Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kebijakan perlindungan sosial terutama di negara berkembang termasuk Indonesia, belum mampu mengakomodasi kebutuhan dan kondisi spesifik penyandang disabilitas. Penelitian OHANA& UGM(2016) tentang Program Keluarga Harapan dan Maria(2016) tentang BPJS menunjukkan rendahnya aksesibilitas program perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas. Mayoritas kebijakan, program dan skema perlindungan sosial tidak atau belum secara spesifik menyebutkan penyandang disabilitas sebagai target kebijakan atau penerima manfaat. Hal ini kerap berimplikasi pada setidaknya dua hal: satu, tidak masuknya penyandang disabilitas sebagai penerima program dan, dua, tidak adanya aksesibilitas program dan kebijakan baik secara fisik, informasi maupun aspek lain. Dengan kata lain disabilitas belum menjadi framework dan prinsip dalam formulasi kebijakan terkait penyandang disabilitas; sebuah kondisi kerap disebut sebagai inklusivitas disabilitas dalam perlindungan sosial( disability inclusion on social protection). Selain itu perlindungan sosial untuk penyandang disabilitas juga masih sangat difokuskan pada level individu, lebih khususnya lagi faktor ekonomi dan belum mempertimbangkan hambatan fisik, struktural, dan budaya yang merupakan faktor penyebab minimnya partisipasi penyandang sosial dalam semua aspek kehidupan sosial: pendidikan, kesehatan, ekonomi serta aspek sosial lain. Rendahnya partisipasi inilah yang berujung pada kemiskinan penyandang disabilitas. C. Biaya Tambahan Kemiskinan dan disabilitas kerap dalam berbagai penelitian digambarkan sebagai dua entitas yang saling mempengaruhi: kemiskinan adalah penyebab dan juga dampak dari disabilitas. Kemiskinan yang dihadapi penyandang disabilitas adalah sebuah kemiskinan yang kompleks dan diakibatkan oleh berbagai faktor. Salah satu faktor utama adalah minimnya akses pendidikan bagi penyandang disabilitas di semua jenjang. Kondisi ini tentu saja berimplikasi pada minimnya kesempatan penyandang disabilitas mengakses pekerjaan dan penghidupan yang layak. Yang juga menjadi faktor penting adalah apa yang disebut dengan biaya tambahan atau ekstra disabilitas yakni biaya hidup yang harus dikeluarkan oleh penyandang disabilitas untuk mencapai standar hidup yang sama dengan orang lain. Fenomena ini oleh Amarta Sen pemenang nobel India, disebut sebagai c onversion handicapped yang diartikan‘ the disadvantage that a disabled person has in converting money into good 22
Druckschrift
Membangun Perlindungan Sosial yang Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
Entstehung
Einzelbild herunterladen
verfügbare Breiten