti-Sex Ju nior di tingkat distrik. Pada usia sembilan belas tahu n ia telah membuat rancangan suatu gra nat ta nga n ya ng telah dikemba ngka n oleh Kementeria n Perda maia n, da n ketika uji coba perta ma nya, telah membu nuh tiga puluh satu tawanan Eurasia dalam satu letusan. Pada usia dua puluh tiga tahu n, ia telah hilang dalam suatu tugas. Diburu oleh pesawat-pesawat jet musuh sewaktu melakukan penerbangan di Samudera India dengan membawa pesan-pesan yang penting, dia telah membebani badannya dengan senjata mesin dan melompat keluar dari helikopter ke laut lepas, sudah berakhir kata si saudara tuanya, yang pasti akan memu nculkan perasaan iri. Si saudara tua mena mbahka n suatu catata n kecil tenta ng kemurnia n da n keteguha n sikap da n hidup dari reka n Ogilvy. Ia adalah ora ng yang menghindarkan dirinya dari segala sesuatu yang buruk yang dapat merusak fisiknya, ia buka n perokok, tidak ada waktu u ntuk rekreasi kecuali menghabiska n waktu hari-harinya di tempat olah raga, dan telah memutuskan u ntuk hidup membujang, karena berkeyakina n bahwa perkawina n da n perhatia n terhadap keluarga tidak berjala n seiring denga n pengabdia n dua puluh empat ja m setiap harinya u ntuk memenuhi kewajiba n. Dia tidak memiliki baha n pokok pembicara n kecuali menya ngkut pembicaraan tentang azas-azas u ntuk mendidik anak agar taat sepenuhnya terhadap ideolog, yang disebutnya dengan Ingsoc. Ia tidak memiliki tujua n dala m hidupnya kecuali melakuka n penaklukan terhadap musuh Eurasia, dan u mu mnya melakukan perburua n terhadap mata-mata, pelaku sabotase, pelaku kejahata n pemikira n da n para penghia nat”,(ibid., hlm. 49) Biografi yang diidealkan ini, dibuat oleh pahlawan novel tersebut, Winston Smith. Tokoh uta ma Winston dala m buku ini menu njukkan dalam bentuk suatu karikatur tentang hal-hal yang diharapkan negara dari warganya-dan juga menggambarkan kema mpua n ya ng dimiliki negara u ntuk mendapatka n harapa n 23 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal itu dari warga negaranya. X. Jika negara memutuska n hal-hal apa ya ng benar, tentu saja negara itu pasti menemuka n kesulita n ketika konstelasi politik mengala mi perubaha n da n ketika musuh ya ng diga mbarka n da n objek kebencia n juga berubah. Karena itu mesin propaga nda Nazi a ntara Agustus 1939 da n Ju ni 1941- berjua ng denga n keras u ntuk menjelaska n kepada ora ng-ora ng Jerma n mengapa Uni Soviet telah menjadi“musuh No 1 du nia”, hingga pada ta nggal 22 Agustus 1939- u ntuk mengejutka n“Bolshevisme Jahudi”- kemudia n menganggap Uni Soviet menjadi seorang mitra dan sahabat dalam perjuangan melawan“pemerintahan yang dikuasai oleh orangora ng kaya”( plutocracy) Barat ya ng ha nya berla ngsu ng hingga 22 Ju ni 1941 da n kemudia n berubah kembali ke arah sikap ya ng lama, yaitu melihat Uni Soviet menjadi penyebab dari seluruh keburuka n da n objek kebencia n ya ng harus diha ncurka n. Karena itulah sejarah Oceania harus terus menerus ditulis. Dan versi yang memiliki otoritas adalah versi yang paling baru. “Kemampuan u ntuk melenturkan perjalanan sejarah masa lalu”( mutability of the past ) adalah“ajara n uta ma dari Ingsoc” demikianlah yang disimpulkan oleh Goldstein. Dengan kata lain Ingsoc adalah suatu pandangan du nia yang dipaksakan oleh suatu negara yang berhasrat u ntuk menjadikan dirinya menganut “sosialisme gaya Inggris”. Masa lalu harus selalu menjadi serupa dengan apa yang diinginkan oleh Partai.“Hal ini dianggap sesuatu ya ng baik bahka n ketika, seperti kerap terjadi, pengakua n terhadap peristiwanya harus diubah beberapa kali dalam perjalan kuru n waktu setahu n”(ibid., hlm.222) Tidak ha nya huku m telah dihapuska n, tetapi juga “kebenara n” ya ng dicari da n dihormati sejak awal kehidupa n ma nusia. Tetapi pencaria n kebenara n merupaka n usaha u ntuk memaha mi kenyataa n, u ntuk“mena ngkap” kenyataa n itu dala m makna apapu n; karena itu ketika kebenara n hila ng, ya ng disebut denga n kenyataa n tentu saja denga n sendirinya pergi menghila ng mengikuti kebenara n. 24 Negara yang Bengis Tentu saja, George Orwell, telah membukuka n suatu tulisa n yang sangat baik tentang bahasa politik pada tahu n 1946. Dia sangat paham benar bahwa jika seseorang ingin menghancurkan kebenara n, maka ora ng tersebut harus memulainya denga n menghancurkan bahasa. Dan yang terdapat di dalam Oceania Nineteen Eighty-Four itu, adalah pengha ncura n ya ng dilakuka n sa ngat keja m. Bagi Orwell aspek dystopia ya ng mengala mi dehu minisasi ini demikian pentingnya sehingga dia menambahkan ke dala m novel itu suatu la mpira n setebal 15 hala ma n ya ng diperu ntuka n u ntuk“bahasa baru” ya ng disebutnya denga n istilah “Newspeak”. Kata“bahasa baru” itu sebenarnya berbeda dari hampir seluruh bahasa lainnya dalam pengertian ju mlah kata yang dimiliki bahasa itu semakin lama semakin sedikit dan bukannya semakin besar pada setiap tahu nnya. Setiap pengura nga n merupaka n suatu keu ntu nga n, karena itu berarti semakin kecil rua ng piliha n ya ng tersedia, da n denga n demikia n semakin kecil pula bujuka n u ntuk memaknaka n nya. Tujua n utamanya adalah u ntuk mengu ngkapkan sesuatu ucapan bahasa tanpa perlu melibatkan pusat-pusat otak tetapi semata-mata mu ncul dari su mber suara ya ng terletak di kerongonga n. Kejahata n-kejahata n pada tingkat pemikira n( thoughtcrimes ) ya ng dapat dikenaka n huku ma n mati aka n mustahil dapat dilakukan seandainya kata-kata u ntuk mengu ngkapkannya tidak lagi ada.“banyak kata yang tidak terhitu ng ju mlahnya seperti kehormata n, keadila n, moralitas, internasionalisme, demokrasi da n aga ma hila ng denga n begitu saja”(ibid., hlm.318). Da n kata “bebas” ha nya digu naka n dala m pengertia n“bebas dari parasit”. (ibid., hlm.201) Karena karya-karya yang ditulis dalam Bahasa Inggris tradisional tidak dapat diterjemahka n ke dala m“bahasa baru”, pemusnahan terhadap perjalanan sejarah intelektual dilakukan ha nya denga n suatu pukula n. Tidak ada tradisi, tidak ada sejarah – ya ng ada ha nyalah“masa kini ya ng tidak pernah berakhir”. Karena itu tujuan utama yang ingin dicapai Partai Negara adalah “menghila ngka n sela ma nya seluruh kemu ngkina n u ntuk 25 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal hadirnya pemikira n independen”.(ibid., hlm.201) Tidak ha nya pikira n, tetapi juga emosi- seperti kebencia n, kecemasa n, kemaraha n, kemena nga n, kerendaha n hati- makna nya dikura ngi u ntuk dapat dijadika n alat melaya ni kepentinga nkepentinga n Partai Negara:.(ibid., hlm.279). Akibatnya cinta a ntara Winston dan Julia harus berakhir dengan pemusnahan terhadap kedua ora ng ya ng saling mengasihi itu. Pemusnaha n tidak sematamata ha nya berarti kematia n. Pemusnaha n denga n kematia n tidak cukup bagi penguasa-penguasa baru. Ya ng harus perta ma dilakukan adalah manusia individu nya harus dihancurkan, ditransformasikan menjadi hewan yang lari terbirit-birit ketakuta n da n mena ngis tersedu-seda n denga n cara melakuka n penyiksaan. Pada akhirnya dua mahluk yang saling mencintai itu menghianati satu dengan lainnya. Mereka tidak diijinkan u ntuk mati sebagai manusia yang saling mencintai. Jika tujuan seperti ini tidak dapat dicapai, kemena nga n negara dirasaka n kura ng lengkap. XI. Tidaklah penting u ntuk mengulas apakah visi Orwell mengenai suatu negara totaliter ya ng menghila ngka n kema nusia n disebabka n oleh kemu ncula n Uni Soviet atau karena Reich ya ng ya ng ha ncur berkeping pada masa Hitler. Denga n ketaja ma n ya ng sa ngat mengesa nka n Orwell melakuka n a nalisis terhadap kedua sistem hingga penarika n logika kesimpula n nya. Da n karena dia merupakan seorang penulis kreatif dia tidak menyibukkan diri dengan pemahaman-pemahaman yang abstrak. Dua tahu n sebelu m kematia n nya dia menuliska n tenta ng dystopia ya ng sa ngat berpengaruh da n terus merasuk ingata n pada abad ke20. Apakah aparatur kekuasaa n ya ng sempurna seperti ya ng dilukiska n Orwell masih dapat disebut sebagai“negara” adalah suatu persoalan yang nantinya akan dibahas lebih jauh dalam bagian berikutnya. Ketika 1984 pada akhirnya berlalu, du nia dan khususnya di Eropa bergerak menjauh dari visi horror ya ng dikemukaka n pada tahu n 1948 itu. Spa nyol, Ju na ni da n Portugis telah telah memiliki 26 Negara yang Bengis demokrasi, dan Jerman kini memiliki suatu pemerintahan demokratik ya ng berkesina mbu nga n. Ena m tahu n kemudia n komu nisme ha ncur ta npa perlawa na n berarti dari ora ng-ora ng ya ng disingkirka n dari kekuasaa n. Tidak ada seora ngpu n ya ng dapat menyatakan bagian mana dari visi peringatan Orwell itu yang telah mempengaruhi hasil perjalanan sejarah yang sangat berbeda ini. Jelasnya adalah bahwa citra dystopia gaya Orwellian telah merasuki kesadara n Eropa bahwa mereka telah dapat bertaha na n mela njutka n kehidupnya melawa n nazisme da n komu nisme. Hitler da n Stalin telah menjadi sejarah masa lalu; mereka merupakan bab-bab yang telah selesai di Eropa. Namu n Orwell dan pengaruhnya hidup terus. Da n saya tidak tengah membicaraka n tenta ng sekelompok kecil intelektual- ya ng ketika menteri-menteri dala m negeri Eropa menyatakan bahwa cap jempol di paspor kita akan memba ntu u ntuk menghadapi kejahata n- mereka denga n seketika memu nculkan Orwell. Hal yang sedang saya perbicangkan adalah hubu nga n kolektif kita denga n negara. Dihadapka n denga n suatu lembaga ya ng cenderu ng kearah penggu naa n kekuasaa n berlebiha n seperti ya ng diuraika n Orwell, kita sa ngat dianjurkan u ntuk menganut sikap waspada yang lebih banyak, u ntuk tidak menyatakan sikap melawan dan penuh sakwasangka. Tentu saja ha nya sekelompok kecil ora ng saja ya ng telah menarik kesimpula n dari peringata n ya ng diberika n Orwell bahwa kita sesu ngguh nya aka n lebih baik ta npa negara sa ma sekali. Tetapi karya Orwell kemu ngkina n menyebabka n ora ng-ora ng Eropa u mu m nya memiliki kecemasa n terhadap kehadira n negara ya ng terlalu kuat, da n pada saat ya ng sa ma ha nya terdapat sekelompok kecil ya ng memiliki kecemasa n terhadap negara ya ng terlalu lemah atau sea ndainya negara itu benar-benar tidak bertenaga sama sekali- dan kini negara itu barangkali memang telah tidak bertenaga. Ya ng memetik ma nfaat dari kecemasa n-kecemasa n terhadap negara yang terlalu kuat ini adalah perusahaan-perusahaan global. Orwell sendiri tidak pernah berkeingina n u ntuk memberika n 27 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal duku nga n kepada perusahaa n-perusahaa n global ini. Penguasapenguasa dari perusahan terglobalkan ini tersenyu m dengan perasaan gembira karena mereka memiliki pengaruh lebih kuat daripada seora ng kepala pemerintaha n demokratik di Eropa. Dengan hanya memberikan ancaman u ntuk tidak melakukan sesuatu- yaitu tidak melakukan penanaman modal- mereka dapat lebih mempengaruhi pembuatan anggaran daripada pemerintah, menteri-menteri keua nga n, atau bahka n sesu ngguh nya penguasapenguasa itu lebih berpengaruh daripada 600 orang anggota parlemen. Tentu saja pengala ma n sejarah pada dasarnya telah mengajarka n kepada kita u ntuk mema nda ng bahwa negara ya ng menguasai segalanya merupakan ancaman yang lebih besar dibandingkan ancaman yang berasal negara yang tak berdaya. Namu n citra-citra menakutkan yang telah digambarkan melalui karya sastra dari seora ng Eropa ya ng cerdas dari abad ke-20 ini tentu saja akan terus menerus mempengaruhi generasi-generasi ya ng telah dibesarka n di dala m negara-negara konstitusional demokratik ya ng mapa n. Judul kepala berita surat kabar ya ng dikutip pada bagian awal bab ini- negara telah berusaha u ntuk menghancurkan hidupnya dalam empat peristiwa yang terpisah - dapat menyerupai kisah Julia yang digambarkan Winston Smith. Tetapi kalimat berikutnya –“dia lebih kuat”— ha mpir tidak dapat diberlakuka n kepada dirinya. Tidak ada seora ng pu n ya ng mampu bertahan menghadapi totalitarian Oceania seperti yang diga mbarka n Orwell. Tidak ha nya negara ya ng diga mbarka n nya benar-benar bermaksud mengha ncurka n setiap ciri individualitas, tetapi negara itu juga memiliki kekuasa n u ntuk melakuka n demikian. Inilah yang membedakan totalitarian Oceanian dengan “totalitaria nisme” ya ng diuraika n oleh teoritisi politik Ha n nah Arendt. Dan ini yang menjelaskan mengapa dampak politik karya Orwell Nineteen Eighty-Four masih terus dirasaka n. 28 Negara yang Bengis Ketera nga n Ta mbaha n Konsep/ Peristiwa/Nama Ora ng/Tempat Greater Germany Black Forest Peristiwa 30 Ju ni 1934 Stumarbteilung Jenderal Kurt von Schleicher Hal. Uraia n ri ngkas berupa ketera nga n tambahan yang perlu untuk dicantumkan sebagai catatan kaki dalam halaman buku yang terkait. 8 Jerman Raya merupakan istilah yang mu ncul dala m masa pera ng du nia kedua. Istilah ini mu ncul setelah Nazi Jerman memperluas wilayah pendudukannya denga n cara ekspa nsi militer. 8 Black Forest adalah suatu kawasa n huta n yang terletak di wilayah pegu nu ngan di sebelah barat daya Jerman. Hutan ini terletak di negara bagian Wurtemmberg. 9 Peristiwa 30 Ju ni 1934 adalah peristiwa penangkapan dan pembu nuhan terorganisir yang dilakukan terhadap Ernst Rohm, pemimpin Sturmabteilu ng, dan beberapa pengikutnya. Penangkapan dan pembu nuhan ini, yang diperintahkan oleh Hitler, berla ngsu ng dari 30 Ju ni 1934 hingga 2 Juli 1934. Hitler melakukan tindakan ini karena merasa terancam dan menjadi titik balik pemerintahan di Jerman karena ia menyatakan dirinya sebagai “hakim tertinggi rakyat Jerma n”. 9 Stumarbteiung adalah organisasi para militer partai Nazi. Dikenal juga denga n singkata n SA, Stu marbteilu ng terkenal sebagai pembuat onar jalanan, Organisasi para militer ini memainkan peran ku nci dala m memu nculka n kekuasaa n Hitler pada tahu n 1920-an dan 1930-an. Namu n, setelah peristiwa 30 Ju ni 1934, SA kehila nga n pera n nya. 9 Jenderal Kurt von Schleicher, merupaka n Kanselir Jerman terakhir dalam masa Republik Weimer. Ia dibu nuh Hitler pada peristiwa 30 Ju ni 1934 karena dituduh melakuka n persekongkola n denga n Stu marbteilu ng u ntuk menggulingkan Hitler. 29 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal Otto von Bismarck Paul von Hindenburg Reich Ketiga Schutzstaffel Fritz Erler 9 Otto von Bismarck adalah pemimpin Prussia terkemuka ya ng hidup pada abad ke-19. Ia dikenal menjadi tokoh yang menyatukan Jerman di bawah Kekaisara n Jerma n. Dia dikenal juga denga n nama“Kaisar Besi” karena melakukan penu mpasan terhadap pergerakan demokrasi sosial. Namu n pada saat yang sa ma merupaka n tokoh ya ng memulai pengenalan sistem jaminan sosial bagi para buruh. 9 Paul von Hindenberg adalah perwira terkemuka Jerma n da n merupaka n Presiden pada masa Republik Weimar. Ia merupaka n musuh politik Hitler. Pemerintaha n konstitusional ha nya berhasil digulingka n Hitler setelah kematia n Paul von Hindenburg. 12 Reich Ketiga adalah nama lain bagi Jerman di bawah pemerintahan Nazi. Disebut dengan istilah Kekaisaran Ketiga, u ntuk membedakannya dengan masa Kekasiran Romawi Suci(kekaisara n perta ma) da n kedua(Kekaisara n Jerma n). Masa Kekaisaran Ketiga mu ncul setelah Jerman menjadi pihak yang kalah dalam masa Perang Du nia Pertama. 13 Dala m bahasa Indonesia berarti“Skuadron Pelindu ng”, Schutzstaffel orga nisasi sayap militer dari partai Nazi Jerman. Disingkat dengan nama popular SS, Schutzstaffel ya ng didirika n pada tahu n 1925 oleh Hitler, merekrut para perwiranya berdasarkan kemurnia n ras da n kesetiaa n terhadap partai Nazi. 13 Fritz Erler adalah seora ng pemikir strategis Jerma n terkemuka. Pada pertengaha n 1960-an ia menyatakan bahwa terdapat tiga tujuan dari politik luar negeri Jerman yaitu memelihara perdamaian, mempertahankan kemerdekaa n negeri itu da n menyatuka n Jerma n. Menurutnya ketiga tujua n ini tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya 30 Negara yang Bengis Uskup Theopil Wurm Rejim Sosialis Nasional Konstitusi Weimar Klaus Gysi Margot Honecker 14 Theopil Wurn adalah seorang teolog Jerma n protesta n. Ia menenta ng kebijaka n Hitler yang menempatkan gereja di bawah pengendalian organisasi pemerintah. Setelah masa Pera ng Du nia kedua, Theopil membuat kesaksia n bahwa gereja tidak melakukan upaya yang cukup u ntuk melawan Nazi. 14 Rejim Sosialis Nasional adalah nama lain u ntuk Nazisme. Nazisme pada dasarnya adalah ideologi totaliter. Ideologi ini melekat dalam partai Buruh Jerman Sosialis Nasional yang berada di bawah kepemipina n Hitler. Para akademisi menyebut juga Nazisme sebagai wujud dari fasisme. 15 Konstitusi Weimar dikenal juga sebagai Konstitusi Reich Ketiga. Konstitusi ini menjadi landasan u ntuk mengatur Republik Weimar Jerma n(1919-1933) 15 Klaus Gysi adalah seorang penduku ng setia dari Jerma n Timur. Dala m masa hidupnya ia juga pernah menjabat sebagai pimpinan lembaga negara u ntuk masalah-masalah gereja. Tokoh ini dikenal juga karena menduku ng kebijaka n-kebijaka n ya ng membasmi kebebasa n da n kreatifitas. 15 Margot Honecker adalah seora ng politisi terkenal pada masa pemerintaha n Jerma n Timur. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan pada masa pemerintahan Jerma n Timur. Bersua mika n, Erich Honecker ya ng merupaka n Kepala Negara Jerma n Timur, Margot Honecker melarika n diri ke Rusia setelah kejatuha n rejim komu nis Jerma n Timur. Na mu n Yeltsin, pemimpin Rusia kemudia n mengusirnya ke luar Rusia da n Margot Honecker kemudia n berimigrasi dan bertempat tinggal di Santiago Chile. 31 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal Surat Paulus Kepada Jemaat di Roma Manfred Stolpe George Orwell Ocea nia Em ma nuel Goldstein, Winston Smith, Kamerad Oglivy dan Julia 15 17 21 21 21, 22, 23 Surat Paulus kepada Jemaat di Roma, merupakan salah satu isi dari kitab perjanjian baru. Manfred Stolpe adalah seorang politisi terkemuka n di Jerma n. Sebelu m penyatua n Jerma n, ia merupaka n tokoh penting di Jerma n Timur. Ia pernah menjabat sebagai pimpinan lembaga gereja evangelis Jerman Timur. Setelah penyatua n Jerma n, ia bergabu ng ke dala m SPD. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Perhubu ngan, Pembangu nan dan masalah-masalah Perkotaa n dari 2002 sa mpai denga n 2005 George Orwell adalah sastrawaan terkemuka Inggris. Dilahirka n pada 25 Ju ni 1903 dan meninggal dalam usia muda (46 tahu n), salah satu karya nya, Nineteen Eighty-Four , kerap disebut sebagai karya sastra yang sangat mempengaruhi Eropa. Oceania merupakan rekaan dari suatu negeri dalam karya sastra George Orwell, Nineteen Eighty-Four . Dala m novel ini, Oceania-- yang digambarkan sebagai suatu negeri luas, terdiri dari Amerika Utara, Afrika Selatan dan Australia-- diperintah oleh seora ng tokoh ya ng disebut denga n na ma Big Brother. Emmanel Goldstein, Winston Smith, Kamerad Oglivy dan Julia adalah namana ma tokoh rekaa n ya ng ada dala m dala m novel George Orwell, Nineteen EightyFour 32 Negara yang Dipreteli Bab 2 Negara yang Dipreteli I. Perlawanan mahasiswa Jerman pada akhir dasawarsa 1960an barangkali dapat dipandang sebagai akibat langsu ng dari terror ya ng dilakuka n negara pada abad ke-20. Merasa kecewa da n tersingkir, generasi muda itu memba ndingka n kakek nenek dan orang tua mereka- yang telah menyesuaikan dirinya dengan kehidupa n demokratik, hidup denga n sabar da n sederha na, tidak menyukai hal-hal yang berlebihan- dengan hal-hal baru yang kemudia n mu ncul. Generasi muda itu merasa ora ng tua mereka telah gagal u ntuk mencegah hal-hal yang tidak disukai itu. Bahkan orang tua mereka dianggap telah mengijinkan, membiarkan, dan dengan bantuan buruh dengan sengaja melihat arah berbeda bahkan secara aktif berada di belakang hal-hal yang tidak disukai tersebut. Hal itulah muasal penyulut kemaraha n generasi muda itu, ya ng kemudia n mendorong mereka u ntuk menenta ngnya da n ingin memulai sesuatu yang baru lagi. Mahasiwa-mahasiswa itu tidak melihat adanya garis batas pemisah yang jelas antara du nia menakutkan yang berakhir 33 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal 1945 dengan du nia baru yang mu ncul 1949, karenanya mereka melontarka n tuduha n fasisme terhadap Republik Federal Jerma n ya ng baru. Tuduha n itu tentu saja sa ngat menyakiti perasaa n ora ngora ng ya ng telah mempertaruhka n kehidupa n nya melawa n Nazi, dan yang sekarang merupakan orang-orang yang menduduki posisi pengemban tanggu ng jawab. Kebencian para pemuda pemberontak itu diarahka n terhadap Republik Federal Jerma n, ya ng mereka keca m sebagai suatu kela njuta n dari Reich Hitler yang sosoknya telah disembu nyikan dengan cara licik. Kau m muda yang melawan itu terus menerus melakukan pelanggaran huku m, mereka mengenal negara dari sisi yang buruk. Mereka mengetahui negara dari tembaka n meria m air, orga nisasi, tongkat pemukul karet, dan, dalam kasus mahasiswa Benno Ohnesorg, dari laras senapan negara. Bagi mereka, negara pada hakekatnya adalah suatu alat pembu ngkam dan pemaksa, yang secara sepihak melayani kapitalisme monopoli. Apa yang mereka lihat melekat dalam negara bukanlah suatu cita-cita( mission )- bukan juga cita-cita u ntuk melakukan pembaruan- tetapi seorang musuh. Monopoli penggu naa n kekerasa n oleh negara, seperti ya ng dimiliki negara lain nya, u mu m nya dirasaka n oleh kelompok pemuda itu- da n tidak ha nya oleh para teroris Faksi Tentara Merah Andreas Baader da n Ulrike Meinhoff- sebagai suatu alat ya ng digu naka n oleh suatu rejim yang sebenarnya tidak mendapatkan duku ngan. Salah satu keberhasila n gemila ng ya ng dicapai Willy Bra ndt pada awal 1970-a n adalah kema mpua n nya mengajak sebagia n kecil dari mahasiswa pemberontak itu u ntuk masuk ke partainya (SPD). Willy Bra ndt berusaha melakuka n nya denga n penuh kesabara n da n rasa hu mor ya ng baik. Hal itu telah membuka ruang politik dan dapat mengintegrasikan orang-orang muda itu secara bertahap ke dala m sistem politik di Republik Federal Jerman. Haruslah diakui dan disadari pencapaian itu tentu saja tidak didapat dengan mudah. Brandt mendapatkan banyak keca ma n da n kritika n setidaknya dari a nggota partainya sendiri. Ketika“arak-araka n menuju institusi-institusi” ya ng terkenal 34 Negara yang Dipreteli itu digelar, tentu saja ora ng-ora ng ya ng ikut dala m barisa n arakberarak itu yang lebih berubah daripada institusinya. Meski demikian salah satu hal yang terus hadir sebagai jejak rekam yang ditinggalkan generasi 1968 itu- pada tataran emosional dan juga tataran intelektual- adalah hubu ngan generasi muda itu dengan negara. Sesu ngguh nya kesulita n-kesulita n ya ng dihadapi generasi ini - ya ng kemudia n sa ngat terwakili dala m kelompok/partai hijau ( die Grünen )- dalam hubu ngannya dengan penyatuan Jerman mu ncul dari kecemasa n mereka terhadap negara. Karakter kecemasa n ya ng mereka miliki lebih bersifat emosional daripada rasional. Setelah penyatua n Jerma n, negara ya ng mereka cemaska n itu bahka n menjadi lebih besar, da n mera ngkul ora ng-ora ng ya ng baru saja dala m proses u ntuk merekonstruksi sesuatu atas dasar apa ya ng mereka miliki kepada sesuatu ya ng lebih baik mengga ntika n puing-puing negara SED. Inilah sebabnya mengapa ba nyak ora ng membicaraka n tenta ng kemu ngkina n a nca ma n di masa data ng dari kemu ncula n suatu“Jerma n Raya”( Großdeutschland ) dala m bentuk lainnya. Umu mnya ancaman yang dirasakan ini sangat dipengaruhi pengetahuan mereka tentang sejarah masa lalu tetapi sama sekali tidak terkait dengan pilihan-pilihan yang harus dibuat pada tahu n 1990. Ini bukanlah tentang sekadar pemberian penilaian terhadap sebuah generasi yang su mbangannya terhadap budaya politik Jerma n di masa lalu sa ngat penting. Tetapi lebih pada upaya u ntuk menjelaskan mengapa perdebatan tentang negara yang sekarang sangat mendesak belu m mu ncul-bahkan tidak dapat mu nculdari generasi 1968, ketika mereka berada di pemerintaha n. Keba nyaka n dari generasi baru itu sekara ng adalah kelompok neoliberal, da n ora ng-ora ng ya ng berpa nda nga n bahwa penolaka n terhadap negara buka nlah merupaka n keburuka n terbesar dari neoliberalisme. Umu m nya orang-orang yang menganut garis pemikiran Marx da n berjua ng keras melawa n negara karena dipa nda ng sebagai alat kelas kapitalis ya ng memerintah kini merasa bingu ng berca mpur 35 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal hera n mengapa kelas ya ng berkuasa ini seda ng berusaha u ntuk meru ntuhkan negara. II. Pada April 1947, ketika George Orwell seda ng sibuk memikirka n negara totaliter denga n seluruh penarika n kesimpula n logisnya, suatu kelompok kecil pengikut liberal denga n ba ntua n Friedrich August von Hayek mengadakan pertemuan di Paris. Kebanyakan ya ng hadir dala m pertemua n itu adalah para ekonom, ya ng na ma nya belu m seterkenal saat ini, a ntara lain adalah Ludwing von Misses, Warlter Eucken, Karl Popper da n Wilhelm Ropke. Milton Friedma n, ya ng ketika itu masih berusia 35 tahu n, juga hadir dalam pertemuan tersebut. Mereka bersama-sama mendirikan suatu perku mpulan u ntuk menduku ng penyebarluasan ide pemikiran liberal. Mereka mempu nyai alasan yang kuat. Ketika itu di Eropa era ekonomi pera ng secara perlaha n mulai memasuki masa akhirnya. Selama perang, pemerintah-lah yang memutuskan produk apa yang harus dihasilkan oleh industri: prioritas utama diberikan pada produk-produk kebutuha n a ngkata n udara, darat da n laut. Pesawat pembom ya ng lebih ba nyak da n ca nggih, ta nk-ta nk, da n U-boat, dita mbah denga n segala keperlua n personil tentara seperti pakaia n seraga m, selimut, alat-alat masak, rokok da n maka na n ya ng cukup. Di Inggris pada 1947 kebutuha n hidup masih dijatah, da n karena kela ngkaa n batubara, Perda na Menteri Attle dari partai buruh bahkan berencana u ntuk menjatah air panas – ya ng mendorong Winston Churchil, ya ng ketika itu merupaka n pemimpin pihak oposisi, denga n rasa marah menyataka n:“jadi tidak perlulah heran jika pemerintah semakin beraroma bau bada n ya ng tidak enak”. Di Eropa Barat pertambangan batu bara, pabrik besi baja dan ba nk-ba nk dinasionalisasika n. Di Jerma n kelompok penduku ng sosial demokrat dan kristen demokrat besama-sama melakukan teka na n u ntuk menyisipka n ketentua n atura n ja mina n sosial ke dala m konstitusi Hesse. Tidak menghera nka n jika kemudia n para ekonom liberal 36 Negara yang Dipreteli mengingatkan kita tentang manfaat-manfaat dari suatu ekonomi pasar, ya ng menegaska n tenta ng pokok bahasa n itu dala m pernyataa n:“Posisi individu da n kelompok bebas ya ng berkehendak( voluntary group ) sekara ng semakin dirongrong oleh perluasa n kekuasa n negara ya ng semena-mena”. Posisi seperti ini harus diakhiri. Kelompok“bebas berkehendak” itu, ya ng merupaka n ku mpula n ora ng ya ng memiliki karaketer individu yang kuat, mengadakan pertemuan di Paris u ntuk memperjuangkan tercapainya tujuan pemilikan swasta dan perusahan-perusahan pasar bebas. Dan perjuangan seperti ini membutuhka n kebera nia n pada masa itu. Teruta ma karena jasa Hayek da n Friedma n maka kepedulia nkepedulia n dari perhimpu na n lalu melahirka n suatu doktrin yang pengaruhnya terus berlanjut hingga saat ini. Doktrin itu bahka n juga telah memiliki pengaruh nya di China ya ng komu nis. Disebarluaska n oleh sekelompok ora ng sebagai“ilmu pengetahua n murni”( pure science ), namu n pihak lain menyebutnya ideologi, kelompok liberal ini sejak 1980-a n telah berhasil mendapatka n status seperti“suatu mata ua ng global”( global currency ), jika bukan hegemoni yang tidak tertandingi. Seperti ya ng dilakuka n Orwell bagi negara totaliter, demikia n juga halnya da n Hayek da n Friedma n melakuka n nya u ntuk perekonomia n liberal. Mereka memikirka n ideologi-nya hingga penarika n kesimpula n logisnya. Sebagaima na Orwell melihat kekuasaa n negara sebagai sesuatu ya ng mutlak, atau dala m u ntaia n kata ya ng dibuatnya, ya ng dipisahka n dari huku m, keingina n warga negara, martabat manusia dan juga dari segala hal yang membuat seluruh laki-laki dan perempuan menjadi mahluk hidup ya ng ma nusiawi, memiliki keingina n u ntuk kebenara n, kemerdekaa n da n cinta; demikia n juga halnya pasar masa kini dilihat sebagai sesuatu yang mutlak, dipisahkan dari ikatanikata n da n tu ntuta n-tu ntuta n keluarga, aga ma, bara ng publik, negara, dari kebutuha n ma nusia u ntuk keadila n, kepedulia n da n perhatia n, kea ma na n da n kesela mata n. Meski demikian, terdapat satu perbedaan penting antara 37 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal pasar bebas denga n negara totaliter. Ora ng-ora ng ya ng berhasrat u ntuk membuat pasar sebagai sesuatu yang mutlak juga tidak ma mpu da n juga tidak berkeingina n u ntuk menceraika n nya dari huku m atau dari negara ya ng membuat huku m. Tidak ada pasar dapat berfu ngsi tanpa huku m, atau tanpa suatu institusi yang menegakka n huku m. Tetapi terdapat bias ya ng melekat pada nya yaitu besaran perluasan negara hanya bisa dilakukan atas seizin pasar. Liberalisme berkeingina n u ntuk membebaska n warga negara tidak hanya membebaskan para usahawan borjuis yang memiliki harta benda- dari konsep negara ya ng berperilaku seperti pembantu ru mah tangga( nany state ). Negara seperti pembantu ru mah tangga adalah negara yang harus menjalankan segalanya. Neoliberalisme membawa pasar sebagai titik awal berangkatnya, dan mengurutkan nilai sesuatu, termasuk negara, dalam ukuranukura n ya ng didasarka n pada pelaya na n ya ng dapat diberika n nya kepada pasar. Dala m pengertia n pendekata n, neoliberalisme dapat disebut menganut pendekatan radikal-pasar( market-radical ). Pada saat yang sama garis-garis pemikiran yang diperjuangkan para pemikir radikal ini seringkali bertautan satu dengan lainnya, seperti ketika Hayek berpendapat bahwa konsep uta ma dari keadila n sosial“telah menjadi Kuda Troja n bagi masuknya totalitaria nisme(Friedrich August von Hayek, Law, Legislation and Liberty , London, 1976, hlm.136). Orwell, ya ng lebih memaha mi sejarah, kemu ngkina n aka n memba ntah pernyataa n itu. Dalam kasus fasisme pernyataan seperti itu sama sekali tidak terlihat dala m kenyataa n. Seda ngka n ora ng-ora ng komu nis tidak menghasilka n apapu n kecuali melakuka n penghinaa n terhadap cita-cita keadila n sosial dari para pengikut sosial demokratik. Ora ng-ora ng fasis da n komu nis tidak tertarik terhadap kebijaka nkebijaka n sosial ya ng lebih baik; apa ya ng mereka inginka n adalah kediktatora n proletariat dala m bentuk partai mereka. Tentu saja sesuatu ya ng dapat dipaha mi jika seora ng ekonom tidak harus menggu naka n konsep keadila n sosial. Hal ini disebabka n seora ng ekonom sepenuh nya bersa ndar pada pasar 38 Negara yang Dipreteli da n oleh karena itu menyataka n kebajika n pasar lebih kuat daripada seluruh kebajika n lain nya. Na mu n, ya ng sukar u ntuk diterima akal adalah adanya argu men bahwa pasar hanyalah soal“proses-proses yang sifatnya tidak personal”( impersonal process ) dan sama sekali bukan merupakan peristiwa yang ada hubu ngannya dengan moral, dan karena itu pula akibat yang dihasilkan pasar tidak dapat dinilai dari ukuran-ukuran moral. Denga n demikia n pasar berpa nda nga n bahwa persoala n keadila n sosial adalah persoalan moral. Ketika Hayek mengu ngkapka n kesaksia n nya bahwa ia tidak dapat memahami makna-makna sosial( social terms ) dan bahkan tidak mengetahui apa artinya kata sosial itu, pernyataan itu dapat dikeca m sebagai suatu kebutaa n ya ng bersifat melembaga ( institutional blindness ). Istilah kebutaa n melembaga ini mengacu pada pengertia n bahwa seora ng akademisi ya ng terkenal tidak mengetahui apa yang sedang terjadi di luar bidang spesialisasinya. Dengan pernyataan itu pula ia tidak berbeda dengan Margaret Thacher, Perda na Menteri Inggris denga n komentarnya ya ng sa ngat terkenal itu“Tidak ada sebenarnya apa ya ng disebut denga n masyarakat itu”. Ibu Thatcher tidak seda ng memberika n kuliah, walaupu n dia adalah kepala suatu negeri ya ng penting - atau lebih tepatnya, suatu negara besar. Tetapi perta nyaa n nya kemudia n adalah apa gu na nya negara itu jika tidak terdapat masyarakat di dalamnya? Apakah tujuan negara hanya u ntuk melindu ngi pasar? Di wilayah seperti Eropa, pandangan-pandangan seperti itu tentu saja mengu ndang protes. Bagi Eropa tidaklah mu ngkin u ntuk meniadakan Aristoteles dan terutama meniadakan Perjanjian Baru. Protes itu, yang datang dari orang-orang yang tidak akan diu ngkapka n dala m buku ini, mu ncul karena ada nya keyakina n yang kuat bahwa masyarakat itu sesu ngguhnya ada. Keyakinan ini teruta ma mu ncul karena ma nusia itu pada hakekatnya adalah mahluk sosial( a social being ). Itu sebabnya kita memerlukan ora ng-ora ng ya ng aka n memelihara kesejahteraa n( wellbeing ) dari masyarakat da n memikirka n tenta ng kebaika n bersa ma 39 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal ( common good ) yang disebut dengan istilah res publica . Mereka menyataka n, ta npa kehadira n dari ora ng-ora ng seperti ini, tidak aka n ada pergurua n tinggi, guru besar ilmu ekonomi, bahka n pasar yang berfu ngsi. Teori-teori ekonomi tidak membutuhka n masyarakat. Teori-teori ekonomi ha nya membutuhka n pasar da n mahluk individu ya ng selalu berusaha u ntuk mendapatkan apa yang dapat ia peroleh. Mahluk individu ya ng berusaha mencari ma nfaat ekonomi bagi dirinya sendiri- misalnya keingina n u ntuk mendapatka n ua ng - sehingga ia harus terlibat di dalam pasar baik sebagai pemasok maupu n sebagai konsu men. Bahwa mahluk ma nusia seperti ini hadir- atau u ntuk lebih tepatnya, adanya bagian dari diri manusia seperti ini hadir dalam diri kita semua- tidak dibantah, bahkan oleh ya ng buka n ekonom sekalipu n. Seora ng nenek ya ng tidak pernah belajar di u niversitas sekalipu n, tetapi dia memiliki pengala ma n tenta ng hakekat ma nusia, pasti aka n setuju denga n pendapat itu dan tidak membantahnya. Tetapi nenek itu aka n mena nyaka n apakah masyarakat tidak memiliki kecenderu nga n da n kepentinga n lain misalnya seperti: hasrat u ntuk mencari kebahagiaa n, kea ma na n da n kesela mata n sebagai seora ng mahluk hidup di a ntara mahluk-mahluk hidup lainnya, menghabiskan waktu nya secara bebas dan melakukan keputusa n-keputusa n sponta n ya ng tidak harus rasional. Seora ng ekonom ya ng cerdas tidak aka n memba ntah kecenderu nga n ini. Tetapi dia aka n menyataka n bahwa kecenderu nga n seperti itu sa ngat tidak releva n dari penilaia n ekonomi. Tahu n 2003 ada ora ng-ora ng ya ng berusaha u ntuk melakuka n pembarua n dala m struktur tarif kereta api di Jerma n. Ora ng-ora ng itu kemu ngkina n telah memperoleh pelajara n dari pelatiha n di bida ng ekonomi. Mereka benar-benar percaya bahwa ya ng terbaik dilakuka n ora ng Jerma n adalah memesa n tiket perjala na n kereta api jauh hari sebelu m kebera ngkata n nya denga n tujua n u ntuk menghemat ua ng semaksimu m mu ngkin. Tetapi hasilnya persis seperti apa yang telah dikatakan sejak awal oleh para pelanggan kereta api kepada mereka. Ma nfaat menggu naka n perjala na n 40 Negara yang Dipreteli kereta api jauh lebih penting bagi mereka yaitu: seseora ng tidak perlu u ntuk memutuska n mala m sebelu m kebera ngkata n nya apakah ia aka n menggu naka n kereta api ya ng lebih awal ataukah kereta api ya ng lebih akhir. Karena itu pula pemesa n tiket u ntuk perjala na n kereta api jarak jauh sa ma sekali tidak berjala n. Setelah sedikit perdebatan yang panas, para pengusul adanya pembaruan tarif kereta api harus mu ndur. III. Ketika perbincangan tentang citra manusia dilakukan, gereja juga ingin menu njukkan pengaruhnya, setidaknya dalam kaita n denga n neoliberalisme sebagai pokok bahasa n. Gerejagereja Kristen termasuk di a ntara pihak-pihak ya ng tidak aka n bisa diberi masukan, atau seperti kalimat-kalimat yang lebih menarik ya ng diu ngkapka n Gerhard Wilke: mereka“tidak mau berubah”( resistant to learning ). Dala m penjelasa n nya tenta ng neoliberalisme- yang memang dimaksudkan u ntuk memberi kritikan- kita membaca kalimat berikut:“penilaian kritis terhadap neoliberalisme ya ng dilakuka n gereja da n kelompok sosialis/kiri menu njukka n ada nya kesepakata n bahwa pasar mendorong tercipta nya sema ngat“egoisme ya ng merusak” ( destructive egoism ). Gereja-gereja, yang menolak u ntuk melakukan perubahan, menanamkan gagasan tentang individu yang pada dasarnya baik dan secara sosial bertanggu ng jawab. Gereja-gereja juga berpa nda nga n bahwa tata na n ekonomi ya ng sengaja diba ngu n atas dasar pemenuha n kepentinga n individual denga n sema ngat kebencia n alkitabiah(seperti ya ng terdapat dala m Matius 6,“Ka mu tidak dapat mengabdi kepada Tuha n da n Berhala pada saat bersa maa n”)(Gerhard Wilke, Neoliberalismus , Fra nkurt/Main 2003., hlm.151) Barangkali tidak ada satupu n orang Kristen- baik yang telah dibabtis, atau dosa asalnya telah dihapuskan ataupu n melalui doktrin cinta kasih ya ng dikemukaka n Luther- aka n menuduh gereja-gereja Kristen“menanamkan gagasan tentang individu ya ng pada dasarnya adalah baik”. Sela ma dua abad gereja-gereja telah menuduh kelompok kiri percaya pada konsep ma nusia baik 41 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal ( good man ) ya ng dikemuka n Jea n Jacques Rousseau, ya ng ha nya perlu u ntuk ditempatkan pada lingku ngan yang benar agar dapat bertindak sesuai denga n kebajika n ya ng melekat di dala m dirinya. Karena alasan-alasan itu dan alasan lainnya, u mu mnya para pengajar Marxisme dan Leninisme telah memandang orangora ng Kristen sebagai ora ng-ora ng keras kepala ya ng tidak mau mendengar argu men-argu men dan bujukan-bujukan. Dan ajara n sosial gereja-gereja selalu lebih menyukai ekonomi pasar daripada ekonomi koma ndo. Apa ya ng kini dicemaska n gerejagereja- dan disini mereka tidak memiliki perbedaan dengan para sosial demokrat- adalah komodifikasi kesadara n( comodification of consciousness ), yang mengakibatkan ruang agama semakin lama semakin sempit, atau semakin sempitnya ruang bagi apa saja yang terkait dengan barang publik. Orang-orang Kristen sangat memahami apa yang akan terjadi terhadap manusia sebagai mahluk hidup jika ma nusia itu ha nya tertarik pada keta maka n da n keingina n nya u ntuk mencari ua ng. Inilah ya ng menyebabka n mengapa orang-orang Kristen tidak mempercayai ideologi yang tidak mengakomodasika n gagasa n ma nusia sebagai mahluk sosial, karena ideologi seperti itu memandang manusia hanya sebagai hasil ciptaa n pasar. Memberi cap kepada gereja-gereja denga n kata-kata“tidak mau berubah” atas dasar penjelasan seperti itu berarti mengharapkan gereja u ntuk lebih mempercayai Friedrich August von Hayek daripada mempercayai Jesus dari Nasaret. Tetapi pernyataa n demikia n berarti ada nya klaim terhadap kebenara n ya ng, jika bukan karena semangat totalitarian, tentu saja karena semangat kecongkaka n. IV. Seseora ng dapat membahas teori sepa nja ng hari. Jika perlu, selalu terdapat kemu ngkina n u ntuk menemuka n kutipa n-kutipa n dari teoritisi u ntuk menisbikan setiap hal-hal baru yang aneh dan u ntuk menjelaskan setiap penyimpangan-penyimpangan yang ada. Tetapi ketika membahas kenyataa n, kisah nya tentu saja aka n menjadi berbeda. Seperti halnya seseorang akan mengerti orang 42 Negara yang Dipreteli lain ketika kedua nya seda ng berhubu nga n satu denga n lain nya, demikian juga halnya mengetahui perbedaan antara teori dan kenyataa n, khususnya dala m hubu nga n a ntara neoliberalisme denga n negara, adalah ketika kedua nya berhubu nga n. Perbedaan antara teori dan praktik neoliberal, terutama bila dihubu ngankan dengan negara, sebenarnya telah menjadi perhatia n Fra ncis Fukuya ma. Dia menyataka n, di negeri-negeri berkemba ng, negara seharusnya diduku ng dala m ba nyak bida ng dan bahkan harus diperkuat di beberapa bidang lainnya.“Dalam pengertia n teori, para ekonom ya ng mempromosika n reformasi ekonomi ya ng liberal sa ngat sempurna pemaha ma n nya tenta ng kebutuha n penguata n ini. Tetapi dala m periode reformasi ekonomi ini, sebagian besar penekanan diberikan pada pengurangan kegiata n negara, ya ng kerap kali dica mpuradukka n denga n, atau ya ng secara sengaja dipaha mi denga n cara ya ng tidak benar, yaitu sebagai suatu usaha u ntuk memotong secara menyeluruh kapasitas negara.(Fra ncis Fukuya ma, State Building: Governance and World Order in the 21st Century , New York 2004, hlm.5) Dicampuradukkan atau tidak, yang jelas adalah bahwa dibandingkan dengan teorinya maka praktik neoliberal vis-a-vis negara lebih nyata, tidak tersembu nyi dan sangat berpihak. Bahkan Konsensus Washington 1989 ya ng terkenal karena keburuka n nya itu, yang kini mengemban tanggu ng jawab terhadap terjadinya pelemahan dan pemiskinan di banyak negara di belahan bu mi bagian selatan, pamfletnya tidaklah radikal. Sepuluh program seperti ya ng diringkaska n Joh n Willia mson, seora ng ekonom pada Institute for International Economics , ya ng kemudia n menjadi credo dari Bank Du nia, Dana Moneter Interrnasional(IMF) dan kebijaka n pemerintah Amerika Serikat terhadap Amerika Latin, tidak satupu n menga ndu ng makna aca ma n terhadap keberadaa n negara-negara. Karena Konsensus Washington itu sekara ng lebih sering dikeca m daripada dikutip, berikut ini adalah sepuluh poin yang ada di dalamnya: 1. Mengurangi defisit anggaran hingga mencapai suatu tingkat yang tidak menciptakan tekanan inflasi. 43 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal 2. Pengeluaran belanja publik memberikan prioritas baru kepada pendidika n da n infrastruktur da n sebagainya. 3. Pembaruan pajak yang dirancang u ntuk memotong tingkat pajak marjinal dan memperluas basis pajak 4. Tra nsisi menuju tingkat bu nga ya ng ditentuka n pasar (‘liberalisasi keua nga n”) 5. Nilai tukar kompetitif ya ng memadai u ntuk mera ngsa ng pertu mbuhan yang cepat di bidang ekspor non-tradisional 6. Perdagangan luar negeri: hambatan-hambatan kuantitatif akan dihapuskan, tingkat bea masuk tarif akan dikurangi. 7. Penghila nga n ha mbata n-ha mbata n ya ng menghala ngi masuknya investasi langsu ng luar negeri. 8. Swastanisasi perusahan-perusahan yang dimiliki negara 9. Deregulasi u ntuk mendorong pembenahan, penghilangan u mu m hambatan-hambatan terhadap persaingan 10. Perlindu nga n ya ng lebih baik terhadap hak-hak pemilika n, khususnya dalam sektor informal. Pada awalnya Joh n Willia mson memaksudka n Konsensus Washington itu sebagai suatu halua n petu njuk ya ng lentur sifatnya. Na mu n dala m kenyataa n konsensus itu segera berubah menjadi suatu model ya ng berlaku merata di seluruh negeri berkemba ng. Tidak dilakuka n pembedaa n dala m penerapa n nya Apakah negerinegeri berkemba ng itu merupaka n ya ng termiskin- negeri-negeri ya ng terla mbat perkemba nga n nya- atau apakah negeri-negeri berkemba ng itu diklasifikasika n sebagai negeri-negeri industri baru, semuanya diperlakukan sama. Dalam program-program penyesuaia n struktural IMF Konsensus Washington dipaksaka n secara membabi buta kepada negara-negara ya ng terlilit uta ng. Kekhususan dari negeri-negeri itu diabaikan: bagaimanapu n seseorang lebih mengetahui apa yang terbaik u ntuk dirinya. Kritikan sangat tajam tidak hanya disampaikan Joseph Stiglitz, pemenang Hadiah Nobel, tetapi juga penulisnya sendiri, John Williamson. Dia kini menyalahkan Kementerian Keuangan Amerika Serikat dan pemerintahan Bush, sebagai sebab dari 44 Negara yang Dipreteli radikalisasi da n kegagala n doktrin itu. Pada suatu pertemua n ilmiah di Berlin pada bulan September 2004 Williamson membuat pengakuan. Setelah pengalamannya melakukan campur tangan selama 15 tahu n, ia mengakui bahwa kini ia lebih menyukai negara u ntuk melakukan peranan yang lebih aktif. Jadi terbuktilah kemudia n bahwa akibat ya ng dibawa oleh teori neoliberal telah menghasilkan suatu praktik yang jauh lebih radikal, yaitu praktik radikal-pasar. Ha mpir tidak mu ngkin Hayek da n Friedma n ya ng sa ngat cerdas itu membaya ngka n suatu perekonomia n dapat membawa kesejahteraa n ta npa suatu negara ya ng berfu ngsi. Bahka n para pengikut neoliberal mengetahui bahwa kegiata n ekonomi tidak mu ngkin dilakuka n ta npa kehadira n suatu tata na n huku m ya ng jelas da n ya ng dapat ditegakka n, kea ma na n internal da n eksternal negeri, serta suatu sistem u ntuk mengatur pasar dan persainga n, kecuali bila seluruh kegiata n ekonomi itu sepenuh nya berada di tingkat provinsi seperti terlihat dalam kasus Jerman. Para neoliberal itu tentu telah melihat dan mendengar apa yang terjadi terhadap perekonomia n ketika suatu negara terpecah da n melahirkan u nit-u nit yang tidak dapat diperintah dan terlanda kekacaua n( entite chaotique ingouvernable ). Tetapi praktik menyimpa ng juga terkait denga n kelemaha n teori, karena memiliki terlalu banyak“hal-hal yang tidak dapat dilihat”( blind spots ). Praktik tidak dapat mengatasi“hal-hal yang tidak dapat dilihat” itu. Sebagai contoh masalah ekologi. Kita kemu ngkina n tidak aka n menemuka n kata ekologi ketika membaca traktat-traktat paja ng dari neoliberal itu. Atau kita kemu ngkina n juga tidak aka n menemuka n kata konsep pemba ngu na n ya ng berkela njutka n ( sustainable development ), bahkan walaupu n kita tahu bahwa sejak dikeluarka n nya lapora n Komisi Bru ndtla nd tahu n 1987, perdebataan politik hampir tidak mu ngkin terbayangkan tanpa konsep itu. Tidak mu ngkin pasar aka n dapat menghasilka n pemba ngu na n berkela njuta n denga n usaha-usaha da n kebijaka nkebijaka n nya sendiri ta npa kehadira n atura n-atura n huku m 45 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal ekologis ya ng dibuat negara. Apakah suatu kera ngka ekologis u ntuk kegiata n ekonomi merupaka n lembara n atura n huku m yang tidak diperlukan, semata-mata dilihat sebagai hambatan terhadap pasar? Ma nta n Presiden George W. Bush berpikir demikian. Namu n seberapa terwakilikah pandangannya? Para pengikut neoliberal dapat dengan segera menyatakan bahwa negara kesejahteraa n ya ng terlalu besar aka n merugika n. Tetapi para pengikut neoliberal itu tidak memberika n sikap tegas tenta ng seberapa bersarkah sebaiknya negara kesejahteraa n ya ng dibutuhkan dan yang dapat dibenarkan. Khususnya, mereka tidak memberika n pertimba nga n terhadap kebutuha n negara u ntuk menjadi viable (yang dapat terus melangsu ngkan hidupnya di masa depa n) sehingga ma mpu u ntuk memenuhi kewajiba nkewajiba n minimu m nya, terhadap hal-hal ya ng harus dilakuka n negara konstitusional demokratik sehingga ma mpu memperoleh da n mempertaha nka n kesetiaa n dari warga negara nya. Negara, sebagai suatu penjamin huku m yang diperlukan, hanya dilihat sebagai sesuatu yang tetap( given ), bahkan walaupu n kita tahu bahwa negara sama sekali tidak bisa hadir dengan begitu saja ( taken for granted ). Biarkan pihak lain memikirkan tentang negara. Dan kata-kata seperti itulah persisnya sekarang tengah dilakukan para pengikut neoliberal itu. Perdebatan yang terasa mendesak u ntuk segera dilakukan yaitu tenta ng pera n pasar, fu ngsi masyarakat mada ni( civil society ) da n kewajiba n negara di Eropa masa depa n –ringkasnya tenta ng model Eropa seperti apa yang kita inginkan u ntuk terwujud di masa depa n- tidak aka n digagas oleh kala nga n neoliberal. Tetapi perdebatan seperti itu harus dimu nculkan. V. Topik ya ng disukai politisi da n komentator ya ng menduku ng pandangan-pandangan radikal-pasar adalah tingkat pengenaan pajak. Dan biasanya titik berangkat mereka u ntuk memulai perdebata n berawal dari“rasio bela nja pemerintah”( government spending ratio ). Jika kita menggabu ngkan seluruh pengeluaran pemerintah mulai dari tingkat keca mata n, kabupaten, regional 46 Negara yang Dipreteli da n nasional, dita mbah denga n biaya ketentua n asura nsi sosial, da n meru muska n nya sebagai perba ndinga n terhadap GDP, hasilnya adalah“rasio bela nja pemerintah”. Ini berarti, denga n meningkatnya usia penduduk Jerman, akan lebih banyak uang dibelanjakan pada dana pensiu n. Akibat berikutnya, harus lebih banyak uang yang diku mpulkan dari pembayar pajak. Kesemuanya ini pada gilirannya akan mengakibatkan terjadinya peningkatkan rasio belanja pemerintah. Hal serupa berlaku u ntuk pelaya na n-pelaya na n kesehata n- misalnya departemen bedah ru mah sakit- harus memiliki akses terhadap instru men-instru men dan metode-metode yang lebih efektif dan mahal. Demikian juga halnya, jika tu njangan anak( child benefit ) dihapuskan dan digantikan dengan tu njangan bebas pajak, rasio belanja pemerintah menuru n, karena itu berarti negara mengambil pajak lebih sedikit dan membelanjakannya lebih sedikit pula. Masih menjadi bahan perdebatan apakah akibat yang ditimbulkannya terhadap keluarga-keluarga, apakah mereka ya ng terimbas oleh penghapusa n tu nja nga n ini aka n mendapatka n kehidupa n lebih layak atau aka n mengura ngi ketimpa nga n. Apakah pengertia n lebih baik yang dimaksud itu semata-mata karena adanya fakta bahwa pengurangan pajak dan penghapusan tu njangan akan mengura ngi rasio bela nja pemerintah? Tentu saja denga n sekadar melakukan swastanisasi terhadap asuransi u ntuk tu njangan pensiu n atau terhadap tu nja nga n kesehata n maka rasio bela nja pemerintah segera dapat dikurangi. Namu n sangatlah diragukan apakah ini berarti orang-orang pensiu nan saat ini atau di masa depa n menjadi lebih a ma n kehidupa n nya. Jadi lebih nya ma nlah u ntuk menyatakan bahwa siapapu n yang bermaksud menyulap citra dari suatu negara denga n kekuata n keua nga n nya ya ng begitu besar, ya ng rasio bela nja pemerintah nya berkisar a ntara 40 hingga 50%, aka n memiliki kesempata n ya ng lebih dari cukup u ntuk melakukan penyulapan citra itu di masa depan, bahkan jika penyulapan itu mengakibatan penutupan terhadap tempat-tempat pemandian di tingkat lokalnya dan perpusatakaan publiknya karena kekura nga n da na. 47 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal Karena kura ngnya kepedulia n kita pada saat ini, pajak( tax ) da n rasio kontribusi( contribution ratio ) biasa nya jauh lebih rendah daripada rasio bela nja pemerintah. Pajak da n rasio kontribusi merupaka n pembayara n pajak da n kontribusi-kontribusi ja mina n kea ma na n sosial ya ng diberika n oleh publik. Di Jerma n a ngka nya hampir 10% lebih rendah daripada rasio belanja pemerintah – normalnya berkisar antara 30% hingga 40%. Hal ini berbeda dari rasio pajak, yang di Jerman terus menerus mengalami penuru nan dala m beberapa tahu n terakhir, walaupu n terdapat“ta mbaha n pajak kesetiakawa na n”( solidarity surcharge ) – tetapi belu m memiliki efek apapu n terhadap keluha n ya ng terus menerus mengenai beban pajak. Rasio pajak sejak tahu n 2004 telah merosot hingga 20,5% da n berada di bawah a ngka rata-rata OECD. Anselm Gorres, ekonom da n ma nta n konsulta n McKinsey, menjelaska n di dala m Süddeutsche Zeitung , 25 Augustus 2004 mengapa ia tidak merasa sena ng denga n keluha n para pembayar pajak, khususnya ya ng dilontarka n pembayar pajak perusaha n:“Pajak-pajak bisnis sebagai suatu proporsi penerimaaan pajak total sangat rendah di Jerman, hanya sebesar 9% dari seluruh penerimaan pajak. Dan pajak perusaha n ha nyalah sebesar 3,3% dari GDP. Ini berarti kura ng setengah dari pembayaran pajak yang dilakukan negara tetangga kita di Eropa Barat. Ketika menghubu ngkannya dengan celahcelah kelemaha n pajak, kita ora ng-ora ng Jerma n merupaka n suatu liga tersendiri. Tidak seperti u mu m nya ekonomi-ekonomi pasar lainnya, Jerman memberikan perlakuan khusus terhadap investor swasta. Pembebasan pajak diberikan bagi para investor yang menaikkan nilai investasinya. Seorang pengusaha dari München sekali waktu memberikan pengakuan yang sangat ga mbla ng kepada penulis:“Pada kenyataa n nya sekretaris saya sesu ngguhnya telah membayar lebih banyak pajak dari pada saya”. Jadi Jerman melakukan hal yang sangat baik di dalam persaingan u ntuk mendapatkan investasi dengan menawarkan pajak bisnis ya ng paling rendah. Tiga puluh tahu n lalu proporsi 48 Negara yang Dipreteli pajak bisnis terhadap total pu ngutan pajak adalah dua kali lebih besar. Inilah ya ng menyebabka n mengapa ora ng-ora ng awa m terus menerus bersu ngut-su ngut tentang pajak yang tinggi, sehingga menteri-menteri keua nga n di tingkat regional maupu n nasional menghadapi kesulita n besar u ntuk memberika n da na pelayanan publik yang paling minimu m yang diharapkan oleh warga negaranya. Pu nguta n pemotonga n pajak merupaka n kebijaka n sa ngat prinsip u ntuk pengikut neoliberal. Seandainyapu n pemotongan pajak baru dibuat, itu juga tidak akan pernah dianggap cukup. Ketika diajukan pertanyaan bagaimanakah anggaran-anggaran pemerintah aka n dida nai denga n ada nya pemotonga n-pemotonga n pajak itu, para pengikut neoliberal menyatakan secara terbuka bahwa hal itu sebenarnya buka n merupaka n kepedulia n mereka. Tabu nga n-tabu nga n pasti aka n dapat ditemuka n dima na saja di lain tempat. Terdapat satu argu men ya ng kerap terdengar da n kemudia n menjadi teori yang mendorong Ronald Reagan u ntuk meningkatkan ju mlah huta ng nasional sa mpai ke tingkat ya ng belu m pernah ada sebelu m nya. Teori itu menyataka n bahwa pemotonga n pajak aka n mempercepat pertu mbuha n ekonomi, ya ng pada akhirnya, sebagai akibat pertu mbuha n ekonomi itu, negara na ntinya aka n mengu mpulkan lebih banyak pajak. Seandainya saja persamaan ini memang benar yaitu“tingkat pajak yang lebih rendah berarti sa ma denga n penerimaa n pajak ya ng lebih besar”, tidak aka n terdapat alasan yang kuat mengapa pajak tidak dipotong secara progresif hingga benar-benar mencapai a ngka nol. Da n setiap politisi yang tidak memotong pajak tentu saja akan menjadi politisi bodoh. Namu n, mantan Menteri Keuangan Jerman, Hans Eichel telah memetik pelajaran sebaliknya. Pada saat memasuki tahu n 2000, denga n perekonomia n ya ng ta mpak demikia n sehatnya, dia berharap u ntuk memberikan dorongan lebih besar gu na meningkatkan pertu mbuhan dengan cara memotong pajak mulai dari tahu n 2001. Tetapi ya ng terjadi kemudia n adalah sebaliknya. Da n tahapa n la njuta n progra m reformasi ya ng dibuatnya menemui 49 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal kegagala n u ntuk menggerakka n perekonomia n. Renca na-renca na a nggara n nya kemudia n ha ncur bera ntaka n. Walau u mu m nya tidak diucapka n terus tera ng, dasar teori ya ng menyatakan bahwa pemotongan tingkat pajak akan membawa peningkatan ju mlah perolehan pajak berasal dari pandangan yang diuraikan berikut ini. Setiap euro yang bersembu nyi di koper-koper ya ng menyimpa n ua ng publik dibiarka n disa na da n dikeluarka n dari sirkulasi ekonomi. Para pengusaha mengetahui bahwa euro-euro ini menemuka n denga n cepat jala n keluarnya u ntuk masuk ke koper-koper pemyimpa na n ua ng lainya, dan mengetahui bahwa bagaimanapu n negara terlibat dalam perekonomia n. Para pengusaha itu lalu pasti aka n memberhentika n karyawa n nya karena mereka tidak lagi memiliki kontrak apapu n denga n negara. Tetapi ekonom-ekonom neoliberal da n para politisi tetap berperilaku seolah-olah mereka tidak memahami ini. Barangkali tidak terdapat formula ilmiah yang memu ngkinkan kita u ntuk menghitu ng denga n tepat apakah kebijaka n pemotongan pajak yang dibuat pada masa pemerintahan Gerhard Schroder/Joschka Fischer menciptaka n lebih ba nyak pekerjaa n atau malah meniadaka n pekerjaa n. Tetapi kita memiliki hak u ntuk mengajukan pertanyaan seperti itu. Dan jika lebih banyak ju mlah ua ng ya ng tersedia ya ng diberika n kepada komu nitaskomu nitas lokal, seluruh perekonomia n pasti aka n mendapatka n ma nfaat. Tentu saja ju mlah penerimaa n pajak ya ng merosot juga memaksa pemerintah u ntuk menghapuskan birokrasi yang tidak butuhkan. Tetapi karena teka na n terhadap pengeluara n ya ng dilakuka n Kementerian Keuangan telah berlangsu ng sejak bertahu n-tahu n, tidak ba nyak lagi pekerjaa n birokrasi ya ng dapat dihapuska n. Kini da mpak dari kekura nga n ua ng itu mulai mera mbah pada bida ng-bida ng baru ya ng sa ma sekali tidak dirasaka n sebelu m nya. Hal ini dapat dilihat dari berita yang mu ncul di pers pada awal 2005:“Lapa nga n kerja bagi musisi-musisi professional sa ngat menyedihka n dala m beberapa tahu n terakhir. Semakin ba nyak musisi piawai gagal u ntuk medapatka n pekerjaaa n tetap setelah 50 Negara yang Dipreteli penyelesaian studi pendidikannya. Di Jerman saat ini terdapat sekitar 136 orkestra ya ng serius denga n 10.220 lapa nga n pekerjaa n penuh waktu. Sejak tahu n 1982, sekitar 32 orkestra diperkiraka n tidak tampil lagi- sepertinya membubarkan diri, bergabu ng denga n orkestra lain atau denga n terbuka mengu mu mka n telah mengala mi kesulita n keua nga n karena lilita n uta ng. Sa ngat sedikit musisi dapat menemuka n orkestra baru ketika orkestra la ma tempat dia bekerja membubarka n diri, dira mpingka n atau diu mu mka n tidak lagi memiliki kema mpua n keua nga n karena lilita n uta ng. Setiap lowonga n kerja ya ng diikla nka n Orkestra Simponi Radio WDR di Köln terdapat sekitar 300 orang yang mengajuka n surat la mara n. Para pemain musik di dala m orkestraorkestra ukura n kecil da n menengah menerima pendapata n setiap bulannya sekitar 1100 hingga 2900 euro sebelu m pemotongan pajak- da n pendapata n diperoleh nya setelah bermain di orkestra setidaknya sela ma 16 tahu n( Südwestpresse , 4 Nopember 2005) Kita memang sedang membicarakan seku mpulan orang, yang jika dilihat dari ju mlah nya, relatif kecil. Tetapi ora ng-ora ng itu bertempat tinggal di suatu negeri yang selama beberapa abad memiliki keba nggaa n terhadap budaya musiknya ya ng beraga m da n sa ngat maju- maupu n suatu budaya denga n tradisi kedaeraha n yang kuat. Apa yang dapat dilakukan masyarakat yang lebih miskin u ntuk bertahan, jika suatu masyarakat yang jauh lebih kuat saja tidak mampu melakukannya. Dan lebih mengejutkan lagi adalah ketika masyarakat ya ng lebih kaya itu ternyata juga mengalami tingkat pengangguran yang tinggi. VI. Untuk mengerti bagaimana neoliberalisme dipraktikan terlihat dalam bentuk radikalnya, seseorang sepertinya harus pergi ke Amerika Serikat. Pada akhir musim pa nas da n awal musim gugur pada tahu n 2004, laporan-laporan mu ncul di jurnaljurnal berita di Jerma n( Die Zeit No. 36, Der Spiegel , No. 42) tentang suatu perhimpu nan yang jika melihat namanya tidak membawa nada kecemasa n yaitu “Americans for Tax Reform” . Pimpinannya Grover Norquist memiliki gagasan-gagasan yang 51 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal jelas. Gagasannya tidak hanya tentang apa yang seharusnya tidak lagi dilakuka n oleh negara, seperti: negara harus“keluar dari pendidika n, kesejahteraa n, da n dari perawata n kesehata n”). Selain gagasan ini dia juga memiliki niat u ntuk merancang suatu tingkat pajak pendapatan yang berlaku bagi setiap orang, yang disebutnya dengan“pajak datar”( flat tax ), yang angkanya berkisar antara 8%- 10%. Jika seseorang mencermati program pertahanan pemerintahan Bush- ya ng secara kebetula n diduku ng oleh Norquist- usula n pemotongan pajak itu seperti“mimpi siang bolong dari orang gila”. Tetapi Norquist adalah seora ng operator politik ya ng ulu ng. Dia mengetahui bagaima na cara nya u ntuk memperoleh kekuasaa n yang diperlukan u ntuk melaksanakan rencana-rencananya itu. Nortquist lalu melakuka n pendekata n kepada seluruh senator da n a nggota kongres dari partai Republik- kecuali 21 ora ng ya ng disebutnya pembelot- u ntuk menandatangani suatu perjanjian bahwa mereka tidak akan pernah menyetujui suatu peningkatan pajak. Ja nji ini dia sebut denga n istilah“su mpah”( oath ). Su mpah dilakukan di depan dua orang saksi, dan akan tetap mengikat mereka sampai mati. Bush dan Cheney telah melakukan su mpah itu. Norquist tetap menyimpan 21 nama dari orang-orang pembelot dalam kantongnya dengan harapan pada suatu waktu nanti ia dapat melakukan pembalasan terhadap salah seorang yang terdapat dalam daftar nama itu. Apa yang membedakan Norquist dari penduku ng pemotongan pajak di Jerma n adalah kesadisa n nya, baik dala m perenca naa n yang dibuatnya maupu n dalam usaha-usaha u ntuk mencapai tujua n-tujua n nya:“Tujua n saya adalah memotong pemerintah dalam kuru n waktu 25 tahu n, u ntuk membuatnya menjadi seukura n denga n bak ma ndi sehingga negara itu dapat dimasukka n ke dala m bak ma ndi tersebut” Denga n kalimat ya ng lebih ga mbla ng:“ja nga n memberi makan hewan buas”( starve the beast )!. Hewan buas yang dimaksud adalah negara, atau lebih tepatnya lagi 50 negara bagian dan termasuk negara federalnya, Amerika Serikat. Dan Norquist 52 Negara yang Dipreteli adalah politisi, yang memiliki pengaruh besar di Partai Republik. Mereka berjua ng u ntuk mendapatka n kekuasaa n di suatu negara bagian yang memu ngkinan suatu partai dapat mengambil posisi kebijaka n u ntuk membuat negara kelapara n. Ada nya fakta bahwa terdapat sekelompok ora ng di Amerika Serikat ya ng berhasrat u ntuk membuat negara kelapara n seharusnya tidak memberika n suatu kejuta n bagi kita. Ada nya fakta bahwa terdapat kelompok lain nya ya ng berhasrat u ntuk meningkatka n kekuata n militer denga n tujua n u ntuk membuat negara itu menjadi kekuata n hegemonik pada abad ke-21 juga tidak menghera nka n. Keingina n u ntuk menjadi kekuata n hegemonik itu seperti melanjutkan tradisi Eropa yang panjang di masa lalu. Seperti terlihat dalam perjalanan sejarah Spanyol pada abad ke-16, Pera ncis pada abad ke-17 da n Jerma n pada abad ke-20. Tetapi ha nya sedikit ora ng Amerika, khususnya di Partai Republik, ya ng memiliki sekaligus kedua hasrat ini yaitu hasrat u ntuk menjadi hegemoni global dan sekaligus membuat negara kelapara n. Da n ya ng membuat ora ng-ora ng Eropa menjadi hera n adalah bagaima na mu ngkin dapat memiliki kedua hasrat itu sekaligus. Ma nta n Presiden George W. Bush, denga n ma ndat dari rakyatnya, tidak hanya menduku ng, tetapi dalam pandangan ba nyak ora ng juga memiliki kecenderu nga n u ntuk mewujudka n kedua hasrat ini sekaligus. VII. Jika memba ndingka n nya denga n “Americans for Tax Reform” , “Bund der Steuerzahler (Alia nsi Pembayar Pajak)” ya ng ada di Jerman terlihat sebagai suatu perhimpu nan pengusaha terhormat ya ng tujua n nya adalah mewakili kepentinga n pembayar pajak vis-à-vis negara. Orga nisasi ini telah menyewa sekelompok kecil ekonom-ekonom ya ng berada di lembaga Karl Brauer Institute . Mereka juga berusaha u ntuk mendapatkan- dan menemukan perhatian publik. Organisasi itu juga tidak memberikan lonceng peringata n atau pela nggara n terhadap demokrasi pluralis. Tetapi jika seseora ng mencermati metode-metode Alia nsi itu, keragua n terhadap faedah dari usaha yang mereka lakukan akan segera 53 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal mu ncul ke permukaa n. Setiap pertengahan tahu n, biasanya sekitar pertengahan Juli, Aliansi itu mendapatkan sorotan liputan media dengan mengu mu mka n “Tax Payer Remembrance Day” . Hari kena nga n bagi pembayar pajak ini- menurut penjelasan pengorganisir acara- merupakan hari terakhir bagi para pembayar pajak u ntuk bekerja bagi negara, seolah-olah setelah itu para pembayar bekerja u ntuk dirinya sendiri. Pada u mu mnya“rasio pajak terhadap pendapata n”, lebih daripada 50%, tentu saja mencakup juga di dala m nya kontribusi asura nsi sosial, sehingga denga n demikia n ketika kita diminta bekerja bagi negara, kita sebagia n sebenarnya juga seda ng bekerja u ntuk persiapa n hari tua kita. Angka-angka yang dipublikasikan Brauer Institute sangat berbeda denga n a ngka-a ngka ya ng dikeluarka n oleh lembagalembaga serius lain nya. Tahu n 2004, Alia nsi Pembayar Pajak menyebutkan rasio pajak terhadap pendapatan adalah sebesar 54%. Angka OECD lebih kecil yaitu sekitar 40,8%, seda ngka n perhitu ngan Committee of Experts for Economi Development lebih kecil lagi yaitu sebesar 37%. Tetapi perbedaa n itu tidak perlu mencemaska n Alia nsi Pembayar Pajak, sepanjang surat kabar senang u ntuk mencetak kembali a ngka itu ta npa komentar lebih jauh, kada ng-kada ng bahka n menciptaka n judul kepala berita dari a ngka-a ngka tersebut. Angka-a ngka ya ng diberika n kepada publik oleh Menteri Keua nga n Jerma n, ya ng memimpin suatu birokrasi kementeria n yang profesional, diulas dengan sangat cermat- dan juga dikaji dengan layak. Hampir semua angka-angka yang disampaikan presiden Allia nsi, Karl Heinz Dake, disepakati ta npa pengujia n yang kritis. Tetapi tahu n 2004 sesuatu ya ng berbeda terjadi. Pada tanggal 16 Juli, Süddeutsche Zeitung , melihat secara kritis permainan angka yang dipublikasikan sehari sebelu mnya. Wartawa n Michael Weisbrodt menga nalisis metode perhitu nga n yang digu nakan oleh Aliansi, memerinci berbagai siasat yang digu nakan dan menyimpulkan:“Pajak pendapatan langsu ng di 54 Negara yang Dipreteli Jerman telah dikurangi, tetapi berbagai pajak tidak langsu ng telah dinaikkan. Aliansi Pembayar Pajak telah melontarkan terus menerus keluha n-keluha n nya tenta ng rasio kontribusi da n pajak yang meningkat. Namu n faktanya tidak ada peningkatan- hanya alat ukurnya ya ng berubah. Demikia nlah kisah sebenarnya”. Pernyataan mengada-ada lainnya dari Aliansi itu diarahkan pada pemborosan pengeluaran pemerintah. Angka yang disebutka n pada pada tahu n 2004 sa ngat besar, yaitu 30 miliar Euro. Tetapi tidak ada bukti diberika n u ntuk menduku ng pernyataa n itu. Pernyataa n itu kelihata n nya berlebiha n, bahka n menurut Financial Times Deutschland (terbita n 29 September 2004). Surat kabar itu menanyakan dari manakah atau atas dasar apakah a ngka itu diperoleh. Ta nggapa dari Alia nsi itu adalah bahwa Bada n Pemeriksa Keua nga n Jerma n mencurigai bahwa 5-10% penerimaan pajak dibelanjakan dengan sia-sia yang berarti sekitar 30 miliar euro. Badan Pemeriksa Keuangan langsu ng mengeluarka n sa nggaha n. Tetapi seperti a ngka-a ngka lain nya ya ng dikeluarka n oleh Alia nsi, a ngka 30 miliar euro ini dilaporka n oleh sebagian besar surat kabar Jerman tanpa adanya tantangan. Dan itulah yang menjadi masalahnya. Aliansi membuat ringkasan dari beberapa contoh spesifik tentang apa yang dilihatnya sebagai pengu naan uang pembayar pajak ya ng tidak layak. Tetapi besara n a ngka dala m contoh kasus yang diperlihatkan adalah jutaan dan bukan miliaran euro- atau bahkan dalam beberapa kasus yang dipaparkan besarannya hanya ribuan euro. Sebagai contoh, di kota Heilbron n, lebih tepatnya di Departemen Pekerjaa n Umu m di kota itu, memba ngu n satu lapa nga n es senilai 7,5 juta euro. Pemba ngu na n ini dilakuka n ketika klub hoki es kota itu tengah bermain di divisi kedua liga nasional. Tetapi kemudia n tim hoki kota itu berhasil mencapai divisi ya ng lebih tinggi. Ketika itu Departmen Pekerjaa n Umu m Heilbronn harus mengeluarkan biaya tambahan sebesar 60.000 euro setiap tahu n nya. Dapatkah kita menyataka n bahwa bapakbapak di Heilbronn sangat pemboros, yang tidak memiliki 55 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal kema mpuaa n u ntuk mera malka n terjadinya peningkata n status tim hoki-nya u ntuk dijadikan bahan pertimbangan dalam melakukan perhitu ngan biaya. Apakah contoh kasus itu dapat membuat kita u ntuk menyatakan bahwa orang-orang di sektor swasta adalah ku mpulan orang yang sangat khusus, memiliki kema mpua n u ntuk membaca pikira n( clairvoyants ), memiliki kema mpua n u ntuk mengetahui apa ya ng terjadi satu tahu n ke depan, apakah dollar akan naik atau turu n, apakah musim panas ya ng aka n data ng aka n lembab atau kering? Setelah melalui perdebatan panjang, pelabaran jalan raya B 10 denga n empat jalur ya ng sa ngat kontroversial di wilayah Südpfalz, dekat Ruppertsweiler, akhirnya disetujui. Persetujua n itu diberikan dengan syarat harus dibangu n sebuah jembatan u ntuk pejalan kaki, sehingga memu ngkinkan orang-orang Eropa yang memiliki hobi mendaki gu nu ng dapat melintasi jalan tersebut. Jembatan itu menghabiskan biaya 350.000 euro. Aliansi Pembayar Pajak merasa jengkel karena para pejala n kaki itu tidak diharuskan oleh pemerintah u ntuk mengambil suatu jalan alternatif berupa suatu jalan terowongan yang letaknya“kurang dari seratus meter” lebih jauh dari jembatan penyeberangan. Pemegang otororitas pemerintah percaya jalan alternatif berupa terowonga n itu aka n dapat membahayaka n kesela mata n para pejalan kaki tersebut. Pada titik ini seseorang mu ngkin dapat melontarkan pertanyaan, manakah yang lebih penting: apakah kualitas kehidupa n da n kesela mata n dari para pejala n kaki- ya ng tentu saja beraneka ragam, ataukah yang lebih penting adalah gagasan tentang pengiritan anggaran yang diperjuangkan oleh Alia nsi Pembayar Pajak. Tidakkah sesuatu ya ng berlebiha n, bila ada yang menyatakan bahwa terjadi suatu skandal pemborosan ua ng dala m kasus ini? Khususnya karena setiap ora ng kemudia n aka n mengira-ngira, berapa la ma Karl Heinz Dake aka n menyisakan sepertiga dari gajinya u ntuk bisa berhasil mencapai tujuannya, mendanai jembatan itu. Aliansi Pembayar Pajak tentu saja tidak akan mengurangi upaya mereka u ntuk tetap menya mpaika n pesa n-pesa n kepada 56 Negara yang Dipreteli para pembayar pajak yang jujur sehingga memu ngkinkan negeri ini dapat berfu ngsi. Sebagian besar pesan-pesan itu adalah bahwa negara ya ng kita miliki ini tidak lebih daripada seekor naga rakus, ya ng menela n ua ng mereka da n kemudia n memu ntahka n nya kembali di suatu tempat. Pada titik ini Grover Norquist dari Americans for Tax Reform , pasti sepakat. Dia juga pasti tidak memba ntah kesimpula n yang dibuat para pembaca surat kabar Jerman tentang hal ini. Kesimpulan itu adalah bahwa secara moral sangat dibenarkan dan diabsahkan dan sesu ngguhnya merupakan suatu perilaku yang dibutuhkan, u ntuk melakukan perlawanan terhadap monster rakus dan u ntuk melindu ngi apa saja yang dapat diselamatkan u ntuk mengha mbat kerakusa n diri dari monster itu ya ng selalu ingin u ntuk menga mbil segala nya. Tetapi kesimpula n ya ng paling penting adalah: jangan terlalu pusing dengan metode atau alatnya. VIII. Tidak terdapat keragua n bahwa tujua n dari dua orga nisasi ini tidak terpisah terlalu jauh. Orang-orang Jerman juga telah belajar satu atau dua hal dari orang-orang Amerika. Meski demikian, pada saat yang sama tetap terdapat sebuah jurang pemisah ya ng dala m a ntara kedua nya baik dala m cara bertutur da n gaya bahasa, dala m kesadara n kedua nya tenta ng kekuasa n da n cara mereka memperlihatka n kekuasaa n nya. Sea ndainya Karl Heinz Dake berbicara seperti Grover Norquist, tidak aka n ada lembaga penyiaran yang serius mengu ndangnya dalam suatu program diskusi. Jelaslah terdapat perbedaan budaya politik di sini- atau dalam kalimat yang lebih tepat adalah dalam pemahaman kita tentang negara. Dan perbedaan-perbedaan itu memiliki akar yang sangat kuat di dalam perjalanan sejarah kita. Tidak ada seora ngpu n di tahu n-tahu n terakhir ini ya ng telah memikirkan dengan serius tentang isu perbedaan itu diba ndingka n denga n Gret Haller, seora ng Sosial Demokrat Swiss. Da n ini merupaka n suatu kela ngkaa n dala m penulisa n politik. Haller telah merefleksika n pengala ma n praktisnya ketika 57 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal menjabat sebagai Ombudswomen u ntuk Hak Azasi Manusia di Sarajevo. Pekerjaa n itu dilaksa naka n nya berdasarka n poin-poin kesepakata n ya ng dihasilka n di Dayton Agremeent . Dia terus menerus merasa tercenga ng da n hera n denga n ada nya kenyataa n bahwa orang-orang Eropa dan Amerika telah berperilaku sangat berbeda, dan ingin mengetahui sebabnya mengapa ini terjadi. Mengapa seringkali mereka meginginkan hal-hal yang berbeda, mengapa di dala m naskah kesepakata n di Dayton Agreement negara Bosnia diorga nisasika n dari atas ke bawah tidak sebagai suatu masyarakat politik( polity ) yang berdasar pada gagasan warga negara( citizenship ) tetapi justru sebagai masyarakat politik ya ng berdasar pada keseimba nga n a ntara kelompok-kelompok suku( ethnic groups ). Setelah kembali pula ng ke Berne, dia menyibukka n dirinya denga n ba nyak membaca da n belajar. Dia ingin mengetahui mengapa konsep tenta ng negara memiliki makna yang berbeda bagi orang-orang Amerika dan bagi orangorang Eropa. Sebagai orang Swiss dia tentu nya tidak perlu belajar tentang federalisme, bagaima na federalisme berkerja, kekuata n da n kelemaha n nya. Isu uta ma nya adalah kewajiba n-kewajiba n da n tanggu ng jawab negara. Dia menerbitkan hasil kajiannya dalam sebuah buku dengan judul yang tampaknya tidak tepat Die Grenzen der Solidaritat . Europe und die USA in Umgang mit Staat, Nation und Religion (Berlin 2002, Batas Solidaritas. Eropa dan Amerika dalam Hubu ngannya dengan Negara, Bangsa dan Aga ma). Di Sarajevo dia mencatat“bahwa ketidakjelasa n konsep ya ng telah saya a mati sesu ngguh nya mengga mbarka n konsep itu sendiri. Jika dilihat dari perspektif Eropa, orang-orang Amerika kerap tidak memiliki pemaha ma n ya ng jelas tenta ng apa ya ng disebut suatu negara ya ng berfu ngsi”.(ibid., hlm.33) Dia menemuka n bahwa“ketidakpercayaa n terhadap negara” (ibid., hlm. 37) merupaka n bagia n ya ng melekat di dala m identitas Amerika. Dan dia menemukan penjelasannya dalam Stephen Kalberg, seorang sosiolog Amerika yang antara lain menyatakan: 58 Negara yang Dipreteli “Bapak pendiri bangsa bersikukuh bahwa negara harus dicegah u ntuk melakuka n ca mpur ta nga n terhadap hak-hak individu dan pembangu nan-pembangu nan sosial: sebagai gantinya negara harus menja min pelaksa naa n hak-hak individu sepenuh nya ta npa hambatan dengan cara melindu ngi perdebatan yang bebas dan pertukaran pandangan yang terbuka. Orang-orang Amerika generasi awal berkeyakina n, bahwa masyarakat ya ng adil da n baik aka n berkemba ng jika pemerintah tidak melakuka n usaha-usaha u ntuk menu ntu n kehidupa n warga nya da n tidak melakuka n usaha-usaha u ntuk mengarahka n perubaha n sosial da n ekonomi” Jika ketidakpercayaa n terhadap negara ini merupaka n warisa n dari para pendatang awal, yang berimigrasi dengan tujuan u ntuk melarikan diri dari paternalisme negara, maka tentu nya politik di Amerika da n Eropa jelas berbeda. Di Eropa ketentua n huku m da n politik sejak awal sengaja dirancang u ntuk mempengaruhi evolusi masyarakat. Pemerintah da n kekuasaa n mayoritas di lembaga parlemen selalu diharapkan harus memiliki itikad u ntuk membuat masyarakat lebih adil, lebih produktif, lebih sejahtera dan lebih terlindu ngi. Setiap orang yang ikut pemilihan harus menyatakan secara jelas dimanakah prioritas harus diletakkan, perubahan di bidang manakah yang diinginkan lebih banyak, lebih sedikit atau tidak perlu ada perubahan samasekali. Bahkan walau kalangan konservatif abad ke-19 beritikad u ntuk mempertaha nka n status quo, mereka dengan sadar masih mempengaruhi masyarakat. Pada abad ke-21, suatu era ketika pemba ngu na n berkela njuta n tidak lagi serta merta dapat terwujud, pemerintah tidak dapat berdiam diri u ntuk mencoba mempengaruhi perubahan. Seluruh partai politik Jerma n memiliki kesepakata n terhadap prinsip seperti ini. Pemerintah harus memberikan suatu arahan dalam mengadakan perubahan. Pasokan energi misalnya, tidak dapat begitu saja diserahka n sepenuh nya kepada pasar: pasoka n energi juga harus diatur berdasarka n ketentua n huku m, apakah dala m bentuk pajak lingku ngan( eco-tax ) ataukah dalam bentuk pemberian insentif-insentif keua nga n dala m penggu naa n energi ya ng dapat 59 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal diperbarui. Apakah ini merupaka n su mber konflik a ntara Eropa da n Amerika Serikat dala m Protokol Kyoto? Dala m pa nda nga n Eropa, pemerintah tidak dapat dan harus tidak menggantikan pasar; tetapi meskipu n demikian pemerintah harus memaksakan suatu kera ngka ya ng mengubah da mpak dari tindaka n-tindaka n pasar. IX. Untuk menemukan kapan persepsi Eropa dan Amerika tenta ng negara mulai mengala mi pergesera n, kita harus kembali menelusuri hingga tahu n 1648, masa dihasilka n nya kesepakata n bagi ora ng-ora ng Eropa, yaitu perja njia n Perda maia n Westphalia ( the Peace of Westphalia ). Perja njia n itu mengakhiri pera ng tiga puluh tahu n, pemba ntaia n besar-besara n, ya ng berawal sebagai perang agama, dan dipahami diperjuangkan sebagai perang agama oleh orang-orang yang telibat di dalamnya. Pada 1648, negara modern dijadika n ketentua n huku m, kedaulata n nya secara internal menghasilkan monopoli negara dalam penggu naan kekerasa n da n secara eksternal menghasilka n jus ad bellum . Ora ng-ora ng Eropa dapat mengakhiri pera ng aga ma ha nya denga n cara memberika n negara hak da n kekuasaa n u ntuk memaksa agama-agama yang berperang u ntuk berdamai. Amerika Serikat dibentuk oleh orang-orang yang telah diha mbat oleh negara- sesu ngguh nya dilara ng- u ntuk mempraktikkan agama mereka. Orang-orang yang telah dihambat ini menetapkan di hatinya u ntuk tidak mengijinkan pembatasanpembatasan serupa terjadi lagi di du nia baru. Jadi yang pertama mu ncul di Amerika adalah masyarakat madani yang sangat kuat, kemudia n membentuk suatu negara u ntuk tujua n memberika n ketertiba n da n kea ma na n. Negara juga diharapka n menja min kemerdekaa n aga ma sepenuh nya. Karena itu apapu n dapat menjadi suatu“aga ma” di Amerika Serikat- bahka n jika ora ngora ng Eropa denga n menggelengka n kepala nya mengataka n hal itu bukan suatu agama. Sekitar 170 tahu n ya ng lalu, filosof Alexis de Tocqueville menguraikan masyarakat madani yang dimiliki Amerika Serikat 60 Negara yang Dipreteli denga n kekagu ma n da n kehera na n.“Ora ng-ora ng Amerika dari berbagai usia, lingku ngan yang berbeda, dan pandangan yang beragam selalu membentuk perhimpu nan-perhimpu nan. Perhimpu na n-perhimpu na n tidak berkaita n denga n kegiata n komersial da n perusahaa n-perusaha n ma nufaktur, di ma na semua mengambil bagian,(…) orang-orang Amerika membentuk perhimpu nan-perhimpu nan u ntuk memberikan hiburan, menciptakan lembaga-lembaga akademis, membangu n ru mahru mah publik, membangu n gereja, menyebarkan buku-buku, mengirimka n misionaris-misionaris ke wilayah-wilayah baru; dengan cara itu mereka membangu n ru mah sakit-ru mah sakit, penjara-penjara da n sekolah-sekolah. Denga n melalui perbuata n nyata tercipta perasa n-perasaa n da n kepercayaa n-kepercayaa n, perhimpu nan-perhimpu nan itu membentuk masyarakat. Jika di Perancis anda melihat pemerintah sebagai pucuk pimpinan dalam setiap kegiata n baru, atau ora ng biasa di Inggris, maka di Amerika Serikat anda akan pasti menemukan suatu perhimpu nan(Alexis de Tocqueville, De la democratie en Amerique ; dikutip di sini dalam karya terjemahan Henry Reeve, Democracy in America , New York: D. Appleton a nd Compa ny, 1899). Para pendatang awal di Amerika dipaksa u ntuk bersandar pada kema mpua n diri sendiri. Mereka telah terbiasa u ntuk melakuka n demikia n. Kualitas kehidupa n mereka terga ntu ng pada diri mereka sendiri. Tidak dala m pengertia n harafiah bahwa setiap individu“membuat jala n nya sendiri di du nia”. Ora ng-ora ng bekerjasa ma u ntuk mencapai sesuatu bila dia nggap terlalu berat jika dilaksa naka n seora ng saja. Tetapi harapa n-harapa n mereka terhadap negara, ya ng dipersonifikasika n awalnya dari mahkota tahta kerajaa n Inggris da n kemudia n oleh pemega ng otoritas ya ng berada di Boston, Philadelphia, atau bahkan oleh pemerintah di Washington, sesu ngguh nya sa ngat rendah. Bahka n para petinggi di tingkat pemerintahan lokal dipilih hanya u ntuk masa waktu terbatas u ntuk menja min bahwa kekuasaa n tidak membuat mereka lupa diri. Masyarakat madani datang lebih dulu; negara menyusul kemudia n. Da n segala hal penting ya ng terjadi di dala m 61 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal masyarakat madani. Mengapa orang-orang Amerika menyebut pemerintahan mereka denga n kata“administrasi”, ketika dala m kenyataa n wujudnya lebih daripada sekadar mesin administratif? Pada awalnya karena“administrasi” itulah ya ng sebenarnya diinginka n oleh orang-orang Amerika, dalam pengertian hadirnya suatu kera ngka huku m u ntuk pena nga na n ya ng sifatnya otonom terhadap masalah-masalah yang terdapat di dalam masyarakat. Di Eropa terdapat suatu perbedaan jelas yang dibuat antara negara dengan masyarakat, tetapi tidak di Amerika. Ketika orang-orang Amerika menyatakan negara, mereka u mu mnya memaksudka n nya sebagai“pemerintah”. Jadi apa ya ng mereka sebut sebagai“orga nisasi-orga nisasi non-pemerintah”(NGO), dipaha mi oleh ora ng-ora ng Eropa sebagai“orga nisasi-orga nisasi non-negara”. X. Setelah pengalaman trau matis yang mereka alami dengan negara-negara ya ng memiliki kekuasaa n sa ngat kuat, menguasai segalanya, u mu mnya orang-orang Eropa saat ini justru cenderu ng u ntuk menganut persepsi Amerika tentang negara, produk dari suatu sejarah yang sangat berbeda tetapi sangat terpandang. Kerap kali mereka menggabu ngkan pandangan Amerika ya ng skeptik terhadap negara denga n harapa n-harapa n besar terhadap pemerintah mereka sendiri, sesuai dengan tradisi Eropa. Pemerintah diharapka n u ntuk menciptaka n pekerjaa n, menjembatani jurang antara yang kaya dan miskin, mengurangi huta ng nasional, melawa n kejahata n secara lebih efektif. Tetapi jika pemerintah memaksakan peningkatan pajak tu nggal, seluruh surat kabar memaparka n kisah-kisah tenta ng negara ya ng kembali memasuka n jemari ta nga n nya ke dala m saku para warga negara. Dan seseorang yang tangannya berada dalam saku orang lain adalah seora ng pencopet. Negara sebagai pencopet, da n pemerintah yang mengemban tangu ng jawab menyeluruh terhadap segala hal adalah dua hal yang berbeda dan tidak sepadan sama sekali. 62 Negara yang Dipreteli Jadi terdapat sesuatu ya ng perlu u ntuk dikemukaka n terkait denga n kesimpula n-kesimpula n ya ng dibuat Gret Haller: bahwa neoliberalisme, dengan penghargaannnya yang rendah terhadap negara, bukanlah ideologi Eropa tetapi ideologi Amerika. Karena merupakan ideologi Amerika maka neoliberalisme juga cenderu ng memberikan akibat buruk yang lebih sedikit bagi Amerika Serikat, dengan masyarakat madaninya yang kuat, jika dibandingkan dengan Eropa, yang masyarakat madani-nya tidak mendahului kehadira n negara tetapi berkemba ng secara perlaha n dala m baya nga n suatu negara. Perkemba nga n masyarakat madani Eropa yang seperti ini sebagian besar disebabkan oleh sifat perjalanan sejarah monarki-nya. Neoliberalisme tentu saja buka nlah asli kepu nyaa n( indigeneous ) Amerika. Neoliberalisme adalah liberalisme ekonomi ya ng dia mbil hingga penarika n kesimpula n logisnya, ya ng dikenal dala m pa nda nga n sebaliknya sebagai radikalisme pasar. Da n meski demikia n, rakyat ya ng berada di belahan bu mi bagian selatan tidak seluruhnya salah u ntuk memandang amerikanisasi dan globalisasi yang dipengaruhi neoliberal adalah dua nama u ntuk menyatakan satu hal yang sama da n kedua nya tidak memiliki perbedaa n. Publik Amerika telah mema nda ng bentuk globalisasi ini sebagai suatu keberhasila n u ntuk negeri mereka, dan bahkan u ntuk tujuan mereka sendiri - sedangkan u mu mnya orang-orang Eropa telah menerimanya, agaknya, sebagai suatu suratan takdir yang tak dapat dihindarkan ( unavoidable fate ), walaupu n disertai denga n sikap keteguha n hati u ntuk mendapatkan yang terbaik darinya. 63 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal Ketera nga n Ta mbaha n Konsep/ Hal. Peristiwa/Nama Ora ng/Tempat Faksi Tentara 34 Merah Andreas Baader 34 da n Ulrike Meinhoof Willy Brandt 34 U-boat hu nters 36 Kuda Troja n 38 Uraia n ri ngkas berupa ketera nga n tambahan yang perlu untuk dicantumkan sebagai catatan kaki dalam halaman buku yang terkait. Fraksi Tentara Merah adalah kelompok bersenjata anti-negara yang ada di Jerman pada dasawarsa 1970-an hingga awal 1980a n. Kelompok ini merekrut kelompok pemuda sebagai pengikutnya. Andreas Baader da n Ulrike Meinhoof adalah dua tokoh pimpina n fraksi Tentara Merah. Willy Bra ndt adalah negarawa n terkemuka Jerma n. Ia berasal dari partai SPD. Dala m masa hidupnya, Willy Brandt pernah menjadi Ka nselir Jerma n(1969-1974) da n memperoleh hadiah Nobel pada tahu n 1971. Kapal selam pemburu Jerman yang sangat terkenal pada masa pera ng du nia kedua. Kuda Troja n merupaka n istilah ya ng mu ncul dari legenda Ju nani. Dalam legenda disebutkan bahwa orang-orang Ju na ni berhasil menakluka n kota Troy dengan memasukkan patu ng kuda buatan ke dala m benteng kota Troy. Dala m patu ng kuda tersebut disembu nyikan puluhan serdadu ya ng kemudia n menakluka n kota Troy. Kata Kuda Troja n kini digu naka n u ntuk merujuk pada pengertian suatu trategi menaklukan pihak musuh dengan memasuki secara langsu ng dan bersembu nyi di wilayah musuh. 64 Komisi 45 Bru ndtland Hans Eichel 47 Pemerintaha n 50 Gerard Schroder/ Joschka Fischer Grover Norquist 52 Negara yang Dipreteli Komisi Bru ndtla nd merupaka n komisi yang dibentuk oleh PBB u ntuk menangani masalah lingku nga n hidup. Komisi ini memberikan laporannya pada tahu n 1987 dengan judul Hari Depan Kita Bersa ma (Our Common Future) . Tema dari lapora n Komisi ini adalah pemba ngu na n berkela njuta n ya ng diartika n sebagai pembangu nan sekarang tanpa mengurangi kema mpua n generasi mendata ng u ntuk memenuhi kebutuha n mereka. Hans Eichel adalah politisi Jerman dari SPD. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Keua nga n Jerma n dari 1999-2005. Sebelu m menjabat sebagai Menteri Keuangan, ia juga adalah Presiden Budensrat dari November 1998 sampai dengan 1999 Pemerintahan Jerman yang berlangsu ng dari 27 Oktober 1998 hingga 22 November 2005 ini merupaka n koalisi dari SPD da n Partai Hijau. Pada tahu n 2005 digantikan oleh pemerintaha n Angela Merkel dari CDU. Merupaka n presiden kelompok advokasi a nti-pajak, America ns for Tax Reform dan juga salah satu pimpinan America Conservative Union. Pandangannya yang terkenal mengenai pengura nga n pera n pemerintah adalah“Saya buka n nya ingin menghilangkan pemerintah, saya hanya ingin mengecilkannya hingga dapat diseret da n ditenggela mka n ke dala m bak ma ndi”. 65 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal 66 Kekuasaan Globalisasi Bab 3 Kekuasaan Globalisasi I. Orang Eropa bergulat dengan gagasan tentang negara. Jika pada abad ke-20, negara berusaha u ntuk mendapatka n kekuasaa n ya ng mutlak ya ng kemudia n digu naka n secara semena-mena dala m berbagai bidang, kini negara dapat menjadi sangat lemah sehingga bahka n tidak ma mpu u ntuk memenuhi kewajiba n-kewajiba n nya ya ng paling sederha na. Pergulata n ora ng Eropa itu bahka n menjadi lebih terlihat denga n ada nya kenyataa n bahwa para politisi da n pemerintah, ya ng menguasai instru men-instru men kekuasaa n negara, tidak dapat berbuat banyak u ntuk mengatasinya. Kita selalu berpikir bahwa kekuasaa n da n pemerintah merupaka n satu kesatua n ya ng tak dapat dipisahka n. Dala m benak kita, pemerintah selalu“memiliki kekuasaa n”. Da n moralitas politik pada dasarnya adalah suatu penilaian tentang bagaimana pemerintah itu menggu naka n kekuasaa n. Bara ngkali ha nya ora ng ya ng telah la ma terlibat dala m kehidupa n politik dapat memberika n penilaia n secara serius tenta ng ketidakma mpua n para politisi atau mengapa ketidakma mpua n itu telah terjadi. Jadi 67 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal bagaima nakah pemerintah mengatasi ketidakma mpua n nya itu? Pernyataa n saya tenta ng ada nya ketidakma mpua n pemerintah itu tidak u ntuk menu njukka n bahwa terdapat kepentinga n yang sangat beragam, tidak terhitu ng ju mlahnya, sehingga membuat pemerintah-pemerintah demokratik tidak dapat segera membuat keputusa n: misalnya para penduku ng partai di tingkat akar ru mput, para pemilih denga n kepentinga n-kepentinga nya yang sangat beragam, perhimpu nan-perhimpu nan industri dan perdagangan, gereja-gereja, lembaga-lembaga pengauditan, pengawasa n parlemen ya ng dilakuka n melalui komite a nggara n, berbagai komite khusus, da n tidak ketinggala n pula oposisi serta yang terpenting adalah media- baik yang serius maupu n tidak, media cetak dan elektronik. Seluruh kepentinga n beraga m ini meningkatka n resiko, teruta ma resiko kegagala n, kekisruha n luar biasa, atau kedua nya. Tetapi ya ng menakutka n adalah ketika rua ng gerak u ntuk menanggapi permasalahan semakin lama semakin sempit. Ketika pemerintah atau kementeria n tidak lagi dapat melakuka n apapu n terhadap segala sesuatu yang sejak lama telah dipandang benar da n layak dilakuka n. Da n ya ng terpenting adalah ketika terdapat kebutuha n u ntuk membuat keputusa n-keputusa n na mu n dala m kenyataa n tidak pernah dapat dilaksa naka n. Tentu saja selalu terdapat suatu situasi yang membuat suatu pilihan tidak mudah dilakukan misalnya memilih sesuatu yang paling sedikit dampak buruknya dari seku mpulan pilihan yang buruk. Namu n globalisasi dalam wujudnya saat ini telah menciptakan hambatan-hambatan yang belu m pernah ditemukan di masa silam. Dan di sini kita tidak membicarakan tentang globalisasi pasar komoditas. Ada nya fakta bahwa industri ekspor harus dihadapka n dengan tantangan persaingan global sesu ngguhnya bukanlah suatu berita baru. Para eksportir Eropa telah terbiasa dengan persaingan itu. Liberalisasi pasar tidak hanya telah meningkatkan ju mlah pesaing: tetapi juga telah mengakibatkan semakin banyak pembeli ya ng dapat dija ngkau, baik sebagai konsu men maupu n sebagai penanam modal. Bisnis ekspor telah mengembangkan 68 Kekuasaan Globalisasi denga n cepat kemajua n teknisnya u ntuk mengatasi upah buruh yang lebih murah yang terdapat di belahan du nia lainnya. Situasi seperti ini telah memu nculka n ta nta nga n ya ng semakin besar, dan posisi Jerman sebagai bangsa pengekspor terbesar di du nia tidaklah diperoleh sebagai suatu ja mina n seu mur hidup. Tetapi teka na n-teka na n daya saing itu sudah beralih kepada serikatserikat buruh da n buka n kepada pemerintah. Pada tahu n 2004 tekanan sangat besar dirasakan oleh serikatserikat buruh di Jerma n. Teka na n seperti itu sebelu m nya tidak pernah terjadi dala m perjala na n sejarah Republik Federal Jerma n. Dalam upaya u ntuk mencegah terjadinya pemindahan lapangan kerja ke luar negeri, dewa n pengurus perusahaa n di Opel, Siemens da n Volkswagen dipaksa u ntuk menyepakati pengura nga n ju mlah karyawan di perusahan-perusahan itu dan melakukan pengorba na n atas na ma tema n sekerja mereka. Pengorba na n itu jauh melebihi pengorbanan para pemilik perusahan yang telah mendorong para buruh u ntuk melakuka n protes keras sebelu m kesepakata n itu dilakuka n. Secara tiba-tiba para pemimpin serikat buruh harus menjelaska n kepada tema n sejawatnya mengapa para buruh tidak berdaya dan rentan terhadap tekanan-tekanan politik seperti halnya yang dialami oleh pemerintah. Setidaknya serikat-serikat buruh mampu u ntuk memberikan indikasi tentang adanya ancaman-ancaman yang sangat nyata itu. Sementara pemerintah pada u mu mnya tidak dapat melakukannya karena dua alasan: pertama karena tidak ada seorangpu n yang berani secara terus terang menyatakan:“Kecuali pajak perusahaan dipotong setengahnya, kami akan segera memindahkan produksi ke Republik Ceko”, da n ya ng kedua karena pemerintah selalu menolak u ntuk mengakui ketidakberdayaa n nya itu. Sebagai gantinya, pemerintah biasanya menyatakan tidak ada alternatif kebijaka n lain nya. Na mu n u mu m nya tidak ada penjelasa n mengapa tidak ada pilihan lain itu. Geraka n modal global adalah kekuata n ya ng membatasi kekuasaa n pemerintah u ntuk menga mbil tindaka n da n memaksa nya u ntuk menga nut suatu kebijaka n ya ng tidak terca ntu m 69 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal dalam manifesto setiap partai politik. Gerakan modal global itu memaksa seluruh negara, tidak peduli siapa yang memerintah, u ntuk terlibat dalam suatu persaingan menarik penanaman modal ke dala m negeri. Anca ma n u ntuk menghentika n pena na ma n modal terhadap suatu negeri diterima oleh setiap pemerintah sebagai suatu berita pengenyahan pemerintah itu di masa depan. Bila penanaman modal berkurang, atau bahkan tidak adanya penanaman modal sama sekali, maka angka pengangguran akan meningkat secara cepat. Angka pengangguran yang meningkat itu pada gilirannya memberikan tanda peringatan awal akan adanya kekalaha n dala m pemiliha n u mu m. Globalisasi tidak membuat lowonga n kerja menjadi lebih sedikit. Revolusi industri itulah ya ng membuatnya- da n kemajua n yang cepat dari temuan-temuan teknis. Dua ratus tahu n lalu u mu m nya ora ng Eropa masih bekerja di sektor perta nia n. Pada saat ini ha nya sebagia n kecil ya ng bekerja di sektor itu, da n ora ng ya ng kini bekerja di sektor perta nia n menghasilka n jauh lebih ba nyak dari leluhur mereka ya ng bekerja denga n keras. Ratusa n tahu n lalu industri tekstil da n perta mba nga n mempekerjaka n jutaan laki-laki dan perempuan. Pada saat ini sebagian besar dari daerah galia n perta mba nga n telah ditutup da n pabrikpabrik tekstil telah diubah menjadi tempat-tempat pertu njukkan kelompok musik cadas. Jadi hampir tidak dapat disangkal bahwa u ntuk beberapa dasawarsa ke depa n, sebagia n besar lapa nga n pekerjaa n baru kemu ngkina n aka n data ng dari sektor jasa. Tetapi dima nakah ora ng aka n menemuka n lapa nga n kerja ya ng baru itu ketika ba nk-ba nk, kelompok bisnis pemberi pinja ma n ua ng, perusaha n asura nsi, ka ntor pos da n kereta api tidak hentinya mengura ngi ju mlah karyawa n nya da n ketika operator telepon ha nyalah sekadar bagia n ingata n masa lalu dari teknologi ya ng ketinggala n za ma n? Adalah suatu kenaifa n jika para ekonom da n politisi mengharapkan“masyarakat informasi”( information society ) denga n sendirinya aka n menciptaka n ratusa n ribu pekerjaa n baru. Tentu saja terdapat pekerjaa n-pekerjaa n baru. Na mu n, teknologi70 Kekuasaan Globalisasi teknologi baru itu telah pula menghancurkan lebih banyak pekerjaaa n daripada menciptaka n nya. Tak dapat disa ngkal bahwa kemajua n teknis sela ma 250 tahu n terakhir telah membuat tenaga buruh manusia semakin tidak diperlukan. II. Masyarakat industrial telah mencapai keberhasila n ya ng luar biasa dala m merasionalisiasika n hitu nga n pekerjaa n ya ng ada dan sebagai akibatnya meningkatkan produktifitas buruh. Rasionalisasi ini harus dilakukan karena alasan-alasan persaingan. Karena itu para politisi dan sosiolog pada 1980-an mulai bertanyata nya kepada diri mereka tenta ng pekerjaa n-pekerjaa n apakah yang masih perlu dilakukan di masyarakat dan berusaha u ntuk mengidentifikasika n bida ng-bida ng pekerjaa n ya ng dapat dilakuka n dala m ra ngka u ntuk memperkuat kualitas kehidupa n ma nusia. Da n bida ng pekerjaa n itu harusnya adalah pekerjaa npekerjaa n ya ng tidak semata-mata dirasionalka n sebagai akibat ada nya perkemba nga n teknologi baru. Pekerjaa n-pekerjaa n baru itu teruta ma terfokus pada dua bida ng, salah satu di a ntara nya adalah penataa n ekologi, teruta ma dala m industri energi. Su mber-su mber enerji ya ng dapat diperbarui ( renewable energy ) akan menjadi lebih aman, lebih bersahabat dengan lingku ngan, menjanjikan di masa depan( future proof ) da n pada waktu ya ng sa ma lebih padat-tenaga kerja diba ndingka n denga n enerji batu bara, minyak atau enerji nuklir. Ba nyak ya ng telah digagas di masa lalu kemudia n diajuka n oleh pemerintaha n koalisi Schroder/Fischer. Unda ng Unda ng enerji ya ng dapat diperbarui telah mendorong terciptanya industri-industri baru denga n ribua n pekerjaa n. Unda ng Unda ng itu telah memberika n adanya penyaluran dana u ntuk tujuan menciptakan lowonganlowonga n pekerjaa n ya ng berma nfaat u ntuk meningkatka n kualitas hidup kita. Kemauan politik telah berhasil menciptakan pasar ya ng baru da n bekerja. Jadi jelaslah denga n kemaua n politik itu lapa nga n-lapa nga n pekerjaa n baru masih mu ngkin u ntuk diciptaka n dala m suatu perekonomia n ya ng terglobalka n. Bida ng pekerjaa n kedua ya ng ta mpaknya menja njika n u ntuk 71 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal penciptaa n lapa nga n kerja adalah sektor jasa pemenuhua n kebutuha n individual( interpersonal services ) – yaitu jasa-jasa ya ng menjawab kebutuha n-kebutuha n pribadi seperti kesehata n da n kesejahteraa n, pendidika n, kontak personal serta hibura n. Profesi-profesi yang terkait dengan ini sangat beragam, mulai dari penjaga kola m rena ng hingga perawat, dari dokter hingga guru bahasa, dari tuka ng pijat hingga penerima ta mu dokter, dari perawatan ru mah hingga pustakawan, dari pemain biola di acara konser hingga kurator museu m sejarah lokal, dari ahli terapi pekerjaa n hingga ke petugas pembersih ru mah da n ba ngu na n, yang disebut dengan tanpa rasa bersalah dengan istilah“tukang bersih-bersih”( cleaning service ). Sosiolog-sosiolog ya ng cerdas menemuka n bahwa pekerjaa npekerjaa n di sektor jasa seperti itu tersebar secara luas di ma na saja. Di Amerika Serikat sebagian besar dilakukan oleh sektor swasta. Di negeri-negeri Ska ndinavia pekerjaa n seperti ini dida nai secara pubik oleh pembayar pajak. Seda ngka n di Eropa kontinental, khususnya di Jerman, duku ngan pendanaan swasta maupu n duku nga n penda naa n publik tidak memadai. Ya ng disebutka n sebagai penyebabnya adalah sistem-sistem kesejahteraa n( welfare systems ) kita. Jadi kita harus melakukan sesuatu u ntuk mengejar ketertinggala n itu. Karena itu ora ng mulai u ntuk memikirka n bagaima na duku nga n ta mbaha n terhadap jasa dapat dikelola da n dida nai. Namu n, pada dasawarsa 1990-an, pemikiran-pemikiran seperti ini mulai dikesa mpingka n. Pekerjaa n-pekerjaa n baru diciptakan tidak melalui strategi-strategi politik tetapi melalui pasar- atau dalam kalimat yang lebih tepat adalah dengan melalui pertu mbuha n ekonomi. Ini berarti bahwa semua pihak aka n lebih kuat jika campur tangan yang dilakukan negara semakin lemah. Tidak dapat disa ngkal ada nya fakta bahwa terdapat pertu mbuha n ora ng ya ng tidak bekerja. Tidak juga seora ngpu n pernah menyataka n dari ma nakah lowonga n pekerjaa n baru aka n mu ncul. Ya ng paling sering disepakati adalah, jika pertu mbuha n ekonomi berjala n denga n baik, maka lowonga n pekerjaa n 72 Kekuasaan Globalisasi hampir mustahil mu ncul dari bidang-bidang usaha yang terlanda kompetisi global, sehingga memaksa perusaha n-perusaha n u ntuk merasionalisasikan produksinya. Sebagian besar dari rasionalisasi itu terjadi pada bidang industri manufaktur dan sekarang mulai terjadi juga pada bida ng industri jasa. Pekerjaaa n sektor jasa u ntuk memenuhi kebutuha n individual sekara ng tengah dipotong karena kekura nga n duku nga n ua ng- ya ng mema ng sebelu m nya sudah tertinggal jika dibandingkan dengan negeri-negeri lainnya. III. Orang yang memiliki pengharapan(dan harus memiliki pengharapa n) u ntuk dapat memperoleh kesela mata n dari pertu mbuha n ekonomi- da n ora ng ini tidak ha nya terbatas pada ora ng neoliberal- harus menaruh seluruh keyakina n ima n mereka kepada pena na ma n modal, atau dala m kalimat ya ng lebih akurat, kepada pada para pena na m modal. Para pena na m modal ini memaksaka n ketentua n-ketentua n da n persyarata n-persyarata n – terhadap serikat-serikat buruh tetapi juga yang paling penting adalah terhadap negara. Para penanam modal melakukan semua itu dala m suatu perekonomia n ya ng terglobalka n. Para pena na m modal itu melakukannnya tanpa belas kasihan dan kini mereka melakukannnya tanpa tedeng aling-aling. Jika syarat-syarat ya ng mereka kemukaka n tidak terpenuhi, para pena na m modal menga nca m u ntuk memindahka n ua ngnya ke tempat-tempat lain. Kekuasan dengan ancaman( power of blackmail ) yang dimiliki para penanam modal itu sedemikian nyatanya sehingga u mu m nya mereka tidak perlu u ntuk menggu nakannya. Ibarat seseorang yang melakukan lamaran pernikahan, pemerintahpemerintah mengetahui objek apa saja yang memu nculkan daya tarik atau bersiap u ntuk menyepakati apa-apa yang diinginkan oleh pihak yang ingin dipinang. Sebelu m kita tergesa-gesa memberikan penilaian moral, haruslah ditegaskan bahwa para penanam modal u mu mnya tidak menga nca m beradasarka n kesombonga n atau berdasarka n suatu keingina n u ntuk melakuka n dominasi. Para pena na m modal juga berada di bawah tekanan. Para pemilik modal itu 73 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal harus tu nduk pada“nilai pemilik-saha m”( shareholder value ). Posisi mereka di a ntara sesa ma pena na m modal da n kerap juga imbalan pendadapatanya tergantu ng pada harga saham. Dan mereka bahkan akan mendapatkan tekanan yang jauh lebih besar jika harga saham jatuh. Jika nilai pasar dari surat berharga yang dimiliki perusahaan terlalu rendah, perusahan itu menjadi rentan terhadap tawaran pengambilalihan tidak bersahabat yang dilakukan oleh para pesaingnya. Pesaingnya itu bahkan mu ngkin datang dari belahan du nia lainnya. Harga-harga saham bersaing satu dengan lainnya. Harga saham akan terpengaruh jika tingkat pengembalian modal( return on capital ) pesaing melebihi tingkat pengembalian modal milik sendiri bahkan walau tingkat pengembaliannya cukup tinggi. Akibatnya bisnis modern memiliki tujuan u ntuk mendapatkan, dan mencapai, tingkat pengembalian modal yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tujuan yang dilakukan tiga puluh tahu n silam. Jadi, bahkan seandainya jika tingkat pengembalian modal yang dimiliki telah mengalami peningkatan mengesankan hingga 25%, apa yang akan terjadi jika pihak pesaing mencapai angka 30%? Deutsche Bank pada awal 2004 mengeluarkan dua pemberitahua n. Perta ma, tingkat pengembalia n modalnya telah mencapai a ngka ya ng“sehat” yaitu 18%. Pengu mu ma n lain nya adalah, ba nk perlu mengura ngi 2000 lapa nga n kerja, ha nya u ntuk di Jerma n saja, karena angka 18% itu disebut tidak cukup baik; bank itu bertujua n u ntuk meningkatka n nya menjadi 25%. Editor ekonomi uta ma, Süddeutsche Zeitung , Nikolaus Piper, memberika n sentuhan terbaiknya u ntuk membuat pengu mu man ini dapat menjadi komprehensif da n menyena ngka n para pembaca ya ng kura ng terbiasa denga n ayat-ayat ilmu ekonomi(edisi 3 Desember 2004). Dia menyataka n, Deutsche Ba nk tengah melakuka n sesuatu ya ng aka n memberika n ma nfaat secara la ngsu ng bagi para pekerja dalam jangka panjang karena tanpa pertu mbuhan laba( profit growth ) tidak aka n tersedia lapa nga n kerja. Kalimat-kalimat ajaib seperti mantera yang biasanya dulu digu nakan adalah“tidak ada 74 Kekuasaan Globalisasi lapa nga n kerja ta npa laba”. Kini ma ntera-nya adalah“tidak ada lapa nga n kerja ta npa pertu mbuha n laba”. Jadi perta nyaa n nya kemudia n adalah: harus- dapat- seberapa jauhkah sebenarnya dan harus seberapa lamakah laba u ntuk tetap terus meningkat? Seperti biasa nya, Piper, menguraika n kasus ya ng disorotnya denga n menarik. Ba nk-ba nk besar di Eropa, walaupu n dia tidak menyebut namanya- mencapai tingkat pengembalian modal sebesar 27%, da n Deutsche Ba nk harus bersaing denga n ba nkbank besar itu. Seberapa besar u ntuk dapat disebut menjadi layak “tidak diputuskan secara langsu ng oleh pimpinan-pimpinan dewa n, politisi atau para penulis terkemuka( leader writers ), tetapi oleh pasar-pasar modal”. Suka atau tidak, pasar-pasar modal ini bekerja secara global. Keputusa n-keputusa n ya ng dibuat pasarpasar itu dibuat ta npa mempertimba ngka n keingina n masyarakat. Dua bula n kemudia n ternyata tidak semua ora ng, tidak bahka n staf editorial Süddeutsche Zeitung , sepakat dengan penjelasan ini. Tema n sejawat Piper, Ulrich Schafer menulis kisah ya ng sa ma:“jika dilihat dari sudut pa nda ng ilmu ekonomi bisnis, strategi itu(Deutsche Ba nk da n pimpina n nya Josef Ackerma n n) menyederhanakan persoalan dan jika dilihat dari sudut pandang kebijaka n sosial, strategi itu tidak dapat diterima(Edisi terta nggal 5/6 Febuari 2005). Apakah terdapat suatu perubahan yang tengah terjadi di sini? Di masa lalu, ma nta n Ka nselir Republik Federal Jerma n, Helmut Schmidt adalah seorang yang berusaha menyakinkan masyarakat tenta ng ada nya kebutuha n bagi bisnis u ntuk mengejar laba denga n ru musa n kalimat berikut“keu ntu nga n yang diperoleh hari ini merupakan penanaman modal u ntuk esok hari- da n lapa nga n pekerjaa n u ntuk dua hari kemudia n”. Tentu saja terdapat keberata n ya ng dapat dimu nculka n, bahka n perbantahan terhadap ru musan ini. Namu n ru musan pernyataan itu sa ma sekali tidak menyataka n bahwa seluruh keu ntu nga n diinvestasikan dalam bentuk penanaman modal baru. Sebagian besar masyarakat memberikan duku ngan luas terhadap formula ini dan memandangnya sebagai ru musan yang benar atau setidaknya 75 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal disepakati. Akankah masyarakat u mu m kini dapat menyepakati ru musan kalimat baru, yang mu ngkin berbu nyi:“Karena keu ntu nga n hari ini tidak pernah mencukupi, berkura ngnya lapa nga n kerja pada hari esok merupaka n keu ntu nga n ya ng lebih besar u ntuk dua hari kemudia n”. IV. Semakin dala m seora ng non-ekonom- denga n latar belaka ng pengalaman politik-meneku ni perbedaan-perbedaan antara “Kapitalisme Rhineland”( Rhineland Capitalism ) dasawarsa 1960-an dan 1970-an dengan kapitalisme radikal-pasar yang berlangsu ng saat ini, semakin tercenganglah dirinya. Ia akan segera mengetahui bagaimana tekanan-tekanan nyata yang dilakukan globalisasi dan pembenaran neoliberalnya saling memperkuat dan melengkapi satu dengan lainnya, Ia juga akan mengetahui bagaima na kedua nya bekerjasa ma u ntuk mendorong dan mempercepat suatu proses yang sasaran dan tujuan akhirnya tidak diketahui. Da n ha nya para teoritisi ya ng tidak mau tahu dengan realitas yang berpikir bahwa mereka mengetahui sasaran da n tujua n tersebut. Visi sempit ya ng dimiliki para teoritisi seperti ini semata-mata mengabaikan manusia sebagaimana mereka adanya, mengabaikan nilai-nilai orang Eropa sebagaimana mereka telah dibentuk oleh nilai-nilai kristianitas, pencerahan dan demokrasi. Keadilan sosial mu ngkin tidak berarti apapu n bagi para ekonom ya ng terkenal, tetapi u ntuk sebagia n besar ora ng Eropa, keadila n sosial masih merupaka n alat ukur u ntuk menilai apa yang terjadi dalam masyarakat, dan tentu saja juga u ntuk melakuka n penilaia n terhadap politik. Tidak ba nyak ora ng ya ng memiliki kecakapa n atau memiliki keingina n u ntuk memberika n batasa n apakah keadila n itu, tetapi kita selalu memiliki indera keena m u ntuk melihat apakah ketidakadila n ya ng mencolok( blatant injustice ) itu. Ketika ketua dewa n pengurus suatu perusahan, menerima gaji yang sama ju mlahnya dengan seluruh pendapatan 350 karyawannya, mengu mu mkan pengura nga n 2000 pekerja denga n tujua n u ntuk meningkatka n keu ntu nga n perusahaa n, maka pengu mu ma n itu aka n berakhir 76 Kekuasaan Globalisasi denga n ta ngisa n. Khususnya ketika diketahui betapa besar da na yang dihabiskan oleh Deutsche Bank dan pihak lainnya u ntuk membayar- da n menyewa-“ora ng-ora ng cerdas”( brainpower ) u ntuk memimpikan segala cara yang licik demi menghindarkan bea pembayara n pajak dari keu ntu nga n ya ng diperoleh di Jerma n. Apakah dalam jangka pajang mata rantai yang menghubu ngkan hambatan-hambatan yang dilakukan oleh globalisasi dengan pembenara n neoliberalnya lebih kuat daripada kebutuha n mendesak u ntuk memperoleh keadila n? Fakta ya ng ada adalah persainga n global menarik pena na ma n modal ke dala m negeri tidak membatasi pemerintah nasional u ntuk menghilangkan strategi-strategi politik dalam penataan pasar tenaga kerja, khususnya pasar tenaga kerja ya ng tidak terkait denga n persainga n global. Fakta bahwa ha mpir seluruh pemerintah tidak melakuka n nya, yaitu bahwa pemerintah mencari penyela mata n melulu dari pertu mbuha n ekonomi, kemu ngkina n besar lebih karena hambatan mental daripada hambatan aktual yang berasal dari lingku ngan di sekitar pemerintah itu. Hambatan-hambatan mental itu adalah adanya alam berpikir neoliberal yang begitu kuat, yang menyatakan bahwa pasar dapat membuat segalanya terwujud, sedangkan pemerintah hanya dapat melakuka n hal-hal kecil saja ya ng tentu saja tidak memberi manfaat apapu n. Jadi dengan demikian persolaannya hanya waktu saja u ntuk mengetahui pekerjaa n-pekerjaa n apakah ya ng dapat diberika n atau ya ng tidak dapat diberika n oleh pasar. Tetapi begitu pertu mbuha n ekonomi menjadi tujua n uta ma, pemerintah tidak lagi berdaya menenta ng keingina n-keingina n dari para penanam modal potensial- yang jika pemerintah menghendakinya mu ngkin menjadi bukan penanam modal. Persainga n u ntuk menarik modal ke dala m negeri sesu ngguh nya terjadi secara cepat da n kehadira n nya diperkuat oleh suatu ideologi. Ada nya fakta bahwa huku m“nilai pemega ng saha m” telah memberikan tekanan u ntuk menaikkan tingkat pengembalian modal kepada suatu tingkat ya ng tidak pernah terjadi sebelu m nya 77 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal berasal dari ada nya kecemasa n. Kecemasa n itu adalah bahwa pesaing-pesaing yang lebih berhasil akan menelan pesaingpesaing yang lebih lemah. Atau dalam ru musan kalimat yang berbeda, hal ini disebabkan ruang-ruang perangkap yang terjadi pada skala global sehingga modal tidak dapat melarikan diri dari rua ng-rua ng pera ngkap tersebut. Tetapi denga n tidak mengindahka n keca ma n-keca ma n, pembenara n ya ng dilakuka n neoliberal terhadap persaingan itu adalah seperti mengendarai sebuah mobil tanpa rem. Cepat atau lambat mobil itu pasti akan mengala mi kegagala n ketika bertemu denga n beloka n ya ng tajam. Sampai seberapa lama lagikah orang dapat membiarkan adanya dua pendapat yang bertolak belakang berikut ini? Di satu sisi terdapat pandangan bahwa seorang pengusaha yang berhasil ialah seseorang yang meningkatkan nilai saham dengan cara memecat karyawannya. Di sisi lain, pada saat yang sama, terdapat pula pandangan bahwa suatu pemerintah yang berhasil adalah pemerintahan yang mengurangi tingkat pengangguran. Bara ngkali sa mpai kedua nya menyadari siapakah dia ntara kedua nya ya ng benar-benar memiliki kekuasa n. V. Buka n ha nya pengu njuk rasa professional dari kelompok ekstrim kiri sajalah satu-satu nya yang telah menemukan kea neha n, ketidakpa ntasa n da n ketidakadila n, ketika tu nja nga n pengangguran yang sedikit lebih tinggi tengah digabu ngkan dengan duku ngan pendapatan yang lebih rendah( income support ) justru dilakukan pada saat pajak pendapatan terhadap kelompok penerima pendapata n tertinggi- ya ng u ntuk waktu cukup lama berada pada angka 53%- tengah dipangkas secara paksa u ntuk turu n dari a ngka 45 menjadi 42%. Tentu saja a neka penjelasan telah diajukan mengapa hal ini terjadi: misalnya hanya merupaka n kebetula n, pembarua n pajak dilakuka n lebih dulu, dan bagaimanapu n perubahan-perubahan yang dilakukan juga akan memberikan manfaat bagi orang yang memiliki tingkat pendapatan rendah. Namu n sebagian besar orang masih tidak dapat diyakinkan dengan penjelasan ini. Akankan orang dapat 78 Kekuasaan Globalisasi diyakinka n melalui suatu kenyataa n ya ng ga mbla ng bahwa tingkat pajak ya ng dikenaka n bagi penerima pendapata n tertinggi perlu u ntuk dibuat menjadi“kompetitif” saat ini, denga n mematoknya pada angka tertentu dengan tujuan u ntuk mencegah terjadinya pelaria n modal? Atau melalui suatu kenyataa n ya ng menyakitka n bahwa tidak ada kementeria n keua nga n di du nia saat ini ya ng dapat keluar dari suatu perlombaa n u ntuk mengura ngi tingkat pajak terhadap kalangan bisnis dan para pembayar pajak yang berpendapatan tinggi? Semuanya ini akan dapat menyingkap ada nya ketidakma mpua n pemerintah, ya ng pada gilira n nya menjadi sebab asal muasal bagi ketidakma mpua n para politisi dari seluruh partai. Menteri Keuangan Jerman telah berjanji u ntuk tidak akan menghuku m orang yang telah mentransfer uang mereka secara tidak sah ke luar negeri denga n syarat bahwa ora ng itu aka n memula ngka n kembali modal ya ng telah dipindahka n itu ke dalam negeri dengan batas waktu paling lambat pada tanggal 31 Desember 2004. Jika ini dilakukan, para pemilik modal itu hanya akan membayar pajak sebesar 25% dan dengan demikian para pemilik modal diberikan pengampu nan huku m. Umu mnya para pakar huku m berpa nda nga n bahwa kera ngka seperti ini mela nggar azas-azas huku m. Sebaliknya, para ekonom liberal memiliki keragua n apakah investor-investor dapat bersa masa ma secara layak memberika n“kepercayaa n terhadap negara”. Pernyataa n para ekonom liberal ini menyiratka n bahwa seolaholah negara telah bertindak melawan huku m dan sekarang negara itu harus bekerja keras u ntuk mendapatka n kepercayaa n dari para pemilik modal tersebut. Dalam peristiwa apapu n, pengampu nan huku m yang diberikan negara biasanya menghasilkan akibat biasa-biasa saja. Umu mnya rahmat berupa pengampu nan huku m yang diberikan negara tidak mempengaruhi orang yang telah melarika n diri dari kejara n petugas pajak di dala m negeri. Umu m nya mereka selalu terbiasa u ntuk secara diam-diam menempatka n ua ngnya denga n penuh kesadara n pada tempattempat yang dapat memberikan pendapatan tingkat bu nga yang 79 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal maksimu m. Dengan cara ini pula, mereka dapat menempatkan beba n kesalaha n uta ng nasional ya ng meningkat denga n cepat yang dialami Jerman pada pemerintah-pemerintah yang tidak kompeten. Persaingan u ntuk menawarkan tingkat pajak bisnis yang terendah bekerja menurut huku m nya sendiri. Biasa nya proses persaingan itu berawal dan memperoleh dorongannya dari negeri-negeri ya ng kecil. Pada negeri-negeri seperti ini, biasa nya dikeluarka n suatu lapora n penilaia n tenta ng peroleha n laba. Publikasi lapora n penilaia n dari negeri-negeri kecil itu u mu m nya tidak dibuat oleh negeri itu sendiri. Isi dari laporan penilaian itu adalah pengenaan tingkat pajak bisnis yang lebih rendah dapat dengan segera menghasilkan ju mlah tingkat perolehan laba lebih tinggi. Jadi negara-negara kecil seperti Irla ndia, Luxemburg, Austria dan Swiss ditambah negeri-negeri yang baru mu ncul seperti Slowakia termasuk dalam daftar yang disebutkan pada akhirnya dapat mengu mpulkan lebih banyak pajak setelah suatu tingkat pajak dituru nkan dari tingkat pajak yang ada sebelu mnya. Negeri-negeri besar tidak memiliki piliha n seperti itu karena setiap pena na ma n modal ya ng masuk memiliki da mpak ya ng lebih kecil secara proporsional; dan negeri-negeri itu pada akhirnya harus menutupi kekura nga n nya. Hal itu jugalah ya ng menyebabka n mengapa negeri-negeri ya ng besar memiliki kepentinga n u ntuk menciptaka n persetujua n tenta ng tingkat pajak minimu m. Tetapi persetujua n-persetujua n itu kemudia n diha mbat oleh negerinegeri kecil. Di sini kembali kita melihat bagaima na teka na n-teka na n persaingan dan iklim pemikiran liberal saling memperkuat satu dengan lainnya. Ketika, mantan Perdana Menteri Bavaria, Edmu nd Stoiber- satu-satu nya tokoh ya ng menduku ng pengenaa n tingkat pajak bisnis yang minimu m, setidaknya di Uni Eropa mengu mu mkan duku ngannya terhadap tingkat pajak minimu m. Dan hampir di seluruh surat kabar di Jerman membelanya dengan memuat pengu mu man itu di halaman-halaman bisnis. Para editor bisnis surat-surat kabar itu berpandangan bahwa 80 Kekuasaan Globalisasi tidak terdapat perbedaa n a ntara kompetisi a ntarnegeri denga n kompetisi a ntarperusaha n adalah sa ma. Kompetisi a ntarnegeri adalah sesehat da n seproduktif denga n kompetisi a ntarperusaha n. Mereka berpendapat, pajak yang lebih rendah selalu merupakan suatu hal ya ng baik. Tetapi para editor surat kabar itu tentu saja bukan orang yang mengemban tanggu ng jawab u ntuk memberikan pendanaan bagi sektor publik. Hal itu seperti mengulangi kisah lama: kisah dari orang yang membantah adanya pera ngkap-pera ngkap menjengkelka n ya ng diberika n ideologi. Dan ideologi ini selalu berubah, menjadi jauh lebih sederhana dan lebih jelas dalam praktik daripada yang ada di dalam buku-buku teks. Kepentinga n-kepentinga n merupaka n sebab mengapa ora ng memeluk suatu ideologi. VI. Teka na n globalisasi sekaligus ideolog radikal-pasar dapat juga meminta korba n lain nya. Korba n lain nya itu adalah suatu institusi yang telah hadir sejak lama namu n hanya baru-baru ini saja dipertanyakan – yaitu pajak pendapatan progesif. Atau dalam kalimat lainnya gugatan terhadap prinsip: ju mlah tingkat pembayara n pajak meningkat seiring denga n tingkat kenaika n pendapata n. Di Eropa, orang liberal dan bukan orang sosial demokrat, yang pada masa lalu medesak pembuatan aturan peru ndangan sehingga para penerima pendapatan yang lebih tinggi tidak hanya membayar pajak yang lebih banyak tetapi juga membayar suatu persentase lebih tinggi dalam pembayaran pajak pendapatan mereka daripada para penerima pendapatan yang rendah. Johannes von Miquel, yang merupakan pengikut liberal nasional – yang menjadi Menteri Keua nga n Prussia setelah kejatuha n Bismarck pada 1890 – adalah ora ng ya ng memperkenalka n pajak pendapata n progresif di Jerma n. Sebagai seora ng a nggota terkemuka dewa n ba nk besar pertama Jerman, yang telah mu ncul sebagai pemimpin dari sayap kanan liberal nasional, Miquel hampir tidak pernah dituding cenderu ng ke sayap kiri. Da n demikia n juga halnya Menteri Keua nga n setelah Pera ng Du nia Perta ma, Mathias Erzberger, serta 81 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal Menteri Keua nga n setelah pera ng du nia kedua, Fritz Schaffer, tidak pernah berpikir u ntuk melakukan perubahan terhadap prinsip pajak pendapatan progresif. Satu-satu nya yang dipikirkan adalah seberapa besar seharusnya tingkat progresifnya, dan pada titik apa pajak pendapatan progersif tidak lagi diberlakukan. Tetapi prinsip itu kini merupaka n masa sila m. Da n doronga n u ntuk perubaha n itu data ng dari negeri-negeri Eropa Timur- dari seluruh bagia n nya- ya ng segera setelah keha ncura n komu nisme memu ncul pemerintaha n para ga ngster. Sebagia n besar ora ng komu nis ya ng telah dialihka n keyakina n nya itu menyadari bahwa jika kapitalisme telah mengalahkan sosialisme, maka huku mhuku m kapitalisme harus juga diberlakukan. Huku m-huku m kapitalisme ini telah diru muska n Milton Friedma n. Pada awal 1962 dia telah mengajukan usulan- menurut pengakuan hanya diperlihatka n bagi pihak ya ng disara nka n- suatu“pajak datar/rata” ( flat tax ). Dengan kata lain dia menduku ng penghapusan pajak pendapatan progresif dan sebagai penggantinya dia mengusulkan satu tingkat pajak yang berlaku u ntuk semua orang. Peratura n ya ng sekara ng berlaku di Eropa Timur merupaka n suatu teori yang pada tahu n 1962 telah ditolak di Jerman bahkan juga oleh ma nta n Ka nselir Republik Federal Jerma n Ludwig Erhard. Namu n teori itu sekarang telah menjadi peraturan di negeri-negeri Eropa Timur. Peratura n itu diberlakuka n buka n karena pasar yang terglobalkan memaksa negara-negara itu u ntuk memberlakukannya, tetapi karena para penasehat neoliberal menyarankannya. Keseluruhan argu menya masuk akal bahwa suatu negeri kecil seperti Estonia, Serbia atau Slovakia ma mpu menyerap banyak uang dan modal dari negeri-negeri lebih besar yang hasil akhirnya mengakibatkan penerimaan pajak secara keseluruha n aka n meningkat. Karena itu tingkat pengenaa n pajak datar itu memiliki hakekat u ntuk mengala mi kecenderu nga n penuru nan. Di Estonia misalnya, tingkat pengenaan pajak saat ini 21%(turu n dari angka 26%), tetapi tujuannya adalah u ntuk menuru nkan tingkat pajak itu hingga 18% pada 2011. Di Lithu nia, tingkat pengenaan pajak datar saat ini berada pada angka 24% 82 Kekuasaan Globalisasi (turu n dari angka sebelu mnya yang 27%) dan di Rusia, yang kelompok mafia nya kada ng lebih berhasil u ntuk memperoleh uang perlindu ngan daripada kantor pajak, tingkat pajaknya lebih rendah yaitu sebesar 13%. Di Serbia, tingkat pajak datarnya 14% dan di Ru mania telah berada pada angka 16% sejak tahu n 2005. Tidak perlu menjadi seora ng ya ng sa ngat jenius u ntuk memperkirakan akibat dari perlombaan penuru nan pajak ini bagi bangsa-bangsa industri besar Eropa Barat. Pelarian modal disebutkan akan memaksa kita u ntuk mengikuti penuru nan pengenaan tingkat pajak. Berbagai model pengenaan pajak yang meningkat secara bertahap( graduated tax models ) sedang ditawarkan u ntuk menghilangkan ikatan kita dengan pajak pendapatan yang progresif. Dan dalam perjalannya cara yang paling sederha na u ntuk menghila ngka n ketidakadila n-ketikadila n kecil ya ng terjadi pada saat tra nsisi dari suatu model pajak ke model pajak lain nya adalah denga n cara memperkenalka n tingkat pajak datar. Jika pajak pendapatan progresif dihapuskan, maka penghapusan itu secara langsu ng merupakan akibat dari pengaruh para ga ngster Eropa Timur. Keberhasila n para ga ngster itu di negeri-negeri pasca komu nis telah mengakibatka n sebagia n negeri ya ng berada di Eropa mengala mi kendala-kendala anggaran. Akan menjadi menarik u ntuk melihat akibat-akibat apa ya ng aka n ditimbulka n ketika kendala-kendala a nggara n ini berbentura n denga n kesadara n dari ora ng ya ng berada di negeri-negeri demokrasi mapan yang ada di Eropa. Benturan ini sangat mu ngkin terjadi karena sesuatu yang telah diterima sebagai kelajima n da n berlaku sela ma ha mpir satu abad tidaklah dapat dihapuskan dengan begitu saja, dan khususnya tidak dapat dihilangkan dengan semata-mata menyatakan bahwa modal dapat meninggalkan negeri, tetapi orang awam tetap tinggal di negerinya. Karena itu yang perlu dicermati bukanlah buku-buku teks neoliberal tetapi bagaimana neoliberal itu dipraktikkan dan bagaimana praktik itu berinteraksi dengan hambatan-hambatan yang diciptakan oleh globalisasi. 83 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal Dalam praktik u mu mnya orang-orang selalu lebih menyukai berkurangnya fu ngsi negara. Namu n sikap ini tanpa disertai denga n teori u ntuk menentuka n dititik awal ma nakah kebutuha n bagi suatu negara ya ng berfu ngsi secara tepat itu dimulai da n dititik akhir ma nakah kebutuha n tersebut tidak lagi ada. Dala m praktik orang selalu lebih menyukai deregulasi, tanpa menyadari bahwa pekerjaa n negara adalah u ntuk membentuk atura n peru nda nga n. Dalam praktik orang selalu lebih menyukai swastanisasi, tanpa memberikan petu njuk awal apapu n dimanakah letaknya garis batas akhir swatsaniasi. Dalam praktik orang selalu lebih menyukai pemotonga n pajak, bahka n jika mereka ha nya memiliki satu pajak. Dalam praktik orang selalu memulainya dengan menduku ng suatu pengurangan terhadap tingkat pajak yang menerima pendapatan tertinggi, kemudia n suatu model pengenaa n tingkat pajak ya ng bertahap, dan akhirnya pengenaan satu tingkat pajak yang sama u ntuk semua nya. Ya ng terpenting dari semua nya itu adalah: dala m praktik apa ya ng disebut ora ng sebagai kendala sebenarnya merupakan buah karya mereka sendiri. Para ideolog neoliberal tidak memiliki kepedulia n terhadap apa yang akan terjadi pada negara dalam proses seperti ini. Mereka menyatakan bahwa apa yang terjadi pada negara bukanlah bagian dari tanggu ng jawab mereka. Para ideolog neoliberal ini menyatakan bagaimanapu n negara akan dapat mengatasinya, negara selalu berhasil mengatasinya. Biarlah pihak lain saja yang mencemaskannya jika memang bermaksud melakukan demikian. Jika seseorang melakukannya inilah waktu yang sangat tepat. VII. Haruskah Uni Eropa akan menjadi- masih- selemah seperti negara-negara bangsa? Apakah Uni Eropa tidak mampu- atau tidak terpanggil- u ntuk mengemban tanggu ng jawab dan fu ngsifu ngsi negara-negara bangsa yang telah hilang itu? Dapatkah Uni Eropa menutup celah-celah kelemaha n ya ng ada, da n meminta diadakannya penghentian terhadap perlombaan pemotongan pajak ya ng tidak berakhir itu? Tidak ada keragua n Uni Eropa dapat melakukannya; namu n bagaimanapu n Uni Eropa tidak 84 Kekuasaan Globalisasi atau belu m dapat melakukannya saat ini. Pada awal tahu n 2005, Jea n-Claude Ju ncker, Perda na Menteri terpa nda ng Luxemburg, da n kemudia n menjadi Presiden Dewa n Eropa, mengusulka n diadakannya suatu pengenaan tingkat minimu m u ntuk pajak perusaha n. Tetapi ia tidak berhasil mewujudka n apapu n. Mengapa hal ini bisa terjadi? Mengikuti jejak la ngkah ekonom Ja n Tinbergen, Fritz Scharpf dala m buku nya Regieren in Europe (Fra nkfurt/Main, 1999) menyebutkan adanya perbedaan antara integrasi positif( positive integration ) dengan integrasi negatif( negative integration ). Integrasi negatif berarti penghapusan bea masuk, penghapusan hambatan-hambatan perdagangan dan seluruh hambatan lainnya ya ng membatasi kebebasa n persainga n. Jadi integrasi negatif pada dasarnya adalah penghilangan aturan( deregulation ). Dalam contoh kasus Uni Eropa( European Union ), tujua n integrasi negatif itu adalah u ntuk menciptakan suatu pasar bersama ya ng besar da n bebas. Komisi Eropa( European Comission ) bertanggu ng jawab u ntuk mengawasi deregulasi ini di dalam Uni Uropa. Denga n menggu naka n wewena ngnya Komisi Eropa dapat mengambil tindakan, dan jika negara-negara bangsa menolak u ntuk mentaatinya, Komisi Eropa dapat mengajuka n kasusnya ke Mahka mah Eropa( European Court of Justice ) ya ng keputusa n nya bersifat mengikat. Integrasi positif berarti regulasi-regulasi baru yang diberlakukan u ntuk seluruh Uni Eropa yang menciptakan suatu kera ngka bagi pengatura n terhadap pasar, memindahka n fu ngsifu ngsi dan tanggu ng jawab-tanggu ng jawab yang telah hilang dari tingkat negara ke tingkat Eropa. Denga n kata lain integrasi positif pada dasarnya adalah pembuata n kembali atura n-atura n ( re-regulation ). Di sini pengemban tanggu ng jawabnya bukanlah Komisi Eropa, tetapi terletak pada Dewa n Eropa. Da n keputusa nkeputusa n Dewa n Eropa harus bulat –ya ng dala m masalahmasalah seperti ini hampir jarang sekali dapat diwujudkuan. Jadi ketika mu ncul persoala n mengenai penda naa n ba nkbank tingkat negara bagian regional Jerman, dan apakah 85 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal ketentua n tenta ng duku nga n ja mina n penda naa n negara bagia n mendistorsi persainga n a ntara ba nk-ba nk di Eropa, Komisi Uni Eropa bebas u ntuk mengambil tindakan yang merupakan bagian dari kewena nga n nya. Komisi Uni Eropa melihat persoala n ini hanyalah sekadar suatu masalah mengilangkan aturan, yaitu atura n keistimewaa n ya ng a neh ya ng diberika n kepada kelompokkelompok ba nk ini. Tetapi ketika ha mpir seluruh politisi Jerma n dari hampir seluruh partai mendesak pembuatan aturan tingkat pajak yang lebih rendah terhadp bisnis, Dewan Uni Eropa harus terlibat di dalam nya karena hal ini berkaitan dengan pembuatan aturan baru. Menurut Scharpf, dalam praktik ini berarti bahwa Uni Eropa telah melakukan perjalanan yang sangat panjang u ntuk melakuka n integrasi negatif, tetapi membuat kemajua n ya ng sangat sedikit pada integrasi positif. Kita bisa saja dengan rasa nyaman mengasu msikan bahwa hal ini merupakan bagian dari pembagia n kekuasaa n( distribution of powers ) ya ng sejak awal telah diitikadka n para pembuatnya. Komisi Uni Eropa telah memulai proses liberalisasi dan swastanisasi selektif dalam ba nyak bida ng: telekomu nikasi, penerba nga n, lapa nga n terba ng, a ngkuta n kargo, pasar energi, bahka n jasa-jasa ya ng sebelu m nya berada di bawah monopoli Ka ntor Pos. Jadi, dala m ba nyak bida ng, Komisi Uni Eropa telah memotong kebebasa n negara-negara ba ngsa u ntuk menga mbil tindaka n. Tetapi kema mpua n Uni Eropa u ntuk menciptaka n miliknya sendiri, kebebasa n Eropa u ntuk melakuka n tindaka n diha mbat oleh adanya fakta bahwa selalu terdapat satu atau dua pemerintah di Dewan Eropa yang tidak sepakat – dan hanya membutuhkan satu pemerintah saja – ya ng kepentinga n nya berbeda u ntuk membatasi kebebasa n bertindak itu. Akibatnya, Komisi Uni Eropa ma mpu u ntuk melakuka n campur tangan bahkan dalam hal-hal yang terkait dengan pemerintah pada tingkat lokal. Komisi Uni Eropa dapat menganjurkan otoritas pemerintah lokal u ntuk menswastakan pasoka n air, denga n alasa n bahwa harga air disubsidi oleh jaringa n 86 Kekuasaan Globalisasi air tingkat keca mata n, ya ng kemudia n mengakibatka n terjadinya distorsi secara tidak la ngsu ng terhadap persainga n. Tetapi tidak ada seorangpu n di Brussel yang mengemban tanggu ng jawab u ntuk menyatakan dari su mber manakah nantinya otoritas pemerintah lokal itu akan memperoleh pemasukan pajaknya. Jika defisit anggaran pemerintah lokal, regional dan nasional melebihi 3% dari PDB, Komisi Uni Eropa harus melakuka n ca mpur ta nga n. Komisi Uni Eropa mengenya mpingka n ada nya fakta bahwa perusahan-perusahan multinasional mengindarkan pembayara n pajaknya. Na mu n, kesemua nya ini membawa makna bahwa Uni Eropa sejauh ini telah mengambilalih lebih banyak tanggu ng jawab dan fu ngsi-fu ngsi dari negara-negara bangsa diba ndingka n denga n keingina n da n kema mpua n nya u nttuk menciptakan fu ngsi-fu ngsi dan beban tanggu ng jawab sendiri. Akibatnya Uni Eropa bukannya memperkuat tetapi malah memperlemah posisi negara dala m berhadapa n denga n kelompok bisnis. Dala m teori, suatu blok perekonomia n besar seperti Uni Eropa ini seharusnya memiliki kema mpua n u ntuk melawa n teka na n-teka na n globalisasi da n kompetisi ya ng memiskinka n ( ruinous competition ) bangsa-bangsa dalam upaya u ntuk menarik pena na ma n modal ke dala m negeri. Blok perekonomia n seperti itu seharusnya jauh lebih efektif u ntuk melawan tekanan itu dibandingkan suatu negara-bangsa. Dalam praktik pembagian kekuasaa n di Brussel telah cenderu ng u ntuk memperkuat da n menduku ng tekanan itu daripada menghilangkannya. VIII. Integrasi positif adalah kebijaka n ya ng dira nca ng u ntuk memperoleh kembali kekuasaa n ya ng telah dihila ngka n negara dala m mempengaruhi kebijaka n. Bahka n sebenarnya tidak sakadar memperoleh kembali kekuasaa n tetapi justru u ntuk memperoleh lebih ba nyak kekuasaa n itu. Na mu n fakta ya ng ada menu njukkan bahwa di lapangan contoh-contoh integrasi positif sangat jarang. Sebaliknya, integrasi negatif, yang bertujuan u ntuk menghila ngka n ha mbata n-ha mbata n terhadap kompetisi ya ng melintasi perbatasa n nasional, dapat bergerak denga n kecepata n 87 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal penuh. Kenyataan seperti ini tentu saja pertama-tama harus dikaitkan denga n tujua n awal dari Pasar Bersa ma Eropa. Tugas ya ng dilakuka n oleh Komisi Uni Eropa da n birokrasi di Brussel adalah menciptaka n pasar bebas ha mabata n( barrier-free market ) di seluruh Eropa. Sementara itu Uni Eropa telah megemban fu ngsi ya ng sa ngat berbeda- seperti menyepakati suatu kebijaka n luar negeri bersama. Ketika dan jika cukup banyak orang percaya bahwa Uni Eropa ditakdirkan u ntuk memperlihatkan suatu “model Eropa” tenta ng hubu nga n baku kait a ntara pasar, negara dan masyarakat madani( civil society ), maka seharusnya tidaklah menjadi terlalu sulit u ntuk membuat suatu kera ngka huku m ya ng cocok. Tidak dapat diraguka n hal ini baik bagi ora ng-ora ng Eropa walaupu n tidak dapat disangkal pula akan membutuhkan waktu ya ng lebih pa nja ng. Walupu n waktu nya pa nja ng na mu n buka n mustahil u ntuk dilakuka n. Syaratlah adalah jika hadir sesuatu yang menyerupai publik Eropa( European public ), jika Uni Eropa menjadi lebih terdemokratisasikan, dan jika mayoritas ora ng Eropa kemudia n menyadari sebagia n dari masa depa n mereka ditentukan di Strasbourg dan Brussel. Uni Eropa tidak hadir sebagai suatu akibat dari globalisasi. Uni Eropa merupaka n jawaba n-jawaba n ya ng dikemukaka n oleh ora ng Eropa terhadap kegilaa n ya ng terjadi pada masa dua pera ng du nia. Negara-ba ngsa ya ng berdaulat sejak itu telah kehila nga n daya tarik jauh sebelu m globalisasi menjadi suatu isu. Selama pera ng dingin, dua kekuata n hegemonik, Amerika Serikat da n Uni Soviet, telah memotong secara signifika n kedaulata n negaranegara Eropa( Europeans States ) setidaknya dala m kebijaka n luar negeri. Di negara-negara satelitnya Uni Soviet juga menentukan ba ngu na n besar dari kebijaka n domestik negara-negara satelitnya – yang mengakibatkan u mu mnya orang yang berada di negara – negara satelit itu kini sa ngat sukar u ntuk menghila ngka n hak-hak berdaulat mereka( sovereign rights ) kepada Uni Eropa, hak-hak yang baru saja diperoleh negara-negara dalam beberapa tahu n terkahir ini, atau seperti dala m kasus Kroatia da n Solvakia, hak88 Kekuasaan Globalisasi hak itu baru saja mereka peroleh u ntuk pertamakalinya. Setelah Perang Du nia Kedua negara-negara bangsa di Eropa Barat setidaknya memiliki kema mpua n u ntuk menciptaka n sistem sosialnya sendiri, kebijaka n fiskalnya sendiri- da n dala m batas-batas tertentu- kebijaka n ekonominya sendiri. Bahka n jika Presiden Amerika Serikat kurang menujukkan duku ngannya, negara-negara bangsa di Eropa Barat itu bebas u ntuk melakukan nasionalisasi terhadap industri-industri utama mereka, memperluas duku ngan dana sosial u ntuk menciptakan suatu negara kesejahteraa n( welfare state ), da n mengenaka n tingkat pajak pendapatan yang tinggi terhadap orang-orang yang merupakan penerima pendapata n besar. Kebijaka n pajak pendapata n seperti ini mu ngkin saat ini disa mbut denga n kehera na n ya ng sukar dipercaya. Tetapi kebebasa n negara-negara ba ngsa itu u ntuk melakuka n tindaka n dala m kebijaka n luar negeri dibatasi. Bahka n hal ini tampak dalam kasus Perancis, yang sejak masa Charles de Gaulle tidak membolehkan seorangpu n serdadu Amerika Serikat ditempatkan di wilayahnya, dan walaupu n merupakan salah satu a nggota NATO, menolak u ntuk bergabu ng ke dala m orga nisasi supra nasionalnya. Pengglobala n pasar-pasar, khususnya pasar modal, telah menyentuh suatu titik lemah negara-ba ngsa. Jika suatu kebijaka n luar negeri ditentuka n kekuata n adikuasa asing, maka ha nya para petinggi birokrasi ya ng bekerja di departemen luar negeri ya ng mengetahui fakta itu. Tetapi jika negara secara sengaja dibuat tidak memiliki su mberdayanya, setiap orang akan merasakan dampaknya, khususnya bagi sebagian besar orang ya ng mengga ntu ngka n hidupnya pada tenaga kerja nya da n pada lembaga-lembaga kesejahteraa n sosial. Jika suatu pemerintah secara diam-diam menerima tawaran dari suatu sekutu yang kuat, maka hal itu hanya merupakan bahan dikusi bagi orang yang terlibat di dala m nya. Tetapi jika tindaka n-tindaka n ya ng dilakuka n suatu pemerintah dala m bida ng kebijaka n sosial bertenta nga n denga n pengharapan dari banyak orang, maka tindakan-tindakan itu menjadi bahan perbincangan di meja pada saat makan siang dan 89 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal di sekitar air ma ncur. IX. Walaupu n diperlemah, negara-ba ngsa masih bersa ma denga n kita. Setidaknya di Eropa negara-bangsa itu akan masih bersama dengan kita u ntuk suatu kuru n waktu panjang di masa depan. Uni Eropa bukanlah suatu negara dan tidak memiliki pretensi u ntuk menjadi suatu negara-bangsa. Ulrich Beck telah mengusulkan istilah“negara transnasional” ( transnational state ) u ntuk menguraikan negara-bangsa yang lemah da n terga ntu ng(Ulrich Beck, Was ist Globalisierung? , Fra nkfurt/Main 1997). Tujua n uta ma Beck mengenalka n konsep ini adalah u ntuk menentang teman-teman sejawatnya yang mengu mu mkan berakhirnya negara-bangsa, yang sesu ngguhnya berarti berakhirnya bangsa-bangsa, berakhirnya demokrasi, dan berarti pula berakhirnya politik itu sendiri. Dia memberikan argu men tandingan:”Negara(nasional) tidak hanya dijadikan sesuatu yang menyerupai barang antik( antiquated ) tetapi juga sesuatu yang niscaya( indispensable )” dan negara itu tidak hanya sebagai penja min hak-hak dasar atau sistem-sistem kesejahteraa n sosial, tetapi juga u ntuk“memberikan bentuk politik dan regulasi tra nsnasional terhadap proses globalisasi”(ibid., hlm.183). Karena itu, bagi Beck,“negara-negara transnasional” bukanlah institusiinstitusi yang sakit( ailing institutions ) tetapi“negara-negara ya ng kuat”( strong states ), ya ng memperoleh kekuata n baru nya, “kekuasaa n u ntuk membentuk politik”( the power to shape politics ), dari“jawaba n-jawaba n bersa ma terhadap globalisasi” (ibid., hlm.184). Ha nya di dala m negara-negara nasional ya ng bekerjasa ma itulah“didapatka n da n harus dimu nculka n suatu kesadara n solidaritas kosmopolita n ya ng bersifat memaksa(ibid., hlm.184). Buka n lagi nasionalisme ya ng menggerakka n negaranegara nasional tetapi“kesadara n nyata tenta ng ada nya keharusa n negara-negara tra nsnasional”(ibid., hlm.185) Konsep ya ng dikemukaka n Beck tenta ng“negara tra nsnasional” belu m populer. Bara ngkali konsep itu terlalu artifisial, terlalu intelektual. Tetapi itu tidak berarti isu nya sendiri 90 Kekuasaan Globalisasi telah hilang. Seseorang dapat juga menggu nakan kata favorit ya ng dikemukaka n Georg Wilhelm Friedrich Hegel u ntuk menggambarkannya: dalam bahasa Jerman kata itu adalah suatu kata kerja aufheben . Sebagai seora ng professor dari Berlin juga dari Stuttgart, dia mempertahankan kata gaya frasa Swabian-nya, dan baginya aufheben berarti pertama-tama dan yang utama adalah “mengawetka n”. Tetapi kata itu juga dapat berarti“memindahka n ke tempat ya ng tinggi, memindahka n” – da n denga n makna ya ng lebih luas berarti“pembatala n, tidak sahih”. Negara-ba ngsa setidaknya dalam penampakan Eropa, bukan dihilangkan tetapi tempatnya saja dipindahkan: diawetkan sebagai suatu bagian aktif dari Uni Eropa, dipertahankan sepanjang waktu sesuai dengan garis batasnya yang ada sekarang, dengan bahasa-bahasa resminya ya ng sekara ng berlaku, sejarah nya, kekuata n da n kelemaha n budayanya dan u ntuk masa depan yang dapat dilihat dengan sistem kesejahteraa n nya juga. Tetapi tempatnya dipindahka n, ia tidak lagi diwarnai kecurigaa n da n permusuha n nasionalistik ya ng pada masa lalu telah mendorong terjadinya pera ng-pera ng besar. Setidaknya perang telah dihapuskan dari negara-negara Uni Eropa dan dengan itu juga penghapusan jus ad belllum , penggu naan kekerasa n ya ng dibenarka n secara huku m ya ng telah menjadi bagia n dari negara sejak kehadira n nya pada tahu n 1648. Denga n demikian, negara-bangsa tradisional sudah tidak ada lagi; ia telah dipindahka n, dia nulir. Dala m suatu buku berikutnya, Beck sendiri berbicara tentang negara-negara transnasional ini sebagai negaranegara bangsa yang tidak dibubarkan tetapi sebagai gantinya sedang ditransendetalkan dan diawetkan(dalam pengertian Hegelian disebut sebagai sublation )(Ulrich Beck dan Edward Gra nde, Das kosmopolitische Europe , Fra nkfurt/Main 2004). Titik ku nci dala m argu men ya ng dikemukaka n Beck adalah pernyataan:“model negara transnasional menolak negara nasional tetapi juga menerima(konsep) negara”(Ulrich Beck, Was ist Globalisierung? , Fra nkfurt/Main 1997). Jadi negara tra nsnasional ya ng dikemukaka n Beck, perta ma-ta ma da n teruta ma adalah suatu negara- dimana seseorang dapat menambahkan kalimat 91 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal berikut: negara yang sama tetapi diisi dengan muatan baru, yang menjalankan fu ngsi-fu ngsi baru sejajar dengan banyak fu ngsifu ngsi lamanya. Pada akhirnya inilah ya ng membawa kita kepada suatu pertanyaan yang tidak lagi dapat kita hindari yaitu: pertanyaan tentang apakah negara itu sebenarnya, apakah gagasan tentang negara itu sesu ngguh nya, dima nakah kekuata n suatu negara itu terletak. 92 Kekuasaan Globalisasi Ketera nga n Ta mbaha n Konsep/ Hal. Peristiwa/Nama Ora ng/Tempat “Rhineland 76 Capitalism” Edmu nd Stoiber 80 Johannes von 81 Miquel Matthias 81 Erzberger Fritz Schaffer 82 Uraia n ri ngkas berupa ketera nga n tambahan yang perlu untuk dicantumkan sebagai catatan kaki dalam halaman buku yang terkait. Istilah Rhineland Capitalism merupakan istilah yang diciptakan oleh Michael Albert, seora ng ekonom Pera ncis. Dala m buku nya Capitalism versus Capitalism (1991), istilah itu dimaksudnya u ntuk menjelaska n suatu perekonomia n ya ng tergantu ng pada institusi perbankan daripada pasar modal. Ketua partai CSU (Cristian Social Union) dari 1998-2007 ya ng juga pernah menjabat sebagai Gubernur negara bagian Bavaria pada 1993–2007. Negarawan Jerman yang menjadi Mentri Keua nga n pasca kejatuha n Otto von Bismarck tahu n 1890. Terkenal karena merombak sistem perpajakan Prussia pada waktu itu. Seorang liberal yang reputasinya jatuh di kalangannya sendiri karena menu njuka n simpatinya kepada sektor industri agraria pada 1901. Politisi Jerma n dari Partai Tengah Katolik (sebelu m menjadi CDU) yang menentang terjadinya Perang Du nia Pertama. Pada 26 Agustus 1921 ditembak oleh pasukan pembu nuh pihak ultra-nasionalis di Bad Griesbach. Politisi Jerma n dari Partai Rakyat Jerma n (BVP) da n CSU ini menjabat menjadi menteri keua nga n pada periode 1949–1957. Pernah Dipenjaraka n pada masa kekuasaa n NAZI di ka mp konsentrasi Dachau hingga 1944. 93 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal Ludwig Erhard 82 Strasbourg 88 adalah politikus Jerman dari partai(CDU) da n Ka nselir Jerma n dari 1963-1966. Cukup terkenal dala m pera n nya melakuka n reformasi ekonomi Jerma n pasca Pera ng Du nia II. Merupaka n ibu Kota region Alasce ya ng terletak di Pera ncis bagia n timur. Pada tahu n 1949 kota ini dipilih sebagai tempat kantor pusat dari Cou ncils of Europe. 94 Negara yang Diperlukan Bab 4. Negara yang Diperlukan I. Rasul Paulus memerintahkan jemaat Kristen u ntuk patuh dan taat kepada pemilik otoritas, ya ng wajah nya a mat di kenal di Roma yaitu Kaisar Roma. Sebenarnya sangat sedikit orang yang bertempat tinggal di wilayah Galilea da n Palestina, ya ng ketika itu pernah secara langsu ng melihat pemilik wajah itu, tetapi mereka mengetahui na ma nya. Wajah Kaisar Roma terga mbar pada mata ua ng loga m. Seribu lima ratus tahu n kemudia n, ketika Martin Luther, khususnya segera setelah pemberontaka n peta ni, mengingatka n kembali pengikutnya tenta ng perintah resmi tak bersyarat yang diberikan Santo Paulus itu, pemilik otoritas yang dipersoalka n itu ha mpir selalu ta mpak seperti putera mahkota seora ng raja. Karena ru mah kedia ma n nya sejak dulu kala telah memerintah wilayah tempat dia berkuasa, pemilik otoritas itu dapat meminta da n menu ntut ketaata n. Terlebih lagi pemilik otoritas itu adalah putera mahkota ya ng ditu njuk Tuha n. Ketika ia wafat, seperti orang yang diperintahnya yang juga harus wafat, otoritasnya beralih ke putera nya. Kata“negara” tidak mu ncul 95 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal dala m karya-karya Luther. Kata itu perta ma kali digu naka n dala m pengertia n moderen nya oleh Machiavelli pada abad ke-16 di Itali, ya ng ketika itu lebih maju beberapa dasawarsa diba ndingka n dengan sebagian besar wilayah Eropa. Istilah baru itu merupakan penanda paling penting bahwa telah hadir sesuatu ya ng tidak sa ma artinya denga n putera mahkota yang berkuasa( ruling prince ). Sesuatu yang baru itu telah hadir denga n hak-hak miliknya sendiri da n ya ng memu ngkinka n hadirnya kerajaa n, ya ng meskipu n demikia n kehadira n nya dapat dibaya ngka n ta npa harus disertai denga n kehadira n putera mahkota. Sesuatu ya ng abstrak tetapi berkuasa, ya ng di dala m nya termasuk aparat-aparat administratif, tetapi aparat adminstratif itu sendiri tidak berada di atas negara. Setelah perdamaian Westphalia tahu n 1648, karakteristik ya ng menentuka n negara itu adalah kedaulata n( sovereignty ) ya ng dipu nyainya baik dala m lingku ngan domestik maupu n luar negeri. Kedaulatan yang dimilikinya itu bersifat meluas mencakup agama dengan berbagai “mazhab”-nya( denomination ). Denga n kedaulata n itu negara dapat memaksa agama dengan berbagai mazhabnya u ntuk menyetujui perdamaian. Kedaulatan di dalam negeri menemukan wujudnya dala m monopoli dala m penggu naa n kekerasa n, da n di luar negeri dalam u ngkapan jus ad bellum , atau pemberian hak u ntuk melu ncurka n pepera nga n. Hingga masa itu kedaulata n masih berada di ta nga n penguasa ya ng menyerupai putera mahkota ( princely ruler ). Raja Friedrich II dari Prusia adalah ora ng perta ma ya ng membuat perbedaa n a ntara kerajaa n( monarch ) da n negara ( state ). Dengan melaksanakan perbedaan itu diperoleh manfaat ya ng positif, teruta ma ketika ia menyebut dirinya sebagai pelaya n utama negara Prusia( the first servant of Prussian state ). Sebutan ini menyampaikan pesan bahwa negara bahkan lebih penting daripada kerajaa n. Negara hadir buka n u ntuk kerajaa n: tetapi sebaliknya kerajaa n adalah u ntuk negara. Sebuta n pelaya n perta ma negara Prusia ini tidak kemudia n menyulitka n Raja Friedrich II u ntuk mengendalika n seluruh aspek pemerintaha n 96 Negara yang Diperlukan dala m kerajaa nya. Da n sebuta n ini tidak menyulitka n ora ng ya ng bertempat tinggal dala m kerajaa n itu u ntuk mengidentifikasika n negara denga n kehadira n dirinya sebagai seora ng raja. Tetapi denga n sebuta n itu negara Prussia kemudia n menjadi sesuatu ya ng bermakna. Terdapat keba ngga n ketika seseora ng melaya ni negara itu. Setengah abad sebelu mnya, Louis XIV dari Perancis telah menenta ng pemisaha n a ntara kerajaa n denga n negara itu denga n diktu m ya ng terkenal Létat césmoi : jika ada sebagia n ora ng ya ng berada di bawah kekuasaa n saya merasa dirinya cerdas, berpikir bahwa mereka dapat, atau harus, berbicara tenta ng“negara” sebagai pengganti- atau sebagai sesuatu yang cocok dengan- Raja dan Kerajaanya, Kerajaan dan orang yang bertempat tinggal di dala m nya, maka saya harus mengecewaka n mereka. Tidak ada yang berubah, negara tidak lain dan tidak bukan merupakan karya dan milik Raja. Jika negara harus ada maka sayalah negara itu! Ketika itu terdapat juga − sebagaima na de Tocqueville kemudia n memberitahuka n − pemega ng otoritas pada tingkat lokal, keluarga ba ngsawa n, kelompok aga ma, kota-kota ya ng tidak berhuta ng kepada raja u ntuk memperoleh kekuasaa n nya, da n tidak diintegrasika n ke dala m negara sa mpai beberapa waktu kemudia n. Tentu saja u ntuk kala nga n peta ni, apakah mereka merupakan petani paksaan atau tidak, mereka merupakan otoritas la ngsu ng, da n masih demikia n hingga abad ke-19. Negara modern berbeda dengan otoritas penguasa yang lama. Negara moderen memiliki suatu kualitas abstrak tentang dirinya. Karena itu negara moderen tidak memiliki suatu wajah ya ng dapat dikenal. Ratu Inggris, Raja Spa nyol atau Swedia, yang potret-potret dirinya masih terlihat pada mata uang logam nasional, diijinkan dan diharapkan u ntuk mewakili negara. Tetapi mereka tidak diijinka n u ntuk mengatur negara. Ora ng yang diijinkan u ntuk mengatur negara itu adalah para perdana menteri da n menteri-menteri. Tetapi posisi jabata n ya ng mereka tempati buka nlah sebagai kepala negara, tetapi sebagai kepala dari sekelompok pelaya n-pelaya n negara(menteri-menteri). Tidak 97 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal ada lara nga n bagi siapapu n u ntuk mengeca m mereka, menjelekjelekan mereka, dan yang paling penting mendambakan orang lain u ntuk mengambil alih jabatan mereka. Orang yang menjadi presiden di negara seperti Jerman dan Itali jauh lebih sulit pekerjaa n nya diba ndingka n denga n seora ng raja ya ng menjadi kepala negara. Pada saat ora ng Itali atau Jerma n telah mulai akrab mengenal wajah presidennya, seseorang dengan wajah yang baru harus dipilih u ntuk menggantikan presiden yang sebelu mnya. Presiden tidak dipilih langsu ng oleh masyarakat u mu m, tetapi melalui wakil-wakilnya. Presiden negara pada u mu m nya kura ng dikenal diba ndingka n denga n kepala pemerintahannya. Jikapu n mereka berhasil u ntuk menyerupai “wajah Republik”, setidaknya u ntuk kuru n waktu pendek, maka keberhasila n nya itu lebih merupaka n hasil prestasi dirinya. Seperti putera mahkota pada masa lalu, seseora ng ya ng menjadi kepala negara di Pera ncis da n Amerika Serikat, juga menjadi seorang pimpinan eksekutif. Seseorang yang menjadi Presiden di kedua negara itu dapat menjadi wajah negara u ntuk suatu periode jabatan tertentu, bahkan jika suara mayoritas yang diperolehnya dalam pemilihan berbeda sangat sedikit saja dari pesaingnya. Walau dia ha nya memperoleh separuh suara dari ba ngsa nya, namu n dia masih dapat juga menjadi seseorang yang mewakili setengahnya lainnya. Jadi, bahkan di demokrasi-demokrasi yang terpandang seperti di Amerika Serikat, negara dapat memiliki suatu wajah ya ng dikenal tetapi terlihat dala m suatu wajah ya ng buruk rupa. II. Negara u mu m nya sesuatu ya ng lebih konkrit bagi Pera ncis dibandingkan dengan Jerman. Penjelasannnya sebagian harus dikaitkan dengan adanya fakta bahwa Jerman memiliki suatu sejarah federalisme sedangkan Perancis memiliki suatu tradisi sentralistis. Bagi orang Perancis, negara haruslah suatu negara nasional( national state ) dengan Paris sebagai pusatnya. Selama berabad la ma nya Jerma n tidak memiliki ibu kota negara, da n baru pada tahu n 1866 orang Jerman yang bertempat tinggal di belahan 98 Negara yang Diperlukan paling selatan melihat Wina sebagai rujukannya dan bukan Berlin. Negara-bangsa yang federal lebih tampak sangat abstrak dan tidak terlihat dibandingkan dengan negara sentralistis. Di negara federal warga negaranya lebih mudah u ntuk mengidentifikasikan dirinya dengan negara pada tingkat negara bagian( Länder ) yang merupaka n bagia n dari Federasi, misalnya mengidentifikasika n dirinya denga n Bavaria atau Saxony. Kota di kabupaten da n keca mata n, u mu m nya lebih tua daripada negara, merupaka n bagia n dari negara. Tetapi acap kali pula persepsi seperti ini tidak selalu mu ncul. Walikota mengeluhka n tenta ng“negara”, da n pera ngkat-pera ngkat pemerintaha n di tingkat regional( Länd ) yang mengurangi subsidinya. Pemerintah regional menu nutut da n mengajuka n pemerintah federal ke Mahka mah Konstitusi da n pemerintah federal bersengketa denga n Komisi Uni Eropa. Dima nakah negara, dala m seluruh contoh kasus ini? Seperti yang u mu mnya dinyatakan para ilmuwan politik, negara dibentuk dari berbagai“lapisa n-lapisa n”( layers ). Martin Shaw bahkan berbicara tentang adanya suatu“lapisan global” ( global layer ). Ini berarti fu ngsi negara da n kompetensinya tidak dijalankan institusi tu nggal tetapi dimiliki secara bersama oleh berbagai lembaga-lembaga. Pemegang otoritas di tingkat lokal (kota da n keca mata n) berta nggu ng jawab u ntuk mena nga ni kegiata n pasoka n air da n ba ngu na n-ba ngu na n sekolah, sedangkan pengelolaan terhadap para guru dan polisi berada di bawah jurisdiksi pemegang otoritas di tingkat regional( Länd ). Pemerintah federal bertanggu ng jawab u ntuk memberikan duku nga n da na bagi pemberia n ja mina n kea ma na n sosial( social security ), sedangkan bea masuk berada di bawah wewenang ta nggu ng jawab Uni Eropa. Ta nggu ng jawab u ntuk monopoli internasional dala m penggu naa n kekerasa n aka n berada di bawah wewena ng PBB. Tidaklah mudah u ntuk melihat semua lapisa n ini sebagai suatu kesatua n u nit tu nggal ya ng disebut sebagai“negara” itu. Apakah ini berarti terlalu banyak harapan yang dilekatkan pada negara? 99 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal Negara federal memiliki ba nyak keu ntu nga n. Ada nya otonomi daerah( self governance ) pada tingat kabupaten da n keca mata n lebih mempromosika n da n mendorong demokratisasi di komu nitas lokal. Perpolitikan di tingkat lokal lebih memberikan banyak daya tarik dibandingkan dengan perpolitikan di tingkat regional. Banyak orang lebih mengamati perpolitikan lokal dibandingkan dengan peristiwa-peristiwa politik di panggu ng nasional. Pemerintahan di tingkat Länder di Jerman memanfaatkan ikatanikata n kesetiaa n ya ng telah tu mbuh da n berkemba ng sela ma berabad-abad. Tetapi karena negara masih merupaka n suatu konsep ya ng abstrak dalam sistem federal, negara gampang sekali menjadi sasara n keca ma n. Siapapu n ya ng ingin u ntuk mengga mbarka n negara sebagai monster yang rakus, tidak perlu u ntuk mengarahkan secara khusus kepada siapa ga mbara n itu diarahka n. Negara ya ng ta mak itu dapat saja diarahka n kepada pemerintaha n tingkat kota, tingkat Land , pemerintah nasional atau terhadap Uni Eropa. Seseorang dapat menciptakan gambaran-gambaran tersebut sepanjang waktu. Ha nya terdapat sekelompok kecil saja dari warga negara - dan mereka terutama dari kalangan perempuan- yang tidak memiliki keluh-kesah tenta ng negara. Sa ngat sedikit ya ng merasa bahwa ibu walikota adalah seseora ng ya ng menakjubka n, bahwa ora ng ya ng mena nga ni keua nga n kota adalah ora ng ya ng cakap dan efisien, bahwa ibu menteri pada pemerintahan tingkat Land adalah seseorang yang menyenangkan, menemukan polisi yang sa ntu n, kekuata n bersenjata ya ng diperluka n, da n kebijaka n luar negeri Republik Federal Jerma n ya ng sepenuh nya tepat. Apakah semua keluh-kesah ini harus dikaitka n denga n negara itu? Federalisme, denga n akar sejarah ya ng sa ngat dala m, tidak ha nya di Jerma n, kini mendadak kembali terasa modern di berbagai tempat. Hal ini terkait denga n prinsip penyeraha n urusa n kepada u nit lapisan pemerintahan yang lebih rendah( subsidiarity ) yang melekat dalam dirinya. Namu n, nilai-nilai yang melekat dala m federalisme juga mendorong keca ma n ya ng sa ngat besar 100 Negara yang Diperlukan terhadap negara. Ya ng memetik ma nfaat dari keca ma n ini adalah kekuata n-kekuata n ya ng melihat negara sebagai ha mbata n terhadap kegiata n pasar bebas ya ng ingin memperluas dirinya. Umu m nya orang dapat menyetujui bahwa otoritas pemerintah di tingkat lokal membutuhkan uang u ntuk tetap bisa mengelola kola m rena ng, da n tak jara ng pula u ntuk membeli seju mlah kecil buku baru u ntuk kebutuha n perpustakaa n u mu m. Na mu n sa ngat sukar u ntuk diterima jika pemerintah pada tingkat regional tidak memiliki uang yang cukup u ntuk membayar seju mlah guru yang dibutuhka n. Jika Bavaria secara keseluruha n harus memotong 1200 jenis pekerjaa n di jajara n kekuata n polisi, u mu m nya orang merasa pemotongan ini sebagai sesuatu yang menakutkan. Dan jika pemerintah federal harus menu nda perbaikan dan peningkata n fasilitas jala n u ntuk kenderaa n bermotor karena kekura nga n da na, maka dipastika n aka n ada badai protes. Tetapi tidak satupu n dari kesemua hal ini mengubah pa nda nga n u mu m bahwa negara adalah seorang pencopet yang menu nggu saat yang tepat u ntuk menga mbil ua ng kas ya ng kita peroleh denga n kerja keras begitu kita mengendorka n kewaspadaa n kita. Apakah lebih sukar u ntuk mengenal barang publik, dan lebih mudah u ntuk mengabaikannya, jika tanggu ng jawab u ntuk barang publik itu terletak pada seju mlah tangan yang berbeda? Ataukah situasi seperti ini ha nya terjadi ketika seluruh lapisa n otoritas negara itu dipaksa u ntuk kelapara n karena tidak memiliki su mber daya sehingga publik mulai merasaka n efek-efek dari kelapara n su mber daya itu dala m kehidupa n keseharia n mereka? III. Pada masa la mpau terasa mudah bagi pimpina n keluarga u ntuk menjelaska n dala m kalimat ya ng ringkas kepada a nak-a naknya tentang makna otoritas itu dan siapakah yang memilikinya. Tetapi tidak mu ngkin menyataka n denga n kalimat pendek apakah makna suatu negara itu. Istilah itu harus didefinisikan para akademisi. Hingga saat ini pengertian yang paling tepat, dan karena itu dipakai sangat luas di tingkat internasional, datang dari pengertia n ya ng diberika n sosiolog Max Weber. 101 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal Ru musan pengertian itu, telah diterima banyak orang, yaitu memuat hal-hal berikut; bahwa negara membutuhkan bangsa, wilayah da n kedaulata n nasional; bahwa negara harus memiliki monopoli dala m penggu naaa n kekerasa n da n alat-alat u ntuk menegaska n monopoli itu; bahwa negara perlu u ntuk menciptaka n keabsaha n nya, ya ng di masa lalu keabsaha n itu diberika n melalui garis keturu na n monarkhi melalui pemberia n karu nia Tuha n, dan pada saat ini melalui pemberian suara yang bebas oleh warga negara. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa negara dan huku m tidak dapat dipisahkan. Negara hadir dimana huku m dibuat, seperti ya ng ditulis Paul Tillich, seora ng teolog Amerika Jerma n: “Negara memegang teguh huku m dan dimana huku m dipegang teguh, maka di tempat itu pula terdapat negara(Renata Albrecht, Paul Tillich Gesammelte Werke , Vol. IX, Stuttgart, 1956, hlm. 124). Tillich menggali lebih jauh makna dari proposisi bahwa negara“memega ng teguh” huku m dala m kalimat berikut:“Jika tidak terdapat kekuasaa n u ntuk membuat da n memberlakuka n huku m-huku m, maka pada saat itu pula tidak akan terdapat negara”. Tentu saja huku m tidak terjadi denga n begitu saja. Formalisasi terhadap atura n kebiasaa n( customary ) merupaka n titik awal dari kehadira n norma-norma huku m. Da n ya ng disebut denga n atura n kebiasaa n adalah pihak ya ng kuat membuat huku m sesuai denga n kebutuha n ya ng dirasaka n. Hal ini dipaha mi denga n baik oleh Herma n n Heller, seora ng filosof dari generasi Tillich ya ng wafat pada usia muda. Dia a ntara lain menyataka n bahwa“sudah merupaka n watak huku m da n negara, seperti produk-produk kecerdasa n inteklektual lain nya, bahwa perkemba nga n evolusi huku m da n negara itu disebabka n oleh kepentinga n-kepentinga n sosial yang saling bersaing, tetapi menu njukkan cahaya keagu nga n nya oleh ada nya fakta bahwa huku m da n negara harus terus berusaha u ntuk tidak memihak salah satu kepentinga n ya ng saling bersaing itu”.( “Gesellschaft und Staat”, dala m Herfried Münkler(ed.), Lust an der Erkenntnis: Politisches Denken im 20. 102 Negara yang Diperlukan Jahrhundert , München/Zürich 1994, hlm. 210) Atau dengan kalimat yang lebih gamblang: membuat penggu naa n kekuata n sebagai alat u ntuk mendapat kebenara n tidaklah demikian gampang. Ketidakadilan yang dibuat dalam gambaran hitam putih lebih menarik perhatian oposisi daripada ketidakadila n ya ng ditemuka n mela nda beberapa desa terpecil. Inilah sebabnya mengapa Gustav Heineman bersikukuh bahwa fu ngsi utama dari huku m adalah u ntuk melindu ngi pihak yang lemah. Huku m-huku m yang dibuat, dipegang teguh dan diberlakukan negara u ntuk melindu ngi orang yang tidak dapat melindu ngi dirinya sendiri. IV. Jika defenisi itu ta mpak terlalu abstrak, berikut ini disa mpaikan seju mlah contoh kasus terkini melalui beberapa ilustrasi. Jika negara telah kehila nga n monopoli dala m penggu naa n kekerasa n nya, ya ng terlihat dari kehadira n para penguasa pera ng ( warlords ), tentara bayara n ya ng menyokong pemberontaka n atau pemerintaha n melalui kekerasa n ya ng dijala nka n oleh kelompokkelompok penjahat kriminal − da n hal ini acap kali ditemuka n di Afrika da n Asia Tengah − maka kita dapat menyataka n bahwa negara sesu ngguh nya tidak lagi hadir. Tidak ada lagi negara, tidak ada lagi huku m − dan tidak ada lagi perlindu ngan terhadap wa nita, a nak-a nak, atau ora ng la njut usia u ntuk menghadapi senjata-senjata Kalash nikov ya ng dimiliki ku mpula n serdadu ya ng melakuka n pera mpoka n denga n kekerasa n itu. Atau, u ntuk mengaitka n nya dala m konteks bab pembukaa n buku ini: Reich Hitler adalah suatu negara dalam pengertian yang tepat, sedangkan Oceania Saudara Besar yang dilukiskan Orwell bukanlah negara. Jika ku mpulan aturan huku m yang ada dima nipulasika n, dipelintir, dipecah-pecah, da n jika huku m ya ng dibuat melukai perasaa n keadila n kita, negara masih tetap hadir; tentu saja bukan negara yang diperintah berdasar aturan huku m, tetapi sekalipu n demikian tetap merupakan suatu negara. Jika tidak terdapat seku mpulan aturan huku m dan karenanya tidak terdapat keadila n, maka tidak terdapat negara. Jadi, tidak 103 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal setiap orga nisasi ya ng mempraktikka n kekerasa n sebagai alat pengendalian dapat disebut sebagai suatu negara. Al-Qaida Osama Bin Laden, juga tidaklah jenis negara baru sebagaimana dinyatakan Ignacio Ramonet di jurnal berita Perancis Le Monde Diplomatique pada Desember 2001. Menurut Ramonet, dari perjalanan sejarah telah terdapat berbagai jenis negara antara lain: negara kota( city-state ), negara wilayah( region-state ), negarabangsa. Dan sekarang menurutnya, globalisasi telah membawa ke arah résaux-état , jaringa n negara. Istilah ini mengacu pada pegertian negara yang hadir tanpa wilayah dan tanpa huku mhuku m tertulis. Ditegaska n nya kembali bahwa dimasa data ng mu ncul yang namanya entreprise-état , dan disusul dengan apa ya ng disebut negara korporasi. Memperluas defenisi negara seperti ini hanya mengakibatkan kebingu nga n. Kekuata n uta ma ya ng dimiliki Bin Laden ketika bertempur melawa n negara konvensional sesu ngguh nya terkait dengan fakta bahwa dia tidak memiliki wilayah dan tidak memiliki alamat. Karena itu dia dapat menyerang dimana saja, tetapi sulit u ntuk dijadika n target atau diha ncurka n. Ya ng membuat dia menjadi kuat sesu ngguhnya terkait dengan fakta bahwa dia tidak dihambat oleh huku m internasional dan nasional, dan dia sangat berbeda dengan negara apapu n yang ada di muka bu mi ini, dapat merekrut dan menggelar para pembom bu nuh diri( suicide bombers ). Tentu tak dapat disa ngkal pula bahwa Bin Laden mengetahui bagaimana u ntuk mengeksploitasi secara efektif pelua ng da n metoda ekonomi da n media ya ng telah terglobalka n. Dengan argu men seperti ini, Al-Qaida dapat dianggap sebagai suatu perusahaa n multinasional ya ng berhubu nga n denga n kekerasa n. Ya ng telah dilakuka n Bin Laden adalah suatu jaringa n kekerasa n ya ng di-denasionalisasi-ka n, di-swasta nisasi-ka n, di-komersialka n da n telah melakuka n kekerasa n kejahata n( criminal violence ). Fakta lain nya adalah bahwa Presiden Amerika Serikat, aktor negara du nia, telah turut berperan u ntuk meningkatkan status Bin Laden. Tetapi fakta ini tidak lalu membuat Bin Laden menjadi seora ng kepala negara. Artikel ya ng dipublikasika n 104 Negara yang Diperlukan oleh akademisi Amerika Philip Bobbit dalam harian Financial Times pada 13/14 Agustus 2002 juga tidak dapat melakuka n nya. Walaupu n denga n tujua n u ntuk memberika n pembenara n dala m melakuka n“pera ng melawa n terorisme”, artikel Philip Bobbit itu memiliki alur pikira n seperti ya ng dikemukaka n Ra monet, V. Di masa lalu sekelompok ora ng telah menyekutuka n dirinya denga n Karl Marx. Kelompok ini mengeca m negara sebagai alat dari kelas pemodal ya ng memerintah. Na mu n saat ini buka n kelompok ora ng ya ng menyekutuka ndirinya denga n Karl Marx itu yang tengah melemahkan dan menuru nkan nilai negara. Orangorang yang melemahkan negara itu justru acap kali merupakan ora ng-ora ng ya ng sa ngat terkait denga n“kelas penguasa”. Penjelasan mengapa hal ini terjadi harus dikaitkan dengan fakta berikut. Huku m, sebagaimana yang didefenisikan dan diletakkan oleh negara, selalu dirasaka n kura ng mengakomodasika n da n kurang menyenangkan bagi orang berkuasa itu dibandingkan denga n prinsip sederha na berikut“penggu naa n kekuata n adalah peralata n u ntuk mendapatka n kebenara n”( might is right ). Tentu saja salah satu akibat deregulasi adalah u ntuk menghilangkan ku mpulan aturan ku no dan tidak diperlukan sesuai dengan yang diga mbarka n para penga njurnya. Tetapi jika tugas negara- da n sesu ngguhnya merupakan karakteristik yang menentukan diri negara itu- adalah u ntuk menciptakan ku mpulan aturan huku m yang mengikat, u ntuk menata, membuat dan memaksakan ketentua n huku m, maka ora ng ya ng mema nda ng deregulasi sebagai sesuatu yang baik pada prinsipnya akan berusaha u ntuk melekatkan tugas itu terhadap negara. Contohnya adalah orangora ng ya ng bermaksud u ntuk melakuka n peghila nga n ketentua n huku m tentang sistem perlindu ngan pemecatan yang semenamena. Orang-orang yang ingin melakukan penghilangan itu kini tengah berupaya mengu ngkapkan pikiran-pikirannya dalam posisi yang lebih kuat di depan huku m yang dibuat negara. Seda ngka n ketentua n huku m ya ng dibuat negara seharusnya menimba ng kepentinga n-kepentinga n dari kedua belah pihak. 105 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal Atau contoh kasus lain nya ketika Ka nselir Federal Helmut Sch midt mengga mbarka n dirinya sebagai Ketua Dewa n Perusaha n Terbatas Jerma n. Tak ada keragua n apapu n bahwa pengga mbara n ya ng diberika n nya itu adalah suatu u ngkapa n kerendaha n hati. Tetapi pengga mbara n seperti itu juga merupaka n suatu penolaka n terhadap mistisisme apapu n yang masih tersisa yang mengelilingi gagasan tentang negara, dimana sebagian orang Jerman masih merasakannya; dan penggambaran yang diberikannya itu juga tidak tepat atau membantu. Sebenarnya sangat sederhana, negara ya ng membuat huku m, memega ng teguh huku m da n menegakka n huku m buka nlah suatu perusahaa n komersial. Bahka n jika negara harus mengelola a nggara n nya denga n ketat- atau dala m kasus negara federal mengelola seku mpulan anggaran- maksud da n tujua n n pengelola n a nggara n ya ng ketat itu buka nlah u ntuk medapatkan laba, tetapi u ntuk mengatur hubu ngan antar orang melalui pembuatan seku mpulan aturan huku m dan menegakkannya. Karena itu negara memiliki hak u ntuk memberi huku man dengan memenjarakan orang yang melanggar huku m, sedangkan manajer perusahan tidak dapat melakukannya. Haruslah dikatakan bahwa Helmut Schmidt sangat mengerti tentang hal itu dan kita harus memberikan pujian padanya ketika berada dala m masa kritis ya ng membutuhka n pembuata n keputusa n segera dia sesu ngguh nya bertindak seperti seora ng Ka nselir da n buka n sebagai seora ng penguasa bisnis. Tetapi ora ng ya ng tidak secemerla ng pikira n nya melihat sikap kerendaha n hati yang diu ngkapkanya itu secara lebih harafiah daripada dirinya sendiri. Da n hal ini ha nya menciptaka n kebingu nga n. Lothar Späth, pengagu m Schmidt, masih merasa tidak mengerti dan tentu saja juga merasa diperlakukan tidak adil, ketika media Baden-Württenberg terus menerus mengeca m nya karena melakukan perjalanan dengan pesawat bisnis rata-rata dua kali penerba nga n setiap minggu nya. Tentu saja sebagai Perda na Menteri Württenberg dia ha nya seda ng melakuka n kewajiba n nya: memba ntu perekonomia n denga n memba ntu kala nga n bisnis di wilayah itu. Mengapa media menolak u ntuk memberikan 106 Negara yang Diperlukan keistimewaa n seperti itu? Sejauh para pengeca m nya tidak pernah menyatakan pandangan mereka bahwa perjalanan pesawat udara yang dilakukannya itu sebagai suatu skandal, maka Späth tidak dapat disalahkan. Seandainya negara merupakan suatu perusahan jasa u ntuk promosi pertu mbuha n ekonomi da n Späth menjadi ketua dewa n dari perusaha n terbatas Buden-Würtenberg, maka tidak ada salah yang dilakukan Späth. Sebaliknya dia justru telah menjadi suatu model CEO. Tetapi masalah nya dia adalah wakil utama dari negara bagian; dan karena itu pula dia harus menghindarka n kesa n bahwa dia tengah menu naika n kewajiba n u ntuk membalas budi kepada perusaha n-perusaha n swasta. Seharusnya para pengeca m Späth mema nfaatka n keru mita n itu u ntuk menjelaskan sikap mereka tehadap negara, yang atas dasar pengambilan sikap itu mereka lalu dapat menggu nakannya u ntuk mengecam politisi yang curang. Späth mengu ndurkan diri; tetapi tidak ada perdebatan tentang apa negara itu dan apa yang mereka harapkan dari para pelayannya. VI. Sebagai seseorang yang sangat dekat dengan kalangan neo-konservatif, da n ya ng hingga kini masih merupaka n pejua ng pasar ya ng gigih, Fra ncis Fukuya ma kini tidak hanya menduku ng gagasan pentingnya negara. Dia kini juga menduku ng gagasan tentang“negara yang kuat”( strong state ). Tetapi apa ya ng dimaksud denga n negara ya ng kuat itu? Profesor ekonomi politik internasional itu ingin membedaka n dua jenis kekuasaa n ya ng dimiliki negara. Perta ma adalah kekuata n ya ng menga ndu ng konsep rua ng lingkup negara( state scope ) yaitu fu ngsi-fu ngsi da n kompetensi ya ng dimiliki negara. Kedua adalah ya ng memuat konsep kekuata n negara( state strength ), yaitu kema mpua n u ntuk menegakka n huku m da n melaksa naka n kebijaka n. Termasuk di dala m konsep rua ng lingkup negara itu adalah negara kesejahteraa n, intervensi negara terhadap perekonomia n atau bahka n pengendalia n ya ng dilakuka n negara terhadap perekonomia n. Bagi Fukuya ma ku mpula n tugas-tugas ini membentuk kekuata n ya ng imajiner. Kekuata n nyata da n 107 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal ya ng diinginka n adalah“kema mpua n u ntuk meru muska n da n melaksa naka n kebijaka n serta membuat huku m, mengelola secara efisien dengan birokrasi yang minimu m; mengendalikan penyimpa nga n, korupsi da n penyuapa n; memelihara suatu tingkat transparansi dan aku ntabilitas tinggi dalam lembaga-lembaga pemerintahan dan yang terpenting u ntuk menegakkan huku m (Fra ncis Fukuya ma, State-Building: Governance and World Order in the 21st Century , New York 2004, hlm.8-9) Fukuya ma membagi negara menjadi empat kelompok. Kelompok pertama, yang menduduki tempat paling atas, adalah negara-negara denga n rua ng lingkup kecil tetapi memiliki kekuasaa n besar u ntuk melakuka n hal-hal ya ng diinginka n. Di dala m kelompok uruta n perta ma ini tentu saja ia menyebutka n Amerika Serikat sebagai contoh kasus uta ma nya. Da n kelompok terakhir yang menduduki tempat paling bawah adalah negaranegara yang merancang banyak hal tetapi hanya sedikit yang dapat diwujudkan, atau dengan kalimat lainnya negara-negara yang berusaha- tetapi gagal- u ntuk memiliki ruang lingkup ya ng luas na mu n tidak diiringi denga n kekuasaa n ya ng cukup u ntuk menegakka n nya. Apakah tepat atau keliru, dia menyebutka n Brasil da n Turki sebagai contoh dari negara ya ng termasuk dala m kelompok ini. Tentu saja dia mengetahui bahwa terdapat juga negara-negara dengan ruang lingkup yang luas dan denga n kekuasaa n ya ng signifika n u ntuk menegakka n nya. Dia menyebutka n Pera ncis sebagai salah contoh dari kelompok kedua ini. Kelompok ya ng ketiga adalah negara-negara ya ng berusaha u ntuk memiliki rua ng lingkup ya ng kecil na mu n negara-negara ini juga tidak mampu u ntuk mewujudkannya. Atau dengan kata lain negara-negara seperti itu menggabu ngkan ruang lingkup yang kecil denga n kekuasaa n ya ng kecil juga u ntuk mewujudka n nya. Dia menyebut Sierra Leone sebagai suatu contoh kasusnya, suatu wilayah yang dilanda oleh perang sipil. Melakukan pembedaan antara apa yang ingin dilakukan oleh negara, denga n apa ya ng kemudia n dilakuka n negara, da n denga n apa ya ng dala m kenyataa n telah dicapai da n diwujudka n oleh 108 Negara yang Diperlukan negara itu adalah sesuatu ya ng berma nfaat. Kriteria ya ng diusulka n Fukuyama u ntuk melihat pembedaan itu dapat diterapkan u ntuk seluruh negara, tidak ha nya u ntuk negeri-negeri du nia ketiga. Da n argu men nya secara sadar mengakui definisi Max Weber tentang negara. Negara hanya ada jika suatu monopoli dalam penggu naa n kekerasa n dapat diterima da n dipaksaka n. Sebagai seora ng ekonom, ya ng kura ng diulasnya adalah hubu nga n a ntara rua ng lingkup negara da n kekuasaa n negara u ntuk menegakka n ruang lingkup itu. Hal itu misalnya terlihat dari cara nya memberika n karakteristik terhadap negara Amerika Serikat sebagai negara yang kuat, sembari di saat yang sama dia sepenuhnya menyadari tenta ng pa nda nga n Amerika ya ng skeptik terhadap negara da n bagaimana pandangan itu telah membentuk institusi-institusi Amerika. Sebagai seseorang yang memiliki pehamanan yang lebih baik tentang perjalanan sejarah Amerika Serikat dibandingkan dengan para pengecamnya yang berasal dari Eropa, dia antara lain menyataka n“Esensi dari kekuata n dala m ru musa n kalimat lain nya adalah pemaksaa n: kema mpua n nyata u ntuk mengirimka n seseorang yang mengenakan pakaian seragam dan senjata, memaksakan orang u ntuk mentaati huku m-huku m yang dibuat negara. Dalam hal ini, negara Amerika adalah negara yang sangat kuat. Negara itu memiliki seju mlah besar lembaga penegakan baik pada tingkat federal, tingkat negara bagian dan tingkat lokal u ntuk memaksakan segalanya mulai dari aturan-aturan lalu lintas, komersial hingga pela nggara n-pela nggara n fu nda mental terhadap Piaga m Hak Azasi Ma nusia( Bill of Rights )”.(hlm. 6) VII. Jadi apakah tidak keliru u ntuk memperta nyaka n bahwa suatu negara menjadi lebih kuat jika- dan karena itu pula lebih banyak warga negaranya berada di penjara? Jika demikian halnya, maka negara Amerika akan lebih kuat berlipat kali jika dibandingkan dengan negara-negara yang mendirikan Uni Eropa. Apakah California lebih kuat, khususnya karena alasan bahwa kota itu menghabiska n ua ng u ntuk sistem huku ma n penjara ya ng 109 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal sama besarnya dengan pendidikan? Apakah hanya merupakan suatu kebetula n da n tidak terkait sa ma sekali, bahwa pengeluara n pada sistem huku man penjara telah tu mbuh dalam perbandingan terbalik dengan penuru nan dalam pengeluaran u ntuk sistem ja mina n sosial? Atau ya ng lebih fu nda mental: dapatkah kekuasaa n suatu negara u ntuk memaksaka n suatu ketentua n huku m sa ma sekali tidak ada kaitannya dengan pelayanan-pelayanan yang diberikan negara itu bagi warga negaranya, dengan tugas-tugas ya ng dilaksa naka n negara itu? Da n jika jawaba nya“tidak”; apakah hubu nga n a ntara kedua nya sa ma saja di tempat-tempat lain nya? Tidaklah layak bagi seora ng penga mat Eropa u ntuk menguliahi orang Amerika tentang hal-hal yang mu ngkin atau yang benar di negeri mereka. Tetapi sesuatu ya ng masuk akal u ntuk mengajukan berbagai pertanyaan. Apa artinya monopoli negara dala m penggu naa n kekerasa n di Amerika Serikat jika kini ju mlah ora ng ya ng bekerja di perusaha n kea ma na n swasta tiga kali lebih banyak daripada ju mlah personil polisi? Jika kecenderu nga n ini terus berla njut- da n kecenderu nga n ini kini tengah berlanjut- kapankah Amerika Serikat akan mencapai suatu titik ya ng menyebabka n perlindu nga n terhadap kejahata n menjadi komoditas? Seperti komoditas-komoditas lain nya, beberapa ora ng dapat membeli perlindu nga n terhadap kejahata n itu na mu n sebagia n besar tidak memiliki kema mpua n u ntuk membelinya? Dapatkah suatu negara- jika kita sepakat dengan definisi ya ng diberika n Weber- mengijinka n hal seperti ini u ntuk terjadi? Apakah makna kekuata n negara ketika jutaa n keluarga mengasingka n dirinya menjadi komu nitas-komu nitas ya ng menyerupai benteng, yang bersembu nyi dibalik dinding-dinding dan kawat beraliran listrik, dan pada saat yang sama mereka membayar personil-personil kea ma na n ya ng disewa dari pihak swasta u ntuk memperoleh perlindu nga n kea ma na n? Da n apakah artinya kekuata n negara ma nakala polisi melakuka n kegiata n nya ke daerah-daerah ku muh atau ke wilayah kota ya ng berbahaya ha nya pada waktu sia ng hari atau denga n menggu naka n kekerasa n, sementara pada mala m harinya 110 Negara yang Diperlukan geng-geng penjahat menguasai wilayah itu? Atau pertanyaan yang lebih u mu m, dapatkah seseorang masih berbicara tentang“negara ya ng kuat” ketika monopoli dala m penggu naa n kekerasa n tengah digerus dari bawah dan juga dari atas, jadi monopoli itu hanya relevan bagi suatu mayoritas yang berada di tengah yang ju mlahnya tengah merosot? Bagaimana Amerika Serikat menjawab pertanyaan-pertanyaan ini merupaka n urusa n penduduk negeri itu. Ya ng dapat dikataka n oleh orang Eropa adalah: tentu saja bukan dengan menolak mengakui bahwa swasata nisasi kekerasa n sebagai suatu masalah da n kemudia n tidak mau tahu denga n masalah itu. Da n tentu saja buka n denga n mengu mu mka n pera ng terhadap kekerasa n yang diswastakan di seluruh du nia sembari pada saat bersamaan mempromosikannya di dalam negeri. VIII. Pertanyaan penting lainnya, yang tidak diajukan Fukuyama, dan pasti tidak dapat dilontarkannya adalah: mu ngkinkah di Eropa, Perancis, Swedia atau Jerman, akan dapat mengurangi secara drastis ruang lingkup negara- tanggu ng jawabnya u ntuk kesejahteraa n sosial, misalnya- ta npa mengura ngi atau menga nca m kekuasaa nya u ntuk membuat kebijaka n, da n kema mpua n nya u ntuk menegakkan huku m? Pertanyaan ringkasnya: apakah negara minimal, ya ng dala m benak ekonom neoliberal merupaka n suatu negara ya ng baik bagi kita, benar-benar dapat terus berlangsu ng atau dapat dipertahankan di masa depan? Apakah negara ideal menurut ekonom liberal sealur denga n harapan-harapan yang dimiliki orang Eropa- barangkali tidak ha nya ora ng Eropa- tenta ng negara nya? Tidakkah kita tengah melebih-lebihka n kema mpua n da n memberika n beba n ya ng terlalu berat bagi para ekonom di luar kema mpua n nya denga n membiarka n para ekonom itu mengataka n kepada kita tenta ng apakah yang disebut dengan negara yang“benar” itu? Apakah para ekonom itu memiliki keahlia n ya ng diperluka n u ntuk mengatakan hal tersebut? Para ekonom dapat mengataka n kepada kita tenta ng hal111 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal hal ya ng dibutuhka n da n tidak dibutuhka n perekonomia n itu. Na mu n para ekonom itu tidak dapat mengataka n kepada kita apa yang dibutuhkan rakyat( the people ), apalagi u ntuk mengatakan apa yang diinginkan rakyat itu. Para ilmuwan dan sosiolog barangkali lebih membantu kita u ntuk melihat kebutuha n rakyat itu. Mereka sekara ng mulai lagi tertarik u ntuk melihat negara dan fu ngsi-fu ngsinya. Di Bremen, empat akademisi dari tiga institusi berbeda − Michael Zürn, Stephan Leibfried, Bernhard Zangl dan Bernhard Peters − telah bersa ma-sa ma membentuk “Sonderforschungbereich 597 ( Lembaga Penelitian Khusus 597 )” denga n tujua n u ntuk mempelajari“perubaha n watak negara”. Titik tolaknya adalah “negara konstitusional demokratis da n negara intervensionis menurut pada nga n Barat”, ya ng sekara ng terkenal denga n istilah Democratic Constitutional Intervensionist State − DCIS. DCIS menggabu ngka n“empat dimensi uta ma watak negara modern”: 1. Pemberia n monopoli kekerasa n da n pemu nguta n pajak di dalam suatu wilayah yang spesifik telah menghasilkan “negara territorial moderen”. 2. Pengakuan bahwa negara secara internal terikat pada ku mpulan aturan huku mnya dan karena itu tidak dapat melakukan campur tangan secara eksternal terhadap ketentua n huku m negara lain telah memu ngkinka n hadirnya “negara konstitusional” ya ng berdaulat 3. Pembentukan suatu identitas nasional bersama- orang yang bertempat tinggal di dala m wilayah suatu negara menga nggap diri mereka suatu komu nitas da n ini dikaitka n denga n klaim penentuan nasib sendiri- telah menciptakan“negara-bangsa ya ng demokratik” 4. Pengakuan terhadap tujuan u ntuk meningkatkan kemakmura n masyarakat secepat mu ngkin da n u ntuk mendistribusikannya secara adil telah menciptakan pengemba nga n suatu“negara intervensionis sosial”(Program Penelitia n, lihat http://www.sfb597.u ni-bremen.de/hal.3f.) 112 Negara yang Diperlukan Titik pentingnya di sini adalah bahwa walaupu n empat “dimensi” ini dapat dia nalisis sebagai satua n-satua n ya ng terpisah, keempatnya terkait satu denga n lain nya da n saling melengkapi satu denga n lain nya. Negara intervensionis ta npa negara konstitusional pasti akan mengarah pada penyalahgu naan secara sewenangwena ng kekuasaa n negara. Negara konstitusional ta npa intervensi sosial aka n menghia nati kesepakata n. Da n kedua nya- negara konstitusional da n intervensi sosial- aka n mengala mi keha ncura n secara cepat jika tidak disertai dengan monopoli penggu naan kekerasa n ya ng dimiliki oleh negara teritorial. Da n negara-ba ngsa yang demokratik tidak dapat dibubarkan dengan begitu saja ta npa mencederai negara konstitusional. Negara demokratik bisa saja diambangkan( suspended ) tetapi tidak dibubarkan. Negara intervensionis konstitusional ya ng demokratik itu memperoleh keabsaha n nya dari demos , rakyat, baik laki-laki maupu n perempuan citoyens dan citoyennes yang membentuk negara, menyepakatinya dan menduku ngnya. Negara tergantu ng pada kesetiaa n citoyens da n citoyennes itu. Kesetiaa n mereka inilah ya ng menya ngga negara itu- tidak ha nya kesetiaa n sekali waktu saja, yaitu ketika konstitusi dibuat, tetapi secara terus menerus da n selalu demikia n ada nya. Tentu saja pemerintah demokratik( democratic government ) yang dipilih secara layak dapat terus melangsu ngkan hidupnya, khususnya karena para pemberi suara dalam pemilihan dapat memilih pemerintah yang mengga ntika n nya. Tetapi dapatkah suatu negara ya ng demokratik ( democratic state ) melangsu ngkan hidupnya jika bagian terbesar dari para pemilih menyimpulkan bahwa tak ada artinya siapapu n ya ng dipilih karena keputusa n-keputusa n ya ng nyata dibuat di tempat lain oleh orang yang tidak dipilih? Demokrasi tanpa demokrat tidak akan bertahan lama, sebagaimana pengalaman buruk yang telah dijalani Jerman di masa lalu. Ketika demokrasi dapat diperluas ke dala m masyarakat da n dica ngkokka n lebih dala m pada masyarakat, pada saat ya ng sama demokrasi sesu ngguhnya adalah suatu tipe negara dan suatu sistem pemerintahan. Supaya berfu ngsi dengan layak, negara 113 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal memerluka n kekuasa n u ntuk suatu kuru n waktu tertentu melalui sistem pemiliha n. Kekuasaa n ini, seperti seluruh bentuk-bentuk kekuasaa n lain nya, perlu u ntuk dipa ntau denga n kewaspadaa n. Tetapi kekuasaa n itu harus dapat terlihat jelas dala m kema mpua n nyata para penguasa u ntuk mengambil sikap dalam berbagai isu. IX. Seseora ng ya ng buka n ekonom sa ngat dia njurka n u ntuk membiarkan para pakar memberikan penjelasan tentang fu ngsi ekonomi dari negara kesejahteraa n. Tetapi seseora ng ya ng buka n ekonom tentu saja berhak u ntuk melontarka n perta nyaa npertanyaan. Apa yang sebaiknya harus dilakukan industri yang mengeluhkan kapasitas produksinya tidak sepenuhnya tergu nakan, jika seorang pensiu nan bernama Joan Smith tidak mampu membeli alat penyedot debu ya ng baru, televisi atau sepatu hangat u ntuk musim dingin? Bagaimana kita akan membantu para peta ni jika istrinya, Ibu Smith, mulai mengkonsu msi margarin murah sebagai pengganti mentega? Bagaimana membantu penerbit surat kabar jika Ibu Smith terpaksa harus membatalkan langganan surat kabar lokalnya? Pertayaan yang lebih u mu m: denga n penghila nga n negara kesejahteraa n, apakah akibatnya terhadap suatu perekonomia n ya ng memiliki kema mpua n da n keingina n u ntuk menghasilka n da n menjual lebih ba nyak, buka n lebih sedikit? Pertayaa n tenta ng apakah negara kesejahateraa n harus dimasukka n sebagai bagia n dari“rua ng lingkup” ya ng wajar dari negara atau dikeluarka n dari negara sebaiknya tidak diajuka n kepada para ekonom. Perta nyaa n-perta nyaa n riil ya ng perlu diajuka n a ntara lain adalah: apakah kestabila n politik sebagia n besar demokrasi-demokrasi di Eropa tidak ada hubu ngannya denga n krakteristik negara-negara kesejahteraa n? Ataukah kestabilan politik demokrasi di Eropa justru karena karena karakterisik negara kesejahteraa n nya? Seberapa stabilkah negara demokratik di Eropa jika negara itu mengu mu mkan tidak lagi mengemban ta nggu ng jawab u ntuk hal-hal ya ng berkaita n denga n kea ma na n sosial? Kita tidak membutuhkan kajian-kajian ilmiah yang 114 Negara yang Diperlukan lebih banyak. Bagi siapapu n yang telah mengamati masyarakat di Perancis, Itali, Jerman atau Austria, jawabannya adalah jelas. Sebagian besar masyarakat di negeri itu telah melakukan perlawa na n, bahka n u ntuk pemotonga n ya ng kecil terhadap anggaran pelayanan sosial, menentang peningkatan usia pensiu n, da n menenta ng pembuata n atura n ya ng lebih ketat bagi ora ng ya ng dapat menerima ba ntua n kesejahteraa n. Bagia n terbesar penduduk Eropa mengharapkan negara mereka u ntuk mengemban ta nggu ng jawab kesejahteraa n dala m usia la njut, jika na ntinya mereka tidak lagi ma mpu bekerja karena alasa n kesehata n ya ng buruk atau karena kecelakaa n da n teruta ma karena menga nggur. Mereka bersedia u ntuk membantu negara dengan memberikan kontribusi-kontribusi ya ng diperluka n. Tetapi mereka tidak melakuka n apapu n kecuali melakuka n peleceha n sea ndainya negara membiarkan warga negaranya menderita pada masa krisis. Mereka tidak aka n memberika n kesetia n nya kepada negara seperti itu. Bagi ora ng Eropa“dimensi-dimensi kenegaraa n” ya ng berbeda itu semua nya merupaka n suatu kesatua n ya ng utuh. Apakah hal ini merupakan sesuatu yang akan disesalkan atau akan disambut dengan gembira tidaklah penting. Karena demikianlah adanya. Dan negara seperti ini memiliki akar yang sangat kuat dalam sejarah Eropa. Pencetus sistem jaminan sosial Jerman, Reichskanzler Bismarck, adalah seseorang yang sangat konservatif. Da n tentu saja ketika memba ngu n sistem ja mina n sosial itu, Bismarck didorong oleh pertimbangan-pertimbangan taktis, yaitu ada nya kebutuha n u ntuk membendu ng gelomba ng demokrasi sosial ya ng meningkat ketika itu. Tetapi dia juga membaca kitab suci, Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru dan dia mengerti benar denga n tradisi kota-kota di Jerma n, ya ng pada Abad Pertengahan memiliki ru mah-ru mah perawatan khusus bagi orang jompo dan yang menderita sakit. Di sini, di Eropa, gagasan bahwa negara memiliki suatu tanggu ng jawab sosial tidak ditemukan oleh para sosialis, dan tentu saja tidak oleh kalangan pengikut Marx, tetapi oleh orang Kristen. 115 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal X. Kita memiliki bukti fotografik u ntuk menu njukkan bahwa laki-laki da n perempua n ya ng bekerja keras dari tahu n 1948 hingga 1949 u ntuk merancang naskah Undang-u ndang Dasar Republik Federal Jerma n ya ng baru adalah tokoh-tokoh denga n postur fisik yang kurus: wajah-wajah tirus, yang mengenakan pakaia n ya ng u mu m nya terlalu kebesara n u ntuk ra ngka tubuh mereka. Mereka mengetahui makna kelapara n. Kondisi kelapara n 1947 masih segar dalam ingatan mereka. Mereka semuanya ingin memba ngu n kembali negeri ya ng porak pora nda da n ekonominya secepat mu ngkin. Tetapi situasi itu sa ma sekali tidak lalu mendorong mereka u ntuk menuliska n kalimat pendahulua n dala m konstitusi bahwa:“Tujua n da n sasara n dari Republik ini adalah pengejara n pertu mbuha n ekonomi”. Sebagai ga ntinya mereka memutuska n u ntuk memulainya dengan deklarasi yang sederhana:“martabat ma nusia tidak dapat dicederai”. Tentu saja mereka semua nya telah belajar, bahwa martabat ma nusia dapat denga n mudah dila nggar, dicederai, dihina dan dilecehkan tetapi tidak lalu membawa akibat bahwa martabat manusia itu dihancurkan. Itulah sebabnya kalimat berikut menjadi sangat penting:“Untuk menghormati martabat manusia dan u ntuk melindu ngi martabat manusia adalah kewajiba n negara”. Setiap ora ng dapat menyuaraka n ketentua n itu di sidang pengadilan. Huku m Jerman menjamin orang tersebut. Tentu saja bu nyi ketentua n itu diru muska n sebagai suatu tanggapan terhadap apa yang telah terjadi di negara Jerman, dan melalui negara Jerman, beberapa tahu n sebelu mnya. Sekarang negara memiliki tanggu ng jawab tertinggi u ntuk mencegah agar tidak terula ngnya hal itu kembali di masa depa n. Da n sejauh ini negara telah melakuka n pekerjaa n nya denga n baik. Terdapat suatu garis ya ng menghubu ngka n Pasal perta ma konstitusi Jerma n denga n pasal 20, ya ng menyataka n:“Republik Federal Jerma n adalah negara federal da n sosial demokratik”. Suatu institusi yang ditugaskan u ntuk menghormati dan melindu ngi martabat manusia tidak dapat melepaskan dirinya dari ta nggu ng jawab sosial. Tentu saja Pasal 20 tidak menyataka n bagaima na ta ngu ng jawab ini aka n dilepaska n: apa ya ng dikataka n 116 Negara yang Diperlukan pasal itu adalah bahwa siapapu n yang akan melindu ngi martabat ma nusia harus juga menja min bahwa rakyat tidak jatuh ke dala m kemiskina n ya ng bertenta nga n denga n seluruh martabat ma nusia. Khususnya di negeri-negeri kaya, kemiskina n dipa nda ng sebagai sesuatu ya ng nista. Pemaha ma n konstitusi seperti itu juga ya ng dimiliki Ka nselir Jerma n Konrad Adenauer. Bagaima napu n dialah yang menetapkan dinamisasi jaminan pensiu n dengan perwakila n setara di tempat kerja. Bagaimana tanggu ng jawab sosial akan dilepaskan adalah sesuatu ya ng dapat diru ndingka n kembali oleh ora ng ya ng menguasai parlemen pada setiap abad baru. Beberapa negara Eropa ya ng baik telah merestrukturisasi sistem kesejahteraa n sosial mereka atau dalam proses u ntuk melakukan restrukturisasi itu. Negara-negara itu tentu saja dapat merujuk seju mlah kajian akademik ya ng terkait denga n sistem kesejahteraa n sosial itu. Salah satu yang sangat bermanfaat adalah karya Gesta Esping Anderson, Why we need a New Welfare State (Oxford, 2002). Penulisnya menguraika n suatu kecenderu nga n pembarua n ya ng kini sifatnya u niversal:“Mekanisme-mekanisme sistem jaminan sosial yang tidak memberikan dorongan bagi orang u ntuk menjadi aktif haruslah dihapuska n seba nyak mu ngkin”.( ibid ., hlm.X) Tetapi mendorong orang u ntuk mengemban tanggu ng jawab bagi dirinya sendiri mensyaratka n ada nya“kesetiakawa na n sepenuh nya denga n ora ng ya ng telah menjadi korba n dari lingku nga n ya ng mereka tidak dapat kendalika n”.( ibid ., hlm.XV) Dalam praktik tanggu ng jawab sosial tidak memiliki makna ya ng sa ma pada setiap masa. Tetapi fakta ya ng ada adalah bahwa negara memiliki tanggu ng jawab seperti itu tidak hanya karena ada nya ja mina n ya ng diberika n konstitusi. Ta nggu ng jawab itu terpatri denga n kuat dala m kesadara n u mat ma nusia. Ini berarti: gagasa n bahwa mengura ngi“rua ng lingkup” negara aka n berarti memperkuat kekuasaa n pemaksaa n nya u ntuk melaksa naka n berbagai fu ngsi utama- seperti monopoli dalam penggu naan kekerasa n- menya ngkal kenyataa n ya ng ada, atau paling tidak menya ngkal kenyataa n Eropa. Justru hal sebaliknyalah 117 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal ya ng kemu ngkina n aka n terjadi. Kema mpua n negara u ntuk menegakka n huku m da n ketertiba n-fu ngsi uta ma dari negara dan tidak hanya bagi Fukuyama- tidak akan diperkuat oleh geraka n semaca m itu, tetapi malah menciptaka n resiko. Huku m da n ketertiba n, atau denga n kalimat lain ketaata n terhadap huku m, ha nya mu ngkin dala m suatu komu nitas demokratik jika warga negara dari negara ini mengakui negara sebagai bagian dari kepu nyaa n nya. Jika empat dimensi dari watak negara ini tidak lagi saling melengkapi, itulah awal dari ketidakstabila n. Negara demokratik yang kuat adalah negara yang diidamkan oleh warga negara nya seperti jubah ketat ya ng melindu ngi masyarakat, yang dibuat dengan bantuan pelibatan kritis warga negara, dan didanai oleh warga negara dengan memadai melalui pemberia n pajak. Negara kesejahteraa n merupaka n bagia n terpadu dari negara semacam itu. Gagasan yang disanju ng oleh beberapa ekonom- ya ng kemu ngkina n bertujua n u ntuk mempreteli negara dari segalanya yang mereka anggap tidak lagi diperlukan, sementara tetap membiarkan beberapa inti gagasan utamanya tidak berubah dan sepenuhnya berfu ngsi- adalah sangat naif. Atau mengu ngkapkannya dalam kalimat yang lebih gamblang: ta npa negara kesejahteraa n, negara kosntitusional demokratik bukanlah suatu pilihan- bagaimanapu n negara seperti itu bukan merupakan pilihan Eropa. 118 Negara yang Diperlukan Ketera nga n Ta mbaha n Konsep/ Hal. Peristiwa/Nama Ora ng/Tempat Rasul Paulus 95 Marthin Luther 95 Pemberontakan 95 Peta ni Perda maia n 96 Westphalia Uraia n ri ngkas berupa ketera nga n tambahan yang perlu untuk dicantumkan sebagai catatan kaki dalam halaman buku yang terkait. Merupakan salah satu orang suci dalam tradisi ajaran Kristiani. Seorang bekas serdadu Roma yang mendapatkan penceraha n ketika di perjala na n menuju Damaskus. Setelah itu menjadi seorang pengikut ajara n Yesus da n menyebarka n nya lewat korespondensi ke berbagai wilayah. Seorang pelopor gerakan reformasi di tubuh Gereja Katolik Roma. Gerakan protesnya mu ncul sebagai reaksi atas dikeluarka nya surat penga mpu na n dosa (indulgensia) bagi mereka ya ng bisa membayar. Memilih keluar dari Gereja Katolik Roma dan mendirikan Gereja baru yang dinamai Gereja Kristen Protestan dan Gereja Lutheran. Ya ng dimaksud di sini merupaka n pemberontakan petani yang terjadi di Eropa pada tahu n 1524–1525. Pemberontakan ini disebabkan oleh dikeluarka n nya petisi berna ma twelve article oleh Kerajaan Suci Roma (Holy Roman Empire) ya ng salah satu nya berisi kewajiba n peta ni u ntuk membayar pu ngutan atas hewan ternak mereka. Juga merupakan salah satu faktor pendorong reformasi Gereja Martin Luther. Perjanjian perdamaian yang mengakhiri pera ng tiga puluh tahu n (thirty years war) di Eropa(1618–1648). Perja njia n damai antara Holy Roman Empire dengan Spanyol, Prancis, Swedia dan Republik Belanda ini menjadi landasan bagi terbentuknya negara-bangsa modern yang ada hingga saat ini. Dimana mereka berdaulat dan dipimpin dengan pemerintahannya sendiri. 119 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal Frederick II 96 Prussia 96 Lander 99 Helmut Schmidt 106 Lothar Spath 106 Reichskanzler 115 Konrad Adenauer 117 Ya ng dimaksud adalah Raja Prussia ya ng terkenal denga n juluka n Frederick Agu ng. Ia begitu terpengaruh pemikiran zaman pencerahan, dan menjadi teman dekat dari Voltaire. Berkuasa pada tahu n 1740–1786, ia memodernisasi sistem birokrasi Prussia, pelayanan publiknya, serta menyebarkan toleransi beragama. Kerajaan di Eropa yang menjadi cikal bakal negara Republik Federal Jerma n. berdiri sejak 18 Januari 1701 hingga pembubarannya secara de facto pada 30 Januari 1934. Wilayahnya dulu meliputi beberapa negara modern seperti: Pola ndia, Lithuania, Russia, Denmark, Belgia, Republik Ceko, da n Bela nda. Merupakan sebutan resmi bagi berbagai maca m negara bagia n Republik Federasi Jerma n berdasarka n konstitusi Grundgesetz . Secara harafiah dapat diartika n“ta nah” (Land) ya ng secara ja mak disebut Länder. Kanselir Jerman yang menduduki jabatan sejak 16 Mei 1974 hingga 1 Oktober 1982. Politisi dari partai SPD ini turu n dari jabatanya akibat mosi tidak percaya yang dikeluarka n parlemen da n diga ntika n oleh Helmut Kohl sebagai Ka nselir. Politisi dari partai CDU ya ng sempat menjabat sebagai Gubernur di negara bagian Baden-Württemberg, Jerma n sejak 1978 hingga 1991. Reichskanzler , atau sering disebut juga denga n Ka nselir adalah kepala pemerintahan Jerman seperti Perdana Menteri di tempat lainnya. Negarawa n konservatif ya ng menjadi Ka nselir Republik Federal Jerma n ya ng perta ma(1950-1966). Selain terkenal dengan merintis sistem pensiu n yang terpadu, masa pemerintahannya juga terkenal denga n sebuta n keajaiba n ekonomi (Wirtschaftswunder) ya ng mengimplementasika n ekonomi pasar sosial. 120 Batas-batas Swastanisasi Bab 5 Batas-Batas Swastanisasi I. Tahu n 2001, mirip denga n ya ng telah dinyataka n Fra ncis Fukuya ma, Milton Friedma n juga telah melakuka n kritik diri. Satu dasawarsa sebelu mnya, dia hanya memiliki tiga kata ku nci u ntuk menasehati negara-negara yang telah melepaskan diri dari penindasa n komu nis:“Swasta nisasi, Swasta nisasi, Swasta nisasi!”. Tetapi kini dia mengakui bahwa dirinya telah melakuka n kekelirua n.“Nasehatnya berubah bahwa atura n huku m bara ngkali menjadi lebih penting daripada swasta nisasi”. Seperti ya ng biasa ditemukan dalam sejarah, jika dibandingkan dengan para pengikutnya, maka biasa nya penulis doktrin lebih lentur, lebih terbuka pikira n nya, da n mau mendengar. Sebagai ekonom, Friedma n tentu saja tidak berhasrat mengajuka n perta nyaa n politik, misalnya apakah aturan huku m dapat hadir begitu saja tanpa ada kaitannya dengan yang lain, dan jenis negara apakah yang diperlukan agar aturan huku m dapat berfu ngsi dengan tepat. Meski demikian, pengakuan yang diberikannya itu telah membuka pintu u ntuk melakukan perdebatan yang kurang 121 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal ideologis tentang swastanisasi. Swastanisasi telah sarat dengan beban ideologis sebelu m Friedma n dilahirka n. Beba n ideologis itu mu ncul sejak ora ng sosialis ya ng berkeyakina n bahwa penyela mata n terletak pada “pemilika n bersa ma alat-alat produksi”, menemuka n perlawa na n dari kelompok ya ng memiliki pa nda nga n ya ng berbeda. Kelompok yang memiliki pandangan yang berbeda ini menyatakan bahwa pemilikan bersama itu merupakan suatu tindakan yang dapat mengakhiri kemajua n ekonomi, jika buka n mengakhiri kebebasa n. Ora ng sosialis menga njurka n pemilika n bersa ma, yang lain menganjurkan pemilikan swasta. Argu men-argu men dari perdebatan itu menyangkut prinsip-prinsip fu ndamental dan gelombangnya tidak berjalan dalam suatu garis lurus tetapi maju da n mu ndur. Setelah krisis ekonomi du nia pada awal 1930-a n da n Pera ng Du nia Kedua- dipastika n kedua nya memiliki tauta n satu dengan lainnya- suatu gelombang nasionalisasi melanda Eropa. Sa ngat sedikit dari penga njur nasionalisasi ketika itu memberika n argu men sepenuh nya atas dasar ajara n ilmu ekonomi. Pemikir sosialis di Perancis dan Inggris tidak memberikan argu men bahwa perekonomia n aka n berjala n lebih baik jika ba nk-ba nk besar atau industri baja berada di tangan negara, melainkan u ntuk mengha mbat terjadinya pengubaha n kekuata n ekonomi menjadi kekuata n politik. Sejak dasawarsa 1980-an, gelombangnya telah berbalik arah. Sa ngat sedikit sekali ora ng berbicara tenta ng kekuata n ekonomi da n pengubaha n nya menjadi kekuata n politik. Sekara ng ora ng berbicara swasta nisasi karena ada nya a nggapa n bahwa perusahaa n menjadi lebih efektif, memberika n lebih ba nyak kemu ngkina n u ntuk melakuka n stimulasi pertu mbuha n ekonomi. Gelomba ng swastanisasi memperoleh momentu m yang lebih kuat setelah keha ncura n komu nisme. Ora ng mulai menswasta nisasika n segalanya dengan cepat, seringkali karena alasan sederhana yaitu supaya terlihat tidak ketinggala n ja ma n( fashionable ), dipa nda ng sebagai sesuatu yang modern yang perlu dilakukan. Garis pertaru ngan ideologis tidaklah lalu serta merta hilang 122 Batas-batas Swastanisasi dengan terjadinya gelombang ini, tetapi menjadi kabur atau tidak jelas. Bahka n kelompok demokratik kiri turut di dala m gelombang itu. Mereka ikut dalam gelombang itu karena berbagai sebab. Mu ngkin karena didorong keyakina n ya ng semakin kuat atau oleh keyakina n ya ng semakin kecil, mu ngkin karena kendala-kendala a nggara n lebih menggoda daripada keberata nkeberata n ya ng bersifat prinsipil, atau mu ngin karena para politisi tidak suka menentang arus utama yang tengah terjadi, khususnya karena swastanisasi dijamin secara huku m seperti yang termuat dala m atura n-atura n petu njuk pelaksa na Komisi Uni Eropa. Bagi orang yang mengamati gelombang swastanisasi ini dari luar, denga n melakuka n kajia n ilmiah, garis pertempura n ideologis ini lebih mudah u ntuk dilukiska n diba ndingka n denga n kegiata n politik sehari-hari. Jadi pada saat ini kita memiliki sangat banyak kajia n, baik ya ng menya mbut swasta nisi sebagai kemajua n atau yang mengecam nya sebagai suatu bagian dari rencana-rencana rahasia ya ng bersifat reaksioner. II. Ketika kelompok Klub Roma, ya ng merupaka n suatu lembaga kajian atau n suatu dapur pemikir( think tank ), memutuskan u ntuk membentuk suatu kelompok kerja gu na mencermati swasta nisasi di seluruh du nia, keputusa n ini merupaka n suatu gagasa n ya ng baik. Kelompok kerja ini menemuka n keu nggula n da n kelemaha n ya ng diakibatka n swasta nisasi terhadap perekonomia n dari negeri-negeri ya ng diteliti- da n khususnya terhadap penduduknya-, da n mengulas bagaima na swasta nisasi itu telah membuat kehidupa n menjadi lebih mudah atau menjadi lebih sulit. Ya ng mu ncul dari kelompok kerja ini adalah suatu lapora n setebal 400 halaman dengan suatu judul yang mengingatkan kita pada lapora n perta ma dari Klub itu ya ng sa ngat terkenal. Tahu n 1972, judul laporan pertama dari Klub itu, Limits to Growth , telah menjadi“baha n renu nga n” bagi du nia. Tahu n 2005 judul kajian itu menjadi Limits to Privatization . Dan jika ada yang menuduh para editor dan co-editor dari laporan itu, Ernst Ulrich von Weizsacker, Ora n You ng da n Matthias Finger, melakuka n 123 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal bias idelogi, lapora n itu diberika n sub-judul: How to Avoid too Much of a Good Thing (London 2005) Buku itu mengulas tindakan-tindakan swastanisasi yang telah dilakuka n pada seluruh bida ng perekonomia n, mulai dari perta mba nga n hingga telekomu nikasi, perusahaa n listrik hingga warisa n kultural, kereta api hingga pasoka n air, serta dari dinas kepolisia n hingga lembaga pemasyarakata n. Contoh keberhasila n da n kegagala n swasta nisasi dikupas. Ya ng lebih penting, penulis buku itu mengkaji alasan-alasan khusus mengapa swastanisasi berhasil atau tidak, atau di dalam beberapa kasus mengapa pada awalnya swasta nisasi berjala n denga n baik tetapi kemudia n menjadi menyimpang. Bagiseora ngwargaJerma nbelajartenta ngswasta nisasiperkereta apia n adalah sesuatu ya ng mengusik pikira n. Mengapa swasta nisasi perkereta apia n di Jepa ng sa ngat berhasil, tetapi di Jerma n gagal total sehingga negara harus mengambil alih secara menyeluruh pengendalia n sistem a ngkuta n kereta api itu. Perta nyaa n menarik di sini adalah ke arah ma nakah sistem tra nsportasi perkereta apian Jerman( deutsche Bahn ), menyesuaikan dirinya: apakah lebih mengarah kepada model Jepa ng ataukah lebih dekat kepada model Inggris? Tentu saja ba nyak hal ya ng menjengkelka n da n menyulut kemaraha n publik Inggris dapat juga ditemuka n di Jerma n: kebera ngkata n kereta api tertu nda semata-mata karena tidak tersedia nya lokomotif pengga nti ketika terjadi kerusaka n atau para penu mpa ng terpaksa harus a ntri di toilet kereta api karena pekerjaa n memperbaiki toilet tidak dikelola secara efektif. Bagamanapu n, deutsche Bahn , telah menu njukkan dengan baik bahwa keputusa n bisnis ya ng salah tidak ha nya terjadi secara eksklusif di perusahaan milik negara. Meningkatkan persaingan pada u mu mnya diakui menjadi salah satu tujuan utama swastanisasi. Dan jika persaingan ini terus dilanjutkan, para pelanggan dapat memetik manfaat berupa pelaya na n ya ng lebih baik da n lebih murah. Tetapi menjadi kisah yang berbeda sama sekali jika monopoli publik sematamata digantikan monopoli swasta. Hal ini terutama berlaku 124 Batas-batas Swastanisasi pada bidang-bidang yang mengharuskan adanya“monopoli ala miah”, atau denga n kalimat lain nya, pada bida ng-bida ng ya ng tidak memu ngkinka n u ntuk dilakuka n nya kompetisi. Tidaklah masuk akal u ntuk meletakkan dua pipa atau tiga pipa saluran air berdampingan satu dengan lainnya di bawah tanah. Dan juga tidak masuk akal jika beberapa perusahaan angkutan bis mencoba bersaing pada suatu jalur ya ng sa ma di suatu kota kecil di provinsi. Pada akhirnya tidak satupu n dari perusahaan angkutan itu akan memperoleh uang. Jadi hasilnya adalah suatu monopoli alamiah. Apakah salah satu perusahaan air yang bergerak di tingkat internasional dapat menggu nakan monopoli alamiahnya sama seperti yang digu nakan − dan yang disalahgu nakan − oleh monopoli-monopoli swasta tergantu ng pada persyaratanpersyarata n da n ketentuta n-ketentua n khusus ketika peru ndinga n swasta nisasi dilakuka n da n terga ntu ng pada bu nyi kontrakkontrak ya ng dihasilka n. III. Dari Bolivia, salah satu dari negara termiskin di Amerika Latin, mu ncul laporan-laporan dengan dua pengalaman yang sangat berbeda. Pengalaman yang pertama terjadi di Cochabamba. Di tempat ini, Bechtel Corporation segera menarik diri ketika demonstrasi-demonstrasi yang menentang peningkatan tarif air cenderu ng mengarah pada tindak kekerasa n. Pengala ma n lain nya terjadi di ibukota La Paz. Di tempat itu, otoritas pemerintah di tingkat kota, bersa ma denga n perusahaa n swasta, telah memetik pelajaran dari peristiwa Cochabamba yang buruk itu. Air dari pegu nu nga n Andes telah dibawa ke La Paz- ya ng terletak 4000 meter di atas permukaan laut- pada akhir 1960-an dengan bantuan pembangu nan Jerman. Pada 1997 Bank Du nia meminta sistem itu diswastanisasikan, karena perusahaan pemasok air di kota Sa mpa na, tidak berdaya u ntuk mengejar pertu mbuha n kota. Suatu perusahaa n patu nga n Pera ncis-Argentina-Bolivia (AISA) diberika n hak konsesi sela ma 30 tahu n. AISA, ya ng didominasi oleh Perancis, melakukan investasi di penyedotan air dan pembuangan limbah, meningkatkan ju mlah saluran air 125 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal hingga 45% dalam kuru n waktu 5 tahu n, dan memusatkan diri secara khusus pada pasoka n air ke Al Ato, wilayah pinggira n kota ya ng berkemba ng sa ngat cepat. Tarif air tidak dinaikka n sela ma lima tahu n, dan baru setelah lima tahu n meningkat menjadi 38%. Tetapi iura n tetap( standing charge ) ya ng dikenaka n ta npa melihat besaran pemakaian air dihapuskan. Adanya iuran tetap ini telah sa ngat mempengaruhi pemakai air volu me kecil. Karena itu penghapusa n iura n tetap ini telah memu ngkinka n kelompok miskin mampu u ntuk hidup walaupu n terjadi peningkatan tarif. Tentu saja konflik biasa nya mu ncul a ntara otoritas pemerintah di tingkat kota denga n kepentinga n-kepentinga n swasta di La Paz, khususnya ma nakala tingkat tarif air diru ndingka n kembali di tahu n 2002. Tetapi secara keseluruha n swasta nisasi telah membawa lebih ba nyak ma nfaat daripada kerugia n bagi penduduk La Paz. Bagaima na situasinya setelah konsesinya berjala n sela ma 30 tahu n adalah persoalan lain. Berita-berita terakhir yang datang dari La Paz dan El Alto tengah menu njukkan situasi yang kurang menggembiraka n. Dari dua kisah berbeda dari negeri yang sama ini, kajian Klub Roma menyimpulkan bahwa perlu“u ntuk mengkaji swastanisasi atas dasar kasus per kasus”. Tetapi pada saat ya ng sa ma kajia n Klub Roma itu juga meru muskan prinsip-prinsip u mu m, yang berlaku tidak ha nya ketika monopoli ala miah mengakibatka n monopoli ekononomi: 1. Pasoka n air ya ng dikelola swasta dapat menjadi efektif da n berta nggu ng jawab secara sosial“jika insentif-insentif ya ng diberika n kepada para pena na m modal swasta itu dibuat secara cerdas dan dari sejak awal, termasuk dalam proses tender-nya”. 2. Ja nga n mengabaika n rincia n sa mpai ke ya ng terkecil dala m ketentua n da n persyarata n ya ng terdapat dala m kontrak karena rincian-rincian itu akan mempengaruhi hasil. “Rincian itu harus dipertimbangkan dan diuraikan dalam ru musan kalimat yang baik, sehingga tidak mengulangi kebiasaa n ya ng sering terjadi sela ma ini denga n akibat 126 Batas-batas Swastanisasi buruk ya ng dapat dira malka n”. 3. Jika ketentua n khusus dari kontrak dira nca ng secara tepat demi kepentinga n-kepentinga n komu nitas − kalau perlu dengan bantuan pihak luar − sehingga tidak memu nginkan terjadinya tafsira n ya ng berbeda tenta ng bu nyi kontrak maka bahka n suatu kota kecil dapat bekerjasa ma denga n perusahaan besar tanpa mengakibatkan penderitaan bagi kelompok miskin(Ernst Ulrich von Weizsacker, Ora n You ng da n Matthias Finger, Limits to Privatization. How to Avoid too Much of a Good Thing (London 2005, hlm. 21) IV. Jadi kajia n terhadap beberapa contoh kasus swasta nisasi ya ng terjadi di Bolivia menghasilka n kesimpula n ya ng sa ma, da n secara u mu m dapat berlaku yaitu: setiap kisah keberhasila n mensyaratka n “suatu negara kuat ya ng ma mpu menentuka n, ketika diperluka n, serta ma mpu mengawasi pelaksa naa n atura n-atura n permaina n“. Dalam ru musan kalimat yang berbeda, negara yang lemah − yang tidak dapat memobilisasi keahlia n huku m ya ng diperluka n u ntuk menghadapi perusahaan-perusahaan multinasional, yang tidak ma mpu u ntuk memaksaka n ketentua n-ketentua n bu nyi kontrakakan membiarkan swastanisasi berjalan semau nya. Swastanisasi bersama dengan deregulasi − merupakan pasangan kredo yang disuaraka n para pengikut neoliberal − memiliki“akibat-akibat buruk ya ng dapat dira malka n”. Swasta nisasi membutuhka n lebih banyak regulasi, bukan menguranginya. Jika regulasi-regulasi itu mengala mi kegagala n, da n bila mitra swasta menolak u ntuk menerima regulasi-regulasi itu, lebih baik tidak usaha melakukan swasta nisasi. Siapapu n ya ng pernah duduk di dewa n kota, atau setidaknya mengamati dari dekat perpolitikan lokal, pasti akan segera mengenal situasi yang dihadapi. Ketika dinas pelayanan u mu m u ntuk pengu mpulan sampah, suatu jalur bus, atau suatu pasokan gas kota tengah diswasta nisasika n, haruslah dibuat upaya-upaya u ntuk menindakla njuti keputusa n ya ng telah dibuat oleh dewa n kota denga n membuatnya dala m bentuk kontrak ya ng tertulis. 127 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal Pada masa lalu dewa n harus mempertimba ngka n keingina n para ibu ru mah tangga yang tidak menginginkan tong-tong sa mpah mereka meluber, atau mempertimba ngka n keingina n para penduduk lokal yang mengharapkan adanya pelayanan bis a ngkuta n ke wilayah hu nia n mereka ya ng terpencil. Da n jika para dewa n lokal mengabaika n keingina n-keingina n seperti itu, mereka aka n memiliki kesempata n ya ng kecil u ntuk dapat terpilih kembali. Tetapi begitu dinas pelaya na n u mu m diswasta nisasika n, para politisi lokal tidak lagi memiliki pengaruh dalam pembuatan keputusa n. Tetapi dala m pa nda nga n para penduduk lokal, para politisi lokal itu masih tetap mengemban tanggu ngjawab tersebut. Jadi para politisi itu harus melakukan seluruh upaya terbaiknya u ntuk menja min bahwa kepentinga n dari ora ng ya ng menduku ngnya dalam pemilihan terlindu ngi u ntuk beberapa tahu n kedepa n, walau denga n kesadara n bahwa tidak semua upaya perlindu ngan itu akan berhasil diwujudkan. Konflik kepentinga n a ntara kela ngsu nga n masa depa n ekonomi denga n bara ng publik, ya ng sepa nja ng waktu terus menerus mu ncul dalam setiap“kamar” di dewan perwakilan rakyat harus diselesaikan terlebih dulu u ntuk mengantisipasi persoala n-persoala n ya ng aka n mu ncul dala m beberapa dasawarsa kemudia n. Hal ini memberika n ta nta nga n besar ya ng tak mudah diselesaika n, bahka n oleh pengacara-pengacara terbaik. Jadi ketika berbagai pelayanan publik diswastakan, seolah-olah tidak lagi dapat ditu nda sampai hari esok, harus terdapat seju mlah alasan tepat da n memaksa mengapa hal demikia n harus dilakuka n. Kajia n ini mengidentifikasikan adanya tiga alasan utama. Pertama adalah perhitu nga n ya ng cermat tenta ng ada nya kemu ngkina n harga ya ng lebih murah ya ng aka n dibayar oleh para konsu men dala m jangka panjang. Sesuatu yang wajar bahwa tekanan-tekanan yang ada telah membuat orang terdorong u ntuk melakukan temuan baru dan selanjutnya terdorong pula u ntuk melakukan investasi. Orang yang berada dalam persaingan memiliki alasan yang baik “u ntuk menoleh kepada teknologi paling modern ya ng tersedia”. 128 Batas-batas Swastanisasi (ibid., hlm.153) Hal ini biasa nya termasuk teknologi ya ng tidak lagi dibutuhka n, karena modernisasi mengura ngi tenaga kerja. Sesuatu yang lu mrah, bila temuan baru dapat memberi manfaat bagi para pembeli, apakah dalam bentuk harga yang lebih murah atau melalui mutu produk ya ng ha ndal da n lebih baik. Temua n baru dapat juga, seperti dala m kasus industri telekomu nikasi, membuka peluang-peluang baru yang lebih luas. Menarik mencatat bahwa kajian itu menyatakan bahwa banyak perusahaan saat ini tengah mengurangi pengeluaran Penelitian dan Pengembangannya, ya ng dipaksa u ntuk melakuka n penghemata n“karena kompetisi mematika n ya ng terjadi di pasar global”(ibid., hlm.153) Alasa n kedua- walaupu n buka n merupaka n alasa n ya ng baik, tetapi acap kali menjadi alasan yang memaksa- adalah karena ada nya masalah su mber daya keua nga n publik ya ng terjadi di tingkat lokal da n negara bagia n. Argu men ini memiliki keyakina n tentang manfaat swastanisasi bahkan walau tidak terdapat kejelasa n sa ma sekali bahwa para konsu men pada akhirnya na nti akan memperoleh manfaat dari swastanisasi yang dilakukan. Untuk melakukan swastanisasi secara bertanggu ngjawab, seseorang harus memiliki posisi peru ndingan yang baik. Ketika orang melakuka n swasta nisasi karena keterpaksaa n, karena kota- atau negara bagian- tengah terlilit hutang yang sangat parah, yang benar-benar seda ng mengala mi keterpaksaa n u ntuk menjual da n bukannya melakukan swastanisasi, maka mereka sesu ngguhnya sedang melakukan peru ndingan dari posisi yang lemah. Mereka sesu ngguhnya tidak harus melakukannya; tetapi mereka tidak memiliki pilihan lainnya. Hanya seseorang yang memang berniat menggu nakan swastanisasi sebagai tujuan u ntuk melemahkan negara yang tidak berdaya, yang masih dapat merasa nyaman u ntuk melakukan transaksi seperti ini. Alasa n ketiga adalah karena ikut-ikuta n seperti mengikuti gaya mode. Seperti juga telah terjadi di masa lalu, swastansasi dilihat sebagai penanda modernitas, bukti bahwa seseorang telah membaca ta nda-ta nda perubaha n ketika dinas pelaya na n u mu m ya ng dimiliki kota diswasta nisasika n. 129 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal Karena alasan yang tidak menyakinkan itu acap kali berjalan seiring denga n ada nya kepercayaa n terhadap daya pikat deregulasi, tidaklah mengherankan jika kajian itu mencatat bahwa satu-satu nya hasil-hasil positif yang dihasilkan adalah ketika swasta nisasi dilakuka n atas dasar penilaia n menyeluruh, perhitu ngan yang rinci, serta ru musan yang hati-hati dan regulasi. V. Bagaima na seseora ng menilai suatu capaia n tentu saja terga ntu ng pada kriteria yang dipilihnya. Seseorang yang hanya peduli denga n ma nfaat-ma nfaat ekonomi tentu saja aka n memberika n penilaian berbeda jika dibandingkan dengan seseorang yang juga mempertimba ngka n konsekuensi-konsekuensi politik, khususnya pada tingkat lokal. Terga ntu ng pada sudut pa nda ng ya ng digu nakan. Dengan capaian yang sama bisa saja terjadi seseorang menyebut capaia n itu sebagai keberhasila n atau menyebutnya sebagai kegagala n. Hal ini terjadi pada kajia n ya ng disebut denga n“subsidi sila ng” ( ibid ., hlm.355). Umu m nya dinas-dinas ya ng mengurusi pelaya na n u mu m di ba nyak kota di Eropa telah menggu naka n surplus ya ng berasal dari penjualan listrik atau air u ntuk memberikan subsidi sila ng pada sistem a ngkuta n publik lokal ya ng mengala mi kerugia n - teruta ma ya ng berhubu nga n denga n jalur-jalur a ngkuta n bis denga n tujua n u ntuk tetap mempertaha nka n ongkos a ngkuta n ya ng terja ngkau. Na mu n begitu berbagai dinas pelaya na n kota itu diswastanisasikan, subsidi ini tidak lagi dapat dilakukan. Kajian ini menemuka n bahwa swasta nisasi telah membawa kerugia n bagi orang yang membutuhkan listrik, air- dan pelayanan a ngkuta n bis ya ng baik. Para ekonom neoliberal aka n menyataka n bahwa swastianisasi justru dilakukan u ntuk menghilangkan subsidi ya ng mendistorsi pasar. Fakta nya adalah bahwa sebelu m swastanisasi dilakukan pendapatan yang diperoleh digu nakan u ntuk memberikan subsidi bagi angkutan publik lokal kini telah disalurka n ke ka ntong-ka ntong pemilik saha m swasta. Da n u ntuk tujua n itu para penu mpa ng bis membayar ongkos a ngkuta n ya ng 130 Batas-batas Swastanisasi lebih besar, ta npa mempertimba ngka n apakah para penu mpa ng itu dapat memiliki kema mpua n u ntuk membayarnya atau tidak. Lebih jauh lagi, argu men tentang distorsi terhadap persaingan tidak memberikan alasan yang menyakinkan. Seseorang yang tinggal di München tentu saja tidak dapat memilih u ntuk menggu nakan pelayan angkutan trem Stuttgart bahkan walaupu n sea ndainya ongkosnya lebih murah daripada a ngkuta n trem yang ada di München. Tidak semua nya ya ng mengura ngi biaya dala m gelomba ng swastanisasi berarti hasil dari manajemen yang lebih baik. Acap kali juga, demikianlah kajian itu menyatakan, orang yang dipekerjaka n adalah ora ng ya ng tidak memiliki kualifikasikualifikasi ya ng layak, khususnya dala m kasus sekolah-sekolah swasta, lembaga pemasyarakata n atau kekuata n-kekuata n polisi swasta. Da n ini mengakibatka n“efek-efek negatif ya ng luar biasa terhadap kualitas pelaya na n”. Acapkali juga ditemuka n, biaya da n ongkos menjadi lebih mahal setelah swastanisasi. Satu contoh kasus misalnya adalah sistem asura nsi kebakara n ba ngu na n ya ng terdapat di Jerma n. Sela ma beberapa puluh tahu n sistem asura nsi kebakara n ya ng bersifat wajib ini dijalankan oleh institusi negara. Institusi negara itu pada awalnya memiliki monopoli. Surplus yang diperolehnya digu nakan u ntuk memberikan subsidi bagi dinas-dinas yang mena nga ni kebakara n. Kini, ketika perusahaa n-perusahaa n asuransi swasta memasuki persaingan bisnis dengan pengeluaran ya ng besar, para pemilik ru mah membayar rekening pengikla na n perusahaan-perusahaan asuransi itu dengan premi-premi yang lebih tinggi, sembari pada saat yang sama para pemilik saham memperoleh ua ng ya ng sebelu m nya diberika n ke dinas-dinas kebakara n. Ya ng ma nakah lebih penting: kebaika n bersa ma ( common good ) ataukah doktrin yang murni? Pertanyaan yang tidak dijawab oleh kajian Klub Roma itu adalah apakah kema mpua n wirausaha ha nya terbatas pada sektor swasta ataukah kema mpua n itu dapat juga dilaksa naka n denga n berhasil oleh perusahaa n pemerintah kota atau perusahaa n 131 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal pemerintah negara bagian. Misalnya, pemerintah regional BadenWürttemberg, bersikukuh menolak u ntuk menghilangkan pengendaliannya terhadap pabrik pembuatan bir Rothaus - pabrik bir ini awalnya dimiliki kalangan biarawan- yang terletak di Black Forest bagia n selata n, kemudia n dia mbil alih negara bagian Baden sekitar 200 tahu n lalu. Salah satu alasannya adalah bahwa keu ntu nga n ya ng dihasilka n perusahaa n negara bagia n ini memba ntu u ntuk menduku ng su mber daya keua nga n publik. Apakah swastanisasi akan meningkatkan perusahaan bir Rothaus? Apakah swastanisasi akan membuat penjualan bir Rothaus lebih ba nyak? Di kota kecil Schwabisch Hall(ya ng berpenduduk sekitar 36.000 jiwa), dinas pelayanan u mu m berbentuk perusahaan terbatas ya ng sepenuh nya dimiliki kota itu, da n dinas itu melakuka n kegiata n ya ng meluas hingga ke luar batas kota tersebut. Perusahan itu tidak hanya menghasilkan listrik dari pemba ngkit listrik tenaga air, tenaga a ngin, menggabu ngka n pabrik-pabrik listrik denga n pabrik penghasil pa nas da n peralata n u ntuk menggu nakan energi surya, tetapi perusahan itu juga memperdaga ngka n energi, menjual jasa-jasa energi da n memiliki saha m di departemen-departemen pelaya na n u mu m ya ng terdapat di kota-kota kecil lain nya seperti di Sindelfingen, wilayah produksi Daimler-Benz. Perusahaa n itu bahka n memasok kebutuha n pa nas da n listrik ya ng dihasilka n dari pabrik pemba ngkit bersa ma ke ru mah sakit besar ya ng jaraknya jauh di St-Agustin, di wilayah Rhinela nd. Pimpinan eksekutif perusahaan itu menggu nakan sepenuhnya peluang-peluang yang diciptakan liberalisasi pasar energi, dan pada saat ya ng sa ma meraih keingina n dewa n kota da n walikota u ntuk mempromosika n pasoka n energi ya ng berkesina mbu nga n di masa depan. Dan yang terpenting di antara itu semua, pimpinan eksekutif itu menja min bahwa kola m-kola m rena ng kota, ya ng kini dimiliki dinas pelayanan u mu m, tidak harus ditutup walau mengalami defisit yang substansial. Kepercayaan bahwa penduduk lokal merasa memiliki dinas pelayanan u mu m itu ditu njukkan 132 Batas-batas Swastanisasi ketika dinas itu mengeluarka n obligasi u ntuk menda nai energi yang dapat diperbarui- yang dengan cepat menghasilkan ju mlah uang sebesar dua kali lipat daripada yang dibutuhkan. Jadi bukanlah sesuatu yang mustahil u ntuk menggabu ngkan keberhasila n ekonomi, kebaika n bersa ma da n keberla njuta n tanpa harus melakukan swastanisasi. Banyak hal telah diu ngkapkan bahwa Schwabisch Hall, denga n dinas pelaya na n u mu m ya ng pemilika n nya ada pada kota itu, telah melakuka n sesuatu ya ng lebih baik diba ndingka n denga n kota kecil Gmu nd, terletak 50 kilometer di bagia n selata n, ya ng telah menjual dinas pelaya na n u mu m nya. Politisi lokal melihat hal itu sebagai sesuatu yang sangat bermakna bahwa anggota dewan kota kecil itu ya ng duduk pada bada n pengawas dinas pekerjaa n Schwabisch Hall masih ma mpu mengakomodasika n keingina n dari orang-orang yang memilih mereka, sedangkan rekan mereka di Gmu nd diharuskan u ntuk meninggalkan sebagian besar dari yang dulu nya merupakan tanggu ng jawab mereka demi melayani kekuata n pasar. VI. Menurut doktrin neoliberal, pasar merupakan instru men ya ng sa ngat efektif u ntuk memajuka n kebaika n semua ora ng, da n jika pu n ada ya ng disebut denga n“kebaika n bersa ma”, maka kebaika n bersa ma itu diperoleh melalui penju mlaha n terbesar dari kebaika n individu-individu. Tetapi dala m tradisi Barat, pemerintah dan instru ment-instru men negara itulah ya ng berta nggu ng jawab u ntuk kebaika n. Umu m nya ora ng yang bertempat tinggal di tingkat lokal sangat menyadari hal itu. Inilah ya ng menyebabka n mengapa komu nitas-komu nitas lokal merupaka n sekolah-sekolah bagi pendidika n demokrasi. Umu m nya penduduk lokal melihat ta ma n kota sebagai ta ma n milik mereka. Jika terlalu banyak pohon- atau pohon-pohon yang keliru- diteba ng, aka n mu ncul protes publik ya ng kemudia n dibawa ke perdebata n publik, bahka n sa mpai ke debat di dewa n kota. Ora ng ya ng berkepentinga n denga n peneba nga n itu ingin didengarka n pendapatnya da n mereka memiliki kebebasa n u ntuk 133 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal memperbincangkannya. Umu mnya orang berpandangan bahwa dinas pelayanan u mu m adalah bagian dari diri mereka sendiri; mereka tergantu ng pada bagaimana taman itu dapat berfu ngsi efektif, da n bagi mereka keu ntu nga n-keu ntu nga n komersialnya tidak terlalu penting. Sektor publik, khususnya pada tingkat komu nitas, merupaka n bagia n dari“wilayah kehidupa n kewarga negaraa n”( realm of citizenship ibid., hlm.357). Swasta nisasi bertujuan u ntuk membatasi wilayah citoyenne dan citoyen itu. Setelah swastanisasi suara warganegera tidak lagi memiliki pengaruh dalam banyak hal, sebagaimana sebelu mnya mereka turut menentukan. Da n bahka n ketika swasta nisasi mengala mi keberhasila n, maka apa ya ng diperoleh ora ng sebagai pembeli atau konsu men biasa nya disertai kehila nga n makna dirinya sebagai warga dari negara. Mereka dapat saja menerima pertukara n ini. Tetapi pertukaran itu tidak mengubah adanya fakta bahwa demokrasi kehila nga n tempatnya ya ng tepat agar demokrasi itu dapat dipelajari denga n sa ngat mudah: yaitu di tingkat komu nitas lokal. Oleh karena itu, kajian itu menemukan pula bahwa swastanisasi tidak mendorong partisipasi. Di negara industri ya ng memiliki tradisi demokratik, efekefek swastanisasi terlihat adanya penuru nan minat orang terhadap perpolitika n lokal. Tingkat pemberia n suara semakin berkura ng ketika pemiliha n pemerintah di tingkat lokal, da n yang paling penting adalah penolakan yang semakin besar u ntuk mencalonkan diri dalam pemilihan lokal tersebut. Kini kita sering melihat contoh kasus yang semakin banyak, dimana politisi lokal yang berpengalaman- diduga politisi perempuan lebih banyak daripada laki-laki- ya ng menarik diri dari kehidupa n publik karena kekuasaa n ya ng mereka miliki ha nya dapat digu naka n u ntuk hal-hal kecil ya ng tidak seba nding denga n waktu da n beban mental yang mereka berikan. Terdapat fakta bahwa wilayah wewena ng pemerintaha n lokal yang sedang berkurang itu tidak memberikan rasa cemas bagi para ekonom. Tetapi pengura nga n wilayah wewena ng itu aka n 134 Batas-batas Swastanisasi mencemaskan orang yang memandang demokrasi sebagai sesuatu ya ng tidak bebas nilai, setidak-tidaknya demokrasi sa ma pentingnya denga n kesejahteraa n. Untuk negeri-negeri berkemba ng, negara terlebih dahulu harus“diba ngu n”(Fukuya ma), swasta nisasi ya ng berlebiha n berarti terdapat kemu ngkina n kecil u ntuk melakuka n “pemba ngu na n ba ngsa” ya ng demokratik( democratic nation building ). Ta nggu ng jawab bersa ma u ntuk menyediaka n pasoka n air ya ng dapat mendorong desa atau kota kecil di Afrika u ntuk melakuka n hal-hal ya ng menakjubka n, dapat menjadi titik awal u ntuk melakuka n demokrasi partisipatif. Tetapi disisi lain jika keputusa n ya ng berkaita n denga n pasoka n air tersebut dibuat oleh seseorang dari negeri yang jauh, misalnya darI Perancis atau Amerika, maka hal itu kembali ha nya aka n membuktika n betapa sedikit sekali ora ng kecil diperhatika n di“benua ya ng kela m” itu, dan menu njukkan bahwa mereka masih dianggap sebagai objek da n buka n pelaku dari pembuat keputusa n. Negara konstitusional tidak hadir dala m suatu keha mpaa n. Negara konstitusional mengga mbarka n dimensi dari negara, negara yang harus dibangu n, diperlihatkan dan diduku ng oleh warga negaranya. Dan agar hal itu dapat dilakukan, warga negara perlu u ntuk mengetahui dan merasakan bahwa negara itu adalah negaranya, memiliki sangkut paut dengan dirinya, dengan kualitas kehidupa n nya da n denga n masa depa n nya. Jadi kini, dala m gelomba ng kembar nasionalisasi da n swasta nisasi, kita membutuhkan suatu perdebatan khas Eropa. Perdebatan tentang hal-hal yang dapat dilakukan pasar dan yang harus dilakukan pasar, da n apakah pasar harus melakuka n semua hal. Denga n biaya yang lebih besar daripada manfaat yang diberikannya, pasar barangkali dapat melakukannya. Dan perdebatan tentang hal-hal yang dapat diterima akal tentang apa yang disebut dengan fu ngsi negara. Perdebatan fu ngsi negara ini lebih daripada sekadar perdebatan tentang kuali penggorengan yang dapat digu nakan para ekonom u ntuk memasak ika n nya, serta pada saat ya ng sama mereka mencari dimana dapat menemukan dan bagaimana 135 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal caranya u ntuk menemukan kuali penggorengan yang murah. VII. Perdebatan tentang swastanisasi ini perlu diawali dari suatu titik yang menyentuh wilayah inti dari tanggu ng jawab yang dimiliki negara yaitu: monopolinya dalam mempergu nakan kekerasa n. Apakah melakuka n swasta nisasi terhadap penjara merupaka n tindaka n ya ng benar? Penjara adalah tempat tinggal bagi ora ng ya ng telah kehila nga n hak-hak dasarnya u ntuk berpindah tempat dalam kuru n waktu tertentu dan dalam beberapa kasus u ntuk sepanjang hidup mereka. Di dalam negara konstitusional, ha nya seora ng hakim independen ya ng berhak menga mbil tindaka n atas dasar ketentua n huku m, sehingga membuat seseora ng kehila nga n kemerdekaa nya itu. Menghuku m para pelaku kejahata n, menghakimi ora ng da n memberika n huku ma n bagi para pelaku kejahata n merupaka n hak ya ng hanya dimiliki oleh negara( the sole right of the state ). Negara itulah yang membangu n penjara-penjara, melatih dan menu njuk para petinggi u ntuk memberlakukan huku man yang dibuat pengadila n “atas nama rakyat”. Siapapu n pasti sepakat bahwa pembuatan aturan-aturan huku m da n pelaksa naa n keadila n tidak dapat diswasta nisasika n. Jadi apakah dimu ngkinkan u ntuk menswastaniasikan pelaksanaan keputusa n hakim? Dapatkah perusahaa n-perusahaa n swasta memenjarakan orang atas nama negara? Jawaba n dari Amerika Serikat tentu saja pasti“ya”. Berawal pada tahu n 1982, ketika gubernur negara bagia n New York, Mario Cuomo, mengadakan pertemuan dengan perusahaan pengemba nga n kota membahas usula n u ntuk memba ngu n- tidak ha nya peru maha n bagi kelompok miskin, sebagaima na telah da n tengah dilaksa naka n ketika itu, tetapi juga penjara. Unda ngUnda ng a nti-obat-obat terlara ng ya ng keras telah mengakibatka n banyak orang masuk penjara, dimana sebelu mnya dapat dibebaskan dengan denda. Penjara-penjara penuh sesak, dan hal ini tidak ha nya terjadi di New York. Inilah ya ng menjadi salah satu alasan mengapa penghu ni penjara Amerika Serikat meningkat 136 Batas-batas Swastanisasi sebanyak empat kali lipat dalam 25 tahu n pada kuru n waktu a ntara tahu n 1980 hingga tahu n 2005. Tahu n 1980, penghu ni penjara diperkirakan sekitar setengah juta orang, dan tahu n 2005 telah meningkat menjadi 2,1 juta jiwa. Bagaimana negara dapat mengakomodasika n da n mengawal 2 juta taha na n ya ng berada di penjara-penjara itu? Jawabannya: dengan melakukan swastanisasi terhadap sistem penjara. Industri baru yang tu mbuh dengan cepat telah mu ncul. Swasta nisasi penjara ma mpu melakuka n kegiata n teroga nisir u ntuk memenjaraka n pelaku kejahata n apa saja denga n biaya 4% hingga 14% lebih kecil daripada ya ng dibela njaka n negara, dan u ntuk membangu n penjara-penjara dengan lebih cepat. Sejak tahu n 1991, perusahaan swasta telah membangu n sel-sel kuru ngan bagi 100.000 tahanan di negara bagian hanya dalam kuru n waktu beberapa tahu n. Buku ini bukan tempat u ntuk menbuat daftar katalog tentang seluruh kemubasira n da n kesewena ng-wena nga n ya ng telah mu ncul dari swastanisasi. Bagaimananpu n penjara-penjara yang dikelola negara juga tidak ma mpu u ntuk menghasilka n hal-hal yang sebesar itu. Meski demikian, terdapat dua akibat negatif yang jelas-jelas sa ma sekali tidak memiliki kaita n denga n kelemaha nkelemaha n ma nusia melainka n karena sistem penjara swasta ya ng ada itu. Hakim dan politisi di Eropa tidak berpandangan seragam tentang isu yang terkait dengan penjara. Isu nya adalah seberapa jauh huku man penjara harus dipahami sebagai pemberian huku ma n terhadap kejahata n-kejahata n ya ng dilakuka n, da n seberapa jauh penjara harus dipaha mi sebagai suatu kesempata n u ntuk mengubah perilaku. Atau dalam ru musan kalimat yang berbeda, bagaima na pera n rehabilitasi da n reintegrasi ke dala m masyarakat harus dilakuka n penjara. Walau terdapat ba nyak pandangan berbeda tentang isu itu namu n semuanya sepakat bahwa reintegrasi adalah tujuan terpenting dari penjara. Penjara-penjara swasta tidak berminat terhadap tujuan reintegrasi itu. Alasan pertamanya adalah karena tujuan itu menambah beban biaya dan mengurangi nilai para pemilik 137 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal saha m. Alasa n ya ng kedua menya ngkut kepentinga n dari penjara swasta u ntuk mencapai kapasitas penuh, sehingga penjara-penjara swasta itu sangat gembira u ntuk mendapatkan para tawanan yang kembali masuk penjara setelah mereka dilepaska n. Antara tahu n 1993- 2000, ya ng merupaka n kuru n waktu swastanisasi yang cepat di Amerika Serikat, tingkat rata-rata lamanya seorang tahanan yang tinggal di penjara di negeri itu meningkat dari 12 bula n menjadi 17 bula n. Terdapat penga mat yang melihat hubu ngan antara peningkatan itu dengan dan kepentinga n perusahaa n swasta u ntuk menaha n para taha na n itu selama mu ngkin. Dalam penjara swasta, siapakah yang memutuskan apakah seseorang harus dilepaskan lebih cepat karena perilaku ya ng baik? Tentu saja seseora ng harus bertindak hati-hati agar tidak menciptakan adanya hubu ngan yang simplistik antara sebab dan akibat. Perbadingan antara ju mlah tahanan yang ada di penjara dengan ju mlah seluruh penduduk di Amerika Serikat tidaklah sepuluh kali lebih besar daripada di Eropa. Hal ini karena“jejaring industri-penjara”( prison-industrial complex” ) istilah ya ng kini kerap kali kita dengar- mempu nyai kepentinga n u ntuk mempertahankan perbandingan itu. Demikian juga halnya ora ng tidak harus mempercayai pihak-pihak ya ng menyataka n bahwa seluruh sistem peradilan sudah berada di bawah pengaruh “jejaring” itu. Tetapi jika kekuasa n dari industri baru ini harus mengemba n ta ngu ngjawab, walau sekecil apapu n, terhadap angka dua juta tahanan yang mencemaskan itu, maka terdapat seju mlah argu men yang sangat praktik maupu n etik u ntuk menentang dilakukannya swastaniasi terhadap penjara-penjara. Dan argu men-argu men praktik diarahkan oleh argu menargu men etik. Negara tidak dapat dibenarkan u ntuk mengalihkan sebagia n dari monopoli penggu naa n kekerasa n nya da n penegaka n huku m nya kepada perusahaa n swasta ya ng ha nya aka n mau melakuka n kerjasa ma jika perusahaa n nya mendapat keu ntu nga n. Negara konstitusional memiliki kepentinga n ya ng melekat dala m dirinya agar seminimal mu ngkin warganya menjadi pelaku 138 Batas-batas Swastanisasi kejahata n. Na mu n, bagi ora ng ya ng telah melakuka n pena na ma n modal dala m penjara-penjara swasta, kecemasa n nya adalah jika pada suatu hari sangat sedikit orang yang menjadi pelaku kejahata n. Haruslah ditolak gagasa n ya ng menyataka n bahwa seseorang manusia yang ditahan di penjara- bahkan jika orang itu mu ngkin merupakan satu-satu nya tahanan- karena orang lain tengah memperoleh penghasila n dari kehadira n nya di penjara itu. Gagasan seperti ini merupakan suatu penghinaan terhadap negara konstitusional. Da n negara konstitusional itu, bahka n menurut Milton Friedma n, lebih penting daripada swasta nisasi. VIII. Orang-orang yang berusaha u ntuk menswastanisasikan kea ma na n internal sebenarnya telah berupaya u ntuk mengendalikan“pusat syaraf” yang melekat dalam diri negara, yaitu monopolinya dala m penggu naa n kekerasa n. Mencegah, memera ngi da n menghuku m kejahata n merupaka n kewajiba n dan hak negara. Jika apa yang terjadi setelah hakim menetapkan keputusa n huku ma n tidak dapat denga n mudah dipengaruhi oleh swasta nisasi, bagaima na situasinya sebelu m penetapa n keputusa n huku man ditetapkan? Di Amerika Serikat dan di tempat lainnya, perusahaan kea ma na n merupaka n industri ya ng berkemba ng pesat ini. Di Jerman, tahu n 1984, terdapat sekitar 620 perusahaan yang menawarka n jasa pelaya na n kea ma na n seperti itu. Pada 1996 ju mlahnya menjadi 1800 dan tahu n 2003 telah meningkat lagi menjadi 2500. Perusahaa n itu memperkerjaka n sekitar 160.000 orang. Umu mnya perusahaan itu melakukan tugastugas tradisional seperti menjaga kea ma na n ba ngu na n pabrik. Tetapi ju mlah individu-individu swasta da n keluarga ya ng sekara ng membayar kea ma na n personilnya tengah mengala mi pertu mbuhan yang cepat. Adalah benar bahwa status huku m dari personil jasa kea ma na n swasta di Jerma n itu berbeda denga n status huku m nya polisi. Mereka hanya dapat menggu nakan kekerasa n jika disera ng(pembelaa n diri) atau jika mereka tengah mencoba u ntuk mencegah seorang pelanggar huku m- misalnya 139 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal pengutil- yang hendak melarikan diri. Pada Ju ni 1999, kota Fra nkfurt membuat kesepakata n denga n 9 dari 80 perusahaa n kea ma na n ya ng berada di kota itu. Atas dasar kesepakta n itu, perusaha n kea ma na n diberika n kepercayaa n u ntuk mengemba n ta ngu ngjawab dala m melakuka n tugas penga ma na n jaringa n kereta api bawah ta nah. Perusahaa n lainnya diberikan hak u ntuk menjaga tempat-tempat parkir mobil da n mengu mpulka n tarif ongkos parkir. Ora ng-ora ng ya ng memba ntu tugas polisi ini diberika n status oleh Polisi Fra nkurt sebagai kekuata n polisi ta mbaha n denga n wewena ng melakuka n pemantauan terhadap pemarkiran ilegal. September 1999, ha nya tiga bula n setelah nya, dewa n kota Fra nkfurt memutuska n bahwa mulai Ja nuari 2002 eksperimen itu tidak lagi diberlakuka n. Ya ng dihasilka n dari swasta nisasi ini ha nyalah kesulita n. Percekcoka n awal terkait denga n pakaia n seraga m. Keba nyaka n dari penduduk Fra nkfurt menginginka n pakaia n seraga m ya ng dikenaka n polisi ta mbaha n ini harus dibedaka n dari pakaia n kekuata n polisi regular. Masalah lain nya adalah bahwa personil kea ma na n swasta itu, ya ng tidak terbiasa berhubu nga n denga n publik, memberika n reaksi kekerasa n ya ng lebih tinggi ketika berada dala m situasi ketidakpastia n jika dibandingkan dengan polisi yang terlatih dengan baik. Para personil kea ma na n swasta itu juga tidak terbiasa denga n sistem registrasi elektronik. Tetapi masalah uta ma nya adalah bahwa pengurangan beban biaya seperti yang diharapkan ternyata juga tidak terjadi. Seluruh skema pembiayaa n ternyata 10% lebih mahal dibandingkan dengan jika polisi sendiri yang menangani tugas tersebut. Jadi situasinya dikembalika n kepada sebelu m nya: perusahaa n kea ma na n swasta kini melindu ngi toko-toko di pusat kota atau klien-klien swasta ya ng berada di wilayah pinggira n. Tak berapa la ma kemudia n penduduk lokal dimintai pendapatnya terhadap pertanyaan berikut: dari 16 fu ngsi yang berbeda, fu ngsi manakah yang menurut mereka dapat didelegasika n kepada pelaksa na swasta. Jawaba n nya: tidak satupu n. Mereka juga mengu ngkapkan suatu penolakan fu ndamental terhadap 140 Batas-batas Swastanisasi konsep pengaliha n itu, 69,4% dari responden mema nda ng bahwa swasta nisasi kea ma na n secara sosial adalah suatu ketidakadila n. Mereka merasa bahwa swasta nisasi kea ma na n aka n mengarah kepada suatu masyarakat denga n suatu tatara n kea ma na n dua tingkat”( two-tier security society ). Mereka setuju dengan pernyataa n“kea ma na n swasta ha nya melaya ni da n melindu ngi kelompok kaya”.(Ernst Ulrich von Weizsacker, Ora n R. You ng da n Matthias Finger, Limits to Privatization. How to Avoid too Much of a Good Thing , London 2005, hlm.168) Ora ng-ora ng ya ng pekerjaa n uta ma nya melindu ngi ora ng kaya adalah u mu m nya juga adalah orang yang sangat miskin. Di Inggris mereka menerima setengah dari upah seora ng buruh industri. Walau sa ngat sukar u ntuk menerimanya, situasi seperti ini merupakan lahan yang subur u ntuk mengemba ngbiakka n korupsi. IX. Swasta nisasi kea ma na n internal menemuka n kesimpula n logisnya di komu nitas-komu nitas ya ng wilayah hu nia n nya menyerupai benteng( gated communities ). Komu nitas-komu nitas yang menyerupai benteng ini dapat ditemukan di Amerika Serikat, Brasil da n Afrika Selata n. Tidak pada tempatnya u ntuk mengulas kembali mengapa kelompok-kelompok kaya melakuka n pengasinga n diri itu. Saya telah menguraika n nya dala m buku Vom Gewaltmonopol zum Gewaltmarkt (Fra nkfurt/Main 2002) Di Amerika Serikat, petu mbuha n pemba ngu na n kota di dala m kota, ya ng dipisahka n oleh tembok ya ng mengelinginginya seperti kota-kota imperiu m dala m Abad Pertengaha n, ya ng dilindu ngi kawat-kawat listrik dan diproteksi pengawal yang disewa dari pihak swasta, barangkali memiliki hubu ngan dengan sesuatu ya ng sa ngat dikagu mi Tocqueville tenta ng ora ng Amerika. Menurut Tocqueville: ora ng-ora ng Amerika memiliki kema mpua n u ntuk menghimpu n diri, bebas dari otoritas negara, mendirikan sekolah, memba ngu n tempat bermain, memera ngi konsu msi alkohol. Ringkasnya ada nya kema mpua n ora ng Amerika u ntuk mengelola sendiri kesejahteraa n komu nitas mereka. Pengecualia n mu ngkin harus diberikan dalam kasus`wilayah-wilayah kantong 141 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal `( enclaves ) ya ng menyerupai benteng ini. Tidak ada seora ngpu n ya ng dapat masuk ke dala m wilayah seperti ini kecuali ora ng itu memiliki kartu penghu ni atau karena mendapatkan u ndangan khusus dari penghu ninya. Jadi wilayah-wilayah seperti ini tidak lagi memiliki kaita n denga n kesejahteraa n komu nitas pada u mu m nya, tetapi ha nya menya ngkut kesejahteraa n dari ora ng yang telah membayar banyak u ntuk membeli tempat tinggalnya di dala m“komu nitas ya ng menyerupai benteng itu”( gated communities ). Perbedaa n a ntara kehidupa n di dala m da n diluar komu nitas sa ngat timpa ng, jauh lebih timpa ng jika diba ndingka n ketika seseora ng tengah melintasi perbatasa n a ntara Jerma n da n Pera ncis atau a ntara Jerma n denga n Republik Ceko. Da n kita menemukan dua du nia terpisah antara wilayah yang menyerupai benteng itu, yang dibangu n u ntuk melindu ngi para penghu ninya dengan wilayah ku muh yang terletak berdampingan dengannya. Penghu ni dua wilayah ya ng berbeda ini memiliki keterkaita n yang amat sedikit antara satu dengan lainnya. Persamaannya adalah monopoli negara dala m penggu na na n kekerasa n tidak lagi berlaku pada kedua wilayah itu. Daerah ku muh dikelola kelompok kriminal, seda ngka n komu nitas ya ng menyerupai benteng itu dikelola perusahaa n kea ma na n swasta. Jika ya ng perta ma disebut mena nta ng otoritas negara, ya ng kedua mengga ntika n otoritas negara. Jadi logis saja jika penghu ni benteng-benteng kota itu- di Afrika Selata n mereka menyebutnya “citadels” - kini mulai menu ntut agar pajak-pajak lokal tidak diberlakuka n bagi mereka. Ya ng seharusnya dilakuka n otoritas pemerintah pada tingkat lokal kini telah dia mbil alih penghu ni benteng kota itu denga n cara mengorganisasikan dirinya. Maksudnya bahwa penghu ni benteng itu telah menjadi komu nitas terpisah, da n sa ngat berbeda denga n komu nitas teta ngga nya. Mengapa harus membayar pajak u ntuk du nia luar? Diktu m Margaret Thatcher yang menyatakan bahwa masyarakat itu sesu ngguhnya tidak ada kini tengah dipraktikkan. Bukannya masyarakat yang ada, melainkan seju mlah`wilayah 142 Batas-batas Swastanisasi kantong sosial`. Pada wilayah seperti ini orang-orang bergabu ng bersama-sama dan mengorganisir dirinya u ntuk menyatakan da n mempertaha nka n kepentinga n-kepentinga n khususnya. Da n (menurut para pengikut Thatcher)`wilayah ka ntong sosial` ini harus diijinkan u ntuk melakukannya tanpa mempertimbangkan masyarakat yang lebih besar dan yang ada dalam benak kita, dan terutama tanpa mengaitkannya dengan negara yang telah ada di sana u ntuk mewakili, menata, melindu ngi, dan merawat masyarakat yang lebih besar itu. Jika negara mengalami disintegrasi- lebih lanjut akan diulas di Bab 7 buku ini- swasta nisasi kekerasa n aka n berjala n seiring denga n kemerosota n da n kejatuha n negara. Satu sa ma lain saling menghalau. Apakah swasta nisasi kea ma na n dala m negeri ya ng ditemukan di negara industrial merupakan suatu penanda awal tenta ng kemerosota n da n kejatuha n nya juga? Dapatkah negara mendelegasikan monopoli yang dimilikinya dalam penggu naan kekerasa n kepada pihak lain? Jika kea ma na n menjadi suatu komoditas, apakah masih terdapat sesuatu ya ng ditinggalka n sehingga layak kita sebut sebagai suatu negara, sebagaimana yang telah kita paha mi sejak 1648? Dapatka n kea ma na n dijadika n seperti suatu daftar belanjaan, misalnya mobil Mercedez. Beberapa ora ng ma mpu u ntuk membeli mobil itu da n ya ng lain nya tidak? Buka nkah pekerjaa n negara sesu ngguh nya mencegah agar hal seperti ini tidak terjadi? X. Setelah monopoli negara dala m penggu naa n kekerasa n mengala mi keha ncura n, sosiolog Trutz von Trotha melihat kemu ncula n“tata kea ma na n ya ng bersifat mencegah”( preventive security order ) di berbagai tempat. Dan karena dia melihatnya sebagai suatu fakta kehidupa n sehingga kita haruska n kita terbiasa denga n fakta itu, von Trotha lalu menggu naka n singkata n PSO. Menurutnya“PSO adalah suatu tata na n ketimpa nga n sosial da n kultural ya ng nyata, pemisaha n da n perbedaa n ya ng memaknaka n konflik. PSO memiliki kemiripa n ciri denga n tata na n kekerasa n ya ng dikomoditaska n. PSO mengga ntika n kewajiba n negara 143 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal u ntuk mengemba n ta nggu ng jawab dala m melindu ngi kehidupa n da n pemilika n harta benda warga negara nya denga n kema mpua n daya beli dari pembelinya dala m pasar asset-aset kea ma na n”. (Trutz von Trotha, “Die praventive Sicherheitsordnung, dala m, Werner Ruf, Politische Okonomie der Gewalt: Staatszerfall und die Privatisierung von Gewalt und Krieg , Opladen, 2003, hlm.63) Apa ya ng disebut Trotha denga n istilah“tata na n kekerasa n ya ng dikomoditaska n” itulah satu-satu nya ya ng tertinggal ketika negara mengalami disintegrasi, atau dalam u ngkapan bahasa Perancis bukan dianggap sebagai tatanan samasekali, tetapi sebagai suatu entitas kekacaua n( entité chaotique ). Kemiripan itu dapat dilihat dengan argu men lanjutan yang diberika n von Trotha:“Hak istimewa ya ng dimiliki kekuasaa n ( power ) diga ntika n tempatnya oleh keuta maa n pasar( market ). Dan PSO menjadi bagian dari pergantian tempat itu. Alasanya adalah PSO menerjemahka n pola ketimpa nga n ekonomi menjadi pola ketimpa nga n sosial dala m pemberia n kea ma na n. Jika tata na n negara( state order ) bekerja atas dasar prinsip“kea ma na n ya ng sa ma bagi semua ora ng”, PSO mengikuti resep“kea ma na n ya ng sa ma bagi ora ng ya ng ma mpu u ntuk membelinya” Mottonya adalah“bayarlah atau dira mpok!”.(ibid., hlm.63) Siapapu n ya ng dapat mengataka n kepada ora ng lain u ntuk mengadaka n piliha n berikut:“bayarlah atau dira mpok”, tentu saja ora ng ya ng mengataka n itu memiliki kekuasaa n. Tetapi- tidak seperti negara konstitusional modern- kekuasaa n ya ng dimiliki ora ng itu buka nlah kekuasaa n ya ng tu nduk pada huku m. Von Trotha teringat pada essai Ha ns Magnus Enzensberger tahu n 1993( Aussichten auf den Bürgerkrieg , Fra nkfurt/Main 1993), ya ng setelah pera ng dingin berakhir memperkiraka n kemu ncula n pera ng sipil global ya ng secara harafiah berarti “pera ng ya ng tidak bermakna”( ibid. hlm.35). Bahka n lebih jauh Enzensberger sesu ngguhnya telah menuliskan kalimat berikut:“Pada satu sisi kita menemuka n ada nya zona-zona ya ng mendapatka n perlindu nga n karena jasa-jasa kea ma na n 144 Batas-batas Swastanisasi yang diupayakan oleh mereka sendiri, dan pada sisi lain kita menemuka n wilayah-wilayah ku muh da n hu nia n ya ng buruk”. Dala m bagia n-bagia n kota ya ng diabaika n itu, lembaga-lembaga pemerintah, patroli polisi dan peradilan tidak lagi memiliki kekuasaa n. Wilayah itu merupaka n wilayah ya ng tidak dapat dikendalika n( ibid . hlm.55). Bagi von Trotha, swasta nisasi kekerasa n baik ya ng bersu mber dari kalangan atas maupu n yang bersu mber dari kalangan bawah belu m berarti data ngnya suatu situasi kekerasa n Hobbesia n ya ng kacau dan primitf, dimana semua orang beperang melawan semua ora ng. Tetapi dia menyuaraka n suatu peringata n:“daya tarik ideologis yang tidak bertanggu ngjawab dengan pesona khayalan tentang masyarakat yang bertu mpu pada pasar dan dengan melakukan swastanisasi terhadap watak utama negara modern, khususnya monopoli dala m penggu naa n kekerasa n, secara harafiah sebenarnya tengah melakuka n“permaina n denga n api”. Inilah ta nda-ta nda nya- mobil-mobil ya ng terbakar, toko-toko yang dirampok dan orang muda yang pemberang yang terjadi di wilayah-wilayah pinggiran di Amerika Utara dan Eropa Barat. (Trutz von Trotha,“Die präventive Sicherheitsordnu ng, dala m, Werner Ruf, Politische Ökonomie der Gewalt: Staatszerfall und die Privatisierung von Gewalt und Krieg , Opladen, 2003, hlm.72) XI. Gagasa n bahwa pera ng dapat diswastaka n adalah sesuatu ya ng tidak terpikirkan pada masa perang dingin. Dengan berakhirnya pera ng itu, kekuata n tentara dikura ngi. Ratusa n ribu tentara di Barat da n Timur kehila nga n pekerjaa n mereka. Ba nyak dari mereka tidak mengetahui apapu n kecuali pera ng da n tidak memiliki keingina n u ntuk belajar lagi. Jadi setelah masa jeda sekitar 200 tahu n, kita kembali melihat keba ngkita n pera ng tentara bayara n. Ju mlah tentara ya ng direkrut berdasarka n wajib militer di negara-ba ngsa semakin kecil da n ha nya ada di atas kertas saja, serta di ba nyak negara ketentua n tentang wajib militer itu bahkan dihapuskan sama sekali. Perang 145 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal antara negara-negara Eropa kini hampir merupakan suatu kemustahila n. Da n jikapu n diperluka n, militer ha nya dibutuhka n u ntuk melaksanakan tugas terbatas atau u ntuk penugasan di luar kawasan Eropa, dan u ntuk tugas-tugas yang seharusnya dapat ditangani polisi namu n polisi tidak dapat melakukannya. Adanya fakta bahwa negara-negara demokratik kini menemui kesukara n u ntuk mengirimka n tentara-tentara nya- sekalipu n pengirima n itu sifatnya adalah sukarela- ke wilayah-wilayah ya ng diperintah melalui kekacaua n kekerasa n ya ng dikomodifikasika n merupakan salah satu alasan u ntuk menjelaskan mengapa pada dasawarsa 1990-an mu ncul banyak“perusahaan-perusahaan militer swasta”( private military companies /PMCs). Sebagia n kecil dari perusahaa n itu berukura n besar, sebagia n lagi berukura n kecil. Ya ng perta ma da n u ntuk kuru n waktu ya ng lama merupakan yang terbesar dari organisasi perusahaan kea ma na n seperti ini direkrut dari polisi da n tentara ya ng pernah bertugas di Afrika Selatan, dan dipimpin oleh seorang perwara pensiu nan Afrika Selatan. Organisasi ini menyebut dirinya “ Executive Outcomes ”, sebuta n itu kura ng menyiratka n kegiata n dari bisnisnya, tetapi sangat bermakna bagi orang yang ada dalam bisnis itu. EO menyewa u nit-u nit tentara bayara n kepada negaranegara atau kepada perusahaa n ya ng ma mpu membayar jasajasa yang mereka berikan. Karena tidak memiliki uang u ntuk membayar jasa-jasa kea ma na n mereka, EO memperoleh imbala n pembayara n nya dala m bentuk hak-hak perta mba nga n da n hakhak lain nya u ntuk melakuka n eksploitasi su mber-su mber daya ala m. Wilayah uta ma operasinya adalah di Afrika hita m. Tentaratentara bayaran EO dipandang lebih dapat diandalkan, lebih disiplin, dan di atas segala-galanya lebih efektif sebagai suatu kekuata n pemukul jika diba ndingka n denga n militer tentara Afrika ya ng reguler. Dibentuk tahu n 1989, EO ha nya dibubarka n sepuluh tahu n kemudia n, tetapi ia hadir lagi dala m bentuk PMC lain nya denga n na ma“ Sandline International ”, Na ma ini bahka n kedengara n nya semakin kura ng memiliki muata n makna militer jika dibandingkan dengan“ Executive Outcome ” 146 Batas-batas Swastanisasi Ketika EO, PMC, da n ba nyak perusahaa n-perusahaa n kecil lain nya bergerak secara bebas menjala nka n operasinya di pasar, menentuka n denga n siapa mereka aka n berkerja, perusahaa n besar lainnya dengan nama “Military Professional Resources Inc” (MPRI) melakuka n kerjasa ma erat denga n Departemen Pertaha na n Amerika Serikat. Dipimpin perwira non aktif Amerika Serikat. Perusahaa n itu pada dasarnya mempekerjaka n tentara Amerika Serikat ya ng telah dipecat. Terlihat di sini kemudia n adalah bentuk pengambilan su mber daya yang berasal dari luar organisasi( outsourcing ), sesuatu yang telah menjadi baku dan biasa di dala m industri. MPRI bebas u ntuk melakuka n kerjasa ma dengan para pelanggannya, tetapi tentu saja jika Pentagon sepakat, dan tak jarang pula Pentagon memang menginginkannya juga. Tetapi Pentagon u mu m nya memberika n tugas-tugas ya ng lebih dipercayaka n kepada nya daripada tugas ya ng diberika n kepada Tentara Amerika Serikat. Segera setelah mulai menjalankan tugas jabatannya, Menteri Pertahanan Amerika, Donald Ru msfield, memberikan sinyal yang jelas dengan bersikukuh bahwa segalanya yang bukan merupakan fu ngsi utama militer tidak lagi dijalankan militer tetapi harus dilakuka n oleh pihak luar. Bagi Menteri Pertaha na n, keputusa n ini memiliki beberapa ma nfaat. Perta ma, kontraktor-kontraktor swasta tidak tu nduk terhadap jurisdiksi militer dan karena itu tidak diikat oleh ketentua n-ketentua n huku m pera ng. Jadi mereka dapat digu naka n u ntuk misi-misi ya ng sulit. Kedua, korba n apapu n ya ng diala mi kontraktor-kontraktor itu diperlakuka n lebih sebagai kecelaka n di tempat kerja da n tidak perlu dilihat sebagai duka nasional. Kecemasan Menteri Pertahanan terhadap peti mati yang dibuat dari logam seng yang terbu ngkus dengan bendera nasional, menjadi berkurang. Juga merupakan bagian dari kepentinga n Amerika Serikat bahwa tidak seora ngpu n pada saat ini dapat menyatakan dengan pasti apakah bantuan Amerika Serikat, yang diberikan melalui MPRI, bergu na atau tidak dalam melakukan penaklukan Kraina secara cepat oleh Kroatia. Dari website MPRI, kita mengetahui bahwa perusahaan 147 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal itu mempekerjaka n 800 ora ng, sementara“a ngkata n kerja” ( workforce ) didapatkan dari“12.000” orang professional yang direkrut dari tentara dan polisi. Di bawah judul“ Mission ” kita temuka n pernyataa n a neh di luar kebiasaa n yaitu“Ka mi melaya ni kebutuha n pemerintah Amerika Serikat, kebutuha n orga nisasiorga nisasi penegaka n huku m internasional da n kebutuha n sektor swasta dengan standard berkualitas tinggi serta dengan solusisolusi biaya-efektif”. Pernyataan-pernyataan serupa dapat dibuat perusahaan lainnya yang berhubu ngan dekat dengan Pentagon, seperti perusahaan militer“Dyn Corp”, ya ng berkeduduka n di Reston, Virginia, kota satelit di Washington DC. Motto ya ng a nut Dyn Corp:“Dina mis, Berdedikasi, Terarah”. Tidaklah menghera nka n MPRI, Dyn Corp, da n ba nyak perusahaan lainnya telah ikut serta dalam perang Irak, menyu mba ngka n suatu“a ngkata n kerja” ya ng substa nsial. Tetapi ha mpir tak dapat disa ngkal bahwa“koalisi penagiha n”( the coalition of billing ),- yang berarti perusahaan ini dan perusahaan swasta lainnya yang disewa dan dibayar oleh Pentagon- lebih besar daripada“koalisi pihak ya ng berkehendak”( the coalition of willing ), ya ng pada dasarnya terdiri dari tentara Inggris, Pola ndia, Italia, Australia dan pada awalnya tentara Spanyol juga. Satu perusahaan saja, Erinys International, mengorganisir tentara swasta di Irak yang terdiri dari 1500 orang Afrika Selatan dan 14.000 pengawal Irak. Sa ma ju mlah nya denga n negara-negara NATO, perusahaa n itu melatih personil kea ma na n Irak. “Blackwater USA” , perusahaa n kea ma na n lain nya denga n 450 personil Irak, mengu mu mkan pada website-nya“Kami memiliki personil u ntuk melaksa naka n misi apapu n”. Pernyataa n ini sa masekali tidak mengada-ada, karena setiap ora ng dari tempat pekerjaa nya adalah ma nta n a nggota tentara Chili ya ng dipecat karena keterlibata n mereka dalam pelanggaran Hak Azasi Manusia. Empat ora ng Amerika ya ng dibu nuh di Faluja 31 Maret 2004 juga bekerja u ntuk Blackwater . Di media mereka disebut sebagai “ora ng sipil”. Dala m kenyataa n nya tentara-tentara bayara n“sipil” 148 Batas-batas Swastanisasi itu lebih dibenci ora ng Irak daripada tentara-tentara regular. Mereka juga terlibat dalam penyiksaan terhadap tawanan Irak. Tetapi kita tidak mendengar apapu n mengenai proses huku m ya ng dikenaka n terhadap mereka. Jurisdiksi pengadila n apakah ya ng harus dikenaka n kepada mereka? XII. Jadi keberata n-keberata n apakah ya ng aka n dinyataka n ketika tugas-tugas militer didelegasika n kepada perusahaa n ya ng- sa ngat mu ngkin- menawarka n“solusi-solusi berdasarka n hubu nga n a ntara tujua n da n biaya”? Jika, seperti ya ng mereka kataka n,“apa ya ng baik u ntuk General Motors berarti baik u ntuk Amerika”, haruskah negara diijinka n u ntuk melakuka n hal-hal ya ng menurut General Motors adalah benar da n dapat memberika n keu ntu nga n? Da n, khususnya, haruskah negara diijinka n u ntuk melakukannya dalam suatu wilayah di mana ia harus memiliki, dan mempertahankan, suatu monopoli, yaitu dalam penggu naan kekerasa n? Apakah benar bahwa dala m suatu pera ng, seperti perang yang ada di Irak, negara harus memindahkan 48,7 miliar dollar kepada 150 perusahaa n swasta, ya ng besara n ju mlah nya ini kira-kira sa ma denga n ya ng diberika n Jerma n kepada a ngkata n bersenjata n nya? Negara konstitusional seharusnya menjadi instru men ya ng membuat setiap penggu naa n kekerasa n- swasta, ya ng diswastanisasikan, dan yang diberikan otorisasi oleh negara tu nduk terhadap huku m. Jadi apakah benar-benar tepat bagi negara itu sendiri u ntuk menciptakan wilayah huku m yang abu-abu? Tidak dapat disa ngkal bahwa dinas-dinas rahasia juga melakuka n operasinya di dala m wilayah abu-abu semaca m itu. Tetapi itulah sebabnya mengapa, di dala m negara-negara konstitusional, dinasdinas rahasia tidak diijinka n u ntuk menggu naka n kekerasa n nya. Sebuah republik adalah res publica , sesuatu yang berhubu ngan dengan publik( public matter ). Karenanya fakta bahwa monopoli ya ng dimiliki negara dala m penggu naa n kekerasa n, baik di dala m maupu n di luar negeri, hanya dapat diabsahkan jika monopoli itu tu nduk terhadap kontrol publik. Monopoli itu tidak dapat 149 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal dipecah-pecah da n didelegasika n kepada perusahaa n swasta. Tidak perlu meraguka n keingina n atau kema mpua n Pentagon u ntuk memberlakuka n pengendalia n ya ng ketat terhadap kontraktor-kontraktor swasta. Da n pengendalia n ketat inilah ya ng membedakan antara perang yang sebagian diswatanisasikan itu denga n tindaka n negara ya ng menjadi sponsor bagi kehadira n milisi dan paramiliter seperti yang dapat kita lihat telah terjadi di beberapa tempat misalnya di Kolu mbia, Serbia, Indonesia atau Suda n. Tak ada ya ng memba ntah bahwa di Amerika juga tentara-tentara bayaran semi-swasta dibentuk dengan bantuan pemerintah. Tak ada juga ya ng meraguka n bahwa pemerintahpemerintah ya ng berga nti di Amerika itu berkeingina n u ntuk menjauhkan dirinya dari pengemban tanggu ng jawab langsu ng terhadap kegiata n-kegiata n ya ng tidak jelas. Da n kedua nya, baik negara yang menjadi sponsor paramiliter maupu n negara yang melakukan swastanisasi perang, merupakan contoh-contoh kasus dari proses yang sama. Keduanya merupakan contoh kasus dari “swasta nisasi kekerasa n ya ng berasal dari atas”( privatization of violence from above ). Tentu saja ada perbedaa n penting a ntara kedua nya. Kelompok-kelompok para militer, begitu mereka memiliki akses terhadap su mber-su mber penda naa nya sendiri da n telah memba ngu n suatu perekonomia n ya ng didasarka n pada kekerasa n, dapat menjadi tidak peduli terhadap pemerintah ya ng menjadi sebab kehadira n nya. Da n sebagai akibatnya kelompokkelompok milisi da n militer itu sa ngat cepat mengadaptasika n metode-metode pertaru ngannya menjadi metode-metode kekerasa n ya ng dibentuk u ntuk melakuka n pertempura n. Pada titik inilah kelompok-kelompok milisi da n militer itu tidak lagi memiliki kepentinga n terhadap suatu negara. Pada titik ini mereka sekadar memandang negara sebagai sesuatu yang dapat menghancurkan operasi bisnis mereka dan menghuku m kekeja ma n ya ng mereka lakuka n. Bahka n mereka sa ngat kura ng menginginkan setiap bentuk perdamaian, karena bagi mereka perda maia n dapat membuat mereka kehila nga n pendapata n nya da n membuat kehidupa n nya menjadi miskin. 150 Batas-batas Swastanisasi Sejauh ya ng dapat dicermati, perusahaa n ya ng bekerja sa ma denga n Pentagon tidak dapat mengarah ke jala n seperti ini. Mereka masih diikat instruksi-instruksi dari pemerintah yang menjadi majikan pembayar upah mereka. Jadi ini adalah swastanisasi perang yang dilakukan secara sebagian atau tidak menyeluruh, sesuatu ya ng berbeda denga n swasta nisasi da n komersialisasi kekerasa n per se dala m kasus para militer. Dala m kasus ya ng perta ma garis ya ng menentuka n monopoli negara dala m penggu naa n kekerasa n menjadi kabur, seda ngka n dala m kasus ya ng kedua monopoli itu sendiri ya ng ditolak da n diha ncurka n. Tetapi apa ya ng telah diru muska n Peter Lock sebagai suatu“atura n u mu m” dapat diberlakuka n bagi kedua nya.“Bahwa tindaka n swasta nisasi kea ma na n adalah sebuah cermin ya ng mengga mbarka n kondisi watak negara da n kohesi sosial.(Peter Lock,“War Economies a nd the Shadow of Globalization”, dala m Werner Ruf, Politische Okonomie der Gewalt: Staatszerfall und die Privatiseirung von Gewalt und Krieg , Opladen 2003, hlm. 117) 151 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal Ketera nga n Ta mbaha n Konsep/ Hal. Peristiwa/Nama Ora ng/Tempat Faluja 148 Uraia n ri ngkas berupa ketera nga n tambahan yang perlu untuk dicantumkan sebagai catatan kaki dalam halaman buku yang terkait. Tragedi sera nga n pasuka n Amerika Serikat di Irak yang mengakibatkan terbu nuhnya kalangan sipil terutama perempuan dan a nak-a nak. Tragedi ini memu nculka n keca ma n ya ng sa ngat luas dari kala nga n internasional khususnya kelompok muslim. 152 Perang dan Negara Bab 6 Perang dan Negara I. Tahu n 1648 hak u ntuk melu ncurka n pera ng( jus ad bellum ), bersa ma denga n monopoli penggu naa n kekerasa n, telah lahir u ntuk memberi makna dan sekaligus menjadi landasan bagi pembentukan negara berdaulat( sovereign state ). Negara, di dala m negeri, memiliki hak u ntuk memaksaka n ketentua n huku m ya ng dibuatnya da n jika perlu denga n kekerasa n; da n dala m hubu nga n nya ke luar negeri, negara memiliki hak u ntuk mengu mu mkan pernyataan perang. Dalam kuru n waktu yang cukup panjang, hak negara itu tidak tergoyahkan dan telah meluas dalam berbagai bentuk perang agresi. Bagi generasi yang lebih muda, penggu naan hak itu oleh negara-negara Eropa selama beberapa abad telah mencengangkan mereka. Bagi mereka perang Eropa adalah sesuatu yang tidak lagi dapat terbayangkan. Berbagai perang- seperti perang a ntardinasti u ntuk perebuta n tahta kerajaaa n, pera ng hegemonik, perang penyatuan, dan perang penaklukan- telah membentuk sejarah Eropa selama tiga ratus tahu n, yaitu dari tahu n 1648 153 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal 1945. Dan secara tiba-tiba semuanya berakhir dalam suatu perang pemusnahan yang tak beradab yang berlangsu ng dari tahu n 1941 - 1945. Bagi orang-orang Eropa perang itu menghasilkan luka penderitaan yang tidak teru ngkapkan, walaupu n terdapat fakta bahwa pada akhir abad ke-18 para warga negara ya ng terpa nda ng ketika itu tidak menginginka n terlibat dala m bisnis pera ng. Tetapi perang itu telah membuat negara lebih kuat. Pada saat perang berkeca muk, peta ni di Norma ndia atau Palatinate merasa bahwa kalangan bangsawan penghu ni kastil di desa tetangga bukanlah otoritas tertinggi di wilayah itu. Bagi mereka pemilik otoritas tertinggi adalah raja atau putera mahkota ya ng dipilih, da n ketika dia berperang, maka seluruh orang yang berada di bawahnya juga ikut berperang. Lagi pula pasukan serdadu asing bisa saja datang tiba-tiba u ntuk melakukan perampokan, membu mihanguskan ru mah-ru mah dan lahan pertanian. Jadi orangorang perlu memiliki tentaranya sendiri, sehingga negara dapat mempertaha nka n dirinya. Mitos tenta ng Prusia, ya ng ketika itu tengah dikooptasi Nazi, diciptaka n sela ma Pera ng Tujuh Tahu n. Ya ng membuat ora ng Pera ncis begitu terikat denga n negara nya pada awal abad ke-20 setidaknya terkait denga n keingina n dari orang Perancis itu u ntuk tidak mengulangi penghinaan yang mereka alami pada tahu n 1871. Dalam perang sebelu mnya, tidak ada negara yang merasa sa ngat terkepu ng. Na mu n dala m Pera ng Du nia Perta ma perasaa n tentang ancaman bahaya pengepu ngan ini hampir dirasakan seluruh negara. Di dalam negeri, negara menentukan hampir semuanya: menentukan pangan yang harus dimakan para wanita da n a nak-a nak; bara ng-bara ng ya ng harus dihasilka n pabrikpabrik; orang-orang yang harus mengikuti wajib militer dan kapan harus mengikutinya; melakukan klasifikasi siapakah“yang harus ikut berperang” dan siapakah yang diijinkan u ntuk tetap tinggal di ru mah. Lembaga-lembaga pemerintah itulah yang memutuskan berita suratkabar ma na ya ng memberika n ba ntua n kepada pihak musuh. Lembaga-lembaga pemerintah juga menentukan tajuk 154 Perang dan Negara rencana mana yang melemahkan daya juang. Lembaga-lembaga pemerintah juga yang menentukan rencana penerbitan buku serta judulnya dan judul buku apa yang tidak boleh diterbitkan. Ketika ba ngsa seda ng berpera ng dala m ra ngka mempertaha nka n kela ngsu nga n hidupnya, setiap ora ng dinilai atas dasar su mbangannya terhadap perang. Negara memiliki alat-alat dan menggu nakannya u ntuk mendesak dan memaksa setiap individu agar memberikan su mbangannya. Otoritas negara itu juga yang menentuka n kema mpua n seora ng individu u ntuk memberika n su mbangan itu. Dengan mu nculnya gagasan perang total, Letnan Jenderal Erich Ludendorff juga merancang negara yang total. Para diktator selama kuru n waktu 1920-an dan 1930-an kemudia n mela njutka n gagasa n negara ya ng total ini. Mereka melakukannya tidak hanya pada masa perang tetapi bahkan juga pada masa damai. Siapapu n yang mendengar retorika yang digau ngka n pengikut Sosialis Nasional pada abad ke-21, mu ngkin membuat kesimpula n bahwa hal ini sekadar kela njuta n pera ng dengan alat yang lain. Dari pagi hingga malam hari, radio-radio denga n kema mpua n sederha na ya ng disebut denga n “People’s Receiver” , yang hanya dapat menerima siaran dari stasion radio negara di tingkat lokal, meneriakkan beragam kata seperti “perjua nga n”,“pengorba na n”, da n“disiplin”. Pada saat ya ng sa ma pekika n kata-kata“keingina n u ntuk ikut dala m pepera nga n”, “kesiapaa n u ntuk bertindak” da n“kepastia n kemena nga n” disa mbut denga n riuh. Para pekerja da n pemilik perusahaa n menjadi“para pemimpin kerja da n pengikut setia nya”. Kata sifat “fa natik” tidak membawa nua nsa makna negatif, da n“fa natisme” adalah suatu kebajika n( virtue ). Ya ng mu ncul adalah piliha n a ntara“semua nya” atau“tidak satupu n”, a ntara kemena nga n atau kekalaha n. Bagi seora ng penga mat ya ng tidak menyaksika n nya secara langsu ng, pecahnya Perang Du nia Kedua terlihat sebagai suatu akibat yang telah diduga, sesuatu yang dianggap akan kembali ke situasi normal. Hitler telah menuduh imperiu m Jerma n mengala mi kekalaha n dala m pepera nga n semata-mata karena negeri itu terlalu penakut, gagal u ntuk memobilisasi 155 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal seluruh su mber-su mber daya ya ng tersedia, da n tidak berhasil memaksa orang yang pesimis dan pengecut. Karena itu Hitler merencanakan u ntuk melakukan hal yang lebih baik. Satu hal ya ng jelas adalah: ada nya fakta bahwa kekuasaa n negara tidak dapat dikendalika n. Hasil akhirnya adalah ma nusia hadir u ntuk negara dan bukan sebaliknya. Manusia hadir u ntuk negara karena harus terlibat dalam peperangan dan khususnya Pera ng Du nia Perta ma. Tetapi fakta ini juga menyiratka n pesa n bahwa negara yang berada dalam masa damai juga harus tampak berbeda dengan yang tengah bersiap u ntuk perang atau berbeda denga n negara ya ng telah mu ncul dari pera ng. Ta ngu ngjawab, gaya dan metode-metodenya akan menjadi berbeda, dan yang paling penting adalah bahwa bahaya yang dihadapi negara kemu ngkina n juga aka n data ng dari suatu tempat ya ng berbeda. II. Pada dasawarsa 1950-a n ketika a nca ma n bom atom sa ngat nyata, fisikawa n da n filosof Carl Friedrich von Weizsäcker, menyataka n secara lugas bahwa jika nilai-nilai kema nusiaa n ingin tetap hadir di masa depa n, maka nilai-nilai kema nusia n itu harus “mela mpui pertu mbuha n institusi pera ng”. Kema mpua n u ntuk melakuka n pengha ncura n timbal balik membuat konsep jus ad bellum terlihat tak masuk akal. Ya ng dimaksudka n von Weizsäcker dengan“institusi perang” jelasnya adalah fenomena yang telah melanda Eropa berulang kali selama 300 tahu n yaitu perang antar negara. Hanya negara-negara yang memiliki akses terhadap senjata atom pemusnah masal. Dan bahkan suatu perang yang berawal denga n senjata konvensional dapat meningkat menjadi pera ng atom ya ng membawa kia mat seperti Armageddon. Von Weizsäcker tidak menolak ada nya kemu ngkina n bahwa ora ngorang akan saling menembak, membu nuh satu sama lainnya, dan menentang huku m-huku m yang telah mereka buat. Penyatuan Eropa menu njukkan betapa realistiknya himbauan fisikawan u ntuk menghilangkan perang tersebut. Benua yang sangat menderita karena perang-perang di masa lalu itu, kini sedang meniti jalan u ntuk menghapuskan perang antar negara. 156 Perang dan Negara Perang terakhir yang akan dibentangkan di Eropa saat ini adalah berkaita n denga n pengadila n terhadap kejahata n pera ng ya ng diterjadi di The Hague. Barangkali akan membutuhkan beberapa generasi u ntuk menghargai sepenuhnya prestasi Eropa dalam membuat sejarah perang. Perang di belahan du nia lainnya masih mu ngkin terjadi, tetapi semakin sukar u ntuk terjadi. India dan Pakistan sedang belajar u ntuk menghindarkan perang. Kedua negara itu dianggap sebagai pengancam perdamaian, karena senjata-senjata atom ya ng mereka miliki. Korea Utara mengetahui bahwa sera nga n nya terhadap Korea Selata n dapat membuat mesin militer Amerika Serikat keluar dari sara ngnya da n Korea Selata n memiliki cukup waktu u ntuk mengatasinya. Kediktatora n dinasti Kim di Korea Utara tidak akan bertahan selamanya. Tetapi bagaima na tenta ng pera ng terhadap Irak? Buka nkah “sera nga n ya ng bersifat pencegaha n”( preemptive strike ) merupakan bagian dari doktrin militer Amerika Serikat? Dan jika Amerika Serikat, sebagai kekuata n hegemonik saat ini, mengikuti doktrin itu, bukankah perang- maksudnya perang antar negara - harus menjadi sesuatu yang biasa saja, suatu instru men politik yang lu mrah? Perang Irak mu ngkin akan menjadi perang pertama dari ra ngkaia n pera ng hegemonik sea ndainya pera ng itu menghasilka n akibat seperti ya ng diimpika n Wakil Presiden Dick Cheney atau wakil Menteri Pertaha na n Paul Wolfowitz. Impia n dari pera ng itu adalah mewujudkan suatu Irak yang damai, demokratik, yang bersahabat dengan Amerika Serikat, dimana perusahaanperusahaan Amerika Serikat dapat melakukan bisnis minyaknya denga n da mai. Tetapi masa depa n Irak berubah tidak seperti ya ng diimpikan itu. Secara u mu m perang antar negara saat ini bahkan tidak memberikan manfaat bagi pemenangnya. Kisahnya tidak lalu selesai denga n penggu naa n kekerasa n oleh ba ngsa ya ng mena ng; kisah nya berla njut denga n kekerasa n ya ng diswastaka n da n ya ng di-denasionalisasi-ka n, ya ng disisipka n ke dala m negara ya ng 157 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal kalah. Kemenangan militer membawa akibat penggerusan monopoli( erosion of monopoly ) negara dala m penggu naa n kekerasa n. Hal ini khususnya terjadi jika negara yang menang cukup bodoh, seperti di Irak, berkeingina n u ntuk menghapuska n negara. Ha nya membutuhkan waktu beberapa minggu saja bagi Amerika Serikat u ntuk mengha ncurka n suatu negara denga n kekuata n militernya. Membangu n negara yang baru membutuhkan waktu beberapa dasawarsa. Waktu beberapa minggu itu menghabiska n biaya ya ng sa ngat besar. Beberapa dasawarsa lagi masih dibutuhka n u ntuk membentuk suatu negara baru dan biaya yang diperlukan u ntuk itu tentu saja juga akan menjadi jauh lebih mahal. Para ideolog sejati tidak mu ngkin merasa cemas terhadap adanya fakta bahwa setiap perang yang dapat dicegah( every avoidable war ) adalah suatu kejahata n. Apa ya ng membuat mereka menarik nafas adalah adanya fakta bahwa perang merupakan bisnis ya ng mengakibatka n kerugia n, baik secara politik maupu n secara ekonomi. Gagasan perang antar negara belu m memperoleh pembenaran di Irak tetapi perang itu telah dijalankan sebagai sesuatu yang siasia. Bukan nya memenangkan, tindakan sepihak( unilateralism ) telah menuai kegagala n. Monopoli internasional dala m penggu naa n kekerasa n dapat mengura ngi teka na n-teka na n, bahka n terhadap kekuata n hegemoni seperti Amerika Serikat. Hal ini dapat dilakukan seandainya negara itu menyadari bahwa ia dapat mengurangi tekanan tersebut dengan bantuan-bantuan internasional. Da n kesadara n itu kini tengah tu mbuh. III. Seluruh perbica nga n tenta ng pera ng, kecemasa n tenta ng pera ng, da n perjua nga n menenta ng pera ng pada abad ke-20 dibangu n atas dasar buah pikiran yang diterima dengan begitu saja yaitu: terdapat suatu perbedaan yang jelas antara perang dan da mai. Tidak ha nya menerima ada nya perbedaa n a ntara pera ng dengan damai itu, tetapi seseorang harus dapat pula menyatakan bahwa kedua nya juga dia nggap sa ngat berlawa n. Sebelu m 1 Agustus 1941, perdamaian bertahta di Eropa- perdamaian, 158 Perang dan Negara kemakmura n da n kebebasa n u ntuk berpindah tempat. Ketika Imperiu m Jerman mengu mu mkan perang terhadap Rusia dan Perancis, Eropa berada dalam peperangan, dan dengan adanya pera ng data nglah kecemasa n, duka da n kelapara n. Para Duta Besar menyampaikan surat-suratnya dan pergi meninggalkan wilayah penugasa n nya. Tentara dimobilisasi. Membu nuh ora ng lain tidak lagi dia nggap sebagai suatu kejahata n, melainka n tindakan heroisme u ntuk bu mi pertiwi. Tetapi bahka n dala m situasi pera ng ya ng benar-benar sepenuhnya sah secara huku m terdapat aturan-aturan tentang pera ng. Terdapat kejelasa n siapa ya ng diberika n otoritas u ntuk menembak dan siapa yang tidak. Huku man mati menu nggu orang-orang yang tidak berwenang u ntuk menembak karena mereka bukan serdadu yang berpakaian seragam tetapi sekalipu n demikia n melakuka n penembaka n. Terdapat atura n-atura n bagaimana u ntuk menyerahkan diri dan bagaimana para tawanan akan diperlakukan. Kadang-kadang aturan-aturan itu dilanggar tetapi masih tetap berlaku. Aturan-aturan tidak tidak tertantang, hingga tahu n 1941 ketika Hitler tidak memberlakuka n nya menjelang dilu ncurkannya serangan terhadap Uni Soviet. Pada abad ke-21 kita telah semakin terbiasa terhadap penyebara n konflik da n ledaka n kekerasa n. Na mu n penyebara n da n ledaka n kekerasa n itu tidak berkaita n denga n pemikira n tradisional kita tenta ng“perda maia n”. Karena itu pendefinisia n tenta ng pera ng seperti yang digu nakan dalam huku m internasional atau dalam huku m perang tidak dapat diberlakukan terhadap penyebaran da n ledaka n kekerasa n itu. Apakah pera ng seda ng berla ngsu ng di Palestina? Di suatu negeri di mana hanya terdapat satu tentara, yaitu tentara Israel, sedangkan Palestina bahkan belu m memiliki suatu negara? Apakah pertu mpaha n darah di Rwa nda juga pera ng? Atau semata-mata hanya pembu nuhan massal saja? Apakah perang saat ini tengah terjadi di perbatasa n a ntara Rwa nda da n Kongo? Dan bagaimana dengan Sudan? Apakah yang sedang dilakukan milisi Arab terhadap orang kulit hitam Sudan juga“perang”? Atau sesuatu ya ng berbeda yaitu: kekerasa n ya ng diswastaka n? 159 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal Tentu saja seseora ng dapat saja berkelit terhadap perta nyaa n itu semata-mata denga n melabelka n seluruh tindaka n kekerasa n sebagai“Pera ng-pera ng Baru”. Tetapi dima nakah kemudia n garis ya ng memisahka n pera ng denga n kriminalitas ya ng terorga nisir? Apakah jika lima kelompok penjahat menyera ng suatu hotel disebut denga n tindaka n kejahata n, tetapi disebut menjadi suatu pera ng ketika 50 kelompok penjahat melakuka n sera nga n terhadap suatu kota kecil? Tentu saja terdapat pera ng jenis baru, da n tidak terdapat alasan mengapa mereka tidak dianggap sebagai“perang-perang baru” itu. Apa ya ng terjadi di Kosovo sebelu m nya adalah tindaka n pera ng ya ng dilakuka n NATO melawa n suatu negara, walaupu n terhadap negara yang melakukan terror dan yang mengusir warga nya sendiri denga n alat-alat militer, da n ya ng mendelegasikan sebagian dari monopolinya dalam penggu naan kekerasa n kepada para penjahat seperti“Arka n’s Tiger”. Karena NATO menginginka n agar tidak terdapat korba n dipihaknya – keingina n ini berhasil dilakuka n- sera nga n ya ng dilakuka n terbatas melalui sera nga n udara dari ketinggia n ya ng berada di luar ja ngkaua n kekuata n pertaha na n Serbia. Jadi pera ng itu sa ngat tidak simeteris(berimbang), tetapi suatu perang yang dilakukan oleh seku mpula n negara(dala m pengertia n ja mak) melawa n suatu negara tu nggal. Apa yang diperintahkan oleh mantan Presiden Bush di Irak juga sesu ngguhnya sangat tidak simeteris, karena ora ng ya ng disera ng tidak memiliki kesempata n apapu n: tetapi perang itu merupakan perang antar negara. Da n apakah ya ng kemudia n mu ncul awalnya di Irak masih merupakan suatu“perang”? Ketika para pelaku bom bu nuh diri berca mpur baur denga n keru mu na n ora ng muda ya ng menu nggu lowonga n kerja di ka ntor polisi, u ntuk meledakka n dirinya sendiri dan sekaligus dalam upaya u ntuk membu nuh lusia n“para penghia nat”. Apakah itu pera ng? Atau pera ng sipil? Dalam 350 tahu n terakhir orang Eropa telah terbiasa dengan gagasan bahwa perang adalah sesuatu yang terkait dengan negara. Pera ng adalah konflik bersenjata a ntar negara, atau pengertia n 160 Perang dan Negara lainnya-dalam bentuk perang sipil- merupakan perjuangan bersenjata u ntuk mendapatka n kekuasaa n ya ng terjadi di dala m suatu negara. Kasus perang di Spayol pada kuru n waktu 1936 hingga 1939 merupakan salah satu contoh kasus dari perang seperti ini. Hal yang sama dapat diberlakukan juga u ntuk Pantai Gading yang saat ini berbagai faksi-faksi di negeri itu tengah saling bersaing u ntuk memperebutka n kekuasaa n di Abdija n. Bahkan walau para pemeberontak di bagian utara negeri itu berusaha u ntuk membentuk negaranya sendiri, istilah“perang sipil” masih ta mpak layak u ntuk diberlakuka n. Tetapi ketika tak seorangpu n lagi mengetahui siapakah yang tengah berperang melawan siapa dan u ntuk alasan apakah orang yang tengah membu nuh banyak orang menjadi sesuatu yang masuk akal u ntuk tidak membicaraka n tenta ng“pera ng”. Hal seperti ini misalnya terlihat dala m contoh kasus Kongo ya ng telah mengakibatka n terbu nuh nya dua juta ora ng, da n sebagia n besar korba n adalah wa nita da n a nak-a nak. Karena itu ya ng layak u ntuk dibicaraka n kemudia n adalah tenta ng kekerasa n ya ng diswasta nisasika n, ya ng di-denasionalisasi-ka n da n ya ng sebagia n merupaka n kekerasa n ya ng dikomersialka n. Salah satu bentuk dari kekerasa n itu adalah terror seperti yang didefinisikan dan dilawan oleh orang-orang ya ng menjala nka n tugas sebagai menteri dala m negeri. Walau demikian harus pula dinyatakan bahwa terror yang dilakukan para penguasa pera ng( warlords ) atau kelompok penjahat ya ng melakuka n pembu nuha n, pasuka n ya ng memiliki kema mpua n seperti tentara( paramilitaries ) dan pasukan pembu nuh telah mengakibatkan- dan terus mengakibatkan- ribuan kali lebih ba nyak korba n jika diba ndingka n denga n ya ng telah dicoba u ntuk ditargetka n oleh Bush ketika dia melu ncurka n“pera ng terhadap terror”. IV. Kekerasa n ya ng dikomersialka n da n diswasta nisasika n ini bekerja menurut atura n ya ng sa ngat berbeda dari atura n ya ng berlaku dalam perang. Perang selalu sangat mahal bagi negaranegara. Kekerasa n ya ng diswastaka n juga ada biaya nya sendiri. 161 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal Ilmuwan politik Herfried Mu nkler telah menguraikan dengan rinci bagaima na ekonomi kekerasa n seperti ini telah bekerja. Seseora ng ya ng menjala nka n bisnis dari kekerasa n, ya ng memperoleh pendapata n u ntuk mela ngsu ngka n kehidupa n nya - da n juga u ntuk memenuhi kebutuha n lain nya- dari kekerasa n tidak memiliki minat terhadap perda maia n. Karena itu kekerasa n yang diswastanisasikan- tidak seperti perang- tidak memiliki awal dan akhir yang dapat ditentutkan batas-batasnya, tetapi cenderu ng melestarika n kondisi perma nen. Ora ng ya ng bekerja sebagai tentara regular ingin pula ng kembali ke ru mah sesegera mu ngkin; tetapi tentara bayaran yang disewa para panglima perang mencemaskan pengangguran. Perang memiliki garis-garis medan pertempuran yang jelas. Kekerasa n ya ng diswasta nisasika n berkemba ng atas dasar fakta bahwa ia tidak pernah dapat dihentikan, dan dapat menyera ng dima na saja. Pera ng memiliki ketentua n-ketentua n huku m, kekerasa n ya ng diswasta nisasika n tidak peduli denga n ketentua n-ketentua n huku m itu. Dala m pera ng, para diktator mema ng mengirimka n tentara berusia lima belas tahu n ke meda n peperangan hanya sebagai suatu pilihan terakhir yang bersifat terpaksa. Pada sisi lain, para pa nglima pera ng mengirimka n a nakanak berusia tiga belas tahu n sebagai pilihan pertama, karena kematia n seora ng a nak di bawah u mur menghabiska n biaya ya ng lebih kecil jika diba ndingka n denga n kematia n seora ng tentara bayaran yang berpengalaman. Huku m pera ng berusaha u ntuk membatasi konflik agar ha nya terjadi pada kekuata n bersenjata negara ya ng terlibat dala m pepera nga n. Tujua n nya adalah u ntuk melindu ngi ora ng sipil. Kekerasa n ya ng diswasta nisasika n mengarahka n sasara nya pada ora ng sipil, khususnya wa nita da n a nak-a nak. Pertempura n antara tentara bayaran dihindarkan sejauh mu ngkin, karena pertempuran seperti itu akan menambah beban biaya. Para serdadu berusaha u ntuk membedakan orang bersenjata yang terlibat dalam pertempuran dengan orang yang tidak ikut bertempur. Kekerasa n ya ng diswasta nisasika n ha nya melakuka n 162 Perang dan Negara pembedaan antara orang yang masih dan tidak memiliki sesuatu yang berharga u ntuk diambil dari orang tersebut. Tentu saja terdapat kemu ngkina n u ntuk memperluas pengertia n suatu konsep. Tidak dapat disa ngkal pula bahwa pera ng telah ada sebelu m kelahira n negara moderen. Juga dapat dikataka n dengan merujuk sekilas pada karya Clausewitz- bahwa dalam perjalanan sejarah sifat dan bentuk peperangan telah berubah. Meta morphosis ini dilontarka n Herfried Münkler. Dia membuat kasus ya ng memberika n gagasa n ya ng konsisten da n mempesona u ntuk memperluas pengertia n“pera ng”:“Suatu pengertia n tenta ng pera ng ya ng berusaha u ntuk memaha mi hakekatnya ya ng paling dasar, tidak semata-mata wujud khas pera ng itu dala m pengertia n /waktu dan ruang, tetapi harus memiliki pengertian yang cukup lentur sehingga mencakup bentuk-bentuk pera ng ya ng berubah dan aneka bentuk perang yang telah terjadi. Hal ini biasanya dilakukan dengan menambahkan suatu frasa atau label, seperti ya ng ta mpak dala m kata-kata berikut“pera ng partisa n”,“pera ng rakyat”,“pera ng kabinet”,“pera ng perga ntia n kekuasaa n”,“pera ng penakluka n”,“pera ng pengha ncura n”,“pera ng kolonial”,“pera ng penda maia n”(Herfried Münkler, “Krieg”, dala m Gerhard Göhler, Mattias Iser, Ina Kerner(eds), Politcshe Theorie, 22 umkämpfte Begriffe zur Einfuhrung , Wiesbaden 2005, hlm.228) Münkler lupa menyebutkan adanya fakta bahwa seluruh bentuk-bentuk pera ng itu memiliki kesa maa n: semua nya, baik secara langsu ng atau tidak, adalah perang antar negara. Negara itulah ya ng melakuka n kolonialisasi da n negara itu pula ya ng melakukan perdamaian. Bahkan perang-perang partisan pada masa Perang Du nia Kedua, di Rusia, Serbia, Ukrania merupakan bagian dari perang antar negara. Para partisan Rusia menganggap diri mereka sebagai bagian dari angkatan bersenjata yang merasa terpa nggil u ntuk mengusir penyerbu Jerma n u ntuk keluar dari negerinya. Mereka berjuang di belakang garis peperangan sebagaimana yang lainnya berjuang pada garis depan peperangan. Dan mereka berjuang demi suatu negara, yaitu Rusia, bahkan jika tidak semua dari mereka yang berjuang itu mempertaruhkan 163 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal kehidupa n nya bagi suatu negara Soviet. V. Ledaka n kekerasa n ya ng dilaporka n media saat ini buka nlah perang antar negara. Juga bukan perang sipil yang bertujuan u ntuk memperoleh kekuasaa n di dala m negara. Kekerasa n ya ng dilaporkan itu tidak hanya di-denasionalisasi-kan dan tidak di-otorisasi-kan oleh negara: dan dalam banyak contoh kasus, kekerasa n itu juga secara fu nda mental a nti-negara. Ora ng ya ng menggabu ngka n bisnis denga n kekerasa n, ya ng menjala nka n bisnisnya denga n alat-alat kekerasa n da n menggu naka n bisnis itu u ntuk menda nai kekerasa n berikutnya, tidak menginginka n adanya negara, dan mustahil mereka menginginkan negara. Jadi terdapat sesuatu hal baru yang tengah terjadi sehingga seluruh bentuk perang yang telah diuraikan oleh Münkler tidak dapat diberlakuka n. Pada bagia n akhir tulisa n nya, Münkler membuat kesimpula n ya ng sa ngat menarik:“agar dapat mencakup seluruh bentukbentuk perang yang sangat beragam itu, kita harus meniadakan upaya u ntuk mendefinisikan makna“perang” dalam pengertian tu nggal”(ibid., hlm.228). Jadi Münkler sendiri tidak memiliki definisi perang yang lebih luas u ntuk melawan definisi tradisional ya ng melihat pera ng sebagai konflik bersenjata a ntar negara,(atau dalam bentuk perang sipil) perang sebagai perjuangan bersenjata u ntuk mendapatka n kekuasaa n di dala m negara. Dia menyerah dalam upaya u ntuk memberikan batasan pengertian tentang pera ng. Tetapi jika seseora ng tidak dapat menyataka n- denga n seluruh keingina n terbaik ya ng ada di du nia ini- apa pera ng itu sesu ngguhnya, dan apa yang bukan perang, adakah gu nanya u ntuk membicaraka n tenta ng“pera ng-pera ng baru”? Hal ini mengandaikan bahwa paling tidak terdapat sesuatu yang- karena kema mpua n nya u ntuk dapat melakuka n perubaha n bentuk terus hadir berupa saripati, namu n sesuatu yang terus hadir itu tetap dapat didefinisikan. Clausewitz memba ndingka n pera ng denga n bu nglon. Tetapi tentu saja seekor bu nglon buka nlah sesuatu ya ng tidak dapat 164 Perang dan Negara didefinisikan. Binatang ini adalah mahluk yang sangat khas. Bu nglon adalah hewa n ya ng memiliki kema mpua n u ntuk merubah bentuk sesuai kondisi. Sesuatu ya ng tidak dapat didefeinisikan tidak dapat dibedakan dengan hal-hal lainnya. Jadi apakah memang sama sekali tidak mu ngkin u ntuk membedakan pera ng dari kejahata n ya ng terorga nisir da n membedaka n nya dari tindaka n kejahata n ya ng dilakuka n oleh kelompok kriminal. Hampir tidak mengherankan bahwa saat ini tengah terjadi suatu perdebata n akademik tenta ng konsep“pera ng-pera ng baru”. Na mu n perdebata n ini tidak dapat menjelaska n apakah mema ng terdapat sesuatu ya ng benar-benar baru terkait denga n “perang-perang” itu dan bahwa hal-hal yang mirip dengan “perang-perang” ini memang tidak kita ju mpai di masa lalu. Perdebatan itu sepertinya tidak menghasilkan apapu n. Ulrich Teusch, misalnya menyataka n hal itu dala m suatu diskusi di radio, 20 Februari 2005(Sudwest Ru ndfu nk II). Ya ng jauh lebih penting adalah ada nya keragua n mengenai pengertia n perang: apakah pengertiannya dapat diperluas seperti pendapat Münkler, ta npa mengakibatka n ada nya kebingu nga n dala m pemaknaannya. Jawaban terhadap pertanyaan seperti itulah yang dicoba diberika n dala m buku Kriege als(Über) Lebenswelten. Schattenglobalisierung, Kriegsökonomien und Inseln der Zivilität . Buku itu disu nting Sabine Kurtenbach dan Peter Lock. Dalam kata pengantar yang diberikan Lothar Brock kita membaca kalimat berikut:“Tesis dari penyu nting buku ini adalah bahwa di bawah lingku nga n-lingku nga n ya ng ada, dikotomi“pera ng versus non-perang” tidak lagi dapat dipertahankan. Karena itu mereka mengusulka n bahwa konsep pera ng ditinggalka n(Lothar Brock,“Vorwort”, dala m Sabine Kurtenbach da n Peter Lock (eds) Kriege als(ÜUber)Lebenswelten. Schattenglobalisierung, Kriegsokönomien und Inseln der Zivilität , Bon n 2004, hlm.17) Kita perlu(penulisnya lebih jauh menyataka n)“u ntuk keluar dari fokus ya ng sempit tenta ng“pera ng” ketika menga nalisis konsep kekuata n bersenjata( armed force )”. Pa nda nga n itu diduku ng ada nya fakta bahwa kekerasa n kriminal( criminal violence ) jauh 165 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal lebih mempengaruhi kehidupa n sehari-hari seluruh kelompok penduduk diba ndingka n denga n penggu naa n kekuata n militer ( military force )”(ibid., hlm.16) Brock mengutip tulisan pengantar yang diberikan Sabine Kurtenbach dan Peter Lock u ntuk menduku ng argu mennya. Kesimpula n kedua penyu nting buku itu“Semakin sa ngat sulit u ntuk membuat perbedaan antara perang dengan tindakan kejahata n ya ng menggu naka n kekerasa n ya ng saat ini tengah merebak. Denga n melihat tingginya tingkat kekerasa n kriminal ya ng terkonsentrasi secara kewilayaha n di masyarakat-masyarakat yang sangat terfragmentasi seperti di Nigeria, Afrika Selatan atau Brasil, tidak lagi memu ngkin u ntuk menggu nakan angka ju mlah korba n sebagai pena nda ya ng membedaka n pera ng denga n tindaka n kejahata n itu”. Para penulisnya merujuk a ngka ju mlah korba n di berbagai tempat seperti Sao Paulo atau Rio de Janeiro. Perang antar kelompok di kota-kota itu, ya ng biasa nya terkait denga n pera ng u ntuk menguasai perdaga nga n narkortik da n obat-obat terlara ng. Antropolog Inggris Luke Dowdney ya ng melakuka n a nalisis terhadap pera ng itu menyataka n:“Perebuta n kekuasaa n di wilayah itu mengakibatka n ribua n korba n setiap tahu n nya, termasuk a nak-a nak ya ng membu nuh da n terbu nuh, sa ma halnya denga n penggu naa n serdadu a nak-a nak oleh pa nglima-pa nglima pera ng”. Sabine Kurtenbach da n Peter Lock(eds) Kriege als (Über)Lebenswelten. Schattenglobalisierung, Kriegsokönomien und Inseln der Zivilität , Bon n 2004, hlm.213 ff.) Kelompok akademisi saat ini setidaknya juga mulai melontarkan pertanyaan pada diri mereka, kapan saat yang bermakna u ntuk membicarakan tentang“perang” dan kapan saat yang lebih tepat u ntuk ha nya membicaraka n tenta ng“kekerasa n”:“memperluas kembali fokus a nalisis denga n mengalihka n perhatia n kita dari pera ng kepada kekerasa n”(Lothar Brock,“Vorwort”, dala m, Sabine Kurtenbach da n Peter Lock(eds) Kriege als(Über)Lebenswelten. Schattenglobalisierung, Kriegsokönomien und Inseln der Zivilität , Bon n 2004, hlm.15) 166 Perang dan Negara VI. Para akademisi selalu memiliki kebebasa n u ntuk membedaka n makna terhadap berbagai istilah. Bagi sejarawan, sosiolog dan ilmuwan, makna berbagai istilah itu barangkali hanya merupakan suatu argu men teoritik belaka. Makna dari berbagai istilah itu memberikan alasan yang baik bagi seseorang u ntuk mengambil sikap tertentu. Namu n, bagi seorang politisi, makna istilah itu dapat mendorong dirinya u ntuk menanyakan akibat-akibat apa yang mu ngkin dibawa serta oleh suatu definisi- ataupu n nondefinisi itu- dan tindakan-tindakan apa yang barangkali harus dihasilkan dari adanya makna istilah tersebut. Istilah-istilah yang kita gu nakan membentuk pikiran kita. Istilah-istilah itu menentuka n kema mpua n kita u ntuk melakuka n pemaha ma n. Tetapi, istilah-istilah itu denga n sendirinya juga menentuka n kekelirua n pemaha ma n kita. Terga ntu ng pada katakata da n konsep ya ng kita gu naka n u ntuk memaha mi sesuatu ya ng kita sebut denga n“kenyataa n” da n perubaha n nya. Apa ya ng kita ala mi da n persepsika n sebagai kenyataa n menentuka n tindakan-tindakan kita. Jadi bahasa kita, istilah-istilah yang kita gu nakan, menjadi pengarah bagi tindakan-tindakan kita. Para politisi perlu membuat perbedaan u ntuk tujuan mengambil tindakan. Dan seorang politisi perlu u ntuk membuat perbedaan yang benar u ntuk mengambil tindakan dengan arah ya ng benar. Istilah“pera ng” da n“negara” hingga kini telah memiliki kaitan satu dengan lainnya. Siapapu n yang memotong kaitan itu, pertama-tama harus melakukan perenu ngan-bukan perenu ngan sebagai ilmuwan atau sebagai akademisi- tetapi sebagai seorang warga negara yag bertanggu ng jawab secara politik tentang akibat-akibat dari pemotongan itu, bukan terhadap historiografi, melainkan terhadap masa depan dari masyarakat dimana dia menjadi bagiannya. Jika“pera ng” da n“negara” memiliki keterkaita n di benak ba nyak ora ng- da n keterkaita n demikia n telah berla ngsu ng sela ma lebih dari 350 tahu n- maka pendefenisia n kembali makna perang juga mempengaruhi negara, atau lebih tepatnya, 167 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal mempengaruhi konsepsi kita tenta ng negara itu. Jika pera ng menjadi sesuatu yang tidak dapat didefenisikan, apakah ini lalu berarti bahwa negara tidak lagi juga dapat didefenisikan? Jenis negara apa namanya jika terdapat orang yang bertempat tinggal di dala m negara itu, ya ng mempertaha nka n kela ngsu nga n hidupnya dari sepucuk senjata Kalash nikov. Dapatkah dinyataka n bahwa ia sedang terlibat dalam peperangan? Sangat sulit u ntuk disepakati kalau ukurannya adalah tergantu ng pada ju mlah pucuk senjata Kalash nikov ya ng dimiliki da n ju mlah korba n yang diakibatkannya. Apakah terdapat perdamaian di Sao Paulo jika ju mlah orang yang terbu nuh kurang dari lima ribu orang setiap tahu n- tetapi akan disebut menjadi perang jika ju mlahnya di atas lima ribu, ya ng kada ng-kada ng bahka n ju mlah korba n nya lebih dari itu? Siapapu n ya ng memerintah suatu negara harus mempertaha nka n monopoli negara dala m penggu naa n kekerasa n. Orang yang mencederai monopoli itu harus diberi huku man sebagai pelanggar huku m, dan jika orang dengan secara sengaja mencederainya harus dia nggap sebagai pelaku kejahata n. Siapapu n ya ng menswasta nisasika n penggu naa n kekerasa n yang selayaknya milik negara, dan melakukannya secara sengaja melawa n keingina n negara, ya ng mengubah nya menjadi suatu komoditas u ntuk diperjualbelika n, adalah seora ng pelaku kejahata n dala m pa nda nga n negara da n buka n seora ng kesatria dalam peperangan. Pengertian seperti ini harus diberlakukan baik ketika kita tengah membicaraka n kejahata n ya ng terorga nisir, terror ya ng dilahirka n dari keyakina n ideologis ataupu n ketika membicaraka n pera ng kemerdekaa n u ntuk tujua n pemisaha n wilayah yang dilakukan seorang panglima perang. Para petinggi negara harus membedaka n a ntara kekerasa n ya ng absah da n kekerasa n ya ng tidak absah. Perbedaa n itulah ya ng menentuka n apakah suatu negara sanggup bertahan atau ambruk. Perbedaan ini menjadi bagian yang integral dari pengertian yang hakiki dari negara. Karena itu orang yang menulis tentang swastanisasi 168 Perang dan Negara da n komersialisasi kekerasa n(misalnya) di Afrika hita m dala m pengertia n“pera ng-pera ng baru” sesu ngguh nya telah menghilangkan makna negara modern dengan monopolinya dala m penggu naa n kekerasa n. Penulis-penulis itu bermaksud u ntuk menyatakan bahwa perang itu- yang sangat berbeda dari perang yang dilakukan setelah 1648- telah terjadi juga di abad pertengaha n. Mereka benar, tetapi karena alasa n ya ng sa ngat sederhana yaitu karena negara modern pada abad pertengahan itu belu mlah hadir. Pera ng seperti itu ha nya mu ngkin terjadi pada saat sekara ng ketika da n pada saat negara tidak lagi hadir, atau setidaknya pada saat negara itu berada pada titik disintegrasi. VII. Semuanya memiliki harinya, termasuk negara modern. Merupakan tugas dari para sejarawan u ntuk mendoku mentasikan kemu ncula n da n kejatuha n suatu institusi. Mereka juga mu ngkin merenu ngkan tentang titik akhirnya- termasuk titik akhir negara modern dan titik akhir monopoli negara dalam penggu naaan kekerasa n. Da n renu nga n ini seda ng dilakuka n para sejarawa n. Wolfga ng Reinhard melakuka n nya pada bagia n akhir dari penelitian besar yang dilakukannya, Die Geschichte der Staatsgewalt (München 2001). Dia denga n mudah membaya ngka n tenta ng“berakhirnya negara modern denga n suatu u ntaia n kalimat ya ng sa ngat baik”. Tetapi ia juga mena mbahka n bahwa alternatif terhadap negara modern belu m terlihat.(Wolfga ng Reinhard, Die Geschichte der Staatsgewalt , München 2001, hlm.508) Renu nga n tenta ng kemu ngina n berakhirnya negara ini tidak perlu mencemaska n para sejarawa n. Tetapi para politisi harus mencemaska n nya. Khususnya ketika para politisi itu memikirka n kaita n nya denga n peradaba n teknologi kita, kompleksitasnya da n teruta ma kerenta na na n nya ya ng sa ngat mencolok mata. Para pera mpok kaya abad ke-14 dapat menyera ng tiba-tiba seku mpula n saudagar dan menguras habis seluruh isi gerbong yang memuat gara m, rempah-rempah atau a nggur. Pera mpoka n ini tentu saja membawa penderitaa n bagi para korba n ya ng tidak beru ntu ng itu. Tetapi ora ng-ora ng ya ng berada di tempat lain, bertempat 169 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal tinggal di desa berikutnya, tidak satupu n terpengaruh karena perampokan itu. Seberapa banyak para teroris yang terlatih dengan baik pada saat ini diperlukan u ntuk merusak pasokan air ke wilayah Greater Stuttgart, pasoka n listrik Berlin, atau jalur kereta api a ntara Köln da n Paris? Baya ngka n apa ya ng aka n terjadi terhadap jasa pelaya na n kereta api a ntarkota( Intercity trains service ) jika sekelompok kecil penyabot mengehentika n lalu lintas jalur kereta api itu, seperti ya ng dilakuka n para pera mpok kaya di masa la mpau. Atau jika kereta api a ntarkota harus melewati wilayah yang dikuasai para panglima perang. Sekarang ini dimu ngkinan bagi seorang anak berusia 15 tahu n, yang dipersenjatai dengan sebuah rudal Stringer yang dapat dijinjing di bahu, u ntuk menembak jatuh pesawat-pesawat helikopter- atau pesawat jet berpenu mpa ng ketika pesawatpesawat itu hendak mendarat atau lepas landas. Bagaimana jalur lalu lintas udara akan dapat dilindu ngi jika negara tidak mampu melakukan pelarangan terhadap perdagangan bebas senjata semacam itu? Dinas-dinas rahasia dari beberapa negara a nggota NATO ya ng terkemuka telah berusaha u ntuk melacak para teroris nuklir ya ng potensial. Sea ndainya terjadi ledaka n nuklir perta ma di kota besar di Eropa atau di Amerika Serikat, kejahata n spektakuler yang terjadi pada 11 September 2001 tampak seperti sesuatu yang tidak ada artinya. Tidak seora ngpu n dapat mengetahui kekacaua n yang akan diakibatkan ledakan nuklir seperti itu dengan ada nya ketakuta n massal di seluruh du nia? Ringkasnya: du nia yang masih dihu ni gerbong pedati yang ditarik kuda, dengan bayonet da n peda ng ma mpu u ntuk menghadapi kekerasa n ya ng diswastanisasikan. Du nia, yang dihu ni bom-bom nuklir dan senjata pemusnah massal, tidak mampu u ntuk menghadapinya. Kemajuan teknologi telah menyulitkan kita u ntuk melakukan monopoli dala m penggu naa n kekerasa n lebih tepatnya, kita telah menyulitka n diri kita sendiri- sebagai akibat dari kemajua n teknologi- dala m memonopoli penggu naa n kekerasaa n da n karenanya telah menyulitkan negara juga. Karena itu, satu-satu nya 170 Perang dan Negara lembaga yang dapat mengelola monopoli dalam penggu naan kekerasa n ya ng berta nggu ng jawab, ya ng dapat mengabsahka n dan sekaligus pada saat yang sama membatasi penggu naan monopoli tersebut adalah negara konstitusional ya ng demokratik. VIII. Mengajukan bukti contoh kasus sangat dianjurkan bagi siapapu n yang setuju dengan gagasan bahwa kata-kata yang kita gu nakan membentuk persepsi-perspesi kita dan karena itu pula mengarahkan tindakan-tindakan yang kita buat. Demikian juga halnya, mengajukan bukti contoh kasus sangat dianjurkan bagi ora ng ya ng tidak setuju denga n perluasa n konsep“pera ng” ya ng mengakibatkan pengertian perang tidak dapat didefenisikan karena perluasan pengertian itu hanya menghasilkan yang terburuk. Contoh kasus klasik, namu n pada saat yang sama merupakan contoh kasus yang mencemaskan, adalah istilah“perang terhadap terorisme” ya ng dinyataka n Bush. Ketika Bush mengu mu mka n “pera ng terhadap terorisme” ta nggal 12 September 2001, beberapa komentatr telah memberika n catata n bahwa Presiden Pera ncis dan Kanselir Jerman memutuskan u ntuk tidak menggu nakan istilah perang melawan terorisme itu, dan sebagai gantinya menggu nakan istilah“perjuangan melawan terror” atau melawan terorisme . Hal itu memberikan sinyal terdapat suatu perbedaan politik di a ntara kedua istilah itu ya ng pada gilira n nya mu ngkin akan membawa akibat yang sangat menentukan dalam beberapa dasawarsa yang akan datang. Istilah“pera ng terhadap terorisme” telah membawa konsekuensi-konsekuensi sejak September 2001, walaupu n hingga saat ini masih tidak jelas u ntuk memerinci konsekuensi ya ng mema ng dimaksudkan dengan yang memang tidak dimaksudkan. Salah satu konsekuensi ya ng diharapka n tentu saja adalah bahwa bangsa Amerika harus bersatu di belakang Presiden negeri itu, ya ng merupaka n simbol keingina na n kukuh ba ngsa itu u ntuk mendapatka n kemena nga n. Terlepas dari persoala n dimaksudka n atau tidak dimaksudka n, 171 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal tidakkah pernyataan Bush tentang perang melawan terorisme itu telah menaikkan status tindakan pelanggaran kriminal menjadi status pasukan musuh dan menjadi suatu musuh yang sama besarnya? Hingga saat ini banyak orang yang masih cenderu ng mema nda ng bahwa hal ini merupaka n suatu konsekuensi ya ng tidak dimaksudkan atau tidak diduga sebelu mnya, karena pilihan lainnya itu- sesuatu yang memang dimaksudkan oleh Bush itu - akan memusingkan kita sendiri seperti orang yang terlanda penyakit vertigo . Barangkali maksud sesu ngguhnya dari“perang terhadap terorisme” itu adalah u ntuk menuru nka n batas persyarata n u ntuk melakukan perang antar negara dan dengan cara seperti itu pula terdapat jalan yang terbuka u ntuk melakukan perang di Irak. Bisa jadi pula yang dimaksudkan dari istiah itu adalah agar setengah penduduk Amerika Serikat harus melihat perang di Irak- ya ng sudah dila mpu hijauka n kemudia n- sebagai sesuatu yang biasa saja, hanya suatu fase baru dalam suatu perang seperti perang-perang yang telah ada sebelu mnya di masa lalu. Apakah perang agresi terhadap Irak sudah dimaksudkan sejak 12 September 2001 itu? Apakah“pera ng terhadap terorisme”, merupakan suatu pendahuluan seperti yang telah disarikan melalui pengamatan Heribert Prantl- dibuat bahkan sewaktu bom-bom dijatuhkan di Baghdad- bahwa Amerika Serikat telah menyingkirkan huku m internasional dan kini tengah bertindak atas dasar prinsip bahwa“kekuata n adalah kebenara n” ( Suddeutche Zeitung , No.74/2003, hlm.13) Apakah ora ng ya ng membuat kebijaka n di Gedu ng Putih mengetahui apa ya ng seda ng mereka lakuka n ketika mereka ma naikka n status pengejara n terhadap pelaku kejahata n menjadi suatu status pera ng? Apakah mereka mema ng telah bermaksud u ntuk melakuka n apa ya ng mereka harus lakuka n kemudia n: menghadirkan suatu perang sebagai suatu perburuan terhadap pelaku-pelaku kejahata n, denga n daftar na ma ya ng begitu banyak dan daftar nama orang yang diburu? Apakah mereka memang sebenarnya mengetahui dan apakah mereka memang 172 Perang dan Negara memaksudkan bahwa akibatnya akan berarti meniadakan ketentua n huku m tenta ng pera ng? Alasa n nya adalah ketentua n huku m tenta ng pera ng itu mema ng tidak memuat ketentua n tambahan u ntuk memberlakukan perang sebagai pengejaran terhadap para pelaku kejahata n atau pengejara n terhadap“para penya nda ng senjata ya ng bermusuha n”( hostile combatants ) sehingga tidak memiliki hak u ntuk mendapatkan perlakuan ma nusiawi. Hampir tidak dapat disangkal bahwa perang di Irak tidak dimaksudka n harus benar-benar sesuai denga n pa nda nga n du nia ( world view ) dari para teroris Islamik. Bagaimanapu n, para teroris mengabsahkan tindakan-tindakan kriminalnya, dengan melontarkan alasan bahwa tidak ada tentara di du nia yang dapat mengimbangi mesin militer Amerika Serikat, jadi terror adalah alat satu-satu nya yang efektif dan merupakan alat yang paling mu ngkin yang tersedia bagi para pelakukanya u ntuk melakuka n perlawa na n. Dima napu n keu nggula n mesin militer ini diperlihatka n, maka di tempat itu pula keyakina n-keyakina n yang dimiliki para teroris itu malah menjadi lebih diperkuat. Dan ju mlah ora ng ya ng kemudia n mengorba nka n dirinya denga n menjadi pembawa bom bu nuh diri juga akan terus meningkat. Dimaksudka n atau tidak dimaksudka n, konsekuensi dari keputusa n ya ng dia mbil pada 12 September 2001 telah terbukti menakutka n. Konsekuensi itu dapat mengarah kepada sesuatu ya ng menyerupai globalisasi konflik Timur Tengah: pada suatu sisi kekuata n militer modern ya ng tidak dapat ditaklukka n, di pihak lain, terdapat perlawa na n mendu nia ya ng diswasta nisasika n, ya ng jika diperlukan perlawanan itu mampu u ntuk menyandarkan diri pada senajata yang paling ampuh yang tidak tersedia pada kekuata n hegemonik yaitu, denga n menya ndarka n diri pada pelaku bom bu nuh diri, yang mu ngkin, bahkan lebih menakutkan, pelaku nya adalah seorang perempuan. IX. Meningkatka n status pengejara n seora ng kriminal menjadi status perang juga berarti bahwa wilayah tanggu ng jawab 173 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal mengala mi pengubaha n. Polisi mengemba n ta nggu ng jawab u ntuk melakukan pengejaran terhadap para pelanggar huku m, dengan dinas rahasia juga terlibat di dalamnya dalam kasus terorisme, dan militer mengemban tanggu ngjawab u ntuk melakuka n pera ng. Tetapi di Irak mesin militer Amerika Serikat telah mendorong da n memba ngkitka n kembali sema ngat teroris, ya ng memberikan asupan makanan terus menerus terhadap pengikut radikal da n sa ngat siap u ntuk menghadapi kematia n demi mencapai perjua nga n nya. Dala m pera ngnya melawa n terror, negara ya ng memiliki kekuata n militer ya ng terhebat itu, seperti seorang serdadu yang tidak berdaya karena diserang granat, yang meledakkan dengan senjata jinjing ringan di tempat tidurnya. Para tentara itu tidak dilatih u ntuk menghadapi geranat. Orang lain dapat melakuka n pekerjaa n itu denga n lebih baik, denga n biaya ya ng jauh lebih kecil. Orang-orang yang menentukan alokasi tanggu ngjawab juga menentukan fokus perhatian. Menyatakan perjuangan melawan terorisme sebagai suatu perang- perang yang terjadi di luar negeri - mengalihka n perhatia n dari kondisi-kondisi ya ng terdapat di dala m negeri. Amerika sebagai suatu keseluruha n berdiri di sisi yang baik dalam perjuangan melawan yang tidak baik. Jadi swasta nisasi kekerasa n di Amerika Serikat itu sendiri- ya ng merupaka n suatu jenis kebuasa n berbeda, tentu saja jika kita melihatnya dari situasi kekinia n di Afgha nista n atau di Kongo - bahka n tidak diperbinca ngka n. Ya ng terjadi adalah sebaliknya, swasta nisasi kekerasa n itu dia nggap sebagai sesuatu ya ng biasa. Semakin tajam perbedaan antara yang kaya dan miskin, semakin cepat pula kegiata n perlindu nga n dari tindak kejahata n menjadi suatu komoditas, da n semakin cepat pula monopoli ya ng dimiliki negara dala m penggu naa n kekerasa n menjadi tergerus baik dari atas maupu n dari bawah- dari daerah ku muh di kota-kota besar da n dari komu nitas-komu nitas ya ng menyerupai benteng. Bagaimanapu n perang biasanya telah memberikan manfaat u ntuk mengalihka n perhatia n. Istilah“pera ng terhadap terorisme” membuat suatu perdebatan tentang masa depan negara dipandang 174 Perang dan Negara tidak hanya sebagai perdebatan yang mengada-ada, tetapi juga dipandang tidak patriotik. Jadi terga ntu ng pada kera ngka konseptual ya ng kita gu naka n u ntuk melihat realitas, memahaminya dan menafsirkannya. Ora ng-ora ng ya ng memperluas da n terlalu melebarka n pengertia n “pera ng”, sehingga mencakup pera ng ya ng di-de-nasionalisasika n, di-swasata nisasi-ka n, di-komersialisasi-ka n da n oleh karena itu- menurut ketentua n-ketentua n huku m setiap negara - termasuk pula kekerasa n kriminal, tidak lagi menu njukka n sikap keberata n terhadap istilah“pera ng terhadap terorisme” ya ng dikemukaka n Bush. Di sisi lain pernyataa n Bush tenta ng perang mu ngkin pada suatu hari nantinya akan dilihat sebagai la ngkah muslihat politik partai da n merupaka n suatu keputusa n ya ng membawa konsekuensi-konsekuensi ya ng sa ngat besar bagi Amerika Serikat da n du nia pada u mu m nya: suatu keputusa n ya ng salah, ya ng mu ngkin bobot da mpaknya u ntuk abad ke-21 jauh lebih besar diba ndingka n denga n kejahata n 11 September 2001 itu. 175 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal Ketera nga n Ta mbaha n Konsep/ Hal. Peristiwa/Nama Ora ng/Tempat Kolonel Jenderal 155 Erich Ludendorff Pera ng Tujuh 154 Tahu n Sera nga n 160 bersenjata Nato Terhadap Kosovo Arka n’s Tiger 160 Uraia n ri ngkas berupa ketera nga n tambahan yang perlu untuk dicantumkan sebagai catatan kaki dalam halaman buku yang terkait. Seorang Quartermaster General/ Generalquartiermeister Jerman pada Perang Du nia I, yaitu jabatan Jenderal yang hanya setingkat dibawah Jenderal tertinggi/ Chief of Staff . Ia menentang dita ndata nga ninya perja njia n Versailes yang menurutnya sangat menghina martabat bangsa Jerman, dan oleh karenanya menjadi sangat curiga dengan kau m kiri dan Sosial Demokrat yang menyetujui perjanjian tersebut. Pera ng Tujuh Tahu n merupaka n pera ng yang berlangsu ng dari 1756 hingga 1763. Perang ini berawal di wilayah Amerika Utara pada 1754 antara Perancis dengan India, na mu n kemudia n meluas ke Eropa da n melibatka n ha mpir seluruh kekuata n besar di Eropa ketika itu. Pera ng ini berakhir pada 1763 dengan dihasilkannya perjanjian Hubertusburg. Sera nga n bersenjata NATO terhadap Kosovo adalah sera nga n bersenjata u ntuk mengakhiri tindak kekerasa n yang dilakukan oleh Serbia. Perang yang dilu ncurka n pada 1999 ini sa ngat dikenal karena menggu naka n kekuata n sera nga n udara. Arka n’s Tiger adalah pasuka n militer Serbia ya ng dipimpin oleh Zeljko Raznatovic. Pasuka n ini dikenal karena kekeja ma n ya ng dilakuka n nya di Yugoslavia. Zeljko Raznatovic sendiri tidak pernah berhasil diadili karena dia dikabarkan tewas pada tahu n 2000. 176 Kehancuran Negara Bab 7 Kehancuran Negara I. Sangat sukar bagi orang Eropa u ntuk menerima gagasan bahwa suatu negara dapat terpecah dan hilang begitu saja. Eropa memiliki perjalanan sejarah yang kaya u ntuk menu njukkan berbagai contoh kasus tentang kudeta, revolusi, pemberontakan dala m berbagai bentuknya. Tetapi setelah seluruh kejadia n itu, ya ng disebut denga n negara- suatu negara- tetap saja hadir. Barangkali sifat negaranya yang berbeda, tetapi tetap saja suatu negara. Bahkan di tengah gelombang revolusi yang sangat radikal, Revolusi Oktober di Rusia, suatu negara yang baru dan lebih kuat- tidak u ntuk menyatakan sangat kuat- dibangu n di atas puing-puing aparatur negara yang lama. Negara-negara yang terdiri dari banyak bangsa( multi-nation states ) seperti Imperiu m Habsburg telah pecah. Tempatnya denga n cepat diga ntika n negara-negara baru da n kecil, ya ng sebagia n besar gagal u ntuk mewujudka n keingina n nya, yaitu u ntuk menjadi negara-ba ngsa. Tetapi struktur negara ya ng la ma tetap hadir atau diperbaiki dengan cepat. Bahkan seandainya Nazi Jerman memenangkan 177 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal pera ng, keingina n Hitler u ntuk menghila ngka n Pola ndia dari peta kemu ngkina n ha nya dapat dicapai u ntuk sementara waktu saja, dan hanya dengan menggu nakan metode-metode yang tidak beradab. Keinginan u ntuk menghilangkan negara adalah suatu keinginga n ya ng melawa n perjala na n gelomba ng sejarah. Pada abad ke-20 seluruh ba ngsa-ba ngsa Eropa menginginka n ada nya negara bagi diri mereka. Da n Pola ndia adalah sebuah ba ngsa, lebih tampak nyata daripada bangsa lainnya. Bahkan para pemenang yang berada dalam kubu Sekutu, yang bermaksud u ntuk tidak memberikan negara bagi orang Jerman pada tahu n 1945, denga n cepat menghila ngka n keingina n tersebut. Satusatu nya perta nyaa n ketika itu adalah negara jenis apakah ya ng harus dibangu n di wilayah-wilayah pendudukan itu. Di Eropa negara belu m memiliki suatu kehidupa n ya ng tena ng, tetapi kela ngsu nga n hidup negara merupaka n sesuatu ya ng tidak dapat disa ngkal. PBB juga merupaka n produk dari kesepakata n a ntar negara: anggotanya bukanlah masyarakat, apalagi individu-individu. Anggota nya adalah negara-negara, ya ng berkeingina n u ntuk mempertaha nka n kedaulata n nya sepa nja ng masa. Piaga m PBB tidak memberika n kemu ngkina n u ntuk melakuka n pertemua npertemuan yang dapat menjadi dasar u ntuk menentukan suatu negara tidak lagi ada. Karena itu, fakta bahwa ketika seora ng diplomat juga dapat memberika n suara di New York, ora ng ya ng membayar mereka ha nya dapat memerintah suatu kota, tetapi tidak pernah suatu negeri. II. Dari semua petinggi politik di Eropa, hanya politisi yang bertanggu ng jawab u ntuk bantuan pembangu nanlah, yang pertama sekali memperhatikan dan menyadari secara serius tenta ng fenomena keha ncura n negara. Politisi ya ng mengurusi bantuan pembangu nan itu dengan mendadak menyadari bahwa mereka tidak lagi memiliki tema n-tema n sekerja ya ng dapat diandalkan di departemen lainnya pada tingkat pemerintah. Dan 178 Kehancuran Negara tidak ada gu nanya juga memberikan bantuan pembangu nan desa jika para bandit bersenjata dapat dengan tiba-tiba datang setiap waktu u ntuk merampok dan membakar desa-desa yang telah diberikan dana bantuan. Apa gu nanya membelanjakan begitu banyak uang u ntuk mengembangkan infrastuktur perusahaan industri jika tak seorangpu n bersedia- atau mampu u ntuk melakukan investasi di sektor bisnis? Orang hanya akan melakukan investasi di tempat-tempat yang mereka yakini memiliki aturan perlindu ngan huku m. Di wilayah kacau yang tidak memiliki pemerintahan( entite chaotique ingouvernable ), masih terdapat pasar u ntuk tra nsaksi narkoba, senjata, berlia n, dan tentu saja perdagangan manusia, khususnya perempuan, transaksi organ-organ manusia dan tentu saja pasar u ntuk penjuala n da n pembelia n baha n pa nga n. Tetapi tidak aka n ada lagi pasar modern, bahkan jika bisnis yang ada mampu u ntuk mendapatkan perlindu ngan dengan menyewa tentara-tentara bayaran. Jadi tidaklah mengherankan mengapa para pakar militer terus menerus memfokuskan secara ekslusif pada negara dan hubu ngan antara satu negara dengan negara lainnya. Pada saat ya ng sa ma, yayasa n„Entwicklu ng u nd Frieden“ di dala m satu makalah di Policy Paper -nya No.23, Ja nuari 2005 menyataka n “Kegagala n da n keha ncura n negara telah menjadi isu uta ma dala m kebijaka n perda maia n da n kebijaka n pemba ngu na n pada abad ke-21”.(Makalah itu ditulis oleh Tobias Debiel, Stephen Klingebiel, Andreas Mehler da n Ulrich Sch neckener, B etween Ignorance and Intervention, Strategies and Dilemmas of External Actors in Fragile States , Bon n 2005) Betapa kecilnya hal tersebut telah merasuki ala m kesadara n du nia Barat dapat terlihat dari reaksi mereka terhadap pembu nuhan ribuan orang dan pengusiran ratusan ribu orang di Darfur. Kita mendapatka n informasi bahwa teka na n harus lebih banyak diarahkan pada pemerintah Sudan. Harapannya adalah tekanan seperti itu pada akhirnya akan menghentinkan serangan-serangan yang dilakukan milisi Arab“yang setia pada pemerintah” terhadap komu nitas-komu nitas peta ni da n peternak 179 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal di wilayah Suda n Barat. Tetapi apa ya ng dimaksud denga n“setia kepada pemerintah” dala m kasus milisi-milisi Afrika? Tidak dapat disa ngkal bahwa kekuata n semi-militer ini dilatih oleh pemerintah Suda n. Kekuata n semi-militer itu, ya ng disebut denga n Janjaweed , merupakan pasukan khusus pembu nuh efektif yang disponsori negara. Tetapi a ntara pemerintah denga n pasuka n itu terdapat panglima perang( warlords ). Panglima perang itu, yang melakukan operasinya di antara pemerintah dan pasukan khusus, dibiarkan oleh negara u ntuk memiliki agendanya sendiri. Sesuatu yang biasa ditemukan bahwa pasukan milisi itu menyamakan status dirinya dengan para sponsornya dan mengabaikan himbauan-himbauan sponsornya itu. Dan itulah yang terjadi di Suda n. Buku ini ditulis buka n u ntuk menguraika n berbagai kekuata n yang bergerak di Sudan. Thomas Schmidinger telah melakukannya melalui tulisa n nya ya ng termuat di jurnal(Thomas Sch midinger, “Suda n –Der Staat als Warlord”, dala m: Blätter für deutsche und international Politik , No.2/2005, hlm.194 ff.). Terkait denga n kepedulia n kita- yaitu soal keha ncura n negara- bagia n terpenting dari kesimpula n ya ng dihasilka n Sch midinger adalah kalimat berikut:“Tidak ha nya di bagia n barat negeri itu para geriliawa n dan panglima perang yang disponsori negara bertaru ng satu dengan lainnya. Demikian juga halnya di bagian timur negeri itu, kelompok oposisi bersenjata juga aktif melakuka n kegiata n nya. Pada musim gugur 2004, kelompok geriliawa n baru dibentuk di Kordofa n. Kelompok ini berasal dari kelompok milisi ya ng sebelu m nya setia terhadap pemerintah. Hal ini menu njukkan betapa cepatnya panglima-panglima perang, yang bahkan walau disponsori negara, dapat berubah melawa n“para pencipta nya”. Tetapi dala m kasus Darfur, pemerintah itu sendiri da n para sekutu nya berperilaku tidak berbeda dari panglima perang itu. Pemerintaha n otoriter ya ng mengala mi masalah keabsaha n ya ng serius( serious legitimacy ) hanya bermanfaat u ntuk merongrong negara. Itulah yang sedang terjadi di Sudan. Jika tindakan-tindakan pemerintah itu sendiri semakin mirip seperti panglima perang, 180 Kehancuran Negara yang menghilangkan fu ngsi-fu ngsi negara lainnya-seperti fu ngsi kesejahteraa n sosial- da n menjala nka n pera n penindasa n seperti suatu negara otoriter, tidaklah menghera nka n jika akibatnya adalah konsep ya ng sa ngat dasar dari watak negara( statehood ) juga mengalami penggerusan. Pelemahan negara itu, yang disebabkan negara itu sendiri, tidak hanya telah menempatkan wilayah itu dalam bahaya, tetapi juga menjadi tanda terjadinya “Somalisasi seluruh negara”( ibid ., hlm.200) Perbedaan pandangan selalu mu ncul antara seseorang yang melihat konflik di Afrika melalui kaca mata Eropa da n merasa hera n mengapa pemerintah tidak memaksaka n suatu ketertiba n ( order ), dengan seseorang yang melihat itu sebagai suatu tahapan perjala na n menuju keha ncura n negara. Kecil sekali harapa n bagi Suda n u ntuk keluar dari konflik tersebut jika mema ng perilaku pemerintah Sudan pada dasarnya tidak berbeda dengan para panglima perang yang telah diduku ngnya, dan yang sekarang berbalik melawa n nya. Juga kecil sekali harapa n bagi Suda n u ntuk keluar dari konflik tersebut jika pemerintah sekara ng melihat dirinya sendiri terperangkap seperti seseorang yang terlibat dala m permaina n judi kekuasaa n. Alasa n nya adalah karena meka nisme keha ncura n negara berawal ketika rejimrejim otoriter, ya ng semua nya kekura nga n keabsaha n, tidak lagi dipersepsika n masyarakat sebagai perwakila n dari kepentinga n publik, tetapi hanya sebagai salah satu klik yang mengejar kekuasaa n da n keta maka n nya sendiri. III. Tidaklah sulit u ntuk menjelaska n fakta mengapa negara-negara ya ng sa ngat mudah menuju keha ncura n adalah negeri-negeri ya ng sebelu m nya merupakan negeri jajahan atau negeri-negeri yang diduduki imperiu m-imperiu m besar seperti Uni Soviet. Di Eropa negara-negara modern telah berkemba ng sela ma beberapa abad, berawal 800 tahu n yang lalu dengan negara Norman di Sisilia yang kemudia n diperintah Friedrich II dari Imperiu m Hohenstaufen. Di Afrika negara ini sekadar dipaksakan dengan bertu mpu pada budaya-budaya kesukua n tradisonal( traditional tribal cultures ) 181 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal sebagai suatu instru men dominasi asing. Batas-batas negara di Afrika dibuat sesuai denga n kepentinga n-kepentinga n ya ng didikte pihak penjajah. Dalam banyak kasus pembuatan garis batas itu adalah sekadar u ntuk membedakan batas lingku ngan pengaruh negara-negara Eropa di wilayah kolonial itu. Penduduk yang terpengaruh dengan pembuatan garis batas itu tidak diajak u ntuk berembuk. Mereka menerima penarikan batas negara, seperti pembayara n“ua ng mahar” ketika mereka memperoleh kemerdekaa n setelah berakhirnya Pera ng Du nia II. Isu perbatasa n memperlihatka n salah satu kelemaha n ya ng dimiliki negara-negara ini. Acapkali ditemukan suku yang sama bertempat tinggal di dua sisi garis perbatasan antar negara, dengan bahasa dan tradisi yang sama; mereka bertempat tinggal di negara yang memiliki suku yang sama sekali berbeda. Pembicaraan yang terbuka u ntuk menjelaskan mengapa hal itu terjadi adalah tabu. Hal itu disebabkan setiap usaha u ntuk mengoreksi apa yang telah dilakukan negara-negara penjajah di masa lampau dengan seorang penguasa pasti akan menggoyahkan stabilitas seluruh struktur negara. Kelemaha n kedua u mu m nya terkait denga n fakta bahwa penguasa memiliki pemahaman yang berbeda tentang negaranya, dibandingkan dengan pemahaman yang dipelajari Presiden Perancis atau raja-raja Swedia di dalam perjalanan sejarah mereka. Siapapu n ya ng berkuasa tidak merasa memiliki kewajiba n u ntuk melakuka n sesuatu berdasarka n kebaika n bersa ma, tetapi melihat negara juga sebagai jabatan, yang harus menghasilkan suatu imbala n ya ng baik. Tidak setiap ora ng dapat memaknai kalimat pendek ya ng dinyataka n Mobutu Sese Seko dari Zaire, ya ng ketika itu membuat seora ng menteri Jerma n tersenyu m mendengarka n nya: “Vous Savez, je suis capitaliste!” . Pernyataa n ini tidak dimasudkannya bahwa ia menduku ng prinsip-prinsip pasar bebas. Ia sebaliknya tengah menyataka n:“Kongo adalah perusahaan swasta saya, dan karena saya adalah seorang kapitalis ya ng baik di sa na, tentu saja saya aka n mengeruk laba sebesarbesarnya dari negeri itu”. Tidaklah menghera nka n jika kota182 Kehancuran Negara kota di negara itu tidak lagi memiliki ua ng setelah Mobuto tidak lagi berkuasa, kemudia n jala n-jala n menjadi rusak sedemikia n buruknya sehingga transportasi pasokan pangan menjadi terhenti, tidak lagi dapat dibeli dari wilayah pedesaan. Mobutu, yang diduku ng oleh Amerika Serikat selama beberapa dasawarsa sebagai sekutu setia di dalam perang dingin, telah mengeruk ua ng ya ng begitu besar dari wilayah Kongoya ng luas itu. Pengerukan yang dilakukan Mobutu itu telah dinyatakan oleh para sosiolog denga n u ngkapa n halus sebagai kegiata n “perburua n rente”. Ulrich Menzel telah memberika n penjelasa n ya ng tepat tenta ng perekonomia n denga n kegiata n perburua n rente itu dalam kalimat berikut;“Pendapatan utama tidak data ng dari tenaga kerja(upah) atau kegiata n usaha(laba), tetapi dari penguasaa n politik terhadap su mber-su mber daya ya ng memberika n penghasila n ya ng sa ngat besar. Konsesi-konsesi u ntuk eksploitasi su mber-su mber daya ala m seperti minyak, barang tambang mineral, berlian, hutan tropis atau wilayah pena ngkapa n ika n diberika n kepada perusahaa n-perusahaa n asing denga n imbala n pembayara n suatu rente(sewa) kepada peguasa-penguasa politik yang ada di negeri itu. Rente-rente semaca m itu dapat juga dikeruk denga n mengenaka n pajak sepihak terhadap perdagangan luar negeri, yang memu ngkinkan kapal-kapal ta nker ya ng sebenarnya tidak lagi layak pakai, masih dapat berlayar dengan nyaman, atau mengijinkan impor barangbarang limbah beracu n. Rente-rente dapat juga diperoleh dari bantuan pembangu nan, apakah dalam bentuk utang, bantuan projek atau hibah. Terdapat ba nyak cara ya ng tidak terhitu ng ju mlahnya u ntuk memperoleh uang dengan cara yang tidak semestinya atau mengeruk pembayaran, dengan menciptakan “biaya-biaya transaksi” melalui pembuatan hambatan-hambatan birokrasi yang hanya dapat diatasi dengan penyuapan.(Ulrich Menzel, “Der Zerfall der postkolonialen Staaten”, dala m Aus Politik und Zeitgeschichte , Vol. 18-19/2001, hlm. 3 ff.) Menyimak uraian tentang perburuan rente itu, seseorang tentu saja aka n melihat kemiripa n nya denga n para pa nglima pera ng 183 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal ( warlords ) yang menggu nakan metode serupa u ntuk mendapatkan uang yang diperlukan, agar tentara bayaran tetap menduku ng mereka. Perbedaannya hanyalah bahwa para pengalima perang itu tidak memiliki huku m, tidak memiliki bendera nasional, juga tidak membutuhkan birokrasi; mereka hanya membutuhkan tentara bayaran yang dipersenjatai. Pada dasarnya perilaku mereka tidak berbeda dengan apa yang dilakukan orang cerdas denga n pakaia n jas lengkapnya di ibu kota. Ha nya saja, cara nya lebih langsu ng dan brutal. Jadi perbedaan antara panglima perang dengan menteri bersifat relatif dan bukan absolut. Keduanya sama, terutama dalam pandangan masyarakat. Jika pemerintah su nguh-su ngguh bermaksud mengubah secara mendasar pandangan tentang negara- yaitu bukan sebagai suatu instru men u ntuk menu mpuk kekayaa n pribadi- maka pemerintah itu aka n mengemban tugas yang luar biasa beratnya u ntuk mendekati pihak lainnya. Jika pemburu rente bergabu ng denga n kekerasa n diktatorial, yang harus disangga dan dilindu ngi dengan brutalitas tanpa huku m. maka suatu renteta n reaksi kekerasa n pasti aka n mu ncul. Apakah pihak musuh ya ng menggu naka n kekerasa n itu menyebut dirinya pemberontak, apakah mereka mendapatkan duku ngan dari kelompok aga ma atau etnik, apakah mereka geng-geng penjahat atau semata-mata disebabka n oleh kemaraha n ya ng disulut ora ng ya ng berada dala m kekuasa n, na mu n tetap saja mereka ma mpu u ntuk mengabsahka n tindak kekerasa n nya diba ndingka n denga n oring-orang yang memperoleh laba dari perburuan rente. Jadi bukanlah suatu lintasan jalan yang panjang u ntuk bergerak dari monopoli penggu naa n kekerasa n menuju suatu pasar ya ng memperdaga ngka n kekerasa n, dari kekerasa n ya ng diotorisasi oleh negara menuju kekerasa n ya ng diswastaka n da n ya ng dikomersialka n. Da n, lintasa n jala n itu aka n segera pula dilalui jika kekuasaa n-kekuasaa n negara digu naka n u ntuk memaksaka n kepentinga n-kepentinga n ekonomi dari penguasa. IV. Pa nja ng lintasa n itu bahka n semakin pendek, tempat 184 Kehancuran Negara tujuannya pu n bahkan lebih pasti, jika pemerintah berusaha u ntuk mendapatka n su mberdaya kekerasa n ya ng disposori negara itu dari kekuata n para militer atau milisi. Kekuata n para militer da n milisi itu secara cepat aka n mengejar kepentinga n-kepentiga n nya sendiri da n merasa mendapatka n kenikmata n hidupnya jika mereka dapat memperoleh senjata dalam hitu ngan menit sedangkan pihak lain memperolehnya dalam sekian minggu melalui usaha kerja keras ya ng sa ngat tidak menyena ngka n. Swasta nisasi kekerasa n dari atas( violence from above ) melengkapi, memperkuat dan mengabsahkan swastanisasi kekerasa n dari bawah( violence from below ), khususnya jika kekuata n-kekuata n para militer itu menyesuaika n secara cepat metode-metodenya dengan praktik normal yang biasanya ditemuka n ketika ora ng dikirim u ntuk melakuka n pertaru nga n. Mereka menjadi pelaku-pelaku yang melayani dirinya sendiri. Pelaku ya ng melakuka n perdaga nga n dala m pasar kekerasa n, da n mengga ntika n monopoli negara dala m penggu naa n kekerasa n. Apapu n yang dapat dilakukan orang-orang terpandang yang berada di ibukota, dapat juga dilakuka n para pa nglima pera ng da n kekuata n para militer di tingkat propinsi. Setidaknya demikia nlah du nia terlihat dalam pandangan mereka. Dari pengamatan orang yang tinggal di negeri seperti itu, perbedaan hanyalah terletak pada perbuatan yang dapat ditujukkan penguasa yang memerintah mereka. Jika pemerintah menyediaka n kebutuha n air, jala njalan yang baik, ru mah sakit yang bersih dan bahkan hakimhakim yang tidak dapat disuap, penduduk di desa, laki-laki dan perempua n, sejauh mu ngkin tidak aka n memberika n ketaata n mereka kepada para pa nglima pera ng. Tetapi jika mereka ha nya melihat dala m diri pemerintah mereka keta maka n pribadi u ntuk melakuka n penu mpuka n kekayaa n ya ng dilakuka n denga n menggu nakan alat-alat negara, mereka akan memilih pihak yang jahat( evil ) yang setidaknya kurang jahat atau setidaknya tidak ta mpak lebih jahat. Kekacaua n di Kongo telah mu ncul dari jala n seperti itu. Dapat juga diu ngkapan dalam bahasa akademik yang 185 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal lebih tepat: negara cukup kuat u ntuk melindu ngi dirinya dari keha ncura n da n disintegrasi ma nakala ia dipersepsika n tidak semata-mata sebagai aparat kekuasaa n da n kekerasa n ya ng melaya ni kepentinga n dirinya sendiri, tetapi seku mpula n atura n huku m,“sehingga denga n ba ntua n seku mpula n atura n huku m itu manfaat-manfaat bagi publik seperti perdamaian dalam negeri, kepastia n huku m, infrastuktur, atau sistem moneter ya ng berfu ngsi atau sistem kesehata n da n pendidika n dapat diberika n” (Ulrich Menzel, “Der Zerfall der postkolonialen Staaten”, dala m Aus Politik und Zeitgeschichte , Vol. 18-19/2001, hlm. 4) V. Hal itu jugalah ya ng menjelaska n mengapa jauh lebih mudah u ntuk merusak dan menghancurkan negara daripada memba ngu n nya kembali. Untuk mengha ncurka n negara cukup dengan tidak lagi menyediakan pelayanan-pelayanan publik yang vital. Penghentian pemberian pelayanan ini mu ngkin terjadi karena negara terlalu miskin atau karena negara terlalu korup sehingga tidak ada hakim-hakim ya ng adil, perlindu nga n terhadap kejahata n, sekolah-sekolah, da n klinik-klinik denga n seorang dokter dan perawat yang dapat menyambu ng tangan yang patah. Begitu geng-geng penjahat atau tentara bayaran yang dimiliki pa nglima pera ng dapat memelihara tahta kekerasa n mereka tanpa mendapat perlawanan, maka sangat mustahil u ntuk memperbaiki sesuatu yang telah sejak lama diabaikan. Penguasa daerah ya ng berkelakua n seperti raja di daerah tidak aka n mau bekerjasa ma denga n hakim-hakim ya ng ditu njuk negara, polisi, guru atau dokter. Meraka tidak aka n mengijinka n ta mbaha n pelayanan publik yang diberikan negara, walau penguasa daerah itu tidak memiliki niat dan juga tidak memiliki kapasitas, u ntuk memberikan pelayanan-pelayanan itu. Tidak ada investor ya ng berkeingina n mena na mka n ua ngnya di daerah lingku nga n ya ng berisiko, artinya di lingku nga n yang tidak ada negaranya, entité chaotique . Dalam lingku ngan ya ng kacau seperti ini, lingkara n pusara n ekonominya berputar seperti spiral yang tenggelam. Situasi ini juga membuat bantuan 186 Kehancuran Negara kema nuasia n menjadi diperluka n tetapi juga bermasalah. Para panglima perang hanya akan menduku ng pemberi bantuan itu jika mereka juga mendapatkan bagiannya. Jadi siapapu n yang bekeingina n u ntuk memba ntu kelompok miskin ya ng tak berdaya harus menyuap para penyiksanya. Artinya hanya menambah kekacaua n saja. Umu m nya komu nitas internasional sa ngat tidak berdaya ketika dihadapka n denga n situasi negara ya ng ha ncur. Pemberia n bantuan pembangu nan sangat terlambat u ntuk mengatasinya. Orang Eropa dan Amerika biasanya tidak terlalu berhasrat u ntuk mengirimka n tentara mereka ke wilayah ya ng kacau, tidak terprediksi dan berbahaya. Apalagi jika negara-negara tetangga mengirimka n tentara nya ke wilayah itu, mereka aka n menga nut metode dan praktik yang telah terbiasa di wilayah tersebut. Itulah sebabnya mengapa keha ncura n suatu negara ha nya membutuhka n waktu sekian tahu n saja, sedangkan u ntuk membangu nnya menghabiskan waktu beberapa generasi. Karena itu sangat sukar u ntuk dimengerti mengapa sedikit sekali perhatia n ya ng diberika n u ntuk mengulas konsep Menzell tenta ng“keru ntuha n negara-negara pasca-kolonial itu” da n mengapa sa ngat sedikit kegiata n politik ya ng mu ncul dari keru ntuha n itu. Umu m nya ora ng berbicara tenta ng “negara yang gagal’( failed state ) sebagai negara yang belu m melewati ujiannya. Pembicaraan seperti ini seolah-olah seperi sedang membicarakan negara yang lebih kaya dan yang lebih miskin, sebagian besar waktu dihabiskan u ntuk membicarakan tenta ng“kegagala n negara“, ta npa memberika n strategi-strategi apapu n u ntuk mencegah terjadinya perubahan yang cepat dari “kegagala n negara” menjadi“negara ya ng gagal”. Negara-negara gagal itu semata-mata dilupaka n oleh kepedulia n-kepedulia n besar. Tidak mu ngkin u ntuk menghidupka n bisnis di negara gagal itu karena mereka tidak memiliki daya beli dan mereka tidak memerlukannya. Negara-negara gagal itu tidak penting. Tetapi sesuatu ya ng ta mpak tidak penting dala m ukura n ekonomi dapat menjadi sangat berbahaya secara politik. Jika satu per 187 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal satu negara mulai ru ntuh di Afrika- termasuk negara yang sebelu m nya stabil seperti Pantai Gading- akibat yang mu ngkin dihasilkannya adalah gelombang migrasi yang tidak mu ngkin dapat ditolak Eropa. Buka nkah kita juga terus mendengar, seperti yang dinyatakan di Amerika Serikat, bahwa negara-negara yang gagal sangat mudah u ntuk menjadi tempat penyemaian terroris? Pernyataan itu masuk akal. Alasannya adalah karena pelanggar huku m hanya ditemukan di wilayah yang memiliki huku m atau pelanggar huku m tidak bisa ditemukan di wilayah yang tak memiliki huku m. Di wilayah di mana tak seorangpu n dapat mengklaim monopoli negara dala m penggu naa n kekerasa n, maka kelompok teroris mendapatka n kebebasa n u ntuk memberika n pelatiha n militer kepada pejua ngnya. VI. Perta nyaa n nya kemudia n adalah mengapa fenomena keha ncuran dan disintegrasi negara menjadi sangat mencolok pada dasawarsa 1990-an, dan terus berlajut tanpa henti hingga dasawasarsa perta ma abad ke-21? Tentu saja beraga m penyebab ya ng dapat dikemukaka n. Walaupu n penyebabnya sa ngat beragam, namu n terdapat tiga sebab yang sangat penting dan melebihi sebab lainnya. Perta ma, jarak waktu ya ng memisahka n masa kolonial tersebut. Ketika negeri jajahan menjadi negara merdeka di era 1950-an dan 1960-an, harapan meningkat dalam gelombang yang sangat tinggi( euphoria ). Harapa n itu adalah keputusa n-keputusa n tidak lagi dibuat di Paris, London, Brussel, Roma atau Lisabon, dan ba nyak hal aka n berubah cepat. Na mu n ketidak puasa n mu ncul denga n cepat pula. Dala m kaita n nya denga n infrastruktur, kereta api, jala n, ru mah sakit da n sekolah, ba nyak dari negara berusia muda itu hingga kini masih menjala ni kehidupa n seperti kehidupa n ya ng diwariska n kepada mereka ketika memperoleh kemerdekaa n nya. Da n beberapa dari negara muda itu telah terkuras habis warisannya. Ya ng u mu m nya juga terkuras habis adalah harapa n u ntuk mendapatka n hari esok ya ng lebih baik da n juga kepercayaa n 188 Kehancuran Negara terhadap orang-orang yang telah memberikan janji dan yang terus memberikan janji bahwa akan terdapat masa depan yang lebih baik. Dita mbah pula denga n kesadara n ya ng semakin besar tentang penentuan garis batas wilayah negara yang dibuat secara serampangan di masa lalu. Sebagai contoh kasus Nigeria, dengan ju mlah penduduk terbesar di Afrika. Di negeri itu fu ndamentalisme muslim berhadapan dengan minoritas Kristen yang berkuasa, namu n di beberapa wilayah lainnya di negara bagia n dari republik federal itu, kelompok kristen menjadi suatu mayoritas. Dala m situasi seperti ini tidak ha nya kesatua n negara sebagai suatu keseluruha n tengah tera nca m tetapi juga monopolinya dala m penggu naa n kekerasa n. Alasa n kedua ya ng lebih penting lagi adalah berakhirnya perang dingin. Pada masa itu, yang dianggap sebagai“Du nia Ketiga” adalah du nia ya ng tidak berhubu nga n denga n salah satu kubu melalui persekutuan formal. Namu n justru karena alasan itu pula“Du nia Ketiga” menjadi meda n pertempura n lain bagi perjua nga n global di a ntara ke dua kubu. Walau tidak dinyataka n secara resmi hampir semua negara telah membuat pilihan u ntuk lebih memihak Barat. Na mu n, baik Timur maupu n Barat, kedua nya tidak berminat u ntuk memikirkan bagaimana pemerintahan dilaksa naka n di negeri-negeri“Du nia Ketiga” itu. Ya ng menjadi minat uta ma nya adalah duku nga n kesetiaa n, setidaknya ketika pemu ngutan suara diadakan di PBB. Jika suatu pemerintah dipa nda ng sebagai a nti-komu nis, Barat tidak ha nya menduku ng pemerintah itu melalui bantuan pembangu nan tetapi diktator yang berkuasa dapat juga menyandarkan diri pada bantuan dari dinasdinas rahasia, terutama CIA. Di pihak lain bila suatu pemerintah telah mengu mu mka n secara la nta ng“sosialisme”-nya, pemerintah itu dilimpahi bantuan dan deklarasi persahabatan dari Uni Soviet da n para sekutu nya. Konflik-konflik internal tidak diredaka n dan dibatasi, tetapi dilihat secara langsu ng dalam kaitan dengan konflik Timur versus Barat ya ng lebih besar bahka n jika konflikkonflik itu tidak sesuai denga n kera ngka konflik Timur versus Barat itu. Jadi pemberontaka n di Afrika Barat, ya ng kerap kali 189 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal disebut sebagai pemberontaka n“komu nis”, aka n memiliki pelua ng kecil seperti halnya pemberontaka n“kou nter-revolusioner” di Kuba. Bahkan hingga pertengahan dasawarsa 1970-an, pihak Barat tidak menenta ng kehadira n pemerintah kolonial di Angola da n Moza mbik. Pihak Barat ketika itu meraguka n motif dari ora ng-ora ng ya ng menenta ng pemerintah kolonial Portugis itu karena Portugis merupaka n a nggota NATO. Di saat ya ng sa ma tidak seorangpu n dari pihak Barat mengetahui jalan apa yang akan diambil Angola dan Mozambik yang merdeka. Ringkasnya permusuhan dua kubu di masa Perang Dingin adalah kekuata n u ntuk mewujudka n stabilitas ketika menu njukka n dirinya, dan mereka memiliki alat-alat u ntuk menjamin bahwa kondisi ya ng stabil tetap ada. Denga n keha ncura n du nia komu nis, kepentinga n-kepentinga n itu hila ng denga n cepat. Seorang penguasa lalim seperi Mobutu sekarang tampak tidak lagi diperlukan dan terlihat sebagai sesuatu yang memalukan. Jadi dia harus pergi bersa ma denga n seju mlah tokoh ya ng kura ng terkenal. Sekara ng tak seora ngpu n dapat bersa ndar pada stabilitas ya ng tidak berdasarka n pada kema mpua n diri( borrowed stability ) tersebut. Keanekaragaman yang telah tu mbuh di dalam negeri menjadi yang terpenting. Dan dalam banyak contoh kasus gambarannya tidak menyenangkan. VII. Ha mpir bersa maa n waktu nya denga n kejuta n itu, mu ncul kontribusi dari versi neoliberalnya globalisasi. Pa nda nga n globalisasi neoliberal inilah ya ng menjadi alasa n ketiga, da n barangkali merupakan alasan terpenting, u ntuk menjelaskan kemerosota n negara. Ketika kitab injil liberalisasi, deregulasi dan swastanisasi diproklamasikan di kalangan bangsa industri barat, ajaranajara n nya dapat memicu segala maca m perkemba nga n ya ng u mu m nya dipa nda ng masuk akal, seperti penghila nga n birokrasibirokrasi ya ng tidak berma nfaat. Negara ya ng kegemuka n di Eropa, seperti ya ng berusaha diyakinka n pengikut neoliberal kepada kita, tidaklah segemuk seperti ya ng diu ngkapka n. Tetapi negara 190 Kehancuran Negara itu juga tidak sedemikian lemahnya sehingga negara itu tidak dapat bertaha n ketika menjala ni tahu n-tahu n pera mpinga n nya. Namu n terdapat perbedaan dengan negeri di belahan selatan, ya ng disebut“negeri-negeri berkemba ng”( developing countries ), bahkan walau sesu ngguhnya tidak ada sama sekali pembangu nan ekonomi di sa na. Dala m kasus di Eropa, tidak ada satupu n pihak luar ya ng memiliki kekuasaa n u ntuk memberika n resep u ntuk melakuka n pemba ngu na n. Tetapi di negeri-negeri Afrika da n Asia, perjalanan kisahnya sangat berbeda. Negeri-negeri ini membutuhkan bantuan dari Bank Du nia dan pinjaman dari Dana Moneter Internasional(IMF), ya ng kedua nya berkeduduka n di Washington. Negeri-negeri di Afrika da n Asia ini harus menerima persyarata n ya ng dipaksaka n, khususnya ya ng data ng dari IMF. Persyarata n itu, ya ng sudah berla ngsu ng la ma, tidak berdasar pada hasil kajian yang serius terhadap negeri-negeri yang menghadapi masalah, tetapi semata-mata mengikuti pola yang telah diletakkan di dala m Konsensus Washington. Jika liberalisasi, deregulasi da n swasta nisasi secara ekonomi merupaka n hal ya ng benar u ntuk dilakuka n, maka ketiga hal itu harus menjadi benar juga u ntuk dilaksanakan di mana saja. Jika satu-satu nya pilihan yang benar dan tersedia adalah negara minimal, maka negara minimal itu harus juga dapat berlaku di mana saja, bahkan di wilayah-wilayah yang negara-nya sudah lemah dan sakit-sakitan. Da n denga n cara demikia n pulalah IMF memberika n resep da n memaksaka n progra m-progra m penyesuaia n strukturalnya. Resep dan program nya itu selalu menghasilkan hal yang sama yaitu: devaluasi mata uang sebagai rangsangan u ntuk meningkatkan ekspor, da n denga n tindaka n devaluasi itu devisa diperoleh yang setidaknya akan dapat digu nakan u ntuk membayar beban bu nga dari pinjaman utang yang membengkak; pengurangan anggaran nasional dan memotong pengeluaran publik, termasuk pengeluara n u ntuk pendidika n, kesehata n da n di atas segalagala nya pemotonga n kesejahteraa n. Konsep kea ma na n sosial ( social security ) adalah sesuatu yang mustahil u ntuk dilakukan dala m situasi seperti ini. Tentu saja birokrasi ya ng berlebiha n 191 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal merupakan masalah yang melanda dan terus membebani negeri-negeri miskin juga. Birokrasi yang berlebihan itu adalah konsekuensi dari“koncoisme”( clientelism ) ya ng bagi ora ng Eropa moderen sesuatu ya ng sukar u ntuk dipaha mi. Koncoisme mu ncul dari fakta dima na para menteri da n pejabat senior berkewajiba n u ntuk memperhatika n kesejahteraa n suatu kla n ya ng dibentuk atas dasar keluarga besar da n asal-muasal suku nya. Tetapi dala m banyak contoh kasus, pemotongan anggaran berakibat pada pemotongan gaji pegawai rendah dan menengah, yang memang sejak awal gajinya sama sekali tidak layak. Korupsi sudah menyebar seperti penyakit menular di Afrika dan Amerika Latin sebelu m datangnya program penyesuaian IMF. Tetapi progra m-progra m penyesuaia n IMF itu meningkatka n ju mlah negara ya ng menghadapi masalah korupsi. Pada negara yang mendapatkan bantuan IMF itu, penerimaan pendapatan dari korupsi sa ngat menentuka n bagi seora ng petinggi jika ia bermaksud u ntuk memberi maka n kelurga da n sa nak saudara nya. Korupsi, ya ng menjadi muasal keha ncura n negara, dijadika n faktor sebagai su mber pendapata n ta mbaha n ketika menetapka n tingkat gaji. Korupsi, denga n berbagai bentuk penyuapa n, telah menjadi bagian penting dari sistem. Disamping itu, berbagai penghematan yang dilakukan, dibuat ju mlahnya persis sama dengan ju mlah pemotongan yang dilakukan terhadap beberapa sektor pelayanan negara. Padahal sektor-sektor pelaya na n inilah ya ng menjadi pena nda ya ng membedakan negara dengan para panglima perang. Pemotongan itu dilakuka n terhadap sektor pendidika n, kesehata n da n perawata n bagi kelompok ya ng sa ngat membutuhka n. Efek-efek ekonomi apapu n ya ng mu ngkin diperoleh dari tindaka n-tindaka n semacam itu- dan u mu mnya tidak berhasil u ntuk mencapai tujuannya- pemotongan-pemotongan itu memberikan su mbangan u ntuk melemahkan suatu negara yang sejak awal memang sudah lemah. Kekerasa n ya ng sebagia n besar tidak lagi terkendalika n da n benar-benar menindas: bentuk-bentuk seperti inilah ya ng juga harus ditawarkan panglima perang itu, yang telah menjalankan 192 Kehancuran Negara bisnisnya dari kekerasa n. Negara semakin tidak berdaya u ntuk memberika n keingina n da n harapa n, khususnya keingina n da n harapa n ya ng dimiliki kelompok perempua n terhadap negara. VIII. Apakah penasehat yang sangat berkuasa memaksa negara u ntuk menjala ni suatu progra m“diet ketat” benar-benar mengetahui apa yang sedang mereka lakukan? Martin Shaw ( Theory of Global States , Ca mbridge 2000) memikirka n tenta ng kemu ngkina n ini denga n mengataka n kalimat berikut:“Bagi mereka penduku ng liberal dan globalisasi pasar bebas( freemarket globalizsers ), pengura nga n kekuasaa n negara u mu m nya dipersepsikan tidak hanya sebagai sesuatu yang tidak dapat dihindari tetapi juga sesuatu ya ng baik”(ibid., hlm.260). Seseora ng mu ngkin harus menambahkan bahwa banyak orang telah belajar ba nyak hal dari keha ncura n beberapa negara. Kritikus, seperti ekonom Amerika Stiglitz, sejak awal telah menya mpaika n keluha n tenta ng ba ntua n da na IMF ya ng dipaksaka n ke negara-negara itu“, u ntuk menyetujui seku mpula n norma neoliberal sehingga mengakibatka n terjadinya pengorba na n diri”. Da n dia benar. Beberapa negara telah hila ng, termasuk negara-negara besar seperti Kongo. Sekarang Eropa secara bertahap mulai menyadari hal ini juga. Pada Konferensi Kebijaka n Kea ma na n di München, Presiden Federal Jerma n, Horst Köhler, mendesak para pembuat kebijaka n kea ma na n di dua belaha n sisi Atla ntik u ntuk menaikka n secara drastis tingkat bantuan pembangu nan. Köhler menyatakan kepada Die Zeit tenta ng sesuatu ya ng mengga ngu pikira n nya: “Jika Afrika jatuh ke dala m kekacaua n, da n ora ng Afrika tidak memperoleh peluang yang adil, globalisasi tidak akan memiliki keabsaha n nya”( Die Zeit No.50/2004, p.6) Köhler mengetahui betul apa yang dia utarakan. Dia adalah orang Jerman pertama-dan yang terakhir serta dalam waktu ya ng la ma- menduduki jabata n pu ncak di IMF. Tetapi dia harus kemudia n menjelaska n jika apa ya ng dikataka n nya itu benar, mengapa dia menukarka n posisi jabata n pu ncaknya di IMF ke 193 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal posisi jabata n Presiden Republik Federal Jerma n. Padahal ketika itu dia adalah salah satu dia ntara seju mlah kecil ora ng ya ng menempati posisi yang sesu ngguhnya dapat mempengaruhi keputusa n dala m penentua n apakah“Afrika aka n masuk ke dala m kekacaua n” atau tidak. Sebagai seora ng Presiden Republik Federal Jerma n dia dapat menya mpaika n peringata n-peringata n tanda bahaya. Jabatan itu bukanlah sesuatu yang tidak berarti, tetapi posisi itu adalah jabatan yang kurang berpengaruh. Dapatkah kita memetik pelajara n dari fenomena keha ncura n negara itu, walaupu n peristiwa fenomena itu dapat terjadi tidak ha nya terbatas di Afrika atau Asia Tengah? Setidaknya fenomena itu memu nculkan berbagai pertanyaan penting yang patut u ntuk direnu ngkan: 1. Bila negara hancur pada saat ia tidak lagi dapat memberikan pelayanan-pelayanan publik yang seharusnya dapat diharapkan warga negara darinya, dan warga negara itu sendiri juga memiliki hak u ntuk mendapatkannya dari negara, maka pertanyaannya adalah perlayanan minimu m apa ya ng harusnya diberika n negara kepada warga nya? 2. Bila penyebab dari kegagala n seperti itu adalah karena kura ngnya karakter moral(korupsi) da n keterbatasa n su mber keua nga n ya ng cukup, perta nyaa n nya adalah haruskah ha nya para ekonom saja ya ng menentuka n bagaima na karakter moral itu akan diciptakan atau diperbarui, dan bagaima na cara nya kebutuha n u ntuk penda naa n keua nga n dapat diperoleh? 3. Bila pengikisan monopoli negara dalam penggu naan kekerasa n ya ng terjadi melalui swasta nisasi da n komersialisasi kekerasa n sa ngat berhubu nga n denga n keha ncura n negara di negeri-negeri berkemba ng sehingga ya ng satu menyebabka n lain nya da n kedua nya kada ng-kada ng menjadi salah satu sisi dari mata uang logam yang sama, pertanyaannya adalah apakah pengikisan seperti itu juga berlaku bagi negara industri? 4. Apakah negara minimal yang dianjurkan oleh orang yang 194 Kehancuran Negara menganut pandangan neoliberal merupakan suatu gagasan ya ng benar-benar dapat dipertaha naka n di masa depa n? Ataukah gagasan negara minimal itu semata-mata bangu nan teoritik saja? 5. Dapatkah suatu masyarakat membiarka n para ekonom nya saja ya ng aka n memutuska n apa ya ng menjadi kewajiba n dan tanggu ng jawab negara? IX. Orang-orang u mu mnya belajar u ntuk menghargai nilai sebenarnya dari suatu barang saat mereka tidak lagi memiliki barang itu. Kita mengetahui nilai roti yang kita makan sehari-hari ma nakala kita seda ng mengala mi kelapara n. Kita menemuka n sesuatu nilai ya ng sa ngat berharga dala m makna kemerdekaa n ma nakala kita tidak lagi memiliki kemerdekaa n itu. Da n ora ng menemuka n nilai negara ketika mereka dipaksa u ntuk hidup ta npa nya. Jika negara telah hila ng, huku m rimba aka n mengga ntika n nya. Kekuatan ditentukan oleh ada atau tidaknya akses u ntuk memiliki senjata, dan mengetahui bagaimana u ntuk menggu nakannya. Akses u ntuk mendapatkannya jauh lebih mudah pada saat ini jika dibandingkan dengan ratusan tahu n lalu. Itu sebabnya pula mengapa a nak-a nak di bawah u mur ya ng dipersenjatai denga n senjata mesin dapat berubah menjadi pembu nuh masal. Acapkali mereka menjadi serdadu a nak-a nak, sehingga tidak lagi terca ntu m sebagai bagian dari orang yang tak berdaya, yang mengalami kekerasa n dari pihak asing. Anak-a nak ya ng dipesenjatai adalah hasil temua n dari kekerasa n ya ng diswastaka n. Ju mlah a nak-a nak yang dipersenjatai itu saat ini ju mlahnya lebih besar dari laki-laki da n perempua n ya ng bekerja di departemen pertaha na n Jerma n. Jika tidak ada negara yang membuat dan memaksa huku m, maka kau m perempuan-lah yang paling menderita. Ketika kau m perempuan berupaya sekuat tenaganya u ntuk mencoba membesarka n a nak-a naknya, mereka mengala mi peleceha n seksual. Segala usaha yang dilakukan perempuan u ntuk memenuhi kebutuha n pa nga n keluarga nya, seringkali mejadi korba n tindak 195 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal kekerasa n dari serdadu bayara n ya ng mera mpok, da n mencuri hasil-hasil pertaniannya atau hanya sekadar menghancurkannya. Jika mereka melawa n, resikonya adalah dilenyapka n atau kematia n. Kemudia n mereka memutuska n bahwa negara jenis apapu n adalah lebih baik daripada tidak memiliki negara sama sekali. Banyak orang Irak, khususnya perempuan, seharusnya telah mengalami hal yang sama, yaitu saat segerombolan orang mulai melakukan perampokan segera setelah invasi Amerika dan kekuata n militer ya ng ada saat itu tidak melakuka n tindaka n apapu n terhadap perampokan itu, mereka hanya berdiri dan menonton saja. Jika negara mengalami disintegrasi atau dihilangkan denga n begitu saja oleh pihak ya ng memperoleh kemena nga n, maka kekuasaa n berpindah kepada ora ng ya ng paling keja m, paling brutal dan paling berani. Monopoli dala m penggu naa n kekerasa n ya ng dimiliki seora ng penguasa lalim dapat dihancurkan dalam hitu ngan hari, seperti ya ng diperlihatka n dala m kasus Irak. Kekosonga n ya ng kemudia n mu ncul dari keha ncura n itu adalah tidak ada nya negara. Tetapi tidak ada nya negara buka n berarti kekuasaa n juga tidak ada da n denga n pasti buka n pula berarti bebas dari kekerasa n. Da n ketika kekosonga n diga nti kekerasa n ya ng diswastaka n, maka akan menghabiskan beberapa dasawarsa sebelu m suatu monopoli penggu naa n kekuasaa n ya ng baru da n tidak lalim dapat dibentuk. Negara adalah institusi temuan manusia, yang bertujuan u ntuk mengatur penggu naa n kekerasa n da n segala hal kehidupa n sosial ma nusia menurut ketentua n huku m, termasuk- hal ya ng paling penting dari hal-hal lain nya itu- yaitu pasar da n perekonomia n. Manusia telah melakukan eksperimentasi terhadap temuannya itu, kerap kali denga n akibat-akibat ya ng menakutka n. Tetapi kini manusia memahami bahwa mereka mengetahui negara jenis apa yang diperlukan u ntuk menu ndukkan seluruh bentuk kekerasa n, termasuk kekerasa n ya ng diotorisasi oleh negara, yaitu melalui pengatura n ketentua n huku m. Institusi ini, sa ma 196 Kehancuran Negara seperti halnya manusia itu sendiri, rentan dan tidak abadi. Jika ia menjadi lemah dan sakit, maka ia membutuhkan seorang dokter ahli u ntuk merawatnya. Barangkali kita memang dapat“menenggelamkan negara seperti menenggela mka n seseora ng ke dala m bak ma ndi”, seperti ya ng direkomendasika n Grover Norquist. Tetapi begitu ia mati, seperti halnya suatu kematia n, tak ada seora ngpu n dapat menghidupkannya lagi. Hal terbaik yang lalu dapat dilakukan adalah kemu ncula n suatu negara baru, ya ng dilindu ngi da n dibesarka n oleh komu nitas internasional. Agar suatu negara seperti itu dapat tu mbuh dewasa, sampai pada tahap membuatnya dapat berdiri di atas kakinya sendiri, tentu nya membutuhkan waktu. Persis seperti yang dikatakan Norquist, sehingga dapat lebih menyakinkan dirinya: membutuhkan seju mlah uang yang sa ngat besar. Negara buka nlah sesuatu ya ng memiliki ketaha na n abadi. Negara juga buka n seekor kucing, ya ng selalu dapat berdiri di atas kakinya ketika seseora ng melemparka n nya kearah ma napu n. Negara juga bukanlah, seperti yang banyak diyakini orang, yaitu seperti suatu tanaman liar( weed ). Dalam peru mpamaan seperti ini, tanaman seperti itu tidak dapat dihilangkan secara keseluruha n, sekalipu n demikia n harus dikendalika n oleh seora ng penjaga kebu n, sehingga terdapat rua ng da n cahaya ya ng cukup bagi pertu mbuha n ta na ma n ya ng aka n dijual ke pasar yaitu: bu nga-bu nga da n ya ng terpenting adalah sayura n bu nga kol ( cauliflower ). Denga n mempergu naka n zat-zat kimia modern kini kita telah dapat memusnahkan segala hal yang dianggap menjadi ta na ma n liar. Tetapi kemudia n kesulita n mu ncul ketika ba nyak tu mbuha n lain ya ng juga musnah ketika proses pembasmia n itu dilakukan, dan tu mbuhan lain itu sangat diperlukan u ntuk dapat mela njutka n kehidupa n. 197 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal Ketera nga n Ta mbaha n Konsep/ Hal. Peristiwa/Nama Ora ng/Tempat Imperiu m 177 Habsburg Pemba ntaia n 179 manusia di Darfur Uraia n ri ngkas berupa ketera nga n tambahan yang perlu untuk dicantumkan sebagai catatan kaki dalam halaman buku yang terkait. Merupakan bagian dari Kekaisaran Suci Romawi yang teritorinya dikuasai oleh keluarga/trah Habsburg. Kerajaa n ya ng berdiri sejak 1526 hingga 1804 ini, sekarang wilayahnya sebagian besar telah menjadi bagian dari Republik Austria. Pembantaian manusia di Darfur merupakan akibat dari terjadinya perang sipil di Suda n. Berawal pada 2003, kelompok bersenjata di Darfur, di bawah kelompok Gerakan Pembebasan Sudan, melawan pemerintah Sudah yang dituding melakukan diskriminasi terhadap penududuk Sudan yang berkulit hitam da n memihak penduduk Suda n keturu na n Arab. Terdapat tudinga n bahwa pemerintah Sudah kemudia n menduku ng kelompok milisi Janjaweed yang berasal dari wilayah Utara Sudan dan melakukan pembu nuhan terhadap ribua n kelompok sipil di Darfur. 198 Ancaman-ancaman Terhadap Kebebasan Bab 8 Anca ma n-a nca ma n Terhadap Kebebasa n I. Kewaspadaa n adalah harga kebebasa n. Ini merupaka n pelajaran sejarah yang telah dipetik oleh orang Eropa. Jika seseorang melontarka n perta nyaa n kepada siapakah sikap kewaspadaa n itu harus diarahkan, jawaban yang u mu mnya diberikan pada abad ke-21 adalah sa ma yaitu“terhadap negara”, atau dala m kalimat ya ng lebih tepat, terhadap kecenderu nga n negara u ntuk menjadi terlalu berkuasa, berkuasa dala m semua nya, da n kecenderu nga n negara u ntuk menu mpas kebebasa n. Tentu saja sikap seperti ini terkait dengan pengalaman-pengalaman yang diperooleh selama abad ke-20, da n meski demikia n masih terus ada dala m setiap abad. Sepanjang negara ada, warga negaranya perlu u ntuk tetap waspada u ntuk mencegah agar tidak terjadi penyalahgu naan kekuasaa n negara da n penyalahgu naa n instru men-instru men negara u ntuk tujua n memotong atau menu mpas kebebasa n da n buka n nya memperomosika n atau melindu ngi kebebasa n itu. Pertanyaan satu-satu nya yang tetinggal adalah apakah dapat diterima akal u ntuk memberikan perhatian hanya pada bahaya 199 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal ini da n karena nya mengabaika n bahaya lain nya. Terdapat kemu ngkina n bahwa dala m abad ke-21 terdapat bahaya lain nya ya ng memberika n a nca ma n lebih la ngsu ng kepada kita setidaknya di Eropa daripada kekuasaa n negara ya ng berlebiha n. Dala m abad ke-21 sebagaima na dala m abad ke-20, ketika ora ng Eropa mencemaska n kebebasa n mereka, kita biasa nya akan mendengar nama George Orwell dimu nculkan. Dalam suatu tulisa n denga n judul“Fight The Matrix”, ya ng mu ncul di haria n Guardia n pada ta nggal 5 Ju ni 2003, Timothy Garton Ash menulis sebagai berikut:“Dalam tahu n perayaan Orwell,“perang melawan terorisme” membawa kita ke dala m suatu du nia Orwellia n denga n cara yang sangat khas. Kita diberitahu bahwa Oceania(Amerika, Inggris dan Australia) harus ikut terlibat dalam perang melawan Irak, atau, kemu ngkina n lain nya, melawa n Eastasia Orwell atau Eurasia, berdasarka n lapora n dari su mber-su mber intelijen ya ng rahasia”. Tentu saja pengemba n ta nggu ng jawab u ntuk melakuka n pera ng ini berada dita nga n dua politisi yaitu George Bush da n Tony Blair: dan tentu saja Garton Ash, sebagai orang Inggris, tengah mengu ngkapka n kejengkela n terhadap Perda na Menterinya sendiri. Tetapi dua politisi ini tidak dapat mengaburka n a ntara kenyataa n ( reality) da n fiksi( fiction ) jika ha nya bersa ndar pada upaya nya sendiri. Untuk tujuan pengaburan itu media harus memberikan ba ntua n. Tetapi ba ntua n itu buka n dari media ya ng dimiliki negara, atau institusi-institusi penyiaran publik, tetapi bantuan ya ng diberika n oleh media swasta denga n kepedulia n nya sendiri, dan yang memiliki agendanya sendiri. Perlawanan satu-satu nya hanya datang dari BBC. Seperti yang ditulis oleh Garton Ash, “Titik ya ng ta mpak lebih penting adalah bahwa politik dala m abad ke-21 bekerja dala m suatu du nia media realitas maya( virtual reality ) dimana penampakan lebih penting daripada realitas. Genre perpolitikan modern tidak juga fakta tidak juga fiksi, tetapi gabu ngan antara fakta dan fiksi yang disebut dengan faction . Ia merupaka n doku mentari dra ma 24/7. Ia buka n merupaka n du nia 200 Ancaman-ancaman Terhadap Kebebasan Newspeak tetapi du nia Newscorp (perusahaan berita). Ia tidak dibentuk oleh suatu birokrasi totaliter yang tu nggal tetapi oleh pola permaina n ya ng menghubu ngka n kedekata n, kebiasaa n antara para politisi, para pembuat pidato( spin doctors ), para konsulta n hubu nga n publik da n para jurnalis ya ng bekerja u ntuk perusahaan-perusahaan media. Siapakah yang tidak mengingat du nia yang digambarkan oleh CNN dalam beberapa bulan setelah terjadinya peristiwa 11 September 2001, yang hampir semuanya memuat berita tenta ng“pera ng melawa n terorisme”? Mereka tidak menyataka n kebohonga n; lapora n-lapora n intelijen, setidaknya sebagai suatu atura n, dibuat sedemikia n rupa u ntuk dapat dicek kesahiha n nya sehingga benar dan layak; dan orang-orang membedakan antara fakta dan dugaan. Dan itu semuanya telah membantu Bush u ntuk mencitpakan pandangan tentang du nia dalam perangnya melawa n Irak. Tidak terdapat bukti sederha na apapu n bahwa Saddam Hussein dan Osama Bin Laden berada dalam satu kubu. Para editor berita di CNN sa ngat mengetahui bahwa kedua nya sa ngat bermusuha n. Tetapi tetap saja pernyataa n-pernyataa n presiden dan menteri-menteri terus menerus dipancarluaskkan selama dua puluh empat jam. Seperti yang dituliskan oleh Garton Ash:“Tetapi kecenderu nga n dala m jurnalisme, sebagaima na dala m politik, da n kemu ngkina n tenta ng penggu naa n politik dari intelijen, adalah semakin bergerak menjauh dari fakta-fakta dan bergerak menuju ke arah suatu du nia realitas ya ng diolah bergaya neo-Orwellian. Du nia seperti ini sedikit berbeda(walaupu n dekat) dari kebohonga n-kebohonga n ya ng terus tera ng”. Ini adalah du nia ya ng, ketika Bush dipilih kembali pada bula n November 2004, hampir setengah dari penduduk Amerika masih percaya bahwa Saddam Husein, diktator Irak, tengah bersiap u ntuk menggelar senjata pemusnah masal da n-ya ng paling buruk- adalah menyediakan senjata itu bagi Al-Qaida. Tentu saja,“realitas ya ng dihasilka n”( manufactured reality ) ini tidak terbatas kepada rua ng kebijaka n luar negeri. Ia juga merupakan suatu ruang perjudian politik di tingkat domestik, 201 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal seperti misalnya ketika The Sun , sebuah tabloid Inggris menyataka n jika Blair mena ndata nga ni Konstitusi Eropa, maka dua juta lapa nga n kerja aka n hila ng di Inggris. Sebenarnya bahaya nyata buka n data ng dari“negara”, tetapi dari pengusaha-pengusaha kaya pemilik media yang kepedulia n nya ha nyalah pada a ngka-a ngka sirkulasi da n pa ngsa pasar. Di sini kembali Garton Ash menulis“Tempat terbaik u ntuk mulai melakukan perlawanan terhadap neo-orwellianisme adalah pada mata rantai pangannya, yaitu di media. Jadi kalau seseorang bermaksud u ntuk melawan Matrik, jadilah ia seorang jurnalis. Temuka n fakta-fakta da n laporka n fakta-fakta itu. Seperti ya ng dilakuka n Orwell” Ya ng tidak diulas oleh Garton Ash adalah tenta ng kepentinga n-kepentinga n dari ora ng ya ng menyewa para jurnalis dan yang membayar gaji mereka. Apa jadinya jika mereka menginginka n jurnalis-jurnalis ya ng sa ngat berbeda dengan jurnalis seperti Garton Ash atau Orwell? Ketika Orwell berbicara mengenai jurnalis, yang dia maksudka n adalah ora ng ya ng menulis u ntuk surat kabar, bara ngkali juga u ntuk radio-radio. Tetapi da mpak dari dua media itu, surat kabar dan radio, terhadap pembentukan opini publik telah menuru n dan kini media telah didominasi oleh televisi. Umu m nya para pemilih Bush di wilayah Barat-tengah(mid-West) di Amerika Serikat tidak membaca surat kabar. Mereka duduk di depa n televisi da n keingina n nya adalah u ntuk dihibur. Stasiu nstasiu n televisi di sana-tentu saja dimiliki swasta- berada ditangan orang yang hanya tertarik pada uang, cenderu ng merupakan para penduku ng Republik, sangat senang dengan hegemoni neoliberal da n menya mbut baik populisme neo-konservatif khususnya manakala populisme itu diberikan jubah sebagai patriotisme. Pada hakekatnya mereka adalah ora ng ya ng tidak memaha mi“nilainilai” ya ng telah diubah oleh para pengkotbah fu nda mentalis sebagai senjata politik. Dan mereka merasa menjadi orang yang lebih berarti ketika seora ng Presiden Amerika mengga mbarka n dirinya sebagai ora ng suruha n Tuha n ya ng berjua ng melawa n kekuata n-kekuata n gelap. Sekara ng ba nya ngka nlah apa ya ng 202 Ancaman-ancaman Terhadap Kebebasan terjadi jika seora ng jurnalis George Orwell bekerja u ntuk stasiu n televisi seperti itu… II. Dala m hubu nga n nya denga n kegemara n membaca suratkabar, orang Itali lebih mirip dengan orang Amerika jika dibandingkan denga n teta ngga nya ya ng berada di Eropa Tengah da n Utara. Konsu msi ora ng Itali terhadap surat kabar haria n adalah 117 per seribu penduduk, jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan Inggris, Jerman, negara-negara Skandinavia atau Perancis. Pada saat yang sama orang Itali melihat televisi 4,5 jam setiap harinya, yang membuat mereka merupakan penduduk yang paling tinggi menonton televisi di Eropa. Suratkabar hanya diperu ntukkan bagi sekelompok kecil minoritas ya ng tertarik terhadap politik, yang juga mengamati saluran-saluran televisi RAI yang dimiliki negara. Ora ng Itali, ya ng memiliki minat kecil terhadap politik, tidak membaca surat kabar dan cenderu ng u ntuk menghindari televisi yang dimiliki negara. Mereka semuanya dilayani oleh tiga salura n televisi swasta Mediaset, ya ng merupaka n kepu nyaa n Silvio Berlosconi. Selain daripada televisi yang dimiliki negara, dan Mediaset yang memiliki 90% pemirsa televisi, maka tidak ada saluran televisi lainnya. Situasi inilah yang disebut dengan istilah “duopoly” . Selama jangka waktu yang cukup lama, Silvio Berloscu ni adalah seseorang yang tidak memiliki hasrat u ntuk berjuang dalam politik, partai-partai dan program-program. Persahabatannya dengan Bettino Craxi, Perdana Menteri Itali, tidak menyiratkan simpati politik apapu n-baik u ntuk partai Craxi, Sosialis atau u ntuk siapapu n. Ya ng ditu njukka n oleh Berlusconi adalah bahwa ia memaha mi benar bagaima na kekuasaa n ekonomi da n kekuasaa n politik dapat saling memanfaatkan satu dengan lainnya, dan kerjasa ma itu dapat membuat partai-partai menjadi lebih kuat da n ya ng terpenting u ntuk menu mpuk kekayaa n. Pada masa lalu dan hingga kini Berlusconi masih merupakan seorang pengusaha. Dia mengawali bisnisnya di sektor industri konstruksi. Di Mila n, tempat kelahira n nya pada tahu n 1930, 203 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal dia memba ngu n kota satelit Mila no Due. Dia kemudia n memba ngu n sistem televisi u ntuk kota satelit tersebut da n menyebutnya Telemila no. Dala m beberpa tahu n kemudia n sistem ini berkemba ng menjadi suatu monopoli ya ng efektif terhadap televisi-televisi sawatsa di Itali. Di sini Bettino Craxi terbukti menjadi sangat bermanfaat. Karena tidak terdapat pengaturan secara huku m terhadap televisi swasta, Craxi melegalkannya secara temporer- melalui pidato, seraya pada saat ya ng sa ma menjamin bahwa parlemen Itali tidak mengeluarkan u ndangu ndang apapu n yang akan melakukan campur tangan terhadap kesepekata n-kesepakata n bisnis ya ng dilakuka n sahabatnya. Berlusconi menggu nakan ruang bernafas yang tidak diatur secara huku m ini u ntuk membangu n suatu monopoli dalam ukuran menengah ya ng segera kemudia n terbukti menjadi lebih penting daripada yang lainnya bahkan jika yang lainnya itu disatukan. Disamping tiga saluran televisi, imperiu m Fininvest yang dimiliki Berlusconi telah memperoleh department store , supermarket, ru mah percetaka n terbesar di Itali, salura n bioskop, jasa-jasa keua nga n bahka n buku-buku telepon-u ntuk tidak menyebut klub sepakbola terkemuka, AC Mila n. Buku ini tidak dimaksudkan u ntuk membahas peristiwaperistiwa ya ng menyertai kenaika n ya ng cepat dari Berlusconi. Apakah, dimana dan bagaimanakah caranya pengusaha yang berhasil itu melanggar huku m, apakah dan bagaimana sistem peradila n Itali telah berhasil u ntuk meminta ketera nga n dari dirinya, hanya akan menarik bagi kita sejauh hal itu mengakibatkan suatu konflik a ntara judikatif da n eksekutif ya ng tidak ditemuka n di negara demokratik manapu n. Ya ng menjadi perhatia n kita di sini adalah bagaima na Berlusconi, seora ng pengusaha, telah mengubah kekuasaa n ekonominya menjadi kekuasaa n politik da n bagaima n dia kemudia n menggu naka n kekuasaa n politiknya u ntuk menga ma nka n kekuasaa n ekonominya, khususnya kekuasaa n dari imperiu m media nya. Tetapi kita juga aka n melihat pera n negara ya ng sa ngat kecil ya ng terdapat di dala m seluruh perubaha n ini da n ya ng 204 Ancaman-ancaman Terhadap Kebebasan terus berlanjut hingga saat ini. Bagaimanakah seorang pengusaha besar dapat menjadi Perdana Menteri di negerinya tanpa menghilangkan pengendalian monopolistiknya terhadap televisi yang dimiliki swasta? Dan bagaimanakah institusi perwakilan rakyat( legislative institution ) dapat melakuka n persekongkola n u ntuk memberika n Perda na Menteri ini suatu kekebala n dari ketentua n huku m tenta ng kejahata n? III Selama masa Perang Dingin para demokrat Kristen Itali merupakan suatu jaminan bagi Barat, khususnya bagi Amerika Serikat, agar Partai Komu nis Itali(PCI), partai komu nis terbesar di du nia Barat, tidak akan berkuasa. Ini berarti bahwa tanpa duku ngan para pengikut demokrat kristen tidak akan ada pemerintah yang dapat berkuasa di negeri itu, bahkan jika, pada waktu tertentu, pemerintah sesu ngguhnya tidak dipimpin oleh seorang demokrat kristen. Jadi Giulio Andreotti menjadi Perdana Menteri sebanyak tujuh kali dan pada saat yang sama menduduki berbagai posisi kementeria n seba nyak 33 kali. Ora ng tua ya ng sama dan itu-itu saja: mereka hanyalah orang yang berada di kekuasaa n nya sebagai imbala n u ntuk mencegah partai komu nis. Walaupu n pemerintaha n terus menerus berga nti, na mu n tidak terdapat kebutuha n mendesak u ntuk melakuka n perubaha n. Suatu pekerjaa n ya ng tidak selesai ya ng ditinggalka n oleh suatu pemerintahan, akan dapat dilanjukan oleh pemerintah berikutnya. Jika kepentinga n pemerintaha n berikutnya terlalu berbeda, tidak akan ada satupu n yang terjadi. Hal seperi inilah yang menjelaskan mengapa tidak terdapat aturan huku m yang releva n dibuat ketika Berslusconi mera nca ng memba ngu n televisi swasta nya da n mendominasi pasar. Kera ngka kesepakata n ya ng dibuatnya dengan sahabatnya Craxi berlangsu ng dengan mulus dalam suatu lingku ngan yang penuh dengan nepotisme dan korupsi. Lingku nga n seperti ini tidak dapat dihindarka n ketika suatu partai diijinkan u ntuk melihat dirinya sebagai partai yang tidak dapat diga ntika n da n disinggirka n. Tentu saja terdapat desas desus. Tetapi tidak satupu n akibat ya ng dihasilka n dari ba nyaknya 205 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal desas-desus itu. Setelah a mbruknya Uni Soviet, ketika gagasa n a ntikomu nisme tengah kehila nga n daya tariknya, barulah mu ncul beberapa penyidik negara yang berani menghancurkan sistem kepartaia n itu secara menyeluruh ha nya dala m kuru n waktu beberapa bulan. Partai demokrat kristen yang resmi terpecah menjadi beberapa kelompok kecil, atau hila ng dala m dala m suatu rimaba bela ntara politik ya ng tak bertua n. Ora ng komu nis, ya ng sejak lama menghilangkan nilai-nilai demokratik mereka, kini memberi label diri mereka sebagai“Kiri Demokrat”(Democratic Left) yang mengakibatkan suatu perpecahan dengan ajaran Marxists-Leninis yang dogmatik. Kelompok Kiri itu masih merupaka n suatu kekuata n politik ya ng berfu ngsi, seraya pada saat ya ng sa ma terjadi suatu keha mpaa n di kelompok tengah da n ka na n. Ada nya fakta bahwa kekuata n-kekuata n baru masuk secara mendadak u ntuk mengisi rua ng keha mpaa n itu adalah suatu proses politik yang normal dan diperlukan. Adanya fakta bahwa suatu pengusaha ya ng mencapai pu ncak kebesara n nya memperoleh beberapa juta suara dengan uangnya tentu saja bertentangan dengan buku teks demokrasi, walaupu n bukan sesuatu yang aneh dengan syarat pembayaran itu diu ngkapakan. Aturan huku m seperti itu ada di sini da n di negeri-negeri lain nya. Tetapi kini sesuatu yang tidak biasa terjadi di Itali. Pada awal tahu n 1994 Berlusconi mengu mu mkan pada Saluran 5, saluran televisinya yang sangat terpandang, bahwa dirinya tidak memiliki itikad u ntuk masuk ke dala m politik, namu n pada saat yang sama dia menyatakan memilih gerakan politik ya ng aka n memu ngkinka n kelompok mayoritas ya ng miskin u ntuk menghentika n kemajua n ya ng menakjubka n ya ng diperoleh suatu kelompok minoritas ya ng teroga nisir denga n baik yaitu partai Kiri Demokratik. Da n karena itulah Forza dilahirka n. Forza buka nlah suatu partai ya ng diorga nsasika n dari bawah, ia juga buka n suatu partai seperti ya ng ada dala m ketentua n huku m Jerman yang dapat mengajukan calon-calonnya dalam pemilihan 206 Ancaman-ancaman Terhadap Kebebasan u ntuk parlemen. Bagaimanapu n tidak ada waktu yang cukup u ntuk melakuka n seperti itu. Forza Itali adalah suatu mesin pemilihan yang dibangu n oleh imperiu m bisnis Fininvest yang dimiliki Berlusconi, dan khususnya oleh bisnis agen periklanan Publitalia ya ng juga dimilikinya. Secara formal Forza merupaka n suatu jaringan klub-klub yang secara longgar terkait satu dengan lainnya, yang tidak tu nduk terhadap aturan huku m apapu n yang mengatur partai politik. Pada pertengahan tahu n 1994 telah terdapat 13.000 klub-klub semaca m itu denga n kea nggotaa n semuanya sekitar satu juta orang. Ketika pemerintah membubarkan diri pada tanggal 13 Januari 1994, pembubaran ini menjadi tanda u ntuk awal kampanye pemilihan bagi seluruh alat media Fininvest u ntuk suatu partai politik yang belu m ada. Pada 26 Januari Berlusconi mengu mu mkan pencalona n nya. Tak seora ngpu n mengusulka n na ma nya karena partai ya ng harus melakuka n itu belu m terbentuk. Tetapi kini dia memutuskan orang yang dapat mencalonkan diri melalui Forza Itali. Jika dia tidak memiliki pengetahua n spesifik tenta ng para individu ya ng mau mencalonka n diri itu, para pekerja nya di Fininvest dan Publitalia diminta u ntuk mengu mpulkan informasi yang diperlukan. Pada awal Ja nuari 1994 itu, ketika Berlusconi mengu mu mka n keputusa n nya u ntuk mendirika n suatu partai politik, dia telah menambahkan dengan kalimat:“30% suara pemilihan telah memberika n duku nga n kepada kita”. Sebagai seseora ng ya ng menguasai televisi swasta, pernyataa n nya ini diyakini. Kecemasa nkecemasa n ya ng mengha ntui para pendiri partai politik di Jerman, yang dihadapkan dengan hambatan 5%, tidak pernah memberika n kesulita n baginya. Bahka n televisi Itali ya ng dikelola negara mendasrkan alokasi waktu penyiraanya berdasarkan pada perkiraan 30% andil suara. Ini merupakan sesuatu yang menjadi impian bagi para pendiri partai di mana saja. IV. Televisi ya ng dimiliki negara di Itali terstruktur sa ngat berbeda dengan perusahaan publik penyiaran di Jerman. Ketika 207 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal terjadi perubahan pemerintahan di Berlin setelah berlangsu ngnya suatu pemilihan, tidak akan terdapat dampak langsu ng apapu n terhadap ARD da n ZDF. Direktur-direktur stasiu n TV regional ( Westdeutscher Rundfunk, Mitteldeutscher Rundfunk , da n sebagainya) tetap menduduki jabatannya karena mereka sepenuhnya independen dari pemerintahan federal, demikian juga halnya dengan jurubicara bersama dari Perhimpu nan Penyiar Pelaya na n Publik Jerma n( Association of German Public Service Broadcasters/ARD ). Ha nya dala m bada n-bada n pengawas ZDF terdapat perubaha n personil ya ng kecil, tidak cukup signifika n u ntuk menciptaka n kelompok majoritas baru. Di Itali saluran-saluran RAI secara resmi tu nduk pada parlemen Itali, yang mengisi lima kursi di Dewan Pengarah ( Governing Board ) denga n komposisi tiga perwakila n dari koalisi ya ng memerintah da n dua perwakila n dari pihak opisisi. Kewajiban pertama dari Dewan Pengarah adalah menu njuk Direktur Jenderal RAI. Hal ini diputuskan dengan mayoritas sederhana, yang u mu mnya dengan suara 3:2. Pada masa pemilihan 1994 televisi yang dimiliki negara di Itali, ya ng harus mencoba da n memelihara ketidakberpihaka n nya, setidaknya ketika berkaita n denga n pengalokasia n waktu bagi penyiaran politik partai tentu saja tidak bersisian dengan Berlusconi. Dan periode pertama dalam masa jabatannya itu, yang berlangsu ng selama tujuh bulan, tidak cukup panjang u ntuk mendorong perubaha n-perubaha n radikal. Tetapi kisah nya kemudia n berbeda setelah kemena nga n ya ng diperoleh nya dala m pemilha n ya ng kedua pada tahu n 2001. Denga n mayoritas 3:2, seora ng penduku ng Berlusconi kemudia n menjadi Presiden Dewa n Pengarah dan satu nya lagi, Agostino Sacca ditu njuk menjadi Direktur Jenderal. Tentu saja ini tidak berarti bahwa Perda na Menteri memiliki akses la ngsu ng ya ng sa ma ke stasiu n-stasiu n RAI sebagaimana dia memiliki akses terhadap saluran-saluran Fininvest. Tetapi setidaknya dia telah ma mpu u ntuk mencegah televisi pelaya na n publik sebagai kekuata n penyeimba ng terhadap salura n-salura n swasta ya ng dimilikinya. Keca ma n-keca ma n ya ng 208 Ancaman-ancaman Terhadap Kebebasan keras, u ntuk tidak menyataka n keca ma n ya ng menggonca ngka n yang biasanya harus dihadapi setiap pemerintah di Jerman, setidaknya dari komentator-komentator ya nga ada di salura n ARD da n ZDF, tidak perlu lagi dicemaska n oleh Berlusconi. Mediu m seperti itu, yang sangat kuat di negerinya, tidak lagi dapat melakuka n keca ma n demikia n. Bagaima nakah hal semaca m itu dapat terjadi pada salah satu negara anggota pendiri Uni Eropa? Ketika, parlemen Itali akhirnya pada tahu n 1990 berusaha u ntuk membuat aturan huku m yang bertujuan u ntuk menciptakan penataan dalam pasar media, Berlusconi telah terlanjur tu mbuh sangat kuat yang membuat tak seorangpu n berani menentangnya. Usaha yang dilakukan parlemen sangat terlambat. Undang-u ndang baru yang dibuat dengan nama yang menarik, legge Mammi , menyerupai nama pakaian jas yang dibuat u ntuk mengukur kaisar media. Terlepas dari seluruh atura n nya yang ru mit, u ndang-u ndang itu menyetujui pemberian lisensi terhadap seluruh tiga saluran yang dimiliki Berlusconi pada tahu n 1992, hingga pada Desember 1994-oleh karena itu setelah pemiliha n- Mahka mah Konstitusi Itali menggu mu mka n legge Mammi menjadi tidak sah dan dibatalkan dengan alasan bahwa u ndang-u ndang itu hanya bertujuan u ntuk melindu ngi dan melegal-ka n posisi kekuasaa n ya ng dimiliki oleh Fininvest. Setelah kekalaha n perta ma Berlusconi, ba nyak ora ng di Itali dan di berbagai tempat juga berpikir bahwa pemerintahan Ulivo Roma n Prodi aka n mengerahka n seluruh energinya u ntuk mengeluarkan suatu u ndang-u ndang yang tidak memu ngkinkan bagi siapapu n u ntuk menggabu ngka n kekuasaa n media da n kekuasaa n politik. Mereka mencoba nya, da n oposisi menuduh orang-orang mengeluarkan u ndang-u ndang ini“berusaha dengan cara tidak wajar u ntuk mempengaruhi pasar”. Tetapi, usaha ya ng dilakuka n kelompok Kiri Itali u ntuk menyela matka n ketentua n huku m legge Maccanico dari keha ncura n pada tahu n 1997 sesu ngguhnya tidak memiliki dampak apapu n terhadap dua pemain uta ma( duopoly ) ya ng terjadi di industri televisi di Itali. Ya ng tetap bertahanan pada prinsipnya adalah Autorita per le garanzie 209 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal delle communicazione , suata badan yang beranggotakan delapan ora ng ya ng dipilih oleh komite-komite parlemen ya ng releva n. Bada n Autorita ini memilliki kekuasa n ya ng luas da n bahka n dapat mengusulka n pembentuka n ketentua n atura n huku m ya ng baru. Ya ng dicapai oleh bada n ini sesu ngguh nya terga ntu ng dari orang yang duduk sebagai anggota di dalamnya. Dan sepanjang Forza Itali memperoleh suatu perwakila n mayoritas, bada n itu tidak akan melakukan apapu n u ntuk menyakiti Berlusconi. Sekara ng terdapat suatu u nda ng-u nda ng ya ng dikenal sebagai par condicio ya ng berusaha u ntuk membentuk suatu kondisi ya ng seimbang bagi semua pihak dalam pemilihan, khususnya akses ya ng seimba ng terhadap media elektonik. Tetapi satu hal ya ng perlu dicatat adalah bahwa kekuasaa n media tidak terbatas pada pemiliha n. Ya ng lebih berbahaya adalah penciptaa n pa nda nga npa nda nga n du nia, hirarkhi nilai, ya ng kemudia n dapat diusulka n atau semata-mata dibangkitkan, dalam suatu kampanye pemilihan. Dan satu hal lain lagi yang perlu dicatat adalah bahwa kepentinga n bisnis ya ng besar tidak memiliki ketakuta n terhadap denda-denda ya ng dapat dikenaka n oleh Autorita itu. V. Kekuata n media ya ng dimiliki Berlusconi tentu saja merupakan suatu isu kampanye. Umu mnya orang Itali dapat merasakan bahwa Perdana Menteri negeri itu seharusnya tidak memiliki media pengendalian publik yang sangat penting. Jadi Berlusconi membuat janji bahwa jika dia memenangkan pemiliha n, dia aka n menyelesaika n konflik kepentinga n a ntara kekuasa n politik da n kekuasaa n media dala m waktu 100 hari. Janji ini tampaknya tidak jelas dan merupakan suatu ru musan ya ng kabur. Hal ini dapat dilihat dari naskah ra nca nga n u nda ngu nda ng ya ng diajuka n oleh menterinya, Fra nco Frattini, ke depa n parlemen, yang dengan cepat disetujui oleh suara mayoritas pada bula n Fenruari 2002-jadi masih dala m batas waktu 100 hari. Undang-Undang ini sesu ngguhnya meru muskan bahwa seorang anggota pemerintahan tidak dapat, antara lain, memiliki usaha bisnis media apapu n. Tetapi, lagi-lagi, terdapat punto salva 210 Ancaman-ancaman Terhadap Kebebasan Berlusconi . Undang-u ndang baru itu memberikan pengecualian terhadap“para pemilik yang bukan eksekutif” yang tidak terlibat secara la ngsu ng denga n keputusa n-keputusa n ya ng dia mbil oleh badan-badan yang menggerakkan bisnis media. Karena nama “Berlusconi” tidak mu ncul dalam bagan struktur organisasi Mediaset, maka tidak ada konflik kepentinga n. Jadi tidak ada pengaruh dari ketentua n huku m itu terhadap dirinya. Denga n kata lain masalah konflik kepentinga n itu dibuat hila ng ha nya dengan melakukan permainan sulap terminologis. Secara formal janji pemilihan yang dibuat Berlusconi dipenuhi, namu n dalam kenyataa n ja nji itu diingkari. Umu m nya para penga mat Itali tidak percaya kepada pernyataan Berlusconi bahwa dia memasuki politik pada tahu n 1994 u ntuk menyela matka n Itali dari komu nisme(ya ng pada saat itu seda ng mengala mi keru ntuha n), tetapi u ntuk melindu ngi imperiu m media nya-ya ng aka n menghadapi resiko ya ng serius sea ndainya kelompok Kiri memena ngka n pemiliha n denga n suara mayoritas ya ng besar. Apakah tujua n itu benar atau tidak, dala m kenyataa n nya dia telah mencapai tujua n tersebut. Kekuasaa n politik ya ng diperoleh nya denga n ba ntua n kekuasaa n medianya pada gilirannya telah pula membantu Berlusconi u ntuk menduku ng kekuasaa n media nya. Segera setelah seseora ng mengkombinasika n kekuasa n politik denga n kekuasaa n media, dia dapat melakuka n sesuatu ya ng tidak satupu n politisi di negara demokrasi yang mapan berani u ntuk melakukannya: dia dapat bertaru ng melawan sistem huku m. Jika seorang menteri pemerintahan di Perancis atau Jerman sedang disidik oleh penyidik( prosecutor ) negara, dia harus mengu ndurkan diri meletakkan jabatannya bahkan jika kepala pemerintah yakin bahwa menteri ya ng tengah disidik itu tidak bersalah. Berlusconi dapat menanggapi setiap tudingan dan tuduha n denga n menyalahgu naka n lembaga judikatif. Penyidikpenyidik negara ini, kerap kali para hakim juga, tidak dihirauka n karena dituding sebagai ora ng komu nis atau alat-alat komu nis. Para penyidik disebutka n tidak tertarik denga n keadila n atau 211 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal huku m: mereka hanya berminat u ntuk menjatuhkan orang yang menyela matka n Itali dari komu nisme. Baya ngka nlah sea ndainya seora ng kepala pemerintaha n di Inggris, Bela nda atau Jerma n menghimbau independensi judikatif dengan argu men seperti ini. Media dari seluruh spektru m politik akan bersatu u ntuk menyingkirka n nya dari jabata n nya. Tetapi ini tidak terjadi di Itali. Inti dari otoritas negara adalah judikatif. Ketika pimpinan eksekutif dapat secara sistematik mengejek judikatif, negara tengah berada dalam suatu jalan yang buruk. Justru karena adanya huku mlah maka negara memiliki kewajiba n u ntuk melakuka n perlindu ngan dan penegakkan huku m itu. Bayangkan seandainya jika seorang menteri di pemerintahan Perancis atau bahkan seorang Perdana Menterinya sendiri dipa nggil ke pengadila n karena tudinga n melakuka n pemalsua n catata n keua nga n. Da n kemudia n pemerintah menggu naka n suara mayorias parlemennya berusaha u ntuk meniadakan aturan pela nggara n pemalsua n catata n keua nga n itu dari ketentua n huku m kejahata n atau mengura ngi masa berlaku ketentua n itu hingga ke suatu titik tertentu sehingga suatu pembuktia n pelanggaran huku m tidak lagi dimu ngkinkan. Untuk berapa lamakah, dan u ntuk berapa harikah, pemerintah seperti itu dapat berla ngsu ng? VI. Buku ini bukan bertujuan u ntuk memberikan argu men tentang siapakah demokrat yang lebih baik-orang Inggris, Jerman atau Itali. Pokok bahasa n buku ini adalah tenta ng negara. Apakah negara memberika n suatu a nca ma n terhadap kemerdekaa n ha nya manakala ia terlalu kuat-ataukah juga manakala negara itu terlalu lemah? Negara Itali terlalu lemah. Sebagaimana ditu njukkan oleh Martin Morini, negara itu terlalu lemah u ntuk menghadapi Mafia(Martin Morini,“Historischer Kompromiss: Berlusconi u nd die Mafia”, dala m Blatter fur deutssche und international Politik , No.3/2005, hlm.311 ff.) Pemerintah demokrat kristen berusaha u ntuk melakuka n akomodasi denga n Mafia pada masa mereka berkuasa. Setelah tengang waktu yang pendek dari 212 Ancaman-ancaman Terhadap Kebebasan masa mani pulite (tangan-tangan yang bersih), Berlusconi telah menghidupkka n kembali kesepakata n tesembu nyi ini. Pasti aka n berakhir denga n ta ngis ketika negara mengendalika n seluruh perekonomia n, yaitu ketika kekuasaa n negara da n kekuasaa n ekonomi berada dala m ta nga n ya ng sa ma: demikia nlah keca ma n ya ng diarahka n terhadap sistem ya ng menyebut dirinya sosialis da n dijala nka n oleh partai-partai komu nis. Keca ma n ini sangat nyata bahkan bagi orang seperti Berlusconi yang sepanjang hidupnya tidak terta na m sikap a nti-komu nisme. Tidak baik bagi negara u ntuk menguasai perekonomia n. Tetapi apakah aka n berarti lebih baik jika perekonomia n menguasai negara? Apakah akan berarti lebih baik jika seorang pengusaha ya ng berhasil, ya ng telah memiliki supermarket, jaringa n bioskop da n usaha-usaha penerbit kemudia n menga mbil alih Itali sebagai perusahaan terbatas? Dan ini dilakukan dengan keyakina n ya ng kuat bahwa ya ng terbaik ya ng dapat terjadi bagi negeri itu adalah jika ia menjalankan Itali sebagaimana ia menjalankan perusahaan-perusahaan? Apakah lebih baik bagi negara jika pengusaha ini kemudia n melakuka n suatu kera ngka kesepakata n denga n perusahaa n lain nya termasuk denga n Mafia? Ketika Helmut Schmidt menyebut dirinya sebagai Ketua Dewan perusahaan terbatas Jerman, pernyataan itu, sebagaimana dicatat sebelu m nya, merupaka n suatu u ngkapa n kesederha naa n, walapu n barangkali merupakan suatu u ngkapan yang tidak tepat. Dala m kasus Berlusconi pernyataa n serupa merupaka n suatu ta nda kecongkaka n da n ketidakpedulia n. Dia selalu berpikirr bahwa negara adalah pemberi pelaya na n bagi perkeonomia n, da n negara harus dijalankan seperti itu. Sangat berbeda dengan Schmidt, Berlusconi melecehkan, bahkan sesu ngguhnya membenci negara. Dia membenci para penyidik dan hakim negara yang tidak mengerti bagaimana seorang pengusaha harus memperoleh pendapatannya, dan yang hanya tahu membu ngku ng-bu ngku ng sebagai tanda hormat di depan seorang pengusaha yang berhasil, yang hanya memaha mi keru mita n-keru mita n huku m nya ya ng menggelika n. 213 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal Dia membenci dan dan melecehkan para anggota perwakilan rakyat yang mempermasalahkan imperiu m medianya, suatu imperiu m yang telah dibangu nnya dengan usahanya sendiri dan yang tidak satupu n dari orang itu akan pernah memiliki kema mpua n u ntuk menciptaka n nya. Dia membenci negara ya ng, tidak seperti kepedulia n bisnis, kepedulia n uta ma nya adalah mengatur setiap kekuasaa n, da n khususnya kekuasaa n dari pemerintah, ke dala m suatu sistem pengendalia n sehingga tak satupu n yang bisa menguasai yang lain( checks and balances ). Dia membenci negara yang yang harus dia jalankan dan ingin dia jala nka n. Dia membenci negara karena negara benar-benar berbeda dari perusahaan bisnis, dan karena-sebagaimana ia seharusnya telah menyadari sebelu mnya- negara tidak dapat diubah menjadi suatu perusahaan bisnis. Sebagai seorang yang membawa kartu neo-liberal, dia tidak ingin mencekik da n menenggela mka n negara ke dala m bak pemandian, tetapi dia ingin memotong ukuran besaran negara itu, mengura nginya sesuai denga n kebutuha n-kebutuha n perekonomia n. Karena itu dia selalu menduku ng pemotonga npemotonga n pajak. Tetapi pada saat ya ng sa ma dia mengemba n tanggu ng jawab u ntuk suatu anggaran nasional dan dia harus taat denga n batas defisit 3% agar komisi Uni Eropa tetap berada di belaka ngnya. VII. Negara tidak dapat diswastakan dengan begitu saja. Negara dapat digu nakan, seperti yang telah diperlihatkan oleh Berlusconi dengan cara yang luar biasa terhadap Eropa, yaitu u ntuk melayani kepentinga n swasta ya ng dimiliki kepala pemerintaha n. Bahka n negara dapat digu nakan hingga u ntuk membuat aturan huku m jika kepala pemerintaha n itu memiliki penguasaa n ya ng cukup terhadap media. Tetapi terdapat batas-batasnya juga karena, paling tidak di Eropa, negara selalu dikaitka n denga n gagasa n kebaika n bersama( common good ) Kita dapat belajar hal-hal penting dari pengala ma n kekacaua n Itali. Baik kekuasaa n politik da n ekonomi terga ntu ng pada media. 214 Ancaman-ancaman Terhadap Kebebasan Da n keterga ntu nga n itu, walapu n bervariasi dari suatu negeri ke negeri lain, berarti keterga ntu nga n ya ng semakin besar terhadap televisi. Siapapu n yang menguasai televisi mampu u ntuk mempengarui nilai-nilai, pandangan-pandangan kita tentang du nia, cara kita menjala ni kehidupa n da n mempengaruhi apa yang kita anggap sangat penting atau mendesak atau sebaliknya yang tidak penting, remeh temeh atau yang tidak baik. Jika uang dan seks adalah hal-hal satu-satu nya yang menduku ng banyaknya angka ju mlah pemirsa, televisi adalah lahan penyemai yang sempurna bagi homo economicus . Dan semua hal ini dapat kemudia n digu naka n u ntuk tujua n-tujua n politik. Sesu ngguh nya hal inilah yang telah dilakukan oleh Berlusconi. Orang lain dapat juga melakukannya. Mereka tidak perlu u ntuk memiliki saluransaluran televisinya sendiri. Bagi para politisi cukuplah dilakukan melalui pembentukan persekutuan dengan para pemiliknya. Salah satu institusi yang dalam proses waktu telah berhasil melewati ujia n nya di Republik Federal Jerma n − walaupu n terdapat ketidaksempurnaa n juga seperti halnya ma nusia − adalah institusi penyiaran publik. Institusi ini bukan merupakan suatu orga nisasi penyiara n negara. Tetapi ia juga buka n suatu pelaku penyiara n swasta. Seluruh kelompok-kelompok sosial ya ng relevan memiliki peran di dalamnya. Institusi itu distrukturkan sedemikia n rupa – da n terdapat perbedaa n kecil dari suatu pemerintaha n di tingkat Land ke Land lain nya di tingkat federalsehingga akan menjadi sangat sulit u ntuk mengubahnya menjadi alat bagi seseorang, tidak peduli siapapu n orang itu. Jadi hal ini harus menjadi tanda peringatan-tidak hanya di Jerma n- ketika Komisi Eropa menenta ng kera ngka ini, denga n alasan bahwa televisi adalah suatu bentuk penyampaian pelayanan. Disebutka n bahwa hibura n da n informasi adalah komoditas, da n atura n-atura n huku m ya ng normal ya ng mengatur kompetisi juga harus berlaku, yang meniadakan subsidi negara. Karena alasan seperti itu, biaya-biaya lisensi yang dipu ngut oleh negara juga dihapuska n. Penasehat huku m ZDF, Carl Eugen Eberle, mera ngku m perbentura n pa nda nga n ini denga n tepat ketika 215 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal dia menyatakan bahwa Uni Eropa terlibat dalam usaha u ntuk melakuka n pengintepretasia n kembali“konsep Jerma n tenta ng kebebasa n penyiara n denga n suatu orientasi pelaya na n publik” dengan lebih menduku ng ru musan kalimat“hak indiviual u ntuk terlibat dala m kegiata n ekonomi”. Ini adalah suatu u ngkapa n pernyataa n ya ng sopa n. Tidak seora ngpu n melakuka n“penafsira n kembali” di sini. Ya ng sesu ngguh nya tengah mereka lakuka n adalah melihat kebudayaa n sebagai suatu kegiata n ekonomi murni dan sederhana dan dengan cara pandang seperti itu mereka memberika n nilai terhadap kebudayaa n. Da n pertimba nga npertimbangan pelayanan publik tidak masuk dalam ru musan kalimat itu. Jadi perdebatan mengenai penyiaran pelayanan publik di Jerma n kemu ngkina n aka n menu njukka n apakah Eropa masih mampu u ntuk mempertahankan tradisi yang telah dimilikinya ya ng menyataka n bahwa kebudayaa n-walau tidak terjadi dala m wilayah bebas ua ng- buka nlah dia nggap suatu komoditas. Di sinilah medan pertempurannya. Eropa harus memutuskan hal-hal apa ya ng menjadi bagia n dari pasar, apakah ya ng menjadi bagia n dari urusan dari negara dan apa yang menjadi urusan masyarakat mada ni( civil society ). Da n keputusa n-keputusa n ini juga aka n menujukkan apakah Eropa telah memahami fenomena Berlusconi. Apa ya ng telah diajarka n fenomena itu kepada kita adalah bahwa kemerdekaa n berada dala m suatu resiko ya ng berbahaya ketika negara dia mbilalih oleh kepentinga n-kepentinga n swasta. Alasa n nya adalah jika ini dibiarka n terjadi maka negara tidak aka n lagi dapat melakuka n kewajiba n nya seperti ya ng dia ma natka n oleh setiap konstitusi Eropa yaitu: melindu ngi da n mengawal kemerdekaa n, termasuk da n khususnya terhadap semua hal ya ng memiliki kekuasaa n ya ng teralu kuat da n ya ng berlebiha n. 216 Ancaman-ancaman Terhadap Kebebasan Ketera nga n Ta mbaha n Konsep/ Hal. Peristiwa/Nama Ora ng/Tempat Silvio Berlusconi 203 Bettino Craxi 203 Carl-Eugen Eberle 216 Uraia n ri ngkas berupa ketera nga n tambahan yang perlu untuk dicantumkan sebagai catatan kaki dalam halaman buku yang terkait. Silvio Berlusconi adalah Perdana Menteri Italia yang menjabat pada periode19941995, 2001-2006 da n 2008-sekara ng. Menjabat menjadi Perdana Menteri denga n mendirika n partai Forza Italia, yang khusus dibentuk u ntuk menduku ng pencalonannya. Ia juga seorang pengusaha yang menguasai Mediaset, jaringan televisi nasional terbesar di Itali. Bettino Craxi adalah ketua Partai Sosialis Italia dari tahu n 1976 hingga 1993. Dari tahu n 1983 hingga 1987 ia tercatat sebagai Perdana Menteri Itali pertama dari kau m Sosialis. Carl- Eugen Eberle adalah penasihat huku m televisi Jerma n ZDF. Sempat mengajar di Universitas Konsta nz. 217 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal 218 Pasar, Masyarakat Madani dan Negara Bab 9 Pasar, Masyarakat Mada ni da n Negara I. Ketika memasuki era abad ke-21, ba nyak ora ng memperbincangkan tentang masyarakat madani( civil society ), tetapi hanya sedikit yang membahas tentang negara, bahkan kadangkadang tidak ada sama sekali. Pada saat bersamaan pasar tengah saling bertaru ng dengan negara dan masyarakat madani u ntuk mengendalika n lebih ba nyak bida ng-bida ng kehidupa n ma nusia. Instru men terpenting u ntuk pengendalian itu – swastanisasi dan deregulasi – telah diulas di Bab 5. Terdapat berbagai alasa n kuat mengapa tiba-tiba terasa “modern”, bahka n bara ngkali sa ngat modis u ntuk memberika n duku ngan terhadap gagasan masyarakat madani. Adanya bahaya bahwa pasar yang menguasai segalanya itu mu ngkin membawa kita ke dala m suatu masyarakat pasar di ma na segala nya diperlakuka n da n diperdaga ngka n sebagai suatu komoditas. Kini bahaya itu dirasakan tidak dapat diabaikan dengan begitu saja. Tetapi skeptisme terhadap negara ya ng berakar sa ngat dala m tidak akan memu ngkinkan kita u ntuk memberikan ulasan 219 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal mengenai hambatan apa yang harus diberikan negara terhadap pasar. Karena kecurigaa n ya ng dala m terhadap negara itu, ora ngorang lalu memfokuskan perhatiannya pada masyarakat madani, setidaknya denga n tujua n u ntuk memberika n keyakina n kepada diri mereka bahwa bukan pasar dan juga bukan negara. Di luar pemahaman seperti ini banyak hal tetap tidak jelas. Sosiolog Helmut Dubiel(misalnya, menulis di surat kabar Jerman Frankurter Rundschau , 23-6-2001, hlm.7) menjelaska n nya melalui fakta berikut: Ia menyatakan beberapa orang berbicara tentang masyarakat madani seolah-olah masyarakat madani itu sebagai suatu realitas masa kini. Di sisi lain terdapat juga orang lainnya yang menggambarkan masyarakat madani itu sebagai suatu visi yang utopis. Kebingu ngan itu lahir dari fakta bahwa,``masyarakat madani dapat dilihat sebagai suatu fenomena empirik sosiologis, ya ng sosoknya dapat dilihat melalui kehadira n perku mpula n, organisasi/partai politik, organisasi masyarakat u mu m, gerakan sosial, jejaring, inisiatif swadaya, pehimpu nan tingkat ru mah ta ngga, ya ng kerap disebut sebagai“sektor ketiga”. Atau piliha n lainnya, masyarakat madani dipahami sebagai suatu cita-cita yang memuat gagasa n kesempurnaa n( utopian ideal ), sebagai suatu gagasa n ya ng memiliki hakekat pengatura n( regulative idea ). Ini berarti masyarakat madani memiliki muatan normatif yang memberika n cahaya agar korupsi dala m kehidupa n kita setiap hari dapat terbeberkan. Kalimat“korupsi dala m kehidupa n sehari-hari kita” itu diasu msikan mu ncul baik dari pasar maupu n dari negara- atau lebih tepatnya dari pelaku-pelaku pasar dan negara. Untuk membendu ng pengaruh dari pelaku-pelaku yang buruk itu, sesuatu yang lebih baik, lebih manusiawi, lebih alamiah, diperlukan. Dubiel sendiri tidak melihatnya dengan cara seperti itu. Dia melihat ada empat jenis ancaman terhadap masyarakat madani. Dari empat a nca ma n itu, ya ng keempat merupaka n ya ng sa ngat radikal, disebutnya denga n istilah kelakuka n seperti hewa n buas ( barbarism ). Anca ma n keempat ini ya ng u mu m nya mendapat perhatia n besar.“Bentuk keempat da n bentuk terakhir dari 220 Pasar, Masyarakat Madani dan Negara masyarakat yang tidak madani( uncivil society ) adalah barbarisme. Istilah ini digu naka n dala m pengertia n terjadinya keha ncura n menyeluruh dalam tertib huku m dan moral yang dimiliki suatu masyarakat, atau masyarakat itu kembali ke ala m kebuasa n nya ( state of nature ). Kita dapat menemukan contoh terkini dari tipe utama masyarakat yang tidak madani ini di Afrika, Eropa Tenggara, da n di bagia n selata n bekas wilayah Uni Soviet, ya ng struktur negaranya telah dihancurkan sebagai akibat dari adanya perang sipil” Masyarakat barbar dan tidak madani itu mu ncul jika negara tidak lagi hadir. Dubile lebih jauh menyataka n“Di masyarakat seperti itu monopoli absah yang dimiliki negara dalam penggu naa n kekerasa n, ya ng dala m bentuk nyata nya terlihat dari mata ra ntai koma ndo militer ya ng terpadu, telah dia mbil alih oleh situasi pera ng semua melawa n semua, a ntara kelompok suku da n penjahat da n ada nya keha ncura n nyata dari seluruh sistem fu ngsional sosial ya ng ada. Kondisi barbarisme seperti itu sangat jauh terpisah dari masyarakat madani. Barbarisme adalah a ntithesis dari“masyarakat mada ni”. II. Tetapi jika masyarakat ya ng benar-benar tidak mada ni itu da n barbarsime-nya merupaka n produk dari keha ncura n negara, maka seharusnya terdapat suatu hubu ngan yang positif antara masyarakat madani dengan negara. Orang-orang Eropa harus diingatkan terus menerus oleh orang-orang non-Eropa tentang hal itu. Seperti kejadia n ketika diskusi meja bu ndar para ahli dari konferensi pemerintah denga n tema masyarakat mada ni ya ng diadaka n pada 2-3 Ju ni 2000 di Berlin. Di kelompok studi tenta ng masyarakat mada ni itu, seorang akademisi perempuan dari Afrika Selatan menentang pandangan para delegasi Eropa yang menyatakan bahwa negara dan masyarakat madani berada dalam dua posisi yang saling mengha ncurka n: ketika negara menguat, masyarakat mada ni harus melemah, da n ketika masyarakat mada ni kuat maka ya ng diperulukan adalah suatu negara yang ramping, jika bukan negara 221 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal ya ng keronta ng. Jadi situasi ya ng dihadapi negara ya ng berada di belaha n selata n sa ngat berbeda, demikia nlah keberata n ya ng dikemukaka n akademisi Afrika itu. Masyarakat mada ni ha nya dapat tu mbuh dengan subur jika terdapat negara yang berfu ngsi, jika terdapat monopoli negara dala m penggu naa n kekerasa n ya ng didasarkan pada huku m, judikatif dan polisi bersama dengan kebijaka n sosial negara ya ng minimu m. Dala m kondisi-kondisi kekacaua n politik, dia menyataka n, tidak ada kesempata n bagi masyarakat madani u ntuk tu mbuh. Dan sebaliknya; hanya jika masyarakat madani ini hidup dan subur maka suatu negara dapat melaksanakan tugasnya secara efektif dalam jangka panjang. Ringkasnya, negara dan masyarakat madani saling membutuhkan, demikia nlah ya ng dikemukaka n pakar dari Afrika Selata n itu: kedua nya ha nya dapat berjala n ke depa n bersa ma-sa ma- atau jatuh bersama-sama. Tentu saja dia berbicara dari perspektif Afrika. Tetapi hal ya ng sama berlaku u ntuk seluruh Afrika dan u ntuk banyak negara lainnya di Asia dan Amerika Latin. Mulai dari garis perbatasan bagia n utara Na mibia hingga ke perbatasa n selata n Mesir, tidak ada negara yang berfu ngsi dan tidak ada masyarakat madani. Negara sebagai mata ra ntai ya ng menghubu ngka n a ntara kekuasaa n ekonomi denga n kekuasaa n militer, a ntara ua ng da n laras senapa n, tidak hadir sama sekali. Senjata dapat dibeli, tentara bayaran dapat direkrut- dan disewa- pajak dapat diku mpulkan bahkan dalam situasi tidak ada huku m. Kemudian yang berlaku adalah peratura n dari moncong senapa n Kalash nikov ya ng diterapka n pada suatu masyarakat yang sangat tidak madani. Eropa, khususnya Eropa Barat, buka nlah Afrika. Tetapi sekalipu n demikian kita dapat belajar dari orang Afrika. Di Rusia negara lemah karena tidak ada masyarakat madani, dan masyarakat madani tidak dapat tu mbuh karena negara lemah da n mafia terlalu kuat. Ora ng-ora ng ya ng menggugat komitmen demokratik Vladimir Putin perlu u ntuk memahami bahwa Putin harus memerintah Rusia- ia bukan memerintah Belanda atau Swiss. 222 Pasar, Masyarakat Madani dan Negara Konferensi pemerintah di Berlin membahas isu seputar fu ngsifu ngsi pasar, masyarakat mada ni da n lembaga negara. Semua nya penting bagi demokrasi, tidak satupu n dapat atau harus mengemban tanggu ng jawab pihak lainnya, dan tidak satupu n di antara mereka dapat mela njutka n kehidupa n ta npa disertai dua lain nya. Komu nis ya ng berusaha u ntuk mengga ntika n pasar denga n mata ra ntai koma ndo negara sudah mengala mi kegagala n. Keingina n neoliberal u ntuk menggantikan politik dengan pasar pada setiap kesempata n juga aka n berakhir denga n kegagala n. Bahka n masyarakat madani yang sangat baik tidak membuat institusi legislatif dan eksekutif tidak diperlukan lagi. Dan bahkan negara yang terorganisir dengan sangat baik membutuhkan masyarakat madani jika negara itu masih sesuai dengan nilai-nilai demokrasi Eropa. Kita membutuhkan suatu persekutuan antara negara “transnasional” dan suatu masyarakat madani yang dihubu ngkan secara internasional. III. Aspek penting berkaitan dengan negara dan masyarakat mada ni adalah kedua nya sa ma-sa ma berada dala m posisi ya ng berlawa n terhadap pasar: kedua nya, baik dala m negara da n masyarakat mada ni, politik dipraktikka n. Politik tidak sekadar perjua nga n u ntuk merebut kekuasaa n. Perjua nga n kekuasaa n yang sesu ngguhnya terjadi di perku mpulan-perku mpulan, redaksi-redaksi media, kelompok inisiatif masyarakat atau gereja-gereja. Dimanapu n, politik adalah juga menyangkut soal bagaima na ora ng menjala ni kehidupa n da n bagaima na mereka (dala m ba nyak kasus) berniat u ntuk menolak menjala ni kehidupa n ya ng mereka tidak inginka n. Masyarakat mada ni adalah instru men yang sangat orisinal, yang dapat digu nakan orang dalam upaya u ntuk menjala ni kehidupa n seperti ya ng mereka inginka n. Kita mema nda ng masyarakat mada ni seperti kita memandang lembagalembaga negara, yaitu u ntuk memuaska n kebutuha n mereka ya ng tidak dapat dipenuhi pasar. Denga n demikia n masyarakat mada ni adalah lokus kegiata n politik. Masyarakat madani dapat membantu meringankan beban 223 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal kerja a nggota legislatif da n pemerintah. Masyarakat mada ni dapat mendorong mereka u ntuk melakukan tindakan, bisa saja u ntuk mempercepat atau memperla mbat kerja-kerja mereka. Tapi masyarakat madani tidak pernah dapat menggantikan anggota legislatif dan pemerintah itu. Adalah sangat baik, disamping sekolah-sekolah negara juga diperluka n kehadira n sekolahsekolah swasta. Tetapi ta npa penda naa n ya ng diberika n negara (hingga mencapai 90%), u mu m nya sekolah-sekolah negara itu tidak akan dapat bertahan lama. Sesuatu yang baik jika hibah dan beasiswa juga ditawarkan oleh yayasan-yayasan pemberi bantuan. Tetapi tidak aka n pernah cukup u ntuk semua mahasiswa, da n lagi pula kema mpua n yayasa n-yayasa n pemberi ba ntua n itu diatur menurut ketentua n huku m tenta ng pajak. Menjadi sa ngat baik jika perku mpulan-perku mpulan dan gereja-gereja memusatkan perhatia n mereka kepada kesejahteraa n keluarga-keluarga. Sebaliknya anggota parlemen-lah yang menentukan apakah a nak-a nak telah memberika n ba nyak beba n atau tidak terhadap keua nga n keluarga. Organisasi-organisasi non-negara atau organisasi-organisasi non-pemerintah(NGO)-demikia nlah ora ng Amerika menyebutnya - diperluka n da n berma nfaat, da n bahka n ketika mereka mencoba mengacaukan pertemuan internasional seperti yang terjadi di pertemua n Seattle. Tetapi masih merupaka n sesuatu ya ng meragukan kalau NGO itu akan dapat menciptakan suatu tatanan ekonomi du nia ya ng sejahtera sea ndainya dibiarka n bersa ndar denga n kema mpua n nya sendiri. Alasa n nya adalah karena mereka menghadapi masalah kekura nga n keabsaha n demokratik. Tahu n 2000 terdapat kesepakata n bahwa siapapu n ya ng menyokong da n menduku ng serta memperjua ngka n masyarakat madani harus terlibat dalam pembahasan tentang pelayananpelayanan apa yang harus diberikan negara(termasuk pelayanan u ntuk masyarakat mada ni), tenta ng wilayah kegiata n negara yang tidak dapat digantikan, dan tentang wujud negara jika ia mampu u ntuk bersandar pada masyarakat madani yang kuat. Jika masyarakat madani tidak dapat menggantikan negara, 224 Pasar, Masyarakat Madani dan Negara perta nyaa n nya kemudia n adalah bagaima na kedua nya dapat saling memberika n duku nga n da n sokonga n.? Bagaima na mereka dapat menjadi mitra? Ma nta n Presiden Komisi Eropa, Jacques Delors memaksudka n sesuatu ya ng ha mpir mirip denga n persoala n itu ketika berbicara tenta ng model Eropa. Ya ng dimaksudka n nya denga n model Eropa adalah Eropa ya ng pengusaha nya dapat melakuka n kegiata n nya di pasar, masyarakat mada ninya memiliki warga negara ya ng bekomitmen u ntuk melakuka n kegiata n nya, da n orga n-orga n negara nya dapat membentuk suatu kera ngka pengatura n bagi kedua nya- baik suatu kera ngka pengatura n sosial, huku m maupu n ekologis. Denga n demikia n dia menyataka n bahwa sesuatu ya ng tidak dapat dikomodifikasika n tidak aka n pernah menjadi suatu komoditas di Eropa. Da n hal itu ha nya dapat berhasil jika negara da n masyarakat mada ni melakuka n suatu kemitraa n ya ng saling menghormati. Setelah pengala ma n ya ng dilaluinya denga n negara totaliter, politisi SPD Adolf Arndt menyatakan bahwa negara demokratik harus menjadi seperti sehelai pakaian bagi masyarakat. Pakaian itu tidak terlalu ketat da n tidak membuat seseora ng susah bergerak. Ketika dikenaka n, pakaia n itu memberika n rasa nya ma n ya ng mengijinkan dan memu ngkinkan pemakainya u ntuk bisa bergerak bebas. Namu n pakaian itu juga dapat melindu ngi pemakainya dari a ngin, huja n da n rasa dingin maupu n memberika n keha ngata n ketika dipakai dala m musim dingin. Kalau pakaia n itu ta mpak menarik ketika dikenaka n maka pihak lain tentu aka n tertarik u ntuk mengetahui pembuatnya. Karena itu yang dibutuhkan adalah negara yang memberikan dorongan( activating state ). Ta npa negara seperti ini masyarakat mada ni tidak dapat tu mbuh denga n subur. Na mu n negara seperti ini terus menerus dimusuhi, dikeca m, dibiarka n mengala mi penyakit gagap da n sukar u ntuk bergerak oleh kekuata n-kekuata n ada di dala m masyarakat mada ni ``Kini telah tiba waktu nya u ntuk melakukan debat publik 225 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal tenta ng negara seperti itu“, kata Michael Som mer, Ketua DGBFederasi Serikat Buruh Jerma n. Penggiat serikat buruh ya ng cerdas ini ya ng menyadari keterbatasa-ketebatasa n kekuasaa n ya ng dimilikinya menyataka n kepada Süddeutsche Zeitung (No.16/2005):“Kita perlu u ntuk menghentika n perpolitika n ta nga n ke mulut, da n mena nyaka n kepada diri kita dua perta nyaa n ku nci: apa yang harus negara lakukan pada kita dalam abad ke-21? Da n bagaima na kita aka n menda nai kegiata n ya ng aka n dilakukan negara itu? IV. Melalui kesepakata n bersa ma terdapat pengatura n fu ngsifu ngsi ya ng melekat pada pasar, negara da n masyarakat mada ni. Kesepakatan yang tidak dapat diganggu gugat, misalnya produksi dan distribusi sepeda dan alat penyerap debu merupakan urusan pasar dan berkaitan pengenaan huku man terhadap pelaku kejahata n merupaka n urusa n negara. Da n sa ngat jelas bahwa perawatan terhadap orang yang tengah sakit sekarat seperti yang dilakukan oleh gerakan hospice lebih baik ditangani oleh masyarakat madani daripada ditangani pasar atau negara. Bayangkanlah tidak akan mu ngkin mendirikan“perusahaan perawata n u ntuk ora ng ya ng sekarat” atau“departemen u ntuk perawata n ora ng sekarat”. Tetapi apa ya ng telah disepakati secara bersa ma 20 tahu n ya ng lalu kini diperdebatka n kembali. Da n orang yang memiliki rasa tanggu ng jawab politik perlu u ntuk memutuskan sikapnya. Monopoli dala m penggu naa n kekerasa n ya ng menjadi la ndasa n pembentukan negara tidak dapat diru ndingkan atau dirampas. Demikian juga halnya dengan sistem peradilan, polisi, tentara dan sistem pengenaan huku man. Sebagaimana halnya tidak dapat dibuat sistem peradilan swasta, maka polisi, militer dan sistem pengenaa n huku ma n tidak dapat diserahka n kepada pasar. Jika seora ng pengusaha bermaksud u ntuk menyewa kea ma na n u ntuk melindu ngi bangu nannya, ia bebas u ntuk melakukannya tetapi denga n syarat perusahaa n-perusahaa n kea ma na n bekerja di bawah pengendalian menyeluruh dari polisi. Jika orang tidur dengan 226 Pasar, Masyarakat Madani dan Negara lebih nyaman kalau mereka mengetahui bahwa ru mahnya dijaga oleh lembaga swasta, mereka bebas u ntuk membeli perlindu ngan ta mbaha n itu. Tetapi mereka tidak boleh diijinka n u ntuk mengurangi pembayaran pajaknya. Karena dengan melakukan demikian`mereka akan mengurangi uang yang dibutuhkan negara agar para tetangganya juga dapat tidur nyenyak. Apakah ka ntin di barak dikelola oleh seora ng perwira ya ng tidak bertugas ( non-commisioned officer/NCO ) atau dikelola oleh kontraktor yang berasal dari luar sepenuhnya merupakan persoalan tentang pihak ma nakah ya ng dapat memberika n pelaya na n kerja ya ng terbaik. Tetapi ora ng ya ng dapat membawa senjata harus dibatasi ha nya kepada ora ng ya ng menurut huku m memiliki wewena ng u ntuk membawanya. Negara demokratik konstitusional di Eropa seharusnya tidak membiarkan adanya wilayah-wilayah yang tidak dapat dimasuki ( no-go areas ) atau komu nitas hu nia n ya ng menyerupai benteng ( gated communities ). Eropa yang demokratik harusnya tidak membiarka n kelompok-kelompok penjahat memberika n ta nda patok wilayah kekuasaa n nya di bagia n pinggira n kota-kota besar, juga seharusnya tidak mengijinka n kelompok kaya u ntuk mengasingka n dirinya dari masyarakat da n menyewa kekuata n polisi swasta nya sendiri. Da n jika negara telah kehila nga n kekuasaa n nya - da n alat-alatnya- u ntuk melaksa naka n keingina n nya, maka adalah tugas para politisi u ntuk mendapatka n nya kembali. Itulah alasa n dari kehadira n para politisi. V. Kesulita n-kesulita n ya ng lebih besar aka n terjadi ketika kita menoleh kepada urusa n-urusa n kebudayaa n da n ilmu pengetahua n ( science ). Negara sudah pasti tidak mengemban taggu ng jawab u ntuk kebenara n( truth ). Tetapi negara memiliki ta nggu ng jawab u ntuk menciptaka n kondisi-kondisi bagi pencaria n kebenara n. Dalam kasus ilmu pengetahuan alam, perbedaan itu sangat jelas. Pekerjaa n ya ng dimiliki negara adalah memudahka n dilakuka n nya kegiata n penelitia n. Na mu n, merupaka n urusa n komu nitas ilmiah u ntuk menentuka n apakah temua n penelitia n 227 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal tentang hal-hal tertentu benar adanya dan sahih( valid ). Negara ha nya aka n terlibat lagi ketika terdapat pembahasa n tenta ng penerapan dari temuan-temuan penelitian itu. Untuk ilmu-ilmu kema nusia n situasinya lebih ru mit. Anggota parlemen tidak dapat memutuska n sesuatu sebagai kebenara n sejarah( historical truth ). Kebenaran sejarah juga tidak ditentukan oleh ketentua n suara terba nyak. Penya ngkala n terhadap terjadinya holocaust dilarang bukanlah karena fakta-fakta sejarahnya jelas tetapi karena penya ngkala n seperti itu melukai para korba n da n keturu na n nya. Pera n huku m buka nlah u ntuk membentuk kebenara n sejarah. Alasa n nya adalah karena kebenara n sejarah bukan merupakan pusat perhatian pembuatan aturan huku m melainkan u ntuk melindu ngi orang yang membutuhkan perlindu ngan. Ketika Parlemen Jerma n melalui Komite Penyelidika n tenta ng Kebijakan Nasional Jerman antara tahu n 1949 dan tahu n 1989 seda ng menyiapka n temua n-temua nya, kemudia n kelompok mayoritas yang menguasai parlemen berusaha u ntuk menentukan dima nakah kebijaka n pemerintah berjala n salah da n benar, maka segera terlihat jelas bahwa masalah-masalah seperti ini tidak dapat dipecahkan politisi. Perspektif-perspektif historis tidak dapat ditentukan suara di parlemen: mereka dibentuk dalam perjalanan debat akademik yang terjadi di antara para sejarawan. Dan banyak aspek akan selamanya tetap diperselisihkan. Itu sebabnya pula menjadi tidak jelas atas dasar apa dan mengapa otoritas seperti Federal Commissioners for the Records of the East German State Security Services harus mempublikasikan“monograf-monograf ilmiah nya”, ya ng ju mlah judul monografnya itu sekara ng ha mpir mencapai dua lusina n, ya ng berusaha u ntuk mengulas topik-topik u mu m seperti The Place of 17 June in German History - da n hal ini dibuat di bawah judul The Repressed Revolution (2004). Otoritas yang ditugaskan oleh huku m u ntuk menangani arsip-arsip Stasi tidak memiliki kualifikasi u ntuk mengu mu mka n kebenara n sejarah. Hal ini tidak berarti pula bahwa sesuatu aka n menjadi lebih berkualifikasi seandainya uang para pembayar pajak digu nakan 228 Pasar, Masyarakat Madani dan Negara u ntuk mempromosika n pa nda nga n ya ng kura ng kontroversial dan kurang sepihak. Dengan seluruh perangkat yang dimilikinya biarkanlah instansi-instansi pemerintah mengupas sejarahnya sendiri. Tidak ada seora ngpu n ya ng keberata n jika sejarawa n departemen luar negeri menulis sejarah tentang departemen luar negeri itu. Tetapi buka nlah pekerjaa n dari Departemen Luar Negeri Jerman u ntuk menulis sejarah politik luar negeri Jerman. Walau demikia n, ya ng menjadi tugas negara- da n di Jerma n ini berarti pemerintahan-pemerintahan di tingkat regional atau di tingkat Land - adalah memberika n ba ntua n penda naa n kepada departemen-departemen sejarah di u niversitas-u niversitas di Jerman, bahkan jika- tidak seperti departemen-departemen kimia - mereka tidak memberikan su mbangan langsu ng bagi daya saing ekonomi ya ng dimiliki negeri ini. Negara tidak berada dala m kegiata n memaksaka n suatu pa nda nga n sejarah, baik itu ya ng bersifat resmi atau setengah-resmi. Tetapi negara berta nggu ng jawab u ntuk memberikan jaminan bahwa suatu pandangan sejarah dapat mu ncul dari waca na ya ng dikemukaka n para sejarawa n. Alasa n nya sederha na. Tidak ada masyarakat ya ng dapat mela ngsu ngka n kehidupa n nya kecuali ia melibatka n dirinya dengan perjalanan sejarahnya. Jadi seiring dengan penghancuran bahasa seperti yang diu ngkapkan dalam karya Orwell Nineteen Eighty Four , maka terjadi pulalah pengha ncura n terhadap ingatan-ingatan sejarah bersama. Negara seperti yang dilukiskan dan dibangu n Uni Eropa tidak memiliki falsafah negara yang resmi. Dan meski demikian, negara bertanggu ng jawab u ntuk menjamin bahwa pemikiranpemikiran filosofis dapat terus tu mbuh dengan subur atas dasar suatu tradisi filosofis yang kaya. Negara tidak memiliki hak u ntuk menentuka n ajara n karya sastra-kebudayaa n ya ng disepakati. Tetapi negara memiliki suatu kewajiba n u ntuk memudahka n dilakukannya kajian akademis terhadap ajaran dari karya sastrakebudayaa n ya ng ada. Para pengeca m karya sastra-kebudayaa n dapat menyataka n keca ma n-keca ma n nya, pihak lain berhak juga u ntuk menolaknya. Tetapi menteri-menteri pendidika n ha nya 229 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal diijinkan u ntuk memutuskan apa yang harus diuji dalam ujian kenaika n sekolah. Buka nlah kebetula n bahwa penghargaa n karya sastra yang penting di Jerman tidak diberikan negara, tetapi oleh kelompok-kelompok ya ng terdapat dala m masyarakat madani. Dalam kasus penghargaan Peace Prize yang diberikan Perhimpu nan Para Penjual Buku Jerman( German Booksellers’ Association ), kepentinga n-kepentinga n komersial u ntu nglah sejalan dengan penilaian yang dilakukan masyarakat madani. VI. Ketika kebudayaa n berada dibawah a nca ma n awal abad ke21, penyebabnya bukanlah karena campur tangan negara, tetapi karena ca mpur ta nga n pasar. Negara dala m hal itu menu njukka n sosok kelemaha n nya. Hal itu tidak karena negara ingin melakuka n terlalu banyak. Juga bukan karena negara melakukan campur ta nga n pada kegiata n ya ng buka n menjadi urusa n nya. Tetapi karena negara melakukan terlalu sedikit. Atau dalam kalimat yang lebih tepat adalah karena negara tidak lagi mampu u ntuk melaksanakan tanggu ng jawabnya. Seperti halnya yang dilakukan Organisasi Perdagangan Du nia (WTO), tentu saja seseora ng dapat melihat kekayaa n-kekayaa n kebudayaa n( cultural assets ) seperti komoditas, ya ng harus saling bersaing dan oleh karena itu tidak perlu u ntuk mendapatkan subsidi. Ini akan berarti bahwa satu-satu nya musik yang dapat dimainka n adalah jenis musik ya ng menciptaka n ua ng ya ng cukup di gedu ng pertu njuka n bioskop u ntuk membayar para musisi dengan upah yang layak. Ini berarti menyatakan berakhirnya seluruh orkestra simponi. Akibatnya tidak aka n ada lagi na nti orang yang dapat memainkan simponi Mozart, Berthoven, atau Brahms. Seandainya ini dilakukan, simponi Gustav Mahler mu ngkin tidak aka n pernah dikenal da n bara ngkali simponinya juga mu ngkin tidak aka n pernah dikomposisika n. Da n jawaba n nya bukan terletak pada duku ngan pendanaan yang diberikan oleh pelaku bisnis komersial. Suatu orkestra besar membutuhka n kesina mbu nga n da n kema mpua n u ntuk merenca naka n masa depa n denga n suatu keyakina n. Suatu orkestra besar tidak 230 Pasar, Masyarakat Madani dan Negara dapat melangsu ngkan hidupnya dengan cara meminta bantuan penda naa n dari satu penyu mba ng ke penymba ng lain nya. Fakta yang tak tebantah adalah bahwa di masa lalu ru mah-ru mah pertu njuka n opera da n gedu ng-gedu ng pertu njuka n konser secara tradisional telah dibangu n dan dipelihara dengan uang publik. Siapakah yang akan mengambil peran seperti itu di masa depan? Hasil akhirnya mu ngkin adalah pertu njukkan opera dan tidak hanya opera- akan disingkirkan dan digantikan oleh pertnjuka n musik. Sebagia n besar dari kebudayaa n musik aka n lenyap dengan begitu saja. Apakah sekolah-sekolah musik ya ng dimiliki otoritas lokal tidak diperluka n? Apakah sekolah-sekolah itu ha nya aka n membuat harga-harga menjadi rendah? Apakah sekolahsekolah musik itu – ya ng merupaka n u ngkapa n da n la ndasa n dari suatu kebudayaa n musik, ya ng u mu m nya diciptaka n oleh masyarakat madani dalam klub-klub musik, nyanyian gereja da n kelompok musik jazz- aka n dibiarka n hila ng begitu saja tanpa bantuan negara? Ketika pemerintah-pemerintah regional di Jerma n mensponsori kompetisi bagi para pemain violin da n pia no di kala nga n pemuda, ketika pemerintah-pemerintah itu menda nai orkestra-orkestra pemuda di tingkat regional atau memberikan bantuan pendanaan dalam bentuk hibah yang diperlukan u ntuk menyelenggarakan festival-festival musik, maka pemerintah-pemerintah itu sebenarnya tengah berperilaku normal dan diperlukan di bangsa-bangsa yang beradad. Inilah sebabnya mengapa UNESCO, orga nisasi kebudayaa n ya ng ada di PBB, tengah mengusahakan persetujuan tertulis yang dapat dijadikan oleh setiap bangsa u ntuk mempertahankan diri mereka dari ca mpur ta nga n dala m masalah-masalah kebudayaa n ya ng dilakuka n oleh WTO. Jika WTO da n UNESCO gagal u ntuk memperoleh kesepakata n tenta ng ini, setiap ba ngsa mu ngkin aka n menggu naka n kebebasa n bertindaknya sesuai denga n budaya politik mereka masing-masing. Apakah artinya bagi kebudayaa n suatu negeri ketika kebudayaa n itu diserahka n kepada kekuata n-kekuata n pasar dapat 231 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal dilihat dari pembuatan program yang ditayangkan oleh saluransalura n TV swasta. Tidak ada ya ng dapat mengubah fakta bahwa keputusa n-keputusa n tenta ng apa ya ng ditaya ngka n da n apa ya ng tidak ditaya ngka n sepenuh nya ditentuka n oleh ora ng menonton nya (pemirsa). Keanekaan yang dijanjikan sejak dulu oleh para pejuang swastanisasi telah berubah menjadi makanan abadi dengan menu yang sama yaitu: pertujukkan-pertnjukan permainan dengan hadiah-hadiah ya ng besar, pertujuka n-pertu njuka n kenyataa n ya ng mengejutka n( shock reality ), kejahata n da n seks, semua nya terjadi serentak denga n kesembronoa n. Ada nya fakta bahwa perusahaan-perusahaan penyiran pelayanan publik telah juga ikut-ikutan u ntuk melalui jalan yang sama yang berlawanan dengan landasan pembentukannya bukanlah merupakan suatu argu men u ntuk menghilangkan perusahaan penyiran publik itu, tetapi agaknya u ntuk memperkuat wilayah kegiata n nya. Perancis barangkali merupakan bangsa yang telah berjuang sa ngat keras da n telah memperoleh keberhasila n terbesar u ntuk melawa n terjadinya penu nduka n kebudayaa n terhadap kekuata n pasar. Pada awalnya ba ngsa itu menu ntut ada nya suatu exception culturelle . Sekarang tu ntutannya adalah diversette culturelle da n kebutuha n u ntuk pelestaria n kebudayaa n. Hal itu ha nya mu ngkin dilakukan,-demikianlah dikatakan orang Perancisjika negara mempertaha nka n haknya u ntuk menjadi sponsor, memberikan subsidi dan menentukan kuota-kuota. Di Amerika Serikat, pada pihak lain, subsidi-subsidi dilihat sebagai suatu penindasa n terhadap kemerdekaa n konsu men, mendikteka n piliha n-piliha n ya ng dibuat konsu men. Sa ngat menyedihka n bahwa perbedaan-perbedaan pendapat antara Amerika Serikat dan Eropa ini hampir tidak pernah dimuat di dalam media kita da n bahka n ha nya terdapat sekelompok kecil ora ng ya ng menyadari tentang perbedaan ini. Bagaimanapu n pengaruh yang diakibatkan oleh perbedaan pendapat ini tidak dapat diremehkan pengaruh nya terhadap kebudayaa n Eropa maupu n terhadap masa depan negara. Bukankah dalam pandangan Eropa negara akan merupakan suatu institusi yang menggelikan jika negara itu tidak 232 Pasar, Masyarakat Madani dan Negara diijinka n u ntuk menduku ng kegiata n-kegiata n kebudayaa n nya, ya ng harus berdiri ta npa daya pada saat kebudayaa n nya dimiskinkan dan direndahkan? VII. Keru ntuha n komu nisme bagaima napu n telah memberika n kejelasa n kepada setiap ora ng bahwa negara sa ngat dia njurka n u ntuk tidak melakukan campur tangan yang tidak diperlukan dala m perekonomia n. Perekonomia n ta npa persainga n( planned economy ) mu ngkin masih dapat berjalan di negeri yang memiliki tiga pabrik. Tetapi ha nya pasar dapat mengatasi kompleksitas dari suatu perekonomia n ya ng moderen da n n terglobalka n. Karena sepa nja ng pasar hadir, maka selalu terdapat keperlua n u ntuk mengklarifikasi apa yang diijinkan di dalam pasar dan apa yang tidak diperbolehkan. Setiap pasar membutuhkan kera ngka huku m. Kebutuha n itu dilakuka n negara melalui huku m-huku m ya ng dibuatnya. Kera ngka itu aka n berkemba ng menjadi semakin ru mit seiring dengan semakin bertambah kompleksnya perekonomia n. Seju mlah keahlia n dala m bida ng tertentu yang bersifat khusus mu ncul, seperti u ndang-u ndang tentang perusahaan surat berharga dan u ndang-u ndang tentang persaingan. Orang-orang yang berniat u ntuk melakukan deregulasi ya ng komprehensif harus mengajuka n perta nyaa n pada diri mereka dapatkah suatu pertemuan para pemilik saham berlangsu ng jika tidak terdapat proses-prosedur yang tertata baik secara huku m. Seraya kehadira n kera ngka huku m( legal framework ) perlu u ntuk menjamin bahwa kalangan bisnis dapat melakukan transaksinya dengan cara yang tertata baik, bahwa para pemasok dan pembeli mengetahui tentang aturan-aturan baku nya, dan seberapa jauh mereka dapat melakukan sesuatu u ntuk melindu ngi kepentinga n nya, maka kera ngka sosial( social framework ) berusaha agar ora ng-ora ng da n para pekerja tidak semata-mata menjadi suatu komoditas belaka seperti komoditas lain nya. Jika kera ngka huku m bertujua n u ntuk melindu ngi pasar agar dapat berfu ngsi, maka kera ngka sosial bertujua n u ntuk melindu ngi 233 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal martabat manusia dari orang yang memberikan tawaran u ntuk menyewa tenaga kerja nya. Ta nggu ng jawab u ntuk kera ngka sosial tidak semua nya berada di tangan negara. Umu mnya di negeri-negeri Eropa isuisu tenta ng ja m kerja, kondisi-kondisi pekerjaa n da n khususnya tingkat pembayaran upah ditentukan melalui peru ndingan antara para majikan dan serikat-serikat buruh. Peru ndingan ini merupakan suatu proses yang melelahkan penuh dengan potensi konflik. Tetapi kesepakata n ya ng dihasilka n oleh para peru nding ya ng lelah itu ketika pada akhirnya diu mu mka n ke publik setelah pertemuan-pertemuan sepanjang malam yang melelahkan u mu mnya tidak hanya lebih mu ngkin u ntuk berlangsu ng lama jika dibandingkan rancangan apapu n yang dibuat menteri–menteri pemerintah. Kesepakatan ini juga akan mendapatka n duku nga n ya ng luas dari kedua pihak. Jadi negara sa ngat dia njurka n u ntuk menja min kebebasa n berserikat ya ng terdapat dala m konstitusi, da n u ntuk membiarka n pihak-pihak ya ng melakuka n kontrak u ntuk menyelesaika n hal-hal ya ng dapat mereka selesaikan. Anjuran ini diberikan bukan berdasarkan anggapan bahwa kedua pihak sa ngat seimba ng. Keseimba nga n itu dapat dihancurkan. Sebagai contoh kasus misalnya pada awal 1970a n ketika permintaa n u ntuk menghasilka n bara ng sa ngat tinggi, pasar tenaga kerja tidak ada da n para majika n memiliki ketakuta n yang besar terhadap pemogokan lebih daripada biasanya. Dan demikian juga sebaliknya, seperti dalam kasus yang terjadi sejak pertengahan 1990-an. Ketika terdapat tiga juta orang yang tidak memiliki pekerjaa n, ya ng merasa aka n sa ngat gembira u ntuk menyepakati konsesi apapu n ya ng ditawarka n sepa nja ng konsesi itu berarti memperoleh pekerjaa n. Ta mbaha n lagi u ntuk memperkuat adanya fakta ini, setiap waktu para pemilik bisnis dapat mengancam u ntuk memindahkan produksi dan menutup seluruh pabrik dan perbedaan antara aturan baku dengan peru ndingan menjadi sangat cair Justru pada saat teriaka n ketidakpuasa n itu semakin tinggi 234 Pasar, Masyarakat Madani dan Negara maka negara perlu melakukan campur tangan dan mengembalikan rasa keadila n masyarakat yaitu ketika serikat-serikat buruh ya ng teroganisir secara nasional tidak lagi dapat memaksakan modal yang bergerak secara global u ntuk memenuhi tu ntutan mereka. Tetapi apakah ya ng aka n terjadi ketika serikat-serikat buruh ya ng tidak berdaya itu meminta ba ntua n kepada pemerintah ya ng sa ma tidak berdayanya? VIII. Ketika Majelis Konstitusi mera nca ng Pasal 20 Konsitusi Jerman tahu n 1949 yang isinya menyatakan bahwa Republik Federal Jerma n adalah negara federal sosial demokratik, tidak terdapat perdebata n sengit tenta ng makna kata“sosial”. Makna pentingnya pelibatan sosial adalah sesuatu yang tidak perlu diperdebatka n ketika itu. Makna kata itu hadir denga n sendirinya di suatu tanah air yang telah dihancurkan dan jatuh miskin, ya ng ora ngnya baru dapat memperoleh kembali maka na n setelah bertahu n-tahu n kelapara n karena penjataha n. Ketika itu dirasaka n perlu u ntuk menarik keseimba nga n a ntara kebutuha n-kebutuha n dari ora ng ya ng telah dipaksa keluar dari daerah asalnya denga n ora ng ya ng telah tetap tinggal di tempat kelahira n nya; a ntara ora ng yang tidak dapat melarikan diri dari ru mah-ru mah mereka yang dibom dengan orang yang telah meloloskan diri dari pemboman, antara orang yang telah bertahan tanpa kurang suatu apapu n dari pepera nga n denga n ora ng ya ng keluar dari pepera nga n denga n tubuh ya ng cacat. Mahka mah Konstitusi- ya ng menegaska n prinsip negara kesejahteraa n ya ng mu ncul dari pasal 20 itu- juga tidak memiliki keragua n apapu n tenta ng ada nya ta nggu ng jawab sosial dari negara baru. Bagaimanapu n, pasal 20 adalah salah satu pasal yang isinya tidak dapat diamendemen, bahkan oleh dua pertiga mayoritas suara. Namu n sejak itu arah hembusan angin telah berubah. Sekarang perdebatannya bukan lagi semata-mata tentang bagaima na negara kesejahteraa n dapat memberika n apa ya ng dija njika n nya, tetapi mengenai apakah negara kesejahteraa n harus memberika n apa ya ng dija njika n nya. Wolfga ng Kersting, 235 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal seorang profesor filsafat di Keil menyimpulkan bahwa“bahkan suatu redistribusi kekayaa n oleh negara kesejahteraa n ya ng diberikan secara terbatas mengakibatkan hambatan-hambatan terhadap hak sipil individu u ntuk mengubah secara bebas buah hasil kerja nya”.(Wolfga ng Kersting, Theories der sozialen Gerechtigkeit , Stuttgart 2000, hlm.1). Uraia n pada bagia n ini tidak bertujuan u ntuk menanyakan tanggapan apa yang akan diberikan profesor yang baik itu seandainya pemerintah regional di Kiel memutuskan bahwa negara minimal dapat menghilangkan jurusan filsafat dan memberhentikan dirinya dengan alasan tidak lagi dibutuhkan karena banyak orang tidak membutuhkan pekerjaa n mereka da n bahwa ta npa redistribusi“kekayaa n ya ng terbatas oleh negara kesejahteraa n” mereka aka n dipaksa u ntuk kelapara n. Da n buka n karena mereka tidak ingin u ntuk bekerja tetapi karena mereka tidak diijinka n u ntuk bekerja. Kersting tidak sendirian. Ada orang lain memiliki pandangan serupa itu. Telah menjadi sesuatu ya ng lu mrah u ntuk menyataka n bahwa ja mina n kea ma na n sosial( social security ) merupaka n urusan swasta- atau jika negara terllibat, maka label yang dikenaka n adalah ada nya a nca ma n terhadap kemerdekaa n. Da n sekara ng pemikira n seperti ini telah menyebar ke dala m wilayah politik ya ng lebih luas- tidak ha nya di partai kecil ya ng menolak negara kesejahteraa n pada tahu n 1998 melalui usula n“Ra nca nga n Unda ng Unda ng Karlsruhe u ntuk suatu Masyarakat Warga ya ng Liberal”. IX. Seorang politisi liberal yang namanya telah dijadikan nama suatu yayasan yang memiliki hubu ngan sangat erat dengan partai FDP, Friedrich Nau ma n n telah menyataka n sesuatu tenta ng pokok bahasan ini ratusan tahu n yang lalu. Ketika itu terdapat pengikut liberal ya ng berpikir bahwa kebebasa n u ntuk melakuka n kontrak kerja ya ng tidak terbatas waktu nya merupaka n jawaba n terhadap segala persoala n. Buruh dapat melakuka n kontrak u ntuk menjual tenaga kerja nya, menyewa suatu apartemen, membeli asuransi. Apa lagi yang diiginkannya? Nau mann, 236 Pasar, Masyarakat Madani dan Negara yang menyatakan dirinya dalam bahasa yang lugu dan lurus, menawarka n kepada ora ng liberal itu suatu baha n renu nga n: “Liberalisme gaya lama menyatakan: anda semua bebas, karena anda bebas memperdagangkan semua yang anda miliki, termasuk tenaga kerja a nda. Karena itu buruh dapat menjual tenaga kerja nya dengan harga terbaik yang ia dapat peroleh, dan jika ia tidak menyukai harga itu, dia tidak aka n menjual tenaga kerja nya. Jika dia diharapka n u ntuk bekerja di dala m ba ngu na n-ba ngu na n ya ng menurutnya sa ngat kotor da n sempit, dia aka n menolak u ntuk bekerja ditempat seperti itu karena dia adalah ma nusia ya ng bebas! Tetapi kini kita mengetahui- da n mereka tidak dapat melihatnya pada waktu itu- bahwa manusia yang disebut bebas hanya ada jika dia mengetahui darimana gaji bulan depannya akan datang. Jika dia tidak mengetahuinya, maka teori terbaik tentang seberapa bebaskah kita u ntuk menjual tenaga yang kita miliki tidak aka n memberika n ma nfaat bagi dirinya”(Friedrich Nau ma n n, Die politischen Parteien , Berlin 1910, p.92 ff.) Kebebasa n ta npa batas u ntuk melakuka n kontrak kerja sebagaima na diketahui akademisi huku m Otto von Gierke bahka n jauh sebelu m Nau mann- menempatkan pihak yang lemah berada dala m kekuasaa n pihak ya ng kuat. Apa ya ng sekara ng disebut oleh ba nyak ora ng sebagai“neoliberal”, aka n disebut oleh Nau ma n n atau Gierke sebagai liberalisme mazhab la ma( oldschool liberalism ). Da n Nau ma n n mengetahui bahwa kea ma na n sosial, buka n nya mengura ngi atau menga nca m kemerdekaa n, tetapi justru ya ng membuat kemerdeka n ya ng sesu ngguh nya itu menjadi dimu ngkinka n bagi sebagia n besar ora ng. Terhadap para pengikut liberal mashab lama itu, Nau mann bisa jadi akan menyataka n keberata n nya denga n kalimat: apa ma nfaatnya bagi saya jika saya mengklaim, atau menyatakan saya berhak, terhadap buah hasil kerja saya ya ng tidak berkura ng itu jika tak seora ngpu n menginginka n pekerjaa n ya ng saya lakuka n? Jika saya tidak dibutuhkan lagi bukanlah karena majikan saya tidak dapat membayarnya, tetapi karena mereka bermaksud u ntuk menaikkan tingkat pengembalian modalnya( return on capital )? 237 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal Jurnalis Heribert Prantl, menulis di Süddeutsche Zeitung pada 27/28 Maret 2004, merasaka n hal serupa, yaitu dia merasa dibawa kembali ke masa abad ke-19:“Ketika ketimpa nga n melewati batas tertentu, ketimpa nga n itu menjadi suatu bentuk perbudaka n. Sekara ng resiko itu lebih besar daripada 150 tahu n ya ng lalu - da n merupaka n tugas negara u ntuk mencegah agar resiko itu tidak meningkat. Untuk tujuan tersebut, hak u ntuk mendapatkan keadila n sosial merupaka n hak dari warga negara u ntuk mengharapkan tindakan dari negara dengan tujuan menghentikan ketimpa nga n ya ng berlebiha n denga n alat-alat ya ng layak”. Keadilan sosial- berbeda dengan hak u ntuk bebas mengemukaka n pendapat- tidak dapat ditegakka n denga n pergi ke pengadila n. Sebagaima na para hakim menyataka n, keadila n sosial bukanlah hak subjektif tetapi suatu prinsip objektif, sesuatu yang diikrarka n oleh Republik Federal Jerma n dala m konstitusinya. Tidak pernah da n tidak aka n pernah terdapat kesepakata n tentang lingku ngan-lingku ngan yang secara sosial dipandang adil bagi setiap ora ng. Tetapi u mu m nya ora ng memiliki naluri yang peka u ntuk melihat secara nyata apa yang disebut dengan tidak adil itu. Istilah“teriaka n ketidakadila n” mengingatka n kita bahwa ketimpa nga n ya ng berlebiha n adalah alasa n ya ng layak u ntuk membuat orang berteriak. Dan kadang-kadang mereka melakuka n lebih daripada sekadar teriaka n. Di sini kita kembali mengutip pendapat Prantl:“Ketidakadilan harus tidak melewati batas-batas tertentu. Hak u ntuk memperoleh keadila n sosial berarti menciptakan garis batas itu, menarik suatu garis dan menugaskan negara u ntuk mengambil tindakan-tindakan u ntuk menja min bahwa garis batas itu tidak dilewati”. Berbeda denga n tema n-tema n sea ngkata n Friedrich Nau ma n n, kita sekarang mengetahui apa yang dapat terjadi jika negara gagal u ntuk menarik garis itu, mu ngkin karena negara tidak ingin u ntuk menarik garisnya, atau karena negara terlalu lemah u ntuk melakukannya. Kegagalan itu mengakibatkan negara tidak lagi memperoleh kesetiaa n dari sebagia n besar warga nya. Da n jika telah terjadi dala m kondisi rawa n sebelu m nya, negara bergerak 238 Pasar, Masyarakat Madani dan Negara memasuki suatu tahapa n menuju keha ncura n. X. Fu ngsi lain dari negara yang kini kita tidak asing lagi bagi kita, ya ng pada masa generasi Friedrich Nau ma n n da n Max Weber tidak dikenal yaitu: kera ngka kerja berkaita n denga n lingku nga n hidup( environment framework ). Ketika Komisi PBB, ya ng diketuai Gro Harlem Bru ndtla nd dari Norwegia mengeluarka n lapora n nya pada tahu n 1987, menghimbau pemba ngu na n berkela njuta n( sustainable development ), himbaua n itu dikaitka n denga n suatu kesimpula n ya ng sa ngat sederha na, sesederha na kesimpula n revolusi. Kesimpula n itu adalah:“apa ya ng hingga kini kita paha mi sebagai“pemba ngu na n”, industrialisasi ya ng cepat di negerinegeri belahan bu mi selatan dan usaha-usaha yang dilakukan pihak selata n u ntuk mengejar ketertinggala n nya- semua nya tiba-tiba menjadi“tidak dapat dila njutka n”. Istilah Jerma n nya adalah nachhältig , yang pertama kali mu ncul pada tahu n 1713 dala m suatu ketentua n tenta ng kehuta na n. Isinya memuat tenta ng suatu rejim pengelolaa n huta n ya ng memuat ketentua n bahwa tidak ada lagi pohon diteba ng kecuali pohon ya ng diteba ng itu dapat digantikan oleh pohon yang baru. Dengan kata lain, kita tengah menghabiskan modal- lingku ngan- kita dan tidak ada cara lain nya kecuali menghentika n nya. Tetapi pa nda nga n“tidak dapat dila njutka n” ini tidak ha nya sekadar itu. Ia menga ndu ng makna tersirat ya ng lebih ba nyak. Tidaklah mu ngkin u ntuk melakuka n keberla njuta n suatu bentuk“pemba ngu na n” ya ng mengakibatka n tingkat pelepasa n gas-gas ru mah kaca ke atmosfir terus meningkat setiap tahu nnya, yang menutupi wilayah pedalaman dengan bangu nan semen, dan yang terus menerus meracu ni lahan. Pembangu nan seperti ini hanya akan berakhir dengan mencekik saluran pencernaannya sendiri. Memutar balik pemba ngu na n ya ng tidak berkela njuta n da n membuatnya berkela njuta n membutuha n tindaka n dari negara. Pasar-pasar digerakka n oleh pelua ng u ntuk memperoleh keu ntu nga n dala m ja ngka pendek. Ini adalah kekuata n tetapi 239 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal juga sekaligus kelemaha n nya. Jika terdapat ua ng ya ng lebih banyak u ntuk dihasilkan dari penyedot gas yang diluar normal dibandingkan dengan sebuah mobil yang menghabiskan 60 mpg, industri motor aka n memproduksi kenderaa n ya ng penjuala n nya memberika n keu ntu nga n lebih tinggi. Mobil-mobil kecil ya ng irit baha n bakar aka n dibeli pengendera motor ketika harga baha n bakar menjadi lebih mahal da n ketika pajak jala n terhadap kenderaa n-kenderaa n ya ng ra mah lingku nga n dikura ngi secara dramatis. Bahkan akan menjadi jauh lebih baik u ntuk melakukan pajak konsu msi denga n mengubah pajak jala n menjadi pajak bahan bakar- walaupu n harus dicatat pula semua usaha u ntuk melakukan seperti ini di Jerman dalam 30 tahu n terakhir telah mengala mi kegagala n karena pajak terhadap baha n bakar diberika n kepada pemerintah di tingkat Federal da n pajak jala n diberika n kepada pemerintaha n di tingkat Land . Tetapi titik pentingnya disini adalah: u ntuk dapat melanjutkan sesuatu yang saat ini tidak dapat dilanjutkan membutuhkan campur tangan negara melalui u ndang-u ndang dan aturan huku mnya. Negara perlu u ntuk mengkombinasika n teknologi-teknologi pa nas dengan teknologi pembangkit tenaga listrik karena teknologiteknologi itu membuat penggu naan energi paling hemat. Negara perlu memberikan duku ngan subsidi u ntuk energi yang dapat diperbarui ya ng karena itu negara membayar pemilik-pemilik ru mah u ntuk memasang panel-panel photovoltaic di atap ru mah mereka. Da n dala m kebijaka n perta nia n nya negara harus mendorong bentuk-bentuk perta nia n da n peternaka n ya ng mempertaha nka n kesubura n laha n da n melindu ngi air ta nah dari polusi nitrat. Demikianlah seterusnya. Titik ya ng penting u ntuk tujua n pembahasa n kita saat ini adalah bahwa pasar tidak disiapkan u ntuk mengatasi tantangan ya ng berkela njuta n( sustainability ), kecuali negara meciptaka n kondisi-kondisi ya ng menja min bahwa sesuatu ya ng dapat dilanjutkan( sustainable ) itu berarti juga sesuatu yang dapat memberika n keu ntu nga n( profitable ). Tentu saja masyarakat madani juga harus mengambil bagian dalam peran seperti ini 240 Pasar, Masyarakat Madani dan Negara da n menggiatka n nya melalui koperasi-koperasi da n himpu na nhimpu nan yang ju mlahnya sangat banyak dan tidak terhitu ng itu. Tetapi atura n huku m ya ng dibuat negara harus menentuka n agar kesempata n ya ng diciptaka n itu berhasil seperti dala m kasus Jerma n melalui pembuata n UU tenta ng Energi Ya ng Dapat Diperbarui( German Law on Renewable Energy ). XI. Bara ngkali a nak-cucu kita aka n melihat fakta berikut sebagai suatu ironi sejarah ya ng keja m. Justru pada saat ketika para ilmuwan tidak meragukan tentang adanya tanggu ng jawab negara - yang sepenuhnya baru dan yang tidak dapat disangkal- u ntuk memutarbalikan pembangu nan yang tidak dapat dilanjutkan dan membuatnya menjadi pembangu nan yang dapat dilanjutkan, suatu ideologi yang menentangnya mulai menu njukkan dirinya di depan kita. Ideologi itu menyatakan bahwa segala hal yang mendesak u ntuk segera dapat dilakukan pada saat ini justru dia nggap sebagai suatu dosa melawa n pasar. Itulah sebabnya mengapa terjadi kampanye histeris melawan pajak lingku ngan- kini tak seorangpu n perduli terhadap adanya kebutuha n terhadap pajak seperti itu. Itu sebabnya mengapa terjadi penolakan yang tak masuk akal dari pemerintah Amerika Serikat u ntuk mena ndata nga ni Protokol Kyoto. Itu sebabnya mengapa terus menerus terdapat pernyataa n menjengkelka n dari ora ng ya ng bermaksud u ntuk menghila ngka n kera ngka lingku nga n hidup-karena kera ngka itu telah dibentuk u ntuk menghadapi banyak tantangan- dengan cara menempatkannya sebagai sebagai bagian dari program deregulasi yang radikal. Sementara itu para ilmuwan dan politisi telah mulai menyadari bahwa keberla njuta n ekologis buka nlah satu-satu nya kekura nga n ya ng kita hadapi. Kita tengah menyadari pula bahwa sistem kesejahteraa n sosial kita, keua nga n publik da n kebijaka n pemba ngu na n kita semua nya juga tidak sesuai denga n masa depan. Bahkan mu ngkin tidak satupu n dari Bundeswehr , sebagaima na ya ng diwariska n Pera ng Dingin kepada kita, sesuai dengan masa depan itu. Pada saat yang sama kini kita sedang 241 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal pula memperdebatkan apakah demokrasi kita merupakan sesuatu yang dapat dilanjutkan atau tidak. Kita sedang memperdebatkan apakah demokrasi sesuai dengan kapitaliasme yang terradikalisasi dan terglobalkan seperti yang ditafsirkan doktrin neoliberal. Da n karena itu pula ba nyak ora ng mencemaska n kema mpua n negara demokratik u ntuk dapat tetap bertahan di masa depan. Kecemasa n itu merupaka n pokok bahasa n buku ini. Buku ini tidak dimaksudkan u ntuk memberikan obat penyembuha n. Tetapi sebelu m obat penyembuh apapu n dibuat, kita perlu u ntuk mendapatka n kejelasa n dala m satu hal yaitu: jika kita ingin membuat sesuatu hal dapat dilanjutkan yang, jika semata-mata diserahka n kepada pasar aka n membawa suatu benca na ya ng besar, maka kita membutuhka n pelibata n politik ( political engagement ). Ya ng dimaksud denga n pelibata n politik di sini adalah pelibata n ya ng memperoleh kekuata n nya dari masyarakat madani, tetapi harus menggu nakan alat-alat dan su mber-su mber daya dari suatu negara ya ng berfu ngsi sepenuh nya. Ringkasnya, jika kita sepakat bahwa keberla njuta n buka nlah sesuatu yang datang dengan begitu saja seperti yang telah terjadi dala m perjala na n sejarah masa lalu kita, maka masa depa n a nakcucu kita aka n lebih terga ntu ng kepada negara diba ndingka n dengan masa sebelu mnya. Bergantu ng pada suatu negara yang mampu u ntuk melakukan tindakan yang efektif. Seandainyapu n semisal negara tidak lagi ada pada uju ng abad ke-20, tetaplah perlu u ntuk menciptaka n nya, justru pada saat ideologi ya ng ketinggala n ja ma n mulai u ntuk menghina dan menyepelekan negara yang sebelu mnya sudah ada sejak lama. Bahkan walaupu n negara itu, seperti halnya seluruh karya manusia, sangat tidak sempurna. Dan yang sangat mencemaskan adalah ideologi itu mulai membuat negara itu kelapara n hingga mati. 242 Pasar, Masyarakat Madani dan Negara Ketera nga n Ta mbaha n Konsep/ Hal. Peristiwa/Nama Ora ng/Tempat Jacques Delors 225 Adolf Arndt 225 Michael Sommer 226 Peristiwa 17 Ju ni 228 1953 Exception 232 Culturelle Uraia n ri ngkas berupa ketera nga n tambahan yang perlu untuk dicantumkan sebagai catatan kaki dalam halaman buku yang terkait. Adalah ekonom da n politisi berkeba ngsaa n Perancis yang menjabat menjadi Presiden Komisi Eropa ke-8(1985-1995). Adolf Arndt adalah politisi terkemuka SPD. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Jerma n ( German Confederations of Trade Unions / DGB) sejak tahu n 2002. Pemberontakan 17 Ju ni 1953 merupakan pemberontakan pertama terhadap Republik Demokrasi Stalinis. Berawal dari kota Berlin Timur, pemberontaka n ini kemudia n menyebar ke kota-kota lain di wilayah Jerma n Timur. Pemberontaka n ini ha nya bisa dipadamkan setelah Uni Sovyet mengirimka n pasuka n ta nknya ke Jerma n Timur. Exception Culturelle merupaka n konsep ya ng diperkenalka n oleh Pera ncis dala m peru ndinga n GATT pada 1983. Dala m peru ndingan itu Perancis menyatakan bahwa ekspor-ekspor kebudayaa n harus diperlakukan berbeda, tidak dapat disamakan dengan produk ekspor lain nya Alasa n nya adalah kebudayaa n nasional harus dilindu ngi. Dengan argu men ini Perancis bermaksud u ntuk mempertahankan tingkat bea tariff dan kuota u ntuk melindu ngi pasar kebudayaa n nya dari serbua n produkproduk kultural negeri lainnya terutama Amerika Serikat. 243 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal Diversiti Culturelle Friedrich Nau mann Nachhaltig 232 Istilah ini juga merupakan istilah yang dikemukaka n oleh Pera ncis u ntuk menyataka n bahwa kebudayaa n adalah sesuatu yang sangat beragam dan karena itu bukan merupakan yang dapat dengan begitu saja dikomoditisasika n seperti produk perdagangan lainnya. 236 Friedrich Nau ma n n adalah politisi Jerma n yang berasal dari kalangan partai liberal. Untuk mengena ng jasa nya, Partai FreeDemocratic mendirikan suatu yayasan denga n memakai na ma nya, The Friedrich Nau ma n n Fou ndation. 239 Bahasa Jerma n u ntuk istilah berkela njuta n/ sustainable . 244 Negara dan Nilai-nilai Bab 10 Negara dan Nilai-nilai I. Pada permulaa n abad ke-18, sela ma masa pemerintaha n Friedrich Willia m I, Prusia dihu ni penduduk ya ng beraga m: Ora ng Jerma n, Pola ndia, Masusria n da n Kasubia n hidup berda mpinga n secara harmonis. Dan di samping itu terdapat pula orang Perancis di ibukota Berlin da n ora ng Bela nda di Postda m. Sebagia n mereka adalah penganut Lutherian, sebagian lagi beragama Katolik, dan sisanya adalah pengikut Gereja Pembaruan. Mereka- meminjam istilah ya ng diperkenalka n Joha n Gottfried Herder beberapa dasawarsa kemudia n- belu mlah menjadi suatu“rakyat”( Volk ). Meski demikian, mereka mulai merasa diri mereka sebagai orang Prusia. Pengikat mereka menjadi bersama-sama bukanlah ikatan etnik atau agama. Mereka juga belu m merasa dirinya- seperti dialami Perancis pada 1789- menjadi suatu bangsa, atau suatu komu nitas ya ng berkehendak( community of will ), ku mpula n dari ora ng ya ng memperjua ngka n nilai-nilai kebebasa n, kesetaraa n dan persaudaraan. Mereka adalah orang-orang yang berada di bawah kekuasaa n Raja Prusia( King of Prussia ). Seharusnya 245 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal sebutan yang tepat yang mereka harus berikan adalah“Raja di Prusia”( King in Prussia ). Dari sejak pertengaha n abad ke-18 mereka adalah orang Prusia karena mereka merasakan adanya ikata n kesetiaa n kepada negara, ya ng raja nya, Friedrich II, ya ng cemerla ng da n sekaligus keja m itu, telah mendeklarasika n dirinya sebagai pelayan utama negara. Pengikat mereka menjadi bersama-sama adalah negara, dan negara itulah yang membuat mereka memperoleh identitasnya. Ikatan seperti ini tidak hanya ditemuka n di kala nga n kelas penguasa ya ng disebut denga n Junkers . Negara itu, yang dapat menjadi tempat suaka bagi orang seperi Voltaire, membentuk suatu nilai dala m dirinya: ba nyak ya ng ba ngga menjadi bagian dari negara itu, melayaninya, mempromosikan kesejahteraa n nya. Menjadi seora ng Prusia berarti menjadi ora ng ya ng memega ng teguh ajara n kebajika n moral, tidak melakuka n tindaka n korupsi da n melaksa naka n kewajiba n nya, berpikir da n bertindak u ntuk mendapatka n ma nfaat bagi kebaika n bersa ma, mempertaha nka nka n huku m da n ketertiba n da n memiliki tengga ng rasa terhadap perbedaa n bahasa da n kebudayaa n atau agama. Nilai-nilai membentuk negara dan sebaliknya negara membentuk nilai-nilai itu. Seorang patriot Prusia adalah setiap ora ng ya ng bersedia melaya ni negara Prusia. Da n di kota Berlin pula, Profesor Hegel dari Swabia mendefenisikan negara sebagai “personifikasi gagasa n moral”. Umu m nya ora ng Pola ndia ya ng data ng ke Prusia, khususnya setelah 1772, adalah akibat dari adanya pembagian wilayah di negerinya, tidak merasa berada di luar Pola ndia. Hal itu berla ngsu ng hingga tahu n 1871 ketika Prusia kemudia n berubah menjadi negara terkemuka denga n na ma Kekaisara n Jerma n. Pada saat Kekaisaran Jerman ini terbentuk, dengan latar belakang adanya nasionalisme ya ng meningkat, ora ng Pola ndia tidak lagi merasa menjadi bagiannya. Mereka dapat menganggap dirinya sebagai orang Prusia yang baik, tetapi tidak sebagai orang Jerman. Ya ng mengikat kebersa maa n ora ng Jerma n dari Da nau Consta nce hingga ke Baltik pada saat itu buka nlah karena 246 Negara dan Nilai-nilai mereka memiliki negara bersama( shared state ) tetapi karena adanya seorang Kaisar( Emperor ), dan yang terpenting adalah suatu sentimen nasional yang dengan cepat berubah menjadi nasionalisme. Bavaria, Prussia dan Württemberg merupakan negara-negara ya ng terpisah denga n kerajaaa n-kerajaa n nya sendiri berikut sistem huku m, pemerintahan dan lagu-lagu nasionalnya sendiri. Bahka n dala m pera ng du nia perta ma, tidak dikenal istilah resimen pasuka n Jerma n, ya ng dikenal adalah resimen pasuka n Prusia da n resimen lain nya berasal dari Baden atau Saxony. Ha nya a ngkata n laut ketika itu ya ng merupaka n institusi Kekaisara n. Bangsa nasional Jerman-dalam pengertian huku m sebenarnya merupakan suatu perhimpu nan negara-negara, suatu persekutuan dari seju mlah pa ngera n- diberi na ma“Kekaisara n Jerma n” ( Reich ). Na ma ini mengingatka n kembali kepada“Kekaisara n Roma Ya ng Agu ng Ba ngsa Jerma n”, ya ng telah mu ncul dua generasi lebih awal. Imperiu m Roma Ya ng Agu ng( Holy Roman Empire ) itu yang melihat dirinya sebagai pewaris Kekaisaran Roma( Imperium Romanum ), bukanlah suatu negara tetapi seperti suatu kemasa n ya ng membu ngkus seju mlah negara. Tetapi Kekaisara n Roma Ya ng Agu ng itu dipa nda ng sebagai sesuatu yang suci, yang disembah- sesuatu yang hampir mirip dengan tangan sekuler dari ajaran Kristianitas. Karena itu di dala m kekaisara n ini ora ng Pera ncis Burgu ndia n merasa seperti di ru mah sendiri seperti halnya ya ng dirasaka n oleh ora ng Ceko Bohemia n. Ya ng dilakuka n ora ng Jerma n setelah 1871 ketika meghubu ngka n dirinya denga n“Kekaisara n Jerma n” buka nlah suatu gagasan tentang negara dengan pengertian yang sangat spesifik. Gagasa n”Kekaisara n Jerma n” itu sebenarnya dikaitka n dengan sesuatu hal yang disucikan dan- kalau beberapa ajaran moral agama yang baik dari masa Perang Du nia Pertama tidak disangkal-sekaligus dikaitkan dengan sesuatu yang disembah. Seorang dapat saja menduga bahwa bukanlah suatu perjalanan ya ng pa nja ng dari masa Kekaisara n Roma menuju masa ketika lagu patriotik gereja “Holly Fatherland in distress, Your sons to your defense do press” dinyanyikan. Alasannya adalah karena 247 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal terdapat empat generasi yang memisahkan dua masa tersebut. Kini tidak lagi negara- seperti di Prusia- yang menyatukan orang dan memberikan motivasi bagi mereka tetapi nasionalisme, yang dikaitkan dengan gagasan Reich. Seseorang dapat menjadi patriot Bavaria, membenci Prusia, dan meski demikian menyatakan dirinya sebagai penduku ng setia gagasa n kekaisara n. Dengan melihat uraian di atas dengan rentang jarak sekitar 130 tahu n, apa yang lalu dilakukan oleh Otto von Bismarck ta mpak sebagai sesuatu ya ng masuk akal. Tindaka n nya dapat dipaha mi ketika lawa n-lawa n politiknya, Partai Tengah Katolik ( Catholic Centre Party ), liberal sayap kiri da n juga kala nga n para pemipin awal sosial demokrat tidak diperlakukan sebagai musuh-musuh negara, tetapi sebagai musuh-musuh Reich . Bagaimanapu n semua lawan-lawan politiknya itu menu njukkan sikap taat terhadap atura n huku m ya ng dikeluarka n oleh negara, baik ya ng dikeluarka n pada tingkat Land , tingkat regional, da n maupu n ya ng dikeluarka n oleh Reich . Tetapi sa ngat beralasa n u ntuk meragukan apakah lawan-lawan politiknya itu menyetujui pemaknaa n ya ng terdapat dala m gagasa n kekaisara n. II. Nasionalisme Jerman kurang terlalu terkait dengan negara dibandingkan dengan nasionalisme Perancis. Orang nasionalis Pera ncis ba ngga terhadap negara nya, denga n ibukota Paris-nya, bangsa yang diciptakan melalui pertempuran dan perjuangan aksi revolusioner. Para nasionalis Jerma n, di sisi lain, dapat menjadi seorang pelayan yang setia Raja Württemberg dan pada saat yang sama menaruh curiga terhadap Berlin. Atau seorang pengusaha Silesian yang menaruh rasa hormat pertama-tama kepada pimpina n dinasti Hohenzollern sebagai Raja Prusia, da n setelah itu baru kemudia n memberika n pengormata n kepada Kaisar Jerman. Karena itu lawan kata dari“musuh Reich ” bukanlah patriot, tetapi“warga negara ya ng sa ngat mencintai ba ngsa nya”( nationally minded citizen ). Seorang patriot- pu nya ciri khas tersendiri- atau yang acap kali disebut oleh beberapa pihak adalah seseorang yang 248 Negara dan Nilai-nilai berkeingina n u ntuk melaya ni ta nah airnya( patria ) ta npa pa mrih ( selflessly ). Dala m abad pertengaha n, patria ini dapat berupa kota imperiu m ya ng bebas, atau wilayah kecil ya ng diperintah seora ng pangeran. Pemilik tanah yang“yang sangat mencintai bangsanya itu” dapat menarik pu nguta n ua ng kea ma na n dari ta na ma n jagu ng yang mengu ntu ngkan dirinya tetapi memberikan beban bagi sebagia n besar komu nitas. Pu nguta n seperti ini dapat dilakuka n sepanjang dia menu njukkan sikap pemikiran nasionalnya dengan benar- misalnya denga n menyebut buruh musima n ya ng bekerja di wilayah nya denga n sebuta n Polacks . Pada dasawarsa 1930a n, seseora ng bahka n dapat saja tidak peduli denga n ketentua n huku m negara ha nya sekadar u ntuk menu njukka n kecintaa n nya terhadap bangsanya. Karena itu, ancaman bencana yang melanda Jerman sudah terlihat pada bula n Agustus 1932, ketika Hitler saat itu telah menjadi pemimpin partai terkuat di Reichstag , menu njukkan kesetiakawa na n nya terhadap lima ora ng SA, ya ng 9 Agustus mala m telah memukuli seora ng pemuda Komu nis hingga mati di depa n ibu nya di desa Upper Silesia n Potempa da n kemudia n dipenjarakan u ntuk menu nggu peradilan. Hal mengejutkan bukanlah pemihakan Hitler terhadap pembu nuh itu, tetapi tidak ada nya reaksi publik ketika itu, atau reaksi publik ketika itu tidak tegas. Para hakim da n gereja ketika itu bersikap dia m da n tidak mengatakan apapu n. Mereka seharusnya telah menyatakan kepada masyarakat bahwa:“Siapa saja ya ng berusaha u ntuk menghila ngka n hak da n kewajiba n negara u ntuk menghuku m para pembu nuh harus tidak diijinkan u ntuk menempati posisi jabata n publik”. Ya ng terjadi kemudia n adalah sebaliknya. Reichskazler Hitler mengeluarkan pembu nuh itu dari penjara kura ng dari setahu n kemudia n. Juga terdapat sikap nasionalistik berlebihan di Perancis seperti yang ditu njukkan Dreyfuss Affair . Di negeri itu juga terjadi penyimpa nga n penegaka n keadila n. Da n dala m kasus Dreyfuss Affair itu dibutuhkan waktu panjang sebelu m seorang perwira- ya ng jelas-jelas tidak bersalah- dipulihka n na ma 249 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal baiknya. Tetapi di tengah-tengah kekacaua n perselisiha n ya ng memaluka n itu, satu hal ta mpak jelas bagi kedua belah pihak: jika Dreyfuss bersalah karena melakukan penghianatan dia harus dihuku m, tetapi jika seorang kapten angkatan darat yang Jahudi tidak bersalah dia harus dibebaskan dan dipulihkan. Tidak ada seora ngpu n ya ng bera ni mempermasalahka n bahwa ketentua n huku m Republik Pera ncis harus berlaku. Tetapi justru kebera nia n seperti inilah ya ng diperlihatka n Hitler tahu n 1932 itu. Da n ha nya sebagia n kecil saja dari publik Jerma n ketika itu yang memahami akibat dari perbuatan Hitler tersebut. Perbedaan tentang makna nasionalisme harus dibuat. Haruslah dibedakan a ntara nasionalisme denga n keba nggaa n terhadap atura n huku m karena di dalam aturan huku m itu terdapat ikatan perasaan emosional denga n nasionalisme ya ng demi alasa n kepentinga n nasional aturan huku m itu dilihat sebagai hambatan dan dapat dihila ngka n. Berbagai argu men yang acap kali dimu nculkan dalam pembahasan tentang patriotism berasal dari warisan yang ditinggalkan pendiri Reich, dan juga berasal dari warisan ya ng ditinggalka n“ora ng ya ng sa ngat mencintai ba ngsa nya”. Sebagia n besar politisi benar-benar percaya bahwa seseora ng adalah patriot jika orang itu dapat mengu ngkapkan kata-kata berikut“Saya mencintai negeri saya”, da n bahwa siapapu n ya ng menemukaka n kesulita n u ntuk mengu ngkapka n kalimat ini merupaka n“seseora ng ba ndit ya ng tidak patriotik”. Bahka n ba nyak ora ng ya ng berpikir- seperti ya ng diperlihatka n“ora ng ya ng sa ngat mencintai ba ngsa nya” pada masa jaya nya- bahwa definisi seorang patriot yang baik adalah seseorang yang melihat sebagian besar teman senegerinya sebagai patriot-patriot yang buruk. Menggu nakan patriotisme sebagai suatu tongkat u ntuk memukul orang lain dengan cepat dapat menciptakan sesuatu ya ng melawa n nalar. III. Jürgen Habermas juga sa ngat mengenal meka nisme itu ketika ia 250 Negara dan Nilai-nilai menga ngkat gagasa n“patriotisme konstitusional”( constitutional patriotism ). Tahu n 1950-a n gagasa n itu telah dimu nculka n Dolf Sternberger, seora ng filosof Jerma n, di suatu diskusi. Tetapi apa ya ng dimaksud denga n patriot konstitusional itu? Apakah patriot konstitusional itu adalah seseora ng ya ng dapat menyebutka n konsitusi di dala m hatinya? Apakah ia harus melakukan perenu ngan meditasi setiap pagi hari- tidak tentang “Renu nga n Haria n”( Word for the Day ) seperti ya ng dilakuka n para pengikut Brethern Moravian- tetapi tentang suatu pasal dari konstitusi? Apakah seora ng patriot konstitusional seseora ng ya ng dapat mengutip salah satu pasal dari konstitusi u ntuk menduku ng setiap keingina n atau tu ntuta n ya ng dia ingin lakuka n? Apakah patriot konsitusional adalah seseora ng ya ng berusaha mendeteksi pela nggara n-pela nggara n konstitusi? Atau cukuplah jika ora ng itu dapat membuat pidato yang baik pada peringatan Hari Konstitusi? Ataukah patriot konstitusional itu adalah seseora ng ya ng menga nggap bahwa konstitusi begitu sempurna nya sehingga dia menolak u ntuk melakukan amandemen apapu n? Atau seora ng patriot konstitusional itu adalah seseora ng ya ng bahka n menga nggap konstitusinya lebih baik dari konstitusi negeri-negeri lain? Seseorang dapat saja mengabaikan pertanyaan-pertanyaan ini dan menganggapnya sebagai sesuatu yang tidak serius. Dan jika mereka melakukan ini tentu saja mereka tidak berupaya u ntuk mencoba menangkap pikiran-pikiran yang telah dilontarkan oleh Jürgen Habermas. Tetapi jika penduduk ya ng berada di suatu negara, baik perempuan maupu n laki-laki, termasuk politisi, berkeyakina n bahwa seseora ng dapat menjadi patriot denga n cara merendahkan patriotisme pihak lain, pertengkaran-pertengkaran karena saling tidak memahami pasti terjadi. Walaupu n ra ngkaia n perta nyaa n ya ng dilonatarka n dapat dijadikan bahwa tertawaan, fakta yang ada tetap tidak berubah: bahwa ya ng seda ng dipertaruhka n adalah konstitusi dari sebuah negeri, dala m hal ini Republik Federal Jerma n. Konstitusi hadir u ntuk memberika n ma nfaat bagi negara. Konstitusi merupaka n “huku m dasar”( basic law ) atau“huku m fu ndamental” 251 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal ( Grundgesetz ). Konstitusi menentuka n seperti apakah negara itu, bagaimana negara itu akan berfu ngsi, dan juga- ini yang penting - apa tujuan negara itu, serta u ntuk apakah negara itu dibentuk. Karena itu siapapu n ya ng memiliki minat terhadap konstitusi pasti akan membicarakan tentang negara. IV. Perta ma da n ya ng teruta ma, konstitusi adalah sera ngkaia n aturan dasar prosedural u ntuk organ-organ negara, yang karena itu pula menjadi orga n-orga n konstitusional. Orga n-orga n itu adalah parlemen, yang di Jerman termasuk di dalamnya ka mar kedua yaitu Bundestrat ; pemerintah federal; Mahka mah Konstitusi Federal. Kekuasaa n ya ng dimiliki masing-masing orga n itu harus ditentukan batas-batasnya. Garis-garis yang memisahkan kekuasaa n di a ntara ketiga orga n ini dibuat denga n sa ngat cermat. Garis-garis pemisah itu mu ngkin bertahan dalam perjalanan waktu atau mu ngkin juga tidak. Ketentua n dala m Unda ng-Unda ng Dasar Jerma n(pasal 67) bahwa seora ng Ka nselir Federal ha nya dapat dijatuhkan dari jabatannya dengan memilih seseorang ya ng baru(karena ada nya ketidakpercayaa n) telah terbukti dapat diberlakuka n. Na mu n, perbedaa n a ntara kekuasaa n Bundestag da n kekuasaa n dari Bundesrat , kura ng ta mpak mu ncul secara tegas. Itulah sebabnya mengapa kemudia n dibentuk Komisi Federalisme. Pembentuka n suatu Mahka mah Konstitusi(Pasal 94) telah terbukti menjadi keputusa n ya ng benar, bahka n walau Mahka mah itu- seperti orga n-orga n konstitusi lain nya- memiliki kecenderu nga n u ntuk memperluas kekuasaa nya denga n mengorba nka n kekuasaa n pihak lain- kekuasaa n pemerintah Federal da n kekuasaa n Bundestag - seperti terlihat melalui keputusa n nya tenta ng u nda ng-u nda ng pajak. Hal itu buka n lalu merupaka n alasa n u ntuk memperta nyaka n ada nya kebutuha n u ntuk memiliki Mahka mah Konstitusi, juga buka n alasa n u ntuk memuji keputusa n ya ng dibuatnya. Karena itu, konstitusi, seperti negara ya ng ingin dibentuk oleh konstitusi itu, adalah buah karya ma nusia ya ng tidak sempurna ( fallible humans ), terutama karena manusia itu tidak dapat 252 Negara dan Nilai-nilai mengetahui apa yang diperlukan dan yang benar dalam kuru n waktu tiga puluh atau lima puluh tahu n ke depa n. Akibatnya konstitusi perlu u ntuk terus menerus disesuaika n berdasarka n keharusa n-keharusa n perubaha n. Karena ada nya kemu ngkina n u ntuk melakuka n penyesuaia n itu seseora ng kemudia n dapat melihat atura n-atura n dasar itu sebagai sesuatu yang baik, berhasil dan efektif dan dapat menyatakan bahwa aturan-aturan tertentu harus dipertahankan. Tetapi apakah hal itu dapat menjadi suatu la ndasa n ya ng memadai u ntuk memba ngu n patriotisme? Tidakkah ya ng terkait denga n nilai-nilai ya ng terdapat dala m konstitusi lebih tepat u ntuk dapat dijadikan landasan u ntuk patriotisme tersebut? Doku men seperti Undang-Undang Dasar Jerman- tampak dala m pasal perta ma nya- memberika n kewajiba n bagi negara u ntuk menghormati dan melindu ngi martabat manusia( human dignity ) da n buka n sekadar suatu ketentua n protokol ya ng bebas nilai. Dengan semangat yang sama, disisipkan pula nilainilai tersebut ke dala m 19 Pasal perta ma, ya ng semua nya terkait denga n hak-hak dasar warga negara. Ketentua n huku m ya ng termuat dala m pasal-pasal itu tidak semata-mata mengenai ramala n politik dimasa depa n. Bagia n dari konstitusi itu pada dasarnya tidak dapat diubah( inalterable ), dan seku mpulan hak yang disebutkan dalam 19 pasal pertama tersebut secara huku m dapat dipaksaka n. Hak-hak dasar ini“harus mengikat lembaga legislatif, eksekutif da n judikatif sebagai suatu ketentua n huku m ya ng dapat diberlakuka n secara la ngsu ng(Pasal 1, paragraf 3). Tugas kita pada bagian ini bukanlah u ntuk memberikan tafsiran satu per satu terhadap hak-hak ya ng disebutka n itu mulai dari“kemerdekaa n u ntuk memiliki keyakina n, suara hati, da n kepercayaa n”(Pasal 4) hingga“kemerdekaa n u ntuk memiliki pekerjaa n”(pasal 12). Tugas kita pada bagia n ini adalah bagaima na pasal-pasal itu saling berkaita n denga n kesadara n tenta ng nilai da n uruta n hirakhis dari nilai-nilai ketika suatu negara baru didirika n. 253 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal V. Hak-hak dasar( basic rights ) tidak sa ma denga n nilai-nilai dasar ( basic values ). Tetapi hak-hak dasar sa ngat berhubu nga n denga n nilai-nilai dasar. Jika pera nca ng konstitusi menyakini nilai-nilai dasar ya ng mereka inginka n terwujud dala m kehidupa n nyata, maka mereka aka n menca ntu mka n nilai-nilai dasar itu ke dala m konstitusi sehingga kemudia n menjadi hak-hak dasar. Terdapat seku mpula n hak mengenai kebebasa n terca ntu m dala m Unda ngUnda ng Dasar Jerma n karena kemerdekaa n dipa nda ng sebagai suatu nilai dasar dari orang yang telah terlibat dalam merancang naskah konstitusi. Kesa maa n di depa n huku m(Pasal 3) da n lara nga n u ntuk melakuka n diskriminasi(Pasal 3, paragraf 3) ditingkatka n status konstitusionalnya karena para pera nca ngnya menginginka n prinsip kedua dari Revolusi Pera ncis- yaitu egalite - juga berlaku di Jerma n. Da n ketika dala m Pasal 14 hak pemilika n dija min, hak itu dica ntu mka n denga n ketentua n ta mbaha n(Paragraf 2). “Pemilika n menga ndu ng kewajiba n. Pema nfaata n nya harus juga memba ntu melaya ni bara ng publik( public good )”. Ketentua n ini tidak menyataka n apapu n tenta ng hakekat dari kewajiba nkewajiba n itu. Tetapi pasal itu berisi u ngkapa n penolaka n terhadap orang yang berpandangan bahwa pemilikan tidak mengandu ng kewajiba n apapu n kecuali kewajiba n u ntuk menu mpuk harta benda itu tiada hentinya. Prinsip keadila n sosial tidak dibuat atau dijelaskan dalam Pasal 14; prinsip itu sekadar diasu mikan ada. Jika kita mencari nilai-nilai ya ng mendasari konstitusi, dapat juga kita temukan di tempat lainnya walaupu n UndangUnda ng Dasar tidak menca ntu mka n nya sebagai hak-hak; tetapi ha nya berupa ketentua n ya ng berhubu nga n denga n persoala npersoalan prosedural( questions of procedure ) dan yang terkait denga n wilayah-wilayah jurisdiksi. Pembagia n kekuasaa n a ntara eksekutif, legislatif dan judikatif dirancang u ntuk melindu ngi kemerdekaa n. Independensi judikatif dira nca ng u ntuk menja min bahwa keadila n ditegakka n. Redistribusi su mber-su mber keua nga n ya ng dikendalika n a ntara pemerintaha n di tingkat Länder (Pasal 107: tenta ng“kesetaraa n keua nga n”) merupaka n suatu u ngkapa n dari keyakina n bahwa prinsip kesetiakawa na n juga harus 254 Negara dan Nilai-nilai berlaku pada pemerintahan di tingkat Länder . Pemerintahan di tingkat Länder yang lebih kaya harus membantu Länder yang lebih miskin. Tidak ada ketentua n di dala m konstitusi ya ng menyebutka n bahwa redistribusi su mber-su mber keua nga n ya ng dikendalika n itu mendistorsi persainga n di a ntara Länder . Sistem nilai yang mendasari Undang-Undang Dasar merefleksikan adanya fakta bahwa tidak ada negara yang dapat mela ngsu ngka n kehidupa n nya ta npa hadirnya sistem nilai. Negara harus membuat huku m-huku m. Tidak semua ya ng benar secara moral harus dinyataka n di dala m ketentua n huku m. Na mu n huku m aka n dibiarka n terga ntu ng dala m ketidakpastia n jika tidak ada ukuran-ukuran moral yang baku. Negara tidak dapat dia nggap telah membuat kegagala n dala m menjala nka n tugasnya u ntuk mena nga ni pela nggara n huku m kecuali seluruh warga negara memiliki keyakina n bahwa mereka harus saling memba ntu ketika dimu ngkinka n da n ketika diperluka n. Pa ntula n suara yang digau ngkan perintah Perjanjian Baru yang berbu nyi: “hendaklah kalian saling membantu menanggu ng beban orang lain” bara ngkali telah ikut menjiwai Ketentua n Huku m Pida na ( Criminal Code ). Na mu n pasti aka n terjadi ketidaksepakata n jika atura n-atura n konstitusi menentuka n siapakah ya ng harus membantu siapa dan di dalam lingku ngan seperti apakah bantuan itu harus diberikan. Adanya fakta bahwa pembu nuhan dan pemusnahan manusia secara besar-besara n mendapatka n huku ma n ya ng berat harus dikaitka n denga n penghormata n kita terjadap nilai kehidupa n ma nusia. Seperti ya ng terdapat dala m perintah kelima- ma nusia dilarang u ntuk membu nuh- juga mengingatkan kita tentang nilai tersebut. Tetapi negara tidak boleh memberika n huku ma n atas dasar tafsiran moral bahwa tindakan tertentu ditafsirkan sebagai tindakan pembu nuhan. Dalam perdebatan tentang pengguguran a nak di dala m ka ndu nga n( abortion ) terdapat sekelompok kecil anggota parlemen yang pandangannya sama dengan posisi yang diambil gereja Katolik bahwa aborsi harus dihentikan bahkan jika penghentia n ini mengakibatka n pengorba na n. Tetapi mereka 255 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal bersikap ragu-ragu u ntuk menerjemahka n keyakina n moral itu kedala m pengenaa n sa nksi huku ma n ya ng dibuat negara. Karena keragua n itu pula atura n peru nda nga n ya ng kemudia n mu ncul menyebut tindakan pengguguran sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan huku m tetapi aturan peru ndangan itu menghindarkan diri dari ru musan pemberian huku man. Di sini kita dapat kemudia n melihat ada nya negara ya ng memaha mi dan mengakui tanggu ng jawab moralnya sejelas ia memahami da n mengakui batas-batas kema mpua n nya u ntuk mewujudka n sesuatu secara nyata. Suatu negara perlu u ntuk mengetahui apa yang diharapkan dari dirinya dan mengetahui apa yang melebihi kema mpua n nya, apakah tugas-tugas ya ng layak dilaksa naka n negara itu da n keterbatasa n-keterbatasa n ya ng dimilikinya. Setiap sistem huku m didasarka n pada suatu kesadara n tenta ng nilai-nilai. Jika kesadara n tenta ng nilai-nilai ini berubah, sistem huku m harus diubah pula. Ketika kita membaca Undang-Undang Dasar Jerma n saat ini(Pasal 6 paragraf 5); bahwa“Anak-a nak ya ng dilahirka n di luar perkawina n harus diberika n kesempata n yang sama oleh huku m u ntuk memperoleh pengembangan fisik dan mental dan u ntuk mendapatkan status mereka di dalam masyarakat seperti ya ng dinikmati a nak-a nak ya ng dilahirka n dari pernikaha n”, kita seda ng menyimak suatu ketentua n huku m yang usianya lebih muda dari Undang-Undang Dasar itu sendiri. Ketentuan itu, yang saat ini kita terima sebagai sesuatu yang lu mrah adalah karya Gustav Heinemann, Menteri Kehakiman pada masa pemerintaha n Koalisi Besar 1966-1969 da n kemudia n menjadi Presiden Negara Federal. Dialah ya ng mendorong dilakuka n nya pembaruan huku m tentang istilah tidak absah( illegitimacy ). Sebelu m ketentua n itu dikeluarka n sebagia n ora ng berkeyakina n bahwa perlindu nga n terhadap perkawina n da n keluarga, sesuai denga n ya ng termaktub dala m Pasal 6, mewajibka n bahwa seora ng anak yang tidak sah( illegitimate child ) dalam pengertian huku m harus dilihat“sebagai sesuatu ya ng tidak memiliki hubu nga n” dengan ayah kandu ngnya( natural father ). 256 Negara dan Nilai-nilai VI. Ketika negara tidak dapat hadir ta npa kesadara n tenta ng nilai-nilai, negara diwajibkan u ntuk tetap tidak berpihak pada perihal-perihal yang berkaitan dengan agama, filosofis dan keyakina n pribadi. Negara tidak mengemba n ta nggu ngjawab tenta ng hakekat kebenara n( truth ). Pada saat ya ng sa ma negara diwajibka n tidak ha nya mengijinka n kebebasa n beraga ma, tetapi juga u ntuk melindu ngi kebebasa n beraga ma itu. Dapatkah kedua hal ini berjalan seiring tanpa berbenturan satu dengan lainnya? Gereja-gereja di Republik Federal Jerma n sesu ngguh nya menikmati kemerdekaa n ya ng lebih besar jika diba ndingka n denga n ketika gereja-gereja itu berada di bawah Kaiser . “Persekutua n a ntara Negara denga n Gereja” di masa lalu memberikan status yang tinggi bagi gereja, dan khususnya bagi para pemuka gereja. Tetapi persekutua n itu sekaligus melahirka n sikap permusuha n juga. Keterasinga n kelas pekerja setidaknya merupakan akibat yang tak dapat dihindarkan dari adanya persekutuan antara gereja-gereja Protestan khususnya denga n kelas ya ng memerintah. Terlebih lagi, ba nyak kerajaaa nkerajaaa n tidak ha nya berkeingina n u ntuk mendapatka n gelar pimpina n simbolik dari gereja nasional. Kerajaa n-kerajaaa n itu juga melakukan campur tangan, khususnya dalam perihal yang berkaitan dengan penu njukkan jabatan klerikal. Hal itu tidak lagi dimu ngkinka n dala m negara konstitusional ya ng sekuler, setidaknya karena ketentua n pengatura n resmi tenta ng hal tersebut tidak lagi ada. Gereja yang bebas dalam suatu negara bebas kini dibentuk sebagai suatu model ya ng memuaska n keingina n kedua belah pihak. Negara menya mbut baik kegiata n kerja sosial ya ng menghila ngka n bebannya dan gereja memiliki anggota parlemen dan pemerintah sebagai pendengarnya. Gereja menyampaikan pikiran-pikiran mereka tentang isu-isu politik yang mempengaruhi diri mereka, ta npa berusaha u ntuk mendikte kebijaka n. Da n partai-partai politik berusaha melakukan dialog dengan gereja-gereja, tanpa merasa terhambat u ntuk menyatakan harapan-harapan yang dimiliki gereja-gereja. 257 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal Hal itu dimu ngkinka n terjadi karena nilai-nilai ya ng termaktub dala m konstitusi da n sistem huku m Jerma n secara kesuluruha n berakar dari nilai-nilai Kristen. Gereja-gereja pada abad ke-19 justru gagal u ntuk mengetahui hal itu. Bagi gereja ketika itu, “kebebasa n, kesetaraa n da n persaudara n” adalah sloga n-sloga n revolusioner dan anti-Kristen. Uskup-uskup dari seluruh gereja ketika itu lupa bahwa justru Jesus dari Nazaret ya ng menegaska n bahwa seluruh u mat manusia, baik laki-laki maupu n perempuan, apakah budak ataukah tuan, adalah sama dalam pandangan Tuha n, bahwa sukar bagi ora ng kaya, buka n ora ng miskin, u ntuk masuk ke dala m kerajaa n surga, bahwa kita semua diminta u ntuk melihat para tetangga kita sebagai saudara-saudari kita. Pemuka gereja ketika itu, ya ng ha nya memikirka n tenta ng wewena ngnya, menolak u ntuk mengakui bahwa pendiri ajaran agama mereka itu telah membuka rua ng kemerdekaa n baru ketika ia menyataka n kepada para pengikutnya bahwa hari Sabbath dibuat u ntuk manusia, bukan manusia u ntuk hari Sabbath . Baru setelah mengetahui hal itulah gereja-gereja menyadari betapa kerasnya sera nga n ya ng telah mereka arahka n terhadap Kriten ya ng mengala mi sekularisasi. Mereka kemudia n menyadari bahwa trinitas nilai yang diproklamasikan Revolusi Perancis memiliki asal-asulnya pada nilai-nilai Kristen, terutama yang saat ini terdengar akrab di telinga kita: kemerdekaa n, keadila n da n kesetiakawa na n. Berdasarka n tiga nilai fu nda mental inilah demokrasi di Eropa-negara kesejahteraa n konstitusional ya ng demokratik- didirika n. Atas dasar trinitas itulah-meminja m istilah Jacques Delors-“model Eropa” diba ngu n. Da n dima na seluruh tiga nilai itu saling bertauta n, dima na kemerdekaa n, keadila n da n solidaritas saling menyangga dan memberikan cahaya satu dengan lainnya, di situ pulalah masa depan Eropa terletak. Tidak perlu u ntuk mengabsahka n atau memberika n tafsira n trinitas nilai-nilai ini dalam pengertian-pengertian Kristen. Seorang Jahudi, hu manis atau atheis dapat melakukannya tanpa harus mengubah diri mereka. Barangkali seorang Muslim dapat juga melakukannya. Apakah seorang Muslim ingin u ntuk 258 Negara dan Nilai-nilai melakukannya, dan apakah mereka dapat melakukannya, akan menentukan apakah orang Muslim itu dapat berhasil diintegrasikan ke dala m masyarakat-masyarakat Eropa. Kita, ora ng non-Muslim, harus meminta mereka u ntuk mencobanya. VII. Karena itu patriotisme konstitusional merupaka n usaha yang terus menerus u ntuk membuat negara sesuai dengan yang diga mbarka n oleh konstitusi, u ntuk membawa negara itu mencapai tujua n seperti ya ng diida mka n oleh konstitusi, u ntuk membuat nilai-nilai ya ng terdapat dala m pembuata n konstitusi menjadi nyata dala m kehidupa n. Ini berarti, tidak ha nya mema nfaatka n hak-hak dasar itu bagi diri kita sendiri, seperti hak u ntuk mengemukakan pendapat, tetapi khususnya u ntuk menjamin bahwa pihak lain dapat juga mema nfaatka n hak-hak dasar tersebut. Patriotisme konstitusional sa ngat peka terhadap isu martabat ma nusia- tentu saja martabat dirinya, tetapi termasuk di dalam nya martabat orang lain juga. Jika dikaitka n denga n penyalahgu naa n kekuasaa n, patriotisme konstitusional merupaka n isu ya ng ya ng harus dita nga ni denga n hati-hati, tetapi tidak boleh ragu-ragu ketika orga n-orga n konstitusional menggu naka n kekuasaa n ya ng telah diberika n kepada nya. Meski demikian, hal ini juga membawa makna bahwa para patriot konstitusional harus menu njukka n kepentinga n aktif di negara ya ng konstitusinya memuat atura n-atura dasar. Patriot konstitusional harus merasa berta nggu ngjawab terhadap apa ya ng terjadi di dalam dan terhadap negara mereka. Mengaitkan hal itu dalam perbincangan tentang negara-negara bangsa( nation-states ) di Eropa, seperti yang dilestarikan di dalam Uni Eropa, hal ini mu ngkin berarti bahwa lokus dari tanggu ng jawab utama yang diemba n patriot konstitusional itu harus diarahka n pada negara. Negara bukanlah tanggu ng jawab satu-satu nya yang diemban patriot konstitusional, tetapi negara adalah ta nggu ng jawab dasarnya. Berarti seora ng patriot konstitusional Jerma n adalah seseorang yang telah mengerahkan energi substansialnya agar demokrasi Jerma n mencapai keberhasila n, memastika n bahwa 259 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal kerja keras dari para pembuat konstitusi tidak berakhir denga n sia-sia. Diru muskan dalam kalimat yang lebih ringkas, objek da n tujua n dari tindaka n patriotik ya ng konstitusional buka nlah konstitusi, ya ng telah sejak la ma bersa ma denga n kita, tetapi negara, ya ng telah berusaha u ntuk diwujudka n oleh konstitusi itu. Da n patriot konstitusional tidak didorong oleh keyakina n ya ng dimiliki sekelompok petit-bourgeois (borjuis kecil) tenta ng negara - yang berpandangan bahwa biarkan pemerintah yang akan menyelesaika n nya, ora ng ya ng bertugas ya ng aka n mena nga ninya - tetapi oleh keyakina n ya ng kuat. Keyakina n itu adalah bahwa “kita adalah negara, kita warga negaranya. Kita memastikan bahwa organ-organ negara melakukan apa yang seharusnya mereka lakukan, dan membiarkan hal-hal yang memang tidak menjadi kepedulia n nya. Kita ma mpu melakuka n seju mlah hal denga n sangat baik tanpa negara jika kita ingin u ntuk melakukannya, dan seju mlah hal yang dapat kita lakukan dengan baik itu kita sebut denga n istilah masyarakat mada ni. Tetapi tidak mu ngkin u ntuk membiarkan negara hanya diurus oleh pejabat publik atau politisi. Da n kita benar-benar tahu apa ya ng dapat kita ta nga ni ta npa negara da n kita juga benar-benar tahu dima na negara, saat dia harus wajib u ntuk menga mbil tindaka n”. Pengertia n seperti ini mendekatka n kita kepada istilah ya ng diperkenalka n negeri teta ngga kita Pera ncis yaitu istilah citoyennete . Kebanyakan kamus menerjemahkan kata ini secara tidak tepat yaitu kewarga negaraa n( citizenship ). Tetapi citoyennete juga bermakna suatu sikap tertentu yaitu sikap citoyenne da n citoyen , ya ng menggu naka n hak-hak mereka u ntuk memenuhi tanggu ng jawabnya bagi negara dan masyarakat. Ketika istilah citoyen diperkenalka n pada abad ke-12, kata ini berarti warga negara yang bebas atau petani, istilah yang sangat berlawan dengan seorang budak yang hidup dalam penindasan da n keterga ntu nga n. Revolusi Pera ncis kemudia n menga nut kata ini sebagai gelar terhormat, u ntuk membedakannya dengan istilah borjuis. 260 Negara dan Nilai-nilai Karena itu citoyennete juga bemakna adanya suatu masyarakat yang bebas, baik perempuan maupu n laki-laki, yang mempromosika n kebaika n bersa ma, ya ng merasa berta nggu ng jawab terhadap apa ya ng terjadi di kota-kota tempat tinggalnya dan di negerinya, yang berteriak lantang menentang apa saja ya ng membatasi kemerdekaa n, melecehka n ketimpa nga n atau menghia nati kesetiakawa na n, ya ng tidak sekadar mengeca m tetapi juga berhasrat u ntuk terlibat dala m membuat keputusa n da n dala m membentuk kebijaka n. Karena itu gagasa n patriotisme konstitusional, dala m makna tidak semata-mata suatu pikiran tetapi suatu pelibatan aktif, sa ngat dekat denga n gagasa n citoyennete . Da n kedekata n ini suatu hal ya ng baik juga. Alasa n nya adalah ketika fu ngsi-fu ngsi negara ditra nsferka n ke Uni Eropa, perhatia n citoyen atau patriot konstitusional aka n perlu diarahka n ke Eropa. Terdapat kemu ngkina n bahwa gagasa n citoyennete aka n lebih siap u ntuk di-Eropa nisasi-ka n daripada gagasa n patriotisme konstitusional. Ora ng Spa nyol, Ceko da n Hu ngaria bara ngkali dapat lebih mudah u ntuk berhubu ngan dengan gagasan citoyennette jika diba ndingka n denga n suatu konsep ya ng asal usulnya sebagia n mu ncul dari kesulitas-kesulita n ya ng secara khas ditemuka n dala m perjala na n sejarah masa lalu Jerma n ya ng kela m. Eropa membutuhka n citoyen-citoyen ya ng memiliki kesiagaa n, ya ng tetap berpikir bahwa diri mereka adalah orang Perancis, Jerman atau Pola ndia, tetapi sekaligus merasa bahwa masa depa n suatu Eropa yang bersama tidak kalah pentingnya dibandingkan dengan masa depan tanah air( native land ) mereka. Sebagian mahluk politik, baik laki-laki maupu n perempuan, walau tidak menenta ng patriotisme, tidak berkeingina n u ntuk memperoleh gelar patriot. VIII. Konstitusi-konstitusi demokratik, da n khususnya seku mpula n hak dasar ya ng terca ntu m dala m konstitus-konstitusi itu, mengataka n kepada kita bahwa negara harus terkait denga n nilainilai, bahwa walau negara tidak dapat menciptakan nilai, namu n 261 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal negara itu dapat memperkuat dan melindu ngi nilai-nilai itu. Agar dapat berfu ngsi dan melangsu ngkan hidupnya serta memberikan kesejahteraa n dala m perjala na n kehidupa n nya, suatu negara mendapatka n lebih daripada sekadar hak-hak da n huku mhuku m. Negara memperoleh karakteristiknya, dari“ajara n-ajara n kebajika n”( virtues ) ya ng telah berkemba ng di Eropa ha mpir sela ma dua ribu lima ratus tahu n terakhir. Sebagia n besar dari ajara n kebajika n itu dapat dipilah kepada empat ajara n kebajika n utama, meminjam istilah Santo Ambrosius: bersikukuh u ntuk melawan hal-hal yang menyakitkan( fortitude ), pengendalian diri ( temperance ), keadila n( justice ) da n bijaksa na dala m menga mbil keputusa n( prudence ). Jika mema ng benar, seperti ya ng sudah diu ngkapka n, bahwa awal dari keha ncura n negara terjadi ketika korupsi mela nda semua hal, maka kela ngsu nga n hidup negara terga ntu ng dari ajara n kebajika n u ntuk tidak melakuka n korupsi. Da n ini harus dilakuka n denga n keadila n. Jika benar bahwa ketaata n terhadap huku m tidak dapat dipaksakan dengan ancaman huku man semata, maka secara alamiah negara demokratik membutuhkan warga negara yang mentaati huku m, termasuk dari orang yang mema nfaatka n kesempata n-kesempata n demokratik u ntuk melakuka n a ma ndemen atau menghapuska n suatu ketentua n huku m ya ng kontroversial. Jika monopoli penggu naa n kekerasa n membentuk inti dari watak negara( statehood ), maka citoyen ya ng aktif da n kritis harus benar-benar menghormati monopoli itu dan jika perlu mengijinkan diri mereka u ntuk dibawa tanpa melakuka n perlawa na n ketika polisi harus membubarka n demonstrasi pendudukan( sit-down demonstration ). Ini mengharuska n ajara n kebajika n pengendalia n diri( temperance ). Pengendalia n diri juga sa ngat dibutuhka n dala m kehidupa n sehari-hari. Dalam suatu perbincangan dengan Heribert Prantl, Jochen Vogel ya ng kada ng-kada ng telah dikeca m karena sikapnya ya ng tidak tergoyahka n, mengataka n;“Seseora ng tidak harus sepenuhnya berdiam diri dan tidak menu njukkan perasaa n. Tetapi seseora ng harus bisa mengendalika n dirinya 262 Negara dan Nilai-nilai sendiri. Ini terkait denga n ajara n kebajika n u ntuk tidak bersikap berlebihan( moderation ) dan pengendalian diri”(Hans Jochen Vogel, Heribert Pra ntl, Politik und Anstand –Warum wir ohne Werte nicht leben konnen . H.J Vogel im Gesprach mit H. Pra ntl, Freiburg 2005, hlm.92). Jika banyak orang masih menemukan negara dalam penampakan birokrasi yang bertele-tele, maka negara harus mengusahakan agar para petinggi birokrasi memperlakukan warga negaranya dengan cara yang sopan dan bersahabat. Jika penilaian yang dilakukan para warga negara terhadap suatu otoritas pemerintah sebagian atas dasar seberapa lama waktu yang dibutuhkan u ntuk memperoleh ijin perencanaan, maka bara ngkali ajara n kebajika n tenta ng kerja keras denga n kerapia n ( diligence ) tidak dilecehkan. Ada nya pa nda nga n keberata n bahwa ajara n-ajara n kebajika n ya ng seku nder seperti kerja keras denga n kerapia n, keha ndala n ( reliability ), ketelitia n( correctness ) dapat disalahgu naka n, bahka n u ntuk tujua n menjala nka n suatu ka mp konsentrasi dapat diterima akal, tetapi tentu saja tujua n itu keliru. Untuk apa konstitusi demokratik da n politik ya ng demokratik jika buka n u ntuk mencegah agar hal-hal seperti itu tidak terjadi? Apakah ajara n-ajara n kebajika n ya ng seku nder dapat disalahgu naka n adalah suatu perihal keputusa n politik da n debat politik. Da n seandainya dalam suatu peristiwa, proses politik mengalami keha ncura n, UUD Jerma n(Pasal 20, paragraf 4) memberika n hak bagi seluruh warga negara, termasuk para petinggi, u ntuk melawa n nya:“Semua ora ng Jerma n harus memiliki hak u ntuk melawan setiap orang yang berusaha u ntuk menghapuskan perintah konstitusional ini”. Di dala m perintah konstitusional negara yang demokratik dan federal yang sosial itu tidak boleh ada ka mp-ka mp konsentrasi. Da n di luar perintah konstitusional itu, tidak ada ketaata n, tidak ada ikata n huku m, bahka n tidak monopoli dala m penggu naa n kekerasa n. 263 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal IX. Negara konstitusional demokratik pada dasarnya memiliki pilar-pilar berupa ku mpula n ajara n kebajika n. Tentu saja atas dasar ajara n kebajika n itu suatu kediktatora n tidak diperluka n. Termasuk dala m ku mpula n ajara n kebajika n itu adalah kebera nia n sipil( civil courage ) atau kebera nia n moral, yaitu suatu sikap kukuh u ntuk menentang hal-hal yang menyakitkan. Seseorang yang bertempat tinggal di Eropa yang demokratik yang memberikan perhatian terhadap pencemaran-pencemaran lingku ngan dua puluh tahu n sebelu m media menyorotinya- tidak memiliki kecemasa n terhadap Gestapo ya ng memencet lonceng di pintu ru mah nya pada ja m 5 dinihari. Tetapi terdapat berbagai cara lain nya ya ng dapat membuat kehidupa n seseora ng menjadi tidak menyenangkan. Itulah sebabnya mengapa pelibatan politik masih membutuhka n seju mlah kebera nia n, jika tujua n nya buka n sekadar u ntuk menduku ng perjalanan karir seseorang. Jika kebera nia n moral sa ngat sukar ditemuka n di masyarakat, atau bahkan sama sekali tidak ada, maka politik demokratik menjadi ma ndul, tidak menarik, da n menjijikka n. Tetapi jika kesetiaa n sesera ng terhadap partainya bertenta nga n denga n keyakina n ora ng itu tenta ng suatu isu, da n kebera nia n moral mengakibatka n pertenta nga n tersebut meluber keluar, maka politik memperoleh wajah ma nusiawinya. Tidaklah menghera nka n ketika Horst Seehofer, politisi CSU(Partai Kristen Sosialis Jerma n) semakin disingkirkan oleh partainya dan orang kristen demokrat tahu n 2004, tetapi semakin banyak pula duku ngan publik Jerman yang diberika n kepada nya. Pada 2008, dia menjadi pemimpin partainya, dan perdana menteri Bavaria. Seperti ya ng telah ditu njukka n oleh Seehofer, memiliki kebera nia n u ntuk mempertaha nka n keyakina n ya ng dimilikinya adalah bentuk lain dari kebera nia n moral. Penilaia n ya ng baik tentang isu-isu yang ru mit hanya dapat diperoleh melalui suatu kajia n ya ng mendala m. Masalah nya penilaia n ya ng membutuhka n spesialisasi ini tidak selalu dimu ngkinkan dalam setiap bidang. Politisi harus menerima temua n-temua n para spesialis itu, kecuali mereka memiliki alasan yang handal u ntuk menolaknya. Hal 264 Negara dan Nilai-nilai seperti itu terjadi setiap hari di dala m komite-komite parlemen, buka n karena para politisi tidak memiliki kekuata n, tetapi karena keterbatasa n ya ng dimiliki seseora ng u ntuk menyerap ba nyak informasi. Tetapi ketika seora ng politisi telah sa mpai pada keyakina n-keyakina n ya ng sa ngat mendasar setelah sekia n tahu n mempelajari laporan-laporan yang diterimanya, politisi itu melaya ni kebaika n bersa ma denga n memperjua ngka n da n mempertahankan prinsip, jika perlu dengan membahayakan perjalanan karirya. Karena dengan melakukan demikian, politisi itu membantu orang lain u ntuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh. Dala m setiap sengketa a ntar partai politik, penyiasata n pada tataran taktis tentu saja merupakan sesuatu yang tak dapat dielakkan. Isu yang sedang diperdebatkan akan menjadi lebih jelas ketika seora ng politisi bera ni u ntuk tetap mempertaha nka n pendapatnya, dengan duku ngan argu men-argu men yang dapat diterima akal budi. Politisi seperti itu tidak dapat dituding seda ng berupaya mencuri perhatian. Contoh kasus seperti ini dapat ditemuka n ketika politisi CSU lain nya, Peter Gauweiler, ya ng merasa lebih betah berada di sayap kanan partainya, menolak menyetujui perang Irak dengan alasan dirinya adalah seseorang ya ng menju nju ng huku m da n ketertiba n, termasuk huku m internasional; dan perang Irak adalah contoh pelanggaran terhadap huku m internasional. Alasa n ya ng dikemukaka n nya dibuat dengan sangat tepat. Setiap orang yang mengamati politisi eksentrik ini di tempat kerja nya dapat melihat bahwa sikapnya itu bukanlah penyiasatan pada tataran taktikal atau merupakan kesombonga n, tetapi karena didasarka n pada ketaata n terhadap prinsip. Walau hal seperti ini dapat menjengkelka n partai politik, namu n sesuatu yang baik bagi negara demokratik. Kebera nia n moral da n sekaligus kepercayaa n ya ng kuat terhadap keyakina n-keyakina n ya ng dimiliki seseora ng kerap kali saling berkaitan sehingga sangat sukar u ntuk memisahkan kedua nya. Ketika Seehofer bersikukuh menolak u ntuk menerima ua ng perawata n kesehata n, u mu m nya ora ng menyebut penolaka n ini sebagai kebera nia n moral. Dia kemu ngkina n tidak 265 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal memakai sudut pandang seperti ini. Dia tidak dapat melakukan piliha n lain nya kecuali denga n menyataka n penolaka n nya. Dia tidak dapat menghila ngka n keyakina n nya ta npa menghila ngka n dirinya. Kedua hal itu, kepercayaaa n ya ng kuat terhadap keyakina n ya ng dimiliki da n kebera nia n moral, memba ntu u ntuk tetap mengingatkan kita bahwa yang menjadi penting dalam suatu negara demokratik bukanlah perjalanan karir individu melainkan kebaika n bersa ma. Inilah sebabnya mengapa penolakan yang mengejutkan dan ya ng tak tergoyahka n dari pemerintah Schröder-Fischer u ntuk menduku ng pera ng di Irak sa ngat baik bagi Republik Federal Jerma n. Di pa nggu ng du nia, Republik Federal Jerma n- bersa masama dengan Perancis- segera dilihat sebagai pemain independen. Dan pada front demokratik, para warga negara menyaksikan alasan-alasan yang diajukan u ntuk membenarkan perang itu ternyata berubah menjadi alasan yang tak berdasar atau merupakan seku mpula n dusta. Pegu ngkapa n seku mpula n ini terjadi ketika kampaye media yang luar biasa melawan pemerintah mengalami keha ncura n da n ketika pernyataa n menyedihka n“saya tidak merasa yakin” ya ng diu ngkapka n oleh Menteri Luar Negeri Jerma n pada Konferensi Kea ma na n München ternyata ditemuka n sebagai kalimat yang sesu ngguhnya. Pelajaran-pelajaran seperti inilah ya ng menduku ng kehidupa n demokrasi. X. Citoyenette atau patriotism konstitusional tidak mengha mbat mu nculnya perasaan cinta terhadap negeri. Siapapu n pasti pernah menyataka n denga n ga mbla ng bahwa,“Saya mencintai kota ini”. Kalimat ini tidak tidak perlu diartikan bahwa seseorang tidak mencintai kota lain nya, atau mu ngkin kota ya ng letaknya lebih jauh. Mengapa seseorang dilarang u ntuk mencintai suatu wilayah, khususnya tempat dima na dia dibesarka n? Ta npa melihat tempatnya, selalu terdapat perasaan menjadi seperti berada di ru mah sendiri ketika berada di suatu tempat. Ha nya cendekiawa n yang congkak yang menertawakan orang yang menyatakan bahwa“Saya berasal dari wilayah ini, wilayah ini adalah tempat 266 Negara dan Nilai-nilai dimana saya dibesarkan. Orang mengenal saya di sini dan saya mengenal mereka; orang di sini memahami dialek saya, dan saya tidak perlu berpura-pura- saya di wilayah ini dapat menjadi diri saya sendiri”. Jika wilayah nya semakin kecil maka bisa jadi perasaa n mencintai seperti itu semakin kuat pula. Ketika seseorang“mencintai” suatu kota, mereka u mu m nya membicaraka n tenta ng bagia n-bagia n tertentu dari kota itu; ketika seseora ng mencintai Black Forest, mereka biasanya memaksudkan hutan dengan pepohonan yang lebih jara ng di bagia n selata n Black Forest atau huta n lebat ya ng selalu hijau sepa nja ng tahu n di bagia n utara Black Forest itu. Apakah mu ngkin mencintai suatu negeri ketika seseora ng ha nya mengetahui sebagaia n kecil saja dari negeri itu? Bisa jadi, banyak sekali orang mencintai München tanpa pernah menjelajahi seluruh wilayah pinggira n kota itu. Ya ng terpenting adalah kita semua nya dapat menyataka n kalimat berikut dengan gampangnya:“Bahkan seandainya kita benar-benar bebas memilih, bahka n sea ndainya saya tidak diikat oleh berbagai simpul yang ju mlahnya terus bertambah selama beberapa dasawarsa, saya masih akan tetap ingin menjalani kehidupa n da n bertempat tinggal di wilayah ini. Ini adalah negeriku, denga n seluruh kebajika n da n kekura nga n nya. Dari tempat inilah saya berasal, di tempat ini pula saya merasa seperti di ru mah atau lebih merasa di ru mah dibandingkan dengan tempat lain nya di ma na saja”. Tidak ada alasa n u ntuk menyepeleka n orang, dengan alasan apapu n, yang tidak dapat menyatakan kalimat seperti itu. Demikian juga sebaliknya, tidak terdapat alasan u ntuk menertawai orang yang dapat menyatakan kalimat seperti itu. Alasanya adalah orang yang memiliki perasaan seperti itu juga menaruh rasa hormat terhadap orang yang bertempat tinggal di negeri lain yang memiliki perasaan serupa. Dan jika ditambahkan dengan kalimat berikut:“Di tempat inilah, melebih tempat lain nya, saya mengemba n ta nggu ng jawab terhadap hal-hal ya ng tengah terjadi da n terhadap hal-hal ya ng harus terjadi”, maka mata ra ntai a ntara konsep citoyenette di satu sisi denga n perasaa n 267 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal yang sangat bangga dan sangat manusiawi u ntuk menjadi bagian dari suatu tempat tertentu di sisi lain akan diperkuat. Untu nglah, manusia, baik laki-laki atau perempuan, yang melulu hanya sebagai cendekiawan murni belu m ditemukan. Karena cinta tidak diperoleh dengan imbalan prestasi: cinta adalah suatu bingkisan yang diberikan sebagai hadiah. 268 Negara dan Nilai-nilai Ketera nga n Ta mbaha n Konsep/Peristiwa/ Nama Orang/ Tempat Friedrich Willia m I Junkers Voltaire Swabia Imperiu m Jerman Imperiu m Roma Agu ng Bangsa Jerma n Hal. 245 246 246 246 246 247 Uraia n ri ngkas berupa ketera nga n tambahan yang perlu untuk dicantumkan sebagai catatan kaki dalam halaman buku yang terkait. Friedrich Willia m I adalah raja di Prussia dari tahu n 1713 sampai dengan 1740. Istilah Junkers merujuk pada pengertian sekelompok ba ngsawa n pemilik ta nah di Prussia dan bagian timur Jerman. Disamping merupakan benteng dari keluarga Hohenzollern Prusia, kelompok ini juga mengendalikan tentara Prussia dan karena itu memiliki pengaruh politik yang kuat di masa lalu. Disebutkan bahwa jika Prussia memerintah Jerma n, maka Ju nkers memerintah Prussia. Voltaire atau Fra ncois-Marie Arouet adalah penulis Perancis dan salah satu filsuf abad penceraha n. Terkenal aka n kritiknya ya ng taja m kepada institusi Gereja Katolik da n pemerintah Perancis waktu itu. Swabia adalah salah satu negara bagian di Jerma n. Istilah Imperiu m Jerman u mu mnya merujuk pada pengertian adanya suatu negara Jerma n bersatu sejak kemena nga n koalisi Konfederasi Jerma n Utara denga n negara-negara Jerman Selatan atas Perancis dalam perang Perncis-Jerman 18 Januari 1871 hingga turu nnya Kasiar II pada 9 Nopember 1918. Imperiu m Roma Agu ng Bangsa Jerman adalah konglomerasi politik negara-negara di Eropa Tengah(962-1806) termasuk kerajaa n Fra nka Timur da n Kerajaa n Lombardia 269 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal Imperiu m 247 Romanu m “Holly Fatherland 247 in distress, Your sons to your defense do press” “Nationally minded 248 citizen” Polacks 249 Reichstag 249 Dreyfus Affair 249 Bundesrat 252 Bundestag 252 Koalisi Besar 1966- 256 1969 Imperiu m Romanu m(Kekaisaran Roma) adalah suatu entitas politik yang pernah berkuasa di Italia saat ini dengan Roma sebagai pusat pemerintahannya dalam masa peradaban Romawai ku no. Wilayah kekuasaa n nya meliputi ha mpir seluruh wilayah Eropa dan sekitar laut Meditarinia. “Holly Fatherland in distress, Your sons to your defense do press” adalah judul lagu yang ditulis oleh Rudolf Alexander pada 1914. Lagu yang ditulis pada masa awal perang du nia pertama ini merupakan suatu simbol patriotik. Oleh Peregerakan Pemuda Jerman, lagu ini dijadikan simbol u ntuk menggalang semangat patriotik. Istilah ini mengacu pada pengertian orangorang Jerman yang lebih berjuang u ntuk “ba ngsa”-nya daripada negara nya. Polacks adalah ora ng-ora ng Pola ndia ya ng tinggal di wilayah Jerman. Reichstag adalah nama parlemen Jerman hingga 1945. Pada saat ini sebutannya sudah diganti dengan nama Budestag , meskipu n gedu ngnya masih disebut sebagai Reichstag . Dreyfuss Affira adalah kisah tentang skandal politik yang melanda Perancis pada akhir a nad ke-19 da n awal abad ke-20. Ska ndal ini bermula ketika seora ng perwira militer perancis, Afred Deryfus dituduh melakuka n penghia nata n da n kemudia n dipenjarakan. Namu n dalam beberapa waktu kemudia n terbukti bahwa Dreyfus bukanlah seperti yang ditudingkan. Bundesrat adalah badan legislatif yang mewakili ke- 16 negara bagia n. Bundestag adalah parlemen Jerman dan didirikan pada tahu n 1949. Dala m konteks Jerma n, Koalisi Besar 19661969 berarti pemerintaha n koalisi a ntara dua partai utama di negeri tersebut yaitu a ntara CDU da n SPD. 270 Negara dan Nilai-nilai Gustav Heinemann 256 Kaiser 257 Santo Ambrose 262 Gestapo 264 Seehofer 264 Peter Gauweiler 265 Pernyataan menteri 266 luar negeri“Saya tidak yakin” Gustav Heinema n adalah walikota Essen dari 1946 sa mpai 1949. Ia kemudia n menjadi Menteri Dalam Negeri Jerman dari 1949 sa mpai 1950, Menteri Kehakima n 1966 sampai 1969, dan Presiden Republik Federal Jerma n dari 1969 sa mpai 1974. Kaiser adalah istilah Jerman u ntuk “emperor”/kaisar. Seperti gelar Tzar di Rusia, istilah ini diambil dari nama Gaius Julius Caesar raja Romawi ya ng termasyur. Santo Ambrose adalah uskup Milan yang dianggap memberikan su mbangan yang signifika n terhadap kemajua n teologi. Gestapo adalah singkatan dari Geheime Staatspolizei atau Polisi Rahasia Negara. Horst Seehofer adalah politisi Jerman dari partai CSU yang pernah menjabat menjadi Menteri Kesehatan dan Jaminan Sosial (1992-1998) da n pada masa pemerintaha n Angela Merkel menjadi Menteri Pa nga n, Perta nia n da n Perlindu nga n Konsu men. Peter Gauweiler adalah seorang politisi dari partai CSU dan pernah menjabat sebagai Menteri Negara Bagian Bavaria u ntuk bidang pembangu nan dan lingku ngan hidup. Pernyataa n ini mu ncul pada Konferensi Kea ma na n Mu nich(2003). Disa mpaika n oleh Menteri Luar Negeri Jerman, Joscha Fischer, pernyataa n“saya tidak yakin” ditujuka n nya kepada Menteri Pertaha na n Amerika Serikat Donald Ru msfeld sebagai ketidaksepakata n terhadap proyek pera ng Amerika Serikat di Irak. 271 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal 272 Negara dan Partai-partai Politik Bab 11 Negara da n Partai-partai Politik I. Di dala m konstitusi-konstitusi demokratik selalu dibuat ketentua n bahwa kelompok ya ng mendapatka n suara mayoritas melalui pemilihan yang bebas harus memerintah, sedangkan kelompok suara terkecil(minoritas) harus menjadi pihak oposisi. Sebagai pihak oposisi, kelompok ya ng mendapatka n suara terkecil itu juga mendapatka n hak-hak ya ng terurai secara jelas. Partai politik ada agar kelompok mayoritas dapat mewujudka n keingina nya. Partai politik menawarka n sikap-sikap politik da n seju mlah calon, yang dapat dipertimbangkan oleh masyarakat u ntuk dipilih atau ditolak saat pemilihan. Biasanya ju mlah partai politik jauh lebih sedikit diba ndingka n denga n keingina n citoyen , sehingga jarang sekali dapat menemukan partai yang benar-benar sesuai denga n piliha n. Bahka n pada tahap memilih partai, seseora ng setidaknya harus membuat kompromi, ya ng ta npa kompromi itu suatu negeri tidak dapat diperintah. Kemudian peran partai adalah memberikan orientasi yang cukup kepada citoyen da n citoyennes u ntuk mendekatka n keingina n 273 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal mereka dengan bentangan politik( political landscape ) sehingga pa nda nga n mereka terwakili di lembaga parlemen da n keingina n mayoritas tidak lagi sekadar keingina n tetapi menjadi kenyataa n. Seandainya saat ini seseorang dapat meniadakan seluruh partai politik na mu n tetap berkeingina n u ntuk mengadaka n pemiliha n dan mempertahankan prinsip pemerintahan mayoritas, maka orang-orang akan segera membentuk perhimpu nan. Sekalipu n perhimpu na n itu tidak menyebut dirinya“partai politik”, na mu n tetap saja dapat mengambil alih fu ngsi partai. Alasannya adalah jika terdapat kelompok ya ng menyataka n kepada para pemilih nya pada hari sebelu m pemilihan bahwa“inilah cara kami nantinya mengelola bebagai hal jika anda memberikan kami suatu mayoritas” maka pernyatan itu pada dasarnya adalah pernyataan partai politik. Sebuah partai artinya adalah bagian(berasal dari kata Latin pars ), yang berarti bagian dari masyarakat. Oleh karena itu partai yang menghilangkan atau melarang seluruh partai yang ada sesu ngguhnya bukanlah suatu partai lagi. Partai yang mewakili bagian dari masyarakat juga berpartisipasi dalam negara, dalam proses pembuatan aturan huku mnya dan setidaknya memiliki potensi u ntuk beperan serta di dalam pemerintahan. Partai-partai adalah sabuk tra nsmisi ya ng menghubu ngka n kekuata n ya ng bekerja di masyarakat da n tindaka n ya ng dia mbil oleh negara. Jadi hubu ngan mereka dengan negara adalah hubu ngan yang berkaita n denga n kepentinga n. Mu ngkin ta mpak menghera nka n bahwa acapkali partai tidak memberikan banyak perhatian mengenai jalinan itu. Hal yang lebih mencuat adalah bahwa hubu nga n keterikata n a ntara partai denga n negara tidak selalu sama, tergantu ng pada sejarah dan program dari partai itu. II. Di Republik Federal Jerma n seluruh partai memiliki hubu nga n ya ng sulit denga n negara. Semakin kecil partai itu semakin besar kesulita n ya ng dimilikinya. Partai Kiri( Left Party ) didirika n pada bula n Ju ni 2007. Partai Kiri ini merupaka n hasil penggabu nga n dari partai Buruh, Keadilan Sosial Alternatif( Social Justice 274 Negara dan Partai-partai Politik Alternative/ WASG ) da n Partai Sosialisme Demokratik( Party of Democratic Socialism/ PDS), ya ng berdasarka n ketentua n huku m merupakan pengganti yang sah dari partai negara yang ada sebelu m nya di Republik Jerma n Timur. PDS berupaya keras u ntuk melakuka n penyesuaia n diri denga n negara baru yang sangat berbeda situasinya dengan negara sebelu mnya dan berupaya u ntuk menerima negara baru itu sebagai bagian dari dirinya. Upaya ini terlihat paling mudah u ntuk dilakukan pada tingkat komu nitas lokal da n di tingkat pemerintaha n regional. Pada tingkat pemerintahan lokal dan regional itu, partai PDS dapat sepenuhnya mengemban tanggu ng jawab pemerintahan, walupu n ketika mengemba n ta nggu ng jawab tersebut harus juga disertai dengan tindakan oposisi yang mendasar terhadap kebijaka n pemerintah pada tingkat nasional. Selama hampir lebih dari suatu abad partai liberal di Jerman telah mengala mi kegagala n u ntuk menjadi partai mayoritas ya ng memerintah. Partai Free Democrats (FDP) telah terbiasa u ntuk menerima fakta bahwa jika ingin menjadi bagia n dari kekuasaa n yang memerintah pada tingkat nasional dan regional, partai itu harus bersedia sebagai mitra ju nior semata dari salah satu partai uta ma. Tetapi partai besar ya ng ada semakin engga n u ntuk memberikan departemen ku nci negara pada tingkat domestik kepada FDP. Partai FDP menduduki dua kali jabata n Menteri Keua nga n Federal sela ma dasawarsa 1960-a n. Na mu n jabata n itu hanya ditempati sebentar saja. Jadi pada masa pemerintahan Helmut Kohl di masa lalu, partai ini ma mpu melakuka n dua hal. Sebagai bagian dari pemerintah, partai itu mampu terus menerus menu ntut pemotonga n pajak ta npa harus pergi ke lembaga parlemen u ntuk menyatakan permintaan itu. Dan sebagai bagian oposisi, partai itu mampu u ntuk memberikan gambaran kepada para pemilih nya bahwa partai itu sebagai partai ya ng ada di pemerintaha n- ya ng memiliki kekayaa n berlimpah- da n buka n partai u ntuk kepentinga n negara ya ng rakus, ya ng ha nya tertarik dengan uang para pemilihnya. Secara u mu m dapat juga dinyatakan bahwa FDP juga adalah satu-satu nya partai yang 275 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal menganut prinsip-prinsip neoliberal. Jika mereka berulangkali kurang berhasil dalam pemilihan jika dibandingkan dengan partai die Grünen (partai Hijau), sebagian besar penyebabnya terletak pada ketidakjelasa n tenta ng hal berikut: bagaima na partai itu akan memerintah jika pada satu sisi bermaksud u ntuk memerintah suatu negara dan di sisi lain pada saat yang sama partai itu bermaksud menghila ngka n negara. Terlepas dari hal itu, pengikut Demokrat bebas tersebut pada dasarnya memiliki daya tarik bagi pemilih ya ng melihat negara sebagai suatu kekuata n buruk( evil ) yang diperlukan- jika bukan sangat diperlukan. Perjalanan karir sebagian besar politisi Partai Hijau terlahir dari geraka n mahasiswa ya ng memiliki kebencia n terhadap orga n negara, terhadap tongkat pemukul dan tembakan meriam air yang dilakukan organ negara itu. Partai itu juga mu ncul dari gerakan lingku nga n hidup ya ng tidak memilki kepercayaa n terhadap berbagai pejabat pemerintah yang berperilaku seolah-seolah kita memiliki planet lainnya sebagai cadangan. Partai itu juga mu ncul dari geraka n perda maia n ya ng menga mbil jarak dari kekuata n bersenjata negara. Perjala na n karir seperti itu telah mengakibatka n sebagaian besar dari politisi partai Hijau sukar u ntuk melihat adanya perbedaan antara gerakan dan partai politik. Ketika Petra Kelly mengkampanyekan istilah“partai anti-partai”( anty-party party ), maka yang dimaksudkannya adalah partai yang tidak berfu ngsi sebagai sabuk transmisi yang menghubu ngkan partai itu dengan negara. Istilah“partai anti-partai” adalah lawan dari partai-partai ya ng“mapa n”( established parties ). Buka n ha nya partai Hijau yang di masa lalu menggu nakan istilah“membantu negara”( supportive of the state ) sebagai label ironik bagi ora ng yang tidak memiliki gagasan selain membiarkan berlangsu ngnya suatu status quo . Selama kuru n waktu yang panjang sebagian besar pengikut partai Hijau bukan hanya tidak mampu u ntuk memerintah; mereka juga tidak berkeingina n u ntuk memerintah. Sekarang hal itu telah berubah secara menyeluruh. Di lembaga parlemen tingkat regional dan nasional partai Hijau menemuka n ada nya kesempata n ya ng dapat diberika n 276 Negara dan Partai-partai Politik negara konstitusional demokratik kepada pengikutnya. Seperti halnya pengikut sosial demokrat di mana saja, pengikut partai Hijau pada awalnya hanya tertarik u ntuk menggu nakan parlemen sebagai suatu platform u ntuk menyebarluaskan pesanpesan mereka. Namu n pada akhirnya mereka belajar dari hari ke hari u ntuk membuat perekonomia n da n masyarakat kembali mempertimba ngka n faktor lingku nga n ekologis, ya ng ha nya mu ngkin dilakukan jika berada dalam pemerintahan. Untuk memba ngu n kera ngka lingku nga n ekologis u ntuk mengatur kegiata n perekonomia n, seseora ng harus berada di pemerintaha n. Pilihan yang paling mu ngkin u ntuk dapat berada di dalam perintahan itu adalah dengan membangu n persekutuan dengan partai besar tertentu yang setidaknya memahami apa yang diinginkan partai Hijau. Kelambanan yang dimiliki Menteri Luar Negeri u ntuk memberika n reaksi terhadap seju mlah ketidakteratura n dala m pemberian visa bisa jadi merupakan suatu petu njuk bahwa kelompok partai Hijau masih memiliki reka m jejak u ntuk tetap menarik jarak dari negara. Walau demikia n, pada u mu m nya, partai Hijau telah melihat negara sebagai suatu kesempata n nyata u ntuk mempengaruhi kebijaka n, da n tidak terbatas ha nya dala m bidang lingku ngan hidup. Kecurigaan pengikut Partai Hijau dala m melihat monopoli negara dala m penggu naa n kekerasa n sudah merupakan masa silam. Jika partai Hijau masih harus belajar tentang makna nilai yang terkandu ng dalam monopoli itu, dan memahami bahwa monopoli itu bukan sesuatu yang hadir begitu saja tanpa dipertanyakan, maka partai itu sama halnya dengan partai lainnya juga sedang belajar tentang makna nilai tersebut. Sikap permusuhan neoliberal terhadap paham lingku ngan hidup ( environmentalism ) menjadi bukti yang menjelaskan mengapa kelompok hijau menenta ng penghinaa n neoliberal terhadap negara. III. Diba ndingka n denga n ba nyak partai lain nya, kelompok sosial demokrat telah melalui perjalanan sejarah yang lebih panjang. 277 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal Para sosial demokrat melihat perjalan sejarah itu dengan rasa bangga. Ada dua periode penting yang membentuk tradisi partai itu. Masing-masing periode berlangsu ng 12 tahu n. Kedua periode itu adalah ketika partai dihuku m oleh orga n negara. Periode perta ma berla ngsu ng dari tahu n 1878 hingga 1890, yaitu ketika polisi Prusia membubarka n kongres partai buruh da n mena ngkap pengurus eksekutifnya. Periode kedua berawal pada tahu n 1933, ketika Hitler meminta pasuka n SA u ntuk membuat para pemuka sosial demokrat menjadi bahan tontonan dengan menempatkan mereka di atas truk-truk denga n bak terbuka di bagia n belakangnya. Pasukan SA mengalu ngkan suatu tanda pada leher pemuka sosial sebelu m kemudia n menggiringnya ke ka mp-ka mp konsentrasi. Dari dua contoh kasus di atas tidak ada hakim ya ng melindu ngi mereka. Kekuasaan negara diwakili, secara benar atau salah, oleh satuan pelaksana tugas dari institusi polisi dan SA itu. Di kasus yang pertama, polisi Prusia bertindak atas dasar huku m ya ng dapat dperta nyaka n; dala m kasus kedua para personil SA adalah pelayan dari sebuah hasrat, yang sudah berada di atas huku m. Pengala ma n itu telah merasuk hingga ke sa nubari kesadara n partai. Pengala ma n itu telah mendorong Ferdina nd Lassalle u ntuk berusaha menga mbil alih kendali terhadap negara ya ng mempermalukan dirinya itu dengan bantuan pemilihan u mu m. Tetapi justru negara ya ng sa ma itu pula, ya ng pada awalnya diharapka n aka n memba ntu u ntuk mengubah para pekerja ya ng menderita menjadi citoyen ya ng menikmati ja mina n kea ma na n sosial dan hak yang sama, bermaksud u ntuk menghancurkan partai mereka. Pengalaman yang menyakitkan itu terus menghantui para sosial demokrat. Ketika imperiu m Jerma n mengala mi keha ncura n tahu n 1918, kekuasa n pemerintah kemudia n beralih ke ta nga n sosial demokrat. Namu n sebagian besar dari sosial demokrat itu, khususnya yang berada di tingkat pemerintahan regional, tidak mengetahui apa ya ng harus dilakuka n denga n keha ncura n imperiu m Jerma n itu. Ketika seora ng sosial demokrat kemudia n 278 Negara dan Partai-partai Politik menjadi Reichsprasident da n sosial demokrat lain nya bekerja sebagai Reichskanzler u ntuk kuru n waktu ya ng pendek, sebagia n besar sosial demokrat masih menaruh kecurigaa n terhadap negara ya ng masih tetap mempekerjaka n pegawai negeri ya ng sa ma dan pejabat yang sama di bawah Kaiser . Para sosial demokrat berjuang melawan musuh-musuh republik, tetapi negara tidak pernah dirasakan menjadi bagian dari dirinya. Hingga sesuatu yang lebih menakutkan, berupa penghuku man, mu ncul pada masa berikutnya. Konrad Adenauer patut memperoleh pujia n u ntuk ba nyak hal. Tetapi tidak seora ng pu n dapat menyataka n bahwa dia telah memberi kemudaha n bagi sosial demokrat pada dasawarsa 1940-an dan 1950-an u ntuk mengidentifikasikan diri mereka denga n Republik Federal Jerma n ya ng baru. terbiasa denga n penderitaan dan kadang terpesona dengan penderitaan yang telah mereka alami, para sosial demokrat pada masa itu terbiasa mengu ngkapkan rasa marah mereka dalam berbagai pertemuan yang mereka adakan. Rasa masrah itu terkait dengan penghinaan ya ng dilakuka n Adenauer ya ng suatu ketika menyataka n bahwa kemena nga n partai sosial demokrat dala m pemiliha n aka n berarti “kejatuha n Jerma n”. Ya ng dirasaka n oleh sosial demokrat ketika itu adalah bahwa jika seorang Kanselir dan pendiri negara dapat berbicara seperti itu, maka artinya negara itu sendiri memusuhi mereka. Dibutuhka n seju mlah tokoh demokrat ya ng piawai u ntuk mengatasi perasaa n seperti itu. Tokoh-tokoh itu a ntara lain Fritz Erler, Max Brauer, Erns Reuter, Carlo Sch mid da n teruta ma Willy Brandt. Mereka mengingatkan partai yang terus menerus menderita kekalaha n dala m pemiliha n u mu m itu denga n kalimat pernyataan“ini adalah negaramu, yang harus kamu bantu u ntuk tetap dapat bertahan dan yang pada suatu satu hari nantinya ka mu perintah”. Saat ya ng tepat kemudia n tiba, yaitu ketika seora ng Menteri Luar Negeri ya ng berasal dari sosial demokrat da n kemudia n terpilih menjadi Ka nselir. Ketika saat itu data ng, barulah a nggota partai politik Jerman yang tertua ini u mu mnya menyadari 279 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal bahwa mereka bukanlah lagi orang papa yang terasing dan yang mela nggar huku m. Terlepas dari seluruh kemaraha n mereka terhadap kampanye pemilihan, namu n mereka menyadari bahwa merupaka n merupaka n pema ngku kepentinga n dala m suatu negara kesejahteraa n konstitusional ya ng terpa nda ng, ya ng karena itu pula mereka memiliki alasan mengapa harus melindu ngi dan mempertahankan negara seperti ini. Setelah itu u mu m nya ya ng tersisa ha nyalah kecemasa n di tingkat ala m bawah sadar. Inti dari kecemasa n ala m bawah sadar itu adalah bahwa dua pengalaman menyakitkan yang telah terjadi di masa lalu mu ngkin saja dapat terula ng kembali di masa depa n. Kecemasa n itu telah memudar, na mu n menjela ng akhir 1980-a n mu ncul kembali. Hal ini disebabka n proposisi sederha na bahwa:“Republik Federal Jerma n adalah negara kita“ tidak berhasil dimasukan sebagai bagian dari Deklarasi dan Program Dasar Berlin. Karena itu rekam jejak yang menu njukkan adanya sikap mendua masih terus berlangsu ng. Pada tingkat rasional da n kesadara n, para sosial demokrat bersikukuh u ntuk tetap berdiri di belakang negara, yang saat proses pembentukannya juga melibatkan mereka. Pada tingkat alam bawah sadarnya, khususnya dari kala nga n generasi ya ng lebih tua, kecemasa n lama masih tetap ada. Umu m nya sosial demokrat tidak terpengaruh Zeitgeist (semangat zaman) neoliberal. Bukankah pada masa hidupnya August Bebel harus bergulat denga n perbinca nga n seperti ini? Para sosial demokrat hanya akan menyepakati terjadinya pemotongan dala m negara kesejahteraa n jika mereka dapat diyakinka n bahwa pemotongan itu diperlukan u ntuk membuat sistem jaminan sosial dapat terus dipertahankan di masa depan. Dan kapan saja orangora ng ya ng berada di pemerintaha n berusaha memberi kesa n bahwa mereka sedang mencoba u ntuk membuat hambatanha mbata n terhadap pasar ya ng terglobalka n ke dala m progra mprogram politik mereka, sosial demokrat selalu menu njukkan sikap ya ng sa ngat skeptik. Sosial demokrat denga n keba nggaa n besar terhadap perjala na n 280 Negara dan Partai-partai Politik sejarah mereka akan segera memberikan reaksi sangat ekstrim ketika partai lain nya berperilaku seolah-olah dirinya, partainya da n ha nya partai pemerintah ya ng benar, seaka n-aka n tidak ada yang salah dengan du nia, dan mengangap semuanya berjalan baik di negeri ini sejauh kekuasaa n ya ng digu naka n diperoleh melalui pemilihan. Buka nlah merupaka n kebetula n jika kesa n kuat seperti itu diciptaka n oleh seju mlah kecil tokoh ya ng berada di kubu kristen demokrat. Partai Tengah Katolik ya ng merupaka n kekuata n domina n ketika CDU didirika n, telah menjadi suatu partai pemerintah sela ma masa Republik Weimar. Tak seora ngpu n dapat memerintah ta npa duku nga n nya. Da n berbagai kelompok Protesta n ya ng termasuk ke dala m CDU, seperti elemenelemen dari Partai Rakyat Nasional Jerman( Deutschnationalen Volkspartei ), sa ma sekali tidak mengala mi perasaa n rendah diri politik. Bukankah partai kuat itu, yang tidak bertu mpu pada denominasi tertentu, sesuatu hal yang baru dalam sistem kepartaia n Republik Federal Jerma n, dapat menjadi pena nda bahwa partai itu memberikan arah u ntuk menelusuri masa depan? Bukankah Penggabu ngan Demokrat Kristen dan Sosialis Kristen (CDU/CSU) ya ng mendorong kemu ncula n ekonomi pasar sosial Ludwing Erhard, walaupu n terdapat oposisi dari sosial demokrat? Buka nkah Konrad Adenauer, ya ng tidak terpengaruh oleh apapu n, tidak bahka n mimpi penyatua n Jerma n, merupaka n tokoh ya ng tetap bersikukuh u ntuk menggabu ngka n Republik Federal Jerma n ke dala m NATO? Buka nkah dia, bersa ma denga n tokoh lain nya seperti Schu man dan de Gasperi, yang telah merintis jalan u ntuk pembentuka n Komu nitas Eropa da n akhirnya membuatnya lepas landas? Setidaknya demikianlah perjalanan sejarah pasca-perang terlihat bagi CDU/CSU. Da n sukar u ntuk memba ntah hal itu. Ia merupakan rentetan akibat dari adanya fakta bahwa para kristen demokrat dan sosialis kristen mendapatkan mandat dari para pemilih u ntuk memimpin Republik Federal Jerma n sela ma 17 tahu n pertama setelah pembentukan republik itu. Hanyalah 281 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal merupakan suatu spekulasi historis belaka u ntuk mengajukan pertanyaan tindakan-tindakan apakah yang dilakukan berikut konsekuensinya sea ndainya buka n pemerintah CDU/CSU itu ya ng berkuasa. Fakta-fakta menduku ng CDU/CSU, khususnya karena reu nifikasi Jerman terjadi dengan sendirinya melalui keha ncura n komu nisme. Refu nfikasi terjadi empat dasawarsa setelah pembentuka n Republik Federal Jerma n, ta npa ada setitik darahpu n yang jatuh. Adanya fakta bahwa hal itu berkaitan denga n kebijaka n détente (peredaa n ketega nga n) secara material tidak mengubah pa nda nga n sejarah CDU/CSU. Jadi a nggota partai CDU da n CSU tidak memiliki kesulita n u ntuk menyatakan yang seharusnya mampu dinyatakan partai lain nya juga yaitu: bahwa negara ini adalah negara ka mi. Tetapi sesuatu yang berbahaya secara diam-diam mulai merambah ke tempat-tempat lain nya karena mereka menyataka n:“Ka mi membangu n Republik ini, kami selalu menjadi pihak yang benar dan karenanya hanya akan berakhir dalam tangisan jika pihak lain berusaha u ntuk memerintah negeri ini”. CDU/CSU mengidentifikasikan diri dengan negara. Dan identifikasi itu sendiri adalah sesuatu ya ng baik. Tetapi ia acapkali melakuka n demikian dengan pernyataan yang tidak diucapkan yaitu: “Karena itu apa yang baik bagi partai adalah baik bagi negeri ini”. Denga n menggu naka n sudut pa nda ng seperti ini lalu bisa dijelaska n menjelaska n mengapa Hemut Kohl tidak mengala mi goncangan sanubari dalam skandal mengenai pendanaan partai yang melanggar huku m dan mengapa dirinya menu njukkan sosok superioritas moral di depa n komite penyidika n. Dia merasa memiliki kewajiba n u ntuk menja min bahwa ora ng yang benar( right people ) dan bukan orang yang salah( wrong people ) yang memerintah negeri ini dan tidaklah penting u ntuk mempertimbangkan metode yang digu nakan u ntuk mendapatkan ora ng ya ng benar itu. Walau ta npa mengindahka n keru mita n huku m ya ng dikemukaka n para pakar huku m, dia menga mbil tindakan-tindakan yang sangat bermafaat bagi partai itu dan karena itu orang yang diberikannya jaminan selalu dipandang orang 282 Negara dan Partai-partai Politik ya ng tidak dapat melakuka n kesalaha n. Oleh karena itu, ada nya fakta bahwa Kohl, segera setelah memberika n bukti di depa n komite memberika n argu men-argu men ya ng sa ngat a neh. Dia menyatakan bahwa musuh-musuhnya“melakukan pelanggaran konstitusi”, demi u ntuk menu njukka n bahwa pela nggara n huku m yang dilakukannya adalah sesuatu yang perlu dan dibenarkan sebagai suatu alat agar musuh-musuh konstitusi terha mbat u ntuk mendapatka n kekuasaa n. Willy Bra ndt tidak pernah memberika n pernyataan seperti itu. Mantan Menteri Dalam Negeri Manfred Kabther memberikan alur argu men serupa di depan pengadilan seperti ya ng dilakuka n Kohl di depa n komite penyidik: ya ng baik bagi partai denga n sendirinya selalu berarti benar. Ketika pemilihan Bu ndestag diadakan tahu n 2002 tidak memberika n kemena nga n bagi Edmu nd Stoiber, seperi ya ng diu mu mkannya terlalu dini, CDU/CSU menggelar kampaye ya ng tidak pernah terlihat sebelu m nya di Republik Federal Jerman. Untuk pertama kali oposisi mempertanyakan- jika buka n la ndasa n huku m pemerintaha n baru- tentu saja keabsaha n pemerintahan baru itu. Dalam kampanye itu dinyatakan bahwa “kecura nga n pemiliha n”( electoral fraud ), tak dapat disa ngkal lagi. Hal Ini yang disebutkan telah mengakibatkan partai kanan terha mbat u ntuk mendapatka n kekuasaa n. Ka mpa nye itu- ya ng acap kali meyerupai sengketa pemiliha n ya ng lajim ditemuka n di Asia dan Afrika- ambruk sedemikian memalukannya di depa n komite penyidika n ya ng dibuka secara khusus. Sejak itulah kemudia n pembicaraa n tenta ng kecura nga n pemiliha n tidak mu ncul lagi, khususnya ketika kemudia n terbukti bahwa Kanselir- bertentangan dengan perkiraan sebelu mnya- mampu menepati janjinya u ntuk tidak mengirimkan seorang tentara pu n ke Irak. Dala m doku men ya ng dikeluarka n Paus, Papal Encyclicals , tahu n 1891 dan 1931, terdapat prinsip-prinsip dasar yang menu njukkan betapa tidak disukainya tesis, yang disebut saat ini sebagai neoliberalisme. Doku men itu memuat pernyataan bahwa partai-partai politik Kristen yang program-programnya dibentuk 283 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal atas dasar ajaran sosial katolik harus menjadi bukti perlawan yang sesu ngguhnya. Perlawanan ini sekarang sudah tidak ada lagi. Hal ini terkait dengan pengarah gereja yang semakin merosot dala m kehidupa n politik da n bahka n sa ngat terkait juga denga n keru ntuha n komu nisme ya ng menyedihka n. Dala m masa muda nya, Angela Merkel telah mendengar ribua n kali pernyataa n bahwa komu nisme seda ng memperoleh kemena nga n, da n karena itu huku m-huku m komu nisme itu harus berlaku. Tidaklah penting apakah dia menyakini pernyataa n itu atau tidak. Ya ng penting adalah bahwa komu nisme tidak memperoleh kemena nga n da n kapitalisme-lah ya ng memperoleh kemena nga n. Jadi karena itu huku m kapitalisme itulah yang saat ini harus berlaku dan huku m itu diru muskan para neoliberal. Tidaklah penting apakah Angela Markel mema nda ng dirinya sebagaimana sahabat-sahabatnya juga melihat dirinya yaitu, yang mengibaratka n nya seperti Margaret Thatcher-nya Jerma n. Tetapi yang pasti adalah dia memiliki perasaan hubu ngan persahabatan tertentu denga n beberapa politisi di Eropa Timur. Persahabta n itu mu ncul karena mereka telah mengga ntika n perekonomia n koma ndo ya ng dibenci denga n suatu kapitalisme ya ng di Eropa Barat sendiri telah dilihat sebagai sesuatu ya ng ketinggala n za ma n atau sebagai suatu masa silam. Perdebatan-perdebatan yang dilakuka n Angela Markel tidak bertolak dari prinsip-prinsip azasi yang telah dianut oleh partai-partai politik utama sejak pera ng Du nia Kedua. Dala m kebijaka n luar negeri da n domestik, rujukannya adalah pandangan dan pemikiran dari negara terkemuka. Dia ha nya belajar dari apa ya ng telah diala minya yaitu bahwa negara dapat hila ng dala m semala m. Ya ng penting menurutnya adalah apakah seseorang harus mempraktikkan politik di bawah sosialisme atau di bawah kapitalisme. IV. Ya ng jauh lebih penting daripada hubu nga n partai politik dengan negara adalah hubu ngan antara satu partai dengan partai lainnya. Atau lebih tepatnya: hubu ngan partai itu satu sama lain nya ya ng memu ngkinka n kita u ntuk menarik kesimpula n 284 Negara dan Partai-partai Politik tentang hubu ngan partai-partai itu dengan negara demokratik. Ora ng ya ng memiliki kebutuha n ya ng sa ngat besar u ntuk mendapatka n harmoni aka n selalu menghadapi kesulita n denga n demokrasi. Demokrasi dira nca ng u ntuk mengijinka n konflik da n u ntuk menyelesaika n ketidaksepakata n secara terbuka di depa n publik, walaupu n tentu saja diiringi dengan aturan main tertentu. Sebelu m majikan dan buruh menyambut hasil peru ndinganperu ndinga n mereka denga n nada kekagu ma n, tak jara ng pula bahkan diiringi dengan sikap saling memuji pihak lawannya, para pembaca surat kabar dan pemirsa televisi disuguhi dengan kisahkisah. Kisah-kisah itu adalah tenta ng bagaima na perekonomia n akan hancur jika serikat-serikat buruh tidak dikurangi atau bagaimana daya beli yang merosot akan mendorong pengangguran ke tingkat-tingkat tertentu jika pihak ma najemen diijinka n u ntuk melakukan tindakan-tindakannya. Dala m demokrasi, konsu men berita da n teruta ma citoyen ya ng ada di dala m nya, harus hidup denga n konflik. Melalui proses para citoyen itu belajar u ntuk memperhatikan perihal-perihal apa saja yang perlu dilihat secara serius, setengah serius, dan yang sama sekali tidak serius. Hal ya ng sa ma juga berlaku ketika menyimak apa yang dikatakan juru bicara partai. Apakah pernyataan juru bicara partai itu adalah u ntuk memuji partainya atau dalam upaya u ntuk menyudutkan pihak oposisi. Dalam hampir semua contoh kasus, segelas air yang berisi setengah mu ngkin dapat bermakna gelas“setengah penuh” bagi seseora ng tetapi bermakna “setengah kosong” bagi ora ng lain nya. Ora ng ya ng tidak asing dengan permainan itu bahkan kadang dapat memperoleh hibura n guyona n dari permaina n seperti itu. Tetapi beberapa metode yang digu nakan dalam kampanye politik kadang tidak memba ntu kepentinga n partai denga n seketika. Beberpa metode dapat berakhir dengan menghancurkan semua pihak yang pada gilirannya mengakibatkan demokrasi dan negara demokratik semakin memburuk. Salah satu dari metode yang tidak membantu itu adalah keca ma n ya ng sa ma sekali tidak berdasar( wholesale denigration ). 285 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal Dengan latar belakang pengangguran yang meningkat misalnya, pihak oposisi u mu mnya menyatakan bahwa resep pengobatan ya ng dimiliki pemerintah tidak ma njur, da n resep lain nya harus dicoba. Namu n akan menjadi sesuatu hal yang sangat berbeda ketika pihak oposisi menyataka n:“pemerintah telah gagal”. Khususnya ketika pakar ekonom ya ng ada di pihak oposisi sa ngat mengetahui bahwa seandainya ada pemerintahan yang berbeda, pemerintah itu juga tidak dapat mencegah terjadinya peningkatan a ngka penga nggura n. Jadi permaina n serupa dapat digelar kembali sa ma baiknya pada beberapa tahu n kemudia n. Na mu n pera n dari pengecam nya beralih posisi. Hasil akhirnya adalah bahwa sebagian besar dari para pemilih memandang semua partai-partai utama sama saja tidak mampu nya. Tudinga n ya ng sa ma sekali tidak berdasar membawa kerugia n lebih jauh yaitu menghambat atau bahkan memustahilkan adanya pembahasan yang mendetail tentang berbagai isu nyata. Bukanlah dengan semata-mata menyatakan pengangguran meningkat lalu kita memberi huku ma n bagi politisi ya ng tidak kompeten, apakah politisi itu berna ma Kohl, Waigel, Schroder atau Clement. Mengapa tidak terdapat kajian terhadap pertanyaan berikut: apakah dalam perekonomia n ya ng ca nggih da n mapa n seperti di Jerma n, masih terus dimu ngkinka n dala m suatu siklus ekonomi u ntuk mencapai tingkat pertu mbuhan melebihi tingkat pertu mbuhan produktifitas rata-rata sehingga tingkat pengagguran menuru n? Sejauh ini tingkat pertu mbuhan masih lebih besar daripada tingkat produktifitas rata-rata. Dan apa yang dapat dilakukan jika berdasarkan pengalaman 30 tahu n terakhir ternyata jawaban terhadap pertanyaan itu adalah negatif? Mengapa pimpinan Deutsche Bank, yang telah mengu mu mkan rencana u ntuk mengura ngi pekerjaa n walaupu n ba nk itu memperooleh laba yang tinggi, hanya menciptakan perasaan marah dan bukannya pedebata n serius tenta ng seberapa la ma suatu perekonomia n da n masyarakat dapat menjala ni kehidupa n nya denga n prinsip berikut:“Karena laba pada hari ini tidak pernah cukup, maka pengura nga n-pengura nga n lapa nga n kerja pada esok hari 286 Negara dan Partai-partai Politik merupaka n laba ya ng lebih besar dua hari kemudia n”? Mengapa kita tidak dimu ngkinkan u ntuk melontarkan pertanyaan:“Dari ma nakah kemudia n lapa nga n pekerjaa n ya ng baru itu aka n data ng? Kritikan yang sama sekali tidak berdasar itu terasa menjadi lebih mengada-ada ketika diarahka n pada a nggara n nasional. Di Jerman, pinjaman sektor publik pada setiap tingkat pemerintahan - baik di tingkat nasional, regional dan lokal- ju mlahnya telah menjadi sa ngat besar. Peningkata n ju mlah itu tidak terkait dengan partai apapu n yang tengah berkuasa. Penerimaan pajak sama sekali tidak cukup u ntuk mendanai pemenuhan harapanharapan yang diinginkan publik dari pemerintah. Penerimaan pajak yang tidak memadai itu telah mengakibatkan defisit menyeluruh yang melanggar kriteria Maastricht . Ketika pihak oposisi membeba nka n kesalaha n itu kepada pemerintaha n ya ng berkuasa, apakah dengan niat baik atau dengan niat yang tidak jujur, efek ya ng diakibatka n dari keca ma n seperti itu adalah melambatkan atau mencegah pembahasan tentang hal-hal yang dapat dilakukan oleh pemerintahan pada semua tingkatan pemerintaha n. Pada tingkat lokal, keca ma n seperti itu tidak dapat memberika n ja mina n kepastia n u ntuk mengga nti pipa-pipa air ya ng bocor. Pada tingkat Länder , keca ma n seperti itu tidak dapat memberika n ja mina n u ntuk menda nai kelas-kelas bahasa u ntuk a nak-a nak keturua n Turki. Da n pada pemerintah tingkat federal, keca ma n seperti itu juga tidak dapat memberika n ja mina n kepastia n u ntuk memba ngu n secara ma ndiri terowonga nterowonga n bagi lalu lintas kenderaa n. Ada nya fakta bahwa para kolu m nis politik di suratkabar ya ng serius belu m melontarka n pertanyaan bagaimana kita dapat mengakhiri perang tender ( bidding war ) u ntuk pajak terendah yang sedang melanda pemerintahan di Eropa dan di belahan du nia lainnya merupakan suatu produk dari keca ma n-keca ma n ya ng tidak berdasar da n muraha n itu. Situasi seperti ini pasti aka n memukul kembali para pengecam itu sesegara mereka berada di pemerintahan. 287 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal V. Sesuatu ya ng bahka n lebih buruk daripada keca ma n ya ng sa ma sekali tidak berdasar itu adalah masalah“pemorala n” ( moralizing ). Di Jerman, masalah“moral” mencapai pu ncak baru nya setelah pemilihan Bundestag tahu n 2002. Seseorang tidak perlu menjadi sejarawan u ntuk mengetahui bahwa politisi pada u mu m nya- dan tidak hanya di Jerman- telah sejak lama dituding berdusta setiap harinya. Buku ini tidak bermaksud u ntuk menjelaska n secara rinci tenta ng tesis bahwa kecongkaka n da n kebohonga n ya ng merupaka n kelemaha n uta ma ya ng mela nda politisi. Uraian tentang itu telah di bahas dalam buku penulis Die Privatisierung der politischen (Fra nkfurt/Main 2000). Ya ng lebih penting adalah bahwa setiap partai yang menuduh partai lainnya berbohong tidak akan mendapatkan sanggahan – walaupu n diiringi dengan kalimat tambahan berikut ini:“Dan anda sama saja da n tidak lebih baik dari ya ng lain”. Ora ng aka n sepakat u ntuk meng-iya-ka n ketika seora ng politisi menuding partai lain nya melakuka n penyesata n. Tetapi politisi itu tidak aka n pernah dapat menyakinkan mereka bahwa dia tidak pernah menyatakan kebohonga n. Politisi itu juga tidak aka n diba ntah jika ia menuding orang lain sebagai seseorang yang mu nafik. Meski tidak dibantah, orang yang menduku ng pernyataan politisi itu mengu ngkapkan isyarat bahasa bada n ya ng menyiratka n kalimat“Tentu saja a nda benar, tetapi kemudia n u ntuk mengetahui seseora ng mu nafik tentu membutuhka n seseora ng ya ng mu nafik juga”. Ringkasnya, setiap orang yang berada di dalam ranah politik yang mempertanyakan moralitas musuhnya- dan itu terjadi setiap harinya- hanya akan menghancurkan dirinya sendiri karena dengan menyatakan demikian dia menegaskan prasangka kuat yang telah ada sebelu mnya, yang menyatakan bahwa politik pada u mu m nya adalah kegiata n kotor. Tetapi hal itu tidak ha nya sekadar suatu permaina n politik partai ya ng dikenal denga n istilah besara n keu ntu nga n ya ng diperoleh satu pihak merupaka n besara n kerugia n ya ng diperoleh pihak lain( zero sum game ). Tetapi ia juga merupaka n suatu kebiasaa n buruk dari partai ya ng telah mengorbankan negara demokratik. Landasan-landasan 288 Negara dan Partai-partai Politik yang sangat fu ndamental dari negara adalah jika terdapat suatu negara konstitusional demokratik ya ng hidup denga n kesetiaa n da n komitmen dari para citoyennes da n citoyen -nya. La ndasa n itu aka n mengala mi pengeroposa n ketika diciptaka n kesa n bahwa kebohonga n da n ketidakjujura n, penyesata n da n korupsi merupakan norma aturan main bahkan di antara politisi yang demokratik. Berbagai survei telah dilaksanakan u ntuk mengetahui harapan pemilih tenta ng kema mpua n ya ng dapat diwujudka n pemerintah dan oposisi. Dan siapapu n yang mempelajari hasil dari survei itu pasti tidak dapat menyangkal bahwa proses penggerusan telah terjadi jauh lebih besar daripada yang diperkirakan. Orang yang berpikir melulu dari alur garis-garis politik partai akan lebih tertarik u ntuk membahas partai manakah yang saat ini kura ng membawa keburuka n da n partai ma nakah ya ng lebih ba nyak membawa keburuka n. Ora ng ya ng peduli denga n negara konstitusional demokratik aka n menggigil kecemasa n ketika membaya ngka n akibat-akibat apakah ya ng aka n terjadi ketika partai-partai uta ma pada akhirnya benar-benar berhasil dala m mendiskreditkan secara moral pihak lainnya. Hingga kini tidak terlihat tanda-tanda bahwa situasinya semakin membaik. Penyebabnya adalah ada nya keyakina n ya ng tak berdasar ya ng menyataka n bahwa semakin kecil perbedaa n watak di a ntara partai, maka semakin terserak pula kemaraha n moral ke tempat-tempat lain nya. Perbedaa n-perbedaa n watak di antara partai-partai itu sedang menghilang seiring dengan semakin sirna nya rua ng lingkup pembuata n kebijaka n ya ng riil. Karena rua ng lingkup pembuata n kebijaka n pada tingkat nasional menjadi lebih sempit sebagai akibat dari globalisasi pasar dan pengaraha n ya ng dilakuka n Komisi Uni Eropa, argu men tenta ng alternatif kebijaka n ya ng dapat dipraktikka n menjadi semakin jara ng da n sulit, da n bujuka n u ntuk melarika n diri ke dala m argu men yang melakukan generalisasi dan pemoralan semakin sukar u ntuk dilawan. 289 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal VI. Negara konstitusional demokratik mensyaratka n da n mengharuskan adanya budaya politik yang di dalamnya ada lawanlawan politik( political opponent ), dan pesaing-pesaing politik ( political rivals ). Tetapi jika kita membicaraka n tenta ng ora ng demokrat, maka tidak ada yang disebut dengan musuh-musuh ( enemies ). Jika kita merefleksikannya terhadap negara, budaya politik seperti ini bara ngkali membutuhka n negara konstitusional demokratik sebagai suatu nilai ya ng mewadahinya. Ha nya di dala m negara konstitusional demokratik itu partai benar-benar memiliki suatu fu ngsi. Jika partai itu menghancurkan negara, maka partai itu juga aka n hila ng denga n sendirinya. Negara konstitusional demokratik adalah negara partai, maksudnya negara itu bukan merupaka n hak milik partai tetapi negara itu merupakan tanggu ng jawab dari partai. Kela ngsu nga n hidup dari negara konstitusional demokratik itu mela mpaui kela ngsu nga n hidup partai apapu n. Tidak ada partai demokratik dapat mela mpaui masa hidup negara. Apa ya ng baik bagi suatu partai- atau setidak-tidaknya terlihat menjadi baik bagi suatu partai- sama sekali tidak serta merta berarti baik bagi negara. Tetapi ha mpir dapat dipastika n, apapu n yang memperkuat negara demokratik pasti juga merupakan sesuatu yang baik bagi partai politik. Negara kesejahteraa n ya ng konstitusional demokratik ( democratic constitutional and welafare state ) bukanlah negara ya ng kebal terhadap teka na n apapu n. Negara memiliki daya tahan tetapi negara itu juga rentan. Negara lebih memiliki daya taha n diba ndingka n denga n pemerintaha n diktator, karena para citoyen -nya dapat menghilangkan suatu pemerintahan tanpa mengha ncurka n suatu negara. Ia menjadi sa ngat renta n ketika warga negaranya memutuskan bahwa tidak ada gu nanya bersusah payah memilih suatu pemerintahan baru karena pemerintahan baru itu na ntinya tidak juga mengubah kendala-kendala ya ng ada dan menari menurut nada yang sama seperti pemerintahan yang sedang berkuasa. Itulah sebabnya mengapa negara demokratik bersandar pada partai-partai yang aktif. Partai yang aktif adalah partai yang 290 Negara dan Partai-partai Politik memiliki keingina n kuat da n memiliki karakter ya ng khas. Partai yang memiliki karakter adalah partai yang para pemilihnya mengetahui apa yang pasti akan dilakukan atau tidak dilakukan partai itu ketika berada dala m pemerintaha n. Partai seperti ini dapat saja- atau harus- memiliki suatu keingina n terhadap kekuasaa n. Na mu n keingina n itu tidak semata-mata bertujua n u ntuk memperoleh hal-hal ekstra ya ng diberika n kekuasaa n. Partai seperti itu harus tidak melihat politik sebagai tujuan dalam dirinya sendiri. Huku m-huku m negara lebih tinggi daripada partai. Suatu pukulan terhadap negara adalah suatu pukulan terhadap partai. Dan jika ruangan yang dimiliki suatu negara u ntuk mengambil tindakan menjadi terbatas, maka partai itulah yang pertama-tama terpengaruh. Bagaimanapu n negara-bangsa seperti yang dilestarikan dalam Uni Eropa berada dala m posisi ya ng lemah ketika berhadapa n denga n suatu perekonomia n ya ng terglobalka n. Posisi itu pasti semakin berta mbah melemah ketika duku nga n politik semakin berkura ng. Terdapat perta nyaa n-perta nyaa n ya ng lebih penting daripada sekadar melontarkan pertanyaan partai manakah yang nantinya berada dalam pemerintahan. Pertanyaan yang lebih penting itu adalah apakah terdapat sesuatu yang masih tersisa u ntuk diperintah dalam suatu negara-bangsa seperti itu? Dan apakah negara, demi kebaika n bersa ma da n kema mpua n u ntuk mela ngsu ngka n kehidupa n ekonominya di masa depa n, masih memiliki kema mpua n u ntuk menciptaka n suatu kera ngka pengatura n sosial da n lingku nga n hidup – atau setidak-tidaknya u ntuk menciptaka n kera ngka pengatura n seperti itu di dala m Uni Eropa? Ketika hampir tidak ada lagi yang tersisa u ntuk diperintah, prospek u ntuk memerintah suatu negara hanya memberikan daya tarik bagi orang yang memuji dirinya sendiri, hanya ingin medapatkan perhatian dan tentu saja orang seperti ini tidak mehamai makna politik. Hanya para politisi yang kesadara n nya sudah“di-ekonomis-ka n”( economized ) ya ng merasa senang u ntuk melestarikan hambatan yang dibuat pasar global melalui pembuata n ketentua n huku m nasional. 291 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal Dari perspektif partai, perpolitikan partai yang serius adalah perpolitikan yang dilaksanakan demi negara. Karena itu seluruh partai memiliki kepentinga n u ntuk menja min keberla njuta n perpolitikan itu di masa depan. Kepentingan bersama ini tidak menghila ngka n konflik a ntara partai politik tetapi justru mengarahka n konflik tersebut. Kepentinga n bersa ma itu harus menentuka n“ira ma” da n“la ngga m” dari konflik tersebut; da n dapat dideteksi dala m“la ngga m” konflik itu. Karena persaingan mereka yang begitu sengit, partai-partai demokratik memiliki kepentinga n bersa ma. Setiap ora ng ya ng menuduh partai lain nya tidak kompeten atau bahka n tidak bermoral, tidak hanya sedang berperilaku tidak bertanggu ng jawab tetapi juga merupaka n ketolola n. Ketika makna politik telah dipersempit yang berarti tidak ada lagi yang perlu diputuskan da n tidak ada lagi ya ng perlu diorga nisir, maka selain karena ambisi, maka penjelasan satu-satu nya mengapa orang berhasrat u ntuk mendapatkan dan menduduki jabatan adalah karena visi ya ng sempit ya ng berbatasa n denga n ketolola n. VII. Orang yang melakukan penghinaan terhadap partai politik selalu menemukan orang yang memang berhasrat u ntuk mendengar penghinaan itu. Namu n, saat ini bukanlah tujuan kita u ntuk menjelaskan mengapa demikian. Apakah partai politik itu, dan apakah yang paling baik yang dapat dilakukannya barangkali dapat dilihat pada tingkat akar ru mput yaitu dalam perpolitikan lokal. Apakah jadinya Jerman jika negeri itu tidak memiliki ribuan ora ng, baik laki-laki maupu n perempua n, ya ng bekerja keras da n jujur, ya ng tinggal di kota-kota kecil da n wilayah-wilayah, ya ng menerjemahka n keingina n da n kepedulia n-kepedulia n sahabat sewarga negara nya ke dala m kebijaka n-kebijaka n pemerintaha n lokal? Di kota kecil da n besar, mereka pada u mu m nya merupaka n a nggota dari satu partai politik. Tetapi setelah ja m kerja, mereka tidak membaca manifesto partai melainkan membaca rencana anggaran dan makalah pertemuan, atau berbicara dengan sahabat-sahabatnya ya ng kecewa denga n pemba ngu na n gedu ng 292 Negara dan Partai-partai Politik ya ng diusulka n atau denga n biaya pu nguta n parkir. Mereka adalah ora ng ya ng memiliki kepedulia n terhadap kesejahteraa n komu nitasnya. Tetapi mereka juga merasa gembira bahwa mereka merupaka n bagia n dari suatu kelompok partai, ya ng membuat mereka dapat berbicara satu dengan lainya sebelu m pergi u ntuk menghadiri pertemuan. Pelajaran lainnya yang dapat dipetik dari perpolitikan di tingkat lokal adalah bahwa partai politik kita tidak terlalu kuat tetapi terlalu lemah khususnya jika diukur dari ju mlah kea nggotaa n nya. Apakah ya ng dapat dilakuka n sebuah kota kecil, khususnya di tingkat Länder di daerah bekas Jerma n Timur, jika tidak terdapat ju mlah orang yang cukup u ntuk mau mencalonkan diri mengisi kekosonga n jabata n di dewa n kota? Mengapa para pemilih di Baden-Württemberg merasa jengkel ketika menemuka n bahwa ju mlah na ma calon ya ng tertera di kertas kotak suara pemiliha n lebih sedikit daripada ju mlah calon yang akan dipilih? Para pemilih ini bermaksud menggu nakan haknya u ntuk memindahkan seseora ng dari tempat ya ng terakhir ke tempat ya ng perta ma dengan perhitu ngan suara ku mulatif( cumulative voting ) atau memindahkan seorang sahabat yang baik dari daftar suatu partai kecil ke partai lain nya denga n penghitu nga n lintas suara partai ( cross voting ), dan dengan cara demikian barulah para calon itu dapat menjadi a nggota dewa n kota. Untuk melakuka n hal itu dibutuhkan seju mlah orang, baik laki-laki maupu n perempuan, yang bersedia u ntuk mengorbankan energi dan waktu nya u ntuk komu nitas lokalnya. Da n ora ng seperti itu u mu m nya data ng dari pengurus partai politik. Ketika partai mampu memerintah dalam suatu kuru n waktu yang sangat lama, baik di tingkat lokal, regional ataupu n nasional da n khususnya ketika terdapat prospek ya ng kecil u ntuk menggesernya dari kekuasaa n, maka kuru n waktu memerintah yang sangat lama itu yang akan menjadi sebab satu-satu nya mengapa partai tersebut menjadi sangat kuat. Situasi ini dapat membawa kepada kebingu nga n da n kekacaua n norma, ya ng tidak hanya membuat reputasi partai, tetapi juga demokrasi itu sendiri, 293 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal menjadi tidak terhormat. Suatu partai ya ng benar-benar kuat adalah partai ya ng ma mpu menya mpaika n pesa n nya kepada mayoritas pemilih pada setiap saat tanpa media atau melalui saluran media miliknya sendiri. Ini berarti partai politik akan membutuhkan waktu yang lebih banyak dan ju mlah anggota yang lebih besar daripada yang saat ini dimiliki atau partai-partai akan terpaksa u ntuk mengelola stasiu n televisi dan surat kabarnya. Karena hal ini tidak mu ngkin dilakukan, partai politik lebih tergantu ng pada media daripada media tergantu ng pada partai politik. Ketika dua atau tiga organisasi media bergabu ng bersama membentuk suatu tim, gabu ngan media itu dapat menjatuhkan seorang politisi atau suatu partai, khususnya jika media lainnya, yang mentaati naluri berkelompoknya, bergabu ng dala m keriuha n u ntuk menjatuhka n itu. Partai politik benar-benar tidak berdaya dala m menghadapi serangan-serangan seperti itu. Kea nggotaa n partai ya ng terus berkura ng hingga ke suatu titik dimana partai-partai politik tidak lagi dapat berfu ngsi sebagai sabuk transmisi yang menghubu ngkan masyarakat dengan perangkat negara adalah suatu bahaya yang tidak dapat ditepis. Situasi ini disebut menjadi bahaya karena partai hanya akan ma mpu u ntuk menja ngkau seju mlah kecil ora ng saja. Jika bahaya seperti itu terjadi dala m kenyataa n, maka partai aka n menyerupai partai yang sejak telah lama telah ada di Amerika Serikat. Partai hanya menjadi mesin pemilihan. Partai hanya dihidupkan ma nakala diperluka n da n dimatika n kembali ketika partai itu dirasakan akan memberikan suatu ancaman. Hal seperti ini adalah sesuatu yang tidak boleh disepelekan. Partai yang seperti itu bukan merupakan tu ntutan tradisi Eropa dan tu ntutan tradisi itu adalah sesuatu yang tak dapat disangkal. Negara kesejahteraa n ya ng konstitisional da n demokratik, yang sepadan u ntuk masa depan membutuhkan partai politik yang aktif. Partai politik yang aktif adalah partai politik yang menawarka n alternatif-alternatif ke pemilih nya da n ya ng mencari serta melatih orang yang mampu u ntuk mengemban tanggu ng jawab bernegara dalam seluruh tingkatannya. Merupakan 294 Negara dan Partai-partai Politik suatu komentar ya ng sa ngat tidak meyakinka n ketika ora ng memperingatka n tenta ng bahaya kekuasaa n ya ng berlebiha n ya ng dimiliki partai politik namu n pada saat yang sama melontarkan pula keluha n – da n keluha n ini cukup benar – bahwa partaipartai itu tidak memiliki ju mlah anggota yang memadai. Republik demokratik tidak dapat melangsu ngkan hidupnya jika orang muda ya ng memberika n komentar seperti itu ya ng sesu ngguh nya sa ngat dibutuhka n dala m kehidupa n politik na mu n menjauh dari politik karena menga nggapnya kotor. Jika itu terjadi, partai politik memiliki alasan yang kuat u ntuk merefleksikan hubu ngannya dengan negara dan tentang langgam perpolitikan yang menjadi ciri khasnya. Seseorang dapat berharap bahwa media akan mengendalikan langgam perpolitikan partaipartai politik itu dengan cara meningkatkan pengamatan kritisnya secara terus menerus, sembari pada saat yang sama media juga memberi pengakua n da n pehargaa n terhadap kerja substa ntif ya ng dilakuka n partai-partai. Jika media juga kehila nga n sikap u ntuk bertindak tidak berat sebelah, hanya memberikan penghargaan pada perbaika n ya ng cepat, da n menya ndarka n diri pada penilaia n negatif yang terlalu u mu m dan masalah yang berkaitan dengan moral, apakah karena kemalasa n media itu atau media memiliki agenda politik tersendiri yang hendak dipromosikan, maka masa depan negara demokratik tidaklah baik. 295 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal Ketera nga n Ta mbaha n Konsep/ Hal. Peristiwa/Nama Ora ng/Tempat Ferdina nd Lassalle 278 Fritz Erler 279 Max Brauer 279 Ernst Reuter 279 Carlo Schmid 279 August Bebel 280 Republik Weimar 281 Helmut Kohl 282 Manfred Kanther 283 Uraia n ri ngkas berupa ketera nga n tambahan yang perlu untuk dicantumkan sebagai catatan kaki dalam halaman buku yang terkait. Ferdina nd Lassalle adalah pemimpin pertama Perhimpu nan Buruh Jerman (ADAV) pada tahu n 1863. Fritz Erler adalah seora ng politisi Jerma n yang ditahan oleh rezim Sosialis Nasional seu mur hidup. Max Brauer adalah seorang politisi dari SPD da n juga merupaka n walikota perta ma kota Ha mburg. Ernst Reuter adalah walikota Berlin Barat dari tahu n 1948 sampai 1953 saat Perang Dingin berlangsu ng. Carlo Schmidt adalah seorang akademisi sekaligus politisi SPD. Pernah mengajar di Universitas Joha n n Wolfga ng- Goethe di Fra nkfurt. August Bebel adalah salah satu pendiri partai Sosial Demokrat Jerma n(SPD). Republik Weimar adalah Republik Jerma n yang berlangsu ng dari 1919 hingga 1933. Konstitusi ya ng mengatur republik ini dikenal juga denga n na ma Konstitusi Weimar. Helmut Kohl menjabat sebagai Ka nselir Jerma n dari tahu n 1982- 1998. Kohl berasal dari partai Uni Demokrat Kristen Jerman (CDU). Manfred Kanther adalah Menteri dalam Negeri Jerman dari tahu n 1993- 1998. Ia berasal dari partai Uni Demokrat Kristen (CDU). 296 Negara dan Partai-partai Politik Edmu nd Stoiber 283 Angela Merkel 284 Waigel 286 Schroder 286 Clement 286 Edmu nd Stoiber adalah kepala negara bagian Bavaria. Ia juga pernah menjabat sebagai ketua u mu m partai Uni Sosial Kristen Jerman(CSU), sebuah partai yang hanya terdapat di negara bagian Bavaria da n berkoalisi denga n CDU pada tingkat nasional. Angela Merkel adalah Ka nselir Jerma n dari tahu n 2005 sa mpai sekara ng. Merkel berasal dari partai Uni Demokratik Kristen Jerman(CDU). Theodor Waigel adalah politisi Jerma n dari partai CSU yang menjabat menjadi Menteri Keua nga n pada kabinet Helmut Kohl. Terkenal juga sebagai bapak mata ua ng Euro yang menjadi mata uang bersama Uni Eropa saat ini. Gerhard Schroeder menjabat sebagai Kanselir Jerman dari tahu n 1998- 2005. Ia menenta ng keras Pera ng Irak pada tahu n 2003. Schroder adalah Kanselir dari Partai Sosial Demokrat Jerma n(SPD). Wolfga ng Clement merupaka n politisi Jerma n dari partai SPD. Menjabat sebagai Gubernur Rhine Utara-Westphalia(19982002) da n Menteri Ekonomi da n Pekerja (2002-2005). 297 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal 298 Masa Depan Negara Bab 12 Masa Depan Negara I. Masa depan negara, setidaknya di Eropa, sangat terkait dengan ada nya kenyataa n bahwa jenis negara ya ng ada pada abad ke-20, yaitu negara-bangsa( nation-state ) – negara yang melaksanakan kedaulata n nya baik dala m hubu nga n nya denga n pihak luar maupu n di dalam negeri- tidak memiliki masa depan. Hal di atas menya mpaika n dua hal kepada kita: perta ma, tidak memiliki masa depan bukanlah berarti garis akhir batas perjala na n negara. Ta npa ada nya monopoli negara dala m penggu naa n kekerasa n, peradaba n teknis abad ke-21 justru tidak akan dapat berlangsu ng terus di masa depan. Negara saat ini justru sebalkinya menjadi lebih niscaya daripada sebelu mnya. Di Eropa, ora ng Pera ncis, Pola ndia, Jerma n da n Hongaria masih aka n memiliki negara nya sendiri ketika a nak-a nak ya ng saat ini berada di sekolah telah menjadi kakek da n nenek. Negara-negara ini masih masih memiliki garis perbatasan seperti yang ada saat ini. Bahkan negara-negara itu akan lebih stabil dibandingkan pada abad ke-20. Di Jerma n masih aka n tetap ada Baden-Württemberg 299 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal dan Sachsen, dan pemerintah federal di tingkat Länder federal masih akan memiliki fu ngsi seperti yang ada pada saat ini. Mimpi tentang suatu Eropa dimana negara-negara bangsa akan hila ng seperti gula dala m sema ngkuk kopi u mu m nya ha nya terbatas pada Jerman saja. Bagi orang Inggris, Perancis, Italia atau Spanyol, masalah seperti itu tidak akan dihadapi. Negaranegara bangsa tidak akan dihilangkan tetapi dibiarkan begitu saja (diambangkan) dan karena itu dilestarikan. Uni Eropa tidak akan menjadi negara u ntuk kuru n waktu ya ng pa nja ng di masa depa n tetapi merupaka n suatu komu nitas negara-negara( a community of state ). Tetapi Uni Eropa aka n melaksanakan fu ngsi-fu ngsi negara yang lebih banyak. Ia akan menjadi suatu lapisan( layer ) penting, dalam banyak hal bahkan sa ngat penting, dari hakekat negara( statehood ) Eropa. Istilah apa ya ng aka n diberika n kepada u nit non-negara ya ng memiliki fu ngsi-fu ngsi negara yang banyak itu biarkanlah menjadi pokok bahasa n para pengacara konstitusional. Bagi ora ng ya ng bergulat dengan definisi huku m, mu ngkin bermanfaat u ntuk mengu mpamakan Uni Eropa sebagai suatu bangu nan kandang ya ng diberika n bagi sekelompok kuda ya ng telah begitu la ma berkeliara n di pada ng ru mput atau berlaria n di lada ng jagu ng; sekara ng kuda-kuda itu harus dikendalika n da n diubah menjadi kuda-kuda pekerja, menarik gerbong Eropa – da n berkewajiba n u ntuk menarik gerbong itu keluar jika terjebak lu mpur. Karena itu mereka sedikit lelah dan gembira telah menemukan suatu ka nda ng perlindu nga n; tetapi mereka sehat da n bekerja. Hal kedua ya ng perlu u ntuk dikataka n tenta ng masa depa n negara adalah bahwa masa depan negara pasti tidak terletak pada penu ntuta n, atau pengklaima n kembali, kompetensi-kompetensi da n hak-hak berdaulat dari negara-ba ngsa tradisional. Masa depan terletak hanya pada pemindahan lokasi dari fu ngsifu ngsi ya ng dilepaska n negara-ba ngsa ke suatu tempat lain nya. Pemindahan itu memang harus dilakukan agar membuat pelaksanaan fu ngsi-fu ngsinya menjadi lebih efektif dengan janjija ni keberhasila n ya ng lebih besar daripada jika diletakka n di 300 Masa Depan Negara dalam negara-bangsa. Negara memiliki masa depan jika negarabangsa dilestarikan dalam pengelompokan yang lebih besar dan secara politik lebih dapat bertahan di masa depan. Atau dengan ru musan kalimat lain, negara hanya akan tu mbuh lebih kuat jika negara itu terlebih dahulu semakin melemah. Alasannya adalah karena pengelompokan ini –terutama yang kita bahas di sini adalah pengelompoka n Uni Eropa- menga mbil dari negara hakhak yang sebelu mnya membentuk negara itu, seperti hak u ntuk melakukan perang atau u ntuk melakukan pu ngutan bea masuk. Tetapi pengelompoka n itu juga dapat mengembalika n lingku nga n pengaruh( sphere of influence ) negara, yang telah dihilangkan oleh negara ta npa daya dala m menghadapi suatu ekonomi ya ng terglobalka n. Lingku nga n pengaruh ya ng ingin dikembalika n itu adalah kebijaka n fiskal ya ng sesuai denga n gagasa n keadila n dan fu ngsi yang tepat dari negara. Misalnya, Uni Eropa dapat menghentikan negara u ntuk menawarkan tingkat pajak bisnis yang paling rendah- yang hingga kini terus dilakukan- yaitu denga n cara memaksaka n kebijaka n fiskal bersa ma. Ha nya denga n kebijaka n Uni Eropa seperti itulah maka tidak aka n mudah u ntuk mengura ngi penerimaa n pendapata n negara a nggota nya kepada suatu titik ya ng membuat negara-negara itu kesulita n u ntuk merenu ngka n bagaima na cara nya u ntuk menda nai kegiata n seni-kebudayaa n atau bahka n u ntuk melaksa naka n kebijaka nkebijaka n sosial. Negara mau tidak mau harus mengilangkan beberapa kompetensi tertentu u ntuk membuat dirinya menjadi lebih kuat dan lebih mampu dalam melakukan tindakan yang efektif. Hanya denga n menggabu ngka n dirinya denga n kekuataa n negara lain, barulah akan terdapat harapan bagi negara u ntuk memerangi jaringa n terror tra nsnasional, kejahata n ya ng terorga nisir ya ng tidak mengenal wilayah batas nasional atau u ntuk melawan swasta nisasi kekerasa n. Suatu kebijaka n imigrasi ya ng tidak terkoordinasika n secara menyeluruh ya ng dipraktika n 25 negara anggota EU akan menjadi tidak efektif sepenuhnya. Negara yang dengan usaha sendiri berusaha u ntuk melindu ngi dirinya dari 301 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal perubahan iklim akan menjadi bahan tertawaan. Adanya fakta bahwa negara Italia telah ma mpu bertaha n ketika persengketaa n terbuka terjadi antara pemerintah dan judikatif tanpa adanya kecenderu nga n perpecaha n adalah karena penggabu nga n negara itu denga n Komu nitas Eropa. Warga negara dari negara Eropa dapat bersandar pada adanya fakta bahwa aturan-aturan huku m tertentu ya ng berlaku di Uni Eropa tidak dapat dikesa mpingka n ketika suatu kekisruha n terjadi di negerinya. Jadi kedaulata n ya ng berkura ng kerap pula berarti stabilitas da n kebebasa n bertindak( freedom of action ) ya ng lebih besar. Tetapi hal ini ha nya mu ngkin didapatka n jika“integrasi positif” (meminja m istilah Fritz Scharpf) tidak tertinggal di belaka ng “integrasi negatif”. Di Eropa hingga kini“integrasi positif” itu masih terus tertinggal di belaka ng“integrasi negatif”. Jika Komisi Uni Eropa, yang bermaksud u ntuk menyempurnakan persaingan di Uni Eropa, maka ia harus dapat memberikan pengecualian terhadap sistem bank tabu ngan yang ada di tingkat kabupaten di Jerma n. Jika Komisi Uni Eropa menyataka n lembaga penyiara n publik sebagai suatu bentuk subsidi anti-monopoli, maka pada saat yang sama ia tidak dapat melepaskan tanggu ngjawabnya u ntuk memaksa perusahaan-perusahaan membayar bagian pajaknya ya ng adil. Jika semua itu tidak dapat dilakuka n maka Komisi Uni Eropa mengambil lebih banyak dari negara anggotanya daripada ya ng diberika n nya. Tetapi hal itu buka nlah karena negara-negara telah memutuskan u ntuk membentuk suatu pengelompokkan di dalam Uni Eropa. Hal ini terjadi karena cara pengalokasian kekuasaa n da n otoritas ya ng terdapat di dala m Uni Eropa da n karena pa nda nga n politik dari ora ng ya ng menjala nka n komu nitas negara-negara itu. Pandangan politik neoliberal selalu bertujuan u ntuk menya mpaika n pesa n tenta ng negara ya ng minimal, apakah di Roma, Bratislava atau Brussel. Pesan itu dilakukan dengan suatu cara yang mengada-ada dan tidak memiliki landasan kuat u ntuk dapat diperkirakan bertahan di masa depan. Pandangan seperti ini tentu saja bertolak belakang dengan pandangan politik ya ng melihat negara konstitusional, negara kultural, da n negara 302 Masa Depan Negara kesejahteraa n sebagai suatu keniscayaa n( indispensable ). Politik yang melihat negara sebagai suatu yang niscaya membutuhkan ada nya pelibata n negara pada seluruh tingkata n. Tetapi apakah pandangan itu berhasil atau tidak akan diputuskan di Brussel. Ya ng menjengkelka n sebenarnya buka nlah tenta ng pertanyaa n apakah Republik Federal Jerma n harus mau tidak mau menyerahka n lebih ba nyak wilayah jurisdiksinya kepada Uni Eropa. Ya ng memberika n bahaya bagi negara Jerma n buka nlah ada nya kenyataa n bahwa kebijaka n Republik Federal Jerma n da n adminsitrasinya semakin diarahka n oleh ketentua n huku m Uni Eropa ya ng dica ntu mka n dala m ketentua n huku m nasional Jerma n. Tetapi ya ng membawa akibat buruk bagi negara- baik pada tingkat nasional, regional maupu n lokal- adalah ada nya usaha u ntuk menghila ngka n kera ngka pengatura n terhadap pasar da n perekonomia n ya ng dilakuka n melalui pemerintah pusat ta npa disertai denga n pemba ngu na n suatu kera ngka pengatura n sejenis u ntuk menggantikannya di tingkat Uni Eropa. Dan jika hal ini diperbesar oleh ada nya distribusi kekuasaa n a ntara Komisi da n Dewa n, maka pemimpin politik kita harus memiliki ketetapa n hati u ntuk melakukan suatu perubahan. II. Kesimpulan yang mu ncul di sini berdasarkan perenu ngan yang kita lakukan terhadap negara-bangsa sejalan dengan pa nda nga n ya ng dikemukaka n Ulrich Beck da n Edgar Gra nde. Dala m bab kesimpula n dari sebuah kajia n ya ng dilaksa naka n tahu n 2004, denga n judul Das kosmopolitische Europa , keduanya antara lain menyatakan:”Jika negara-negara ingin u ntuk melestarika n da n memperkuat kekuasaa n nya, negara-negara itu harus(a) bekerjasa ma(b) meru ndingka n atura n-atura n internasional(c) membentuk institusi-institusi internasional ya ng terkait. Dengan kata lain, karena negara-negara bermaksud u ntuk terus mela njutka n kehidupa n nya, maka negara-negara harus bekerjasa ma. Meski demikia n, kerjasa ma perma nen mengubah defenisi-diri tentang negara-negara dari landasan bangu nannya. Egoisme negara-negara itu u ntuk mela ngsu ngka n kehidupa n nya 303 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal da n u ntuk memperluas kekuasaa n nya memaksa mereka u ntuk bersatu dan mengubah dirinya. Kepentingan nasional dimaksimalka n tidak melalui persainga n tetapi melalui kerjasa ma (Ulrich Beck dan Edgar Grande, Das kosmopolitische Europa , Fra nkurt/Main 2004 hlm.379) Ada nya pembedaa n a ntara“kedaulata n huku m”( legal sovereignty ) da n“kedaulata n material”( material sovereignty ) merupakan bagian dari pengubahan definisi-diri tentang negara. Ya ng termasuk dala m kedaulata n huku m adalah hak u ntuk menolak“ca mpur ta nga n dala m masalah-masalah domestik” ya ng u mu m nya menyiratka n ada nya kelemaha n da n ketidaka ma na n. Kedaulatan material tergambarkan dalam kapasitas negara u ntuk melakukan hal-hal yang perlu dilakukannya u ntuk memberikan kepuasaa n bagi warga negara nya yaitu: memberika n kea ma na n, melindu ngi hak-hak sipil( civil rights ), mempromosika n kema mpua n u ntuk melakuka n kesina mbu nga n. Dala m kalimat Beck dan Grande:“Ringkasnya, negara menghilangkan sebagian dari kedaulata n huku m nya dala m upaya u ntuk mengembalika n kedaulata n materialnya. Bahka n ya ng lebih ringkas lagi da n dengan suatu pemutarbalikan kalimat paradoks, penghilangan kedaulata n membawa kepada peningkata n kedaulata n”(ibid., hlm.124) Apa yang diru muskan Beck Grande di sini sebagai suatu paradoks bukanlah suatu metapora intelektual semata. Paradoks itu benar-benar dapat terjadi dala m praktik, walaupu n harus denga n syarat bahwa para pembuat kebijaka n Uni Eropa mema ng berkeingina n u ntuk melakuka n nya. Sejauh ini ta ndata nda ya ng menyena ngka n u ntuk bergerak ke arah itu belu m terlihat. Beck da n Gra nde mengingatka n:“Suatu Eropa minimal ya ng neoliberal tidak memberika n makna ekonomi, juga secara politik tidak realistik”. Defisit-defisit ekonomi di Eropa karena melulu menekankan pada“integrasi negatif” telah cukup dikenal. Pasar tidak ha nya dibentuk secara politik tetapi pasar juga membutuhkan pembenahan melalui tindakan politik yang terus menerus jika pasar-pasar itu ingin berfu ngsi secara efektif. 304 Masa Depan Negara Jika kebijaka n-kebijaka n pembenaha n pasar seperti itu tidak dimu ngkinkan pada tingkat Eropa atau jika pembenahan itu tidak mendapatka n duku nga n, maka tidak ha nya perekonomia n Eropa tetapi juga proyek Eropa sebagai suatu keseluruha n aka n mengalami penderitaan dalam kuru n waktu yang panjang”(ibid., hlm.43) Menurut kedua penulis, populisme sayap ka na n dapat mengeskploitasika n kelemaha n Eropa ya ng minimal itu. Dala m Eropa ya ng minimal itu, kelompok kiri dapat dipastika n tidak aka n merasa seperti berada di ru mahnya sendiri dan mereka tidak akan pernah diam. Ora ng ya ng memperjua ngka n suatu Eropa ta npa“kebijaka n pembenahan terhadap pasar”( market-correcting policies ) tidak mengerti mengapa Eropa harus diberika n kemu ngkina n u ntuk melakukan hal-hal yang tidak dapat dilakukan oleh negaranegara bangsa. Mereka memberikan isyarat bahwa sangatlah dimu ngkinka n u ntuk hidup dala m negara-negara ya ng kera ngka pengaturan terhadap pasarnya sedang hancur tercerai berai. Jika aturan main yang ada pada saat ini( the order of the day ) adalah “negara sesekecil mu ngkin”, maka tidak aka n ada da mpak buruk apapu n jika hakekat negara ya ng kecil itu( little statehood ) hilang dalam perjalanan dari negara-bangsa menuju Eropa. Beck da n Gra nde menyebut hal itu sebagai“ sinisme tipikal neoliberal”. (ibid., hlm. 124) Jika tujuan politiknya adalah negara yang minimal maka penyeraha n kedaulata n oleh negara-ba ngsa itu- suatu penyeraha n yang dinyatakan perlu dan yang juga dianjurkan- dengan sendirinya dapat menjadi suatu instru men u ntuk penghilangan negara. Ada nya kecenderu nga n seperti itu di Eropa sa ngatlah nyata. Apakah kecenderu nga n ini terus berla ngsu ng aka n ditentuka n ada tidaknya kekuta n politik ya ng memadai ya ng dapat diku mpulka n. Da n kekuata n politik itu tidak ha nya data ng secara eksklusif dari kelompok demokrat kiri, ya ng mema ng mengharapka n lebih ba nyak dari negara diba ndingka n denga n para ekonom neoliberal. Kelompok demokrat kiri telah memahami bahwa para pembuat 305 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal kebijaka n Eropa kini mencapai kesepakata n tenta ng hal-hal ya ng masih dapat diputuskan oleh pemerintah-pemerintah nasional. Di luar kelompok ini diharapka n juga ada kelompok lain nya. Seandainya terdapat suatu publik Eropa, yang mengikuti apa yang sedang terjadi di Brussel dan Strasbourg dengan perhatian kritis yang sama besarnya seperti yang mereka berikan terhadap peristiwa-peristiwa di Paris atau Berlin, maka ru musan kalimat “pengura nga n kedaulata n mengarah para peningkata n dala m suatu kedaulata n” dapat terjadi dala m proses aktual. Sea ndainya kemudia n kita berdebat tenta ng sesuatu ya ng ingin dilihat Michael Som mer, yaitu“u ntuk apa negara itu” da n“apakah ya ng harus dilakuka n negara itu’, maka perdebata n seperti ini mu ngkin aka n sa ngat memba ntu pencapaia n tujua n“kedaulata n material”. Tujua n kedaulata n material ini sesu ngguh nya dapat diba ngu n lagi melalui struktur yang dapat mencakup suatu du nia, seperti Uni Eropa, bahkan jika struktur itu bukanlah suatu negara, yang karena nya tidak dapat mengklaim u ntuk memiliki“kedaulata n huku m”. Apa ya ng harus dicapai struktur itu dala m pengertia n integrasi positif sesu ngguhnya sedang dibahas dalam serangkaian komite-komite khusus ya ng berada di bawah Komisi Uni Eropa. III. Penguata n kapasitas negara seyogya nya harus juga diperkuat dari dala m. Penguata n ini tidak dilakuka n denga n memperkerjaka n lebih ba nyak pegawai negeri, melainka n denga n melakuka n pendekata n kepada seluruh warga negara di ma napu n mereka berada u ntuk mau mengidentifikasi dirinya dengan negara dan memperkuat rasa pemilikannya terhadap negara. Agar hal itu dapat terjadi, seluruh warga negara harus memiliki kesempata n u ntuk memaha mi siapa ya ng berta nggu ng jawab u ntuk menangani urusan tertentu dan siapa yang dapat dimintai pertanggu ngjawabannya u ntuk pelaksanaan urusan tersebut. Hal itu sulit khususnya dalam suatu negara federal seperti Jerman. Mengapa pembangu nan jalan pintas harus ditu nda? Apakah karena pemerintah Republik Federal Jerma n, ya ng berta ngu ng jawab u ntuk menaga ni jala n-jala n ukura n besar, memiliki 306 Masa Depan Negara prioritas-priotitas ya ng lebih mendesak? Ataukah karena pemegang otoritas perencanaan regional memang sedang tidak membuat pembangu nan apapu n? Mengapa suatu huku m tertentu ya ng telah begitu la ma dina nti belu m juga menjadi ketentua n huku m? Siapakah ya ng benar, ketika parlemen dua ka mar di Jerman, Bu ndestag dan Bu ndesrat, saling menyalahkan? Dalam suatu pemilihan u mu m- u ntuk Bundestag - para pemilih diminta u ntuk melakukan penilaian terhadap capaian-capaian terbesar ya ng telah dihasilka n pemerintah atau kegagala n ya ng telah dilakukannya. Jika oposisi telah menggu nakan Bundesrat , u ntuk bisa sama-sama memerintah( co-rule ) atau memblok tindakan pemerintah, bagaimanakah pemilih dapat mengatakan siapakah yang bertanggu ng u ntuk apa yang dilakukannya? Karena alasan seperti ini pula pembaruan yang sangat menyeluruh terhadap federalisme di Jerman adalah sesuatu yang sudah lama dinanti. Pembaruan tidak semata-mata mempercepat proses pembuatan aturan huku m, tetapi juga memberikan para pemilih gambaran menyeluruh dan pemahaman yang lebih jelas. Untuk menciptaka n kesadara n ya ng lebih kuat bagi pemilih bahwa negara demokratik adalah negara mereka, kita membutuhkan plebisit. Setiap orang akrab dengan argu menargu men yang menentang plebisit. Beberapa dari argu men yang menentang itu sejak lama telah dibantah dan sebagian lagi tidak dapat diba ntah. Tentu saja suatu plebisit dapat mengakibatka n keputusa n ya ng salah atau keliru. Tetapi ta npa suatu plebisit-pu n suatu keputusa n dapat menjadi salah. Da n tentu saja suatu plebisit - sama seperti halnya dengan pemilihan- menciptakan peluangpeluang u ntuk terjadinya penghasutan pada sebagian organisasi media ya ng memiliki kepentinga n. Na mu n di sisi lain, keputusa n ya ng dibuat secara la ngsu ng oleh pemilih dapat memberika n bobot nilai ya ng lebih besar. Keputusa n-keputusa n itu tidak dapat diubah atau diha mbat denga n melakuka n lobby terhadap kementeria n pemerintah atau lembaga parlemen, dan perhimpu nan industri tidak lagi dapat berharap bahwa pergantian mendadak suatu pemerintahan 307 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal aka n mengubah keputusa n. Lebih mudah da n kura ng berbahaya, u ntuk terlibat dalam polemik yang amburadul u ntuk menentang suatu keputusa n mayoritas ya ng dibuat oleh institusi parlemen dibandingkan dengan melu ncurkan suatu serangan verbal terhadap hasil referendu m. Adalah lebih mudah u ntuk mengecam pemerintah daripada mengecam suatu mayoritas pemilih. Pertimbangan lainnya adalah: bagaimana caranya kita akan memperkuat suatu kesadara n dala m diri citoyen bahwa negara konstitusional demokratik adalah negara miliknya, da n buka n negara ya ng dimiliki sekelompok“kelas ya ng berkuasa”( political class )? Dapatkah hal ini dicapai jika orang yang terlibat dalam polemik itu tidak menaruh kepercayaa n kepada para pemilih u ntuk membuat keputusa n-keputusa n ya ng rasional da n masuk akal? Negara demokratik memperoleh lejitimasinya dari warga negara dewasa yang bertanggu ng jawab. Jika negara itu bermaksud u ntuk berdiri kukuh menghadapi kekuata n ekonomi ya ng terglobalka n maka di masa depan negara bahkan membutuhkan lebih banyak legitimasi semacam itu. Orang yang mengatakan bahwa citoyenne da n citoyen tidak memiliki kecakapa n u ntuk membuat keputusa n sudah pasti tengah berupaya u ntuk melemahkan negara yang memang pada dasarnya sudah terlanjur lemah. Para penulis yang telah terlibat dalam menyiapkan suatu naskah rancangan u ndang-u ndang yang telah disampaikan kepada Bundestag Jerma n, telah melakuka n ba nyak hal u ntuk melindu ngi terjadinya kemu ngkina n penyalahgu naa n terhadap proses referendu m, termasuk dalam menyampaikan petisi awal u ntuk melakukan referedu m. Karena anggota parlemen termasuk orang yang ikut di dalam peru musan naskah rancangan u ndangu ndang itu, mereka telah melakukan banyak hal u ntuk menjamin bahwa plebisit digu nakan u ntuk melengkapi, memperluas dan memperkuat demokrasi parlemen dan bukan u ntuk menggantikan demokrasi parlemen itu. Mengapa komentator media ya ng suka mengancam partai politik kita yang tidak cakap dan tidak berma nfaat itu denga n mendadak saat ini dia m seribu basa ketika partai ya ng sa ma bersiap u ntuk mena nggu ng resiko denga n 308 Masa Depan Negara adanya plebisit itu? IV. Ada nya kesadara n bahwa bahka n negara-ba ngsa ya ng terbaik, denga n pera ngkat ya ng dimilikinya sendiri, benar-benar tidak berdaya dala m“masyarakat resiko ya ng mendu nia”( world risk society )(lihat, Ulrich Black), berlaku tidak ha nya bagi negara-negara berukura n kecil da n menegah dari Eropa“la ma”. Kesadaran ini sesu ngguhnya berlaku juga bagi negara-negara besar seperti China dan India dan bagi negara hegemonik sekarang ini yaitu, Amerika Serikat. Satu-satu nya cara agar berhasil u ntuk menghadapi terorisme adalah denga n mengajak kekuata n polisi da n dinas rahasia dari seluruh negara besar u ntuk bekerja sa ma. Kapasitas u ntuk mengalahkan setiap musuh dalam suatu medan peperangan dengan mengu nakan peralatan militer semata tidak memberika n ba nyak kegu naa n. Hal ini terjadi misalnya jka suatu perang, bahkan suatu perang yang telah dimenangkan, menghabiskan- dan bukan menghasilkan- lebih banyak modal politik da n ua ng. Bahka n negara ya ng perekonomia n nya sa ngat kuat tidak dapat mela ngsu ngka n kehidupa n nya jika negara itu bersandar pada investor asing u ntuk mendanai defisit neraca pembayaran dan defisit anggarannya yang sangat besar setiap harinya. Dalam du nia yang saling tergantu ng satu dengan lainnya, bangsa yang paling kuat bahkan harus menanggu ng beban besar karena menarik diri dari sema ngat bersa ma dari komu nitas ba ngsabangsa dan berupaya u ntuk menggagalkan semangat bersama itu. Fakta bahwa Amerika Serikat melepaska n diri dari sema ngat Protokol Kyoto da n Mahka mah Internasional( International Court of Justice ) telah menjengkelka n begitu ba nyak ora ng di seluruh du nia dan sikap permusuhan terhadap negara adikuasa itu tidak dapat dengan begitu saja diabaikan oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat. Imperiu m Roma biasanya berperilaku menurut motto orderin dum metuant (biarkan mereka membenci saya, asalkan mereka takut kepada saya). Motto seperti itu ha nya berlaku pada suatu 309 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal abad dimana para penguasa lalimnya hanya membutuhkan rasa takut, pisau ya ng taja m atau peda ng, atau kemu ngkina n racu n u ntuk dapat berkuasa. Dan penguasa-penguasa lalim itu memiliki pengawal dan pengecap makanan u ntuk melindu ngi dirinya dari a nca ma n seperti itu. Pada abad ke-21, ketika kita harus hidup dengan pelaku bom bu nuh diri, yang meledakkan dirinya sendiri dan orang lain, yang mengubah pesawat udara berpenu mpang menjadi bom-bom terbang, maka tidak ada seorang pu n, tidak ada ba ngsa apapu n, dapat menikmati“kemewaha n” dari motto ya ng sinis itu. Siapapu n ya ng menciptaka n kecemasa n atau kebencia n, ya ng bertu mpu pada keu nggula n kekuata n militernya, harus bersiap u ntuk menerima akibatnya. Seorang presiden dapat dilindu ngi denga n mencegah nya berbaur denga n kera maia n, atau menutup seluruh kota menjela ng hari ku nju nga n nya, tetapi jutaan turis tidak dapat dilindu ngi. Ketika menara kembar World Trade Centre ru ntuh, ora ng Amerika tersontak ba ngu n dari mimpi ketidakrenta na n nya ( dream of invulnerability ). George Bush yakin bahwa Amerika wajar memiliki mimpi ketidakrenta na n itu da n sahabatsahabatnya yang tinggal bersamanya di negeri itu, berterima kasih kepada nya karena mimpi tersebut. Bahwa kerenta na n adalah bagia n dari kondisi ma nusia, da n mustahil membuat ora ng tidak renta n denga n usaha diri mereka sendiri, telah sejak la ma dikenal para pencipta hikayat Nibelu ngen, yang menciptakan kisah tentang dau n linden yang menempel di pu nggu ng Siegfried, sehingga“jendela kerenta na n”( window of vulnerability ) masih tetap terbuka. Tetapi tidak pernah terjadi sebelu m nya mimpi ketidakrenta na n telah hadir denga n sa ngat naifnya, sa ngat mahal, sangat berbahaya dan sangat tidak produktifnya sebagai suatu motto politik seperti ya ng ada pada abad ke-21. Ora ng itu, ya ng mendorong puluhan ribu orang u ntuk menjadi fanatik dengan menu njukka n kerenta na n negerinya, sesu ngguh nya tengah memboroskan dana miliaran dollar yang dibelanjakan u ntuk mendanai sistem pertahanan rudal. 310 Masa Depan Negara V. Keterga ntu nga n timbal balik negeri-negeri di abad ke-21 juga menjelaska n keterkaita n kepentinga n negeri-negeri itu terhadap hakekat negara pihak lain nya. Di tengah-tengah gelomba ng 11 September 2001 ba nyak ora ng Amerika kecewa bahwa Amerika Serikat semata-mata membiarkan Afganistan mengurus dirinya sendiri, membiarka n pa nglima pera ngnya, kelompok Muslim fa natik-nya serta piala ng narkoba nya, segera setelah tidak ada lagi kebutuha n u ntuk memera ngi komu nis di negeri itu. Bin Laden kemudia n ma mpu melatih terorisnya disa na ta npa ada ha mbata n. Pada saat bersa maa n, siapapu n telah mengetahui bahwa ketika negara ru ntuh tercerai-berai, ketika polisi- a nggaplah negeri itu masih memiliki kekuata n polisi- lebih berminat u ntuk menarik pu nguta n biaya penggu naa n jala n, ketika wewena ng kementeria n dalam negeri- anggaplah negeri itu masih mempu nyainya- tidak bekerja di luar wilayah batas perkotaa n, maka masalah seda ng merebak. Situasi seperti ini akan membuat negara-negara tetangga, dan sesu ngguhnya negara lainnya juga yang terletak jauh dari negeri itu, berhadapa n denga n suatu resiko ya ng besar. Dala m pernyataa n(Ulrich Beck/Edgar Gra nde)“karena mereka ingin u ntuk melangsu ngkan hidupnya, negara harus bekerjasa ma” tersirat makna:“Jika negara bermaksud u ntuk melangsu ngkan hidupnya, mereka membutuhkan negara lain u ntuk mencapai tujua n kela ngsu nga n hidupnya itu”, atau dala m ru musan dalam kalimat lain“Negara yang bermaksud u ntuk mela ngsu ngka n hidupnya memiliki suatu kepentinga n terhadap hakekat negara dari negara lain nya”. Da n mereka sa ma-sa ma memiliki kepentinga n vital itu karena disintegrasi sifat kenegaraa n itu mempengaruhi mereka semuanya. Kualitas hakekat negara dapat sa ngat beraga m adalah suatu fakta ya ng tidak dapat diba ntah. Perta nyaa n nya kemudia n adalah jika para diktator dapat mengeksploitasi negaranya seolah-olah negara itu merupaka n milik pribadinya, jika ada pihak-pihak yang berperilaku seperti panglima perang( warlords ), jika seluruh wilayah kegiata n negara dapat ru ntuh seda ngka n wilayah kegiata n nya lain nya tidak, strategi ya ng bagaima nakah ya ng 311 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal kemu ngkina n lebih berhasil? Apakah suatu strategi perubaha n bertahap yaitu melalui demokratisasi dan lejitimasi, ataukah strategi tabula rasa —yang menyapu bersih yang ada dan mulai dari awal lagi? Walau kedua piliha n itu sulit da n menghabiska n ba nyak waktu, na mu n kesulita n itu tidak dapat menjadi alasa n u ntuk tidak memberika n jawaba n. Ta ngggu ng jawab u ntuk memberikan jawaban pada dasarnya terletak di negeri-negeri kaya yang berada di belahan bu mi utara, yang memiliki wewenang besar di Perserikata n Ba ngsa-ba ngsa. Jawaba n nya kemu ngkina n adalah seperti berikut: jika memang memu ngkinkan u ntuk mengindarkan tabula rasa , maka tabularasa harus dihindarkan. Jika prioritas pertama bagi negeri yang berada di belahan bu mi utara adalah mencegah penghilangan negara dan mengupayakan terbentuknya negara konstitusional ya ng demokratik da n negara kesejahateraa n da n menciptaka n suatu konteks ya ng mengijinka n negara itu u ntuk mela ngsu ngka n hidupnya pada abad ke-21, maka tugas yang menghadang Afrika, Amerika Latin, dan bagian Asia adalah mencegah terjadinya pembusukan akut terhadap negara da n keha ncura n negara, memebrika n ba ntua n bagi negara ya ng rapuh, da n memba ngu n kembali negara ya ng telah tercerai berai. Terdapat beberapa alasa n mengapa para politisi tidak menu njukkan minat besar u ntuk menangani secara cepat permasalahan khas itu. Salah satu sebabnya, hampir seluruh usaha yang sejauh ini dilakukan terbukti telah gagal mencapai sasaran, dipertanyakan, dijalankan dengan tidak benar atau membawa hasil yang sebaliknya. Sebab lain nya, u mu m nya beberapa wilayah yang negaranya tengah tercerai berai tidak memiliki daya tarik ekonomi. Dala m pa nda nga n kapitalisme neoliberal, seperti halnya ketika jutaa n ora ng tidak lagi diperluka n di negeri industri, maka seluruh negeri, bahkan benua, dapat menjadi tidak dibutuhkan lagi. Jika di segala tempat modal global berhenti u ntuk melakukan investasi – dan dengan alasan yang baik- maka modal itu tentu saja tidak tertarik terhadap negara. Jadi pada dasarnya yang mendengarkan negara itu, yang 312 Masa Depan Negara mendesak pemerintah u ntuk memberika n strategi jala n keluar, terutama datang dari para ilmuwan dan akademisi, dan para pembuat kebijaka n ba ntua n pemba ngu na n. Da n kada ng-kada ng teka na n kepedulia n itu data ng dari menteri dala m negeri, ya ng mencemaska n kea ma na n negerinya, da n ya ng merasa cemas ketika tidak terdapat lagi nomer telepon ya ng dapat dihubu ngi di salah satu wilayah yang sangat jauh letaknya itu. VI. Usaha yang sangat serius, yang sejauh ini telah dibuat u ntuk mengga mbarka n garis kebijaka n u mu m bagi seluruh wilayah ya ng seda ng mengala mi kesulita n itu dilakuka n oleh Tobias Debiel, Stepha n Klingebiel, Andreas Mehler da n Ulrich Scheneckener. Dala m makalah kebijaka n nya ya ng disa mpaika n pada Ja nuari 2005, keempat penulis itu sepenuh nya menyadari bahwa tidak terdapat suatu resep u niversal u ntuk menangani masalah-masalah ini. Jadi mereka memulainya dengan melakukan survei kewilayaha n, pemilaha n da n kalisfikasi denga n sa ngat hati-hati:“Pada satu pihak terdapat negeri-negeri yang mendekati model ekonomi pasar demokratik Barat, seperti Meksiko, Brasil, Thailand atau Afrika Selatan, namu n pada saat yang sama negerinegeri itu kerap kali tidak ma mpu u ntuk memberika n kepada warga negaranya perlindu ngan yang mereka butuhkan u ntuk menghadapi a nca ma n terhadap kehidupa n da n keberla njuta n hidup mereka. Lembaga-lembaga kea ma na n di negeri-negeri negeri itu u mu m nya mengala mi kegalala n dala m mena nga ni tingkat kejahata n ya ng tingg. Negeri-negeri itu tidak memiliki kea ma na n sosial ya ng azasi u ntuk mereda m kejuta n-kejuta n ekonomi da n seterusnya. Pada spektru m ya ng berlawa na n terdapat negara ya ng mengala mi keha ncura n( collapsed states ) – yang dalam contoh yang sangat ekstrim terlihat sejauh ini hanya dalam beberapa kasus saja(seperti Somalia, Afghanistan, Liberia, Sierra Leone). Sebagia n besar dari negeri itu berada di a ntara dua kutub tersebut. Klasifikasi ya ng diberika n kepada negeri yang berada di antara dua kutub itu adalah sebagai negara yang ikatan persatuan nya tidak cukup( insufficiently unified states ), 313 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal atau negara ya ng lemah( weak states ) dima na kepastia n huku m, perlindu nga n u ntuk menghadapi kekerasa n da n infrastuktur sosial hanya mu ncul sebagian saja atau tidak memadai; atau klasifikasi lainnya adalah sebagai negara-negara yang gagal( failed states ) yang telah melemah dan dapat berakhir sebagai negara ya ng mengala mi keha ncura n(Tobias Debiel, Stepha n Klingebiel, Andreas Mehler da n Ulrich Scheneckener, Between Ignorance and Intervention, Strategies and Dilemmas of External Actors in Fragile States , Bon n 2005, hlm.4) Jadi, bagi keempat penulis di atas, keha ncura n negara berawal ketika ju mlah korba n ya ng jatuh sebagai akibat dari kejahata n kelompok da n sebagai akibat dari pera ng a ntara kelompok penjahat dalam kuru n waktu setahu n- seperti yang terjadi di wilayahwilayah pinggira n kota-kota raksasa Rio atau Sao Paulo- kirakira sa ma besarnya denga n kekuata n divisi a ngkata n darat abad ke-20 ya ng seda ng terlibat pada suatu meda n pepera nga n. Bagi para penulis itu, kemu ncula n tempat hu nia n menyerupai benteng ( citadels ), yang menjadi barikade u ntuk melindu ngi orang yang bertempat tinggal di dala m nya ketika polisi tidak lagi ma mpu mengendalika n barriados (wilayah ku muh) atau favelas (kotakota kecil ya ng tak terurus penuh denga n sa mpah), merupaka n ta nda-ta nda awal menuju keha ncura n negara. Dala m situasi seperti itu negara memang masih ada, dengan presiden yang terpilih, dan huku m memang masih dapat ditegakkan pada sebagai besar wilayah di negeri itu. Tetapi di luar wilayah itu, pada speketru m yang berlawanan, tidak ada apapu n dalam entites chaotiquees (entitas yang kacau), yang tidak hanya ingouvernables (tidak dapat diperintah) tetapi bahkan juga ingovernees (tidak ada yang memerintah). Sebagian besar negara, menurut para penulis itu, memiliki ke dua wilayah itu, semakin dekat mereka kepada wilayah keha ncura n, semakin diperluka n –tetapi sekaligus semakin sulit u ntuk melakuka n- intervensi dari luar. Mereka juga menyatakan, adalah ilusi jika ada yang menyatakan bahwa terdapat kemu ngkina n u ntuk melakuka n penyelesaia n 314 Masa Depan Negara ya ng cepat terhadap masalah itu.“Secara u mu m hakekat negara ya ng rapuh seharusnya tidak dilihat sebagai suatu perkecualia n – suatu penyimpangan dari norma yang terdapat di negara OECD tetapi lebih merupakan suatu aturan lazim, yang dapat ditemukan di sebagaia n besar wilayah du nia”.(ibid., hlm.4) Seandainya ada orang yang menyatakan bahwa mereka bersandar pada pemikiran relativisme pasca-modern, yang menyiratkan bahwa suatu negara yang berfu ngsi sebenarnya tidak diperluka n lagi, keempat penulis ini tidak sepakat. Mereka menyatakan:”Ini tidaklah menggugat signifikansi jangka panjang model OECD sebagai cita-cita hitoris da n normatif. Tetapi pandangan seperti itu merupakan pengakuan terhadap adanya fakta bahwa bangu nan demokrasi liberal di seluruh du nia dan struktur negara stabil dalam beberapa dasawarsa mendatang buka n merupaka n prospek ya ng realistik. Ada nya kenyataa n bahwa hakekat negara ya ng rapuh itu tidak sesederha na seperti ya ng dibaya ngka n, maka ru musa n“satu ukura n cocok u ntuk semua masalah”( one size fits all solutions ) haruslah ditolak(ibid., hlm. 4). Jika kita ingin menghentika n proses keha ncura n negara, da n memperkuatnya, serta memberika n la ndasa n keabsaha n bagi negara, maka kita memang perlu berpikir dalam ukuran waktu sepuluh tahu nan. Namu n jika kita bermaksud u ntuk memperlihatka n negara ya ng keluar dari entite chaotique, maka kita perlu berpikir dalam ukuran waktu generasi. Selalu terdapat kemu ngkina n u ntuk membuat kekelirua n. Akibatnya, tingkat kemu ngkina n u ntuk mencapai sesuatu ya ng bertolak belaka ng dengan apa yang diinginkan lebih besar daripada tingkat kemu ngkina n u ntuk mendapatka n keberhasila n denga n segera. Mengulas apa ya ng telah dicapai sejauh ini, keempat penulis itu mendapatka n suatu kesimpula n ya ng menakutka n:“Suatu fase aksi habis-habisa n( all-out actionism ) kerap kali diikuti denga n penghentia n mendadak ya ng kemudia n denga n sadar melahirka n suasa na ketidak pedulia n. Somalia adalah contoh ya ng ekstrim, tetapi kemajua n ya ng bekelak-kelok, ya ng serupa dapat dia mati 315 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal juga di dalam kasus Haiti, Buru ndi atau Republik Demokratik Kongo. Situasi ya ng ada menu njukka n bahwa terdapat kebutuha n u ntuk memperkuat struktur negara yang rapuh dalam jangka pa nja ng. Na mu n ketika kebutuha n ini dijala nka n melalui tahapan perjalanan yang berubah secara mendadak, dari tahapan “menutup mata”, melakuka n penyiasata n pada tingkat taktik, da n kemudia n berubah lagi menjadi“menutup mata”, maka musatahil terdapat manfaat yang diperoleh dari perubahan-perubahan seperti itu”.(ibid., hlm. 3) Perjalan yang berliku-liku itu sebagian disebabkan adanya fakta bahwa bagia n ya ng mengurusi perihal kebijaka n ya ng terdapat di dala m kementeria n luar negeri kita telah sejak la ma mengala mi kegagala n u ntuk mena nga ni isu keha ncura n negara secara serius, dan akibatnya tidak mempersiapkan strategi apapu n u ntuk menaga ninya. Titik terpenting dari kebijaka n luar negeri adalah bahwa kebijaka n luar negeri dilaksa naka n karena ada nya hubu ngan antara negara. Jika negara tidak ada, maka tidak ada juga kebijaka n luar negeri. Kini, menurut para penulis makalah kebijaka n itu, terdapat suatu“kelahira n kembali( renaissance ) negara dala m kajia n akademik maupu n praktis”. Tetapi itu tidak cukup. Karena itu mereka memberikan saran“Pemerintah federal membutuhkan struktur terpadu yang sifatnya lintas departemen, dala m penga mbila n tindaka n kebijaka n luar negeri, kebijaka n kea ma na n da n ba ntua n pemba ngu na n, sehingga ma mpu u ntuk memberika n reaksi terhadap masalah hakekat negara ya ng rapuh itu denga n efektif”(ibid., hlm. 11). Saran itu tidak hanya berlaku bagi pemerintah Jerman, tetapi juga Uni Eropa dan negara anggota intinya. Di masa silam merupaka n suatu kebiasaa n bahwa departemen pemerintah ya ng berbeda telah mengurus urusa n nya sendiri, khususnya departemen ya ng berta nggu ng jawab u ntuk pertaha na n da n kerjasa ma ekonomi. Tetapi terdapat situasi ya ng mengharuska n kebijaka n bantuan pembangu nan tidak lagi dilakukan karena tidak ada menteri ya ng siap u ntuk mengirimka n pekerja pemba ngu na n ke suatu wilayah ya ng bekeca muk denga n kekerasa n, atau 316 Masa Depan Negara u ntuk menyetujui pemberia n kredit pinja ma n ketika tidak ada seorangpu n lagi dapat menjamin bahwa pinjaman itu akan digu naka n denga n benar. Sebaliknya militer telah juga belajar bahwa ia dapat menghentikan penembakan dan pembu nuhan, tetapi militer tidak dapat menciptakan perdamaian atau membuat pembangu nan terwujud. Jadi sekarang merupakan saat yang sa ngat tepat bahwa kedua departemen pemerintah itu- bersa ma denga n kementeria n luar negeri- bersepakat u nutuk memiliki strategi-strategi bersama. VII. Kesulitan terbesar adalah bahwa suatu negara hanya dapat diperkuat da n diba ngu n kembali dari dala m melalui warga negaranya. Karena itu pemberian bantuan dari luar perlu u ntuk ditangani dengan sangat hati-hati. Seringkali tidaklah mudah u ntuk mengidentifikasika n siapakah“elite” ya ng benar. Artinya elite yang memang dapat melakukan apa yang dapat dilakukan. Siapakah ya ng sesu ngguh nya mengetahui kepentinga n negara, da n siapakah ya ng melulu mencari keu ntu nga n bagi dirinya sendiri? Haruskah seseorang menyandarkan diri pada orang yang hanya secara nominal berada di dalam pemerintahan atau pada ora ng ya ng menyebutka n dirinya“oposisi”? Seku mpula n rekomendasi ya ng tera mat ru mit mengga mbarka n kesulita n yang akan dihadapi setiap orang yang mencoba meru muskan garis-garis u mu m kebijaka n:“Struktur negara resmi ya ng telah menghila ngka n keabsaha n nya, tidak memiliki hak u ntuk menerima bantuan yang lebih baik dibandingkan dengan struktur yang serupa yang berfu ngsi secara efektif dan memiliki kadar keabsaha n ya ng minimu m”. Apa yang dinyatakan sah menurut huku m( legal ) tidak dengan sendirinya berarti memiliki keabsaha n( legitimate ). Da n seora ng pemberontak ya ng melawa n suatu rejim ya ng korup tidak denga n sendirinya (ipso facto ) menjadi bukti bahwa ia melawa n korupsi terhadap dirinya. Walaupu n tidak ada negara ya ng dapat diba ngu n ta npa suatu syarat minimu m kea ma na n, tidaklah memadai jika sekadar 317 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal menghadirkan polisi dan sistem peradilan. Sepanjang petinggi hakim da n polisi ha nya dapat memberi maka n keluarga nya jika gajinya dilengkapi dengan penyuapan, maka pembaruan keua nga n publik juga perlu dita nga ni denga n suatu strategi tertentu. Sebagaima na halnya tidak aka n terdapat perekonomia n tanpa suatu negara, maka demikian jugalah halnya tidak akan terdapat negara ta npa suatu la ndasa n ekonomi. Siapapu n ya ng mempelajari kesulita n da n kada ng-kada ng dilema-dilema mustahil yang melekat dalam bidang kajian “pemba ngu na n negara”-- ya ng disebut oleh Fra ncis Fukuya ma denga n optimisme berlebiha n- aka n merasa kecewa denga n kegagala n ya ng terjadi da n merasa sena ng denga n keberhasila n apapu n ya ng diperoleh. Ya ng pasti tidak terba ntahka n adalah seluruh usaha“pemba ngu na n negara” itu pasti aka n mengala mi kegagala n kecuali usaha-usaha itu dapat mencegah mu nculnya citra-citra kolonialisme. Hal itu berarti menolak ada nya tindaka n u nilateral. Dengan tidak hadirnya monopoli yang absah dala m penggu naa n kekerasa n, maka ha nya denga n kekerasa n yang diberikan otorisasi yang tepat, yang dapat mengisi kekosonga n monopoli itu dala m ja ngka pendek da n kemudia n merekonstruksika n nya dala m ja ngka pa nja ng. Seperti misalnya terlihat dala m kasus Irak. Suata negera denga n kekuata n global ( a global power ) telah menghancurkan tirani dengan tidak berdasarka n keingina n Dewa n Kea ma na n PBB. Karena itu pula negara denga n kekuata n global itu harus bersedia menghadapi kekerasa n ta ndinga n ya ng diswastaka n( privatized conterviolence ). Kekerasa n ta ndinga n itu selalu aka n diarahka n u ntuk melawa n pihak-pihak ya ng berusaha u ntuk menciptaka n keabsaha n baru denga n ba ntua n perlindu nga n dari negara adikuasa( the super power ). Siapapu n yang mencoba menciptakan monopoli nasional yang memiliki keabsaha n dala m penggu naa n kekerasa n, da n karena itu membuat negara bangsa sebagai bagian yang melekat dalam komu nitas intenasional, harus ma mpu u ntuk memu nculka n gagasan tentang monopoli internasional dalam penggu naan 318 Masa Depan Negara kekerasa n. Gagasan tentang monopoli internasional dalam penggu naan kekerasa n semaca m itu buka nlah sesuatu ya ng baru. Gagasa n itu telah memberi inspirasi bagi pendiri-pendiri PBB. Keputusan apakah aka n menggu naka n kekerasa n terdapat di Dewa n Kea ma na n PBB. Latar belaka ng pemikira n nya ketika itu adalah bahwa monopoli internasional dala m penggu naa n kekerasa n aka n dapat mencegah perang antar negara. Du nia kita masih sangat jauh dari cita-cita itu. Tetapi gagasa n bahwa monopoli PBB dala m penggu naa n kekerasa n harus mengga ntika n jus ad bellum ya ng ditu ntut oleh setiap negara merupakan jalan yang benar u ntuk dilalui. Kini terdapat argu men lainnya u ntuk menduku ng pandangan itu. Di wilayah-wilayah yang monopoli nasionalnya dalam penggu naa n kekerasa n tengah mulai mengala mi keru ntuha n, monopoli nasional itu hanya akan dapat diselamatkan atau dikembalika n jika mendapatka n duku nga n, da n jika perlu monopoli nasional itu digantikan sementara waktu oleh suatu kekerasa n( force ) ya ng keabsaha n nya tidak diraguka n. Tidak ada bedanya dengan para penguasa lalim yang telah mengisi kekosonga n ya ng ditinggalka n oleh negara, maka setiap intervensi sepihak pasti didorong oleh kepentinga n sepihak juga. Kekuata n polisi global( global police force ), ya ng diberika n keabsaha n da n dikirimka n oleh komu nitas ba ngsa-ba ngsa, tidak memiliki kecurigaa n seperti itu, bahka n walau kekuata n polisi global itu pada awalnya mu ngkin terdiri dari u nit-u nit yang disediakan oleh masing-masing negara individu. Setiap tata na n negara berawal dari perbedaa n a ntara kekerasa n ya ng absah da n ya ng tidak absah. Da n kecuali kita bermaksud u ntuk membiarkan sebagian besar dari planet ini berada di bawah panglima perang atau ku mpulan pembu nuh yang melakukan tindaka n pera mpoka n, perbedaa n a ntara kekerasa n ya ng absah dan yang tidak absah itu haruslah terus kita pertahankan. Itu berarti keabsaha n haruslah dapat diperta nggu ng jawabka n ( accountable ). Pada tempat-tempat dima na berbagai kelompok 319 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal bersenjata ya ng berbeda mengklaim keabsaha n denga n argu menargu men membosankan yang tiada habisnya, maka tempattempat ini berubah menjadi suatu kekacaua n. Dala m situasi seperti ini ora ng awa m, termasuk wa nita da n a nak-a nak ha nya menjadi`suatu permainan` bagi suatu tentara yang brutal. Hanya ketika ditemuka n ada nya simbol – da n ini tidak mesti berarti pasuka n helem biru PBB- bahwa komu nitas internasional seda ng melakuka n intervensi maka kekerasa n ya ng diswastaka n da n ya ng dikomersialka n menjadi tidak absah. Da n jika kelompok ya ng terlibat tidak mau tu nduk maka kekerasa n ya ng diswastaka n da n dikomersilaka n dipa nda ng menjadi kekerasa n kejahata n ( criminal violence ). Tentu saja Dewa n Kea ma na n PBB, apakah diperbesar atau tidak, tidak membuat keputusa n dala m suatu wilayah ta npa kepentinga n. Kepentinga n-kepentinga n dari negara besar dapat mendorong suatu intervensi tertentu, atau yang lebih sering terjadi adalah mencegah intervensi itu. Karena itu barangkali kita harus memikirka n pembentuka n suatu bada n( board )- benarbenar sepenuhnya murni sebagai suatu badan- yang anggotanya terdiri dari“negarawan-negarawan senior” dan pakar huku m yang berpengalaman, yang dapat membuat dan menerbitkan rekomendasi. Rekomendasi itu dapat mencakup misalnya kapa n - dalam pengertian yang bersifat u mu m- intervensi diperlukan da n memiliki keabsaha n. Atau rekomendasi itu mu ngkin terkait dengan wilayah rawan tertentu( specific troble spot ), seperti Sudan bagian barat. Mengingat kini fokusnya telah bergeser dari pemaknaa n“pera ng ya ng adil”( just war ) kearah kepedulia n tenta ng penggu naa n kekerasa n ya ng absah( legitimate use of force ), maka perlulah u ntuk menduku ng dan memperkuat otoritas Dewan Keamanan dan sekaligus juga mengkajinya secara kritis. Tugas u ntuk melakuka n kajia n kritis itu dilakuka n oleh ora ng-ora ng ya ng telah memperoleh kepercayaa n dari kita da n tidak dicurigai memiliki kepentinga n ya ng sempit. Saran-saran seperti ini mu ngkin tidak realistik. Dan tentu saja badan semacam itu tidak akan mu ncul jika Amerika Serikat 320 Masa Depan Negara menenta ngnya. Tetapi begitu pemerintah mulai menyadari bahwa kegagala n da n keha ncura n hakekat negara telah menjadi isu sentral dala m kebijaka n perda maia n da n kebijaka n pemba ngu na n dala m abad ke-21- da n kemu ngkina n juga tidak semata-mata terbatas pada awal abad ke-21 itu- maka harus dilakuka n sesuatu. Pemerintah dengan berbagai cara harus dapat memu nculkan gagasan baru u ntuk menanggapi isu itu. VIII. Anca ma n terhadap hakekat negara di bagia n belaha n du nia sebelah utara yang kaya berbeda dan kurang dramatis dibandingkan dengan ancaman yang dihadapi belahan du nia bagian selatan. Itulah sebabnya mengapa ulasannya dilakukan secara terpisah dala m bab ini. Tetapi itu buka n berarti kedua nya tidak memiliki hubu ngan sama sekali. Mengetahui apa yang seda ng terjadi di Afrika atau Asia Tengah mengubah cara kita menyimak laporan-laporan tentang negeri kita. Jika para polisi Jerma n menga nca m u ntuk bekerja menurut atura n mereka sendiri sebagai suatu protes terhadap pembayaran yang rendah, peralatan yang tidak cukup dan promosi yang lambat, semua protes itu kedengara n cukup wajar. Peristiwa itu merupaka n retorika baku dalam peru ndingan pembayaran. Kemudian kita teringat bahwa keha ncura n negara ya ng akut di Afrika berawal ketika polisi, ya ng dibayar denga n sa ngat rendah, kehila nga n minat u ntuk melindu ngi pasar, jala na n da n u ntuk mena ngkap para pelaku kejahata n. Karena itu para pedaga ng menyewa pasuka n kea ma na n swasta mereka sendiri, yang menciptakan merek dagang( brand ) keadila n kekerasa n nya sendiri, da n mempertontoka n eksekusi publik u ntuk menggentarka n para pelaku kejahata n. Afrika Barat tentu saja tertinggal jauh dari Eropa Tengah. Tetapi tidakkah mu ngkin jurang ini semakin mengecil dalam perjalan waktu? Ketika seorang pimpinan eksekutif senior Jerman yang perusahaannya diambil alih pihak lain, menerima seju mlah uang ( golden handshake ) yang penerimaan bu nganya saja cukup u ntuk membayar gaji enam orang Kanselir Jerman, hal itu membuat sebagian besar orang dengan gaji yang normal terpana, 321 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal Mereka tidak mampu mengucapkan kata-kata semata-mata karena mereka tidak dapat membayangkan ju mlah uang sebesar itu. Jika ada orang yang berani mengecam ju mlah uang yang besar itu, tudingan yang mu ncul terhadap orang tersebut adalah berupa keca ma n bahwa mereka telah dimotivasi oleh rasa iri. Tetapi dala m konteks sekara ng kita perlu u ntuk mena nyaka n apakah baik bagi suatu masyarakat dalam jangka panjang jika eksekutif bisnis seniornya dibayar sepuluh kali, tiga puluh kali atau lima puluh kali lipat jika diba ndingka n denga n mitra kerja nya di sektor publik. Tidakkah ini dapat menjadi suatu su mber korupsi, ya ng secara la ngsu ng dapat mendorong keha ncura n negara seperti di Amerika Latin. Apakah kehadira n komu nitas ya ng hidup seperti dala m benteng( gated communities ) di Amerika Serikat memiliki implikasi berbeda terhadap monopoli yang dimiliki negara dala m penggu naa n kekerasa n jika diba ndingka n denga n di Brasil dan Afrika Selatan? Atau ini hanyalah merupakan suatu contoh kasus belaka bahwa terdapat seju mlah warga negara di ketiga negeri itu ya ng mengisolasi dirinya karena mereka tidak suka u ntuk bersa ndar pada kea ma na n ya ng ditawarka n negara kepada mereka? Dapatkah suatu negara tetap berpa ngku ta nga n da n berdia m diri tidak melakuka n apapu n pada saat kea ma na n menjadi suatu komoditas? Apakah swasta nisasi kekerasa n terlepas dari tempatnya di manapu n dan terlepas dari bentuknya apapu n-, tidak memberika n da mpak buruk secara la ngsu ng terhadap jati diri negara. Terdapat mata ra ntai lain nya ya ng perlu dipertimba ngka n di sini. Umu m nya negara yang terletak di belahan du nia bagian selatan membutuhkan perhatian dan bantuan dari utara dala m upaya u ntuk mempertaha nka n kela ngsu nga n hidupnya. Tidaklah sulit u ntuk menjelaska n mengapa Eropa da n Amerika Utara telah memperlihatka n ketidakpedulia n nya atau bahka n membiarka n kekeja ma n ya ng seda ng berla ngsu ng di Kongo atau di perbatasa n timurnya, di Rwa nda da n Buru ndi. Tetapi, penjelasan yang diberikan itu sangat sukar u ntuk diterima sebagai 322 Masa Depan Negara alasa n pembenara n. Terdapat usaha-usaha ya ng harus dilakuka n agar suatu masyarakat yang tengah terlanda entite chaotique luar biasa dapat kembali memiliki kehidupa n politik ya ng berfu ngsi. Termasuk dala m usaha itu adalah pengorba na n dari ora ng ya ng mengusahakannya, baik dalam bentuk uang yang sangat besar ju mlah nya da n dala m bentuk kehidupa n. Tidak memadai jika ha nya mengirimka n ribua n tentara ke lapa nga n u ntuk mengatasi ekses-ekses parah ya ng terjadi di suatu kota da n wilayah ya ng mengelilinginya. Seperti telah kita lihat, yang dibutuhkan adalah komitmen ja ngka pa nja ng ya ng direnca naka n denga n cermat, baik berkaitan dengan perencanaan militer maupu n perencanaan sipil. Tidak semata-mata bertujua n u ntuk melucuti pa nglima pera ng atau menghentika n ribua n tentara a nak-a nak u ntuk tidak membu nuh da n mengajar mereka tenta ng pekerjaa n. Ya ng perlu dilakukan agar negara lebih disukai daripada panglima perang adalah pengorganisasian seluruh perihal yang memberikan ma nfaaat bagi publik seperti urusa n kepastia n huku m, sekolahsekolah, air da n listrik, pa nga n bagi ya ng tak berdaya, da n kekuata n polisi ya ng mengetahui mengapa mereka ada da n u ntuk melaksa naka n pekerjaaa n nya secara serius. IX. Tidak mudah bagi Eropa u ntuk mencapai semua nya ini bahka n jika melakuka n kerjasa ma denga n Amerika Serikat. Hingga saat ini ketidakpastia n masih terus berla ngsu ng apakah tingkat ba ntua n keua nga n ke negeri-negeri ya ng terletak di belahan bu mi selatan masih memadai. Situasi yang ada adalah bahwa pemberia n ba ntua n keua nga n itu telah menuru n jauh dari a ngka sasara n sebesar 0,7% dari produk nasional ya ng dija njika n kepada mereka u ntuk sela ma 35 tahu n terakhir. Ya ng menjadi pertaruha n di sini adalah kea ma na n kita ya ng juga sepenuh nya terga ntu ng pada kea ma na n pihak lain nya; da n siapapu n ya ng telah memahami ini pasti mengetahui bahwa orang Eropa dapat memberikan apa yang diperlukan – lihatlah apa yang mereka lakuka n di masa lalu ketika saling berpera ng satu denga n lain nya! - tetapi hanya dengan syarat jika negera-negara mereka masih 323 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal memiliki kema mpua n u ntuk bertindak. Suatu negara ya ng dipaksa u ntuk kering keronta ng karena mengala mi kekura nga n su mber daya( resources starved state ) - yang bahkan tidak mampu u ntuk menghentikan terjadinya persaingan u ntuk menawarkan tingkat pajak yang terendah - tentu saja tidak akan mampu memberikan bantuan. Bantuan yang diberikan hanya merupakan bantuan yang bersifat simbolik. Ketika ancaman yang mu ncul menyampaikan citra-citra yang menakutkan, orang hanya akan menyu mbang uang dalam ju mlah kecil saja, da n mereka ha nya aka n tetap mengirimka n seju mlah kecil tentara da n berharap bahwa tentara itu aka n berada kembali di ru mah pada saat hari natal. Tetapi proses keha ncura n negara aka n terus berla njut hingga konsekuensi-konsekuensinya terlihat jelas bagi kita semua, termasuk di Eropa. Ketika hal itu terjadi menjadi sangat terlambat bagi banyak negeri di belahan bu mi bagia n selata n u ntuk mengatasinya. Ketika kekerasa n telah sepenuhnya diswastakan, ia tidak dapat sekadar di-nasional-kan kembali seperti suatu jaringa n rel kereta api ya ng rusak. Negara – dan tidak hanya negara-bangsa seperti yang dilestarikan di dalam Uni Eropa- memiliki masa depan dengan syarat kita memang su ngguh-su ngguh menginginkannya dan merencanakannya. Jika demikian halnya kita tidak boleh mema nda ng negara konstitusional demokratik da n kesejahteraa n itu sebagai sesuatu ya ng telah hadir denga n begitu saja, negara ya ng dapat berdiri tegak menghadapi tekanan dan tarikan apapu n, atau sebaliknya melihat negara seperti itu sebagai sesuatu ya ng benarbenar menjengkelka n da n mengha mbat. Negara konstitusional demokratik da n kesejahteraa n itu sebenarnya merupaka n salah prestasi terbesar dari sejarah u mat manusia. Kita menginginkan masa depan itu jika kita tidak membohongi diri sendiri dengan berpikir tentang alternatif. Karena jika kita berpikir tentang alternatif maka itu akan berarti suatu masa depa n ta npa kea ma na n, huku m, hak-hak dasar, da n praktik kemerdekaa n. Sebagai putera-puteri dari suatu peradaban teknologi- suatu 324 Masa Depan Negara peradaban yang membuat setiap hal dapat dengan segera menjadi usa ng da n kemudia n membua ngnya karena tidak lagi diperluka n - sa ngat sulit membaya ngka n ada nya wilayah kehidupa n ya ng berbeda. Sukar bagi orang Eropa u ntuk membayangkan adanya wilayah kehidupa n ya ng masyarakatnya tidak terbiasa u ntuk menggu naka n suatu bara ng sekali pakai saja da n kemudia n membuangnya( throwaway society ). Penyebabnya adalah karena kita belu m melihat – atau bahkan belu m mu ngkin u ntuk memilki- suatu cara kehidupa n ya ng lebih baik di luar kebiasaa n masyarakat seperti itu. Selalu terdapat keperlua n bagi negara ya ng konstitusional demokratik da n kesejahteraa n itu u ntuk menyesuaikan diri dengan lingku ngan-lingku ngan yang baru atau dengan ru musan kalimat yang berbeda u ntuk mereformasinya. Tetapi kebutuha n itu tidak berarti mengga ntika n nya denga n sesuatu yang lebih baik. Karena sesuatu yang lebih baik belu m ditemuka n. 325 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal Ketera nga n Ta mbaha n Konsep/ Hal. Peristiwa/Nama Ora ng/Tempat Michael Sommer 286 Hikayat 310 Nibelu ngen dan kisah dau n linden Uraia n ri ngkas berupa ketera nga n tambahan yang perlu untuk dicantumkan sebagai catatan kaki dalam halaman buku yang terkait. Michael Sommer adalah anggota serikat pekerja Jerma n da n merupaka n ketua Konfederasi Serikat Pekerja Jerma n(DGB) sejak tahu n 2002. Hikayat ini menceritakan tentang keterbatasa n ma nusia u ntuk memperoleh kekebala n ya ng terga mbarka n melalui seora ng tokoh berna ma Siegfried. Terobsesi oleh keingina n u ntuk memperoleh kekebala n, Siegfried membu nuh seekor naga da n kemudia n darah naga ya ng dibu nuh itu kemudia n dijadika n air mandi u ntuk membasuh seluruh tubuhnya. Na mu n, ketika Siegfried tengah berenda m membasuh tubuhnya dengan darah naga itu, sehelai dau n yang disebut dengan dau n linden ternyata telah jatuh ke bagia n tubuhnya. Hal ini mengakibatkan tidak seluruh bagian tubuh Siegfried telah terbasuh oleh darah naga tersebut dan tidak seluruh bagia n tubuh nya kemudia n memperoleh kekebala n. 326 Tentang Jalan Kita Menuju Negara-Pasar? Lembar Ta mbaha n Tenta ng Jala n Kita Menuju Negara-Pasar? I. Negara moderen memiliki perjalanan sejarah yang panjang. Asal usulnya dapat ditelusuri hingga masa kekaisara n dinasti Hohenstaufen pada abad pertengahan, khususnya pada masa Sicily Frederick II di abad ke-13. Ada sejarawa n lain nya ya ng menelusuri perjalanan sejarah ini dengan cara berbeda, yaitu mulai dari abad ke-15. Salah satu dari sejarawa n ya ng berbeda itu adalah Philip Bobbitt. Ia mengulas suatu aspek khusus dari perjalanan sejarah itu dala m buku nya The Shield of Achilles: War, Peace and the Course of History . Walaupu n seora ng professor, tetapi Bobbitt adalah sejarawan akademis yang istimewa. Bobbitt telah bertugas sebagai penasehat senior di Gedu ng Putih, Senat dan Departemen Luar Negeri. Dia telah menduduki beberapa jabatan di Dewan Keamanan Nasional dan jabatannya yang paling akhir adalah direktur senior u ntuk perencanaan strategis baik dalam pemerintahan Republik maupu n Demokrat. Pada saat ya ng sa ma, dia adalah a nggota dari Fakultas Sejarah Moderen Oxford. 327 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal Judul buku ya ng ditulisnya, The Shield of Achilles: War, Peace and the Course of History bahka n tidak memberika n tanda petu njuk yang dapat mengejutkan para pembacanya. Bobbit sebagai sejarawa n mengataka n kepada kita kisah tenta ng perjalanan sejarah negara modern. Namu n, Bobbit, sebagai pakar dalam perencanaan strategis mengaitkan kisah perjalanan ini dengan perubahan-perubahan dalam teknologi militer yang kemudia n mengharuska n ada nya perubaha n dala m strategi militer. Oleh karena itu kita mendapat pelajara n bagaima na kebutuha n militer menghasilka n berbagai jenis negara baru “negara ya ng menyerupai putera mahkota”( princely state )(14941648),“negara ya ng menyerupai raja”( kingly state ) ya ng melebur ke dala m“negara territorial”( territorial state )(1648-1776), “ba ngsa-negara”( state-nation )(1774-1914) da n“negara-ba ngsa” (nation-state) melalui suatu proses ya ng disebutnya denga n istilah “Pera ng Ya ng Pa nja ng”( Long War )(1914-1990). Sejauh ma na analisis ini sahih dan memiliki daya pesona masih menjadi bahan perdebatan di kalangan sejarawan. Apa yang menarik dalam konteks kekinia n adalah kesimpula n ya ng dihasilka n oleh Bobbit: sebagaimana tipe bangsa-negara harus digantikan negara-bangsa, demikia n juga halnya tipe negara-ba ngsa itu pada abad ke-21, aka n digantikan oleh apa yang disebutnya sebagai tipe“negara-pasar” ( market-state ). Tidaklah sesuatu ya ng penting apakah Bobbit menyukai atau merekomendasika n negara-pasar ini(walaupu n sesu ngguhnya dia menyukainya). Apakah kita suka atau tidak, sejarahlah yang akan melahirkan tipe negara ini. Terdapat ba nyak alasa n u ntuk menjelaska n kemu ndura n da n “keha ncura n keabsaha n”( disintegration of legitimacy ) dari tipe negara-ba ngsa ini;“Tidak ada negara-ba ngsa dapat menja min kesela mata n warga nya dari senjata pemusnah masal; tidak ada negara-bangsa, dengan menaati huku m nasionalnya(termasuk traktat internasional), dapat menjamin bahwa para pemimpinnya tidak aka n dibawa ke pengadila n sebagai para pelaku kejahata n; tidak ada negara-bangsa dapat dengan efektif mengendalikan kehidupa n ekonominya atau mata ua ngnya; tidak ada negara328 Tentang Jalan Kita Menuju Negara-Pasar? bangsa dapat melindu ngi masyarakatnya dari ancaman-ancaman transnasional seperti penipisan lapisan ozon, pemanasan global, penyakit epidemik ya ng menular(Philip Bobbitt: The Shield of Achilles: War, Peace and the Course of History , New York 2002, hlm. 228) II. Tentu saja negara-pasar juga tidak dapat melakuka n nya. Tipe negara ini bahka n tidak menyataka n dapat melakuka n nya. Bukanlah tugas atau cita-cita dari negara-pasar u ntuk mampu melakukan semuanya itu. Negara-pasar sangat sederhana dan bara ngkali sa ngat jujur. Kesederhanaan itu bahkan tampak lebih nyata manakala dihubu ngkan dengan tanggu ng jawab sosial( social responsibility ): “Jika negara-bangsa mendapatkan pembenaran dirinya sebagai instru men u ntuk melaya ni kesejahteraa n masyarakat(ba ngsa), negara-pasar hadir u ntuk memaksimalka n kesempata n-kesempatan yang dinikmati seluruh anggota masyarakat. Jika bagi negara-ba ngsa, pencapaia n target agar setiap ora ng dapat bekerja ( full employment) merupaka n suatu tujua n ya ng penting da n sangat menonjol, maka bagi negara-pasar ju mlah aktual orang ya ng bekerja ha nyalah merupaka n salah satu variabel ta mbaha n dala m produksi kesempata n ekonomi da n tidak dipa nda ng memiliki signifikansi yang luas. Dari segi biaya akan labih efisien bagi masyarakat u ntuk memiliki seju mlah orang yang tidak bekerja, diba ndingka n jika melatih mereka da n menempatka n mereka pada pekerjaa n ya ng tidak memiliki permintaa n di pasar, dan karena itu harus menerima ju mlah angka pengangguran yang besar( ibid. , hlm. 229) Ya ng harus ditawarka n negara-pasar u ntuk warga negara nya adalah kesempata n: kesempata n dala m segala bentuknya, baik ekonomi maupu n kebudayaa n. Instru men terbaik u ntuk menciptaka n kesempata n itu adalah pasar. Karena itu negarapasar tidak lagi bertanggu ng jawab secara langsu ng terhadap masyarakat, tetapi pasar-pasar itulah ya ng memasok atau menawarka n kesempata n. Warga negara harus kembali ke pasar, 329 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal mereka harus merebut kesempata n ya ng ditawarka n pasar. Jika mereka tidak melakuka n nya, maka kesalaha n nya terletak pada warga negara itu sendiri. “Dalam era negara-bangsa, negara itu bertanggu ng jawab u ntuk kemakmura n kelompok-kelompok. Dala m negara-pasar, negara itu bertanggu ng jawab u ntuk memaksimalkan pilihanpilihan yang tersedia bagi para individu. Itu berarti mengurangi biaya tra nsaksi ketika individu melakuka n piliha n da n kerap kali berarti pula membatasi dan bukan memberdayakan pemerintah. Oleh karena itu kita melihat berbagai tindaka n kebijaka n seperti usulan u ntuk membatasi presentase GDP yang diambil oleh pemerintah dan bentuk pengurangan tingkat pajak lainnya. Sejauh mana pemerintah harus dibatasi? Jawaban yang diuraikan oleh sejarawan Bobbit jauh lebih radikal daripada tipe negara lainnya yaitu:“Jika negara-bangsa bercirikan aturan huku m( rule of law ), negara-pasar u mu m nya tidak peduli terhadap norma-norma keadila n, atau terhadap ku mpula n nilai moral apapu n, sepanjang huku m itu tidak melakukan tindakan apapu n u ntuk mengha mbat persainga n ekonomi(ibid., hlm.230) Apakah ini kemudia n berarti apa saja ya ng dipromosika n pasar adalah baik, da n apa ya ng mengha mbat persainga n adalah buruk? Di sa mping ketidak pedulia n pasar-negara terhadap norma-norma keadila n, Bobbitt menyebutka n“ketidak pedulia n nya ya ng mencolok terhadap kebudayaa n”,(ibid., hlm.230). Da n dia ta mpak mengetahui benar makna nya;“Perasaa n sebagai masyarakat politik tu nggal, ya ng dipega ng bersa ma melalui ketaata n terhadap nilainilai fu ndamental, bukanlah perasaan yang ingin ditanamkan oleh negara-pasar”(ibid., hlm.230). Buku ini sa ngat terus tera ng. Tetapi apa lagi ya ng harus dipegang oleh masyarakat u ntuk membuat mereka tetap dapat bersama? Apakah motto yang akan datang seperti yang diusulkan Bobbit-“membuat du nia ya ng tersedia”- ya ng dijelaska n nya dala m pengertian“menciptakan du nia-du nia yang menawarkan pilihan dan melindu ngi otonomi setiap manusia u ntuk melakukan piliha n”?(ibid., hlm. 233). Termasuk dala m otonomi u ntuk 330 Tentang Jalan Kita Menuju Negara-Pasar? melakukan pilihan ini adalah melakukan manipulasi genetik: “Ada nya pergesera n sikap dari menerima secara pasif kema mpua n ya ng dituru nka n berdasarka n warisa n menjadi suatu kema mpua n ya ng direkayasa atau kema mpua n ya ng dapat diperkuat melalui biologi molekular”(ibid., hlm.232) Tentu saja pergesera n ini tidak aka n dapat mejadi pengikat kebersa maa n masyarakat ya ng memiliki tradisi hu ma nistik da n Kristen. Sebaliknya: pergeseran ini akan membuat masyarakat itu tercabik-cabik. Tetapi ia aka n dapat memberika n ma nfaat u ntuk memajuka n persainga n da n pertu mbuha n ekonomi. Sesu ngguhnya persaingan sekarang bahkan dapat mulai sebelu m masyarakat dilahirkan. III. Sebagia n besar cakupa n kegiata n negara da n pembuata n keputusa n politik dala m negara-pasar harus berkura ng. Pendidikan? Setiap orang dapat membeli pendidikan dengan mengirimka n putera-puteri mereka ke sekolah swasta? Tentu saja pendidikan yang baik lalu menjadi mahal. Para orang tua akan mengetahui apa yang dapat mereka raih. Jaminan sosial? Setiap orang dapat menemukan nomor telepon perusahaan asuransi; persainga n di a ntara perusahaa n aka n menciptaka n kesempata n bagi para pela ngga n. Keselamata n pribadi? Perlindu ngan terhadap kejahata n? Bisnis kea ma na n seda ng mengala mi pertu mbuha n yang mencolok, dan penawaran akan selalu tu mbuh u ntuk memenuhi permintaan. Oleh karena itu Bobbit dapat melukiskan pemerintahan seperti apa ya ng aka n mu ncul:“Apakah penakbira n( governance ) kemudia n menjadi lebih mudah dala m negara-pasar, karena hal itu berarti tu ntutan terhadap pemerintah menjadi sangat berkurang ataukah akan menjadi lebih sulit karena perilaku warga negara ya ng baik( good citizen ) lenyap? Bara ngkali karena kedua nya. Lapora n politik kontemporer disa mpaika n tidak berdasarka n latar belakang historis pertaru ngan nilai-nilai, tetapi lebih atas dasar ukura n hubu nga n kekuasaa n dari kepribadia n ora ng ya ng terlibat di dalam nya, seolah-olah politik seperti suatu peristiwa 331 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal olahraga yang sederhana- siapa yang sedang memenangkan da n siapa ya ng tengah mengala mi kekalaha n, atau seperti ya ng ditu njukkan oleh suatu tanda panah dalam suatu majalah berita popular. Ini adalah ciri khas negara-pasar, karena ketidak pedulia n nya terhadap aspek-aspek legislatif da n progra matik dan penakbiran. Dan bukankah ini merupakan ciri politik dalam negara-pasar itu?(ibid., hlm.231) Jadi politik hanyalah merupakan permainan yang dilakukan oleh orang yang menyukainya. Mereka dapat menang, mereka dapat kalah, tetapi kekalaha n da n kemena nga n itu tidak mengakibatkan perbedaan besar bagi masyarakat yang tidak ikut dalam permainan. Para politisi dapat dipilih, tidak u ntuk mempengaruhi atau mengubah masyarakat, tetapi u ntuk melindu ngi da n memajuka n pasar-pasar. Pasar-pasar ini-termasuk pasarpasar tenaga kerja- aka n menentuka n kualitas kehidupa n ya ng dimiliki individu. Satu-satu nya yang dihasilkan adalah politik ta npa kebijaka n. Politik ya ng digerakka n oleh kebijaka n tidak akan dilarang, tetapi politik akan menjadi suatu latihan tanpa suatu objek, yang tidak lagi membawa akibat pada peristiwaperistiwa aktual. Inilah ya ng ada dala m pikira n Bobbitt ketika memaknaka n peran warga negara:“Peran warga negara sebagai warga negara yang ideal akan sangat berkurang dan peran warga negara sebagai penonton ya ng aka n menonjol.(ibid., hlm.234). Mu ngkin menjadi lebih jujur u ntuk menambahkan; tidak hanya perannya sebagai penonton yang akan meningkat, tetapi juga perannya sebagai hamba( client ). Sebagai hamba, ia(baik laki-laki ataupu n perempua n) aka n memiliki berbagai kesempata n besar. Bahka n sebagai seorang penonton, mereka akan menjadi hambahamba bisnis media, dan media akan meliput berbagai hal yang sebelu m nya diliput oleh pemerintah atau oposisi. Tetapi citoyen klasik da n citoyenne ya ng berta nggu ng jawab u ntuk kebaika n bersama akan lenyap atau dilihat sebagi sesuatu yang tak masuk akal. Jika kita tetap menggu naka n definisi negara ya ng dikemukaka n 332 Tentang Jalan Kita Menuju Negara-Pasar? Max Weber, maka negara-pasar sa ma sekali buka nlah negara. Tidak terdapat lagi monopoli penggu naa n kekerasa n ya ng sah, baik di dalam negeri maupu n hubu ngan luar negeri. Perlindu ngan dari kejahata n dapat dibeli di pasar, da n bahka n pera ng dapat diswastaka n: berbagai intervensi dapat dilakuka n denga n“koalisi sukarela dari kekuata n-kekuata n bersenjata ya ng pada dasarnya merupakan tentara bayaran, yang pemberian imbalannya diperoleh melalui su mbangan dari seluruh negara yang memiliki taruha n terhadap hasil dari koalisi”(ibid., hlm.803). Persoala n tentang penggu naan pasar tentara bayaran akan menjadi soal pengu mpulan uang belaka. Bobbitt sepenuh nya menyadari fakta bahwa pada abad ke21 aka n terdapat berbagai a neka bentuk kekerasa n swasta atau kekerasa n ya ng diswastaka n. Seperti u mu m nya pemikir strategis Amerika lain nya, dia lebih menyena ngi istilah“konflik intensitas rendah”:“Sebagaima na spekulasi ya ng dikemukaka n Martin va n Creveland, jika‘beban sehari-hari u ntuk melindu ngi masyarakat dari konflik intensitas rendah aka n ditra nsfer ke bisnis kea ma na n yang sedang merebak“pemindahan otoritas dari pemerintah pusat dan juga swastanisasi itu akan menjadi sesuatu yang u mu m ditemuka n di negara-pasar(ibid., hlm.237) Kekuatan paksa fisik yang diswastakan( privatized force ) melawa n kekerasa n ya ng diswastaka n( privatized violence )? Pengalaman Amerika Latin, atau bahkan Amerika Serikat, tidak memberika n duku nga n ya ng kuat u ntuk jenis konflik ini. Kerap kali metode pertaru nga n dari kekuata n paksa fisik ya ng diswastaka n maupu n dari kekerasa n ya ng diswastaka n itu tidak menu njukkan perbedaan. Jadi Bobbitt menambahkan:“Ini merupakan prospek yang mencemaskan, tetapi kita harus belajar u ntuk mengatasinya(ibid., hlm. 237) IV. Philip Bobbitt adalah seora ng warga negara Amerika Serikat. Dalam buku nya dia tidak pernah mencoba menyembu nyikan ini. Ketika ia menggu naka n kata“ka mi”, ya ng dimaksudka n nya“ka mi ora ng Amerika”. Di hala ma n terakhir dari salah satu buku nya, 333 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal dia merujuk pada defense review ya ng aka n dikeluarka n di bawah pengaraha n Andrew Marshall. Rekomendasinya adalah “memfokuskan pada pengamatan cermat dan terus menerus, dan seperti usulan-usulan dalam karya buku nya yang sekarang - sebagia n besar sa ngat mirip- bersifat kontroversial”. Karena itu dala m artikelnya di New York Times , 10 Maret 2003, Bobbitt menduku ng serangan terhadap Irak, dengan alasa n bahwa“Ora ng Irak aka n menjadi jauh lebih baik setelah invasi”. Menarik u ntuk mencatat, istilah“lebih baik” adalah suatu istilah yang mengandu ng lebih dari satu makna, mencakup spektru m kekayaa n material hingga sosial/politik/kesehata n ekonomi. Apakah kita aka n memaknaka n istilah“lebih baik” itu berarti lebih dekat ke demokrasi negara-pasar? Bobbitt tidak menyukai Uni Eropa da n memiliki kekhwatira n bahwa jika Uni Eropa berjalan terus seperti sekarang, ia akan menghambat kemu ncula n suatu negara-pasar(Philip Bobbitt: The Shield of Achilles: War, Peace and the Course of History , New York 2002, hlm. 234). Karena itu ha nya Amerika Serikat“ya ng sa ngat mu ngkin memiliki peluang u ntuk menjadi suatu negara-pasar” (ibid., hlm. 242) Walaupu n George Bush dapat dipa nda ng sebagai seorang pejuang negara-pasar- dan pemilih Amerika memilihnya dua kali- namu n Amerika Serikat masih belu m mencapai status itu. Bobbitt berkeyakina n bahwa kepemimpina n Amerika aka n mempromosika n negara-pasar. Tetapi dia terus tera ng meraguka n apakah negara seperti Pera ncis, Jerma n, Jepa ng, Korea Selata n, Taiwa n atau Singapura aka n meniru Amerika Serikat. Karena itu dia mengasu msikan bahwa akan terdapat tiga tipe negara-pasar yang berbeda. Pertama, negara-pasar yang melayani kegiata n wiraswasta( entrepreneurial market-state ). Tipe ini merupaka n tipe ya ng sa ngat sesuai denga n definisi negara-pasarnya. Kedua, negara-pasar ya ng melaya ni kegiata n para saudagar ( mercantile market-state ). Dia menyebutkan contohnya negara maca n di kawasa n Asia Timur. Ketiga, negara-pasar ya ng melaya ni kegiata n ma najerial. Menghera nka n, karena dia menya maka n tipe ketiga ini denga n model soziale Markwirtschaft ya ng 334 Tentang Jalan Kita Menuju Negara-Pasar? dikemba ngka n di Republik Federal Jerma n. Sebagia n besar yang diuraikan Bobbit sebagai negara-pasar yang merkantil atau manajerial menyimpang dari definisi awalnya tentang negarapasar. Karena penyimpa nga n itulah maka bisa dipaha mi mengapa Bobbitt kadang-kadang menggu nakan istilah“negara merkantil” da n“negara ma najerial”. Istilah soziale Markwirtschaft ya ng dikemba ngka n Ludwig Erhard sekitar setengah abad ya ng lalu tidak ada kaitannya dengan negara-pasar Bobbitt. Negara, yang menurut Bobbitt akan dan harus dihasilkan dari“perang yang panjang” adalah“negara-pasar yang menduku ng kegiata n wiraswasta”. Tipe-tipe lain nya merupaka n suatu kompromi terhadap realitas ya ng tidak mau menerima dan bahkan mu ngkin besikukuh u ntuk menentangnya. Model yang digambarkan Bobbitt adalah negara yang harus melayani pasar, da n pengaliha n kepada pasar hingga kini sebagia n besar merupakan hak istimewa dari negara. Pesan yang dibawa Bobbit adalah negara yang akan mengubah warga negara-nya menjadi seorang hamba bisnis. Ini adalah suatu pesan yang baru bahkan mu ngkin revolusioner. V. Menga nggap hal itu sebagai sesuatu ya ng serius buka n berarti bahwa pada suatu ketika kita tersentak ba ngu n dala m suatu negara-pasar yang sempurna. Hal yang mengejutkan seperti itu ta mpaknya tidak mu ngkin terjadi. Tidak ha nya u ntuk kita, tetapi juga putera-puteri kita. Bahkan Amerika Serikat tidak akan pernah menjadi suatu negara-pasar yang sempurna. Di Eropa, negara-pasar ini juga sa ngat jauh kemu ngkina n nya u ntuk terwujud. Lima tahu n setelah publikasi buku Bobbitt, Eropa tidak menjadi lebih dekat dengan negara-pasar: bahkan sebaliknya. Prinsip swasta nisasi tidak lagi dterima denga n begitu saja. Politisi telah menemukan bahwa swastanisasi membutuhkan pengaturanpengatura n huku m, buka n mengura nginya. Ta nggu ng jawab negara u ntuk memberika n ja mina n kea ma na n sosial tidak lagi digugat partai politik ya ng ingin memena ngka n pemiliha n. Tugas negara adalah suatu kenisyaa n( indispensable ), ya ng merupaka n 335 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal pantangan tahu n 2002, telah menjadi topik pembahasan yang serius. Terlepas dari kecenderu nga n baru itu terdapat beberapa alasan u ntuk menyatakan mengapa negara-pasar tidak mu ngkin akan terwujud, dan bahkan u ntuk tetap bertahan sekalipu n. Alasan pertama, u mu mnya masyarakat tidak menginginkannya dan tidak akan memberikan persetujuan terhadapnya. Demokrasi moderen didasarkan pada, dan hidup dengan prinsip-prinsip bahwa warga negara bertanggu ng jawab bagi negaranya dan demikian juga negara bertanggu ngjawab bagi warga negaranya, khususnya bagi yang sangat membutuhkan. Demokrasi moderen telah mewariska n kewajiba n u ntuk menja min kea ma na n da n melindu ngi warga negara nya dari setiap jenis tindak kekerasa n apapu n. Untuk itulah, negara telah menambahkan tugasnya denga n memberika n da n mengorga nisasika n ja mina n kea ma na n sosial. Terdapat ba nyak diskusi tenta ng bagaima na semua tugastugas itu dapat dicapai. Dan diskusi dimaksud akan menjadi lebih ba nyak di masa depa n. Tetapi siapapu n ya ng aka n berusaha u ntuk menghapuskan azas-azas ini pasti akan mengalami kegagala n. Tidak aka n ada duku nga n mayoritas-da n tidak aka ada satupu n yang menduku ng- pengubahan warga negara menjadi seora ng ha mba bisnis. Sa ma seperti ketika tidak ada duku nga n mayoritas u ntuk manusia baru yang digagas Lenin, yang dicoba ditra nsformasika n melalui ideologi komu nis di masa lalu. Ada alasan lainnya. Bahkan jika daya bujuk media yang berpengaruh dapat menciptakan duku ngan mayoritas seperti itu, negara-pasar juga tidak akan dapat bertahan lama. Negara ya ng“tidak peduli terhadap keadila n”, ha nya menerima da n mempercayai hasil-hasil persaingan pasar harus berhadapan denga n kenyataa n bahwa jura ng a ntara ya ng kaya da n miskin terus mendala m dari tahu n ke tahu n. Tetapi situasi seperti ini tidak dapat berla ngsu ng ta npa akhir. Pada suatu titik tertentu masyarakat aka n terbagi. Terdapat daerah ku muh, dima na gerombola n kriminal berhasil melawa n polisi; komu nitas ya ng melindu ngi dirinya dengan mendirikan tembok pembatas yang 336 Tentang Jalan Kita Menuju Negara-Pasar? meyerupai benteng( gated communities ), bangu nan benteng di dala m kota, dima na ora ng kaya ma mpu membayar kea ma na n nya. Kekerasa n ya ng diswastaka n(kriminal) memu nculka n kekuata n paksa fisik ya ng diswastaka n(ya ng melindu ngi). Tetapi dala m jangka panjang, sebagaimana terlihat dari pengalaman Amerika Latin- kekuata n fisik ya ng dipaksa da n diswastaka n itu juga berubah menjadi kekerasa n. Kekerasa n ya ng khaotik pasti aka n membawa pembusukan terhadap negara tanpa melihat jenisnya. Sesu ngguh nya kekerasa n khaotik adalah bagia n dari pembusuka n tersebut. Da n pasar, seperti Bobbitt juga sadari, membutuhka n suatu negara. Profesor-profesor di u niversitas dapat saja menciptaka n imajinasi tentang seluruh jenis negara, bahkan jenis negara yang lemah. Tetapi realitas tidak menerima da n menyetujui setiap jenis negara. Negara harus mampu bertahan di masa depan( viable ). Untuk menjadi viable itu, negara setidak-tidaknya harus mencoba u ntuk memenuhi harapan-harapan dari warga negaranya. Negara harus mendapatka n kesetiaa n dari warga negara nya denga n memenuhi kebutuha n da n aspirasinya, harapa n da n kecemasa n mereka. Setiap negara yang menolak u ntuk melakukannya pasti aka n menjadi tidak viable . Negara-pasar, setidaknya di Eropa, tidak akan terjadi, karena ia bertentangan dengan tradisi Eropa, bertentangan dengan gagasan nyata demokrasi Eropa. Jikapu n pada suatu wilayah, media mu ngkin berhasil membujuk mayoritas u ntuk mencoba nya, negara-pasar kemu ngkina n aka n pupus. Dala m suatu skenario kasus terburuk, keha ncura n nya dapat mencakup keha ncura n negara itu sendiri. VI. Terlepas dari semua nya itu, buku Bobbitt, The Shield of Achilles: War, Peace and the Course of History , merupaka n su mbangan yang sangat bernilai u ntuk perdebatan politik. Orang ya ng tidak menyukai negara kesejahteraa n modern( modern welfare state ) biasa nya berterus tera ng ketika mengataka n kepada kita tentang apa yang seharusnya tidak lagi dilakukan negara, tentang apa yang harus ditinggalkan negara. Namu n mereka akan 337 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal tergagap-gagap u ntuk menjelaskan apa yang harus dilanjutkan negara. Mereka bertutur dengan sangat santu n dalam menjelaskan mengapa inisiatif swasta lebih u nggul daripada campur tangan negara; tetapi mereka enggan u ntuk memberikan batasan dimana tindaka n negara merupaka n suatu keniscayaa n. Jadi kita tidak mengetahui-para pengecamnya juga barangkali tidak mengetahuinya- jenis negara apakah yang akan mu ncul seandainya pemikiran neoliberal bertahan. Negara yang “ra mping”( lean ) kedengara n nya baik. Negara seperti itu bahka n mu ngkin diida mka n. Tapi apakah artinya“ra mping” itu? Apa ya ng dikatakan dan yang disembu nyikan oleh istilah negara ramping itu kepada kita? Philip Bobbitt memberika n uraia n akhir ya ng tidak jelas, keragu-ragua n da n ketidakpastia n. Sa ngat mu ngkin negara-pasar itu merupakan akibat dari ideologi politik yang mulai menjadi kekuata n hegemonik setelah keha ncura n sistem komu nis. Ronald Reaga n da n Magareth Thatcher mengawali proses menuju negara-pasar ini. Bobbitt menyataka n“kemucula n negara-pasar tidak terjadi dengan tiba-tiba tetapi dalam beberapa dasawarsa. Di negara-negara pasar ya ng lebih terkemuka, landasannya diletakkan Margareth Thatcher dan Ronald Reagan. Keduanya telah melakukan banyak hal u ntuk mediskreditkan alasa n logis dari makna kata kesejahteraa n bagi negara-ba ngsa”. (ibid., hlm.339) Setiap ideologi yang bermaksud u ntuk menciptakan du nia baru membutuhkan suatu elemen Utopia. Sebagaimana halnya Marxisme mencoba memberika n inspirasi bagi kelas buruh melalui visi suatu masyarakat ta npa kelas di ma na kebutuha n setiap ora ng terpenuhi, maka negara-pasar ya ng dikemukaka n Bobbitt menu njukka n keyakina n terhadap gagasa n Friedrich August von Hayek da n Milton Friedma n tenta ng du nia baru ya ng dapat diciptakan. Seperti halnya Marx tidak menyatakan masyarakat ta npa kelas sebagai suatu pencapaia n tujua n politik, tetapi sebagai suatu perjalanan sejarah yang alamiah, sesuatu yang akan terjadi sebagai suatu proses ya ng tak dapat dielakka n, maka demikia n juga halnya denga n Bobbitt. Dia tidak merekomendasika n pasar sebagai 338 Tentang Jalan Kita Menuju Negara-Pasar? tujua n nya, atau bahka n sebagai negara denga n kemu ngkina n terbaik, tetapi sebagai proses alamiah tak terhindarkan yang diuraikannnya dalam buku setebal lebih dari 500 halaman. Apa ya ng telah dimulai pada abad ke-15 denga n mu nculn nya tipe “negara ya ng menyerupai putera mahkota”, maka pada abad ke-21 mencapai tahap tipe negara-pasar. Sebagaima na Marx mengataka n kepada para pengikut da n penenta ngnya“apakah a nda suka atau tidak, inilah ya ng aka n terjadi”. Demikia n juga halnya denga n Bobbitt yang menyatakan; ini adalah jawaban sejarah terhadap pertanyaan yang dilontarkan oleh perubahan-perubahan yang telah terjadi selama perang panjang itu. Perbedaannya mu ngkin adalah Marx mengklaimnya dengan suatu metode ilmiah dan denga n demikia n menghasilka n suatu kebenara n ilmiah. Na mu n, kedua nya merujuk pada huku m atau paling tidak atura n-atura n sejarah, da n kedua nya telah menemuka n huku m atau atura n itu tidak dengan menggu nakan naluri, tetapi dengan melakukan usaha yang serius dalam du nia modern: karya ilmiah yang dihasilka n melalui kerja berat sela ma bertahu n-tahu n. VII. Karena itu marilah kita mengajukan pertanyaan mengapa negara-pasar ini perlu, mengapa ia menjadi kemu ngkina n satusatu nya jawaban-dan masuk akal- terhadap perubahan yang diakibatka n pera ng pa nja ng itu. Bobbitt memulainya denga n suatu argu men ya ng sa ngat konvensional, ya ng masih penting da n sukar u ntuk diba ntah.“Negara hadir u ntuk mengendalika n kekerasa n. Negara hadir sebagai upaya u ntuk membentuk monopoli dalam penggu naa n kekerasa n domestik, ya ng merupaka n syarat ya ng diperlukan u ntuk huku m, dan dalam upaya u ntuk melindu ngi wilayah jurisdiksi huku m nya dari kekerasa n pihak asing ya ng merupakan syarat dasar u ntuk strategi. Jika negara tidak mampu u ntuk memenuhi janjinya tersebut, maka negara itu akan diubah; jika alasa n kegagala n u ntuk memenuhi ja nji itu berakar di dala m bentuk konstitusinya, maka bentuk konsitusinya aka n diubah. Suatu negara yang tidak dapat melindu ngi warganya dari kejahata n, da n juga tidak dapat melindu ngi wilayah kedia ma n 339 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal warganya dari serangan yang dilakukan negara lain akan kehila nga n alasa n uta ma u ntuk kehadira n nya”.(ibid., hlm 216) Hal ini berlaku u ntuk negara manapu n. Inilah alasan mengapa tipe“negara ya ng menyerupai putera mahkota” hadir di masa lalu. Dan inilah alasan mengapa menurut Bobbit, tipe negara-bangsa itu, tidak lagi viable :“Temua n-temua n strategis ya ng dihasilka n pera ng pa nja ng aka n menciptaka n kesulita n ya ng semakin besar bagi negara-bangsa u ntuk memenuhi janjinya. Ini yang menjelaska n mengapa terjadi pengingkara n terhadap keabsaha n nya. Tata na n konstitusional baru ya ng aka n mengga ntika n tipe negara-bangsa itu adalah sesuatu tatanan yang lebih sesuai dengan tu ntuta n keabsaha n baru ini. Tata na n konstitusional baru itu melakukannya dengan cara mengubah bangu nan fu ndamental sehingga dapat menjadi landasan u ntuk membangu n asu msi kekuasaa n ya ng absah( legitimate power ). Temua n-temua n strategis memenangkan perang panjang itu adalah: senjata-senjata nuklir, komu nikasi-komu nikasi internasional, da n teknologi perhitu ngan matematik yang cepat. Masing-masing temuan ini telah membawa suatu perubaha n dra matis dala m a neka ta nta nga n, baik militer, kebudaya n da n ekonomi ya ng menghada ng negarabangsa. Dalam setiap aneka tantangan tersebut, negara-bangsa menghadapi kesulita n ya ng sa ngat besar u ntuk mempertaha nka n kredibitasnya dalam rangka memberikan barang-barang publik bagi bangsa(ibid., hlm 215 ff) Temua n-temua n strategis itu, dima na pengetahua n Bobbitt jauh lebih piawai daripada para pengecamnya(termasuk penulis buku ini), menghambat negara-bangsa u ntuk melakukan apa yang seharusnya dilakukan setiap negara dalam rangka mengabsahkan kehadira n nya yaitu:“u ntuk melindu ngi wilayah kedia ma n nya dari sera nga n ya ng dilakuka n negara lain”. Tidak ada seora ngpu n ya ng dapat memba ntah nya. Tetapi jika negara-ba ngsa itu tidak lagi dapat memberika n kea ma na n-padahal setiap negara wajib u ntuk memperolehnya- apakah terdapat tipe negara lainnya yang akan mampu melakukannya? Apakah negara-pasar mampu melakukannya? Apakah dengan tentara bayaran dan suatu bisnis 340 Tentang Jalan Kita Menuju Negara-Pasar? kea ma na n ya ng seda ng tu mbuh denga n pesat? Bobbitt tidak membuat klaim semacam itu. Apa yang ditegaskannya adalah bahwa“negara-pasar memiliki kema mpua n lebih baik u ntuk mengatasi tu ntuta n-tu ntuta n u ntuk mendapatka n keabsaha n baru”, tidak denga n alat-alat pertaha na n ya ng lebih efektif tetapi“denga n mengubah ba ngu na n fu nda mental ya ng menjadi la ndasa n u ntuk memba ngu n asu msi kekuasaa n ya ng absah”. (ibid., hlm 216) Negara-pasar tidak memberika n kea ma na n. Da n negarapasar tidak lagi mengklaim u ntuk memberika n kea ma na n itu itu. Tetapi negara-pasar, dala m pengertia n sebagai suatu negara, “karena itu justru akan berhenti u ntuk memenuhi alasan yang sa ngat uta ma u ntuk kehadira n nya”. Menurut Bobbitt, negarapasar bukan berarti menjadi lebih cocok u ntuk melindu ngi penduduknya. Perbedaannnya dengan tipe negara pendahulu nya adalah bahwa tipe negara-pasar tidak memiliki pretensi u ntuk melindu ngi setiap orang. Ia melepaskan tanggu ng jawabnya u ntuk memberika n kea ma na n. Tetapi, dari ma na negara-pasar itu aka n memperoleh keabsaha n nya? Apakah keabsaha n nya itu diperoleh dari ja njinya u ntuk memaksimu mka n kesempata n? Jika negara, seperti ya ng dikemukaka n Bobbitt,“hadir u ntuk mengelola kekerasa n”, keabsaha n negara denga n bersa ndar pada gagasa n memaksimu mka n kesempata n tentu saja tidak memadai. Tidak ha nya bagi ora ng, ya ng karena berbagai alasa n tidak dapat memproleh keu ntu nga n dari kesempata n ya ng dimaksimalka n itu. Terdapat ora ng-ora ng ya ng berkeingina n u ntuk melepaska n diri dari negara. Mereka memiliki keyakina n bahwa ta npa negara, pasar aka n berkemba ng denga n marak da n ma nusia pada akhirnya akan bebas. Bobbit bukanlah satu di antara orang ini. Dia menegaskan, negara diperlukan( necessary ). Dan dia berulangkali menyatakan bahwa apa yang diharapkannya- dan direkomendasika n nya- buka nlah pasar, melainka n negara ya ng mempromosika n pasar. Meski demikia n, negara ya ng dilihatnya akan hadir di masa depan itu bahkan tidak memenuhi kriteria 341 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal ya ng telah dibuatnya u ntuk menentuka n kehadira n suatu negara –betapapu n minimalnya kriteria itu. VIII. Masyarakat ta npa kelas seperti ya ng dira malka n Marx merupakan visi yang sangat menarik. Ia menciptakan optimisme da n kepercayaa n diri di kala nga n kelas buruh. Jadi siapakah ya ng diinspirasika n oleh visi negara-pasar itu? Terdapat seju mlah ora ng ya ng merasa sena ng denga n prospek itu. Tetapi u mu m nya mereka adalah orang yang sebelu mnya sudah merupakan pengikut pemikiran neoliberal. Dan u mu mnya mereka tinggal di negara Anglo-Saxon, khususnya di Amerika Serikat. Bagi pihak lain, negara-pasar itu akan memiliki akibat-akibat yang serius. Mereka ini mu ngkin sebelu mnya telah sepakat dengan orang yang merasa bahwa negara harus lebih ramping, dengan birokrasi yang berkurang, bahwa negara tidak harus campur tangan di segala tempat. Kini mereka telah mengalami apakah artinya dengan yang lebih ramping itu. Dan jika mereka memikirka n apakah makna nya u ntuk kehidupa n pribadi mereka, mereka mu ngkin sangat meragukan apakah mereka akan menjadi pemetik manfaat dari tatanan yang digerakan oleh pasar yang baru itu. Dan akan terdapat banyak orang, terutama di Eropa, ya ng aka n mengucapka n terima kasih kepada Philip Bobbitt. Karena ia telah menuliska n apa ya ng benar-benar mereka tidak inginka n. Mereka aka n sa ngat curiga berca mpur ragu ketika ada orang yang menyatakan bahwa pasar selalu lebih cerdas daripada para politisi. Mereka juga akan curiga jika ada yang menyataka n bahwa kebebasa n individu harus meningkat di ma napu n da n bahwa kegiata n negara harus berkura ng di bida ng apapu n. Dan barangkali, karena mereka memiliki pengetahuan yang menyakinkan tentang apa yang mereka tolak, mereka aka n menga mati secara lebih jeli da n lebih konstruktif tenta ng alternatif yang dapat diterima. Tahu n 2005, ketika pilaha n dari buku ini ditulis, ora ng yang tengah mencari alternatif semacam itu merupakan suatu 342 Tentang Jalan Kita Menuju Negara-Pasar? kelompok kecil minoritas ya ng tidak diperhatika n. Na mu n begitu kita memasuki tahu n 2009, semakin jelas terlihat kelompok ini mu ngkin telah menjadi suatu kelompok mayoritas terbesar. Di tengah-tengah begitu ba nyaknya kegiata n nasionalisasi ba nk yang sedang berlangsu ng dan program dana bantuan talangan pemerintah di seluruh du nia, suatu tema u mu m kini tengah mu ncul. Tema itu adalah negara, ya ng telah diabaika n sa ngat lama dan oleh begitu banyak orang, kini tengah melakukan ca mpur ta nga n u ntuk mencegah para ba nkir da n pasar keua nga n memiskinka n perekonomia n du nia. Bahka n di Amerika, wilayah uta ma pengikut neoliberal da n neokonservatif, negara-lah ya ng mela ngkah masuk u ntuk mencegah keha ncura n sistem perba nka n da n mengembalika n kepercayaa n di pasar. Jadi, jika pada tahu n 2005 masih merupakan prakiraan informasi yang belu m pasti da n ha nya merupaka n keyakina n sekelompok kecil orang yang tidak popular namu n berakar dalam, kini prakiraan itu telah terbukti memperoleh keabsaha n nya. Berbagai peristiwa terbaru membuktikan bahwa bahkan pasar itu, pada akhirnya juga tidak dilaya ni denga n baik oleh negara-pasar. Seperti halnya juga masyarakat, pasar membutuhkan negara yang berfu ngsi ( functioning state ), ya ng memiliki kema mpua n melakuka n tindakan efektif. 343 Melindungi Negara dari Ancaman Neoliberal Ketera nga n Ta mbaha n Konsep/ Hal. Peristiwa/Nama Ora ng/Tempat Dinasti 327 Hohenstaufen Frederick II dari 327 Sisili Ludwig 335 Erhard dan konsep Soziale Markwirtschaft (Pasar Ekonomi Sosial) Uraia n ri ngkas berupa ketera nga n tambahan yang perlu untuk dicantumkan sebagai catatan kaki dalam halaman buku yang terkait. Dinasti Hohenstaufen adalah dinasti kerjasa ma ya ng mu ncul di Jerma n pada awal abad ke-12. Ketika menduduki tahta kekuasaa n, raja-raja dari dinasti dila ntik oleh Kekaisaran Roma Suci. Hohenstaufen sekaligus juga menjadi raja Sisili. Frederick II dari Sisili(1272-1357), kada ng disebut juga denga n na ma“Frederick III” saja. Pada masa kekaisara n nya terdapat tiga reformasi konstitusi ya ng sa ngatlah penting yaitu the Constitutiones regales, Capitula alia, and Ordinationes generales. Ludwig Erhard adalah politisi terkemuka Jerman. Selama masa hidupnya, Ludwig Erhard, ya ng berasal dari partai CDU, pernah menjabat sebagai Menteri Ekonomi dan kanselir Jerman. Ia merupakan salah seora ng tokoh ya ng mempromosika n konsep pasar ekonomi sosial. 344