Druckschrift 
Membangun Perlindungan Sosial yang Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
Entstehung
Einzelbild herunterladen
 

Bab II Kajian Literatur A. Disabilitas dan Faktor Pemungkin Disabilitas merupakan bagian dari isu kemanusiaan yang tidak boleh dikesampingkan. Badan Kesehatan Dunia(WHO) menyatakan bahwa hampir setiap orang akan mengalami disabilitas sementara atau permanen pada suatu saat dalam siklus hidupnya. WHO memperkirakan 1,3 miliar orang sekitar 16% dari penduduk bumi saat ini mengalami disabilitas yang signifikan. Prevalensi ini meningkat 1% dibandingkan dengan World Report on Disability tahun 2011. Peningkatan ini dipengaruhi oleh penuaan populasi dan peningkatan prevalensi penyakit tidak menular (WHO, 2024). Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Konvensi Hak-Hak Orang dengan Disabilitas (CRPD) mengkategorikan orang dengan disabilitas termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama yang jika dihadapkan pada berbagai hambatan dapat menghambat partisipasi mereka secara penuh dan efektif dalam masyarakat atas dasar kesetaraan dengan orang lain(CRPD Pasal 1). Definisi ini dirujuk oleh Pemerintah Indonesia di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 1 dengan penyebutan Penyandang Disabilitas. WHO menjelaskan bahwa disabilitas diakibatkan oleh interaksi antara individu dengan kondisi kesehatan, seperti Cerebral Palsy, Down Syndrome dan Depresi, dengan faktor pribadi dan lingkungan termasuk sikap negatif, tidak dapat diaksesnya transportasi dan bangunan umum, serta terbatasnya dukungan sosial(WHO, 2024). Berdasarkan definisi-definisi tersebut, dapat dimaknai bahwa disabilitas bukan merupakan sandangan individu, melainkan merupakan fenomena berinteraksinya gangguan fisik, sensorik, intelektual dan/atau mental dengan lingkungan yang menghambat. Christina Knott(2023) dari Life Span Institute, The University of Kansas mengidentifikasi lima hambatan yang menyebabkan seseorang dengan gangguan fisik, sensorik, mental dan/atau intelektual mengalami disabilitas, yaitu hambatan sikap, hambatan fisik, hambatan komunikasi, hambatan sosial, dan hambatan kebijakan sebagaimana dirangkum dalam Tabel 1. 16