● Di bidang kesehatan, konsesi dapat diberikan berupa bantuan iuran kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional(JKN), tambahan manfaat atas alat bantu dan rehabilitasi penyandang disabilitas dalam program JKN, serta penerapan diskon pajak alat bantu penyandang disabilitas. ● Di sektor pendidikan, pemerintah perlu memprioritaskan dan menyediakan tambahan manfaat dalam Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa yang terdaftar sebagai penyandang disabilitas. ● Di sektor transportasi, dapat diberikan diskon tiket untuk perjalanan dalam kota/komuter dan perjalanan antarkota/antarprovinsi bagi semua penyandang disabilitas yang terdaftar. ● Diskon utilitas atas biaya air minum, listrik, dan paket internet juga dapat diberikan untuk rumah tangga dengan penyandang disabilitas yang terdaftar. Rekomendasi dari kementerian keuangan pada empat sektor tersebut telah semakin diperkuat oleh hasil penelitian ini bahwa pemberian konsesi telah sangat diperlukan untuk mendorong kesejahteraan penyandang disabilitas dan mengeluarkan mereka dari banyak permasalahan yang dialaminya. 3. Meningkatkan Aksesibilitas Perlindungan Sosial Yang Ada ( Mainstream) Di samping Skema Perlindungan Sosial yang spesifik untuk penyandang disabilitas sebagaimana dipaparkan di atas, terbentuknya perlindungan sosial inklusif juga harus dilakukan dengan menghilangkan hambatan atau menjamin aksesibilitas pada semua program bantuan dan jaminan sosial mainstream yang ada. Hal ini mutlak dilakukan karena selama ini skema bantuan dan jaminan sosial tersebut tidak bisa diakses oleh penyandang disabilitas. Aksesibilitas yang dimaksud mencakup semua aspek: fisik, informasi maupun finansial. Data kuantitatif dan kualitatif pada penelitian ini banyak menunjukan kurangnya informasi yang diterima penyandang disabilitas akan 122
Druckschrift
Membangun Perlindungan Sosial yang Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
Entstehung
Einzelbild herunterladen
verfügbare Breiten