SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI Untuk Amir Effendi Siregar(1950-2018) Pendiri PR2Media, abang, guru, dan pejuang demokratisasi penyiaran SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI Puji Rianto S. Bayu Wahyono Novi Kurnia Wisnu Martha Adiputra Engelbertus Wendratama Intania Poerwaningtias KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI Penulis Puji Rianto| S. Bayu Wahyono| Novi Kurnia| Wisnu Martha Adiputra| Engelbertus Wendratama| Intania Poerwaningtias Editor Puji Rianto Proof Reader Engelbertus Wendratama Perancang Sampul Dhanan Arditya Tata Letak Segeraterbit Diterbitkan oleh Pemantau Regulasi dan Regulator Media(PR2Media) bekerja sama dengan Friedrich Ebert Stiftung dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia. Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi terbitan buku ini dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Pemantau Regulasi dan Regulator Media(PR2Media). Tidak untuk diperjualbelikan. Cetakan Pertama, 2017 xviii+ 220 halaman; 14,8 x 21 cm ISBN 978-602-97839-5-7 Pemantau Regulasi dan Regulator Media(PR2Media) JL. Solo KM 8, Nayan No. 108A, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta, 55282 Telp.(0274) 489283, Fax.(0274) 486872, e-mail: pr2.media@yahoo.com KATA PENGANTAR Komitmen Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk menjadikan pembangunan desa sebagai salah satu agenda politik utama direalisasikan dalam implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pada dasarnya, UU ini bertujuan untuk mengembalikan peran desa sebagai entitas yang otonom dan menjadi ujung tombak pelayanan dasar bagi warga. UU Desa memberikan kewenangan yang semakin luas kepada desa berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, dan kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah pusat, provinsi atau kabupaten/kota. Adapun manfaat yang diperoleh dari kewenangan tersebut antara lain untuk membangun kemandirian desa, terutama melalui revitalisasi penataan aset desa dan pengelolaan sumber dana desa, baik dari APBN maupun APBD serta untuk memperkuat partisipasi warga dalam kebijakan dan penyelenggaraan desa. UU No. 6 Tahun 2014 juga mengamanatkan bahwa Desa berhak mendapatkan informasi melalui Sistem Informasi Desa, dan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi desa dan pembangunan kawasan perdesaan. Dalam praktiknya, beberapa desa unggulan menunjukkan kapasitasnya untuk mengembangkan Sistem Informasi Desa(SID), tapi sebagian besar desa belum dapat SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI memanfaatkan dan bahkan mengembangkan Sistem Informasi Desa dengan maksimal. Untuk itu, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bekerjasama dengan Friedrich-Ebert-Stiftung(FES) dan Pemantau Regulasi dan Regulator Media(PR2Media), melakukan penelitian terkait Sistem Informasi Desa dan Akses Informasi. Secara umum, kajian ini ingin melihat gambaran sejauh mana Sistem Informasi Desa telah berhasil diimplementasikan, khususnya di 6 desa yang menjadi objek penelitian. Dengan melihat implementasi SID di enam desa tersebut, diharapkan penelitian ini dapat mengidentifikasi faktorfaktor yang mendorong keberhasilan ataupun permasalahanpermasalahan yang menghambat implementasi SID, dan akhirnya dapat menghasilkan rekomendasi bagi pemerintah, khususnya Kemenko PMK. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat mendukung penyiapan regulasi dan kebijakan yang adil bagi desa dan bersifat lebih partisipatif. Adapun pelaksanaan penelitian ini berada dalam kerangka kerja sama antara Friedrich-Ebert-Stiftung dan Kemenko PMK yang telah terjalin sejak akhir 2012 hingga saat ini dengan fokus pada bidang perlindungan sosial, pembangunan berkelanjutan dan promosi Indonesia di kawasan regional. Selaku Asisten Deputi Pemberdayaan Desa, kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang baik dari Friedrich-Ebert-Stiftung. Semoga kerja sama ini dapat terus berlanjut dengan pembahasan isu-isu lain terkait desa. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Asisten Deputi Jaminan Sosial, Togap Simangunsong, selaku focal point kerja sama Kemenko PMK dengan FES atas bantuan dan dukungan terhadap pelaksanaan penelitian ini. ii KATA PENGANTAR Pada akhirnya, kami harapkan penelitian ini dapat memberikan rekomendasi sebagai pertimbangan untuk peningkatan kualitas implementasi Sistem Informasi Desa secara lebih luas di semua desa di Indonesia. Jakarta, 12 Desember 2017 Asisten Deputi Pemberdayaan Desa Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Dr. Ir. Herbert H.O. Siagian, M.Sc. iii KATA PENGANTAR Disahkannya Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 merupakan langkah maju bagi pembangunan kawasan perdesaan. Dengan diberlakukannya undang-undang desa ini, maka masyarakat desa tidak lagi menjadi objek, tapi sebagai subjek pembangunan. Ini ditegaskan dalam pasal 4 poin i bahwa pengaturan desa bertujuan untuk memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan. Oleh karenanya, diharapkan muncul prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk mengembangkan seluruh potensi dan aset yang dimiliki desa sehingga memberikan kemakmuran bagi kehidupan bersama masyarakat Desa(pasal 4 poin d). Dalam usaha mendorong pembangunan desa, dan menempatkan masyarakat desa sebagai subjek pembangunan, undang-undang desa menempatkan informasi sebagai hal penting. Pasal 86 ayat(1) menyebutkan bahwa Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui Sistem Informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Untuk itu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan Sistem Informasi Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan(ayat 2). Dengan menempatkan informasi sebagai suatu hal penting dalam pembangunan, undang-undang ini telah merespon perkembangan mutakhir teknologi komunikasi dan sumbangannya dalam proses KATA PENGANTAR pembangunan dan secara luas demokratisasi politik. Serangkaian kajian yang di antaranya disponsori oleh Friedrich Ebert Stiftung (FES) memberikan hasil-hasil konklusif bahwa teknologi media baru( internet and social media ) membuka ruang bagi pertukaran informasi, partisipasi, dan bahkan mobilisasi sosial. Ada banyak bukti di mana teknologi komunikasi mampu mendorong partisipasi politik secara luas dalam proses pengambilan kebijakan, transparansi pemerintahan, dan bahkan memobilisasi massa dalam suatu gerakan sosial dan politik yang masif. Ini mengindikasikan bahwa teknologi media baru menjanjikan sarana bagi terjadinya perubahan sosial. Masalahnya sekarang bagaimana warga masyarakat bisa mendapatkan akses informasi secara memadai. Ini diperlukan serangkaian kebijakan yang saling mendukung antarpemangku kepentingan karena adopsi teknologi bukan persoalan infrastruktur teknis semata, tapi juga menyangkut kesadaran warga masyarakat dalam menggunakan teknologi. Dengan kata lain, sebagaimana bisa dibaca dalam buku ini, dibutuhkan literasi digital di masyarakat agar keberadaan teknologi komunikasi bisa lebih bermanfaat. Dalam arti tidak hanya sebagai sarana rekreasi(hiburan), tapi juga demi kepentingan yang lebih produktif. FES sangat mendukung penelitian yang dilakukan PR2Media ini dengan topik Sistem Informasi Desa dan Akses Informasi karena dilandasi pemikiran bahwa teknologi komunikasi merupakan media yang sangat penting dalam menopang pembangunan desa. Dengan diterapkannya Sistem Informasi Desa(SID), diharapkan pelayanan pemerintah desa akan jauh lebih efisien. Selain itu, yang lebih penting adalah keberadaan SID akan mendorong transparansi dan partisipasi pemerintahan desa. Dengan begitu, v SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI pembangunan akan lebih membawa kesejahteraan bagi bersama (berkeadilan sosial) karena seluruh potensi desa bisa diberdayakan dengan baik. Oleh karena itu, FES Indonesia juga mendorong beragam inisiatif untuk mengembangkan sistem informasi desa. Buku Sistem Informasi Desa dan Akses Informasi ini merupakan hasil penelitian guna menjawab tiga isu utama, yakni implementasi, kebijakan, dan akses. Ketiga isu ini sangat penting karena berkaitan dengan sejauh mana kebijakan SID telah diimplementasikan di tingkat desa, faktor apa yang mendorong keberhasilan, dan apa penghambatnya. Sementara isu, kebijakan terkait erat sejauh mana pemerintah, baik pusat dan daerah, memberikan payung hukum yang memadai bagi implementasi SID, dan bahwa kebijakan itu‘adil’ bagi masyarakat dan pemerintah desa. Akses terkait erat dengan prasyarat bagi partisipasi warga masyarakat dalam keseluruhan tata kelola dan pembangunan desa. Tanpa ada akses, partisipasi tidak mungkin terjadi. Ketiga isu itu bisa dibaca dalam buku ini. 12 Desember 2017 Direktur Perwakilan Friedrich Ebert Stiftung Indonesia Sergio Grassi vi KATA PENGANTAR Penelitian ini didasari asumsi—sebagaimana diyakini banyak peneliti sosial—bahwa teknologi mempunyai pengaruh signifikan dalam mendorong perubahan sosial di masyarakat. Meskipun demikian, penelitian ini tidak semata bersandar pada asumsiasumsi kaum deterministik teknologi( technological determinism ) tersebut. Sebaliknya, penelitian ini juga mengambil suatu sudut pandang yang meyakini bahwa kondisi sosial masyarakat turut memengaruhi keberadaan teknologi. Dengan kata lain, penelitian ini tidak menolak sama sekali kehadiran teknologi sebagai variabel penting dalam mendorong perubahan sosial, tapi perubahan-perubahan itu“positif” sejauh prasyarat-prasyarat lainnya dipenuhi. Oleh karena itu, pada satu sisi, penelitian ini meyakini bahwa implementasi Sistem Informasi Desa(SID) bisa memberikan kontribusi positif bagi perubahan dan pembangunan masyarakat desa, mendorong transparansi pemerintahan desa, dan—yang tidak kalah pentingnya—partisipasi warga masyarakat dalam proses kebijakan di tingkat desa. Namun, hal itu tidak terjadi begitu saja. Ada kondisi-kondisi sosial(dan juga budaya) yang turut berpengaruh terhadap besaran pengaruh teknologi yang ditimbulkan. Sederhananya, pada situasi sosial tertentu, teknologi mempunyai pengaruh signifikan bagi perubahan-perubahan sosial, tapi pada situasi sosial lainnya teknologi barangkali tidak mempunyai pengaruh signifikan atau pengaruhnya sangat terbatas. Bahkan, sangat mungkin terjadi pengaruh yang muncul SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI justru sesuatu yang tidak diharapkan. Persoalan adopsi teknologi karenanya bukan semata persoalan teknis infrastruktur, tapi juga mencakup persoalan-persoalan struktural dan kultural. Persoalan struktural terkait erat dengan kebijakan, sedangkan kultural terkait dengan nilai-nilai dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan birokrasi. Dalam birokrasi yang tertutup, misalnya, keberadaan teknologi barangkali tidak mempunyai pengaruh apapun bagi transparansi dan akuntabilitas. Seiring pandangan yang relatif optimistis dalam melihat teknologi, penelitian ini juga menempatkan informasi sebagai suatu hal penting. Seperti dikemukakan oleh para pakar komunikasi organisasi, kita hidup dalam suatu lingkungan informasi sehingga informasi menjadi vital dalam proses pengambilan keputusan. Lingkungan berubah dan perubahan itu harus direspons dengan baik jika organisasi tidak ingin tersungkur. Ini tentunya berlaku tidak hanya untuk organisasi swasta, tapi juga organisasi publik dan pemerintahan. Untuk memberikan respons yang tepat, maka diperlukan informasi akurat. Di sini, model transmisi akan jauh lebih mengambil tempat dibandingkan model kultural. Demikian juga, kita lebih cenderung melihat informasi sebagai sesuatu yang positif, sarana penting bagi perubahan, dibandingkan sebagai sarana manipulatif. Meskipun kenyataan yang kedua ini tidak bisa dinafikan, tapi bukan ini yang menjadi fokus penelitian. Sebaliknya, dengan melihat teknologi dan informasi secara lebih “positif”, penelitian ini berusaha menemukan suatu rekomendasi yang berguna bagi perbaikan kebijakan di masa datang, terutama dalam membangun sistem informasi desa. Penelitian ini barangkali tidak akan pernah terlaksana tanpa dukungan banyak pihak. Untuk itu, kami ingin menyampaikan terima kasih kepada FES Indonesia yang telah mendukung penelitian ini. Kepada Program Officer FES Indonesia, Dormiana viii KATA PENGANTAR Yustina(Mian) Manurung, kami mengucapkan terima kasih atas fasilitasi dan diskusi pada tahap-tahap proposal penelitian. Termasuk atas inisiatifnya membuat diskusi di Yogyakarta dengan mengundang beberapa praktisi dan akademisi di antaranya Dian (Prakarsa), Arie Sujito(IRE Yogyakarta), dan Eka Indarto(Jogja Media Net). Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Dewi Anggraini(FES Indonesia) yang selama penelitian direpotkan dengan persoalan administrasi yang sering kali molor. Kami mengucapkan terima kasih kepada Kemenko PMK dan terutama Asisten Deputi Pemberdayaan Desa yang telah menyediakan waktu untuk persentase dan beberapa masukan atas hasil-hasil penelitian ini. Pada tahap awal penelitian, kami sangat terbantu atas sharing pengalaman dari teman-teman yang menekuni bidang ini, yakni Elanto Wijoyono(Combine), Fadjar Sudjarwo(IRE), dan Ipan Zulfikri(BP2DK). Peneliti mengucapkan terima kasih kepada Monika Pretty Aprilia yang telah membantu melacak sumber-sumber pustaka dan dokumen. Kepada Maulin Niam, peneliti juga sangat terbantu karena kesediaannya turut mendampingi penelitian lapangan. Kepada Indri Tedja dan Saifudin Zuhri, dalam hal administrasi yang sangat membantu selama proses penelitian. Penelitian ini sangat terbantu oleh kerja sama yang luar biasa dari para informan di lapangan yang terdiri dari kepala desa, staf, dan juga anggota masyarakat di enam desa yang menjadi lokasi penelitian ini. Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih kepada Safriatna Ach yang telah memfasilitasi peneliti selama di Desa Leu. Safriatna Ach menghubungkan kami dengan Kepala Desa Leu dan memfasilitasi FGD. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Leu, Muhammad Taufik, dan pengelola SID, ix SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI Aden Juniardi. Kepada Kepala Desa Dlingo, Bahrun Wardoyo, kami mengucapkan terima kasih atas keramahan yang luar biasa. Juga para narasumber lainnya, terutama Nurul Muhfid yang tidak hanya menjadi informan tetapi juga menghubungkan kami dengan informan-informan lainnya. Di Indramayu, kami banyak dibantu oleh Wartono, S.Pd., M.Si., Kepala Desa Majasari, dan Aas Adiwijaya, S.Pd., Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Desa Majasari. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Sebayan, Ismet, yang menerima kami dengan hangat dan semua informan yang memberikan informasi luar biasa kepada peneliti. Di Jimbaran, kami sangat terbantu oleh Kepala Desa Jimbaran, Slamet Sisworo. Peneliti sangat berterima kasih bukan hanya karena diberi kesempatan untuk berkeliling desa, tapi juga yang lebih penting difasilitasi untuk bertemu warga. Di Jimbaran, peneliti sangat beruntung bisa melakukan wawancara dengan pemuda yang sangat inspiratif, Eko, yang menggunakan media sosial dengan cara yang sangat produktif. Di Desa Bangkalaloe, peneliti sangat terbantu dengan banyak informan kunci yang luar biasa di antaranya Fahri Ade, Ketua Karang Taruna, dan juga Ketua Badan Musyawarah Desa, Zainuddin Nudju. Selain nama-nama yang disebutkan di sini, penulis juga sangat berterima kasih kepada semua informan dan peserta FGD yang tidak bisa disebutkan satu per satu. Mudah-mudahan buku ini bisa memberikan referensi yang sangat berguna bagi implementasi SID di Indonesia, melengkapi buku-buku lain yang sudah ada sebelumnya. Yogyakarta, 7 Desember 2017 Koordinator Peneliti Puji Rianto x DAFTAR ISI Kata Pengantar Asisten Deputi Pemberdayaan Desa i Kata Pengantar Direktur Perwakilan FES Indonesia iv Kata Pengantar Koordinator Peneliti vii Daftar Isi xi Daftar Gambar xiv Daftar Tabel xvi Daftar Singkatan xvii BAB I PENDAHULUAN 1 Latar Belakang 1 Pertanyaan Penelitian 9 Tujuan dan Manfaat Penelitian 10 Kerangka Konseptual 10 Metode Penelitian 19 Sistematika Buku 24 BAB II DESA LEU: MENCARI PEMBEDA 25 Sekilas tentang Desa Leu 25 SID Desa Leu 27 Penutup: Kesimpulan dan Rekomendasi 50 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI BAB III DESA DLINGO: MEWUJUDKAN VISI, MELAKUKAN INOVASI, MENGUKIR PRESTASI 53 Sekilas tentang Desa Dlingo 54 SID Desa Dlingo 58 Penutup: Kesimpulan dan Rekomendasi 79 BAB IV DESA JIMBARAN: DENYUT AKTIVITAS EKONOMI, POLITIK, DAN SOSIAL- BUDAYA DALAM SID 83 Sekilas tentang Desa Jimbaran 83 SID Desa Jimbaran 86 Penutup: Kesimpulan dan Rekomendasi 116 BAB V DESA BANGKALALOE: PRESTASI DIAWALI TRANSPARANSI INFORMASI 119 Sekilas Desa Bangkalaloe 119 Sistem Informasi Desa Bangkalaloe 122 Penutup: Kesimpulan dan Rekomendasi 140 BAB VI DESA MAJASARI: DARI DESA TERBAIK DI JAWA BARAT MENJADI DESA TERBAIK NASIONAL 143 Profil Desa Majasari 143 Sistem Informasi Desa(SID) Majasari 145 Penutup: Kesimpulan dan Rekomendasi 159 xii SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI BAB VII DESA SEBAYAN: MEMULAI HAL BARU 163 Sekilas tentang Desa Sebayan 163 SID Sebayan 165 Penutup: Kesimpulan dan Rekomendasi 183 BAB VIII MEMBANDINGKAN PENGALAMAN ENAM DESA 185 Riwayat SID 188 Format SID 190 Keterlibatan Pemerintah dan Pihak Lain 192 Kendala Struktural dan Kultural 195 Pelajaran yang Bisa Diambil 198 BAB IX PENUTUP: KESIMPULAN DAN REKOMENDASI 209 DAFTAR PUSTAKA 217 xiii DAFTAR GAMBAR Gambar 2.1 Gambar 2.2 Gambar 2.3 Gambar 2.4 Gambar 3.1 Gambar 3.2 Gambar 3.3 Gambar 3.4 Gambar 4.1 Gambar 4.2 Gambar 5.1 Gambar 5.2 Gambar 6.1 Kepala Desa Leu berpose di salah satu baliho laporan APBDes yang dipasang di Desa Leu. 29 Infografis APBDes Leu 2017. Infografis dalam bentuk baliho tersebut dipasang di depan masjid di seberang kantor Desa Leu. Melalui infografis ini, masyarakat bisa membaca rencana alokasi anggaran desa. 31 Tampilan website Desa Leu 36 Tampilan SID Desa Leu 37 Balai Desa Dlingo 57 Studi Radio Sandigita 61 Beranda website Desa Dlingo 65 Banner anggaran Desa Dlingo yang ditempel di Balai Desa 66 APBDes yang Dipasang di Tempat-Tempat Strategis 88 Alat untuk membersihkan wortel. Semuanya didapatkan melalui media online 104 Papan informasi aparat Desa Bangkalaloe 123 Baliho transparansi penggunaan dana desa 125 Ruang perpustakaan Desa Majasari juga memiliki lima komputer meja 152 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI Gambar 6.2 Gambar 7.1 Gambar 7.2 Gambar 7.3 Gambar 7.4 Gambar 7.5 Laman Facebook Majasari RAPIH yang membagi informasi dari majasari.desa.id 159 Kantor Desa Sebayan 164 Papan informasi APBDes Desa Sebayan 168 Tampilan Beranda Website Desa Sebayan 170 Contoh isi website Desa Sebayan. Potensi desa belum dipromosikan secara maksimal. 174 Diagram Indeks Pendidikan per Dusun Tahun 2016 176 xv DAFTAR TABEL Tabel 1.1. Sistem Informasi Desa yang Ada 4 Tabel 2.1. Total KK di Desa Leu 26 Tabel 8.1 Format SID 191 Tabel 8. 2 Keterlibatan Pihak Lain dan Tingkat Keberhasilan 194 Tabel 8.3 Kendala Struktural dan Kultural 197 DAFTAR SINGKATAN APBD: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBDes: Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa BP2DK: Badan Prakarsa Pemberdayaan Desa& Kawasan BPAD: Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah BPD: Badan Permusyawaratan Desa BPMPD: Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa BUMDes: Badan Usaha Milik Desa CRI: Combine Resource Institution Dapodikdasmen: Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah: Diskominfo: Dinas Komunikasi dan Informasi GCIO: Government Chief Information Office Kaur: Kepala Urusan Kemenkominfo: Kementerian Komunikasi dan Informatika KPDT: Kantor Pengolahan Data Telematika LSM: Lembaga Swadaya Masyarakat Musrenbang: Musyawarah Perencanaan Pembangunan SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI Musrenbangdes: Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Musrenbangdus: Musyawarah Perencanaan Pembangunan Dusun Perpusdes: Perpustakaan Desa PMD: Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Prodeskel: Profil Desa dan Kelurahan RAPBDes: Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sandigita: Sasana Anak Muda Dlingo Giriloji Pecinta Teknologi SID: Sistem Informasi Desa SIDEKA: Sistem Informasi Desa dan Kawasan SISKEUDES: Sistem Keuangan Desa TIK: Teknologi Informasi dan Komunikasi UKM: Usaha Kecil Menengah xviii BAB I PENDAHULUAN Puji Rianto Latar Belakang Setiap masyarakat hampir pasti bisa dikatakan adalah masyarakat informasi, dan setiap organisasi adalah organisasi informasi. Informasi adalah sumber daya pokok seperti material, uang, dan sumber daya manusia sehingga informasi bisa dianggap sebagai konsep abstrak ataupun sebagai suatu komoditas, yang umumnya dalam bentuk laporan ataupun surat(Adeoti-Adekeye, 1997: 318). Seperti halnya energi dan politik, teknologi telah mengubah cara-cara informasi didapatkan, diproses, disimpan, disebarkan, dan digunakan. Oleh karena itu, seperti sumber daya yang lain, informasi seharusnya dikelola dengan benar untuk memastikan bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengelolaan informasi tadi efisien(Adeoti-Adekeye, 1997: 318319). Di abad sekarang, informasi hampir pasti bertindak sebagai elan vital organisasi baik swasta maupun publik. Dalam banyak kajian literatur, informasi menentukan gerak organisasi dan perubahan-perubahan yang mungkin terjadi karena perannya SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI dalam proses pengambilan keputusan(lihat Adeoti-Adekeye, 1997; Kumorotomo dan Margono, 2009). Ketepatan dan kecukupan informasi menjadi sangat penting karena menentukan kualitas keputusan yang diambil oleh para manajer dalam menyelesaikan masalah organisasi. Oleh karena itu, para pengkaji manajemen organisasi mulai merancang sistem informasi manajemen untuk memastikan agar para manajer mendapatkan informasi yang tepat dan akurat. Sistem informasi tidak hanya terkait dengan persoalan pengambilan keputusan yang dilakukan oleh para manajer, tapi juga terkait erat dengan efektivitas layanan organisasi kepada masyarakat secara keseluruhan. Bahkan, telah muncul pula, dalam konteks sistem informasi desa, kerangka pemikiran yang dikaitkan sistem informasi dengan partisipasi warga masyarakat (lihat Sulistyowati dan Dibyorin, 2013). Kehadiran media baru( new media ) telah memengaruhi sedemikian rupa upaya organisasi, baik swasta maupun publik untuk mengembangkan sistem informasi berbasis teknologi media baru(internet). Dalam organisasi publik, seperti tercermin dalam banyak kebijakan penyelenggaraan urusan publik, badanbadan pemerintahan telah mengembangkan suatu upaya untuk membangun sistem informasi publik. Bahkan, hal itu juga mencakup penyelenggaraan pemerintahan desa. Ini tercermin dengan sangat baik dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 86 ayat(3) UU tersebut menyatakan,“Sistem Informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat(2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.” Dari uraian pasal 86 tersebut, dengan sangat jelas, yang dimaksud Sistem Informasi Desa(SID) adalah seperangkat teknologi komputer berbasis internet. 2 PENDAHULUAN Wacana mengenai Sistem Informasi Desa berbasis internet itu sendiri sebenarnya telah lama berkembang, jauh sebelum UU Desa disahkan. Beberapa organisasi masyarakat sipil telah mengembangkan aplikasi berbasis teknologi komputer tersebut untuk mengembangkan SID. Combine Resource Institution, misalnya, telah merancang software dan mulai memperkenalkannya kepada desa-desa pada pertengahan Juni 2009. Pertama dilakukan di Desa Balerante, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Lalu, pada awal 2010, aplikasi yang sama diperkenalkan di Desa Terong, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, DIY. Program itu sendiri telah dikembangkan sejak 2006 melalui diskusi-diskusi lepas terkait dengan upaya merancang program yang bisa digunakan untuk menyimpan data. Ada beberapa tujuan yang hendak dicapai dari pengembangan SID ini, salah satunya yang paling utama agar pengolahan data bisa lebih efektif dan efisien. Ini bisa dibaca dalam laporan kajian yang dilakukan oleh Combine berikut. Sistem Informasi Desa(SID) sebenarnya tumbuh dalam merespons perkembangan lingkungannya, kini menjadi embrio yang mampu memberikan akselerasi tentang keterbukaan informasi publik, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata pemerintahan yang baik. Namun demikian, seperti yang diulas di awal bagian ini, kelahiran SID berangkat dari kebutuhan untuk memperbaiki kapasitas dalam menyimpan data, memanggil data dan mengolah data tentang desa. Aspek efektivitas dan efisiensi inilah yang menjadi penekanan latar belakang lahirnya SID(Jahja dkk, 2012: 20). 3 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI Combine bukan satu-satunya institusi yang mengembangkan aplikasi SID berbasis komputer dan internet. Ada beberapa lembaga lain yang telah mengembangkan SID baik organisasi sipil maupun organisasi publik(lihat tabel 1.1). NAMA (Pedoman) Administrasi Desa SAID/SAIK Sistem Informasi Desa dan Kawasan (SIDEKA) Tabel 1.1. Sistem Informasi Desa yang Ada PENGGUNAAN ISI INSTITUSI PENGEMBANG Sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat (manual) Data pemerintahan umum, kependudukan, pembangunan, keuangan, kegiatan BPD, lembaga kemasyarakatan dan profil desa. Kemendagri (Permendagri 47/2016, sebelumnya Permendagri Nomor 32/2006) Pelayanan umum Data kependudukan Donor program Situs desa, pengelolaan data kependudukan, potensi desa, dan perencanaan Data kependudukan, anggaran, sosial ekonomi, aset desa, dan peta desa BP2DK, KSP Kemenkoinfo 4 PENDAHULUAN Sistem informasi desa berbasis komunitas SIDEKEM (Sistem Informasi Desa dan Kawasan) Pelayanan publik, situs desa, blog, forum, dan perencanaan desa Pelayanan umum, website desa Data kependudukan, aset, sektor; dapat dikembangkan dengan data lainnya Data kependudukan Combine Resource Institution Pemda Pemalang Sumber: Satria, S.(2017). KOMPAK Working Paper Series No.1: Kerangka Kerja untuk Mengupayakan Satu Sistem Informasi Desa yang Terintegrasi. Jakarta, Indonesia: Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK), hal. 6. Banyaknya aplikasi sistem informasi desa yang dibuat oleh beragam organisasi mencerminkan antusiasme organisasiorganisasi tersebut dalam mengembangkan SID, tapi sekaligus menimbulkan persoalan bagi desa terkait dengan pilihan-pilihan sistem yang akan dikembangkan. Secara keseluruhan, seperti dicatat Purwoko(2015: 5), ada banyak persoalan terkait dengan SID di antaranya adalah lemahnya governance , banyaknya program yang bersifat sektoral sehingga menyulitkan pengambilan keputusan secara nasional, banyaknya format laporan, kemampuan dan kualitas data yang sangat kurang, ketiadaan kerja sama dan koordinasi di antara kementerian yang membuat implementasi SID semakin sulit, dan sebagainya. Dibandingkan dengan organisasi swasta, implementasi Sistem Informasi(SI) untuk organisasi publik cenderung lebih kompleks. Ini karena organisasi publik sangat terpengaruh oleh 5 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI lingkungan eksternal dibandingkan dengan organisasi swasta (Kumorotomo dan Margono, 2009). Selain itu, struktur dan kultur birokrasi sering kali menjadi faktor penghambat yang tidak kalah sengitnya. Struktur organisasi yang tertutup dan berorientasi ke atas menciptakan ruang bagi terhambatnya inovasi dalam pemerintahan sehingga SI yang mestinya mampu membangun partisipasi dan memberdayakan masyarakat dalam proses pembangunan sering kali gagal diwujudkan. Dalam kerangka Sistem Informasi Desa, pada akhirnya, kebijakan bersifat top down atau yang lebih parah tidak ada desain untuk implementasinya. Desa-desa dibiarkan mencari sendiri format SI. Di sisi lain, ketika desa-desa diberi kesempatan untuk membangun kerja sama di antara desa maka sejauh mana desa-desa juga diberi kewenangan dalam pengembangan sistem informasi berbasis kawasan juga sulit diimplementasikan. Ini karena pengaturan hanya menyangkut kewenangan desa untuk membangun kerja sama dengan desa-desa lain, tapi tidak mencakup sisi teknologi komunikasi. Persoalan lain yang tidak kalah pentingnya adalah sumber daya internet desa atau infrastruktur. Pembicaraan ini memaksa kita untuk berhadapan dengan beberapa isu pokok, di antaranya adalah Internet Protokol(panduan dan regulasi konektivitas yang mengatur jaringan), domain, akses, exchange , hosting dan impact (berlaku umum untuk seluruh warga dalam bentuk akses, desain, dan layanan). Bidang-bidang ini harus diatur dengan jelas karena jika tidak maka akan menciptakan aktor yang tumpang tindih, duplikasi, dan tidak efisien. Sebagai ilustrasi, pemerintah (Kemendesa dan Kominfo) maupun LSM berlomba-lomba mendorong pengembangan aplikasi digital padahal mestinya masing-masing institusi bisa fokus pada bidang khusus. 6 PENDAHULUAN Kurangnya koordinasi antara unit-unit pemerintahan juga menimbulkan persoalan terkait pengelolaan domain. Domain pemerintah desa, misalnya, bisa menginduk ke Kemendes, Kabupaten atau Kominfo. Sebagai ilustrasi, Kementerian Komunikasi dan Informasi telah mengeluarkan Permen No. 5 tahun 2015 Tentang Registar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara. Namun, pada kenyataannya, desa dapat memiliki domain yang berbeda satu dengan lainnya, misalnya, majasari. desa.id, leu.desa.id, dlingo-bantul.desa.id yang“menginduk” pada Kemenkominfo(desa.id), sedangkan lainnya Kemendesa. Beberapa desa yang menjadi objek kajian ini menggunakan kemendesa.go.id seperti jimbaransemarang.desa.kemendesa. go.id. Meskipun secara substantif fungsi website-website tersebut tidak berbeda secara signifikan, tapi hal itu mencerminkan wilayah-wilayah tanggung jawab dan kewenangan di antara badan-badan pemerintahan dalam implementasi SID. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: Siapakah yang bertanggung jawab dalam pengembangan dan pembinaan SID? Tumpang tindih aktor dalam implementasi kebijakan SID hanyalah satu persoalan, lainnya menyangkut hubungan-hubungan di antara pemerintah desa dengan pemerintah di atasnya. UndangUndang Desa telah memberikan ruang bagi sistem informasi dua arah antara pemerintah desa dengan pemerintahan kabupaten/ kota. Namun, implementasinya terkait hal itu masih menjadi persoalan terutama jika dikaitkan dengan kultur birokrasi dalam melihat informasi. Tidak bisa dimungkiri, acapkali terjadi, hak atas informasi dalam sistem pemerintahan adalah hak pejabat tinggi atau pejabat di atasnya, dan tidak berlaku sebaliknya. Padahal, 7 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI sebagaimana dikemukakan oleh Stiglitz(2006: 34),“Sama seperti asimetri informasi yang memberikan keleluasaan para manajer untuk menjalankan kebijakan yang lebih untuk kepentingan sendiri daripada untuk kepentingan pemegang saham, begitu juga asimetri informasi yang memberikan keleluasaan kepada pejabat pemerintah untuk menjalankan kebijakan yang lebih untuk kepentingan sendiri daripada kepentingan rakyat.” Oleh karena itu, menurut Stiglitz, peningkatan mutu informasi dan regulasi yang mengatur penyebarannya bisa mengurangi penyalahgunaan informasi di pasar dan dalam proses politik. Sistem informasi, terlebih sistem informasi desa, tidak hanya menyangkut teknologi informasi dan komunikasi an sich . Sebaliknya, suatu sistem informasi menyangkut keterkaitan beragam unit dalam organisasi yang mencakup infrastruktur dan suprastruktur, tidak terkecuali regulasi yang menjadi dasar operasionalisasi sistem tersebut. Sejauh penelusuran awal, Jawa Tengah adalah satu-satunya yang telah mempunyai peraturan untuk mendorong pelaksanaan SID. Namun, seperti terungkap dalam sesi diskusi di awal pengerjaan penelitian ini, upaya-upaya pemerintah daerah‘memaksa’ pemerintah desa mempunyai SID mendapatkan kritik dan serangan organisasi masyarakat sipil karena dianggap‘terlalu politis’ dan technological deterministic . Padahal, implementasi SID dalam meningkatkan kinerja organisasi publik–dalam hal ini pemerintahan desa–tidak semata persoalan teknologi, tapi beragam faktor. Berdasarkan beragam persoalan sebagaimana dikemukakan di atas, suatu penelitian yang bersifat komparatif tampaknya perlu dilakukan. Penelitian semacam itu tidak hanya penting dalam mengidentifikasi persoalan-persoalan di lapangan dalam 8 PENDAHULUAN implementasi SID, tapi yang lebih penting adalah pelajaran apa yang bisa diambil dari praktik-praktik terbaik di desa-desa yang telah berusaha menerapkan SID. Dengan cara demikian, suatu rumusan atas model kebijakan dan implementasi mungkin akan bisa dilakukan dengan cara yang lebih baik. Pertanyaan Penelitian Keseluruhan pemaparan di atas memberikan gambaran bahwa ada beberapa persoalan terkait regulasi dan kewenangan menyangkut penyelenggaraan Sistem Informasi Desa(SID). Meskipun undang-undang telah memberi amanah dengan sangat jelas kepada pemerintah daerah, tapi pada kenyataannya tidak mendapatkan perhatian yang memadai. Pada satu sisi, ada beberapa kasus di mana regulasi belum ada atau belum mengatur dengan jelas, sedangkan di sisi lain ada tumpang tindih regulasi dan kewenangan. Barangkali, hal itu disebabkan oleh cara pandang bahwa SID bukanlah suatu hal yang mendesak dan dianggap penting, dan bahwa hal itu juga‘mengancam’—pada derajat tertentu—kekuasaan pemerintah di atasnya. Ego sektoral, sebagaimana studi yang pernah dilakukan PR2Media sebelumnya (lihat Rahayu dkk, 2016), memberikan kontribusi yang tidak sedikit bagi buruknya kinerja organisasi publik dalam membangun kebijakan yang menguntungkan masyarakat. Jika dibiarkan, maka adopsi teknologi media baru kurang berjalan optimal, demikian juga manfaatnya. Dalam konteks Sistem Informasi Desa, ada tiga pertanyaan pokok yang diajukan dalam penelitian ini, yakni(1) bagaimana implementasi SID di desa-desa yang menjadi kasus penelitian(Leu, Dlingo, Jimbaran, Bangkalaloe, 9 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI Sebayan, Majasari)?;(2) sejauh mana kebijakan yang ada adil bagi desa, dalam arti memberdayakan desa dan bersifat partisipatif, tidak cenderung dari atas ke bawah?; dan(3) sejauh mana SID memberikan akses kepada masyarakat dan mendorong partisipasi masyarakat desa? Tujuan dan Manfaat Penelitian Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji kasus-kasus spesifik terkait implementasi Sistem Informasi Desa(SID) dengan menjawab tiga pertanyaan pokok di atas. Dengan menjawab ketiga pertanyaan tersebut, penelitian ini diharapkan mampu mengidentifikasi beragam persoalan utamanya terkait dengan kerangka kebijakan SID. Jika persoalan regulasi terkait Sistem Informasi Desa telah diidentifikasi dengan baik, diharapkan akan bisa dibuat roadmap untuk menyelesaikannya. Dengan begitu, penyiapan regulasi untuk menyongsong Indonesia terhubung secara internet 2019, termasuk wilayah perbatasan akan dapat dilakukan dengan baik. Kerangka Konseptual 1. Informasi dan Sistem Informasi Sistem informasi tidak akan ada tanpa informasi, tapi sayangnya tidak ada suatu kesepakatan bulat mengenai apa yang dimaksud dengan informasi itu(Callaos dan Callaos, 2002: 1). Informasi bahkan menjadi salah satu istilah yang paling banyak digunakan, tapi sayangnya sering disalahartikan. Setiap disiplin 10 PENDAHULUAN ilmu menggunakan istilah ini secara berbeda sehingga tampak membingungkan. Zorkozy(1981; Adeoti-Adekeye, 1997: 319) mendefinisikan informasi sebagai‘ the meaning that human expresses by or extracts from representations of facts and ideas, by mean of the known conventions of the representation used .” Stonecash(1981; Adeoti-Adekeye, 1997: 319) mendefinisikan informasi sebagai“simbol-simbol(data, teks, citra, suara, dan sebagainya) yang membawa makna melalui susunan relatif, bentuk, konteks dan sebagainya. Informasi adalah bahan baku untuk proses pembuatan keputusan melalui penciptaan pengetahuan dan pemenuhan organisasi modern. Sebagai sebuah konsep, informasi hampir selalu mempunyai makna berbeda di antara para profesional. Pemaknaan informasi yang berbeda-beda tersebut karena pada dasarnya informasi bersifat subjektif(lihat Callaos dan Callaos, 2002: 2). Informasi seringkali dipahami sebagai‘data yang diintepretasikan”, dan, karenanya, data yang sama mungkin akan diintepretasikan secara berbeda. Intepretasi, dalam hal ini, secara alamiah selalu subjektif. Oleh karena itu, beberapa penulis menggambarkan informasi sebagai“ data plus meaning ” atau sebagai ‘ meaningful data’ . Cara pandang informasi sebagai‘ meaningful data ’ memberikan konsekuensi atas bagaimana informasi didefinisikan. Dalam hal ini, informasi dilihat sebagai‘ significant data’ ,‘ data full of meaning’ ,‘ data having a meaning or purpose ’ dan‘ data plus meaning .’ Data sebagai sesuatu hal signifikan atau data bermakna atau bertujuan menunjukkan subjektivitas informasi. Derajat signifikansi suatu data atau makna yang dikandung oleh suatu data dalam memahami informasi akan selalu bersifat subjektif. 11 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI Akibatnya, suatu informasi mungkin mempunyai makna bagi seseorang tertentu, tapi tidak bagi yang lain. Dalam studi komunikasi, penekanan pada aspek makna semacam ini akan membawa pada sifat subjektif informasi karena makna setiap subjek komunikasi akan berbeda(lihat Fiske, 1990). Merujuk Dervin(1981), Callaos dan Callaos mengemukakan bahwa informasi dipahami bukan sebagai sesuatu(objek), tapi sebagai suatu konstruksi. Dervin mengakui bahwa ada informasi objektif di luar sana, tapi itu harus ditempatkan dalam suatu tanda kutip sebagai‘ some information’ di luar sana, di luar keberadaan manusia, tapi diciptakan oleh manusia. Oleh karenanya, apa yang bisa dikatakan bahwa ada beberapa informasi yang berasal dari sumber-sumber subjektif dan ditransformasikan oleh proses subjektif lainnya, yang dilakukan oleh penerima pesan( receiver ) (Callaos dan Callaos, 2002: 3). Lebih lanjut, Callaos dan Callaos menyatakan,“ What might be called‘objective information’ is a representation of the real information, which always is a subjective on in its origin and essence ”. Merujuk Neill, Callaos dan Callaos menyatakan,“representasi pengetahuan bukanlah pengetahuan, tapi representasi dari pengetahuan’. Dengan kata lain, ia hanyalah suatu‘perwakilan’, mewakili sebagian totalitas pengetahuan. Dia bukan pengetahuan itu sendiri. Jika informasi bersifat subjektif dan berada dalam lingkaran konstruksi manusia sehingga selalu mengandung perbedaan makna, maka sistem mengandaikan suatu kumpulan atau himpunan unsur, komponen, atau variabel-variabel yang terorganisasi, saling berinteraksi, saling tergantung satu sama lain dan terpadu (Lucas, 1987; seperti dikutip Kumorotomo dan Margono, 2009: 8). Inti teori sistem umum adalah keterhubungan di antara unit12 PENDAHULUAN unit organisasi. Organisasi terdiri dari beragam departemen dan unit, dan meskipun masing-masing departemen atau unit mungkin berfokus pada tugas mandiri, tapi tujuan organisasi sebagai suatu kesatuan membutuhkan pembagian dan integrasi informasi yang harus ditemukan pemecahan dan kesimpulannya. Organisasi sangat bergantung pada informasi yang berguna untuk menyesuaikan lingkungan. Organisasi mungkin memerlukan pengiriman informasi ke unit-unit ataupun departemen lain dalam organisasi atau bahkan memerlukan konsultan luar untuk membuat informasi masuk akal. Ketika suatu tim gagal dalam mengirimkan suatu informasi untuk memenuhi kewajibannya, maka upaya untuk meraih keberhasilan akan tertunda(West dan Turner, 2014: 337). Singkatnya, organisasi–tidak peduli swasta ataupun publik– memerlukan informasi untuk meraih tujuan-tujuannya. Kegagalan dalam memberikan input informasi berarti kegagalan organisasi tersebut dalam meraih tujuan-tujuannya. Suatu sistem informasi adalah kaitan di antara unit-unit yang membawa informasi sebagai suatu produk dalam sistem organisasi guna pengambilan keputusan. Duff dan Assad(1980; seperti dikutip Adeoti-Adekeye, 1997: 321) mendefinisikan sistem informasi sebagai berikut. A collection of people, procedures, a base of data and (sometimes) hardware and software that collects, processes, stores and communicates data for transaction processing at operational level and information to support Management Decision Making . Berdasarkan definisi di atas, Adeoti-Adekeye menyimpulkan beberapa hal penting terkait sistem informasi sebagai berikut. 13 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI 1. Definisi meliputi apa, bagaimana, dan mengapa sistem informasi 2. Sistem informasi dapat bersifat manual dan berbasis komputer 3. Bahwa sistem informasi ada dan selalu ada dalam organisasi 4. Bahwa sistem organisasi diharapkan dapat mendukung operasional dasar dan manajemen organisasi 5. Pembedaan tampaknya harus dibuat antara data untuk tujuan-tujuan proses transaksi dan informasi untuk tujuan pengambilan keputusan 6. Definisi di atas menyediakan apa yang dapat dianggap sebagai suatu konsep dasar sistem informasi, yakni orang, manajemen, informasi, sistem, dan organisasi Berdasarkan enam poin pokok di atas, terutama poin keenam, menjadi sangat jelas bahwa sistem informasi meliputi bidang-bidang yang kompleks. Ia tidak hanya terkait erat dengan data atau informasi itu sendiri yang bersifat subjektif, tapi juga tercakup di dalamnya orang, sistem, manajemen, dan organisasi. Keempat dimensi itu pula yang membedakan organisasi swasta dan publik. Struktur organisasi publik jauh lebih birokratis dan tersentralistis yang dapat dilihat dari kewenangan pimpinan puncak yang sangat besar sehingga aliran informasi dalam pengambilan keputusan tidak berjalan merata(Kumorotomo dan Margono, 2009: 75). Menurut Kumorotomo dan Margono, kelemahan ini sering ditutup dengan pembuatan keputusan yang rasional, tapi 14 PENDAHULUAN sering kali hal itu menghalangi kepuasan berbagai kelompok. Akibatnya, meskipun rasional, tapi mempunyai derajat efektivitas yang rendah karena dukungan keseluruhan sumber daya internal yang rendah. ‘Sistem informasi yang berorientasi ke atas’ tidak hanya ditentukan oleh struktur organisasi yang sangat birokratis, tapi juga kultur yang berkembang.“Feodalisme dalam bentuk sikap dan orientasi vertikal yang diterapkan dalam kehidupan birokrasi, telah menyebabkan semakin tertindasnya masyarakat oleh sistem kekuasaan birokrasi”(Dwiyanto dkk, 2002: 91). Diadopsinya kultur birokrasi yang feodalistik ini membuat pelayanan tidak efektif. Akibatnya, sistem informasi yang berkembang atau dikembangkan dalam organisasi birokrasi tersebut tidak berbeda jauh dengan kultur yang berkembang dalam tubuh organisasi birokrasi yang bersangkutan mengingat organisasi tidak pernah hidup dalam ruang hampa, tapi selalu hidup dalam suatu lingkungan tertentu. Corak lingkungan ini akan memengaruh—meskipun dalam derajat yang berbeda-beda—sistem informasi organisasi. 2. SID dan Partisipasi Warga SID memiliki dua pengertian, dalam arti sempit dan luas. Dalam arti sempit SID dimaksudkan sebagai sebuah aplikasi yang membantu pemerintahan desa dalam mendokumentasikan datadata milik desa guna memudahkan proses pencariannya. Dalam arti luas, SID diartikan sebagai suatu rangkaian/sistem(baik mekanisme, prosedur hingga pemanfaatan) yang bertujuan untuk mengelola sumber daya yang ada di komunitas(Jahja dkk, 2012: 19). SID secara sederhana didefinisikan sebagai informasi melalui 15 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI perangkat teknologi informasi dan aplikasi perangkat lunak yang dioperasikan oleh perangkat desa(Sulistyowati& Dibyorin, 2013: 581). SID dianggap sebagai alternatif yang lebih bagus dari Profil Desa(PD) karena bisa digunakan sebagai instrumen dan ruang akuntabilitas publik untuk membangun kapasitas self-governing yang dilengkapi dengan aplikasi untuk mengelola data desa, sekaligus komunitas desa(Jahja dkk, 2012: vii). SID dibangun dengan berbasis komputer dan website sehingga informasi dapat diakses warga. SID dikembangkan dalam platform sistem perangkat lunak bebas dan terbuka yang berarti dapat digunakan, disalin, didistribusikan, ditingkatkan kinerjanya, dan dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan(Wilhem Wau, 2012 dalam Sulistyowati & Dibyorin, 2013: 58). SID atau ada yang menyebutnya sebagai Sistem Informasi Desa dan Kawasan(SIDEKA) sangat terkait erat dengan informasi dan data. Oleh karenanya, tiga hal utama perlu mendapat perhatian(Suharyana dkk, 2015). Pertama , desain konsep data. Dalam kerangka desain konsep, yang perlu mendapatkan perhatian adalah tujuan-tujuan dibuatnya data dan latar belakangnya. Misalnya, mengapa desa harus menyediakan data masyarakat miskin? Kedua , desain arsitekturnya. Desain arsitektur menyangkut pihak mana saja yang memerlukan data? Selain itu, desain arsitektur juga mencakup para pemilik data dan media yang digunakan untuk menyampaikan data tersebut. Ketiga , desain teknisnya. Desain teknis mencakup tata cara data dimasukkan, dibaca dan diperbarui, diintegrasikan dan dimanfaatkan. Data dan informasi yang termuat dalam Sistem Informasi Desa akan sangat berguna bagi banyak pihak. Hal itu tergantung 16 PENDAHULUAN pada pihak-pihak yang menggunakan, dan cara pandangnya dalam melihat informasi. Namun, secara garis besar, ada banyak fungsi yang bisa digunakan dari ketersediaan informasi dalam SID/ SIDeKa(Suharyana dkk, 2015). Bagi pemerintah, baik pemerintah nasional, pemerintah daerah ataupun pemerintah desa, isi SID/ SIDeKa bisa digunakan untuk menyusun dan mengkaji dokumendokumen perencanaan dan penganggaran pusat dan daerah (RPJPN/D, RPJMN/D, RKP/RKD) ataupun perencanaan pembangunan desa(RPJMDesa, RKPDesa, APBDesa) dengan menggunakan data kependudukan, pendapatan, dan sumber daya lainnya. Dalam hal ini, menurut Suharyana dkk, pemerintah supra desa menjadikan content SIDeKa sebagai pedoman dalam menyusun kebijakan pembangunan. Perencanaan desa dan pembangunan daerah perlu dilakukan agar kegiatan pembangunan sesuai dengan kebutuhan, tepat sasaran, dan sumber-sumber daya pembangunan yang ada bisa digunakan secara efektif dan efisien(Jahja, Herry, dan Afandi, 2014). Untuk itu, diperlukan suatu aliran informasi yang sifatnya timbal balik dan terus-menerus sehingga data yang dimasukkan ke dalam sistem harus akurat. Ini karena akurasi data akan menentukan ketepatan penggunaan data tersebut. Jika data keliru, maka pengguna juga akan cenderung keliru dalam membaca dan menggunakan data di lapangan. Masyarakat juga sangat berkepentingan dalam menggunakan informasi atau data yang dipublikasikan melalui SID. Bagi masyarakat, content SID/SIDeKa mampu menjadi basis data atau sumber pengetahuan dan informasi terhadap pembangunan di desanya. Jika masyarakat mempunyai cukup data, pengetahuan, dan informasi maka bisa terlibat dalam proses pembangunan 17 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI (Suharyana dkk, 2015). Partisipasi masyarakat sangat penting dalam pembangunan, dan partisipasi itu mensyaratkan dua hal penting, yakni kesediaan data dan informasi serta adanya saluran yang digunakan untuk melakukan partisipasi. Perkembangan teknologi komunikasi, dalam kaitan ini, telah mendorong perluasan partisipasi warga negara melalui penciptaan ruang-ruang di media sosial yang belum ada sebelumnya. Teknologi informasi telah mendorong lahirnya e-democracy `, dan melalui proses tersebut warga negara dapat berpartisipasi aktif dalam pemerintahan(lihat Utomo, 2013). Dalam e-democracy , warga negara bisa terlibat secara lebih aktif dan memadai dalam proses pengambilan keputusan(Utomo, 2013: 67). Meskipun demikian, seperti ditegaskan Utomo, penggunaan teknologi informasi bukan tujuan utamanya. Ia hanyalah sarana untuk memperluas ruang partisipasi dalam pembangunan, dan keberhasilannya sangat ditentukan oleh faktor-faktor lainnya. Aktor dan jaringan juga penting dalam mengembangkan pemerintahan berbasis teknologi ( e-goverment )(lihat Dewi, 2013). Penggunaan ICT juga bukan satu-satunya sarana untuk mencapai tujuan atau manfaat itu. Penggunaan ICT memerlukan dukungan dan—sebaliknya— mendukung sejumlah aspek penting lain yang diperlukan untuk mencapai tujuan atau manfaat yang diharapkan, seperti dukungan dan komitmen pemimpin, dukungan regulasi dan kelembagaan yang jelas, transformasi budaya birokrasi, pengembangan kapasitas sumberdaya(SDM, ekonomi/finansial, waktu, dan informasi), serta dukungan dari warga dan pemangku kepentingan(Utomo, 2013: 67). 18 PENDAHULUAN Meskipun teknologi komunikasi mampu membuka ruang yang lebih besar bagi partisipasi warga, tapi hal itu tidak bisa dilakukan serta merta. Sebaliknya, penggunaan teknologi informasi harus dilakukan secara bertahap. Ada beberapa tahap yang secara umum dilakukan(lihat Utomo, 2013: 68-69). Pertama , menjadikan website sebagai media diseminasi informasi. Pada tahap ini, website dijadikan sebagai media untuk menyediakan informasiinformasi penyelenggaraan pemerintahan secara terbuka, seperti kebijakan, anggaran, prosedur pelayanan, aturan perundangan, aktivitas pemerintahan, dan lain sebagainya. Selanjutnya, setelah website pemerintah tersebut telah mapan( established ), maka bisa dikembangkan tahap berikutnya, yakni memfasilitasi warga negara dalam proses pemerintahan dan pembangunan. Melalui website, warga dapat mencari dan membaca informasi mengenai aktivitas pemerintahan, tapi sekaligus memberi komentar, masukan, dan bahkan kritik terhadap kebijakan-kebijakan dan rencana-rencana pemerintahan(lihat Utomo, 2013: 68). Ini bisa dilakukan melalui website , seperti e-mail, live chat, online polls/surveys , dan on-line forums (Utomo, 2013: 69). Metode Penelitian 1. Pendekatan dan Strategi Penelitian Penelitian ini akan menggunakan pendekatan kualitatif dengan strategi kasus(lihat Yin, 2006; Cresswell, 2015; Rianto, 2008). Penggunaan studi kasus dengan desain multikasus dalam penelitian ini didasari suatu pertimbangan bahwa studi kasus mempunyai kemampuan untuk berhubungan sepenuhnya dengan berbagai jenis bukti-dokumen, peralatan, wawancara, dan 19 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI observasi. Pilihan desain multikasus juga dimaksudkan untuk mendapatkan beragam perspektif yang dikaji dalam penelitian ini, yakni Sistem Informasi Desa. Dengan cara demikian, diharapkan dapat ditarik suatu generalisasi yang baik karena studi didasarkan pada lebih dari satu kasus yang mempunyai keragaman konteks (lihat Yin, 2006; Cresswell, 2015). 2. Metode Pengumpulan data Data penelitian akan digali dengan beragam metode sebagaimana umumnya digunakan dalam studi kasus. Metode yang digunakan menggabungkan antara wawancara mendalam, dokumentasi, observasi, dan diskusi kelompok terarah. a. Wawancara. Wawancara mendalam dilakukan terhadap informan di desa-desa yang menjadi objek penelitian. Wawancara difokuskan untuk menyingkap implementasi Sistem Informasi Desa dan kerangka regulasi. Wawancara pokok dilakukan kepada kepala desa, pengelola SID, tokoh masyarakat, dan masyarakat pada umumnya. Wawancara juga akan dilakukan kepada pemerintah daerah. b. Dokumentasi. Dokumentasi akan menggali beragam kebijakan dan regulasi terkait internet di Indonesia, dan secara khusus peraturan mengenai Sistem Informasi Desa. Dokumentasi mencakup pula penelitian-penelitian yang telah dilakukan sebelumnya, tulisan-tulisan yang dimuat di koran, dokumentasi rapat, laporan-laporan pengaduan, dan sebagainya. c. Observasi. Observasi akan dilakukan di desa-desa yang menjadi objek atau subjek penelitian. Observasi 20 PENDAHULUAN dilakukan untuk melihat secara langsung perangkat SID di desa-desa yang dijadikan sebagai kasus dalam penelitian ini. Observasi juga mencakup SID yang tidak berbasis teknologi komunikasi online seperti baliho ataupun papan-papan pengumuman lainnya. 3. Teknik Analisis Data Agar analisisnya dapat dipahami dengan baik, maka analisis data penelitian ini dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama akan dideskripsikan implementasi SID di desa-desa yang menjadi objek penelitian ini, yakni desa Leu, Dlingo, Jimbaran, Bangkalaloe, Majasari, dan Sebayan. Deskripsi akan didasarkan pada tema-tema spesifik yang mencakup profil desa, implementasi SID di desa terpilih yang meliputi sejarah, format, pengelolaan, pemanfaatan; keterlibatan pihak lain dalam pengembangan SID; dan kendala struktural dan kultural. Setelah paparan deskriptif di masing-masing desa terpilih, tahap berikutnya melakukan analisis komparatif atas pelaksanaan SID di keenam desa tersebut. Analisis komparatif ini dilakukan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai faktor-faktor yang mendorong ataupun menjadi penghambat keberhasilan SID. Dengan begitu, gambaran terkait dengan implementasi SID di keenam desa akan jelas dan mendalam. 4. Waktu dan Lokasi Penelitian Seperti umumnya studi kasus, pembatasan penelitian adalah penting karena suatu kasus biasanya tidak bersifat kontinum. Penelitian di keenam desa yang menjadi objek penelitian ini dilakukan dalam rentang Juni-Oktober 2017. Ada enam desa yang dipilih dalam penelitian ini untuk menjadi lokasi penelitian. Ada dua 21 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI alasan utama desa ini dijadikan objek penelitian. Pertama , keenam desa relatif telah mencapai keberhasilan dalam implementasi SID. Ini bisa dilihat dari tingkat keaktifan keenam desa ini dalam mendorong SID baik SID berbasis teknologi informasi maupun tidak. Dengan kata lain, dalam hal SID, keenam desa relatif telah maju. Alasan kedua bahwa masing-masing desa mempunyai ciri khas yang unik di antaranya adalah mencakup sumber daya yang dimiliki, keberadaan agen, dan yang terpenting adalah inisiatif atas SID berbasis teknologi informasi. Beberapa desa inisiatifnya berasal dari pemerintah, dalam hal ini Kemendes, sedangkan lainnya merupakan inisiatif sendiri. Beberapa desa mendapatkan pendampingan intensif dari LSM, sedangkan lainnya tidak. Alasan dipilihnya keenam desa ini secara detail adalah sebagai berikut. a. Desa Leu Desa Leu terletak di Desa Leu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Pengembangan web desa ini didampingi oleh lembaga swadaya masyarakat dan FES, dan menjadi salah satu desa yang sangat maju dalam pengelolaan web. b. Desa Dlingo Desa Dlingo terletak di Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul. Desa ini telah dikenal sebagai desa yang telah berhasil menerapkan penggunaan ICT untuk transparansi dan akuntabilitas desa. Desa Dlingo banyak mendapat dukungan dari lembaga swadaya masyarakat. Saat ini Desa Dlingo sedang melangkah menjadi desa akuntabilitas publik dengan dukungan dari IDEA dan Ford Foundation. Melalui laman dlingo-bantul.desa.id, desa ini menjadi populer 22 PENDAHULUAN karena segala informasi desa bisa didapat dan menjadikan Dlingo sebagai daerah tujuan wisata. Di desa ini kerap digelar acara, seperti Merti Desa dan bakti sosial. c. Desa Jimbaran Desa Jimbaran terletak di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Dari 715 situs desa yang disediakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, laman jimbaransemarang. desa.kemendesa.go.id termasuk sebagai laman yang paling sering update dan lengkap. d. Desa Bangkalaloe Desa Bangkalaloe terletak di Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Kepala Desa Bangkalaloe pernah populer karena aksinya memasang baliho yang berisi APBDesa. Melalui laman jenepontobangkalaloe. desa.kemendesa.go.id, kegiatan desa, terutama yang menggunakan dana desa dilaporkan. Warga pun bisa ikut memantau penggunaan APBDes lewat laman tersebut. e. Desa Majasari Desa Majasari terletak di Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Bulan Agustus lalu, Desa Majasari terpilih sebagai Desa Terbaik Nasional. Selain itu, desa ini juga mendapat penghargaan sebagai Komunitas TIK Terbaik Se-Jawa Barat. Lewat laman majasari.desa.id, berbagai informasi tentang berbagai kegiatan dan capaian desa bisa diakses oleh siapa saja. Desa ini juga mengembangkan radio daring untuk memenuhi kebutuhan informasi warganya. 23 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI f. Desa Sebayan Desa Sebayan terletak di Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Desa ini merupakan desa yang sangat dekat dengan Malaysia. Kabupaten Sambas berbatasan langsung dengan Sarawak, Malaysia Timur. Meski berada di daerah terluar, segala informasi tentang desa ini bisa kita akses melalui laman sambassebayan.desa. kemendesa.go.id. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat di desa tersebut juga menjadi materi yang cukup sering diperbarui oleh laman tersebut. Sistematika Buku Sistematika buku ini dibagi ke dalam empat bagian besar demi memudahkan pembaca mengambil informasi yang berguna dari hasil penelitian ini. Pada bagian pertama atau bab I akan berisi latar belakang, rumusan masalah, kerangka konsep yang digunakan dalam penelitian ini, dan juga metode penelitian. Bagian kedua terdiri dari enam bab yang berisi deskripsi atas temuan penelitian di keenam desa yang secara berturut-turut adalah Desa Leu, Dlingo, Jimbaran, Bangkalaloe, Majasari, dan Sebayan. Deskripsi SID di keenam desa ini akan dipaparkan berturut-turut pada bab 2 hingga bab 7. Bab 8 akan memaparkan secara komparatif temuan penelitian di enam desa. Sebagai sebuah studi komparatif dengan pendekatan kasus, analisis di setiap kasus akan dipaparkan berdasarkan enam isu atau topik utama, yakni riwayat SID, format SID, manfaat SID, pengelolaan SID, keterlibatan pihak lain, dan kendala struktural dan kultural. Bab terakhir adalah penutup yang berisi kesimpulan dan rekomendasi. 24 BAB II DESA LEU: MENCARI PEMBEDA Puji Rianto Sekilas tentang Desa Leu Desa Leu terletak di Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Desa Leu memiliki website resmi desa, yaitu www.leu.desa.id. Berdasarkan kelas ketinggian wilayah, Desa Leu berada pada 30 meter di atas permukaan laut. Posisi Desa Leu berada pada daerah dataran dengan kemiringan lereng 0 persen sehingga memiliki 3 jenis tanah. Jumlah penduduk Desa Leu terus mengalami peningkatan. Pada 2013, penduduk Desa Leu berjumlah 4010 jiwa, dan meningkat menjadi 4025 jiwa pada 2014. Pada 2015, jumlah penduduk menjadi 4046 jiwa. Struktur penduduk Desa Leu pada 2016 adalah 4046 jiwa, yang terdiri dari laki-laki 2038 jiwa dan perempuan 2008 jiwa. Dari keseluruhan keluarga yang tinggal di desa Leu, total kurang lebih ada 1001 Kepala Keluarga. Dari jumlah tersebut, terbagi ke dalam prasejahtera dan sejahtera sebagaimana dapat dilihat pada tabel 2.1. SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI Tabel 2.1. Total KK di Desa Leu 1 Jumlah keluarga prasejahtera 179 Keluarga 2 Jumlah keluarga sejahtera 1 236 Keluarga 3 Jumlah keluarga sejahtera 2 402 Keluarga 4 Jumlah keluarga sejahtera 3 184 Keluarga 5 Jumlah keluarga sejahtera 3 plus 6 Total jumlah kepala keluarga 1001 Keluarga Sebagian besar masyarakatnya hidup dari sektor pertanian. Agama dan budaya penduduk yang tinggal di Desa Leu terdiri dari berbagai suku, di antaranya Sasak, Melayu, Samawa, Bugis, Jawa, serta para pendatang dari daratan pulau yang lain. Agama Islam dianut oleh sebagian besar penduduk Desa Leu. Selain sektor pertanian, kerajinan juga berkembang di Desa Leu. Tenun tradisional merupakan salah satu komoditas yang diunggulkan di Desa Leu. Badan Usaha Milik Desa(BUMDes) bahkan telah berusaha mengembangkan kerajinan tenun ini, tapi sayangnya jumlah pengrajinnya sangat terbatas. Teknologi informasi—terutama handphone —telah dikenal luas di Desa Leu, terutama kaum muda. Di Leu, ada suatu kebanggaan di kalangan anak-anak muda untuk mempunyai handphone lebih dari satu. Anak-anak muda ini juga cenderung terus mengikuti perkembangan teknologi komunikasi. Dengan kata lain, anak-anak muda Leu adalah anak-anak yang up date secara teknologi. Meskipun demikian, teknologi ini baru sebatas digunakan untuk“berkomunikasi” atau lebih jauh demi fungsifungsi yang sifatnya masih sebatas rekreatif. 26 DESA LEU: MENCARI PEMBEDA SID Desa Leu 1. Riwayat SID Jauh sebelum ada aplikasi Sistem Informasi Desa berbasis teknologi komputer, sistem informasi di Desa Leu telah berkembang melalui beragam komunikasi sosial. Laporan keuangan desa dilaporkan oleh perangkat desa melalui berbagai publikasi yang biasanya ditempel di tempat-tempat strategis. Bahkan, sistem informasi dengan mengandalkan publikasi semacam itu masih berlangsung hingga saat ini meskipun SID Desa Leu sudah berbasis aplikasi. APBDes Desa Leu, misalnya, dipublikasikan melalui baliho-baliho dalam ukuran besar yang dipajang di tempat-tempat strategis(gambar 1). Untuk Anggaran Dana Desa 2016, misalnya, ada enam baliho besar yang dipasang oleh pemerintah desa. Dalam baliho itu, disampaikan informasi penggunaan Anggaran Desa pada 2016 sebesar Rp1.191.566.609 yang terangkum dalam empat bidang, yakni Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Pembangunan, dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Dengan menyampaikan rincian tersebut, seluruh masyarakat Desa Leu bisa melihat bukan hanya total anggaran desa yang dimiliki Desa Leu dalam setahunnya, tapi yang paling penting adalah alokasi penggunaan dana desa tersebut. Seperti dikemukakan oleh Kepala Desa Leu, penyampaian informasi penggunaan dana desa merupakan usaha untuk melaksanakan asas transparansi dalam penggunaan dana desa. Melalui transparansi, masyarakat diharapkan bisa turut 27 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI melakukan pengawasan dan memberikan masukan mengenai pembangunan dan penggunaan dana desa. Anggaran desa beserta penggunaannya, menurut Kepala Desa Leu, merupakan informasi publik, dan karenanya masyarakat berhak tahu sehingga akan menciptakan penyelenggaraan pemerintahan. Transparansi ini sangat penting karena terkait dengan dua hal. Pertama , kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa. Kedua , wujud tanggung jawab pemerintah desa karena menggunakan dana publik baik yang berasal dari dana APBN, APBD maupun dana desa dari sumber lain. Oleh karena itu, pemerintah desa harus melaporkan keseluruhan penggunaan anggaran tersebut kepada masyarakat. Di Leu, transparansi dalam bentuk laporan terpublikasi melalui baliho hanya salah satu bentuk komunikasi pemerintah desa kepada warganya. Komunikasi antara pemerintah desa dengan warga masyarakat juga dilakukan ketika anggaran akan digunakan. Alokasi anggaran diputuskan dalam musyawarah yang dihadiri oleh warga masyarakat dan aparat desa. Musyawarah ini dilakukan secara berjenjang dari tingkat dusun(musrenbangdus) hingga kelurahan melalui forum musrenbangdes. Ketika penelitian ini dilakukan, pemerintah Desa Leu bahkan telah mengembangkan ‘sistem penjaringan informasi’ dengan menyebarkan kuesioner kepada penduduk Desa Leu mengenai prioritas pembangunan. Hasil polling itu akan digunakan sebagai dasar untuk alokasi dana desa. 28 DESA LEU: MENCARI PEMBEDA Gambar 2.1 Kepala Desa Leu berpose di salah satu baliho laporan APBDes yang dipasang di Desa Leu. Gambar diambil dari website Desa Leu(desa.leu.id), akses tanggal 19 September 2017 Muklish, Ketua Badan Permusyawaratan Desa(BPD), mengemukakan bahwa selama ini ada tiga medium yang digunakan pemerintah desa untuk berkomunikasi dengan warga. Pertama dan yang paling populer hingga saat ini adalah pertemuanpertemuan warga. Dalam pertemuan-pertemuan tersebut, banyak informasi yang dibagi kepada warga masyarakat, baik mengenai penyelenggaraan pemerintah desa maupun informasi sosial kemasyarakatan. Pertemuan tersebut tidak hanya dalam bentuk pertemuan formal, tapi juga pertemuan-pertemuan informal. Menurut Muklish, komunikasi dalam pertemuan-pertemuan ini merupakan suatu bentuk kearifan lokal, dan karenanya harus dijaga 29 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI dengan baik.“Kami anggap ini[pertemuan warga] merupakan kearifan lokal yang harus tetap dijaga bahkan ditingkatkan oleh pemerintah desa karena ada kecenderungan masing-masing masyarakat menilai bahwa ketika informasi itu disampaikan lewat pengumuman itu[pertemuan warga], maka[pemerintah desa] akan dinilai betul-betul bekerja, unsur transparansinya cukup hebat.”(FGD, 12 Agustus, 2017). Menurut Abdul Malik, anggota masyarakat Desa Leu, medium komunikasi yang pertama ini bahkan menjadi paling efektif dibandingkan medium komunikasi lainnya. “...yang paling mungkin sekali, bapak-bapak dan perangkat desa untuk menyampaikan informasi [kepada warga masyarakat] adalah melalui acara pertemuan dengan masyarakat, hajatan keluarga. Ini karena Kepala Desa dan Perangkat Desa langsung terlibat dalam masyarakat. Menyampaikan informasi yang berkembang di desa yang terkini ataupun informasi-informasi yang sifatnya tidak formal. Maksudnya, informasi-informasi yang ada hubungannya dengan, misalnya, kebersamaan, gotong royong, dan lainnya. Biasanya, menggunakan saung, masjid-masjid, dan sebagainya.”(FGD, 12 Agustus 2017) Medium kedua yang banyak digunakan selain pertemuan adalah papan pengumuman. Sebagaimana dikemukakan Muklish, “Seiring perkembangan teknologi dan informasi, dan psikologi masyarakat yang haus akan informasi, maka ada inisiatif pemerintah daerah untuk menyuguhkan informasi dalam bentuk infografis terkait dengan jumlah anggaran yang ada di desa.” Penyampaian infografis yang dipasang di tempat-tempat strategis 30 DESA LEU: MENCARI PEMBEDA tersebut dimulai kurang lebih pada 2015. Sejak itu, pemerintah desa mulai menyampaikan informasi penggunaan anggaran desa melalui papan infografis yang ditempatkan di lokasi-lokasi strategis, terutama di kantor desa sebagai pusat pelayanan pemerintahan. Selanjutnya, berkembang di tempat-tempat strategis lainnya yang mudah dijangkau dan dikonsumsi oleh masyarakat yang ada di desa. Perkembangan ini dimulai pada 2016(lihat gambar 2.2). Gambar 2.2 Infografis APBDes Leu 2017. Infografis dalam bentuk baliho tersebut dipasang di depan masjid di seberang kantor Desa Leu. Melalui infografis ini, masyarakat bisa membaca rencana alokasi anggaran desa. Medium ketiga yang kini mulai digunakan oleh masyarakat Desa Leu, dan kiranya menjadi fokus laporan ini adalah penggunaan 31 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI sarana komunikasi media baru berbasis aplikasi internet. Pada awal 2016, ada program pendampingan Lembaga Swadaya Masyarakat yang memperkenalkan Sistem Informasi Desa dan Kawasan (SIDEKA) dari Badan Prakarsa Pemberdayaan Desa dan Kawasan (BP2DK). Oleh karena program inilah, sejak Agustus 2016, Desa Leu telah mempunyai website yang secara aktif digunakan untuk menyampaikan informasi penggunaan dana desa. Bahkan, bukan hanya laporan keuangan penggunaan dana desa, website Desa Leu(http://leu.desa.id) juga berisi beragam informasi yang bisa diakses oleh warga dan masyarakat di luar Leu. Seperti bisa dilihat dalam laman http://leu.desa.id, masyarakat bisa melihat dan membaca profil desa dan wilayah, kependudukan(belum dibuat secara maksimal), anggaran, pemerintahan desa, dan beragam berita terkait dengan Desa Leu. Website Desa Leu bahkan menjadi salah satu website desa dengan tingkat keaktifan yang tinggi dalam memperbarui informasi-informasi terkait dengan Desa Leu. Beritaberita atau informasi terkait dengan Desa Leu ini biasa diunggah dalam Kabar Desa. Selain BP2DK, Program Sistem Informasi Desa(SID) yang berbasis aplikasi terutama yang offline juga dirintis sekitar September 2016 oleh lembaga swadaya Kompak. Pada waktu itu, ada sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) yang melatih dan menjadikan 11(sebelas) desa untuk implementasi SID. Program aplikasi SID sendiri diambilkan dari program SID yang dikembangkan dari sistem open source Combine Yogyakarta. Menariknya, lembaga swadaya ini bahkan mempunyai kantor di lingkungan pemerintah daerah, BAPPEDA. Lembaga inilah yang melakukan berbagai fasilitasi untuk pengembangan Sistem Informasi Desa di 11(sebelas) desa, termasuk Leu. Namun, di 32 DESA LEU: MENCARI PEMBEDA antara sebelas desa tersebut, Leu tampaknya yang paling berhasil dalam mengembangkan Sistem Informasi Desa. Pada awalnya, menurut kisah yang dituturkan petugas admin, Aden Juniardy, Desa Leu tidak termasuk ke dalam desa-desa yang akan dijadikan sebagai proyek percontohan dalam kerangka pendampingan Kompak. Namun, Kepala Desa Leu, Muhammad Taufik, berinisiatif untuk mengirimkan peserta dalam pelatihan tersebut. Itu dilakukan karena—dalam pandangan kepala desa— pengelolaan SID berbasis aplikasi sangat baik sehingga menjadi penting bagi Desa Leu untuk memanfaatkan teknologi tersebut. Meskipun demikian, dalam perkembangannya, penggunaan teknologi ini masih kurang efektif karena rendahnya literasi digital masyarakat. Akibatnya, informasi yang dipublikasikan melalui laman website Desa Leu tidak diakses dengan baik oleh warga masyarakat. Sebaliknya, hanya orang-orang tertentu yang memanfaatkan informasi tersebut untuk beragam kepentingan. Ini tercermin dari ungkapan Muklish yang disampaikan dalam sesi FGD berikut. “Kebetulan, masyarakat kita bisa dibilang masih gaptek [gagap teknologi] sehingga informasi yang bernuansa pemerintahan ketika dimasukkan ke dalam media internet sangat sulit diakses. Karena kenapa? Karena latar belakangnya yang memang tidak mumpuni untuk mengakses ke situnya[informasi di internet]. Kemudian yang kedua, keterbatasan jaringan. Ini kan hanya tertentu saja, hanya menggunakan jaringan wifi.” Di kantor Kepala Desa Leu, telah terpasang teknologi wifi yang bisa digunakan oleh masyarakat. Meskipun demikian, akses 33 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI informasi di luar kantor kepala desa harus menggunakan jaringan konvensional, yang menurut anggota masyarakat menyulitkan mereka untuk mengakses internet. Keberadaan infrastruktur—dalam hal ini jaringan internet yang memadai—memang sangat penting karena menjadi prasyarat bagi ketersediaan akses internet. Jika infrastruktur jaringan terbangun dengan baik, maka akan memudahkan masyarakat untuk mengakses internet. Sebaliknya, jika buruk, maka akses juga buruk. Meskipun demikian, keberadaan jaringan infrastruktur bukan satu-satunya prasyarat yang menentukan bagi keberhasilan implementasi SID di desa. Tingkat literasi terhadap teknologi dan budaya masyarakat dalam menggunakan teknologi menjadi variabel yang tidak kalah pentingnya jika penggunaan teknologi ingin memberikan manfaat. Sayangnya, cara berpikir teknis ini juga menghinggapi para pembuat kebijakan. Ini tercermin dari pandangan dan logika pemerintah yang banyak berkutat di bidang informasi dan komunikasi. Infrastruktur—dalam hal ini jaringan internet—dianggap sebagai faktor utama implementasi sistem informasi sehingga upaya menyediakan jaringan internet dan menutup blankspot area menjadi prioritas utama. “Kebutuhan IT itu sudah dipahami secara bersama, baik secara birokrasi, pemerintah kabupaten, juga kecamatan sehingga sasaran akhir kita adalah habisnya blankspot area di Bima. Sampai 2017 bulan Juli ini, masih ada 10 desa yang blankspot dari total 38 desa. Juli kemarin, dibantu Kemenkominfo RI 15 tower HP sehingga semua yang 38 desa tinggal 10 desa yang blankspot area. Antara lain masalah IT, masalah komunikasi secara transformasi informasi (wawancara, 13 Agustus 2017).” 34 DESA LEU: MENCARI PEMBEDA Di Desa Leu, kultur masyarakat dalam menggunakan teknologi informasi untuk meningkatkan pengetahuan sehingga memberdayakan dirinya belum terjadi. Dalam suatu sesi FGD, para peserta mengemukakan bahwa teknologi telepon pintar yang mereka miliki lebih sering digunakan untuk membuka laman Facebook untuk memperbarui status. Mereka jarang menggunakan teknologi pintar tersebut untuk mengakses pengetahuan. Padahal, sebagian besar anak-anak muda itu mempunyai perangkat telepon pintar lebih dari satu. Di Leu, seperti dituturkan Safriatna Ach, menjadi suatu kebanggaan jika mempunyai lebih dari satu perangkat teknologi telepon pintar. 2. Format SID Seperti telah dikemukakan di awal, Desa Leu mendapatkan dua pendampingan untuk mengembangkan sistem SID, yakni pendampingan dari Kompak dan BP2DK. Kedua lembaga ini memberikan penekanan yang berbeda. BP2DK lebih memberikan penekanan pada upaya untuk mengembangkan sistem desa berbasis daring(website desa). Oleh karena itu, pendampingan tidak hanya dilakukan untuk mengelola website desa bagi admin, tapi juga pelatihan jurnalistik. Pelatihan jurnalistik untuk memberikan kemampuan dasar guna membuat laporan dan tulisan artikel yang akan dipublikasikan melalui website. Kompak, di sisi lain, lebih memfokuskan pada pengembangan SID secara luring dengan mendasarkan pada aplikasi open source yang dikembangkan oleh Combine Resource Institution . Seperti bisa dilihat pada gambar 2, tampilan SID luring (offline) ini mencakup beragam isi seperti kebutuhan surat35 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI menyurat, data desa, statistik, bahkan data pemilih untuk pemilu. Melalui aplikasi SID, kebutuhan surat-menyurat tidak lagi dikerjakan secara manual, tapi cukup memasukkan nama dan nomor penduduk maka akan muncul standar baku surat yang dibutuhkan. Begitu juga, kebutuhan akan, misalnya, Kartu Keluarga. Petugas admin cukup memasukkan nama dan nomor penduduk maka akan muncul KK keluarga yang bersangkutan. KK bisa dicetak kapan saja dibutuhkan. Pada masa yang akan datang, seperti dikemukakan oleh Aden Juniardy, masyarakat Desa Leu yang membutuhkan surat keterangan atau surat-surat lainnya bisa mencetak sendiri surat tersebut di rumah lantas meminta legalisasi di kantor kepala desa. Dengan cara demikian, pelayanan surat-menyurat akan jauh lebih efisien karena bisa dilakukan secara daring. Namun, hal ini masih memerlukan waktu karena menyangkut ketersediaan infrastruktur dan jaringan internet yang mampu menjangkau seluruh desa dengan kecepatan stabil. Gambar 2.3 Tampilan website Desa Leu 36 DESA LEU: MENCARI PEMBEDA Gambar 2.4 Tampilan SID Desa Leu 3. Pengelolaan SID Ada dua fungsi utama keberadaan SID berbasis aplikasi dan website. Fungsi pertama adalah fungsi keluar. Melalui website, pemerintah Desa Leu bisa menyampaikan informasi dan memublikasikan potensi desa kepada masyarakat di luar Desa Leu. Kemampuan media internet untuk menjangkau masyarakat luas menembus batas-batas geografis memberikan peluang 37 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI untuk mempromosikan potensi yang mereka miliki, termasuk memasarkan produk-produk unggulan di desa itu. Pemerintah desa juga bisa menginformasikan hal-hal positif yang didapatkan oleh Desa Leu dalam pengelolaan pemerintah desa, misalnya, penghargaan yang diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat(NTB). Fungsi kedua keberadaan SID adalah sebagai media komunikasi pemerintah desa kepada warganya. Ini dilakukan, misalnya, dengan menyampaikan kegiatan-kegiatan yang dilakukan desa. Kegiatan Musrenbangdes sebagai mekanisme penting pembangunan desa bisa disiarkan melalui website ini sehingga seluruh warga desa bisa mengetahui sejauh mana Musrenbangdes telah dilakukan. Fungsi komunikasi internal lainnya adalah penyampaian laporan keuangan kepada masyarakat Desa Leu. Jika awalnya laporan keuangan desa(APBDes) dipublikasikan melalui baliho yang dipasang di beberapa tempat strategis, maka sekarang bisa dipublikasikan melalui website. Namun sayangnya, publikasi APBDes melalui website belum bisa dikerjakan dengan baik karena langkanya sumber daya manusia. Dalam suatu sesi FGD yang diselenggarakan peneliti dengan mengundang beragam warga masyarakat, termasuk BUMDes, ada keinginan untuk menjadikan website sebagai‘tempat jualan’ barang-barang yang dimiliki oleh BUMDes. Namun, hal ini belum bisa dikerjakan karena terkendala ketersediaan stok barang BUMdes. Ada pertanyaan yang belum terjawab jika BUMDes diberi ruang untuk menawarkan produk mereka melalui daring, maka apakah sudah siap jika suatu saat mendapatkan order dalam jumlah besar atau order yang terus-menerus? Pemikiran ini muncul karena argumentasi bahwa setelah suatu produk 38 DESA LEU: MENCARI PEMBEDA ditawarkan dalam media online maka pembeli bisa berasal dari manapun. Jika keberadaan produk tidak mencukupi atau BUMDes tidak mampu menyediakan barang permintaan tersebut maka menjadi kurang baik bagi publikasi BUMDes maupun Desa Leu. BUMDes mempunyai produk unggulan, yakni tenun asli Bima. Tenun tersebut dibuat dengan cara manual dengan corak warna dan kualitas yang bagus. Namun, karena penenun tidak banyak, jumlah yang dihasilkan pun terbatas. Tidak bisa dimungkiri, keberhasilan SID dalam melayani kebutuhan desa sangat ditentukan oleh pengelolaannya. Sebagai contoh, kunjungan ke website desa sangat ditentukan oleh kebaruan dan kemenarikan informasi yang dipublikasikan melalui website. Untuk itu, dibutuhkan sumber daya manusia yang tidak hanya paham secara teknis terhadap pengoperasian teknologi tersebut, tapi juga kemampuan menulis. Dalam hal ini, Desa Leu beruntung karena petugas administrasi, Aden Juniardy, tidak hanya memahami teknis teknologi, tapi juga kemampuan menulis berita dengan baik. Pelatihan yang diterima Aden dari Tempo atas inisiatif BP2DK membekalinya kemampuan jurnalistik. Oleh karena itu, berita-berita terkini mengenai Desa Leu bisa disiarkan dengan segera. Meskipun demikian, tanggung jawab Aden baik sebagai admin dan sekaligus reporter menyulitkannya untuk terusmenerus membuat berita terkait Leu sebagaimana terungkap dalam sesi FGD. Dalam diskusi kelompok terarah tersebut, beberapa anak muda mengeluh karena kegiatan yang menurut mereka bagus tidak terpublikasikan di website Desa Leu. Masalah ini terjadi karena langkanya orang yang bisa meliput suatu kegiatan. Dalam hal ini, Aden mengatakan,“Saya kan mempunyai kemampuan 39 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI terbatas. Tidak mungkin bisa meliput seluruh kegiatan di desa ini. Mestinya, mereka bisa menuliskannya sendiri.” Sebenarnya, Kepala Desa telah mengambil suatu kebijakan bahwa anak-anak muda di Desa Leu bisa menulis apapun yang positif tentang desa mereka sebagai sarana promosi. Oleh pemerintah desa, satu tulisan akan dihargai sebesar Rp100.000,00 ribu. Mereka juga telah dilatih jurnalisme warga( citizen journalism ). Namun, program itu belum berjalan dengan baik karena kurangnya pemahaman anak-anak tersebut terhadap sistem kerja teknologi. Selain itu, tentu saja, menulis bukanlah suatu pekerjaan yang mudah sehingga anak-anak muda yang mendapatkan satu atau dua kali pelatihan belum tentu bisa menulis berita dengan baik. Itu memerlukan komitmen, keterampilan, dan kerja keras. 4. Pemanfaatan SID Secara teoretis, keberadaan teknologi komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa sangat membantu dalam membangun komunikasi yang transparan. Terlebih, ketika teknologi yang digunakan mempunyai sifat interaktif seperti website. Penyelenggara pemerintahan desa dan masyarakat bisa membangun komunikasi(politik) yang lebih transparan dan dialogis. Ini tampaknya juga berlaku untuk penggunaan teknologi informasi di Desa Leu meskipun belum bisa digunakan secara maksimal. Sebagai ilustrasi, publikasi anggaran di website desa tidak sebaik dan sedetail publikasi melalui baliho yang dipasang di tempat-tempat strategis. Logika‘tinggal memindah’ data ternyata tidak berlaku karena beberapa persoalan, terutama karena kurangnya sumber daya manusia. 40 DESA LEU: MENCARI PEMBEDA Di sisi lain, seperti dikemukakan oleh Kepala BPD di atas, informasi yang disajikan dalam laman leu.desa.id terbatas pada orang-orang tertentu. Sebagian besar masyarakat belum menggunakan website tersebut sebagai sumber informasi utama mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa karena kurangnya literasi. Meskipun demikian, untuk format SID daring, misalnya, dalam hal surat-menyurat sudah bisa diaplikasikan meskipun belum bisa cetak secara daring. Saat ini, aparat Desa Leu telah mempunyai aplikasi surat-menyurat secara baku sehingga jika anggota membutuhkan suatu surat tertentu tinggal memasukkan identitasnya. Dari sisi ini, keberadaan SID jelas memberikan manfaat yang signifikan bagi peningkatan kualitas pelayanan. Dengan aplikasi SID, kebutuhan surat-menyurat bisa dilayani dalam hitungan menit karena begitu identitas dimasukkan dalam format surat yang dibutuhkan, maka bisa langsung dicetak saat itu juga. Selanjutnya, dilakukan‘legalisasi’ secara manual dengan membubuhkan stempel atau tanda tangan dari pejabat yang berwenang. Bahkan, jika tanda tangan telah tersedia secara elektronik, maka pengesahan bisa dilakukan lebih cepat dengan cukup memberi cap atau stempel kelurahan. 5. Keterlibatan Pemerintah/Pihak Lain dalam Pengembangan SID Di antara desa-desa di Kabupaten Bima yang telah menyelenggarakan Sistem Informasi Desa, Leu menjadi salah satu desa yang berhasil dalam mengembangkan sistem informasi ini. Salah satu faktor penyebabnya adalah dukungan yang cukup baik 41 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI dari pihak ketiga, dalam hal ini Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Desa Leu mendapatkan dua pendampingan Lembaga Swadaya Masyarakat, yakni Kompak dan Prakarsa(BP2DK). Prakarsa bahkan membantu tidak hanya penyediaan website desa(leu.desa.id), tapi juga pelatihan kepada pengelola SID. Pelatihan mencakup pengelolaan website seperti cara mengunggah gambar atau tulisan. Selain itu, juga pelatihan jurnalistik. Dalam perkembangannya, pelatihan jurnalistik ini menjadi sangat penting karena memberikan kemampuan dasar untuk meliput dan menulis berita bagi pengelola website desa. Latar belakang ini pula yang menjadikan website Desa Leu sebagai salah satu yang paling aktif dalam memperbarui informasi di laman website mereka. Sementara dukungan lembaga swadaya masyarakat intensif dalam mengembangkan Sistem Informasi Desa, tidak demikian halnya dengan pemerintah daerah. Meskipun tidak bisa dikatakan bahwa pemerintah daerah tidak berperan sama sekali dalam pengembangan sistem informasi daerah, tapi jika melihat amanah undang-undang maka peran tersebut sangat kurang. Dapat dikatakan jika peran pemerintah daerah dalam mengembangkan SID hanya‘sekadar’ membantu LSM. Ini tercermin dalam ungkapan salah seorang pejabat Kabupaten Bima dalam wawancara dengan penulis. Menanggapi peran pemerintah dalam SID, ia mengatakan sebagai berikut. “Keterlibatan pemerintah daerah yang membantu Kompak, untuk kemudian memberikan masukan, koordinasi, kegiatan dalam pelaksanaannya..... Kemudian, karena faktor sebuah desa ini sudah dibina oleh Kompak, jadi kita hanya titip pesan, semacam titip sponsor. Untuk SID ini, harus seperti ini, seperti ini, seperti ini. Ternyata memang gayung bersambut. 42 DESA LEU: MENCARI PEMBEDA Dan, alhamdulillah, banyak sekali inovasi-inovasi pelayanan yang dikembangkan oleh sistem ini” (wawancara, 14 Agustus 2017). Menurut informan tersebut, pemerintah daerah telah membuat Peraturan Gubernur untuk menindaklanjuti implementasi SID yang mulai diinisiasi oleh lembaga swadaya masyarakat. Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 memerintahkan kepada desa agar mengalokasikan belanja untuk kebutuhan SID. Itu dilakukan dengan mengatur tiga hal. Pertama , menetapkan insentif untuk operator atau petugas administrasi yang menjadi‘gawang’ SID. Insentif ditetapkan sebesar 750 per bulan. Namun, besaran insentif ini sebenarnya merupakan hasil dari diskusi berbagai kelompok selama proses pembuatan SID. Kedua , mendorong pelatihan guna meningkatkan kapasitas. Ketiga , menyediakan sarana pendukung, misalnya laptop, meja, dan seterusnya agar hal itu hal itu bisa dialokasikan dalam anggaran desa(APBDes). 6. Kendala Struktural dan Kultural Secara garis besar, ada dua persoalan yang menjadi kendala implementasi SID di Desa Leu. Kendala itu bisa dimasukkan ke dalam kategori struktural dan kultural. Kendala struktural terkait erat dengan kebijakan pemerintah yang kurang mendukung implementasi SID. Pemerintah desa tidak mempunyai cukup regulasi yang menjadi payung hukum, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi untuk implementasi SID. Di Bima, ada Perbup No. 9 Tahun 2017. Namun, Perbup ini mengatur proses penyusunan dan evaluasi anggaran desa di mana pengelolaan SID termasuk di dalamnya. Ada enam hal pokok yang diatur dalam Perbup tersebut, 43 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI yakni(1) sinkronisasi kebijakan desa dan pemerintah daerah,(2) prinsip penyusunan APBDes,(3) kebijakan penyusunan APBDes, (4) teknis penyusunan APBDes,(5) teknis evaluasi APBDes, dan (6) hal-hal khusus. Seperti umum terjadi terkait implementasi peraturan perundangan di Indonesia, aturan-aturan perundangan sering kali dibuat dengan sangat baik, tapi implementasinya buruk. Sebagai contoh, meskipun Perbup No. 9 telah mengatur sinkronisasi kebijakan desa dan pemerintah desa, tapi hal itu tidak dirasakan dengan baik oleh pemerintahan desa. Ini tercermin dari rencana-rencana penganggaran pemerintah daerah yang tidak terkomunikasikan dengan baik kepada pemerintah desa. Akibatnya, sinkronisasi tidak bisa dilakukan karena pemerintah desa tidak mengetahui dengan baik bidang-bidang apa yang akan dibiayai oleh pemerintah daerah dan mana yang tidak. Jika pemerintah desa mengetahui alokasi anggaran dari instansi di atasnya, maka akan memudahkannya untuk membuat perencanaan. Pemerintah desa dapat membuat prioritas dan mengalokasikan anggaran dana desa yang mereka miliki untuk bidang-bidang yang memang tidak menjadi prioritas pemerintah daerah atau sebaliknya. Misalnya, jika Dinas Pekerjaan Umum telah mengalokasikan dana untuk perbaikan jalan, maka desa bisa menggunakan anggaran yang mereka punya untuk kegiatan lain. Sayangnya, informasi ini tidak sampai ke pemerintah desa dengan baik sehingga perencanaan pembangunan desa tidak didasarkan pada rencana-rencana pembangunan daerah. Kebijakan lainnya yang kurang mendukung adalah besaran insentif untuk pengelola SID. Di Leu, insentif untuk pengelola SID adalah Rp750.000,00. Ini menimbulkan persoalan karena 44 DESA LEU: MENCARI PEMBEDA tidak memadai. Di Desa Leu, pengelola SID bukanlah PNS atau perangkat desa yang sudah mendapatkan gaji atau penghasilan tetap setiap bulannya. Aden Juniardy, pengelola SID dan website Desa Leu, bukan pegawai tetap kelurahan meskipun mendapatkan mandat untuk mengelola SID dan website. Namun, masalahnya ia tidak hanya bertindak sebagai admin, tapi sekaligus sebagai petugas input data(dalam hal data kependudukan) dan menjadi reporter dalam kegiatan-kegiatan tertentu(terutama untuk mengisi website). Dengan beban kerja dan insentif sebesar itu, menimbulkan persoalan terkait‘kemampuan bertahan’ Aden Juniardy untuk terus menjadi‘penjaga gawang’ SID. Ini tercermin dalam ungkapan Aden ketika wawancara dengan penulis,“Ya, itu kan kecil, dan saya kan butuh berkembang. Tidak mungkin saya terus seperti ini.” Keluhan ini diperkuat oleh Kepala Desa dalam suatu sesi wawancara berikut. “Pada waktu ada rekruitmen terhadap pengelola SID, kami beradu argumentasi, ngotot-ngototan . Kami ingin agar pengelola di luar PNS dengan honor minimal 1 juta.....Sekarang ini, kami sudah mempunyai capaiancapaian setidaknya di tingkat Kabupaten Bima. Nah, ketika beliau ini[petugas admin, penulis] mempunyai cita-cita atau keinginan untuk mendapatkan yang lebih baik karena masih muda, dan lantas keluar maka siapa yang akan melanjutkan hal itu. Oleh karena itu, kami berharap ada jaminan untuk dia sehingga bisa terus mengembangkan itu[Sistem Informasi Desa].” (wawancara, 13 Agustus 2017). Insentif yang rendah untuk petugas yang menjadi admin SID jelas menimbulkan rasa khawatir karena tidak memberikan jaminan bagi admin untuk terus bertahan.“Kami ini ingin terus 45 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI maju, dan berbeda dengan yang lain sehingga perlu didukung oleh pemerintah. Setiap desa mempunyai sifat khasnya sehingga mestinya tidak diperlakukan sama,” demikian menurut Kepala Desa Leu, Muhammad Taufik, dalam sesi wawancara dengan peneliti. Sementara itu, jika hal itu diserahkan kepada pegawai desa belum tentu mampu mengerjakan dengan baik. Selain langkanya pegawai desa yang mampu menguasai teknologi, pengelolaan SID tidak bisa dilakukan sebagai sambilan. Sebaliknya, ia harus menjadi pekerjaan pokok yang dikerjakan secara serius dan dengan keterampilan dan kecermatan yang tinggi. Bahkan, jika dilihat dari keseluruhan bidang pekerjaan untuk SID, tidaklah cukup jika pekerjaan tersebut dilakukan oleh satu orang meskipun penuh waktu. Ironisnya, ini belum masuk ke dalam struktur kerja di pemerintahan desa secara formal sehingga memerlukan bagian unit khusus yang menangani pekerjaan tersebut seperti keberadaan Kaur Keuangan ataupun Kaur Pembangunan. Selain menghadapi persoalan-persoalan struktural, hambatan kultural juga tidak kalah pentingnya dalam menghalangi implementasi SID. Persoalan kultural ini berangkat dari dua aras, yakni kultur yang berkembang pada birokrasi dan masyarakat. Kultur birokrasi menyangkut cara pandang birokrasi mengenai informasi dan kelambanan dalam merespons perkembangan zaman. Sementara itu, kultur masyarakat lebih terkait dengan cara masing-masing anggota masyarakat dalam menggunakan teknologi. Seperti dikemukakan di awal, meskipun Desa Leu telah mempunyai website sejak 2016, tapi pengakses dan partisipasi langsung masyarakat di desa itu belum signifikan. Ini terjadi 46 DESA LEU: MENCARI PEMBEDA karena kurangnya kesadaran pentingnya membangun komunikasi dan berpartisipasi aktif dalam pemerintahan desa. Akibatnya, janji media baru yang memberikan ruang partisipasi kepada warga masyarakat dalam proses pembangunan dan demokrasi kurang berjalan dengan baik. Sebagian besar warga menggunakan Facebook , tapi hal itu juga tidak digunakan untuk meningkatkan kapasitas mereka untuk terlibat secara aktif dalam kehidupan publik. Akibatnya, Facebook desa pun kurang diakses oleh warga masyarakat. Facebook lebih banyak digunakan untuk sarana hiburan atau rekreasi. Sementara itu, hambatan kultural dari birokrasi muncul dalam bentuk kelambanan birokrasi dalam merespons perubahan dan lemahnya koordinasi antar-instansi. Setidaknya, ada dua instansi pokok yang berhubungan erat dengan implementasi SID di tingkat daerah, yakni Dinas Kominfo dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(Dinas PMD). Tugas pokok Dinas Kominfo Kabupaten Bima adalah membantu Kepala Daerah dalam hal perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan, pelaksanaan serta monitoring, evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan daerah Kota Bima di bidang Komunikasi dan Diseminasi Informatika, Pengelolaan Teknologi Informatika dan Komunikasi(TIK), dan Persandian serta tugas pembantuan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, ada 14 fungsi yang harus dilaksanakan oleh Diskominfo Kabupaten Bima, dan di antara fungsi-fungsi tersebut ada tiga fungsi berkait langsung dengan implementasi SID. Fungsi pertama adalah perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Diseminasi Informatika, Pengelolaan Teknologi Informatika dan Komunikasi (TIK) dan Persandian serta tugas pembantuan. Fungsi kedua adalah 47 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI mengoordinasikan strategi pengembangan pemerintahan berbasis elektronik( e-Government ), Smartcity dan GCIO( Goverment Chief Information Office ) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bima. Fungsi ketiga adalah penyelenggara pusat data terintegrasi lingkup Pemerintah Daerah Kota Bima dan infrastruktur pendukungnya. 1 Dalam kaitannya dengan implementasi SID, Diskominfo sebenarnya bisa melakukan beragam terobosan untuk membangun SID di Kabupaten Bima. Ini bisa dilakukan, misalnya, dengan mengembangkan aplikasi untuk SID. Namun, seperti telah dibahas di awal, aplikasi yang digunakan di Desa Leu justru berasal dari aplikasi open source yang dikembangkan pihak lain. Selain aplikasi teknis, Dinas Kominfo sebenarnya juga bisa mendorong kebijakan di tingkat daerah sebagai payung implementasi SID. Kebijakan itu mencakup, misalnya, aplikasi yang digunakan SID, informasi apa saja yang harus dimuat di SID, dan yang tidak kalah pentingnya adalah sistem perlindungan data. SID berbasis daring akan membuka peluang bagi penyalahgunaan data pribadi, dan ini jelas memerlukan aturan hukum untuk melindungi data tersebut dari penyalahgunaan pihak lain. Dengan kata lain, Diskominfo semestinya bisa mendorong peraturan di tingkat daerah yang ditujukan untuk menjamin keamanan data pribadi masyarakat. Sayangnya, hal ini belum dilakukan. Bahkan, hingga saat ini, belum ada peraturan perundangan di tingkat daerah yang bisa dijadikan payung hukum untuk pengembangan SID. Sebaliknya, Diskominfo masih berkutat pada pengembangan sistem informasi dan komunikasi di tingkat pemerintah daerah. 1 Mengenai tugas dan fungsi ini bisa dilihat dari laman Diskominfo Kabupaten Bima, http://diskominfo.bimakota.go.id/tupoksi/, akses tanggal 19 September 2017. 48 DESA LEU: MENCARI PEMBEDA Selain kelambanan birokrasi dalam merespons perubahan, faktor kultural yang tidak kalah pentingnya adalah cara pandangnya dalam melihat informasi. SID tidak akan mampu mendorong transparansi dan partisipasi dalam pembangunan jika tidak ditopang oleh cara pandang yang benar mengenai komunikasi informasi. Dalam hal ini, bagaimana komunikasi dan informasi seharusnya dilakukan antara hierarki dalam organisasi pemerintahan? Ketika SID dibangun, aliran informasi seyogianya tidak hanya dari bawah ke atas, tapi juga sebaliknya. Dengan begitu, akan muncul pola komunikasi timbal-balik yang menguntungkan tidak hanya pemerintah desa, tapi juga daerah. Namun, persoalannya adalah pemerintah desa selalu diminta untuk mengirimkan, misalnya, APBDes, tapi hal sebaliknya tidak terjadi. Pemerintah desa merasa kesulitan mendapatkan APBD. Ini terjadi karena kultur yang dibangun bahwa pemerintah di atasnya berhak meminta informasi apapun terhadap pemerintah di bawahnya, tapi tidak demikian sebaliknya. Bahkan, seperti dikeluhkan oleh Kepala Desa Leu, mereka tidak pernah mendapatkan hitungan matematis mengenai besaran anggaran yang diterima setiap desa dari pemerintah daerah untuk suatu jumlah tertentu. Begitu juga, misalnya, informasi perencanaan pembangunan daerah yang berhubungan langsung dengan desa sehingga penyesuaian bisa dikerjakan dengan mudah juga sulit dilakukan. Padahal, jika SID terbangun dengan baik, hal semacam itu bisa diatasi. Sayangnya, pemerintah daerah kurang memberikan perhatian untuk mengembangkan SID sesuai dengan amanah undang-undang. Situasi inilah yang pada akhirnya menciptakan ketidakadilan informasi bagi pemerintah desa. Undang-Undang Desa telah memberikan amanat yang jelas bahwa pemerintah kabupaten harus mengembangkan 49 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI SID. Namun, SID itu sendiri baru berkembang dengan baik setelah elemen-elemen masyarakat bergerak untuk mendampingi pemerintah desa mengembangkan SID. Bahkan, SID yang telah digariskan dalam undang-undang itupun belum dipahami dengan baik sebelum munculnya praktik-praktik SID di lapangan. Dalam konteks Kabupaten Bima, kesadaran itu muncul setelah mulai ada pengembangan dan implementasi SID di 11 desa yang diprakarsai LSM. Setelah itu, baru mulai disadari tentang SID dan arti pentingnya bagi penyelenggaraan transparansi desa. Penutup: Kesimpulan dan Rekomendasi Ada tiga kesimpulan yang bisa dirumuskan dari pengalaman Desa Leu dalam mengimplementasikan SID. Pertama , sistem informasi di Desa Leu berlangsung dalam dua bentuk, yakni Sistem Informasi Desa yang berbasis teknologi dan media sosial. Sistem informasi berbasis teknologi, dalam hal ini internet, baru dimulai belakangan setelah mendapatkan dukungan dari lembaga swadaya masyarakat. Kedua , keberhasilan SID berbasis aplikasi teknologi sangat ditentukan oleh dua hal, yakni adanya asistensi dari pihak luar yang concern terhadap pengembangan SID dan keberadaan‘agen’ dalam implementasi sistem tersebut. Di antara dua faktor tersebut, keberadaan agen yang mendorong perubahan dan adopsi teknologi tampaknya jauh lebih penting dibandingkan dengan faktor lainnya. Meskipun ada 11 desa yang mendapatkan asistensi di Kabupaten Bima, tapi tidak semuanya berhasil mengadopsi teknologi dalam mendorong perubahan di desa, terutama dalam mengimplementasikan SID. Peran pemerintah daerah yang seharusnya sebagai pihak yang paling bertanggung 50 DESA LEU: MENCARI PEMBEDA jawab terhadap pengembangan SID kurang maksimal. Bahkan, dalam konteks Leu, pemerintah daerah justru hanya menjadi pendukung atas implementasi SID, bukan sebagai aktor utama dalam mengembangkan program tersebut. Ketiga , ada beberapa persoalan struktural dan kultural yang menghambat implementasi SID. Persoalan struktural berangkat dari ketiadaan peraturan perundangan di tingkat daerah yang bisa menjadi payung bagi implemenntasi SID. Sementara, persoalan kultural berasal dari rendahnya kapasitas masyarakat untuk menggunakan teknologi secara benar dan lambannya birokrasi dalam merespons perubahan serta cara pandang dalam melihat informasi. Pemerintah di atasnya berhak meminta informasi apapun dari pemerintah di bawahnya, namun hal sebaliknya tidak terjadi. Dari kesimpulan di atas, beberapa hal perlu dilakukan guna meningkatkan performance SID di Desa Leu. Pertama , segera dilakukan integrasi antara SID yang berbasis offline dengan online sehingga masyarakat bisa memanfaatkan SID Desa Leu dengan jauh lebih baik. Kedua , dukungan agen atau aktor yang menjadi‘gawang’ SID perlu diperkuat. Ini bisa dilakukan dengan memperkuat regulasi di tingkat kabupaten. Peraturan Bupati yang ada sebatas alokasi anggaran untuk dana desa. Mestinya, dalam rangka pengembangan SID sesuai dengan amanah UndangUndang Desa, ada peraturan daerah atau bupati untuk memberi payung untuk pengembangan SID di masing-masing desa. Keberadaan regulasi itu tidak hanya mencakup besaran insentif untuk masing-masing pengelola teknis administrasi, tapi juga perlindungan data pribadi dan pengembangan sistem yang lebih luas. Dalam hal ini, adalah penting untuk mengembangkan SID tidak hanya dalam lingkup internal desa, tapi juga sejauh mana 51 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI SID itu mampu menjembatani informasi antara desa dengan pemerintah daerah. Untuk itu, pemerintah di atasnya harus lebih terbuka dalam hal data dan informasi kepada pemerintah desa. Ketiga , membangun basis kesadaran kultural secara lebih luas kepada masyarakat dan desa dalam memanfaatkan teknologi komunikasi untuk kepentingan ekonomi, sosial, politik, dan bahkan budaya, di luar, tentu saja, pembangunan infrastrukur internet sebagai prasyarat utama untuk mengakses internet. 52 BAB III DESA DLINGO: MEWUJUDKAN VISI, MELAKUKAN INOVASI, MENGUKIR PRESTASI Novi Kurnia “ Dulu, Desa Dlingo itu seperti kuburan. “ Ungkapan ini disampaikan oleh Kusmanto, 27 tahun, warga sekaligus Ketua UKM Pusaka Desa yang bergerak di bidang mebel dan kerajinan kayu. Istilah kuburan, dalam konteks ini, digunakan untuk mendeskripsikan Desa Dlingo yang sepi kegiatan dan minim kehadiran pamong desa dalam memberikan pelayanan masyarakat. Pernyataan tersebut diperkuat lurah desa Dlingo, Bahrun Wardoyo. Menurutnya,“Jadi, itu kisah lama…Ibaratnya ‘desa buangan’. Kalau pegawai Bantul malas, jelek kinerjanya, maka hukumannya‘di-Dlingo-kan’. Itu bahasanya.”(wawancara, 27 Juli 2017). “ Di-Dlingo-kan” berarti dibuang di daerah terpencil dan miskin. Untuk menghilangkan citra desa buangan, Bahrun Wardoyo, yang menjabat sejak pertengahan 2012, berusaha membangun desa dengan mengejar ketertinggalan teknologi komunikasi informasi. Secara kebetulan, semangat ini bertepatan dengan hadirnya Sistem SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI Informasi Desa(SID) yang dikenalkan Pemerintah Kabupaten Bantul dan Combine Resource Institution(CRI) di desa Dlingo pada 2014. Dalam waktu kurang lebih setahun, SID mengubah wajah Desa Dlingo yang dulunya diibaratkan sebagai“kuburan”, “tempat buangan” Pegawai Negeri Sipil(PNS) menjadi desa yang “membanggakan.” Ini bisa dilihat dari beragam penghargaan yang didapatkan Desa Dlingo. Salah satunya penghargaan sebagai Desa Pelaksana Sistem Informasi Desa Terbaik se-Kabupaten Bantul dari Kantor Pengolahan Data Telematika Kabupaten Bantul pada 2016. Desa Dlingo juga terkenal dengan beberapa prestasi lain seperti Radio Komunitas Sandigita, Badan Usaha Milik Desa(BUMdes) Dlingo Giritama, dan Perpustakaan Desa Sendang Kamulyan. Dengan prestasi tersebut, sangatlah tepat jika dikatakan bahwa desa Dlingo sudah berubah dari“desa buangan” menjadi“desa panutan”, dan dari“desa tertinggal” menjadi“desa digital.” Sekilas tentang Desa Dlingo Desa Dlingo adalah satu dari enam desa di Kecamatan Dlingo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY). Nama Dlingo berasal dari kata delengo (Bahasa Jawa) yang berarti lihatlah. Desa yang terletak di perbatasan Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunung Kidul ini mempunyai luas wilayah sebesar 9.15 km 2 dan berada sekitar 200 hingga 285 meter di atas permukaan laut. Pada 2016, Desa Dlingo memiliki jumlah penduduk 5.671 orang yang tersebar di sepuluh dusun: Koripan 1, Koripan 2, Dlingo 1, Dlingo 2, Pokoh 1, Pokoh 2, Pakis 1, Pakis 2, Kebosungu 1 dan 54 DESA DLINGO: MEWUJUDKAN VISI, MELAKUKAN INOVASI, MENGUKIR PRESTASI Kebosungu 2. Jika dilihat berdasarkan latar belakang pendidikan, maka sebagian besar penduduk desa Dlingo berpendidikan Sekolah Dasar(SD). Tamatan Sekolah Dasar mencapai 27,53%, yang diikuti dengan tamatan Sekolah Menengah Pertama(SMP) (25,22%). Penduduk dengan pendidikan perguruan tinggi sangat minim: diploma 1 hingga 3(1,04%), diploma 4 dan sarjana S1 (1,64%) dan pascasarjana(0.05%). Dilihat dari agama, sebagian besar warga beragama Islam dan hanya 0,12% beragama lain. Dilihat dari pekerjaan, sebagian besar penduduk adalah petani (25.09%), pelajar atau mahasiswa(17,76%), buruh tani(13,9%), buruh harian(12,38%), tidak bekerja(10,62%), wiraswasta(8,04%), mengurus rumah tangga(4,0%), karyawan swasta(3,46%), PNS (1,25%), pensiunan(1,15%), perdagangan(0,85%), guru(0,44%), perangkat desa(0,30%), tukang kayu(0,26%), karyawan honorer (0,11%), sopir(0,11%) dan sisanya lain-lain. 2 Meskipun sebagian besar mata pencaharian warga adalah petani dan buruh tani, potensi desa terbuka untuk kerajinan, wisata, kuliner, budaya. Beragam kerajinan seperti mebel, daur ulang kayu, anyaman bambu, baja ringan, kembang ronce, dan ukir kayu telah mulai berkembang. Salah satu usaha kerajinan yang mulai berkembang dengan baik adalah kerajinan limbah kayu yang dimotori UKM Pusaka Desa. Usaha ini didirikan pada 2015 dan beranggotakan sekitar 20 pengusaha berusia sekitar 20 tahunan. Produk Pusaka Desa dipasarkan melalui berbagai saluran pemasaran seperti dari mulut ke mulut, pameran baik di sekitar Desa Dlingo maupun di berbagai kawasan di luar Daerah Istimewa Yogyakarta, website desa, e-commerce dan media sosial (Kusmanto, wawancara, 24 Juli 2017). 2 Lihat data desa Dlingo selengkapnya di http://dlingo-bantul.desa.id/ 55 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI Wisata Desa Dlingo juga terus berkembang dengan hadirnya beragam tujuan wisata baru seperti Grojokan Lepo, Puncak Gunung Pasar, Seboratu Wisata Alam, Bukit Cinta, Goa Yayung, dan pabrik minyak kayu putih. Perkembangan potensi wisata tersebut juga didukung oleh potensi kuliner berbasis industri rumahan seperti aneka kripik atau criping atau emping(garut, pisang, singkong, tempe), peyek(bayam, cabe, daun pepaya, pare), krupuk, nasi tiwul, gatot, tempe, dan lain-lain. Salah satu produk criping lokal adalah criping garut merek Lestari yang diproduksi Kelompok Tani Wanita yang beranggotakan tiga puluh ibu rumah tangga. Criping garut dijual baik melalui Badan BUMdes Dlingo Giritama maupun di rumah pengrajinnya berdasarkan pesanan pembeli. Selama ini, UKM criping garut ini bertumpu pada dana mandiri untuk produksi, tapi untuk pengemasan, pemasaran, dan jaringan mendapatkan dukungan dari mahasiswa KKN yang datang ke Desa Dlingo(Painah dan Ninik, pemilik UKM criping garut, wawancara, 28 Juli 2017). Melalui Surat Keputusan Gubernur No. 325 tahun 1985, Desa Dlingo ditetapkan sebagai Desa Budaya. Penetapan itu didasarkan pada beberapa pertimbangan seperti keanekaragaman unsur budaya di Desa Dlingo, seperti upacara tradisi, tinggalan tradisi, adat tradisi, kesenian tradisi, dan tempat petilasan budaya. Di Dlingo, terdapat 39 kelompok kesenian yang tersebar di 10 dusun dengan 14 ragam kesenian, yakni jathilan(kreasi), bregodo, gejok lesung, sholawatan, kerawitan, kolaborasi musik jawa, hadroh, ronda tek-tek, ketoprak, angklung, laras madyo, qhasidah, reog, dan doger. Kesenian bercirikan Islam sebagai agama yang dianut oleh mayoritas warga Desa Dlingo merupakan kesenian 56 DESA DLINGO: MEWUJUDKAN VISI, MELAKUKAN INOVASI, MENGUKIR PRESTASI yang paling banyak dikembangkan. 3 Untuk membina potensi budaya ini, Desa Dlingo mempunyai Lembaga Desa Bina Budaya (LD2B). Gambar 3.1 Balai Desa Dlingo Sumber: dokumentasi peneliti Sejak pertengahan 2012, Desa Dlingo dipimpin lurah Bahrun Wardoyo dengan masa bakti hingga 2018. Visinya adalah“Dlingo Giriloji”(Gemah Ripah Loh Jinawi): Giat, Iman, Rukun, Indah, Luwes, Optimal, Jujur dan Integritas. Visi ini diterjemahkan dalam beberapa misi sebagai berikut. 3 Data diolah peneliti dari http://dlingo-bantul.desa.id/index.php/first/ Artikel/398 57 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI 1. Mewujudkan semangat partisipasi dan kebersamaan, gotong royong, rukun serta rasa handarbeni untuk kemajuan Desa Dlingo. 2. Membangun manusia beriman dan taqwa dalam setiap langkah untuk mewujudkan integritas/jatidiri Dlingo yang diridai Allah. 3. Membangun pemerintahan yang berkualitas dalam melayani dengan penuh keterbukaan dan menjunjung tinggi kearifan lokal dalam bingkai NKRI. 4. Mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya manusia dan sumber daya alam dengan memanfaatkan teknologi kekinian. Misi terakhir menjadi acuan pengelolaan Sistem Informasi Desa(SID) Desa Dlingo. SID Desa Dlingo 1. Riwayat SID Sebelum SID online , dalam arti berbasis teknologi informasi, Desa Dlingo memiliki beragam media informasi desa yang bersifat offline seperti: papan informasi, rapat desa, speaker masjid, kentongan, perpustakaan, dan radio komunitas yang masih digunakan hingga sekarang. Namun, sejak Bahrun Wardoyo memimpin Desa Dlingo, program pengembangan teknologi komunikasi diutamakan. Langkah awal yang dilakukan untuk membangun SID berbasis teknologi informasi ini adalah dengan menyediakan laptop bagi semua pamong desa. Ini dilakukan dalam 58 DESA DLINGO: MEWUJUDKAN VISI, MELAKUKAN INOVASI, MENGUKIR PRESTASI rangka membangun konsep diri positif pada pamong praja yang pada akhirnya membangun etos kerja. Ketika pamong mempunyai perangkat teknologi, hal itu akan membangun harga diri dan jati diri sehingga, pada akhirnya, etos kerja juga terbangun. Selain mengembangkan SID berbasis daring atau online , Bahrun juga menginisiasi terbentuknya Sasana Anak Muda Dlingo Giriloji Pecinta Teknologi(Sandigita) sebagai komunitas anak muda. Sandigita tidak hanya belajar dan menggunakan teknologi informasi untuk membangun desa, tapi juga menjadi agen untuk mengedukasi masyarakat tentang kegunaan teknologi (wawancara, 27 Juli 2017). Sandigita menjadi mitra pamong desa untuk melakukan beragam kegiatan terkait dengan teknologi komunikasi sejak 2013, di antaranya memasang wi-fi di balai desa, membuat situs web, mendirikan radio komunitas, dan membangun perpustakaan desa. Penyediaan wi-fi secara swadaya dengan biaya 500 ribu rupiah, menurut Bahrun Wardoyo, mempunyai tujuan ganda. Pada satu sisi, desa menyediakan akses teknologi informasi bagi warga masyarakat untuk meningkatkan kapasitas literasi masyarakat dan pemangku kepentingan agar memiliki pengetahuan mengenai keragaman informasi di Dlingo. Pada sisi lain, melalui akses itu, desa bisa memberikan informasi kepada warganya dan pemangku kepentingan(Bahrun Wardoyo, wawancara, 27 Juli 2017). Ketua Karang Taruna, Edi Susanto, menjelaskan bahwa tujuan awal memasang wi-fi dan membuat website desa adalah untuk menyampaikan informasi ke warga dengan cepat. Sementara untuk masyarakat luar, bisa memantau informasi apa saja yang bisa mereka dapatkan di Dlingo. 59 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI “…Angan-angan kami adalah ingin menyampaikan informasi ke warga dengan cepat. Untuk warga di luar Dlingo, bisa memantau pergerakan informasi apa saja [yang ada] di Dlingo. Jadi, kami memerlukan internet. Awalnya, kami langganan JMN[untuk memenuhi kebutuhan informasi] karang taruna. Untuk itu, kami mengalokasikan anggaran untuk membeli tower dan langganan internet. Itu selama kurang lebih satu tahun. Nah setelah itu, KPDT Bantul memberikan fasilitas untuk SID, mungkin difasilitasi sama Combine(Edi Susanto, wawancara, 28 Juli 2017).” Website awal yang dimiliki oleh Desa Dlingo adalah www. dlingogiriloji.co.id. Menurut Ketua 2 Lembaga Desa Bina Budaya yang pernah menjadi pengelola website Dlingo pada 2015, Duwi Chandra(wawancara, 28 Juli 2017), website tersebut pada awalnya digunakan sebagai sumber informasi untuk mengunggah informasi tentang kegiatan desa sekaligus mempercepat pelayanan warga. Kehadiran Perpustakaan Desa(Perpusdes) Sendang Kamulyan juga menjadi bagian penting pengelolaan informasi dan peningkatan sumber daya manusia warga. Perpustakaan yang didirikan pada 2014 ini memiliki koleksi sekitar 1.630 judul buku yang disediakan untuk warga Desa Dlingo. Bahkan, daftar buku disediakan di website desa. Pada 2016, Perpustakaan Sendang Kamulyan ini mendapatkan juara ketiga perpustakaan desa dari Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah(BPAD), Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY). Dengan demikian, menurut manager program Radio Sandigita, Purnomo Hadi, sebelum mendapatkan fasilitasi SID berbasis digital dari Kabupaten Bantul, Desa Dlingo sudah terlebih dahulu menempatkan teknologi komunikasi dan informasi sebagai 60 DESA DLINGO: MEWUJUDKAN VISI, MELAKUKAN INOVASI, MENGUKIR PRESTASI prioritas desa(wawancara, 24 Juli 2017). Oleh karena itu, menjadi tidak mengherankan ketika SID oleh Kantor Pengolahan Data Telematika(KPDT) Kabupaten Bantul dan Combine Resource Institution(CRI) mulai diperkenalkan pada 2014, pamong desa sudah siap untuk belajar dan menggunakan aplikasi tersebut. Gambar 3.2 Studi Radio Sandigita Sumber: Dokumentasi Peneliti Bagi Bahrun, ketika diminta menjelaskan strategi untuk membuat Desa Dlingo mempunyai predikat sebagai pelaksana SID terbaik di Kabupaten Bantul, sebenarnya, hal itu dilakukan 61 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI semata demi melaksanakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Sebetulnya, kita melaksanakan Undang-Undang Desa, dan itu sudah lazim. Ibaratnya, sudah sewajarnya demikian. Hanya saja, banyak desa yang belum melakukan sehingga ketika kita mencoba melakukan sesuatu yang memang sudah semestinya maka dianggap terbaik…… Jadi,[ini hanyalah] standar baku dari segi Sistem Informasi Desa karena kita memang membutuhkan. Apa yang kita lakukan? Apa yang harus kita informasikan ke masyarakat yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah desa….Di sinipun,[Dlingo] masih berproses untuk membangun sebuah desa yang ideal itu seperti apa.[Saat ini], kita masih merangkum data-data, memperkuat basis datanya...(wawancara, 27 Juli 2017)” Meskipun begitu, Bahrun Wardoyo mengemukakan bahwa kehadiran internet di Desa Dlingo menjadi kata kunci keberhasilan SID sebagaimana ia kemukakan sebagai berikut. “Kalau menurut kami, keberhasilan itu tergantung sejauh mana internet bisa digunakan desa. Itu yang paling penting. Masyarakat tahu dan sadar itu. Ternyata, desa bisa menggunakan internet untuk kemajuan desa-nya. Sebetulnya, desa tidak penting, yang penting masyarakat datang dilayani. Jika itu dilakukan maka sudah selesai…Kita merasakan bahwa internet itu bisa meningkatkan, minimal, kinerja perangkat desa, dan pemerintah desa.”(wawancara, 27 Juli 2017). Pengenalan teknologi SID berbasis website juga tidak instan. Awalnya, media sosial seperti Facebook menjadi referensi utama 62 DESA DLINGO: MEWUJUDKAN VISI, MELAKUKAN INOVASI, MENGUKIR PRESTASI untuk kemudian berpindah ke website. Ada proses tahap demi tahap yang dilalui hingga adopsi teknologi berlangsung dengan baik sebagaimana dikemukakan Bahrun Wardoyo sebagai berikut. “Jadi, kalau internet di desa itu baru di Facebook sehingga informasi-informasi dari desa biasanya kita lempar dulu ke Facebook , baru link ke web. Jadi, familiernya di Facebook . Kita ingin membangun ibaratnya internet yang baik itu seperti apa? Kita mulai bangun. Target kita di awal mengenal teknologi, mengenal kegunaan teknologi, dan setelah itu bagaimana menggunakan teknologi. Saya mengenalkan teknologi dengan memberikan laptop. Setelah itu, mengenalkan fungsi teknologi dengan internet. Nah, besok bagaimana teknologinya. Akhirnya seperti itu.” Sementara itu, menurut admin website sekaligus staf teknologi informasi Desa Dlingo, Nurul Muhfid(wawancara, 24 Juli 2017), SID Dlingo yang berbasis website dianggap bagus karena paling aktif dan cepat mengunggah informasi kegiatan desa yang dilengkapi dengan narasi kegiatan. Kelebihan inilah yang membuat banyak pemangku kepentingan(pemerintah desa baik dari dalam maupun luar Yogyakarta, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, peneliti maupun mahasiswa) tertarik untuk belajar tentang pengelolaan SID Desa Dlingo. Tidak hanya itu, Bahrun Wardoyo juga sering diundang ke desa lain di Indonesia untuk mendiskusikan SID. Kunjungan-kunjungan ke Desa Dlingo dari berbagai wilayah di Indonesia justru meningkatkan pengetahuan aparat desa sebagaimana dikemukakan oleh Bahrun Wardoyo sebagai berikut. 63 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI “Untungnya, kita selalu bertambah ilmu. Jadi, mereka itu membawa ilmu ke kami. Terus, otomatis kami pun tidak boleh berhenti sampai di situ. Kalau ada kunjungan, dan[kemudian] tidak ada inovasi lagi, maka berarti tidak akan ada tamu lagi. Biasanya, [misalnya] sekarang Sistem Informasi Desa, kemudian kita up dengan radio komunitas, perusahaan desa, BUMDes, dan seterusnya. Jadi, kita tidak pernah berhenti untuk berinovasi.”(wawancara, 27 Juli 2017) Kunjungan tersebut juga penting untuk publikasi Desa Dlingo karena seluruh kegiatan kunjungan diberitakan melalui website desa, selain juga bahwa Desa Dlingo dianggap mampu menggiatkan warga desa untuk berpartisipasi, banyak entrepreneur baru(Wardoyo 2015:30-31). 2. Format SID SID berbasis internet di Desa Dlingo difokuskan pada pengelolaan website desa yang template utamanya disediakan oleh Combine Resource Institution dengan alamat www.dlingo-bantul. desa.id. 4 Berbeda dengan website desa yang dibuat secara mandiri sebelumnya, menurut Duwi Chandra, website yang baru datanya jauh lebih lengkap, unggahan informasi kegiatan desa lebih cepat dan juga tersedia ruang maya untuk pelayanan warga. Dari tampilan beranda, dapat dilihat bahwa salah satu fungsi website ini adalah sebagai sarana akuntabilitas publik terutama dalam penggunaan dana desa yang terlihat dari open data APB 4 Pada saat penelitian ini dilangsungkan website awal desa Dlingo yang beralamatkan www.dlingogiriloji.co.id sudah tidak bisa diakses lagi meskipun di papan desa di pintu masuk balai desa masih tertulis alamat website tersebut. 64 DESA DLINGO: MEWUJUDKAN VISI, MELAKUKAN INOVASI, MENGUKIR PRESTASI Pemerintahan Desa Dlingo. Untuk menunjang transparansi penggunaan dana desa, terdapat pula banner dinding yang memasang Rencana Anggaran dan Pendapatan Desa(RAPBDes) di balai desa dengan fasilitasi IDEA, sebuah organisasi nonpemerintah yang memfokuskan diri pada advokasi kebijakan anggaran desa. Menurut Bahrun Wardoyo(wawancara, 27 Juli 2017), kedua platform ini dipakai untuk membuktikan bahwa SID bisa dimanfaatkan untuk menunjukkan transparasi penggunaan dana desa. Gambar 3.3 Beranda website Desa Dlingo(dlingo-bantul.desa.id) 65 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI Gambar 3.4 Banner anggaran Desa Dlingo yang ditempel di Balai Desa Sumber: Dokumentasi Peneliti Rubrik lain yang terdapat dalam website desa terdiri dari berbagai informasi mengenai profil desa dan juga dusun, potensi desa, lembaga desa, data desa, data koleksi perpustakaan, laporan, agenda desa, peraturan, profil dusun dan informasi kegiatan desa. Website Desa Dlingo ini juga memungkinkan layanan mandiri bagi warga untuk berbagai keperluan administrasi desa secara online seperti: pengantar Kartu Tanda Penduduk(KTP), Pengantar Surat Keterangan Catatan Kriminal(SKCK), pengantar akta kematian, pengantar akta kelahiran, pengantar pindah penduduk, pengantar penduduk masuk, pengantar nikah, pengantar kesehatan, dan pengantar Surat Keterangan Tidak Mampu(SKTM). 66 DESA DLINGO: MEWUJUDKAN VISI, MELAKUKAN INOVASI, MENGUKIR PRESTASI Dari berbagai wawancara dengan warga desa, baik pelaku UKM maupun aktivis Karang Taruna, berita desa yang berisi informasi kegiatan desa yang disiarkan di website merupakan isi yang paling disukai karena memberikan informasi terkini mengenai apa yang akan, sedang, dan telah terjadi di Desa Dlingo (Kusmanto, wawancara, 24 Juli 2017; Edi Susanto, wawancara, 28 Juli 2017). Rubrik kegiatan informasi desa ini juga memungkinkan warga net baik yang merupakan warga Desa Dlingo atau dari luar Dlingo memberikan respon. Biasanya, mereka bertanya atau berkomentar di bawah informasi kegiatan desa yang juga bisa dilihat dari rubrik kolom terkini yang tersedia di bagian kanan tengah. Kunjungan warganet baik dari dan luar desa ke website desa ini tergolong sangat tinggi, rata-rata setiap harinya mencapai 5000-6000 pengunjung pada saat penelitian ini dilakukan, yakni pada bulan Juli hingga September 2017. Selain nama Desa Dlingo dianggap populer sebagai salah satu“desa digital” terbaik di Indonesia, pada akhir Juli 2017, dilakukan pengaturan agar pengguna wi-fi di balai desa masuk ke website desa terlebih dahulu. Dengan demikian, jumlah kunjungan ke laman website secara otomatis akan bertambah. Pada saat laporan ini ditulis, 24 September 2017 pukul 11:59, pengunjung hari itu tercatat 06506, sehari sebelumnya 07542. Ketika laporan ini diedit, 29 September, tercatat 7.273 pengunjung dengan jumlah pengunjung total 000267580. Selain website, Desa Dlingo juga mempunyai beberapa media sosial seperti Facebook (akun: desa dlingo bantul, diupdate terakhir Februari 2017), twitter (dlingogiriloji) dan youtube (Joko 67 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI Dlingo). Namun, aktivitas media sosial Desa Dlingo tidak seaktif aktivitas di website desa. 3. Manfaat SID Penggunaan aplikasi SID berbasis komputer dan website , memberikan beberapa manfaat baik kepada penyelenggara pemerintahan desa maupun masyarakat luas. Pertama , SID merevolusi tata kelola birokrasi Desa Dlingo menjadi lebih cepat, mudah, efisien dan komplit(Wardoyo 2015: 22). Ini karena aplikasi yang ada bisa menyediakan data, informasi, dan layanan digital. Bahkan, menurut staf teknologi informasi, Nurul Muhfid, dengan memadukan website desa dengan berbagai fasilitas komunikasi digital seperti pesan singkat melalui sms, pelayanan masyarakat jadi lebih cepat(wawancara, 24 Juli 2017). Revolusi yang dimaksud di sini bukan hanya dalam perubahan pelayanan, tapi juga perubahan sikap dan perilaku perangkat desa. Jika sebelumnya ogah-ogahan melayani warga, maka sekarang menjadi bangga dan bersemangat (Wardoyo 2015: 27). Kedua , SID membuat Desa Dlingo mempunyai kemampuan untuk menampung dan mengolah banyak sekali data yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya. Data yang dikelola dari data kependudukan hingga potensi unggulan desa(Wardoyo 2015: 20). Ketiga , SID menjadi bukti transparansi desa yang bisa digunakan oleh warganet baik dari dalam dan luar Desa Dlingo untuk melihat anggaran pemerintah desa melalui sistem open data APBD untuk akuntabilitas publik. Keempat , SID mejadi sumber informasi desa terutama terkait kegiatan desa. Kelima , SID sebagai alat promosi potensi desa(Wardoyo 2015: 29). Keenam , SID menjadi sarana komunikasi dengan dunia luar melalui rubrik 68 DESA DLINGO: MEWUJUDKAN VISI, MELAKUKAN INOVASI, MENGUKIR PRESTASI komentar terkini. Sumardi, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang juga Kepala Sekolah Taman Dewasa 2 Desa Dlingo, menganggap bahwa SID sangat bermanfaat karena bisa menjadi sarana komunikasi dengan dunia di luar(wawancara, 27 Juli 2017). Ke depan, SID akan dimanfaatkan lebih jauh sebagai basis pertumbuhan ekonomi masyarakat sebagaimana diterangkan Bahrun Wardoyo sebagai berikut. “Jadi, target kami Sistem Informasi Desa itu akan benar-benar[mencantumkan] detail data. Apapun tentang Desa Dlingo nanti berbasis data. Sekarang, baik di pelayanan maupun kependudukan sama. Nah, kita ingin membangun sampai ke peternakan dan tumbuhan. Kita akan membangun detail sehingga pada waktu ada dokter hewan ke sini beberapa waktu lalu, saya ingin mencoba membangun konsep pembangunan peternakan dengan mengandalkan Sistem Informasi Desa. Kalau kita punya data ternaknya berapa. Dengan demikian, kitapun akan tahu seperti apa sih desa kami sebetulnya. Kita punya sapi berapa? Kita punya kambing berapa? Artinya, pemahaman kami, sistem informasi desa itu sistem yang menjelaskan detail desa ini” Jika gagasan itu terwujud, maka SID mungkin benarbenar akan sangat membantu dalam membangun“masyarakat pengetahuan”. Meskipun demikian, yang kemudian harus dipikirkan jika SID benar-benar akan dijadikan sumber pengetahuan dan detail data desa maka bagaimana data-data kependudukan yang sifatnya pribadi( private ) bisa dilindungi dengan baik. 69 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI 4. Pengelolaan SID Pengelolaan SID di Desa Dlingo berada di bawah tanggung jawab pamong desa sebagai admin yang terdiri dari lurah, carik, staf carik, kasi umum, kasi pemerintahan, staf pelayanan, dan staf teknologi dan informasi. Menurut Nurul Muhfid, admin website sekaligus staf teknologi informasi, pada dasarnya, seluruh admin dan pamong desa boleh membuat berita kegiatan di desa. Namun, hanya admin yang bisa akses atau mengunggah berita (wawancara, 24 Juli 2017). Warga desa sendiri boleh dan justru dianjurkan memberikan informasi kegiatan di desa, tapi tidak bisa mengunggah berita. Biasanya, untuk menjaga kebaruan websit e, pengelola website akan memperbaharui berita kegiatan setiap saat segera setelah kegiatan selesai berlangsung. Pembaharuan data kependudukan dan administrasi lainnya dilakukan sebulan sekali atau sesuai kebutuhan. Dalam mengelola SID, Desa Dlingo tidak menyiapkan dana khusus kecuali untuk honor tenaga administrasi sebagaimana dijelaskan oleh lurah Bahrun Wardoyo sebagai berikut. “Hanya sedikit sebetulnya. Kita sebetulnya tidak memerlukan banyak kebutuhan[untuk pengelolaan] SID. Kita komputer sudah punya, terus admin-nya sudah punya sehingga[sepertinya] sudah selesai. Pelayanan, pelayanan standar biasa. Maksud saya, tidak membutuhkan sesuatu yang baru kalau kita mengaplikasikan SID. Yang orang luar kadang menganggap SID itu perlu biaya besar karena mungkin mereka membeli aplikasinya.”(wawancara, 27 Juli 2017) 70 DESA DLINGO: MEWUJUDKAN VISI, MELAKUKAN INOVASI, MENGUKIR PRESTASI Dari penjelasan di atas, terlihat bahwa biaya SID tidaklah besar sepanjang prasarana dan sumber daya manusia sudah mencukupi. 5. Keterlibatan Pihak Lain Berdasarkan riwayat SID di Desa Dlingo, keterlibatan Pemerintah Kabupaten Bantul dan Combine Resource Institution(CRI) sangat kuat. Kedua institusi ini mempunyai nota kesepahaman untuk membangun Sistem Informasi Desa di Kabupaten Bantul sejak 2014, segera setelah Undang-Undang Desa berlaku. Pemerintah Kabupaten berfokus pada pembangunan infrastruktur dasar SID dengan memberikan fasilitasi jaringan informasi dan komunikasi berbasis internet. Pemkab mendirikan tower internet di 75 desa dengan iuran perbulan dibayar Pemkab. Pengelolaan server dan datanya oleh Kantor Pengelolaan Data dan Telematika(KPDT) Kabupaten Bantul. Selain itu, pemerintah kabupaten bersama-sama dengan CRI dan Universitas Kristen Duta Wacana memberikan beberapa gelombang pelatihan SID untuk aparat desa sejak 2014(Fadjarini 2017: 221). Dalam implementasi SID di Desa Dlingo, KPDT Kabupaten Bantul yang sekarang berubah menjadi Dinas Komunikasi dan Informatika(Dinas Kominfo) Bantul memfasilitasi pelatihan awal pengelolaan SID, akses internet, dan penyediaan server. Menurut Bahrun Wardoyo yang juga Ketua Forum Combine SID DIY, KPDT Kabupaten Bantul juga melakukan pemantauan terhadap aktivitas SID di Desa Dlingo dengan melihat jumlah unggahan informasi di website desa. Oleh karena itu, penghargaan yang diterima Desa Dlingo sebagai desa dengan pengelolaan SID terbaik 71 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI dilakukan dengan menilai kinerja SID desa(wawancara, 27 Juli 2017). KPDT Kabupaten Bantul juga terlibat dalam menyediakan Pelatihan Sistem Informasi Desa, misalnya, dilakukan pada bulan Oktober 2014. Pelatihan ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas pelayanan Desa Dlingo. Pelatihan ini diikuti oleh seluruh pamong Desa Dlingo. 5 Kontribusi Combine Resource Institution(CRI), di sisi lain, melakukan pendampingan teknis maupun pemberdayaan sumber daya manusia(SDM) dalam pengelolaan SID. Salah satu kegiatan utama CRI adalah menyelenggarakan Sekolah Sistem Informasi Desa Tingkat Dasar untuk pengelola SID di beberapa desa di Bantul, termasuk desa Dlingo yang mengirimkan Staf Desa Bidang IT dan Karangtaruna Desa. Program yang dilakukan pada awal 2016 ini bertujuan menyiapkan pengelola SID untuk memahami pengelolaan data dan informasi serta prinsip dasar jurnalistik agar bisa mengoptimalkan penggunaan SID. 6 CRI juga menyelenggarakan Sekolah Sistem Informasi Desa Lanjutan yang diikuti oleh Lurah Bahrun Wardoyo bersama sebelas pengelola SID di berbagai desa yang sudah mengembangkan konsep SID secara utuh. Pesertanya berasal baik dari Daerah Istimewa Yogyakarta maupun Jawa Tengah. Beberapa materi yang diberikan adalah analisis sosial, analisis potensi kawasan, advokasi, pemanfaatan SID, teknik fasilitasi dan pengorganisasian. 7 Selain CRI, terdapat lembaga swadaya masyarakat, Perkumpulan IDEA atau sering disebut IDEA, yang juga menjadi 5 lihat selengkapnya dalam http://dlingo-bantul.desa.id/index.php/first/ artikel/53 6 lihat selengkapnya dalam http://dlingo-bantul.desa.id/index.php/first/ artikel/316) 7 lihat selengkapnya dalam http://dlingo-bantul.desa.id/index.php/first/ artikel/342) 72 DESA DLINGO: MEWUJUDKAN VISI, MELAKUKAN INOVASI, MENGUKIR PRESTASI mitra Desa Dlingo. Sebagai organisasi nonpemerintah, IDEA memfokuskan salah satu kegiatannya pada advokasi kebijakan anggaran di tingkat pusat dan daerah. 8 Dalam konteks SID, IDEA mendampingi Desa Dlingo untuk menggunakan website sebagai salah satu media yang bisa digunakan untuk menunjukkan transparansi pengelolaan dana desa. Selain website , Desa Dlingo juga memiliki banner dinding yang memampang rincian anggaran dana desa sebagaimana sudah dijelaskan di bagian sebelumnya. Pendampingan sebagaimana dilakukan oleh Combine ataupun IDEA ini sangat penting karena membantu keberhasilan implementasinya. Ketua Karang Taruna, Edi Susanto, misalnya, menyatakan,“Kami sadar bahwa kami belum maksimal bergerak kalau tidak didampingi..misalnya LSM. Sudah tahu kalau desa ini bisa maju karena ada[dukungan] LSM. Sekarang ini,[yang mendampingi] Combine.”(wawancara, 28 Juli 2017). Hal senada dikatakan oleh manajer program Radio Sandigita, Purnomo Hadi, yang mengatakan bahwa keterlibatan organisasi nonpemerintah seperti Combine Resource Institution dan IDEA di Desa Dlingo sangat penting(wawancara, 27 Juli 2017). Demikian juga yang dinyatakan oleh Bahrun Wardoyo dengan lebih gamblang sebagai berikut. “Kalau NGO,[mereka] detail sampai ke tujuannya seperti apa. Itu yang mampu menggerakkan kami [dalam] mengelola desa ini. Jadi, tidak sekadar standar Pemda, dalam artian sistem yang kami bangun itu. Sistemnya NGO sehingga akselerasi percepatan pembangunannya tercapai. Misi desa juga tercapai. Kalau standar pemerintah, maka tinggal 8 Detail informasi mengenai IDEA bisa dilihat di http://perkumpulanidea. or.id/profil-perkumpulan-idea/ 73 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI melaksanakan standar Sistem Informasi Desa. Kita laksanakan, dan tidak perlu inovasi. Dengan standar baku yang penting melaksanakan, dan anggaran sah [digunakan]. Itu memengaruhi cara berpikir kami untuk mengelola desa ini.”(wawancara, 27 Juli 2017) Tak hanya pemerintah kabupaten dan organisasi nonpemerintah, Desa Dlingo juga membuka kesempatan bekerja sama dengan korporasi. Coca Cola Foundation, misalnya, bekerja sama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, memberikan bantuan 3 unit komputer untuk Perpus Desa Sendang Kamulyan. Komputer-komputer tersebut diberikan pada bulan Maret 2017 untuk pelayanan jasa perpustakaan online sekaligus bisa dimanfaatkan untuk belajar bagi pengunjung. 9 Selain kerja sama dengan pemerintah, organisasi nonpemerintah dan korporasi, Bahrun Wardoyo menganggap arti penting keterlibatan mahasiswa-mahasiswa yang melakukan Kuliah Kerja Nyata(KKN) di Desa Dlingo untuk membantu menerjemahkan visi membangun desa termasuk dalam konteks SID. Peserta KKN berasal dari beberapa perguruan tinggi terkemuka di Yogyakarta seperti Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Muhammadiyah Yogyakarta(UMY) ataupun Universitas Negeri Yogyakarta(UNY). Setiap tahun, sekitar 300400 mahasiswa KKN bekerja sama dengan pemerintah Desa Dlingo untuk membantu membangun 10 dusun yang ada di desa tersebut. Biasanya sebelum peserta KKN membuat program, mereka mendengarkan visi desa, konsep pembangunan, juga keunggulan per dusun. Mereka juga melakukan observasi untuk mengumpulkan data tambahan sebelum menyusun program yang 9 Lihat selengkapnya dalam http://dlingo-bantul.desa.id/index.php/first/ artikel/761 74 DESA DLINGO: MEWUJUDKAN VISI, MELAKUKAN INOVASI, MENGUKIR PRESTASI akan dipresentasikan di depan pamong desa. Langkah seperti ini dilakukan agar kegiatan KKN sejalan dengan rencana kegiatan pembangunan desa. Beberapa karya mahasiswa KKN yang terkait dengan SID offline berupa pengembangan perpustakaan karena desa mewajibkan mahasiswa KKN memberikan kenang-kenangan buku setelah program selesai, produksi kemasan produk makanan criping garut Lestari sebagai salah satu kuliner unggulan Desa Dlingo, pembuatan papan petunjuk berbahasa Inggris menuju beberapa lokasi wisata di Desa Dlingo, dan pembuatan peta desa Dlingo. Berdasarkan penjelasan di atas, terlihat bahwa Desa Dlingo membuka kemungkinan berkolaborasi dengan pihak lain sepanjang sesuai dengan visi dan konsep pembangunan desa. Bahkan dalam perhelatan nasional Greget Desa yang dilangsungkan di Desa Dlingo pada 9 hingga 11 Agustus 2017, keterlibatan organisasi nonpemerintah baik dalam dan luar negeri, pemerintah daerah dan pemerintah desa menghasilkan kerja sama kolaboratif yang baik. Niat untuk pekerjaan bersama ini dimunculkan dalam “Deklarasi Dlingo” yang intinya menyatakan bahwa terdapat ketimpangan dalam tata kelola desa yang tidak hanya menjadi persoalan desa namun juga menjadi persoalan pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Salah satu kesepakatan yang terkait dengan SID adalah rencana untuk mewujudkan data yang terintegrasi. 10 6. Kendala Struktural dan Kultural Tiga tahun setelah Desa Dlingo menggunakan SID, banyak kemajuan telah dicapai terutama dalam berkomunikasi dan 10 Lihat selengkapnya dalam http://perkumpulanidea.or.id/deklarasi-dlingotandai-penutupan-greget-desa-2017/ 75 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI meningkatkan layanan publik kepada masyarakat, dan semakin dikenalnya Dlingo oleh masyarakat luas. Prestasi ini menjadikan Desa Dlingo sebagai panutan bagi desa-desa lain di Indonesia. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa kendala yang bersifat struktural maupun kultural yang menghambat implementasi SID secara lebih baik. Kendala ini tidak hanya bersifat internal terkait pamong dan warga desa saja, melainkan juga terkait dengan pemangku kepentingan lain seperti pemerintah kabupaten hingga pemerintah pusat. Pertama , tingkat literasi. Meskipun partisipasi masyarakat telah berkembang secara lebih baik, tapi partisipasi itu masih terbatas pada kelompok masyarakat tertentu karena belum semua warga Desa Dlingo mempunyai kemampuan untuk mengakses internet. Oleh karena itu, informasi dan pelayanan online melalui website desa belum dimanfaatkan secara maksimal. SID masih kurang sempurna karena masih bertumpu pada website sementara banyak masyarakat yang belum familiar dengan internet. Ibu Painah, misalnya, pengrajin criping garut menyatakan bahwa menggunakan telepon genggam untuk berkirim pesan saja tidak bisa apalagi menggunakannya untuk internet(wawancara, 28 Juli 2017). Hal yang sama juga diungkapkan oleh kasie pelayanan desa, Turyadi,“…yang melek IT kan yang muda-muda, yang anak-anak sekarang”(wawancara, 24 Juli 2017). Kedua , pengembangan SID belum maksimal. Ini terjadi karena masih banyak potensi desa yang belum tergarap atau terpublikasikan di website desa Dlingo . Menurut Edi Susanto (wawancara, 28 Juli 2017), SID masih bisa dikembangkan lagi. Senada dengan Edi, Kusmanto, pengusaha mebel dari UKM Pusaka Desa, menganggap bahwa website desa sudah bisa digunakan 76 DESA DLINGO: MEWUJUDKAN VISI, MELAKUKAN INOVASI, MENGUKIR PRESTASI sebagai media untuk mempromosikan produknya. Meskipun demikian, pengaruhnya belum maksimal sehingga kelompok usahanya juga memadukan promosinya melalui pemasaran dari mulut ke mulut dan melalui OLX(wawancara, 24 Juli 2017). Ketiga , pelaksanaan SID belum merata di seluruh desa di kabupaten Bantul. Website kabupaten(https://www.bantulkab. go.id) tidak memberikan data secara detail jumlah desa yang sudah menerapkan SID. Meskipun demikian, dalam website tersebut, terdapat tabel yang memuat semua alamat website desa. 11 Dari 75 desa di kabupaten Bantul, hanya Desa Dlingo dan Desa Panggungharjo yang menggunakan domain desa.id yang menunjukkan bahwa kedua desa tersebut mempunyai domain sendiri. Selebihnya, sebanyak 73 desa lainnya, menggunakan domain or.id. yang merupakan subdomain dari website Kabupaten Bantul. Dari data sekunder yang berasal dari pemberitaan media, pada akhir April 2016, disebutkan baru 6 desa dari 75 desa di Bantul yang sudah memanfaatkan aplikasi SID, yakni Desa Murtigading(Kecamatan Sanden), Desa Terong dan Desa Dlingo (Kecamatan Dlingo), Desa Trimurti(Kecamatan Srandakan), serta Desa Caturharjo Pandak dan Desa Panggungharjo yang keduanya di Kecamatan Sewon. 12 Menurut Bahrun Wardoyo, baru sekitar 15 dari 75 desa yang sudah memanfaatkan SID(wawancara, 27 Juli 2017). Pemanfaatan aplikasi website berbasis SID belum optimal bagi sebagian desa karena tidak tersedianya SDM yang melek teknologi, terutama perangkat desa. Berdasarkan data yang terpampang di website Kabupaten Bantul dan data media, terlihat bahwa baru sebagian kecil desa di Bantul menerapkan 11 Lihat selengkapnya dalam https://www.bantulkab.go.id/webdesa/ 12 Lihat selengkapnya dalam http://jateng.metrotvnews.com/peristiwa/ nbwdY96k-baru-6-desa-di-bantul-yang-manfaatkan-aplikasi-sid 77 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI SID. Selain itu, terdapat kesan bahwa beban penyediaan SDM yang berkualitas untuk menjalankan SID adalah beban desa. Padahal, kalau melihat landasan hukumnya, baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah(provinsi dan kabupaten) sama-sama mempunyai kewajiban untuk mengembangkan SID. Keempat , arus informasi terkait SID yang lebih banyak berasal dari desa ke kabupaten, bukan sebaliknya. Kabupaten Bantul tidak hanya mudah mengakses informasi tentang Desa Dlingo karena tersedia lengkap di website, melainkan juga bisa melihat penyimpanan datanya yang dikelola kabupaten. Sebaliknya, desa belum tentu dengan mudah mengakses informasi mengenai perencanaan pembangunan kabupaten untuk desa. Padahal, undang-undang mengamanatkan pemerintah daerah kabupaten seyogianya menyediakan informasi perencanaan pembangunan kabupaten untuk desa. Kelima , landasan hukum implementasi SID di Desa Dlingo hanyalah Undang Undang tentang Desa No. 6 tahun 2014, bagian ketiga mengenai Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, pasal 86 yang terdiri dari 6 ayat. Sejauh data penelitian ini dikumpulkan, belum didapatkan satupun regulasi pendukung di bawah undang-undang tersebut, baik di level pemerintah pusat maupun daerah(provinsi DIY dan Kabupaten Bantul). Bahkan, menurut Imung Yuniardi(2015: ix-x), praktik SID yang diterapkan di beberapa desa mempunyai beberapa kelemahan, yakni sebagai berikut. 1. UU memosisikan SID sebagai kewajiban desa juga pemerintah kabupaten dan provinsi. Padahal, tidak semua desa mempunyai kondisi dan kebutuhan sama 78 DESA DLINGO: MEWUJUDKAN VISI, MELAKUKAN INOVASI, MENGUKIR PRESTASI 2. Kegagapan semua pihak(pemerintah pusat, daerah dan desa) sehingga UU desa menempatkan desa lebih sebagai objek dan konsumen dan pasar sehingga pemberdayaan dan keterlibatan warga cenderung dilupakan. Dengan begitu, pelaksanaan SID di Desa Dlingo dalam konteks regulasi menunjukkan hubungan negara(pemerintah pusat) dengan desa secara langsung tanpa ada regulasi perantara yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Kesenjangan regulasi SID ini menunjukkan bahwa amanat undang-undang agar“pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengembangkan Sistem Informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan” yang tertulis dalam Ayat 2 Pasal 86 belum dijalankan secara maksimal. Dengan begitu, belum ada regulasi yang mengatur perbedaan kewajiban mengembangkan SID antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah baik di level provinsi maupun kabupaten. Penutup: Kesimpulan dan Rekomendasi Pelaksanaan SID di Desa Dlingo dianggap berhasil dan menjadikan desa yang dulunya desa tertinggal menjadi desa digital. Meskipun demikian, keberhasilan itu bukan karena regulasi yang memadai, melainkan karena beberapa hal lainnya. Pertama , faktor kepemimpinan. Sejak awal, Bahrun Wardoyo yang menjadi kepala desa menempatkan pembangunan teknologi informasi hal penting dalam mendorong pembangunan desa. Kedua , keterlibatan warga desa terutama kaum muda yang tergabung dalam komunitas Sandigita yang berperan sebagai penggerak kegiatan teknologi komunikasi dan informasi. Ketiga , kerja sama dan pendampingan 79 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI pihak lain, baik pemerintah kabupaten maupun organisasi pemerintah. Keempat , keterkaitan antara SID online yang bertumpu pada website dengan Radio Komunitas, Perpusdes, dan BUMDes. Dengan demikian, visi dan misi desa Dlingo dapat diterjemahkan dalam SID melalui berbagai inovasi sesuai kebutuhan desa agar bisa mencapai prestasi. Meskipun demikian, menjawab beragam tantangan yang sudah dijelaskan di bagian terdahulu, berikut adalah berbagai rekomendasi baik yang bersifat self-recommendation dari informan penelitian maupun rekomendasi dari peneliti sebagai pihak di luar Desa Dlingo. Pertama , untuk meningkatkan partisipasi warga desa, terdapat beberapa rekomendasi, di antaranya adalah peningkatan literasi internet untuk warga yang belum mempunyai kemampuan mengakses internet, meningkatkan keterlibatan warga dusun dalam arus informasi desa, dan pelembagaan partisipasi berbasis komunitas. Terkait dengan literasi internet untuk warga Desa Dlingo secara menyeluruh, apa yang dilakukan Desa Dlingo dalam membangun SID bukanlah sebagai sebuah tahap yang langsung jadi, melainkan beberapa tahap dalam konsep yang senantiasa bertumbuh. Persoalannya, tahap tersebut baru dirasakan oleh pamong desa, belum warga desa sehingga perlu dipikirkan cara yang lebih tepat yang disesuaikan dengan kebutuhan warga desa. Sementara itu, terkait dengan keterlibatan warga dusun dalam arus informasi desa, rekomendasi dari dua warga, yakni pelaku UKM Pusaka Desa, Kusmanto, dan ketua Karang Taruna, Edi Susanto, sangat penting untuk dilakukan. Mereka menyarankan adanya keterlibatan warga dusun dalam menyediakan informasi sebagai agen dari dusun sehingga penyediaan informasi kegiatan 80 DESA DLINGO: MEWUJUDKAN VISI, MELAKUKAN INOVASI, MENGUKIR PRESTASI desa tidak hanya terpusat di level desa saja yang bersifat top down , melainkan juga terdapat informasi yang bersifat bottom up . Lebih lanjut, Susanto menjelaskan bahwa Sistem Informasi Desa yang juga berbasis pada dusun ini nantinya bisa disinkronkan dengan perpustakaan dusun. Rekomendasi berikutnya adalah peningkatan partisipasi warga berbasis kelompok sebagaimana dilakukan dalam pelaksanaan SID di Desa Terong, Bantul(Sulistyowati dkk 2017: 220). Dalam kasus Desa Dlingo, banyaknya kelompok kesenian, petani, pengusaha makanan, pengusaha mebel, pemuda dan kelompok lainnya mempermudah pelembagaan partisipasi berbasis kelompok dengan menyarankan masingmasing kelompok mengolah informasi yang mereka punya untuk kemudian disambungkan dengan SID yang ada. Kedua , mengembangkan SID untuk memaksimalkan potensi desa. Bahrun mengakui bahwa website yang ada masih dalam perkembangan dan masih membutuhkan banyak perbaikan sehingga Bahrun Wardoyo menyiapkan konsep Smart Culture Village yang rencananya akan dikembangkan di Desa Dlingo. Konsep ini masih berupa catatan pemikirannya yang tertuang di papan kertas di kantornya dan dijelaskan secara lisan pada peneliti. Inti dari konsep ini adalah untuk mewujudkan desa budaya yang cerdas dalam keseluruhan aspek, baik yang bersifat politik, ekonomi, sosal dan budaya. Dalam konsep ini, SID merupakan prioritas utama untuk bisa mengelola arus informasi yang kemudian dilanjutkan dengan mengembangkan BUMDes sebagai tiang ekonomi dan mengelola komunitas-komunitas yang ada. Saat ini, Desa Dlingo masih memetakan basis data terpadu yang akan dikembangkan dengan melangkah setahap demi 81 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI setahap. Salah satu langkah terbaru yang dilakukan Bahrun Wardoyo adalah melakukan kerja sama dengan Bukalapak. Pada saat tulisan ini disusun, sudah dilakukan pelatihan online marketing untuk berbagai produk Desa Dlingo yang dilakukan pada tanggal 27 September 2017. Ketiga , kemandirian dana dalam pengelolaan SID sebaiknya dilakukan sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa. Dalam hal ini, kesejahteraan warga desa menjadi lebih penting. Oleh karena itu, penguatan BUMDes dan UKM desa jauh lebih penting dibandingkan membiarkan investor masuk ke desa. Keempat , kewajiban pemerintah daerah(kabupaten dan provinsi) untuk mengembangkan SID juga termasuk menyiapkan SDM dan prasarana yang ada di desa. Selain itu, pemerintah daerah juga wajib memahami bahwa kebutuhan setiap desa akan berbeda demikian juga karakter warganya. Kelima , arus informasi yang seimbang antara desa ke pemerintah daerah dan sebaliknya harus diwujudkan untuk menghindari eksploitasi data desa. Keenam , diperlukan regulasi“antara”, yang menjembatani UU ke regulasi di bawahnya, termasuk regulasi di level pemerintahan daerah(kabupaten dan provinsi) bahkan di level desa. Ini penting agar pelaksanaan SID bisa bermanfaat maksimal bagi seluruh warga desa, serta ada arus informasi seimbang baik di berbagai level bahkan termasuk level desa ke level dusun. Selain itu, pembagian peran terhadap pelaku SID bisa dirumuskan dengan baik sehingga SID bisa lebih bermanfaat dan berkelanjutan.** ***** 82 BAB IV DESA JIMBARAN: DENYUT AKTIVITAS EKONOMI, POLITIK, DAN SOSIAL- BUDAYA DALAM SID S. Bayu Wahyono Sekilas tentang Desa Jimbaran Desa Jimbaran terletak di pegunungan Ungaran, 15 km sebelah selatan kota Semarang. Sebagaimana wilayah di seputar gunung Merapi, desa ini memiliki tanah subur sehingga tidak heran jika mata pencaharian utamanya adalah pertanian, terutama tanaman hortikultura. Hasil bumi dan sayur-sayuran menjadi andalan utama komoditas pertanian yang menopang kehidupan warganya. Desa ini juga menjadi salah satu pemasok hasil bumi dan sayuran ke berbagai wilayah di Jawa Tengah. Sebagai desa yang berbatasan dengan salah satu objek wisata Jawa Tengah, Bandungan, Desa Jimbaran mendapatkan manfaat dari limpahan industri pariwisata. Setidaknya, di beberapa lokasi strategisnya, tumbuh berbagai perhotelan kelas melati yang cukup mendorong peningkatan denyut perekonomian masyarakat. SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI Infrastruktur jalan pun terbangun cukup baik, sekaligus sebagai jalur utama menuju lokasi wisata Bandungan. Secara sosiologis, jika dilihat dari aspek perubahan masyarakat, sebagaimana desa pada umumnya di Jawa, Jimbaran mengalami terpaan media baru, yang terasa semakin intensif dalam sepuluh tahun terakhir. Jika sebelumnya praktis masih bersifat offline society , maka seiring dengan kehadiran media baru, Desa Jimbaran mulai memiliki tanda-tanda memasuki online society . Segenap infrastruktur telekomunikasi juga sudah mulai terbangun di desa ini, baik oleh pemerintah maupun pihak investor yang berkaitan dengan ekspansi jaringan telekomunikasi. Di sejumlah tempat, tumbuh menara yang dibangun oleh sejumlah provider sebagai infrastruktur perluasan jaringan telekomunikasi. Perambahan media baru pun dalam sepuluh tahun terakhir berkembang pesat, dan tentu ini memiliki konsekuensi terhadap berbagai kehidupan ekonomi, politik, dan sosial-budaya. Hampir semua warga Desa Jimbaran telah memiliki perangkat komunikasi seperti mobilephone atau yang populer dengan HP. Bahkan, beberapa produk terbaru dalam bentuk teknologi gawai( gadget) sudah tampak dimiliki oleh banyak warga Jimbaran, terutama kalangan kelas menengah. Sebagian lagi juga telah memiliki perangkat komputer, seperti laptop , terutama di kalangan pegawai pemerintahan, guru, dan tokoh masyarakat. Meskipun demikian, sejumlah media lama(baca: tradisional) masih digunakan sebagai media komunikasi dan informasi. Media seperti kentongan, pengeras suara di masjid, dan bedug juga masih terlihat dan digunakan sebagai media komunikasi. Media komunikasi cetak juga masih digunakan seperti buku primbon, 84 DESA JIMBARAN: DENYUT AKTIVITAS EKONOMI, POLITIK, SOSIAL-BUDAYA DALAM SID kalender, kartu undangan, dan surat undangan resmi. Sejumlah forum komunikasi tatap-muka juga masih kuat keberadaannya, seperti forum pertemuan RT/RW, rabu-pahingan , Musyawarah Rencana Pembangunan(Musrenbang), kumpulan PKK, Dasa Wisma, dan Karang Taruna. Forum komunikasi yang bersifat social present ini adakalanya masih ditempatkan pada posisi tinggi karena kehadiran secara tatap-muka dianggap lebih menghormati. Oleh karena itu, karakteristik Desa Jimbaran secara sosiokultural tidak menunjukkan sifatnya yang tunggal, tetapi masih beragam. Stratifikasi sosial masih tampak nyata. Masyarakat tersusun secara hierarkis dengan basis ekonomi dan sosial yang berbeda-beda. Ada yang masuk dalam kategori miskin, ada yang kaya; demikian pula ada yang berlatar belakang pendidikan rendah, ada pula yang berpendidikan tinggi. Meskipun demikian, secara umum, lebih pada strata pendidikan menengah. Perubahan sosial masyarakat juga berlangsung secara paralel, tidak berkembang secara sekuensial, dalam arti menjadi masyarakat modern yang secara total meninggalkan karakter tradisionalnya. Sebaliknya, baik ciri masyarakat tradisional maupun modern masih ada dan tercermin dalam dinamika kehidupan masyarakatnya. Atas dasar karakter perubahan sosial seperti itu, jika dilihat dari perspektif sosiologi-komunikasi, Desa Jimbaran juga tidak menunjukkan karakternya yang positivistik. Artinya, tidak seperti tesis Alvin Toffler yang berasumsi bahwa masyarakat berkembang secara linier-sekuensial melalui tahapan secara tegas, dari masyarakat agraris, masyarakat industri, dan masyarakat informasi. Jimbaran tidak berkembang secara linieristik-sekuensial. Masyarakat agraris tidak berkembang menjadi masyarakat industri 85 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI yang secara tegas meninggalkan nilai dan karakter masyarakat agrarisnya; kemudian berkembang menjadi masyarakat informasi dengan radikal meninggalkan karakter masyarakat industrialnya. Sebaliknya, ketiga karakter secara paralel tercermin dalam kehidupan sosio-komunikatifnya. Oleh karena itu, ciri-ciri baik sebagai masyarakat offline maupun masyarakat online berlangsung secara bersamaan yang tercermin dalam berbagai aspek kehidupan politik, ekonomi, dan sosial-budaya. Karakter seperti itulah yang menjadi dasar pembentukan sistem informasi desa di Jimbaran. Kenyataan ini, sebenarnya, juga menjadi gejala umum di desadesa lainnya yang dikaji dalam penelitian ini seperti Dlingo, Leu, Sebayan, Majasari, dan Bangkalaloe. Suatu gejala umum di hampir seluruh wilayah Indonesia. SID Desa Jimbaran 1. Format SID Format merujuk pada komponen yang ada di dalamnya. Identifikasi komponen tersebut akan mudah jika mengikuti logika pemerintahan desa karena hal itu mensyaratkan penggunaan format yang dibuat oleh negara. Sebagai contoh, secara politik, akan terlihat siapa yang terlibat dalam sistem itu yang berposisi sebagai komponen saling tergantung satu sama lain, yakni warga, pemerintah, medium komunikasi, dan regulasinya yang setiap komponen membentuk satu Sistem Informasi Desa. Setiap komponen itu tentu melaksanakan fungsi dan perannya masingmasing, tetapi saling memengaruhi satu sama lain. Jika salah satu komponen tidak berfungsi, maka akan memengaruhi komponen lain, dan akhirnya berpengaruh terhadap kinerja sistem itu secara 86 DESA JIMBARAN: DENYUT AKTIVITAS EKONOMI, POLITIK, SOSIAL-BUDAYA DALAM SID keseluruhan untuk mencapai tujuan yang ditetapkan, yaitu keadilan informasi dan kesejahteraan warga. Desa dilihat dari perspektif fungsionalisme struktural akan mewujud dalam satu kesatuan sistem. Oleh karena desa dianggap sebagai unit masyarakat, desa terdiri dari subsistem seperti subsistem ekonomi, politik, sosial, dan subsistem budaya. Ini berbeda jika desa dilihat dari perspektif konflik, di mana desa akan dilihat sebagai arena pertarungan antara kelas yang mendominasi dan yang didominasi. Terkait dengan format SID, penelitian ini menemukan bahwa SID berbanding lurus dengan karakteristik sosiokultural dan sosio-komunikatif masyarakat di Jimbaran. SID dibentuk berdasarkan karakter“masyarakat offline ” maupun“masyarakat online ” yang berkembang secara bersamaan di Desa Jimbaran. Medium masyarakat offline dalam bentuk forum komunikasi tradisional seperti Rebo-pahing-an, RT/RW, PKK, Karang Taruna, Musrenbangdes dan Musrenbangdus, serta forumforum komunikasi lain masih menjadi bagian dalam membentuk sistem informasi desa, dalam arti mengumpulkan, mengolah, dan memanfaatkan informasi dalam berbagai aspek kehidupan politik, ekonomi, dan sosial-budaya di Jimbaran. Format sistem informasi desa seperti itu masih cukup kuat keberadaannya di Desa Jimbaran. Di sisi lain, format SID yang dibuat berdasarkan karakter masyarakat online juga sudah terlaksana di Desa Jimbaran, yaitu SID berbasis internet seiring kehadiran media baru. Atas bantuan bimbingan teknis dari Kemendesa, pemerintah Desa Jimbaran membuat aplikasi dalam bentuk website(jimbaransemarang.desa. kemendesa.go.id). Melalui website ini, SID terus dikembangkan dalam upaya memberikan layanan publik. 87 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI Jika format yang mengacu pada karakter masyarakat offline lebih merupakan kombinasi inisiasi warga maupun pemerintah, maka format SID berbasis website ini lebih banyak diinisiasi oleh pemerintah, terutama dari instansi vertikal, yaitu langsung dari kementerian pusat, seperti Kementerian Desa. Sejauh ini, masih belum ada yang dibentuk oleh LSM atau warga sendiri. Meskipun demikian, secara keseluruhan, format SID di Desa Jimbaran lebih merupakan kombinasi antara sistem informasi desa yang dibentuk berdasarkan karakter masyarakat offline , dan sistem informasi berbasis website. Gambar 4.1 APBDes yang Dipasang di Tempat-Tempat Strategis 2. Pengelolaan SID Format sistemik seperti itu juga terjadi pada SID di Desa Jimbaran, di mana posisi pemerintah, warga, media komunikasi 88 DESA JIMBARAN: DENYUT AKTIVITAS EKONOMI, POLITIK, SOSIAL-BUDAYA DALAM SID menjadi bagian dari satu kesatuan sistem pelayanan publik, baik bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya. Komponen sistem, yaitu warga, pemerintah, regulasi, informasi, dan media komunikasi menjalankan fungsi masing-masing membentuk satu kesatuan sistem informasi. Warga di sini terdiri dari beberapa elemen yang memiliki atribut sosial, seperti petani, pedagang, buruh, karyawan, pelajar, mahasiswa, dan lain-lain. Pemerintah adalah perangkat desa lengkap dengan jajaran pemerintahan dari Kepala Desa, Sekdes, Kaur Desa, hingga Ketua RT/RW. Adapun regulasi adalah seperangkat aturan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang memiliki legitimasi dan kekuatan mengendalikan tindakan sosial, mulai dari Perda, Perdes, hingga sistem normatif tidak tertulis yang memiliki legitimasi. Informasi di sini terdiri dari seperangkat pengetahuan yang bermakna baik berupa teks dan percakapan yang berguna bagi upaya pemecahan masalah politik, ekonomi, dan sosial budaya. Sementara itu, media komunikasi dipahami baik sebagai media tradisional maupun modern, atau media lama maupun media baru, media cetak maupun digital, dan termasuk juga medium komunikasi tatap muka, seperti forum-forum komunikasi di berbagai level, dan juga kesenian rakyat. Semua jenis media seperti itu ada dan berfungsi di Desa Jimbaran untuk pemrosesan informasi. Pengelolaan SID di Desa Jimbaran pada umumnya lebih mengikuti struktur pemerintahan desa meskipun adakalanya mengombinasikan dengan sistem komunikasi tradisional yang sudah ada sebelumnya yang masih berfungsi. Khusus untuk SID yang berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi(TIK), pengelolaannya masih bersifat tentatif dalam arti belum memiliki landasan hukum tetap, masuk dalam struktur pemerintahan 89 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI desa. Sebagaimana dikatakan oleh Kepala Desa, Slamet Sisworo, sebagai berikut. Kalau di Desa Jimbaran memang sudah ada Sistem Informasi Desa menggunakan web itu, tetapi pengelolaannya belum mempunyai bagian tersendiri. Selama ini, saya minta Pak Kaur Pemerintahan yang mengelolanya karena tidak ada anggarannya. Jadi, Pak Kaur yang saya minta mengurusinya dengan menambah beban tambahan kerja karena kebetulan yang sering buka internet Pak Kaur Pemerintahan. (wawancara, 19 Juli 2017) Memperhatikan keterangan Kepala Desa ataupun pengelola SID berbasis IT di Jimbaran, tampak adanya beberapa persoalan struktural. Secara substantif, sudah menyadari bahwa pengolahan informasi adalah penting karena kehadiran media baru dianggap sebagai sesuatu yang imperatif, sebuah keniscayaan, dan faktanya memang telah merambah pada berbagai aspek pelayanan publik. Namun, strukturnya belum mengalami transformasi terhadap kecenderungan pergeseran ke arah masyarakat online ini. Jabatan struktural untuk bidang ahli pengelolaan informasi belum ada, dan sifatnya masih dilimpahkan pada Kaur yang ada. Jadi, belum ada, misalnya, Kaur Pengelola Informasi sehingga memiliki deskripsi kerja sendiri, dan mendapatkan kontraprestasi sebagai konsekuensi atas keberadaannya dalam struktur resmi pemerintahan. Keterlambatan respons politik atas kemajuan teknologi informasi ini, bukan saja gejala di Desa Jimbaran, tetapi sudah menjadi karakter utama birokrasi pemerintah. Ketika sistem pengelolaan informasi, dan, karena itu, juga sistem pelayanan publik mengalami perubahan atas kehadiran teknologi informasi, 90 DESA JIMBARAN: DENYUT AKTIVITAS EKONOMI, POLITIK, SOSIAL-BUDAYA DALAM SID tetapi struktur organisasinya tidak mengikuti perubahan fundamental tersebut. Fakta ini jelas mempunyai implikasi logis terhadap tata kelola informasi berbasis IT di layanan birokrasi pemerintahan desa. Akibatnya, yang sering terjadi, kemajuan sistem informasi desa sangat bergantung pada inisiatif secara individual pimpinannya, bukan merupakan perubahan secara institusional. Fakta ini menyodorkan tesis bahwa ada, layak, dan efektif tidaknya SID bergantung pada karakteristik kepemimpinan kepala desanya. Jika ada kepala desa memiliki karakteristik aktivis, maka SID itu ada, layak, dan efektif penggunaannya, dan begitu sebaliknya. 3. Manfaat SID Keberadaan SID di Jimbaran cukup bermanfaat terutama pada berbagai aspek kehidupan bermasyarakat. Pada bidang politik, misalnya, SID menjadi arena bagi upaya mengefektifkan pemerintahan desa. Pengambilan berbagai keputusan dan pembuatan kebijakan, serta program-program pembangunan di Desa Jimbaran sudah memanfaatkan SID. Mekanisme ini telah ditempuh oleh pemerintah Desa Jimbaran dalam upaya mewujudkan pemerintahan dengan prinsip good governance , yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Ini ditegaskan oleh Kepala Desa dalam suatu wawancara dengan penulis. “Awalnya, kami hanya ingin menyampaikan anggaran desa kepada warga agar tidak terjadi banyak pertanyaan. Dengan diumumkan, baik melalui website maupun di tempat-tempat strategis, diharapkan pertanyaan-pertanyaan semacam itu tidak lagi muncul.” 91 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI Terdapat beberapa faktor yang memiliki kontribusi terhadap pemanfaatan SID dalam bidang politik. Pertama , faktor struktural. Perubahan sistem politik dari otoriter ke demokrasi pasca-Orde Baru yang membuat demokratisasi meluas hingga ke pemerintahan desa. Pada masa Orde Baru, meskipun ada institusi komunikasi seperti Musrenbang, tetapi praktiknya lebih bersifat instruktif, sebagai konsekuensi atas pemahaman terhadap partisipasi. Pada era Orde Baru, partisipasi sering dipahami sebagai seberapa jauh warga masyarakat melaksanakan programprogram pembangunan dari atas. Akibatnya, semuanya serba dalam bentuk“paket program” sehingga forum Musrenbangdes sekadar informasi program-program pembangunan dari atas untuk segera dilaksanakan. Situasi saat ini telah mengalami perubahan sebagaimana terjadi di Jimbaran. Menurut pengakuan sejumlah perangkat desa, Musrenbangdes sudah bernuansa demokrasi dan telah menjadi sarana rembug desa, mulai dari informasi dana pembangunan desa, perencanaan program dari bawah, dan kemudian kesepakatan warga untuk ditetapkan sebagai program pembangunan dalan jangka satu tahun. Dalam kaitan ini, Kepala Desa Jimbaran, Slamet Sisworo, mengungkapkan sebagai berikut. “…dahulu, dalam forum Musrenbangdes dan Musrenbangdus, sering dilakukan untuk membicarakan apa program-program pembangunan desa yang telah ditentukan oleh Pak Camat. Namun, sekarang tidak. Forum ini sering menjadi kesempatan oleh warga mengusulkan apa saja yang perlu dibangun. Pada Musrenbangdus, para warga mengusulkan program-program pembangunan dusun seperti sarana-prasarana, pengembangan 92 DESA JIMBARAN: DENYUT AKTIVITAS EKONOMI, POLITIK, SOSIAL-BUDAYA DALAM SID PKK, dan organisasi pemuda. Kemudian, dalam Musrenbangdes, dibahas lagi untuk menentukan dan menyusun prioritas pembangunan berdasarkan usulan pada forum Musrenbangdus.”(wawancara, 19 Juli 2017) Memperhatikan keterangan informan di atas, tampak bahwa telah terjadi pergeseran fungsi atas pemanfaatan forum komunikasi seperti Musrenbang, dari yang semula sebagai forum penyampaian informasi pesan pembangunan yang dirancang dari atas, bergeser menjadi forum warga yang demokratis karena berlangsung secara bottom-up . Kenyataan ini mengindikasikan bahwa faktor struktur, yaitu perubahan sistem politik pada level makro-nasional juga berimplikasi secara signifikan terhadap mekanisme pengambilan keputusan yang demokratis melalui SID. Kedua , faktor kultural. Faktor ini bisa dilihat berdasarkan terjadinya perubahan cara berpikir, baik di kalangan perangkat desa maupun warga masyarakat Desa Jimbaran. Perubahan struktural berimplikasi pada perubahan kultural. Di kalangan para perangkat desa, mulai tumbuh mentalitas melayani publik. Setidaknya, jajaran perangkat desa tidak merasa sebagai penguasa yang memperlakukan warga sekehendaknya seperti membuat pelayanan yang berbelit-belit dan berlagak seperti penguasa. Sebaliknya, karena semua merasa sebagai pelayan publik, mereka berusaha memperlancar semua kepentingan warga masyarakat. Di kalangan warga sendiri, juga sudah mulai berani menyampaikan aspirasi melalui mekanisme forum komunikasi tatap muka maupun media. Warga yang kritis tidak lagi merasa takut menyampaikan kritik konstruktif terhadap sistem pelayanan desa. Perubahan mentalitas di antara kedua belah pihak ini 93 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI memiliki pengaruh terhadap semakin berkembangnya SID sebagai arena komunikasi politik yang lebih demokratis. Ketiga , faktor kepemimpinan, terutama yang ditunjukkan oleh Kepala Desa. Terpilihnya Slamet Sisworo sebagai Kepala Desa sejak 2009 membawa perubahan terhadap sistem layanan informasi. Gaya kepemimpinan yang lebih egaliter, terbuka, dan akrab yang ditunjukkan oleh Kepala Desa ternyata menumbuhkan antusiasme desa dalam mengakses informasi politik desa. Transparansi dana desa, pertanggungjawaban penggunaan dana desa, dan aktivitas warga yang sering diunggah dalam website, baliho, poster, dan papan pengumuman di setiap sudut dusun, semakin membuka informasi kepada warga masyarakat. Gaya kepemimpinan yang lebih merakyat, dan blusukan ke setiap dusun serta tidak lupa senantiasa menyapa warga pada setiap kali bertemu warga, membuat Slamet Sisworo terpilih kembali sebagai Kepala Desa melalui Pilkades dengan jago tunggal. “Selama menjadi kepala desa, saya berprinsip selalu apa adanya, ikut berbaur dengan mereka, dan selalu menyapa kepada warga kapanpun dan di manapun. Dengan cara seperti itu, mungkin mereka merasa diwongke [dihormati layaknya warga masyarakat], dan kemudian memberi kepercayaan kepada saya sehingga saya dikehendaki kembali memimpin desa ini untuk periode kedua dengan jago tunggal. Kuncinya adalah saya bilang apa adanya sama warga.‘Ini lho ada dana sekian, mau diapakan mari kita rembug bareng [dibicarakan bersama-sama],’ dan kita komunikasikan terus. Ternyata, hingga saat ini, pemerintahan saya berjalan lancar, tidak ada masalah.”(wawancara, 19 Juli 2017) 94 DESA JIMBARAN: DENYUT AKTIVITAS EKONOMI, POLITIK, SOSIAL-BUDAYA DALAM SID Gaya kepemimpinan yang merakyat, terbuka, dan apa adanya seperti itu yang membuat SID Jimbaran menjadi termanfaatkan secara optimal sebagai mekanisme pengambilan keputusan bersama, mengerjakan bersama, dan merasakan bersama seluruh program pembangunan desa. Dengan kata lain, SID pada akhirnya memiliki kemanfaatan politik cukup signifikan dalam menjaga stabilitas politik desa dan hubungan harmonis antara perangkat desa dan warga. Sementara itu, SID berbasis online juga mempunyai kemanfaatan cukup signifikan. Setidaknya, telah tumbuh kesadaran bahwa dengan memanfaatkan media online maka dapat membantu kelancaran pelayanan publik atau juga koordinasi antaraparat desa. Meskipun pada awalnya kurang begitu efektif, tetapi lama kelamaan telah menjadi biasa dalam menggunakan media online untuk keperluan pemerintahan desa. Venda, misalnya, Sekretaris Desa, menceritakan bagaimana pengalamannya ketika menggunakan media online untuk keperluan koordinasi antaraparat desa. Ketika ditanya bagaimana pengalamannya dalam menggunakan media online dalam kapasitasnya sebagai perangkat desa, ia bercerita sebagai berikut. “…Kalau soal pengalaman memanfaatkan media online dalam kegiatan pemerintahan desa bukan pernah lagi Pak…tetapi memang sudah mendarah daging. Jadi, kita membuat semacam aplikasi untuk menerima dan mengolah informasi dari kecamatan, yaitu dengan membuat grup di WA dengan tujuan penerimaan informasinya lebih cepat. Jadi, tidak usah menunggu surat turun dulu karena untuk membagikan suratnya itu pun perlu waktu. Jadi, ketika atasan memerintah, ‘Tolong dibuat laporan seperti ini-itu?’, nanti suratnya 95 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI akan menyusul turun ke desa. Yang penting, suratnya sudah saya kasih di softcopy , silakan didownload . Begitu yang selama ini sering terjadi dalam memanfaatkan media online antaraparat Kecamatan dan Desa. Bukan hanya itu, pola komunikasi pemerintahan di desa juga begitu. Pak Lurah sering memerintahkan melalui WA, dan kemudian segera disusuli surat resminya.”(FGD, 20 Juli 2017) Penuturan Venda menjadi bukti bahwa adopsi terhadap kehadiran media baru di Jimbaran untuk pemanfaatan bidang politik sudah cukup akrab, dan sepertinya sudah menjadi budaya baru. Artinya, hubungan formal antaraparat melalui media lama seperti surat-surat resmi mulai mencair dengan kehadiran media baru yang menawarkan sumber daya seperti kepraktisan, kecepatan, dan kemudahan akses informasi. Tesis cyber optimis, dalam hal ini, bahwa media baru mampu mengubah hubungan antaranggota dalam lembaga pemerintahan menjadi lebih egaliter cukup terbukti. Meskipun tampak masih menggunakan nilai lama yang berusaha dipertahankan, yaitu bahwa definisi hubungan resmi melalui media lama, yaitu surat tercetak, masih tetap dipertahankan, tapi relasi-relasi itu telah mengalami pergeseran sedemikian rupa. Namun, sebagai sebuah sistem, penelitian ini menemukan bahwa SID masih belum termanfaatkan secara mapan dan terlembagakan. Samudi, Kaur Pemerintahan Desa Jimbaran yang sekaligus ditunjuk sebagai pengelola web desa, mengatakan bahwa pemanfaatan WA sebagai sarana komunikasi antaraparat desa memang sudah cukup intensif dilakukan, tetapi SID berbasis web belum berjalan sebagaimana mestinya. Artinya, web memang sudah ada, yaitu dibuatkan dari Kementerian Desa pada 2016, dan kebetulan ia yang mengelolanya. Berdasarkan pengalamannya, 96 DESA JIMBARAN: DENYUT AKTIVITAS EKONOMI, POLITIK, SOSIAL-BUDAYA DALAM SID hingga sekarang, masih belum ada respons dari warga yang memanfaatkan web tersebut untuk keperluan komunikasi politik. Dalam hal ini, Samudi mengungkapkan,“Hingga sekarang, tidak ada warga yang merespons informasi politik pemerintahan desa oleh warga.” Sebaliknya, menurut Samudi, yang sering ada respons justru melalui Facebook . Beberapa warga mengetahui bahwa ada kegiatan pembangunan desa oleh warga yang diinisiasi oleh aparat desa, termasuk aktivitas Kepala Desa. Namun, respons itu bersifat individual atau respons spontan melalui jaringan Facebook . Bahkan menurutnya, pernah ada sesekali laporan dari warga tentang beberapa infrastruktur desa seperti jalan melalui media sosial tersebut. Namun, respons warga melalui SID atau web desa masih belum ada, bahkan menurut Samudi, ketika web bikinan Kemendes itu vakum, ia bersama Venda membuat web sendiri, tetapi respons warga hingga sekarang juga belum ada. Pemanfaatan bidang ekonomi, secara umum, baik sistem informasi desa berbasis offline maupun online di Desa Jimbaran dapat dikatakan belum optimal, untuk tidak mengatakan minim sekali. Berbeda kemanfaatan dalam bidang politik, sistem informasi desa untuk kepentingan ekonomi kurang begitu terasa. Terlebih lagi, jika ukurannya adalah pertumbuhan ekonomi. Meskipun belum ada alat ukur yang cermat, tetapi secara sederhana bisa dikatakan belum memberikan dampak signifikan. Komunitas petani, pedagang, industri kecil, dan sektor jasa di Desa Jimbaran belum memanfaatkan SID sebagai upaya meningkatan pengetahuan yang memacu produktivitas. Pada sektor pertanian, misalnya, tidak ada lembaga lokal yang sengaja mengumpulkan, mengolah, dan memanfaatkan informasi dari jaringan internet untuk keperluan peningkatan 97 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI produksi pertanian. Demikian pula pada sektor perdagangan dan industri, tidak tampak aktivitas melalui lembaga lokal desa yang memanfaatkan informasi dari internet untuk keperluan peningkatan volume perdagangan ataupun peningkatan mutu produksi dari unit produksi sekala kecil di desa. Hanya di sektor jasa, tampaknya yang mulai memanfaatkan jaringan internet untuk dijadikan sebagai bagian usahanya seperti jasa layanan perhotelan, terutama untuk pemasaran berbasis web. Ada beberapa faktor penyebab yang bisa dielaborasi antara lain ketidaktahuan(rendahnya literasi), kendala teknis, dan kendala kultural sebagai konsekuensi kesenjangan digital antargenerasi. Secara umum, yang bergerak pada unit-unit produksi, kebanyakan dilakukan oleh generasi digital immigrant , dan itupun tidak semuanya. Kebanyakan, terutama yang bergerak di sektor pertanian dan buruh, masih belum mengenal internet dengan baik. Sebagaimana diceritakan oleh Nurkholis, salah seorang Ketua RT yang sekaligus berprofesi sebagai pedagang sayur bahwa petani tidak pernah mengerti apa itu internet, atau kalau toh ada yang mengenal, hanya mendengar sepintas lalu, dan karena itu tidak pernah memanfaatkannya. Ia sendiri sebagai pedagang sering memanfaatakan media online untuk kepentingan mencari informasi harga sayuran. Kadang, ia juga mendapat informasi dari televisi tentang harga sayur meskipun seringkali informasi dari media televisi tidak sesuai dengan kenyataan di pasar, seperti pasar Ngasem di Jimbaran. Menurut Nurkholis, media berbasis internet cukup bermanfaat untuk mencari informasi harga sayuran. Namun, semuanya harus diolah dan disesuaikan dengan informasi secara langsung atau getok-tular antarpedagang sayur. 98 DESA JIMBARAN: DENYUT AKTIVITAS EKONOMI, POLITIK, SOSIAL-BUDAYA DALAM SID Sebagian besar komposisi penduduk Desa Jimbaran memang sebagai petani dan pedagang, yaitu meliputi sekitar 60%. Itupun akan terus mengalami penyusutan karena fenomena yang disebut sebagai“keterputusan generasi petani,” yaitu ketika generasi muda sudah tidak tertarik lagi menjadi petani. Rata-rata usia petani di desa ini 40 tahun ke atas, suatu usia yang masuk kategori generasi tua. Bahkan untuk komunitas petani, bukan saja minim pengetahuan tentang internet, tetapi sebagian besar memang sama sekali tidak tahu. Meskipun rata-rata rumah tangga di desa ini telah memiliki mobilephone , tetapi penggunaannya praktis lebih banyak untuk keperluan komunikasi, bukan sebagai pencarian informasi yang bermanfaat bagi kepentingan unit produksinya. Ini terefleksi dalam ungkapan Sarjono, salah seorang petani di Jimbaran,“Saya jarang sekali menggunakan HP, sehari belum tentu menggunakan, paling-paling kalau menerima telepon saja.” Sarjano adalah tipologi petani pada umumnya di desa Jimbaran sehingga dapat dipastikan bahwa terpaan media baru terhadap petani rendah, dan bahkan mereka sama sekali tidak pernah menggunakan jasa layanan informasi melalui internet. Oleh karena itu, komunitas petani di desa ini lebih banyak terlibat dalam proses sistem informasi desa yang berkarakter offline . Mereka tergabung dalam kelompok Gapoktan 13 sebagai arena berinteraksi dan mendapatkan informasi yang sedikit-banyak berkaitan dengan berbagai masalah pertanian. Di sektor perdagangan, persoalannya juga tidak jauh berbeda. Di Desa Jimbaran, warga yang memiliki atribut sosial sebagai pedagang cukup banyak, terutama untuk bahan 13 Gapoktan adalah kumpulan beberapa petani yang saling berbagai informasi mengenai pertanian. Mereka biasanya melakukan pertemuan secara rutin sebagai sebuah kelompok. 99 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI makanan pokok, komoditas rumah tangga, bahan bangunan, dan komoditas pertanian. Secara umum, dapat dikatakan bahwa masyarakat di Desa Jimbaran memiliki terpaan media baru lebih tinggi daripada komunitas petani. Namun, lebih banyak menggunakan mobilephone untuk komunikasi perdagangan, bukan mengakses internet demi kepentingan analisis produktif atas dasar pengolahan informasi. Meskipun demikian, ada warga desa yang benar-benar memanfaatkan media online secara produktif, dan bahkan menjadikannya sebagai basis pengetahuan dan sarana perdagangan online . Eko, misalnya, sosok pedagang generasi muda masa kini yang mampu memanfaatkan internet sebagai basis untuk meningkatkan layanan unit usahanya. Ia mengaku meskipun pada awalnya benci dengan internet karena konstruksinya hanya sarana untuk hura-hura[tidak bermanfaat], tetapi kemudian ia jatuh cinta terhadap jasa layanan berbasis internet, terutama Facebook . Eko menceritakan pengalamannya sebagai berikut. “….terus terang, saya dulu sangat membenci internet karena dalam pandangan saya internet seperti Facebook hanya untuk arena perselingkuhan. Account Facebook saya pun pertama kali dibuat oleh pacar saya, dan karena tidak suka, saya memberinya gambar marmot sebagai ikon. Tiba-tiba, ada respons dari seorang warga negara Filipina, yang tertarik gambar marmot tersebut sambil bertanya apa di daerah saya di Jimbaran ini ada banyak marmot. Saya bilang di sini banyak sekali, dan ia menanyakan harganya berapa per ekor, yang lantas saya jawab secara spontan Rp 500 ribu per ekor karena saya pikir tawaran kepada orang asing. Di luar dugaan saya, ternyata mereka mau dengan harga yang saya tawarkan tersebut, dan ia minta mengirimkan marmot ke Filipina sebanyak 25 ekor. Awalnya saya masih ragu, jangan-jangan orang ini akan menipu 100 DESA JIMBARAN: DENYUT AKTIVITAS EKONOMI, POLITIK, SOSIAL-BUDAYA DALAM SID saya. Tapi, tiba-tiba, dia minta nomor rekening saya karena akan mengirim uang, yang tentu saja saya semakin curiga. Apakah orang ini akan menipu saya? Akhirnya, saya juga menuruti buka nomor rekening untuk dia karena beberapa kali bertanya. Tiba-tiba ia mengirim uang beneran lewat rekening saya itu, Rp 15 juta, dan saya terkejut, tetap dengan sikap curiga. Kemudian, ia minta segera mengirim marmot yang saya janjikan, dan ini yang membuat saya pusing tujuh keliling karena saya sama sekali belum mempunyai pengalaman mengirim barang ke luar negeri apalagi mahluk hidup seperti marmot. Melalui jaringan internet, saya menemukan mitra kerja yang mempunyai pengalaman kirim barang atau binatang ke luar negeri, yaitu orang Jakarta. Setelah kesepakatan ongkos kirim, maka saya mulai mengirim marmot ke Filipina dan kiriman saya itu sampai ke tangan orang Filipina tersebut. Itu menjadi awal keberhasilan saya berdagang marmot ke luar negeri yang berlangsung kurang lebih 3 tahun, dan tidak hanya dengan orang Filipina tapi juga dengan orang Malaysia dan India. Saya mendapat untung besar dengan berdagang marmot ke luar negeri tersebut berkat pemanfaatan jaringan internet, dalam hal ini Facebook . Setelah tiga tahun, ada kecenderungan surut. Saya tahu marmot adalah salah satu perdagangan berbasis hobi seperti halnya batu akik atau binatang kelangenan lain. Maka, saya mulai banting setir membidik hortikultura atau sayuran yang di Jimbaran dan sekitarnya cukup banyak. Saya kemudian memilih wortel sebagai komoditas perdagangan[yang saya sasar] melalui jaringan internet, dan sampai sekarang 101 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI bisnis saya terus berjalan dengan lancar.”(wawancara, 20 Juli 2017) Pengalaman Eko tersebut menjadi bukti bahwa media baru ternyata mampu memberikan kemanfaatan ekonomi dan meningkatkan produktivitas. Eko juga mendapat pengetahuan, wawasan, mitra, dan berbagai informasi lain, yang jika dikumpulkan, diolah, dan kemudian mengontekskan dengan potensi daerahnya, terbukti mampu menjadi alternatif untuk meningkatkan kesejahteraan, dan membuka peluang bagi unit usaha baru. Bahkan, ketika Eko mengembangkan tanaman wortel termasuk teknologi yang digunakan untuk membersihkan wortel, semuanya didapatnya melalui internet. Lebih sekadar sumber pengetahuan, berdasarkan pengalaman tersebut, media online ternyata juga bisa digunakan untuk membangun kepercayaan dengan mitra dagang lain, yang jarak teritorialnya jauh sekali. Dengan kata lain, kepercayaan terbukti mampu dibangun secara “virtual,” dan kepercayaan adalah modal dasar utama dalam aktivitas bisnis. Pemanfaatan media online untuk kepentingan produktif juga dialami oleh Triyono, seorang pemuda yang berbisnis Kedai Kopi. Ia menceritakan pengalaman ketika menggunakan Facebook , WA, dan juga Instagram . Bagi Triyono, kehadiran media baru sangat bermanfaat untuk kepentingan bukan saja komunikasi sosial, melainkan juga untuk kepentingan bisnis pengembangan desa wisata. Ia sering menggunakan media sosial untuk mengunggah berbagai hal yang ia anggap potensial di desanya.“Pokoknya, tujuan saya agar Desa Jimbaran ini bisa dikenal orang lain di seluruh Indonesia, bahkan bisa ke luar negeri,” demikian menurut Triyono. Menurutnya, melalui aktivitas di media sosial itu, dia 102 DESA JIMBARAN: DENYUT AKTIVITAS EKONOMI, POLITIK, SOSIAL-BUDAYA DALAM SID telah mendapat respons cukup banyak dari dunia luar. Lebih lanjut, Triyono menuturkan sebagai berikut. “…Sebagian besar manfaat yang saya dapatkan itu untuk kepentingan pengembangan Desa Jimbaran ini. Kebanyakan kaum muda itu saya lihat gemar foto dengan latar belakang tempat atau pemandangan yang indah dan unik. Jadi, dengan saya unggah di berbagai tempat dan pemandangan di Desa Jimbaran ini, maksud saya[bahwa hal itu] akan menarik para anak muda datang ke desa saya ini untuk berfoto ria. Biar mereka mengakses biasanya screenshoot atau download foto di tempat yang menarik di desa ini, dan biasanya mereka juga menyebarkan melalui medsos jaringannya mereka.[Dengan begitu] Desa Jimbaran menjadi dikenal banyak orang.”(FGD, 20 Juli 2017) Sayangnya, kisah sukses itu lebih bersifat individual, sedangkan secara struktural pada umumnya belum mempunyai kontribusi cukup signifikan. Warga Desa Jimbaran, secara umum, masih belum memanfaatkan SID untuk kepentingan peningkatan unit usaha di berbagai sektor, kecuali sekadar menjadi bagian dari jaringan perdagangan telekomunikasi. Dengan kata lain, belum ada dampak signifikan bagaimana warga Desa Jimbaran memanfaatkan SID berbasis online ini untuk keperluan peningkatan produktivitas di berbagai sektor seperti sektor pertanian. Belum ada petani atau kelompok tani, dan juga institusi pertanian desa yang memanfaatkan media baru ini membangun SID untuk mengumpulkan, mengolah, dan memanfaatkan informasi sebagai upaya menyelesaikan persoalan produksi pertanian sehari-hari. Misalnya, SID digunakan untuk mengolah informasi budidaya komoditas pertanian yang potensial di Jimbaran seperti pisang 103 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI atau hortikultura, untuk kemudian diolah menjadi manufacturing rumah tangga berdasarkan pengetahuan atau informasi dari jaringan internet. Informasi tentang pupuk, bibit, obat-obatan yang diambil dan diolah dari SID sama sekali belum dilakukan. Gambar 4.2 Alat untuk membersihkan wortel. Semuanya didapatkan melalui media online Berdasarkan fakta di atas, gagasan Eko untuk membuka semacam pelatihan bagi kalangan muda Desa Jimbaran, bagaimana memanfaatkan internet secara benar dan produktif menarik mendapat perhatian. Eko bercita-cita dan sekarang sedang melakukan langkah rintisan untuk membuat pelatihan ini sebagai arena bagi kreativitas kaum muda Desa Jimbaran, sebagaimana yang ia ungkapkan sebagai berikut. 104 DESA JIMBARAN: DENYUT AKTIVITAS EKONOMI, POLITIK, SOSIAL-BUDAYA DALAM SID “…saya prihatin melihat anak muda banyak yang menganggur, tetapi waktunya habis untuk melihat HP berbasis android. Saya amati mereka itu lebih banyak mengakses hal-hal yang sifatnya hiburan, dan bahkan cenderung negatif. Melalui WA, misalnya, lebih banyak terlibat dalam pembicaraan dalam grupgrup yang lebih mengutamakan pamer makanan, tempat rekreasi, dan informasi lain yang kurang perlu. Pokoknya, memanfaatkan WA hanya untuk hal-hal yang sepele dan juga untuk nge-game . Jadi, belum memanfaatkan informasi yang berguna bagi kegiatan produktif. Saya ingin berbagi pengalaman dengan mereka.”(wawancara, 20 Juli 2017) Gagasan Eko tersebut juga senada dengan apa yang direncanakan oleh Triyono dan Bambang untuk membuat kegiatan bagaimana agar kaum muda Desa Jimbaran memanfaatkan media online secara produktif. Meskipun baru sekadar rencana, tetapi mereka mempunyai kesadaran akan literasi media dengan berusaha membuat Sistem Informasi Desa berbasis online untuk tujuan pemberdayaan kaum muda desa sebagaimana diungkapan oleh Triyono sebagai berikut. “…untuk memberikan kegiatan pemuda secara produktif, kebetulan saya dengan Pak Bambang sudah berencana bersama pemuda, khususnya di Dusun Krasak, melakukan pembangunan memperindah dusun. Ini sebagai langkah pertama, kemudian setelah dusun kelihatan cantik, maka akan menjadi modal awal untuk mempromosikan Desa Jimbaran melalui media online , seperti di Facebook dan media sosial lainnya. Mengapa kami pilih media online karena murah dan cepat, serta memiliki daya jangkau yang luas.”(FGD, 20 Juli 2017). 105 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI Memperhatikan apa yang dikemukaan oleh Triyono, bagi warga masyarakat Desa Jimbaran, sebenarnya, sudah tumbuh kesadaran bahwa media online bisa dimanfaatkan untuk keperluan produktif, terutama yang berkaitan dengan pengembangan sektor pariwisata. Dengan memberdayakan kaum mudanya, mereka berharap bahwa keterlibatan dalam SID berbasis online . Ke depan, akan menjadikan bukan saja kaum muda menjadi pelaku utama dalam pembangunan desa, tetapi juga prospek Desa Jimbaran akan semakin cerah dalam pembangunan pariwisata. Meskipun demikian, mewujudkan obsesi Eko dan Triyono memang bukan perkara mudah karena bukan saja harus mengubah persepsi, tetapi juga cara berpikir. Dengan kata lain, hal itu terkait dengan persoalan-persoalan kultural. Sebagian besar anak muda di Jimbaran sebenarnya bukan tidak tahu bahwa google.com dan yahoo.com memberikan banyak informasi, tetapi mengubah kebiasaan dalam pemanfaatan yang rekreatif ke lebih produktif itu sulit. Mereka lebih membiarkan diri tenggelam dalam rutinitas pemanfaatan media baru hanya sekadar untuk komunikasi dan rekreasi. Merujuk pada pengalaman Eko dan juga hasil observasi dalam denyut kehidupan di Desa Jimbaran, dapat dikatakan bahwa pemanfaatan SID untuk aktivitas ekonomi masih bersifat individual dan kasuistik, belum menjadi bagian dinamika sosial-ekonomi warga masyarakatnya. Secara struktural, belum ada regulasi dan juga kebijakan yang dituangkan dalam program pemerintahan desa untuk membuat SID yang menjadi bagian dalam upaya meningkatkan produktivitas pada setiap unit ekonomi. Gagasan Eko untuk membangun semacam Community Access Point (CAP) menunjukkan bahwa SID memang belum termanfaatkan untuk 106 DESA JIMBARAN: DENYUT AKTIVITAS EKONOMI, POLITIK, SOSIAL-BUDAYA DALAM SID aktivitas perekonomian. Belum tampak ada sinergi antara aktivis IT, pebisnis, dan pemerintah desa setempat untuk membangun CAP. Meskipun pemerintah Desa Jimbaran dan juga kaum muda mengetahui kisah sukses Eko dalam memanfaatkan media online , tetapi belum cukup menjadi faktor pendorong untuk membangun CAP yang diinisiasi oleh warga Jimbaran secara keseluruhan. Sementara itu, pemanfaatan sistem informasi desa berkarakter offline telah terasa untuk aktivitas produksi. Misalnya, kelompok tani yang tergabung dalam forum Gabungan Kelompok Tani(Gapoktan) sering mendiskusikan informasi yang berkait dengan masalah pertanian. Namun, hal itu terasa sekadar sebagai bagian dari pola komunikasi yang transmisional, dengan pemerintah(dalam hal ini Kementerian Pertanian dan Pemerintah Kabupaten) berposisi sebagai komunikator yang memindahkan informasi sebagaimana“paket kebijakan” dan program dari atas kepada komunitas petani. Belum terlihat forum-forum komunikasi tatap muka digunakan sebagai arena diskusi yang bersifat problem solving dengan mengangkat tema-tema aktual yang relevan sebagai upaya peningkatan produksi pertanian atau pun adanya kreasikreasi dan inovasi bibit, pupuk, atau pun obat-obatan yang bisa menyejahterakan komunitas petani. Forum-forum ini akhirnya sekadar sebagai rutinitas yang dilakukan sejak awal Orde Baru hingga sekarang; belum menjadi medium pengumpulan, pengolahan, dan pemanfaatan informasi demi peningkatan produksi. SID juga bermanfaat untuk bidang sosial. Pemanfaatan SID untuk pengembangan aspek sosial budaya di Desa Jimbaran lebih banyak menggunakan media dan forum komunikasi offline . Sementara yang berbasis web, belum terasa intensif kecuali yang 107 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI sifatnya individual. Sebagaimana di daerah lain, di Jimbaran, perambahan infrastruktur telekomunikasi semakin luas dan intensif sehingga penetrasi media baru semakin kuat. Hampir setiap rumah tangga memiliki mobilephone . Namun, pemanfaatannya lebih banyak secara individual, belum merupakan sebuah sistem yang dilakukan secara sengaja membangun jaringan untuk mengatasi masalah sosial budaya. Fungsi sosial budaya dengan memanfaatkan kehadiran media baru ini memang telah dilakukan warga, misalnya, untuk menyosialisasikan dan menginformasikan kegiatan di seputar ritual dan seremonial tradisional. Melalui WA atau pun SMS, warga sering menyampaikan informasi berkaitan dengan kegiatan sosial budaya tersebut. Namun, pemanfaatan untuk undangan resepsi,“kenduri”, atau bahkan informasi kematian warga masih belum banyak menggunakan media baru ini. Di kalangan masyarakat, masih berkembang persepsi bahwa secara hierarkis pemanfaatan media lama dianggap lebih memiliki nilai yang sesuai dengan masyarakat desa. Artinya, mereka masih belum menggunakan WA atau SMS untuk mengundang resepsi ataupun acara kenduri. Media print seperti undangan atau bahkan hadir secara face to face dipandang lebih menghormati daripada langsung melalui WA atau SMS. Ini bisa dilihat dalam ungkapan Bambang, salah seorang warga desa, yang menyatakan,“Kalau mengundang dengan hadir secara langsung, dalam tradisi di Jimbaran ini, masih dianggap lebih menghormati. Bagi warga desa, kalau mengundang pakai SMS atau WA dianggap kurang sopan.” Keterangan Bambang tersebut mengindikasikan bahwa kehadiran media baru tidak berarti menggeser keberadaan media lama. Pemanfaatan media baru untuk aktivitas sosial budaya tetap 108 DESA JIMBARAN: DENYUT AKTIVITAS EKONOMI, POLITIK, SOSIAL-BUDAYA DALAM SID diseleksi oleh warga disesuaikan dengan nilai-nilai lama sebagai masyarakat komunal-agraris. Warga Desa Jimbaran tetap mampu menjadi subjek aktif dalam dinamika masyarakat informasi yang merujuk pada seperangkat nilai tradisional sebagai dasar pemilihan dan pemanfaatan media dalam mengolah informasi. Di samping itu, kemanfaatan media baru sangat krusial bagi komunikasi antarwarga, termasuk mereka yang di luar negeri. Pengalaman Ningsih, salah seorang mantan TKW di Hongkong, membuktikan bahwa media online sangat membantu menyelesaikan berbagai persoalan ketika ada di luar negeri. Ningsih menceritakan bahwa ketika TKW ada masalah dengan majikan, seperti disekap, atau tidak jelas keberadaanya di mana, ternyata dengan internet bisa membantu mengurusinya. Sebagaimana diceritakan oleh Ningsih sebagai berikut. “…Ketika ada kasus TKW yang bermasalah, itu bisa mudah diurusi dengan adanya internet. Ada google map atau seperti itu. Kemudian ketika mereka itu, misalnya, tidak bisa pulang atau tidak bisa apa begitu, mereka itu bisa gampang menghubungi teman-temannya karena kalau HP disita oleh majikan nomor-nomor kontak hilang semua. Tapi kalau kita pakai Facebook , kita bisa cari namanya. Oh, namanya ini.‘Aku di sini sedang disekap sama majikan saya.’ Memang, kalau di Hongkong tidak begitu banyak masalah karena HAM dijunjung tinggi. Tapi kalau di negara lain, seperti Arab Saudi dan Malaysia, situasinya lebih mengerikan, banyak masalah pelanggaran HAM ketika memperlakukan kami sebagai TKW.”(FGD, 20 Juli 2017) 109 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI Penuturan dan pengakuan Ningsih mengindikasikan bahwa pemanfaatan media baru berbasis online sangat potensial untuk melindungi warga desa yang berprofesi sebagai pekerja apapun di luar desanya. Ketika warga Desa Jimbaran pergi ke luar daerah dan bahkan ke luar negeri, tentu membutuhkan perlindungan aparat desa. Terbukti, sebagaimana diceritakan oleh Ningsih tersebut, media baru berbasis online sangat potensial untuk menjembatani komunikasi antarwarga, meskipun jarak teritorinya jauh. Ini suatu bukti bahwa media baru tetap bisa menjadikan warga desa berada dalam satu ruang virtual yang memungkinkan untuk berinteraksi dan berkomunikasi. Sementara itu, untuk sistem informasi desa yang berkarakter offline , studi ini menemukan bahwa media komunikasi lama masih cukup kuat keberadaannya, bahkan bukan sekadar sebagai sarana dan pemindah informasi, tetapi sekaligus melekat( embedded ), tertanam dalam dinamika kehidupan sosio-kulturalnya. Bagi warga Desa Jimbaran, forum komunikasi tradisional Rebo Pahingan , RT/ RW, Musrenbangdus dan Musrenbangdes, Gapoktan , Karang Taruna, Dasa Wisma, dan PKK tetap merupakan sistem informasi desa yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah, dan memanfaatakan informasi, dan bahkan sekaligus melekat menjadi bagian dari dinamika kehidupan sosio-kulturalnya. 4. Keterlibatan Pemerintah/Pihak Lain Sistem informasi desa di Jimbaran berbasis masyarakat berkarakter offline dan sekaligus online . Untuk karakter offline , keterlibatan pemerintah dan pihak lain dapat dikatakan sudah cukup lama, misalnya dalam pembentukan institusi sosialnya 110 DESA JIMBARAN: DENYUT AKTIVITAS EKONOMI, POLITIK, SOSIAL-BUDAYA DALAM SID yang sekaligus menjadi medium komunikasi. Forum RT/RW, Dasa Wisma, Musrenbangdus/Musrenbangdes, PKK, dan Karang Taruna merupakan forum komunikasi yang dibentuk oleh pemerintah sejak era Orde Baru. Keberadaan forum seperti itu sudah sejak lama menjadi bagian dari sistem informasi desa. Berbagai informasi baik politik, ekonomi, maupun sosial-budaya masuk dalam proses aktivitas warga yang memanfaatkan forumforum komunikasi tersebut. Sementara itu, forum komunikasi tradisional seperti Rebo Pahingan merupakan forum tradisional yang diinisiasi oleh warga sendiri, tetapi keberadaannya masih cukup kuat sebagai bagian dari sistem informasi desa. Pemerintahan desa tetap memanfaatkan forum komunikasi tradisional seperti itu untuk keperluan sosialisasi, dan juga pelaksanaan berbagai kebijakan dan program pemerintah. Untuk sistem informasi desa berbasis online (website), yang keberadaannya baru lima tahun terakhir, sejak awal memang lebih banyak diinisiasi oleh pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten. SID Jimbaran dibentuk oleh pemerintah desa atas anjuran pemerintah di atasnya. Jadi, bukan inisiasi dari pimpinan atau jajaran aparat pemerintah desa sendiri, melainkan respons dari atas. Kemendes adalah salah satu instansi pemerintah yang pernah terlibat dalam pengembangan SID di Jimbaran dalam bentuk pelatihan teknis, sebagaimana dituturkan oleh Samudi, Kaur Pemerintahan yang merangkap sebagai pengelola web Desa Jimbaran, sebagai berikut. 111 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI “….kira-kira dua tahun lalu, pemerintah pusat, yaitu Kemendes pernah memberi bantuan bimbingan teknik untuk pengelolaan SID berbasis IT. Namun, sifatnya hanya permulaan agar Desa Jimbaran memiliki SID. Pernah juga akan memberi bantuan peralatan untuk mewujudkan SID berupa perangkat kerasnya. Namun hingga sekarang, masih belum ada realisasinya. Berkali-kali kami tanya melalui grup WhatsApp juga belum ada jawaban”.(wawancara, 20 Juli 2017) Seperti dituturkan oleh Samudi di atas, keterlibatan pemerintah hanya sekali dalam bentuk pelatihan dan pembuatan website . Setelah itu, tidak pernah lagi ada pendampingan dari Kemendesa. Bahkan, ruangan yang diminta untuk disiapkan secara khusus menangani SID juga tidak ada kelanjutannya hingga laporan penelitian ini ditulis. Dengan kata lain, tidak ada keberlanjutan dalam pengembangan SID, minimal program perancangan yang diikuti dengan program pendampingan. Bimbingan teknis(Bintek) yang diselenggarakan oleh Kemendesa hanya sekali dilakukan yang mengesankan sebagai sebuah kegiatan instansi pemerintah yang berbasis anggaran. Atau secara populer, sebagai sebuah kegiatan instansi pemerintah, yang sekadar sebagai sarana penyerapan anggaran. Karakter kegiatan seperti itu, biasanya memang spontan, parsial, tidak komprehensif, dan tidak berkelanjutan. Samudi, dalam kaitan ini, menyatakan, “Kami mendapat bantuan program SID dari Kemendes, dan kemudian diikutkan dalam Bintek, tetapi hingga sekarang tidak ada monitoring terhadap SID.” Bahkan, waktu pelibatan program SID itu, pada awalnya, Kemendesa akan membantu perangkat keras sebagai sarana penunjangnya. Namun, hingga saat ini, bantuan yang dijanjikan 112 DESA JIMBARAN: DENYUT AKTIVITAS EKONOMI, POLITIK, SOSIAL-BUDAYA DALAM SID itu belum ada. Mereka sangat berharap agar bantuan seperti itu segera direalisasikan. Sementara melalui SID berbasis online itu sendiri, tidak ada fitur terhubung ke pusat, yang bisa mengakses langsung kepada Kemendes untuk mempertanyakan atau menginformasikan tentang komitmen bantuan perangkat keras tersebut. Sementara itu, keterlibatan pihak lain non-pemerintah, belum ada. Tidak ada Lembaga Swadaya Masyarakat yang terlibat dalam pengembangan SID online di Jimbaran. Oleh karena itu, praktis yang terlibat adalah pemerintah sehingga tidak ada bahan pembanding. Model Community Access Point (CAP), misalnya, yang sering dikembangkan oleh kalangan LSM, tidak ada di Jimbaran sehingga warga tidak mempunyai referensi alternatif dalam upaya memanfaatkan informasi berbasis online atau media baru secara produktif. 5. Kendala Struktural dan Kultural Setiap kali upaya membangun sebuah sistem tentu terdapat kendala, dan demikian pula yang terjadi dalam pengembangan SID di Desa Jimbaran. Terdapat dua kendala utama yang dihadapi oleh pemerintah desa dan warga Desa Jimbaran, yaitu kendala struktural dan kultural. Kendala struktural tampak pada kenyataan bahwa hingga sekarang, pengelolaan SID masih ditangani oleh perangkat desa secara sukarela. Masih belum dikelola oleh bagian tersendiri yang secara khusus dan fokus pada pengelolaan bidang informasi. Di Jimbaran, pengelola SID masih dibebankan kepada Kaur Pemerintahan. Akibatnya, semakin menambah beban kaur 113 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI tersebut, sebagaimana dituturkan oleh Kepala Desa sebagai berikut. “….selama ini, urusan pengelolaan SID ini masih ditangani oleh Pak Samudi dalam tugasnya sebagai Kaur Pemerintahan. Jadi, memang belum ada bagian sendiri yang mengurus pengelolaan SID. Kebetulan yang pak ….itu tahu soal teknologi informasi, maka saya minta mengelolanya. Tetapi ya itu, tidak ada imbalan atau tunjangan khusus untuk pengelolanya.” (wawancara, 19 Juli 2017) Keterangan Kepala Desa itu juga diungkapkan oleh pengelola, Samudi, bahwa memang ia selama ini ditugaskan oleh kepala desa untuk mengelola SID. Namun, sekadar sebagai penambahan beban kerja, dan karena itu tidak ada tunjangan khusus. Hal itu disebabkan memang tidak ada dalam struktur organisasi pemerintahan desa untuk peran baru pengelola SID. Meskipun semua pihak menyadari akan pentingnya SID, tetapi tidak ada dalam struktur pemerintahan desa. Implikasi lebih lanjut, bidang informasi ini tidak menjadi bagian dari evaluasi kinerja aparatur pemerintahan desa. Para pengelola SID tidak mendapat pengakuan secara profesional yang memiliki kontraprestasi, baik berubah imbalan finansial maupun jenjang kepangkatan sebagai sarana pengembangan karier. Bersamaan dengan itu, tidak ada regulasi yang menjadi landasan bagi pengembangan pengelolaan SID desa terkait dengan kontraprestasi ini. Akibat kendala struktural ini, pengelolaan SID dilakukan secara spontan dan hanya bergantung pada momenmomen tertentu, tidak institusional, dan karenanya bersifat individual. 114 DESA JIMBARAN: DENYUT AKTIVITAS EKONOMI, POLITIK, SOSIAL-BUDAYA DALAM SID Sementara itu, kendala kultural tampak pada masih berkembangnya persepsi bahwa informasi yang diakses baik melalui media baru secara individual maupun yang melalui SID di Jimbaran masih belum begitu banyak manfaat. Sebagian besar warga Jimbaran mengonstruksi HP, misalnya, hanya sebagai sarana komunikasi antarkeluarga atau antarteman, belum menempatkannya sebagai bagian dari sistem informasi desa yang bisa secara signifikan berkontribusi pada peningkatan kualitas bidang politik, ekonomi, dan sosial-budaya. Bersamaan dengan itu, rendahnya minat baca dan rendahnya kemampuan belajar mandiri juga menjadi kendala kultural utama kurang berkembangnya SID berbasis online . Di Desa Jimbaran, yang lebih berkembang adalah budaya tutur sehingga wajar jika pemanfaatan media baru lebih banyak untuk keperluan komunikasi secara verbal, dan belum sebagai upaya untuk mengolah informasi secara produktif. Di kalangan anak muda pun, pemanfaatan secara rekreatif masih terasa dominan, sebagaimana tampak pada kebiasaan akses game , youtube , dan kebiasaan ngrumpi secara online melalui aplikasi WA ataupun Facebook . Jadi, pemanfaatan media online masih lebih banyak“ searching” ketimbang“ reading” , karena memang sejak awal tidak terpenuhinya persyaratan dasar akses informasi secara online , yaitu budaya baca yang tinggi. Situasi ini lebih tidak menguntungkan karena kemampuan belajar mandiri warga Desa Jimbaran belum berkembang. Oleh karena itu, wajar jika mereka, di samping memang tidak tahu bahwa jaringan internet adalah gudang pengetahuan, sekaligus juga sejak awal tidak ada niat untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan memanfaatkan informasi secara online untuk kepentingan produktif. 115 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI Penutup: Kesimpulan dan Rekomendasi Sistem informasi desa di Desa Jimbaran keberadaannya merujuk pada dua karakter utama sekaligus, yaitu berbasis masyarakat offline dan online . Kedua karakter itu tidak saling mematikan, tetapi bersifat saling melengkapi dan berkembang secara pararel, tidak linier. Implikasi terhadap perkembangan media komunikasinya bersifat metamorfosis, tidak berarti kehadiran media baru berbasis internet mengganti secara total media komunikasi lama. Perkembangan karakter seperti itu menjadi dasar bagi pengembangan dan pengelolaan sistem informasi desa di Jimbaran. Dilihat dari sisi kemanfaatannya, sebegitu jauh SID Jimbaran lebih menonjol untuk fungsi politik(komunikasi politik). Pemanfaatan SID untuk membangun sistem pemerintahan desa yang menggunakan prinsip good governance terasa cukup signifikan. Dalam aspek transparansi, misalnya, baik sistem informasi offline maupun online berfungsi secara signifikan sehingga seluruh dana desa dan penggunaannya terinformasikan kepada seluruh warga secara transparan. Demikian pula laporan pertanggungjawaban dana desa dan pelaksaan kebijakan dan program terinformasi secara berkala dan rutin setiap tahun. Dari aspek partisipasi publik, SID memang cukup memberikan akses luas kepada warga. Namun, sebegitu jauh proses pengambilan keputusan hingga pelaksanaan program, lebih menonjol pada sistem informasi desa berkarakter offline , ketimbang SID secara online . SID berbasis online masih belum termanfaatkan secara optimal pada bidang ekonomi. Selama ini, pemanfaatan untuk bidang ekonomi lebih bersifat individual, oleh seorang warga 116 DESA JIMBARAN: DENYUT AKTIVITAS EKONOMI, POLITIK, SOSIAL-BUDAYA DALAM SID yang memang berniat untuk menjadikan media online sebagai “gantungan hidupnya.” Secara kelembagaan, di Jimbaran, belum ada wadah yang secara sengaja dibentuk untuk mengembangkan SID demi peningkatan kesejahteraan melalui basis informasi. Sementara itu, fungsi di bidang sosial budaya, baik offline maupun online relatif sudah berjalan. Bahkan, sistem informasi desa ini sudah embedded atau melekat dan tertanam dalam dinamika kehidupan sosial kultural di Desa Jimbaran, terutama yang berbasis offline . Keterlibatan pemerintah sudah sejak awal terasa, terutama untuk sistem informasi desa berbasis offline . Berbagai forum komunikasi yang keberadaannya masih kuat hingga sekarang, merupakan bentukan pemerintah. Sementara SID berbasis online , pemerintah sudah terlibat dan menjadi inisiator, tetapi sayangnya masih bersifat spontan, belum terprogram secara mapan dan berkelanjutan. Regulasinya pun juga belum ada(setidaknya sejauh diketahui oleh aparat desa), terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan hingga tingkat pemerintah desa. Terdapat sejumlah kendala dalam pengelolaan SID di Jimbaran, baik struktural maupun kultural. Kendala struktural tampak pada belum tercantumnya bagian pengelola SID sebagai bagian dari struktur organisasi pemerintahan desa. Implikasi kontraprestasinya juga tidak ada. Oleh karena itu, lebih bersifat spontan dan kehendak baik dari kepala desanya. Jadi secara struktural SID belum menjadi bagian dari sistem pemerintah desa itu sendiri. Sementara itu, muncul kendala kultural, yang mewujud pada masih berkembangnya persepsi bahwa media online hanya 117 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI sekadar untuk kepentingan komunikasi yang bersifat individual dan menonjolkan aspek rekreatifnya. Rendahnya minat baca dan rendahnya kemampuan belajar mandiri, menjadi penyebab belum optimalnya pengelolaan SID untuk kepentingan produktif dalam arti luas. Dari kesimpulan di atas, penelitian ini merekomendasikan beberapa hal berikut. Pertama , tugas pengembangan SID tidak hanya tanggung jawab desa, tapi juga pemerintah daerah. Oleh karenanya, pemerintah daerah seyogianya merancang Sistem Informasi Desa secara lengkap yang digunakan secara berkesinambungan di desa-desa. Kedua , progam SID sangat terkait dengan SDM dan kultur literasi masyarakatnya. Oleh karena itu, jika SID ingin mempunyai kontribusi yang lebih signifikan bagi pelayanan masyarakat desa maka dua hal ini harus terpenuhi. Pada satu sisi, literasi masyarakatnya ditingkatkan, sedangkan SDM yang mengelola SID dipersiapkan dengan benar. Ketiga , peran pemerintah seperti Kemendes mestinya dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya pelaksanakan program berbasis penyerapan anggaran. Dengan cara demikian, SID akan jauh lebih mampu dalam meningkatkan pelayanan desa.******* 118 BAB V DESA BANGKALALOE: PRESTASI DIAWALI TRANSPARANSI INFORMASI Wisnu Martha Adiputra Sekilas Desa Bangkalaloe Desa Bangkalaloe adalah desa yang berprestasi. Di tingkat kabupaten dan provinsi, desa ini beberapa kali memenangkan penghargaan, antara lain penghargaan sebagai desa terbersih. Berdasarkan website desa yang dikelola oleh Kementerian Desa, Desa Bangkalaloe merupakan salah satu dari sebelas desa yang terletak di Kecamatan Bontoramba, Kab. Jeneponto. Di masa lalu, desa ini merupakan pusat kerajaan Binamu. Binamu adalah salah satu kerajaan kuno yang menjadi cikal bakal Jeneponto bersama dua kerajaan lain, yaitu Bangkala dan Arungkeke sejak seratus lima puluh tahun yang lalu. Desa Bangkalaloe berdiri pada 1986 berdasarkan Surat Keputusan Bupati pada saat itu. Desa Bangkalaloe terdiri dari tiga dusun, yaitu Pokobulo, Joko, dan Linrungloe. Jumlah penduduk Desa Bangkalaloe adalah 3.194 jiwa dan terdiri dari 836 kepala SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI keluarga. Sejak berdiri, Bangkalaloe memiliki tiga kepala desa, yakni Zainuddin Nudju, Sujaris Laho, dan Hj. Siti Syamsiah Saad yang menjabat sejak 2016 sampai sekarang. Program desa di bawah kepemimpinan kepala desa yang baru dimulai pada 2016 terdiri dari tiga program utama, yaitu perbaikan sumber daya manusia, perbaikan infrastruktur desa, dan penataan seluruh elemen administrasi desa. Pada titik ini, Sistem Informasi Desa memainkan peran penting, terutama pada program penataan seluruh elemen administrasi desa. Desa ini memiliki luas ± 785,2 Ha dengan lahan terbagi atas tiga peruntukan, yaitu lahan permukiman, lahan pertanian(persawahan dan perkebunan), dan lahan fasilitas umum seperti sekolah dan rumah ibadah. Desa Bangkalaloe memiliki batas sebagai berikut: sebelah selatan berbatasan dengan Desa Karelayu, Kecamatan Tamalatea; sebelah utara berabatasan dengan Desa Datara, Kecamatan Bontoramba; sebelah timur berbatasan dengan Desa Jombe, Kecamatan Turatea; sebelah barat berbatasan dengan Desa Balumbungan, Kecamatan Bontoramba. Sebagian besar warga Desa Bangkalaloe bekerja di sektor pertanian. Meskipun demikian, Desa Bangkalaloe juga dikenal sebagai desa pendidikan karena jumlah warga yang berprofesi sebagai pendidik atau guru mencapai 117 orang, dan desa ini memiliki fasilitas pendidikan dasar dan menengah yang lengkap, yaitu sekolah pra-Taman Kanak-kanak sampai dengan Sekolah Menengah Atas. Selain itu, banyak warga yang merupakan lulusan pendidikan sarjana dari kampus di Jeneponto, Makassar, ataupun luar Sulawesi Selatan. 120 DESA BANGKALALOE: PRESTASI DIAWALI TRANSPARANSI INFORMASI Letak Desa Bangkalaloe berjarak sekitar empat kilometer dari ibukota kecamatan. Dengan demikian, tidak terlalu jauh dari ibukota kecamatan, sedangkan jarak Desa Bangkalaloe dari ibukota kabupaten sekitar dua belas kilometer, serta jarak dari ibukota provinsi sekitar sembilan puluh kilometer. Lokasi Desa Bangkalaloe cukup mudah diakses. Untuk menjangkau Desa Bangkalaloe, dapat ditempuh dengan menggunakan kendaraan roda dua dan empat dengan kondisi jalan yang sudah beraspal meskipun masih ada beberapa titik yang sudah rusak. Jika memasuki desa ini, maka dapat diketahui bahwa desa ini sangat cocok untuk lahan pertanian. Hampir ± 600 hektar area desa untuk areal pertanian yang terletak di sekitar bukit dan sepanjang sungai. Aliran sungai yang mengalir sepanjang 8,5 kilometer menjadi sumber mata air. Desa ini memiliki empat produk unggulan desa, yaitu gula merah, cabe merah, jagung kuning, dan kacang hijau. Sayangnya, pengetahuan dan teknologi pascapanen belum dikuasai sehingga sebagian besar produk tersebut langsung dijual dan tidak ada nilai tambah dari pengolahan hasil panen. Curah hujan yang rendah dan musim hujan yang lebih pendek dari musim kemarau menyebabkan bidang pertanian tidak terlalu optimal hasilnya. Tata kelola air adalah masalah yang harus dipecahkan oleh aparat Desa Bangkalaloe dan warganya secara keseluruhan. 121 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI Sistem Informasi Desa Bangkalaloe 1. Riwayat SID Walaupun berprestasi sampai tingkat nasional, Desa Bangkalaloe belum memiliki sistem informasi desa yang terorganisasi dan sistematis(dalam pengertian SID yang berbasis online ), seperti yang telah dikenal oleh banyak pemerintahan desa sejak Undang-Undang Desa diberlakukan. Desa Bangkalaloe lebih mengandalkan sistem informasi yang berbasis pada komunikasi sosial, antara lain dengan membuka kantor desa sepagi mungkin, dan menutup seakhir mungkin pada malam hari untuk mendapatkan masukan dari warga desa. Jangka waktu yang panjang juga menjadikan warga desa dapat bertukar informasi dengan mudah. Sebagian besar permasalahan desa dibicarakan dan dicari solusinya di kantor desa yang terletak di tengah-tengah desa tersebut. Selain bertemu dan berembug di balai desa, proses komunikasi sosial juga dibangun dengan interaksi langsung dengan mengunjungi rumah-rumah warga yang terbagi dalam tiga dusun tersebut. Secara geografis, wilayah Desa Bangkalaloe relatif mudah diakses sehingga proses komunikasi langsung antara aparat dengan warga sangat mungkin dilakukan. Permukiman yang ditata dengan baik menyebabkan komunikasi antarwarga mudah dilakukan. Aparat pemerintahan desa, terutama Kepala Desa, rutin mendatangi warga ada atau tidak ada acara-acara keluarga dan sosial. Acara keluarga, misalnya khitanan dan pernikahan dan acara sosial, misalnya kerja bakti atau sosialiasi makanan sehat pada ibu rumah tangga. Kebiasaan ini juga dijumpai dengan sangat baik di Desa Leu. 122 DESA BANGKALALOE: PRESTASI DIAWALI TRANSPARANSI INFORMASI Sistem informasi desa seperti yang dimaksud dalam regulasi masih berupa rintisan dan belum mendapatkan bentuk yang mapan di Desa Bangkalaloe. Sistem informasi Desa Bangkalaloe yang bersifat daring bersama Kementerian Desa membuat website pada 2016, dan masih merupakan awalan sistem informasi desa yang sedang dirintis. Website Desa Bangkalaloe termasuk website yang bagus, tapi sayangnya informasi terakhir diunggah lebih dari setahun lalu, yaitu pada bulan November 2016. Informasi yang terdapat di website desa tersebut relatif lengkap, tapi tidak aktual. Informasi untuk warga biasanya dimunculkan melalui papan informasi dan baliho. Papan informasi terpasang di balai desa yang menyampaikan informasi standar tentang desa dan informasi terkini. Baliho, di sisi lain, di pasang di ruang publik, dan digunakan untuk menyampaikan informasi tentang penggunaan dana desa. Gambar 5.1 Papan informasi aparat Desa Bangkalaloe 123 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI 2. Format SID Dalam dua tahun terakhir, terdapat dua kejadian yang menunjukkan bahwa informasi sangat penting bagi Desa Bangkalaloe. Pertama , viralnya foto baliho penggunaan dana Desa Bangkalaloe. Foto tersebut tersebar cepat di media sosial, dan kemudian juga disiarkan atau dipublikasikan oleh media mainstream sehingga menjadikan Desa Bangkalaloe lebih populer. Fokus pemerintahan yang sekarang adalah transparansi informasi dan keterbukaan informasi publik sehingga foto tersebut menjadi ikon bagi harapan warga di seluruh Indonesia, bahkan dunia. Salah seorang dosen dari suatu kampus di Makassar menggunakan foto tersebut untuk presentasi karya ilmiahnya di luar negeri yang mengakibatkan Desa Bangkalaloe menjadi lebih populer. Dalam wawancara dengan aparat desa, salah seorang informan menyebutkan bahwa popularitas yang didapatkan oleh Desa Bangkalaloe sehubungan dengan baliho transparansi adalah berawal dari ketidaksengajaan. Pemasangan baliho tersebut berawal dari rapat warga dan aparat desa untuk menunjukkan penggunaan dana desa dan alokasi penggunaannya. Keesokan harinya selain banyak warga yang mengunggahnya di akun media sosial masing-masing, liputan dari salah satu wartawan dari media mainstream menyebabkan baliho transparansi Desa Bangkalaloe tersebar dengan cepat dan luas. Meskipun demikian, aparat desa memaknai bahwa popularitas desa sebagai akibat viralnya baliho transparansi tersebut bukanlah tujuan, melainkan awal dari kerja yang semakin berat karena warga akan terus memantau pembangunan dan penggunaan dana desa. Popularitas yang didapatkan oleh Desa Bangkalaloe sehubungan dengan baliho 124 DESA BANGKALALOE: PRESTASI DIAWALI TRANSPARANSI INFORMASI transparansi tersebut justu memperkuat motivasi para aparat desa untuk membangun desa lebih baik lagi. Gambar 5.2 Baliho transparansi penggunaan dana desa Kejadian atau peristiwa kedua adalah kehadiran website desa yang difasilitasi Kementerian Desa. Website tersebut telah mampu menyebarkan informasi prestasi desa ke seluruh Indonesia. Melalui website, pihak-pihak di luar desa bisa mengetahui keberhasilan Desa Bangkalaloe. Kelahiran website Desa Bangkalaloe, yang menjadi satu bagian dari website yang difasilitasi oleh Kementerian Desa, adalah awal yang baik. Pengelolaan website pada masa awal cukup bagus, tapi pada perkembangan selanjutnya kurang mendapat perhatian. Pengelolaan website memerlukan perencanaan yang baik dan dikelola sebagai sebuah tim, dan aparat desa tidak akan sanggup bertugas sekaligus sebagai pengelola website desa. Pengelolaan website memerlukan orang-orang yang memang 125 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI bertugas khusus untuk memproduksi dan mengemas informasi pada laman website. Dua peristiwa yang berkaitan dengan informasi tersebut menjadikan Desa Bangkalaloe populer hingga tingkat nasional dan global. Ini mendorong menarik minat beberapa pihak untuk mengetahui desa secara langsung. Melalui website desa, dapat dilihat bahwa paling tidak dua pihak yang mengunjungi Desa Bangkalaloe secara langsung karena tertarik dengan prestasi dan transparansi yang ada. Kedua pihak tersebut adalah DPRD Kabupaten Wakatobi Sulawesi Utara dan Commit Foundation atau perwakilan Konsulat Jepang di Indonesia. Kehadiran dua tamu tersebut pada 2016 memberikan pengaruh yang positif, dan membuat Desa Bangkalaloe menjadi semakin populer. Secara umum, sistem informasi Desa Bangkalaloe masih bersifat offline , belum sepenuhnya bersifat online . Antara aparat desa dan warga saling bertukar informasi, tapi belum ada prosedur dan pengelolaan yang baku. Proses saling bertukar, memproduksi, dan akses informasi berlangsung secara natural. Kenyataan ini menjadikan proses distribusi informasi di desa melalui SID(dalam arti online sebagaimana dimaksud Undang-Undang Desa) belum sepenuhnya optimal. Meskipun demikian, pihak desa tidak dapat disudutkan berkaitan dengan belum hadirnya sistem informasi desa yang bersifat daring yang benar-benar integratif mengingat regulasi yang mengatur sistem informasi desa juga belum jelas. Istilah sistem informasi desa hanya hadir pada Pasal 86 ayat(3) dan tidak sama dengan istilah yang menjadi judul untuk bagian ketiga yang membawahi pasal 86 Undang-Undang Desa. Istilah yang digunakan sebagai judul bab ketiga tersebut adalah sistem 126 DESA BANGKALALOE: PRESTASI DIAWALI TRANSPARANSI INFORMASI informasi pembangunan desa yang berbeda dengan sistem informasi desa yang bersifat umum. Fahri Ade, pemuda Desa Bangkalaloe yang juga guru SMK dan penggiat literasi, dalam wawancara dengan peneliti(26 Juli 2017) di balai Desa Bangkalaloe, mengharapkan internet dapat menghidupkan kembali kegiatan literasi dan pemuda di desa. Sebagai desa pendidikan yang memiliki Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, Desa Bangkalaloe perlu akses yang memadai untuk internet. Desa Bangkalaloe adalah satu-satunya desa dari dua kecamatan yang memiliki fasilitas pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas, yaitu SMKN 6 yang memiliki jurusan pertanian. Menurutnya, Kurikulum 2013 yang direvisi menekankan literasi karena memerlukan akses internet yang memadai. Sekolah memang sudah mendapatkan akses internet yang memadai dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, tapi akses internet di rumah kurang memadai. Selain menjadi guru di SMKN 6, Fahri Ade juga merupakan pendamping Karang Taruna Desa Bangkalaloe yang kini“mati suri”. Padahal, pada 1986, pernah mewakili Kabupaten Jeneponto pada pertemuan Karang Taruna tingkat nasional di Malang. Karang Taruna Desa Bangkalaloe adalah Karang Taruna tertua di Kabupaten Jeneponto. Di Desa Bangkalaloe, terdapat dua organisasi pemuda, yaitu Karang Taruna Tunas Remaja yang kini tidak aktif dan Kopral , komunitas pemuda yang saat ini sangat aktif mengadakan kegiatan-kegiatan kepemudaan. Menurut Fahri Ade, dua organisasi kepemudaan di desa tersebut ingin lebih maju dan kreatif dengan memperkuat literasi melalui membaca. Namun, membaca buku berarti membaca bukubuku yang sudah usang. Keinginannya adalah mengakses internet 127 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI sehingga banyak pengetahuan baru bisa didapatkan. Wadah untuk pemuda sudah ada di Desa Bangkalaloe, tapi untuk mengakses informasi sebanyak-banyaknya dan sebaik-baiknya belum bisa dilakukan karena akses internet yang masih terbatas. Ketua Badan Musyawarah Desa, Zainuddin Nudju, juga mengharapkan internet digunakan untuk memajukan desa. Menurutnya, informasi desa yang bersifat online dapat meningkatkan potensi desa yang telah ada. Salah satu tugas desa adalah mengembangkan dan mengelola potensi desa yang telah ada, sekaligus mengembangkan potensi baru sehingga mampu menggerakkan ekonomi warga. Salah satu potensi Desa Bangkalaloe adalah komoditas gula merah. Warga telah mengetahui pengolahan gula merah, tapi belum memahami pemasarannya. Selain itu, harapannya, gula merah juga tidak hanya dijual dalam bentuk bahan mentah, tapi juga sebagai produk lain. Sebenarnya, tidak hanya gula merah, tetapi juga berbagai hasil olahan lain yang dipasarkan tidak hanya berupa bahan mentah. Persoalan yang kurang lebih sama terjadi pada hasil pertanian cabai dan anyaman daun lontar. Warga desa belum memahami pengolahan lanjutan dari cabai dan pemasaran untuk anyaman lontar. Oleh karena itu, warga desa berharap bisa belajar lebih jauh untuk pengolahan gula merah, cabai, dan jagung kuning, serta belajar pemasaran untuk anyaman lontar. Bila ada internet yang terintegrasi dengan sistem informasi desa, proses belajar dapat dilakukan dengan optimal, termasuk pihak yang mau mengajari dan memberikan materi pelatihan. 128 DESA BANGKALALOE: PRESTASI DIAWALI TRANSPARANSI INFORMASI Menurut Ketua Badan Musyarawah Desa, desa daring adalah harapan semua warga, tapi, dalam beberapa pertemuan di tingkat provinsi yang pernah dilakukan, desa daring(desa online ) tidak gratis dan memerlukan biaya yang besar. Sebenarnya, Desa Bangkalaloe termasuk salah satu dari lima desa yang terpilih untuk menggunakan aplikasi desa daring. Namun sayangnya, hadir pihak ketiga yang meminta desa menggunakan dana APBDes untuk membeli aplikasi desa online tersebut. Padahal, warga berharap jika diterapkan desa online , maka aplikasinya harus diberikan secara gratis kepada desa. Zainuddin Nudju pernah mengikuti sosialisasi yang menghadirkan pihak ketiga untuk desa berbasis daring, dan ada desa yang menjadi percobaan untuk desa daring tersebut. Namun, biaya internet dan pemeliharaannya membutuhkan biaya besar bagi ukuran desa. Desa berbasis daring itu sendiri tidak berjalan dengan baik, internetnya“tidur”. Oleh karena itu, menurut Zainuddin Nudju, Desa Bangkalaloe tidak ingin menjadi percobaan program pihak ketiga yang bisa sial atau untung. Bila untung kemungkinan desa dapat merasakan program perdana, tapi bila rugi maka desa akan menanggung kerugian. Anggaran desa hangus. Desa Bangkalaloe tidak ingin menjadi korban“percobaan gagal”. Menurut Zulkarnaen, pendamping desa dari Kementerian Desa, persoalan utama yang dihadapi oleh desa adalah aplikasi. Sebetulnya, aplikasi tidak berbayar sebagai usaha untuk mengantisipasi pihak-pihak yang mencari untung. Pihak ketiga yang menjual aplikasi jelas tidak mendukung program pemerintah. Desa membutuhkan aplikasi yang secara luas melingkupi kebutuhan desa. Aplikasi yang ada masih terbatas apabila melihat spesifikasinya. Bila membicarakan aplikasi yang lengkap, maka 129 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI sebenarnya ada siskeudes atau Sistem Keuangan Desa. Aplikasi Siskeudes ini dibuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Inilah yang ditawarkan untuk dipakai semua desa, dan disarankan oleh Presiden dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Aplikasi untuk desa yang lain, termasuk semua jenis desa daring mesti sesuai dengan regulasi dan mempercepat kemajuan desa. Seharusnya, ada semacam sistem informasi yang dipakai sebagai rujukan bagi desa. Suatu sistem yang menaungi semua keperluan desa. Selama ini, desa cenderung bergerak sendiri. Ketika ada program untuk desa, entah dari pemerintah pusat ataupun kabupaten, program tersebut dilaksanakannya desa per desa. Seharusnya, ada penunjukan secara komunal yang mampu dilakukan semua warga desa sehingga SID bisa benar-benar menjamin transparansi desa. Transparansi desa ini pada akhirnya diharapkan akan mendorong partisipasi warga. 3. Pengelolaan SID Sistem informasi desa Bangkalaloe lebih banyak merupakan komunikasi sosial. Proses komunikasi sosial di mana aparat pemerintahan bertemu secara langsung di kantor desa yang terbuka bagi seluruh warga. Adi, penanggung jawab website desa, menyatakan bahwa masalah sistem informasi desa hanya menggunakan desa online . Kebetulan seluruh informasi desa dituangkan dalam aplikasi desa online . Pada saat pelatihan desa online , aplikasi sebenarnya tidak sulit, tapi yang menjadi kendala adalah jaringan internet. Adi menyatakan bahwa jaringan internet di Desa Bangkalaloe tidak stabil, kadang bagus, tapi sering kali 130 DESA BANGKALALOE: PRESTASI DIAWALI TRANSPARANSI INFORMASI tidak bagus. Aplikasi desa online selama ini hanya mengandalkan perangkat wifi Andromaxx . Jaringan internet di Desa Bangkalaloe memang kurang memadai untuk menggunakan aplikasi, tapi ada dua hal lain yang menjadi masalah. Pertama , desa online menjadi lebih rumit karena ada beberapa instrumen yang diberikan secara online dari pemerintah, termasuk dari Kemendesa dan Kemendagri, yang aplikasinya berbeda untuk setiap fungsi. Misalnya, aplikasi untuk Profil Desa berasal dari dua kementerian. Selain itu, pelatihan untuk mengelola sistem informasi di desa juga minim. Mayoritas warga di Desa Bangkalaloe adalah petani sehingga tidak mungkin dapat mengelola informasi dengan baik, apalagi dalam bentuk sistem. Pelatihan tentang pertanian saja kurang sekali, apalagi pelatihan untuk Sistem Informasi Desa. Lolo, penggiat warga dan juga ketua organisasi pemuda Kopral, mengemukakan bahwa desa berbasis online sangat penting untuk diwujudkan. Namun, desa online tetap akan sulit terwujud bila persoalan jaringan tidak diselesaikan. Jaringan internet dan telekomunikasi adalah senyawa yang paling penting untuk mendorong pembangunan desa. Namun, terdapat hal lain yang juga tidak kalah penting, yaitu kebijakan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi oleh aparat pemerintah. Lolo, lebih jauh, mengemukakan bahwa implementasi teknologi informasi dan komunikasi belum dipahami oleh aparat pemerintah sendiri. Persoalan tersebut tercermin, misalnya, terkait kebijakan videotron yang dipasang oleh pemerintah kabupaten. Dalam kaitan ini, seharusnya, terdapat semacam kesepakatan pihak kabupaten dengan semua desa bahwa semua peraturan harus terbarui atau up to date . Minimal, besaran pembiayaan untuk 131 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI berbagai pos bisa dibicarakan ulang. Videotron di kabupaten informasinya tidak update . Informasi yang usang menunjukkan fungsi videotron tidak optimal. Padahal, semua kegiatan yang ada di desa di Jeneponto bisa dipublikasikan melalui videotron tersebut. Selain kegiatan desa, bermacam-macam informasi juga bisa ditayangkan di videotron tersebut. Sayangnya, fungsi dan kegunaan videotron tersebut belum optimal, dan belum memberikan dampak yang signifikan bagi kehidupan warga. Walau begitu, menurut Lolo, perlu juga diperhatikan aturan yang mengatur penayangan informasi di videotron. Umaryadi Rasyid, Kasi Perencanaan dan juga aparat desa yang diserahi tanggung jawab untuk mengurus website desa, menyatakan bahwa pihaknya juga sudah mendesain beberapa macam informasi desa, misalnya video terkait profil desa dalam beberapa tampilan visual. Penyediaan informasi tersebut sudah dilakukan, tapi perlu diatur regulasinya. Menurutnya, ini yang membuat upaya untuk membangun desa menjadi mahal karena diperlukan dana yang tidak sedikit untuk memproduksi profil desa. Persoalan lain yang tidak kalah pentingnya adalah perkembangan ekonomi kabupaten yang berimbas ke masyarakat desa. Kapitalisasi di tingkat kabupaten hingga ke tingkat desa dirasakan mengancam keberadaan ekonomi desa. Berkembangnya Alfamart dan Alfamidi secara pesat telah mempersempit ekonomi lokal. Pedagang kecil yang juga merupakan warga lokal ikut terpuruk dengan berdirinya retail yang banyak dan cepat tersebut. Mereka bertanya: mengapa tidak ada regulasi yang mengatur perekonomian rumah tangga? Mengapa di retail-retail tersebut tidak dijual produk lokal mengingat Desa Bangkalaloe merupakan produsen kerajinan lokal, tapi jaring distribusinya tidak ada. 132 DESA BANGKALALOE: PRESTASI DIAWALI TRANSPARANSI INFORMASI Seharusnya, retail-retail tersebut juga turut mendistribusikan produk-produk lokal. Program-program Corporate Social Responsibility (CSR) mestinya juga diketahui oleh desa. Banyak perusahaan besar yang beroperasi di Kabupaten Jeneponto bahkan kegiatannya sampai ke desa-desa. Namun, program-program CSR tidak langsung ditujukan pada warga desa di wilayah Kabupaten Jeneponto, tapi di daerah lain. Publikasi untuk kegiatan-kegiatan CSR tersebut juga seharusnya transparan sehingga warga dapat mengetahui kegiatan apa saja yang dilakukan dan berapa dana yang dihabiskan. Bila pihak desa diminta untuk transparan dalam penggunaan dana desa, maka hal yang sama mestinya juga dilakukan oleh pihakpihak lain seperti pemerintahan di atas desa dan perusahaanperusahaan. Publikasi dana-dana itu bisa berbasis online dan berjaringan. Anggaran Pemkab, misalnya, yang berasal dari pemerintah pusat dapat ditayangkan melalui videotron. Videotron adalah sarana yang sangat baik untuk menyampaikan sejauh mana proses pembangunan telah berjalan di kabupaten ini. Ini karena pembangunan tidak statis, melainkan dinamis sehingga laporan mengenai pembangunan harus terus-menerus diperbarui. Menurut Lolo, berbicara mengenai desa berbasis online bagaimanapun tidak akan selesai bila tidak diikuti oleh transparansi informasi-informasi seperti proses pembangunan dan penggunaan anggaran di tingkat kabupaten. Lolo bersama pemerintah desa akan membuat TV kabel sehingga dapat menjadi alternatif bila jaringan informasi tidak berfungsi. Namun, sarana dan prasarana yang diperlukan untuk 133 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI mendirikan TV kabel relatif berat. Oleh karena itu, menurutnya, jaringan internet tetap lebih menjanjikan, bukan jaringan TV kabel. Zulkarnaen, pendamping untuk Desa Bangkalaloe, menyatakan walau Desa Bangkalaloe belum memiliki sistem informasi desa online , upaya desa untuk mewujudkan transparansi sangatlah besar. Pada 2016, Kepala Desa Bangkalaloe adalah satu-satunya kepala desa dan yang pertama di Sulawesi Selatan yang memiliki inisiatif untuk membuat baliho transparansi. Baliho tersebut bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait dengan pembangunan desa, dimulai dari tahap perencanaan hingga tahap pertanggungjawaban desa. Pada 2016,“baliho transparansi” Desa Bangkalaloe tersebut menjadi berita di beberapa media lokal. Berita tersebut kemudian dibagikan di media sosial, antara lain di Facebook . Setelah viral, media-media besar meliput baliho Desa Bangkalaloe tersebut sehingga membuatnya menjadi semakin populer. Desa Bangkalaloe adalah desa yang berprestasi. Desa ini baru saja diundang sebagai salah satu desa yang akan memulai sistem informasi desa di tingkat kabupaten, dan kemudian akan mewakili di tingkat provinsi. Meskipun pengelolaan SID berbasis online masih kurang, tapi para pendamping desa dan LPMD di tiap desa telah mendorong agar semangat transparansi di desa-desa lain di Jeneponto dapat seperti Desa Bangkalaloe. Sistem informasi desa yang belum ada tidak mengurangi tujuan untuk mewujudkan transparansi desa meskipun sistem informasi desa di Kabupaten Jeneponto sudah disiapkan aplikasinya oleh Kementerian Desa, dan tinggal menunggu dipublikasikan. 134 DESA BANGKALALOE: PRESTASI DIAWALI TRANSPARANSI INFORMASI Ketika memakai sistem informasi desa, ternyata bisa kita sosialisasikan data dan penerima manfaatnya kepada masyarakat. Jadi, sistem informasi desa yang dilakukan itu mulai dari produksi, menyosialisasikan kemudian kebermanfaatan ke masyarakat.... UU Desa sampai ke wilayah desa. Semua perencanaan itu harus dibuat dan dibaca masyarakat, tapi masyarakat juga harus mengetahui data-data atau yang menjadi kebutuhan masyarakat. Aspirasi masyarakat berdasarkan data. Dalam sistem informasi desa, memang ada data awal. Tiap desa mempunyai data awal tersebut ketika mengumpulkan informasi warganya(Zulkarnaen, wawancara, 26 Juli 2017). Zulkarnaen memberi contoh ketika desa memiliki program untuk merenovasi MCK. Untuk keperluan tersebut, diperlukan data jumlah rumah tangga yang memerlukan MCK, juga data jumlah dana swadaya yang tersedia. Di sini, mulai tahap perencanaan hingga tahap pelaksanaan diperlukan data awal yang memadai untuk setiap program pembangunan. Desa Bangkalaloe mendorong Kabupaten Janeponto untuk transparan dengan membuat baliho sehingga masyarakat luas mengetahui dan meyakini bahwa pemerintah kabupaten terbuka pada tiap tahapan, mulai dari perencanaan dan berapa dana yang dihabiskan. Semuanya dilaporkan kepada masyarakat luas. Perencanaan yang disusun oleh pemerintah desa mengacu pada prioritas yang disarankan oleh Kementerian Desa. Prioritas pertama adalah pembangunan infrastruktur desa, antara lain penyediaan cadangan air. Prioritas kedua adalah penguatan lumbung desa untuk penguatan swasembada pangan. Prioritas yang lain adalah penguatan sarana perangkat desa. Dalam aspek pertanggungjawaban, sudah ada sistem yang berlaku secara 135 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI nasional, yaitu Sistem Keuangan Desa. Sistem tersebut turut mengelola pertanggungjawaban penggunaan dana desa. Semua dana desa pasti akan terkait dengan sistem keuangan desa ini. Implementasi sistem keuangan desa akan diawasi oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Bappeda. Dengan demikian, pembangunan desa akan transparan dalam aspek penggunaan dana dan memperkuat asas kebermanfaatan bagi masyarakat desa. Pendamping desa, Zulkarnaen, menambahkan bahwa sebagai pendamping teknis bidang teknologi tepat guna dia juga bertanggung jawab atas terwujudnya transparansi sebagai perwujudan keterbukaan informasi sebagaimana disebutkan UU Desa No 6 tahun 2014 pasal 86 terkait informasi. Ketersediaan informasi, terutama informasi publik, adalah hak masyarakat desa. Hak masyarakat berikutnya setelah tersedianya informasi adalah mengetahui bagaimana pelaksanaan pembangunan dilakukan oleh pemerintah desa. Sementara itu, selain warga yang mempunyai hak, pemerintah juga memiliki kewajiban, pemerintah desa, kabupaten, ataupun pemerintah pusat wajib menyediakan layanan. Layanan tersebut terbagi dua, yaitu layanan perangkat keras dan layanan perangkat lunak sehingga masyarakat bisa mengakses informasi apa saja yang dilaksanakan oleh pemerintah desa, termasuk penggunaan fasilitas di desa dan juga dana desa. Apakah dana yang digunakan sesuai dengan tujuan yang sudah direncanakan sebelumnya? Jadi, keterbukaan informasi ini sudah menjadi amanah dalam Undang-Undang Desa, khususnya pasal 86. Permasalahan yang terjadi sebenarnya bukan hanya di Jeneponto, tetapi semua desa di Indonesia. Dalam kurun waktu tiga tahun sejak adanya dana desa, yaitu 2015 sampai sekarang, 136 DESA BANGKALALOE: PRESTASI DIAWALI TRANSPARANSI INFORMASI belum tersedia aplikasi Sistem Informasi Desa yang berlaku secara nasional. Sistem Informasi Desa adalah lembaga yang baru dan sudah harus diterapkan di desa, tapi regulasinya belum memadai sehingga masyarakat desa belum optimal memahami dan menggunakan sistem informasi desa. Demikian juga dengan pemerintah desa, masih belum optimal mewujudkan dan mengembangkan sistem informasi desa, yang mestinya sudah dijalankan bersama dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Desa. Menurut Ketua Badan Musyawarah Desa, sistem informasi desa adalah langkah masyarakat desa untuk memahami perkembangan yang terjadi di desa. Sistem ini merupakan kebutuhan masyarakat untuk mempercepat proses informasi. Sistem informasi dibutuhkan oleh semua anggota masyarakat, tidak terkecuali masyarakat umum maupun intelektual dan pelajar. Dengan demikian, sistem informasi sangat berarti bagi masyarakat karena menggabungkan antusiasme dari warga desa, mulai dari murid Sekolah Dasar sampai orang dewasa. Semuanya memerlukan informasi, termasuk menggunakan jasa internet melalui media sosial dan lainnya. Namun, sistem jaringan internet kurang memadai. Di Desa Bangkalalole, sinyalnya tidak kuat, bahkan terkadang tidak ada sinyal sama sekali sehingga warga tidak dapat mengakses informasi yang diinginkan. Banyak warga yang ingin membuka warnet untuk mempermudah penyampaian informasi kepada masyarakat, tapi jaringan tidak memadai. Bila dulu ada interkom atau telepon umum, mungkin saat ini bisa dikembangkan teknologi lain, misalnya saja semacam satelit. Hamzah, Kasi Pemerintahan Desa Bangkalaloe, menyatakan bahwa sistem informasi dimulai dari transparansi. 137 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI Baliho transparansi dana desa adalah salah satu wujudnya. Baliho transparansi yang dirilis oleh perangkat desa, Badan Permusyawahan Desa, dan pemuda awalnya diniatkan untuk masyarakat desa bukan untuk disampaikan kepada masyarakat luar. Tujuan awalnya supaya masyarakat desa tahu besaran dana dan digunakan untuk apa saja. Informasi tersebut sudah termuat pada baliho pada 2016 yang lalu. 4. Pemanfaatan SID Sistem informasi desa dalam pengertian yang paling sederhana lebih digunakan untuk kepentingan sosiokultural, yaitu memperkuat relasi antarwarga. Warga dapat mengamati aktivitas dan kemajuan desanya melalui website desa ataupun melalui papan informasi dan baliho yang dipasang di kantor desa dan tempat-tempat strategis. Secara politis, sistem informasi desa juga bisa dimanfaatkan untuk pendidikan politik warga bukan politik praktis saja. Hal ini terlihat dari pemanfaatan sistem informasi di desa untuk kepentingan pemilihan kepala daerah di mana warga dan aparat desa juga ikut terkait. Sistem informasi juga berguna ketika pemilihan kepala desa. Dari hasil wawancara dan pengamatan peneliti, transisi pemerintahan desa yang baru sekitar setahun menunjukkan bahwa informasi dimanfaatkan dalam konteks politik untuk tujuan-tujuan yang positif. Setelah pemilihan kepala desa, warga Desa Bangkalaloe tidak terpecah. Sistem informasi desa juga dapat bermanfaat secara ekonomi antara lain melalui Badan Usaha Milik Desa seperti yang dikenal sekarang ini. Namun, membangun BUMDes yang online jauh lebih berat dibandingkan hanya membangun website karena juga 138 DESA BANGKALALOE: PRESTASI DIAWALI TRANSPARANSI INFORMASI melibatkan transaksi elektronik. Di Desa Bangkalaloe, BUMDes belum berjalan dengan baik sehingga untuk menjadikannya online masih memerlukan upaya dan waktu yang panjang. Walau sudah ada BUMDes, institusi tersebut belum aktif. Hal ini terlihat dari lokasi BUMDes yang masih tutup dan belum ada aktivitas walaupun semangat warga, terutama yang berusia muda, untuk meningkatkan ekonomi desanya sangat kuat. Informasi yang ada di website memang sudah dapat mempromosikan desa walaupun belum mendatangkan keuntungan secara ekonomi. 5. Keterlibatan Pemerintah dan Pihak Lain Di Desa Bangkalaloe, tidak ada pihak lain yang terlibat secara langsung untuk mewujudkan dan mengembangkan Sistem Informasi Desa, baik dari pemerintah ataupun dari lembaga swadaya masyarakat. Pihak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Desa, belum terlibat secara optimal. Upaya pemerintah hadir pada tahap awal, yaitu ketika merintis website desa, tapi tidak ada pendampingan lebih jauh. Padahal, Sistem Informasi Desa sangat kompleks, tidak hanya terkait pada aspek teknologi, tapi juga sosial budaya. Sementara itu, pihak pemerintah yang lain, yaitu dinas Kominfo juga belum ada. Dinas Kominfo untuk tingkat kabupaten baru saja terbentuk, dan belum sepenuhnya memahami kondisi di lapangan. Persoalan yang dihadapi oleh Dinas Kominfo adalah pengadaan server untuk menghadapi pemilihan kepala daerah pada 2018. Suardi, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jeneponto, menyatakan bahwa pihaknya belum memperhatikan sistem informasi desa karena baru enam bulan berdiri. Dinas Kominfo 139 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI baru mempelajari sistem informasi digital untuk pemilihan kepala daerah tingkat provinsi yang akan segera dilaksanakan. 6. Kendala Struktural dan Kultural Kendala bagi terwujudnya Sistem Informasi Desa di Bangkalaloe lebih terkait pada struktural, yaitu pembangunan infrastruktur yang juga melibatkan relasi antartingkat pemerintahan mulai dari desa, kecamatan, kabupaten, provinsi hingga tingkat pusat. Selain itu, koordinasi pemerintahan dalam berbagai bidang juga merupakan kendala struktural di mana koordinasi yang terjadi belum terlalu baik. Misalnya, Kementerian Kominfo dan Kementerian Desa belum dapat bersinergi satu sama lain untuk menghasilkan program yang saling menguatkan satu sama lain. Secara kultural, sebenarnya, tidak ada masalah yang berarti. Proses komunikasi antarwarga dan juga antara aparat desa dengan warga sudah berjalan dengan baik. Hal yang perlu diperhatikan adalah tingkat literasi media yang belum sepenuhnya tinggi di desa yang menyebabkan sistem informasi desa tidak dengan mudah bisa diwujudkan. Akses terhadap teknologi internet bagaimanapun membutuhkan sumber daya yang relatif mempunyai literasi media yang cukup. Tanpa itu, teknologi media baru tidak akan mempunyai banyak manfaat kecuali, misalnya, eksploitasi sumber daya ekonomi masyarakat demi akumulasi kapital. Penutup: Kesimpulan dan Rekomendasi Sistem Informasi Desa sesuai dengan amanat UndangUndang Desa belum terwujud dengan baik di Desa Bangkalaloe. 140 DESA BANGKALALOE: PRESTASI DIAWALI TRANSPARANSI INFORMASI Sistem informasi desa yang telah hadir lebih berbasis sosial atau non-online . Masyarakat mengelola, memproduksi, dan mengakses informasi secara sosial dan belum secara terarah dan sistemik. Informasi lebih dimaknai pada aspek keterbukaan, bukan pada ketersediaan dan pengelolaan. Meskipun demikian, warga dan aparat desa Bangkalaloe menyadari arti penting informasi untuk memajukan desa karena program-program yang sedang dan akan dijalankan tidak akan berjalan tanpa pengelolaan informasi yang baik. Keterbukaan informasi penggunaan dana desa melalui baliho dan popularitas yang didapat oleh Desa Bangkalaloe adalah awal untuk mewujudkan dan mengembangkan Sistem Informasi Desa. Untuk menguatkan peran masyarakat dan pemerintah dalam mewujudkan sistem informasi desa perlu dilakukan upaya yang kolaboratif dan sinergis satu sama lain kerena penguatan kapasitas dilakukan pada keduanya bukan hanya pada salah satu. Masyarakat ditingkatkan perannya, minimal mendidik warga muda untuk menjadi pengelola sistem informasi desa dan juga mendorong warga untuk menjadi produsen informasi yang baik dan dapat diajak bersama-sama membangun sistem informasi desa yang memadai. Penguatan kapasitas pemerintah juga mesti dilakukan secara bersamaan apalagi kini desa menjadi fokus bagi perkembangan pembangunan di Indonesia. Desa tidak hanya diaktifkan pada tindakan riil yang menjadi pendorong kemajuan desa, melainkan juga pada tindakan komunikatif, misalnya, menjadikan warga sebagai produsen dan pengelola informasi yang baik. Keterbukaan mestinya tidak hanya menjadi monopoli desa, tapi juga pemerintah di atasnya.******* 141 BAB VI DESA MAJASARI: DARI DESA TERBAIK DI JAWA BARAT MENJADI DESA TERBAIK NASIONAL Engelbertus Wendratama Profil Desa Majasari Pada 2016, Desa Majasari menerima penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri sebagai Desa Terbaik Nasional Regional II(meliputi seluruh Pulau Jawa dan Bali). Menurut Kementerian Dalam Negeri, desa di Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu ini, dinilai berhasil memberdayakan keberadaan Tenaga Kerja Indonesia(TKI) sehingga ikut menekan angka kemiskinan dari 18 persen menjadi 6 persen dari total penduduk desa tersebut. Prestasi besar ini diraih setelah Majasari banyak berubah di masa kepemimpinan Wartono, kepala desa yang menjabat pada periode 2010-2016 dan terpilih lagi untuk periode kedua(20162022). Hingga 2010, Majasari masih tergolong ke dalam Inpres Desa Tertinggal(IDT), tapi sejak itu desa ini mulai mengejar ketertinggalannya dari desa-desa lain. SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI Majasari juga salah satu desa pertama di Jawa Barat yang memanfaatkan internet dalam menyosialisasikan kegiatan desa, yang dimulai sejak kepemimpinan Wartono. Pada 2014, Majasari memperoleh penghargaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai Desa TI Terbaik di Jawa Barat. Roda perekonomian di Majasari digerakkan oleh dua sektor utama, yakni pertanian(padi) dan uang yang dihasilkan oleh para Tenaga Kerja Indonesia(TKI). Untuk sektor pertanian, upaya yang telah dan terus dilakukan oleh pemerintah desa adalah membangun infrastruktur pertanian seperti memperbaiki akses jalan dan irigasi sehingga memudahkan petani dalam mengolah sawah dan mendistribusikan hasilnya. Untuk pemberdayaan TKI, pemerintah desa melakukan pendampingan sejak mereka belum berangkat, saat berada di luar negeri, dan setelah kembali ke desa. Di masa lalu, sebelum agen TKI ditertibkan oleh pemerintahan Joko Widodo, banyak warga yang menjadi korban penipuan, pemalsuan dokumen, dan pemerasan oleh agen TKI. Pemerintah desa pun memberikan sosialisasi terkait proses keberangkatan dan kerja yang sesuai prosedur, melakukan pemantauan saat mereka berada di luar negeri, hingga pendampingan terhadap TKI yang sudah pulang— yang mereka sebut purna TKI. Pendampingan terhadap para purna TKI ini menarik. Ini karena pemerintah desa membuat sejumlah program supaya uang dari hasil bekerja di luar negeri tidak digunakan keperluan konsumtif(terutama membangun atau merenovasi rumah) semata, tetapi untuk kegiatan produktif seperti melakukan wirausaha. Program pemberdayaan ini berasal dari dana desa 144 DESA MAJASARI: DARI DESA TERBAIK DI JAWA BARAT MENJADI DESA TERBAIK NASIONAL ataupun bantuan Kementerian Sosial, yang pengelolaannya oleh Badan Usaha Milik Desa(BUMDes). Biasanya, setelah uang habis digunakan untuk keperluan konsumtif, mereka pun kembali menjadi TKI. Wartono—yang istrinya juga purna TKI dan mengalami pengalaman buruk di luar negeri—memiliki visi memutus kebergantungan warga bekerja sebagai TKI. Ini dilakukan supaya para purna TKI dan keluarga mereka bisa hidup mandiri bekerja di desa sehingga bisa menggerakkan ekonomi desa. Desa Majasari memiliki slogan RAPIH, yang merupakan kependekan dari Religius, Apresiatif, Produktif, Inovatif, dan Harmonis. Tulisan“Majasari RAPIH” tertulis di sejumlah titik di bangunan kantor desa, termasuk digunakan sebagai nama laman Facebook desa ini, yaitu Majasari RAPIH. Sistem Informasi Desa(SID) Majasari 1. Riwayat SID Wartono dan aparatnya pertama kali membuat laman ( website ) desa pada 2010, tidak lama setelah Wartono dilantik sebagai kepala desa. Ia berinisiatif membuat laman tersebut karena melihat Ketua Karang Taruna saat itu, Aas Adiwijaya, cakap dalam teknologi informasi. Aas pun membuat dan mengelola akun Facebook Desa Majasari, termasuk sering mengatur percakapan Skype antara Wartono dan warga yang bekerja sebagai TKI di luar negeri. Waktu laman Majasari masih memiliki hosting sendiri, Aas membuat subdomain juga untuk menampilkan produk-produk 145 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI desa. Produk yang ditampilkan sebagian besar produk olahan pangan, yang dikelola oleh BUMDes. Ketika hostingnya ganti, isi dan tampilannya pun berubah. Pergantian hosting itu terjadi pada 2014. Penggantian itu dilakukan karena setelah terpilih sebagai Desa TI Terbaik di Jawa Barat, Desa Majasari mendapat bantuan hosting dan akses internet dari Kementerian Kominfo. Tampilan web desa pun mengikuti template yang sudah dibuat oleh Kementerian Kominfo. Sejak 2016, laman Desa Majasari dikelola dengan sistem yang dikembangkan oleh Badan Prakarsa Pemberdayaan Desa & Kawasan(BP2DK), sebuah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang pemberdayaan desa. Dalam melakukan ini, aparat desa mendapat pendampingan dan pelatihan dalam mengolah dan menampilkan data di laman. Pendampingan itu dilakukan BP2DK sejak awal hingga saat ini. Pendampingan terkini, terkait pembaruan sistem dan data, dilakukan pada Agustus 2017. Pada 2017, Aas juga berencana membuat laman lagi untuk memasarkan beragam produk olahan pangan secara online lagi. Produk-produk ini umumnya dibuat dan dijual oleh para purna TKI, yang telah mendapat berbagai bantuan dari pemerintah desa maupun kabupaten. Kerja sama dengan desa-desa dalam satu kawasan juga dilakukan sebagaimana dipaparkan Aas berikut. “Kami juga ingin membuat kerja sama antardesa. Sesuai PerMendes, kalau saya nggak salah tafsir, kerja sama antardesa penyangga, yakni desa-desa dalam satu kawasan. Selain itu, ada juga kerja sama sosial budaya, tidak hanya ekonomi. Keinginan kami seperti itu, sudah kami upayakan”(wawancara, 11 Agustus 2017). 146 DESA MAJASARI: DARI DESA TERBAIK DI JAWA BARAT MENJADI DESA TERBAIK NASIONAL Dalam rangka membangun kerja sama dengan desa-desa di kawasan tersebut, Desa Majasari menawarkan progam sister village kepada desa lain yang tertarik untuk bekerja sama. Di situs tersebut, tertulis sebagai berikut. “Sister Village atau Desa Bersaudara adalah konsep kerjasama dua desa yang berbeda lokasi dengan tujuan menjalin hubungan kerja sama perdagangan, budaya, dan sosial antarpenduduk. Pemerintah Desa Majasari menawarkan kerja sama Desa Bersaudara ini kepada desa-desa di seluruh wilayah Indonesia.” Meskipun demikian, hingga saat penelitian ini dilakukan, belum ada desa lain yang bekerja sama secara formal dengan Majasari untuk“bersaudara” dalam kerja sama ekonomi, sosial, dan budaya. Kerja sama yang dilakukan pemerintah Majasari dengan pemerintah desa lain baru sebatas tukar gagasan dan praktik baik dalam mengelola pemerintahan desa. Selain mengelola laman sendiri, Aas juga mengunggah data ke laman Prodeskel(Profil Desa dan Kelurahan), yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. Namun, menurut Aas, Prodeskel tidak banyak bermanfaat bagi aparat desa seperti dirinya sebagaimana ia paparkan sebagai berikut. “Kelemahan Prodeskel, datanya tidak bisa kami manfaatkan. Ini hanya pelaporan dari desa, misalnya ada mutasi. Data tidak bisa dimanfaatkan, artinya tidak ada filter. Misalnya, saya mencari data tentang golongan darah warga atau lainnya, saya harus download terlebih dulu, lalu mencarinya dalam format Excel(wawancara, 11 Agustus 2017). 147 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI Aas mencontohkan sistem data yang ideal adalah data tentang pendidikan yang komprehensif dalam aplikasi Dapodikdasmen (data pokok pendidikan dasar dan menengah) yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu, Aas juga mengisi data bagi aplikasi itu terkait sektor pendidikan di Desa Majasari, yang memenuhi kebutuhan kementerian maupun desa sendiri. “Awalnya, memang teman-teman(operator TI di desa-desa tetangga) seperti terbebani, tapi setelah datanya berjalan dan berkembang, setiap kali dirjen pendidikan butuh data bisa langsung ambil di bank data itu, kebutuhan apa saja, nggak usah minta lagi.” Menurut Aas, seharusnya, terkait semua kebutuhan data tentang desa juga dibuat komprehensif, tapi dengan satu aplikasi saja, yang melingkupi kebutuhan berbagai kementerian. Ini memang akan berat di awal, tapi setelah itu akan mudah bagi semua pihak. Dalam hal ini, Aas mengemukakan sebagai berikut. “Saya juga berndai-andai jika saya membuat aplikasi, maka ini akan bisa mengungkap berapa jumlah warga usia produktif tapi tidak sehat atau menganggur. Desa ini harus mempunyai perencanaan bagaimana apakah mendatangkan bursa kerja, ataukah memang kita ciptakan lapangan kerja sendiri.” Dengan kata lain, Aas menginginkan data yang bisa dikelola sendiri oleh desa sehingga bisa digunakan mencari solusi untuk masalah-masalah yang ada di desa. 148 DESA MAJASARI: DARI DESA TERBAIK DI JAWA BARAT MENJADI DESA TERBAIK NASIONAL 2. Format SID Saat ini, operator data dan TI Desa Majasari mengunggah data untuk aplikasi Prodeskel, Siskeudes, Dapodikdasmen, dan aplikasi yang dikembangkan oleh Badan Prakarsa Pemberdayaan Desa& Kawasan(BP2DK). Aplikasi atau laman Prodeskel (Profil Desa dan Kelurahan) dibuat oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, yang berisi data dari seluruh desa di Indonesia. Aplikasi Siskeudes(Sistem Keuangan Desa), di sisi lain, dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP), yang merupakan standar pelaporan APBDes. Awalnya(akhir 2015), aplikasi ini bernama Sistem Tata Kelola Keuangan Desa(Simda Desa), lalu berubah nama menjadi Siskeudes dan mulai disosialisasikan ke desa-desa di Indonesia. Kehadiran aplikasi Siskeudes adalah Direktif Presiden, Permintaan DPR-RI saat Rapat Dengar Pendapat(RDP) dengan pemerintah, Rekomendasi KPK-RI, dan peran BPKP sebagai auditor internal pemerintah. Aplikasi Dapodikdasmen(Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah) dibuat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang berisi segala data tentang sumber daya di Majasari yang relevan dengan pendidikan dasar dan menengah. Laman resmi Majasari adalah majasari.desa.id. Domain ini disediakan oleh Kementerian Kominfo, sedangkan programnya dikembangkan oleh Badan Prakarsa Pemberdayaan Desa& Kawasan(BP2DK). Berdasarkan catatan kunjungan ke laman, menurut Aas, sebagian besar yang mengakses laman majasari. desa.id adalah warga desa yang menjadi TKI di luar negeri. 149 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI Laman majasari.desa.id menampilkan banyak informasi, yang terdiri dari profil desa, berita tentang kegiatan desa, data kependudukan, profil pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa(BPD), perencanaan pembangunan, layanan yang diberikan oleh pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan desa, tradisi dan adat desa, produk yang dijual desa, dan kontak pemerintah desa. 3. Pengelolaan SID Segala jenis aplikasi, laman resmi desa, dan akun medsos Desa Majasari dikelola oleh satu orang, yakni Aas Adiwijaya, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Desa Majasari, yang juga merupakan“tangan kanan” Wartono. Kedua sarana komunikasi ini digunakan untuk dua hal utama, yaitu membuat laporan ke pemerintah daerah atau pusat dan berkomunikasi dengan warga desa atau warga luar desa. Dalam mengelola laman dan akun medsos desa, Aas rajin membagi informasi kegiatan desa, termasuk kunjungan dari aparat pemerintah luar desa maupun pihak nonpemerintah, sesuatu yang sering dialami Desa Majasari. Dalam pengelolaannya, Aas selalu berkoordinasi dengan Wartono. Untuk pelayanan warga desa, Desa Majasari belum memanfaatkan teknologi informasi. Semua perangkat desa masih menggunakan cara manual untuk melayani berbagai kepentingan warga terkait administrasi desa, misalnya tentang pembuatan Kartu Tanda Penduduk atau urusan lain. Menurut Aas, teknologi informasi belum bisa dipakai untuk melayani kebutuhan administrasi warga karena sistem data di kabupaten belum memungkinkan untuk itu. Idealnya, menurut Aas, segala jenis aplikasi yang digunakan aparat desa bisa bermanfaat dalam 150 DESA MAJASARI: DARI DESA TERBAIK DI JAWA BARAT MENJADI DESA TERBAIK NASIONAL pemetaan potensi sumber daya manusia dan aset wilayah untuk dikembangkan dengan dana desa demi kesejahteraan warga desa meskipun produk yang dihasilkan oleh BUMDes seperti olahan pangan telah dipromosikan melalui laman desa dan Facebook Page desa. Aas dan Wartono sudah lama mengajarkan pemanfaatan internet kepada warga. Ini salah satu alasan mengapa Majasari mendapat predikat Desa TI Terbaik di Jawa Barat pada 2014. Bagi kelompok tani misalnya, mereka diarahkan tentang caracara mencari referensi pertanian dan informasi terkait di internet. Untuk para purna TKI, diajarkan mengenai peluang usaha atau cara membuat olahan pangan hingga memasarkan produk mereka secara daring. Teknologi informasi juga pernah menjadi sarana yang sangat membantu keselamatan salah satu warga Majasari yang menjadi TKI, dan ditahan di penjara bawah tanah di Arab Saudi. Menurut penuturan Wartono, peristiwa ini terjadi pada awal 2017 ketika ia menggunakan Facebook dan email untuk mengetahui keberadaan warga itu, dan membantu proses pembebasannya. Warga tersebut berangkat ke Arab Saudi melalui jalur tidak resmi dan tidak sepengetahuan pemerintah desa. Di Arab Saudi, ia bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan tidak mendapat jatah makanan yang memadai. Lalu, ia kabur dari majikannya dan dituduh mencuri. Setelah ditangkap polisi, ia dimasukkan penjara. Wartono mengetahui penahanan ini berkat komunikasi yang selalu terjalin dengan para warganya dan teman-teman warganya di luar negeri melalui Facebook Desa Majasari. Ia lalu menghubungi pihak Kementerian Luar Negeri, BNP2TKI, dan Kementerian 151 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI Tenaga Kerja melalui email untuk mencari bantuan. TKI itu pada akhirnya selamat setelah diurus kurang lebih satu bulan. Besarnya dukungan aparat desa bagi TKI di luar negeri ditegaskan oleh Rosidi, warga Majasari yang pernah bekerja di Qatar selama tiga tahun. Dalam kaitan ini, Rosidi mengemukakan, “Pak Kuwu(sebutan untuk kepala desa di Indramayu) sangat membantu kami, mulai dari persiapan berangkat hingga pulang. Para purna TKI juga mendapat banyak binaan dari(pemerintah) desa.” Gambar 6.1 Ruang perpustakaan Desa Majasari juga memiliki lima komputer meja 4. Keterlibatan Pemerintah atau Pihak Lain Pada 2014, ketika terpilih sebagai Desa TI Terbaik di Jawa Barat, Desa Majasari mendapat bantuan hosting dan akses internet dari Kementerian Kominfo. Mulai tahun tersebut, tampilan dan 152 DESA MAJASARI: DARI DESA TERBAIK DI JAWA BARAT MENJADI DESA TERBAIK NASIONAL isi laman desa pun mengikuti template yang sudah dibuat oleh Kementerian Kominfo. Mulai 2016, laman Desa Majasari dikelola dengan sistem yang dikembangkan oleh Badan Prakarsa Pemberdayaan Desa & Kawasan(BP2DK) atau kadang disebut Prakarsa Desa, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang pemberdayaan desa. Aparat desa, terutama Aas Adiwijaya, mendapat pendampingan dan pelatihan dalam mengolah dan menampilkan data di laman. Pendampingan itu dilakukan BP2DK sejak awal hingga saat ini. Pendampingan terkini, terkait pembaruan sistem dan data, dilakukan pada Agustus 2017. Pemerintah desa juga menyediakan data bagi keperluan laman Prodeskel(Profil Desa dan Kelurahan) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, aplikasi Siskeudes(Sistem Keuangan Desa) yang dikelola oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP), dan aplikasi Dapodikdasmen(Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah) yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu, aparat Desa Majasari juga mendapat dampingan dari pendamping desa, yang berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dalam membuat perencanaan, laporan, dan pelaksanaan pembangunan desa. 5. Kendala Struktural dan Kultural Salah satu persoalan yang mengganggu sebagaimana dipaparkan Wartono dan Aas adalah banyaknya laporan yang harus mereka siapkan untuk melayani kepentingan berbagai kementerian. Padahal, kementerian-kementerian tersebut belum 153 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI melakukan pemahaman dan sosialisasi terhadap peraturanperaturan yang dibuat. Hal ini terungkap dalam pernyataan Wartono dalam sesi wawancara dengan peneliti berikut. “Misalnya, ada satu regulasi dari Kemendagri. Nah, kami belum sempat mempelajari apalagi melakukan sosialisasi kepada perangkat desa dan warga, sudah datang peraturan menteri yang lain, misalnya dari Kemendes. Kemudian, datang lagi peraturan menteri dari Kemenkeu. Sebenarnya, aturan-aturan itu tidak tumpang tindih, tetapi[pekerjaan] kami di desa bukan hanya mempelajari regulasi. Pelayanan kepada masyarakat bagi kami utama. Ada banyak kegiatan yang harus kami lakukan, misalnya kemarin kami baru melaksanakan PHBI(Peringatan Hari Besar Islam). Kemudian sekarang, ada PHBN (Peringatan Hari Besar Nasional). Kegiatan kami banyak, ditambah pelayanan kepada warga, yang bisa dikatakan non-stop, pagi atau malam, hari kerja atau libur.”(wawancara, 12 Agustus 2017) Selain penyederhanaan regulasi, Wartono juga mengharapkan laporan yang lebih terintegrasi dan sederhana sesuai yang pernah dikatakan oleh Presiden Joko Widodo. “Inginnya satu instruksi, bagaimana tentang keuangan, tentang pelayanan, tentang organisasi pelaksana pemerintahan desa. Untuk masingmasing bidang itu, cukup satu instruksi saja. Sistem pembinaan dalam rangka memaknai sebuah regulasi itu juga kurang sekali sehingga kami di desa merasa, maaf, seolah-olah menjadi korban. Tolong jangan persulit kami. Kami menganggapnya mempersulit. Padahal, saya yakin tujuan dari sana[Kementerian] bukan mempersulit. Terlebih, Pak Jokowi[pernah] 154 DESA MAJASARI: DARI DESA TERBAIK DI JAWA BARAT MENJADI DESA TERBAIK NASIONAL menyatakan,‘Coba dibuat satu aplikasi yang kira-kira sangat sederhana, mudah dipelajari, pelaporannya cukup dengan dua lembar kertas,’ katanya begitu kan? Pak Jokowi menyampaikan seperti itu, tetapi realitas di lapangan berbeda, pelaporan ini sulit sekali.” (wawancara, 12 Agustus 2017) Kesulitan-kesulitan semacam itu juga terefleksi bagaimana aparat desa harus menyediakan data yang kurang lebih sama untuk Kementerian yang berbeda. Dalam kaitan ini, misalnya, Aas menyatakan,“Contoh lain, saat awal keberadaan Kemendes, mereka meminta data dari kami. Mengapa mereka tidak meminta saja dari Kemendagri? Apakah Kemendes tidak mau atau Kemendagri yang tidak mau? Ini kan duplikasi pekerjaan.” Selain itu, Wartono mengatakan bahwa dirinya mendengar ada wacana dari Komisi Standarisasi Akuntansi Pemerintahan(KSAP) bahwa nantinya hanya akan ada satu jenis laporan akuntansi dari pemerintah desa. “Konon nanti formulir itu tidak berlogokan Kemendes, Kemendagri, Kemenkominfo, Kemenkeu, atau BPKP, tapi logonya garuda. Berarti atas nama pemerintah pusat, yang sudah bersinergi dengan semua kementerian yang terkait. Jika ini terwujud, sangat baik.”(Wartono, wawancara, 12 Agustus 2017) Menurut Aas, SID sebaiknya satu aplikasi yang bersifat multi, meliputi aspek keuangan, organisasi, dan sebagainya sebagaimana ia kemukakan berikut. “Nanti tinggal aksesnya saja, user bendahara untuk akses keuangan, lalu Sekdes atau tata usaha di perencanaan, aksesnya beda-beda kan supaya tidak 155 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI teracak-acak. Aksesnya pun lewat dinas di kabupaten, seperti sistem yang sudah berjalan baik melalui Data Pokok Pendidikan(Dapodik), yang dimulai pada 2013. Sistem Dapodik ini sudah bagus. Dulu cuma repot di awal, tapi selanjutnya yang kami lakukan hanya memperbarui saja, misalnya ada tambahan penerima Kartu Indonesia Pintar.”(wawancara, 12 Agustus 2017) Kutipan wawancara di atas mengindikasikan bahwa sistem informasi desa jika dikelola dan terintegrasi dengan baik akan sangat membantu dalam menyelesaikan banyak urusan administrasi. Namun, banyaknya format yang harus diisi bukan hanya menyulitkan, tapi juga menimbulkan persoalan terkait akurasi data. Akibatnya, baik data Prodeskel dan Siskudes tidak bisa terjamin validitasnya. Sebagaimana dituturkan Aas, kadang ia bingung dalam mengisi format yang begitu banyak, dan aparat di desa-desa lain juga mengatakan demikian sehingga kurang yakin dengan akurasi data yang mereka isi. Mereka juga tidak begitu yakin dengan kemanfaatan data-data tersebut. Di sisi lain, sistem informasi itu sendiri lebih bersifat satu arah. Desa menjadi penyedia data, dan tidak berlaku sebaliknya di mana desa mempunyai hak untuk mengakses informasi yang berada di atasnya seperti kabupaten, provinsi, dan bahkan kementerian. 6. Tata Kelola SID Pengelolaan sistem informasi desa tidak bisa dilepaskan dari tata kelola desa secara umum. Dalam tata kelola pemerintah desa saat ini, terdapat kesenjangan antara regulasi dan praktik di lapangan. Dalam arti, praktik di desa sangat sulit menaati 156 DESA MAJASARI: DARI DESA TERBAIK DI JAWA BARAT MENJADI DESA TERBAIK NASIONAL semua aturan yang digariskan. Menurut Wartono, regulasi yang dulu, yakni Undang-Undang No. 22/1999 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah mengizinkan adanya perangkat desa yang memiliki ijazah SMP atau punya pengalaman yang sederajat. Ini lebih mudah dan realistis daripada undang-undang saat ini, yakni UndangUndang No. 6/2014 dengan regulasi turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 43 yang direvisi menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 47 kemudian ada juga Peraturan Menteri Dalam Negeri. Peraturan ini mengatur bahwa persyaratan perangkat desa itu adalah usia antara 20 sampai 42 tahun, dan minimal berijazah SMA. Kriteria ini ternyata menyulitkan. Wartono, dalam hal ini, mengemukakan,“Mencari seseorang dengan kriteria itu, yang siap bekerja sepanjang waktu, karena ini adalah pekerjaan full-time , bahkan kadang saat hari libur juga, dengan gaji Rp 1,5 juta/bulan, ini sulit.” Kepala Desa mencontohkan Aas Adiwijaya, S.Pd. yang menjabat sebagai Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, yang sekaligus sebagai satu-satunya penanggung jawab dan pelaksana SID, termasuk sebagai admin akun Facebook Majasari dan laman Facebook Majasari RAPIH. Aas berusia 36 tahun dan mempunyai tiga anak dengan penghasilan tetap sesuai regulasi 1,5 juta. Ia harus selalu siap jika ada pengaduan atau kebutuhan warga, termasuk kebutuhan dari pihak luar desa, misalnya tamu dari kementerian, universitas, atau lembaga mana pun. Gaji 1,5 juta jelas tidak cukup, dan kami harus mencarikan tambahan dari sumber lain. Secara musyawarah mufakat, akhirnya, penghasilannya kita topang karena desa membutuhkan keahliannya. 157 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI “Ada persoalan lain bahwa berdasarkan tadi saya sampaikan sosio kultural masyarakat kami ini lebih patuh, lebih taat, punya patron kepada orang-orang yang sudah dianggap tokoh di lingkungannya, yang sudah berusia senior. Oleh karena itu, mereka yang senior ini kadang lebih sesuai sebagai perangkat desa, ketika menyampaikan informasi lebih dipanuti. Namun, mereka yang senior ini tidak punya[ijazah] SMA dan berusia di atas 40 tahun. Ini menjadi masalah karena tidak diizinkan oleh regulasi.” (Wartono, wawancara, 12 Agustus 2017). Di sisi lain, orang yang berusia di atas 40 tahun sudah tidak terlalu dikejar tuntutan ekonomi. “Periode pertama saya, yang masih menggunakan UU 32/2004, saya punya perangkat desa yang usianya sudah 58 tahun. Yang bersangkutan tidak terlalu dikejar tuntutan ekonomi oleh keluarga karena anakanaknya sudah bekerja. Jadi, dengan gaji yang relatif kecil, tidak masalah. Idealnya menurut saya, bagi perangkat desa, ada kombinasi antara anak muda dan warga yang sudah senior.”(Wartono, wawancara, 12 Agustus 2017). Regulasi yang mengatur bahwa aparat desa harus melalui seleksi juga menyulitkan desa. Dalam hal ini, Wartono menyatakan sebagai berikut. “Di Desa Majasari, jangankan seleksi, kami ajak mendaftar pun sulit. Bekerja di desa bukan dari sisi kemampuan intelektual, tapi lebih pengabdian. Jadi, di Majasari, sampai dengan hari ini, masih ada perangkat desa yang tidak memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan, termasuk yang usianya 158 DESA MAJASARI: DARI DESA TERBAIK DI JAWA BARAT MENJADI DESA TERBAIK NASIONAL sesuai. Secara pelaporan, yang bersangkutan tidak dimasukkan sebagai perangkat desa karena menyalahi aturan, tapi saya butuh dia.(Wartono, wawancara, 12 Agustus 2017). Gambar 6.2 Laman Facebook Majasari RAPIH yang membagi informasi dari majasari.desa.id Penutup: Kesimpulan dan Rekomendasi Dari keseluruhan paparan di atas, dapat ditarik sebuah benang merah sebagai berikut. Pertama , praktik di Desa Majasari menunjukkan bahwa pemerintahan desa tidak bisa sepenuhnya disebut organisasi profesional, tapi organisasi yang juga menyerupai paguyuban, mengingat pekerjaan aparat desa lebih didasari 159 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI semangat sukarela, bukan bekerja sesuai standar profesional seperti pegawai kementerian, anggota lembaga legislatif, dan pendamping desa. Kedua , keberhasilan sistem informasi yang dikembangkan di Majasari sangat tergantung pada agen, dalam hal ini lurah (kepala desa) dan petugas admin. Pendampingan yang dilakukan oleh pihak luar(LSM) dan fasilitasi pemerintah sangat membantu dalam membangun SID. Ketiga , desa mempunyai banyak beban karena harus menyediakan banyak laporan dengan beragam format. Hal ini bukan hanya menyulitkan desa, tapi juga sekaligus data-data yang ditampilkan menjadi meragukan. Dari kesimpulan penelitian di Desa Majasari di atas, ada tiga rekomendasi utama terkait penyelenggaraan SID, yaitu sebagai berikut. Pertama , satu sistem informasi yang terintegrasi dengan berbagai kementerian sangat dibutuhkan. Sebaiknya, semua kementerian yang membutuhkan informasi desa sepakat menggunakan sistem atau aplikasi yang terintegrasi secara baik. Dengan demikian, jika ada pihak luar desa yang membutuhkan informasi tentang desa, cukup mengacu ke sistem itu. Desa tidak perlu mengisi beragam laporan untuk beragam sistem atau aplikasi. Jadi, mungkin Kementerian Desa, Kemendagri, Kemenkeu, Kemenkominfo, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP) bisa mengoordinasikan sistem data yang relatif lebih terintegrasi tekait desa. Kedua , regulasi bagi pengelolaan pemerintahan desa perlu mengadopsi keunikan masing-masing desa. Idealnya, ramburambu regulasi secara umum oleh pemerintah pusat, tetapi panduan detail penerapannya dikembalikan kepada pemerintah kabupaten masing-masing. Ini karena Indonesia adalah negara dengan geografi dan demografi yang sangat beragam sehingga kondisi di 160 DESA MAJASARI: DARI DESA TERBAIK DI JAWA BARAT MENJADI DESA TERBAIK NASIONAL tiap desa tentu beragam dan aturannya tidak bisa diseragamkan. Sentralisasi regulasi adalah isu yang sering muncul dalam berbagai kajian regulasi di Indonesia, dan ini juga mencakup tata kelola desa. Jika ditentukan pemerintah provinsi, mungkin tidak masalah untuk Jawa, tapi daerah-daerah di luar Jawa memiliki tantangan geografis yang lebih besar. Misalnya, untuk mencapai ibukota kecamatan saja, kepala desa harus melakukan perjalanan dua hari atau naik boat 2 jam. Ketiga , adalah penting agar sistem informasi tidak hanya bersifat satu arah dari desa ke pemerintahan di atasnya. Pemerintahan provinsi, kabupaten atau kementerian seyogianya juga bisa menyediakan akses informasi kepada desa sehingga perencanaan pembangunan akan jauh lebih baik.******* 161 BAB VII DESA SEBAYAN: MEMULAI HAL BARU Intania Poerwaningtias Sekilas tentang Desa Sebayan Desa Sebayan merupakan salah satu desa di Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas. Wilayah ini terletak di Kalimantan Barat, 229 km ke arah utara dari ibu kota provinsi, Pontianak. Kabupaten Sambas berbatasan langsung dengan Malaysia. Desa Sebayan terletak di tengah kota sehingga tidak dekat dengan negara tetangga tersebut, dibutuhkan waktu sekitar 2 jam menuju perbatasan negeri jiran. Desa ini adalah salah satu desa yang berpotensi di Kalimantan Barat, terutama terkait pembangunan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hal ini terbukti dari Kepala Desa Sebayan, Ismet, yang kerap diundang untuk mengikuti workshop atau pelatihan mewakili desa-desa di Kalimantan Barat. Kepala Desa Sebayan periode 2012-2018 memiliki program kerja yang sekaligus menjadi slogan, yaitu BERTEMAN. Berteman adalah singkatan dari bersih, tertib, mandiri. Dari slogan tersebut, kemandirian menjadi perhatian yang paling besar bagi Kepala Desa. Oleh karena itu, Desa Sebayan telah mendirikan toko pertanian SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI dan perkebunan di samping kantor desa yang menyediakan pupuk, benih, obat pembasmi hama, dan sebagainya. Toko pertanian ini melayani tidak hanya penduduk Desa Sebayan, melainkan juga pembeli dari desa-desa lainnya. Selain itu, desa ini juga tengah membangun rumah kos 10 kamar di belakang kantor desa untuk melayani para mahasiswa yang kuliah di Desa Sebayan. Gambar 7.1 Kantor Desa Sebayan Fasilitas pendidikan di Desa Sebayan terbilang lengkap. PAUD di desa ini sebanyak 2 buah, SD/SLB sebanyak 3 buah, serta SMK 1 buah. Selain itu, terdapat pula dua perguruan tinggi yang berlokasi di Desa Sebayan, yaitu Politeknik Negeri Sambas dan Institut Agama Islam Sambas(IAIS) Sultan Muhammad Syafiuddin. Oleh karena itu, Desa Sebayan membangun rumah kos. Menurut Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, 164 DESA SEBAYAN: MEMULAI HAL BARU Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Sambas, Desa Sebayan adalah salah satu desa yang aktif membangun BUMDes dan memiliki orientasi ke masa depan sebagai desa yang mandiri dengan modal dari dana desa. Jumlah penduduk di Desa Sebayan sebanyak 3024 orang. Mereka tersebar di 3 dusun, yaitu Dusun Senyawan, Dusun Sebambang, dan Dusun Sadayan. Penduduk terbanyak terletak di Dusun Senyawan di mana kantor desa berada. Sumber penghasilan penduduk Desa Sebayan dari pertanian, perkebunan, peternakan, dan jasa. Produk pertanian/perkebunan unggulan desa ini adalah lada, padi, dan karet. Usaha rumahan yang menjadi produk unggulan Desa Sebayan adalah capel(topi petani) dan kain songket. Sebagai wilayah terdepan Indonesia, Desa Sebayan memang termasuk maju karena segala fasilitas telah tersedia. Kabupaten Sambas memiliki berbagai fasilitas kesehatan maupun pendidikan yang cukup. Fasilitas teknologi informasi pun telah memadai. Internet bisa diakses dengan cukup mudah di Desa Sebayan. SID Sebayan Tiga tahun pasca-UU Desa diundangkan, sistem informasi desa belum menjadi prioritas bagi desa-desa di Kabupaten Sambas, termasuk Desa Sebayan. Menurut Edi, Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa BPMPD, selama tiga tahun, dana desa yang masuk ke Kabupaten Sambas sebagian besar masih dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur sehingga aspek lain seperti pemberdayaan masyarakat masih kurang. 165 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI Solikin, Pendamping Desa di Kabupaten Sambas, bahkan beranggapan jika selama tiga tahun ini desa justru berkutat pada laporan pertanggungjawaban alih-alih fokus pada pembangunan. Persoalan pelaporan sering kali tidak substansial, misalnya soal kesalahan ketik atau perbedaan nomenklatur. Penggunaan teknologi komunikasi sebagai alat untuk memaksimalkan pertukaran informasi di desa belum dilakukan. Desa Sebayan telah memiliki website dengan alamat di www. sambassebayan.desa.kemendesa.go.id, tapi penggunaannya masih belum maksimal. 1. Riwayat SID Desa Sebayan Dalam sebuah komunitas atau kelompok masyarakat, pasti memiliki sistem yang memungkinkan informasi dan komunikasi berjalan di antara anggotanya. Ini juga terjadi di Desa Sebayan. Masyarakat di desa ini memiliki sistem untuk bertukar informasi tentang segala hal yang berkaitan dengan desa. Salah satu sistem tersebut adalah musyawarah desa atau dusun. Bersamaan dengan proses penelitian lapangan di Desa Sebayan, kami memiliki kesempatan untuk mengikuti musyawarah dusun. Tiga malam berturut-turut, masing-masing dusun di Desa Sebayan melakukan musyawarah dusun(musdus) untuk menentukan prioritas pembangunan di masing-masing wilayah mereka. Sebelumnya, mereka telah melakukan musyawarah di tiap Rukun Tetangga(RT). Musdus dilakukan setiap tahun sekali. Peserta musdus adalah penduduk di dusun yang bersangkutan. Musdus dihadiri pula oleh 166 DESA SEBAYAN: MEMULAI HAL BARU kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Perwakilan Desa (BPD). Dalam proses musdus, segala usulan pembangunan— terutama fisik—dibahas untuk ditentukan tingkat prioritasnya. Hasil rapat dari musdus di tiga dusun kemudian dibawa ke musyawarah desa(musdes). Kepala Desa bertugas untuk menyelaraskan usulan warga dengan rancangan pembangunan jangka menengah yang telah dibuatnya. Musdus diselenggarakan di balai pertemuan dusun atau masjid setempat, sedangkan musdes dilaksanakan di kantor desa. Pertemuan tatap muka juga menjadi andalan dalam sistem informasi di Desa Sebayan. Kepala Desa dan BPD memiliki jadwal rutin untuk mengadakan rapat bersama. Aspirasi masyarakat juga disampaikan secara langsung pada BPD karena BPD membuka kantor setiap hari di kantor desa pada jam kerja. Kepala BPD Desa Sebayan pernah pula menyebar nomor telepon pribadi untuk mendapatkan masukan atau kritik dari warga. Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena tidak ada warga yang melakukan kontak dengan BPD lewat telepon. Dalam kelompok-kelompok masyarakat, seperti posyandu dan PAUD, informasi juga disampaikan secara tatap muka. Informasi tentang jadwal kegiatan posyandu selanjutnya disampaikan pada kegiatan posyandu sebelumnya, demikian juga dengan informasi PAUD. Teknologi belum menjadi sarana yang penting untuk menunjang arus informasi. Selama ini, pemerintah desa Sebayan juga mengandalkan papan informasi sebagai alat untuk membagi pengumuman maupun laporan-laporan. Desa Sebayan memasang banner alokasi dana desa di papan-papan informasi yang terletak di 7 titik. Satu 167 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI dipasang di kantor desa dan masing-masing 2 dipasang di tiap dusun. Namun, banner tersebut sangat kecil sehingga tulisan sulit terlihat. Gambar 7.2 Papan informasi APBDes Desa Sebayan Sejak 2016, Desa Sebayan telah memiliki website desa atas fasilitasi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Kepala Desa Sebayan mendapat pelatihan pengelolaan website di Balikpapan, Kalimantan Timur, bersama dengan Kepala Desa Kertiasa pada akhir 2015. Pelatihan tersebut diikuti oleh kepala desa-kepala desa dari wilayah Kalimantan. 168 DESA SEBAYAN: MEMULAI HAL BARU Sebayan termasuk dari 13 desa di Kabupaten Sambas yang mendapat domain dari Kementerian Desa. Khusus di Kecamatan Sambas, sudah ada 4 desa yang memiliki domain di desa.go.id. Selain Desa Sebayan, desa lain yang telah mendapatkan domain adalah Desa Tumok Manggis yang pertama memiliki domain pada 2015, baru pada 2016, Desa Sebayan, Pendawan, dan Kertiasa. Dari ketiga belas desa di Kabupaten Sambas yang memiliki domain dari Kementerian Desa tersebut, hanya Desa Sebayan yang aktif memanfaatkan website untuk menginformasikan kegiatan dan potensi desanya. Desa Tumok Manggis yang lebih dulu memiliki domain pun tidak pernah memutakhirkan informasinya. 2. Format SID Desa Sebayan Sebagaimana telah disebutkan pada bagian sebelumnya, teknologi komunikasi atau internet belum menjadi prioritas bagi Desa Sebayan. Walaupun internet telah hadir di Desa Sebayan, perangkat desa belum menyadari bahwa teknologi bisa mempermudah sistem informasi di desanya. Format SID berbasis teknologi mewujud hanya melalui website. Sistem informasi di Desa Sebayan masih bertumpu pada komunikasi langsung atau tatap muka. Whatsapp grup(WAG) yang kerap digunakan sebagai alat koordinasi juga belum dipakai. Badan Perwakilan Desa, misalnya, sempat menggunakan WAG untuk berkomunikasi, tapi hanya berlangsung sebentar dan menyisakan ketua dan seorang anggota dalam grup. Beberapa anggota BPD keluar dari grup karena tidak terbiasa menggunakan Whatsapp. Kepala Desa lebih banyak memanfaatkan WAG untuk berinteraksi dengan kepala desa dari desa-desa lain, tapi tidak 169 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI membangun WAG untuk koordinasi dengan organisasi-organisasi desa. “Nah ini[WAG] BPD Desa Sebayan. Ini saya yang buat ini untuk..., saya kalau di situ kan saya masukkan undang-undang, ada informasi, jadi kawan-kawan BPD cuma ada 2 orang di sini, yang lain kan ndak ada WA-nya.”(Yayan Ridwan, Ketua BPD Desa Sebayan, wawancara, 3 Agustus 2017) Website yang dimiliki oleh Desa Sebayan memiliki format yang sama dengan semua website yang difasilitasi oleh Kementerian Desa. Website berisi profil desa, kegiatan desa, peta desa, produk unggulan, statistik, serta perundangan desa. Desa Sebayan termasuk cukup aktif memperbarui isi websitenya meski masih sangat sederhana. Kegiatan desa adalah laman yang paling sering diperbarui. Laman ini tidak hanya berisi kegiatan perangkat desa, tetapi juga kegiatan BPD. Gambar 7.3 Tampilan Beranda Website Desa Sebayan 170 DESA SEBAYAN: MEMULAI HAL BARU Format website tidak bisa diubah seenaknya oleh desa karena sudah ditetapkan oleh Kementerian Desa, termasuk password . Admin di desa hanya bisa menambah atau mengedit isi website . Kontrol atas website itu terletak di superadmin dari Kementerian Desa. Aplikasi-aplikasi tidak bisa dipakai di Desa Sebayan. Sebelum kepala desa saat ini menjabat, urusan administrasi Desa Sebayan sangat buruk. Penomoran surat tidak berjalan, dan urusan kantor disatukan dengan urusan pribadi. Sejak kepala desa saat ini menjabat, administrasi lebih tertib. Syamsiar, aparat Desa Sebayan, memilih untuk membuat aplikasi sederhana berbasis excel untuk urusan persuratan dan pelaporan keuangan. Pelaporan keuangan pun cukup menggunakan program Microsoft Excel yang kemudian dilaporkan ke kecamatan. Selama ini, Desa Sebayan juga memiliki akun Facebook untuk Badan Usaha Milik Desa dengan nama Bumdesa Sebayan . Selain itu, Kepala Desa juga menggunakan akun pribadi untuk menyampaikan informasi desa ataupun ide-idenya. Informasi lewat akun pribadi hanya akan tersampaikan kepada mereka yang berteman di Facebook saja. Kepala Dinas PMD BPMPD mengusulkan agar desa menggunakan teknologi komunikasi untuk memajukan desanya sendiri. Ia mencontohkan desa lain yang menggunakan WAG untuk koordinasi antar-aparat desa. Di Kabupaten Sambas, tidak semua wilayah bisa mengakses internet. Beberapa desa yang memiliki potensi tidak dapat memanfaatkan teknologi karena tidak ada internet. 171 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI 3. Pengelolaan SID Website Desa Sebayan telah ada sejak 2016, tapi website belum dikembangkan secara maksimal. Pengelolaan website dilakukan oleh Samsiar(Kepala Seksi Pelayanan) dengan dibantu oleh Arka Rimbawan(Kepala Seksi Pemerintahan). Mereka mendapat pelatihan dari Kepala Desa. Desa ini tidak memiliki personil khusus untuk mengurus persoalan teknologi informasi. Pengelolaan website dilakukan di sela-sela pekerjaan pokok mereka. Oleh karena itu, pengelolaan website desa tidak pernah menjadi prioritas karena mereka lebih sibuk untuk mengerjakan tugas pokok dibandingkan dengan mengelola website. Sebagaimana dijelaskan oleh Ismet, salah satu fungsi website desa yang dijelaskan oleh Kementerian Desa pada saat pelatihan adalah sebagai alat kontrol bagi pusat terhadap desa. Kementerian Desa berharap agar tiap desa yang memiliki domain di Kementerian Desa terus memperbarui informasi terkait desanya. Pihak Kementerian Desa secara berkala menghubungi Desa Sebayan bila tidak ada update informasi di website desa tersebut. “Dia[Kementerian Desa] ngontrol juga kok. Jadi, kalau kita nggak ada update selama 3 bulan itu pasti ditelepon loh .‘Kok desa ini nggak ada update ini?’ ya kemarin pernah ditelepon itu.... Rupanya, mereka mengontrol juga.‘Diupdate Pak biarpun sedikit.’ Nah, itu baru kita update .”(Ismet, wawancara, 4 Agustus 2017) Hingga kini, belum pernah ada tanggapan dari Kementerian Desa karena website Desa Sebayan tidak pernah memuat masalah. Website desa menjadi penghubung langsung antara desa dengan kementerian yang mengurusnya meski fungsi tersebut belum 172 DESA SEBAYAN: MEMULAI HAL BARU maksimal. Peta desa sudah tersedia dalam website tersebut, tapi masih dalam bentuk google map . Ismet mengatakan bahwa desanya masih butuh tenaga ahli untuk membantu mengukur wilayah desanya. Di Sambas, persoalan batas desa bisa menjadi masalah serius sehingga ia berharap pengukuran desa bisa segera terlaksana. Salah satu fungsi SID berbasis teknologi baru adalah transparansi. Selama ini, selain lewat papan informasi yang memuat alokasi dana desa, website desa juga membagikan informasi dana desa meski pengaksesnya sedikit. Dalam website, kegiatan-kegiatan desa hanya berupa foto tanpa keterangan yang memadai. Selain itu, admin di Desa Sebayan tidak cukup rajin untuk mengunggah segala kegiatan yang ada di desa ataupun yang dilakukan oleh pengurus desa. Pembaruan kegiatan desa dilakukan oleh Syamsiar tiap beberapa hari sekali setelah kegiatan desa selesai. Fungsi transparansi ini yang belum dipahami oleh perangkat desa. Padahal, segala informasi tentang kegiatan yang dilakukan oleh desa ataupun prestasi-prestasi lainnya bisa menjadi sumber legitimasi bagi pengurus desa. Kementerian Desa juga bisa memberikan penilaian bagi desa sehingga sangat mungkin kementerian memberikan penghargaan bagi desa di kemudian hari. Website Desa Sebayan juga dipakai untuk promosi potensi desanya. Potensi desa yang ditulis di website Desa Sebayan hanya potensi pertanian/perkebunan, yaitu lada, padi, dan karet. Selain itu, juga UMKM topi petani, kain songket, dan produksi rumahan ibu-ibu PKK. Meskipun demikian, informasi mengenai produkproduk unggulan desa belum digarap dengan baik. Pada informasi tentang produksi rumahan ibu-ibu PKK, misalnya, masih belum 173 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI jelas produk apa yang dimaksud. Meski dari informasinya dapat ditebak bahwa produk tersebut berupa makanan, tidak ada nama spesifik dari produk unggulan tersebut. Gambar 7.4 Contoh isi website Desa Sebayan. Potensi desa belum dipromosikan secara maksimal. Desa Sebayan selama ini hanya mengandalkan BUMDes sebagai program unggulan desa. Meski ada dua perguruan tinggi di desa ini, potensi desa belum digarap dengan cukup baik. Namun, Badan Usaha Milik Desa yang menjadi unggulan desa tersebut tidak mendapat porsi yang cukup dalam website. Keberadaan BUMDes yang potensial hanya menjadi informasi statis ketika ditampilkan di website. Padahal, website seharusnya bisa menjadi sarana promosi yang penting. Selama ini, BUMDes menggunakan Facebook sebaga alat untuk promosi. 174 DESA SEBAYAN: MEMULAI HAL BARU Kementerian Desa sebenarnya telah memiliki sistem informasi untuk BUMDes lewat laman bumdes.kemendesa. go.id. Lewat laman tersebut dimungkinkan persebaran informasi mengenai BUMDes di desa-desa di seluruh Indonesia. Potensi Desa Sebayan telah masuk ke laman tersebut meski singkat. Namun, laman tersebut terlihat masih baru karena baru potensi dari Desa Sebayan dan Desa Dermaji saja yang masuk ke laman tersebut. Sistem Informasi Desa Sebayan belum menyentuh pada fungsi administrasi. Selama ini, pengurusan administrasi harus dilakukan dengan cara manual. Warga harus datang ke Kantor Desa untuk mengurus segala hal terkait kependudukan. Data penduduk juga menjadi persoalan di Desa Sebayan terutama ketika ada bantuan untuk keluarga miskin. Desa tidak memiliki data yang akurat tentang kondisi penduduknya, sementara dinas terkait menggunakan data lama yang kerap tak sesuai kenyataan. 4. Pemanfaatan SID Sistem Informasi Desa(website) di Sebayan lebih banyak ditujukan untuk pihak luar, baik masyarakat di desa itu maupun di luar desa. Pemerintah desa memfungsikan website untuk promosi daerah dan memenuhi kewajiban kepada Kementerian Desa untuk menyediakan informasi bagi warga. Namun, pemanfaatan SID bagi warga Desa Sebayan sendiri masih minim. Dalam wawancara dengan anggota BPD maupun penggerak PKK dan Posyandu, mereka mengaku jarang atau bahkan tidak pernah membuka website Desa Sebayan. 175 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI “Jarang[membuka website], karena kita istilahnya cuma BPD ya. Selain tugas tadi, kita kan ya[urusan] dengan desa[sudah] tahulah. Barangkali, ndak pakai istilahnya lewat website. Kita istilahnya untuk masyarakat kita aja, atau papan pengumuman kan ada, dipaparkan. Jadi, alhamdulillah sudah dipaparkan juga, jadi di papan pengumuman yang ada itu.”(Herwanto, anggota BPD Desa Sebayan, 3 Agustus 2017) Herwanto jarang membuka website Desa Sebayan karena hampir setiap hari bertemu dengan pemerintah desa. Baginya, berkomunikasi secara langsung lebih mudah. Selain Herwanto, Julia yang aktif di PKK dan Posyandu juga jarang membuka website. Ia tidak familiar dengan teknologi. Akun Facebook pun baru ia buat, belum ada setegah tahun. Ia tidak tahu apakah kegiatannya di PKK dan Posyandu dimuat di website desa. Gambar 7.5 Diagram Indeks Pendidikan per Dusun Tahun 2016 176 DESA SEBAYAN: MEMULAI HAL BARU Pemanfaatan SID berbasis teknologi oleh warga di Desa Sebayan terbilang rendah. Hal ini karena keterbatasan tingkat literasi warga terhadap teknologi informasi. Tingkat pendidikan warga Desa Sebayan juga tergolong rendah. Indeks pendidikan di Desa Sebayan menunjukkan bahwa sebagian besar warga desa ini hanya berpendidikan hingga SD sebagaimana terlihat dalam gambar 7.5. Tingkat literasi warga yang lemah tampaknya menjadi sebab mengapa website desa tidak populer, selain juga karena isi website yang kurang dinamis. Edi, Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa BPMPD, menyatakan bahwa ia memantau website desa-desa di Sambas secara berkala. Menurutnya, website Sebayan adalah yang paling aktif. Namun, menurutnya, informasi di website Sebayan masih kurang, terutama terkait prestasi dan potensi desa. Padahal, bilamana pengelolaan website dimaksimalkan, maka website tersebut bisa sangat berguna bagi percepatan pembangunan desa. Potensi yang ada di desa bisa dikenal oleh orang-orang dari seluruh dunia. Secara politik, pemerintah Desa Sebayan belum memanfaatkan SID untuk membangun legitimasi maupun untuk membuka ruang bagi partisipasi warga. Pengelolaan website selama ini belum melibatkan warga. Seharusnya, pemerintah desa bisa melibatkan para pemuda desa untuk mengelola website. Selain itu, partisipasi atau aspirasi warga lewat website juga belum berjalan. Website belum menjadi saluran resmi untuk pengaduan maupun tempat bertanya bagi warga. 177 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI 5. Keterlibatan Pemerintah/Pihak Lain Sistem Informasi Desa di Sebayan baru menggunakan website yang difasilitasi oleh Kementerian Desa. Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa adalah satu-satunya pihak luar desa yang terlibat atas SID di Sebayan. Hanya saja, keterlibatan tersebut masih minimal. Kementerian Desa hanya memfasilitasi domain, memberikan pelatihan kepada kepala desa satu kali, dan memberikan petunjuk operasional. Selain itu, Kementerian Desa menjadi superadmin yang terhubung dengan seluruh website desa di Indonesia yang difasilitasi olehnya. Keterlibatan pemerintah pusat, pada satu sisi, dan ketiadaan keterlibatan pemerintah daerah, di sisi lain, sebenarnya justru kurang sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Dalam pasal 86 tentang Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengembangkan sistem informasi desa dan pembangunan kawasan perdesaan. Pada pengembangan SID di Desa Sebayan, keterlibatan pemerintah daerah tidak ada. Kementerian Desa seolah-olah melewati Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas. Padahal, dalam UU tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah pihak yang memiliki kewajiban untuk mengembangkan SID(pasal 86 ayat 1). Pada kenyataannya, selama ini, pemerintah daerah Kabupaten Sambas tidak memiliki regulasi apapun tentang Sistem Informasi Desa. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa belum memiliki visi khusus terkait dengan SID. Badan ini masih berkutat pada laporan keuangan desa dan mulai fokus juga pada BUMDes. 178 DESA SEBAYAN: MEMULAI HAL BARU “Nah, kalau spesifik terkait IT memang belum karena yang pasti selama tiga tahun masalah besar di daerah kami adalah masalah infrastruktur. Hal itu telah kami sampaikan. Pak, kami masih prioritas infrastruktur. Nah,[setelah itu] yang bapak bilang seperti BUMDes, internet desa, dan segala macam.(Edi, Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa BPMPD, Kabupaten Sambas, wawancara, 4 Agustus 2017) Pendamping Desa di Kabupaten Sambas juga mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sambas belum memberikan prioritas pada Sistem Informasi Desa sebagaimana ia kemukakan sebagai berikut. “Jadi, yang mendesak dulu… yang kaitannya dengan pengelolaan dana desa dan APBD. Itu yang didahulukan. Informasi kalau khusus regulasi daerah tentang sistem informasi desa belum ada ke arah situ, tapi yang baru itu ada tentang kewenangan. Kemudian, tentang pengadaan barang dan jasa di desa, pengelolaan dana desa, dan perencanaan dana desa.”(Solikin, Pendamping Desa, wawancara, 3 Agustus 2017) Oleh karena itu, selama ini, keterlibatan pendamping desa juga masih terbatas pada pendampingan perencanaan pengelolaan desa dan pelaporan pertanggungjawaban dana desa saja. Pendamping desa sendiri juga belum menganggap penting sistem informasi desa karena menemui banyak kendala di perencanaan dan pertanggungjawaban dana desa. 179 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI 6. Kendala Struktural dan Kultural Pemahaman yang lemah atas pentingnya informasi bagi desa adalah kendala besar dari Sistem Informasi Desa di Sebayan. Website desa belum berjalan dengan maksimal. Update informasi tidak bisa dilakukan secara terus-menerus setidaknya karena pemahaman yang lemah ini. Kepala desa maupun perangkat desa secara tidak langsung masih menganggap website desa sebagai kewajiban dari kementerian. Pemerintah memfasilitasi website bagi Desa Sebayan, tapi desa itu sendiri belum siap dengan website, terutama kendala sumber daya manusia. Pelatihan pengelolaan website Desa Sebayan diikuti oleh Kepala Desa, tapi pengelolaan diserahkan kepada staf desa yang tidak mengikuti pelatihan. Kepala Desa-lah yang meneruskan hasil pelatihan tersebut ke stafnya. Akibatnya, pengelola website harus mempelajari sendiri bagian-bagian lain yang dibutuhkan. Ini, misalnya, terungkap dalam pernyataan Samsiar,“Yang diajari kemarin hanya mengupload foto, yang lain sih saya pelajari sendiri.” Setelah itu, ia belajar dari buku panduan yang diberikan oleh Kementerian Desa. Kementerian Desa seharusnya bisa memberikan pelatihan secara berkala untuk pengembangan website atau ketika pelatihan dilakukan, tiap desa mengikutkan kepala desa dan seorang adminnya. Pengelolaan website menjadi pekerjaan sampingan bagi staf desa, dalam hal ini Kasi Pelayanan dibantu oleh Kasi Pemerintahan. Mereka tidak memiliki SK sebagai admin website. Kedua orang pengelola website tersebut tidak mendapat insentif atas pekerjaannya. Dengan demikian, wajar jika mereka lebih mendahulukan pekerjaan pokok mereka. 180 DESA SEBAYAN: MEMULAI HAL BARU Desa Sebayan sesungguhnya telah memasukkan pengelolaan informasi desa dalam anggaran mereka lewat RPJMD. Namun, mereka tidak memiliki anggaran khusus untuk pengelola website. Selama ini, anggaran pengelolaan informasi desa hanya diperuntukkan bagi pengadaan papan informasi desa sebesar Rp10.500.000 dan dusun serta pengadaan internet desa sebesar Rp 5.000.000, dan tidak ada anggaran khusus untuk SDM pengelola website. Kepala Desa tidak bisa memaksa pengelola website karena mereka bekerja secara sukarela. Pengelola website juga tidak memiliki latar belakang IT atau kemampuan IT yang memadai. Samsiar, misalnya, adalah lulusan Pendidikan Agama Islam. Ini menjadi kendala, terlebih mereka tidak mengikuti pelatihan secara langsung. Kepekaan teknologi dan kepekaan informasi pengelola website Desa Sebayan masih kurang. Kegiatan desa yang diinformasikan lewat website hanya berupa foto-foto, minim berita. Pengembangan website juga terbatas karena dikontrol oleh superadmin dari Kementerian Desa. Padahal seharusnya, website bisa dikembangkan secara mandiri oleh desa sehingga bisa menyesuaikan dengan potensi masing-masing desa. Sebagai contoh, Desa Sebayan bisa mengembangkan penjualan pupuk secara daring melalui website sehingga BUMDes bisa mempercepat kemandirian desa. Kepala Desa Sebayan juga belum menganggap penting adanya website. Ismet adalah Kepala Desa Sebayan yang baru menjabat selama satu periode. Karena SID bukan barang yang dapat dilihat secara kasat mata, selama ini ia memilih membangun BUMDes untuk memenuhi janjinya dalam hal kemandirian desa. 181 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI Ia juga menganggap bahwa SID tidak bisa dipakai untuk bukti keberhasilan pemerintahannya. Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa juga melihat fenomena tersebut di desa-desa lain di Kabupaten Sambas. Menurutnya, kepala desa di Sambas lebih suka membangun infrastruktur daripada BUMDes atau bahkan SID karena bisa dipakai untuk modal kampanye pada periode kepemimpinan kepala desa berikutnya. “Kalau secara khusus desa, saya paham karena desa saat ini dibilangnya infrastruktur, tapi secara existing masalah memang saya lihat di infrastruktur. Kalau kita turun ke lapangan, kecuali yang daerah-daerah agak kota ini, dia sudah jenuhlah fisiknya. Tapi fisiknya masuk di kampanye calon-calon[kepala] desa juga kan. Nah begitu. Kalau yang saya harapkan, misal daerah-daerah kota ini websitenya lebih canggih. Mereka jualan wisata desanya atau apa, wisata sungai misalnya atau kulinernya.”(Edi, Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa, wawancara, 4 Agustus 2017) Persoalan lain terkait pengembangan website adalah kurangnya desa memahami potensi desanya yang bisa disebarkan melalui website. Selama ini, informasi potensi desa statis, padahal pemerintah desa bisa menyisir usaha-usaha warganya untuk dipromosikan di website desa. Secara struktural, pengembangan SID di Kabupaten Sambas juga belum didukung oleh pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten belum membuat peraturan daerah atau peraturan bupati secara khusus terkait SID. Di Kabupaten Sambas, Bupati telah mengeluarkan beberapa peraturan tentang desa pada tahun 182 DESA SEBAYAN: MEMULAI HAL BARU 2015, di antaranya adalah tentang kewenangan desa, tata cara pengadaan barang/jasa di desa, pembagian dan penetapan rincian dana desa, serta pedoman pengelolaan keuangan desa. Hal ini menunjukkan peran pemerintah daerah yang lemah. Padahal, sesuai amanat UU Desa, pemerintah daerahlah yang berkewajiban untuk mengembangkan sistem informasi desa di wilayahnya. Penutup: Kesimpulan dan Rekomendasi Website desa sebagai bagian dari fasilitasi Kementerian Desa untuk mengembangkan Sistem Informasi Desa belum bisa dimanfaatkan dengan maksimal oleh Desa Sebayan. Sebagai sebuah fasilitas, seharusnya, website bisa dipakai untuk menjadi bagian dari proses kewargaan di desa serta mempercepat pembangunan desa. Kenyataannya, warga tidak bisa berpartisipasi aktif lewat website dan desa belum aktif menyebarkan informasi lewat website. Ini menunjukkan bahwa Kementerian Desa sebagai fasilitator gagal memberikan pemahaman tentang Sistem Informasi Desa kepada pemerintah desa. Keberadaan website menjadi sistem yang bersifat top-down dari Kementerian Desa, dan tidak bisa merangsang desa untuk memanfaatkan website demi kepentingan desa itu sendiri. UU Desa memiliki semangat akan keberagaman, tapi website desa dibuat dalam format yang sama untuk semua desa yang difasilitasi oleh Kementerian Desa. Website desa ini menjadi tidak sesuai dengan semangat yang diusung UU Desa. Desa Sebayan yang sedang mengembangkan BUMDes belum dapat menggunakan website untuk mempercepat pengembangan BUMDes karena platform yang tidak bisa dikembangkan sendiri oleh desa. Sistem Informasi Desa juga mensyaratkan desa yang 183 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI terkonsep dengan baik. Dengan demikian, SID bisa mendukung konsep desa tersebut. Desa yang mengembangkan desa wisata atau desa pertanian tentu saja butuh sistem informasi desa yang berbeda pula. Pengembangan Sistem Informasi Desa memerlukan pemahaman yang baik tentang pentingnya informasi bagi kemajuan desa. Sumber daya manusia desa juga menjadi elemen penting bagi pengembangan SID. Dalam hal ini, dibutuhkan SDM khusus yang mengelola website atau bentuk sistem informasi desa lainnya yang benar-benar paham bukan hanya aspek teknis, tapi juga paham akan desanya sendiri. Dukungan atau kepastian regulasi dari pemerintah kabupaten juga sangat diperlukan bagi desa untuk mengembangkan SID di masing-masing desanya.******* 184 BAB VIII MEMBANDINGKAN PENGALAMAN ENAM DESA Engelbertus Wendratama, Wisnu Martha Adiputra, Bayu Wahyono, Intania Poerwaningtias Secara umum, dari enam desa yang diteliti, tiga desa di antaranya sudah memanfaatkan teknologi informasi secara intensif dalam pengelolaan informasi desa. Sementara itu, tiga desa lain belum memanfaatkan teknologi informasi secara intensif dalam mengelola informasi desa sehingga sistem informasi desa yang berkembang lebih bersifat konvensional atau tidak berbasis teknologi informasi digital. Tiga desa yang sudah memanfaatkan teknologi informasi dalam sistem informasi desa adalah Desa Majasari di Jawa Barat, Desa Leu di NTB, dan Desa Dlingo di DIY. Tiga desa yang belum memanfaatkan teknologi informasi dalam sistem informasi desa adalah Desa Bangkalaloe di Sulawesi Selatan, Desa Jimbaran di Jawa Tengah, dan Desa Sebayan di Kalimantan Barat. Ketiganya baru tahap awal dalam mengembangkan website desa. SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI Untuk tiga desa pertama, mereka menggunakan cara konvensional dan media berbasis teknologi informasi dalam mengelola informasi desa. Bagi Desa Leu, cara konvensional yang dilakukan terutama pertemuan warga dan papan pengumuman. Untuk media berbasis teknologi informasi, bentuknya adalah laman leu.desa.id dan sistem informasi intranet(aplikasi open source ) yang melayani kebutuhan warga dan pemerintah desa terkait surat-menyurat, data desa, statistik, dan data pemilih untuk pemilu. Bagi Desa Majasari, cara konvensional yang dilakukan terutama adalah pertemuan warga dan papan informasi. Untuk media berbasis teknologi informasi, bentuknya adalah laman majasari.desa.id., laman Prodeskel(Profil Desa dan Kelurahan) yang dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri, aplikasi Dapodikdasmen(Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah) yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan aplikasi Siskeudes(Sistem Keuangan Desa) dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP). Bagi Desa Dlingo, sebelum pengelolaan informasi secara daring, desa di Bantul ini memiliki beragam media informasi desa yang bersifat offline , seperti papan informasi, rapat desa, dan radio komunitas yang masih digunakan hingga sekarang. Setelah aktif menggunakan media berbasis teknologi informasi, mereka menggunakan laman dlingo-bantul.desa.id sebagai platform untuk menyebarkan informasi dan melayani kebutuhan warga, lalu mengunggah data untuk aplikasi Prodeskel(Profil Desa dan Kelurahan) dan aplikasi Siskeudes(Sistem Keuangan Desa). Laman dlingo-bantul.desa.id juga memungkinkan layanan mandiri bagi warga untuk berbagai keperluan administrasi 186 MEMBANDINGKAN PENGALAMAN ENAM DESA desa secara daring seperti: pengantar Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pengantar Surat Keterangan Catatan Kriminal(SKCK), pengantar akta kematian, pengantar akta kelahiran, pengantar pindah penduduk, pengantar penduduk masuk, pengantar nikah, pengantar kesehatan, dan pengantar Surat Keterangan Tidak Mampu(SKTM). Di Leu, aplikasi yang sedang giat dikembangkan tidak berbeda jauh dengan Dlingo karena basis aplikasinya berasal dari sumber yang sama, yakni Combine. Dalam aplikasi ini, kebutuhan dasar berupa surat menyurat sudah bisa dilakukan dengan baik. Bahkan, ke depan, warga bisa mencetak sendiri kebutuhan suratnya, dan baru dimintakan tanda tangan ke kantor Kepala Desa. Sementara itu, laman leu.desa.id lebih banyak digunakan untuk menyiarkan informasi mengenai desa ke luar Desa Leu. Di ujung bandul lainnya adalah Desa Bangkalaloe, Jimbaran, dan Sebayan, yang bisa dikatakan belum memanfaatkan teknologi informasi secara intensif dalam sistem informasi desa. Walau begitu bukan berarti ketiga desa ini bisa disebut terbelakang. Ketiga desa ini termasuk desa yang relatif maju, dan menjalankan proses distribusi informasi dengan baik antara aparat pemerintah dan warga desa, juga di antara warga dan di antara aparat pemerintahan desa itu sendiri. Ketiga desa ini mengoptimalkan proses komunikasi sosial yang ada antara lain dengan musyawarah desa, dan“ open house ” di kantor desa serta rumah kepala desa nyaris dilakukan secara dua puluh empat jam. Meskipun belum ada sistem informasi desa daring yang terintegrasi dan belum ada koneksi internet reguler yang terhubung dengan kantor desa, kepemilikan ponsel yang tinggi pada warganya 187 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI mengakibatkan proses penyampaian informasi relatif cepat, mudah, dan murah. Kendala yang kemudian dirasakan adalah minimnya atau tidak stabilnya sinyal telekomunikasi sehingga proses komunikasi melalui mobile broadband juga belum sebaik yang diharapkan. Uraian berikut akan memaparkan komparasi di keenam desa terkait dengan pengelolaan SID. Komparasi akan meliputi enam dimensi pokok, yakni riwayat SID, format SID, pengelolaan SID, pemanfaatan SID, keterlibatan pemerintah/pihak lain, dan kendala struktural dan kultural. Riwayat SID Keenam desa mempunyai riwayat yang berbeda mengenai SID. Namun, umumnya, mereka mempunyai kesamaan karakter dalam melihat informasi, terutama terkait dengan keuangan desa. Di keenam desa yang dikaji dalam penelitian ini, yakni Leu, Dlingo, Sebayan, Bangkalaloe, Majasari, dan juga Sebayan memandang bahwa transparansi anggaran sangat penting. Oleh karena itu, di masing-masing desa, sebelum adanya SI berbasis daring, mereka telah mengembangkan sistem informasi desa yang berbasis luring melalui beragam baliho dan papan-papan pengumuman yang ditempel di tempat-tempat strategis. Papan pengumuman dalam bentuk baliho itu berisi informasi mengenai anggaran belanja desa (APBDes). Di Bangkalaloe, penggunaan baliho untuk transparansi anggaran ini bahkan membuat mereka terkenal tidak hanya di dalam negeri, tapi juga luar negeri. Sementara di desa-desa lain, pemerintahan desa mendapatkan dukungan yang relatif 188 MEMBANDINGKAN PENGALAMAN ENAM DESA lebih baik dari warga desa karena transparansi anggaran melalui baliho tersebut. Di Jimbaran, Kepala Desa bahkan mendapatkan dukungan penuh dari warga ketika memasuki pemilihan untuk kedua kalinya. Transparansi anggaran melalui baliho ini memang bukan satu-satunya penyebab dukungan terhadap pemerintahan desa, tapi tidak dimungkiri bahwa hal itu menciptakan kepercayaan yang lebih luas di antara warga desa terhadap pemerintah desa. Di hampir semua desa yang diteliti, telah berkembang suatu ‘sistem informasi desa’ berbasis luring dan telah menjadi budaya selama bertahun-tahun.‘Sistem informasi desa’ itu mewujud, misalnya, dalam bentuk pertemuan-pertemuan warga desa atau dalam forum-forum hajatan. Di Leu, setiap hajatan yang didatangi Kepala Desa, sangat diharapkan–ketika memberi sambutan– Kepala Desa akan memberikan informasi-informasi penting terkait dengan kebijakan pembangunan. Di Sebayan, terdapat musyawarah dusun yang dilakukan sebelum dibuat musyawarah desa. Musyawarah dusun dibuat setahun sekali dengan dihadiri oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa serta seluruh warga dusun. Musyawarah tersebut dilakukan untuk menentukan prioritas pembangunan dusun dalam setahun ke depan. Hasil musyawarah dusun akan dibawa ke musyawarah desa untuk dilanjutkan menjadi program desa. Desa Dlingo mengambil bentuk lain untuk penyebaran informasi desa, yaitu dengan radio komunitas Sandigita. Radio ini dipancarluaskan ke seluruh wilayah desa dan menjadi sumber informasi sekaligus hiburan bagi warga. Berbeda dengan sistem informasi luring yang relatif mengandung nuansa sosial dan budaya yang hampir seragam meskipun mengambil bentuk yang berbeda, tidak demikian halnya dengan format Sistem Informasi Desa berbasis daring. Dalam 189 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI sistem informasi ini, masing-masing desa mempunyai beberapa perbedaan yang disebabkan oleh faktor-faktor di antaranya interaksi dan akses pemerintah desa, komitmen aparat setempat, dan faktor-faktor lainnya. Apa yang bisa disimpulkan dari kisah enam desa dalam menapaki penggunaan SID bahwa keberadaan teknologi media baru tidak sama sekali menghancurkan sistem komunikasi lama yang telah hidup selama bertahun-tahun di desa itu. Sebaliknya, kedua sistem informasi masih tetap ada, dan berdampingan untuk saling melengkapi. Dalam hal transparansi, SID berbasis teknologi informasi membuat prosesnya lebih cepat, mudah, dan menjangkau ke lebih banyak warga. Jika baliho hanya memuat transparansi anggaran desa, maka website juga memuat transparansi kegiatan desa. Format SID Dari enam desa yang menjadi fokus kajian penelitian ini, ada tiga desa yang pengembangan SID berbasis daring terutama pembangunan websitenya diinisiasi oleh Kemendesa. Oleh karena itu, website desa-desa inipun menggunakan nama domain desa.kemendesa.go.id. Ketiga desa tersebut adalah Jimbaran, Bangkalaloe, Sebayan. Sementara tiga desa lainnya, melakukan inisiasi sendiri atau diinisiasi oleh pihak lain sehingga menggunakan domain desa.id. Format SID pun beragam karena tergantung pada pihak yang menyediakan aplikasinya. Ada desa di mana SID mencakup banyak aplikasi seperti di Desa Majasari, Dlingo, dan Leu. Mereka tidak hanya menggunakan website tetapi juga aplikasi 190 MEMBANDINGKAN PENGALAMAN ENAM DESA penghimpun data yang lain. Di Dlingo, urusan administrasi desa sudah menggunakan teknologi sehingga prosesnya lebih cepat. Ada juga yang tidak mendapatkan cukup aplikasi seperti Sebayan dan Bangkalaloe. Selain itu, karena kurangnya pendampingan, website yang menginduk pada Kemendesa kurang dikelola dengan baik. Desa Leu Dlingo Jimbaran Tabel 8.1 Format SID Format SID Online Offline SIDEKA(Sistem Informasi Desa dan Kawasan) Website leu.desa.id Baliho Rapat desa Pertemuan-pertemuan tatap muka lainnya Website dlingo-bantul. desa.id Siskeudes Prodeskel Papan Informasi Rapat Desa Speaker Masjid Kentongan Perpustakaan Radio Komunitas Website jimbaransemarang.desa. kemendesa.go.id Media tradisional (kentongan, pengeras suara di masjid, dan bedug Pertemuan warga (pertemuan RT/RW, rabupahingan , Rapat Desa Kumpulan PKK, Dasa Wisma, dan Karang Taruna 191 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI Bangkalaloe Majasari Sebayan Website jenepontobangkalaloe. desa.kemendesa.go.id Website majasari.desa.id Prodeskel Siskeudes Dapodikdasmen Website sambassebayan. desa.kemendesa.go.id Baliho Papan informasi Pertemuan Rapat desa Pertemuan-pertemuan warga Musyawarah desa dan dusun Baliho Keterlibatan Pemerintah dan Pihak Lain Desa Leu mendapatkan dua pendampingan untuk mengembangkan SID, yakni pendampingan dari organisasi Prakarsa Desa dan Kompak. Kedua lembaga nirlaba itu memberikan penekanan yang berbeda. Prakarsa Desa lebih memberikan penekanan pada upaya untuk mengembangkan laman desa. Oleh karena itu, pendampingan tidak hanya dilakukan untuk mengelola website desa bagi admin, tapi juga pelatihan jurnalistik. Kompak, di sisi lain, lebih memfokuskan pada pengembangan SID secara offline dengan mendasarkan pada aplikasi open source yang dikembangkan oleh Combine Resource Institution, sebuah organisasi nirlaba yang berbasis di Yogyakarta. Untuk Desa Majasari, mulai 2016, laman Desa Majasari dikelola dengan sistem yang dikembangkan oleh Badan Prakarsa Pemberdayaan Desa& Kawasan(BP2DK), atau kadang disebut Prakarsa Desa, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang pemberdayaan desa. Selain itu, aparat Desa Majasari juga mendapat dampingan dari pendamping desa, yang 192 MEMBANDINGKAN PENGALAMAN ENAM DESA berada di bawah koordinasi Kementerian Desa, dalam membuat perencanaan, laporan, dan pelaksanaan pembangunan desa. Desa Dlingo mendapat dukungan secara intensif dari Pemerintah Kabupaten Bantul dan Combine Resource Institution. Kedua institusi ini mempunyai nota kesepahaman untuk membangun sistem informasi desa di Kabupaten Bantul sejak 2014. Selain itu, Dlingo juga didukung oleh IDEA dalam hal transparansi anggaran. Dlingo dan Majasari bisa dikatakan mempunyai tingkat keberhasilan yang relatif paling bagus karena mendapatkan pendampingan intensif dari pihak luar selain pemerintah. Sementara itu, untuk tiga desa yang terkategori belum memiliki sistem informasi desa berbasis teknologi informasi, mereka tidak memperoleh bantuan secara intensif oleh pihak lain, baik dalam aspek pengetahuan ataupun infrastruktur. Tiga desa ini tidak memiliki mitra berdiskusi dan fasilitator non-pemerintah yang mengenalkan sistem informasi desa yang berbasis teknologi digital. Pihak lain yang paling sering membantu terwujudnya sistem informasi desa adalah pemerintah di atas pemerintahan desa, seperti pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintahan pusat. Namun berdasarkan hasil riset, bantuan dari pemerintah untuk membangun sistem informasi desa yang daring belum optimal, tidak sinergi antarkementerian, dan sifatnya masih sporadis. Desa Bangkalaloe misalnya, salah satu aparatnya mendapatkan pelatihan di Makassar. Namun, pelatihan tersebut hanya untuk tahap awal, belum diberikan untuk tahap pengelolaan dan pengembangan sistem informasi desa. Bahkan, belum ada koneksi internet reguler yang terhubung dengan kantor desa. 193 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI Fasilitasi dari pemerintah yang diberikan kepada tiga desa ini belum berhasil menumbuhkan kebutuhan akan pentingnya sistem informasi desa di wilayahnya. Ini juga terbukti dari laman-laman dengan domain desa.kemendesa.go.id yang lebih banyak mandek daripada berkembang. Padahal, faktor penting keberhasilan sistem informasi desa juga dipengaruhi oleh kebutuhan yang muncul di desa itu sendiri. Tabel 8. 2 Keterlibatan Pihak Lain dan Tingkat Keberhasilan Desa Leu Dlingo Jimbaran Bangkalaloe Majasari Sebayan Pihak yang Terlibat Pemerintah NGO Lainnya Kementerian Kominfo BP2DK Kompak Pemerintah Kabupaten Bantul(Dinas Kominfo) Combine Resource Institute IDEA Coca-cola Foundation Universitas (Kuliah Kerja Nyata) Kemendesa Kemendesa Kementerian Kominfo Kemendesa BP2DK Tingkat Keberhasilan Berhasil Berhasil Kurang berhasil Kurang berhasil Berhasil Kurang berhasil 194 MEMBANDINGKAN PENGALAMAN ENAM DESA Kendala Struktural dan Kultural Bagi Desa Leu, kendala struktural adalah kurangnya insentif bagi pengelola sistem informasi desa, lemahnya regulasi yang memayungi sistem informasi desa, dan lemahnya implementasi regulasi yang ada. Terkait aspek kultural, kendala yang ditemukan adalah kultur yang berkembang pada birokrasi dan masyarakat. Kultur birokrasi menyangkut cara pandang birokrasi mengenai informasi dan kelambanan dalam merespons perkembangan zaman. Sementara itu, kultur masyarakat lebih terkait dengan cara masing-masing anggota masyarakat dalam menggunakan teknologi. Tentang Desa Majasari, secara umum, ada tiga kendala utama, yaitu banyaknya laporan dengan beragam format yang harus mereka buat untuk berbagai kementerian(belum juga melakukan pemahaman dan sosialisasi terhadap segala peraturan yang ada), belum pastinya akurasi data desa di Prodeskel dan Siskeudes(format yang begitu banyak), dan perlunya peningkatan kualitas pembinaan desa dari pemerintah kabupaten(terutama terkait pengelolaan dana desa). Bagi Desa Dlingo, ada tiga kendala utama yang dihadapi oleh pemerintah dan warganya, yaitu belum semua warga Desa Dlingo mempunyai kemampuan untuk mengakses internet sehingga partisipasi warga masih terbatas, masih banyak potensi desa yang belum tergarap di laman desa, dan dana untuk mengelola sistem informasi desa masih mengandalkan anggaran dari pemerintah kabupaten dan pusat(belum mandiri, seperti dicita-citakan oleh kepala desa). 195 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI Terkait Desa Bangkalaloe, Jimbaran, dan Sebayan, kendala struktural yang utama adalah regulasi terkait sistem informasi desa yang belum didetailkan. Pemahaman aparat desa mengenai sistem informasi desa masih sangat minim. Implementasi sistem informasi desa melalui peraturan di bawah Undang Undang belum memberikan kejelasan dan mendorong kerja yang sinergi secara horizontal, yaitu antarkementerian, dan secara vertikal, yaitu antara desa dan pemerintahan di atasnya. Di tiga desa terakhir tersebut, pemerintah provinsi dan kabupaten juga belum memiliki panduan yang relatif memadai dalam pengembangan sistem informasi desa. Terdapat kabupaten yang sudah mengatur dan menjelaskan lebih detail sistem informasi desa melalui peraturan bupati, tapi ada juga kabupaten yang bahkan belum mengetahui sistem informasi desa. Secara umum, pemahaman aparat pemerintah dan para pendampingnya mengenai sistem informasi desa juga belum memadai. Sebagian besar lebih menganggap sistem informasi desa sama dengan aplikasi. Artinya pemahaman atas sistem informasi desa lebih dekat kepada aspek teknologi semata, yang tidak berhubungan dengan aspek sosial dan politik. 196 MEMBANDINGKAN PENGALAMAN ENAM DESA Desa Leu Dlingo Jimbaran Tabel 8.3 Kendala Struktural dan Kultural Kendala Struktural dan Kultural Stuktural Kultural • Tidak ada regulasi tentang• Kesadaran SID di tingkat supradesa masyarakat untuk • Informasi lebih banyak membangun mengalir dari desa, bukan komunikasi dan sebaliknya berpartisipasi aktif • Insentif pegawai khusus SID yang masih sangat dalam pemerintahan desa masih lemah rendah • Lemahnya literasi digital • Pelaksanaan SID belum merata di Kabupaten Bantul • Tingkat literasi media digital warga masih kurang • Arus informasi lebih banyak dari desa ke supradesa. Desa kesulitan mengakses informasi dari pemerintah di atasnya. • Tidak ada regulasi khusus tentang SID di bawah UU Desa • Tidak ada pengelola khusus SID • Belum ada regulasi bagi pengembangan pengelolaan SID • Pengelolaan SID bersifat individual, bukan institusional • Masyarakat lebih banyak menggunakan teknologi komunikasi sebagai sarana rekreasional • Lemahnya digital literasi 197 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI Bangkalaloe• • Majasari• • • Sebayan• • • • Koordinasi pemerintahan• di tingkat kabupaten kurang baik dalam pengelolaan SID Kendala infrastruktur Belum ada regulasi Desa menjadi objek dari beragam aplikasi Informasi lebih banyak dari desa Desa masih menjadi objek• kebijakan Kurangnya infrastruktur• Pemerintah di atas desa kurang memiliki perhatian terhadap SID SID menjadi tugas sekunder dari pengelola Tingkat literasi media yang kurang Tingkat literasi media yang kurang Kurangnya pemahaman aparat mengenai arti penting SID Kendala lain yang menyebabkan sistem informasi desa tidak optimal adalah kendala kultural. Literasi digital sebagian besar warga dan aparat di tiga desa tersebut belum memadai sehingga penggunaan perangkat teknologi komunikasi belum optimal untuk mengembangkan sistem informasi desa. Pelajaran yang Bisa Diambil Apa yang bisa disimpulkan dari pengalaman enam desa yang menjadi bahan kajian penelitian ini adalah dari dulu hingga sekarang desa tetap menjadi objek eksploitasi dari berbagai pihak, termasuk negara. Ini juga tercermin dalam aturan yang saling‘berkontestasi’ 198 MEMBANDINGKAN PENGALAMAN ENAM DESA di antara berbagai pihak sebagaimana disimpulkan oleh kajian Nata Irawan(2017). Menurut Irawan, terjadi pertandingan antarpihak dalam menyusun regulasi turunan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014. Setelah dikeluarkannya PP 47/2015, terdapat Peraturan Menteri yang saling bertanding, yakni Permendagri 44/2016 dan Permendesa 1/2015 tentang kewenangan desa. Permendagri 114/2014 dan Permendesa 2/2015 berkaitan dengan musyawarah desa. Padahal, prinsip-prinsip reinventing government dalam UU Desa No. 6/2014 terwujud dalam tujuan-tujuan penyusunan undang-undang, yakni penataan desa, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan layanan publik(Irawan, 2017: 45). Namun, ini menjadi sulit ketika desa senantiasa ditempatkan sebagai objek pembangunan dan bukannya subjek pembangunan. Paradigma semacam ini kiranya tidak mengalami perubahan secara signifikan jika dibandingkan dengan awal-awal pembangunan di Indonesia. Ketika Indonesia baru merdeka, pemerintahan Presiden Soekarno pada awalnya bertekad menjadikan desa sebagai fondasi kemandirian bangsa melalui program ekonomi berdikari. Desa yang identik dengan pertanian, diasumsikan akan menjadi penopang program ketahanan pangan dan kedaulatan pangan. Namun, program itu gagal karena desa terseret pada logika politik, dan akhirnya menjadi sasaran gerakan-gerakan politik. Karakternya yang komunal dan situasi sosial ekonominya yang masih kategori miskin, menjadikan desa sebagai target gerakan politik, terutama partai-partai berhaluan kiri. Tidak pelak, masyarakat desa pada periode ini terus menjadi arena kontestasi perebutan kekuasaan, terutama desa-desa di Jawa, Bali, dan sebagian Sumatera. Dalam perkembangan selanjutnya, partai-partai berhaluan kiri kalah, dan masyarakat desa pun menjadi korban politik elite. Pada periode 199 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI ini, desa benar-benar menjadi objek politik elite, dan kemudian mengalami tragedi jilid 1. Setelah Indonesia memasuki Orde Baru, desa pun menjadi target utama pembangunan. Di bawah pemerintahan Presiden Soeharto, desa harus menjadi prioritas utama untuk program pembangunan. Melalui program yang dipayungi oleh Inpres Desa, masyarakat desa terus menjadi sasaran program pembangunan. Soeharto mencanangkan pembangunan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, yang dikenal dengan Rencana Pembangunan Lima Tahun(REPELITA), yang kemudian diterapkan secara efektif selama lebih dari 30 tahun. Pada periode ini, pemerintah Orde Baru dalam membangun desa mengacu pada Garis-garis Besar Haluan Negara(GBHN), yang bertekad bahwa Indonesia akan melakukan pembangunan nasional menuju masyarakat industri yang ditopang oleh sistem pertanian yang tangguh. Kalimat ini selalu dikumandangkan ke seluruh penjuru tanah air, dengan membayangkan desa akan menjadi makmur bersamaan dengan terwujudnya masyarakat industri. Melalui pencanangan politik pembangunan, pemerintah Soeharto bersama ekonom dan teknokratnya mendesain Indonesia menuju masyarakat tinggal landas. Sejak awal pemerintahannya, Soeharto telah menerapkan“rekayasa sosial politik” secara linier terkendali melalui mekanisme pembangunan lima tahunan. Format pembangunan yang diwujudkan melalui program Rencana Pembangunan Lima Tahun(Repelita) dilaksanakan di berbagai sektor. Indonesia oleh Soeharto akan dibawa menuju perubahan ke arah masyarakat modern. Ia berkeyakinan bahwa hanya dengan modernisasi di segala bidang akan mampu mewujudkan cita-cita masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 200 MEMBANDINGKAN PENGALAMAN ENAM DESA Pada paruh dekade 1990-an, pemerintah Orde Baru bahkan dengan bersemangat mendorong menuju masyarakat tinggal landas sebagaimana pemikiran Rostow. Berbagai persyaratan pada setiap tahapan perkembangan berusaha dipenuhi oleh pemerintah Orde Baru agar perkembangan ke arah masyarakat tinggal landas dapat diwujudkan. Namun, cita-cita itu gagal diwujudkan. Pada kenyataannya pembangunan lebih mengedepankan fisik, dan mengabaikan aspek sosial-budaya. Berbagai pembangunan infrastruktur telah berusaha diwujudkan sebagai landasan perubahan masyarakat, tetapi tidak diikuti oleh transformasi sosiokultural sehingga Bangsa Indonesia tidak jadi tinggal landas, tetapi masih tetap tinggal di landasan. Masyarakat desa pun kemudian tidak seperti apa yang dicitacitakan, malah justru sebaliknya. Modernisasi desa dan modernisasi pertanian menjadi pemicu ketidakmandirian masyarakat desa. Jika dahulu masyarakat desa bertahan hidup dengan bertumpu pada pengetahuan dan informasi lokal produksi mereka sendiri, maka sejak era Orde Baru menjadi semakin tergantung. Pertanian sangat tergantung pada industri petrokimia baik itu pupuk, obat-obatan dan juga sistem pengetahuan dan informasinya, yang memang sejak awal dirancang seperti itu oleh kapitalisme Barat. Implikasi sosial budayanya bahwa desa sebagai pusat peradaban agraris-maritim, justru mengalami ketergantungan sangat parah. Desa dalam perjalanan selanjutnya masuk dalam periode paceklik peradaban. Ini bisa dilihat dari peralatan di dapur di mana hampir tidak ada yang buatan bangsa sendiri kecuali cobek-munthu bikinan Muntilan. Warung-warung tradisional itu pun penuh dengan dagangan buatan asing, mulai dari belasan 201 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI merek minuman kemasan hingga mie instan yang bahan bakunya sebagian besar impor. Modernisasi desa ternyata tidak menjadikan masyarakat desa menjadi mandiri, meskipun pada waktu itu dicanangkan program desa swadaya dan swakarsa. Sebaliknya, desa menjadi sangat tergantung, dan, lebih dari itu, justru ketika latar belakang pendidikan orang desa berhasil ditingkatkan, malah pergi meninggalkan desa, terutama generasi mudanya. Oleh karena itu, fenomena urbanisasi dan bahkan migrasi adalah indikator faktual kegagalan pembangunan perdesaan. Situasi ketergantungan dan makin maraknya generasi muda desa meninggalkan sektor pertanian, menjadi cerita awal dari tragedi desa jilid 2. Ketika Indonesia memasuki periode reformasi menyusul jatuhnya pemerintahan Orde baru, desa pun menjadi objek apa yang sering disebut sebagai program menuju masyarakat informasi. Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan rakyat secara merata melalui pemberian akses informasi dan komunikasi yang mendidik, mencerahkan, dan memberdayakan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu, pemerintah telah membangun infrastruktur telekomunikasi secara berkelanjutan, dan tahap demi tahap yang merambah ke seluruh pelosok tanah air. Pembangunan jaringan infrastruktur telekomunikasi itu dianggap vital dalam upaya menuju masyarakat informasi yang telah menjadi sebuah keniscayaan dalam era globalisasi sekarang ini. Memasuki milenium 2000, pemerintah telah membangun jaringan infrastruktur telekomunikasi hingga ke masyarakat desa. Perluasan pembangunan infrastruktur itu dimaksudkan untuk mengurangi kesenjangan informasi antara masyarakat desa dan 202 MEMBANDINGKAN PENGALAMAN ENAM DESA kota. Asumsi pemerintah, jika kesenjangan informasi antara desa dan kota tidak segera diatasi maka akan mengganggu kelancaran pembangunan nasional. Kesenjangan informasi antara kota dan desa akan menimbulkan kesenjangan di bidang pembangunan secara keseluruhan, dan hal itu bisa mengganggu harmoni kehidupan berbangsa dan bernegara. Guna mengurangi tingkat kesenjangan informasi kota dan desa, pemerintah mengambil kebijakan untuk mengembangkan program Desa Informasi. Melalui program Desa Informasi ini, diharapkan dapat semakin mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan pembangunan perekonomian warga masyarakat yang berada di wilayah-wilayah perbatasan dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan telekomunikasi. Desa Informasi ini merupakan program Kementerian Kominfo yang difokuskan pada pembangunan fasilitas telekomunikasi dan informatika di desa-desa terpencil khususnya yang berada di wilayah-wilayah perbatasan RI dengan negara-negara tetangga. Sejak dicanangkan pada 2009 yang lalu, Kementerian Kominfo menargetkan pelaksanaan 500 Desa Informasi hingga tahun 2014. Dengan membangun Desa Informasi ini, diharapkan akan memenuhi kebutuhan dasar dan kebutuhan sosial serta ekonomi dalam upaya pengentasan masyarakat dari kemiskinan, penciptaan kesempatan kerja dan pengembangan wilayah dan masyarakat serta menjembatani kesenjangan digital. Desa Informasi terintegrasi dengan Desa Berdering antara lain, seperti Desa“Pinter”(Desa Punya Internet), Pusat Layanan Internet Kecamatan(PLIK) yang memberikan layanan akses informasi di seluruh kecamatan untuk informasi cuaca, harga komoditas, pendidikan dan kebutuhan lainnya dalam rangka kemudahan informasi untuk masyarakat, Pemberdayaan 203 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI Kelompok Informasi Masyarakat, dan penyelenggaraan TV Broadcast berbasis kebutuhan masyarakat, serta berbagai program pelayanan informasi lainnya. Sementara itu, sejak 2003, Kemkominfo mempunyai program Desa Berdering. Prioritas utama sasaran program ini adalah desa-desa yang masuk kategori daerah tertinggal, terpencil, perbatasan, dan daerah perintisan serta daerah yang tidak layak secara ekonomi. Adapun pengembangannya diarahkan pada pusat pemerintahan, pusat pelayanan kesehatan, pendidikan, sentra industri dan sentra pertumbuhan, kebutuhan masyarakat dan lain-lain yang dipandang perlu. Namun, sebagai program baru, Desa Informasi dan Desa Berdering, serta berbagai program pengembangan informasi dan komunikasi dihadapkan pada berbagai permasalahan, mulai dari hal-hal yang bersifat teknologis hingga aspek sosial-budaya. Dari aspek sosial-budaya, kesiapan masyarakat dalam menerima program ini juga masih menyodorkan berbagai persoalan, seperti belum berkembangnya kesadaran bahwa sarana informasi berpotensi sebagai sarana kreasi dan inovasi, kemampuan berorganisasi masyarakat desa yang masih rendah, spirit entrepreneurship warga desa yang rendah, dan yang terpenting adalah lemahnya aspek kelembagaan dalam mengelola infrastruktur telekomunikasi untuk kepentingan produktif. Oleh karena itu, kesiapan secara sosial-budaya dalam menerima hadirnya teknologi baru adalah persoalan yang tidak kalah penting dibandingkan dengan pembangunan infrastruktur telekomunikasi itu sendiri. Selama ini, peran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam perubahan sosial budaya, selalu ditempatkan pada posisi di mana teknologi merupakan faktor yang sangat 204 MEMBANDINGKAN PENGALAMAN ENAM DESA penting. Pandangan yang determinisme teknologi semacam itu mendominasi dalam khazanah kajian TIK selama ini sehingga jarang sekali kajian dari aspek sosial-budaya. Padahal, pada dasarnya, teknologi adalah merupakan bagian dari masyarakat itu, sebuah hasil konstruksi rekayasa masyarakat, bukan sebuah gejala yang terpisah dari konteks sosial budaya. Ketika pembangunan masyarakat desa digiring ke masyarakat informasi, tetapi oleh karena persyaratan dasarnya tidak dipenuhi, yaitu budaya baca dan kemampuan belajar mandiri, maka masyarakat desa pun malah menjadi konsumtif. Program desa informasi pada akhirnya justru menjadikan komunikasi bagi orang desa berubah menjadi kebutuhan primer dari yang sebelumnya hanya kebutuhan sekunder. Namun, karena perekonomian masyarakat desa mengalami stagnasi yang berarti tidak mampu menjadi daya dukung perekonomian informasi, maka mereka justru harus mengeluarkan dana tambahan untuk pemenuhan kebutuhan komunikasi yang telah berubah menjadi primer tersebut. Kehadiran media baru bagi orang desa ternyata hanya menjadikan mereka konsumtif dan tidak produktif. Akibatnya, kehadiran media baru bagi masyarakat desa ternyata menjadi bagian dari pemiskinan warga desa, dan ini artinya masyarakat desa memasuki tragedi jilid 3. Dari sudut pandang yang optimistis, tidak dimungkiri bahwa teknologi mampu mendorong perubahan sosial. Namun, hal itu akan terjadi sejauh bahwa prasyarat-prasyaratnya dipenuhi. Dengan kata lain, teknologi bukanlah determinan tunggal dalam menentukan perubahan sosial masyarakat. Kajian terhadap enam desa yang menjadi subjek penelitian ini menegaskan hal itu. Di sisi lain, persoalan kelembagaan tidak kalah pentingnya. 205 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI Desa merupakan interface atau sentuhan antara negara dan rakyat banyak terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan (Suharto, 2016: 7). Dalam pemerintahan desalah di mana persinggungan pelayanan negara dan pemerintah banyak terjadi sehingga desa mempunyai arti yang sangat strategis sebagai basis pelayanan publik(Suharto, 2016: 7). Peningkatan pelayanan publik ini akan menjadi semakin baik ketika aplikasi teknologi digunakan. Namun, hal itu akan terjadi sejauh diikuti oleh kebijakan yang mendukung, infrastruktur, dan yang tidak kalah pentingnya sumber daya. Sebagaimana dikemukakan Miftah Thoha(2010: 165), “Jika dalam suatu kantor pemerintah segala macam informasi diproses dengan menggunakan teknologi, maka keharusan seperti ini merupakan salah satu kompetensi yang harus dipenuhi oleh karyawan, pejabat, dan semua pelaku birokrasi pemerintah.” Ini karena informasi merupakan ingredient utama yang tanpanya suatu organisasi baik pemerintah maupun nonpemerintah tidak bisa berjalan sehingga informasi menjadi elan vital bagi organisasi. Di sisi lain, desa mestinya lebih mempunyai otonomi sehingga mampu bekerja secara lebih fleksibel untuk disesuaikan dengan kondisi desa setempat. Seperti dikemukakan oleh Kepala Desa Leu,“Setiap desa adalah unik dan karenanya tidak bisa dipukul rata dengan suatu kebijakan ataupun aturan yang sama.” Oleh karena itu, kebijakan yang selama ini sangat didominasi oleh pemerintah pusat karena terlalu mengintervensi dan mengatur terutama secara top down (lihat Suharto, 2014: 7) harus dihindarkan. Demikian juga, upaya untuk membuat aturan yang tidak ditujukan untuk menghormati dan mengangkat harkat masyarakat desa, tapi digunakan untuk mengendalikan desa guna mendukung kepentingan pemerintah untuk konsolidasi kekuasaan politik dan 206 MEMBANDINGKAN PENGALAMAN ENAM DESA pengembangan ekonomi(Lihat Suharto, 2014: 10) mestinya bisa dikurangi sehingga desa menjadi lebih otonom.******* 207 BAB IX PENUTUP: KESIMPULAN DAN REKOMENDASI Secara implisit, penelitian ini didasarkan pada suatu pandangan yang diterima secara luas bahwa teknologi komunikasi, terutama teknologi komunikasi berbasis internet atau yang sering pula disebut sebagai media baru, memberikan banyak harapan bagi perbaikan komunikasi manusia. Dalam sistem pemerintahan, keberadaan teknologi media baru ini diharapkan akan mampu bukan hanya mendorong partisipasi masyarakat secara luas dan mendemokratiskan proses pengambilan keputusan. Di sisi lain, penelitian ini juga didasarkan pada suatu argumentasi bahwa informasi penting bagi proses pengambilan keputusan, dan kesetaraan informasi menjadi sarana penting bagi upaya membangun transparansi. Sebaliknya, asimetri informasi yang terjadi dalam banyak lembaga-lembaga bisnis dan pemerintah adalah tidak baik karena menghalangi demokrasi dan transparansi. Meskipun teknologi informasi menjanjikan banyak perubahan positif dalam penyelenggaraan politik pemerintahan, tapi persoalan teknologi tidak hanya persoalan teknis semata. Keberadaan infrastruktur internet atau teknologi komunikasi SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI sangatlah penting karena merupakan prasyarat bagi orang untuk mengakses teknologi tersebut. Kita hanya bisa berbicara mengenai akses internet sejauh bahwa teknologi tersebut telah tersedia. Setelah ada akses, kita baru bisa berbicara mengenai kemanfaatan dan dampak-dampaknya dalam kehidupan masyarakat, termasuk kehidupan politik pemerintahan. Tanpa adanya jaringan internet, membicarakan manfaat dan dampak akan sia-sia karena yang dibicarakan sesuatu yang pada dasarnya tidak ada. Meskipun demikian, keberhasilan pemanfaatan teknologi akan sangat ditentukan oleh banyak faktor, terutama sumber daya manusia beserta budaya yang melingkupinya. Dalam suatu masyarakat di mana budaya bermedianya lebih didominasi oleh aktivitas rekreatif, membicarakan fungsionalitas media yang lebih bermakna akan sia-sia. Jika hal ini ditarik pada kegiatan politik demokrasi pemerintahan, maka harapan bahwa teknologi akan mendorong partisipasi politik tidak ubahnya sebuah mitos. Penelitian Sistem Informasi Desa(SID) di keenam desa yang dipilih dalam studi ini kiranya merefleksikan dengan baik pandangan-pandangan yang dipaparkan di awal kesimpulan ini. Pertama, keberadaan“agen” dan sumber daya yang menguasai teknologi( literate ) sangatlah penting dalam menopang keberhasilan implementasi SID. Dari enam desa yang dipilih sebagai“kasus” penelitian, peran kepala desa, lurah atau kuwu di masing-masing desa sangatlah penting. Pada awalnya, sebagaimana ditunjukkan di semua desa ini, inisiasi berangkat dari usaha untuk membangun transparansi dalam anggaran desa. Di Bangkalaloe, upaya membangun transparansi itu bahkan telah membuat desa ini populer meskipun upaya untuk membangun transparansi masih menggunakan media lama(baliho), belum menyandarkan diri 210 PENUTUP pada teknologi media baru. Meskipun demikian, transparansi itu telah menciptakan legitimasi bagi para kepala desa sehingga rata-rata dipilih lebih dari satu kali. Di Jimbaran dan Leu, transparansi semacam itu telah memberikan legitimasi yang kuat bagi pemerintah, terutama kepala desa. Keberadaan agen–dalam hal ini kepala desa–kemudian diperkuat oleh keberadaan sumber daya yang mengelola SID tersebut. Ini biasanya dilakukan oleh perangkat desa yang paham teknologi atau orang di luar perangkat desa yang dianggap mumpuni. Di enam desa yang menjadi“kasus” penelitian, hanya di Leu di mana SDM yang menjadi“gawang” SID bukanlah perangkat desa, meskipun hal itu menyisakan beberapa persoalan. Sementara petugas yang berangkat dari perangkat desa, juga menghadapi kendala karena pada dasarnya mengelola website dan SID bukanlah tupoksi mereka sehingga mengelola website dianggap pekerjaan sambilan. Di Dlingo, Jimbaran, dan juga Majasari, persoalan yang dalam implementasi desa lebih pada budaya masyarakat terutama dalam menggunakan media baru. Tingkat literasi yang rendah membuat akses terhadap website desa masih rendah. Hanya di Dlingo, di mana akses website desa tinggi. Hal itu karena adanya kebijakan bahwa orang yang akan menggunakan website desa harus log in dulu ke website desa sehingga secara otomatis memperbanyak tingkat kunjungan. Meningkatnya gairah wisata di DIY secara umum tampaknya juga mendorong peningkatan kunjungan orang di luar Dlingo untuk berkunjung ke website Dlingo. Sementara itu, di tiga desa lainnya, Leu, Bangkalalole dan Sebayan, persoalan utama yang dihadapi adalah langkanya 211 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI jaringan internet sehingga membuat akses terhadap internet tidak begitu baik. Oleh karena itu, di Sebayan dan Bangkalalole, SID belum berkembang dengan baik. Di Leu, SID sudah melangkah lebih jauh dengan tidak hanya mempunyai website(leu.desa. id), tapi juga SID yang berfungsi untuk pelayanan administrasi. Namun, karena langkanya jaringan internet dan juga literasi masyarakat yang masih rendah, SID untuk pelayanan administrasi daring belum bisa dilakukan. Selain di Dlingo, peran pemerintah baik pusat dan lebihlebih daerah tampaknya masih sangat kurang atau sangat minimal. Meskipun regulasi mensyaratkan bahwa SID seyogianya dikembangkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, tapi pada kenyataannya tidak demikian. Dari enam desa yang dipilih sebagai ‘kasus’ penelitian, tiga desa membangun website dengan fasilitasi Kemendes. Namun, fasilitasi itu hanya satu kali kegiatan, setelah itu ditinggalkan tanpa bimbingan dan supervisi yang memadai. Ini terjadi di Bangkalaloe, Sebayan, dan Jimbaran. Kemendes hanya sekali melakukan program, dan setelah itu ditinggal begitu saja. Di tiga desa lainnya, menggunakan domain sendiri(desa.id) yang diprakarsai oleh LSM. Ini terjadi di Leu, Dlingo, dan Majasari. Khusus di Majasari, domain mendapatkan sponsor langsung Kemenkominfo setelah desa menjadi yang terbaik di Jawa Barat dalam implementasi TI. Dari keseluruhan desa yang dipilih sebagai‘kasus’ dalam penelitian ini, tampak bahwa desa dengan pendampingan LSM jauh lebih berkembang dengan baik dibandingkan yang tidak. Di Leu dan Dlingo, SID berkembang jauh lebih baik karena mendapatkan asistensi/pendampingan masing-masing dua LSM. Di Leu, pendampingan oleh Kompak untuk SID layanan 212 PENUTUP administrasi, dan Prakarsa untuk website. Di Leu, Prakarsa bahkan melakukan pendampingan untuk mendidik admin kemampuan jurnalistik. Dlingo mendapatkan pendampingan dari IDEA dan Combine, dua lembaga yang mempunyai reputasi bagus di bidang teknologi informasi dan transparansi keuangan. Persoalan struktural yang paling menghambat pelaksanaan SID adalah ketiadaan peran pemerintah yang intensif dalam pendampingan SID, termasuk langkanya peraturan operasional di bawah Undang-Undang. Meskipun ada Permendes(Peraturan Menteri No. 22 Tahun 2016) untuk penggunaan dana desa, tapi ternyata itu tidak efektif dalam memberikan kepastian atas penggunaan anggaran desa. Di enam desa yang dipilih dalam penelitian ini, persoalan anggaran penggunaan desa untuk SID masih menjadi persoalan, terutama ketika hal itu menyangkut pembiayaan sumber daya manusia yang mengelola SID. Terlebih, peraturan teknis di tingkat daerah hampir tidak ada. Jikapun ada, itu belum tersosialisasi dengan baik. Format beragam yang dikeluarkan oleh berbagai instansi pemerintah juga menjadi kendala struktural lainnya dalam mengimplementasikan SID. Keluhan-keluhan di Majasari mengenai hal ini adalah contoh paling konkret dari beragamnya format SID yang menyulitkan aparat desa. Kesulitan bertambah karena banyaknya aturan yang harus dipelajari aparat karena setiap instansi mempunyai peraturan sendiri-sendiri, dan harus dipelajari oleh desa. Akhirnya, persoalan struktural yang paling mencolok selain langkanya aturan operasional dan peran pemerintah daerah yang kurang adalah ketiadaan platform yang disepakati bersama untuk SID, termasuk website desa. Ada desa yang mempunyai domain sendiri dan menginduk ke Kominfo, tapi ada juga desa 213 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI yang menginduk ke Kemendes. Perbedaan-perbedaan ini jelas mencerminkan suatu pendekatan yang lebih menonjolkan ego sektoral dalam menyelesaikan persoalan. Di sisi lain, inisiasi atas transparansi anggaran tidak diikuti oleh pemerintahan di atasnya. Setidaknya, ini yang dirasakan oleh para kepala desa ketika mereka merasa tidak mampu mengakses informasi anggaran beserta alokasinya untuk pembangunan desa. Bahkan, rencana pembangunan tahun berikutnya tidak bisa diakses dengan baik. Dengan kata lain, informasi mengalir dari bawah ke atas, dan tidak terjadi sebaliknya. Padahal, dengan sistem informasi yang terintegrasi, suatu aliran informasi bisa simetris sehingga partisipasi dan perencanaan pembangunan bisa dilakukan dengan jauh lebih baik. Dari beberapa kesimpulan di atas, penelitian ini merekomendasikan sebagai berikut. 1. Pentingnya pendekatan lintas sektoral dalam menyelesaikan persoalan SID. Dalam hal ini, jika desa membangun website maka informasi apa saja yang seharusnya dimuat harus disepakati bersama oleh seluruh instansi yang bersangkutan. Informasiinformasi pokok inilah yang seharusnya disepakati bersama instansi, dan selebihnya bisa diserahkan kepada pemerintah daerah ataupun desa agar bisa disesuaikan dengan kebutuhan masyarakatnya. Di sisi lain, adalah penting untuk menyepakati siapakah sebenarnya yang paling bertanggung jawab untuk mengembangkan website desa. Keberadaan dua domain sebagaimana ditemukan dalam penelitian ini yang membuat domain desa tidak seragam bukanlah hal baik, terlebih ketika 214 PENUTUP hal itu mempunyai implikasi operasional. Dengan demikian, diperlukan satu payung hukum yang bersifat nasional untuk implementasi SID untuk kemudian diterjemahkan oleh pemerintah daerah hingga desa. 2. Pemerintah daerah harus lebih peduli dalam mendorong implementasi SID sesuai dengan amanah undangundang desa. Di enam desa yang diteliti, hanya Jawa Tengah yang mempunyai pergub tentang SID, tapi itu juga tidak disosialisasikan dengan baik. Daerahdaerah lain karenanya perlu segera membuat peraturan operasional untuk melaksanakan SID. 3. Perlunya dibuat roadmap implementasi SID di Indonesia dengan mempertimbangkan kondisi kontekstual di masing-masing daerah. Tidak bisa dimungkiri, wilayahwilayah Indonesia bergerak secara tidak seragam. Ada daerah yang telah maju dan bahkan masuk ke kategori masyarakat informasi, tapi tidak sedikit yang masih berkutat sebagai masyarakat agraris. Riset di enam desa ini kiranya menunjukkan hal itu. Oleh karena itu, suatu roadmap implementasi SID sangat penting, dan roadmap itu tidak hanya menggambarkan tahap demi tahap implementasi SID, tapi juga zonasi. Zonasi itu mencerminkan kesiapan masing-masing wilayah dan juga langkah-langkah untuk menyiapkan implementasi SID. Hanya dengan cara demikian, teknologi informasi akan lebih memberikan manfaat bagi masyarakat, utamanya dalam mendorong demokratisasi pemerintahan baik desa, daerah, hingga pusat.******* 215 DAFTAR PUSTAKA Adeoti-Adekeye, W.B.(1997),“The importance of management information systems,” Library Review , Vol. 46 No. 5, 1997, pp. 318-32 artikel diunduh dari https://pdfs.semanticscholar.org/bb1b/ de5cb3b4d24f8827ff7295bd268e18ae3be2.pdf Callaos, Nagib dan Bekis Callaos(2002).“Toward a Systemic Notion of Information: Practical Consequences”, Informing Science , Volume 5 No 1, 2002, artikel diunduh dari http:// inform.nu/Articles/Vol5/v5n1p001-011.pdf Cresswell, John W(2015). Penelitian Kualitatif dan Desain Riset: Memilih Diantara Lima Pendekatan . Terjemahan Ahmat Lintang, Yogyakarta: Pustaka Pelajar Dewi, Ambar Sari(2013).“Membuat E-Government Bekerja Di Desa: Analisis Actor Network Theory Terhadap Sistem Informasi Desa Dan Gerakan Desa Membangun”, Jurnal Mandatory , Vol. 10 No. 2, 2013, hal. 89-114 Dwiyanto, Agus dkk(2002). Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia , Yogyakarta: Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada Fiske, John(1990). Introduction to Communication Studies , 2nd edition, London: Routledge SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI Irawan, Nata(2017). Tata Kelola Pemerintahan Desa Era UU Desa . Jakarta: Yayasan Obor Jahja, Ranggoaini, Haryana, Dina Mariana, Meldi Rendra (2012). Sistem Informasi Desa: Sistem Informasi dan Data untuk Pembaruan Desa , Yogyakarta: Combine Resource Institution-Yayasan Tifa Jahja, Ranggoaini, Bambang Herry, dan M Afandi(2014). Buku Pintar Sistem Administrasi Desa dan Kelurahan , Yogyakarta: CRI Kumorotomo, Wahyudi dan Subandono Agus Margono(2009). Sistem Informasi Manajemen dalam Organisasi-Organisasi Publik , cetakan keenam, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press Purwoko(2015). Skenario Pendampingan SIDeKa(Sistem Informasi Desa dan Kawasan) . Prakarsa: Jakarta Selatan Rianto, Puji(2008).“Studi Kasus”. Dalam Pitra Narendra (penyunting). Metodologi Riset Komunikasi: Panduan untuk Melakukan Penelitian Komunikasi . Yogyakarta: BPPIPKMBP Satria, S.(2017). KOMPAK Working Paper Series No.1: Kerangka Kerja untuk Mengupayakan Satu Sistem Informasi Desa yang Terintegrasi. Jakarta, Indonesia: Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK) Stiglizt, Joseph(2006).“Transparansi dalam Pemerintahan”, dalam Hak Memberitakan: Peran Pers dalam Pembangunan Ekonomi . terjemahan M. Hamid, Jakarta: Pusat Data dan Analisa Tempo-Bank Dunia 218 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI Suharto, Didik G(2016). Membangun Kemandirian Desa (Perbandingan UU No. 5/1979, UU No. 22/1999, dan UU No. 32/2004 serta Perspektif UU No. 6/2014 , Yogyakarta: Pustaka Pelajar Sulistyowati, Fadjarini& MC Candra Rusmala Dibyorini.(2013). ‘Partisipasi Warga terhadap Sistem Informasi Desa’. Jurnal Komunikasi ASPIKOM , Volume 1, Juli 2013, halaman 579587. Sulistyowati, Fadjarini, Dibyorini, Candra Rusmala& Tyas, B Harisaptaning.(2017).“Pelembagaan Partisipasi Masyarakat sebagai Upaya Implementasi Sistem Informasi Desa,” Jurnal ASPIKOM , Volume 3 Nomor 2, Januari 2017, hlm 215-224. Thoha, Miftah(2010). Birokrasi& Politik di Indonesia . Jakarta: Rajawali Press Turner, West& Lynn H Turner(2007). Introducing Communication Theory: Analysis and Aplication , third edition, Boston: McGraw Hill Utomo, Puguh Prasetya(2013).“Website sebagai Media Pemenuhan Hak Politik Warga Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan”, Jurnal Mandatory , Vol. 10 No. 2, 2013, hal. 59-88 Wardoyo, Bahrun(2015).“Dari Desa Tertinggal Menuju Desa Digital,” dalam Jainu dkk Desa Berbagi Cerita: Berdaya dengan Sistem Informasi Desa. Combine Resource Institution , Hivos-SEATTI& Ford Foundation: Yogyakarta Yin, Robert K(2006). Studi Kasus: Desain dan Metode , terjemahan M. Djauzi Muzakir, Jakarta: Rajawali Pers 219 SISTEM INFORMASI DESA DAN AKSES INFORMASI Yuniardi, Imung(2015)‘Saat Desa Meniti Jalan Untuk Berdaya’, dalam Jainu dkk Desa Berbagi Cerita: Berdaya dengan Sistem Informasi Desa . Combine Resource Institution, HivosSEATTI& Ford Foundation: Yogyakarta --------------------Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa -------------------- Peraturan Bupati Bima Nomor 22 Tahun 2013 Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima Http://Www. Bimakab.Go.Id/Perbup/Perbup%20pengelolaan%20 informasi.Pdf 220