Druckschrift 
Membangun Perlindungan Sosial yang Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
Entstehung
Einzelbild herunterladen
 

Perlindungan Sosial Inklusif Prinsip perlindungan sosial adalah hak mengakomodasi biaya tambahan menjamin aksesibilitas perlindungan sosial mainstream disabilitas menjadi kriteria Gambar 22. Perlindungan Sosial Inklusif 1. Perlindungan Sosial adalah Hak Di awal sudah dijelaskan bahwa terdapat pergeseran perspektif dan paradigma dalam melihat makna dan esensi perlindungan sosial dari model konvensional yang sangat berbasis ekonomi kepada pandangan yang lebih transformatif dengan mengakomodasi isu kesetaraan, inklusivitas, pemberdayaan dan aksesibilitas pelayanan(Fritz 2005; Holmes& Jones 2009). Dalam konteks yang lebih kontemporer, misalnya merujuk pada Convention on the Right of Person With Disabilities(CRPD), perlindungan sosial adalah hak asasi. Pasal 28 CRPD secara menyebutkan bahwa perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas harus: Memastikan tercapainya standar hidup yang layak dan perlindungan dari kemiskinan Menutup pengeluaran terkait disabilitas dan memastikan akses pada pelayanan yang layak dan terjangkau, penyediaan alat bantu serta dukungan kebutuhan disabilitas lainnya 117