seseorang. Kedua, kondisi kesehatan penyandang disabilitas. Ketiga, tingkat aksesibilitas dan inklusivitas lingkungan mereka. Terakhir, biaya tambahan atau disability cost akan terkait dengan tingkat partisipasi seseorang. Misalnya, jika penyandang disabilitas ingin bekerja, mereka mengeluarkan biaya tambahan untuk transportasi, akomodasi tempat kerja maupun biaya pendamping), yang selanjutnya juga terkait dengan jenis dan tingkat keparahan disabilitas mereka(Mont, Daniel. 2023). 3. Hak atas Pekerjaan dan Kesejahteraan Sosial Kriteria ketika hidup layak bagi penyandang disabilitas adalah hak atas pekerjaan dan kesejahteraan sosial. Hak ini diklasifikasi berdasarkan variabel pendidikan, pekerjaan, tingkat ekonomi, partisipasi dan modal sosial, serta dukungan sosial yang dimiliki/diterima oleh responden penyandang disabilitas. a. Hak atas Pendidikan Hak atas perolehan pendidikan merupakan indikator penting seseorang dapat hidup layak. Angka pemenuhan hak pendidikan dasar(SD/MI hingga SMP/MTs) baik di Lombok Tengah dan Klaten, maupun dilihat dari jenis disabilitasnya, menunjukkan persentase yang kecil, yaitu rata-rata di bawah 25,6%(lihat Tabel 15). Lebih dari 40% penyandang disabilitas berat di Lombok Tengah dan Klaten mengaku tidak pernah sekolah, dan hanya 11% dari total responden yang lulus tingkat SMP/MTs. Angka-angka ini menunjukkan akses pendidikan dasar belum menjangkau penyandang disabilitas. Tabel 15. Persentase pendidikan tertinggi penyandang disabilitas berdasarkan level disabilitas dan kabupaten 71
Druckschrift
Membangun Perlindungan Sosial yang Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
Entstehung
Einzelbild herunterladen
verfügbare Breiten