Demokrasi dan Pandemi COVID-19 Refleksi Forum Masyarakat Sipil dan Media Bali 2020 Editor: Dinna Prapto Rahardja, Ph.D Demokrasi dan Pandemi COVID-19 Refleksi Forum Masyarakat Sipil dan Media Bali 2020 Editor: Dinna Prapto Rahardja, Ph.D Demokrasi dan Pandemi COVID-19 Refleksi Forum Masyarakat Sipil dan Media Bali 2020 Editor Dinna Prapto Raharja, Ph.D Diterbitkan oleh: Friedrich-Ebert-Stiftung(FES) Kantor Perwakilan Indonesia Jalan Kemang Selatan II No. 2 A| Jakarta 12730 Telepon:+62-21-7193711 Fax:+62-21-71791358 Email: info@fes.or.id Website: www.fes.or.id ISBN 978-602-8866-30-9 Oktober 2021 Dilarang memperbanyak isi buku ini dalam bentuk apapun, termasuk fotokopi tanpa ijin tertulis dari penerbit Tidak untuk diperjualbelikan Daftar Isi Kata Pengantar dari Friedrich-Ebert-Stiftung Kantor Perwakilan Indonesia Kata Pengantar dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Daftar Akronim dan Singkatan BAB SATU Geopolitik Demokrasi dan Pandemi: Bagaimana Demokrasi Menangani Pandemi COVID-19 Dinna Prapto Raharja BAB DUA Dalam Bekapan Pandemi: Pemilihan Demokratis di bawah COVID-19 Arif Susanto BAB TIGA Media, Demokrasi dan Pandemi di Filipina Yvonne Chua BAB EMPAT Masyarakat Sipil dan Aktivisme Universitas Mireille Marcia Karman& Sylvia Yazid BAB LIMA Langkah Selanjutnya Dinna Prapto Raharja Profil Penulis [h. 6] [h. 10] [h. 13] [h. 15] [h. 31] [h. 45] [h. 57] [h. 71] [h. 115] DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 Kata Pengantar dari Friedrich-Ebert-Stiftung Kantor Perwakilan Indonesia Kantor Friedrich-Ebert-Stiftung Indonesia(FES) merasa senang ketika Kementerian Luar Negeri RI(Kemlu) mengundang FES untuk ketiga kalinya bersama-sama menjadi tuan rumah bagi“Forum Masyarakat Sipil dan Media Bali”(BCSMF), yang kembali digelar sebagai bagian integral dari“Forum Demokrasi Bali”(BDF). Pada tahun ini, Kemlu, FES, Dewan Pers Indonesia dan Institute for Peace and Democracy (IPD) berhasil menyelenggarakan dua pertemuan pendahuluan BCSMF pada 1920 Oktober 2020 dan pada 3 Desember 2020, dalam rangka membuka jalan bagi pertemuan utama BDF pada 10 Desember 2020. Sebagai salah satu bagian integral dari BDF, BCSMF telah menjadi platform penting bagi organisasi masyarakat sipil (OMS) Indonesia, regional dan internasional, bagi jurnalis, akademisi, peneliti, dan pemangku kepentingan lainnya untuk berbagi pengalaman, gagasan, dan untuk bersama-sama mengembangkan rekomendasi, yang kemudian disampaikan kepada masing-masing pemerintah negara asalnya. Pada tahun 2020, negara-negara dan masyarakatnya dikejutkan oleh pandemi COVID-19 dan dampak multidimensi yang terkait. COVID-19 telah menyebabkan penderitaan manusia yang luar biasa sejak saat itu. Krisis kesehatan masih belum terkendali karena jumlah infeksi meningkat secara global. Sementara itu, pandemi juga telah menimbulkan biaya kemanusiaan yang luar biasa dalam berbagai cara lain yang saling terkait seperti siklus utang jangka panjang, gelombang resesi UKM, pengangguran, kemiskinan yang meningkat, serta ketidaksetaraan yang semakin meningkat,dan sebagai akibatnya memengaruhi lebih banyak lagi mereka yang sudah rentan. Di tengah semua tantangan terkait pandemi yang disebutkan- atau dalam 6 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 konteks yang lebih luas – telah terjadi. dalam beberapa tahun terakhir, tren globalisasi yang melambat, persaingan antara kekuatan-kekuatan besar, gelombang populisme global- juga merupakan salah satu temuan utama dari dua BCSMF sebelumnya yang diselenggarakan pada 2018 dan 2019. Selain itu, transformasi teknologi yang cepat mengubah sifat pekerjaan saat ini dan masa depan dengan cara yang selain menawarkan banyak peluang tetapi juga menambah tingkat risiko baru bagi kelompok sosial di seluruh dunia. Dengan latar belakang ini, Forum Demokrasi Bali ke-13 diadakan dalam format hibrida dengan sebagian besar peserta berpartisipasi secara virtual, sementara hanya sedikit yang hadir secara fisik di Nusa Dua, Bali. Di bawah payung topik“Demokrasi dan Pandemi COVID-19”, para pakar Indonesia, regional dan internasional membahas bagaimana demokrasi dapat dipertahankan di masa yang belum pernah terjadi sebelumnya serta penuh tantangan ini, dan bagaimana demokrasi dapat memainkan peran penting untuk membantu masyarakat dalam menanggapi, memulihkan, dan membangun ketahanan dalam krisis multidimensi ini, yang merupakan tantangan dan membebani standar demokrasi dan budaya demokrasi di seluruh dunia. Hal ini dikarenakan pemerintahan demokratis di seluruh dunia harus mencapai keseimbangan yang rapuh antara melindungi kesehatan masyarakat dan memastikan bahwa hak asasi manusia yang diakui secara internasional tidak dibatasi secara permanen. Banyak OMS, perwakilan mereka, serta pekerjaan mereka dalam segala bidang dan aspek telah terpengaruh secara drastis oleh COVID-19, karena – selain harus berhadapan dengan tekanan dari risiko kesehatan secara umum – ruang untuk bermanuver semakin dibatasi oleh pembatasan hukum, sementara banyak OMS juga tengah berjuang untuk mempertahankan pendanaan mereka. Oleh karena itu, tiga pertanyaan panduan dari dua pertemuan awal BCSMF 2020 adalah: Bagaimana demokrasi bekerja selama pandemi COVID-19? Apakah pandemi berkontribusi untuk meningkatkan atau menghilangkan dukungan bagi demokrasi di seluruh dunia? Bagaimana pandemi memengaruhi ketahanan masrakayat sipil dalam praktik demokrasi? Pertemuan pertama BCSMF 2020 berfokus pada identifikasi perubahan dan tantangan dalam menjaga ruang sipil CSO dan media selama pandemic, memetakan“mediatisasi pandemi” dan ruang aktivisme untuk ketahanan sipil dan media, serta mengelola pemilu selama pandemi. Panel ahli secara kritis menunjukkan bahwa protokol kesehatan seringkali tidak diterapkan secara ketat karena ketakutan akan berdampak pada depresi ekonomi. Isu sensitif lainnya yang dibahas adalah persaingan global dan juga akses yang diskriminatif terhadap vaksin. Temuan lainnya adalah bahwa pemimpin populis menggunakan pandemi sebagai alasan untuk membatasi ruang sipil dan kebebasan berekspresi lawan mereka dan komunitas ahli yang kritis, misalnya dengan memberlakukan beberapa undang-undang darurat. Para ahli mengkritik bahwa mahasiswa juga mengalami pembatasan untuk melakukan kegiatan bersama 7 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 di kampus. Disayangkan bahwa jumlah pelanggaran hak asasi manusia meningkat selama pandemi yang meliputi kekerasan dalam rumah tangga dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak. Terakhir, pakar media dan OMS menyoroti tantangan transparansi dan akuntabilitas, karena beberapa pengambil keputusan politik mengomunikasikan keputusan mereka dengan setengah hati kepada publik, sementara manfaat sosial tidak didistribusikan secara adil. Para ahli juga mengecam bahwa masyarakat sipil seringkali tidak cukup diajak berkonsultasi dan dilibatkan dalam upaya penanganan pandemi, namun terkadang malah diserang oleh pemerintah karena mengajukan pertanyaan. Dengan semangat yang sama, beberapa media juga mengkritik bahwa mereka mengalami tekanan dari pemerintah untuk membatasi informasi tentang pandemi. Meski demikian, para ahli menyimpulkan bahwa masyarakat sipil dan media tetap dan masih memainkan peran penting dalam menjaga proses dan budaya demokrasi dengan memberikan dukungan hukum, dengan mengorganisir protes secara daring dan luring serta dengan mendokumentasikan pelanggaran hak selama pandemi. Patut dicatat juga dalam konteks ini bahwa di Indonesia masyarakat sipil telah berhasil membangun jaringan kolaborasi para aktivis, akademisi, dan tenaga kesehatan untuk menyediakan data terkait kasus COVID-19, dan bahkan membantu gugus tugas COVID-19 pemerintah. Oleh karena itu, dalam beberapa kasus masyarakat sipil juga telah berhasil menawarkan solusi melalui kolaborasi lintas aliansi dan dengan menggunakan teknologi. Pertemuan pendahuluan BCSMF kedua menindaklanjuti temuan ini dan diakhiri dengan rekomendasi sebagai berikut: a) Kembali ke dasar dengan tetap meningkatkan aktivisme di antara para pemangku kepentingan, seperti CSO, universitas, media, akademisi selama pandemi; b) Kolaborasi media dan masyarakat sipil perlu lebih ditingkatkan untuk mengatasi tantangan yang muncul dari praktik-praktik yang tidak demokratis; c) Media arus utama serta platform media sosial perlu berbuat lebih banyak untuk membatasi penyebaran disinformasi. Pokok-pokok temuan dari dua pertemuan pendahuluan BCSMF 2020 tersebut dituangkan dalam pernyataan bersama yang disampaikan pada forum utama BDF ke-13 pada 10 Desember 2020. Selanjutnya, seperti dalam dua tahun terakhir, FES menerbitkan sebuah buku yang memuat makalah-makalah terkait yang ditulis oleh para ahli BCSMF 2020 terkemuka. Diharapkan buklet tentang“Demokrasi dan Pandemi COVID-19: Refleksi dari Bali Democracy Forum 2020” ini akan diluncurkan pada BDF 2021. Terima kasih yang tulus kami sampaikan kepada Dinna Prapto Raharja selaku pembicara pada BDF 2020, editor utama dan kontributor buku serta kepada kontributor berikut: Arif Susanto, Yvonne Chua, Mireille Marcia dan Sylvia Yazid. Kami juga mengucapkan terima kasih sekali lagi kepada Kementerian Luar Negeri atas kepercayaannya terhadap FES untuk bersama-sama menjadi tuan rumah BDF 8 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 untuk ketiga kalinya, dan kepada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan(Kemenko PMK) atas dukungan terus menerus terhadap pekerjaan FES di Indonesia. Di tengah krisis global saat ini, tentu patut dipuji bahwa BDF terus diperkuat oleh pemerintah Indonesia dan masyarakat sipil untuk mendorong demokratisasi, inklusivitas, dan kebebasan media. Friedrich-Ebert-Stiftung bangga telah ikut mengambil bagian dalam upaya ini. Jakarta, Oktober 2021 Sergio Grassi Resident Director(2015 – 2020) Kantor Friedrich-Ebert-Stiftung Indonesia 9 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 Pengantar dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Sejak tahun 2008, Forum Demokrasi Bali( Bali Democracy Forum- BDF) telah memfasilitasi dialog tentang demokrasi melalui berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam mengelola keragaman yang mengedepankan kesetaraan, saling pengertian dan saling menghormati. Peserta dari seluruh dunia dapat secara mandiri mendiskusikan demokrasi dalam suasana konstruktif untuk memperkuat prinsip, nilai dan lembaga demokrasi, supremasi hukum dan transparansi, perdamaian dan stabilitas, mendorong partisipasi demokratis, mendorong pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia, serta menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pembangunan politik. Satu dekade kemudian pada BDF ke-11 tahun 2018, para aktivis masyarakat sipil, akademisi, profesional media dan kaum muda diberikan forum khusus sebagai bagian integral dari BDF melalui pembentukan Forum Masyarakat Sipil dan Media Bali( Bali Civil Society and Media Forum- BCSMF) dan Konferensi Mahasiswa Demokrasi Bali( Bali Democracy Student Conference- BDSC). Dalam hal ini, BDF terus berkembang dalam membahas berbagai aspek dan perkembangan demokrasi dari waktu ke waktu dan memastikan dirinya tetap menjadi forum yang layak bagi berbagai pemangku kepentingan. Pada tahun 2020, dunia internasional dihantam oleh krisis yang belum pernah terjadi sebelumnya dengan wabah COVID-19, yang menimbulkan dampak yang bersifat multidimensi. Pandemi tidak hanya menciptakan krisis di bidang kesehatan, tetapi juga menyebabkan krisis tambahan di bidang ekonomi dan sosial yang sebagian terjadi sebagai akibat sampingan dari tindakan yang diambil untuk memerangi pandemi. 10 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 Apalagi, COVID-19 dan dampaknya yang merusak dimensi kesehatan, ekonomi dan sosial membawa tantangan baru bagi demokrasi, antara lain ketidakpuasan terhadap globalisasi, masalah pengambilan keputusan yang demokratis selama pandemi, dan kemampuan demokrasi dalam menangani krisis multi-segi. Untuk itu, BDF ke-13 di tahun 2020 mengangkat tema utama berjudul:“Demokrasi dan Pandemi: Tantangan dari Pengalaman-Pengalaman COVID-19”. Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Ibu Retno L.P. Marsudi, pada pembukaan BDF ke-13 menyampaikan himbauan,“pandemi ini jangan sampai melemahkan demokrasi kita dan juga agar demokrasi tidak menghalangi upaya kita dalam mengatasi pandemi”. Ibu Menlu juga menggarisbawahi bahwa meskipun tugas ke depan sama sekali tidak mudah, tetapi penting untuk memastikan bahwa demokrasi dapat sepenuhnya mendukung upaya masa depan di era pasca pandemi. Sebagai bagian integral dari BDF, BCSMF ke-3 pada tahun 2020 menyoroti pentingnya partisipasi di semua aspek masyarakat demokratis, termasuk masyarakat sipil, akademisi, dan media, untuk memastikan agar demokrasi terus berjuang selama pandemi. Berkaitan dengan hal tersebut, BCSMF ke-3 memfokuskan pembahasan pada“Ketahanan Sipil: Aktivisme Selama Pandemi COVID-19”. Pada BCSMF ke-3, pembahasannya menyoroti fakta bahwa langkah-langkah yang diambil pemerintah selama pandemi COVID-19 adalah upaya untuk mengendalikan wabah dan memitigasi dampak buruknya. Forum juga menggarisbawahi pentingnya menjaga kebebasan berekspresi, termasuk bagi negara untuk menyediakan lingkungan yang memungkinkan bagi masyarakat sipil dan aktivis. Selama pandemi, disinformasi dan narasi palsu seputar pandemi menyebar dengan cepat, terutama melalui media sosial, yang menciptakan kebingungan dan ketidakpercayaan terhadap pihak berwenang. BCSMF menyoroti bahwa sumber informasi yang andal dan komunikasi publik yang kuat oleh pemerintah sangat penting selama pandemi. Peran media juga semakin penting untuk memberikan informasi yang aktual dan terpercaya kepada masyarakat. Lebih lanjut, Forum mengindikasikan perlunya pelaksanaan pemilu di masa pandemi untuk mencegah kemerosotan demokrasi. Pemilu seharusnya tetap universal dan adil bagi semua pihak. Dalam menyelenggarakan pemilu, pemerintah harus memastikan bahwa protokol kesehatan dijalankan dan masyarakat harus mematuhi peraturan kesehatan yang baru untuk memastikan agar pemilu berjalan dengan aman dan bermakna. Sebagai refleksi BDF ke-13 dan BSCMF ke-3, buku ini memberikan gambaran yang sangat baik dan analisis mendalam tentang beberapa masalah dan tantangan paling mendesak bagi demokrasi. Untuk menyoroti beberapa poin penting, buku ini merefleksikan pemilu di berbagai negara yang diadakan selama pandemi dan 11 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 membahas panjang lebar tentang isu-isu liberalisme politik, hoax, dan populisme dalam demokrasi elektoral. Bab lain mengambil perspektif yang lebih spesifik per negara untuk melihat bagaimana tantangan dalam aktivisme masyarakat sipil dapat diatasi pada saat krisis dan perlunya solidaritas dalam mendukung dan mempertahankan ruang sipil. Hal ini juga menunjukkan peran pendidikan kewarganegaraan sebagai alat untuk memperkuat nasionalisme dan mendorong pemikiran kritis dan aktivisme, yang keduanya penting dalam demokrasi. Yang terpenting, buku ini mengkaji bagaimana partisipasi dari masyarakat sipil dan media dapat tetap relevan dan memainkan peran penting selama pandemi. Kami memahami bahwa demokrasi tidak dapat diterapkan persis sama di semua negara, dan juga bukan konsep yang statis. Demokrasi adalah perjalanan yang dikembangkan dari waktu ke waktu di atas prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang tumbuh di dalam negeri masing-masing masyarakat. Pandemi COVID-19 jelas membawa tantangan baru bagi demokrasi. Oleh karena itu, dengan senang hati saya mengambil kesempatan ini untuk menyambut dan mengucapkan selamat atas terbitnya buku berjudul Demokrasi dan Pandemi COVID-19: Refleksi Forum Demokrasi Bali 2020. Buku ini memberikan kontribusi dan nilai tambah yang signifikan bagi wacana demokrasi dan tantangan kontemporer di era pandemi. Buku ini juga akan memberi kita cara untuk memperbaiki diri serta untuk lebih membentuk model demokrasi kita dalam menghadapi tantangan saat ini dan masa depan. Jakarta, Oktober 2021 Rio Budi Rahmanto, Ph.D. Direktur Pusat Analisis dan Pengembangan Kebijakan Urusan Multilateral Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia 12 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 Daftar Akronim dan Singkatan BCSMF BDF BDSC CSOs FES FOI GDP HAM IPD LSM NLD NUJP OECD PAP Pemilu Pilkada POFMA PPI RUU SLPP UMNO UNESCO WHO WP : Bali Civil Society and Media Forum : Bali Democracy Forum : Bali Democracy Student Forum : Civil Society Organizations : Friedrich-Ebert-Stiftung : Freedom of Information : Gross Domestic Product : Hak Asasi Manusia : Institute for Peace and Democracy : Lembaga Swadaya Masyarakat : National League for Democracy : National Union of Journalists in the Philippines : Organization for Economic Co-operation and Development : People’s Action Party : Pemilihan Umum : Pemilihan Kepala Daerah : Protection from Online Falsehoods and Manipulation Act : Philippine Press Institute : Rancangan Undang-Undang : Sri Lankan Podujana Peremuna : United Malaysia National Organization : The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization : World Health Organization : Workers’ Party 13 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 14 Bab 1. Geopolitik Demokrasi dan Pandemi: Bagaimana Demokrasi Menangani Pandemi COVID-19 Dinna Prapto Raharja COVID-19 atau penyakit virus korona menyerang dunia tanpa peringatan di awal tahun 2020. Penyakit menular ini disebabkan oleh virus influenza jenis baru yang dapat merusak sistem pernapasan orang yang terinfeksi dan dapat menyebabkan kematian bagi beberapa segmen penduduk dunia. Sampai saat ini belum ada obat untuk virus ini dan penularannya dari orang ke orang terjadi sangat cepat. Vaksin sudah dikembangkan, tetapi virus bermutasi dengan pesat, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas vaksin yang hampir tersedia. Lebih buruk lagi, tidak semua orang yang terinfeksi menunjukkan gejala apa pun sejak awal, artinya sulit untuk mengidentifikasi dan mengobati orang yang terinfeksi sebelum mereka menularkan virus ke orang lain. Naskah buku diserahkan pada pertengahan tahun 2021, lebih dari setahun sejak COVID-19 dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia(WHO) sebagai pandemi global pada Maret 2020. Hal ini membingungkan banyak orang yang mengira bahwa pandemi akan berlalu setelah beberapa bulan. Dalam kenyataannya ternyata pandemi tampaknya belum akan segera berakhir. Saat COVID-19 diumumkan sebagai pandemi global, tingkat penularan dari manusia ke manusia cukup mengkhawatirkan. Sayangnya, dunia telah menyaksikan bagaimana virus tersebut telah bermutasi menjadi jenis yang lebih baru dengan tingkat penularan yang lebih tinggi, dengan virulensi atau perubahan dalam presentasi penyakit klinis, dan menurunkan efektivitas kesehatan masyarakat serta langkah-langkah sosial yang diambil atau diagnostik yang tersedia, vaksin dan metode pengobatannya. WHO memberi label strain yang lebih baru sebagai Alpha(sampel dari Inggris pada September 2020), Beta(sampel dari Afrika Selatan 15 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 pada Mei 2020), Gamma(sampel dari Brasil pada November 2020) dan Delta(sampel dari India pada Oktober 2020). Ketika Forum Masyarakat Sipil dan Media Bali(BCSMF) tahun 2020 diselenggarakan pada bulan Oktober dan Desember, ada perdebatan bahwa beberapa negara mungkin telah mengelola pandemi secara lebih baik daripada yang lain. Pertanyaannya adalah apakah ketika sebuah negara menjadi demokrasi hasil penanganan pandeminya juga meningkat. Sayangnya, ketika naskah buku ini selesai, aura global tentang pandemi telah berubah. Ada lonjakan kasus berbahaya lagi di seluruh dunia. Lonjakan varian virus yang baru telah menghantam banyak negara, termasuk negara-negara yang dianggap cukup disiplin. Penguncian dan semi-penguncian wilayah diberlakukan lagi di seluruh negara. Vaksinasi mungkin telah menjangkau lebih banyak orang tetapi belum ada jaminan bahwa itu akan efektif mengekang wabah varian baru yang mungkin lebih mematikan. Di seluruh dunia, dari Kanada, Amerika, hingga Indonesia, India, dan benua Eropa, semuanya sedang waspada dan tegang. Patut dikatakan bahwa COVID-19 adalah salah satu tantangan yang menentukan abad ke-21. Kematian, penularan yang meningkat pesat, dan mutasi virus telah mengganggu dinamika masyarakat dan pengambilan keputusan. Analisis menunjukkan bahwa pandemi COVID-19 ini telah memperburuk beberapa aspek hubungan internasional dan urusan dalam negeri. Apa yang dapat dipelajari dunia sejauh ini adalah dampak terburuk dari respons yang terlambat, ketidaktahuan akan protokol kesehatan, dan konsekuensi mengerikan akibat kapasitas negara yang terbatas terhadap virus. Kita menyaksikan bagaimana banyak orang berduka atas kematian anggota keluarga, menjadi frustrasi di tengah runtuhnya sistem pelayanan kesehatan, dan menjadi sangat sedih ketika harus menerima keharusan untuk menangani orang yang meninggal dan sakit dengan“protokol kesehatan”. Di Indonesia dan di negara-negara lain, telah terjadi konflik di antara para profesional kesehatan dan anggota keluarga yang mencoba mengambil alih penanganan orang yang meninggal dan yang sakit akibat COVID-19, yang menunjukkan bahwa kesadaran tentang bahaya virus cenderung tumbuh jauh lebih lambat daripada pertumbuhan infeksi itu sendiri, dan bahwa ketidakpercayaan terhadap prosedur medis tetap menjadi masalah. Buku ini mencoba menangkap reaksi sosial-politik dan konsekuensi COVID-19 terhadap demokrasi selama gelombang pertama pandemi COVID-19, yaitu antara Februari 2020 dan Mei 2021. Kami membahas lapisan tantangan yang dihadapi negara-negara demokrasi di masa pandemi COVID-19. Apakah pandemi telah mempersempit ruang sipil? Dengan cara apa ruang sipil menyempit? Apa saja bentuk-bentuk penyempitan ruang sipil seperti yang disaksikan, dialami, atau dirasakan oleh masyarakat sipil dan aktivis media selama pandemi? Dapatkah akar masalah ini terungkap? Bagaimana pandemi COVID-19 memengaruhi kerja media? Mediatisasi masa-masa sulit menonjolkan tantangan keberpihakan media yang ada, serangan digital(termasuk 16 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 serangan dunia maya) dan polarisasi sosial. Apa manifestasinya di negara-negara AsiaPasifik? Apa konsekuensinya terhadap aktivisme media pada khususnya? Begitu pula dengan pemilu di masa pandemi. Apa saja tantangan yang dialami dalam membumikan pemilu yang terprogram? Bagaimana masyarakat sipil dan media menanggapinya? Seberapa menonjol aktivisme masyarakat sipil dan aktivis media? Konteks refleksi ini adalah perjuangan global memerangi pandemi COVID-19. Langkah-langkah untuk menekan infeksi termasuk membatasi mobilitas fisik dan kontak orang ke orang. Beberapa negara memilih untuk menerapkan penguncian wilayah penuh di perbatasan mereka, menutup kontak dengan negara lain. Beberapa negara lain memilih penguncian wilayah sebagian, membatasi aktivitas publik yang dapat menimbulkan kerumunan, menutup bisnis dan kantor yang tidak penting, menutup sekolah, mengubah metode pembelajaran sekolah secara daring, membatasi aktivitas di tempat ibadah, restoran dan pergerakan lintas kecamatan, kabupaten, dan kota serta provinsi. Salah satu dampak langsungnya dalah kontraksi ekonomi. Banyak orang kehilangan pekerjaan atau pendapatan karena mal menjadi sepi, bioskop tutup, maskapai mengurangi penerbangan, dan restoran membatasi jam kerja. Di beberapa daerah pembatasan tersebut memicu demonstrasi, protes, bahkan konflik. Buku ini merenungkan apa yang dibagikan dan diangkat oleh para peserta Forum Masyarakat Sipil dan Media Bali(BCSMF) ke-3 di antara para aktivis dan antara para aktivis dan otoritas pemerintah(kebanyakan diplomat) yang menghadiri Forum Demokrasi Bali(BDF). Ada beberapa sesi berbagi yang tumpang tindih antara BCSMF dan BDF. Para peserta membahas dampak pandemi COVID-19 terhadap demokrasi, praktik demokrasi dan lembaga demokrasi, khususnya ruang sipil. Salah satu hal yang menarik adalah bagian di mana masyarakat sipil dan aktivis media ini mengungkapkan pemikiran tentang ketahanan mereka dalam upaya untuk mencegah ruang sipil agar tidak menjadi semakin menyusut. Mereka mengidentifikasi para pemain kunci yang memperjuangkan demokrasi agar tetap berfungsi di bawah tekanan pandemi, termasuk apa yang dapat dikembangkan media dalam situasi seperti itu. Perspektif tentang peran universitas dan pendidikan tinggi juga dibahas. Buku ini merupakan salah satu rangkaian publikasi tahunan refleksi BCSMF yang telah diterbitkan oleh Friedrich-Ebert-Stiftung dengan dukungan Kementerian Luar Negeri RI sejak tahun 2019. Publikasi tahun 2019 berjudul Populisme, Politik Identitas dan Erosi Demokrasi di Abad 21, terbitan 2020 bertajuk Demokrasi dan Inklusivitas. Kedua publikasi tersebut dapat diunduh gratis secara daring dan tersedia dalam dua bahasa: Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Sumber data naskah tahun ini meliputi(1) transkrip rangkaian dialog BCSMF 2020, yang diselenggarakan dalam empat sesi pada 19-20 Oktober 2020(pertemuan hibrida antara daring dan luring dengan beberapa peserta hadir di Ubud, Bali sementara yang lainnya hadir melalui platform daring), sesi hibrida lainnya dari Nusa Dua, Bali 17 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 pada 3 Desember 2020, dan(2) refleksi dari tokoh-tokoh masyarakat sipil tentang isu-isu yang diangkat selama forum berlangsung. Forum 2020 disponsori bersama oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia, Friedrich-Ebert-Stiftung, International IDEA, UNDP, Dewan Pers Indonesia, Institute for Peace and Democracy, Westminster Foundation for Democracy, Asia Democracy Network, dan Asia Jaringan Riset Demokrasi. Sebagai editor, saya menawarkan kerangka kerja untuk memperkuat hubungan antar bab. Empat sesi pada 19-20 Oktober adalah(1) ruang sipil yang menyusut: tantangan, perubahan, dan pertanyaan tentang keberlanjutan,(2) mediatisasi pandemi: situasi media dan politik termasuk isu serangan digital terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan pers,(3) pemilu selama pandemi: agenda ketahanan politik, dan(4) aktivisme untuk ketahanan sipil dan media: menciptakan aksi kolektif dan saling terkait antara masyarakat sipil, media, dan publik. Tujuan dari sumber data gabungan ini adalah untuk menangkap varian isu-isu utama yang mendapatkan perhatian dari perwakilan negara dan kelompok masyarakat sipil sambil mencatat refleksi yang menghubungkan isu-isu terkini dengan tren demokrasi dan ruang sipil secara keseluruhan. Saya senang mendapatkan dukungan dari tokoh-tokoh masyarakat sipil berikut untuk publikasi tahun ini:(Bapak) Arif Susanto, seorang jurnalis senior dari Indonesia,(Ibu) Prof. Yvonne Chua, seorang akademisi dari Filipina yang spesialisasinya adalah urusan media,(Ibu) Prof. Sylvia Yazid, dan(Ibu) Mireille Marcia Karman, keduanya akademisi yang berdedikasi pada isu-isu demokrasi dan masyarakat sipil dari Indonesia. Kami juga berterima kasih atas dukungan dari Kantor Friedrich-Ebert-Stiftung Indonesia, khususnya Bapak Sergio Grassi, Direktur FES Indonesia yang akan berakhir masa jabatannya dan Bapak Hans Mathieu, yang menggantikannya, termasuk juga Ibu Mian Manurung dan Elda Claudia. Pengenalan singkat tentang BDF dan BCSMF adalah sebagai berikut. BDF didirikan pada tahun 2008 untuk menciptakan arsitektur demokrasi progresif di kawasan Asia-Pasifik. Dalam beberapa dekade terakhir, Forum ini telah memfasilitasi dialog di antara perwakilan pemerintah melalui berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam mengelola keragaman yang mendorong kesetaraan, saling pengertian, dan rasa hormat. Dalam pelaksanaannya, BDF juga aktif mengadvokasi prinsip-prinsip demokrasi, yaitu bahwa demokrasi harus dikembangkan berdasarkan inisiatif internal(dikembangkan sesuai dengan karakter negeri masing-masing); bahwa demokrasi menjunjung tinggi nilai-nilai pluralisme dan keragaman; dan bahwa demokrasi harus inklusif. Pemerintah Indonesia menganggap BDF sebagai program penting dalam menjadikan demokrasi sebagai agenda strategis di Asia-Pasifik. Berbagai tema yang telah dibahas melalui Forum bertujuan untuk menyebarluaskan ide-ide baru untuk berkontribusi pada perdamaian dan stabilitas kawasan, demi pemajuan hak asasi manusia, dan terutama agar lebih mendorong keseimbangan yang sehat antara pertumbuhan ekonomi dan pengembangan politik. 18 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 BDF merupakan forum dialog antarpemerintah tentang demokrasi. Sejajar dengan BDF adalah forum untuk masyarakat sipil, profesional media dan akademisi yang disebut BCSMF. BCSMF adalah forum yang didedikasikan untuk menerima masukan dan pemikiran dari aktivis masyarakat sipil, akademisi, dan profesional media tentang isu-isu yang ditentukan. BCSMF melibatkan perwakilan jalur pertama(pemerintah). Sejak 2018 BCSMF bukan hanya menjadi acara yang paralel dengan BDF tetapi juga merupakan acara yang tidak terpisahkan. Ada sesi yang saling melengkapi antara BDF dan BCSMF di mana perwakilan pemerintah dan masyarakat sipil serta tokoh media bertemu dan berbagi pemikiran tentang tema tertentu yang ditentukan. Khusus tentang COVID-19, publikasi 2020, berjudul“Demokrasi dan Inklusivitas”, telah menyebutkan kemunculan pandemi COVID-19 yang belum pernah terjadi sebelumnya, yang saya soroti sebagai“krisis multidimensi terkait yang mungkin telah meninggalkan bekas luka yang dalam di berbagai belahan dunia”. Itu semua karena pada pertengahan tahun 2020 virus tersebut telah mengejutkan negaranegara dalam hal tingkat kematian dan tingkat infeksi yang sangat cepat. Virus ini telah melemahkan masyarakat, ekonomi, dan sistem politik karena memunculkan kebutuhan untuk membatasi mobilitas, untuk memastikan kepatuhan yang ketat terhadap protokol kesehatan, dan untuk mengatasi berbagai guncangan. Virus itu telah menyerang ekonomi, baik negara maju maupun negara berkembang tanpa henti. Orang kehilangan pekerjaan dan pendapatan. Bisnis pada umumnya dirampingkan atau bahkan bangkrut. Kegiatan pendidikan dan advokasi terhenti atau menjadi sangat terbatas. Wartawan juga mengalami keterbatasan informasi, perubahan bisnis media, hoaks, dan disinformasi, serta ancaman terhadap kebebasan informasi. Dengan latar belakang seperti itu, sudah saatnya untuk merenungkan bagaimana pandemi memengaruhi demokrasi. Pemerintah Indonesia menyebutkan dalam catatan konsep BDF ke-13 bahwa bahkan sebelum pandemi, keadaan demokrasi secara global sudah menggambarkan citra yang suram. Dalam laporannya tahun 2018, Freedom House mengutip bahwa dalam 12 tahun terakhir, demokrasi telah mengalami kemunduran. Antara 2005 dan 2018, pangsa negara-negara tidak bebas naik menjadi 26 persen, sedangkan pangsa negara-negara bebas turun menjadi 44 persen. Pilar, prinsip, dan nilai demokrasi juga sedang mengalami tantangan di negara-negara yang secara tradisional dikenal sebagai juara demokrasi. Diduga, pandemi akan semakin menekan demokrasi. Pers dapat dirongrong, sementara media sosial digunakan untuk menyebarkan hoax dan ujaran kebencian demi kepentingan politik yang sempit, dan rezim otoriter dapat memperkuat kekuasaan mereka dengan meningkatkan pengawasan publik, membatasi kebebasan berbicara di luar protokol kesehatan masyarakat. Singkatnya, demokrasi dapat berisiko tergelincir dari prinsip-prinsip intinya, yaitu penghormatan atas kebebasan sipil, kebebasan berbicara, kebebasan informasi dan aktivisme sipil. 19 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 Bagaimana Demokrasi Menangani Pandemi COVID-19 Demokrasi dalam buku ini dipahami sebagai lebih dari sekadar prosedur pemilihan umum berkala, bahkan jika pemilihan tersebut melibatkan multi-partai. Para peserta, termasuk saya, menyoroti pentingnya memiliki definisi demokrasi yang lebih dari sekedar definisi minimal, yaitu sistem politik di mana ada pengalaman dukungan dan legitimasi dari warga negara, ada partisipasi warga dalam pengambilan keputusan, ada persaingan gagasan tanpa rasa takut akan penindasan. Demokrasi diharapkan dapat menciptakan hubungan yang dinamis antar aktor. Singkatnya, orang yang menjalankan demokrasi harus mengharapkan perubahan suasana hati politik, perubahan gagasan, bahkan arah kebijakan, dan ketegangan antara kelompok yang bersaing sebagai bagian dari pilihan untuk pemerintahan. Cara masing-masing aktivis menghidupkan pilihan ini mungkin berbeda-beda. Meskipun hal ini dapat dianggap normal, bahkan memang sesuai dengan yang diharapkan, pembaca dapat melihat perjuangan bagi setiap demokrat untuk mendamaikan nilainilai di bawah demokrasi dan keinginan untuk memastikan hasil yang menyenangkan dan kepastian hasil. Bagi sebagian pengamat, terutama mereka yang hidup di bawah demokrasi yang hanya bebas sebagian atau non-demokrasi, ini mungkin disalahartikan sebagai kekurangan demokrasi. Saat BDF ke-13 di Nusa Dua Bali digelar, lebih banyak peserta seperti itu yang hadir dalam forum tersebut. Mereka berdebat dengan sangat yakin bahwa model non-demokrasi mereka penting untuk dipertimbangkan. Untuk ini, saya ingin mengedepankan kerangka erosi demokrasi. Seperti yang saya sebutkan dalam buku terbitan tahun 2019,“Populisme, Politik Identitas, dan Erosi Demokrasi di Abad 21”, demokrasi adalah konsep yang kompleks untuk dipraktikkan. Namun konsep itulah yang telah dipilih oleh banyak negara di dunia sebagai identitas nasional. Buku itu menunjukkan betapa demokrasi membutuhkan solidaritas dari demokrasi lain serta dukungan untuk memelihara demokrasi karena demokrasi juga rapuh. Pemimpin populis dapat mengubah narasi demokrasi, dengan menawarkan solusi definitif yang bisa jadi tidak mencerminkan penghormatan terhadap nilai-nilai demokrasi. Lembaga-lembaga demokrasi dapat ditekan dan dirusak karena alasan-alasan yang membenarkan pesan-pesan para pemimpin populis. Dalam buku terbitan tahun 2018,“Demokrasi dan Inklusivitas”, kami mencatat bagaimana perluasan partisipasi pengambilan keputusan ke ruang publik dapat menciptakan kekhawatiran bagi para pemimpin, pilihan yang ditakuti dapat menyebabkan destabilisasi tatanan nasional tertentu, mempertaruhkan pencapaian“yang lebih penting” seperti pertumbuhan ekonomi dan kepastian ekonomi bagi pertumbuhan usaha dan perlindungan sosial bagi wajib pajak(hal. 23). Argumen-argumen ini membawa kita pada kenyataan bahwa kekhawatiran tentang demokrasi mencerminkan erosi demokrasi. Kuncinya adalah ketahanan atau resiliensi. Konsep resiliensi dalam demokrasi saya tawarkan sebagai kerangka refleksi demokrasi kita di tengah pandemi COVID-19 20 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 dalam buku ini. Burnell& Calvert(1999) mencatat bagaimana“demokratisasi dan konsolidasi demokrasi adalah proses yang berliku-liku, penuh dengan rintangan, sehingga orang tidak perlu terkejut jika pesaing demokrasi terbaru mengambil jalan yang salah, atau bahkan gagal”. Boese dkk.(2020) menunjukkan bahwa ketahanan demokrasi telah menjadi jauh lebih lemah sejak akhir perang dingin, yang mengarah ke kehancuran 36 rezim demokrasi yang belum pernah terjadi sebelumnya, tetapi juga menunjukkan bahwa demokrasi menjadi lebih tangguh ketika kendala yudisial yang kuat pada eksekutif hadir dan lembaga-lembaga demokrasi memang kuat di masa lalu. Hal ini membawa relevansi untuk mencatat bahwa masalah seperti konflik, polemik, kegagalan kebijakan mungkin tidak akan hilang dalam demokrasi, tetapi fakta bahwa gagasan tuntutan akan disalurkan melalui tindakan dan institusi politik, bahwa solusi akan dinegosiasikan, dan perselisihan diselesaikan melalui hubungan lintas masyarakat itu sendiri akan selalu sangat berharga. Sumber: International IDEA 21 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 Kata“ketahanan” saja sudah multitafsir sifatnya. Resiliensi dikemukakan sebagai konstruksi kompleks yang dapat dipahami secara berbeda dalam konteks individu, keluarga, organisasi, masyarakat, dan budaya. Dalam bidang ilmu pengetahuan alam, resiliensi terkait dengan bertahan atau melewati situasi stres, bahkan stres yang ekstrem, trauma, bahkan trauma yang mengancam jiwa, intimidasi, pelecehan, hubungan disfungsional atau sulit, dan kondisi eksternal lainnya seperti kondisi cuaca ekstrem(Southwick 2014). Di tingkat individu, resiliensi merupakan fungsi dari banyak hal: mulai dari pengasuhan ibu, pengasuhan hingga interaksi dengan lingkungan. Tetapi temuan utama di mana-mana adalah bahwa ketahanan dapat dipelajari. Pada tingkat masyarakat agregat, resiliensi terkait dengan sejauh mana berbagai institusi dan orang-orang yang terlibat dalam masyarakat mengembangkan kesepakatan tentang isu-isu penting sehingga mereka dapat pulih dan“bangkit kembali”. International IDEA memiliki gambaran yang menarik tentang demokrasi di bawah tekanan dan apa artinya tanggapan yang tangguh. Saya mengambil gambar lingkaran seputar ketahanan demokrasi ini dari https://www.idea.int/gsod-2017/. Dalam penggambaran International IDEA, banyak negara harus bergulat dengan tantangan demokrasi, yang berkontribusi pada persepsi bahwa demokrasi sedang dalam“kemunduran”, dalam“pembalikan”, atau dalam“stagnasi” sementara tantangan seperti korupsi, politik uang, pengambilan kebijakan, ketidaksetaraan serta eksklusi sosial, migrasi atau transisi pasca-konflik menuju demokrasi sudah menjadi bagian dari realitas demokrasi. Ketika parlemen dan partai politik dianggap semakin tidak mampu mengatasi masalah politik yang kompleks oleh para pemilihnya, kita akan menyaksikan krisis legitimasi dalam lembaga dan proses demokrasi, yang kemudian menyebabkan erosi kepercayaan publik, membuat demokrasi menjadi rapuh dan rentan. Menariknya, International IDEA melihat juga bahwa demokrasi yang dewasa ternyata tidak kebal terhadap kerusakan semacam itu dari dalam. Dengan sudut pandang seperti ini, kita diposisikan untuk menjawab pertanyaan apakah kita termasuk orang yang skeptis terhadap demokrasi atau pendukung demokrasi. Inti dari BCSMF ke-3 adalah pengamatan bersama bahwa dalam konteks demokrasi, pandemi COVID-19 dapat semakin melemahkan demokrasi. Lebih buruk lagi, di beberapa negara di mana para pemimpinnya menjadi sangat sensitif terhadap kritik dan komentar yang menentang mereka, pandemi dapat mengancam demokrasi melalui menyusutnya ruang sipil dan tidak berfungsinya media sebagai platform untuk debat publik dan berbagi pendapat. Dalam sambutan pembukaannya, Plt. Dirjen Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah, menyebutkan bahwa demokrasi merupakan upaya multi pemangku kepentingan yang membutuhkan partisipasi aktif dari setiap komponen dalam masyarakat, termasuk masyarakat sipil, akademisi, dan media. Namun menurutnya, penting bagi pemerintah untuk mematuhi semangat tersebut di masa pandemi ini. Prof. Dr. 22 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 Muhammad Nuh, dari Dewan Pers Indonesia menyampaikan bahwa“Bahaya terbesar di masa pergolakan bukanlah turbulensi itu sendiri, tetapi jika bertindak dengan logika hari kemarin”, bahwa“Ujian sejati bagi kepemimpinan adalah seberapa baik kita berfungsi ketika berada di dalam situasi krisis”. Dalam pandangannya, media membutuhkan partisipasi publik, agar memberi penguatan empati sosial atas tantangan kemanusiaan di bawah ancaman COVID-19. Media harus memobilisasi partisipasi publik, menciptakan ikatan emosional di antara masyarakat untuk meringankan beban agar dapat bertahan dalam menghadapi pandemi dan dapat pulih serta menjadi produktif kembali. Baginya mereka yang akan berhasil adalah mereka yang responsif terhadap perubahan. Teknologi digital tidak bisa dihindari, media harus piawai, kuncinya di sini adalah kredibilitas informasi. Oleh karena itu, demokrasi yang tangguh harus dapat mengatasi godaan agar tidak melakukan: 1. Blokade informasi. Salah satu peserta, misalnya, menyoroti pesan Irene Khan, Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi:“Sensor dapat membunuh, dengan sengaja atau karena kelalaian”. 2. Mengekang ruang sipil, melanggar kebebasan sipil. Hal-hal seperti penahanan, pelecehan, intimidasi, serangan terhadap pengunjuk rasa dan jurnalis tidak boleh dilakukan. Demokrasi yang tangguh harus menjaga ruang sipil dan memperluas ruang sipil dari waktu ke waktu. Saya memahami ruang sipil sebagai platform di mana para aktivis dan warga pada umumnya dapat mengekspresikan diri, berorganisasi, berpartisipasi, berkomunikasi satu sama lain secara bebas dan tanpa hambatan, dan dengan demikian memengaruhi politik dan struktur di sekitar mereka melalui advokasi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas sosial. Ruang sipil berpusat pada kebebasan berekspresi, berserikat dan berkumpul secara damai, dan kebebasan ini dijamin dalam hukum dan standar hak asasi manusia internasional, selain juga di banyak lembaga nasional, termasuk di Asia. Salah satu pembicara pada sesi panel tentang ruang sipil dan pandemi adalah Josef Benedict dari Civicus, sebuah organisasi masyarakat sipil global yang terdiri dari sekitar sepuluh ribu organisasi yang bekerja untuk memperkuat aksi warga dan masyarakat sipil di seluruh dunia, serta berbagi dampak pandemi pada ruang sipil. Dalam situsnya ( monitor.civicus.org), kelompok tersebut telah mendokumentasikan dan menganalisis kondisi ruang sipil di 196 negara sejak 2016. Dalam platform pemantauan Civicus, dari 25 negara, 4 diantaranya dinilai sebagai ruang sipil tertutup, 8 dinilai sebagai tertindas dan 10 dinilai sebagai terhalang. Peringkat ruang-ruang sipil adalah: terbuka, menyempit, terhalang, tertindas, dan tertutup. Berdasarkan analisis mereka persentase orang yang tinggal di negara-negara Asia di mana ruang sipil diserang mencapai hampir 95 persen. Situasi itu adalah situasi sebelum pandemi. Dengan adanya pandemi, banyak negara memberlakukan undang-undang, keputusan, atau peraturan yang sifatnya darurat 23 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 untuk menangani pandemi. Di bawah undang-undang hak asasi manusia internasional, termasuk di sektor kesehatan masyarakat, beberapa pembatasan memang dapat dibenarkan. Akan tetapi, pembatasan-pembatasan tersebut harus memiliki dasar hukum dan memang betul-betul sangat diperlukan; tidak boleh melebihi durasi yang terbatas, dan harus menghormati martabat manusia, tunduk pada peninjauan kembali, dan harus proporsional untuk mencapai tujuan dan tidak boleh melibatkan diskriminasi dan digunakan secara ketat dalam situasi darurat. Menurut Civicus, telah terjadi banyak pelanggaran kebebasan mendasar di sebagian besar negara di Asia, misalnya:(1) beberapa undang-undang atau peraturan darurat yang dikeluarkan beberapa negara untuk memerangi virus memberikan mereka wewenang yang terlalu luas. Di Kamboja, misalnya, seperti dikutip oleh Civicus, undang-undang darurat memberikan ketentuan yang begitu luas sehingga mencakup pengawasan tak terbatas terhadap telekomunikasi, kontrol media dan media sosial. Di Filipina, undang-undang darurat yang disahkan pada Maret 2020 mencakup ketentuan untuk menghukum penyebaran berita palsu yang digunakan terhadap jurnalis, (2) telah ada upaya untuk menyensor atau membatasi informasi tentang pandemi dan dengan demikian membatasi transparansi tindakan yang diambil pemerintah terkait pandemi. Misalnya di Bangladesh, seorang akademisi yang sedang meneliti atau melakukan studi tentang COVID-19 ditekan oleh pemerintah untuk menolak penelitian itu. Di wilayah-wilayah seperti Kashmir yang berada di bawah pemerintahan India dan Myanmar di negara bagian Rakhine, penutupan internet di sana secara langsung membahayakan kesehatan dan kehidupan masyarakat serta melemahkan upaya untuk mengendalikan pandemi. Mereka juga mendokumentasikan orangorang termasuk aktivis dan jurnalis yang diancam atau ditangkap karena mengkritik tanggapan negara terhadap pandemi COVID-19. Di Thailand, beberapa aktivis dijerat undang-undang kejahatan komputer yang kejam karena posting Facebook yang mengkritik kurangnya penyaringan yang dilakukan di bandara. Di Sri Lanka, Inspektur Jenderal Polisi menginstruksikan petugas polisi untuk mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang mempublikasikan posting di media sosial yang mengkritik pejabat pemerintah. Mereka juga menyaksikan bagaimana pemerintah di wilayah ini menargetkan jurnalis yang melaporkan pandemi dan dampaknya terhadap kelompok yang berbeda. Bahkan di Malaysia, Aljazeera mendapat serangan besar-besaran setelah menyiarkan sebuah film dokumenter tentang perlakuan tidak manusiawi terhadap pekerja migran. Seorang pekerja migran yang berbicara dengan Aljazeera pekerjaannya kemudian dicabut total dan dia dideportasi. Kalau kita berpaling ke Filipina, sebuah organisasi media penyiaran papan atas ABS-CBN terpaksa tidak mengudara selama pandemi, setelah kongres Filipina menolak untuk memperbarui izin penyiarannya. di Malaysia, setidaknya 220 orang sedang diperiksa dan 24 orang dituntut karena mempublikasikan posting tentang isu pandemi. Di Singapura, kita melihat maraknya penggunaan undang-undang perlindungan dari penipuan daring dan manipulasi, yaitu undang-undang POFMA, untuk menangkap para pengkritik daring selama pandemi. Masyarakat sipil juga prihatin dengan penangkapan yang 24 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 dilakukan tiba-tiba, kekerasan yang berlebihan, dan perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia ketika memberlakukan penguncian wilayah di berbagai negara. Misalnya, di Filipina, polisi dan pejabat setempat mengurung orangorang yang ditangkap karena melanggar penguncian wilayah di kandang anjing dan memaksa mereka duduk di bawah terik matahari siang. Di Pakistan, para dokter ditangkap dan diserang karena memprotes kurangnya alat pelindung diri. Negaranegara juga menggunakan langkah-langkah pengawasan yang mengganggu untuk memerangi pandemi yang dapat memiliki konsekuensi jangka panjang. Di Thailand Selatan, muncul kekhawatiran tentang data biometrik, data DNA yang dikumpulkan dari komunitas Muslim Melayu di Selatan dengan dalih COVID-19. Kemudian kita juga melihat peningkatan intoleransi dan xenofobia terhadap orang asing, khususnya pendatang, pengungsi serta LSM yang membela mereka. Hal ini telah disoroti oleh Ahmed Shaheed, Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan. Bersama dengan argumen ini muncul diskusi tentang bagaimana pelanggaran ini berakar pada lemahnya lembaga demokrasi dan pengawasan di beberapa negara. Di banyak negara, tidak terdapat check and balance yang memadai di parlemen ketika peraturan dan perundang-undangan disahkan. Kita juga tahu bahwa di beberapa negara terdapat lembaga HAM nasional yang lemah dan mekanisme pengawasannya tidak memiliki kekuatan atau personel yang memadai untuk menuntut akuntabilitas pemerintah. Beberapa negara bahkan tidak memiliki organisasi masyarakat sipil yang hidup dan independen dari pemerintah. Oleh karena itu, sudah menjadi hal yang umum ketika kita melihat bagaimana masyarakat sipil di banyak negara tidak dikonsultasikan secara memadai tentang bagaimana menangani pandemi dan bahkan menghadapi serangan dari pemerintah ketika mereka mengajukan pertanyaan tentang penanganan pandemi. Selain itu, tentu saja, di banyak negara pers juga tidak bebas. Pandemi juga mengungkapkan banyak saluran media yang bangkrut. Bentuk pelanggaran ruang sipil yang diidentifikasi dalam BCSMF 2020 adalah: (1) penerapan keadaan darurat dan pengambilan tindakan darurat untuk memerangi penularan yang memungkinkan negara untuk mengambil tindakan drastis untuk mengekang kebebasan sipil, (2) penggunaan kekuatan yang berlebihan, pelecehan, tindakan kekerasan untuk menekan jurnalis dan aktivis masyarakat sipil, (3) para aktivis yang ditahan, ditangkap, atau diperiksa karena menyebarkan apa yang dianggap sebagai disinformasi tentang virus, (4) memenjarakan orang tanpa alasan apapun, (5) membubarkan pertemuan warga yang dilaksanakan dengan damai. Banyak peserta berpendapat bahwa otoritarianisme semakin jelas dan nyata di AsiaPasifik. Mereka berpendapat bahwa pandemi COVID-19 secara sistematis telah digunakan untuk memutar kembali perlindungan hak asasi manusia, untuk melemahkan institusi demokrasi, kebebasan sipil dan partisipasi sipil dalam politik. Hasrat elit politik 25 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 untuk menguasai informasi, mengonsolidasikan kekuasaan, telah menghalangi rakyat sehingga tidak dapat menyuarakan keprihatinan. Hal-hal yang diangkat oleh masyarakat sipil sebagai apa yang mereka inginkan selama BCSMF ke-3 adalah: (1) agar pemerintah menekankan transparansi alih-alih menyensor dan memidana masyarakat sipil dan media, (2) agar pemerintah melindungi kebebasan media, (3) agar pemerintah menghindari perilaku kasar dan penggunaan rasa takut saat memberlakukan penguncian wilayah dan pemeriksaan atas mereka yang dicurigai telah melakukan pelanggaran, (4) adanya jaminan bahwa tindakan pengawasan yang diambil untuk mengatasi pandemi adalah sah, diperlukan, dan proporsional, (5) adanya jaminan bahwa setiap undang-undang dan keputusan yang dibuat untuk menanggapi pandemi dilaksanakan sesuai dengan norma-norma demokrasi dan tidak melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia. Ada beberapa hal yang patut dicatat sebagai ketangguhan masyarakat sipil dan media selama BCSMF ke-3. Masyarakat sipil berbagi tekad mereka untuk melawan penindasan dan penyusutan ruang sipil dengan: (1) mendokumentasikan pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah dan memberikan dukungan hukum, terutama untuk kelompok yang terpinggirkan seperti kelompok migran, pengungsi, masyarakat adat, masyarakat miskin dan mereka yang tinggal di pedesaan, (2) berbagi informasi dengan kelompok dan media internasional ketika masalah lokal tidak ditangani, (3) mengorganisasi secara kreatif baik secara daring maupun luring untuk menuntut agar pemerintah mendengarkan mereka, (4) menargetkan negara tertentu seperti Indonesia untuk memimpin dalam mendorong isu tersebut di kawasan. Menyusutnya ruang sipil adalah masalah jangka panjang. Sophia Fernandes dari Westminster Foundation on Democracy berpendapat bahwa pandemi menciptakan kondisi yang mendorong masyarakat sipil untuk beroperasi di lingkungan baru yang penuh tekanan: tantangan pendanaan yang signifikan, perubahan dalam program prioritas pemerintah, resesi dukungan untuk perempuan. Annika Silva Leander dari International IDEA berbagi pandangan tentang bagaimana kondisi demokrasi harus dipantau dan semua pihak dapat mengaksesnya melalui: www.idea.int/gsod-indices. Sementara para pembicara ini mencatat tekanan terhadap demokrasi, mereka juga mencatat bahwa negara-negara yang paling terpengaruh oleh ruang sipil yang menyusut adalah negara-negara yang telah memperdalam otokratisasi mereka, seperti Kamboja, atau telah mengalami kemunduran demokrasi yang signifikan, misalnya India dan Filipina. 26 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 Lebih lanjut, selama BCSMF ke-3 para jurnalis dan profesional media berbagi pengalaman tentang kesulitan dalam menangani pandemi COVID-19. Mereka semua berpendapat bahwa media tidak perlu menghentikan fungsinya untuk berkomunikasi dan menginformasikan kepada publik tentang situasi pandemi dan tanggapan terbaik terhadap situasi tersebut. Sayangnya, banyak penyesuaian yang perlu dilakukan mengingat pendapatan media juga menurun drastis di masa pandemi. Media yang hadir di forum berbagi informasi tentang kemungkinan merumahkan lebih banyak pekerja dan bahkan mengalami kebangkrutan. Di Indonesia Dewan Pers yang didukung oleh lima asosiasi jurnalis dan enam asosiasi perusahaan media telah membentuk Gugus Tugas Keberlanjutan Media untuk mengajukan agar mendapat insentif negara bagi industri media massa, mengikuti apa yang telah dilakukan Australia, Selandia Baru, dan beberapa negara Eropa. Gugus Tugas ini mengajukan usulan insentif ekonomi bagi industri media massa(misalnya penghapusan bea masuk atas kertas sebagai bahan baku produksi media cetak, penghapusan pajak produk media cetak, subsidi biaya listrik, penghapusan atau penundaan pembayaran Izin Penyiaran Radio dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran, membuka program beasiswa jurnalistik untuk 4.800 jurnalis yang meliput berita terkait pandemi yang mempromosikan perubahan perilaku positif selama pandemi, dll) dan melakukan lobi ke otoritas pemerintah. Tidak semua tuntutan ini didengar atau dipenuhi, tetapi ini menunjukkan bagaimana Dewan Pers berupaya menjaga agar media Indonesia tetap tangguh selama pandemi. Bab-bab yang ditulis oleh Arif Susanto dan Yvonne Chua seharusnya menginspirasi pembaca tentang pentingnya tata kelola internal demokrasi agar dapat bertahan dari pandemi. Arif mengutip Diamond(2011) bahwa yang mengalahkan demokrasi bukanlah krisis itu sendiri, tetapi masalah tata kelola internal. Oleh karena itu, Arif menyoroti isu melemahnya liberalisme politik dan meningkatnya hoaks, populisme dalam demokrasi elektoral, serta pengucilan publik dari pengambilan keputusan. Dia merefleksikan pemilu selama pandemi di Vanuatu, Iran, Korea Selatan, Singapura, Sri Lanka, Selandia Baru, Indonesia, dan Myanmar untuk mengingatkan kita agar waspada tentang tekanan pada pemilu di banyak negara selama pandemi ini. Yvonne Chua memperluas konteks Filipina bagi kita. Bagi mereka yang cukup usia untuk menyaksikan “ The People’s Power” pada tahun 1986 di Filipina akan menemukan bahwa refleksi Yvonne membantu untuk melihat bagaimana di bawah tantangan yang menyudutkan, para aktivis masyarakat sipil seperti Yvonne tetap bertekad dan yakin bahwa apa yang berkembang sekarang di Filipina adalah kesulitan lain yang akan diatasi bangsa ini. Dia juga menyoroti jenis solidaritas dan dukungan dalam upaya untuk mempertahankan ruang sipil di Filipina. Sementara itu, Sylvia Yazid dan Mireille Marcia Karman dalam tulisan mereka membahas lapisan masyarakat sipil lain yang sering diabaikan orang: perguruan tinggi. Sebagai akademisi, Sylvia dan Mireille yakin bahwa demokrasi diturunkan dari generasi ke generasi melalui berbagai bentuk, termasuk melalui pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi. Bagi mereka yang bekerja di bidang akademik, tulisan mereka 27 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 menyoroti tekanan bagi dosen dan mahasiswa dalam menanamkan nilai-nilai dan semangat demokrasi. Geopolitik Pandemi COVID-19 Saya juga menyoroti di sini bahwa pandemi COVID-19 memunculkan isu geopolitik dalam BCSMF ke-3. Geopolitik dipahami di sini sebagai interaksi antara lokasi geografis dan politik di mana masalah yang sama dapat dimaknai secara berbeda berdasarkan konteks geografi politik yang berbeda dan sejarah pilihan dan kebijakan yang melekat. Mungkin pemahaman saya tentang geopolitik lebih dekat dengan konsep geopolitik kritis yang menjelaskan bagaimana aktor politik menempatkan politik internasional secara spasial dan merepresentasikannya sebagai“dunia” yang bercirikan jenis-jenis tempat(Kuus 2010). Dimensi demokrasi dan pandemi COVID-19 ini tidak boleh luput dari perhatian kita karena“solusi” atau“resep pengobatan” terhadap demokrasi di bawah ancaman/ tekanan tidak boleh seragam dari satu tempat ke tempat lain. Saya pikir penting bagi kita untuk membahas variasi ketahanan bukan sebagai kekurangan atau ketidakmampuan di satu tempat, yaitu demokrasi baru, dan berasumsi bahwa di negara demokrasi yang lebih mapan tersedia lebih banyak kapasitas untuk melawan ancaman. Selama diskusi saya memperhatikan bahwa beberapa peserta yang berasal dari negara yang disebut demokrasi yang lebih mapan cukup bersemangat untuk menunjukkan kelemahan sosial dan kelembagaan demokrasi di Asia. Ini membawa perhatian saya pada beberapa kesenjangan perspektif di antara para peserta ini: 1. Ada peserta yang melihat bahwa regularisasi interaksi melalui lembaga merupakan suatu keharusan bagi demokrasi untuk bertahan dari tekanan pandemi, sementara belum ada pembahasan bahwa institusi tersebut muncul dari dialog sosial antar aktor, yang seringkali juga menyertakan dukungan solidaritas dari demokrasi yang lebih mapan. Saya tidak dapat mengabaikan fakta bahwa BDF digagas untuk menjauhkan pandangan Indonesia bahwa demokrasi harus tumbuh di dalam negeri alih-alih ditransplantasikan dari luar; untuk mengingatkan bahwa menganjurkan untuk mengadopsi jenis lembaga tertentu dengan melangkahi proses sosial untuk menghasilkan lembaga tersebut adalah pelanggaran nilai-nilai dan semangat demokrasi. 2. Ada pula yang melihat bahwa mengadopsi teknologi di ruang sipil merupakan masa depan bagi demokrasi yang lebih kuat, sementara belum dibahas bahwa teknologi telah menciptakan banyak lapisan disinformasi dan hoaks yang menurunkan kepercayaan pemerintah atas masyarakat sipil. Kita mungkin perlu mempertimbangkan bahwa beberapa kelompok dan segmen masyarakat akan terus menghadapi tantangan dalam menyelaraskan partisipasinya dalam demokrasi melalui teknologi. 28 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 Untuk mengakhiri tulisan ini, saya ingin menarik perhatian pembaca pada apa yang tersirat. Demokrasi baru di Selatan, yang kadang-kadang disebut sebagai negara demokrasi yang tidak liberal, sebagian bebas atau dalam transisi, memiliki cerita mereka sendiri tentang masyarakat dan pemerintahan. Sementara itu, karena nilainilai demokrasi dianut oleh masyarakat sipil dan aktivis media, kita harus cukup berani untuk mengurai juga kesulitan yang dihadapi oleh rekan-rekan di Selatan dalam upaya untuk memperluas ruang sipil mereka dan mengklaim demokrasi yang terkonsolidasi. Hanya melalui proses seperti itu, dan melalui lebih banyak pertemuan BCSMF, kita dapat mengidentifikasi jenis kegiatan yang diperlukan untuk memelihara solidaritas di antara masyarakat sipil dan aktivis media yang tangguh. 29 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 Referensi Boese, V.A., Edgell, A.B., Hellmeier, S., Maerz, S.F. dan Lindberg, S.I.(2020). How democracies prevail: democratic resilience as a two-stage process. Democratization. https://doi.org/10.1080/13510347.2021.1891413 Burnell, P. dan Calvert, P.(1999). The resilience of democracy: an introduction. Democratization 6(1): 1-32. Civicus.(2018). State of Civil Society Report 2018: Year in Review: Top Ten Trends. A report. https://www.civicus.org/documents/reports-and-publications/SOCS/2018/ socs-2018-overview_top-ten-trends.pdf Civicus.(2019). Annual Report 2018-2019. Laporan. https://www.civicus.org/ documents/reports-and-publications/annual-reports/annual-report-2019-en.pdf Civicus.(2020). Civicus People Power under attack 2020. Laporan berdasarkan data dari Civicus Monitor. https://civicus.contentfiles.net/media/assets/file/ GlobalReport2020.pdf Kuus, M.(2010). Critical geopolitics. Di Oxford Research Encyclopedia of International Studies. Raharja, D.(2020). Democracy and Inclusivity: A Reflection from the 2019 Bali Civil Society and Media Forum. Jakarta: Friedrich-Ebert-Stiftung. Southwick, S.M.(2014). Resilience definitions, theory, and challenges: interdisciplinary perspectives. European Journal of Psychotraumatology 5(1). Wisnu, D.(2019). Populism, Identity Politics, and the Erosion of Democracies in the 21st Century: A Reflection from Bali Civil Society and Media Forum 2018. Jakarta: Friedrich-Ebert-Stiftung. 30 Bab 2. Dalam Dekapan Pandemi: Tantangan Terkini Demokrasi Elektoral di Asia-Pasifik Arif Susanto Pendahuluan Awal abad keduapuluh satu dapat disebut sebagai masa-masa yang tidak ramah terhadap demokrasi. Setelah gelombang ketiga demokratisasi menutup pengujung abad lalu, kini ancaman terhadap demokrasi muncul dari berbagai penjuru. Ketika autokrasi dan militerisme tetap membidik, illiberalisme semakin menekan bahkan dengan menyalahgunakan kebebasan itu sendiri. Suatu kemerosotan dan resesi demokrasi global kini merundung, meletakkan hampir 75 persen penduduk dunia dalam ancaman memburuknya kebebasan(Repucci dan Slipowitz, 2021). Dalam lebih satu tahun terakhir, pandemi COVID-19 telah merenggut jutaan nyawa dan menurunkan daya dukung kesehatan maupun ekonomi negara-negara, tidak terkecuali di Asia-Pasifik. Upaya-upaya luar biasa dilakukan pemerintah berbagai negara untuk mengatasinya, termasuk mengenakan pengawasan dan pembatasan ketat terhadap warga. Minim akuntabilitas, sebagian negara memberikan kewenangan tanpa batas jelas bagi pemerintah mereka untuk mengatasi krisis dan kedaruratan. Kita menyaksikan membesarnya kekuasaan negara secara eksesif persis ketika ketergantungan warga terhadap pemerintah mereka meningkat. Lantas, bagaimana negara-negara Asia Pasifik merespons pandemi COVID-19 sebagai suatu tantangan bagi demokrasi elektoral? Bagaimana pula menjelaskan kemerosotan demokrasi di kawasan tersebut dan apa yang dapat dilakukan untuk mengatasinya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan didekati dengan pertama-tama menunjukkan 31 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 kecenderungan memburuknya kebebasan global, termasuk dengan menimbang suatu trilema antara kesehatan, perekonomian, dan kebebasan. Tinjauan kemudian dilanjutkan dengan melihat pelaksanaan Pemilu di berbagai negara berikut efeknya terhadap prospek demokrasi. Dalam bekapan pandemi COVID-19, negara-negara Asia-Pasifik menghadapi tantangan tidak biasa dan mungkin tiada banding. Kualitas demokrasi turut menjadi korban dengan kemerosotan yang terjadi terutama di negara-negara yang sebelumnya mengalami demokratisasi. Alasan kesehatan membuat Pemilu-Pemilu dijadwalkan ulang, sebagian lainnya ditunda hingga entah kapan. Pemusatan kuasa di sebagian negara memunculkan kekhawatiran terbukanya pintu otoritarianisme, sedangkan di sebagian lainnya COVID-19 menyurutkan peluang transformasi politik dalam masyarakat yang gamang dengan perubahan. Kedaruratan menuntut proporsionalitas sekaligus akuntabilitas otoritas pemerintahan di tengah ambisi pemusatan kuasa yang ditumpangkan pada situasi krisis. Dibutuhkan suatu oposisi yang kuat dan kredibel agar terdapat cukup kekuatan penyeimbang di parlemen. Namun, tugas terberat adalah merevitalisasi civil society yang bahkan sebelumnya telah lemah atau dilemahkan. Tatkala civil society kekurangan daya, jauh lebih mudah bagi pemerintahan negara untuk mencekik kebebasan, bahkan dengan dukungan popular. Situasi ini terang menuntut kerja keras semua pihak, termasuk suntikan solidaritas di antara negara-negara demokrasi. Tidak hanya bangkit dari keterpurukan akibat COVID-19, dunia juga perlu mengakhiri segera resesi demokrasi demi suatu tatanan yang lebih bebas dan sejahtera. Memburuknya Kebebasan Optimisme tentang masa depan demokrasi membuncah pada akhir 1980an seiring berakhirnya Perang Dingin. Pembaruan politik yang diinisiasi Gorbachev di Uni Soviet saat itu menjadi bagian energi revolusi yang kemudian memicu ambruknya rezim-rezim totalistik di Eropa Timur. Beberapa saat sebelum runtuhnya Tembok Berlin, Fukuyama (1989) menegaskan bahwa yang kita saksikan bukan semata berakhirnya Perang Dingin, melainkan berakhirnya sejarah. Pasca-kebangkrutan Fasisme dan Komunisme, Fukuyama memproklamasikan bahwa evolusi ideologi manusia telah mencapai titik akhirnya dengan universalisasi demokrasi liberal sebagai bentuk final pemerintahan. Sejarah selanjutnya menyaksikan gemuruh perubahan pada 1990an menyentuh Amerika Selatan, Asia, dan juga Afrika di tempat-tempat gagasan kebebasan telah lama dibekukan oleh kediktatoran. Hanya dibutuhkan satu dekade untuk mengempiskan gelembung optimisme tersebut. Adalah serangan 11 September 2001 di Amerika Serikat yang bukan hanya melantakkan menara kembar World Trade Center, tetapi juga menggerogoti demokrasi lewat cekaman ketakutan. Celakanya, bukan hanya terorisme, perang dan pendekatan 32 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 kekerasan dalam kebijakan kontra-terorisme global memberi gambaran keliru tentang ketidakmemadaian demokrasi dan hak asasi manusia. Seperti ditunjukkan Barber (2004), strategi keamanan yang efektif semestinya dapat menangkal terorisme tanpa menghancurkan kebebasan. Ketakutan, sayangnya, membuat banyak negara bersedia mempersempit ruang kebebasan warga dan demokrasi demi alasan keamanan. Hantaman berikutnya datang dari krisis finansial 2008, yang turut membuka kelemahankelemahan globalisasi. Selain kerentanan sistemik pasar, problem akuntabilitas pemerintahan banyak negara telah membawa keterpurukan ekonomi. Rodrik(2011) bahkan menunjukkan suatu trilema bahwa kita tidak mungkin menggapai bersamaan demokrasi, determinasi nasional, dan globalisasi ekonomi. Negara-negara demokrasi memiliki hak untuk melindungi tatanan sosial mereka, sebut Rodrik, dan manakala hak tersebut berbenturan dengan tuntutan ekonomi global, yang terakhirlah yang seharusnya mengalah. Meskipun begitu, Diamond(2011) memberi catatan bahwa ambruknya demokrasi di sebagian negara lebih disebabkan buruknya pemerintahan internal mereka dibandingkan pukulan krisis ekonomi global. Problem ketidakamanan, antara lain hasil pukulan berturut-turut terorisme dan krisis finansial, ternyata menjadi lahan persemaian politik kebencian berbasis identitas. Populisme, kiri maupun kanan, merebak dalam kampanye politik berbagai negara dan membawa kemenangan bagi kepemimpinan banyak demagog. Gencar memicu polarisasi politik sambil menunggang demokrasi elektoral, populisme dapat berdampak pelemahan liberalisme politik dan bahkan ambruknya demokrasi(Pappas, 2019). Internet turut menjadi instrumen canggih untuk menciptakan ketidakpercayaan, menyebarkan kabar bohong, dan menyokong keberhasilan kampanye tertuju khusus kalangan tertentu seperti dalam Pemilu Amerika Serikat dan Brexit 2016. Belum selesai dengan populisme, demokrasi dunia kembali memperoleh hantaman dari kebijakan pengawasan bergaya Orwell yang dijalankan pemerintahan berlainan untuk menghambat sebaran COVID-19. Masalah dengan rezim pengawasan adalah bahwa tidak seorang pun tahu bagaimana kita diawasi, dan tanpa kontrol memadai, pengumpulan data dan pengawasan warga dapat membawa konsekuensi yang sulit terperikan(Harari, 2020). Pandemi telah menghambat mobilitas dan menghalangi partisipasi politik di banyak negara, tetapi sebagian lainnya menunjukkan bahwa demokrasi memberi harapan lebih baik bagi penyelesaian masalah kesehatan publik dan persoalan-persoalan bersama lainnya. Di luar itu semua, ancaman-ancaman tradisional terhadap demokrasi global bukan lantas absen. Para autokrat masih menjalankan kuasa nyaris tanpa tanding, sedangkan dewan-dewan militer tetap berdiri di atas kedaruratan yang mereka ciptakan setelah kudeta. Kendati begitu, tantangan-tantangan di negara demokrasi tidak kalah sulit. Bahkan di negara-negara dengan sejarah panjang demokrasi, illiberalisme menjadi momok yang memanipulasi kebebasan justru untuk melemahkan kebebasan itu sendiri. 33 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 Demikianlah, tidak ada suatu rumah aman yang mampu menjamin bahwa demokrasi berdiri kokoh sekali untuk selamanya. Demokrasi Versus Pandemi Sejak kasus pertama COVID-19 terkonfirmasi di China pada akhir 2019, selain menggerus kesehatan publik, pandemi juga menjadikan demokrasi sebagai taruhan. Intimidasi aparatus pemerintah China terhadap mendiang dokter Li Wenliang, salah satu yang paling awal mengidentifikasi‘pneumonia misterius’ di Wuhan, hanyalah contoh awal. Dalam gejala yang disebut Baer(2020) sebagai‘ The Coronavirus Coup ,’ Perdana Menteri Orban dilimpahi kewenangan tanpa batas waktu oleh Parlemen Hungaria untuk menegaskan sanksi hukum bagi siapa pun yang menghambat penanganan pandemi. Atas nama kesehatan publik, upaya untuk menutupi dan menghalangi laporan media atau kontrol warga menjadi lazim di banyak negara. Kedaruratan selama masa pandemi kerap dijadikan pembenaran sepihak tindakantindakan untuk mengancam kebebasan warga. Serupa virus yang membiakkan diri secara parasitik pada inang, gejala illiberalisme menumpang lewat prosedur legislasi dan menjauhkan pemerintahan negara-negara dari substansi demokrasi. Perangkap trilema antara kesehatan, ekonomi, dan demokrasi kerap membuat mereka mengabaikan yang terakhir demi dua lainnya. Ketika sumber daya aktor-aktor di luar pemerintahan melemah, situasi semacam ini memberi jalan lebar bagi kemerosotan demokrasi. Dengan melihat secara tidak utuh fakta-fakta, banyak orang keliru mempersepsi bahwa di hadapan pandemi, otoritarianisme itu lebih efektif dibandingkan demokrasi. Representasi paling pokok pandangan tersebut adalah China sebagai negara pertama yang terjangkit COVID-19 sekaligus yang lebih awal mampu meminimasi krisis. Faktanya, China memberlakukan karantina wilayah, menyensor media dan membatasi akses informasi, serta meniadakan konsultasi publik sebelum pengambilan kebijakan. Keburukan ini seolah tertutupi dan mendapatkan pembenaran karena China segera mampu menanggulangi pandemi ketika banyak negara lain masih berjibaku bahkan dengan varian baru Covid. Perhatikan bahwa terdapat negara-negara demokratis, seperti Selandia Baru, Taiwan, atau Korea Selatan, yang mampu menangani lebih baik pandemi COVID-19 berikut dampak bawaannya. Namun, selain mereka, terdapat pula negara-negara non-demokratis, seperti China, Singapura, atau bahkan Vietnam, yang dianggap berhasil meminimasi sebaran COVID-19, termasuk segera mengambil langkah efektif untuk menghindari efek lebih buruk pandemi. Pada sisi berlawanan, catatan buruk kasus terjangkit dan meninggal karena COVID-19 juga ditorehkan negara-negara demokratis, seperti Amerika Serikat, India, atau bahkan Inggris. Sedangkan rezimrezim hibrida, seperti Rusia atau Turki, kerap pula disebut sebagai bagian gambaran buruk penanganan kesehatan publik selama pandemi COVID-19. 34 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 Sistem kesehatan publik yang lebih baik berpotensi untuk menggerakkan kapabilitas negara dalam mengatasi pandemi. Di luar itu, tingkat kepercayaan dan kepatuhan warga kepada pemerintah mereka turut menentukan efektivitas kebijakan. Hal-hal tersebut mungkin untuk dimiliki oleh pemerintahan demokratis sebagaimana yang nondemokratis. Zakaria(2020) tepat ketika menunjukkan bahwa keburukan pemerintahan yang menghinggapi negara-negara yang babak belur dihantam pandemi bukanlah suatu kegagalan sistemik yang inheren dalam demokrasi. Inti persoalannya terletak lebih pada kualitas pemerintahan, dan ini menjadi pembeda antara negara yang bekerja efektif melawan pandemi dan yang sebaliknya. Namun, Zakaria tidak sepenuhnya berhasil melihat bahwa demokrasi memiliki kesempatan lebih baik untuk mengatasi pandemi. Keunggulan potensial seperti kualitas pemerintahan dapat bekerja lebih optimum manakala di sana terdapat jaminan kebebasan. Hal terakhir menjadi pembeda karena ruang keleluasaan itu memungkinkan kontrol warga agar kekuasaan tidak berbuat aniaya. Kajian Sen(2000) mengabarkan suatu perspektif lebih utuh bahwa kesejahteraan bergantung bukan semata pada suatu tatanan ekonomi, melainkan pula pada kebebasan dan demokrasi. Dengan keduanya, kekuasaan dapat dikritisi dan membuat mereka bertindak lebih responsif untuk menghindari dampak lebih buruk manakala terjadi bencana. Perspektif kebebasan Sen melepaskan kita dari jebakan trilema antara kesehatan, ekonomi, dan demokrasi. Dengan meletakkan kebebasan sebagai sarana sekaligus tujuan, demokrasi tidak mungkin dikorbankan demi memberi tempat bagi perlindungan kesehatan maupun kemajuan ekonomi. Demokrasi bahkan mendukung pemenuhan lebih baik kepentingan-kepentingan lain. Kekuasaan demokratis itu selalu mengandaikan kontrol, dan kontrol efektif itu membutuhkan kebebasan serta informasi memadai. Seperti dipublikasikan Reporters Sans Frontieres(2020) bahwa andai pers China itu bebas, virus corona mungkin tidak menyebar menjadi pandemi. Selanjutnya, pelibatan publik memberi pandangan lebih kompleks sekaligus berkemungkinan untuk mencegah keadaan menjadi lebih buruk. Dengan menimbang pilihan-pilihan, publik harus diajak mendiskusikan rancangan kebijakan yang nantinya berdampak terhadap kehidupan mereka. Implikasi penerapan kebijakan pun perlu untuk ditimbang ulang demi menghasilkan pilihan yang semakin baik. Aspek pertanggungjawaban publik, pada gilirannya, juga turut membedakan kualitas kebijakan yang dihasilkan pemerintahan demokratis dibandingkan yang nondemokratis. Harapan selalu tumbuh lebih baik di alam demokrasi. Pemilu di Tengah Pandemi Dalam apa yang sering disebut sebagai pandangan elektoralis, Schumpeter(2003[1943]) memahami metode demokrasi sebagai“tatanan kelembagaan untuk mencapai putusan-putusan politik dalam cakrawala kebaikan bersama dengan membuat 35 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 warga memutuskan sendiri berbagai persoalan melalui pemilihan individu-individu yang kemudian bermusyawarah untuk menjalankan mandat.” Pandangan ini bukan mereduksi demokrasi menjadi sekadar Pemilu; permusyawaratan rakyat adalah apa yang melandasi bekerjanya demokrasi, dan pada tataran minimal ia mewujud dalam suatu Pemilu berkala yang bebas dan setimbang. Powell Jr.(2000) meyakini bahwa Pemilu itu dapat menjadi instrumen demokrasi pada tataran ketika ia memberdayakan warga untuk mampu memengaruhi pengambilan putusan. Keterlibatan warga dalam hal ini tidaklah terbatas pada bentuk partisipasi minimum dengan memilih dalam pemilu; pertanyaan lebih lanjutnya adalah apakah keterlibatan mereka turut menentukan hasil pemilu berikut konsekuensinya terhadap kebijakan publik. Ini mengandaikan bahwa hak untuk memilih dapat kehilangan makna pentingnya manakala di sana tidak terdapat kebebasan warga untuk mengontrol penyelenggaraan kekuasaan. Pada masa pandemi, tidak selalu mudah bagi setiap negara untuk dapat memenuhi kriteria Pemilu bebas dan setimbang, yang kini ditambah tuntutan protokol kesehatan bagi setiap yang terlibat. Sebagian ketidakmampuan itu terkait keterbatasan sumber daya, tetapi sebagian lainnya lebih karena lemahnya kehendak politik. Tentang hal ini, kawasan Asia-Pasifik memiliki catatan beragam. Ketika Pemilu parlemen digelar 19 Maret 2020, belum ada kasus terinfeksi COVID-19 di Vanuatu, kendati perekonomian nasional mereka tetap terganggu. Dengan tingkat partisipasi pemilih 51,29%, kalangan muda cenderung lebih aktif secara politik dan perhatian mereka tertuju lebih pada isu perbaikan ekonomi. 52 kursi parlemen terdistribusi tanpa terdapat partai dominan. Graon Mo Justis Pati(Land and Justice Party) mendapat 9 kursi, dua partai lain mendapatkan 7 kursi, selebihnya kursi dibagi 17 partai atau anggota independen lain. Mengulang hasil dua Pemilu terakhir, tidak ada dari 16 perempuan calon yang memenangi kursi parlemen. Pemilu parlemen Iran dilaksanakan pada 21 Februari 2020 dengan tingkat partisipasi pemilih mencapai hanya 42,32%. Kegagalan pemerintahan reformis Hassan Rouhani mengecewakan kalangan muda, tetapi mereka jauh lebih skeptis terhadap kubu konservatif. Setelah diskualifikasi 7.296 kandidat oleh Dewan Penjaga, sebanyak 7.148 kandidat bertarung memperebutkan 279 dari total 290 kursi parlemen. Dengan lebih 250 partai terlibat, Pemilu menghasilkan kemenangan bagi kubu konservatif yang memperoleh 221 kursi, sedangkan kubu reformis mendulang 20 kursi, dan 38 kursi lainnya dikuasai kubu independen. Korea Selatan menyelenggarakan Pemilu parlemen pada 15 April 2020. Tingkat partisipasi pemilih 66,21% merupakan yang terbesar sejak 1992, dengan 11,8 juta warga memilih lebih awal lewat pos. Pencoblosan oleh sekitar 17 juta pemilih, termasuk 11.150 pemilih yang menjalani karantina rumah, berlangsung 36 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 di bawah protokol kesehatan ketat. Penanganan oleh pemerintahan Moon JaeIn yang meredam eskalasi awal pandemi dipandang memperkuat identifikasi warga dengan Partai Demokrat yang sedang berkuasa. Mereka memenangi 180 dari 300 kursi parlemen, yang merupakan kemenangan terbesar mayoritas sejak demokratisasi 1987. Di bawah prosedur pencegahan penularan COVID-19, Pemilu parlemen Singapura diselenggarakan pada 10 Juli 2020. Dari 95,82% tingkat partisipasi, sebagian pemilih muda mengekspresikan ketidakpuasan mereka terhadap isu kesehatan yang berdampak krisis ekonomi. Partai Aksi Rakyat(PAP) meraih 83 dari 93 kursi parlemen, terendah bagi PAP yang dominan sejak kemerdekaan 1965, dan sebaliknya merupakan kegemilangan bagi oposan Partai Pekerja(WP). Pukulan ini mungkin membuat Perdana Menteri Lee Hsien Loong harus menghitung ulang rencana penyerahan segera kekuasaan kepada deputinya Heng Swee Keat. Setelah dua kali ditunda karena pandemi COVID-19, Pemilu parlemen Sri Lanka berlangsung damai pada 5 Agustus 2020 di bawah protokol kesehatan. Dengan tingkat partisipasi 75,89%, Pemilu melibatkan 7.452 kandidat dari 54 partai dan kalangan independen untuk memperebutkan 225 kursi parlemen. Membawa isu stabilitas dan keamanan, partai Sri Lanka Podujana Peremuna(SLPP) memperoleh 145 kursi. Hasil ini memperkuat dominasi keluarga Rajapaksa dan mempermulus rencana amendemen konstitusi demi memusatkan kekuasaan di tangan presiden Gotabaya, yang telah menunjuk saudaranya Mahinda menjadi perdana menteri. Pelaksanaan Pemilu parlemen Selandia Baru digeser menjadi 17 Oktober 2020. Tingkat partisipasi mencapai 82.24%, tertinggi sejak 1999. Setelah kritik terhadap lambannya transformasi sosial, reputasi Perdana Menteri Jacinda Ardern meningkat bersama keberhasilan pengendalian sebaran COVID-19 dan penanganan tragedi Christchurch 2019. Hasilnya, Partai Buruh mendapatkan kemenangan terbesarnya dalam 50 tahun terakhir dengan raihan 65 kursi dari 120 kursi yang diperebutkan. Parlemen Selandia Baru dikenal sebagai muda dan inklusif; setengah wakil Partai Buruh adalah perempuan, anggota parlemen sangat berwarna dengan kehadiran wakil Maori dan kelompokkelompok minoritas ras maupun orientasi seksual. Pemilu parlemen Myanmar diselenggarakan pada 8 November 2020 dengan protokol kesehatan ketat. Antusiasme pemilih menghasilkan tingkat partisipasi 71,89%, kendati di sebagian tempat seperti Rakhine pemilih justru dihalang-halangi. Kandidat dari 93 partai dan calon independen memperebutkan 476 kursi parlemen. Hasilnya, Partai pimpinan Aung San Suu Kyi, National League for Democracy(NLD) menyapu 397 kursi. Kekuasaan militer bertahan 50 tahun di Myanmar, dan seperempat kursi parlemen dicadangkan untuk mereka. Pada 1 Februari 2021 mereka melakukan kudeta, membatalkan hasil Pemilu, dan melakukan kekejian lain. 37 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 Setelah Pemilu nasional pada 2019, demokrasi Indonesia digerogoti memburuknya kebebasan dan pemberantasan korupsi. Melewati penundaan dan polemik, Pilkada Serentak di 270 daerah dilaksanakan 9 Desember 2020, dengan tingkat partisipasi mencapai 76,09%. Pembelian suara bertahan, sementara politik kebencian berbasis identitas melemah. Politik kekerabatan marak dengan 158 calon memiliki hubungan keluarga dengan elite politik lokal maupun nasional, dan 67 di antara mereka memenangi kontestasi. Kerusuhan dan kecurangan di sejumlah kecil daerah memaksa dilakukannya penundaan dan pemilihan ulang. Tidak terdapat gambaran tunggal yang mewakili wajah demokrasi elektoral di AsiaPasifik selama 2020. Namun, terang bahwa COVID-19 memberi beban tambahan, bukan hanya bagi penyelenggaraan Pemilu tanpa mengorbankan kesehatan publik, tetapi juga bagi kebebasan yang memperoleh ancaman dari sumber-sumber berlainan. Menghentikan berlanjutnya situasi muram tersebut menjadi tantangan besar agar kita tidak tersuruk dalam suatu gelombang balik demokrasi. Pelajaran dari Asia-Pasifik Sebelum pandemi COVID-19, potret demokrasi di Asia-Pasifik tidaklah cemerlang. Setelah menjadi bagian penting gelombang ketiga demokratisasi, dengan pertumbuhan pesat transisi dari otoritarianisme terutama pada 1990an, daya tahan demokrasi di kawasan ini mengalami kemerosotan pada tahun-tahun terakhir. Meskipun bukan tanpa cacat, kinerja bagus demokrasi bertahan di negara-negara dengan pengalaman panjang demokrasi, seperti Selandia Baru, Australia, Jepang, dan Korea Selatan. Namun, proporsi rezim-rezim non-demokratis dibandingkan yang demokratis tidak berubah dalam dekade terakhir, dengan separuh dari total negara-negara di kawasan ini tergolong rezim-rezim hibrida dan otoriter(IDEA, 2020). Belakangan, bersama menguatnya populisme dan etnonasionalisme, ruang kebebasan menyempit dan negara-negara demokrasi baru menjadi kian ringkih. Keprihatinan muncul terutama menimbang bahwa“kemerosotan demokrasi itu berlangsung secara gradual ditandai oleh pengikisan norma dan kelembagaan demokrasi”(Przeworski, 2019). Ini berarti bahwa dekonsolidasi yang kita saksikan selama 2020 berutang terhadap upaya-upaya penggerogotan demokrasi yang berlangsung sebelumnya. Jika suatu kali demokrasi longsor, ia tidak berlangsung tiba-tiba dan tanpa sebab yang mendahuluinya. Di Sri Lanka, pengalaman perang saudara dan terorisme memberi modal penting bagi Rajapaksa untuk mengobarkan chauvinisme etnis-keagamaan serta pembatasan bagi pers dan kalangan civil society atas nama keamanan. Dengan hasil Pemilu menegaskan dominasi keluarga Rajapaksa dan partai Sri Lanka Podujana Peremuna (SLPP), jalan menuju otoritarianisme terbuka lebih lebar. Setelah Pemilu nasional 2019 yang bergemuruh oleh polarisasi terdampak politik kebencian dan kabar bohong, illiberalisme juga membuat demokrasi Indonesia kelabu. Menguatnya oligarkisme pada 38 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 level lokal maupun nasional pasca-Pilkada Serentak 2020 menempatkan civil society pada salah satu titik terlemahnya sejak reformasi 1998. Kita dapat melanjutkan tinjauan dengan melihat aspek teknis penyelenggaraan Pemilu. Penggeseran jadwal Pemilu memberi kesempatan badan-badan penyelenggara Pemilu untuk memenuhi hak-hak pemilih tanpa mengabaikan keselamatan mereka. Kesempatan untuk memilih lebih awal, lewat pos atau mekanisme lain, membantu meningkatkan partisipasi pemilih seperti di Korea Selatan dan Selandia Baru. Di Singapura, di mana memilih merupakan suatu kewajiban, kelonggaran bagi pasien COVID-19 memberi pilihan tidak biasa. Namun demikian, bukan berarti bahwa tidak terdapat gangguan yang memengaruhi kualitas penyelenggaraan Pemilu. Penjarakan fisik, bagian protokol kesehatan, terang berdampak tidak sepele. Selain membatasi pawai dan diskusi tatap muka selama masa kampanye, pemantauan terhadap kemungkinan kecurangan pun menjadi tidak optimal. Kesenjangan akses internet di beberapa negara membuat sebaran informasi terhambat dan kampanye daring tidak berjalan baik. Sedangkan di tempat di mana literasi pengguna internet masih rendah,‘infodemik’ menjadi tantangan tidak mudah. Ketercerabutan warga dari segenap proses terkait penyelenggaraan Pemilu, pada tataran tertentu, memperburuk kecenderungan menurunnya kualitas demokrasi di kawasan ini(Dali, 2021). Di Vanuatu dan Iran, pandemi COVID-19 menciptakan halangan partisipasi dan ambiguitas sikap pemilih, yang menghambat transformasi politik. Sementara layanan kesehatan publik lebih baik memberi efek penguatan dukungan bagi partai berkuasa di Korea Selatan dan Selandia Baru. Sebaliknya, kekecewaan pemilih menurunkan dukungan terhadap pemerintah, tetapi masih terlalu lemah untuk melawan dominasi Partai Aksi Rakyat di Singapura. Di tempat lain, Pemilu menegaskan ketergantungan membesar warga terhadap pemerintah di tengah mengempisnya sumber daya dan melemahnya kekuatan aktor-aktor non-negara. Perluasan cakrawala pandang terhadap situasi politik negara-negara di Asia-Pasifik menunjukkan bahwa pukulan keras terhadap kebebasan dapat terjadi di negara-negara otoriter sebagaimana di negara-negara yang sebelumnya mengalami demokratisasi. Seperti disampaikan Levitsky dan Ziblatt(2018), sejak berakhirnya Perang Dingin, sebagian besar kegagalan demokrasi disebabkan bukan oleh para tentara, melainkan oleh pemerintahan terpilih. Paradoks tragis dalam rute elektoral menuju otoritarianisme adalah, lanjut mereka, bahwa demokrasi direnggut menggunakan perangkat-perangkat institusional dalam demokrasi itu sendiri. Selama masa pandemi COVID-19, kita mendapati bukan semata ditundanya sesisesi pertemuan di parlemen; di negara-negara dengan gejala populisme kuat, peran kontrol parlemen melemah dan kekuasaan cenderung kian memusat di tangan kepala pemerintahan. Di Filipina, misalnya, Kongres mengesahkan aturan yang memberi 39 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 otoritas khusus kepada Presiden Duterte untuk menetapkan keadaan darurat. Pada Maret 2020, pemerintah menetapkan keadaan darurat, yang memungkinkan polisi dan militer untuk menegakkan protokol kesehatan. Setelah memerintahkan karantina di wilayah tertentu, Duterte bahkan mengancam akan memberlakukan darurat militer apabila warga terus melanggar pembatasan. Fakta bahwa pandemi COVID-19 memengaruhi kesehatan publik telah sedemikian rupa dijadikan pula instrumen untuk meminggirkan oposisi dan mengamankan dominasi. Di Hong Kong, COVID-19 menjadi alasan pemerintahan Carrie Lam menunda Pemilu parlemen Hong Kong, yang seharusnya dilaksanakan September 2020, hingga setahun berikutnya. Jeda ini dimanfaatkan untuk mendiskualifikasi kandidat yang tidak dikehendaki Beijing dan mengempiskan protes terhadap UU Keamanan Nasional yang represif. Di Malaysia, Perdana Menteri Muhyiddin Yassin menunda sidang parlemen dan menyebut bahwa perang melawan COVID-19 itu lebih penting dibandingkan mosi tidak percaya yang digalang oposisi. Amnesty International(2021) menyebut bahwa pandemi global telah menyingkap kebijakan yang memecah-belah sekaligus menghancurkan. Selama berdekade sebagian pemerintahan negara-negara di dunia memelihara ketimpangan, diskriminasi, dan penindasan yang kini membuka jalan penghancuran lewat sebaran COVID-19. Di tengah maraknya chauvinisme etnis-keagamaan, terutama disuarakan oleh partai dan kelompok politik berkuasa, pandemi COVID-19 turut dimanfaatkan untuk menggemakan kebencian dan diskriminasi termasuk disertai kekerasan terhadap minoritas terpinggirkan, seperti terjadi di India, Sri Lanka, dan lainnya. Rezim-rezim pengawasan dibentuk, serupa di China, Kamboja, dan banyak lainnya, bukan sekadar untuk memonitor sebaran COVID-19. Mereka justru memanfaatkan pandemi untuk memata-matai warga, juga mengintimidasi suara kritis dengan alasan mengganggu langkah penanggulangan sebaran virus oleh pemerintah. Bersama tekanan terhadap media, sebagaimana kita saksikan misalnya di Bangladesh, Kamboja, atau Vietnam, pengawasan terhadap gejala infodemik tidak hanya berhasil meminimasi sebaran kabar bohong, tetapi juga berdampak intrusif bagi kebebasan warga dalam berkomunikasi melalui internet. Mencermati kondisi di atas, COVID-19 berdampak tekanan tambahan bagi demokrasi di Asia-Pasifik. Demokrasi masih bekerja baik di sebagian tempat, tetapi banyak pemerintahan negara-negara merespons kebutuhan untuk menanggulangi pandemi COVID-19 dengan langkah pemusatan dan penyalahgunaan kekuasaan. Di luar itu, demokrasi tetap harus berhadapan dengan sumber-sumber ancaman tradisional seperti militerisme di Thailand atau Myanmar, juga dominasi partai tunggal seperti di Laos dan Vietnam. Tidak kalah menyedihkan, demokrasi sulit menunjukkan sinarnya di Asia Tengah dalam perangkap banyak rezim hibrida yang memanfaatkan pandemi COVID-19 untuk semakin menegaskan dominasi. 40 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 Harapan Perubahan Kekuasaan tanpa kontrol tidaklah mungkin dijalankan secara demokratis. Demokrasi mengandaikan perimbangan kekuatan dan sikap kritis agar kekuasaan dapat diawasi. Pengawasan inilah yang antara lain menjaga agar kekuasaan bersedia memelihara orientasi pada kebaikan bersama. Kemerosotan demokrasi di banyak negara ditandai, salah satunya, oleh lemah atau bahkan absennya mulai dari oposisi yang kredibel, media massa yang kritis, hingga civil society yang mandiri. Pandemi COVID-19 memperburuk situasi dan membuka fakta bahwa ketimpangan sumber daya membuat ketergantungan terhadap negara semakin dominan. Dalam kedaruratan, penting untuk memastikan bahwa tidak terjadi pemusatan kekuasaan apalagi kendali tanpa batas di tangan pemerintah. Adalah disadari bahwa pemerintah mungkin membutuhkan otoritas lebih besar untuk mengatasi situasi tidak biasa. Pembatasan mobilitas, pengawasan ketat, dan penegakan aturan terkait protokol kesehatan adalah beberapa perkecualian yang diperlukan untuk mencegah meluasnya sebaran COVID-19. Namun, perkecualian yang dibutuhkan selama masa darurat bukanlah kekuasaan tanpa batas yang dapat disalahgunakan bahkan untuk merenggut kebebasan warga. Bersama proporsionalitas, akuntabilitas adalah syarat yang tidak mungkin dilepaskan dari kekuasaan ekstra demi penanggulangan pandemi. Fakta bahwa legislasi bahkan disalahgunakan untuk memberi sandaran bagi langkahlangkah illiberal para pemimpin menunjukkan bahwa parlemen membutuhkan kekuatan penyeimbang. Manakala tidak terdapat jumlah memadai kursi parlemen, oposisi dapat mengembangkan tekanan lewat penggalangan opini publik. Hal terakhir menjadi lebih efektif ketika terdapat cukup ruang kebebasan dan tingkat literasi warga. Kehadiran media massa yang bebas dan independen akan merupakan suatu keuntungan. Bersama serikat buruh, mahasiswa dan lembaga pendidikan, serta organisasi-organisasi non-pemerintah, suatu aliansi kritis dapat menjaga agar kedaruratan tidak berubah menjadi kediktatoran. Skala pandemi COVID-19 yang meluas dan menahun memengaruhi hampir setiap aspek kehidupan. Hal ini semestinya menjadi suatu pertaruhan politik dalam Pemilu. Petahana yang gagal menangani sebaran COVID-19 akan mendapatkan hukuman dari pemilih, sedangkan yang berhasil mengatasinya dapat memperbarui legitimasi mereka. Namun, pandemi kadang membuat pemilih cenderung ambigu atau bahkan khawatir dengan spekulasi dan perubahan. Mendorong perubahan di negara-negara dengan kesenjangan dan ketergantungan akut mungkin jauh lebih sulit, tetapi Pemilu menyediakan suatu kesempatan untuk mengakselerasinya. Dalam kerangka kontrol, berkurangnya pemantauan fisik terhadap Pemilu selama masa pandemi COVID-19 juga membutuhkan terobosan-terobosan baru. Pemanfaatan teknologi informasi berpeluang untuk mempercepat laju tansformasi pelaksanaan secara lebih efisien dan transparan Pemilu. Selain membutuhkan penyelesaian masalah 41 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 kesenjangan internet, hal yang sama juga menuntut pendidikan politik di kalangan warga agar kualitas keterlibatan mereka meningkat seiring bertambahnya pengetahuan mereka. Hanya dengan begitu permusyawaratan rakyat tidak terhenti sekadar pada partisipasi dalam Pemilu. Bahkan ketika tersedia kebebasan, kesempatan lebih baik untuk terlibat diskursus dan memengaruhi kebijakan dimiliki oleh mereka dengan pengetahuan dan kesadaran lebih baik. Sayangnya. gelombang infodemik, yang ditandai oleh misinformasi dan juga disinformasi, mengempiskan gelembung optimisme bahwa internet membantu demokratisasi. Selain gerakan literasi, penyesatan informasi mungkin untuk dilawan melalui kehadiran media massa tepercaya dan penegakan hukum. Namun, hal terakhir sulit dilakukan ketika hukum diterapkan secara selektif oleh negara dan ketika penguasa bahkan menjadi sumber penyesatan informasi. Barangkali tidak ada yang lebih sulit untuk dilakukan pada situasi sekarang dibandingkan revitalisasi civil society. Terutama di negara-negara yang sebelumnya telah mengalami kemerosotan gradual demokrasi, penguatan demokrasi mungkin akan berhadapan dengan dua masalah mendasar. Pertama adalah menguatnya ketergantungan warga kepada pemerintah selama pandemi, dan yang kedua adalah kesulitan untuk melakukan mobilisasi dalam pertemuan atau protes massal sebagai bagian kekuatan penekan. Sementara masalah pertama menuntut kemampuan untuk menemukan sumbersumber daya alternatif, yang kedua lebih mudah diatasi jika telah tumbuh potensi bagi suatu keterlibatan digital(digital engagement). Media massa juga menyediakan kekuatan alternatif. Dalam krisis dan bencana, kebebasan media membantu kontrol sosial untuk memastikan bahwa pemerintah bersungguh-sungguh mengupayakan penyelesaian masalah. Namun, selain represi pemerintah, media massa kerap terlemahkan oleh pemusatan kepemilikan dan sensasionalisme dalam kerangka pengejaran keuntungan. Disrupsi terdampak lompatan teknologi terang membutuhkan strategi tidak mudah dalam pengelolaan bisnis media, tetapi penting bagi para pelaku untuk memelihara spirit media sebagai kekuatan keempat dalam tatanan demokrasi. Terakhir, memelihara kebebasan dan demokrasi adalah suatu kerja kolektif. Kita tidak mungkin membiarkan mereka yang masih terbelenggu untuk mengupayakan sendiri perwujudan kebebasan mereka. Suatu solidaritas global kiranya membantu untuk memperkuat daya kalangan terpinggirkan dan memberi tekanan tambahan bagi para diktator dan demagog. Menyadari bahwa kebebasan adalah instrumen sekaligus tujuan, keluar dari bekapan pandemi COVID-19 terang membutuhkan antara lain modal kebebasan. Modal yang sama, di antara modal-modal lain yang juga penting, dapat memberdayakan orang untuk mewujudkan apa yang bernilai dalam kehidupan mereka. Harapan, sekali lagi, selalu tumbuh lebih baik di alam demokrasi. 42 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 Referensi Amnesty International.(2021, 7 April). COVID-19 Hits Those Shackled by Oppression Hardest Thanks to Decades of Inequalities, Neglect and Abuse. https://www. amnesty.org/en/latest/news/2021/04/annual-report-covid19-decades-ofoppression-inequality-abuse/. Baer, Daniel.(2020, 31 Maret). The Shocking‘Coronavirus Coup’ in Hungary was a Wake-Up Call. https://foreignpolicy.com/2020/03/31/viktor-orban-hungarycoronavirus-coup/ Barber, Benjamin R.(2004). Fear’s Empire: War, Terrorism, and Democracy. New York: WW Norton& Company. Dali, Tom Gerald.(2021, 28 Mei). How Do Distanced and Online Election Campaigning Affect Political Freedom?. International Institute for Democracy and Electoral Assistance(IDEA). https://www.idea.int/publications/catalogue/how-do-distancedand-online-election-campaigning-affect-political-freedoms. Diamond, Larry.(2011). The Impact of the Economic Crisis: Why Democracies Survive. Journal of Democracy 22(1):17-30. Fukuyama, Francis.(1989). The End of History?. The National Interest, Summer 1989(16):3-18. Harari, Yuval Noah.(2020, 20 Maret). The World After Coronavirus. ft.com/ content/19d90308-6858-11ea-a3c9-1fe6fedcca75. International Institute for Democracy and Electoral Assistance(IDEA).(2020, 22 Desember). Taking Stock of Regional Democratic Trends in Asia and the Pacific Before and During the COVID-19 Pandemic. https://www.idea.int/publications/ catalogue/taking-stock-regional-democratic-trends-asia-and-pacific-and-duringCOVID-19. Levitsky, Steven dan Daniel Ziblatt.(2018). How Democracies Die. New York: Crown Publishing. Pappas, Takis S.(2019). Populism and Liberal Democracy: A Comparative and Theoretical Analysis. Oxford: Oxford University Press. Powell Jr, G Bingham.(2000). Elections as Instruments of Democracy: Majoritarian and Proportional Visions. New Haven: Yale University Press. 43 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 Przeworski, Adam.(2019). Crisis of Democracy. Cambridge: Cambridge University Press. Reporters Sans Frontieres.(2020, 24 Maret).“If the Chinese Press Were Free, the Coronavirus Might Not Be a Pandemic,” Argues RSF. https://rsf.org/en/news/ifchinese-press-were-free-coronavirus-might-not-be-pandemic-argues-rsf. Repucci, Sarah dan Amy Slipowitz.(2021). Democracy Under Siege. Freedom House. https://freedomhouse.org/sites/default/files/2021-02/FIW2021_World_02252021_ FINAL-web-upload.pdf Rodrik, Dani.(2011). The Globalization Paradox: Why Global Markets, States, and Democracy Can’t Coexist. Oxford: Oxford University Press. Sen, Amartya.(2000). Development as Freedom(4th printing). New York: Alfred A Knopf Inc. Schumpeter, Joseph.(2003[1943]). Capitalism, Socialism and Democracy. London: Routledge. Zakaria, Fareed.(2020). Ten Lessons for a Post-Pandemic World. New York: WW Norton & Company. 44 Bab 3 Media, Demokrasi dan Pandemi di Filipina Yvonne Chua Pandemi COVID-19 telah menimbulkan banyak korban pada media yang bebas dan independen, yang dapat dikatakan merupakan komponen penting dan barometer demokrasi. Situasi darurat kesehatan masyarakat telah memicu penguncian wilayah dan pembatasan, mengubah rutinitas dan modal bisnis media, menimbulkan kerusakan ekonomi yang tak terhitung di ruang redaksi, dan membahayakan kesejahteraan fisik dan mental para wartawan. Tantangan dalam melawan disinformasi luring dan daring tetap ada, yang kemudian diperparah oleh“disinfodemik” yang diperkuat oleh media sosial. Di berbagai belahan dunia, pemerintah telah menggunakan urgensi demi mengekang krisis global sebagai dalih untuk lebih memiringkan keseimbangan terhadap kebebasan media. Tahun 2020 ditutup dengan sedikitnya 577 pelanggaran kebebasan pers di seluruh dunia terkait dengan COVID-19(International Press Institute, n.d). Setidaknya 91 negara ditemukan telah memberlakukan pembatasan media berita sebagai tanggapan terhadap pandemi(Freedom House, 2020). Pelanggaran kebebasan pers meliputi penangkapan, penahanan, tuntutan perdata serta penyidikan pidana terhadap jurnalis dan organisasi media; pembatasan akses informasi; serangan fisik atau verbal, termasuk intimidasi atau fitnah daring; dan sensor. Delapan belas negara mengesahkan undangundang“berita palsu” yang menargetkan disinfodemik, tetapi dengan mudahnya dipermainkan oleh para diktator sebagai alat sensor.(UNESCO menciptakan istilah “disinfodemik” untuk merujuk pada disinformasi tentang COVID-19 yang dikatakan “lebih beracun dan lebih mematikan” daripada disinformasi tentang isu-isu lain[Posetti & Bontcheva, 2020]). 45 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 Sampai Mei 2021, jumlah negara di mana jurnalisme telah diblokir atau dibatasi, dengan alasan terkait pandemi dan yang lain, telah meningkat menjadi 132, ditandai dengan“kemerosotan yang drastis dalam hal akses masyarakat terhadap informasi serta meningkatnya hambatan liputan berita”(Reporters Without Borders, 2021). Kawasan Asia-Pasifik menjadi pemegang rekor sebagai: penjara terbesar di dunia bagi jurnalis dan blogger, kawasan dimana negara-negara yang paling mematikan di dunia bagi jurnalis dan blogger berada, dan di mana terdapat apa yang disebut sebagai “predator kebebasan pers dalam jumlah yang terbesar”. Demokrasi yang Tidak Liberal Filipina menawarkan studi kasus yang baik tentang bagaimana pandemi, seperti yang diamati dengan tepat pada Forum Masyarakat Sipil dan Media Bali(BCSMF) tahun lalu, telah“memperburuk” spiral kebebasan media yang“sudah ada sebelumnya” di banyak negara demokrasi. Terlepas dari pemulihan demokrasi pada tahun 1986, jurnalis terus dibunuh dalam menjalankan tugas, yang mengubah Filipina menjadi salah satu tempat paling berbahaya di dunia bagi praktisi media. Beberapa bulan menjelang pemilu 2010, 34 pekerja media di Filipina selatan dibantai dalam apa yang dikenal sebagai peristiwa paling mematikan bagi jurnalis dalam sejarah. Pengadilan kemudian menghukum para pembunuh, termasuk di antaranya anggota klan politik yang kuat, satu dekade kemudian. Di negara di mana banyak kasus pembunuhan jurnalis masih belum terpecahkan, putusan pengadilan tersebut cukup patut dicatat. Di luar pembunuhan, bentuk-bentuk serangan lain terhadap media juga telah terjadi, termasuk serangkaian tuntutan hukum yang diajukan oleh suami mantan presiden— tetapi tidak dalam bentuk dan skala yang tampak sejak naiknya Rodrigo Duterte ke kursi kepresidenan pada 2016. Serangan yang terus meningkat terhadap media hanyalah salah satu manifestasi dari turunnya demokrasi tertua di Asia Tenggara ke “demokrasi yang tidak liberal”. Dibentuk dalam cetakan yang sama dengan Perdana Menteri Hungaria yang populis Viktor Orbán, seorang pendukung demokrasi yang tidak liberal, Duterte cocok dengan deskripsi seorang pemimpin demokrasi populis yang tidak liberal:“seorang pemimpin terpilih secara sah yang walaupun secara resmi belum mengekang kebebasan berbicara atau membatasi kekuasaan cabang-cabang kekuasaan— namun pemerintahannya telah ditandai dengan pelanggaran sistematis terhadap kebebasan sipil”(Thompson, 2019). Dalam lima tahun masa jabatannya, Duterte telah menyerang dan sangat melemahkan pengawasan yudisial, sistem politik yang pluralistik, masyarakat sipil yang berkembang, dan media independen yang dirancang untuk menggagalkan “penggelembungan eksekutif”(Thompson, 2021). Dia dan para pendukungnya telah memupuk disinformasi yang bukan hanya telah mengikis kepercayaan publik terhadap 46 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 media tetapi juga menggerogoti kapasitasnya sebagai wacana kritis dan mendorong pengambilan keputusan yang diambil berdasarkan informasi yang benar. Satu hal yang pasti, Duterte tidak pernah menyembunyikan kemuakan dan permusuhannya terhadap media, terutama media arus utama. Solusi Duterte untuk apa yang dia anggap sebagai“masalah para jurnalis”, yang olehnya sendiri disebut sebagai “para pejuang yang menyampaikan kebenaran, serta mengungkapkan semuanya kepada publik”, adalah“membunuh jurnalisme, menghentikan jurnalisme”. Selain menggunakan kekerasan atau intimidasi langsung terhadap jurnalis, para pemimpin tidak liberal diamati telah menggunakan“kotak peralatan tidak liberal” atau kumpulan strategi ekonomi, hukum, dan ekstra legal untuk mengendalikan, atau mengkooptasi media(Csaky, 2019). Misalnya, jurnalis yang kritis dihajar dengan investigasi pajak yang sewenang-wenang dan tuntutan hukum yang menguras keuangan sebagai bagian dari taktik ekonomi. Perangkat hukumnya terdiri dari penegakan hukum yang dilakukan secara selektif dan penyalahgunaan peraturan dan praktik perizinan. Sementara alat ekstra legalnya adalah dalam bentuk pelecehan verbal, pencemaran nama baik oleh proxy dan memungkinkan impunitas bagi ancaman-ancaman yang ditujukan kepada t jurnalis. Csaky mengatakan: “Kotak alat yang tidak liberal itu sangat efektif karena memanfaatkan kelemahan lingkungan media saat ini, termasuk penurunan kepercayaan pada pers, dan krisis atas model bisnis lama. Itu terjadi secara bertahap dan diam-diam, dan sampai mencapai suatu titik yang sulit untuk dibalik lagi. Hal ini membuat media di banyak negara menjadi rentan—dan lebih jauh lagi, mengancam fondasi demokrasi dengan merusak kontrol penting terhadap kekuasaan pemerintah yang tidak terkendali”. Bertahun-tahun sebelum pandemi melanda, Presiden Duterte sudah menggunakan alat-alat tidak liberal seperti itu terhadap organisasi media dan jurnalis terkemuka yang kritis terhadap perang brutalnya terhadap narkoba atau terhadap pihak-pihak pada siapa dia menyimpan dendam. Pemerintahannya melontarkan tuduhan penghindaran pajak terhadap bisnis pemilik Philippine Daily Inquirer, sebuah surat kabar terkemuka di Filipina. Presiden Filipina secara terbuka mengancam akan memblokir perizinan waralaba ABS-CBN, jaringan radio dan televisi terbesar dan tertua di negara itu. Jurnalis senior Maria Ressa dan situs beritanya Rappler menghadapi serangkaian tuntutan hukum yang dituduh melanggar aturan kepemilikan asing(ijin operasionalnya dicabut), pelanggaran pajak, dan pencemaran nama baik. Kelompok-kelompok media dikaitkan dengan rencana untuk menggulingkan presiden. Wartawan tanpa henti“diberi label merah” atau dicap sebagai komunis, subversif dan teroris, sehingga menempatkan hidup mereka dalam bahaya. 47 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 Permusuhan Duterte terhadap media kemudian menyebar ke para pejabat pemerintah di semua tingkatan seperti“wabah”; mereka juga mengambil sikap mengintimidasi dan memprakarsai tindakan menghadang jurnalis(De Jesus, 2021). Pasukan troll, atau“pejuang keyboard” bentukannya yang terkoordinasi dengan baik, dengan terampil memperkuat omelannya terhadap media, dengan sepenuhnya menggunakan taktik disinformasi. Maria Ressa, yang telah menerima penghargaan kebebasan pers dari berbagai organisasi internasional di tengah penganiayaan sistematis terhadapnya oleh pemerintah, telah menjadi“studi kasus baru” tentang kekerasan daring dan taktik disinformasi terhadap seorang jurnalis(Posetti, Maynard,& Bontcheva, 2021). Studi tersebut menyimpulkan bahwa serangan daring berbasis reputasi dan pribadi terhadapnya menunjukkan indikasi “disinformasi yang diarahkan oleh negara yang dipicu oleh pernyataan Duterte yang secara publik menjelekkan dia dan Rappler sebagai kriminal”. Pada awal Maret 2020, ketika Filipina mulai merasakan beban pandemi, Reporters Without Borders(2020) sudah memasukkannya ke dalam daftar 20“predator digital kebebasan pers terburuk”. Presiden Filipina ini sungguh-sungguh telah mempersenjatai lembaga pemerintah, hukum, dan internet untuk melawan media, mencerminkan konsekuensi merugikan yang dapat ditimbulkan oleh kotak peralatan yang tidak liberal terhadap kebebasan dan kemerdekaan media. Di tahun pertama masa jabatannya saja,“intimidasi media, khususnya pemiliknya, sudah terjadi, sehingga menanamkan rasa ketakutan yang merasuk, serta teror yang mendalam karena dijadikan target tuduhan yang tidak berdasar”(De Jesus, 2021). Terus Merosot Turun ke Bawah Dengan demikian, ketika pandemi melanda, media Filipina tidak hanya harus menghadapi tantangan baru tetapi juga terus berlanjut menghadapi kenyataan yang mengepung sektor tersebut. Dampak ekonomi dari penguncian dan pembatasan terhadap kelangsungan hidup media di seluruh dunia sudah terlalu nyata. Kerugian pendapatan, terutama dari menurunnya iklan dan penjualan, telah memaksa perusahaan berita untuk berhemat, menangguhkan atau menutup usahanya untuk selamanya, yang terakhir jelas menunjukkan“peristiwa kepunahan media” yang berakhir dengan terciptanya gurun berita yang tandus. Seperti di tempat lain, yang paling terpukul di Filipina adalah surat kabar, terutama publikasi komunitas. Sedikitnya selusin dari mereka menangguhkan penerbitan pada puncak masa karantina wilayah pada tahun lalu dan beralih menjadi digital. Belakangan ini, beberapa dari mereka telah kembali terbit, tetapi dengan frekuensi, halaman, dan personel yang lebih sedikit; mereka yang tidak memiliki sumberdaya tetap bertahan di ranah digital—atau telah dibubarkan. Pembatasan akses informasi semakin menghambat liputan berita. Pada bulan-bulan awal karantina wilayah, jurnalis menjadi sasaran akreditasi, yang dapat ditolak atau 48 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 ditarik. Sampai saat ini, konferensi pers virtual tetap menjadi prosedur, bahkan oleh juru bicara kepresidenan dan pejabat kesehatan. Duterte sendiri tidak berinteraksi dengan jurnalis, bahkan secara virtual, sejak ia pertama kali memberlakukan karantina wilayah pada Maret 2020. COVID-19 juga memperparah tantangan terhadap keselamatan jurnalis, termasuk di pos-pos pemeriksaan. Karena kantor-kantor pemerintah tidak beroperasi penuh, banyak permintaan informasi rutin tetap tidak diproses sejak Maret 2020. Pemerintah Filipina termasuk salah satu di antara banyak pemerintah di dunia yang harus menangguhkan pemrosesan permintaan kebebasan informasi(FOI) karena pandemi(Bernadas dan Ilagan, 2020). Pemerintah juga menggunakan krisis sebagai kesempatan untuk memasukkan ketentuan anti-berita palsu yang tidak jelas ke dalam undang-undang yang memberi Duterte kekuatan darurat untuk menanggapi pandemi. Saat ini undang-undang yang sifatnya ad hoc itu telah kedaluwarsa, tetapi masa berlakunya cukup untuk menangkap sedikitnya 60 orang. Beberapa dari mereka bukan hanya didakwa dengan undang-undang itu, tetapi juga dengan undang-undang lain seperti ketentuan yang diberlakukan pada 90 tahun yang lalu tentang berita palsu, fitnah dan fitnah daring. Beberapa dari mereka bahkan diperingatkan bahwa mereka dapat dihukum dengan alasan menyebarkan rumor berdasarkan undang-undang kejam yang telah lama dicabut itu. Sementara itu, dampak dari ancaman Duterte terhadap ABS-CBN dan Ressa, baru akan terasa saat pandemi berkecamuk. Pada Mei 2020, ABS-CBN menutup stasiun free-to-air(bebas diakses siapa saja tanpa harus berlangganan) setelah Komisi Telekomunikasi Nasional, yang diancam dengan tuduhan korupsi oleh jaksa agung muda, mengingkari janjinya untuk mengeluarkan kewenangan sementara kepada organisasi media tersebut untuk beroperasi sambil menunggu pemutakhiran izin waralabanya; alih-alih, Komisi tersebut mengeluarkan perintah penghentian dan penghindaran terhadapnya. Pada bulan Juli, Kongres, yang dipenuhi oleh sekutu Duterte, membunyikan lonceng kematian bagi jaringan berita tersebut. Itu membuat jurnalis dan warga sama-sama terguncang: Jika ini bisa terjadi pada jaringan berita sebesar ABS-CBN, itu bisa juga terjadi pada orang lain. Sebelumnya pada bulan Juni, Ressa dan mantan rekannya dihukum karena pencemaran nama baik dunia maya dan dijatuhi hukuman hingga enam tahun penjara. Setidaknya delapan kasus aktif terhadap dirinya dan Rappler sedang diadili di pengadilan di mana dia mengirimkan jaminan lebih dari mantan ibu negara Imelda Marcos dan menghadapi kemungkinan hukuman penjara total 100 tahun. Seiring dengan ini semua, pembunuhan terhadap jurnalis Filipina terus berlanjut di tengah pandemi walaupun sudah ada gugus tugas pemerintah untuk menyelesaikan kasus pembunuhan media. Empat orang telah dibunuh sebagai pembalasan atas apa 49 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 yang mereka kerjakan pada tahun 2020. Selain itu, Pusat Kebebasan dan Tanggung Jawab Media( the Center for Media Freedom and Responsibility), sebuah kelompok pemantau media, telah melacak peningkatan jenis serangan lain terhadap jurnalis selama pandemi. Secara keseluruhan, ada 22 insiden intimidasi(antara lain pelabelan “merah”, pengintaian, ancaman penuntutan ke pengadilan terhadap wartawan, doxing dan pemerasan) serta 20 kasus pencemaran nama baik atau pencemaran nama baik secara lisan. Badan-badan negara, baik dari tingkat pemerintah pusat maupun daerah, militer dan polisi, berada di balik banyak insiden tersebut. Pusat tersebut juga mencatat penghapusan atau modifikasi laporan asli, atau apa yang disebutnya sebagai “penyensoran diri yang jenisnya paling terbuka”(De Jesus 2021). Seperti yang dialami oleh Ressa, sejumlah jurnalis perempuan di Filipina juga telah mengalami serangan terberat dari pemerintah terhadap jurnalis, sebuah pengingat yang jelas tentang perlunya memastikan keselamatan jurnalis perempuan. Pemberian label“merah”, yang sebagian besar dilakukan oleh Satuan Tugas Nasional untuk Mengakhiri Konflik Bersenjata Komunis Lokal yang diketuai oleh Duterte sendiri, telah menyebabkan penangkapan seorang reporter perempuan di Filipina Tengah pada Februari 2020 dan seorang editor berita daring perempuan pada bulan Desember, keduanya ditangkap atas tuduhan kepemilikan senjata api secara ilegal. Editor tersebut kemudian dibebaskan dari tuduhan dan dibebaskan beberapa bulan kemudian. Kedua jurnalis perempuan tersebut termasuk dalam media alternatif yang harus menanggung serangan pemerintah, terutama pemberian label“merah”, bahkan selama pandemi. Wartawan kampus juga tidak luput. Tidak mengherankan jika kemudian Filipina terus merosot ke bawah pada Indeks Kebebasan Pers Dunia tahunan, yaitu turun dari peringkat 127 di peringkat global pada 2017 menjadi 138 pada 2021 dari 180 negara. Skor Freedom in the World nya turun tiga poin menjadi 56(dari 100) terutama karena penggunaan kekuatan darurat yang agresif untuk meningkatkan pelecehan dan penangkapan warga yang mengungkapkan perbedaan pendapat di media sosial selama pandemi dan penutupan ABS-CBN yang, menurut Freedom House,“secara drastis mengurangi akses publik ke pelaporan independen”. Melawan Balik Secara historis, media Filipina telah membuktikan ketangguhan mereka di saat-saat sulit—saat mereka melalui masa-masa rezim kolonial dan pemerintahan militer. Sekarang, di tengah kebangkitan demokrasi yang tidak liberal dan gempuran pandemi, mereka melawan balik untuk merebut kembali ruang demokrasi yang hilang, seringkali dengan dukungan dari sektor-sektor masyarakat lainnya. Pada saat pandemi melanda, Rencana Aksi Filipina tentang Keselamatan Jurnalis sudah terbentuk. Peluncurannya pada November 2019 menjadi puncak kolaborasi nasional 50 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 yang sudah berlangsung selama berbulan-bulan antara para pemangku kepentingan dalam masyarakat sipil, pemerintah, media, bisnis, dan akademisi. Merupakan gerakan yang pertama di Asia, rencana aksi Filipina tersebut didasarkan pada Rencana Aksi PBB tentang Keamanan Jurnalis dan Isu Impunitas. Kerangka nasionalnya tidak hanya membahas mekanisme keamanan dan perlindungan bagi media, tetapi juga berupaya untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme dan memperbaiki kondisi kerja jurnalis, serta memperkuat sistem peradilan pidana dan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan publik tentang peran media dalam demokrasi melalui informasi publik, pendidikan jurnalistik, dan penelitian. Kelompok Penasihat Keamanan Jurnalis, yang terdiri dari enam organisasi media, dibentuk untuk memberikan saran dan panduan strategis tentang rencana tersebut. Sebagai bagian dari rencana, Persatuan Jurnalis Nasional di Filipina menerima dukungan pada tahun 2020 untuk memperluas cakupannya dengan lima kantor keamanan media regionalnya serta untuk membangun kapasitas tim respons cepat dan dalam menyiapkan laporan penilaian risiko. Sebuah proyek baru-baru ini memperluas cakupan rencana dengan memasukkan pembela hak asasi manusia dan produsen konten lainnya untuk membantu mereka dalam meminta pertanggungjawaban pembuat keputusan, serta memberikan informasi yang dibutuhkan publik untuk membuat keputusan berdasarkan informasi serta berpartisipasi dalam proses demokrasi. Program peningkatan kapasitas bagi jurnalis tentang perilaku profesional dan etis juga sedang berlangsung, bertepatan dengan pemilu nasional yang akan dilaksanakan pada 2022. Serangan terhadap media juga telah memupuk solidaritas di antara para jurnalis. Pada Juli 2020, 60 kelompok kebebasan pers dan organisasi masyarakat sipil, lembaga jurnalisme, pembuat film, dan para pendukung lainnya di berbagai belahan dunia meluncurkan kampanye global# HoldTheLine untuk mendukung Ressa dan media independen di Filipina. Kampanye tersebut, yang berangkat dari pernyataan Ressa untuk“menahan diri”( hold the line) dalam menanggapi serangan negara yang berkelanjutan serta kekerasan daring, telah meminta pemerintah Filipina untuk membatalkan semua tuduhan dan kasus terhadap Ressa, Santos dan Rappler, dan mengakhiri tekanan pada media independen di Filipina. Gerakan# HoldTheLine menggarisbawahi urgensi bagi media, masyarakat sipil, dan sektor lain di dalam dan di luar negara untuk bersatu dan membantu sesama jurnalis yang terus-menerus dikepung tanpa henti. Ressa dan Rappler juga dibantu oleh pengacara internasional Amal Clooney dan Caoilfhionn Gallagher QC yang tugas utamanya adalah mencari cara terbaik untuk melindungi Ressa dan Rappler berdasarkan hukum internasional. Setahun sebelumnya, 41 jurnalis dari organisasi media Filipina yang sebetulnya saling bersaing telah bergabung bersama-sama dalam tuntutan yang diajukan Rappler terhadap Duterte di hadapan Mahkamah Agung yang berusaha untuk menyatakan bahwa larangan peliputan yang diterapkan oleh Duterte pada Rappler merupakan pelanggaran terhadap jaminan konstitusional atas kebebasan pers, kebebasan berbicara, perlindungan yang setara dan proses hukum yang adil. 51 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 Penutupan ABS-CBN yang kontroversial telah memberikan kesempatan lain bagi para pemirsanya, jurnalis, dan warga untuk merapatkan barisan. Terlepas dari pembatasan akibat pandemi, demonstrasi dan rentetan kebisingan diadakan di beberapa bagian negara. Tagar seperti# westandwithabscbn,# notoabscbnshutdown, #d efendpressfreedom, dan# holdtheline menjadi topik yang sedang tren. Sejauh ini, salah satu inisiatif paling ambisius dan belum teruji dalam hal upaya untuk mengudarakan kembali jaringan tersebut dipelopori oleh para pengacara, sukarelawan, dan sektor swasta. Tujuan dari Pirma Kapamilya(singkatan dari Inisiatif Rakyat untuk Reformasi dan Gerakan untuk Aksi Kapamilya) adalah untuk mengumpulkan tanda tangan dari sekitar tujuh juta pemilih terdaftar dari semua distrik legislatif, atau sepersepuluh dari total pemilih terdaftar, untuk memberikan ABS-CBN“waralaba rakyat”. Melalui proses inisiatif rakyat yang diatur dalam Konstitusi, setelah memverifikasi tanda tangan, Komisi Pemilu akan menjadwalkan referendum di mana rakyat dapat memilih untuk menyetujui atau menolak suatu rencana, dalam hal ini pemutakhiran waralaba ABSCBN. Apabila disetujui, rencana itu menjadi undang-undang. Pandemi telah menunda kampanye tanda tangan tersebut, tetapi gelombang pertama dari distrik legislatif di Luzon selatan telah diserahkan ke badan pemilihan. Gerakan melawan disinformasi juga telah menyatukan banyak sektor di bawah satu payung. Inisiatif lima tahun untuk Kebebasan Media yang dijalankan oleh LSM media Internews dengan dana dari Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat melibatkan akademisi, jurnalis, dan penyedia konten yang bekerja berdampingan untuk meningkatkan kapasitas media dan organisasi lain di seluruh negeri untuk mengatasi disinformasi, serta memperbaiki lingkungan bagi pers yang bebas dan memperkuat regulasi kemandirian media untuk mengatur diri sendiri. Sejak 2018 koalisi longgar yang terdiri dari jurnalis, blogger, akademisi, dan perwakilan masyarakat sipil telah mendorong Konsorsium untuk Demokrasi dan Disinformasi yang tugasnya antara lain adalah membangun kapasitas berbagai komunitas dan penelitian tentang disinformasi. Konsorsium tersebut telah memanfaatkan beberapa universitas terpilih untuk menjadi pusat-pusat regional. Tidak seperti di banyak negara lain, Filipina tidak memiliki dewan pers tingkat industri atau lintas sektoral untuk melobi bantuan ekonomi dari pemerintah untuk media. Tidak ada penghapusan bea masuk atas kertas sebagai bahan baku produksi media cetak serta penangguhan pengiriman uang jaminan sosial selama 12 bulan, dan program beasiswa untuk jurnalis seperti yang telah berhasil dinegosiasikan Dewan Pers Indonesia dengan pemerintahnya. Organisasi media dan jurnalis di Filipina sebagian besar harus berjuang sendiri. Namun, seperti kata pepatah, dari sebuah krisis muncullah kesempatan. Meskipun stasiun free-to-air sudah ditutup, ABS-CBN terus beroperasi di bisnis lain yang tidak memerlukan waralaba, termasuk di kabel, satelit, dan daring. Meskipun kehadirannya di platform media sosial—Facebook, YouTube, Twitter, dan Instagram—melampaui 52 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 saingannya GMA News, yang sekarang menjadi jaringan free-to-air terkemuka, pemasukan dari platform digital ini sama sekali tidak sebanding dengan pemasukan yang diperoleh melalui waktu tayang, yang menjadi alasan mengapa program current affairs- nya dihentikan saat ini. Di Bacolod di Filipina Tengah, jurnalis dari stasiun regional ABS-CBN yang tutup dan koran komunitas kota yang sudah berusia 38 tahun bergandengan tangan untuk memulai platform berita digital yang disebut Digicast. Sekarang Digicast memiliki siaran berita, acara gaya hidup mingguan, dan buletin email harian sendiri. Asosiasi pers juga telah menjadi sumber dukungan bagi jurnalis yang terkepung, meskipun terkadang dukungannya terbatas. Sejak karantina wilayah pada Maret 2020, asosiasi surat kabar yang beranggotakan 60 orang, yaitu Philippine Press Institute, telah mendukung surat kabar komunitas yang mengalami kesulitan, terutama yang untuk sementara terpaksa berhenti mencetak, dengan membayar beberapa berita yang mereka tempatkan di situsnya, yaitu PPI News Commons. Inisiatif ini didukung oleh sebuah yayasan Jerman dan sebuah perusahaan pertambangan. Selain itu, NUJP (Persatuan Jurnalis Nasional Filipina) memutakhirkan panduan keamanannya serta mengorganisasi jaringan dukungan sejawat di berbagai bagian negara yang penting untuk membantu jurnalis yang melaporkan tentang dan selama COVID-19 dalam mengatasi stres dan trauma. Pada saat yang sama, NUJP juga menjual masker untuk mengumpulkan uang dalam upaya menggalang dana pembelaan guna mendukung jurnalis yang telah ditangkap atau dituntut karena pencemaran nama baik. Dalam menghadapi semakin berkurangnya pendapatan iklan dan menyesuaikan diri dengan sirkulasi dengan model berlangganan yang berkembang di seluruh dunia, Philippine Daily Inquirer meluncurkan paket berlangganan digital, dalam kemitraan dengan delapan surat kabar lokal yang sudah berjalan lama di seluruh negeri. Mau ke Mana Sekarang? Namun, upaya-upaya yang mengagumkan ini juga menimbulkan pertanyaan seperti bagaimana meningkatkan jangkauan mereka dan, yang lebih penting lagi, bagaimana mempertahankan keberlanjutan media independen. Pandemi yang telah memperlihatkan kerentanan media dalam menghadapi hasutan dan disinformasi, untungnya juga memicu wacana tentang bagaimana memperkuat dan mengamankan media. Rekomendasi yang berasal dari berbagai kalangan seperti UNESCO(2020) dan International Press Institute (Prasad, 2020) patut diperhatikan oleh sektor-sektor yang dituju. Beberapa rekomendasi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada: • Dukungan bagi media melalui bantuan teknis, pelatihan keterampilan dan pendampingan • Pemberian bantuan keuangan, termasuk pendanaan darurat dan jangka menengah serta penggunaan dana publik • Penghentian segala bentuk intimidasi dan serangan terhadap jurnalis • Penyidikan segera atas serangan terhadap jurnalis 53 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 • Pencabutan tindakan hukum atau administratif yang tidak proporsional yang seharusnya ditujukan untuk membatasi penyebaran disinformasi • Kolaborasi di antara para jurnalis, termasuk aksi bersama para jurnalis untuk melawan penangkapan • Regulasi platform teknologi untuk menekan disinformasi dengan cara mereka sendiri dan untuk mendukung jurnalisme layanan publik Intinya adalah bahwa masyarakat, terutama negara, harus mengakui peran penting jurnalisme independen dalam demokrasi. Serangkaian penelitian telah membuktikan hubungan media yang bebas dengan peningkatan partisipasi politik, peningkatan akuntabilitas pemerintah, dan hasil sosial yang lebih baik. Sebuah studi komprehensif baru-baru ini terhadap 97 negara menemukan bahwa penurunan kebebasan pers membahayakan standar kehidupan ekonomi, yang mengakibatkan penurunan PDB riil sebesar 1 hingga 2%(Nguyen, Valadkhani, Nguyen,& Wake, 2021). Para penulis studi memperingatkan:“Dampak ekonomi negatif dari memburuknya kebebasan pers tidak dapat dengan mudah dikembalikan seperti semula dengan pemulihan-pemulihan berikutnya dalam kebebasan media”. 54 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 Referensi Bernadas, Jan Michael Alexandre C.,& Ilagan, Karol.(2020). Journalism, public health, and COVID-19:“Some preliminary insights from the Philippines”. Media International Australia, 177(1), 132–138. https://doi.org/10.1177/1329878X20953854 Csaky, Zselyke.(2019).“A new toolbox for co-opting the media”. Dalam Freedom and the media 2019: A downward spiral(pp. 16-23). Freedom House. https:// freedomhouse.org/report/freedom-and-media/2019/media-freedom-downwardspiral De Jesus, Melinda.(2021, May 3). 2021 state of press freedom in the Philippines. Philippine Center for Investigation Journalism. https://pcij.org/article/5208/2021state-of-press-freedom-in-the-philippines International Press Institute.(n.d.) IPI COVID-19 press freedom tracker. https://ipi.media/ covid19/?alert_type=0&language=0&years=0&country=0 Nguyen, Jeremy, Valadkhani, Abbas, Nguyen, Alan,& Wake, Alexandra.(2021). Press freedom and the global economy: The cost of slipping backwards. Journalism Studies, 22(4), 399-417, https://doi.org/10.1080/1461670X.2021.1873822 Posetti, Julie, Maynard, Diana,& Bontcheva, Kalina.(2021). Maria Ressa: Fighting an onslaught of online violence: A big data analysis. International Center for Journalists Prasad, Ravid R.(2020, November 16). Media freedom and COVID-19[Laporan konperensi]. Global Conference for Media Freedom 2020. Reporters Without Borders.(2021). 2021 World Press Freedom Index: Journalism, the vaccine against disinformation, blocked in more than 130 countries. https://rsf.org/ en/2021-world-press-freedom-index-journalism-vaccine-against-disinformationblocked-more-130-countries Repucci, Sarah,& Slipowitz, Amy.(2020). Democracy under lockdown: The impact of COVID-19 and the struggle for global freedom. Freedom House. https:// freedomhouse.org/report/special-report/2020/democracy-under-lockdown Thompson, Mark R.(2021).“Pushback after backsliding? Unconstrained executive aggrandizement in the Philippines versus contested military-monarchical rule in Thailand”. Democratization, 28(1), 124–141. https://doi.org/10.1080/13510347. 2020.1835860 55 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 Thompson, Mark R.(2019).“The rise of illiberal democracy in the Philippines: Duterte’s early presidency”. Dalam Imelda Deinla& Björn Dressel(Eds.), From Aquino II to Duterte(2010-2018): Change, continuity—and rupture(pp. 39-61). ISEAS–Yusof Ishak Institute. https://doi.org/10.1355/9789814843294-007 UNESCO.(2020). Reporting facts: Free from fear or favour. Edisi In-Focus dari World Trends in Freedom of Expression and Media Development. https://unesdoc.unesco. org/ark:/48223/pf0000375061 56 BAB 4. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN UNTUK PERGURUAN TINGGI: ANTARA MASA LALU DAN MASA DEPAN Mireille Marcia Karman& Sylvia Yazid Pendahuluan Menumbuhkan dan memelihara demokrasi di antara generasi mendatang adalah bagian utama dari upaya melestarikan demokrasi sebagai sistem politik kita. Upaya ini perlu dilakukan dalam jangka panjang dan dimulai sedini mungkin karena demokrasi bukan hanya sekedar prosedur tetapi yang lebih penting, demokrasi adalah budaya dan pengetahuan. Kami percaya bahwa generasi muda di setiap negara demokrasi perlu menumbuhkan budaya dan pengetahuan demokrasi yang umumnya diwujudkan dalam bentuk pendidikan kewarganegaraan. Dalam sistem pendidikan tinggi seperti universitas, pendidikan kewarganegaraan mentransfer dan membantu pertukaran pengetahuan di kelas serta mendorong adanya paparan langsung tentang pengalaman demokrasi(Miguez& Hernández, 2018, hlm. 145; Sundström& Fernández, 2013, hlm. 111-115; McCowan, 2009, hlm. 55-59). Kedua metode pembelajaran ini sama pentingnya karena yang pertama berfungsi sebagai landasan teoretis untuk pemahaman tentang demokrasi, sedangkan yang kedua berfungsi sebagai pelajaran praktis tentang perilaku demokratis. Dalam hal pendidikan orang dewasa, memaparkan siswa pada situasi praktis sehingga mereka dapat belajar dari satu sama lain serta dari orang dewasa lainnya akan membantu mereka dalam menyesuaikan diri sebagai warga negara dan pembuat perubahan. Secara khusus, pendidikan kewarganegaraan di pendidikan tinggi idealnya dirancang tidak hanya sebagai pendidikan untuk orang dewasa, tetapi juga sebagai pendidikan 57 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 untuk warga negara‘penuh’. Pertama dan terpenting, metode pengajaran pendidikan kewarganegaraan di pendidikan tinggi perlu dibedakan dari pengajaran pendidikan kewarganegaraan selama bertahun-tahun di sekolah karena yang pertama terjadi dalam konteks hubungan antara dua orang dewasa sedangkan yang kedua terjadi dalam konteks hubungan antara anak-anak dan orang dewasa. Selain itu, pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi juga berlangsung dalam konteks mengajar sesama warga negara yang memiliki kedudukan yang sama di bidang politik, berbeda dengan pengajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah di mana guru sebagai warga negara memperkenalkan bidang politik kepada siswa yang segera akan menjadi warga negara. Sementara kondisi yang terakhir secara alami dapat menciptakan struktur hierarkis antara guru sebagai warga‘penuh’ dan siswa sebagai‘setengah’ warga, yang pertama tidak dan seharusnya tidak secara alami menghasilkan hierarki yang serupa. Meskipun desain pendidikan yang disematkan baik di sekolah maupun di perguruan tinggi masih mengedepankan struktur hierarkis di kelas, namun selama pembelajaran pendidikan kewarganegaraan, para dosen perlu memperhatikan bahwa mahasiswa memiliki status politik dan kewarganegaraan yang setara dengan mereka. Dengan demikian, sifat kelas yang cenderung hierarkis harus diimbangi dengan muatan pendidikan kewarganegaraan demokratis yang menekankan pada nilai kesetaraan. Mengingat hal ini, pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi harus lebih ditujukan untuk memberdayakan warga negara muda dan membekali mereka dengan keterampilan yang diperlukan untuk menerjemahkan cita-cita politik mereka ke dalam tindakan politik yang konkret, alih-alih memberi tahu mereka cita-cita mana yang benar dan mana yang tidak. Jadi, lebih dari sekadar pembelajaran dengan menghafal atau transfer pengetahuan, pendidikan kewarganegaraan akan memberikan ruang untuk diskusi dan pemaparan tentang tantangan sosial dan politik saat ini. Dengan demikian, dosen tidak mengklaim bahwa pendapat politiknya adalah kebenaran atau yang paling ideal karena dia perlu menampilkan dirinya dalam posisi yang lebih setara dengan mahasiswa sebagai sesama warga negara. Namun, di beberapa negara, termasuk Indonesia, metode pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi masih sangat bergantung pada transfer pengetahuan satu arah. Misalnya, menurut buku pedoman pendidikan kewarganegaraan untuk pendidikan tinggi di Indonesia, tujuan pendidikan kewarganegaraan untuk pendidikan tinggi adalah untuk membentuk dan menanamkan nasionalisme pada siswa(Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, 2016, hlm. 8). Sementara di dalam buku tersebut tidak ada upaya untuk membedakan antara siswa sekolah dan siswa universitas yang pada gilirannya menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan metode yang jelas antara pengajaran pendidikan kewarganegaraan kepada calon warga negara dan pengajaran pendidikan kewarganegaraan kepada warga negara muda. Meskipun tampaknya tidak ada pembedaan pada pendidikan kewarganegaraan untuk sekolah dan pendidikan tinggi di kelas, pembedaan yang paling nyata terjadi di luar kurikulum formal. Mahasiswa dapat segera dihadapkan pada pengalaman demokrasi dan aksi politik yang lebih praktis dalam bentuk peluang yang diberikan 58 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 kepada mereka untuk terlibat aktif dalam organisasi dan kegiatan ekstrakurikuler di dalam kampus. Pengalaman ini kemudian dapat diperluas dalam bentuk keterlibatan mereka dalam organisasi sosial, dan mungkin agak politis, di luar kampus. Beberapa organisasi dan aktivitas tersebut memberikan ruang bagi mereka untuk mempraktikkan aktivisme seperti menulis opini politik di media massa, mengembangkan proyek aksi sosial, dan bahkan berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa atau protes damai(Ghaliya, Afrizal,& Gunawan, 2020). Meskipun kegiatan ini bukan bagian dari kurikulum formal, beberapa akademisi secara eksplisit mendukung keterlibatan siswa mereka dalam kegiatan tersebut(Dzulfikar, 2019; Oktavianti, 2020). Pada saat yang sama, cukup umum untuk menemukan bahwa beberapa bentuk aktivisme, khususnya partisipasi mahasiswa dalam demonstrasi, cenderung dihalangi oleh universitas(CNN Indonesia, 2019). Pandangan yang berlawanan tentang kegiatan yang“dapat diterima” dalam aktivisme siswa ini mungkin berakar dari perspektif yang berbeda tentang hubungan antara pendidikan dan politik dan bagaimana mengajarkan pendidikan kewarganegaraan kepada generasi muda. Beberapa pihak menekankan pada pentingnya pendidikan kewarganegaraan dalam menanamkan nasionalisme kepada generasi muda, sementara yang lain akan lebih fokus pada kebutuhan untuk memastikan literasi politik yang demokratis dan untuk memperkuat karakter atau agensi 1 mereka yang dapat memungkinkan mereka untuk berpikir kritis dan menjadi agen perubahan. Dalam mencari bentuk ideal aktivisme demokrasi bagi mahasiswa, bab ini berfokus pada bagaimana pendidikan kewarganegaraan untuk pendidikan tinggi telah dirancang, terutama mengingat lingkungan pandemi COVID-19 yang lebih ketat. Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan: Kepentingan Negara Vs Kepentingan Masyarakat Sipil Perancangan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya merupakan interaksi antara kepentingan negara dan masyarakat sipil. Bagi negara, pendidikan, khususnya pendidikan kewarganegaraan, merupakan pengenalan kehadiran negara kepada warganya. Secara khusus memperkenalkan sejarah dan perkembangan lembagalembaga sosial, ekonomi, budaya, dan politik di dalam negara hingga saat ini. Dalam pengertian ini, pendidikan kewarganegaraan secara inheren konservatif sifatnya karena berupaya melestarikan norma dan institusi yang telah terbentuk di masa lalu(Gordon, 2001, hlm. 38). Upaya pelestarian norma dan kelembagaan tersebut dilakukan melalui perpaduan antara persuasi dan represi yang ditujukan kepada generasi muda sehingga membangun rasa keterikatan pada masa lalu(Mayo, 2014, hlm. 388). Secara sederhana, kita menyebutnya penanaman nasionalisme. Membangun rasa nasionalisme ini penting untuk menjaga eksistensi negara sekaligus menjaga stabilitas 1 Agensi mengacu kepada kapasitas individu untuk terus bertindak secara bebas dan sadar sesuai dengan niat, motivasi, dan alasan pribadi mereka. Lihat Giddens Giddens(1979), hlm. 55-59. 59 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 ranah politik. Meskipun sistem politik yang demokratis memelihara dan menghormati perbedaan individu, setiap ranah politik yang berjalan dengan baik membutuhkan rasa kesamaan dan persatuan minimal di antara warga negara yang diwujudkan dalam bentuk nasionalisme. Selain negara, masyarakat sipil juga berkepentingan untuk memastikan bahwa literasi politik bagi generasi muda diajarkan melalui pendidikan kewarganegaraan. Dalam sistem politik yang demokratis, salah satu hal yang termasuk dalam literasi politik warga negara adalah menanamkan budaya demokrasi di mana setiap pendapat diuji dan setiap konsensus dapat direvisi di masa depan(Pring, 2001, hlm. 83). Selain itu, generasi muda perlu juga belajar tentang disiplin dengan bukti dan argumen yang baik, bukan dengan kekerasan atau retorika ideologis belaka. Itu adalah seperangkat keterampilan penting untuk memasuki ruang publik demokratis yang menjunjung tinggi keyakinan bahwa menyelesaikan perselisihan harus dilakukan melalui kompromi dan musyawarah, bukan dengan kekerasan. Oleh karena itu, penting untuk dicatat bahwa menanamkan budaya seperti itu bukan sekadar masalah perumusan konten, tetapi juga masalah pedagogi atau metode pengajaran. Pedagogi pendidikan kewarganegaraan perlu memastikan bahwa setiap pengetahuan yang ditransfer di kelas harus selalu dikaitkan dengan budaya demokrasi dan membiasakan siswa dengan praktik musyawarah dengan melakukan diskusi kelas(Pring, 2001, hlm. 85-86). Paparan diskusi yang sering dilakukan akan mendorong siswa untuk mengeksplorasi ketidaksepakatan dan gagasan yang berbeda, mengartikulasikan pendapat, meneliti dan membangun argumen berbasis bukti, dan mentoleransi serta menghormati keragaman. Lebih jauh lagi, pendidikan kewarganegaraan juga dapat dilihat sebagai memungkinkan berkembangnya‘kesadaran kritis’( conscientization), sebuah istilah yang diciptakan oleh Paulo Freire yang mengacu pada proses di mana individu yang tertindas memperoleh keterampilan berpikir kritis yang memberi mereka kesempatan untuk mengubah kondisi mereka menjadi lebih baik(McCowan, 2009, hlm. 47). Oleh karena itu, masyarakat sipil memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa pendidikan kewarganegaraan dapat membebaskan dan memperkuat agensi individu yang memungkinkan mereka untuk mengangkat kepentingan politik mereka sendiri, bukan hanya menjadi objek atau alat untuk agenda politik orang lain. Cukup jelas bahwa dalam konteks pendidikan formal, pendidikan kewarganegaraan mengandung harapan baik pada sisi negara maupun masyarakat sipil. Namun demikian, dalam banyak kesempatan kepentingan negara dan masyarakat sipil sering bercampur dalam perumusan dan penyediaan pendidikan kewarganegaraan, sementara sarana untuk mewujudkan beberapa kepentingan ini tampaknya tidak sesuai satu sama lain. Misalnya, kepentingan negara untuk menanamkan nasionalisme melalui indoktrinasi tidak sejalan dengan kepentingan masyarakat sipil untuk menanamkan literasi politik melalui musyawarah dan diskusi di kelas. Ketidakcocokan ini dapat menyebabkan perdebatan abadi tentang bagaimana idealnya menyelenggarakan pendidikan kewarganegaraan. Kami berpendapat bahwa di Indonesia, ketegangan 60 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 seputar perdebatan ini menjadi lebih tinggi ketika kita berbicara tentang pendidikan kewarganegaraan di pendidikan tinggi karena dua faktor yang saling terkait. Pertama, sebagian besar mahasiswa perguruan tinggi dianggap sebagai warga negara yang tidak berpengalaman karena mereka baru memenuhi syarat untuk mengikuti kegiatan politik formal. Status warga negara yang tidak berpengalaman membuat mereka lebih rentan terhadap manipulasi politik dan indoktrinasi yang dilakukan oleh warga negara yang lebih berpengalaman(McCowan, 2009, hlm. 54). Kedua, dosen di perguruan tinggi Indonesia umumnya dianggap sebagai figur otoritas yang memiliki pengaruh besar terhadap pikiran mahasiswa. Kedua faktor tersebut, kondisi mahasiswa yang rentan dan kewibawaan dosen, yang dipadukan dengan prinsip kebebasan akademik, dapat dipandang sebagai faktor esensial dalam membangun lingkungan yang dinamis untuk menumbuhkan demokrasi di kalangan generasi muda. Namun, pada saat yang sama, pengaturan tersebut juga dapat menjadikan institusi pendidikan tinggi di Indonesia sebagai lahan subur baik bagi indoktrinasi politik yang tersembunyi maupun bagi aspirasi kritis alternatif yang berkembang. Untuk meredakan ketegangan ini, bagian selanjutnya membahas cara merancang pendidikan kewarganegaraan yang seimbang sehingga memenuhi kedua kepentingan tersebut. Perjuangan Merancang Pendidikan Kewarganegaraan yang Ideal untuk Perguruan Tinggi Langkah penting pertama untuk merancang pendidikan kewarganegaraan yang ideal bagi mahasiswa adalah bukan hanya mengenali ketegangan antara kepentingan yang berbeda dalam mendidik generasi muda, tetapi juga mengakui bahwa kedua kepentingan tersebut memiliki keutamaan yang dapat dibenarkan. Dengan demikian, kita dapat menemukan keseimbangan yang tepat untuk memenuhi kedua kepentingan tersebut. Penting untuk diingat bahwa pendidikan tidak hanya melayani tujuan membentuk laki-laki atau perempuan, tetapi juga membangun warga negara (Dewey, 2001, hlm. 98). Dengan mengambil langkah ini berarti kita meyakini bahwa pendidikan tidak semata-mata bertujuan untuk meningkatkan kemanusiaan sebagai individu, tetapi juga untuk mempersiapkan warga negara baru yang hendak memasuki ranah politik. Unsur represif pendidikan kewarganegaraan diharapkan dapat menjamin agar warga negara baru tersebut tidak membawa pengaruh negatif terhadap stabilitas dan kesatuan ranah politik. Sementara persuasi dan diskusi berfungsi sebagai unsur berorientasi proses yang menjaga kualitas penyampaian nilai-nilai nasionalis di kelas, represi adalah unsur berorientasi hasil yang mengendalikan hasil kelas sehingga mereka yang lulus kelas tersebut benarbenar siap untuk terjun ke ranah politik. Oleh karena itu, daripada menolak sama sekali unsur represif, lebih bijaksana untuk mengendalikan tingkat represi. Misalnya, menerapkan sistem pengujian pilihan ganda untuk mengukur tingkat nasionalisme atau pemahaman demokrasi menciptakan konsep nasionalisme dan demokrasi yang kaku. Tingkat represi seperti itu tidak perlu karena ranah politik dapat mentoleransi 61 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 tingkat keragaman tertentu dalam konsep nasionalisme dan demokrasi. Sebaliknya, sistem pengujian dapat dimodifikasi menjadi pertanyaan terbuka sehingga para warga negara baru tersebut dapat memiliki lebih banyak kebebasan dalam menafsirkan kedua konsep sesuai dengan pengalaman dan identitas mereka masing-masing. Dalam sistem pertanyaan terbuka, mahasiswa mungkin masih gagal ketika pemahaman mereka tentang konsep-konsep itu sangat berbeda atau bahkan bertentangan dengan norma yang ada. Dengan menerapkannya, kepentingan negara tetap terpenuhi dengan menanamkan nilai-nilai yang diperlukan untuk memasuki ranah politik kepada generasi muda, tetapi itu dilakukan tanpa mengekang hak mahasiswa untuk mengembangkan pemikiran kritis. Di samping itu, kepentingan masyarakat sipil mengandung keutamaan dalam membekali siswa dengan keterampilan untuk menggunakan kebebasannya dan menyampaikan aspirasinya. Keutamaan ini diwujudkan melalui literasi politik dan membangun kesadaran kritis. Dengan demikian, pemahaman mereka tentang identitas dan nasionalisme diperluas sehingga mencakup hak-hak minoritas, perdebatan yang ada dalam ranah politik, dan potensi kekuatan mereka untuk mengubah negara menjadi lebih baik(Sundström& Fernández, 2013, p. 113). Dalam mengajar mahasiswa, Freire mencatat bahwa struktur kelembagaan lembaga pendidikan tinggi juga penting. Pendidikan yang bersifat hierarkis dan opresif yang kaku tidak cocok untuk mengajarkan politik kepada warga negara muda. Dalam pengertian ini, pendidikan opresif diartikan sebagai tindakan menjadikan mahasiswa sekadar objek dan menempatkan dosen sebagai satu-satunya subjek yang hidup. Pendidikan semacam ini memandang mahasiswa sebagai wadah kosong yang harus diisi oleh dosen dan karena komunikasinya satu arah atau monolog, maka isi pendidikan terlepas dari realitas dan pengalaman mahasiswa.(Freire, 2005, hal.71). Alih-alih menumbuhkan pemikiran kritis, metode pendidikan ini menciptakan anak-anak yang tugasnya menghafal dan mengulang terus-menerus tanpa memiliki pemahaman yang mendalam atau kemampuan untuk menghubungkan isi pengajaran dengan dunia nyata. Alih-alih menerima pengenalan dunia, para siswa diisi dengan nilai-nilai teoritis abstrak yang seringkali tidak berhubungan dengan realitas di mana mereka hidup. Ia menyebutnya sebagai konsep pendidikan ‘perbankan’ yang melihat sistem pendidikan sebagai metode transfer ilmu dari dosen yang berilmu kepada mahasiswa yang tidak tahu apa-apa(Freire, 2005, p. 72). Mahasiswa, meskipun berstatus sebagai warga negara yang sudah memenuhi syarat, dianggap sebagai makhluk yang‘setengah’ manusia dan harus diisi dengan ilmu dosen untuk dapat menjadi warga negara yang‘penuh’ dan berintegrasi dengan masyarakat. Namun, alih-alih menjadikan mereka warga negara‘penuh’, ruang pendidikan ini menjadi tempat seperti pabrik, yang mengubah mahasiswa menjadi makhluk yang mudah dikendalikan yang memiliki kepatuhan mutlak kepada dosen. Ia percaya bahwa sistem ini bertujuan untuk melindungi dunia dari kesadaran kritis warga negara muda, yang dapat menghancurkan dan mengubah ruang politik yang‘sempurna’ yang sudah ada(Freire, 2005, hlm. 73). Cara berpikir seperti ini menghilangkan hak politik mahasiswa untuk mengintervensi 62 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 atau memodifikasi ranah politik karena anggota baru dipandang sebagai ancaman, bukan sebagai peluang untuk memperbaiki kondisi politik saat ini. Oleh karena itu, alih-alih membekali mereka dengan literasi politik, dosen menjadi penjaga atau teknisi dunia yang memutuskan bagian masyarakat mana yang harus diisi dan dilestarikan oleh mahasiswa serta memastikan bahwa mahasiswa yang memasuki ranah politik telah‘terstandar’ untuk beradaptasi dengan masyarakat. Untuk mewujudkan pendidikan yang membebaskan dan kritis, pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa perlu menitikberatkan pada komunikasi dalam bentuk dialog dua arah yang menyetarakan hubungan antara dosen dan mahasiswa di kelas. Baik dosen maupun mahasiswa saling bertukar ilmu dan pengalaman, serta menganalisis secara kritis dan merefleksikan topik-topik diskusi tertentu sehingga dapat menghasilkan kesimpulan yang disetujui bersama. Perbedaan peran antara dosen dan mahasiswa di kelas hanya dalam kondisi bahwa dialah yang memulai topik diskusi dengan menyajikan kondisi yang ada dan pendapatnya(Freire, 2005, hlm. 81) dan, pada titik-titik tertentu, memoderasi diskusi. Selama diskusi, mahasiswa juga mengungkapkan pendapat mereka setelah merefleksikan pendapat orang lain dan dosen perlu mempertimbangkan kembali pendapat sebelumnya. Pendidikan kewarganegaraan yang ideal tersebut perlu juga membekali dosen dengan kesadaran bahwa opininya selalu bias terhadap keyakinan politik tertentu sehingga perlu secara cermat membedakan antara opini biasnya dengan fakta(McCowan, 2009, hal. 65). Dengan demikian, dosen juga dapat menyadarkan mahasiswa akan bias mereka dan menumbuhkan nilai-nilai penghormatan dan toleransi terhadap keyakinan yang bertentangan. Selanjutnya, karena mahasiswa adalah warga negara muda, pendidikan kewarganegaraan juga perlu dipraktikkan dalam bentuk aktivisme mahasiswa. Budaya demokrasi dan berpikir kritis yang telah dilatih di kelas dapat disempurnakan dengan memaparkan mereka pada pengalaman demokrasi yang sebenarnya seperti menulis opini politik di media massa, mengembangkan proyek aksi sosial, dan bahkan berpartisipasi dalam unjuk rasa atau protes damai. Menulis di media massa akan melatih mahasiswa untuk menyampaikan pemikiran kritis mereka kepada publik dengan metode yang sistematis sekaligus memberikan mereka pengalaman publik yang nyata dengan membiarkan mereka diteliti oleh editor media dan masyarakat umum. Selain itu, mengembangkan proyek aksi sosial dan berpartisipasi dalam unjuk rasa damai akan mendorong mereka untuk berpikir kritis tentang masalah sosial di sekitar mereka, mempraktikkan pemikiran tersebut, dan mengembangkan potensi mereka untuk secara kolektif mengubah masyarakat menjadi lebih baik. Ketika praktik-praktik tersebut dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan kewarganegaraan, perguruan tinggi dapat menjadi zona aman bagi para pemuda yang masih dalam tahap mendalami ranah politik. Dengan demikian, mahasiswa tetap dapat terlindungi dari realitas politik yang lebih keras, sementara pada saat yang sama, ranah politik juga terlindungi dari kemungkinan ketidakstabilan yang berasal dari pandangan radikal para warga negara muda(Arendt, 1961, p. 186). 63 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 Dengan mempertimbangkan ketegangan yang selalu ada dalam merancang pendidikan kewarganegaraan untuk institusi pendidikan tinggi, kami menawarkan ide untuk menggunakan pendidikan tinggi sebagai jembatan antara penanaman nasionalisme dan penanaman pemikiran kritis dan kesadaran kritis. Agar dapat menjadi jembatan, perguruan tinggi perlu menyadari empat persyaratan dan tanggung jawab. Pertama, kita tidak bisa memungkiri hierarki yang ada di lembaga pendidikan antara dosen dan mahasiswa. Dosen memiliki otoritas tradisional di dalam kelas karena dia memiliki kekuasaan untuk mengelola kelas dan menilai siswa. Namun, dalam mengajar pendidikan kewarganegaraan, otoritas tertinggi dosen harus berasal dari kepercayaan mahasiswa bahwa dosen mereka memiliki pengalaman dan pengetahuan politik yang unggul, serta integritas moral untuk mengajarkan kehidupan sipil dan politik(Gordon, 2001, hlm. 41). Kedua, dosen harus menyadari tanggung jawab moralnya untuk membantu agar mahasiswa memahami kondisi sosial dan politik negara saat ini, termasuk keyakinan bersama tentang nilai dan norma nasional, tantangan, dan kelemahannya. Tanggung jawab ini menuntut mereka untuk juga mendorong siswa agar menumbuhkan pemikiran kritis, menemukan solusi bagi masalah sosial dan politik yang ada, dan mencegah mereka agar tidak membentuk aspirasi politik liar yang berawal dari kurangnya bukti atau pemahaman yang komprehensif tentang masalah sosial politik. Keputusan sivitas akademika untuk mendukung aksi politik mahasiswanya harus disertai dengan kesediaan untuk melindungi mereka dari segala konsekuensi akibat tindakan tersebut. Pada saat yang sama, keputusan untuk menghentikan segala bentuk aktivisme mahasiswa harus disertai dengan kewajiban untuk memberikan argumentasi yang persuasif atau setidaknya alasan yang logis yang dapat diterima oleh mahasiswa. Selain itu, penalaran dan argumentasi tersebut harus diikuti dengan dialog tentang apa yang dapat dilakukan sebagai alternatif untuk menjalankan hak-hak demokrasi mereka. Ketiga dan masih terkait dengan persyaratan kedua, perguruan tinggi perlu menyadari bahwa sebagian besar mahasiswanya adalah warga negara‘penuh’. Sementara institusi tidak dapat menyangkal hak mereka untuk membentuk opini dan tindakan politik mereka sendiri, institusi memiliki tanggung jawab untuk menumbuhkan pemikiran kritis berbasis bukti dan warga negara muda yang bertanggung jawab. Oleh karena itu, penting bahwa selain pendidikan kewarganegaraan, perguruan tinggi perlu menciptakan lingkungan belajar yang sedekat mungkin dengan nilai-nilai demokrasi. Misalnya membentuk badan organisasi mahasiswa di lingkungan universitas yang memiliki kekuatan untuk memengaruhi kebijakan tertentu yang dikeluarkan universitas. Dengan mempertimbangkan waktu dan pengalaman, inisiatif ini tentu saja dapat diperluas untuk mendukung dan mengakui partisipasi mahasiswa di lembaga-lembaga di luar universitas. Keempat, perguruan tinggi perlu menyadari perannya sebagai tempat yang aman bagi mahasiswa untuk berlatih aktivisme politik. Selain dapat belajar dan merefleksikan aktivitas politik mereka di dalam institusi, mereka juga memiliki kebebasan untuk 64 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 berpartisipasi dalam aktivitas politik di ranah politik yang sebenarnya. Namun, ruang aman institusi perlu diisolasi dari ranah politik yang sebenarnya. Dengan kata lain, institusi tersebut tidak dapat dijadikan sebagai arena pertarungan politik yang sesungguhnya bagi mahasiswa. Idealnya, universitas tidak memperbolehkan adanya partai politik, kelompok ideologis, atau kelompok kepentingan yang menembus ke dalam lingkungan“aman” universitas dan secara langsung mengendalikan organisasi di dalam universitas. Selain empat poin yang harus diperhatikan di atas, lembaga pendidikan tinggi juga perlu menyadari konteks sosial, politik, dan ekonomi saat ini yang memengaruhi isi dan penyampaian pendidikan kewarganegaraan. Oleh karena itu diskusi selanjutnya akan membahas tentang tantangan dalam membina demokrasi di kalangan pemuda di masa pandemi. Seperti dalam konteks lain, penyebaran COVID-19 telah membawa perubahan pada lembaga pendidikan tinggi. Secara khusus, pandemi telah memengaruhi cara interaksi di universitas dan mengubah metode penyampaian pendidikan. Dengan demikian, bagian selanjutnya akan melihat bagaimana perubahan konteks ini telah memengaruhi penyampaian pendidikan kewarganegaraan.. Tantangan Pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan di Era COVID-19 Pandemi COVID-19 berdampak pada semua bentuk interaksi manusia, termasuk aktivitas di ranah politik. Sementara aktivisme politik sangat dibatasi karena pembatasan pertemuan fisik, para aktivis dari seluruh dunia terus mencari saluran baru untuk melakukan advokasi dan mengorganisir diri agar suara mereka tetap didengar. Namun demikian, belum ada rumus yang sempurna terkait metode yang paling efektif untuk menggantikan pertemuan fisik. Di beberapa tempat, termasuk Indonesia, unjuk rasa masih dipandang sebagai sarana paling efektif untuk mengkritik dan memprotes kebijakan dan RUU pemerintah(Karmini& Jatmiko, 2021). Sejauh ini, hanya ada pilihan sulit antara menjalankan hak politik dan menjaga kesehatan. Karena ranah politik yang sebenarnya masih membutuhkan waktu untuk beradaptasi dengan situasi, sulit bagi warga negara muda untuk memperoleh paparan yang tepat terhadap pengalaman demokrasi yang sebenarnya. Selain itu, meskipun penanaman nasionalisme dan pengembangan pemikiran kritis masih dapat diajarkan di kelas(yang sekarang diselenggarakan secara virtual), timbul pertanyaan tentang efektivitas penyelenggaraannya secara daring. Pendidikan kewarganegaraan memiliki dimensi abstrak seperti mempelajari sejarah, kepentingan nasional, dan konstitusi yang menjadi landasan ranah politik. Mereka juga dapat belajar tentang debat politik terkini dari media massa. Namun, warga negara muda juga harus mampu menarik hubungan antara pelajaran tersebut dengan pengalaman dan aktivitas mereka sendiri. Dengan mengingat bahwa kegiatan mereka telah dibatasi selama lebih dari satu tahun sehingga membatasi paparan langsung mereka pada 65 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 masalah sosial, ekonomi, dan politik, muncul pertanyaan tentang apakah efektif ketika hanya mengandalkan pendidikan kewarganegaraan dari pelajaran di kelas. Upaya para dosen untuk menghadirkan“dunia nyata” ke dalam kelas virtual sangat diapresiasi. Namun, itu tetap tidak dapat sepenuhnya menggantikan pengalaman langsung yang diaktifkan melalui kontak langsung. Ada kemungkinan bahwa setiap diskusi sematamata bergantung pada pengalaman mereka berada di ranah politik yang lama atau terbatas. Untuk mengatasi situasi seperti itu, tampaknya ada solusi dalam bentuk aktivisme digital. Aktivisme digital cocok untuk anak muda yang dianggap sebagai generasi digital, sebuah istilah yang mengacu pada orang-orang yang lahir di era keterhubungan dan perkembangan teknologi digital yang pesat. Generasi ini cepat beradaptasi dengan perubahan teknologi yang cepat dan dapat memproses berbagai informasi yang tersedia di internet. Namun, aktivisme digital bukan tanpa tantangan. Salah satu tantangan diangkat oleh Merlyna Lim(2013) yang menganalisis aktivisme digital di Indonesia dan menyimpulkan bahwa penggunaan media sosial sebagian besar untuk aktivitas sosial, yang berarti tidak politis dan malah didominasi oleh konten hiburan dan budaya populer(p. 18). Ini berarti, aktivisme digital tidak dapat menjawab persoalan-persoalan politik yang kompleks, yang memerlukan fokus yang panjang dan pemahaman yang komprehensif terhadap suatu isu tertentu. Agar aktivisme digital dapat menjadi populer di media sosial, narasi politik harus disederhanakan dan kadang dibesar-besarkan. Seringkali, persyaratan ini malah menciptakan informasi yang menyesatkan atau ketidakakuratan yang membuat isu politik kehilangan esensi utamanya di dunia digital. Misalnya, foto seorang anak laki-laki pada tahun 2014 yang beredar luas di Twitter dan Facebook yang menggalang dukungan untuk mengakhiri konflik di Suriah ternyata terbukti palsu(Hooton, 2014). Padahal konflik itu nyata, dan memang benar para korban membutuhkan dukungan, dan aspirasi untuk mengakhiri konflik tersebut. Namun, kebutuhan untuk mempopulerkan aspirasi tersebut di media sosial menyebabkan adanya informasi palsu tersebut dan pada gilirannya melukai esensi utama dari advokasi. Selain itu, ada juga kekhawatiran mengenai kesetaraan di dunia digital. Seperti yang disebutkan Schradie, kesenjangan aktivisme digital menciptakan masalah dalam hal memindahkan ruang politik yang seharusnya setara ke dunia digital. Aktivisme digital yang sukses seringkali membutuhkan lebih banyak dana, kekuatan, dan keterampilan organisasi dan teknologi tingkat tinggi(Schradie, 2019, hlm. 269). Persyaratan ini sulit dipenuhi oleh masyarakat sipil yang berbasis sukarela dengan organisasi yang terstruktur secara horizontal. Dengan tantangan tersebut, penggunaan dunia digital sebagai lapangan praktik baru bagi aktivisme mahasiswa harus dilakukan dengan kehati-hatian. Di sisi lain, penataan digital telah membuka kemungkinan cakupan aktivisme yang lebih luas. Meskipun hal ini dapat dirayakan sebagai kondisi yang perlu dirangkul 66 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 untuk menciptakan dampak yang lebih luas, ia juga memaparkan warga muda ke dunia digital yang lebih luas. Sebelum pandemi, kegiatan mahasiswa lebih terencana dan nyata karena biasanya direncanakan, dipersiapkan, dan dilakukan dalam bentuk peristiwa yang mudah diamati. Dengan interaksi yang dialihkan ke ranah digital, elemen “pengendalian” telah melemah karena aktivisme cenderung menjadi lebih individual. Tantangan lain bagi universitas adalah apakah menganggap pelarian ke ranah digital bersifat sementara atau lebih permanen. Bidang pendidikan merupakan bidang yang secara tradisional berfungsi sebagai tempat untuk mempertahankan dan meningkatkan cara hidup masyarakat melalui pengajaran kepada generasi muda tentang kearifan masa lalu. Oleh karena itu, institusi pendidikan, termasuk universitas, pada dasarnya bersifat konservatif. Dalam kebanyakan kasus, perubahan kelembagaan di perguruan tinggi membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan sektor lain dalam merespon dinamika eksternal. Setiap perubahan dalam cara penyelenggaraannya, akan melibatkan konsultasi, musyawarah, dan proses birokrasi panjang lainnya. Sayangnya, aktivisme mungkin tidak bisa menunggu. Jika demikian, apa yang harus dilakukan? Mengingat kondisi Pandemi COVID-19 saat ini membawa perubahan yang cukup cepat dan substansial dalam cara hidup kita, perguruan tinggi perlu mencari cara yang kreatif dan berdampak untuk memfasilitasi aktivisme mahasiswa. Karena pilihan dan gerakan terbatas, upaya harus difokuskan untuk menjaga agar semangat aktivisme tetap hidup. Beberapa orang mungkin melihat aktivisme atau kampanye digital kurang berdampak, tetapi setidaknya untuk saat ini kegiatan seperti itu dapat mendukung kelanjutan aktivisme politik. Universitas juga dapat memperoleh manfaat dengan bekerja sama dengan mitra yang dapat membantu memfasilitasi kegiatan seperti ini dan harus lebih dari sekadar bergabung dengan webinar yang mencapai titik jenuh dengan cepat. Beberapa organisasi masyarakat sipil, terutama yang dijalankan oleh generasi muda, telah memprakarsai pendidikan politik bagi generasi muda di dunia digital. Oleh karena itu, universitas dapat mempertimbangkan untuk melibatkan organisasi masyarakat sipil tersebut dalam pendidikan kewarganegaraan mereka sehingga para mahasiswa masih dapat memiliki paparan dan pengalaman aktivisme politik. Kesimpulan Secara umum, pendidikan kewarganegaraan perlu dirancang berdasarkan pertimbangan bahwa ia mengemban dua misi, yaitu memperkuat nasionalisme dan mendorong pemikiran kritis dan aktivisme. Kedua misi tersebut sangat penting dalam negara demokrasi dan meskipun kedua misi tersebut mungkin tampak saling bertentangan satu sama lain, pencapaian kedua misi tersebut dalam pendidikan kewarganegaraan perlu diimbangi secara bijaksana. Selain itu, dalam hal pendidikan kewarganegaraan untuk perguruan tinggi, perumusannya perlu juga mempertimbangkan bahwa pendidikan tersebut diperuntukkan bagi peserta didik dewasa yang juga adalah warga negara muda. Ini bukan tugas yang mudah karena membutuhkan keseimbangan yang sempurna antara pengendalian dan kebebasan. Keterbatasan gerak dan interaksi 67 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 akibat pandemi juga menimbulkan tantangan lebih lanjut. Keterbatasan tersebut telah menyebabkan penundaan atas sejumlah besar upaya untuk memberikan siswa pengalaman demokrasi yang lebih praktis dan kesempatan belajar dari paparan pengalaman demokrasi tersebut. Untuk mengatasi tantangan ini, perguruan tinggi perlu segera mencari alternatif untuk memastikan bahwa mahasiswa masih memiliki outlet untuk berlatih dan mengalami aktivisme politik. Salah satu alternatif yang mungkin adalah beradaptasi dengan moda aktivisme di dunia digital di luar pengaturan kelas tradisional. Meskipun ada beberapa tantangan yang ditimbulkan oleh aktivisme digital dalam bentuk masalah informasi yang menyesatkan dan disederhanakan, ketidaksetaraan dalam advokasi digital, serta individualisasi aktivisme, aktivisme digital masih menawarkan solusi yang paling layak untuk menjaga agar semangat aktivisme tetap hidup. Pengalaman negatif yang ditimbulkan oleh tantangan tersebut dapat diminimalkan dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil yang memiliki pengalaman nyata dalam menghadapi tantangan seperti itu dan oleh karena itu, perguruan tinggi dapat meningkatkan kualitas pendidikan kewarganegaraan mereka dengan bermitra dengan organisasi masyarakat sipil dan memasukkan aktivisme digital dalam pendidikan kewarganegaraan mereka. 68 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 Referensi Arendt, H.(1961). Between Past and Future: Six Exercises in Political Thought. New York: The Viking Press. CNN Indonesia.(2019, October 14). 37 Kampus Ancam Sanksi Mahasiswa yang Ikut Demonstrasi. CNN Indonesia. Diambil dari https://www.cnnindonesia.com/ nasional/20191014201129-20-439459/37-kampus-ancam-sanksi-mahasiswayang-ikut-demonstrasi Dewey, J.(2001). Democracy and Education. University Park: Pennsylvania State University. Diambil dari http://library.um.ac.id/images/stories/ebooks/Juni10/ democracy%20and%20education%20-%20john%20dewey.pdf Dzulfikar, L.(2019, September 27).‘We must speak up!’: academics endorse student movement despite government pressure. The Conversation. Diambil dari https:// theconversation.com/we-must-speak-up-academics-endorse-student-movementdespite-government-pressure-124310 Freire, P.(2005). Pedagogy of the Oppressed. New York: Continuum International Publishing Group. Ghaliya, G., Afrizal, J.,& Gunawan, A.(2020, October 21). Waves of protests continue against jobs law, coinciding with Jokowi-Maruf’s first anniversary. The Jakarta Post. Diambil dari https://www.thejakartapost.com/news/2020/10/20/waves-of-protestscontinue-against-jobs-law-coinciding-with-jokowi-marufs-first-anniversary.html Giddens, A.(1979). Central Problems in Social Theory: Action, structure and contradiction in social analysis. London: Palgrave Macmillan. Gordon, M.(2001). Hannah Arendt and Education: Renewing Our Common World. Boulder: Westview Press. https://doi.org/10.4324/9780429500060 Hooton, C.(2014, January 17).‘Heartbreaking’ Syria orphan photo wasn’t taken in Syria and not of orphan. Independent. Diambil dari https://www.independent. co.uk/news/world/middle-east/heartbreaking-syria-orphan-photo-wasn-t-takensyria-and-not-orphan-9067956.html Karmini, N.& Jatmiko, A.(2021, May 1). Workers protest Indonesia’s labor law in May Day rallies. AP News. Diambil dari https://apnews.com/article/indonesia-lawshealth-coronavirus-business-209f078ebe0655958f6bd92edacadffb 69 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 Lim, M.(2013). Many Clicks but Little Sticks: Social Media Activism in Indonesia. Journal of Contemporary Asia, 43(4), 636-657. https://doi.org/10.1080/00472336.2013.7 69386 Mayo, P.(2014). Gramsci and the politics of education. Capital& Class, 38(2), 385-398. https://doi.org/10.1177/0309816814533170 McCowan, T.(2009). Rethinking Citizenship Education: A Curriculum for Participatory Democracy. New York: Continuum International Publishing Group. Miguez, D.,& Hernández, A.(2018). Civic education as social process: A case study of students’ protests in Córdoba, Argentina, 2010. Education, Citizenship, and Social Justice, 13(2), 144-162. https://doi.org/10.1177/1746197917731275 Ministry of Research, Technology, and Higher Education of the Republic of Indonesia. (2016). Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. Oktavianti, T. I.(2020, October 11). Teachers, lecturers denounce ministry letter urging students not to protest jobs law. The Jakarta Post. Diambil dari https://www. thejakartapost.com/news/2020/10/11/teachers-lecturers-denounce-ministry-letterurging-students-not-to-protest-jobs-law.html Pring, R.(2001). Citizenship and Schools. The Political Quarterly, 72, 81-89. https://doi. org/10.1111/1467-923X.72.s1.11 Schraide, J.(2019). The Revolution That Wasn’t: How Digital Activism Favors Conservatives. Cambridge: Harvard University Press. Sundström, M.,& Fernández, C.(2013). Citizenship education and diversity in liberal societies: Theory and policy in a comparative perspective. Education, Citizenship and Social Justice, 8(2), 103–117. https://doi.org/10.1177/1746197913483635 70 Bab 5. Langkah Selanjutnya Dinna Prapto Raharja Ketika naskah ini hampir selesai, seorang jurnalis menelepon dan menanyakan kemungkinan dampak negatif dari apa yang disebut“politisasi” penanganan COVID-19. Dia merujuk kepada kasus Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin yang didesak oleh Organisasi Nasional Malaysia Bersatu(UMNO) untuk memberi jalan bagi pemimpin baru, dan bahwa partainya akan menarik dukungan untuknya. Saya bertanya-tanya apa artinya“politisasi” dan dia mengatakan politisasi adalah cara yang dilakukan pihak oposisi agar dapat mengacaukan politik dan masyarakat. Jika pola pikir kita adalah mempromosikan demokrasi, memiliki pendapat yang berbeda tentang penanganan pandemi atau mengusulkan cara yang berbeda untuk menghadapi tantangan di bawah pandemi seharusnya tidak perlu menjadi kekhawatiran. Itu adalah reaksi spontan saya terhadap pertanyaan wartawan tersebut. Kebebasan berpendapat, kebebasan berbicara, dan yang paling penting dialog harus terus berlanjut di era pandemi. Ruang publik harus dipertahankan. Yang berbahaya, yang mungkin dirujuk oleh wartawan itu adalah disinformasi dan hoaks, yang diproduksi dengan cepat melalui media sosial, dan kemudian menyebabkan hilangnya kepercayaan dan keyakinan yang pada akhirnya membuat penanganan pandemi menjadi kurang efektif. Memang, para demokrat harus sangat berhati-hati dalam menangani pandemi. Seperti yang telah dibahas dalam bab-bab buku ini, pandemi memang menimbulkan krisis dan dengan demikian menimbulkan rasa ketidakpastian yang tinggi. Namun yang tidak bisa dibenarkan adalah keputusan yang sewenang-wenang, dialog eksklusif, pemaksaan kehendak, dan pembungkaman suara. Jika ada resistensi dari masyarakat, penting 71 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 untuk melihat kembali buku BCSMF 2019(Raharja 2020). Demokrasi harus berjalan beriringan dengan inklusivitas. Dalam bab 1 buku itu(hlm. 21-22), saya mengangkat isu bagaimana“Inklusivitas sebagai musyawarah untuk memaksimalkan keragaman kognitif…dan oleh karena itu penting untuk memaksimalkan perwakilan daripada memilih perwakilan” dan dari perspektif hak asasi manusia,“Setiap individu yang berbeda patut mendapat perhatian karena bagi aktivis hak asasi manusia, tidak boleh ada satu orang pun yang menjadi korban”. Dengan kata lain, krisis yang ditimbulkan oleh pandemi dapat membenarkan ketidakpastian, dan pada gilirannya membuat pengambilan keputusan lebih sulit dan menantang bagi mereka yang berkuasa, tetapi inilah persisnya bagaimana demokrasi diuji. Salah satu kunci penanganan pandemi ini adalah fokus pada jenis masalah yang biasanya memperburuk inklusivitas dan dialog antar kelompok: disinformasi dan hoax. Dwifatma(2020, 66) mencatat efek ruang gema di mana pengguna media sosial saling terhubung dan berinteraksi hanya dengan pengguna lain dengan nilai dan pandangan dunia yang sama, sehingga ia menyerukan literasi media baru. Penting di sini untuk menyoroti apa yang tersirat, yaitu bahwa literasi semacam itu harus dua arah: bukan hanya bagi warga agar lebih berhati-hati dan waspada dalam mengkonsumsi konten media, tetapi juga bagi pemerintah dan partai politik agar mempromosikan pembangunan pengetahuan dan persuasi untuk memajukan pesan tentang penanganan pandemi. Johan(2020) menyerukan media sosial sebagai pemerata demokrasi di mana negara tidak lagi memonopoli“kebenaran” atau “kepalsuan”. Wahid(2020, 73-81) juga mencatat bahwa waktu pemilihan umum menjadi sangat penting pada situasi disinformasi di mana polarisasi di antara para konstituen cenderung semakin kuat sehingga menyebabkan pemikiran dikotomis yang mengancam demokrasi. Hal ini memperkuat apa yang telah digarisbawahi oleh para penulis dalam buku ini tentang pentingnya merevitalisasi masyarakat sipil ketika demokrasi berada di bawah tekanan pandemi alih-alih menekannya. Keterlibatan masyarakat sipil sangat berharga untuk memetakan gagasan tentang solusi yang akan menjawab kebutuhan yang berbeda dari berbagai segmen masyarakat. Relatif“lebih aman” bagi demokrasi untuk melibatkan masyarakat sipil daripada melibatkan dan memelihara para pemberi pengaruh( influencer) karena dapat mendorong debat pengetahuan atau rekam jejak kelompok dan lembaga, sesuatu yang tidak mampu diberikan oleh para pemberi pengaruh. Membuat demokrasi menjadi hebat kembali Sudah lumayan jelas sekarang bahwa semakin lama pandemi COVID-19 berlangsung, semakin banyak orang yang gelisah tentang banyak hal. Pertama dan terpenting, orang khawatir tentang kesehatan mereka, kesejahteraan mereka, keadaan ekonomi dan dompet mereka, serta pemulihan konektivitas dan produksi 72 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 secara keseluruhan. OECD memperingatkan dalam Outlook Mei 2021 bahwa pemulihan tersebut bukanlah pemulihan biasa. Kuncinya adalah tingkat keparahan yang berbeda pada sektor dan pada populasi di seluruh dunia. Akses ke vaksinasi adalah harapan untuk menjembatani pemulihan, tetapi masih ada hambatan bagi banyak negara dan masyarakat untuk mengakses vaksinasi. COVAX, prakarsa distribusi vaksin global, telah mengalami kekurangan pasokan yang parah pada paruh pertama tahun 2021. Tidak semua negara mampu membeli vaksin untuk penduduknya. Beberapa negara memiliki masalah politik dengan para pemasok vaksin. Kekuasaan penguasa yang bermasalah seperti junta militer di Myanmar, misalnya, menolak akses ke vaksin dan obat-obatan bagi penduduknya. Sementara itu, sumber daya medis dan keuangan untuk membiayai pemulihan tetap langka di banyak bagian negara. Perserikatan Bangsa-Bangsa mencatat bahwa pandemi telah sangat membebani keuangan publik. Beberapa negara mengalami peningkatan rasio hutang pemerintah terhadap PDB. Beberapa sektor bahkan telah mengalami pendarahan yang sangat parah sehingga mereka mungkin memerlukan perawatan“ICU” untuk memulihkan hutang mereka. Demikian pula dengan sektor penerbangan, pariwisata, logistik, dan perikanan. Segmen warga miskin, pekerja berpenghasilan rendah, dan pengangguran telah terlalu lama menangis memohon bantuan tetapi mereka mungkin tidak akan mendapatkan banyak bantuan jika virus terus bermutasi dan tetap fatal. Hal yang relevan dengan demokrasi di sini, menurut saya, adalah prinsip“pemberdayaan” dan“komunikasi yang efektif”. Dengan kata lain, agar dapat bertahan dari tekanan pandemi, negara-negara perlu melihat lebih dari sekadar tantangan dalam hal tata kelola dan ekonomi. Hanya melihat tantangan tata kelola dan ekonomi terlalu menekankan pada negara atau pemerintah sebagai pengemban tugas dalam mengurangi tekanan pandemi sementara sumber daya, pengalaman, dan pengetahuan negara atau pemerintah bisa saja terbatas atau mungkin terkuras di satu titik atau lainnya selama krisis berlangsung. Sangat penting bagi negara demokrasi untuk selalu melihat lebih dari sekadar negara dan pemerintah demi ketahanannya di bawah krisis pandemi, atau krisis apa pun. Pertama, pemberdayaan. Pemberdayaan harus dilaksanakan secara multisektoral. Tidaklah cukup untuk melihat pemberdayaan hanya dari perspektif ekonomi, yang biasanya dipahami sebagai merangsang orang melalui insentif keuangan. Pemberdayaan sebagai prinsip adalah kebalikan dari pengasingan, pengucilan, dan gagasan yang menyesakkan. Pola pikir pemberdayaan yang paling mendasar adalah keterlibatan, partisipasi, dan empati. Pemberdayaan pada tingkat teoretis memberikan“lingkup penuh pada berbagai kemampuan dan potensi manusia” (Rowlands 1995) di mana: • Pada tingkat pribadi pemberdayaan adalah pengembangan kesadaran diri dan kepercayaan diri dan kapasitas individu serta menghilangkan efek penindasan yang sudah terinternalisasi. 73 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 • Pada tingkat hubungan dekat pemberdayaan adalah pengembangan kemampuan untuk bernegosiasi dan memengaruhi sifat hubungan serta keputusan yang dibuat di dalamnya. • Pada tingkat kolektif, pemberdayaan adalah tentang individu-individu yang bekerja bersama untuk mencapai dampak yang lebih luas daripada yang dapat dilakukan oleh masing-masing individu. Di sini pemberdayaan mungkin mencakup tindakan kolektif lebih berdasarkan kerja sama daripada kompetisi. Poin-poin tersebut menunjukkan bahwa mengabaikan berbagai potensi sektoral dalam memberikan bantuan bagi pandemi adalah suatu kesalahan. Ini menjelaskan kepada kita bahwa sebagian besar fenomena yang dibahas oleh penulis dalam babbab sebelumnya(pemaksaan kehendak, kekerasan, ketegangan) adalah konsekuensi dari menganggap(atau bahkan menilai) bahwa masyarakat umumnya memang tertarik untuk menyimpang dan melanggar aturan atau perintah dari negara dan pemerintah. Pemberdayaan adalah ketika seseorang beralih dari pola pikir seperti itu dan mengubahnya menjadi mengajukan pertanyaan kepada publik tentang“apa gagasan Anda untuk memberikan bantuan terkait pandemi tanpa membahayakan kesehatan masyarakat?” Pemberdayaan membutuhkan orang-orang dari berbagai latar belakang pengetahuan dan pengalaman untuk berbicara tentang perumusan bantuan terkait pandemi tanpa membahayakan kesehatan masyarakat. Apa kata para dokter? Apa kata para pengusaha? Apa kata pedagang kecil di jalan? Apa kata guru? Karena pandemi berlangsung lebih lama dari perkiraan, pengerahan pihak penyerap ide dari negara menjadi sesuatu yang mendesak. Solusi umum untuk semua lapisan masyarakat tidak akan lagi memuaskan semua orang karena semakin banyak orang merenungkan apa yang menurut mereka akan lebih baik hasilnya. Inilah momen bagi demokrasi untuk menjadi hebat kembali, hidup kembali dengan membuka jendela dialog cerdas. Kedua, komunikasi yang efektif. Komunikasi adalah dasar bagi setiap reaksi dan aksi manusia. Komunikasi adalah dasar untuk hubungan antara manusia. Komunikasi sangat penting di masa damai tetapi lebih penting lagi selama masa krisis. Covello (2003) mencatat praktik terbaik dalam risiko kesehatan masyarakat dan komunikasi krisis adalah di mana pemangku kepentingan perlu diterima dan dilibatkan sebagai mitra yang sah; orang harus didengarkan; harus jujur; harus berkoordinasi, harus berkolaborasi dan bermitra dengan sumber lain yang kredibel; memenuhi kebutuhan media; berkomunikasi dengan jelas dan penuh welas asih; membuat perencanaan dengan matang dan hati-hati. Covello juga mencatat bahwa bahasa yang digunakan harus jelas, menghindari bahasa non-teknis yang mungkin sulit dipahami oleh audiens target. Menggunakan materi grafis dan gambar untuk memperjelas pesan juga merupakan kunci lain. Covello menambahkan, yang terpenting adalah bahwa pesan tersebut tidak boleh mengesampingkan diskusi tentang aksi serta harus peka terhadap 74 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 norma-norma lokal. Dengan kata lain, perlawanan, pertanyaan, kekhawatiran dari publik harus diantisipasi alih-alih dibungkam. Lebih lanjut, literatur yang ada tentang krisis kesehatan masyarakat menunjukkan bahwa isi pesan serta cara penyajian pesan tersebut sama pentingnya dengan tindakan lain yang diambil untuk menangani krisis kesehatan masyarakat. Karena krisis kesehatan masyarakat biasanya menyiratkan kurangnya informasi tentang bahaya atau penyakit atau cara yang efektif untuk mencegah agar tidak tertular, memberikan ruang untuk pertanyaan dan mempertanyakan menjadi sangat penting. Jika ruang itu tidak tersedia, masyarakat bisa saja dihasut oleh rumor dan mitos(Quinn 2018). Di tingkat pemerintah-ke-pemerintah, tidak mungkin membayangkan sebuah negara demokrasi dapat bertahan dari gempuran pandemi tanpa bekerja sama dengan negaranegara demokrasi lainnya. Pembatasan mobilitas, sisi kebangsaan vaksin, keterbatasan sumber daya keuangan, dan tingkat keparahan penularan COVID-19 mungkin telah mengasingkan satu negara dari negara lain, tetapi sekarang saatnya untuk merenungkan bahwa virus tersebut mungkin memiliki efek samping lain terhadap interaksi global. Sudah terlalu lama kita menganggap virus ini sebagai penghalang interaksi dan kerja sama global, padahal sebenarnya, ketika virus tersebut dilihat sebagai faktor untuk meningkatkan kerja sama, rasa solidaritas dapat tumbuh lebih kuat karena tidak ada negara yang terbukti lebih unggul daripada negara lain dalam mengisolasi virus ini. Bagaimana memelihara demokrasi kita selalu terserah kita. Saya akan mengakhiri buku ini dengan menyarankan bahwa ini adalah waktu yang kritis untuk membuat demokrasi menjadi hebat kembali. 75 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 Referensi: Covello, Vincent T.(2003). Best practices in public health risk and crisis communication. Journal of Health Communication 8: 5-8. Dwifatma, Andina.(2020). Democracy, Capitalism and the New Media. Dalam Democracy and Inclusivity: A Reflection from the 2019 Bali Civil Society and Media Forum. FES: Jakarta. Johan, Syahredzan.(2020). Trust and Confidence in Democracy. Dalam Democracy and Inclusivity: A Reflection from the 2019 Bali Civil Society and Media Forum, eds. Dinna P Raharja. FES: Jakarta. Quinn, Paul.(2018). Crisis communication in public health emergencies: the limits of “legal control” and the risks for harmful outcomes in digital age. Life Sciences, Society and Policy 14(4). Raharja, Dinna Prapto.(2020). Democracy and Inclusivity: A Reflection from the 2019 Bali Civil Society and Media Forum. FES: Jakarta. Rowlands, Jo.(1995). Empowerment examined. Development in Practice 5(2): 101107. Wahid, Anita Asvini.(2020). Hoax, Polarization, and Democracy: A Civil Society Perspective. In Democracy and Inclusivity: A Reflection from the 2019 Bali Civil Society and Media Forum, eds. Dinna P Raharja. FES: Jakarta. 76 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 Profil Penulis Lektor Kepala Dinna Prapto Raharja, Ph.D. adalah Lektor Kepala bidang Hubungan Internasional, Anggota Fakultas Universtitas Binus, Salah satu Pendiri Program Pasca Sarjana Diplomasi Universitas Paramadina, Salah satu Pendiri Program Eksekutif Perlindungan Sosial antara Universitas Gadjah Mada dan Melbourne University, Salah satu Pendiri Lembaga Kebijakan Publik Universitas Atma Jaya, Penasihat Kebijakan Senior di FIHRRST( Foundation for International Human Rights Reporting Standards) dan Pendiri lembaga konsultasi dan pelatihan Synergy Policies. Meraih gelar Doktor Filsafat dan Magister Seni(Master of Arts) dari Departemen Ilmu Politik, The Ohio State University(AS) dan Sarjana Ilmu Politik dari Departemen Hubungan Internasional Universitas Indonesia. Aktif sebagai penulis dan pembicara, Dinna melatih para diplomat dan pembuat kebijakan tentang isu-isu strategis termasuk kebijakan luar negeri, pembangunan dan perlindungan sosial. Ia menjabat sebagai Perwakilan Indonesia untuk Komisi Antarpemerintah ASEAN tentang Hak Asasi Manusia (2016-2018). Ia dapat dihubungi di twitter:@Dinna_PR atau email dinna@binus.ac.id Sylvia Yazid, Ph.D. adalah Lektor Kepala dan Peneliti di Departemen Hubungan Internasional, Universitas Katolik Parahyangan. Ia fokus pada isu migrasi, organisasi masyarakat sipil, demokrasi, dan hak asasi manusia. Sylvia memperoleh gelar Sarjana Hubungan Internasional dari Universitas Katolik Parahyangan, Magister Kebijakan dan Manajemen Publik dari Monash University, dan Doctor of Philosophy dari School of Political and Social Inquiry, Monash University. Dia adalah seorang profesor tamu di TU Dortmund, Jerman, di bawah program Gambrinus Fellowship. Selain mengajar, meneliti, dan menerbitkan karya-karya yang fokus pada isu-isunya, Sylvia juga terlibat dalam berbagai kegiatan terkait pemberdayaan dan pembangunan yang didanai oleh lembaga nasional dan internasional seperti Australia Awards Indonesia, Save the Children Indonesia, 77 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 Friedrich-Ebert-Stiftung kantor perwakilan Korea dan Indonesia, serta Institut Raoul Wallenberg. Saat ini ia menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan Internasional dan Kerjasama di UNPAR. Ia bisa dihubungi di Twitter@ sylviayazid. Mireille Marcia Karman, M.Litt adalah Lektor Kepala di Universitas Katolik Parahyangan, Bandung. Beliau memperoleh gelar Sarjana dari Universitas Indonesia, jurusan Hubungan Internasional dan menyelesaikan gelar Magister Teori Politik Internasional di University of St. Andrews, Inggris. Minat penelitiannya berfokus pada isu-isu demokrasi dan kekerasan politik yang mencakup pertanyaan tentang kebebasan dan otoritas dalam rezim demokrasi. Dia telah menerbitkan artikel di beberapa jurnal nasional dan internasional dengan topik demokrasi, hak asasi manusia, dan kekerasan politik. Dari tahun 2019 hingga sekarang, Mireille merupakan bagian dari tim peneliti yang mengamati dan mendorong berdirinya kota HAM di Bandung, khususnya kemungkinan untuk mengadopsi konsep demokrasi deliberatif dalam mekanisme demokrasi di kota tersebut. Mireille Marcia Karman dapat dibuhungi di mireille.marcia@unpar.ac.id Yvonne T. Chua, MPM, adalah Lektor Kepala di Departemen Jurnalisme Universitas Filipina di Diliman, Kota Quezon, Filipina. Ketika berprofesi sebagai jurnalis selama empat dekade, ia ikut mendirikan VERA Files, yaitu sebuah media nirlaba, di mana ia memulai dan memimpin berbagai proyek editorial dari 2008 hingga awal 2019, termasuk Vera Files Fact Check. Yvonne adalah anggota Komisi Teknis Pendidikan Tinggi Komisi Jurnalisme, yang memantau dan mengusulkan kebijakan dan standar dalam pendidikan jurnalisme di tingkat pendidikan tinggi. Ia juga adalah anggota organisasi penelitian Social Weather Stations. Minat penelitiannya saat ini adalah sebagai pendidik jurnalisme yang meliputi edukasi tentang standar jurnalisme, gangguan informasi, dan pengecekan fakta. Yvonne dapat dihubungi di ytchua@up.edu.ph 78 Arif Susanto DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 adalah peneliti di Pusat Studi Islam dan Negara Indonesia. I juga adalah seorang analis politik yang berbasis di Jakarta dan salah satu pendiri Exposit Research and Strategic Advisory. Minat penelitiannya meliputi, tetapi tidak terbatas pada, demokrasi, pemilu, masyarakat sipil, dan pluralisme. Sembari aktif menulis opini di media massa dan jurnal nasional, baru-baru ini ia berperan serta dalam publikasi bersama Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Friedrich-Ebert-Stiftung Indonesia dan PSIKIndonesia yang berjudul“Merawat Tunas Kesadaran”. Ia dapat dihubungi di Twitter@withrif. 79 DEMOKRASI DAN PANDEMI COVID-19: REFLEKSI DARI FORUM DEMOKRASI BALI 2020 80